Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.02/2021 tentang Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Mineral dan Batubara melalui Sinergi ...
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
Wajib Bayar PNBP yang selanjutnya disingkat WB adalah orang pribadi atau badan dari dalam negeri atau luar negeri, yang mempunyai kewajiban membayar PNBP, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sistem Informasi PNBP Online yang selanjutnya disebut SIMPONI adalah sistem informasi yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Anggaran, yang meliputi Sistem Perencanaan PNBP, Sistem Billing dan Sistem Pelaporan PNBP.
Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat NTPN adalah nomor tanda bukti pembayaran atau penyetoran ke kas negara yang diterbitkan melalui Modul Penerimaan Negara atau sistem penerimaan negara yang dikelola Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Laporan Surveyor adalah dokumen tertulis yang merupakan hasil kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis dari surveyor yang menyatakan kesesuaian barang yang diekspor.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang selanjutnya disingkat Kementerian ESDM adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Kementerian Perdagangan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Kementerian Perindustrian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Kementerian Perhubungan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi/perhubungan.
Sistem Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/ kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.
Lembaga National Single Window yang selanjutnya disingkat LNSW adalah unit organisasi Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Indonesia National Single Window dan penyelenggaraan SINSW dalam penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan /kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, dan dokumen logistik nasional secara elektronik.
Tata Laksana Audit Kepabeanan dan Audit Cukai
Relevan terhadap 60 lainnya
BARANG DAN INFORMASI LAINNYA UNTUK KEPENTINGAN AUDIT KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI ………………………………(1)…………………………………… Nomor : ...………………………..(2) Tanggal, bulan, tahun Hal : Permintaan Data Audit, Contoh Sediaan Barang dan Informasi Lainnya untuk Kepentingan Audit Yth. Pimpinan……………………………….(3) Sehubungan dengan pelaksanaan Surat Tugas/Surat Perintah* Nomor …………….. tanggal...…………….(4), dengan ini diminta kepada Saudara untuk meminjamkan dan/atau menyerahkan salinan asli dari laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik, contoh sediaan barang dan informasi lainnya seperti daftar terlampir. Permintaan sebagaimana terlampir harus diserahkan secara lengkap paling lambat tanggal.........................(5). Demikian untuk menjadi perhatian Saudara dan atas kerjasamanya diucapkan terima kasih. ……………………(6), …………………….(7) Diterima tanggal : Nama penerima : Jabatan : Tanda tangan : * Diisi sesuai dasar penugasan Audit Kepabeanan dan Audit Cukai
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI ………………………………(1)…………………………………… Nomor : ...………………………….(2) Tanggal,bulan, tahun Sifat : Segera Hal : Peringatan II atas Penyerahan Data Audit, Contoh Sediaan Barang dan Informasi Lainnya untuk Kepentingan Audit Yth. Pimpinan……………………………………....…………………………………………………(3) Sebagai pelaksanaan dari Surat Tugas/Surat Perintah Nomor…………..tanggal………..(4), Saudara telah diminta untuk menyerahkan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik, contoh sediaan barang dan informasi lainnya serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan dan cukai Saudara dengan surat Nomor : …………tanggal………….(5), namun sampai dengan tanggal………….(6), Saudara : Sama sekali tidak menyerahkan Menyerahkan sebagian. dari laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen sebagaimana tercantum dalam Daftar Permintaan. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara diminta agar melengkapinya selambat-lambatnya pada hari…………..tanggal…………(8). Dalam hal Saudara tidak menyerahkan Data Audit, Contoh Sediaan Barang dan Informasi Lainnya untuk Kepentingan Audit secara lengkap atau tidak mengindahkan Surat Peringatan ini, Saudara diminta untuk menandatangani Surat pernyataan menolak membantu kelancaran audit dan terhadap perusahaan Saudara akan direkomendasikan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Atas perhatian Saudara diucapkan terimakasih. ……………(9) Nama Lengkap Diterima tanggal : ……………………. Nama Penerima : ...………………… Jabatan : ...………………... Tanda tangan : ……………………. (7)
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI ………………………………(1)…………………………………… Nomor : ...………………………….(2) Tanggal,bulan, tahun Sifat : Segera Hal : Peringatan I atas Penyerahan Data Audit, Contoh Sediaan Barang dan Informasi Lainnya untuk Kepentingan Audit Yth. Pimpinan……………………………………....…………………………………………………(3) Sebagai pelaksanaan dari Surat Tugas/Surat Perintah Nomor…………..tanggal………..(4), Saudara telah diminta untuk menyerahkan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik, contoh sediaan barang dan informasi lainnya serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan dan cukai Saudara dengan surat Nomor : …………tanggal………….(5), namun sampai dengan tanggal………….(6), Saudara : Sama sekali tidak menyerahkan Menyerahkan sebagian. dari laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen sebagaimana tercantum dalam Daftar Permintaan. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara diminta agar melengkapinya selambat-lambatnya pada hari…………..tanggal…………(8). Dalam hal Saudara tidak menyerahkan Data Audit, Contoh Sediaan Barang dan Informasi Lainnya untuk Kepentingan Audit secara lengkap atau tidak mengindahkan Surat Peringatan ini, Saudara akan diberikan Surat Peringatan II. Atas perhatian Saudara diucapkan terimakasih. …………………(9) Nama Lengkap Diterima tanggal : ……………………. Nama Penerima : ...………………… Jabatan : ...………………... Tanda tangan : ...………………… (7)
Audit Kepabeanan dan Audit Cukai
Relevan terhadap 10 lainnya
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI …………………….. (1)………………………….. Nomor :
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI …………………….. (1)………………………….. Nomor :
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 114 TAHUN 2024 TENTANG AUDIT KEPABEANAN DAN AUDIT CUKAI A. CONTOH FORMAT DAFTAR KUESIONER AUDIT KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI …………………….. (1)………………………….. Nomor :
Pedoman Pengawasan Kearsipan Internal di Lingkungan Kementerian Keuangan
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunj ...
Relevan terhadap
Tata cara penerbitan dan pengajuan surat permintaan pembayaran, SPM, dan SP2D tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan, Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan sistem perbendaharaan dan anggaran negara, dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan sistem SAKTI.
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
bagi satuan kerja Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia, mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pelaksanaan pembayaran belanja pegawai gaji di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia, Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan sistem perbendaharaan dan anggaran negara, dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan sistem SAKTI; dan
bagi satuan kerja Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan sistem perbendaharaan dan anggaran negara, dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan sistem SAKTI.
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian ...
Relevan terhadap
bahwa untuk mewujudkan mekanisme pembayaran belanja pegawai berupa tunjangan kinerja pegawai yang lebih tertib, efisien, efektif, transparan, bertanggung jawab, dan sejalan dengan perkembangan sistem dan teknologi informasi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Negara/Lembaga;
Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai
Relevan terhadap 1 lainnya
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI …………………….. (1)………………………….. ….……………………..……………………………… Nomor :
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 104 TAHUN 2024 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI A. CONTOH FORMAT PERMINTAAN INFORMASI TERKAIT LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI …………………….. (1)………………………….. ….……………………..……………………………… Nomor :
Direktur yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang audit kepabeanan dan cukai atas nama Direktur Jenderal berdasarkan manajemen risiko dapat meminta informasi terkait Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) kepada unit dan/atau instansi teknis terkait atau platform informasi lain.
Permintaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Mineral dan Batubara melalui Sinergi Proses Bisnis dan Data antar Kementerian/Lembaga ...
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
Wajib Bayar PNBP yang selanjutnya disingkat WB adalah orang pribadi atau badan dari dalam negeri atau luar negeri yang mempunyai kewajiban membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Sistem Informasi PNBP Online yang selanjutnya disebut SIMPONI adalah sistem informasi yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Anggaran, yang meliputi Sistem Perencanaan PNBP, Sistem Billing dan Sistem Pelaporan PNBP.
Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat NTPN adalah nomor tanda bukti pembayaran atau penyetoran ke kas negara yang diterbitkan melalui Modul Penerimaan Negara atau sistem penerimaan negara yang dikelola Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang selanjutnya disingkat Kementerian ESDM adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Kementerian Perdagangan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Kementerian Perhubungan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi/perhubungan.
Sistem Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/ kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.
Lembaga National Single Window yang selanjutnya disingkat LNSW adalah unit organisasi Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Indonesia National Single Window dan penyelenggaraan SINSW dalam penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, dan dokumen logistik nasional secara elektronik.
Kebijakan Sistem Manajemen Keamanan Informasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Relevan terhadap 6 lainnya
Pengendalian Pengelolaan Keamanan Operasional terdiri dari:
prosedur operasional dan tanggung jawab;
perlindungan terhadap ancaman program yang membahayakan _(malware); _ c. pengelolaan _backup; _ d. pengelolaan data aktivitas (log) dan pemantauan;
pengendalian perangkat lunak operasional;
pengelolaan kerentanan teknis; dan pelaksanaan Audit Sistem Informasi.
Prosedur operasional dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan:
Unit mendokumentasikan, memelihara, dan menyediakan seluruh prosedur operasional yang terkait dengan penggunaan Perangkat TIK bagi pengguna sesuai dengan peruntukannya;
Unit hams mengelola perubahan organisasi, proses bisnis, dan Fasilitas Pengolah Informasi yang berdampak terhadap keamanan informasi; Unit hams melakukan pemisahan lingkungan pengembangan, pengujian, dan operasional Sistem TIK untuk mengurangi risiko pembahan atau akses tidak sah terhadap sistem operasional;
Unit hams melakukan pemantauan penggunaan sumber daya dan membuat perkiraan kebutuhan untuk memastikan kecukupan kapasitas sumber daya yang akan datang; dan Unit hams melakukan pemantauan terhadap ketersediaan Fasilitas Pengolah Informasi dan memastikan Fasilitas Pengolah Informasi berfungsi sebagaimana mestinya. g- c.
Perlindungan terhadap ancaman program yang membahayakan (malware) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan ketentuan Unit hams menerapkan sistem yang dapat melakukan pendeteksian, pencegahan, dan pemulihan sebagai bentuk perlindungan terhadap malware, disertai dengan pemberian awareness atas ancaman malware kepada Pengguna, melalui:
implementasi perangkat lunak anti malware yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai anti malicious code dan perangkat lunak antivirus di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan; dan b. implementasi join domain Kementerian Keuangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang mengenai manajemen perangkat TIK di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Pengelolaan Backup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan dengan ketentuan Unit hams melakukan backup terhadap informasi dan Perangkat Lunak yang berada di Pusat Data (Data Center) secara berkala, dengan ketentuan sebagai berikut:
backup dilaksanakan terhadap:
sistem operasi;
aplikasi;
data dan/atau informasi; dan
konfigurasi;
Unit melaksanakan backup sesuai dengan tanggung jawab dan kewenangannya;
tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dituangkan dalam Service Level Agreement (SLA) antara Unit dengan Unit TIK Pusat, dengan mengacu kepada tingkat kritikalitas layanan TIK berdasarkan business impact _analysis; _ dan d. Unit melaksanakan restore secara berkala untuk memverifikasi hasil backup. If (5) Pengelolaan data aktivitas (log) dan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan dengan ketentuan:
Unit hams mencatat, menyimpan, dan meninjau secara berkala data aktivitas yang terdiri dari Pengguna/administrator/ operator, pengecualian (exception), kegagalan, dan Kejadian Keamanan Informasi pada sistem;
fasilitas pencatat log dan informasi log hams dilindungi terhadap pemalsuan dan akses yang tidak sah; dan Unit hams memastikan semua Perangkat TIK yang tersambung dengan jaringan Kementerian Keuangan telah disinkronisasi dengan sumber waktu yang aktivitas c. akurat dan disepakati.
Pengendalian perangkat lunak operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan dengan ketentuan Unit hams menerapkan prosedur untuk mengendalikan instalasi Perangkat Lunak pada sistem operasional.
Pengelolaan kerentanan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilaksanakan dengan ketentuan:
Unit hams melakukan evaluasi dan penilaian risiko berkala terhadap kerentanan teknis yang dalam Sistem Informasi serta secara ditemukan menetapkan pengendalian yang tepat terhadap risiko terkait;
pengendalian terhadap risiko kerentanan teknis dapat dilakukan dengan mengimplementasikan baseline konfigurasi keamanan sesuai dengan ketentuan mengenai baseline konfigurasi keamanan di lingkungan Kementerian Keuangan; dan Unit membatasi Pengguna dalam melakukan instalasi Perangkat Lunak.
(f (8) Pelaksanaan Audit Sistem Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dilaksanakan dengan ketentuan Audit Sistem Informasi yang melibatkan verifikasi sistem operasional harus direncanakan secara hati-hati dan disepakati para pihak yang terlibat dalam proses audit untuk memperkecil gangguan terhadap proses bisnis.
bahwa ketentuan mengenai sistem manajemen keamanan di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 17/PB/2019 tentang Kebijakan Sistem Manajemen Keamanan Informasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan ;
bahwa guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan keamanan informasi sesuai dengan perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), telah ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 942/KMK.01/2019 tentang Pengelolaan Keamanan Informasi di Lingkungan Kementerian Keuangan; bahwa guna menyesuaikan ketentuan sistem manajemen keamanan informasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan sesuai Keputusan Menteri Keuangan 942/KMK.01/2019 tentang Pengelolaan Keamanan Informasi di Lingkungan Kementerian Keuangan, perlu mengatur kembali kebijakan sistem manajemen keamanan informasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu Jenderal informasi PER- c. Nomor Direktur menetapkan Perbendaharaan tentang Kebijakan Sistem Manajemen Keamanan Informasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Peraturan Perbendaharaan ; b : 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.01/2017 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 988);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor Mengingat 1745);
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 350/KMK.01/2010 tentang Kebijakan dan Standar Pengelolaan Data Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 38/KMK.01/2014 tentang Perubahan Nomor Menteri Keuangan Keputusan atas 350/KMK.01/2010 tentang Kebijakan dan Standar Pengelolaan Data Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.01/2018 tentang Penggunaan Akun dan Kata Sandi, Surat Elektronik, Intranet dan Internet di Lingkungan Kementerian Keuangan;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK. 01/2019 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Keuangan;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 878/KMK.01/2019 tentang Tata Kelola Data di Lingkungan Kementerian Keuangan;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 942/KMK. 01/2019 tentang Pengelolaan Keamanan Informasi di Lingkungan Kementerian Keuangan; cr
Aset Informasi terdiri dari aset dalam bentuk:
data/dokumen, meliputi data ekonomi dan keuangan, data gaji, data kepegawaian, dokumen penawaran dan kontrak, dokumen perjanjian hasil kementerian, kebijakan penelitian, bahan penelitian, prosedur operasional, rencana kelangsungan bisnis (business continuity kerahasiaan, plan), dan hasil audit; it b. Perangkat Lunak, meliputi perangkat lunak aplikasi, perangkat lunak sistem, dan perangkat bantu pengembangan sistem;
aset berwujud (tangible), meliputi sumber daya manusia, perangkat komputer, perangkat jaringan dan komunikasi, removable media, dan perangkat pendukung; dan
aset tak berwujud (intangible), meliputi pengetahuan, pengalaman, keahlian, citra, dan reputasi.
Pengendalian Pengelolaan Aset Informasi terdiri dari:
Tanggung jawab terhadap Aset Informasi;
Klasifikasi Aset Informasi; dan
Penanganan Media Penyimpanan Informasi.
Tanggung jawab terhadap Aset Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan: Unit dan Instansi melaksanakan identifikasi Aset Informasi dan mendokumentasikannya dalam daftar inventaris Aset Informasi serta menentukan pemilik dan penanggung jawab aset;
Pemilik Aset Informasi menetapkan aturan penggunaan Aset Informasi; dan
pegawai dan Pemasok/Pihak Ketiga yang telah menyelesaikan masa kerja atau mutasi harus mengembalikan Aset Informasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berupa data/dokumen dan perangkat TIK.
Klasifikasi Aset Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan dengan ketentuan: Unit melaksanakan klasifikasi Aset Informasi sesuai tingkat kerahasiaan, nilai, tingkat kritikalitas, serta aspek hukumnya;
klasifikasi kerahasiaan sesuai dengan ketentuan klasifikasi data pada peraturan mengenai tata kelola TIK di lingkungan Kementerian Keuangan;
tingkat berdasarkan informasi (t c. pemberian label klasifikasi Aset Informasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan dilakukan secara konsisten terhadap seluruh Aset Informasi; dan
Unit mengembangkan dan mengimplementasikan prosedur penanganan Aset Informasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan sesuai dengan klasifikasi informasinya.
Penanganan Media Penyimpanan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan dengan ketentuan:
Unit melaksanakan pengelolaan media penyimpanan informasi untuk mencegah pengungkapan, modifikasi, pemindahan, dan penghapusan informasi secara tidak sah; dan
pengelolaan media penyimpanan informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, antara lain dilakukan dengan: Unit harus mengimplementasikan prosedur penanganan media yang dapat dipindahkan (removable _media); _ 2) media yang memuat informasi harus dilindungi terhadap akses, penyalahgunaan, atau perubahan yang tidak sah pada saat dipindahkan; dan media yang tidak lagi dibutuhkan harus dihancurkan dengan aman menggunakan prosedur yang berlaku.
Mitra Utama Kepabeanan
Relevan terhadap
Penetapan Importir dan/atau Eksportir sebagai MITA Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan sepanjang Importir dan/atau Eksportir telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
di bidang kepabeanan, meliputi:
terdapat kegiatan impor dan/atau ekspor dalam periode 6 (enam) bulan terakhir;
memiliki kepatuhan yang meliputi: a) dalam periode 6 (enam) bulan terakhir:
tidak pernah melakukan kesalahan mencantumkan jumlah, jenis barang, dan/atau nilai pabean dalam pemberitahuan pabean;
tidak pernah melakukan pelanggaran fasilitas di bidang kepabeanan; dan
tidak pernah melakukan pelanggaran di bidang kepabeanan lainnya; b) tidak sedang mempunyai tunggakan kewajiban pembayaran bea masuk, bea keluar, cukai, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang sudah jatuh tempo; dan c) dalam hal telah dilakukan audit kepabeanan, tidak terdapat rekomendasi yang menyatakan bahwa perusahaan tidak dapat dilakukan audit berdasarkan hasil audit terakhir;
di bidang perpajakan, meliputi:
telah mendapatkan Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status valid; dan
tidak sedang memiliki utang pajak yang telah jatuh tempo pembayaran utang pajak;
tidak pernah melakukan pelanggaran pidana di bidang kepabeanan, cukai, dan/atau perpajakan;
berbentuk badan usaha dengan melakukan kegiatan/ aktivitas yang sesuai dengan klasifikasi bidang usaha;
memiliki sistem pengendalian internal yang memadai yang paling sedikit meliputi:
struktur organisasi yang mencerminkan adanya pemisahan fungsi, wewenang, dan tanggung jawab antar bagian dalam pengelolaan kegiatan operasional perusahaan;
prosedur pengurusan perizinan dari kementerian/ lembaga, dalam hal kegiatan kepabeanan mempersyaratkan dokumen perizinan;
prosedur pembuatan dan penyampaian dokumen kepabeanan; dan
prosedur pencatatan, penerimaan, dan/atau pengeluaran barang impor dan/atau ekspor;
memiliki pegawai yang memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang kepabeanan yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh badan yang mempunyai tugas untuk melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara;
memiliki laporan keuangan dengan mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian berdasarkan hasil audit akuntan publik terhadap laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir; dan
menyatakan kesediaan untuk ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan.