Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai Warga Negara Indonesia.
Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai Warga Negara Indonesia.
Ditemukan dalam PP 37 TAHUN 2007 dan UU 23 TAHUN 2006Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang- undang sebagai Warga Negara Indonesia.
Ditemukan dalam UU 24 TAHUN 2013Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Ditemukan dalam UU 10 TAHUN 2008, UU 7 TAHUN 2017, dan 1 dokumen lainnyaWarga Negara Indonesia yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara Indonesia.
Ditemukan dalam PP 35 TAHUN 2010 dan UU 20 TAHUN 2009Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disebut Warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Ditemukan dalam UU 15 TAHUN 2012Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang bangsa Indonesia asli dan orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai WNI.
Ditemukan dalam PP 40 TAHUN 2019Warga Negara Asing yang selanjutnya disingkat WNA adalah orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara asing.
Ditemukan dalam PP 35 TAHUN 2010 dan UU 20 TAHUN 2009Warga Negara Indonesia, yang selanjutnya disebut Warga Negara adalah orang bangsa Indonesia asli dan orang bangsa lain yang disahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam PP 2 TAHUN 2018Orang Indonesia adalah orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
Ditemukan dalam PP 63 TAHUN 2008Warga Negara Indonesia adalah Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang mengenai Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2018