Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Wajib Pajak Perseroan Terbuka adalah Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka.
Wajib Pajak Perseroan Terbuka adalah Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka.
Ditemukan dalam 154/PMK.06/2020 dan PP 30 TAHUN 2020Wajib Pajak Baru adalah Wajib Pajak orang pribadi dan badan yang baru pertama kali memperoleh penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dalam tahun pajak berjalan.
Ditemukan dalam 208/PMK.03/2009Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan Pajak Daerah.
Ditemukan dalam UU 34 TAHUN 2000Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak.
Ditemukan dalam UU 28 TAHUN 2009Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenai Pajak.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2022Orang Pribadi atau Badan adalah orang pribadi atau badan yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
Ditemukan dalam 141/PMK.010/2021Wajib Pajak. Orang Pribadi Dalam Negeri yang selanjutnya disebut PPh WPOPDN adalah Pajak Penghasilan terutang oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri berdasarkan ketentuan
Ditemukan dalam 241/PMK.07/2014Wajib Bayar adalah badan usaha yang berbentuk Persero, Perseroan Terbatas lainnya dan Perum. 4
Ditemukan dalam 5/PMK.02/2013Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan perikatan dan menerima manfaat langsung atas Ekspor Jasa Kena Pajak, berada di luar Daerah Pabean, dan merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang tidak mempunyai Bentuk Usaha Tetap di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan beserta perubahannya.
Ditemukan dalam 32/PMK.010/2019Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang selanjutnya disebut PPh WPOPDN adalah Pajak Penghasilan terutang oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri berdasarkan ketentuan
Ditemukan dalam 139/PMK.07/2019, 145/PMK.07/2013, dan 5 dokumen lainnya