Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Relevan terhadap
(2) Penyesuaian terhadap faktor waktu dilakukan dengan mengacu pada faktor yang mempengaruhi fluktuasi nilai properti dalam kurun waktu yang dianalisis, seperti keadaan pasar properti, keadaan ekonomi, tingkat inflasi, tingkat suku bunga dan faktor lain yang berpengaruh. Perubahan nilai tanah dapat disesuaikan dengan perkembangan wilayahnya.
Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan ...
Relevan terhadap
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal Agar penempatannya Indonesia. Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2024 PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASEIYO HADI ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 2024 TENTANG PERALIHAN TUGAS PENGATURAN DAN PENGAWASAN ASET KEUANGAN DIGITAL TERMASUK ASET KRIPTO SERTA DERIVATIF KEUANGAN I. UMUM Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Undang-Undang PPSK) mengatur mengenai upaya Pemerintah, regulator, dan pemangku kepentingan di sektor keuangan guna peranan intermediasi sektor memperkuat resiliensi sistem keuangan nasional, serta pertumbuhan ekonomi yang kuat, inklusif, dan berkesinambungan dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Merujuk pada pengaturan dalam Pasal 3L2 ayat ^(2) Undang-Undang PPSIK yang ketentuan tuga.s pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan Aset Keuangan Digitat termasuk Aset Kripto serta Derivatif keuangan, ^yang sebelumnya diatur dan diawasi oleh Bappebti, selanjutnya dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Bank Indonesia sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Peralihan tugas pengaturan dan penga.wasan dari Bappebti kepada Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Bank Indonesia dimaksudkan antara lain untuk:
meningkatkan daya saing dan efisiensi sektor keuangan; b, mengembangkan instrumen di sektor keuangan dan memperkuat mitigasi risiko;
meningkatlan upaya pelindungan konsumen sektor keuangan;
memperkuat wewenang, tanggung ^jawab, tugas, dan fungsi regulator sektor keuangan; PUBUX INDONESIA -2- fungsi koordinasi antara Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, dan Bappebti; dan memperkuat ketahanan stabilitas sistem keuangan. Keseluruhan tujuan dari peralihan tugas pengaturan dan pengawasan sebagaimana tersebut di atas pada akhimya untuk mendukung penerapan prinsip terhadap aktivitas dan risiko yang sanra atau serupa diatur dengan regulasi yang setara (sane adivitg, same rish sane regulation) sehingga mendorong terciptanya kesetaraan pengaturan dan pengawasat (leuel plagins fieW), dan terciptanya keadilan (faims). Pokok pikiran dalam Peraturan Pemerintah ini antara lain memuat mengenai perathan tugas pengaturan dan pengawasan dari Bappebti kepada Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Bank Indonesia, koordinasi antara Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, dan Bappebti selarna proses dan setelah beralihnya tugas pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Drgrtal termasuk Aset Kripto serta Derivatif keuangan, dan pengaturan mengenai tim transisi. Melalui pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini, proses peralihan dan pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan yang beralih dari Bappebti kepada Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Bank Indonesia terhadap kegiatan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif keuangan diharapkan berjalan dengan baik, sehingga memberikan dampak positif bagi pengembangan dan penguatan sektor keuangan. II. PASALDEMIPASAL Pasal 1 Cukup ^jelas. Pasal 2 Cukup ^jelas. Pasal 3 Cukup ^jelas. Pasal 4 Cukup ^jel,as. Pasal 5 Cukup ^jelas. e f. EIIFIITTIIIItrNITIf, -3- Pasal 6 Ayat (1) Koordinasi Otoritas Jasa Keuanga.n, Bank Indonesia, dan/atau Bappebti dilakukan dalam rangka pengaturan dan pengawasan setara. Koordinasi Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, dan/atau Bappebti diperlukan antara lain:
dalam rangka pembentukan peraturan lembaga untuk memberikan klarifikasi ranah kewenangan instrumen dan menghindari duplikasi pengaturan;
ketika terjadi perkembangan produk Derivatif dan terjadi persinggungan kewenangan lintas sektord lcross-anttingil, misalnya seiring dengan perkembangan pasar, terdapat produk Derivatif campuran seperti strudured ptodud; dan
dalam rangka lebih mendorong agar transaksi Derivatif dilakukan melalui mekanisme transaksi bursa dengan tduan untuk mencapai pasar yang efisien. Hurufa Contoh: Jika terdapat kontrak berjangka dengan underlqing obligasi Pemerintah yang berada dibawah kewenangan Otoritas Jasa Keuangan maka diperlukan koordinasi dengan Bank Indonesia. Hal tersebut dikarenakan Derivatif obligasi Pemerintah merupakan kontrak berjangka yang mengacu kepada yreld surat berharga negara sebagai cerminan dari suku bunga dan berada dalam kewenangan Bank Indonesia. Huruf b Contoh:
Jika terdapat transaksi Derivatif Pasar Valuta Asing ^yang pelaku pasarnya antarbank, koordinasi dilakukan antara Bank Indonesia sebagai pengawas stabilitas nilai Rupiah dan Otoritas Jasa Keuangan sebagai ^pengawas perbankan. 2. Jika terdapat transaksi Derivatif Pasar Valuta Asing ^yang pelaku pasarnya antar non-bank, koordinasi dilakukan antara Bank Indonesia sebagai pengawas stabilitas nilai Rupiah dan Otoritas Jasa Keuangan sebagai ^pengawas industri keuangan non-bank. standar REPI.TELIK INDONESIA -4- 3. Jika terdapat infrastruktur pasar yang digunakan dalam antarpasar, koordinasi Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, dan/atau diperlukan agar dapat dilakukan pengawasan dan mitigasi risiko secara terintegrasi. Huruf c Cukup ^jelas. Ayat (21 Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (4) Cukup ^jelas. Pasal 7 Cukup ^jelas. Pasal 8 Cukup ^jelas. Pasd 9 Ayat (1) Salinan dokumen dan/atau data yang diserahkan oleh Bappebti kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia merupakan salinan dokumen dan/atau data baik yang berbentuk fisik nraupun yang berbentuk elektronik. Ayat ^(2) Cukup ^jelas. Pasal lO Cukup ^jelas. Pasal lt Cukup ^jelas. Pasal 12 Cukup ^jelas. Pasal 13 Cukup ^jelas. Pasal 14 Cukup ^jelas. Pasal 15 Cukup ^jelas.
Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara
Relevan terhadap
Terhadap Wajib Pajak yang telah memperoleh keputusan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) diberikan pembebasan dari pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain atas:
penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak dari Kegiatan Usaha Utama; dan
pembelian atau impor atas barang atau bahan yang dilakukan oleh Wajib Pajak terkait Kegiatan Usaha Utama.
Pembebasan dari pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22;
pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23; dan
pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari bunga deposito dan tabungan lainnya, transaksi saham di bursa, bunga obligasi dan surat utang negara, bunga atau diskonto surat berharga jangka pendek yang diperdagangkan di pasar uang.
Pembebasan dari pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan surat keterangan bebas.
Keputusan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) diperlakukan sebagai surat keterangan bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pembebasan dari pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan mulai tanggal diterbitkannya keputusan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) sampai dengan berakhirnya jangka waktu pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana tercantum dalam surat keputusan pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1).
Dalam hal berdasarkan keputusan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) Wajib Pajak diberikan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari persentase pengurangan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2), atas penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak dari Kegiatan Usaha Utama dan pembelian atau impor atas barang atau bahan terkait Kegiatan Usaha Utama, berlaku ketentuan sebagai berikut:
Pajak Penghasilan Pasal 22 selain atas impor barang, Pajak Penghasilan Pasal 23, dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari bunga deposito dan tabungan lainnya, transaksi saham di bursa, bunga obligasi dan surat utang negara, bunga atau diskonto surat berharga jangka pendek yang diperdagangkan di pasar uang wajib dipotong dan/atau dipungut oleh lawan transaksi sebesar 15% (lima belas persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang, dalam hal lawan transaksi merupakan pemotong dan/atau pemungut Pajak Penghasilan; atau
Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang wajib dipungut oleh bank devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebesar 15% (lima belas persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang.
Selain penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap dilakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan. Paragraf 9 Kriteria Pencabutan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara
Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah serta Penanggungan Risiko dalam rangka Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penye ...
Relevan terhadap
BUMN atau Manajer Platform selaku pemohon Penjaminan Pemerintah atas pembiayaan yang berasal dari Lembaga Keuangan Internasional, menyampaikan permohonan penerbitan atau penandatanganan Dokumen Penjaminan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan ditembuskan kepada BUPI.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan:
rancangan final Perjanjian Pembiayaan atau rancangan final Perjanjian Kerja Sama Pendanaan Transisi Energi; dan
Dokumen Rencana Mitigasi Risiko.
Dokumen Rencana Mitigasi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disertai dengan lampiran surat pernyataan yang ditandatangani oleh wakil yang sah dari BUMN atau Manajer Platform selaku Terjamin mengenai kesanggupan untuk:
melakukan pemantauan bersama dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan BUPI terhadap Risiko Gagal Bayar BUMN atau Manajer Platform selaku Terjamin; dan
menandatangani Perjanjian Penyelesaian Regres dan membayar utang Regres kepada Menteri dan/atau BUPI sesuai dengan Perjanjian Penyelesaian Regres apabila terjadi Regres.
Berdasarkan permohonan penerbitan atau penandatanganan Dokumen Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melakukan penelaahan atas rancangan final Perjanjian Pembiayaan atau rancangan final Perjanjian Kerja Sama Pendanaan Transisi Energi dan rancangan final Dokumen Penjaminan bersama dengan BUPI.
Dalam melakukan penelaahan rancangan final Perjanjian Pembiayaan atau Perjanjian Kerja Sama Pendanaan Transisi Energi dan rancangan final Dokumen Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dapat berkoordinasi dengan unit terkait lainnya di lingkungan Kementerian Keuangan.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melakukan penelaahan rancangan final Perjanjian Pembiayaan atau Perjanjian Kerja Sama Pendanaan Transisi Energi untuk memastikan hal sebagai berikut:
peruntukan pembiayaan;
suku bunga pembiayaan yang setara dengan Pinjaman Pemerintah;
jangka waktu pengembalian pembiayaan;
masa tenggang; dan
ada atau tidaknya syarat Pinjaman lainnya yang dapat menimbulkan dampak terhadap penjamin.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melakukan penelaahan rancangan final Dokumen Penjaminan untuk memastikan kesesuaian antara ketentuan yang tercantum dalam rancangan final Dokumen Penjaminan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 8 Penerbitan atau Penandatanganan Dokumen Penjaminan atas Perjanjian Pembiayaan dan Perjanjian Kerja Sama Pendanaan Transisi Energi dengan Selain Lembaga Keuangan Internasional
Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Apara ...
Relevan terhadap
Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a untuk program THT ditempatkan dalam instrumen investasi, yang meliputi:
Surat Berharga Negara;
deposito pada Bank;
saham yang diperdagangkan di Bursa Efek dengan kriteria:
memiliki fundamental yang positif;
prospek bisnis emiten yang positif; dan
nilai kapitalisasi pasar paling sedikit Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah);
obligasi yang paling rendah memiliki peringkat BBB atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal;
obligasi dengan mata uang asing yang dikeluarkan oleh:
Badan Usaha Milik Negara;
anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara, yang memiliki peringkat paling rendah satu poin di bawah peringkat risiko kredit Negara Republik Indonesia yang dikeluarkan oleh lembaga pemeringkat yang diakui secara internasional; dan/atau
badan usaha swasta yang di dalamnya terdapat saham pemerintah paling sedikit 10% (sepuluh persen), yang memiliki peringkat paling rendah sama dengan peringkat risiko kredit Negara Republik Indonesia yang dikeluarkan oleh lembaga pemeringkat yang diakui secara internasional;
sukuk yang paling rendah memiliki peringkat BBB atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal;
medium term notes yang diterbitkan oleh:
Badan Usaha Milik Negara;
anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara, yang memiliki peringkat paling rendah BBB atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal; dan/atau
badan usaha swasta yang di dalamnya terdapat saham pemerintah paling sedikit 10% (sepuluh persen), yang memiliki peringkat paling rendah BBB+ atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal;
utang subordinasi __ yang diterbitkan oleh:
Badan Usaha Milik Negara;
anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara, yang memiliki peringkat paling rendah BBB atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal; dan/atau
badan usaha swasta yang di dalamnya terdapat saham pemerintah paling sedikit 10% (sepuluh persen), yang memiliki peringkat paling rendah BBB+ atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal;
Reksa Dana berupa:
Reksa Dana pasar uang, Reksa Dana pendapatan tetap, Reksa Dana campuran, dan Reksa Dana saham;
Reksa Dana terproteksi, Reksa Dana dengan penjaminan, dan Reksa Dana indeks;
Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif penyertaan terbatas; dan
Reksa Dana yang saham atau unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek, dengan kriteria:
Manajer Investasi yang telah mendapat ijin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan dan memiliki reputasi serta rekam jejak yang baik; dan
dana kelolaan produk Reksa Dana paling sedikit Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), tidak termasuk Reksa Dana yang berasal dari sponsor;
efek beragun aset yang diterbitkan berdasarkan kontrak investasi kolektif dan telah mendapat pernyataan efektif dari lembaga pengawas di bidang pasar modal;
unit penyertaan dana investasi real estat yang telah mendapat pernyataan efektif lembaga pengawas di bidang pasar modal;
dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif pada proyek infrastruktur dari Badan Usaha Milik Negara dan/atau anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara;
penyertaan langsung;
pinjaman dana yang diberikan kepada Anak Perusahaan dengan ketentuan:
digunakan hanya untuk modal kerja dan investasi;
memberikan tingkat bunga paling sedikit 2% (dua persen) di atas tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia; dan
memperhatikan kemampuan Anak Perusahaan untuk mengembalikan pinjaman; dan/atau
tanah, bangunan, dan/atau bangunan dengan hak strata ( strata title ) dengan ketentuan:
dilengkapi dengan bukti kepemilikan atau bukti proses hukum pengalihan kepemilikan atas nama Pengelola Program;
memberikan penghasilan ke program THT; dan
tidak ditempatkan pada tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan yang sedang diagunkan, dalam sengketa, atau diblokir pihak lain.
Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional
Relevan terhadap
Pasal 52 (1) Dalam hal Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah yang diterbitkan melebihi sisa masa ^jabatan Kepala Daerah, penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah dilakukan dengan persetujuan Menteri setelah mendapat pertimbangan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan dan pembangunan nasional. (21 Dalam melaksanakan penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Daerah menyampaikan rencana penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah kepada Menteri, menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan dan pembangunan nasional, dengan melampirkan dokumen:
salinan berita acara pelantikan Kepala Daerah;
kerangka acuan kegiatan yang telah mendapatkan reviu dari aparat pengawas intern pemerintah daerah;
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah periode berkenaan;
RKPD tahun berkenaan;
laporan keuangan Pemerintah Daerah selama 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan;
APBD tahun anggaran berjalan; dan
rancangan Perda tentang APBD tahun berkenaan. (3) Kerangka acuan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b disertai dengan dokumen studi kelayakan dalam hal Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah dilakukan dalam rangka Pembiayaan pembangunan lnfrastruktur Daerah.
Menteri (4) Menteri, menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan dan pembangunan nasional atau pejabat yang ditunjuk, menerbitkan tanda bukti penerimaan surat beserta kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (21kepada Kepala Daerah. (5) Dalam rangka memberikan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri melakukan penilaian terhadap:
kesesuaian kegiatan dengan urusan yang menjadi kewenangan daerah;
kesesuaian program dan/atau kegiatan dengan dokumen perencanaan dan penganggararl daerah; dan
sinkronisasi rencana Pembiayaan melalui Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah dengan pendanaan Pembiayaan selain Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah. (6) Dalam rangka memberikan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional melakukan penilaian terhadap kesesuaian perencanaan pembangunan dengan mempertimbangkan aspek:
strategis;
teknis;
kelembagaan;
ekonomi;
dampak sosial dan lingkungan;
pembiayaan; dan
mitigasi risiko. (71 Pertimbangan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diberikan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak diterbitkan tanda bukti penerimaan dokumen rencana penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah. (8) Dalam hal pertimbangan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, tidak diberikan sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (71, menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan Urr,rsan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dianggap telah memberikan pertimbangan yang menyatakan bahwa rencana penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah telah sesuai dengan kriteria penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6). (9) Surat pertimbangan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) disampaikan kepada Kepala Daerah dengan tembusan kepada Menteri.
Dalam rangka memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan penilaian terhadap:
batas maksimal Pembiayaan Utang Daerah;
rasio kemampuan Keuangan Daerah untuk mengembalikan Pembiayaan Utang Daerah; dan
batas maksimal defisit APBD yang bersumber dari Pembiayaan Utang Daerah.
Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (10) diberikan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya tembusan atas surat pertimbangan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (9) atau sejak batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terlampaui. Pasal 53 (1) Penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah diatur dengan Perkada. (21 Perkada mengenai penerbitan Obligasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
jumlah maksimal nilai nominal yang akan diterbitkan;
penggunaan dana;
tanggung ^jawab pembayaran pokok dan bunga;
metode penerbitan melalui penawaran umum; dan
^jadwal penerbitan. (3) Perkada mengenai penerbitan Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
jumlah maksimal nilai nominal yang akan diterbitkan;
penggunaan dana;
tanggung ^jawab pembayaran pokok dan imbalan;
metode penerbitan melalui penawaran umum;
^jadwal penerbitan;
aset yang mendasari penerbitan; dan
Akad yang digunakan dalam penerbitan.
Perkada mengenai penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah disampaikan kepada otoritas di bidang pasar modal sebelum efektifnya pernyataan pendaftaran penawaran umum Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah dengan tembusan kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri. Pasal 54 (1) Pemerintah Daerah menyampaikan dokumen pernyataan pendaftaran penawaran umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka penawaran umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, setelah mendapatkan surat persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (9) atau Pasal 52 ayat (11). (21 Dalam hal dokumen pernyataan pendaftaran penawaran umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap Otoritas Jasa Keuangan dapat menerbitkan pernyataan efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. (3) Tata cara dan persyaratan dalam pernyataan pendaftaran penawaran umum dan dokumen pernyataan pendaftaran penawaran umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Pasal 55 (1) Perjanjian penerbitan Obligasi Daerah atau Sukuk Daerah dituangkan dalam perjanjian perwaliamanatan dan ditandatangani oleh Kepala Daerah dan wali amanat sebagai wakil pemegang Obligasi Daerah atau Sukuk Daerah.
Perjanjian (2) Perjanjian penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perjanjian perwaliamanatan yang diatur dalam peraturan di bidang pasar modal. Pasal 56 (1) Dana hasil penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah ditempatkan pada rekening tersendiri yang merupakan bagian dari rekening kas umum daerah. (21 Dana hasil penerbitan Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan dalam rekening pada bank syariah. (3) Dana hasil penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah hanya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan sesuai dengan tujuan penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah yang telah direncanakan. (4) Dalam hal terdapat sisa dana hasil penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah setelah seluruh kegiatan terlaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Daerah memindahkan sisa dana dimaksud ke rekening kas umum daerah. (5) Sisa dana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat digunakan untuk kegiatan lain yang mendukung pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (6) Dalam hal dana hasil penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah tidak mencukupi kebutuhan pendanaan untuk membiayai kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk menutup kekurangan pendanaan kegiatan dimaksud.
Cukup ^jelas. Pasal 52 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "pasar modal domestik" adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek di wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "penawaran umum" adalah kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam undang-undang mengenai pasar modal dan peraturan pelaksanaannya. Ayat (4) Cukup ^jelas. Ayat (3) Ayat (a) Ayat (5) Ayat (6) Cukup ^jelas. Cukup ^jelas. Cukup ^jelas Yang dimaksud dengan "strategis" adalah kegiatan yang diusulkan memiliki keselarasan tujuan/sasaran dengan program prioritas/kegiatan prioritas/proyek prioritas dalam RPJMN, mendukung RPJMD, danf atau sesuai rencana induk sektoral. Yang dimaksud dengan "teknis" adalah kegiatan yang diusulkan memuat urgensi proyek, rencana penggunaan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah, ketersediaan jadwal pelaksanaan kegiatan, serta rencana keberlanjutan proyek. Yang dimaksud dengan "kelembagaart" adalah kegiatan yang diusulkan memuat penjelasan terkait pembagian kerja dan tanggung jawab pelaksana kegiatan, serta garis koordinasi pelaksana kegiatan pada selurrrh tahapan proyek. Yang dimaksud dengan "ekonomi" adalah kegiatan yang diusulkan menunjukkan kelayakan ekonomi yang dihitung antara lain menggunakan analisis biaya-manfaat. Yang dimaksud dengan "dampak sosial dan lingkungan" adalah kegiatan yang diusulkan dilengkapi dengan hasil identifikasi dan analisis dampak terhadap penerima manfaat kegiatan, serta analisis dampak lingkungan yang mungkin timbul akibat pelaksanaan kegiatan yang diusulkan. Yang dimaksud dengan "pembiayaarr' adalah dokumen pengusulan kegiatan yang diusulkan dilengkapi dengan hasil analisa penganggaran modal dengan mempertimbangkan karakteristik proyek dan kebutuhan Daerah, serta keselarasan dengan sumber pembiayaan lainnya. Yang . Yang dimaksud dengan "mitigasi risiko" adalah kegiatan yang diusulkan dilengkapi dengan identifikasi risiko yang berpotensi muncul pada setiap tahapan proyek secara menyeluruh, dilengkapi rencana mitigasinya. Ayat (7) Cukup ^jelas. Ayat (8) Cukup ^jelas. Ayat (e) Cukup ^jelas. Ayat (10) Cukup ^jelas. Ayat (11) Cukup ^jelas.
Tata Cara Pemberian Penjaminan Pemerintah Dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah
Relevan terhadap
Terhadap permohonan Penjaminan Pemerintah yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilakukan evaluasi oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dengan berkoordinasi dengan unit terkait lainnya di lingkungan Kementerian Keuangan.
Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara melakukan evaluasi atas permohonan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersama dengan Badan Usaha Penjaminan.
Dalam melakukan evaluasi bersama dengan Badan Usaha Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dapat meminta konfirmasi kapasitas penjaminan Badan Usaha Penjaminan.
Badan Usaha Penjaminan menyampaikan konfirmasi atas kapasitas penjaminan Badan Usaha Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah diterimanya permintaan konfirmasi dari Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara.
Evaluasi dilakukan sejak permohonan Penjaminan Pemerintah dan seluruh lampiran yang menjadi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), telah diterima secara lengkap dan benar oleh Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara.
Evaluasi dilakukan dengan cara:
memeriksa kelengkapan dokumen beserta seluruh lampirannya;
memeriksa informasi terkait:
peruntukan Pinjaman; dan
kelayakan penugasan Penyelenggara CPP, c. melakukan verifikasi terhadap syarat dan ketentuan (terms and conditions ) di dalam rancangan perjanjian Pinjaman; dan
dalam hal Pinjaman diperuntukkan bagi kegiatan investasi, pemeriksaan dilakukan terhadap studi kelayakan yang terdiri atas:
aspek teknis sehubungan dengan dapat tidaknya kegiatan investasi dilaksanakan dari sisi teknis;
manfaat ekonomi dari kegiatan investasi, yang dicerminkan dari manfaat langsung maupun tidak langsung kegiatan investasi terhadap masyarakat dan/atau terhadap fiskal (APBN);
manfaat keuangan yang dicerminkan oleh penurunan biaya dan/atau peningkatan laba dari Pemohon Jaminan; dan
dokumen mengenai analisis dampak lingkungan dan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara mempertimbangkan Batas Maksimal Penjaminan.
Dalam rangka pelaksanaan evaluasi, Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dapat meminta keterangan atau penjelasan dari Pemohon Jaminan.
Dalam rangka pelaksanaan evaluasi, Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara menggunakan pinjaman Pemerintah dan/atau pinjaman BUMN yang mendapatkan Penjaminan Pemerintah sebagai pembanding untuk menilai kewajaran syarat dan ketentuan (terms and conditions ) Pinjaman yang dijamin.
Syarat dan ketentuan (terms and conditions ) yang diperbandingkan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) meliputi:
harga ( pricing ) Pinjaman;
jangka waktu Pinjaman; dan
syarat dan ketentuan (terms and conditions ) Pinjaman lainnya.
Hasil evaluasi atas permohonan Penjaminan Pemerintah dituangkan dalam berita acara evaluasi dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (11), Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan rekomendasi kepada Menteri untuk dapat memberikan persetujuan atau penolakan atas:
syarat dan ketentuan (terms and conditions ) perjanjian Pinjaman; dan
usulan pihak yang akan melakukan penjaminan.
Usulan pihak yang akan melakukan penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf b terdiri atas:
Pemerintah;
Pemerintah bersama dengan Badan Usaha Penjaminan; atau
Badan Usaha Penjaminan.
Dalam hal Pinjaman yang diajukan oleh Penyelenggara CPP diberikan subsidi, tingkat suku bunga yang dikenakan oleh Pemberi Pinjaman sebelum diberikan subsidi merupakan tingkat suku bunga yang telah disetujui oleh Pemerintah berdasarkan persetujuan syarat dan ketentuan (terms and conditions ) Pinjaman.
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Relevan terhadap
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pihak lain" adalah semua pihak di luar Bank Indonesia termasuk Pemerintah dan/atau lembaga lainnya. · Ketentuan ini dimaksudkan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan tugas dan wewenangnya secara efektif. Termasuk dalam pengertian untuk hal-hal tertentu di antaranya dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan atau perekonomian nasional. Tidak termasuk dalam pengertian campur tangan oleh Pemerintah di antaranya ketika Bank Indonesia berkoordinasi dengan Pemerintah untuk memitigasi dampak krisis dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional serta memelihara Stabilitas Sistem Keuangan. Tidak termasuk dalam pengertian campur tangan oleh pihak lain di antaranya ketika dilakukan kerja sama antara Bank Indonesia dan pihak lain atau pemberian bantuan teknis oleh pihak lain atas permintaan Bank Indonesia dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Bank Indonesia. Ayat (2) Cukup jelas. Angka 5 Pasal 10 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Huruf a Cukup jelas. Hurufb Yang dimaksud dengan "memengaruhi suku bunga pasar" adalah upaya yang dilakukan oleh Bank Indonesia untuk memastikan suku bunga kebijakan dapat tertransmisikan ke suku bunga pasar. Ayat (5) Pengelolaan nilai tukar ditujukan untuk menjaga perkembangan nilai tukar agar stabil dan sejalan dengan kondisi fundamental perekonomian, sehingga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya untuk mendukung tercapainya inflasi yang rendah dan stabil. Ayat (6) Bank Indonesia menjaga permintaan dan penawaran likuiditas di Pasar Uang, Pasar Valuta Asing, Perbankan, dan perekonomian di antaranya melalui instrumen operasi moneter, pengembangan dan pendalaman Pasar Uang, serta pengaturan giro wajib minimum. Ayat (7) Huruf a Operasi moneter Bank Indonesia dapat dilakukan melalui:
penerbitan surat berharga Bank Indonesia;
pembelian dan penjualan surat berharga negara dan surat berharga berkualitas tinggi lainnya secara jual putus ( outright) di pasar sekunder;
transaksi repo (repurchase agreement) dan/atau reverse repo surat berharga negara dan surat berharga berkualitas tinggi lainnya;
penempatan dan penyediaan dana jangka pendek ke dan dari Bank Indonesia baik dalam Rupiah maupun valuta asing (term deposit, deposit facility, dan _lending facility); _ e. pembelian dan penjualan valuta asing; dan
transaksi lainnya di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing. Huruf b Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Cukup jelas. Angka 6 Pasal lOA Ayat (1) Huruf a Pengaturan pengelolaan risiko terkait aliran modal termasuk di antaranya pengaturan utang luar negeri. Huruf b Pengaturan mengenai penerimaan dan/atau penggunaan devisa bagi penduduk termasuk di antaranya repatriasi, penyerahan, dan/atau konversi devisa. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 10B Cukup jelas. Angka 7
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Sistem Keuangan adalah suatu kesatuan yang terdiri atas lembaga jasa keuangan, pasar keuangan, dan infrastruktur keuangan, termasuk sistem pembayaran, yang berinteraksi dalam memfasilitasi pengumpulan dana masyarakat dan pengalokasiannya untuk mendukung aktivitas perekonomian nasional, serta korporasi dan rumah tangga yang terhubung dengan lembaga jasa keuangan.
Stabilitas Sistem Keuangan adalah stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.
Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
penawaran umum dan transaksi efek;
pengelolaan investasi;
emiten clan perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya; clan d. lembaga clan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar Uang adalah bagian dari Sistem Keuangan yang berkaitan dengan:
kegiatan penerbitan clan perdagangan instrumen keuangan atau efek bersifat utang yang berjangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun;
transaksi pinjam meminjam uang;
1 7.
transaksi lainnya yang memenuhi karakteristik di Pasar Uang, dalam mata uang Rupiah atau valuta asing. Pasar Valuta Asing adalah bagian dari Sistem Keuangan yang berkaitan dengan kegiatan transaksi yang melibatkan pertukaran mata uang dari 2 (dua) negara yang berbeda beserta derivatifnya, tetapi tidak termasuk penukaran bank notes yang diselenggarakan oleh kegiatan usaha penukaran valuta asing. Derivatif adalah suatu instrumen yang nilainya merupakan turunan dari aset yang mendasarinya. Perusahaan Asuransi adalah perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi jiwa. Perusahaan Asuransi Syariah adalah perusahaan asuransi umum syariah dan perusahaan asuransi jiwa syariah. Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama yang selanjutnya disebut Usaha Bersama adalah badan hukum yang menyelenggarakan usaha asuransi dan dimiliki oleh anggota, yang telah ada pada saat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 ten tang Perasuransian diundangkan. Rapat Umum Anggota Usaha Bersama yang selanjutnya disingkat dengan RUA adalah organ yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi Usaha Bersama atau dewan komisaris Usaha Bersama dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini. Panitia Pemilihan adalah panitia yang bertugas melakukan pemilihan peserta RUA. Direksi U saha Bersama adalah organ U saha Bersama yang berwenang dan bertanggung jawab atas pengurusan Usaha Bersama untuk kepentingan Usaha Bersama, sesuai dengan maksud dan tujuan U saha Bersama, serta mewakili U saha Bersama baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan Undang-Undang ini. Dewan Komisaris Usaha Bersama adalah organ Usaha Bersama yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan Undang-Undang ini, serta memberikan nasihat kepada Direksi Usaha Bersama.
Proposal Perubahan Bentuk Sadan Hukum yang selanjutnya disebut Proposal adalah dokumen yang memuat data dan informasi berkaitan dengan rencana perubahan bentuk badan hukum Usaha Bersama menjadi perseroan terbatas. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam berdasarkan fatwa dan / a tau pemyataan kesesuaian syariah yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. Dewan Pengawas Syariah adalah pihak yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan perusahaan/badan hukum agar sesuai dengan Prinsip Syariah. Usaha Jasa Pembiayaan adalah kegiatan penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara penyelenggara usaha jasa pembiayaan dan penerima pembiayaan yang mewajibkan pihak penerima pembiayaan untuk mengembalikan dana atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga, imbalan, bagi hasil, dan/atau kelebihan pembayaran lainnya, dengan atau tanpa adanya agunan. Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi lnformasi adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam melakukan pendanaan baik secara konvensional maupun berdasarkan Prinsip Syariah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet. Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Pengendali adalah pihak yang secara langsung atau tidak langsung mempunyai kemampuan untuk menentukan direksi, dewan komisaris, atau yang setara pada pihak tertentu, yaitu penyelenggara infrastruktur pasar keuangan, WK, emiten atau perusahaan publik, dan/ a tau kemampuan untuk memengaruhi tindakan direksi, dewan komisaris, atau yang setara pada pihak tertentu tersebut.
Pemegang Saham Pengendali yang selanjutnya disingkat PSP adalah badan hukum, orang perseorangan, dan/atau kelompok usaha baik yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki saham atau yang setara dengan saham pada pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan dan/atau mempunyai kemampuan untuk melakukan pengendalian atas pihak dimaksud. Pemegang Saham Pengendali Terakhir (ultimate shareholders) yang selanjutnya disingkat PSPT adalah orang perseorangan atau negara yang secara langsung ataupun tidak langsung memiliki saham perusahaan dan merupakan pengendali terakhir atau pemilik manfaat terakhir ( ultimate beneficial ownery dari suatu perusahaan atau kelompok usaha. Konglomerasi Keuangan adalah WK yang berada dalam 1 (satu) grup atau kelompok karena keterkaitan kepemilikan dan / a tau pengendalian. Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (Financial Holding Company) yang selanjutnya disingkat PIKK adalah badan hukum yang dimiliki oleh PSP atau PSPT untuk mengendalikan, mengonsolidasikan, dan bertanggung jawab terhadap seluruh aktivitas Konglomerasi Keuangan. lnovasi Teknologi Sektor Keuangan yang selanjutnya disingkat ITSK adalah inovasi berbasis teknologi yang berdampak pada produk, aktivitas, layanan, dan model bisnis dalam ekosistem keuangan digital. Keuangan Berkelanjutan adalah sebuah ekosistem dengan dukungan menyeluruh berupa kebijakan, regulasi, norma, standar, produk, transaksi, dan jasa keuangan yang menyelaraskan kepentingan ekonomi, lingkungan hidup, dan sosial dalam pembiayaan kegiatan berkelanjutan dan pembiayaan transisi menuju pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Literasi Keuangan adalah pengetahuan, keterampilan, dan keyakinan yang memengaruhi sikap dan perilaku untuk meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangan untuk mencapai kesejahteraan keuangan masyarakat.
Inklusi Keuangan adalah ketersediaan akses pemanfaatan atas produk dan/atau layanan pelaku usaha sektor keuangan yang terjangkau, berkualitas, dan berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan keuangan masyarakat. Konsumen adalah setiap orang yang memiliki dan/atau memanfaatkan produk dan/atau layanan yang disediakan oleh pelaku usaha sektor keuangan. Pelindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan pelindungan kepada Konsumen. Pelaku Usaha Sektor Keuangan yang selanjutnya disingkat PUSK adalah LJK, pelaku usaha infrastruktur pasar keuangan, pelaku usaha di sistem pembayaran, lembaga pendukung di sektor keuangan, dan pelaku usaha sektor keuangan lainnya baik yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional maupun berdasarkan Prinsip Syariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor keuangan. Pengawasan Perilaku Pasar (Market Conduct) adalah pengawasan terhadap perilaku PUSK dalam mendesain, menyediakan dan menyampaikan informasi, menawarkan, menyusun perjanjian, memberikan pelayanan atas penggunaan produk dan/atau layanan, serta penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa dalam upaya mewujudkan Pelindungan Konsumen. Perjanjian Baku adalah perjanjian tertulis termasuk dalam bentuk elektronik yang ditetapkan secara sepihak oleh PUSK dan memuat klausul baku tentang isi, bentuk, dan cara pembuatan, serta digunakan untuk menawarkan produk massal. dan/atau layanan kepada Konsumen secara Lembaga Keuangan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang selanjutnya disingkat LAPS-SK Sektor adalah lembaga yang melakukan penyelesaian sengketa antara Konsumen dan PUSK di luar pengadilan. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah.
Profesi Sektor Keuangan adalah bidang pekerjaan yang memberikan suatu jasa keprofesian di sektor keuangan yang memerlukan tingkat keahlian dan kualifikasi tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Pelaku Profesi Sektor Keuangan adalah seseorang yang melakukan Profesi Sektor Keuangan.
Profesi Penunjang Sektor Keuangan adalah Pelaku Profesi Sektor Keuangan yang memberikan suatu jasa keprofesian pada berbagai industri sektor keuangan untuk mendukung efektivitas sektor keuangan.
Profesi Pelaku Usaha Sektor Keuangan adalah Pelaku Profesi Sektor Keuangan yang memberikan suatu keprofesian terbatas pada suatu industri sektor keuangan.
Asosiasi Prof esi adalah organisasi prof esi yang menaungi Pelaku Prof esi Sektor Keuangan.
Lembaga Sertifikasi Profesi adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi prof esi yang telah memenuhi syarat dan memperoleh lisensi dari badan atau lembaga yang diberikan wewenang untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap Orang adalah orang perseorangan, korporasi atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum, atau badan lainnya.
Pengujuan UU no. 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Pasal 1 angka 1 dan angka 7, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 4, Pasal 5, Pasal 1 ...
Relevan terhadap
penguatan nilai tukar Rupiah dari Rp 13.335,00 pada tanggal 27 Juni 2016 (sebelum UU Pengampunan Pajak disahkan Dewan Perwakilan Rakyat) menjadi Rp 13.110,00 pada tanggal 20 Juli 2016 atau menguat Rp 225,00 (1.69%), bahkan sempat menguat ke level Rp 13.085,00 pada tanggal 14 Juli 2016. Pasar obligasi dan pasar uang juga merespon positif disahkannya UU Pengampunan Pajak. Penguatan pasar obligasi negara (SBN) terlihat dari penurunan yield SBN benchmark tenor 10 tahun dari 7.67% pada tanggal 27 Juni 2016 ke 6.97% pada tanggal 20 Juli 2016 atau menguat (turun) 70 bps. Selain itu, di pasar uang rata- rata suku bunga Pasar Uang Antar Bank (PUAB) tenor o/n juga mengalami penurunan yang cukup signifikan dari 5.43% pada tanggal 27 Juni 2016 ke 4.60% pada tanggal 20 Juli 2016, atau turun sebesar 83 bps. Penguatan yang terjadi di pasar keuangan, secara umum akan menciptakan optimisme bagi pelaku pasar dan pelaku usaha untuk perkembangan ekonomi Indonesia ke depan. Secara khusus penurunan yield SBN akan berdampak positif terhadap turunnya beban biaya utang yang ditanggung pemerintah apabila menerbitkan surat utang dalam mendukung pembiayaan APBN. Oleh karena itu, telah jelas bahwa UU Pengampunan Pajak justru akan memberikan kesejahteraan dan keadilan sosial yang lebih luas kepada seluruh rakyat Indonesia. Adapun penghapusan sanksi dan denda melalui Uang Tebusan yang diberikan terhadap Wajib Pajak yang ikut serta dalam pengampunan pajak, hal tersebut merupakan insentif bagi Wajib Pajak yang telah secara sukarela melaporkan seluruh hartanya yang berada di luar negeri maupun didalam negeri serta membayar segala kewajiban utang pajaknya dengan benar. Dan hal tersebut bukanlah fasilitas yang diberikan secara cuma-cuma, melainkan dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Selanjutnya bahwa Pengampunan Pajak sebagai tonggak reformasi perpajakan juga akan diikuti dengan kebijakan lain seperti penegakan hukum yang lebih tegas dan penyempurnaan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Pinjaman Daerah.
Relevan terhadap
Rencana penerbitan Obligasi Daerah disampaikan kepada Menteri dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengenai rencana penerbitan Obligasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pembayaran pokok dan bunga yang timbul sebagai akibat penerbitan Obligasi Daerah dimaksud.
Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan atas nilai bersih maksimal Obligasi Daerah yang akan diterbitkan pada saat penetapan APBD.
Selain memberikan persetujuan atas hal-hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memberikan persetujuan atas segala biaya yang timbul dari penerbitan Obligasi Daerah.
Menteri melakukan penilaian terhadap rencana penerbitan Obligasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan persyaratan pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
Penerbitan Obligasi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Tata cara penerbitan, pelaksanaan, penatausahaan, dan pemantauan Obligasi Daerah dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.