Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Zona adalah ruang yang penggunaannya disepakati bersama antara berbagai pemangku kepentingan dan telah ditetapkan status hukumnya.
Zona adalah ruang yang penggunaannya disepakati bersama antara berbagai pemangku kepentingan dan telah ditetapkan status hukumnya.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020Zona adalah area di dalam KEK dengan batas tertentu yang pemanfaatannya sesuai dengan peruntukannya.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020 dan UU 39 TAHUN 2009Peraturan zonasi adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap blok/zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam rencana rinci tata ruang.
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2010 dan PP 26 TAHUN 2008Peraturan Zonasi adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap blok/zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam rencana rinci tata ruang.
Ditemukan dalam PERPRES 58 TAHUN 2014, PP 12 TAHUN 2021, dan 1 dokumen lainnyaKawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
Ditemukan dalam PP 44 TAHUN 2004Kawasan Hutan adalah suatu wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
Ditemukan dalam PERPRES 81 TAHUN 2014Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai Hutan tetap.
Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 2021Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020 dan UU 18 TAHUN 2013Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
Ditemukan dalam PP 104 TAHUN 2015 dan UU 21 TAHUN 2014Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 2021