Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
Ditemukan dalam UU 40 TAHUN 1999Penyelenggara Pos adalah suatu badan usaha yang menyelenggarakan Pos.
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2013 dan PP 46 TAHUN 2021Penyelenggara Pos adalah suatu badan usaha yang menyelenggarakan pos.
Ditemukan dalam UU 38 TAHUN 2009Penerjemah adalah setiap orang yang melakukan penerjemahan.
Ditemukan dalam UU 3 TAHUN 2017Penyelenggara Pos adalah badan usaha yang menyelenggarakan pos.
Ditemukan dalam 158/PMK.04/2017, 182/PMK.04/2016, dan 1 dokumen lainnyaJabatan Pengawas adalah jabatan yang memiliki tanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana.
Ditemukan dalam PP 41 TAHUN 2020Peneliti adalah setiap orang yang bertugas melakukan penelitian dan pengembangan kesehatan.
Ditemukan dalam PP 39 TAHUN 1995Penyelenggara Pos adalah suatu badan usaha yang menyelenggarakan pos. 3
Ditemukan dalam 93/PMK.03/2012Penulis adalah setiap orang yang menulis Naskah Buku untuk diterbitkan dalam bentuk Buku.
Ditemukan dalam UU 3 TAHUN 2017Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.
Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 2014 dan UU 43 TAHUN 2007