Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Wewenang-wewenang dari Pengusaha Bonded Warehouse adalah sesuai dengan kedudukannya selaku penanggung-jawab dan administrator dari Bonded Warehouse.
Wewenang-wewenang dari Pengusaha Bonded Warehouse adalah sesuai dengan kedudukannya selaku penanggung-jawab dan administrator dari Bonded Warehouse.
Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 1972Operator adalah kontraktor atau dalam hal kontraktor terdiri atas beberapa pemegang participating interest, salah satu pemegang participating interest yang ditunjuk sebagai wakil oleh pemegang participating interest lainnya sesuai epkumham.go dengan kontrak kerja sama.
Ditemukan dalam PP 79 TAHUN 2010Operator adalah Kontraktor atau dalam hal Kontraktor terdiri atas beberapa pemegang Participating Interest, salah satu pemegang participating interest yang ditunjuk sebagai wakil oleh pemegang Participating Interest lainnya sesuai dengan Kontrak Kerja Sama.
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2017Operator adalah Kontraktor atau dalam hal Kontraktor terdiri atas beberapa pemegang participating interest, salah satu pemegang participating interest yang ditunjuk sebagai wakil oleh pemegang participating interest lainnya sesuai dengan Kontrak Kerja Sama.
Ditemukan dalam 122/PMK.03/2019Operator adalah Kontraktor, atau dalam hal Kontraktor terdiri atas beberapa pemegang participating interest, salah satu pemegang participating interest yang ditunjuk sebagai wakil oleh pemegang participating interest lainnya sesuai dengan Kontrak Kerja Sama.
Ditemukan dalam 70/PMK.03/2015 dan 79/PMK.02/2012Pejabat yang ditunjuk adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam proses pengalihan dokumen perusahaan.
Ditemukan dalam PP 88 TAHUN 1999Participating Interest adalah hak dan kewajiban sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama, baik secara langsung maupun tidak langsung pada suatu Wilayah Kerja.
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2017Participating Interest adalah hak dan kewajiban sebagai kontraktor kontrak kerja sama, baik secara langsung maupun tidak langsung pada suatu wilayah kerja.
Ditemukan dalam PP 79 TAHUN 2010Perusahaan KITE Pengembalian adalah badan usaha yang ditetapkan sebagai penerima fasilitas KITE Pengembalian.
Ditemukan dalam 31/PMK.04/2020salah seorang pesero dan/atau pesero pengurus dari badan hukum dalam hal Penanggung Hutang adalah firma, commanditer vennootschap, atau persekutuan perdata; b. Penjamin Hutang, terdiri dari:
Ditemukan dalam 240/PMK.06/2016 dan 88/PMK.06/2009