Tata Cara Pengelolaan Dana Rehabilitasi Mangrove
Relevan terhadap
bahwa untuk memulihkan kualitas lingkungan hidup yang lebih baik, diperlukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan dan konsisten oleh seluruh pemangku kepentingan dengan mempercepat pelaksanaan kegiatan rehabilitasi mangrove sebagaimana Pemerintah telah menetapkan kebijakan rehabilitasi mangrove di kawasan ekosistem mangrove yang terdegradasi atau kritis;
bahwa dalam rangka percepatan rehabilitasi mangrove sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan pengelolaan dana rehabilitasi mangrove secara khusus oleh Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup berdasarkan tata kelola yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Rehabilitasi Mangrove;
Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran
Relevan terhadap 4 lainnya
Menteri Perencanaan menyampaikan tema, sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan Nasional kepada Presiden untuk mendapatkan persetujuan. (2) Presiden menyetujui tema, sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan Nasional untuk tahun anggaran direncanakan paling lambat bulan Januari berdasarkan hasil evaluasi Kinerja anggaran dan pembangunan tahun sebelumnya serta kebijakan tahun berjalan. (3) Menteri Perencanaan menyampaikan tema, sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan Nasional yang telah disetujui Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (21 kepada selumh Kementerian/Lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (41 Berdasarkan tema, sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kementerian/Lembaga menJrusun usulan:
Kegiatan dan Keluar€rn berlanjut; atau Pasal 27 (1) Untuk melaksanakan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah dalam penyusunan RKA-K/L, Kementerian/Lembaga menJrusun angka prakiraan maju 3 (tiga) tahun dalam RKA-K/L yang sudah dimutakhirkan. 12) ^Angka prakiraan ^maju ^sebagaimana ^dimaksud ^pada ayat (1) digunakan sebagai salah satu bahan penyusunan angka dasar Kementerian/Lembaga. (3) Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan angka dasar yang sudah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (21 kepada Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan. (4) Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan bersama- sama melakukan tinjau ulang terhadap angka dasar yang sudah disusun Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Dalam melakukan tinjau ulang angka dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri Keuangan memperhatikan ketersediaan anggaran sebagai bahan dalam pen5rusunan Pagu Indikatif KlL. (6) Pen5rusunan angka prakiraan maju sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara tinjau ulang angka dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menteri Keuangan bersama Menteri Perencanaan melakukan Penelaahan RKA-K/ L berdasarkan Alokasi Anggaran K/L dengan Menteri/ Pimpinan Lembaga. (21 Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
Menteri Perencanaan terhadap ketepatan sasaran RKA-K/L hasil pembahasan Dewan Perwakilan Ralryat dengan sasaran RKP; dan
Menteri Keuangan terhadap kesesuaian RI(A-KIL hasil pembahasan Dewan Perwakilan Rakyat dengan kebijakan efisiensi dan efektivitas belanja negara. (3) RKA-K/L hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat l2l merupakan dasar penyusunan DIPA. Paragraf 7 Pendelegasian
Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kategori Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat pada Tahun Anggaran 2023 ...
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau wali kota bagi daerah kota.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Insentif Fiskal adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diberikan kepada daerah berdasarkan kriteria tertentu berupa perbaikan dan/atau pencapaian kinerja di bidang dapat berupa tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar yang mendukung kebijakan strategis nasional dan/atau pelaksanaan kebijakan fiskal nasional.
Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kategori Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat yang selanjutnya disebut Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat adalah Insentif Fiskal yang diberikan kepada pemerintah daerah yang berkinerja baik di tahun berjalan meliputi kategori penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting , penggunaan produk dalam negeri, dan percepatan belanja daerah.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Belanja Daerah yang Ditandai untuk Kemiskinan Ekstrem yang selanjutnya disebut Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem adalah belanja daerah yang digunakan untuk mendukung percepatan penanggulangan kemiskinan ekstrem di daerah.
Belanja Daerah yang Ditandai untuk Stunting yang selanjutnya disebut Belanja Penandaan Stunting adalah belanja daerah yang digunakan untuk mendukung percepatan penurunan stunting di daerah.
Data kinerja Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 menggunakan periode data bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Juni 2023.
Data kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b bersumber dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
Data kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c bersumber dari Kementerian Dalam Negeri dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
Data nilai kinerja percepatan penurunan stunting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) bersumber dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional atas kompilasi data dari:
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
Kementerian Dalam Negeri; dan
Kementerian Kesehatan.
Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dan huruf b bersumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, Pasal 4 ayat (2) huruf a, Pasal 5 ayat (2) huruf c, dan Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf b bersumber dari Kementerian Keuangan.
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga Pinjaman dalam rangka Penyelenggaraan Cadang ...
Relevan terhadap
bahwa untuk mengoptimalkan implementasi kebijakan pemberian subsidi bunga pinjaman dalam rangka penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah, perlu melakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga Pinjaman dalam rangka Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga Pinjaman dalam rangka Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah;
Dalam rangka penentuan kebijakan pemberian Subsidi Bunga Pinjaman, Menteri c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan melaksanakan rapat koordinasi dengan Kepala Badan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Dalam hal diperlukan, rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan pihak terkait.
(2a) Pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
Bank Indonesia;
unit eselon I lingkup Kementerian Keuangan;
Penyalur;
Penyelenggara CPP; dan/atau
kementerian/lembaga teknis yang menangani pertanian, perdagangan, dan industri pangan.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri menetapkan surat yang memuat informasi:
besaran tingkat bunga yang dibebankan kepada Penyelenggara CPP;
besaran tingkat Subsidi Bunga Pinjaman yang diberikan pemerintah; dan
plafon Pinjaman yang dapat diterima oleh Penyelenggara CPP.
Surat Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada:
Badan Pangan Nasional;
Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
Penyalur;
Penyelenggara CPP; dan/atau
Pihak terkait.
Sebagai tindak lanjut rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara berkoordinasi dengan Penyalur dan Penyelenggara CPP dalam pelaksanaan penentuan target penyaluran Pinjaman per Penyalur untuk masing-masing Penyelenggara CPP.
Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Batera ...
Relevan terhadap
bahwa untuk mendukung percepatan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik dan meningkatkan minat beli masyarakat atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai guna mendukung program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, perlu dilakukan penyesuaian kebijakan di bidang perpajakan mengenai pajak pertambahan nilai atas penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat tertentu dan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai bus tertentu yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2023;
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 belum mengatur mengenai pemberian kemudahan pengembalian kelebihan pembayaran pajak pertambahan nilai melalui mekanisme pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sehingga perlu dilakukan perubahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023;
Ruang Lingkup Pengelolaan Penjaminan Pemerintah oleh Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur
Relevan terhadap
BUPI melakukan penempatan kekayaan dalam bentuk investasi dengan tujuan untuk menambah kekayaan BUPI.
Penempatan kekayaan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan atas porsi tertentu kekayaan BUPI pada instrumen keuangan terpilih.
BUPI menyusun dan menetapkan kebijakan dan strategi investasi yang minimal mencakup aspek:
jumlah porsi kekayaan maksimal yang disetujui untuk diinvestasikan;
komposisi penempatan pada instrumen investasi; dan
selera risiko.
Dalam melakukan investasi, BUPI memperhatikan:
risiko likuiditas;
risiko solvabilitas;
kapasitas Penjaminan BUPI;
keberlangsungan BUPI sebagai perseroan; dan
maksud dan tujuan BUPI sebagai instrumen kebijakan fiskal.
Instrumen keuangan terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
deposito berjangka, termasuk deposit on call dan sertifikat deposito yang tidak dapat diperdagangkan ( non negotiable certificate deposit ) pada bank;
surat berharga negara;
surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia;
surat utang korporasi dan Sukuk korporasi yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam bursa efek; dan
reksa dana.
Pengelolaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan
Relevan terhadap 6 lainnya
Dalam menentukan kebijakan teknis Pengelolaan Tugas Belajar di lingkungan Kementerian Keuangan, Sekretaris Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan membentuk Komite.
Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan pimpinan UPSDM sebagai Ketua, pimpinan UPTB, dan pimpinan UPK.
Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan wewenang meliputi:
menentukan kebijakan teknis Perencanaan Tugas Belajar sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini;
menentukan kebijakan teknis Pelaksanaan Tugas Belajar di antaranya mengenai Seleksi Tugas Belajar, serta kedudukan, status, hak dan kewajiban termasuk perpanjangan dan perubahan Surat Tugas bagi PNS Tugas Belajar sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini;
menentukan kebijakan teknis pasca-Tugas Belajar di antaranya mengenai penyelesaian, Re-entry Program , dan penempatan kembali bagi PNS Tugas Belajar sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini;
menentukan kebijakan teknis pemantauan dan evaluasi Pengelolaan Tugas Belajar sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Komite bertanggung jawab dan melaporkan pelaksanaan tugas dan wewenangnya kepada Menteri Keuangan.
PNS Tugas Belajar Mandiri Tidak Diberhentikan berstatus sebagai pegawai aktif pada unit kerja sesuai jabatannya.
PNS Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan dapat berkedudukan di UPK atau unit kerja asal sampai dengan menyelesaikan studinya, sesuai dengan kebijakan masing- masing UPK dengan mempertimbangkan analisis beban kerja.
Selama menjalani pendidikan, PNS Tugas Belajar Mandiri dapat diberikan penugasan tambahan untuk mendukung sasaran kinerja organisasi dalam bentuk:
magang/asistensi pada lembaga internasional;
magang/asistensi pada instansi pemerintah negara dan/atau pemerintah daerah tempat PNS menjalani Tugas Belajar Mandiri;
keterlibatan pada aktivitas/kegiatan Pemerintah Indonesia; dan/atau
penugasan lain sesuai arahan pimpinan.
Pengaturan manajemen kinerja PNS Tugas Belajar Mandiri termasuk penugasan tambahan untuk mendukung sasaran kinerja organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), mengacu pada ketentuan mengenai manajemen kinerja yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan.
PNS Tugas Belajar Dibiayai Tidak Diberhentikan berstatus sebagai pegawai aktif pada unit kerja sesuai jabatannya, dan dapat dimutasi dengan tetap memperhatikan kelancaran studinya.
PNS Tugas Belajar Dibiayai Diberhentikan dapat berkedudukan di UPSDM, UPK, atau unit kerja asal setingkat Unit Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sampai dengan menyelesaikan studinya, sesuai dengan kebijakan Komite dengan mempertimbangkan analisis beban kerja.
Selama menjalani pendidikan, PNS Tugas Belajar Dibiayai dapat diberikan penugasan tambahan untuk mendukung sasaran kinerja organisasi.
Penugasan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
magang/asistensi pada lembaga internasional;
magang/asistensi pada instansi pemerintah negara dan/atau pemerintah daerah tempat PNS menjalani Tugas Belajar Dibiayai;
keterlibatan pada aktivitas/kegiatan Pemerintah Indonesia; dan/atau
penugasan lain sesuai arahan pimpinan.
Pengaturan manajemen kinerja PNS Tugas Belajar Dibiayai termasuk penugasan tambahan untuk mendukung sasaran kinerja organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), mengacu pada ketentuan mengenai manajemen kinerja yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pengelolaan Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan
Relevan terhadap
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan Insentif Fiskal.
Pemantauanterhadap pengelolaan Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
laporan rencana penggunaan;
penyaluran dari RKUN ke RKUD; dan
laporan realisasi penyerapan anggaran dan realisasi keluaran.
Evaluasi terhadap pengelolaan Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
kebijakan pengalokasian Insentif Fiskal;
mekanisme penyaluran Insentif Fiskal;
realisasi penyaluran Insentif Fiskal; dan
penggunaan dan capaian keluaran Insentif Fiskal.
Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat digunakan sebagai bahan masukan untuk penyusunan kebijakan Insentif Fiskal tahun anggaran berikutnya.
Dalam hal terdapat perubahan kebijakan pemerintah terkait rincian jenis belanja penandaan, Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan perubahan atas rincian jenis:
Belanja Penandaan Inflasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6);
Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (10); dan/atau Alokasi per Daerah = nilai XS i X pagu per Daerah provinsi/kabupaten/kota per kategori nilai total XSi c. Belanja Penandaan Stunting dan bobot jenis Belanja Penandaan Stunting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (12), setelah berkoordinasi dengan kementerian negara/lembaga terkait.
Perubahan rincian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Insentif Fiskal adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diberikan kepada daerah atas pencapaian kinerja berdasarkan kriteria tertentu berupa perbaikan dan/atau pencapaian kinerja Pemerintah Daerah dapat berupa pengelolaan keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar yang mendukung kebijakan strategis nasional, dan/atau pelaksanaan kebijakan fiskal nasional.
Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan yang selanjutnya disebut Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan adalah Insentif Fiskal yang diberikan kepada Pemerintah Daerah yang berkinerja baik pada tahun berjalan.
Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kategori Kinerja dalam rangka Pengendalian Inflasi yang selanjutnya disebut Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi Daerah adalah Insentif Fiskal yang diberikan kepada Pemerintah Daerah yang berkinerja baik pada tahun berjalan berdasarkan kinerja pengendalian inflasi daerah.
Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kelompok Kategori Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat yang selanjutnya disebut Insentif Fiskal Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat adalah Insentif Fiskal yang diberikan kepada Pemerintah Daerah yang berkinerja baik di tahun berjalan meliputi kategori penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting , penggunaan produk dalam negeri, dan percepatan belanja daerah.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada daerah untuk dikelola oleh daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi BUN.
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian negara/lembaga.
Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKA BUN adalah dokumen rencana keuangan tahunan dari BUN yang memuat rincian kegiatan, anggaran, dan target kinerja dari pembantu pengguna anggaran BUN, yang disusun menurut BA BUN.
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor Daerah atau satuan kerja di kementerian negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA BUN.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau bupati bagi Daerah kabupaten atau wali kota bagi Daerah kota.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan Daerah.
Belanja Daerah yang Ditandai untuk Inflasi yang selanjutnya disebut Belanja Penandaan Inflasi adalah belanja Daerah yang digunakan untuk pengendalian inflasi.
Belanja Daerah yang Ditandai untuk Kemiskinan Ekstrem yang selanjutnya disebut Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem adalah belanja Daerah yang digunakan untuk mendukung percepatan penanggulangan kemiskinan ekstrem di Daerah.
Belanja Daerah yang Ditandai untuk Stunting yang selanjutnya disebut Belanja Penandaan Stunting adalah belanja Daerah yang digunakan untuk mendukung percepatan penurunan stunting di Daerah.
Indikasi Kebutuhan Dana TKD adalah indikasi dana yang perlu dianggarkan dalam rangka pelaksanaan TKD.
Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau wali kota untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan membayar seluruh pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat pembuat komitmen, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat penandatangan surat perintah membayar untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang selanjutnya disebut Aplikasi OM- SPAN adalah aplikasi yang digunakan dalam rangka memonitoring transaksi dalam sistem perbendaharaan dan anggaran negara dan menyajikan informasi sesuai dengan kebutuhan yang diakses melalui jaringan berbasis web .
Administrator Pusat adalah pegawai negeri sipil yang bertugas untuk melakukan penelitian terhadap persyaratan penyaluran Insentif Fiskal.
Administrator Daerah adalah aparatur sipil negara Daerah yang ditugaskan untuk mengelola, menyusun, dan menyampaikan persyaratan penyaluran Insentif Fiskal.
Tata Cara Penetapan Nilai Kekayaan Awal Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang selanjutnya disingkat PTNBH adalah perguruan tinggi negeri yang didirikan oleh pemerintah yang berstatus sebagai badan hukum publik yang otonom.
Satuan Kerja Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya disebut Satker PTN adalah perguruan tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan negara pada umumnya atau pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sesuai peraturan perundang- undangan.
PTNBH yang berasal dari Satker PTN adalah PTNBH yang pendiriannya berasal dari Satker PTN dan ditetapkan menjadi PTNBH berdasarkan peraturan perundang- undangan.
PTNBH yang sejak awal pendiriannya ditetapkan sebagai PTNBH adalah perguruan tinggi yang sejak awal pendiriannya ditetapkan menjadi PTNBH berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Nilai Kekayaan Awal yang selanjutnya disingkat NKA adalah saldo aset neto PTNBH yang bersumber dari selisih antara saldo aset dengan saldo liabilitas pada awal periode akuntansi PTNBH berdasarkan standar akuntansi keuangan atau saldo aset yang berasal dari nilai hibah BMN berdasarkan peraturan pemerintah mengenai statuta PTNBH.
Tahun Akhir adalah tahun periode pelaporan terakhir selaku Satker PTN.
Tahun Awal adalah tahun periode pelaporan pertama perguruan tinggi menerapkan pola pengelolaan keuangan PTNBH.
Laporan Keuangan Standar Akuntansi Pemerintahan Satker PTN yang selanjutnya disingkat LK SAP adalah laporan keuangan yang disusun dan diterbitkan oleh Satker PTN sebagai bentuk pertanggungjawaban Satker PTN atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berupa laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan saldo anggaran lebih, dan catatan atas laporan keuangan, yang diselenggarakan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
Neraca Satker PTN yang selanjutnya disebut Neraca adalah bagian dari LK SAP yang menyajikan informasi posisi keuangan Satker PTN yaitu aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu.
Laporan Posisi Keuangan PTNBH yang selanjutnya disingkat LPK adalah laporan yang menggambarkan posisi aset, liabilitas, dan aset neto PTNBH pada tanggal tertentu, yang diselenggarakan sesuai dengan standar akuntansi keuangan.
Laporan Barang Kuasa Pengguna Ekstrakomptabel yang selanjutnya disebut LBKP Ekstrakomptabel adalah laporan penatausahaan BMN yang disusun oleh Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang yang menyajikan posisi BMN di awal dan akhir periode tertentu secara semesteran dan tahunan serta mutasi saldo selama periode tersebut atas kelompok barang yang memiliki nilai perolehan di bawah batasan nilai minimum kapitalisasi aset sesuai kebijakan penatausahaan BMN.
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan kekayaan negara.
Menteri Teknis adalah menteri yang secara struktural membawahi Rektor Satker PTN dan/atau mempunyai tugas dan fungsi selaku pembina pimpinan PTNBH.
Kementerian Teknis adalah kementerian yang secara struktural membawahi Satker PTN dan/atau mempunyai tugas dan fungsi selaku pembina PTNBH.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Kekayaan Negara yang merupakan pimpinan unit organisasi eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang sebagian lingkup tugas dan fungsinya meliputi perumusan dan pelaksanaan kebijakan bidang kekayaan negara dipisahkan.
Pemberian Dukungan Fiskal melalui Kerangkan Pendanaan dan Pembiayaan dalam Rangka Percepatan Transisi Energi di Sektor Ketenagalistrikan ...
Relevan terhadap
Struktur Komite Pengarah terdiri atas:
ketua;
wakil ketua merangkap anggota; dan
anggota.
Ketua Komite Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Keuangan yang melaksanakan tugas di bidang kebijakan fiskal, termasuk kebijakan pendanaan dan pembiayaan transisi energi.
Wakil Ketua Komite Pengarah merangkap anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Keuangan yang melaksanakan tugas di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko.
Anggota Komite Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pejabat paling rendah setingkat pimpinan tinggi madya yang berasal dari unsur:
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara;
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral;
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN;
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi; dan
kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
Pemanfaatan Platform Transisi Energi untuk proyek pengembangan energi terbarukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan/atau huruf b harus memenuhi kriteria:
termasuk dalam rencana usaha penyediaan tenaga listrik, baik yang berlokasi di dalam maupun di luar wilayah usaha PT PLN (Persero);
memiliki ketersediaan dukungan teknologi yang telah berjalan dan teruji dalam negeri dan luar negeri untuk pengembangan pembangkit energi terbarukan;
termasuk ke dalam proyek yang dapat dikategorikan sebagai proyek hijau atau proyek kuning berdasarkan dokumen taksonomi hijau Indonesia ( Indonesia Green Taxonomy) yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
berkomitmen menerapkan prinsip Environmental, Social, and Corporate Governance (ESG) dalam melaksanakan kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik; dan/atau
lainnya yang memperhatikan kebijakan dari Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Manajer Platform memanfaatkan dana yang diperoleh dari Kerja Sama Pendanaan untuk kegiatan operasional dan kesekretariatan Manajer Platform dan Komite Pengarah.
Dalam hal pemanfaatan pendanaan dari Kerja Sama Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencukupi, Menteri dapat memberikan dukungan kepada Manajer Platform melalui pendanaan kegiatan operasional dan kesekretariatan Manajer Platform dan Komite Pengarah.
Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa penggantian biaya dan/atau margin yang wajar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Dalam pembayaran dana penggantian biaya dan/atau margin yang wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri selaku Pengguna Anggaran menetapkan pejabat pimpinan tinggi pratama definitif dan berstatus pegawai negeri sipil di lingkungan Badan Kebijakan Fiskal yang melaksanakan tugas dan fungsi kebijakan pembiayaan perubahan iklim dan multilateral sebagai KPA.
Dalam hal KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berhalangan, Menteri menetapkan 1 (satu) pejabat pimpinan tinggi pratama definitif dan berstatus pegawai negeri sipil di lingkungan Badan Kebijakan Fiskal sebagai pelaksana tugas KPA.
Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan suatu keadaan yang menyebabkan pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau pejabat yang ditetapkan sebagai pelaksana tugas KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (5):
tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan;
masih terisi namun pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA tidak dapat melaksanakan tugas melebihi 45 (empat puluh lima) hari kerja; dan/atau
masih terisi namun pejabat definif berstatus non pegawai negeri sipil.
Penetapan pejabat pimpinan tinggi pratama sebagai pelaksana tugas KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berakhir dalam hal KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah terisi kembali oleh pejabat definitif yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil.
KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengajukan usulan alokasi atas penggantian biaya dan/atau margin yang wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai mekanisme anggaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melakukan pembayaran penggantian biaya dan/atau margin yang wajar setelah mendapatkan usulan dari Manajer Platform.
Dalam hal diperlukan, KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat menyesuaikan perhitungan penggantian biaya dan/atau margin yang wajar dengan mempertimbangkan kinerja Manajer Platform.
Pembayaran dana penggantian biaya dan/atau margin yang wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.