Warga Negara Indonesia adalah Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang mengenai Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Warga Negara Indonesia adalah Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang mengenai Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2018Warga Negara Asing adalah setiap orang yang bukan Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2018Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Ditemukan dalam PERPRES 76 TAHUN 2017Warga Negara Indonesia, yang selanjutnya disingkat WNI adalah Warga Negara Indonesia berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang kewarganegaraan.
Ditemukan dalam 240/PMK.03/2014Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Ditemukan dalam PERPRES 62 TAHUN 2013Presiden adalah Presiden Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ditemukan dalam PP 17 TAHUN 2022 dan UU 3 TAHUN 2022Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang bangsa Indonesia asli dan orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai WNI.
Ditemukan dalam PP 40 TAHUN 2019Warga Negara Indonesia, yang selanjutnya disebut Warga Negara adalah orang bangsa Indonesia asli dan orang bangsa lain yang disahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam PP 2 TAHUN 2018Warga Negara adalah warga negara Republik Indonesia yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2009Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ditemukan dalam UU 31 TAHUN 2009 dan UU 4 TAHUN 2011