Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Wajib Pajak. Orang Pribadi Dalam Negeri yang selanjutnya disebut PPh WPOPDN adalah Pajak Penghasilan terutang oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri berdasarkan ketentuan
Wajib Pajak. Orang Pribadi Dalam Negeri yang selanjutnya disebut PPh WPOPDN adalah Pajak Penghasilan terutang oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri berdasarkan ketentuan
Ditemukan dalam 241/PMK.07/2014Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang selanjutnya disebut PPh WPOPDN adalah Pajak Penghasilan terutang oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri berdasarkan ketentuan
Ditemukan dalam 139/PMK.07/2019, 145/PMK.07/2013, dan 5 dokumen lainnyaWajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang selanjutnya disebut PPh WPOPDN adalah pajak penghasilan terutang oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri berdasarkan ketentuan
Ditemukan dalam /PMK.07/2022 dan 211/PMK.07/2022Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, selanjutnya disebut PPh WPOPDN adalah Pajak Penghasilan terutang oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri berdasarkan ketentuan
Ditemukan dalam 235/PMK.07/2015, 93/PMK.07/2016, dan 1 dokumen lainnyaWajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, yang selanjutnya disebut PPh WPOPDN, adalah Pajak Penghasilan terutang oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri berdasarkan ketentuan
Ditemukan dalam 229/PMK.07/2010Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, selanjutnya disebut PPh WPOPDN, adalah Pajak Penghasilan terutang oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri berdasarkan ketentuan
Ditemukan dalam 203/PMK.07/2009Pajak Penghasilan Luar Negeri yang selanjutnya disebut PPh Luar Negeri adalah pajak penghasilan yang terutang, dibayar, atau dipotong di luar negeri.
Ditemukan dalam 192/PMK.03/2018Wajib Pajak Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat WPDN adalah subjek pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPh, yang telah memenuhi kewajiban subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan Undang-Undang PPh.
Ditemukan dalam 192/PMK.03/2018Wajib Pajak Baru adalah Wajib Pajak orang pribadi dan badan yang baru pertama kali memperoleh penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dalam tahun pajak berjalan.
Ditemukan dalam 208/PMK.03/2009Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan Pajak Daerah.
Ditemukan dalam UU 34 TAHUN 2000