Wawasan Nusantara adalah pandangan geopolitik bangsa Indonesia dalam mengartikan tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara yang mencakup politik,ekonomi, sosial-budaya dan pertahanan keamanan. Mengingat bentuk dan letak geografis Indonesia yang merupakan suatu wilayah lautan dengan pulau-pulau di dalamnya, dan mempunyai letak equatorial beserta segala sifat dan corak khasnya, maka implementasi nyata dari Wawasan Nusantara yang menjadi kepentingan pertahanan keamanan negara harus ditegakkan. Realisasi penghayatan dan pengisian Wawasan Nusantara di satu pihak menjamin keutuhan wilayah nasional dan melindungi sumber-sumber kekayaan alam beserta pengelolanya, sedangkan dilain pihak dapat menunjukkan kedaulatan negara Republik Indonesia.Untuk dapat memenuhi tuntutan itu dalam perkembangan dunia, maka seluruh potensi pertahanan keamanan negara haruslah sedini mungkin ditata dan diatur menjadi suatu kekuatan yang utuh dan menyeluruh.Kesatuan pertahanan keamanan negara mengandung arti bahwa ancaman terhadap sebagian wilayah manapun pada hakikatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
Wawasan Nusantara adalah pandangan geopolitik bangsa Indonesia dalam mengartikan tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara yang mencakup politik,ekonomi, sosial-budaya dan pertahanan keamanan. Mengingat bentuk dan letak geografis Indonesia yang merupakan suatu wilayah lautan dengan pulau-pulau di dalamnya, dan mempunyai letak equatorial beserta segala sifat dan corak khasnya, maka implementasi nyata dari Wawasan Nusantara yang menjadi kepentingan pertahanan keamanan negara harus ditegakkan. Realisasi penghayatan dan pengisian Wawasan Nusantara di satu pihak menjamin keutuhan wilayah nasional dan melindungi sumber-sumber kekayaan alam beserta pengelolanya, sedangkan dilain pihak dapat menunjukkan kedaulatan negara Republik Indonesia.Untuk dapat memenuhi tuntutan itu dalam perkembangan dunia, maka seluruh potensi pertahanan keamanan negara haruslah sedini mungkin ditata dan diatur menjadi suatu kekuatan yang utuh dan menyeluruh.Kesatuan pertahanan keamanan negara mengandung arti bahwa ancaman terhadap sebagian wilayah manapun pada hakikatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
Ditemukan dalam UU 20 TAHUN 1982Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Berdasarkan alinea pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, bangsa Indonesia berhak dan wajib membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara yang meliputi segenap rakyat dan seluruh tumpah darah Indonesia. Tanah air Indonesia merupakan satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara yang mencakup kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Kesatuan pertahanan keamanan negara mengandung arti bahwa ancaman terhadap sebagian wilayah pada hakekatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bangsa Indonesia yang memproklamasikan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, dengan penuh kesadaran dan keyakinan, bertekad bulat untuk membela, mempertahankan, dan menegakkan kemerdekaan kedaulatan negara dan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dengan segala kekuatan dan kemampuan serta pengerahan segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional.
Ditemukan dalam UU 27 TAHUN 1997Pertahanan Negara adalah segala usaha untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan melindungi keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara, disusun dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan.
Ditemukan dalam UU 34 TAHUN 2004Umum Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta, yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri. Pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan dan negara maritim. Melalui prinsip dasar tersebut, pertahanan negara diselenggarakan dengan tujuan menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta keselamatan segenap bangsa. Dalam mencapai tujuan tersebut, fungsi pertahanan negara diselenggarakan guna mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan pertahanan yang tangguh dalam menghadapi ancaman. Usaha pertahanan negara mempertimbangkan dinamika perkembangan lingkungan strategis global, regional, dan nasional. Konstelasi geografi Indonesia yang berada pada persilangan dua benua dan dua samudra menjadikan perairan Indonesia sebagai jalur komunikasi dan jalur transportasi laut bagi dunia internasional yang sangat strategis, serta juga sebagai pelintasan kepentingan nasional berbagai negara di dunia. Kondisi ini sangat memengaruhi pola dan bentuk ancaman yang semakin kompleks dan multidimensional, berupa ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida yang dapat dikategorikan dalam wujud ancaman nyata dan belum nyata. Wujud ancaman tersebut di antaranya terorisme, bencana alam, perompakan, pencurian sumber daya alam, pelanggaran perbatasan, wabah penyakit, siber, spionase, narkotika, dan konflik terbuka atau perang konvensional. 5 Pengelolaan sistem pertahanan negara merupakan salah satu fungsi pemerintahan. Oleh karenanya, Presiden selaku penyelenggara fungsi pemerintahan menetapkan Kebijakan Umum Pertahanan Negara sebagai acuan bagi perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan sistem pertahanan negara. Kebijakan umum ini meliputi segala upaya untuk membangun, memelihara, serta mengembangkan secara terpadu dan terarah segenap komponen pertahanan negara. Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2015-2019 disusun dengan memedomani kebijakan pemerintah dan negara, khususnya bidang pertahanan, yang dimaksudkan sebagai pedoman bagi Kementerian Pertahanan dan kementerian/lembaga lainnya sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya terkait pertahanan negara dengan melibatkan Pemerintah Daerah serta unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa.
Ditemukan dalam PERPRES 97 TAHUN 2015Sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
Ditemukan dalam UU 3 TAHUN 2002Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut dengan Wilayah Negara, adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.
Ditemukan dalam PERPRES 179 TAHUN 2014, PERPRES 31 TAHUN 2015, dan 3 dokumen lainnyaSistem Pertahanan Negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, berkesinambungan, dan berkelanjutan untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan melindungi keselamatan segenap bangsa dari setiap ancaman.
Ditemukan dalam UU 34 TAHUN 2004Kepulauan adalah suatu gugusan pulau, termasuk bagian pulau dan perairan di antara pulau-pulau tersebut, dan lain-lain wujud alamiah yang hubungannya satu sama lain demikian erat sehingga pulau- pulau, perairan, dan wujud alamiah lainnya itu merupakan satu kesatuan geografi, ekonomi, pertahanan, dan keamanan serta politik yang hakiki atau yang secara historis dianggap sebagai demikian.
Ditemukan dalam UU 32 TAHUN 2014Kepulauan adalah suatu gugusan pulau, termasuk bagian pulau dan perairan di antara pulau-pulau tersebut, dan lain-lain wujud alamiah yang hubungannya satu sama lain demikian erat sehingga pulau-pulau, perairan, dan wujud alamiah lainnya itu merupakan satu kesatuan geografi, ekonomi, pertahanan, dan keamanan serta politik yang hakiki atau yang secara historis dianggap sebagai demikian.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020Kepulauan adalah suatu gugusan pulau, termasuk bagian pulau dan perairan di antara pulau-pulau tersebut, dan lain-lain wujud alamiah yang hubungannya satu sama lain demikian eratnya sehingga pulau-pulau, perairan, dan wujud alamiah lainnya itu merupakan satu kesatuan geografi, ekonomi, pertahanan keamanan, dan politik yang hakiki, atau yang secara historis dianggap sebagai demikian.
Ditemukan dalam UU 6 TAHUN 1996