Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Wilayah bencana adalah wilayah tertentu yang terkena dampak bencana.
Wilayah bencana adalah wilayah tertentu yang terkena dampak bencana.
Ditemukan dalam PP 21 TAHUN 2008Wilayah Bencana adalah wilayah yang berada di Provinsi, Kabupaten dan Kota yang terkena dampak bencana gempa bumi dan tsunami di Wilayah Aceh dan Kepulauan Nias.
Ditemukan dalam 63/PMK.06/2014Peta Rawan Bencana adalah peta ancaman bahaya yang menggambarkan tingkat bahaya pada suatu daerah pada waktu tertentu.
Ditemukan dalam PP 64 TAHUN 2010Ancaman bencana adalah suatu kejadian atau peristiwa yang bisa menimbulkan bencana.
Ditemukan dalam UU 24 TAHUN 2007Korban bencana adalah orang atau kelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana.
Ditemukan dalam PP 21 TAHUN 2008Korban bencana adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana.
Ditemukan dalam UU 24 TAHUN 2007Penanganan Dampak Sosial adalah penanganan masalah sosial untuk masyarakat yang terdampak langsung pembangunan Proyek Strategis Nasional.
Ditemukan dalam PP 42 TAHUN 2021Bencana Nasional dan/atau Peristiwa Luar Biasa adalah Bencana yang menimbulkan dampak yang luas sehingga mengganggu kegiatan perekonomian dan sosial.
Ditemukan dalam 81/PMK.07/2013Pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan risiko bencana, baik melalui pengurangan ancaman bencana maupun kerentanan pihak yang terancam bencana.
Ditemukan dalam PP 21 TAHUN 2008 dan UU 24 TAHUN 2007Bencana Nasional dan/atau Peristiwa Luar Biasa adalah Bencana yang menimbulkan dampak yang luas sehingga mengganggu kegiatan perekonomian dan sosial. 3
Ditemukan dalam PP 44 TAHUN 2012