Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil adalah wilayah yang sebelum dibentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil merupakan wilayah kerja Pembantu Bupati Aceh Selatan wilayah Singkil berkedudukan di Singkil yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 16/2/21 tanggal 16 Juni 1969.
Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil adalah wilayah yang sebelum dibentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil merupakan wilayah kerja Pembantu Bupati Aceh Selatan wilayah Singkil berkedudukan di Singkil yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 16/2/21 tanggal 16 Juni 1969.
Ditemukan dalam UU 14 TAHUN 1999Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang adalah wilayah yang sebelum dibentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang merupakan wilayah kerja Pembantu Bupati Lampung Utara untuk wilayah Menggala yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 1979 tanggal 30 Juni
Ditemukan dalam UU 2 TAHUN 1997Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal adalah wilayah yang sebelum dibentuk Kabupaten Daerah Tingka II Mandailing Natal merupakan wilayah kerja Pembantu Bupati Tapanuli Selatan Wilayah II berkedudukan di Panyabungan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Ddalam Negeri Nomor 827.26-334 tanggal 15 Mei 1988.
Ditemukan dalam UU 12 TAHUN 1998Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir adalah wilayah yang sebelum dibentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir merupakan wilayah kerja Pembantu Bupati Tapanuli Utara Wilayah IV berkedudukan di Balige dan wilayah kerja Pembantu Bupati Tapanuli Utara wilayah V berkedudukan di Pangururan, yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 821.26-228 tanggal 16 Mei
Ditemukan dalam UU 12 TAHUN 1998Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara adalah wilayah yang sebelum dibentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara merupakan wilayah kerja Pembantu Bupati Luwu wilayah I berkedudukan di Masamba dan wilayah kerja Pembantu Bupati Luwu wilayah II berkedudukan di Malili yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 821.26-216 tanggal 5 Maret 1988.
Ditemukan dalam UU 13 TAHUN 1999Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus adalah wilayah yang sebelum dibentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus merupakan wilayah kerja Pembantu Bupati Lampung Selatan untuk wilayah Kota Agung yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 1979 tanggal 30 Juni 1979 juncto Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 821.26-502 tanggal 8 Juni 1985.
Ditemukan dalam UU 2 TAHUN 1997Wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai adalah wilayah yang sebelum dibentuk Kabupaten Kepulauan Mentawai merupakan wilayah kerja Pembantu Bupati Padang Pariaman Wilayah Mentawai yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri 1982 Nomor 130 - 801.
Ditemukan dalam UU 49 TAHUN 1999Wilayah Kabupaten Boalemo adalah wilayah yang sebelum dibentuk Kabupaten Boalemo merupakan wilayah kerja Pembantu Bupati Gorontalo Wilayah IV yang berkedudukan di Paguat dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132 Tahun 1978.
Ditemukan dalam UU 50 TAHUN 1999Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Barat adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
Ditemukan dalam PP 53 TAHUN 1996Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara;
Ditemukan dalam UU 12 TAHUN 1998