Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf j Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf j Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Ditemukan dalam UU 23 TAHUN 2000Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf j Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Ditemukan dalam UU 26 TAHUN 2004Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf j Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Ditemukan dalam UU 27 TAHUN 2000Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan di daerah.
Ditemukan dalam UU 2 TAHUN 2001 dan UU 5 TAHUN 2001Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2001, UU 13 TAHUN 2001, dan 4 dokumen lainnyaDaerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf I Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Ditemukan dalam UU 4 TAHUN 2001 dan UU 6 TAHUN 2001Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Ditemukan dalam UU 10 TAHUN 2002, UU 11 TAHUN 2002, dan 9 dokumen lainnyaDaerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang- undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Ditemukan dalam UU 10 TAHUN 2003, UU 29 TAHUN 2003, dan 18 dokumen lainnyaDaerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Ditemukan dalam UU 26 TAHUN 2004Wilayah adalah Wilayah Administratip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 1989