Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di lbu Kota Nusantara ...
Relevan terhadap
Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (21 Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "keuangan syariah" adalah seluruh kegiatan keuangan penghimpun dana yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah yang meliputi perbankan dan perasuransian. Huruf d Cukup ^jelas. Huruf e Cukup ^jelas. Huruf f Cukup ^jelas. Huruf g Cukup ^jelas. Huruf h Cukup ^jelas. Huruf i Cukup ^jelas. Huruf j Cukup ^jelas. Huruf k Yang dimaksud dengan "bulliorf adalah kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan, pembiayaan, perdagangan, penitipan emas, dan/atau kegiatan lain yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan yang berkaitan dengan emas. Huruf I Yang dimaksud dengan "pengelola dana perwalian (trust)" adalah penitipan dan pengelolaan atas harta milik penitip harta trust berdasarkan perjanjian tertulis. Huruf m Cukup ^jelas. Huruf n Yang dimaksud dengan "perusahaan induk konglomerasi keuangan (financial holding compang)" adalah badan hukum yang dimiliki oleh pemegang saham pengendali atau pemegang saham pengendali terakhir untuk mengendalikan, mengonsolidasikan, dan bertanggung jawab terhadap seluruh aktivitas konglomerasi keuangan. Hurrrf o Cukup ^jelas. Huruf p Cukup ^jelas. Huruf q Cukup ^jelas. Huruf r Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup ^jelas. Ayat (5) Cukup ^jelas. Ayat (6) Cukup ^jelas. Ayat (7) Yang dimaksud dengan "peraturan otoritas di sektor keuangan" adalah peraturan yang mengatur sektor keuangan dengan materi muatan antara lain model bisnis, skema, perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan pengawasan termasuk pengenaan sanksi. Ayat (8) Cukup ^jelas.
Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/ Light Rail Transit Terintegrasi di Wilayah Jaka ...
Relevan terhadap
Dalam rangka memastikan pelaksanaan rencana mitigasi risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melakukan pemantauan dan evaluasi.
Pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
pelaksanaan percepatan penyelenggaraan Kereta Api Ringan/ Light Rail Transit terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi;
pelaksanaan pembiayaan; dan
kemampuan pemenuhan Kewajiban Finansial.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko mengadakan pertemuan secara berkala dengan PT KAI untuk membahas dan memberikan masukan mengenai pelaksanaan pengelolaan risiko.
Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan laporan secara berkala dan/atau rekomendasi kepada Menteri untuk memberikan dukungan dan/atau melakukan tindakan sesuai dengan kewenangan Menteri untuk mencegah terjadinya Gagal Bayar PT KAI.
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke dalam Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia ...
Relevan terhadap
bahwa untuk mendukung program ekspor nasional melalui Pembiayaan Ekspor Nasional termasuk Penugasan Khusus Pemerintah kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, perlu meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia;
bahwa penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan sesuai dengan alokasi pembiayaan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia;
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019.
Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah) yang terdiri atas:
Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar rupiah) digunakan untuk meningkatkan kapasitas usaha Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; dan
Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) digunakan untuk melaksanakan Penugasan Khusus Pemerintah kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penilaian oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Relevan terhadap
Objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) terdiri atas:
BMN pada pengguna barang/kuasa pengguna barang:
yang kewenangan pengelolaannya berada pada Direktur Jenderal; atau
untuk kepentingan Penilaian underlying asset bagi Surat Berharga Syariah Negara;
barang yang akan menjadi BMN melalui cara tukar menukar yang proses tukar menukarnya menjadi kewenangan Direktur Jenderal;
kekayaan negara tertentu berupa:
ABMA/T;
aset yang berasal dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, mineral dan batubara, dan panas bumi;
barang tegahan kepabeanan dan cukai;
benda muatan kapal tenggelam;
barang yang diperoleh/dirampas berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
barang gratifikasi yang diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
barang eks Bank Dalam Likuidasi, Bank Beku Operasi dan Bank Beku Kegiatan Usaha, dan barang hibah dalam rangka penanggulangan bencana; dan
aset eks Yayasan Kerjasama Untuk Pembangunan Irian Jaya ( The Irian Jaya Joint Development Foundation /IJJDF), dengan lokasi objek yang tersebar minimal meliputi 4 (empat) wilayah kerja Kantor Wilayah dalam 1 (satu) permohonan Penilaian;
aset yang berasal dari:
Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
badan hukum yang di dalamnya terdapat kepemilikan negara;
lembaga atau badan hukum publik; dan
Perusahaan Perseroan (Persero) di bawah pembinaan dan pengawasan Menteri Keuangan dan aset perseroan terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan anak perusahaan persero sepanjang disetujui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) anak perusahaan persero, dengan lokasi objek yang tersebar minimal meliputi 4 (empat) wilayah kerja Kantor Wilayah dalam 1 (satu) permohonan;
Entitas, Ekuitas, dan Instrumen Keuangan;
SDA yang pengelolaannya berada pada kantor pusat Kementerian, Badan Usaha Milik Negara, atau badan hukum lainnya; dan
objek lainnya dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara atau pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat berdasarkan penugasan Menteri atau Direktur Jenderal.
Objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) terdiri atas:
BMN pada pengguna barang/kuasa pengguna barang yang kewenangan pengelolaannya berada pada Kepala Kantor Wilayah atau Pejabat Eselon II pada Kantor Pusat;
barang yang akan menjadi BMN melalui cara tukar menukar yang proses tukar menukarnya menjadi kewenangan Kepala Kantor Wilayah atau Pejabat Eselon II pada Kantor Pusat; dan
kekayaan negara tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 1 sampai dengan angka 8, dengan lokasi objek yang tersebar minimal meliputi 2 (dua) wilayah kerja Kantor Pelayanan dalam 1 (satu) permohonan;
aset yang berasal dari:
Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
badan hukum yang di dalamnya terdapat kepemilikan negara;
lembaga atau badan hukum publik; dan
Perusahaan Perseroan (Persero) di bawah pembinaan dan pengawasan Menteri Keuangan dan aset perseroan terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan anak perusahaan persero sepanjang disetujui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) anak perusahaan persero, dengan lokasi objek yang tersebar minimal meliputi 2 (dua) wilayah kerja Kantor Pelayanan dalam 1 (satu) permohonan;
Kerugian Ekonomis;
SDA yang pengelolaannya berada pada pemerintah provinsi;
BMD dan/atau kekayaan daerah pada pemerintah provinsi; dan
objek lainnya dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara atau pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat berdasarkan penugasan Menteri atau Direktur Jenderal.
Objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) terdiri atas:
BMN meliputi:
pada pengguna barang/kuasa pengguna barang yang kewenangan pengelolaannya berada pada Kepala Kantor Pelayanan;
pada pengguna barang/kuasa pengguna barang yang kewenangan pengelolaannya telah dilimpahkan kepada pengguna barang; dan
pada pengelola barang, meliputi BMN yang berasal dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, BMN eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), BMN eks Pertamina, aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), dan aset eks kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero);
barang yang akan menjadi BMN melalui cara:
tukar-menukar yang proses tukar menukarnya menjadi kewenangan Kepala Kantor Pelayanan; atau
pembelian, hibah tanpa perolehan, yang kewenangan pengelolaannya berada pada Kantor Pelayanan;
barang yang akan ditetapkan statusnya menjadi:
BMN;
barang di bawah pengelolaan instansi pemerintah yang belum tercatat sebagai BMN; atau
koleksi museum;
kekayaan negara tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 1 sampai dengan angka 8 dengan lokasi objek yang berada pada wilayah kerja Kantor Pelayanan;
aset yang berasal dari:
Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
badan hukum yang di dalamnya terdapat kepemilikan negara;
lembaga atau badan hukum publik;
Perusahaan Perseroan (Persero) di bawah pembinaan dan pengawasan Menteri dan aset perseroan terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan anak perusahaan persero sepanjang disetujui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) anak perusahaan persero;
Badan Layanan Umum/Daerah; dan
Badan Usaha Milik Daerah/Desa yang di dalamnya terdapat saham milik Pemerintah Kota/Kabupaten/Desa, dengan lokasi objek yang meliputi wilayah kerja Kantor Pelayanan;
ATB;
SDA yang pengelolaannya berada pada pemerintah kota/kabupaten;
BMD dan/atau kekayaan daerah pada pemerintah kota/kabupaten/desa;
aset Badan Usaha Milik Daerah/Desa yang di dalamnya terdapat saham milik pemerintah kota/kabupaten/desa;
Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain yang terkait piutang negara atau pembiayaan yang berasal dari instansi pemerintah;
Benda Sitaan, Benda Sita Eksekusi;
Benda Temuan dan barang lainnya yang terkait dengan penegakan hukum, yang berasal dari aparat penegak hukum; dan
objek lainnya dalam rangka penyelenggaraan:
pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
pemerintahan atau pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat, berdasarkan penugasan Penilaian; dan
bongkaran yang berasal dari BMN/BMD, aset Badan Usaha Milik Negara/Daerah, aset desa, aset Badan Layanan Umum/Daerah, atau aset badan hukum publik.
Tata Cara Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Badan Usaha Milik Negara dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional ...
Relevan terhadap 11 lainnya
Dalam rangka pelaksanaan Penjaminan Program PEN, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap:
pelaksanaan pembiayaan serta pemenuhan kewajiban Terjamin; dan
pelaksanaan penugasan penjaminan melalui Badan Usaha Penjaminan.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko mengadakan pertemuan secara berkala dengan Terjamin dan Badan Usaha Penjaminan untuk membahas dan memberikan masukan mengenai pelaksanaan pengelolaan risiko.
Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan laporan secara berkala dan/atau rekomendasi kepada Menteri.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dan Badan Usaha Penjaminan melakukan pemantauan terhadap pengelolaan risiko yang dilakukan Terjamin sesuai dengan dokumen rencana mitigasi risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4).
Pemantauan terhadap pengelolaan risiko oleh Badan Usaha Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara.
Dalam rangka pemantauan terhadap pengelolaan risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara, Badan Usaha Penjaminan, dan Terjamin dapat mengadakan pertemuan secara berkala untuk membahas mengenai pelaksanaan rencana mitigasi risiko sebagaimana tertuang dalam dokumen rencana mitigasi risiko oleh Terjamin.
Terjamin wajib melakukan upaya terbaik untuk melakukan pengelolaan terhadap kemungkinan terjadinya risiko gagal bayar atau segala peristiwa yang mempengaruhi kemampuan Terjamin untuk memenuhi kewajiban finansial.
Kewajiban pengelolaan risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sesuai dengan masa berlaku perjanjian Pinjaman atau perjanjian perwaliamanatan.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dan/atau Badan Usaha Penjaminan yang mendapatkan penugasan dapat memberikan masukan kepada Terjamin mengenai rancangan dokumen rencana mitigasi risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan/atau Pasal 19 ayat (1) huruf i.
Rancangan dokumen rencana mitigasi risiko yang telah mendapatkan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditandatangani oleh direksi Terjamin untuk disampaikan kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan kepada Badan Usaha Penjaminan yang mendapat penugasan.
Dokumen rencana mitigasi risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memuat ketentuan paling sedikit mengenai:
peta risiko;
langkah-langkah mitigasi risiko baik terkait risiko korporasi maupun risiko program; dan
upaya terbaik Terjamin untuk memenuhi pembayaran Pinjaman dan/atau Obligasi/Sukuk.
Dokumen rencana mitigasi risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilampiri surat pernyataan yang ditandatangani oleh direksi Terjamin mengenai kesanggupan Terjamin untuk:
melakukan pemantauan terhadap risiko gagal bayar bersama dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dan Badan Usaha Penjaminan; dan
menandatangani perjanjian penyelesaian Regres dan membayar utang Regres kepada Badan Usaha Penjaminan dan/atau Pemerintah.
Terjamin harus melakukan pembaharuan dokumen rencana mitigasi risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (4) secara berkala setiap 6 (enam) bulan.
PT SAKAI SALES AND SERVICES ASI
Relevan terhadap
Untuk menentukan besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi; b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota; c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali: 1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anj.ak piutang; 2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; 3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan; 4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan; 5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan 6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri, yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan; e. penggantian atau jmbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; f` Halaman 37 dari 111 halaman. Putusan Nomor PUT-007161.15/2023mpM.XllB Tahun 2024 PT Sakai Sales And Services Asia
Fasilitas untuk Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur ...
Relevan terhadap 10 lainnya
Badan Usaha Milik Negara yang diberi penugasan khusus melaksanakan tugas pelaksana Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4).
Dalam melaksanakan penugasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Badan Usaha Milik Negara dapat:
melakukan kerja sama dengan Lembaga Internasional, pihak lain yang memiliki keahlian di bidang KPBU, dan/atau sektor terkait; dan/atau
mengadakan Penasihat Transaksi untuk membantu dalam melaksanakan Fasilitas.
Kerja sama dan/atau pengadaan Penasihat Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan peraturan internal Badan Usaha Milik Negara yang bersangkutan.
Dalam rangka pengadaan Penasihat Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dapat memberikan arahan mengenai kualifikasi dari Penasihat Transaksi dimaksud.
Badan Usaha Milik Negara yang mendapat penugasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), melakukan kegiatan sebagai berikut:
menyampaikan laporan secara berkala yang paling sedikit berisi analisis atas pelaksanaan Fasilitas dan rencana tindak lanjut kepada Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan/atau PJPK atas pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3);
menyampaikan informasi dan keterangan terkait pelaksanaan Fasilitas, dalam hal diperlukan untuk pengawasan dan evaluasi pelaksanaan penugasan khusus; dan
bertanggung jawab untuk memastikan pengelolaan proyek secara profesional dan tercapainya maksud dan tujuan pelaksanaan Fasilitas termasuk terlaksananya tugas dan tanggung jawab pihak lain dan/atau Penasihat Transaksi.
Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dapat memberikan rekomendasi kepada Badan Usaha Milik Negara penerima penugasan untuk bekerja sama dengan pihak yang memiliki kegiatan usaha pembiayaan, investasi, dan konsultasi proyek infrastruktur KPBU.
Dalam rangka peningkatan pemahaman PJPK tentang penyiapan dan/atau pelaksanaan transaksi Proyek KPBU, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur dapat mengadakan pelatihan untuk PJPK dan Tim KPBU.
Pelatihan untuk peningkatan pemahaman PJPK dan Tim KPBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan terlebih dahulu melakukan penilaian guna menentukan jenis dan ruang lingkup pelatihan.
Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi identifikasi pemahaman PJPK paling sedikit mengenai:
konsep KPBU dan implementasinya;
aspek teknis proyek;
pembiayaan proyek infrastruktur dan manajemen proyek infrastruktur; dan
peran dan tanggung jawab PJPK selama masa kerja sama.
Pelaksanaan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pada masa pelaksanaan Fasilitas dan dibiayai dari Dana Fasilitas.
Badan Usaha yang diberi penugasan khusus untuk melaksanakan Fasilitas, Lembaga Internasional, atau pihak lain yang bekerja sama untuk melaksanakan Fasilitas, dapat membantu Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur dalam melaksanakan penilaian dan/atau pelatihan.
Dalam rangka penyiapan dan pelaksanaan Fasilitas, Badan Usaha Milik Negara penerima penugasan khusus dan Lembaga Internasional menyusun, menyediakan, dan menyerahkan Hasil Keluaran.
Hasil Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
dapat disusun dalam dua bahasa ( bilingual ), yaitu Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia, sesuai dengan kaidah tata bahasa yang berlaku pada kedua bahasa tersebut;
informasi yang tersedia dalam Hasil Keluaran harus jelas, mudah dipahami, dan tidak saling bertentangan; dan
berisi kesimpulan dan rekomendasi yang optimal untuk kebutuhan Proyek KPBU dengan berdasarkan kepada analisis yang memadai dan profesional.
Dalam hal Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan/atau PJPK meminta Hasil Keluaran yang masih dalam proses penyusunan, Badan Usaha Milik Negara penerima penugasan khusus dan Lembaga Internasional dapat menyediakan Hasil Keluaran sementara.
Hasil Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diserahkan kepada PJPK setelah mendapatkan reviu dan persetujuan atas substansi dan format dari Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur.
PJPK menerima Hasil Keluaran dan bertanggung jawab untuk melaksanakan kesimpulan serta rekomendasi Hasil Keluaran, termasuk mengambil keputusan yang menjadi tugas dan tanggung jawab PJPK berdasarkan Kesepakatan Induk dan ketentuan peraturan perundang- undangan. Paragraf 2 Reviu Hasil Keluaran
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.06/2020 tentang Investasi Pemerintah dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional ...
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut Program PEN adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.
Investasi Pemerintah dalam rangka Program PEN yang selanjutnya disebut Investasi Pemerintah PEN adalah penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah yang ditetapkan dengan undang- undang.
Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang selanjutnya disingkat LPEI adalah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
Lembaga adalah badan selain BUMN yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk menjalankan kegiatan usaha.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Menteri Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disebut Menteri BUMN adalah menteri yang membidangi urusan BUMN.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi pengelolaan kekayaan negara.
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di Kementerian Negara/Lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
Penerima Investasi adalah BUMN dan/atau Lembaga yang kegiatan usahanya terdampak oleh pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Pelaksana Investasi adalah BUMN atau LPEI yang ditugaskan oleh Menteri untuk melaksanakan Investasi Pemerintah PEN.
Perjanjian Pelaksanaan Investasi adalah kesepakatan tertulis untuk melaksanakan Investasi Pemerintah PEN antara Menteri atau pejabat yang yang diberi kuasa dengan Direksi BUMN atau Direktur Eksekutif/Direktur Pelaksana LPEI selaku Pelaksana Investasi.
Komite Pemantauan yang selanjutnya disebut Komite adalah organ yang dibentuk untuk melaksanakan fungsi pemantauan dan evaluasi dalam pelaksanaan Investasi Pemerintah PEN.
Rekening Investasi Pemerintah PEN yang selanjutnya disingkat RIPPEN merupakan Rekening Pengelolaan dana investasi Pemerintah dalam rangka program pemulihan ekonomi nasional yang merupakan bagian dari rekening Bendahara Umum Negara.
Dana Cadangan Investasi Pemerintah PEN adalah dana yang disisihkan dalam RIPPEN untuk menampung kebutuhan pelaksanaan Investasi Pemerintah PEN bagi penerima Investasi yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA BUN.
Surat Perintah Membayar, yang selanjutnya disingkat SPM, adalah dokumen yang diterbitkan/digunakan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau dokumen lain yang dipersamakan.
Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 17A yang berbunyi sebagai berikut:
PT VVF INDONESIA
Relevan terhadap
//edged manL/facfur/.ng, sedangkan menurut Terbanding, berdasarkan hasil analisa fungsi, aset dan risiko (FAR), karakteristik usaha Pemohon Banding adalah Contract Manufiacturer: , bahwa Terbanding berpendapat bahwa karakteristik usaha Pemohon Banding adalah Confraof Manufacturer karena Pemohon Banding dalam melakukan fungsi mar}ufacfun'ng tidak melakukan fungsi pengembangan R&D dan melakukan kegiatan manufaktur berdasarkan kontrak penjualan yang telah djsetujui oleh penjual sehingga tidak memiliki risiko pemasaran dan persediaan akhir yang signifikan; bahwa menurut Pengadilan Pajak, fu//y r/edged manufacturer pada prinsipnya melakukan semua fungsi, yaitu kegiatan riset dan development, pengadaan baku, produksi, sampai dengan penjualan barang jadi. Risiko yang ditanggung, seperti risiko persediaan, risiko kredit, dan risiko pasar lebih tinggi dibandingkan perusahaan manufaktur dengan fungsi terbatas; bahwa berdasarkan TP Doc, diketahui bahwa Pemohon Banding masih bergantung kepada entitas induk, yaitu V/F (India) Ltd. terkait pembiayaan produksi, sehingga barang hanya diproduksi saat diterimanya order dari Entitas lnduk. VVF (India) Ltd. juga memberikan dukungan keuangan dalam bentuk pinjaman untuk biaya operasional perusahaan. Pinjaman tersebut bersifat jangka panjang (/ong-fern); bahwa menurut Pengadilan Pajak, Pemohon Banding tidak hanya bergantung pada afiliasi terkait pembiayaan, mayoritas penjualan juga dilakukan kepada afiliasi. Hal ini menunjukkan bahwa afiliasi memainkan peran penting dalam manajemen risiko pasar dan investasi; bahwa dalam TP Doc-nya, Pemohon Banding menyatakan bahwa penjualan didasarkan pada pesanan, pesanan kemudian disepakati melalui negosiasi harga dan ketika mencapai kesepakatan harga maka Pemohon Banding memulai proses produksinya; bahwa Pemohon Banding juga mengakui dalam TP Doc Lokal halaman 39, bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan manufaktur organic acid dengan risiko yang terbatas, sedangkan pihak afiliasi terlibat dalam kegiatan yang lebih kompleks; Halaman 53 dari 69 halaman. Putusan Nomor PUT-003777.15/2023/PP/M.X/IIIA Tahun 20 PT VVF Indones 2/
penyesuaian profitabilitas untuk meningkatkan kesebandingan kondisi dengan perusahaan pembanding; bahwa faktanya, Pemohon Banding tidak melakukan adjustmenv penyesuaian dalam penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam TP Doc- nya; bahwa berdasarkan TP Doc, diketahui bahwa dalam penerapan metode penentuan harga transfer, Pemohon Banding tidak menambahkan asumsi- asumsi untuk menyesuaikan kondisi usaha; bahwa demikian juga berdasarkan TP Doc, 2.3.10. Ad/.usfmenf Conducted fo /mprove Comparab/.//.fy/ Penyesuaian untuk Meningkatkan Kesebandingan, Pemohon Banding menyatakan bahwa 'T/.dak ada per}yesua/.an yang dilakukan Wajib Pajak dalam penerapan prinsip kelaziman dan kewajaran usaha`.' bahwa sebagai confracf mar}ufacfurer, Pemohon Banding menanggung risiko pasar yang terbatas, sebagaimana diakui Pemohon Banding dalam TP Doc bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan manufaktur organic acid dengan risiko yang terbatas, sedangkan pihak afiliasi terlibat dalam kegiatan yang lebih kompleks; bahwa Pemohon Banding bergantung pada afiliasi terkait pembiayaan dan mayoritas penjualan kepada afiliasi. Hal ini menunjukkan bahwa afiliasi memainkan peran penting dalam manajemen risiko pasar dan investasi; bahwa berdasarkan Paragraph 1.60 OECD TP Guidelines 2022, 'A party should be allocated a risk for transfer pricing purposes only when it has the capacity to control the risk and the financial capacity to bear the risk., bahwa menurut Pengadilan Pajak, Pemohon Banding sebagai confracf manufacturer hanya menanggung risiko yang berkaitan dengan produk§i dan operasional sehari-hari, tetapi tidak termasuk risiko pasar yang lebih luas dan risiko strategis yang ditanggung oleh perusahaan afiliasi yang lebih kompleks; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa afiliasi das so//en menanggung risiko atas keputusan strategis investasi kapasitas produksi yang tidak terserap pasar dan menyebabkan terjadinya kerugian akibat /.dd/e capac/.fy, dapat dalam bentuk komitmen kontrak atau kompensasi kepada Pemohon Banding; Halaman 55 dari 69 halaman. Putusan Nomor PuT-003777.15/2023/PP/M.XVIIIA Tahun 2024 PT VVF Indones '/
Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Per ...
Relevan terhadap
Dalam rangka pelaksanaan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN, yang anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut belum tersedia atau tidak cukup tersedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, Menteri Keuangan dapat melakukan penambahan alokasi anggaran yang digunakan untuk tambahan belanja dan Pembiayaan Anggaran yang diarahkan untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Tambahan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digunakan untuk:
Intervensi penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
Jaring Pengaman Sosial ( Social Safety Net );
Dukungan industri; dan/atau
Dukungan Pembiayaan Anggaran untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
Dukungan Pembiayaan Anggaran untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d dapat dilaksanakan melalui:
PMN;
penempatan dana dan/atau investasi Pemerintah;
Kegiatan penjaminan dengan skema yang ditetapkan oleh Pemerintah; dan/atau
Pemberian Pinjaman.
Kementerian/Lembaga yang dapat mengusulkan untuk penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN.
Kementerian/Lembaga yang dapat mengusulkan untuk penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d, adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Dalam hal usulan Kementerian/Lembaga tersebut disetujui oleh Menteri Keuangan, maka akan dilakukan pergeseran anggaran antarsub BA BUN dan/atau antarpos dalam satu sub BA BUN.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Lembaga adalah organisasi non Kementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran Kementerian/Lembaga.
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) yang selanjutnya disebut BA 999.08 adalah subbagian anggaran Bendahara Umum Negara yang menampung belanja pemerintah pusat untuk keperluan belanja pegawai, belanja bantuan sosial, belanja lain-lain yang pagu anggarannya tidak dialokasikan dalam bagian anggaran Kementerian/Lembaga.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh PA/KPA atau PPA/KPA BUN.
Pagu Anggaran adalah alokasi anggaran yang ditetapkan dalam DIPA untuk mendanai belanja pemerintah pusat dan/atau pembiayaan anggaran dalam APBN.
Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian/Lembaga yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa program/kegiatan dan membebani dana APBN.
Program adalah penjabaran kebijakan sesuai dengan visi dan misi Kementerian/Lembaga yang rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi unit eselon I atau unit Kementerian/Lembaga yang berisi kegiatan untuk mencapai hasil ( outcome ) dengan indikator kinerja yang terukur.
Prioritas Nasional adalah Program/kegiatan/proyek untuk pencapaian Sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan kebijakan Presiden lainnya.
Kegiatan adalah penjabaran dari Program yang rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi Satker atau penugasan tertentu Kementerian/Lembaga yang berisi komponen kegiatan untuk mencapai keluaran ( output ) dengan indikator kinerja yang terukur.
Belanja Operasional adalah anggaran yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan sebuah Satker dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai petunjuk penyusunan dan penelaahan rencana kerja dan anggaran Kementerian/Lembaga dan pengesahan DIPA, dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai klasifikasi anggaran.
Pemberian Pinjaman adalah pinjaman Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Lembaga, dan/atau badan lainnya yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.
Transfer ke Daerah adalah bagian dari belanja negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, Dana Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Pembiayaan Anggaran adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali, penerimaan kembali atas pengeluaran tahun-tahun anggaran sebelumnya, pengeluaran kembali atas penerimaan tahun-tahun anggaran sebelumnya, penggunaan saldo anggaran lebih, dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun- tahun anggaran berikutnya.
Penyertaan Modal Negara yang selanjutnya disingkat PMN adalah pemisahan kekayaan negara dari APBN untuk dijadikan sebagai modal Perusahaan Negara dan/ atau Perseroan Terbatas lainnya serta lembaga/badan lainnya, yang pengelolaannya dilakukan secara korporasi.
Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN atau dapat disebut sukuk negara adalah Surat Berharga Negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
Surat Utang Negara yang selanjutnya disingkat SUN adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya.
Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam Kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktifitas.
Lembaga Penjamin Simpanan yang selanjutnya disingkat LPS adalah lembaga penjamin simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai LPS.
Kredit Usaha Rakyat yang selanjutnya disingkat KUR adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.
Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disebut Sisa Anggaran Lebih atau disingkat SAL, adalah akumulasi neto dari sisa lebih pembiayaan anggaran dan sisa kurang pembiayaan anggaran tahun-tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan.
Akumulasi Dana Abadi Pendidikan adalah akumulasi dana abadi dari tahun tahun sebelumnya dan tidak termasuk porsi dana abadi pendidikan yang dialokasikan dalam APBN tahun berjalan.