Y2 adalah selisih antara batas usia pensiun 58 (lima puluh delapan) tahun dengan usia Peserta pada tanggal 1 Januari 2001, atau selisih antara usia saat meninggal dunia dengan usia Peserta pada tanggal 1 Januari 2001 bagi Peserta yang batas usia pensiunnya lebih dari 58 (lima puluh delapan) tahun dan usia pada saat meninggal dunia lebih dari 58 (lima puluh delapan) tahun, yang dihitung dalam satuan tahun.
Y2 adalah selisih antara batas usia pensiun 58 (lima puluh delapan) tahun dengan usia Peserta pada tanggal 1 Januari 2001, atau selisih antara usia saat meninggal dunia dengan usia Peserta pada tanggal 1 Januari 2001 bagi Peserta yang batas usia pensiunnya lebih dari 58 (lima puluh delapan) tahun dan usia pada saat meninggal dunia lebih dari 58 (lima puluh delapan) tahun, yang dihitung dalam satuan tahun.
Ditemukan dalam 128/PMK.02/2016 dan 159/PMK.02/2016Y1 adalah selisih antara batas usia pensiun 58 (lima puluh delapan) tahun dengan usia Peserta pada saat mulai menjadi Peserta, atau selisih antara usia saat meninggal dunia dengan usia pada saat mulai menjadi Peserta bagi Peserta yang batas usia pensiunnya lebih dari 58 (lima puluh delapan) tahun dan usia pada saat meninggal dunia lebih dari 58 (lima puluh delapan) tahun, yang dihitung dalam satuan tahun.
Ditemukan dalam 128/PMK.02/2016 dan 159/PMK.02/2016b. Bagi Peserta yang meninggal dunia pada/sesudah tanggal 1 Januari 2017 adalah lima puluh lima perseratus dikalikan Y1 dikalikan P1 ditambah dengan lima puluh lima perseratus dikalikan Y2 dikalikan selisih antara P2dengan P1ditambah akumulasi selisih iuran dan hasil pengembangannya, atau dengan rumus: {0,55 x Y1 x P1} + {0,55 x Y2 x (P2-P1)} + (SI + HP) dengan ketentuan bagi Hakim yang menjadi Peserta pada/sesudah tanggal 1 Januari 2001, maka P1 diganti dengan P2, Y2 diganti dengan Y
Ditemukan dalam 159/PMK.02/2016Kompensasi Terminasi Dini Hak Eksklusif Telkom adalah kompensasi sebesar Rp478.000.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh delapan miliar rupiah) setelah pajak (net of tax) yang harus dibayarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Telkom sehubungan dengan Terminasi Dini Hak Eksklusif Telkom dalam jangka waktu maksimal selama 5 (lima) tahun dimulai sejak tahun 2005.
Ditemukan dalam 182/PMK.011/2009B adalah jumlah bulan dihitung sejak masa iuran telah mencapai 5 (lima) tahun. MI kurang dari 5 (lima) tahun B=0.
Ditemukan dalam 108/PMK.02/2010Kriteria hasil evaluasi kinerja awak kapal patroli dalam jabatan dan peringkatnya adalah sebagai berikut: a. bernilai Baik, apabila memiliki nilai 90% (sembilan puluh perseratus) sampai dengan 120% (seratus dua puluh perseratus); b. bernilai Sedang, apabila memiliki nilai 75% (tujuh puluh lima perseratus) sampai dengan kurang dari 90% (sembilan puluh perseratus); dan c. bernilai Kurang, apabila memiliki nilai kurang dari 75% (tujuh puluh lima perseratus).
Ditemukan dalam 247/PMK.01/2011d. Masa manfaat dipercepat aktiva adalah setengah dari sisa masa manfaat aktiva sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan dengan ketentuan bagian bulan dihitung sebagai 1 (satu) bulan penuh. (2) Penghitungan penyusutan atas aktiva tetap berwujud dan amortisasi atas aktiva tak berwujud untuk bulan sebelum berlakunya keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan, dilakukan sesuai ketentuan mengenai penyusutan dan amortisasi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
Ditemukan dalam 11/PMK.010/2020Past Service Liability Program Penyesuaian Pensiun Eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api Indonesia (Persero), yang selanjutnya disebut Past Service Liability, adalah kewajiban masa lalu untuk program pensiun Pegawai PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang dibayar oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) setiap tahun selama 20 (dua puluh) tahun terhitung mulai tahun 2005 sampai dengan tahun 2024.
Ditemukan dalam 170/PMK.02/2016Ayat (1) Tujuan pembentukan Dana Pensiun adalah memelihara kesinambungan penghasilan peserta pada hari tuanya dan untuk itu penyelenggaraannya diberikan fasilitas penundaan pajak penghasilan. Agar tujuan penyelenggaraan Dana Pensiun tercapai, maka pembayaran manfaat pensiun sebelum waktunya tidak diperkenankan, kecuali dalam hal-hal tertentu. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari penatausahaan jumlah yang kecil untuk jangka waktu yang lama. Ayat (4) Ketentuan ini memungkinkan pembayaran pertama bagi peserta maupun pihak yang berhak untuk memperoleh sejumlah uang sampai sebanyak-banyaknya 20% (duapuluh perseratus) dari nilai sekarang manfaat pensiun, untuk keperluan masa transisi pada awal pensiun.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 1992Past Service Liability Program Penyesuaian Pensiun Eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api (Persero), yang selanjutnya disebut Past Service Liability, adalah kewajiban masa lalu untuk program pensiun Pegawai PT Kereta Api (Persero) yang dibayar oleh PT Kereta Api (Persero) setiap tahun selama 20 (dua puluh) tahun terhitung mulai tahun 2005.
Ditemukan dalam 105/PMK.02/2010