Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15234 (Release-21)
Wilayah Penugasan adalah Wilayah Terbuka Panas Bumi dengan batas-batas koordinat tertentu yang ditawarkan kepada Pihak Lain untuk dilakukan PSP atau PSPE.
Wilayah Penugasan adalah Wilayah Terbuka Panas Bumi dengan batas-batas koordinat tertentu yang ditawarkan kepada Pihak Lain untuk dilakukan PSP atau PSPE.
Ditemukan dalam PP 7 TAHUN 2017Wilayah Terbuka Panas Bumi yang selanjutnya disebut Wilayah Terbuka adalah wilayah yang diduga memiliki potensi Panas Bumi di luar batas-batas koordinat Wilayah Kerja.
Ditemukan dalam 62/PMK.08/2017Wilayah Kerja Panas Bumi yang selanjutnya disebut Wilayah Kerja adalah wilayah dengan batas-batas koordinat tertentu yang digunakan untuk pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.
Ditemukan dalam 62/PMK.08/2017Wilayah Kerja Panas Bumi yang selanjutnya disebut Wilayah Kerja adalah wilayah dengan batas-batas koordinat tertentu digunakan untuk pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.
Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 2021, PP 7 TAHUN 2017, dan 1 dokumen lainnyaWilayah Kerja Panas Bumi yang selanjutnya disebut Wilayah Kerja adalah wilayah dengan batas-batas koordinat tertentu digunakan untuk pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung.
Ditemukan dalam PP 28 TAHUN 2016Wilayah Terbuka Panas Bumi adalah wilayah yang diduga memiliki potensi Panas Bumi di luar batas-batas koordinat Wilayah Kerja.
Ditemukan dalam PP 7 TAHUN 2017Wilayah Terbuka Panas Bumi yang selanjutnya disebut Wilayah Terbuka adalah wilayah yang diduga memiliki potensi Panas Bumi di luar batas-batas koordinat Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang Panas Bumi.
Ditemukan dalam 80/PMK.08/2022Wilayah Kerja Panas Bumi yang selanjutnya disebut Wilayah Kerja adalah wilayah dengan batas-batas koordinat tertentu yang digunakan untuk pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan di bidang Panas Bumi.
Ditemukan dalam 80/PMK.08/2022Gudang Terbuka adalah Gudang yang merupakan lahan terbuka dengan batas-batas tertentu.
Ditemukan dalam PP 33 TAHUN 2019Wilayah Geografis adalah daerah tertentu yang tidak terikat pada batas wilayah administratif pemerintahan.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 2009