Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
yang masih harus dibayar untuk Masa Pajak Januari 2022 s.d. Desember 2022 adalah sebagai berikut: A Periode yang dilaporkan Triwulan IV (Jan-Des 2021) Triwulan I (Jan-Mar 2022) Triwulan II (Jan-Jun 2022) Triwulan III (Jan-Sept 2022) B Penghasilan Neto sejak Awal Tahun Pajak s.d. Triwulan IV Rp4.740.000.000,00 Rp400.000.000,00 Rp650.000.000,00 Rp1.000.000.000, 00 C Kompensasi Rp1.700.000.000,00 0 0 0 2022, No. 664 Kerugian D Penghasilan Kena Pajak (B - C) Rp3.040.000.000,00 Rp400.000.000,00 Rp650.000.000,00 Rp1.000.000.000, 00 E PPh Terutang (22% x D) Rp668.800.000,00 Rp88.000.000,00 Rp143.000.000,00 Rp220.000.000,00 F Dikurangi: PPh
yang masih harus dibayar untuk Masa Pajak Januari 2022 s.d. Desember 2022 adalah sebagai berikut: A Periode yang dilaporkan Triwulan IV (Jan-Des 2021) Triwulan I (Jan-Mar 2022) Triwulan II (Jan-Jun 2022) Triwulan III (Jan-Sept 2022) B Penghasilan Neto sejak Awal Tahun Pajak s.d. Triwulan IV Rp4.740.000.000,00 Rp400.000.000,00 Rp650.000.000,00 Rp1.000.000.000, 00 C Kompensasi Rp1.700.000.000,00 0 0 0 2022, No. 664 Kerugian D Penghasilan Kena Pajak (B - C) Rp3.040.000.000,00 Rp400.000.000,00 Rp650.000.000,00 Rp1.000.000.000, 00 E PPh Terutang (22% x D) Rp668.800.000,00 Rp88.000.000,00 Rp143.000.000,00 Rp220.000.000,00 F Dikurangi: PPh
Ditemukan dalam 114/PMK.03/2022Di atas 25.000.000 Kl s.d 50.000.000 Kl Besaran persentase Iuran adalah 0,2% No. Jenis BBM Volume Harga Total Jumlah Iuran (Liter) (Rp./Liter) (Rp.) (1) (2) (3) (4) (5=3 x4) (6=5 x 0,2%) a ADO - Industri - Transportasi 2.817.964.000 12.000.000.000 2.200,00 2.100,00 6.199.520.800.000,00 25.200.000.000.000,00 12.399.041.600,00 50.400.000.000,00 b FO 5.000.000.000 1.920,00 9.600.000.000.000,00 19.200.000.000,00 c Kerosene (Rumah Tangga) 5.182.036.000 700,00 3.627.425.200.000,00 7.254.850.400,00 Jumlah (2) 25.000.000.000 44.626.946.000.000,00 89.253.892.000,00
Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 2006Sampai dengan 25.000.000 Kl Besaran persentase Iuran adalah 0,3% No. Jenis BBM Volume Harga Total Jumlah Iuran (Liter) (Rp./Liter) (Rp.) (1) (2) (3) (4) (5=3 x4) (6=5 x 0,3%) a Avgas 7.500.000 5.800,00 43.500.000.000,00 130.500.000,00 b Avtur 1.200.000.000 3.010,00 3.612.000.000.000,00 10.836.000.000,00 c Pertamax Plus 125.232.000 4.250,00 532.236.000.000,00 1.596.708.000,00 d Pertamax 485.232.000 4.000,00 1.940.928.000.000,00 5.822.784.000,00 e Premium 11.000.000.000 2.400,00 26.400.000.000.000,00 79.200.000.000,00 f Minyak Diesel (IDO) 2.000.000.000 2.300,00 4.600.000.000.000,00 13.800.000.000,00 g Minyak Tanah (Kerosene) Industri 1.000.000.000 2.200,00 2.200.000.000.000,00 6.600.000.000,00 h Minyak Solar (ADO) Industri 9.182.036.000 2.200,00 20.200.479.200.000,00 60.601.437.600,00 Jumlah (1) 25.000.000.000 59.529.143.200.000,00 178.587.429.600,00
Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 2006Adapun perhitungan sanksi administrasi berupa denda adalah sebagai berikut: Impor 15 unit @ CIF USD 20,00 = CIF USD 300,00 NDPBM USD 1,00 = Rp10.000,00 Nilai pabean = 15 x USD 20,00 x Rp10.000,00 = Rp3.000.000,00 BM tanpa fasilitas = 15% x Rp3.000.000,00 = Rp450.000,00 BM mendapat fasilitas keringanan menjadi 5% = 5% x Rp3.000.000,00 = Rp150.000,00 Total BM yang mendapat fasilitas keringanan BM = Rp450.000,00 - Rp150.000,00 = Rp300.000,00 Terjadi penyalahgunaan 5 unit @ CIF USD 20,00 = CIF USD 100 = Rp1.000.000,00 BM tanpa fasilitas = 15% x Rp1.000.000,00 = Rp150.000,00 BM mendapat fasilitas keringanan menjadi 5% = 5% x Rp1.000.000,00 = Rp50.000,00 Total BM yang mendapat fasilitas keringanan BM = Rp150.000,00 - Rp50.000,00 = Rp100.000,00 Perhitungan Interval Denda (PID): BM fasilitas yang disalahgunakan --------------------------------- x 100% = X Total BM yang mendapat fasilitas 100.000 PID = ------- x 100% = 33,33% 300.000 Perhitungan denda: PID berada pada kisaran di atas 20% sampai dengan 40% sehingga dikenai denda sebesar 200% dari BMSDB. Denda = 200% x BMSDB = 200% x Rp100.000,00 = Rp200.000,00 Jadi importir dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp200.000,
Ditemukan dalam PP 28 TAHUN 2008Di atas 50.000.000 Kl Besaran persentase Iuran adalah 0,1% No. Jenis BBM Volume Harga Total Jumlah Iuran (Liter) (Rp./Liter) (Rp.) (1) (2) (3) (4) (5=3 x4) (6=5 x 0,1%) Kerosene (Rumah Tangga) 5.817.964.000 700,00 4.072.574.800.000,00 4.072.574.800,00 Jumlah (3) 5.817.964.000 4.072.574.800.000,00 4.072.574.800,00 Jumlah (1 + 2 + 3) 55.817.964.000 108.228.664.000.000,00 271.913.896.400,00
Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 2006ayat (1) huruf c, tambahan keringanan hutang pokok adalah sebesar 20% dari sisa hutang pokok, atau sebesar 20% X (Rp3.000.000.000,00-Rp1.200.000.000,00) = Rp360.000.000,
Ditemukan dalam 67/PMK.06/2014ayat (1) huruf c, tambahan keringanan hutang pokok adalah 12 sebesar 10% dari sisa hutang pokok, atau sebesar 10% X (Rp3.000.000.000,00- Rp1.200.000.000,00)= Rp.180.000.000,
Ditemukan dalam 60/PMK.06/2010d. Dengan demikian jumlah keringanan adalah sebagai berikut. - Keringanan seluruh hutang BDO : Rp 9.000.000.000,00 - Keringanan hutang pokok : Rp 1.200.000.000,00 - Tambahan keringanan hutang pokok : Rp 360.000.000,00+ Total keringanan hutang : Rp10.560.000.000,00 Kesimpulan: Karena total keringanan hutang melebihi Rp10.000.000.000,00, maka berdasarkan
Ditemukan dalam 67/PMK.06/2014d. Dengan demikian jumlah keringanan adalah sebagai berikut. - Keringanan seluruh hutang BDO : Rp 9.000.000.000,00 - Keringanan hutang pokok : Rp 1.200.000.000,00 - Tambahan keringanan hutang pokok : Rp 180.000.000,00+ Total keringanan hutang : Rp10.380.000.000,00 Kesimpulan: Karena total keringanan hutang melebihi Rp10.000.000.000,00, maka berdasarkan
Ditemukan dalam 60/PMK.06/2010ayat (1) huruf c, tambahan keringanan hutang pokok adalah sebesar 30% dari sisa hutang pokok setelah keringanan sebagaimana dimaksud pada huruf b, atau sebesar 30% X (Rp4.000.000.000,00 - Rp800.000.000,00)= Rp960.000.000,
Ditemukan dalam 67/PMK.06/2014