Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Pusat Investasi Pemerintah
Relevan terhadap
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
perjanjian pembiayaan ultra mikro dan perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian; dan
PIP tetap dapat melaksanakan pembiayaan ultra mikro sebagaimana dimaksud dalam Pernyataan Kebijakan Investasi Pemerintah untuk Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah selaku Operator Investasi Pemerintah dengan mengacu pada mekanisme Pembiayaan UMi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini sampai dengan dilakukannya penyesuaian terhadap Pernyataan Kebijakan Investasi Pemerintah untuk Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah selaku Operator Investasi Pemerintah.
Komite Pengawas Perpajakan
Relevan terhadap
Komwasjak melaksanakan tugas membantu Menteri dalam melakukan pengawasan dan memberikan rekomendasi yang bersifat strategis terhadap kebijakan dan administrasi Perpajakan pada Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pelaksanaan tugas Komwasjak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
mendorong terwujudnya tata kelola Perpajakan yang baik;
meningkatkan kualitas kebijakan dan administrasi Perpajakan;
mendorong keadilan kebijakan dan administrasi Perpajakan; dan
meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak.
Komwasjak memiliki fungsi:
pengkajian terhadap kebijakan, sistem, dan peraturan perundang-undangan di bidang Perpajakan;
evaluasi risiko strategis terkait kebijakan dan administrasi Perpajakan;
pemberian masukan atas rencana strategis Perpajakan dan strategi pencapaiannya;
penerusan seluruh pengaduan terkait Perpajakan dan pemantauan tindak lanjut penanganan pengaduan;
komunikasi dan/atau publikasi tugas dan fungsi Komwasjak; dan
fungsi lain yang diberikan oleh Menteri atau Wakil Menteri.
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan
Relevan terhadap
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Setkomwasjak menyelenggarakan fungsi:
koordinasi dan penyusunan rencana dan program pengawasan terhadap kebijakan perpajakan dan pelaksanaan administrasi perpajakan;
penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan pengkajian, evaluasi risiko strategis, serta masukan atas rencana strategis dan strategi pencapaiannya terkait kebijakan dan administrasi perpajakan;
koordinasi pemantauan dan evaluasi atas saran dan/atau rekomendasi yang terkait dengan kebijakan dan administrasi perpajakan;
manajemen program dan pengetahuan;
pengelolaan administrasi pengaduan dan pemantauan penyelesaian pengaduan masyarakat terkait perpajakan;
koordinasi pelaksanaan komunikasi dan/atau publikasi tugas dan fungsi Komwasjak; dan
pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, kepatuhan internal, dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Setkomwasjak.
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Relevan terhadap
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Menteri selaku wakil Pemerintah Pusat dengan persetujuan Presiden berwenang:
menetapkan arah kebijakan umum BUMN;
menetapkan kebijakan tata kelola BUMN;
menetapkan peta jalan BUMN dan menyampaikan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN;
mengatur dan memberikan penugasan kepada BUMN;
mengatur tata cara dan isi pokok indikator kinerja utama;
menetapkan kriteria hapus buku dan hapus tagih atas Aset BUMN;
membentuk BUMN;
menyetujui Restrukturisasi BUMN termasuk Penggabungan, Pele buran, Pengambilalihan, dan Pemisahan;
mengesahkan dan mengonsultasikan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN atas rencana kerja dan anggaran perusahaan Holding Investasi dan Holding Operasional; J. melakukan pemeriksaan terhadap BUMN;
mengusulkan rencana Privatisasi kepada komite privatisasi; dan
melaksanakan kewenangan lain yang ditetapkan oleh Presiden.
Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2025
Relevan terhadap
(dalam rupiah) Kode No Uraian Volume dan Satuan Ukur Besaran 1 2 3 4 5 090.01 Sekretariat Jenderal 3707.FAC Peningkatan Kapasitas Aparatur Negara 1 Pelatihan Teknis Bidang Perdagangan bagi Aparatur Daerah 1 Orang 2.968.600 3710.ABB Kebijakan Bidang Investasi dan Perdagangan 2 Rekomendasi penanganan isu strategis lintas sektor yang berdampak terhadap perdagangan 1 Rekomendasi Kebijakan 357.156.000 3711.ABB Kebijakan Bidang Investasi dan Perdagangan 3 Rekomendasi Proses Bisnis Ekspor Impor 1 Rekomendasi Kebijakan 378.937.500 3712.ABB Kebijakan Bidang Investasi dan Perdagangan 4 Rekomendasi Tindakan Pengamanan Perdagangan (Safeguards) 1 Rekomendasi Kebijakan 183.831.100 3713.ABB Kebijakan Bidang Investasi dan Perdagangan 5 Rekomendasi Intelijen Bisnis di Taiwan 1 Rekomendasi Kebijakan 200.000.000 3713.AEA Koordinasi 6 Koordinasi Penanganan Hambatan Perdagangan Tarif / Non Tarif 1 kegiatan 133.053.500 3713.AEH Promosi 7 Promosi Bidang Investasi 1 promosi 50.000.000 8 Promosi Bidang Perdagangan 1 promosi 970.000.000 9 Promosi Kebudayaan dan Pariwisata 1 promosi 1.200.000.000 3713.BAH Pelayanan Publik Lainnya 10 Layanan Keimigrasian 1 layanan 1.100.000.000 11 Layanan Kekonsuleran 1 layanan 700.000.000 12 Layanan Pembinaan WNI 1 layanan 675.000.000 13 Layanan perlindungan WNI 1 layanan 1.250.000.000 3714.PEG Konferensi dan Event 14 Pertemuan di Bidang Perdagangan 1 Kegiatan 85.714.286 3714.PEH Promosi 15 Pameran Dagang 1 promosi 227.500.000 16 Partisipasi Dalam TEI 1 promosi 80.000.000 3723.AEC Kerja sama 17 Kerja sama Tri Dharma Perguruan Tinggi 1 Kesepakatan 12.671.000 3723.BDC Fasilitasi dan Pembinaan Masyarakat 18 Pengabdian Kepada Masyarakat 1 Orang 240.556 3725.ABB Kebijakan Bidang Investasi dan Perdagangan 19 Saran dan Pertimbangan Kepada Pemerintah Dalam Rangka Perlindungan Konsumen 1 Rekomendasi Kebijakan 125.000.000 3725.AEC Kerja sama
Ukur Besaran 1 2 3 4 5 6779.PEH Promosi 46 Pemasaran Investasi Berdasarkan Sektor Pendukung Prioritas Nasional di Wilayah Asia Timur, Asia Selatan, Timur Tengah dan Afrika 1 promosi 6.098.260.000 47 Promosi Kegiatan di Kawasan Nasional Ibu Kota Negara (IKN) di Wilayah Asia Timur, Asia Selatan, Timur Tengah dan Afrika 1 promosi 700.000.000 6780.PEG Konferensi dan Event 48 Promosi penanaman modal dalam forum internasional di Wilayah Asia Tenggara, Australia, Selandia Baru dan Pasifik 1 Kegiatan 701.247.000 6780.PEH Promosi 49 Pemasaran Investasi Berdasarkan Sektor Pendukung Prioritas Nasional di Wilayah Asia Tenggara, Australia, Selandia Baru dan Pasifik 1 promosi 4.709.703.000 50 Promosi Kegiatan di Kawasan Nasional Ibu Kota Negara (IKN) di Wilayah Asia Tenggara, Australia, Selandia Baru dan Pasifik 1 promosi 550.000.000 6781.BDH Fasilitasi dan Pembinaan Badan Usaha 51 Pengawasan Berbasis Risiko di Wilayah V 1 Badan usaha 30.598.000 6781.BMA Data dan Informasi Publik 52 Asistensi dan Evaluasi Realisasi Penanaman Modal di Wilayah V 1 layanan 1.383.047.000 6781.FAE Pemantauan dan Evaluasi serta Pelaporan 53 Fasilitasi, Evaluasi dan Pembinaan terhadap Pelaksanaan DAK Non Fisik Fasilitasi Penanaman Modal dan Dana Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal 1 Laporan 1.333.333.000 6781.QDH Fasilitasi dan Pembinaan Badan Usaha 54 Fasilitasi Penyelesaian Masalah Penanaman Modal Wilayah V 1 Badan usaha 42.188.000 6784.PBB Kebijakan Bidang Investasi dan Perdagangan 55 Rencana Aksi Nasional Hilirisasi Investasi Strategis di bidang Mineral dan Batubara 1 Rekomendasi Kebijakan 1.500.000.000 56 Rencana Aksi Nasional Hilirisasi Investasi Strategis di bidang Minyak dan Gas Bumi 1 Rekomendasi Kebijakan 1.500.000.000 57 Rencana Aksi Nasional Hilirisasi Investasi Strategis di bidang Perkebunan, Kelautan, Perikanan, dan Kehutanan 1 Rekomendasi Kebijakan 1.500.000.000 6784.QDH Fasilitasi dan Pembinaan Badan Usaha 58 Fasilitasi Hilirisasi Investasi Strategis di Bidang Mineral dan Batubara 1 Badan usaha 200.000.000
Ukur Besaran 1 2 3 4 5 2499.ABA Kebijakan Bidang Ekonomi dan Keuangan 15 Rekomendasi Kebijakan Bidang Standardisasi Keamanan Produk 1 Rekomendasi Kebijakan 500.000.000 2501.ABA Kebijakan Bidang Ekonomi dan Keuangan 16 Rekomendasi Kebijakan yang terkait dengan Bidang Perekonomian Daerah dan Sektor Riil 1 Rekomendasi Kebijakan 500.000.000 2503.ABA Kebijakan Bidang Ekonomi dan Keuangan 17 Rekomendasi Kebijakan terkait Rasio Perpajakan 1 Rekomendasi Kebijakan 1.060.821.000 18 Rekomendasi Kebijakan yang terkait dengan Bidang Fiskal 1 Rekomendasi Kebijakan 500.000.000 2503.EBA Layanan Dukungan Manajemen Internal 19 Layanan Dukungan Kegiatan Deputi Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan 1 Layanan 2.413.128.000 20 Layanan Program dan Tata Kelola di Lingkungan Deputi Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan 1 Layanan 479.506.000 2511.EBA Layanan Dukungan Manajemen Internal 21 Layanan Dukungan Kegiatan Deputi Bidang Koordinasi Kerjasama Ekonomi Internasional 1 Layanan 2.500.000.000 22 Layanan Program dan Tata Kelola di Lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Kerjasama Ekonomi Internasional 1 Layanan 500.000.000 2516.EBA Layanan Dukungan Manajemen Internal 23 Layanan Dukungan Kegiatan Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis 1 Layanan 2.000.000.000 24 Layanan Program dan Tata Kelola di Lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis 1 Layanan 1.000.000.000 2518.ABA Kebijakan Bidang Ekonomi dan Keuangan 25 Rekomendasi kebijakan yang terkait dengan bidang Pasar Modal dan Lembaga Keuangan 1 Rekomendasi Kebijakan 500.000.000 2519.PBK Kebijakan Bidang Tenaga Kerja, Industri dan UMKM 26 Rekomendasi Kebijakan Pengembangan Industri Berorientasi Ekspor 1 Rekomendasi Kebijakan 1.371.332.000 27 Rekomendasi Kebijakan Pengembangan Industri Hilirisasi Komoditi 1 Rekomendasi Kebijakan 1.335.049.000 28 Rekomendasi Kebijakan Pengembangan Industri Substitusi Impor 1 Rekomendasi Kebijakan 979.885.000 2520.ABT Kebijakan Bidang Ruang dan Pertanahan 29 Rekomendasi Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria 1 Rekomendasi Kebijakan 1.250.000.000 2521.ABB Kebijakan Bidang Investasi dan Perdagangan 30 Rekomendasi Kebijakan Bidang Fasilitasi Perdagangan 1 Rekomendasi Kebijakan 500.000.000
Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor
Relevan terhadap
Ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang yang diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap klasifikasi barang yang digunakan di bidang fiskal dan non fiskal termasuk namun tidak terbatas pada bidang kepabeanan, cukai, perpajakan, perdagangan, industri, dan investasi.
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum
Relevan terhadap
BAB V KEBIJAKAN AKUNTANSI KAS DAN SETARA KAS YANG DIKELOLA BLU Bab V meliputi definisi dan jenis kas dan setara kas yang dikelola BLU, pengakuan kas dan setara kas yang dikelola BLU, pengukuran kas dan setara kas yang dikelola BLU, pengesahan kas dan setara kas yang dikelola BLU secara periodik, penyesuaian kas dan setara kas yang dikelola BLU pada periode pelaporan semesteran dan tahunan, penyajian kas dan setara kas yang dikelola BLU, perlakuan selisih kurs terhadap kas dan setara kas yang dikelola BLU yang menggunakan mata uang asing, pemindahan sisa PNBP Satker pada masa transisi penetapan sebagai Satker yang menerapkan pengelolaan keuangan BLU, jurnal transaksi kas dan setara kas yang dikelola BLU, dan Dokumen Sumber kas dan setara kas yang dikelola BLU. BAB VI KEBIJAKAN AKUNTANSI PERSEDIAAN BLU Bab VI meliputi definisi dan jenis persediaan BLU, pengakuan persediaan BLU, pengukuran persediaan BLU, penyesuaian persediaan BLU pada periode pelaporan semesteran dan tahunan, beban persediaan BLU, penyajian persediaan BLU, jurnal transaksi persediaan BLU, dan Dokumen Sumber persediaan BLU. BAB VII KEBIJAKAN AKUNTANSI PIUTANG BLU Bab VII meliputi definisi dan jenis piutang BLU, pengakuan piutang BLU, pengukuran piutang BLU, penyesuaian piutang BLU, penyajian piutang BLU, jurnal transaksi piutang BLU, dan Dokumen Sumber piutang BLU. BAB VIII KEBIJAKAN AKUNTANSI ASET TETAP BLU Bab VIII meliputi definisi dan jenis aset tetap BLU, pengakuan aset tetap BLU, pengukuran aset tetap BLU, penghapusan aset tetap BLU, koreksi nilai aset tetap BLU, penyusutan aset tetap BLU secara periodik, penyajian aset tetap, perlakuan pengesahan aset tetap BLU, jurnal transaksi aset tetap BLU, dan Dokumen Sumber aset tetap BLU. BAB IX KEBIJAKAN AKUNTANSI PROPERTI INVESTASI BLU Bab IX meliputi definisi properti investasi BLU, pengakuan properti investasi BLU, pengukuran properti investasi BLU saat pengakuan awal, penyajian properti investasi BLU, pengukuran properti investasi BLU setelah pengakuan awal, pengungkapan properti investasi BLU, jurnal transaksi properti investasi BLU, dan Dokumen Sumber properti investasi BLU. BAB X KEBIJAKAN AKUNTANSI INVESTASI JANGKA PENDEK BLU Bab X meliputi definisi investasi jangka pendek BLU, pengakuan investasi jangka pendek BLU, pengukuran investasi jangka pendek BLU, pengesahan pendapatan hasil investasi jangka pendek BLU, pelepasan (divestasi) investasi jangka pendek BLU, penyajian investasi jangka pendek BLU, jurnal transaksi
BAB IX KEBIJAKAN AKUNTANSI PROPERTI INVESTASI BLU A. Definisi Properti Investasi BLU Untuk memberikan pemahaman yang komprehensif terhadap akuntansi properti investasi pada Satker BLU, definisi yang biasa digunakan dalam transaksi pencatatan properti investasi, sebagai berikut:
Tata Cara Investasi Pemerintah
Relevan terhadap
Dalam menerapkan manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf a, OIP bertanggung jawab:
menyusun kebijakan dan strategi manajemen risiko, termasuk memperbarui kebijakan dan strategi manajemen risiko dalam hal terjadi perubahan;
memantau dan menelaah secara berkala pelaksanaan kebijakan dan strategi manajemen risiko; dan
memantau posisi risiko secara keseluruhan dan risiko terkait Investasi Pemerintah.
Proses penerapan manajemen risiko dilakukan berdasarkan kebijakan dan strategi manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang paling kurang memuat:
pengidentifikasian semua risiko yang mungkin timbul dalam kegiatan investasi;
penjelasan mengenai penyebab dari timbulnya risiko;
pengidentifikasian kemungkinan terjadinya risiko;
penjelasan tentang implikasi atas terjadinya risiko; dan e. langkah-langkah yang wajib dilakukan dalam hal risiko terjadi
KIP menyusun PKIP dengan mengacu pada kebijakan umum dan rencana strategis jangka panjang dan menengah atas Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.
PKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan OIP yang ditetapkan dan/atau ditunjuk, yang paling sedikit memuat:
tujuan dan target Investasi Pemerintah;
perencanaan, pemilihan dan alokasi Investasi Pemerintah;
karakteristik dan risiko Investasi Pemerintah; dan
monitoring dan pelaporan.
KIP menyampaikan PKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri untuk ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
KIP dapat melakukan perubahan terhadap PKIP yang pelaksanaannya ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Perubahan terhadap PKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam hal terdapat perubahan kebijakan, mandat, dan/atau penambahan/ pengurangan alokasi dana Investasi Pemerintah. Paragraf 2 Perencanaan Investasi Pemerintah oleh BLU
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, KIP dibantu oleh unit eselon II pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang manajemen investasi.
Unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas antara lain:
perumusan tata kelola KIP;
penyiapan data pendukung untuk penyusunan kebijakan umum dan rencana strategis dan PKIP;
penyiapan bahan untuk penilaian terhadap unit yang akan menjadi OIP, beserta data dan informasi pendukung;
penyiapan usulan OIP dengan mempertimbangkan tugas dan fungsi serta kondisi unit yang akan menjadi OIP;
penyiapan rekomendasi kepada Menteri dalam penetapan OIP;
penyiapan penetapan OIP;
penyiapan informasi bagi anggota KIP mengenai pelaksanaan Investasi Pemerintah yang dilakukan oleh OIP;
penyiapan bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Investasi Pemerintah;
pengelolaan data dan informasi terkait pelaksanaan Investasi Pemerintah;
pelaksanaan kajian risiko dan hukum atas pelaksanaan Investasi Pemerintah;
pengelolaan komunikasi publik dan hubungan antar lembaga;
pelaksanaan urusan administrasi KIP;
menyusun laporan pelaksanaan tugas dan wewenang KIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; dan
pelaksanaan tugas lain dalam mendukung tugas dan wewenang KIP.
Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik ...
Relevan terhadap
Badan Pengelola wajib menyusun rencana kebijakan dan strategi investasi secara tertulis untuk periode 5 (lima) tahunan.
Kebijakan dan strategi investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
tujuan investasi;
profil aset;
sasaran tingkat hasil investasi yang diharapkan, termasuk tolok ukur hasil investasi ( yield’s benchmark ) yang digunakan;
dasar penilaian dan batasan kualitatif untuk setiap jenis aset investasi;
batas maksimum alokasi investasi untuk setiap jenis aset investasi;
objek investasi yang dilarang untuk penempatan investasi;
tingkat likuiditas minimum portofolio investasi perusahaan untuk mendukung ketersediaan dana guna pembayaran manfaat pensiun;
sistem pengawasan dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan investasi;
ketentuan mengenai penggunaan Manajer Investasi, penasihat investasi, tenaga ahli, dan penyedia jasa lain yang digunakan dalam pengelolaan investasi;
pembatasan wewenang transaksi investasi untuk setiap level manajemen dan pertanggungjawabannya; dan
tindakan yang akan diterapkan kepada direksi atas pelanggaran ketentuan dan kebijakan investasi.
Rencana kebijakan dan strategi investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
ditetapkan oleh direksi bersamaan dengan penetapan Rencana Jangka Panjang Perusahaan;
disosialisasikan kepada pegawai yang terlibat dalam pengelolaan investasi; dan
disampaikan kepada Menteri Keuangan paling lama 1 (satu) bulan setelah ditetapkan oleh direksi.
Berdasarkan rencana kebijakan dan strategi investasi yang disampaikan kepada Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, Menteri Keuangan melakukan pengawasan terhadap rencana kebijakan dan strategi investasi Badan Pengelola paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Badan Pengelola wajib menerapkan manajemen risiko dan pengendalian internal atas pengelolaan investasi secara efektif dan efisien.
Penerapan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
kebijakan dan strategi manajemen risiko yang mencakup selera dan toleransi risiko ( risk appetite and tolerance ) dan alokasi aset strategi ( strategic asset allocation );
identifikasi, analisis, evaluasi, penanganan, pemantauan, dan tinjauan risiko; dan
mekanisme pelaporan manajemen risiko yang bisa memantau dan mengelola risiko atas pengelolaan akumulasi Iuran Pensiun.
Pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan terhadap:
lingkungan pengendalian;
penilaian risiko;
kegiatan pengendalian;
informasi dan komunikasi; dan
pemantauan pengendalian intern.
Pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan guna mendeteksi risiko yang dapat terjadi atas pengelolaan investasi secara tepat waktu.
Badan Pengelola harus melakukan identifikasi risiko dan menentukan prioritas pengendalian yang menjadi fokus penanganan dalam kegiatan investasi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai manajemen risiko dan pengendalian internal diatur dengan peraturan direksi Badan Pengelola.
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara ...