Yang berwenang menangani masalah pengakuan dan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Yang berwenang menangani masalah pengakuan dan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ditemukan dalam UU 30 TAHUN 1999Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial.
Ditemukan dalam PP 41 TAHUN 2004 dan UU 2 TAHUN 2004Pengadilan adalah Pengadilan Niaga dalam lingkungan peradilan umum.
Ditemukan dalam UU 37 TAHUN 2004Hakim Kasasi adalah Hakim Agung dan Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial.
Ditemukan dalam UU 2 TAHUN 2004Pengadilan adalah pengadilan negeri dan pengadilan tinggi di lingkungan peradilan umum.
Ditemukan dalam UU 49 TAHUN 2009Pengadilan adalah Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi di lingkungan Peradilan Umum.
Ditemukan dalam UU 2 TAHUN 1986Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan penyelesaian sengketa melalui arbitrase.
Ditemukan dalam UU 30 TAHUN 1999Pengadilan Anak adalah pelaksana kekuasaan kehakiman yang berada di lingkungan Peradilan Umum.
Ditemukan dalam UU 3 TAHUN 1997Yang berwenang menentukan bahwa suatu perkara menyangkut kepentingan umum adalah Ketua Pengadilan.
Ditemukan dalam UU 2 TAHUN 1986 dan UU 7 TAHUN 1989Hakim Pengawas adalah hakim yang ditunjuk oleh Pengadilan dalam putusan pailit atau putusan penundaan kewajiban pembayaran utang.
Ditemukan dalam UU 37 TAHUN 2004