Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15234 (Release-21)
Wilayah perbatasan adalah wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang secara geografis bersinggungan langsung dengan garis batas antar negara, yang meliputi : a. Kawasan perbatasan darat dengan Malaysia, Timor Leste, dan Papua Nugini. b. Kawasan perbatasan laut dengan India, Thailand, Malaysia, Singapura, epkumham.go Vietnam, Filipina, Palau, Timor Leste, Papua Nugini, dan Australia.
Wilayah perbatasan adalah wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang secara geografis bersinggungan langsung dengan garis batas antar negara, yang meliputi : a. Kawasan perbatasan darat dengan Malaysia, Timor Leste, dan Papua Nugini. b. Kawasan perbatasan laut dengan India, Thailand, Malaysia, Singapura, epkumham.go Vietnam, Filipina, Palau, Timor Leste, Papua Nugini, dan Australia.
Ditemukan dalam PERPRES 49 TAHUN 2010Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Papua yang selanjutnya disebut dengan Kawasan Perbatasan Negara adalah Kawasan Strategis Nasional yang berada di bagian dari Wilayah Negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia di Provinsi Papua dengan Negara Papua Nugini, Australia, dan Palau, dalam hal batas wilayah negara di darat, kawasan perbatasan berada di kecamatan.
Ditemukan dalam PERPRES 32 TAHUN 2015Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang selanjutnya disebut dengan Kawasan Perbatasan Negara adalah Kawasan Strategis Nasional yang berada di bagian dari Wilayah Negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia di Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan Negara Timor Leste dan Negara Australia, dalam hal batas Wilayah Negara di darat, kawasan perbatasan berada di kecamatan.
Ditemukan dalam PERPRES 179 TAHUN 2014Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Maluku Utara dan Provinsi Papua Barat yang selanjutnya disebut dengan Kawasan Perbatasan Negara adalah Kawasan Strategis Nasional yang berada di bagian dari Wilayah Negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia di Provinsi Maluku Utara dan Provinsi Papua Barat dengan Negara Palau, dalam hal batas Wilayah Negara di darat, kawasan perbatasan berada di kecamatan.
Ditemukan dalam PERPRES 34 TAHUN 2015Kawasan Perbatasan adalah bagian dari wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain, dalam hal batas wilayah negara di darat, Kawasan Perbatasan berada di kecamatan.
Ditemukan dalam 80/PMK.04/2019Kawasan Perbatasan adalah bagian dari Wilayah Negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain, dalam hal Batas Wilayah Negara di darat, Kawasan Perbatasan berada di kecamatan.
Ditemukan dalam 52/PMK.04/2019 dan UU 43 TAHUN 2008Kawasan Perbatasan adalah bagian dari wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain, dalam hal batas wilayah negara di darat, Kawasan Perbatasan berada di distrik.
Ditemukan dalam PERPRES 57 TAHUN 2014Kawasan Perbatasan Negara di Kalimantan yang selanjutnya disebut Kawasan Perbatasan Negara adalah Kawasan Strategis Nasional yang berada di bagian dari Wilayah Negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia di Kalimantan dengan Negara Malaysia, dalam hal batas wilayah negara di darat kawasan perbatasan berada di kecamatan.
Ditemukan dalam PERPRES 31 TAHUN 2015Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut dengan Wilayah Negara, adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.
Ditemukan dalam PERPRES 179 TAHUN 2014, PERPRES 31 TAHUN 2015, dan 3 dokumen lainnyaZona ekonomi eksklusif Indonesia, yang selanjutnya disebut ZEEI, adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut teritorial Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya, dan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut yang diukur dari garis pangkal laut teritorial Indonesia.
Ditemukan dalam UU 31 TAHUN 2004