Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15465 (Release-30)
Yang dapat diangkat sebagai Dewan Pengawas adalah orang perorangan yang: a. memiliki dedikasi, memahami masalah-masalah manajemen perusahaan dan dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya; dan b. mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi,Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau PERUM dinyatakan pailit.
Yang dapat diangkat sebagai Dewan Pengawas adalah orang perorangan yang: a. memiliki dedikasi, memahami masalah-masalah manajemen perusahaan dan dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya; dan b. mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi,Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau PERUM dinyatakan pailit.
Ditemukan dalam PP 93 TAHUN 1999Yang dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas adalah orang perorangan yang : a. memiliki dedikasi, memahami masalah-masalah manajemen perusahaan dan dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya; dan b. mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi, Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau PERUM dinyatakan pailit.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 2002Yang dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas adalah orang perorangan yang: a. Memiliki dedikasi, memahami masalah-masalah manajemen perusahaan dan dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya; dan b. Mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi, Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau PERUM dinyatakan pailit.
Ditemukan dalam PP 30 TAHUN 2003Yang dapat diangkat sebagai Dewan Pengawas adalah orang-perorangan yang : a. memiliki dedikasi, memahami masalah-masalah manajemen Perusahaan dan dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya; dan b. mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi, Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan atau PERUM dinyatakan pailit.
Ditemukan dalam PP 7 TAHUN 2003Yang dapat diangkat sebagai Dewan Pengawas adalah orang perorangan yang: a. memiliki dedikasi, memahami masalah-masalah manajemen perusahaan dan dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya; dan b. mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi, Komisaris, atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau PERUM dinyatakan pailit.
Ditemukan dalam PP 53 TAHUN 1999Yang dapat diangkat sebagai Dewan Pengawas adalah orang perorangan yang: a. memiliki dedikasi, memahami, masalah-masalah manajemen perusahaan dan dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya; dan b. mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi, Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan atau PERUM dinyatakan pailit.
Ditemukan dalam PP 94 TAHUN 1999Yang dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas adalah orang perorangan yang: a. memiliki dedikasi, memahami masalah-maslaah manajemen perusahaan dan dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya; dan b. mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi, Komisaris, atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau PERUM dinyatakan pailit.
Ditemukan dalam PP 13 TAHUN 1998Yang dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas adalah orang perorangan yang : a. memiliki Integritas, dedikasi, memahami masalah-masalah manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen, memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha Perusahaan, dan dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya; b. mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi, Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan atau Perum dinyatakan pailit atau orang yang tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan Negara.
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2004Yang dapat diangkat menjadi anggota Dewan Pengawas adalah orang perseorangan yang : a. memenuhi kriteria integritas, dedikasi, memahami masalah manajemen yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen, memiliki pengetahuan yang telah memadai di bidang usaha Perusahaan, serta dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya; b. mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi, Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Persero atau Perum dinyatakan pailit, atau orang yang tidak Pasal pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara; dan c. berkewarganegaraan Indonesia.
Ditemukan dalam PP 32 TAHUN 2006Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah orang perseorangan yang : a. memenuhi kriteria keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta memiliki dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Perusahaan; b. mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan, atau Perum dinyatakan pailit atau orang yang tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan Negara.
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2004