Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Wakil Gubernur adalah Wakil Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Wakil Gubernur adalah Wakil Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Ditemukan dalam UU 29 TAHUN 2007Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil Pemerintah di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Ditemukan dalam PERPRES 55 TAHUN 2008 dan UU 29 TAHUN 2007Gubernur adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I atau Gubernur Kepala Daerah Istimewa atau Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 1999Gubernur adalah kepala daerah untuk wilayah provinsi.
Ditemukan dalam PERPRES 75 TAHUN 2022Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah dan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
Ditemukan dalam PERPRES 58 TAHUN 2014Wakil Kepala Daerah adalah Wakil Gubernur, Wakil Bupati atau Wakil Walikota.
Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 2004Gubernur adalah Gubernur Sumatera Utara.
Ditemukan dalam PERPRES 81 TAHUN 2014Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Ditemukan dalam PERPRES 55 TAHUN 2008Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, selanjutnya disebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, adalah Gubernur dan perangkat daerah Provinsi DKI Jakarta sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.
Ditemukan dalam UU 29 TAHUN 2007Gubernur adalah Gubernur Kepulauan Riau.
Ditemukan dalam PERPRES 87 TAHUN 2011