Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Malang adalah wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Malang setelah dikurangi dengan desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Malang adalah wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Malang setelah dikurangi dengan desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 1987Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara dan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan.
Ditemukan dalam UU 12 TAHUN 1999 dan UU 12 TAHUN 1999Kabupaten Daerah Tingkat II Serang adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat.
Ditemukan dalam UU 15 TAHUN 1999 dan UU 15 TAHUN 1999Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur;
Ditemukan dalam UU 5 TAHUN 1996Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
Ditemukan dalam UU 4 TAHUN 1993Kabupaten Sumbawa adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
Ditemukan dalam UU 30 TAHUN 2003Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Jawa Barat.
Ditemukan dalam UU 15 TAHUN 1999 dan UU 15 TAHUN 1999Propinsi Daerah Tingkat II Bogor adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat.
Ditemukan dalam UU 15 TAHUN 1999 dan UU 15 TAHUN 1999Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara;
Ditemukan dalam UU 12 TAHUN 1998Kabupaten induk adalah kabupaten yang sebagian kecamatannya tidak menjadi bagian wilayah kabupaten/kota pemekaran sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten/Kota.
Ditemukan dalam 164/PMK.05/2011