Platform Digital Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional
Relevan terhadap
b. pengelolaan TKD; dan
Penyelenggaraan SIKD secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan minimal melalui penerapan:
perencanaan, pengembangan, dan transformasi SIKD;
pembakuan SIKD;
komunikasi data SIKD; dan
Agen SIKD, dengan memperhatikan penerapan tata kelola kolaboratif, penguatan keamanan sistem dan informasi, manajemen risiko, dan manajemen perubahan.
Perencanaan, pengembangan, dan transformasi SIKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan secara berkelanjutan sesuai dengan cetak biru, strategi teknologi informasi dan komunikasi, dan peta rencana sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Pembakuan SIKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b minimal meliputi:
pembakuan kodefikasi;
pembakuan data;
pembakuan prosedur;
pembakuan pertukaran data;
pembakuan penyajian informasi; dan
pembakuan arsip SIKD.
Komunikasi data SIKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menerapkan metode interkoneksi sistem, interoperabilitas, atau metode komunikasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar internasional.
Ketentuan mengenai komunikasi data SIKD melalui interkoneksi antarsistem dengan SIKD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Agen SIKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d:
diselenggarakan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan/atau pihak lainnya; dan
bertujuan mengkomunikasikan seluruh data dan/atau informasi sesuai dengan standar data dan Metadata atau pembakuan data yang ditetapkan dalam rangka penyelenggaraan SIKD secara nasional.
Pemerintah Daerah mendukung penyelenggaraan SIKD secara nasional minimal melalui:
penyediaan data dan informasi digital yang lengkap dan andal;
penyelarasan kebijakan di Daerah; dan
pemberdayaan sumber daya manusia.
Penyelenggaraan SIKD secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada manual Platform Digital SKFN.
Manual Platform Digital SKFN sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dalam hal terdapat perubahan kebijakan HKPD, kebijakan digital, dan/atau teknologi digital, Menteri dapat menetapkan perubahan manual Platform Digital SKFN sebagaimana dimaksud pada ayat (9).
Penyelenggaraan digitalisasi pengelolaan HKPD dilaksanakan minimal melalui penerapan:
pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan digitalisasi pengelolaan HKPD;
pembakuan digitalisasi HKPD;
kebijakan dan teknologi digital HKPD; dan
penyajian informasi digitalisasi HKPD, dengan memperhatikan tata kelola kolaboratif, penguatan keamanan sistem dan informasi, manajemen risiko, dan manajemen perubahan.
Pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan digitalisasi pengelolaan HKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan secara berkelanjutan.
Pembakuan digitalisasi pengelolaan HKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, minimal berupa:
pembakuan taksonomi digitalisasi;
pembakuan konten digitalisasi;
pembakuan penyajian informasi digitalisasi; dan
pembakuan arsip digitalisasi.
Kebijakan dan teknologi digital HKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, minimal meliputi:
penerapan kebijakan digital berupa penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi untuk memperkuat keandalan otorisasi, validitas data, dan akuntabilitas pelaporan; dan
penerapan teknologi digital berupa kecerdasan buatan untuk __ analisis kebijakan HKPD . (5) Penyajian informasi digitalisasi HKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dilakukan minimal dengan:
penyajian informasi digitalisasi pengelolaan HKPD bersifat terbuka melalui situs resmi dan berbagai media digital yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan; dan/atau
penyajian informasi digitalisasi pengelolaan HKPD melalui dashboard digitalisasi pengelolaan HKPD.
Pemerintah Daerah mendukung penyelenggaraan digitalisasi pengelolaan HKPD minimal melalui:
penerapan aspek-aspek digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) secara berkelanjutan;
penyelarasan kebijakan digitalisasi di daerah; dan
pemberdayaan sumber daya manusia.
Digitalisasi pengelolaan HKPD dilakukan dengan menghubungkan berbagai sistem informasi dan ekosistem digital.
Dalam rangka menghubungkan berbagai sistem informasi dan ekosistem digital sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Kementerian Keuangan dapat melakukan sinergi, kolaborasi, koordinasi, dan kerja sama dengan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan/atau pemangku kepentingan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelenggaraan digitalisasi pengelolaan HKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada manual Platform Digital SKFN.
Manual Platform Digital SKFN sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dalam hal terdapat perubahan kebijakan HKPD, kebijakan digital, dan/atau teknologi digital, Menteri dapat menetapkan perubahan manual Platform Digital SKFN sebagaimana dimaksud pada ayat (10).
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
Relevan terhadap
Subbagian Harmonisasi Kebijakan Transfer ke Daerah mempunyai tugas melakukan analisis, harmonisasi, dan manajemen risiko kebijakan, penyusunan rekomendasi atas rancangan kebijakan, keputusan, dan peraturan perundang-undangan, koordinasi perencanaan dan pemantauan penyusunan rancangan keputusan dan peraturan perundang-undangan, serta pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan tindak lanjut arah kebijakan Menteri, wakil menteri, dan/atau Direktur Jenderal terhadap perumusan kebijakan dan peraturan di bidang dana transfer ke daerah serta kesekretariatan.
Subbagian Harmonisasi Kebijakan Pengelolaan Keuangan dan Penguatan Perekonomian Daerah mempunyai tugas melakukan analisis, harmonisasi, dan manajemen risiko kebijakan, penyusunan rekomendasi atas rancangan kebijakan dan peraturan perundang-undangan, koordinasi perencanaan dan pemantauan penyusunan regulasi, serta pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan tindak lanjut arah kebijakan Menteri, wakil menteri, dan/atau Direktur Jenderal terhadap perumusan kebijakan dan peraturan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah, pembiayaan dan perekonomian daerah, serta sistem perimbangan keuangan.
Subbagian Advokasi dan Kerja Sama Antar Lembaga mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pemberian fasilitasi advokasi terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Direktorat Jenderal, serta koordinasi kerja sama antar lembaga dan kerja sama internasional.
Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara I mempunyai tugas melakukan analisis, penelaahan teknis, pembinaan dan bimbingan teknis, pengumpulan dan pengolahan data, koordinasi, dan pemantauan dan evaluasi di bidang penatausahaan barang milik negara, serta pengawasan dan pengendalian di bidang pengelolaan barang milik negara Kementerian pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, dan Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan, serta melakukan analisis pengelolaan program, kinerja, dan penguatan kapasitas jabatan fungsional bidang pengelolaan barang milik negara.
Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara II mempunyai tugas melakukan analisis, penelaahan teknis, pembinaan dan bimbingan teknis, pengumpulan dan pengolahan data, koordinasi, dan pemantauan dan evaluasi di bidang penatausahaan barang milik negara, serta pengawasan dan pengendalian di bidang pengelolaan barang milik negara Kementerian pada Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Direktorat Jenderal Pajak, Inspektorat Jenderal, dan Lembaga National Single Window , serta melakukan penanganan keluhan dan pelatihan bagi pengguna sistem manajemen barang milik negara.
Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara III mempunyai tugas melakukan analisis, penelaahan teknis, pembinaan dan bimbingan teknis, pengumpulan dan pengolahan data, koordinasi, dan pemantauan dan evaluasi di bidang penatausahaan barang milik negara, serta pengawasan dan pengendalian di bidang pengelolaan barang milik negara Kementerian pada Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, serta melakukan analisis kerja sama dengan kementerian/lembaga/perangkat daerah di bidang pengelolaan barang milik negara.
Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara IV mempunyai tugas melakukan analisis, penelaahan teknis, pembinaan dan bimbingan teknis, pengumpulan dan pengolahan data, koordinasi, dan pemantauan dan evaluasi di bidang penatausahaan barang milik negara, serta pengawasan dan pengendalian di bidang pengelolaan barang milik negara Kementerian pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, dan Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan, serta melakukan pengelolaan akun pengelola barang milik negara.
Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga, Bendahara Umum Negara dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara ...
Relevan terhadap
bahwa Piutang Negara yang merupakan hak pemerintah perlu dikelola secara optimal melalui pengembangan sistem pengelolaan Piutang Negara yang handal dan terpercaya;
bahwa untuk pengelolaan Piutang Negara oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan penyederhanaan proses pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara sesuai Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara, perlu penguatan proses pengelolaan dan pengurusan Piutang Negara;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3A ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah, perlu pengaturan mengenai penghapusan Piutang Negara yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga, Bendahara Umum Negara dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara;
Pengelolaan Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan ...
Relevan terhadap
Subbagian Harmonisasi Kebijakan Transfer ke Daerah mempunyai tugas melakukan analisis, harmonisasi, dan manajemen risiko kebijakan, penyusunan rekomendasi atas rancangan kebijakan, keputusan, dan peraturan perundang-undangan, koordinasi perencanaan dan pemantauan penyusunan rancangan keputusan dan peraturan perundang-undangan, serta pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan tindak lanjut arah kebijakan Menteri, Wakil Menteri, dan/atau Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan terhadap perumusan kebijakan dan peraturan di bidang dana transfer ke daerah serta kesekretariatan.
Subbagian Harmonisasi Kebijakan Pengelolaan Keuangan dan Penguatan Perekonomian Daerah mempunyai tugas melakukan analisis, harmonisasi, dan manajemen risiko kebijakan, penyusunan rekomendasi atas rancangan kebijakan dan peraturan perundang-undangan, koordinasi perencanaan dan pemantauan penyusunan regulasi, serta pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan tindak lanjut arah kebijakan Menteri, Wakil Menteri, dan/atau Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan terhadap perumusan kebijakan dan peraturan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah, pembiayaan dan perekonomian daerah, serta sistem informasi dan pelaksanaan transfer.
Subbagian Advokasi dan Kerja Sama Antar Lembaga mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pemberian fasilitasi advokasi terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan serta koordinasi kerja sama antar lembaga dan kerja sama internasional.
Ketentuan Pasal 1414 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 /PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024 ...
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024
Relevan terhadap
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024. jdih.kemenkeu.go.id PRE SID.EN Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, Undang-Undang dalam Lembaran memerintahkan ini dengan Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2023 ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2023 MENTER! SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 140 I. UMUM PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2023 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2024 Pemulihan perekonomian Indonesia semakin menguat dan berkualitas pada tahun 2023. Pemerintah secara resmi mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada tanggal 30 Desember 2022, yang diikuti pencabutan status pandemi di Indonesia pada tanggal 21 Juni 2023. Pencabutan tersebut berdampak positif terhadap performa perekonomian domestik pada semester I tahun 2023 karena aktivitas perekonomian kembali berjalan seperti keadaan prapandemi. World Health Organization juga secara resmi mencabut status pandemi COVID-19 pada tanggal 5 Mei 2023 sehingga pemulihan ekonomi pascapandemi di harapkan akan lebih terakselerasi. Namun, berbagai risiko global masih tereskalasi. Tingkat inflasi di negara maju masih berada di atas target jangka menengah - panjang, sehingga tingkat suku bunga diperkirakan tetap berada di level tinggi untuk jangka waktu yang lama (higher for longery. Agresivitas pengetatan moneter terutama di negara maju berdampak pada volatilitas sektor keuangan, meningkatkan beban utang negara berkembang, serta menekan aktivitas ekonomi global. Kinerja pertumbuhan ekonomi beberapa negara pada triwulan II tahun 2023 cenderung menguat seperti Amerika Serikat dan Tiongkok, meskipun Eropa masih menunjukan kontraksi. Sementara itu, beberapa indikator terkini menunjukkan situasi yang belum membaik, seperti Purchasing Managers' Index (PMI) manufaktur dan perdagangan intemasional yang tertahan di zona kontraksi. Meskipun terdapat risiko transmisi dari tekanan ekonomi global kepada perekonomian domestik, fundamental ekonomi makro Indonesia masih sehat dan berdaya tahan di tengah gejolak global yang tengah terjadi. Laju inflasi Indonesia masih jauh lebih moderat dibandingkan dengan negara-negara lain seperti Eropa, India, Australia, Filipina, dan Singapura. Indonesia mencatatkan laju pertumbuhan ekonomi lebih dari 5% (lima persen) dalam 7 (tujuh) kuartal berturut-turut. Bahkan neraca perdagangan mencatatkan surplus selama 38 (tiga puluh delapan) bulan berturut-turut. Pencapaian ini berhasil menempatkan Indonesia kembali sebagai negara berpenghasilan menengah ke atas yang sebelumnya dicapai di tahun 2020. Selain itu, Indonesia juga berhasil melakukan konsolidasi fiskal dengan kembali kepada defisit kurang dari 3% (tiga persen) Produk Domestik Bruto yang dapat dilakukan di tahun 2022 atau lebih cepat 1 (satu) tahun dari target semula di tahun 2023. Karena itu, arah dan strategi kebijakan APBN tahun 2024 didesain untuk mendorong reformasi struktural dalam rangka percepatan transformasi ekonomi. Dalam rangka mendukung transformasi tersebut, kebijakan APBN tahun 2024 didorong agar lebih sehat dan berkelanjutan melalui: (i) optimalisasi pendapatan dengan tetap menjaga iklim investasi dan keberlanjutan dunia usaha; (ii) penguatan kualitas belanja negara yang efisien, fokus terhadap program prioritas, dan berorientasi pada output/ outcome (spending _bettery; _ dan (iii) mendorong pembiayaan yang prudent, inovatif, dan berkelanjutan. Dengan berpijak pada kebijakan reformasi struktural dan transformasi ekonomi, serta memperhitungkan berbagai risiko ekonomi global dan potensi pertumbuhan ekonomi nasional di tahun depan, maka asumsi indikator ekonomi makro di tahun 2024 ditargetkan sebagai berikut. Pertumbuhan ekonomi tahun 2024 ditargetkan mencapai 5,2% (lima koma dua persen). Pertumbuhan ekonomi tahun depan akan ditopang oleh stabilitas perekonomian di tahun 2023 dan akselerasi transformasi ekonomi. Terjaganya konsumsi domestik serta kinerja perdagangan intemasional Indonesia diperkirakan akan menguat yang akan mendorong terjaganya pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2024. Daya beli masyarakat diharapkan tetap terjaga seiring dengan semakin terkendalinya laju inflasi domestik, sedangkan kinerja ekspor diharapkan menguat seiring dengan peningkatan pertumbuhan ekonomi global serta kebijakan hilirisasi yang akan meningkatkan nilai tambah produk-produk eskpor Indonesia. Sementara itu, investasi diperkirakan tetap terjaga seiring dengan dukungan Pemerintah dalam mendukung sektor-sektor terkait termasuk kebijakan hilirisasi mineral. Stabilitas kondisi politik dan sosial di tengah gelaran Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 akan berperan krusial dalam mendorong aktivitas investasi. Inflasi akan tetap terjaga pada tingkat 2,8% (dua koma delapan persen), didukung oleh daya beli masyarakat yang kuat dan kebijakan pengelolaan energi dan pangan yang semakin efisien. Rupiah diperkirakan akan mencapai RplS.000,00 (lima belas ribu rupiah) per dollar Amerika Serikat, dan suku bunga Surat Berharga Negara 10 tahun ditargetkan sebesar 6,7% (enam koma tujuh persen), didukung oleh perbaikan kondisi ekonomi global dan domestik yang mendorong kepercayaan asing dan arus modal masuk ke Indonesia. Harga minyak mentah Indonesia diperkirakan akan mencapai 82 (delapan puluh dua) dollar Amerika Serikat per barel. Lifting minyak dan gas bumi diperkirakan masing-masing mencapai 635.000 (enam ratus tiga puluh lima ribu) barel dan 1.033.000 (satu juta tiga puluh tiga ribu) barel setara minyak per hari. Pemerintah akan terus melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan produksi hulu migas nasional. Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024 diposisikan untuk:
mencapai target-target pembangunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, (2) menyukseskan rangkaian pemilihan umum tahun 2024, dan (3) menciptakan pembangunan yang lebih baik pada tahun akhir pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 sebagai fondasi yang kokoh dalam melanjutkan estafet pembangunan pada periode 2025-2029. Terna Rencana Kerja Pemerintah diarahkan untuk menjaga kesinambungan dan konsistensi pembangunan tahunan, serta sebagai upaya untuk membaurkan dinamika perubahan lingkungan yang terjadi secara tahunan ke dalam scenario pembangunan dalam Rencana Kerja Pemerintah, dengan tetap memperhatikan koridor Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Pemerintah berkomitmen untuk mengembalikan trajectory pertumbuhan ekonomi dan indikator makro lainnya pada kondisi prapandemi COVID-19. Sebagai upaya mewujudkan hal tersebut, Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024 tetap mendorong transformasi ekonomi sebagai game changer menuju Indonesia Maju. Transformasi ekonomi berorientasi pada peningkatan produktivitas, terutama dalam peningkatan nilai tambah di dalam dan antarsektor ekonomi, dan pergeseran tenaga kerja dari sektor informal yang bernilai tambah relative rendah menuju sektor formal yang bernilai tambah tinggi sehingga mendorong peningkatan pertumbuhan potensial jangka panjang. Peningkatan produktivitas juga diarahkan untuk menciptakan pembangunan inklusif dan berkelanjutan melalui pertumbuhan dan perkembangan ekonomi; pemerataan pendapatan dan pengurangan kemiskinan; dan perluasan akses dan kesempatan kerja. Penyusunan tema Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024 dengan mempertimbangkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, arahan Presiden, hasil evaluasi pembangunan tahun 2022, evaluasi kebijakan tahun 2023, forum konsultasi publik, kerangka ekonomi makro, agenda Pemilu Tahun 2024, dan dinamika ketidakpastian global serta isu strategis lainnya yang menjadi perhatian. Memperhatikan beberapa koridor tersebut maka tema pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024 ditetapkan, yaitu "Mempercepat Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan". Berdasarkan tema dan sasaran pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024, ditetapkan delapan arah kebijakan pembangunan nasional tahun 2024, serta strategi yang melekat pada masing-masing arah kebijakan sebagai berikut:
Pengurangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, dilaksanakan melalui strategi: (a) memanfaatkan dan memutakhirkan data Registrasi Sosial Ekonomi untuk peningkatan akurasi program perlindungan sosial, (b) konvergensi pelaksanaan program-program perlindungan sosial, (c) intervensi kolaboratif untuk penanggulangan kemiskinan, (d) peningkatan kesejahteraan petani dan nelayan, dan (e) peningkatan kualitas konsumsi pangan;
Peningkatan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan, dilaksanakan melalui strategi: (a) memperkuat penyelenggaraan tata kelola kependudukan, (b) reformasi sistem perlindungan sosial, (c) meningkatkan pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta, (d) meningkatkan pemerataan layanan pendidikan berkualitas, (e) meningkatkan kualitas anak, perempuan, dan pemuda, dan (f) meningkatkan produktivitas dan daya saing;
Revitalisasi industri dan penguatan riset terapan, dilaksanakan melalui strategi: (a) meningkatkan daya saing dan kompleksitas industri yang didukung percepatan hilirisasi dan penguatan rantai pasok, serta (b) menyediakan iklim yang kondusif dalam penyusunan riset nasional;
Penguatan daya saing usaha, dilaksanakan melalui strategi: (a) meningkatkan kualitas teknologi informasi, (b) meningkatkan nilai tambah dan daya saing ekonomi, (c) mewujudkan investasi yang berkualitas melalui penciptaan iklim investasi yang ramah dan kondusif, (d) meningkatkan daya saing Usaha Mikro Kecil dan Menengah dan Koperasi, serta (e) meningkatkan modernisasi dan penerapan korporasi untuk daya saing pertanian dan kelautan perikanan;
Pembangunan rendah karbon dan transisi energi, dilaksanakan melalui strategi: (a) melaksanakan pembangunan rendah karbon di lima sektor prioritas (energi berkelanjutan, pengelolaan lahan berkelanjutan, industri hijau, pengelolaan limbah dan ekonomi sirkular, serta karbon biru dan pesisir); (b) konservasi lahan produktif; (c) menguatkan transisi energi melalui pemerataan akses energi berkeadilan; serta (d) meningkatkan layanan tenaga listrik yang merata, berkualitas, berkelanjutan dan berkeadilan, serta perluasan pemanfaatan;
Percepatan pembangunan infrastruktur dasar dan konektivitas, dilaksanakan melalui strategi: (a) meningkatkan akses rumah tangga terhadap perumahan dan permukiman layak huni dan aman, dalam konteks pencegahan maupun pengentasan permukiman kumuh, (b) meningkatkan ketahanan air di tingkat wilayah sungai melalui penerapan pendekatan Simpan Air, Jaga Air, dan Hemat Air, (c) meningkatkan sinergi dan kolaborasi pengelolaan sumber daya air dengan berbagai agenda pembangunan ekonomi dan meningkatkan ketahanan kebencanaan di setiap wilayah, (d) meningkatkan SOM, sarana dan prasarana layanan keselamatan dan keamanan transportasi, dan (e) meningkatkan konektivitas untuk mendukung kegiatan ekonomi dan aksesibilitas menuju pusat pelayanan dasar dan daerah tertinggal, terluar, terdepan, dan perbatasan (3 TP);
Percepatan pembangunan lbu Kota Nusantara, dilaksanakan melalui strategi: (a) membangun gedung pemerintahan dan hunian, dan (b) membangun infrastruktur utama; dan
Pelaksanaan Pemilu tahun 2024, dilaksanakan melalui strategi: (a) mendorong terwujudnya tahapan pemilu/ pemilihan sesuai jadwal, (b) meningkatkan kualitas penyelenggaraan kepemiluan, (c) mengamankan penyelenggaraan Pemilu tahun 2024, dan (d) mendukung penyelenggaraan Pemilu di luar negeri. Prioritas Nasional (PN) dalam Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024 adalah:
Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan;
Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan;
Meningkatkan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing;
Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan;
Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar;
Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim; serta (7) Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transforrnasi Pelayanan Publik. Prioritas Nasional ini dapat di jelaskan lebih lanjut sebagai berikut: Prioritas Nasional 1, Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan diarahkan untuk mendorong peningkatan produktivitas untuk transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Pelaksanaannya difokuskan pada pemenuhan kebutuhan energi dengan mengutamakan peningkatan energi baru terbarukan; peningkatan kuantitas/ketahanan air untuk mendukung pertumbuhan ekonomi; peningkatan ketersediaan, akses, dan kualitas konsumsi pangan; peningkatan pengelolaan kemaritiman, perikanan dan kelautan; penguatan kewirausahaan, Usaha Mikro Kecil dan Menengah, dan koperasi; peningkatan nilai tambah, lapangan kerja, dan investasi di sektor riil, dan industrialisasi; peningkatan ekspor bernilai tambah tinggi dan penguatan tingkat komponen dalam negeri; serta penguatan pilar pertumbuhan dan daya saing ekonomi. Prioritas Nasional 2, Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan diarahkan untuk percepatan transformasi sosial dan ekonomi; penguatan rantai produksi dan rantai nilai di tingkat wilayah untuk meningkatkan .keunggulan kompetitif perekonomian wilayah; memperkuat integrasi perekonomian domestik dan meningkatkan kualitas pelayanan dasar untuk mengurangi ketimpangan pembangunan antarwilayah; serta meningkatkan sinergi pemanfaatan ruang wilayah melalui strategi pembangunan. Prioritas Nasional 3, Meningkatkan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing merupakan kunci peningkatan produktivitas untuk mendukung transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Prioritas Nasional 3 pada tahun 2024 akan diarahkan pada memperkuat penyelenggaraan tata kelola kependudukan; reformasi sistem perlindungan sosial, terutama untuk percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem; meningkatkan pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta; meningkatkan pemerataan layanan pendidikan berkualitas; meningkatkan kualitas anak, perempuan dan pemuda; mengentaskan kemiskinan, difokuskan pada penguatan akses penduduk miskin dan rentan terhadap aset produktif, pemberdayaan usaha, dan akses pembiayaan untuk mendukung akselerasi peningkatan ekonomi bagi penduduk miskin dan rentan; serta meningkatkan produktivitas dan daya saing. Prioritas Nasional 4, Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan memiliki kedudukan penting dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan negara-bangsa yang maju, modern, unggul, dan berdaya saing. Pelaksanaan Prioritas Nasional 4 akan difokuskan untuk: memperkuat pelaksanaan Gerakan Nasional Revolusi Mental dan pembinaan Ideologi Pancasila; memperkuat pemajuan kebudayaan untuk mengembangkan nilai luhur budaya bangsa dan meningkatkan kesejahteraan rakyat; mengembangkan moderasi beragama untuk memperkuat kerukunan dan harmoni sosial; serta mengembangkan budaya literasi, kreativitas, dan inovasi dalam upaya meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan. Prioritas Nasional 5, Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar difokuskan pada pemenuhan infrastruktur pelayanan dasar; peningkatan konektivitas untuk mendukung percepatan transformasi ekonomi; mendukung pembangunan inklusif dan berkelanjutan terutama di wilayah tertinggal, terpencil, ยท terluar dan perbatasan, serta penyediaan layanan dan pembangunan infrastruktur konektivitas yang merata; peningkatan layanan infrastruktur perkotaan; pembangunan energi dan ketenagalistrikan dalam mendukung transisi energi untuk menuju sistem energi rendah karbon; dan pembangunan dan pemanfaatan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, serta pendorong ( enablery teknologi informasi dan komunikasi dalam pertumbuhan ekonomi sebagai bagian dari transformasi digital. Prioritas Nasional 6, Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana, dan Perubahan Iklim difokuskan pada upaya menjaga kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup untuk menopang produktivitas dan kualitas kehidupan masyarakat dalam rangka menuju transformasi ekonomi hijau yang inklusif dan berkelanjutan; serta pembangunan yang berorientasi pada pencegahan, pengurangan risiko, dan tangguh bencana. Pembangunan lingkungan hidup, ketahanan bencana, dan perubahan iklim diarahkan pada kebijakan pengurangan dan penanggulangan beban pencemaran untuk meningkatkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, terutama penanganan limbah bahan berbahaya dan beracun medis pascapandemi COVID-19; penguatan budaya dan kelembagaan yang bersifat antisipatif, responsif dan adaptif untuk membangun resiliensi berkelanjutan dalam menghadapi bencana; serta peningkatan capaian penurunan emisi dan intensitas emisi gas rumah kaca dengan fokus penurunan emisi gas rumah kaca di sektor lahan, industri, dan energi. Prioritas Nasional 7, Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik. Pembangunan bidang politik, hukum, pertahanan, dan keamanan diarahkan antara lain pada: pelaksanaan pemilihan umum dan pemilihan serentak tahun 2024 diarahkan pada penyelenggaraan pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan jadwal; pembangunan kebebasan dan kesetaraan serta kapasitas lembaga demokrasi yang substantial; peningkatan kualitas komunikasi publik; mendukung pelaksanaan pembangunan bidang hukum untuk mewujudkan supremasi hukum dan peningkatan akses terhadap keadilan; mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, dilakukan perbaikan tata kelola dan birokra~i; serta pembangunan bidang pertahanan dan keamanan. Agar prioritas sasaran pembangunan nasional dan prioritas nasional lainnya tersebut dapat tercapai, Pemerintah perlu melakukan reformasi baik dari sisi pendapatan dan belanja, serta melakukan berbagai inovasi untuk pembiayaan defisit APBN Tahun Anggaran 2024. Oleh sebab itu, konsolidasi dan reformasi fiskal harus terus dilakukan secara menyeluruh, bertahap, dan terukur. Dimulai dari penguatan sisi penerimaan negara, perbaikan sisi belanja dan pengelolaan pembiayaan yang prudent dan hati- hati, untuk mewujudkan pengelolaan fiskal yang lebih sehat, berdaya tahan, dan mampu menjaga stabilitas perekonomian ke depan. Reformasi fiskal di sisi penerimaan dijalankan melalui optimalisasi pendapatan yang ditempuh melalui penggalian potensi, perluasan basis perpajakan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, dan optimalisasi pengelolaan aset serta inovasi layanan. Dengan demikian, rasio perpajakan dapat meningkat untuk penguatan ruang fiskal, dengan tetap menjaga iklim investasi dan keberlanjutan dunia usaha serta melindungi daya beli masyarakat. Di sisi belanja, reformasi dijalankan melalui penguatan belanja agar lebih berkualitas dengan penguatan spending better. Upaya yang ditempuh melalui pengendalian belanja agar lebih efisien, lebih produktif, dan menghasilkan multiplier effect yang kuat terhadap perekonomian serta efektif untuk mendukung program-program pembangunan prioritas dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Inovasi di sisi pembiayaan difokuskan untuk mendorong pembiayaan yang kreatif dalam pembangunan infrastruktur dengan melibatkan partisipasi swasta melalui Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha, penguatan peran Lembaga Pengelola Investasi, serta pendalaman pasar obligasi negara yang mengedepankan prinsip kehati-hatian. Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2024 dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 1169 /DPD RI/I/2023-2024, tanggal 7 September 2023. Pembahasan Undang-Undang ini dilaksanakan oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XI/2013 tanggal 22 Mei 2014. II. PASAL DEMI PASAL