Badan Bank Tanah
Relevan terhadap
Pen5rusunan laporan keuangan Bank Tanah berpedoman pada standar akuntansi keuangan. (21 Penyelenggaraan a.kuntansi Bank Tanah dilaksanakan menggunakan kebijakan yang ditetapkan oleh kepala Badan Pelaksana.
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan ...
Relevan terhadap
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan usulan tarif layanan kepada Menteri Keuangan untuk ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan;
bahwa Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan mempunyai tarif layanan yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.05/2017 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (2) dan Pasal 37 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum, Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan usulan perubahan tarif layanan kepada Menteri Keuangan untuk ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan;
bahwa Menteri Kesehatan melalui surat nomor KU.01.01/Menkes/413/2022 hal Usulan Revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.05/2017 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan, telah mengajukan usulan perubahan tarif Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan untuk menyesuaikan perubahan perhitungan biaya per unit layanan dan kebijakan Kementerian Kesehatan;
bahwa usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, telah dibahas dan dikaji oleh tim penilai;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan;
Alokasi Transfer ke Daerah untuk Provinsi/Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2023 ...
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada daerah otonom untuk dikelola oleh daerah otonom dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah bagian dari TKD yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada daerah otonom penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah otonom, serta kepada daerah otonom lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antardaerah otonom.
Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu operasionalisasi layanan publik, yang penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah pusat.
Dana Otonomi Khusus adalah bagian dari TKD yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai pelaksanaan otonomi khusus sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai otonomi khusus.
Dana Desa adalah bagian dari TKD yang diperuntukkan bagi desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
Insentif Fiskal adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diberikan kepada daerah otonom berdasarkan kriteria tertentu berupa perbaikan dan/atau pencapaian kinerja di bidang dapat berupa tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar yang mendukung kebijakan strategis nasional dan/atau pelaksanaan kebijakan fiskal nasional.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Anggaran dan Aset pada Masa Transisi di Lingkungan Kementerian dan Lembaga ...
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Lembaga adalah organisasi nonkementerian negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kementerian/Lembaga Pengampu adalah Kementerian/Lembaga yang ditetapkan sebagai pengguna anggaran dan pengguna barang berdasarkan daftar isian pelaksanaan anggaran Tahun Anggaran 2024 yang digunakan untuk melaksanakan sebagian atau seluruh tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga yang mengalami perubahan.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang di setujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Bagian Anggaran adalah kelompok anggaran negara menurut nomenklatur Kementerian/Lembaga dan bendahara umum negara dalam menjalankan fungsi belanja pemerintah pusat, transfer ke daerah, dan pembiayaan.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme APBN.
Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Struktur Organisasi dan Tata Kerja yang selanjutnya disingkat SOTK adalah sistem untuk menetapkan tugas, tanggung jawab, dan hubungan kerja di dalam suatu Kementerian/Lembaga.
Laporan Keuangan yang selanjutnya disingkat LK adalah bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBN yang disusun oleh pemerintah berdasarkan standar akuntansi pemerintahan.
Laporan Barang Milik Negara yang selanjutnya disebut Laporan BMN adalah laporan yang menyajikan posisi BMN pada awal dan akhir suatu periode serta mutasi BMN yang terjadi selama periode tersebut.
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat RKA K/L adalah dokumen rencana keuangan tahunan yang memuat rincian kegiatan, anggaran, dan target kinerja dari masing-masing Kementerian/Lembaga, yang disusun menurut Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga.
Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga atau Rencana Kerja Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Renja K/L adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam pelaksanaan APBN pada kantor/satuan kerja Kementerian/Lembaga.
Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, termasuk piutang dan BMN .
Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.
Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN.
Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara, menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara.
Prioritas Nasional adalah program/kegiatan/proyek untuk pencapaian sasaran rencana pembangunan jangka menengah nasional dan kebijakan Presiden lainnya.
Tahun Anggaran yang selanjutnya disingkat TA adalah masa 1 (satu) tahun terhitung mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Menteri Keuangan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.04/2020 tentang Insentif Tambahan untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat dan/atau Kemu ...
Relevan terhadap
bahwa untuk mengantisipasi dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang telah menjadi pandemi global dan menghambat pertumbuhan ekonomi global serta mengakibatkan gangguan rantai pasok di dalam negeri, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.04/2020 tentang Insentif Tambahan untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat dan/atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona ( Corona Virus Disease 2019/COVID-19);
bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap penerapan kebijakan pemberian insentif tambahan untuk perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat dan/atau kemudahan impor tujuan ekspor untuk penanganan dampak bencana penyakit virus corona ( Corona Virus Disease 2019/COVID-19) yang menunjukkan kondisi pemulihan, kebijakan pemberian insentif tambahan untuk perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat dan/atau kemudahan impor tujuan ekspor untuk penanganan dampak bencana penyakit virus corona ( Corona Virus Disease 2019/COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam huruf a sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.04/2020 tentang Insentif Tambahan untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat dan/atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona ( Corona Virus Disease 2019/COVID-19);
Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar
Relevan terhadap
Kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk:
melakukan kesepakatan dengan pejabat yang berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (6);
melakukan korespondensi atau pembahasan dengan pejabat yang berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (7);
melaksanakan permintaan Bantuan Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1);
memberitahukan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dalam hal terdapat perubahan informasi permintaan Bantuan Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80;
menghentikan permintaan Bantuan Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82;
menerbitkan persetujuan pemberian Bantuan Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (7);
menerbitkan pemberitahuan penolakan pemberian Bantuan Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (8);
menyampaikan pemberitahuan pengiriman hasil penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (3);
menerbitkan surat setoran Klaim Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1);
melakukan penyesuaian informasi yang tercantum dalam Klaim Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (3);
menghentikan pemberian Bantuan Penagihan Pajak dan memberitahukan penghentian pemberian Bantuan Penagihan Pajak kepada Penanggung Pajak atas Klaim Pajak pejabat yang berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (2);
menerbitkan surat keterangan pembetulan atau surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (3);
menerbitkan surat pengembalian Klaim Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 125 ayat (2); dan
menyampaikan pemberitahuan penyelesaian pemberian Bantuan Penagihan Pajak kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1), dapat didelegasikan kepada pejabat setingkat Eselon II yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan di bidang perpajakan internasional dan/atau pejabat setingkat Eselon II yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penagihan perpajakan.
Kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk:
menampung hasil permintaan Bantuan Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1);
menampung dan mengirimkan hasil penagihan Pajak atas Nilai Klaim Pajak sebagaimana dimaksud dalam dan Pasal 119 ayat (1); dan
mengelola Rekening Pemerintah Lainnya, dapat didelegasikan kepada pejabat setingkat Eselon II yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan di bidang perpajakan internasional, atau pejabat setingkat Eselon II yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penagihan perpajakan, dan/atau pejabat setingkat Eselon II yang menyelenggarakan fungsi pengelolaan keuangan pada Direktorat Jenderal Pajak.
Kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk memberikan rekomendasi dan/atau permohonan:
pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 ayat (1) huruf a; dan
pembukaan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 ayat (3), dapat didelegasikan kepada pejabat setingkat Eselon II yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penagihan perpajakan.
Pejabat yang menerima pelimpahan kewenangan dalam bentuk delegasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat mendelegasikan lebih lanjut atau mensubdelegasikan kewenangan dimaksud kepada pejabat satu tingkat dibawahnya.
Pemberian Dukungan dalam rangka Penyelesaian Pemenuhan Kewajiban Pemerintah Daerah untuk Mendanai Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 ...
Relevan terhadap
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 166 ayat (1) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang, telah diatur bahwa pendanaan kegiatan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan dapat didukung oleh anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
bahwa untuk memberikan dukungan pendanaan kegiatan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur mekanisme pemberian dukungan melalui pelaksanaan kebijakan transfer ke daerah berupa penarikan dana treasury deposit facility dan/atau pemotongan dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 113 dan Pasal 116 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal berwenang mengelola anggaran transfer ke daerah antara lain berupa dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian Dukungan dalam rangka Penyelesaian Pemenuhan Kewajiban Pemerintah Daerah untuk Mendanai Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024;
Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dalam r ...
Relevan terhadap
a. surat penetapan Nomor Register dibatalkan; b. pihak yang memanfaatkan fasilitas perpajakan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (5); dan/atau c. terdapat informasi dan/atau dokumen yang disampaikan dalam Pemberitahuan Kontraktor Utama, Registrasi Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak, Permohonan Fasilitas PPN/PPnBM, atau Permohonan Fasilitas PPh yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Pencabutan secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal diperoleh data dan/atau informasi bahwa Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hi bah dan/atau Pinjaman dihentikan. (10) Ketentuan dan/atau tata cara mengenai penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) berlaku mutatis mutandis terhadap tata cara penerbitan pembatalan dan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (11) Pencabutan mengakibatkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku sampai dengan tanggal penghentian Proyek Pemerintah. (12) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan fasilitas di bi dang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak dapat diberikan. BAB VIII PERTUKARAN DATA Pasal 26 (1) Direktur Jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara memberikan data dan/atau informasi registrasi Hibah dan/atau Pinjaman kepada Direktur Jenderal Pajak melalui sistem pertukaran data yang tersedia di lingkungan Kernen terian Keuangan un tuk dapat digunakan dalam mendukung pelaksanaan pemberian fasilitas perpajakan. (2) Penyampaian data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik. (1) BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 27 Dalam hal Direktorat Jenderal Pajak telah memiliki sistem penyampaian secara elektronik, penyampaian: a. Pemberitahuan Kontraktor Utama; b. Registrasi Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak; c. Permohonan Fasilitas PPN/PPnBM; d. Permohonan Fasilitas PPh; I www.jdih.kemenkeu.go.id
Tahapan Pelaksanaan Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara Pada Kementerian/Lembaga ...
Relevan terhadap
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TAHAPAN PELAKSANAAN PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA PADA KEMENTERIAN/LEMBAGA. PERTAMA : Menetapkan pelaksanaan Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) pada Kementerian/Lembaga sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.06/2021 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara, dengan tahapan sebagai berikut:
Pelaksanaan Penyusunan dan Penelaahan RKBMN untuk Pengadaan BMN dan Pemeliharaan BMN Tahun Anggaran 2024 dan Tahun Anggaran 2025 diberlakukan pada seluruh Kementerian/Lembaga;
Pelaksanaan Penyusunan dan Penelaahan RKBMN untuk Pemanfaatan BMN, Pemindahtanganan BMN, dan Penghapusan BMN Tahun Anggaran 2024 diberlakukan pada Kementerian Keuangan; MENTERI KEUANGAN c. Pelaksanaan Penyusunan dan Penelaahan RKBMN untuk Pemanfaatan BMN, Pemindahtanganan BMN, dan Penghapusan BMN Tahun Anggaran 2025 diberlakukan pada 9 (sembilan) Kementerian/Lembaga, yaitu:
Kementerian Keuangan;
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
Kementerian Sekretariat Negara;
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
Komisi Pemberantasan Korupsi;
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Mahkamah Konstitusi; dan
Komisi Yudisial;
Pelaksanaan Penyusunan dan Penelaahan RKBMN untuk Pengadaan BMN, Pemeliharaan BMN, Pemanfaatan BMN, Pemindahtanganan BMN, dan Penghapusan BMN Tahun Anggaran 2026 dan Tahun Anggaran selanjutnya diberlakukan pada seluruh Kementerian/Lembaga. KEDUA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia;
Menteri Keuangan;
Para Menteri/Pimpinan Lembaga;
Wakil Menteri Keuangan; MENTERI KEUANGAN 5. Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, dan Kepala Badan di lingkungan Kementerian Keuangan;
Kepala Biro Hukum, Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan;
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; dan
Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juni 2022 a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA, TTD RIONALD SILABAN
Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 18 Pendapatan dari Transaksi Nonpertukaran ...
Relevan terhadap 2 lainnya
besar aliran masuk sumber daya ke entitas dan nilai wajarnya dapat diukur 1 dengan andal. Dalam kondisi tertentu, seperti ketika kreditur melaksanakan 2 penghapusan hutang, maka terjadi penurunan nilai tercatat utang yang 3 diakui sebelumnya. Dalam kasus ini, selain mengakui aset yang berasal dari 4 transfer, entitas juga dapat mengurangi nilai tercatat utang. 5 73. Suatu entitas dapat mengendalikan sumber daya yang ditransfer 6 baik pada saat sumber daya tersebut diterima oleh entitas atau pada saat 7 entitas memiliki hak yang dapat dipaksakan kepada entitas pentransfer. __ 8 74. Transfer memenuhi definisi transaksi nonpertukaran karena entitas 9 pentransfer memberikan sumber daya kepada entitas penerima transfer 10 tanpa adanya imbalan pertukaran yang kira-kira memiliki nilai yang sama. __ 11 75. Entitas menganalisis semua ketentuan dalam perikatan/perjanjian 12 transfer untuk menentukan apakah terdapat kewajiban ketika entitas 13 tersebut menerima sumber daya. __ 14 Pengukuran Aset yang Ditransfer 15 76. Sebagaimana disyaratkan dalam paragraf 39, aset yang ditransfer 16 diukur dengan nilai wajar pada tanggal perolehan. Entitas mengembangkan 17 kebijakan akuntansi untuk pengakuan dan pengukuran aset sesuai dengan 18 PSAP yang terkait. Sebagaimana telah diatur sebelumnya, persediaan, aset 19 tetap atau properti investasi yang diperoleh melalui transaksi nonpertukaran 20 awalnya dinilai dengan menggunakan nilai wajar pada tanggal perolehan 21 sesuai dengan pengaturan pada PSAP 05 Akuntansi Persediaan, PSAP 07 22 Akuntansi Aset Tetap, serta PSAP 17 Properti Investasi. Instrumen keuangan, 23 termasuk kas, dan piutang transfer yang memenuhi definisi instrumen 24 keuangan dan aset lainnya diukur menggunakan nilai wajar sebagaimana 25 paragraf 39 dan kebijakan akuntansi yang sesuai. 26 Transfer Antarentitas Pemerintahan 27 77. Transfer antarentitas pemerintahan yang diwajibkan oleh peraturan 28 perundang-undangan berupa penerimaan uang atau hak untuk menerima 29 uang diakui sebagai pendapatan. __ 30 78. Transfer antarentitas pemerintahan merupakan transaksi 31 nonpertukaran karena entitas yang menerima sumber daya berupa uang atau 32 hak menerima uang tidak memiliki kewajiban untuk memberikan prestasi 33 balik berupa imbalan dengan uang atau hak menerima uang yang 34 diterimanya. 35 Pengakuan Pendapatan Transfer Antarentitas Pemerintahan 36 79. Pendapatan transfer berupa kas, setara kas, atau hak 37 _menerima kas, diakui pada saat: _ 38 (a) terdapat aliran masuk sumber daya ekonomi; atau 39 (b) terdapat kemungkinan besar aliran masuk sumber daya ekonomi ke 40 entitas. 41 80. Pendapatan transfer antarentitas pemerintahan diakui pada saat 42 terdapat aliran masuk sumber daya ekonomi misalnya berupa kas atau setara 43
Pinjaman Lunak 1 104. Pinjaman lunak merupakan pinjaman yang diterima entitas 2 dengan tingkat bunga yang lebih rendah dibandingkan dengan tingkat bunga 3 yang berlaku di pasar. Bagian pinjaman yang harus dibayar beserta 4 bunganya merupakan transaksi pertukaran dan dicatat sesuai standar 5 terkait dengan instrumen keuangan. Entitas perlu mempertimbangkan 6 apakah terdapat perbedaan antara harga transaksi (hasil pinjaman) dengan 7 nilai wajar pinjaman pada saat pengakuan awal (berdasarkan standar 8 mengenai instrumen keuangan) yang merupakan transaksi nonpertukaran 9 sesuai dengan PSAP ini. 10 105. Ketika entitas menentukan bahwa terdapat selisih antara harga 11 transaksi (hasil pinjaman) dan nilai wajar pinjaman pada saat pengakuan 12 awal merupakan pendapatan nonpertukaran, entitas mengakui selisih 13 tersebut sebagai pendapatan, kecuali jika dari selisih tersebut terdapat 14 kewajiban kini yang harus diakui oleh entitas. Pada saat entitas memenuhi 15 kewajiban kini, nilai kewajiban tersebut dikurangi dan pendapatan diakui 16 sejumlah pengurangan kewajiban tersebut. 17 PENGUNGKAPAN 18 106. Entitas pemerintah dipersyaratkan menyajikan pada lembar 19 _muka atau dalam Catatan atas Laporan Keuangan: _ 20 (a) Jumlah pendapatan dari transaksi nonpertukaran yang diakui selama 21 periode pelaporan dengan klasifikasi utama yang memperlihatkan 22 secara terpisah: 23 (i) pendapatan perpajakan yang menunjukkan jumlah dan klasifikasi 24 jenis pajak; dan 25 (ii) pendapatan transfer yang menunjukkan jumlah dan jenis transfer. 26 (b) Jumlah tagihan yang diakui sehubungan dengan pendapatan dari 27 transaksi nonpertukaran. 28 (c) Jumlah kewajiban yang diakui sehubungan dengan aset yang 29 ditransfer dengan persyaratan-persyaratan yang ada. 30 (d) Jumlah kewajiban yang diakui sehubungan dengan pinjaman lunak 31 sesuai dengan persyaratan yang berlaku. 32 (e) Jumlah aset yang diakui sesuai dengan pembatasan dan sifat 33 pembatasannya. 34 (f) Jumlah penerimaan di muka sehubungan dengan transaksi 35 nonpertukaran. 36 (g) Jumlah utang yang dihapuskan. 37 107. Entitas pemerintah mengungkapkan dalam Catatan atas 38 _Laporan Keuangan untuk tujuan umum: _ 39 (a) Kebijakan akuntansi yang diterapkan untuk pengakuan pendapatan 40 dari transaksi nonpertukaran. 41 (b) Klasifikasi pendapatan dari transaksi nonpertukaran. 42 (c) Klasifikasi pendapatan perpajakan. 43