Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Wilayah Kabupaten Simeulue adalah Pulau Simeulue dan pulau-pulau disekitarnya terdiri dari wilayah Kecamatan-kecamatan sebagai berikut: a. Kecamatan Simeulue Timur; b. Kecamatan Simeulue Tengah; c. Kecamatan Simeulue Barat; d. Kecamatan Teupah Selatan; e. Kecamatan Salang;
Wilayah Kabupaten Simeulue adalah Pulau Simeulue dan pulau-pulau disekitarnya terdiri dari wilayah Kecamatan-kecamatan sebagai berikut: a. Kecamatan Simeulue Timur; b. Kecamatan Simeulue Tengah; c. Kecamatan Simeulue Barat; d. Kecamatan Teupah Selatan; e. Kecamatan Salang;
Ditemukan dalam PP 53 TAHUN 1996Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat adalah wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat setelah dikurangi desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dengan batas wilayah sebagai berikut : a. Sebelah Utara dibatasi oleh Propinsi Daerah Istimewa Aceh dan Selat Malaka; b. Sebelah Timur dibatasi oleh Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang (Kecamatan-kecamatan Hamparan Perak, Kutalim Baru) dan Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai (Desa Cengkeh Turi, Desa Paya Robah, Desa Bandar Senembah dan Sungai Bingai); c. Sebelah Selatan dibatasi oleh Kabupaten Daerah Tingkat II Karo. d. Sebelah Barat dibatasi oleh Propinsi Daerah Istimewa Aceh.
Ditemukan dalam PP 10 TAHUN 1986Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang adalah wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang dikurangi dengan desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dengan batas wilayah sebagai berikut: a. Sebelah Utara dibatasi oleh Selat Malaka; b. Sebelah Timur dibatasi oleh Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan; c. Sebelah Selatan dibatasi oleh Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun dan Kabupaten Daerah Tingkat II Karo; d. Sebelah Barat dibatasi oleh Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat (Kecamatan- kecamatan Secanggang, Stabat, dan Sungai Bingai) dan Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai (Pasar III KM 29 Jalan Binjai/Stabat, Desa-desa Sumber Mulyorejo, Tunggurono/Sungai Diski, dan Sungai Mencirim).
Ditemukan dalam PP 10 TAHUN 1986Wilayah Kabupaten Landak adalah yang sebelum dibentuk Kabupaten Landak merupakan wilayah kerja Pembantu Bupati Pontianak Wilayah Ngabang yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 13 Maret Tahun 1985 Nomor 821.26-224, dan ditambah dengan wilayah Kecamatan Sebangki, Kecamatan Menjalin, Kecamatan Kuala Behe, Kecamatan Mandor, dan Kecamatan Mempawah Hulu.
Ditemukan dalam UU 55 TAHUN 1999Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir adalah wilayah yang sebelum dibentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir merupakan wilayah kerja Pembantu Bupati Tapanuli Utara Wilayah IV berkedudukan di Balige dan wilayah kerja Pembantu Bupati Tapanuli Utara wilayah V berkedudukan di Pangururan, yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 821.26-228 tanggal 16 Mei
Ditemukan dalam UU 12 TAHUN 1998Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara adalah wilayah yang sebelum dibentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara merupakan wilayah kerja Pembantu Bupati Luwu wilayah I berkedudukan di Masamba dan wilayah kerja Pembantu Bupati Luwu wilayah II berkedudukan di Malili yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 821.26-216 tanggal 5 Maret 1988.
Ditemukan dalam UU 13 TAHUN 1999Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang adalah wilayah yang sebelum dibentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang merupakan wilayah kerja Pembantu Bupati Lampung Utara untuk wilayah Menggala yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 1979 tanggal 30 Juni
Ditemukan dalam UU 2 TAHUN 1997Kabupaten Kepulauan Sula adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur dan Kota Tidore Kepulauan di Provinsi Maluku Utara yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Pulau Taliabu.
Ditemukan dalam UU 6 TAHUN 2013WS Lintas Provinsi adalah WS Omba yang meliputi Sungai Omba, Sungai Lengguru, Sungai Madefa, Sungai Bedidi, dan Sungai Bomberai; c. kawasan sekitar danau meliputi Danau Sentani yang berada di Kabupaten Jayapura, Danau Bian yang berada di Kabupaten Merauke, Danau Paniai yang berada di Kabupaten Paniai, dan Danau Rembabai yang berada di Kabupaten Sarmi. (5) Pengembangan struktur alami dan struktur buatan di sempadan pantai, sempadan sungai, dan kawasan sekitar danau untuk mencegah abrasi danerosiserta mengendalikan daya rusak air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan di: a. sempadan pantai di sepanjang pantai Utara dan Selatan Pulau Papua yang meliputi Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Waropen, Kabupaten Nabire, Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Manokwari, Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Fakfak, 47 Kabupaten Kaimana, Kabupaten Mimika, Kabupaten Asmat, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Merauke; b. sempadan sungai di:
Ditemukan dalam PERPRES 57 TAHUN 2014WS Lintas Provinsi adalah WS Omba yang meliputi Sungai Omba, Sungai Lengguru, Sungai Madefa, Sungai Bedidi, dan Sungai Bomberai; c. kawasan sekitar danau meliputi Danau Sentani yang berada di Kabupaten Jayapura, Danau Bian yang berada di Kabupaten Merauke, Danau Paniai yang berada di Kabupaten Paniai, dan Danau Rembabai yang berada di Kabupaten Sarmi. 46 (4) Pengendalian kegiatan pemanfaatan ruang pada sempadan pantai, sempadan sungai, dan kawasan sekitar danau yang berpotensi mengganggu dan/atau merusak fungsi kawasan perlindungan setempatsebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan di: a. sempadan pantai di sepanjang pantai Utara dan Selatan Pulau Papua yang meliputi Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Waropen, Kabupaten Nabire, Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Manokwari, Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Fakfak, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Mimika, Kabupaten Asmat, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Merauke; b. sempadan sungai di:
Ditemukan dalam PERPRES 57 TAHUN 2014