Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Zat aktif adalah bahan yang penggunaannya dapat menimbulkan kctergantungan psikis.
Zat aktif adalah bahan yang penggunaannya dapat menimbulkan kctergantungan psikis.
Ditemukan dalam UU 23 TAHUN 1992Prekursor adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika dan Psikotropika.
Ditemukan dalam PP 44 TAHUN 2010Energi Final adalah Energi yang langsung dapat dikonsumsi oleh pengguna akhir.
Ditemukan dalam PP 79 TAHUN 2014Zat Adiktif adalah bahan yang menyebabkan adiksi atau ketergantungan yang membahayakan kesehatan dengan ditandai perubahan perilaku, kognitif, dan fenomena fisiologis, keinginan kuat untuk mengonsumsi bahan tersebut, kesulitan dalam mengendalikan penggunaannya, memberi prioritas pada penggunaan bahan tersebut daripada kegiatan lain, meningkatnya toleransi dan dapat menyebabkan keadaan gejala putus zat.
Ditemukan dalam PP 109 TAHUN 2012Bahan Tambahan Pangan adalah bahan yang ditambahkan ke dalam Pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk Pangan.
Ditemukan dalam PP 86 TAHUN 2019Zat Kontak Pangan adalah zat penyusun Kemasan Pangan yang dalam penggunaannya bersentuhan langsung dengan Pangan.
Ditemukan dalam PP 86 TAHUN 2019Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoatif melalui pangaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Ditemukan dalam UU 5 TAHUN 1997Kemasan psikotropika adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus psikotropika, baik yang bersentuhan langsung maupun tidak.
Ditemukan dalam UU 5 TAHUN 1997Barang Yang Secara Langsung Bersaing adalah barang produksi dalam negeri yang dalam penggunaannya dapat menggantikan Barang Yang Diselidiki.
Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 2011Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Ditemukan dalam 81/PMK.04/2021