Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15062 (Release-14)
Zona penyangga adalah zona pada kawasan budi daya di perairan laut yang karakteristik pemanfaatan ruangnya ditetapkan untuk melindungi kawasan budi daya dan/atau kawasan lindung yang berada di daratan dari kerawanan terhadap abrasi pantai dan instrusi air laut.
Zona penyangga adalah zona pada kawasan budi daya di perairan laut yang karakteristik pemanfaatan ruangnya ditetapkan untuk melindungi kawasan budi daya dan/atau kawasan lindung yang berada di daratan dari kerawanan terhadap abrasi pantai dan instrusi air laut.
Ditemukan dalam PERPRES 55 TAHUN 2011Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari perairan yang ditetapkan peruntukannya bagi berbagai sektor kegiatan non konservasi dan alur Laut yang setara dengan kawasan budi daya dalam peraturan perundang-undangan di bidang Penataan Ruang.
Ditemukan dalam PP 32 TAHUN 2019Koridor Ekosistem yang dalam RTRWN disebut sebagai kawasan koridor bagi jenis satwa atau biota laut yang dilindungi adalah wilayah yang merupakan bagian dari Kawasan Lindung dan/atau Kawasan Budi Daya yang berfungsi sebagai alur migrasi satwa atau biota laut, yang menghubungkan antarkawasan konservasi.
Ditemukan dalam PERPRES 57 TAHUN 2014Kawasan Lindung Geologi adalah kawasan lindung nasional dengan fungsi utama untuk melindungi kawasan cagar alam geologi, kawasan rawan bencana alam geologi, dan kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah.
Ditemukan dalam PERPRES 81 TAHUN 2014Zona Inti adalah bagian dari Kawasan Konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang dilindungi, yang ditujukan untuk pelindungan habitat dan populasi sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil serta pemanfaatannya hanya terbatas untuk penelitian.
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2021Kawasan Konservasi Perairan adalah kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan.
Ditemukan dalam PERPRES 1 TAHUN 2021, PERPRES 52 TAHUN 2021, dan 1 dokumen lainnyaKawasan lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi ulama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
Ditemukan dalam UU 24 TAHUN 1992Kawasan Konservasi adalah kawasan Laut dengan ciri khas tertentu yang dilindungi untuk mewujudkan Pengelolaan Ruang Laut secara berkelanjutan yang setara dengan kawasan lindung dalam peraturan perundang-undangan di bidang Penataan Ruang.
Ditemukan dalam PP 32 TAHUN 2019Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
Ditemukan dalam PERPRES 31 TAHUN 2015, PERPRES 32 TAHUN 2015, dan 7 dokumen lainnyaKawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
Ditemukan dalam PERPRES 55 TAHUN 2011, PERPRES 87 TAHUN 2011, dan 4 dokumen lainnya