Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15855 (Release-34)
Yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, adalah pengangkatan pertama bagi pegawai/guru sekolah swasta bersubsidi menjadi Pegawai Negeri Sipil, sedang mutasi kepegawaian selanjutnya ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1975 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3058) dan dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1958 tentang Pemberian Sokongan kepada Sekolah Nasional Partikelir (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1589).
Yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, adalah pengangkatan pertama bagi pegawai/guru sekolah swasta bersubsidi menjadi Pegawai Negeri Sipil, sedang mutasi kepegawaian selanjutnya ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1975 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3058) dan dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1958 tentang Pemberian Sokongan kepada Sekolah Nasional Partikelir (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1589).
Ditemukan dalam PP 13 TAHUN 1978Ayat (1) Yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, adalah pengangkatan pertama menjadi Pegawain Negeri Sipil. Ayat (2) Mutasi kepegawaian selanjutnya ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1975 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3058).
Ditemukan dalam PP 11 TAHUN 1980Ayat (1) Yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, adalah pengangkatan pertama menjadi Pegawai Negeri Sipil. Ayat (2) Mutasi kepegawaian selanjutnya ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1975 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3058).
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 1978Ayat (1) Yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, adalah pengangkatan pertama menjadi Pegawai Negeri Sipil. Ayat (2) Mutasi kepegawaian selanjutnya ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1975 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tabun 1975 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3058).
Ditemukan dalam PP 37 TAHUN 1980Pegawai Negeri Sipil adalah calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);
Ditemukan dalam PP 22 TAHUN 1984Pegawai Negeri Sipil adalah calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);
Ditemukan dalam PP 23 TAHUN 1984Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Badan usaha milik negara dalam ketentuan ini adalah sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904) yang tata cara pembinaan dan pengawasannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
Ditemukan dalam PP 10 TAHUN 1989P1 adalah penghasilan terakhir sebulan sesaat sebelum berhenti sebagai PNS, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Empat Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1993, yang terdiri atas Gaji Pokok, Tunjangan Isteri/Suami, dan Tunjangan Anak.
Ditemukan dalam 128/PMK.02/2016Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS, adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999, termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga.
Ditemukan dalam 110/PMK.05/2010Provinsi Sumatera Utara adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 40).
Ditemukan dalam UU 22 TAHUN 2008, UU 23 TAHUN 2008, dan 2 dokumen lainnya