Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara
Relevan terhadap
Dalam rangka pengujian kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Direktur Jenderal Pajak melakukan pengawasan kepatuhan terhadap subjek pajak luar negeri yang dibebaskan dari pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1).
Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan untuk melakukan pengawasan kepatuhan terhadap subjek pajak luar negeri yang dibebaskan dari pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk delegasi kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha sektor keuangan di Financial Center Ibu Kota Nusantara berstatus pusat terdaftar.
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
Relevan terhadap 8 lainnya
Subdirektorat Strategi Kepatuhan Pajak terdiri atas:
Seksi Kepatuhan Wajib Pajak Sektor Industri;
Seksi Kepatuhan Wajib Pajak Sektor Perdagangan;
Seksi Kepatuhan Wajib Pajak Sektor Jasa; dan
Seksi Evaluasi Kepatuhan Wajib Pajak.
Subdirektorat Strategi Kepatuhan Pajak mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, koordinasi, perumusan, pemantauan, dan evaluasi di bidang kebijakan kepatuhan pajak, koordinasi pelaksanaan penyusunan, perencanaan, pemberian bimbingan, penelaahan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan peningkatan kepatuhan pajak.
Seksi Potensi Sektor Industri mempunyai tugas melakukan koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang kepatuhan dan penerimaan, melakukan penyiapan, penelaahan, penyusunan kebijakan, perencanaan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknik operasional penghitungan potensi, penggalian potensi, dan penghitungan kesenjangan pajak wajib pajak sektor industri, high wealth individual (HWI), dan lainnya.
Seksi Potensi Sektor Perdagangan mempunyai tugas melakukan koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang kepatuhan dan penerimaan, melakukan penyiapan, penelaahan, penyusunan kebijakan, perencanaan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknik operasional penghitungan potensi, penggalian potensi, dan penghitungan kesenjangan pajak wajib pajak sektor perdagangan dan pelaku usaha ekonomi digital.
Seksi Potensi Sektor Jasa mempunyai tugas melakukan koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang kepatuhan dan penerimaan, melakukan penyiapan, penelaahan, penyusunan kebijakan, perencanaan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknik operasional penghitungan potensi, penggalian potensi, dan penghitungan kesenjangan pajak wajib pajak sektor jasa.
Kementerian Keuangan
Relevan terhadap
ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi Pasal 7 Susunan organisasi Kementerian terdiri atas: a. SekretariatJenderal; b. Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal; c. Direktorat Jenderal Anggaran; d. Direktorat Jenderal Pajak; e. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; f. DirektoratJenderal Perbendaharaan; g. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; h. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan; i. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko; j. Direktorat Jenderal Stabilitas dan pengembangan Sektor Keuangan; k. InspektoratJenderal; l. Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan; m. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan; n. Staf Ahli Bidang Peraturan dan penegakan Hukum pajak; o. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak; p. StafAhli Bidang Pengawasan Pajak; q. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara; r. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Bukan pajak; s. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara; t. Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional; u. Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan pasar Modal; dan v. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan. Bagian
Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian. Pasal 5 Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Pasal 6 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi: a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi ekonomi dan fiskal, penganggaran, penerimaan negara bukan pajak, pajak, kepabeanan dan cukai, perbendaharaan negara, kekayaan negara, perimbangan keuangan, pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara, serta stabilitas dan pengembangan sektor keuangan; b. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah; c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung ^jawab Kementerian; e. pengawasErn atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; f. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, serta pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan; g. pelaksanaan pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara, dan manajemen pengetahuan; h. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah; i. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Pemeriksaan Pajak
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
Undang-Undang Akses Informasi Keuangan adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
Pemeriksaan Lengkap adalah Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang mencakup seluruh pos dalam Surat Pemberitahuan dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak secara mendalam.
Pemeriksaan Terfokus adalah Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang terfokus pada satu atau beberapa pos dalam Surat Pemberitahuan dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak secara mendalam.
Pemeriksaan Spesifik adalah Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan secara spesifik atas satu atau beberapa pos dalam Surat Pemberitahuan dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak, data, atau kewajiban perpajakan tertentu secara sederhana.
Pajak Penghasilan adalah pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahan nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajak penjualan atas barang mewah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Bea Meterai adalah pajak atas dokumen yang pengenaannya sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak bumi dan bangunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan selain Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Pajak Karbon adalah pajak yang dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup.
Pajak Penjualan adalah pajak yang dipungut atas penyerahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh pengusaha di dalam daerah pabean dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1951 tentang Pemungutan Pajak Penjualan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1968 tentang Perobahan/Tambahan Undang-Undang Pajak Penjualan 1951.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
Seorang Kuasa yang selanjutnya disebut Kuasa adalah seorang yang menerima surat kuasa khusus dari Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan di bidang perpajakan.
Wakil Wajib Pajak yang selanjutnya disebut Wakil adalah wakil Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan adalah bumi dan/atau bangunan yang merupakan objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkebunan, Pajak Bumi dan Bangunan sektor perhutanan, Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan minyak dan gas bumi, Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan mineral atau batubara, dan Pajak Bumi dan Bangunan sektor lainnya.
Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagai pemberitahuan bahwa Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dan Wajib Pajak telah terdaftar dalam sistem administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak.
Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
Surat Pemberitahuan Objek Pajak adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan menurut ketentuan Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan yang dilampiri dengan lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Surat Pemberitahuan Objek Pajak.
Pemeriksa Pajak adalah pegawai negeri sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan Pemeriksaan.
Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak adalah tanda pengenal yang merupakan bukti bahwa orang yang namanya tercantum pada tanda pengenal tersebut sebagai Pemeriksa Pajak.
Surat Perintah Pemeriksaan adalah surat perintah untuk melakukan Pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
Surat Pemberitahuan Pemeriksaan adalah surat pemberitahuan mengenai dilakukannya Pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode tahun pajak tersebut.
Data Elektronik adalah data berbentuk elektronik yang tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik ( electronic mail ), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi.
Penyegelan adalah tindakan menempatkan tanda segel pada tempat atau ruangan tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak termasuk media penyimpan data dan akses data yang dikelola secara elektronik dan benda lain yang digunakan atau patut diduga digunakan sebagai tempat atau alat untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen, termasuk Data Elektronik dan benda-benda lain.
Pembahasan Temuan Sementara adalah pembahasan antara Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak atas temuan sementara Pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam berita acara untuk memberikan keyakinan bahwa temuan telah didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan adalah surat yang berisi hasil pengujian Pemeriksaan yang meliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara dari jumlah pokok pajak terutang, dan perhitungan sementara dari sanksi dan/atau denda administratif.
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah pembahasan antara Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak atas temuan Pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan berisi koreksi pokok pajak terutang dan perhitungan sanksi dan/atau denda administratif.
Tim Quality Assurance Pemeriksaan adalah tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Pajak dalam rangka membahas hasil Pemeriksaan yang terbatas pada dasar hukum koreksi yang belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan guna menghasilkan Pemeriksaan yang berkualitas.
Laporan Hasil Pemeriksaan adalah laporan yang berisi pelaksanaan dan hasil Pemeriksaan yang disusun oleh Pemeriksa Pajak secara ringkas dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan Pemeriksaan.
Laporan Hasil Pemeriksaan Sumir adalah laporan yang berisi penghentian Pemeriksaan tanpa adanya usulan penerbitan surat ketetapan pajak atau surat ketetapan pajak Pajak Bumi dan Bangunan.
Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.
Pemeriksaan Ulang adalah Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak yang telah diterbitkan surat ketetapan pajak atau surat ketetapan pajak Pajak Bumi dan Bangunan dari hasil Pemeriksaan sebelumnya untuk jenis pajak dan masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak yang sama.
Surat Ketetapan Pajak adalah surat ketetapan yang meliputi surat ketetapan pajak kurang bayar, surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan, surat ketetapan pajak nihil, atau surat ketetapan pajak lebih bayar.
Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya pokok Pajak Bumi dan Bangunan atau selisih pokok Pajak Bumi dan Bangunan, besarnya denda administratif, dan jumlah Pajak Bumi dan Bangunan yang masih harus dibayar.
Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
Unit Pelaksana Pemeriksaan adalah unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang mempunyai wewenang melaksanakan tugas dan fungsi Pemeriksaan yang menjadi kewenangan Direktur Jenderal Pajak.
Standar Pemeriksaan adalah standar yang digunakan oleh Pemeriksa Pajak sebagai acuan dalam melaksanakan Pemeriksaan.
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara
Relevan terhadap
Divisi Anggaran dan Akuntansi mempunyai tugas melakukan pengelolaan anggaran berupa penyusunan dokumen perencanaan anggaran, penyusunan rencana bisnis dan anggaran, penyusunan proposal penerimaan negara bukan pajak, penyusunan rencana strategis, penyusunan dan pengelolaan daftar isian pelaksanaan anggaran LMAN, pelaksanaan penyelenggaraan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan, pelaksanaan penatausahaan aset kelolaan, dan pengelolaan basis data aset kelolaan.
Divisi Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja, kas, rekening, utang, piutang, pengelolaan dana yang bersumber dari bagian anggaran pembiayaan investasi pemerintah berikut hasil pengelolaannya, pengelolaan dana lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara maupun sumber lain berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan, pengurusan pajak, serta monitoring, evaluasi dan pelaporan pengelolaan keuangan.
Divisi Dukungan Organisasi dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan kegiatan pengelolaan barang milik negara di lingkungan satuan kerja LMAN, kerumahtanggaan, sarana dan prasarana, pengembangan dan pemeliharaan sistem, data, struktur, dan infrastruktur teknologi informasi, pengelolaan layanan teknologi informasi, pengelolaan arsip, dan pengadaan barang dan/atau jasa, serta pelaksanaan fungsi keprotokoleran.
Divisi Sumber Daya Manusia dan Manajemen Kinerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyusunan kebijakan teknis sumber daya manusia, pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, pembinaan mental, pengelolaan kinerja individu dan organisasi, pengembangan organisasi dan tata laksana, penyusunan road map organisasi, serta penyusunan dan evaluasi analisis beban kerja.
Divisi Manajemen Risiko dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan penyusunan kerangka kerja dan pelaksanaan kegiatan pemantauan kepatuhan internal, pembangunan zona integritas, pengembangan, pemantauan, dan penegakan disiplin dan kode etik sumber daya manusia di LMAN, dan penyusunan strategi komunikasi pendidikan budaya anti korupsi, pengendalian gratifikasi, serta penerapan manajemen risiko LMAN.
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ...
Relevan terhadap
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan bahwa untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjunjung tinggr hak dan kewajiban warga negara dan penduduk Indonesia, perlu menempatkan perpajakan sebagai salah satu perwujudan kewajiban kenegaraan dalam upaya peningkatan kesejahteraan, keadilan, dan pembangunan sosial;
bahwa untuk meningkatkan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan diperlukan strategi konsolidasi fiskal yang berfokus pada perbaikan defisit anggaran dan peningkatan rasio pajak, yang antara lain dilakukan melalui penerapan kebijakan peningkatan kinerja penerimaan pajak, reformasi administrasi perpajakan, peningkatan basis perpajakan, penciptaan sistem perpajakan yang mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum, serta peningkatan kepatuhan sukarela Wajib Pajak;
bahwa untuk menerapkan strategi konsolidasi fiskal yang berfokus pada perbaikan defisit anggaran dan peningkatan rasio pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diperlukan penyesuaian kebijakan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan cukai serta pengaturan mengenai pajak karbon dan kebijakan berupa program pengungkapan sukarela Wajib Pajak dalam 1 (satu) Undang-Undang secara komprehensif;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan; Contoh 3: Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor ^4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah
Komite Pengawas Perpajakan
Relevan terhadap
Komwasjak melaksanakan tugas membantu Menteri dalam melakukan pengawasan dan memberikan rekomendasi yang bersifat strategis terhadap kebijakan dan administrasi Perpajakan pada Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pelaksanaan tugas Komwasjak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
mendorong terwujudnya tata kelola Perpajakan yang baik;
meningkatkan kualitas kebijakan dan administrasi Perpajakan;
mendorong keadilan kebijakan dan administrasi Perpajakan; dan
meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak.
Komwasjak memiliki fungsi:
pengkajian terhadap kebijakan, sistem, dan peraturan perundang-undangan di bidang Perpajakan;
evaluasi risiko strategis terkait kebijakan dan administrasi Perpajakan;
pemberian masukan atas rencana strategis Perpajakan dan strategi pencapaiannya;
penerusan seluruh pengaduan terkait Perpajakan dan pemantauan tindak lanjut penanganan pengaduan;
komunikasi dan/atau publikasi tugas dan fungsi Komwasjak; dan
fungsi lain yang diberikan oleh Menteri atau Wakil Menteri.
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan
Relevan terhadap
Subbagian Program dan Sistem Kerja mempunyai tugas melakukan manajemen program, pemberian dukungan teknis terhadap jabatan fungsional, pengelolaan sistem kerja jabatan fungsional, koordinasi penyusunan bahan pimpinan, dan koordinasi dengan mitra kerja, serta pengelolaan sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, kinerja, dan risiko organisasi.
Subbagian Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melakukan manajemen pengetahuan, penyusunan rencana strategis, dan pengelolaan data dan teknologi informasi.
Subbagian Administrasi Pengaduan Masyarakat mempunyai tugas melakukan administrasi pengaduan perpajakan, penyiapan bahan penerusan dan pemantauan pengaduan perpajakan, koordinasi pemantauan penanganan penerusan pengaduan perpajakan dan penyelesaian pengaduan masyarakat oleh Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Inspektorat Jenderal, dan kegiatan publikasi, komunikasi, kehumasan dan kerja sama dengan lembaga lain.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga, keprotokolan ketua, wakil ketua dan anggota Komwasjak, koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan dan arahan pimpinan, pengelolaan kepatuhan internal, dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Setkomwasjak.
Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Rangka Pemberian Pelayanan Publik Tertentu di Lingkungan Kementerian Keuangan ...
Relevan terhadap
bahwa terdapat kebutuhan untuk melakukan peningkatan pemantauan dan pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak melalui konfirmasi status wajib pajak dalam pemberian pelayanan publik tertentu di lingkungan Kementerian Keuangan guna mengoptimalkan peningkatan penerimaan negara dari sektor pajak dan non pajak;
bahwa diperlukan adanya pemenuhan upaya pencegahan korupsi yang lebih optimal oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya yang merupakan salah satu aksi pencegahan korupsi;
bahwa pengaturan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, perlu ditindaklanjuti dalam Peraturan Kementerian/Lembaga;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam rangka Pemberian Pelayanan Publik Tertentu di Lingkungan Kementerian Keuangan;