Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15234 (Release-21)
Wajib Pajak Rokok adalah pengusaha pabrik rokok/produsen dan importir rokok yang memiliki ijin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.
Wajib Pajak Rokok adalah pengusaha pabrik rokok/produsen dan importir rokok yang memiliki ijin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.
Ditemukan dalam 115/PMK.07/2013Merek Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya yang selanjutnya disebut Merek Hasil Tembakau adalah identitas produk berupa susunan huruf dan/atau angka yang memuat identitas pengusaha pabrik hasil tembakau/importir dan informasi lain terkait cukai dan pungutan lainnya dalam rangka penetapan tarif cukai.
Ditemukan dalam 192/PMK.010/2022Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai yang selanjutnya disingkat dengan NPPBKC adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai.
Ditemukan dalam 115/PMK.07/2013, 21/PMK.04/2020, dan 2 dokumen lainnyaNomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai yang selanjutnya disingkat NPPBKC adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai.
Ditemukan dalam 71/PMK.04/2018Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai yang selanjutnya disingkat NPPBKC, adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai.
Ditemukan dalam 29/PMK.04/2018Importir Barang Kena Cukai berupa Hasil Tembakau yang selanjutnya disebut Importir adalah orang pribadi atau badan hukum yang memasukkan barang kena cukai berupa Hasil Tembakau ke dalam Daerah Pabean.
Ditemukan dalam 174/PMK.03/2015Importir Barang Kena Cukai berupa hasil tembakau yang selanjutnya disebut Importir adalah orang pribadi atau badan hukum yang memasukkan barang kena cukai berupa hasil tembakau ke dalam daerah pabean.
Ditemukan dalam 146/PMK.010/2017, 156/PMK.010/2018, dan 3 dokumen lainnyaImportir Barang Kena Cukai berupa Hasil Tembakau yang selanjutnya disebut Importir adalah orang pribadi atau badan hukum yang memasukkan barang kena cukai berupa Hasil Tembakau ke dalam daerah pabean.
Ditemukan dalam 63/PMK.03/2022Pengusaha Barang Kena Cukai adalah badan hukum atau orang pribadi yang mengusahakan Pabrik atau Tempat Penyimpanan atau Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol dan Minuman Mengandung Etil Alkohol atau mengimpor Barang Kena Cukai yang perlunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai;
Ditemukan dalam PP 5 TAHUN 1997Importir Barang Kena Cukai berupa Hasil Tembakau yang selanjutnya disebut Importir adalah Orang yang memasukkan barang kena cukai berupa Hasil Tembakau ke dalam daerah pabean.
Ditemukan dalam 192/PMK.010/2022 dan 193/PMK.010/2021