Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Zoonosis adalah penyakit yang dapat menular dari hewan kepada manusia atau sebaliknya.
Zoonosis adalah penyakit yang dapat menular dari hewan kepada manusia atau sebaliknya.
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 2009Zoonosis adalah penyakit yang dapat menular dari Hewan kepada manusia atau sebaliknya.
Ditemukan dalam PP 95 TAHUN 2012Penyakit Hewan Menular Strategis adalah Penyakit Hewan yang dapat menimbulkan kerugian ekonomi, keresahan masyarakat, dan/atau kematian Hewan yang tinggi.
Ditemukan dalam PP 47 TAHUN 2014Wabah adalah kejadian luar biasa yang dapat berupa timbulnya suatu Penyakit Hewan menular baru di suatu Wilayah atau kenaikan kasus Penyakit Hewan menular secara mendadak.
Ditemukan dalam PP 47 TAHUN 2014Wabah Zoonosis adalah kejadian berjangkitnya suatu penyakit zoonotik pada populasi Hewan dan/atau masyarakat yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihi dari pada keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu atau munculnya kasus penyakit zoonotik baru di daerah bebas.
Ditemukan dalam PP 95 TAHUN 2012Penyakit hewan menular adalah penyakit yang ditularkan antara hewan dan hewan; hewan dan manusia; serta hewan dan media pembawa penyakit hewan lainnya melalui kontak langsung atau tidak langsung dengan media perantara mekanis seperti air, udara, tanah, pakan, peralatan, dan manusia; atau dengan media perantara biologis seperti virus, bakteri, amuba, atau jamur.
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 2009Pemberantasan Zoonosis adalah tindakan membebaskan suatu daerah dari Zoonosis yang telah ditetapkan.
Ditemukan dalam PP 95 TAHUN 2012Pengobatan Penyakit Hewan adalah semua tindakan untuk melaksanakan penyembuhan penyakit hewan yang menular maupun yang tidak menular.
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 1977Penyakit Hewan Menular Strategis adalah Penyakit Hewan yang dapat menimbulkan angka kematian dan/atau angka kesakitan yang tinggi pada Hewan, dampak kerugian ekonomi, keresahan masyarakat, dan/atau bersifat zoonotik.
Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 2017Wabah adalah kejadian penyakit luar biasa yang dapat berupa timbulnya suatu Penyakit Hewan menular baru di suatu wilayah atau kenaikan kasus Penyakit Hewan menular mendadak yang dikategorikan sebagai bencana nonalam.
Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 2017