Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi atas Obligasi yang diterbitkan melalui penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Pasar Modal.
Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi atas Obligasi yang diterbitkan melalui penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Pasar Modal.
Ditemukan dalam 148/PMK.08/2017Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi atas Obligasi yang diterbitkan melalui penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Ditemukan dalam 168/PMK.08/2016Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi atas Obligasi yang diterbitkan melalui penawaran umum sebagaimana diatur dalam Undang- Undang mengenai Pasar Modal.
Ditemukan dalam 142/PMK.08/2019Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang obligasi atas obligasi yang diterbitkan melalui penawaran umum.
Ditemukan dalam 101/PMK.08/2018Agen Pemantau adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang obligasi atas obligasi yang diterbitkan tanpa melalui penawaran umum.
Ditemukan dalam 101/PMK.08/2018Agen Pemantau adalah pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi atas Obligasi yang diterbitkan tanpa melalui penawaran umum.
Ditemukan dalam 142/PMK.08/2019, 148/PMK.08/2017, dan 1 dokumen lainnyaPerusahaan Efek adalah perusahaan efek sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai pasar modal.
Ditemukan dalam 168/PMK.08/2021Perusahaan Efek adalah perusahaan efek sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai pasar modal yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek.
Ditemukan dalam 05/PMK.08/2012, 134/PMK.08/2013, dan 3 dokumen lainnyaAgen Pembayaran adalah pihak yang melaksanakan pembayaran bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi termasuk Denda kepada Pemegang Obligasi untuk dan atas nama emiten sebagaimana diatur dalam perjanjian agen pembayaran.
Ditemukan dalam 168/PMK.08/2016Agen Pembayaran adalah pihak yang melaksanakan pembayaran bunga Obligasi dan/atau pelunasan pokok Obligasi termasuk denda kepada Pemegang Obligasi untuk dan atas nama emiten sebagaimana diatur dalam perjanjian agen pembayaran.
Ditemukan dalam 142/PMK.08/2019 dan 148/PMK.08/2017