Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan ...
Relevan terhadap
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 130/PMK.010/2020 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN. Pasall Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1088), diubah sebagai berikut:
Ketentuan angka 1 Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 ten tang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang. 2. Industri Pionir adalah industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional. 3. Kegiatan Usaha Utama adalah bidang usaha dan jenis produksi sebagaimana tercantum dalam izin prinsip, izin investasi, pendaftaran penanaman modal, atau izin usaha Wajib Pajak pada saat pengajuan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan, termasuk perluasan dan perubahannya sepanjang termasuk dalam kriteria Industri Pionir. 4. Saat Mulai Berproduksi Komersial adalah saat pertama kali hasil produksi dari Kegiatan U saha Utama dijual ke pasaran dan/atau digunakan sendiri untuk proses produksi lebih lanjut. 5. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat ass adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga ass untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. 6. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara ass yang selanjutnya disebut Lembaga ass adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Relevan terhadap
Pengeluaran Badan Usaha sebagairnana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf a dapat diberikan pengurangan pajak sebagai bentuk insentif untuk menghasilkan Invensi, Inovasi, penguasaan teknologi baru, dan/atau Alih Teknologi bagi pengembangan industri untuk peningkatan daya saing industri.
Insentif (2) Insentif sebagaimana dimaksud pada diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Bagian Keempat Sarana dan Prasarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi ayat (1) peraturan
Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, Danjatau Pembelajaran dalam Rangka Pembinaan dan Peng ...
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjal ...
Relevan terhadap
Kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang:
merupakan industri padat karya; dan
tidak PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -4- b. tidak mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan atau fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), dapat diberikan fasilitas pajak penghasilan berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 600/o (enam puluh persen) dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha utama, yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu. Pasal 29B (1) Kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan latau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 2OOo/o (dua ratus persen) dari ^jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran. (21 Kompetensi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kompetensi untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja melalui program praktik kerja, pemagangan, dan latau pembelajaran yang strategis untuk mencapai efektivitas dan efisiensi tenaga kerja sebagai bagian dari investasi sumber daya manusia, dan memenuhi struktur kebutuhan tenaga kerja yang dibutuhkan oleh dunia usaha dan/atau dunia industri. Pasal 29C (1) Kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia, dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 3OOo/o (tiga ratus persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu. PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -5- (21 Kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ^merupakan kegiatan penelitian dan pengembangan ^yang dilakukan di Indonesia untuk menghasilkan invensi, menghasilkan inovasi, ^penguasaan teknologi baru, dan/atau alih teknologi ^bagi pengembangan industri untuk peningkatan daya saing industri nasional.
Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara
Relevan terhadap 2 lainnya
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN PEMANFAATAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN KEPADA...……….. (2) UNTUK PENDIRIAN DAN/ATAU PEMINDAHAN KANTOR PUSAT DAN/ATAU KANTOR REGIONAL. KESATU : Menetapkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk Pendirian dan/atau Pemindahan Kantor Pusat dan/atau Kantor Regional: Wajib Pajak :
....................................... (2) NPWP :
....................................... (9) Alamat :
........................................... (10) dapat dimanfaatkan Wajib Pajak sejak Tahun Pajak...……….. (11) KEDUA : Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU berupa:
pengurangan Pajak Penghasilan badan sebesar 100% (seratus persen) atas...……….. (12) untuk jangka waktu 10 (sepuluh) Tahun Pajak terhitung sejak Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU;
pengurangan Pajak Penghasilan badan sebesar 50% (lima puluh persen) atas...……….. (12) untuk jangka waktu 10 (sepuluh) Tahun Pajak terhitung sejak Tahun Pajak setelah selesainya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a;
pembebasan dari pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak ketiga atas:
penghasilan yang diterima dan diperoleh Wajib Pajak dari Kegiatan Usaha Utama; dan
pembelian atau impor atas barang atau bahan terkait Kegiatan Usaha Utama, untuk jangka waktu sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor..... Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara. KETIGA : Penetapan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU berdasarkan pertimbangan:
Saat Mulai Beroperasi Komersial pada tanggal …………. (13);
mulai merealisasikan pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional di Ibu Kota Nusantara paling lama 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor...………. (5);
pemenuhan/tidak dipenuhinya kriteria sebagaimana dimaksud dalam...………(14) Peraturan Menteri Keuangan Nomor…….Tahun 2024. KEEMPAT : Pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk Pendirian dan/atau Pemindahan Kantor Pusat dan/atau Kantor Regional sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA harus tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 Peraturan Menteri Keuangan Nomor...…. Tahun 2024. KELIMA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
Menteri Keuangan;
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara;
Kepala Badan Kebijakan Fiskal;
Direktur Jenderal Pajak;
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak ………(15) 7. Kepala Kantor Pelayanan Pajak...………. (16); dan
Wajib Pajak yang bersangkutan. Ditetapkan di...……(17) pada tanggal...………. (18) KEPALA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK...………. (19) …………. (20) LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR...……… (1) TENTANG PENETAPAN PEMANFAATAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN KEPADA...……… (2) UNTUK PENDIRIAN DAN/ATAU PEMINDAHAN KANTOR PUSAT DAN/ATAU KANTOR REGIONAL PENJELASAN ATAS PENETAPAN PEMANFAATAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN KEPADA...……… (2) UNTUK PENDIRIAN DAN/ATAU PEMINDAHAN KANTOR PUSAT DAN/ATAU KANTOR REGIONAL 1. Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan hanya diberikan untuk Kegiatan Usaha Utama dalam rangka Penanaman Modal untuk Pendirian dan/atau Pemindahan Kantor Pusat dan/atau Kantor Regional sebagaimana dimaksud dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor...……… (21) tanggal...……… (22) dan Perizinan Berusaha yang diterbitkan Lembaga OSS pada tanggal...……… (23).
Lokasi usaha/proyek di...……… (24).
Nilai rencana pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional berdasarkan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan nomor...……(5) sebesar Rp...……… (25) (………… (26) rupiah) dengan rincian sebagai berikut: Modal Tetap: Jumlah 1. Pembelian dan Pematangan Tanah Rp………… (27) 2. Bangunan/Gedung Rp………… (28) 3. Mesin Peralatan Rp………… (29) 4. Lain-lain Rp………… (30) Total Rp………… (25) 4. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor………(7) Kegiatan Usaha Utama Wajib Pajak berupa Bidang Usaha...……… (31), KBLI...……… (32) Uraian KBLI...……… (33) dengan cakupan produk/jasa yang dihasilkan...……… (34). Modal Tetap Jumlah 1. Pembelian dan Pematangan Tanah Rp………… (35) 2. Bangunan/Gedung Rp………… (36) 3. Mesin Peralatan Rp………… (37) 4. Lain-lain Rp………… (38) Total Rp………… (39) 5. Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk Pendirian dan/atau Pemindahan Kantor Pusat dan/atau Kantor Regional dimanfaatkan hanya atas...………..(12).
Penghasilan selain yang dimaksud pada angka 4, dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk Pendirian dan/atau Pemindahan Kantor Pusat dan/atau Kantor Regional harus memperhatikan kewajiban dan larangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan nomor…………(5), tanggal...………(6). KEPALA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK...………. (19)...………. (20) PETUNJUK PENGISIAN CONTOH FORMAT KEPUTUSAN PEMANFAATAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN UNTUK PENDIRIAN DAN/ATAU PEMINDAHAN KANTOR PUSAT DAN/ATAU KANTOR REGIONAL Nomor (1) : Diisi dengan nomor surat keputusan. Nomor (2) : Diisi dengan nama Wajib Pajak yang memperoleh penetapan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan Pendirian dan/atau Pemindahan Kantor Pusat dan/atau Kantor Regional. Nomor (3) : Diisi dengan tanggal penyampaian permohonan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk Pendirian dan/atau Pemindahan Kantor Pusat dan/atau Kantor Regional. Nomor (4) : Diisi dengan tanggal permohonan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk Pendirian dan/atau Pemindahan Kantor Pusat dan/atau Kantor Regional diterima secara lengkap. Nomor (5) : Diisi dengan nomor Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk Pendirian dan/atau Pemindahan Kantor Pusat dan/atau Kantor Regional kepada Wajib Pajak. Nomor (6) : Diisi dengan tanggal Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk Pendirian dan/atau Pemindahan Kantor Pusat dan/atau Kantor Regional kepada Wajib Pajak. Nomor (7) : Diisi dengan nomor Laporan Hasil Pemeriksaan. Nomor (8) : Diisi dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan. Nomor (9) Diisi dengan NPWP Wajib Pajak yang memperoleh penetapan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk Pendirian dan/atau Pemindahan Kantor Pusat dan/atau Kantor Regional. Nomor (10) : Diisi dengan alamat Wajib Pajak yang memperoleh penetapan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk Pendirian dan/atau Pemindahan Kantor Pusat dan/atau Kantor Regional. Nomor (11) : Diisi dengan Tahun Pajak mulai pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan/Saat Mulai Beroperasi Komersial. Nomor (12) : Diisi dengan:
seluruh penghasilan dari kegiatan utamanya sebagai kantor pusat dan/atau kantor regional di Ibu Kota Nusantara, dalam hal Pelaku Usaha merupakan Subjek pajak luar negeri yang mendirikan dan/atau memindahkan kantor pusat dan/atau kantor regional ke Ibu Kota Nusantara; atau
penghasilan dari kegiatan utamanya sebagai kantor pusat dan/atau kantor regional di Ibu Kota Nusantara, dan penghasilan dimaksud berasal dari Pelaku Usaha dan/atau masyarakat yang berlokasi di wilayah Ibu Kota Nusantara, dalam hal Pelaku Usaha merupakan Wajib Pajak dalam negeri yang mendirikan kantor pusat dan/atau kantor regional di Ibu Kota Nusantara. Nomor (13) : Diisi dengan tanggal Saat Mulai Beroperasi Komersial Nomor (14) : Diisi dengan pemenuhan/tidak dipenuhinya kriteria sesuai dengan:
Pasal 60 ayat (1), bagi subjek pajak luar negeri; atau
Pasal 60 ayat (3), bagi Wajib Pajak badan dalam negeri Nomor (15) : Diisi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak terdaftar. Nomor (16) : Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak terdaftar. Nomor (17) : Diisi dengan tempat penetapan surat keputusan. Nomor (18) : Diisi dengan tanggal penetapan surat keputusan. Nomor (19) : Diisi dengan nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Ibu Kota Nusantara. Nomor (20) : Diisi dengan nama jelas pejabat penanda tangan surat keputusan. Nomor (21) : Diisi dengan NIB Wajib Pajak. Nomor (22) : Diisi dengan tanggal NIB Wajib Pajak. Nomor (23) : Diisi dengan tanggal penerbitan Perizinan Berusaha Wajib Pajak, yaitu dapat berupa Sertifikat Standar, Sertifikat Standar Terverifikasi, Izin Usaha, ataupun jika merupakan perluasan usaha. Nomor (24) : Diisi dengan lokasi usaha/proyek yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk Pendirian dan/atau Pemindahan Kantor Pusat dan/atau Kantor Regional. Nomor (25) : Diisi dengan nilai rencana pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional. Nomor (26) : Diisi dengan terbilang nilai rencana pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional. Nomor (27) : Diisi dengan nilai rencana pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk Pendirian dan/atau Pemindahan Kantor Pusat dan/atau Kantor Regional berupa pembelian dan pematangan tanah di Ibu Kota Nusantara. Nomor (28) : Diisi dengan nilai realisasi pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk Pendirian dan/atau Pemindahan Kantor Pusat dan/atau Kantor Regional berupa bangunan/gedung di Ibu Kota Nusantara. Nomor (29) : Diisi dengan nilai realisasi pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk Pendirian dan/atau Pemindahan Kantor Pusat dan/atau Kantor Regional berupa mesin peralatan di Ibu Kota Nusantara. Nomor (30) : Diisi dengan nilai realisasi pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk Pendirian dan/atau Pemindahan Kantor Pusat dan/atau Kantor Regional berupa lain-lain di Ibu Kota Nusantara. Nomor (31) : Diisi dengan bidang usaha yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk Pendirian dan/atau Pemindahan Kantor Pusat dan/atau Kantor Regional. Nomor (32) : Diisi dengan KBLI yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk Pendirian dan/atau Pemindahan Kantor Pusat dan/atau Kantor Regional. Nomor (33) : Diisi dengan uraian KBLI yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk Pendirian dan/atau Pemindahan Kantor Pusat dan/atau Kantor Regional. Nomor (34) : Diisi dengan cakupan produk/jasa yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk Pendirian dan/atau Pemindahan Kantor Pusat dan/atau Kantor Regional. Nomor (35) : Diisi dengan nilai realisasi penanaman modal yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk Pendirian dan/atau Pemindahan Kantor Pusat dan/atau Kantor Regional berupa pembelian dan pematangan tanah sesuai hasil pemeriksaan. Nomor (36) : Diisi dengan nilai realisasi penanaman modal yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk Pendirian dan/atau Pemindahan Kantor Pusat dan/atau Kantor Regional berupa bangunan/gedung sesuai hasil pemeriksaan. Nomor (37) : Diisi dengan nilai realisasi penanaman modal yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk Pendirian dan/atau Pemindahan Kantor Pusat dan/atau Kantor Regional berupa mesin peralatan sesuai hasil pemeriksaan. Nomor (38) : Diisi dengan nilai realisasi penanaman modal yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk Pendirian dan/atau Pemindahan Kantor Pusat dan/atau Kantor Regional berupa lain-lain sesuai hasil pemeriksaan. Nomor (39) : Diisi dengan realisasi Penanaman Modal berdasarkan hasil pemeriksaan. Y. CONTOH FORMAT LAPORAN REALISASI PENDIRIAN DAN/ATAU PEMINDAHAN KANTOR PUSAT DAN/ATAU KANTOR REGIONAL LAPORAN REALISASI PENDIRIAN DAN/ATAU PEMINDAHAN KANTOR PUSAT DAN/ATAU KANTOR REGIONAL TAHUN PAJAK ......... (1) I. KETERANGAN WAJIB PAJAK 1. Nama Wajib Pajak :
........ (2) 2. NPWP :
........ (3) 3. Keputusan Persetujuan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk Pendirian dan/atau Pemindahan Kantor Pusat dan/atau Kantor Regional a. Nomor Keputusan :
........ (4) b. Tanggal Keputusan :
........ (5) II. REALISASI PENDIRIAN DAN/ATAU PEMINDAHAN KANTOR PUSAT DAN/ATAU KANTOR REGIONAL A. Pendirian dan/atau Pemindahan Kantor Pusat dan/atau Kantor Regional (rupiah/US Dollar) Saldo Awal Tambahan Realisasi/ Perolehan (Rp/USD) Tanggal Realisasi/ Perolehan Akumulasi Realisasi/Perolehan Pada Akhir Periode Pelaporan...
(7) (8) (9) 1. Modal Tetap a. Pembelian dan Pematangan Tanah 1)... 2)... : ……....…....…....….
Bangunan / Gedung 1)... 2)... : ……....…....…....….
Mesin / Peralatan & Suku Cadang 1)... 2)... : ……....…....…....….
Lain-lain 1)... 2)... : ……....…....…....…. Sub jumlah :
..…....…....…....….
Modal Kerja :
..…....…....…....…. Jumlah :
..…....…....…....…. B. Biaya Operasional (10) Total (Rp/USD) (11) a..... b.... c.... …......... III. JUMLAH PENGGUNAAN TENAGA KERJA INDONESIA DALAM RANGKA REALISASI PENDIRIAN DAN/ATAU PEMINDAHAN KANTOR PUSAT DAN/ATAU KANTOR REGIONAL Jumlah Tenaga Kerja di Awal Tahun Penambahan/(Pengurangan) Tenaga Kerja di Tahun Berjalan Jumlah Tenaga Kerja di Akhir Tahun PPh Pasal 21 yang dilakukan pemotongan (12) (13) (14) (15) Pegawai Tetap ……....…....…....…. Pegawai Tidak Tetap ……....…....…....…. Jumlah ……....….
…………………….. (16) Pengurus / Kuasa, Cap Perusahaan dan Tandatangan .…………………….. (17) PETUNJUK PENGISIAN CONTOH FORMAT LAPORAN REALISASI PENDIRIAN DAN/ATAU PEMINDAHAN KANTOR PUSAT DAN/ATAU KANTOR REGIONAL Nomor (1) : Diisi dengan Tahun Pajak periode pelaporan. Nomor (2) : Diisi dengan Nama Wajib Pajak. Nomor (3) : Diisi dengan NPWP Wajib Pajak. Nomor (4) : Diisi dengan nomor keputusan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk Pendirian dan/atau Pemindahan Kantor Pusat dan/atau Kantor Regional. Nomor (5) : Diisi dengan tanggal keputusan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk Pendirian dan/atau Pemindahan Kantor Pusat dan/atau Kantor Regional. Nomor (6) : Diisi dengan nilai saldo awal nilai realisasi pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional di awal tahun periode pelaporan di Ibu Kota Nusantara. Nomor (7) : Diisi dengan nilai tambahan realisasi pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional pada tahun berjalan periode pelaporan. Nomor (8) : Diisi dengan tanggal perolehan tambahan realisasi pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional pada tahun berjalan periode pelaporan. Nomor (9) : Diisi dengan nilai akumulasi perolehan/realisasi pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional pada akhir tahun periode pelaporan. Nomor (10) : Diisi dengan rincian biaya operasional pada tahun berjalan periode pelaporan. Nomor (11) : Diisi dengan nilai dari biaya operasional pada tahun berjalan periode pelaporan. Nomor (12) : Diisi dengan jumlah tenaga kerja Indonesia pada awal tahun periode pelaporan. Nomor (13) : Diisi dengan jumlah penambahan atau pengurangan tenaga kerja Indonesia pada tahun berjalan periode pelaporan. Nomor (14) : Diisi dengan jumlah tenaga kerja Indonesia pada akhir tahun periode pelaporan. Nomor (15) : Diisi dengan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dilakukan pemotongan atas penghasilan yang diterima tenaga kerja Indonesia. Nomor (16) : Diisi dengan tempat dan tanggal surat laporan realisasi pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional. Nomor (17) : Diisi dengan nama jelas dan jabatan penanda tangan surat laporan realisasi realisasi pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional. REALISASI PENDIRIAN DAN/ATAU PEMINDAHAN KANTOR PUSAT DAN/ATAU KANTOR REGIONAL Nilai realisasi pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional yang berasal dari penanaman modal dalam negeri dalam mata uang rupiah (Rp) dan yang berasal dari penanaman modal asing dalam mata uang Dollar Amerika Serikat (USD). A. Realisasi Pendirian dan/atau Pemindahan Kantor Pusat dan/atau Kantor Regional 1. Realisasi modal tetap dihitung atas nilai perolehannya:
Bagi Wajib Pajak yang baru pertama kali menyampaikan laporan realisasi pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional, kolom tambahan dikosongkan, sedangkan nilai realisasi pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional selama periode laporan diisi pada kolom total;
Tambahan realisasi pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional yang dicantumkan adalah tambahan selama periode laporan;
Total adalah kumulatif realisasi pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional sampai dengan periode pelaporan;
Komponen realisasi modal tetap terdiri dari:
Pembelian tanah sebagai biaya yang dikeluarkan untuk pengadaan termasuk biaya pematangan tanah.
Bangunan/gedung termasuk bangunan pabrik, gudang dan prasarana yang ada dalam lokasi proyek.
Mesin/peralatan termasuk suku cadang ( spare parts ), baik yang diimpor maupun pembelian lokal termasuk peralatan pencegahan pencemaran lingkungan.
Lain-lain termasuk alat angkutan, peralatan kantor, inventaris kantor dan biaya studi kelayakan.
Realisasi modal kerja diisi dengan nilai realisasi pengeluaran untuk bahan baku/penolong, gaji/upah karyawan dan biaya overhead oleh perusahaan yang melakukan produksi percobaan ( trial production ). B. Biaya Operasional Diisi dengan seluruh jenis biaya operasional yang dibebankan oleh Wajib Pajak sebagai kantor pusat atau kantor regional selama periode pelaporan. Z. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN PENCABUTAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN UNTUK PENDIRIAN DAN/ATAU PEMINDAHAN KANTOR PUSAT DAN/ATAU KANTOR REGIONAL KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR ....................... (1) TENTANG PENCABUTAN PERSETUJUAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN KEPADA………..(3) UNTUK PENDIRIAN DAN/ATAU PEMINDAHAN KANTOR PUSAT DAN/ATAU KANTOR REGIONAL MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN PEMANFAATAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN KEPADA………….. (2)...……….. (3) KESATU : Menetapkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan...……….. (3): Wajib Pajak :
....................................... (2) NPWP :
....................................... (10) Alamat :
....................................... (11) dapat dimanfaatkan Wajib Pajak sejak Tahun Pajak...……….. (12) KEDUA : Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU berupa:
pengurangan Pajak Penghasilan badan sebesar ………….. (13) % (………….. (14) persen) untuk jangka waktu...……….. (15) (………….. (16)) Tahun Pajak terhitung sejak Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU; dan
pembebasan dari pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak ketiga atas:
penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari Kegiatan Usaha Utama; dan
pembelian atau impor atas barang atau bahan terkait Kegiatan Usaha Utama, untuk jangka waktu sejak Keputusan Menteri Keuangan Nomor...……….. (6) ditetapkan sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a. KETIGA : Penetapan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU berdasarkan pertimbangan:
saat pertama kali hasil produksi atau jasa dari Kegiatan Usaha Utama dijual atau diserahkan ke pasaran dan/atau digunakan sendiri untuk proses lebih lanjut (Saat Mulai Beroperasi Komersial) dilakukan pada tanggal………….(17) b. pada Saat Mulai Beroperasi Komersial, jumlah nilai realisasi penanaman modal baru Wajib Pajak berdasarkan hasil pemeriksaan adalah sebesar Rp…………. (18) (…………. (19) rupiah).
realisasi Kegiatan Usaha Utama telah sesuai dengan rencana cakupan bidang usaha sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor...………. (6) dengan penjelasan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEEMPAT : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
Menteri Keuangan;
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara;
Kepala Badan Kebijakan Fiskal;
Direktur Jenderal Pajak;
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak …………... (20) 7. Kepala Kantor Pelayanan Pajak...………. (21); dan
Wajib Pajak yang bersangkutan. Ditetapkan di...………. (22) pada tanggal...………. (23) KEPALA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK...………. (24) …………. (25) LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR...……… (1) TENTANG PENETAPAN PEMANFAATAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN KEPADA...……… (2)...……… (3) PENJELASAN ATAS PENETAPAN PEMANFAATAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN KEPADA...……… (2)...……… (3) 1. Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan hanya diberikan untuk Kegiatan Usaha Utama dalam rangka Penanaman Modal...………. (3) sebagaimana dimaksud dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor...……… (26) tanggal...……… (27) dan Perizinan Berusaha yang diterbitkan Lembaga OSS pada tanggal...……… (29), dengan Nomor Proyek...……… (30).
Lokasi usaha/proyek di...……… (31). 3. Nilai rencana Penanaman Modal berdasarkan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan nomor...……(6) sebesar Rp...……… (32) (………… (33) rupiah) dengan rincian sebagai berikut: Modal Tetap: Jumlah 1. Pembelian dan Pematangan Tanah Rp………… (34) 2. Bangunan/Gedung Rp………… (35) 3. Mesin Peralatan Rp………… (36) 4. Lain-lain Rp………… (37) Total Rp………… (32) 4. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor...………(8), tanggal …………(9):
kegiatan usaha utama Wajib Pajak berupa Bidang Usaha...……… (38), KBLI...……… (39) Uraian KBLI...……… (40) dengan cakupan produk/jasa yang dihasilkan...……… (41).
realisasi Penanaman Modal senilai Rp...……… (18) (………… (19) rupiah) dengan rincian sebagai berikut: Modal Tetap: Jumlah 1. Pembelian dan Pematangan Tanah Rp………… (42) 2. Bangunan/Gedung Rp………… (43) 3. Mesin Peralatan Rp………… (44) 4. Lain-lain Rp………… (45) Total Rp………… (18) 5. Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan badan dimanfaatkan hanya atas penghasilan yang diperoleh dari Kegiatan Usaha Utama sebagaimana dimaksud pada angka 4. Penghasilan selain dari Kegiatan Usaha Utama dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan harus memperhatikan kewajiban dan larangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan nomor…………(6), tanggal...………(7). KEPALA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK...………. (24)...………. (25) PETUNJUK PENGISIAN CONTOH FORMAT KEPUTUSAN PEMANFAATAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN Nomor (1) : Diisi dengan nomor surat keputusan. Nomor (2) : Diisi dengan nama Wajib Pajak yang memperoleh penetapan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan. Nomor (3) : Diisi dengan:
Di Ibu Kota Nusantara; atau
Di Daerah Mitra. Nomor (4) : Diisi dengan tanggal penyampaian permohonan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan. Nomor (5) : Diisi dengan tanggal permohonan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan diterima secara lengkap. Nomor (6) : Diisi dengan nomor Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan kepada Wajib Pajak. Nomor (7) : Diisi dengan tanggal Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan kepada Wajib Pajak. Nomor (8) : Diisi dengan nomor Laporan Hasil Pemeriksaan. Nomor (9) : Diisi dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan. Nomor (10) : Diisi dengan NPWP Wajib Pajak yang memperoleh penetapan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan. Nomor (11) : Diisi dengan alamat Wajib Pajak yang memperoleh penetapan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan. Nomor (12) : Diisi dengan Tahun Pajak mulai pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan/Saat Mulai Beroperasi Komersial. Nomor (13) : Diisi dengan besaran persentase fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan. Nomor (14) : Diisi dengan terbilang besaran persentase fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan. Nomor (15) : Diisi dengan jangka waktu fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan. Nomor (16) : Diisi dengan terbilang jangka waktu fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan. Nomor (17) : Diisi dengan tanggal saat pertama kali hasil produksi atau jasa dari Kegiatan Usaha Utama dijual atau diserahkan ke pasaran dan/atau digunakan sendiri untuk proses lebih lanjut (Saat Mulai Beroperasi Komersial). Nomor (18) : Diisi dengan nilai penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra. Nomor (19) : Diisi dengan terbilang nilai penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra. Nomor (20) : Diisi dengan nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak terdaftar. Nomor (21) : Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak terdaftar. Nomor (22) : Diisi dengan tempat penetapan surat keputusan. Nomor (23) : Diisi dengan tanggal penetapan surat keputusan. Nomor (24) : Diisi dengan nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Ibu Kota Nusantara. Nomor (25) : Diisi dengan nama jelas pejabat penanda tangan surat keputusan. Nomor (26) : Diisi dengan NIB Wajib Pajak. Nomor (27) : Diisi dengan tanggal NIB Wajib Pajak. Nomor (28) : Diisi dengan Perizinan Berusaha Wajib Pajak, yaitu dapat berupa Sertifikat Standar, Sertifikat Standar Terverifikasi, Izin Usaha, ataupun jika merupakan perluasan usaha. Nomor (29) : Diisi dengan tanggal penerbitan perizinan berusaha Wajib Pajak. Nomor (30) : Diisi dengan nomor proyek Wajib Pajak (jika ada). Nomor (31) : Diisi dengan lokasi usaha/proyek yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan. Nomor (32) : Diisi dengan nilai rencana penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra. Nomor (33) : Diisi dengan terbilang nilai rencana penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra. Nomor (34) : Diisi dengan nilai realisasi penanaman modal yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan berupa pembelian dan pematangan tanah di Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra. Nomor (35) : Diisi dengan nilai realisasi penanaman modal yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan berupa bangunan/gedung di Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra. Nomor (36) : Diisi dengan nilai realisasi penanaman modal yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan berupa mesin peralatan di Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra. Nomor (37) : Diisi dengan nilai realisasi penanaman modal yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan berupa lain-lain di Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra. Nomor (38) : Diisi dengan bidang usaha yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan. Nomor (39) : Diisi dengan KBLI yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan. Nomor (40) : Diisi dengan uraian KBLI yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan. Nomor (41) : Diisi dengan cakupan produk/jasa yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan. Nomor (42) : Diisi dengan nilai realisasi penanaman modal yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan berupa pembelian dan pematangan tanah di Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra. Nomor (43) : Diisi dengan nilai realisasi penanaman modal yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan berupa bangunan/gedung di Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra. Nomor (44) : Diisi dengan nilai realisasi penanaman modal yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan berupa mesin peralatan di Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra. Nomor (45) : Diisi dengan nilai realisasi penanaman modal yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan berupa lain-lain di Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra. D. CONTOH FORMAT LAPORAN REALISASI PENANAMAN MODAL LAPORAN REALISASI PENANAMAN MODAL BAGI WAJIB PAJAK BADAN DALAM NEGERI YANG MEMPEROLEH PERSETUJUAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN .......................................................... (1) TAHUN PAJAK ......... (2) I. KETERANGAN WAJIB PAJAK 1. Nama Wajib Pajak :
..................... (3) 2. NPWP :
..................... (4) 3. Keputusan Persetujuan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan badan a. Nomor Keputusan :
..................... (5) b. Tanggal Keputusan :
..................... (6) c. Nilai Rencana Penanaman Modal : Rp/USD ......... (7) d. Bidang Usaha :
..................... (8) II. REALISASI PENANAMAN MODAL Penanaman Modal (rupiah/US Dollar) Saldo Awal Tambahan Realisasi/ Perolehan (Rp/USD) Tanggal Perolehan Akumulasi Perolehan Pada Akhir Periode Pelaporan...
(10) (11) (12) 1. Modal Tetap a. Pembelian dan Pematangan Tanah 1)... 2)... : ……....…....…....….
Bangunan / Gedung 1)... 2)... : ……....…....…....….
Mesin / Peralatan & Suku Cadang 1)... 2)... : ……....…....…....….
Lain-lain 1)... 2)... : ……....…....…....…. Sub jumlah :
Modal Kerja : Jumlah :
..…. (13)...…. (14) III. JUMLAH PENGGUNAAN TENAGA KERJA INDONESIA DALAM RANGKA REALISASI PENANAMAN MODAL Jumlah Tenaga Kerja di Awal Tahun Penambahan/(Pengurangan) Tenaga Kerja di Tahun Berjalan Jumlah Tenaga Kerja di Akhir Tahun PPh Pasal 21 yang dilakukan pemotongan (15) (16) (17) (18) Pegawai Tetap ……....…....…....…. Pegawai Tidak Tetap ……....…....…....…. Jumlah ……....….
…………………….. (19) Pengurus / Kuasa, Cap Perusahaan dan Tandatangan .…………………….. (20) PETUNJUK PENGISIAN CONTOH FORMAT LAPORAN REALISASI PENANAMAN MODAL Nomor (1) : Diisi dengan:
Di Ibu Kota Nusantara; atau
Di Daerah Mitra. Nomor (2) : Diisi dengan Tahun Pajak periode pelaporan. Nomor (3) : Diisi dengan Nama Wajib Pajak. Nomor (4) : Diisi dengan NPWP Wajib Pajak. Nomor (5) : Diisi dengan nomor keputusan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra. Nomor (6) : Diisi dengan tanggal keputusan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra. Nomor (7) : Diisi dengan nilai rencana penanaman modal. Nomor (8) : Diisi dengan bidang usaha yang memperoleh pemberian persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra. Nomor (9) : Diisi dengan nilai saldo awal penanaman modal di awal tahun periode pelaporan di Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra. Nomor (10) : Diisi dengan nilai tambahan realisasi/perolehan penanaman modal di Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra. Nomor (11) : Diisi dengan tanggal perolehan penanaman modal di Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra. Nomor (12) : Diisi dengan nilai akumulasi perolehan penanaman modal pada akhir tahun periode pelaporan di Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra. Nomor (13) : Diisi dengan tambahan realisasi penanaman modal selama periode pelaporan. Nomor (14) : Diisi dengan nilai total realisasi penanaman modal di Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra. Nomor (15) : Diisi dengan jumlah tenaga kerja Indonesia pada awal tahun periode pelaporan. Nomor (16) : Diisi dengan jumlah penambahan atau pengurangan tenaga kerja Indonesia pada tahun berjalan periode pelaporan. Nomor (17) : Diisi dengan jumlah tenaga kerja Indonesia pada akhir tahun periode pelaporan. Nomor (18) : Diisi dengan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dilakukan pemotongan atas penghasilan yang diterima tenaga kerja Indonesia. Nomor (19) : Diisi dengan tempat dan tanggal surat laporan realisasi penanaman modal. Nomor (20) : Diisi dengan nama jelas dan jabatan penanda tangan surat laporan realisasi penanaman modal. REALISASI PENANAMAN MODAL Nilai realisasi untuk penanaman modal dalam negeri dalam mata uang rupiah (Rp) dan penanaman modal asing dalam mata uang Dollar Amerika Serikat (U$). 1. Realisasi modal tetap dihitung atas nilai perolehannya:
Bagi perusahaan yang baru pertama kali menyampaikan laporan realisasi penanaman modal, kolom tambahan dikosongkan, sedangkan nilai realisasi penanaman modal selama periode laporan diisi pada kolom total;
Tambahan realisasi penanaman modal yang dicantumkan adalah tambahan selama periode laporan;
Total adalah kumulatif realisasi penanaman modal sampai dengan periode pelaporan;
Komponen realisasi modal tetap terdiri dari:
Pembelian tanah sebagai biaya yang dikeluarkan untuk pengadaan termasuk biaya pematangan tanah.
Bangunan/gedung termasuk bangunan pabrik, gudang dan prasarana yang ada dalam lokasi proyek.
Mesin/peralatan termasuk suku cadang ( spare parts ), baik yang diimpor maupun pembelian lokal termasuk peralatan pencegahan pencemaran lingkungan.
Lain-lain termasuk alat angkutan, peralatan kantor, inventaris kantor dan biaya studi kelayakan.
Realisasi modal kerja diisi dengan nilai realisasi pengeluaran untuk bahan baku/penolong, gaji/upah karyawan dan biaya overhead oleh perusahaan yang melakukan produksi percobaan ( trial production ). E. CONTOH FORMAT LAPORAN REALISASI KEGIATAN USAHA LAPORAN REALISASI KEGIATAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK BADAN DALAM NEGERI YANG MENDAPATKAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN .......................................................... (1) TAHUN PAJAK...……. (2) I. KETERANGAN WAJIB PAJAK II. REALISASI KEGIATAN USAHA YANG MENDAPATKAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN ........... (1) No CAKUPAN PRODUK/JASA LOKASI USAHA / PROYEK JUMLAH PENGHASILAN BRUTO YANG MENDAPATKAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN KET.
(11) (12) (13) (14) ……....…....…....…....…. JUMLAH...….
............ ,................ . . (15) Pengurus/Kuasa, Cap Perusahaan dan Tanda tangan .…………………….. (16) 1. Nama Wajib Pajak :
.............................. (3) 2. NPWP :
.............................. (4) 3. Keputusan Persetujuan Fasilitas Pajak Penghasilan Badan a. Nomor Keputusan :
.............................. (5) b. Tanggal Keputusan :
.............................. (6) c. Bidang Usaha :
.............................. (7) 4. Keputusan Penetapan Pemanfaatan Fasilitas Pajak Penghasilan Badan a. Nomor Keputusan :
.............................. (8) b. Tanggal Keputusan :
.............................. (9) c. Bidang Usaha :
.............................. (7) PETUNJUK PENGISIAN CONTOH FORMAT LAPORAN REALISASI KEGIATAN USAHA Nomor (1) : Diisi dengan:
Di Ibu Kota Nusantara; atau
Di Daerah Mitra. Nomor (2) : Diisi dengan Tahun Pajak periode pelaporan. Nomor (3) : Diisi dengan nama Wajib Pajak. Nomor (4) : Diisi dengan NPWP Wajib Pajak. Nomor (5) : Diisi dengan nomor keputusan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra. Nomor (6) : Diisi dengan tanggal keputusan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra. Nomor (7) : Diisi dengan bidang usaha yang memperoleh pemberian persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra. Nomor (8) : Diisi dengan nomor keputusan penetapan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra. Nomor (9) : Diisi dengan tanggal keputusan penetapan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra. Nomor (10) : Diisi dengan nomor urut. Nomor (11) : Diisi dengan cakupan produk atau jasa yang mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan. Nomor (12) : Diisi dengan lokasi penanaman modal yang mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra. Nomor (13) : Diisi dengan jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh. Nomor (14) : Diisi dengan keterangan jika dibutuhkan. Nomor (15) : Diisi dengan tempat dan tanggal surat laporan realisasi kegiatan usaha. Nomor (16) : Diisi dengan nama jelas dan jabatan penanda tangan surat laporan realisasi kegiatan usaha. F. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN PENCABUTAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN BAGI WAJIB PAJAK DALAM NEGERI DI IBU KOTA NUSANTARA DAN/ATAU DAERAH MITRA KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR ....................... (1) TENTANG PENCABUTAN PERSETUJUAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN KEPADA.......................................................... (2) .......................................................... (3) MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN PEMANFAATAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN KEPADA...……….. (2) DI FINANCIAL CENTER IBU KOTA NUSANTARA KESATU : Menetapkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara: Wajib Pajak :
....................................... (2) NPWP :
....................................... (9) Alamat :
....................................... (10) dapat dimanfaatkan Wajib Pajak sejak Tahun Pajak...(11) ^ KEDUA : Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU berupa:
% (………….. (13) persen) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari...……….. (14)); dan
pembebasan dari pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga atas:
penghasilan yang diterima dan diperoleh Wajib Pajak dari Kegiatan Usaha Utama; dan
pembelian atau impor atas barang atau bahan terkait Kegiatan Usaha Utama, yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebesar...……….. (12) % (………….. (13) persen) untuk jangka waktu...……….. (15) (………….. (16)) Tahun Pajak terhitung sejak Tahun Pajak Saat Mulai Beroperasi Komersial, dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara. KETIGA : Penetapan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU berdasarkan pertimbangan:
saat pertama kali kegiatan usaha sektor keuangan di Financial Center Ibu Kota Nusantara telah beroperasi komersial (Saat Mulai Beroperasi Komersial) dilakukan pada tanggal...………. (17);
Perizinan Berusaha sebagaimana tercantum dalam dokumen nomor…………. (18) tanggal...………. (19);
realisasi Kegiatan Usaha Utama telah sesuai dengan rencana cakupan bidang usaha sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor...………. (5). KEEMPAT : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
Menteri Keuangan;
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara;
Kepala Badan Kebijakan Fiskal;
Direktur Jenderal Pajak;
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak……….(20);
Kepala Kantor Pelayanan Pajak...………. (21); dan
Wajib Pajak yang bersangkutan. Ditetapkan di Ibu Kota Nusantara pada tanggal...………. (22) KEPALA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK...………. (23) …………. (24) LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR...……… (1) TENTANG PENETAPAN PEMANFAATAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN KEPADA...……… (2) DI FINANCIAL CENTER IBU KOTA NUSANTARA PENJELASAN ATAS PENETAPAN PEMANFAATAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN KEPADA...……… (2) DI FINANCIAL CENTER IBU KOTA NUSANTARA 1. Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan hanya diberikan untuk Kegiatan Usaha Utama dalam rangka Penanaman Modal di Financial Center Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Perizinan Berusaha Nomor...……… (18) tanggal...……… (19), dengan Nomor Proyek...……… (25).
Lokasi usaha/proyek di...……… (26). 3. Nilai rencana Penanaman Modal berdasarkan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan nomor...……(5) sebesar Rp...……… (27) (………… (28) rupiah) dengan rincian sebagai berikut: Modal Tetap: Jumlah 1. Pembelian dan Pematangan Tanah Rp………… (29) 2. Bangunan/Gedung Rp………… (30) 3. Mesin Peralatan Rp………… (31) 4. Lain-lain Rp………… (32) Total Rp………… (27) 4. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor………(7) tanggal………(8) kegiatan usaha utama Wajib Pajak berupa Bidang Usaha...……… (33), KBLI...……… (34) Uraian KBLI...……… (35) dengan cakupan produk/jasa yang dihasilkan...……… (36). Modal Tetap: Jumlah 1. Pembelian dan Pematangan Tanah Rp………… (37) 2. Bangunan/Gedung Rp………… (38) 3. Mesin Peralatan Rp………… (39) 4. Lain-lain Rp………… (40) Total Rp………… (41) 5. Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara dimanfaatkan hanya atas penghasilan yang diperoleh dari Kegiatan Usaha Utama sebagaimana dimaksud pada angka 4, dan penghasilan dimaksud diterima atau diperoleh dari...……… (14).
Penghasilan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 4 dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara wajib:
menyampaikan:
laporan realisasi Penanaman Modal sejak keputusan pemberian persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan diterbitkan sampai dengan Saat Mulai Beroperasi Komersial; dan
ii. laporan realisasi kegiatan usaha sejak Tahun Pajak Saat Mulai Beroperasi Komersial sampai dengan jangka waktu pemanfaatan pengurangan Pajak Penghasilan badan berakhir;
melakukan pembukuan terpisah antara Penanaman Modal yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan dan yang tidak memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan; dan
melakukan pemotongan dan pemungutan pajak kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara dilarang:
memindahkan badan usaha atau bentuk usaha tetap yang melakukan kegiatan usaha sektor keuangan di Financial Center Ibu Kota Nusantara yang telah mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan ke luar Financial Center Ibu Kota Nusantara selama jangka waktu pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan; dan
menggunakan pinjaman dalam rangka pembiayaan pembangunan, pengembangan, dan kegiatan ekonomi di wilayah Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra yang diperoleh dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 Peraturan Menteri Keuangan Nomor..... Tahun 2024, selain untuk pembangunan, pengembangan, dan kegiatan ekonomi di wilayah Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra. KEPALA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK...………. (23)...………. (24) PETUNJUK PENGISIAN CONTOH FORMAT KEPUTUSAN PEMANFAATAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN DI FINANCIAL CENTER IBU KOTA NUSANTARA Nomor (1) : Diisi dengan nomor surat keputusan. Nomor (2) : Diisi dengan nama Wajib Pajak yang memperoleh penetapan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara. Nomor (3) : Diisi dengan tanggal penyampaian permohonan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara. Nomor (4) : Diisi dengan tanggal permohonan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara diterima secara lengkap. Nomor (5) Diisi dengan nomor Keputusan Menteri Keuangan mengenai persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara kepada Wajib Pajak. Nomor (6) Diisi dengan tanggal Keputusan Menteri Keuangan mengenai persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara kepada Wajib Pajak. Nomor (7) : Diisi dengan nomor Laporan Hasil Pemeriksaan. Nomor (8) : Diisi dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan. Nomor (9) : Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak yang memperoleh penetapan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara. Nomor (10) : Diisi dengan alamat Wajib Pajak yang memperoleh penetapan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara. Nomor (11) Diisi dengan Tahun Pajak mulai pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara/Saat Mulai Beroperasi Komersial. Nomor (12) : Diisi dengan besaran persentase fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara, yaitu:
100%, dalam hal Wajib Pajak melakukan kegiatan usaha sektor keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara; atau
85%, dalam hal Wajib Pajak melakukan kegiatan usaha sektor keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf d sampai dengan huruf r Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara. Nomor (13) : Diisi dengan terbilang besaran persentase fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara. Nomor (14) : Diisi dengan:
kegiatan investasi atau pembiayaan pembangunan, pengembangan, dan kegiatan ekonomi di wilayah Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra, dalam hal persetujuan pengurangan Pajak Penghasilan badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha sektor keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat 1 huruf a, huruf b, dan huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara; atau
penanam modal luar negeri, dalam hal persetujuan pengurangan Pajak Penghasilan badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha sektor keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat 1 huruf d dan huruf j Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara; atau
Pelaku Usaha dan/atau masyarakat yang berlokasi di wilayah Ibu Kota Nusantara, dalam hal persetujuan pengurangan Pajak Penghasilan badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha sektor keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat 1 huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf I, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf p, huruf q, dan huruf r Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara. Nomor (15) : Diisi dengan jangka waktu fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara, yaitu:
25 Tahun Pajak, untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak tahun 2023 sampai dengan tahun 2035; atau
20 Tahun Pajak, untuk Penanaman modal yang dilakukan sejak tahun 2036 sampai dengan tahun 2045. Nomor (16) Diisi dengan terbilang jangka waktu fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara. Nomor (17) : Diisi dengan tanggal saat pertama kali kegiatan usaha sektor keuangan di Financial Center Ibu Kota Nusantara telah beroperasi komersial (Saat Mulai Beroperasi Komersial). Nomor (18) : Diisi dengan nomor dokumen Perizinan Berusaha. Nomor (19) : Diisi dengan tanggal dokumen Perizinan Berusaha. Nomor (20) : Diisi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Terdaftar. Nomor (21) : Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak terdaftar. Nomor (22) : Diisi dengan tanggal penetapan surat keputusan. Nomor (23) : Diisi dengan nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Ibu Kota Nusantara. Nomor (24) : Diisi dengan nama jelas pejabat penanda tangan surat keputusan. Nomor (25) : Diisi dengan nomor proyek Wajib Pajak (jika ada). Nomor (26) : Diisi dengan lokasi usaha/proyek yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara. Nomor (27) : Diisi dengan rencana Penanaman Modal berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara kepada Wajib Pajak. Nomor (28) : Diisi dengan jumlah terbilang rencana Penanaman Modal berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara kepada Wajib Pajak. Nomor (29) : Diisi dengan nilai rencana penanaman modal yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara berupa pembelian dan pematangan tanah. Nomor (30) : Diisi dengan nilai rencana penanaman modal yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara berupa bangunan/gedung. Nomor (31) : Diisi dengan nilai rencana penanaman modal yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara berupa mesin peralatan. Nomor (32) : Diisi dengan nilai rencana penanaman modal yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara berupa lain-lain. Nomor (33) : Diisi dengan bidang usaha yang memperoleh fasilitas. Nomor (34) : Diisi dengan KBLI yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara. Nomor (35) : Diisi dengan uraian KBLI yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara. Nomor (36) : Diisi dengan cakupan produk/jasa yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara. Nomor (37) : Diisi dengan nilai realisasi penanaman modal yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara berupa pembelian dan pematangan tanah sesuai hasil pemeriksaan. Nomor (38) : Diisi dengan nilai realisasi penanaman modal yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara berupa bangunan/gedung sesuai hasil pemeriksaan. Nomor (39) : Diisi dengan nilai realisasi penanaman modal yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara berupa mesin peralatan sesuai hasil pemeriksaan. Nomor (40) : Diisi dengan nilai realisasi penanaman modal yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara berupa lain-lain sesuai hasil pemeriksaan. Nomor (41) : Diisi dengan realisasi Penanaman Modal berdasarkan hasil pemeriksaan. N. CONTOH FORMAT LAPORAN REALISASI PENANAMAN MODAL BAGI WAJIB PAJAK BADAN YANG MEMPEROLEH FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN DI FINANCIAL CENTER IBU KOTA NUSANTARA LAPORAN REALISASI PENANAMAN MODAL BAGI WAJIB PAJAK BADAN YANG MEMPEROLEH FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN DI FINANCIAL CENTER IBU KOTA NUSANTARA TAHUN PAJAK ......... (1) I. KETERANGAN WAJIB PAJAK 1. Nama Wajib Pajak :
........ (2) 2. NPWP :
........ (3) 3. Keputusan Pemberian Persetujuan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara a. Nomor Keputusan :
........ (4) b. Tanggal Keputusan :
........ (5) c. Total Rencana Penanaman Modal : Rp/USD ......... (6) d. Bidang Usaha :
........ (7) II. REALISASI PENANAMAN MODAL A. Penanaman Modal (rupiah/US Dollar) Saldo Awal Tambahan Realisasi/ Perolehan (Rp/USD) Tanggal Perolehan Akumulasi Perolehan Pada Akhir Periode Pelaporan...
(9) (10) (11) 1. Modal Tetap a. Pembelian dan Pematangan Tanah 1)... 2)... : ……....…....…....….
Bangunan / Gedung 1)... 2)... : ……....…....…....….
Mesin / Peralatan & Suku Cadang 1)... 2)... : ……....…....…....….
Lain-lain 1)... 2)... : ……....…....…....…. Sub jumlah :
..…....…....…....….
Modal Kerja :
..…....…....…....…. Jumlah :
..…....…....…....…. Catatan: Apabila Wajib Pajak memiliki lebih dari satu bidang usaha, penanaman modal agar dirinci untuk masing-masing bidang usaha III. JUMLAH PENGGUNAAN TENAGA KERJA INDONESIA DALAM RANGKA REALISASI PENANAMAN MODAL Jumlah Tenaga Kerja di Awal Tahun Penambahan/(Pengurangan) Tenaga Kerja di Tahun Berjalan Jumlah Tenaga Kerja di Akhir Tahun PPh Pasal 21 yang dilakukan pemotongan (12) (13) (14) (15) Pegawai Tetap ……....…....…....…. Pegawai Tidak Tetap ……....…....…....…. Jumlah ……....….
…………………….. (16) Pengurus / Kuasa, Cap Perusahaan dan Tandatangan .…………………….. (17) PETUNJUK PENGISIAN CONTOH FORMAT LAPORAN REALISASI PENANAMAN MODAL Nomor (1) : Diisi dengan Tahun Pajak periode pelaporan. Nomor (2) : Diisi dengan Nama Wajib Pajak. Nomor (3) : Diisi dengan NPWP Wajib Pajak. Nomor (4) : Diisi dengan nomor keputusan pemberian persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara. Nomor (5) : Diisi dengan tanggal keputusan pemberian persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara. Nomor (6) : Diisi dengan nilai rencana penanaman modal. Nomor (7) : Diisi dengan bidang usaha yang memperoleh pemberian persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara. Nomor (8) : Diisi dengan nilai saldo awal penanaman modal di awal tahun periode pelaporan di Financial Center Ibu Kota Nusantara. Nomor (9) : Diisi dengan nilai tambahan realisasi/perolehan penanaman modal di Financial Center Ibu Kota Nusantara. Nomor (10) : Diisi dengan tanggal perolehan penanaman modal di Financial Center Ibu Kota Nusantara. Nomor (11) : Diisi dengan nilai akumulasi perolehan penanaman modal pada akhir tahun periode pelaporan di Financial Center Ibu Kota Nusantara. Nomor (12) : Diisi dengan jumlah tenaga kerja Indonesia pada awal tahun periode pelaporan. Nomor (13) : Diisi dengan jumlah penambahan atau pengurangan tenaga kerja Indonesia pada tahun berjalan periode pelaporan. Nomor (14) : Diisi dengan jumlah tenaga kerja Indonesia pada akhir tahun periode pelaporan. Nomor (15) : Diisi dengan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dilakukan pemotongan atas penghasilan yang diterima tenaga kerja Indonesia. Nomor (16) : Diisi dengan tempat dan tanggal surat laporan realisasi penanaman modal. Nomor (17) : Diisi dengan nama jelas dan jabatan penanda tangan surat laporan realisasi penanaman modal. REALISASI PENANAMAN MODAL Nilai realisasi untuk penanaman modal dalam negeri dalam mata uang rupiah (Rp) dan penanaman modal asing dalam mata uang Dollar Amerika Serikat (USD) A. Penanaman Modal 1. Realisasi modal tetap dihitung atas nilai perolehannya:
Bagi perusahaan yang baru pertama kali menyampaikan laporan realisasi penanaman modal, kolom tambahan dikosongkan, sedangkan nilai realisasi penanaman modal selama periode laporan diisi pada kolom total;
Tambahan realisasi penanaman modal yang dicantumkan adalah tambahan selama periode laporan;
Total adalah kumulatif realisasi penanaman modal sampai dengan periode pelaporan;
Komponen realisasi modal tetap terdiri dari:
Pembelian tanah sebagai biaya yang dikeluarkan untuk pengadaan termasuk biaya pematangan tanah.
Bangunan/gedung termasuk bangunan pabrik, gudang dan prasarana yang ada dalam lokasi proyek.
Mesin/peralatan termasuk suku cadang ( spare parts ), baik yang diimpor maupun pembelian lokal termasuk peralatan pencegahan pencemaran lingkungan.
Lain-lain termasuk alat angkutan, peralatan kantor, inventaris kantor dan biaya studi kelayakan.
Realisasi modal kerja diisi dengan nilai realisasi pengeluaran untuk bahan baku/penolong, gaji/upah karyawan dan biaya overhead oleh perusahaan yang melakukan produksi percobaan ( trial production ). O. CONTOH FORMAT LAPORAN REALISASI KEGIATAN USAHA LAPORAN REALISASI KEGIATAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK BADAN YANG MENDAPATKAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN DI FINANCIAL CENTER IBU KOTA NUSANTARA TAHUN PAJAK...……. (1) I. KETERANGAN WAJIB PAJAK II. REALISASI KEGIATAN USAHA No. Jenis Produk/Jasa Sektor Keuangan Jumlah Penghasilan (Rp/USD) Ket 1. Cakupan Produk/Jasa Sektor Keuangan Yang Mendapatkan Fasilitas SK Pemberian Fasilitas Nomor ... (4) tanggal ... (5) a.........…...… b.........…...… Jumlah Produk/Jasa Sektor Keuangan yang Mendapatkan Fasilitas ……...… 2. Cakupan Produk/Jasa Sektor Keuangan Yang Tidak Mendapatkan Fasilitas a.........…...… b.........…...… Jumlah Produk/Jasa Sektor Keuangan yang Tidak Mendapatkan Fasilitas ……...… ............. ,................ . . (10) Pengurus/Kuasa, Cap Perusahaan dan Tanda tangan .…………………….. (11) 1. Nama Wajib Pajak :
.............................. (2) 2. NPWP :
.............................. (3) 3. Keputusan Pemberian Persetujuan Fasilitas Pajak Penghasilan Badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara a. Nomor Keputusan :
.............................. (4) b. Tanggal Keputusan :
.............................. (5) c. Bidang Usaha :
.............................. (6) 4. Keputusan Penetapan Pemanfaatan Fasilitas Pajak Penghasilan Badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara a. Nomor Keputusan :
.............................. (7) b. Tanggal Keputusan :
.............................. (8) c. Bidang Usaha :
.............................. (9) PETUNJUK PENGISIAN CONTOH FORMAT LAPORAN REALISASI KEGIATAN USAHA Nomor (1) : Diisi dengan Tahun Pajak periode pelaporan. Nomor (2) : Diisi dengan nama Wajib Pajak. Nomor (3) : Diisi dengan NPWP Wajib Pajak. Nomor (4) : Diisi dengan nomor keputusan pemberian persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara. Nomor (5) : Diisi dengan tanggal keputusan pemberian persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara. Nomor (6) : Diisi dengan bidang usaha yang memperoleh pemberian persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara. Nomor (7) : Diisi dengan nomor keputusan penetapan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara. Nomor (8) : Diisi dengan tanggal keputusan penetapan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara. Nomor (9) : Diisi dengan bidang usaha yang memperoleh pemberian persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara. Nomor (10) : Diisi dengan tempat dan tanggal surat laporan realisasi kegiatan usaha. Nomor (11) : Diisi dengan nama jelas dan jabatan penanda tangan surat laporan realisasi kegiatan usaha. P. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN PENCABUTAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN DI FINANCIAL CENTER IBU KOTA NUSANTARA KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR ....................... (1) TENTANG PENCABUTAN PEMBERIAN PERSETUJUAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN DI FINANCIAL CENTER IBU KOTA NUSANTARA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah
Relevan terhadap
Pencabutan sita dilaksanakan dalam hal:
Penanggung Pajak telah melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak yang menjadi dasar dilakukan Penyitaan sesuai dengan tanggung jawab Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93;
adanya putusan pengadilan atau berdasarkan putusan pengadilan pajak; atau
terdapat kondisi tertentu.
Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
Barang sitaan musnah karena terbakar, gagal teknologi, bencana sosial dan/atau bencana alam;
Penanggung Pajak menyerahkan Barang lain yang nilainya paling sedikit sama dengan Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak yang menjadi dasar dilakukan Penyitaan sesuai dengan tanggung jawab Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93;
Penanggung Pajak dapat meyakinkan Pejabat dengan membuktikan bahwa dalam kedudukannya tidak dapat dibebani Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak;
Penanggung Pajak dapat meyakinkan Pejabat dengan membuktikan bahwa Barang sitaan tidak dapat digunakan untuk melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak;
Barang sitaan digunakan untuk kepentingan umum;
hak untuk melakukan penagihan Pajak atas Utang Pajak yang menjadi dasar dilakukan Penyitaan telah kedaluwarsa penagihan;
Barang sitaan telah dilakukan penjualan secara Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (5) atau penggunaan, penjualan, dan/atau pemindahbukuan Barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (6);
Barang sitaan telah dilakukan penjualan secara Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (5) atau penjualan Barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (6) tetapi tidak terjual dan Pejabat mendapatkan Barang lain yang nilainya paling sedikit sama dengan Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak yang menjadi dasar dilakukan Penyitaan sesuai dengan tanggung jawab Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93; dan/atau
Wajib Pajak telah mendapatkan keputusan persetujuan pengangsuran pembayaran Pajak atas Utang Pajak yang menjadi dasar dilakukan Penyitaan.
Barang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf h merupakan:
milik Penanggung Pajak, termasuk milik istri/suami dan anak yang masih dalam tanggungan Penanggung Pajak kecuali terdapat perjanjian pemisahan harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (2);
tidak sedang dijaminkan atas pelunasan utang tertentu; dan
Barang yang setara atau lebih mudah dijual atau dicairkan dari Barang yang telah disita.
Terhadap pelaksanaan pencabutan sita sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf h, Pejabat melakukan Penyitaan terlebih dahulu atas Barang yang diserahkan atau didapatkan.
Pencabutan sita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan surat pencabutan sita yang diterbitkan oleh Pejabat dan disampaikan oleh Jurusita kepada Penanggung Pajak dan instansi yang terkait. Paragraf 6 Penyitaan terhadap Harta Kekayaan Penanggung Pajak yang Disimpan pada Lembaga Jasa Keuangan
Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di lbu Kota Nusantara ...
Relevan terhadap
Ketentuan mengenai:
penerapan; dan
tata cara pengajuan permohonan, penerbitan, pembatalan atau pencabutan persetujlran, dan pelaporan, pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah dan bersifat linal diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Paragraf 10 Fasilitas Pajak Penghasilan Final O% (Nol Persen) atas Penghasilan dari Peredaran Bruto Usaha Tertentu pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Pasal 56 (1) Wajib Pajak dalam negeri tidak termasuk bentuk usaha tetap yang melakukan Penanaman Modal di Ibu Kota Nusantara dengan nilai kurang dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan memenuhi persyaratan tertentu dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat Iinal dengan tarif sebesar 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf h dalam jangka waktu tertentu. (21 Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai atas penghasilan dari peredaran bruto usaha sampai dengan Rp5O.000.000.0O0,00 (lima puluh miliar rr.rpiah) dalam 1 (satu) tahun pajak yang diterima atau diperoleh pada lokasi usaha yang berada di wilayah lbu Kota Nusantara, tidak termasuk penghasilan:
yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas;
yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas;
dari jasa yang dilakukan selain di wilayah Ibu Kota Nusantara dan/atau dimanfaatkan oleh pengguna jasa yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan selain di wilayah lbu Kota Nusantara;
yang dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan. (3) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
bertempat tinggal atau bertempat kedudukan, dan/atau memiliki cabang di wilayah Ibu Kota Nusantara;
melakukan kegiatan usaha di wilayah Ibu Kota Nusantara;
terdaftar sebagai Wajib Pajak di kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi wilayah Ibu Kota Nusantara atau memiliki identitas perpajakan di tempat kegiatan usaha yang berada di wilayah Ibu Kota Nusantara;
telah melakukan Penanaman Modal di wilayah Ibu Kota Nusantara, serta memiliki kualifikasi usaha mikro, kecil, dan menengah yang diterbitkan oleh instansi berwenang; dan
telah mengajukan permohonan untuk memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) bulan sejak Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada huruf d dan mendapatkan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a sampai dengan huruf e;
diterima atau diperoleh pada lokasi usaha selain yang berada di wilayah Ibu Kota Nusantara; dan/atau
diterima atau diperoleh pada lokasi usaha yang berada di wilayah Ibu Kota Nusantara yang berasal dari peredaran bruto yang melebihi batasan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan. (7) Wajib Pajak yang memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib:
menyelenggarakan pembukuan secara terpisah, bagi Wajib Pajak yang diwajibkan menyelenggarakan pembukuan; atau
melakukan pencatatan secara terpisah, bagi Wajib Pajak yang tidak diwajibkan menyelenggarakan pembukuan, antara penghasilan yang mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghasilan yang tidak mendapatkan fasilitas dimaksud. (8) Dalam hal terdapat biaya bersama yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak yang memiliki penghasilan yang mendapat fasilitas Pajak Penghasilan bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghasilan yang tidak mendapat fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (6), pembebanannya dialokasikan secara proporsional. (9) Ketentuanmengenai:
penerapan; dan
tata cara pengajuan permohonan, penerbitan, pembatalan atau pencabutan surat persetujuan, dan pelaporan, Pajak Penghasilan final 0% (nol persen) atas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu pada usaha mikro, kecil, dan menengah diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Paragraf 11 Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan Pasal 57 (1) Wajib Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan di Ibu Kota Nusantara diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf i. (21 Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang terutang.
subjek, bentuk fasilitas, dan kriteria untuk memperoleh;
prosedurpengajuan permohonan persetujuan;
prosedur pemberian keputusan persetujuan;
prosedur pengajuan permohonan pemanfaatan dan/atau penerbitan surat keterangan bebas;
prosedur pemberian keputusan pemanfaatan dan/atau penerbitan surat keterangan bebas;
kewajiban dan larangan bagi Wajib Pajak yang memperoleh; dan
kriteria pencabutan, fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Bagian Ketiga Fasilitas Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pengecualian Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Pasal 58 (1) Kemudahan perpajakan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a angka 2 yang diberikan di Ibu Kota Nusantara berupa:
Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut; dan
pengecualian Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan barang kena pajak. (21 Kemudahan perpajakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a angka 2 yang diberikan di Daerah Mitra berupa ^pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut. Pasal 59 (1) Kemudahan perpajakan berupa Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf a di Ibu Kota Nusantara, diberikan atas:
penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis; dan/atau
impor barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis. (21 Barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
bangunan baru berupa rumah tapak, satuan rumah susun, kantor, toko/pusat perbelanjaan, dan/atau gudang bagi orang pribadi tertentu, badan tertentu, dan/atau kementerian/ lembaga tertentu;
kendaraan bermotor yang bernomor polisi terdaftar di Ibu Kota Nusantara, yang menggunakan teknologi battery electic uehicles yang diproduksi di dalam negeri bagi orang pribadi, badan, dan/atau kementerian/ lembaga; dan
^jasa sewa rumah tapak, satuan rumah susun, kantor, toko/pusat perbelanjaan, dan/atau gudang yang diserahkan kepada orang pribadi, badan, dan/atau kementerian/lembaga, yang berkegiatan usaha, bertugas, atau berkedudukan di Ibu Kota Nusantara;
jasa konstruksi untuk pembangunan jalan, jembatan, bendungan, instalasi pengolahan air bersih, pembangkit listrik tenaga energi barrr dan terbarukan, sistem penyediaan air minum, jaringan telekomunikasi, jaringan energi, jaringan air/irigasi, instalasi pengolahan sampah dan/atau limbah, rumah sakit/klinik, laboratorium kesehatan, sekolah atau perguruan tinggi, gedung pemerintahan, rumah tapak, rumah susun, kantor, toko, dan/atau gudang, bandar udara, pelabuhan, terminal, jaringan kereta api, atau infrastruktur sejenis lainnya yang dibangun di Ibu Kota Nusantara;
jasa pengolahan sampah dan/atau limbah atas sampah dan/atau limbah yang dihasilkan di Ibu Kota Nusantara; dan
jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis lainnya yang dibutuhkan dalam rangka persiapan, pembangunan, pemindahan, dan pengembangan di Ibu Kota Nusantara. (41 Kemudahan perpajakan berrrpa Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b juga diberikan atas:
impor oleh; dan/atau
penyerahan kepada, pengusaha pengusaha kena pajak yang menghasilkan listrik tenaga energi baru dan terbarukan di Ibu Kota Nusantara berrrpa mesin dan peralatan pabrik, baik mesin/peralatan utama maupun mesin/peralatan pendukung untuk menghasilkan listrik tenaga energi baru dan terbarukan di Ibu Kota Nusantara. (5) Kemudahan perpajakan berupa Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (21 diberikan atas penyerahan jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis berupa jasa konstruksi sehubungan dengan pembangunan di Daerah Mitra kepada Wajib Pajak yang mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), untuk bidang usaha:
pembangkit tenaga listrik termasuk energi baru dan terbarukan;
pembangunan dan pengoperasian jalan tol;
pembangunan dan pengoperasian pelabuhan laut;
pembangunan dan pengoperasian bandar udara; dan
pembangunan dan penyediaan air bersih. (6) Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) dapat diberikan sampai dengan tahun 2035. (71 Pajak Pertambahan Nilai terutang atas impor dan/atau perolehan barang kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) wajib dibayar dalam hal:
terhadap barang kena pajak yang telah mendapat kemudahan perpajakan berupa Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (4) dalam jangka waktu 4 (empat) tahun:
digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula;
dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya; dan/atau
digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula dalam ^jangka waktu 4 (empat) tahun; dan/atau
disewakan kembali kepada pihak lain selama periode sewa dalam hal jasa kena pajak berupa sewa. (8) Ketentuanmengenai:
batasan, subjek, dan kriteria barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak yang mendapatkan kemudahan perpajakan berupa Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ayat (3), ayat (4), dan ayat (5);
tata cara pemberian kemudahan perpajakan berupa Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atas impor dan/atau penyerahan barang kena pajak tertentu dan/atau ^jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ayat (3), ayat (41, dan ayat (5);
tata cara pembayaran Pajak Pertambahan Nilai barang kena pajak tertentu dan/atau ^jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang diberikan kemudahan perpajakan berupa Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (71;
barang kena pajak tertentu dan/atau ^jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis lainnya yang diberikan kemudahan perpajakan berupa Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf c dan ayat (3) huruf d; dan
barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis lainnya yang dibutuhkan dalam rangka persiapan, pembangunan, pemindahan, dan pengembangan di Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang atas impornya diberikan kemudahan perpajakan berupa Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut, diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Pasal 60 (1) Kemudahan perpajakan berupa pengecualian pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf b diberikan atas penyerahan kelompok hunian mewah kepada orang pribadi, badan, dan/atau kementerian/lembaga, yang berkegiatan usaha, bertugas, atau berkedudukan di Ibu Kota Nusantara. (21 Pengecualian pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana ^'dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan sampai dengan tahun 2035. (3) Ketentuan mengenai tata cara pengecualian pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Tata Cara Penilaian untuk Tujuan Perpajakan
Relevan terhadap
Penilaian untuk menentukan nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dapat dilakukan atas 1 (satu) atau beberapa:
masa pajak;
bagian tahun pajak; atau
tahun pajak.
Penilaian untuk menentukan nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan:
Penilaian Kantor; atau
Penilaian Lapangan.
Penilaian Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilakukan dalam pelaksanaan pengawasan, pemeriksaan, prosedur persetujuan bersama, kesepakatan harga transfer, penyelesaian keberatan, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak, penagihan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan di bidang perpajakan.
Penilaian Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilakukan dalam pelaksanaan pemeriksaan, prosedur persetujuan bersama, kesepakatan harga transfer, penyelesaian keberatan, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak, penagihan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan di bidang perpajakan.
Penilaian untuk menentukan nilai harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas properti riil dan properti personal yang meliputi:
tanah dan/atau perairan;
bangunan;
mesin dan/atau peralatan termasuk instalasinya;
alat transportasi, alat berat, atau kendaraan;
peralatan dan perlengkapan bangunan;
perabotan, perangkat elektronik, alat kesehatan, serta alat laboratorium dan utilitas;
alat komunikasi dan perangkat telekomunikasi;
barang seni dan perhiasan; dan
aset biologis.
Penilaian untuk menentukan nilai harta tidak berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas:
harta tidak berwujud terkait pemasaran;
harta tidak berwujud terkait pelanggan;
harta tidak berwujud terkait seni;
harta tidak berwujud terkait kontrak perusahaan;
harta tidak berwujud terkait teknologi;
harta tidak berwujud terkait proses penelitian dan pengembangan; dan
muhibah ( goodwill ).
Penilaian untuk menentukan nilai bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas:
entitas bisnis;
penyertaan dalam perusahaan;
instrumen keuangan pada perusahaan terbuka atau tertutup; dan
kewajaran terhadap akun akuntansi yang terdapat dalam laporan keuangan.
Pengumpulan data objek dan data pendukung Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b pada Penilaian untuk menentukan nilai objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan dalam rangka penetapan Nilai Jual Objek Pajak, meliputi pengumpulan:
data sebagaimana tercantum dalam surat pemberitahuan objek pajak; dan
data selain data sebagaimana dimaksud dalam huruf a, yang terdiri atas data penawaran atau transaksi properti, harga satuan upah dan bahan bangunan, harga jual komoditas hasil hutan, harga patokan hasil tambang, harga jual hasil perikanan tangkap, dan/atau harga jual hasil usaha perikanan budidaya.
Pengumpulan data objek dan data pendukung Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b pada Penilaian untuk menentukan nilai harta berwujud meliputi pengumpulan:
data umum, yang terdiri atas data sosial, data ekonomi, kebijakan pemerintah, wilayah, dan/atau lingkungan;
data permintaan dan penawaran, yang terdiri atas data penjualan objek yang sejenis, data ketersediaan jumlah properti, rencana pembangunan, data tingkat sewa, data tingkat hunian, data tingkat pendapatan masyarakat, data transaksi objek pembanding, data penawaran, dan/atau data industri terkait objek Penilaian; dan/atau
data objek Penilaian, yang terdiri atas data status kepemilikan, data transaksi atau data harga perolehan objek Penilaian, data penggunaan objek, laporan keuangan historis, data penjualan atau pendapatan, data harga sewa, biaya operasional objek, kondisi fisik, dan/atau spesifikasi objek.
Kegiatan pengumpulan data objek dan data pendukung Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b pada Penilaian untuk menentukan nilai harta tidak berwujud dan Penilaian untuk menentukan nilai bisnis meliputi pengumpulan:
data makro ekonomi, yang terdiri atas prospek perekonomian, tingkat inflasi, tingkat bunga bebas risiko, tingkat suku bunga utang, country risk premium, credit default spread, nilai tukar mata uang, produk domestik bruto, dan/atau pertumbuhan ekonomi;
data sektor industri, yang terdiri atas risiko sistematis, tingkat risiko pasar, data perusahaan pembanding, data pasar akun yang sejenis, pertumbuhan sektor industri, equity premium industri, data royalty rate industri, __ data transaksi atau penawaran harta tidak berwujud yang sejenis, __ debt equity ratio industri, data pendapatan dari industri sejenis, dan/atau data pasar instrumen keuangan yang sejenis; dan/atau
data objek Penilaian, yang dapat berupa:
data status kepemilikan, laporan keuangan historis, data penjualan atau pendapatan, kontrak perusahaan, teknologi perusahaan, sumber daya manusia, informasi keuangan prospektif, data transaksi atau data harga perolehan objek Penilaian, dokumen transaksi pemanfaatan atau penggunaan harta tidak berwujud, laporan keuangan entitas objek Penilaian dan entitas objek pembanding, dan/atau rincian biaya langsung dan tidak langsung, untuk Penilaian harta tidak berwujud; dan
laporan keuangan, ikhtisar laporan keuangan, proyeksi laporan keuangan, laporan keuangan historis, data spesifikasi aset atas akun akuntansi yang diuji kewajaran nilainya, data rincian aset perusahaan, informasi keuangan prospektif, data pendirian dan perubahan kepemilikan perusahaan, data transaksi pengalihan saham dan/atau aksi korporasi, dan/atau bukti kepemilikan instrumen keuangan, untuk Penilaian bisnis.
Data objek dan data pendukung Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) untuk Penilaian Kantor diperoleh dari data dan/atau informasi yang telah dimiliki Direktorat Jenderal Pajak.
Data objek dan data pendukung Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) untuk Penilaian Lapangan dapat diperoleh dari Wajib Pajak dan/atau pihak lain.
Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar
Relevan terhadap
Pencabutan sita dilaksanakan dalam hal:
Penanggung Pajak atas Klaim Pajak melunasi Nilai Klaim Pajak;
adanya putusan pengadilan atau berdasarkan putusan pengadilan pajak;
Barang sitaan musnah karena terbakar, gagal teknologi, bencana sosial, dan bencana alam;
Barang sitaan digunakan untuk kepentingan umum;
hak untuk melakukan penagihan Pajak atas Nilai Klaim Pajak yang menjadi dasar dilakukan Penyitaan telah daluwarsa penagihan;
Barang sitaan telah dilakukan penjualan secara lelang atau penggunaan, penjualan, dan/atau pemindahbukuan Barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang;
pemberian Bantuan Penagihan Pajak telah dihentikan; dan/atau
pemberian Bantuan Penagihan Pajak telah diselesaikan.
Pencabutan sita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan surat pencabutan sita yang diterbitkan oleh Pejabat dan disampaikan oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak atas Klaim Pajak dan instansi yang terkait. Paragraf 7 Penyitaan Harta Kekayaan Penanggung Pajak atas Klaim Pajak yang Tersimpan pada Lembaga Jasa Keuangan Sektor Perbankan, Lembaga Jasa Keuangan Sektor Perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain
Pencabutan sita dilaksanakan dalam hal:
Penanggung Pajak telah melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak yang menjadi dasar dilakukan Penyitaan sesuai dengan tanggung jawab Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 atau Pasal 9;
adanya putusan pengadilan atau berdasarkan putusan pengadilan pajak; atau
terdapat kondisi tertentu.
Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
Barang sitaan musnah karena terbakar, gagal teknologi, bencana social , dan/atau bencana alam;
Penanggung Pajak menyerahkan Barang lain yang nilainya paling sedikit sama dengan Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak yang menjadi dasar dilakukan Penyitaan sesuai dengan tanggung jawab Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 atau Pasal 9;
Penanggung Pajak dapat meyakinkan Pejabat dengan membuktikan bahwa dalam kedudukannya tidak dapat dibebani Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak;
Penanggung Pajak dapat meyakinkan Pejabat dengan membuktikan bahwa Barang sitaan tidak dapat digunakan untuk melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak;
Barang sitaan digunakan untuk kepentingan umum;
hak untuk melakukan penagihan Pajak atas Utang Pajak yang menjadi dasar dilakukan Penyitaan telah daluwarsa penagihan;
Barang sitaan telah dilakukan penjualan secara lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) atau penggunaan, penjualan, dan/atau pemindahbukuan Barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6);
Barang sitaan telah dilakukan penjualan secara lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) atau penjualan Barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) tetapi tidak terjual dan Pejabat mendapatkan Barang lain yang nilainya paling sedikit sama dengan Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak yang menjadi dasar dilakukan Penyitaan sesuai dengan tanggung jawab Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 atau Pasal 9; dan/atau
Wajib Pajak telah mendapatkan keputusan persetujuan pengangsuran pembayaran Pajak atas Utang Pajak yang menjadi dasar dilakukan Penyitaan.
Barang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf h merupakan:
milik Penanggung Pajak, termasuk milik istri atau suami dan anak yang masih dalam tanggungan Penanggung Pajak kecuali terdapat perjanjian pemisahan harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2);
tidak sedang dijaminkan atas pelunasan utang tertentu; dan
Barang yang setara atau lebih mudah dijual atau dicairkan dari Barang yang telah disita.
Terhadap pelaksanaan pencabutan sita sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf h, Pejabat melakukan Penyitaan terlebih dahulu atas Barang yang diserahkan atau didapatkan.
Pencabutan sita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan surat pencabutan sita yang diterbitkan oleh Pejabat dan disampaikan oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak dan instansi yang terkait.
Platform Digital Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional
Relevan terhadap
B. PENYELENGGARAAN PLATFORM DIGITAL SKFN Penyelenggaraan Platform Digital SKFN berfokus sebagai suatu wadah penggunaan teknologi digital terintegrasi untuk meningkatkan layanan publik dan menciptakan nilai publik ( public value ) dalam rangka sinergi kebijakan fiskal nasional. Penggunaan teknologi digital terintegrasi dalam Platform Digital SKFN ini menjadi penghubung antar pemerintahan ( Government to Government /G2G), Pemerintah dengan masyarakat ( Government to Citizen /G2C), Pemerintah dengan pelaku usaha ( Government to Bussiness /G2B), dan Pemerintah dengan berbagai pemangku kepentingan lainnya ( Government to Society /G2S). Penyelenggaraan Platform Digital SKFN merupakan upaya pengembangan dan transformasi SIKD sebagai backbone dalam mewujudkan implementasi kebijakan HKPD dan peraturan pelaksanaannya antara lain pada harmonisasi kebijakan fiskal nasional, pajak daerah dan retribusi daerah, serta pengelolaan transfer ke daerah. Tujuan penyelenggaraan Platform Digital SKFN memberikan arahan mengenai tata cara penyelenggaraan platform digital SKFN secara sistematis agar platform digital SKFN yang dikembangkan memenuhi prinsip interoperabilitas, akuntabilitas, keamanan, akurat, relevan, tepat waktu, dan dapat dipertanggungjawabkan.