Tata Cara Pemungutan dan Pengembalian Bea Masuk dalam Rangka Tindakan Antidumping, Tindakan Lmbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan. ...
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1 . Undang-Undang Kepabeanan yang selanjutnya disebut Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
Bea Masuk · adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
Bea Masuk Antidumping adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian. 4 . Bea Masuk Antidumping Sementara adalah pungutan negara yang dikenakan pada masa penyelidikan terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Bea Masuk Imbalan adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang impor mengandung subsidi yang menyebabkan kerugian.
Bea Masuk Imbalan Sementara adalah pungutan negara yang dikenakan pada masa penyelidikan terhadap barang impor mengandung subsidi yang menyebabkan kerugian berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Bea Masuk Tindakan Pengamanan adalah pungutan negara untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius yang diderita oleh industri dalam negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah barang impor terhadap barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing dengan tujuan agar industri dalam negeri yang mengalami kerugian serius atau ancaman kerugian serius dapat melakukan penyesuaian yang diperlukan. 8 . Pajak Dalam Rangka Impor adalah pajak yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam rangka impor barang kena pajak yang terdiri atas Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) , Pajak Pertambahan Nilai (PPN), danjatau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Tindakan Antidumping adalah tindakan yang diambil pemerintah berupa pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap barang dumping. 10 . Tindakan Imbalan adalah tindakan yang diambil pemerintah berupa pengenaan Bea Masuk Imbalan terhadap barang impor yang mengandung subsidi. M ENTER I KEUANGAN 11. Tindakan Pengamanan Perdagangan yang selanjutnya disebut Tindakan Pengamanan adalah tindakan yang diambil pemerintah untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius yang diderita oleh industri dalam negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah barang impor baik secara absolut maupun relatif terhadap barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing.
Tindakan Sem ^e ntara adalah tindakan yang diambil untuk mencegah berlanjutnya kerugian dalam masa penyelidikan berupa penge,naan Bea Masuk Antidumping Sementara atau Bea Masuk Imbalan Sementara.
Impor Untuk Dipakai adalah:
memasukkan barang ke dalam daerah pabean dengan tujuan untuk dipakai; atau
memasukkan barang ke dalam daerah pabean untuk dimiliki atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di Indonesia. 14 . Pemberitahuan Impor Barang yang selanjutnya disingkat PIB adalah pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang yang di Impor Untuk Dipakai.
Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Ka: t: Itor Pelayanan adalah kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban kepabeanan, yaitu:
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya; atau
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama.
Tarif adalah klasifikasi barang dan pembebanan Bea Masuk.
Nilai Tukar Mata Uang adalah harga mata uang r ^u piah terhadap mata uang asing untuk penghitungan dan pembayaran bea masuk yang ditetapkan oleh Menteri.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. 19 . Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang.
Terjamin adalah pihak yang bertanggungjawab atas pungutan negara dan/ a tau pihak yang dipersyaratkan untuk memenuhi kewajiban menyerahkan jaminan sesuai dengan peraturan kepabeanan kepada Kantor Pelayanan.
Tunggakan Utang adalah utang Bea Masuk, termasuk Bea Masuk dalam rangka Tindakan Antidumping, Tindakan M ENTER I KEUANGAN R EPUBLIK INDONESIA - 4 - Imbalan, Tindakan Pengamanan, Tindakan Sementara, Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara, danjatau bea keluar, sanksi administrasi berupa denda, bunga, cukai, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), dan/atau Pajak Penghasilan (PPh) yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang tidak dilunasi sampai dengan jatuh tempo, tidak mengajukan keberatan, atau banding. · Pasal 2 (1) Terhadap barang impor selain dikenai Bea Masuk dapat dikenai Bea Masuk Antidumping, Bea Masuk Imbalan, dan Be a Masuk Tindakan Pengamanan.
Dalam hal barang impor dikenai .Tindakan Sementara, terhadap barang impor dikenai Bea Masuk dan Bea Masuk Antidumping Sementara atau Bea Masuk Imbalan Semen tara.
Dalam hal barang impor dikenai Tindakan Pengamanan sementara, terhadap barang impor dikenai Bea Masuk dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara.
Barang impor yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Antidumping, Bea Masuk ^. Antidumping Sementara, Bea Masuk Imbalan, Bea Masuk Imbalan Sementara, Bea Masuk Tindakan Pengamanan, dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), meliputi barang impor yang dibebaskan sebagaimaria dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 Undang-Undang Kepabeanan.
Barang impor sementara yang diberikan pembebasan Bea Masuk dibebaskan dari pengenaan Bea Masuk Antidumping, Bea Masuk Antidumping Sementara, Bea Masuk Imbalan, Bea Masuk Imbalan Semen,tara, Bea Masuk Tindakan Pengamanan, dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , ayat (2), dan ayat (3) .
Barang dan bahan yang diimpor untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor yang diberikan pembebasan Bea Masuk dibebaskan dari pengenaan Bea Masuk Antidumping, Bea Masuk Antidumping Sementara, Bea Masuk Imbalan, Bea Masuk Imbalan Sementara, Bea Masuk Tindakan Pengamanan, dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
Barang impor yang dimasukkan ke Tempat Penimbunan Berikat ditangguhkan dari pengenaan Bea Masuk Antidumping, Bea Masuk Antidumping Sementara, Be 1 l w w w . j d i h . k e m e M ENTE R I KEUANGAN R EPUBLIK INDONES IA - 5 - Masuk Imbalan, Bea Masuk Imbalan Sementara, Bea Masuk Tindakan Pengamanan, dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) .
Tata Laksana Monitoring dan Evaluasi terhadap Penerima Fasilitas Tempat Penimbunan Berikat dan Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor ...
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya disingkat TPB, adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk. Kemudahan Impor Tujuan Ekspor, yang selanjutnya disingkat KITE, adalah fasilitas:
pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor, b. pengembalian bea masuk yang telah dibayar atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor, dan Cc. pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah atas impor barang dan/atau bahan, dan/atau mesin yang dilakukan oleh industri kecil dan menengah dengan tujuan ekspor. KITE Pembebasan adalah fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor. ) KITE Pengembalian adalah fasilitas pengembalian bea masuk yang telah dibayar atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor. KITE IKM adalah fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah atas impor barang dan/atau bahan, dan/atau mesin yang dilakukan oleh industri kecil dan menengah dengan tujuan ekspor. Data adalah semua dokumen kepabeanan berikut dokumen pelengkap dan/atau dokumen pendukungnya dalam bentuk format cetak dan/atau elektronik yang terkait dengan pemberian fasilitas kepabeanan. Monitoring TPB adalah kegiatan pemantauan dan/atau pemeriksaan terhadap aktivitas perusahaan penerima fasilitas TPB yang dilakukan secara rutin atau insidental untuk memastikan bahwa perusahaan penerima fasilitas TPB telah mematuhi ketentuan yang berlaku. Monitoring KITE adalah kegiatan pemantauan dan/atau pemeriksaan terhadap aktivitas perusahaan penerima fasilitas KITE yang dilakukan secara rutin atau insidental untuk memastikan bahwa perusahaan penerima fasilitas KITE telah mematuhi ketentuan yang berlaku.
ll, 12.
17 Evaluasi TPB adalah kegiatan penilaian mengenai kelayakan, efisiensi, efektivitas, dan dampak dari pemberian fasilitas TPB kepada perusahaan penerima fasilitas TPB serta penilaian kebijakan yang dibuat dapat diterapkan dan telah sesuai dengan tujuan. Evaluasi KITE adalah kegiatan penilaian mengenai kelayakan, efisiensi, efektivitas, dan dampak dari pemberian fasilitas KITE kepada perusahaan penerima fasilitas KITE serta penilaian kebijakan yang dibuat dapat diterapkan dan telah sesuai dengan tujuan. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. Kantor Wilayah, yang selanjutnya disebut Kanwil, adalah Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kantor Pelayanan Utama, yang selanjutnya disebut KPUBC, adalah Kantor Pelayanan Utama di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, yang selanjutnya disebut KPPBC, adalah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai. Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor. Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang selanjutnya disebut PPN atau PPN dan PPnBM adalah pajak yang dikenakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas 18.
Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Pajak Dalam Rangka Impor yang selanjutnya disebut PDRI adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan/atau Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor. Sistem Komputer Pelayanan, yang selanjutnya disingkat SKP, adalah sistem komputer yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai. Sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer, yang selanjutnya disebut IT Inventory, adalah suatu sistem informasi yang dirancang, dibangun, dan digunakan oleh perusahaan untuk:
mengadministrasikan persediaan barang dengan cara mengintegrasikan sistem transaksi pemasukan, sistem transaksi pemakaian barang dan sistem transaksi pengeluaran barang, b. menghasilkan informasi terkait persediaan melalui teknologi komputer, dan c. menghasilkan laporan sesuai dengan kriteria dan persyaratan dalam fasilitas kepabeanan yang digunakan.
Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. LAMPIRAN I PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER- 02/BC/2019 TENTANG TATA LAKSANA MONITORING DAN EVALUASI TERHADAP PENERIMA FASILITAS TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT DAN FASILITAS KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR A. PEDOMAN MONITORING UMUM TPB UNTUK UNIT PELAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI Pedoman monitoring ini dilakukan oleh unit Pelayanan Kepabeanan dan Cukai di KPPBC atau KPU yang bertugas secara rutin sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dalam melakukan pengawasan pada Tempat Penimbunan Berikat (TPB). Pedoman ini merupakan bagian dari monitoring umum secara keseluruhan dengan yang telah dilaksanakan oleh Unit Pengawasan dan menjadi bahan pertimbangan untuk perbaikan pelayanan di TPB. Unit Pelayanan Kepabeanan dan Cukai di KPPBC atau KPU memastikan setiap TPB dalam pengawasannya memenuhi ketentuan:
Persyaratan perizinan TPB 2. Prosedur pemasukan dan pengeluaran barang secara fisik dan administratif 3. Prosedur pembongkaran, penimbunan, pengolahan, pencatatan, dan kegiatan perusahaan yang terkait dengan kepabeanan 4. Existence, Responsibility, Nature of Business, dan Auditability (ERNA) 5. IT Inventory dan CCTV 6. Prosedur lain sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan monitoring umum TPB, minimal harus memenuhi setiap kriteria yang ada di dalam check list sebagai berikut: Nama TPB Alamat Tanggal Pelaksanaan NO. KRITERIA KONDISI YA TIDAK KETERANGAN PEMBUKTIAN Izin Usaha perusahaan TPB masih berlaku Cek izin usaha (bisa dilihat dari file arsip yang sudah ada) Cantumkan masa berlaku dalam kolom keterangan Cukup dicentang jika data yang ada masih sama seperti data pada arsip Penanggung jawab TPB yang tercantum dalam izin TPB sesuai dengan akte perusahaan terakhir Cek akte terakhir (bisa dilihat dari file arsip yang sudah ada) Cukup dicentang jika data yang ada masih sama seperti data pada arsip | Pengecekan dilakukan 1 bulan sekali, untuk meyakini kebenaran penanggung jawab TPB dapat dimintakan surat pernyataan dari pimpinan perusahaan. Cantumkan nama jika ada penanggungjawab baru untuk rekomendasi presentasi proses bisnis ulang Di Lokasi TPB dipasang tanda nama perusahaan dan jenis TPB pada tempat yang dapat dilihat jelas oleh umum Foto tanda nama perusahaan (cukup dilakukan centang jika masih ada dan belum berubah) Cukup dicentang jika data yang ada masih sama seperti data pada arsip Tersedia ruang hanggar yang layak dan representatif untuk melakukan tugas berserta sarana penunjangnya Foto tampak luar dan dalam ruang hangar Kriteria layak dan representatif seperti: e Ketersedian ruangan lain sebagai penunjang seperti ruang istirahat dan toilet yang bersih dan memadai e Tersedia sarana pendukung perkantoran seperti pengatur suhu ruangan (AC), meja kerja, kursi, lemari/ruang arsip e Tersedianya Komputer (PC) dan Printer dengan spesifikasi teknis yang mencukupi untuk menggunakan aplikasi-aplikasi perkantoran terkini dengan baik dan dapat dioperasikan dengan baik e Tersedianya sarana komunikasi akses internet 24 jam Cukup dicentang jika data yang ada masih sama seperti data pada arsip Lokasi TPB dapat diakses langsung dari jalan umum dan dapat dilalui oleh sarana pengangkut peti kemas (khusus darat) atau sarana pengangkut lain Foto akses jalan Cukup dicentang jika data yang ada masih sama seperti data pada arsip Lokasi TPB mempunyai batas-batas yang jelas dengan tempat, bangunan, atau TPB lain Bandingkan batas-batas TPB pada izin TPB dengan kondisi fisik Cukup dicentang jika data yang ada masih sama seperti data pada arsip Lokasi TPB tidak berhubungan dengan bangunan lain (Kecuali mesjid, asrama karyawan, klinik, koperasi, kantin, dan bangunan lain untuk mendukung kepentingan karyawan TPB) Cek denah bangunan dengan kondisi fisik Cukup dicentang jika data yang ada masih sama seperti data pada arsip Kesesuaian data pemasukan dan 1. Cek data pada IT Inventory dan data SKP pengeluaran barang ke dan dari ' TPB antara IT Inventory dengan Pemberitahuan Pabean dalam SKP 2. Cek jumlah populasi masing- masing jenis pemberitahuan pabean 3. Uji petik masing-masing jenis pemberitahuan pabean (terutama yang terakhir) Nomor 2 dan 3 dibuatkan kolom hasilnya. Mencatat nomor dokumen yang dilakukan uji petik dalam kolom keterangan IT Inventory mencakup pencatatan:
pemasukan dan pengeluaran barang, b. terdapat field untuk mencatat jenis dokumen pabean, nomor dan tanggal dokumen pabean, c. terdapat menu untuk membuat laporan mutasi atas pemasukan, penimbunan dan pengeluaran barang yang dapat diunduh melalui kantor pabean:
pemberian kode barang secara konsisten. Sebagai atensi perlu diperhatikan adalah untuk pencatatan pada Tt Inventory harus menggunakan nomor pendaftaran dan bukan nomor pengajuan. Screen shoot dan/atau penjelasan di buku manual system Sebagai atensi perlu diperhatikan pencatatan pada IT Inventory harus menggunakan nomor pendaftaran dan bukan nomor pengajuan. Cukup dicentang jika data yang ada masih sama seperti data pada arsip sebelumnya Perubahan data hanya bisa dilakukan oleh user yang mempunyai otoritas tertentu. Spot check dan/atau penjelasan di buku manual system Cukup dicentang jika data yang ada masih sama seperti data pada arsip sebelumnya TPB masih aktif melakukan kegiatan fasilitas Cek kegiatan TPB dan data SKP Tidak aktif berarti:
TPB sudah tidak lagi membuat pemberitahuan pabean pemasukan atau pengeluaran 2. Terdapat pemberitahuan pabean pemasukan atau pengeluaran, tetapi tidak melakukan pengolahan 10 Dalam hal izin TPB dibekukan, TPB tidak memasukkan barang dengan mendapatkan fasilitas 1. Cek sudah ada input “dibekukan” di SILFIANA 2. Cek tempat penimbunan barang, IT Inventory, dan CEISA (antara lain tidak ada dokumen BC 2.3, 4.0, dan 2.7 masuk kecuali pengembalian) 11 Kondisi bangunan TPB dalam keadaan layak untuk mendapatkan fasilitas dari pemerintah dan memenuhi standar keamanan untuk dilakukan penimbunan dan/atau pengolahan barang yang masih terutang pungutan negara Memastikan tidak ada hal-hal berikut:
Tubang/akses/pintu terhubung dengan bangunan/ruangan/tempat lain yang tidak dilaporkan ke DJBC 2. Bagian bangunan lainnya yang rusak Sertakan foto jika terdapat kondisi 1 dan 2 Cukup dicentang jika data yang ada masih sama seperti data pada arsip 12 Terdapat authorized user log in untuk petugas Bea dan Cukai. Maksud authorized user log in adalah kode akses berupa username dan password untuk masuk ke dalam sistem. Melakukan spot check dan/atau melihat penjelasan di buku manual system User admin:
.....
..... dan/atau User unit internal perusahaan:
..... Dicatat jika ada perubahan duthorized user log in baru 13 Laporan IT Inventory dapat diakses secara online oleh DJBC. Membuka tautan IT Inventory perusahaan melalui handphone, komputer, monitoring room, dan/atau perangkat lainnya Cukup dicentang jika sesuai 14 Jumlah dan penempatan CCTV yang dipasang memungkinkan petugas untuk melakukan pengawasan atas pemasu kan, pembongkaran, pemuatan dan pengeluaran barang Mengecek jumlah dan lokasi penempatan CCTV, yaitu:
Pintu pemasukan dan pengeluaran barang dan orang . Lokasi pembongkaran barang . Lokasi pemuatan barang . Lokasi lain yang diperlukan (contoh: Gudang bahan baku, Gudang produksi dan Gudang barang jadi) NO Cukup dicentang jika sesuai, minimal penempatan CCTV pada poin no 1 — 3 harus dipenuhi. 15 CCTV dapat diakses secara realtime dan online dari ruang hangar Mengecek akses CCTV (realtime dan online) Cukup dicentang jika sesuai 16 Hasil pemantauan CCTV dapat direkam dan hasil rekaman CCTV dapat disimpan sekurang- kurangnya 7 (tujuh) hari. Mengecek hasil rekaman CCTV 7 hari yang lalu Cukup dicentang jika sesuai 17 | Gambar CCTV berwarna Mengecek layar monitor CCTV dan dapat dilihat secara jelas dan dapat digunakan Cukup dicentang jika sesuai untuk membantu . pengawasan Kesimpulan Kasubsi Hanggar/ Pejabat yang melaksanakan monitoring: (Nama) B. PEDOMAN MONITORING UMUM TPB MANDIRI UNTUK UNIT PELAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI Pedoman monitoring ini dilakukan oleh unit Pelayanan Kepabeanan dan Cukai di KPPBC atau KPU terhadap TPB Mandiri sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dalam melakukan pengawasan. Pedoman ini merupakan bagian dari monitoring umum secara keseluruhan dengan yang telah dilaksanakan oleh Unit Pengawasan dan menjadi bahan pertimbangan untuk perbaikan pelayanan di TPB. Unit Pelayanan Kepabeanan dan Cukai di KPPBC atau KPU memastikan setiap TPB Mandiri telah melaksanakan tugasnya secara mandiri terhadap prosedur pemasukan dan pengeluaran barang di TPB. Tugas dari unit Pelayanan Kepabeanan dan Cukai di KPPBC atau KPU adalah melakukan pemeriksaan ulang untuk memastikan bahwa tugas tersebut telah dilaksanakan dengan baik dan benar. Dalam melaksanakan monitoring umum TPB, minimal harus memenuhi setiap kriteria yang ada di dalam check list sebagai berikut: Nama TPB Alamat Tanggal Pelaksanaan NO. KRITERIA KONDISI YA TIDAK KETERANGAN PEMBUKTIAN 1 Izin Usaha perusahaan TPB masih berlaku Cek izin usaha (bisa dilihat dari file arsip yang sudah ada) Cantumkan masa berlaku dalam kolom keterangan Cukup dicentang jika data yang ada masih sama seperti data pada arsip Penanggung jawab TPB yang tercantum dalam izin TPB sesuai dengan akte perusahaan terakhir Cek akte terakhir (bisa dilihat dari file arsip yang sudah ada) Cukup dicentang jika data yang ada masih sama seperti data pada arsip Pengecekan dilakukan 1 bulan sekali, untuk meyakini kebenaran penanggung jawab TPB dapat dimintakan surat pernyataan dari pimpinan perusahaan. Cantumkan nama jika penanggungjawab baru rekomendasi presentasi bisnis ulang ada untuk proses Di Lokasi TPB dipasang tanda nama perusahaan dan jenis TPB pada tempat yang dapat dilihat jelas oleh umum Foto tanda nama perusahaan (cukup dilakukan centang jika masih ada dan belum berubah) Cukup dicentang jika data yang ada masih sama seperti data pada arsip Tersedia ruang hanggar yang layak dan representatif untuk melakukan tugas berserta sarana penunjangnya Foto tampak luar dan dalam ruang hangar Kriteria layak dan representatif seperti: e Ketersedian ruangan lain sebagai penunjang seperti ruang istirahat dan toilet yang bersih dan memadai e Tersedia sarana pendukung perkantoran seperti pengatur suhu ruangan (AC), meja kerja, kursi, lemari/ruang arsip e Tersedianya Komputer (PC) dan Printer dengan spesifikasi teknis yang mencukupi untuk menggunakan aplikasi-aplikasi perkantoran terkini dengan baik dan dapat dioperasikan dengan baik e Tersedianya sarana komunikasi akses internet 24 jam Cukup dicentang jika data yang ada masih sama seperti data pada arsip Lokasi TPB dapat diakses langsung dari jalan umum dan dapat dilalui oleh sarana pengangkut peti kemas (khusus darat) atau sarana pengangkut lain Foto akses jalan Cukup dicentang jika data yang ada masih sama seperti data pada arsip Lokasi TPB mempunyai batas-batas yang jelas dengan tempat, bangunan, atau TPB lain Bandingkan batas-batas TPB pada izin TPB dengan kondisi fisik Cukup dicentang jika data yang ada masih sama seperti data pada arsip Lokasi TPB tidak berhubungan dengan bangunan lain (Kecuali mesjid, asrama karyawan, klinik, koperasi, kantin, dan bangunan lain untuk mendukung kepentingan karyawan TPB) Cek denah bangunan dengan kondisi fisik Cukup dicentang jika data yang ada masih sama seperti data pada arsip Kesesuaian data pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari TPB antara IT Inventory dengan Pemberitahuan Pabean dalam SKP 1. Cek data pada IT Inventory dan data SKP 2. Cek jumlah populasi masing- masing jenis pemberitahuan pabean 3. Uji petik masing-masing jenis pemberitahuan pabean (terutama yang terakhir) Nomor 2 dan 3 dibuatkan kolom hasilnya. Mencatat nomor dokumen yang dilakukan uji petik dalam kolom keterangan IT Inventory mencakup pencatatan:
pemasukan dan pengeluaran barang:
terdapat field untuk mencatat jenis dokumen pabean, nomor dan tanggal dokumen pabean, c. terdapat menu untuk membuat laporan mutasi atas pemasukan, penimbunan dan pengeluaran barang yang dapat diunduh melalui kantor pabean, d. pemberian kode barang secara konsisten. Sebagai atensi perlu diperhatikan adalah untuk pencatatan pada IT Inventory harus menggunakan nomor pendaftaran dan bukan nomor pengajuan. Screen shoot dan/atau penjelasan di buku manual system Sebagai atensi perlu diperhatikan pencatatan pada IT Inventory harus menggunakan nomor pendaftaran dan bukan nomor pengajuan. Cukup dicentang jika data yang ada masih sama seperti data pada arsip sebelumnya 10 Perubahan data hanya bisa dilakukan oleh user yang mempunyai otoritas tertentu. Spot check dan/atau penjelasan di buku manual system Cukup dicentang jika data yang ada masih sama seperti data pada arsip sebelumnya TPB masih aktif melakukan kegiatan fasilitas: Cek kegiatan TPB dan data SKP Tidak aktif berarti:
TPB sudah tidak lagi membuat pemberitahuan pabean pemasukan atau pengeluaran 4. Terdapat pemberitahuan pabean pemasukan. atau pengeluaran, tetapi tidak melakukan pengolahan 10 Dalam hal izin TPB dibekukan, TPB tidak memasukkan barang dengan mendapatkan fasilitas 1. Cek sudah ada input “dibekukan” di SILFIANA 2. Cek tempat penimbunan barang, IT Inventory, dan CEISA (antara lain tidak ada dokumen BC 2.3, 4.0, dan 2.7 masuk kecuali pengembalian) 11 Kondisi bangunan TPB dalam keadaan layak | untuk mendapatkan fasilitas dari pemerintah dan memenuhi standar keamanan untuk dilakukan penimbunan dan/atau pengolahan Memastikan tidak ada hal-hal berikut:
lubang/akses/pintu terhubung dengan bangunan/ruangan/tempat lain yang tidak dilaporkan ke DJBC barang yang masih terutang pungutan negara 2. Bagian bangunan lainnya yang rusak Sertakan foto jika terdapat kondisi 1 dan 2 Cukup dicentang jika data yang ada masih sama seperti data pada arsip 12 Terdapat authorized user log in untuk petugas Bea dan Cukai. Maksud authorized user log in adalah kode akses berupa username dan password untuk masuk ke dalam sistem. Melakukan spot check dan/atau melihat penjelasan di buku manual system User admin: dan/atau User unit internal perusahaan:
..... Dicatat jika ada perubahan authorized user log in baru 13 Laporan IT Inventory dapat diakses secara online oleh DJBC. Membuka tautan IT Inventory perusahaan melalui handphone, komputer, monitoring room, dan/atau perangkat lainnya Cukup dicentang jika sesuai 14 Jumlah dan penempatan CCTV yang dipasang memungkinkan petugas untuk melakukan pengawasan atas pemasu kan, pembongkaran, pemuatan dan pengeluaran barang Mengecek jumlah dan lokasi penempatan CCTV, yaitu:
Pintu pemasukan dan pengeluaran barang dan orang 2. Lokasi pembongkaran barang 3. Lokasi pemuatan barang 4. Lokasi lain yang diperlukan (contoh: Gudang bahan baku, Gudang produksi dan Gudang barang jadi) Cukup dicentang jika sesuai, minimal penempatan CCTV pada poin no 1— 3 harus dipenuhi. 15 CCTV dapat diakses secara realtime dan online dari ruang hangar Mengecek akses CCTV (realtime dan online) Cukup dicentang jika sesuai 16 Hasil pemantauan CCTV dapat direkam dan hasil rekaman CCTV dapat disimpan sekurang- kurangnya 7 (tujuh) hari. Mengecek hasil rekaman CCTV 7 hari yang lalu Cukup dicentang jika sesuai 17 Gambar CCTV berwarna dan dapat dilihat secara jelas dan dapat digunakan untuk membantu pengawasan Mengecek layar monitor CCTV Cukup dicentang jika sesuai 18 Setiap pemasukan dan pengeluaran barang telah dilakukan dengan menggunakan pemberitahuan pabean Lakukan uji petik terhadap pemberitahuan pabean pemasukan dan pengeluaran barang pada:
IT Inventory dan SKP. catatan pemasukan dan pengeluaran barang laporan petugas security/ Satpam terhadap (dapat di cek nomor polisi alat angkut) 19 Setiap pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari TPB telah dilakukan pemeriksaan kebenaran peti kemas/ kemasan Cek dokumen pengangkutan dengan dokumen pabean. Lihat Laporan atau catatan bagian yang bertanggung jawab terhadap ekspor-impor dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Barang di gudang Lakukan uji petik. 20 Setiap pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari TPB telah dilakukan pemeriksaan keutuhan atau pelekatan tanda pengaman Cek Laporan Pemeriksaan kedatangan dan keberangkatan alat angkut dengan dokumen pabean. Cek dengan Laporan Petugas Security/Satpam dan bagian Exim Lakukan uji sampling. 21 Setiap pembongkaran dan penimbunan barang telah dilakukan dengan baik dan benar Membandingkan kesesuaian jumlah dan/atau jenis kemasan barang dengan Laporan Lihat Laporan atau catatan bagian Exim dan Laporan Penerimaan Barang di gudang Penerimaan Barang dan IT Inventory. Lakukan uji sampling. 22 Setiap pemasukan dan pengeluaran barang telah dilakukan pencatatan pada IT Inventory Membandingkan kesesuaian jumlah dan/atau jenis barang dengan Laporan Penerimaan Barang dan Laporan Pengeluaran Barang dengan IT Inventory. Lakukan uji sampling. Kesimpulan Kasubsi Hanggar/ Pejabat yang melaksanakan monitoring: (Nama) C. PEDOMAN MONITORING UMUM TPB BAGI UNIT PENGAWASAN DI RUANG KENDALI (MONITORING ROOM) Pedoman monitoring ini dilakukan oleh unit Pengawasan di KPPBC atau KPU yang bertugas secara rutin sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dalam melakukan pengawasan pada Tempat Penimbunan Berikat. Pedoman ini merupakan bagian dari monitoring umum secara keseluruhan dengan yang telah dilaksanakan oleh Unit Pelayanan Pabean dan Cukai dan menjadi bahan pertimbangan untuk perbaikan pelayanan dan pengawasan di TPB. Unit Pengawasan yang bertugas mengawasi IT Inventory dan/atau CCTV melalui monitoring room, berdasarkan manajemen risiko terhadap TPB dalam pengawasannya, melakukan hal-hal sebagai berikut: Nama TPB Alamat Tanggal Pelaksanaan 1 Monitoring Umum melalui adalah sebagai berikut: pemanfaatan CCTV |» Melakukan pemeriksaan apakah CCTV dapat diakses. » Keseluruhan CCTV yang dipersyaratkan apakah masih terpasang dan bisa diakses. » Pengawasan seluruh TPB melalui CCTV dan dilakukan pencatatan pada log book yang paling kurang memuat pelaksanaan pengamatan melalui CCTV. berdasarkan manajemen risiko dan dapat dilakukan secara random. Atensi: » CCTV yang tidak dapat diakses pada jam rawan seperti sabtu malam atau minggu malam » CCTV tidak dapat diakses pada saat pembongkaran atau penimbunan barang Catat hasil pengamatan terhadap CCTV jika ada hal yang mencurigakan dan dilakukan konfirmasi jika ada hal yang mencurigakan. 2 Monitoring Umum | Langkah langkah yang dapat dilaksanakan melalui adalah sebagai berikut: pemanfaatan IT Inventory » Melakukan pemeriksaan apakah IT Inventory dapat diakses. » Melakukan pemeriksaan apakah IT Inventory dapat dimanfaatkan. » Uji petik pemanfaatan IT Inventory dengan membandingkan data pada SKP real time dicatatan. Jika tidak, harus diketahui saat TPB melakukan input data pada IT Inventory sesuai SKP. » Unduh data pemasukan dan pengeluaran pada IT Inventory untuk dilakukan uji petik analisis kewajaran. » Catat hasil analisis pada log book Atensi: » TPB yang terlalu lama lag/jeda waktu pencatatannya antara IT Inventory dengan SKP dibandingkan SOP perusahaan, » Kewajaran antara jumlah data pemasukan dan data pengeluaran, » Kewajaran antara jumlah data pada IT Inventory dengan data pada SKP Catat hasil analisis terhadap IT Inventory perusahaan jika ada hal yang mencurigakan Monitoring Umum melalui pemanfaatan CEISA TPB Langkah langkah yang dapat dilaksanakan adalah sebagai berikut: » Unduh data pada CEISA sebagai pembanding untuk keandalan IT Inventory | » Gunakan data pada SKP sebagai sumber database pola bisnis yang dilakukan oleh perusahaan, misalnya: “« pembelian yang dilakukan, “ pekerjaan sub kontrak yang ada dilakukan oleh siapa saja, “ penjualan lokal yang dilakukan, “ penjualan ekspor yang dilakukan, “« barang sisa atau scrap yang dijual “ peggunaan perusahaan jasa transportasi/sarana pengangkut » Unduh BC 2.3 khusus barang modal, barang contoh dan barang lainnya yang memerlukan atensi untuk dilakukan pengawasan lebih lanjut Atensi: » Dokumen BC 2.5 yang besar dan tidak wajar sesuai komposisi penjualan lokal yang ada pada umumnya. » Kondisi yang diluar kebiasaan dari pola bisnis perusahaan TPB » Dalam hal sistem transaksi tidak biasa dalam aplikasi monitoring dan evaluasi belum tersedia secara elektronik, pengawasan dapat dilakukan secara manual. P Dalam hal pelaksanaan monitoring dan evaluasi tidak terdapat sistem transaksi tidak biasa, maka pengawasan monitoring dan evaluasi dilakukan sesuai pedoman ini. Catat hasil analisis terhadap CEISA TPB perusahaan jika ada hal yang mencurigakan 3 Monitoring Umum melalui pemanfaatan data e-seal Monitoring ini dilakukan kepada TPB yang dipersyaratkan penggunaan e-seal. Langkah langkah yang dapat dilaksanakan adalah sebagai berikut: ? Melakukan pemeriksaan apakah data e-seal termasuk pergerakannya dapat diakses. » Melakukan pemeriksaan apakah data log book e-seal dapat diakses. Atensi » Nomor e-seal yang belum tertulis akibat pengiriman di malam hari dimana tidak ada petugas dan harus dilakukan pemeriksaan saat tiba di lokasi » Perubahan pergerakan alat pengangkut sesuai e-seal yang tidak sesuai jalur yang telah diberikan » Perubahan waktu kedatangan yang berbeda dengan waktu kedatangan .yang telah diberikan Catat hasil analisis terhadap penggunaan e- seal yang tidak tepat 4 Barang yang ditimbun TPB selain Kawasan Berikat sesuai dengan yang tercantum dalam izin TPB Uji petik perbandingan barang yang ditimbun dengan izin TPB. Cukup dicentang jika data yang ada masih sama seperti data pada arsip 5 Barang yang dimasukkan atau dikeluarkan ke dan dari TPB sesuai dengan SKEP (selain KB) atau berhubungan dengan hasil produksi (KB) Cek data di SKEP dan pengamatan di tempat penimbunan barang KESIMPULAN: Kasubsi Hanggar/ Pejabat yang melaksanakan monitoring: (Nama) D. FORMAT LAPORAN HASIL PELAKSANAAN MONITORING UMUM TPB NOTA DINAS NOMOR : ND- .../..f uu Kepada : Kepala KPPBC .... Dari : Kepala Seksi PKC / Seksi Penindakan dan Penyidikan Lampiran 11 (satu) berkas checklist monitoring umum TPB Hal : Laporan Pelaksanaan Monitoring Umum TPB ' Tanggal 1. Pada. tanggal sos sampai dengan tanggal ............... , kami yang bertanda tangan di bawah ini telah melakukan monitoring terhadap perusahaan penerima fasilitas Tempat Penimbunan Berikat sebagai berikut: | a. Nama Perusahaan 3 eh akan aemamaAMENN aan b. Alamat/Lokasi ANTA INN ANN UN UNA ANA ENAK HN DAN c. Jenis TPB A Niana d. SKEP terakhir saman ana Sena Materi Monitoring Misalnya: IT Inventory Diisi — hasil: pengamatan dan 1 2 Misalnya: CCTV pemeriksaan apakah sudah baik, kurang dan perlu perbaikan dan 3. | Misalnya: ERNA : kondisi lainnya yang perlu dilaporkan 4. | Lainnya : (kepatuhan, pelanggaran dan kondisi lainnya) | 3. Berdasarkan hasil monitoring tersebut butir 2, kami mengusulkan hal-hal sebagai berikut: Ao anncnraan (misalnya semua kriteria monitoring telah dilaksanakan dengan baik) by seswei (misalnya adanya kekurangan dan temuan yang harus dilaporkan) Ps mncmanmea (misalnya saran perbaikan yang perlu) dst. Demikian disampaikan sebagai laporan. (Nama) Keterangan: Kepala kantor dapat menggunakan hasil monitoring umun sebagai alat pengambilan keputusan dalam melaksanakan pelayanan dan pengawasan terhadap TPB. E. FORMAT SURAT TUGAS PELAKSANAAN MONITORING KHUSUS TPB SURAT TUGAS NOMOR ST-....... BE... / 20.. Berdasarkan Pasal 82 dan 82A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ini kami pejabat yang bertanda tangan dibawah ini memberi tugas kepada: Nama NIP Pangkat/ Golongan Jabatan Nama NIP Pangkat/ Golongan Jabatan Nama NIP Pangkat/Golongan Jabatan sooonanacn soo.
.ocecavane soo...
...oooo..m untuk melakukan monitoring khusus atas pemenuhan ketentuan pelaksanaan pemberian fasilitas (PLB/KB/GB/TBB/TPPB/Lainnya)" terhadap: Nama Perusahaan: NPWP: Alamat: Obyek Pemeriksaan" Waktu pelaksanaan: teroonesnoneooenooooanoovananacononenenasaooooan s.ccocomcccoocomw.ccomcococ#.nannnaasanaanan 1. Pemeriksaan sewaktu-waktu atas ...................
Pemeriksaan sederhana atas (bahan baku/bahan penolong/ barang dalarn proses/ barang jadi/baran modal/ peralatan perkantoran/sisa dari proses produksi atau limbah/ barang lain yang mendapatkan fasilitas)" pada periode pemeriksaan Sa Sid 3. Analisis mendalam nesvenasunangnsenasanssenosanuenanessssenesaKona Semua informasi yang diperoleh dari Perusahaan dimaksud merupakan rahasia jabatan. Setelah tugas selesai dilaksanakan agar menyampaikan Laporan Hasil Monitoring Khusus kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan. Kepada instansi terkait, kami mohon bantuan demi kelancaran pelaksanaan tugas tersebut. Dikeluarkan di :
... Pada tanggal. Sg mesen , 20... Kepala Kantor Wilayah /KPU /KPPBC “ coret yang tidak perlu F. FORMAT LAPORAN HASIL PELAKSANAAN MONITORING KHUSUS TPB NOTA DINAS NOMOR : ND- .../anaf uu Kepada : Kepala KPPBC / KPU / Kanwil.... Dari : Tim Monitoring Khusus Lampiran : 1 (satu) berkas pelaksanaan monitoring khusus sesuai pedoman Hal : Laporan Pelaksanaan Monitoring Khusus TPB Tanggal 1. Identitas perusahaan penerima fasilitas TPB:
Nama Perusahaan b. Alamat TPB 0 0s0.oc.com.nrananunersnaserasasanosuannanananaensesasuasoan 0 s0cocococoooroooooocooooocococomocuavununannannanananaa 0 "escsccococunuasanenanangnsananannasanuanananesanasaasana . Nomor SKEP . Jenis Monitoring Khusus: Ul Pemeriksaan sewaktu-waktu Ul pemeriksaan sederhana Ll Analisis mendalam 0 #ecocococococerecooooconcooomcoorwororconcoorocococcoco.
Dasar pelaksanaan monitoring khusus sebagai berikut: Pia sman (misal Surat Tugas) bs swenswrs (misal Surat Permohonan dari pihak lain) c. dst.
Uraian kegiatan monitoring khusus: B4 sn (lihat pasal 9 dan Lampiran I huruf G Perdirjen Monev) Mie sea (lihat pasal 12 dan Lampiran I huruf J Perdirjen Monev) Oh sena (lihat pasal 14 dan Lampiran I huruf K Perdirjen Monev) 4. Hasil dari pelaksanaan monitoring khusus dapat kami laporkan sebagai berikut: Periode /Pemberntahuan misal : per dokumen pabean (BC 1.6 nomor... tanggal....) 2. | misal : per periode Diisi hasil pemeriksaan yang didapat dan resume terjadinya pemeriksaan temuan tersebut (O1 s.d. 30 November) 3. | dst.
Berdasarkan hasil monitoring khusus, kami mengusulkan hal-hal sebagai berikut: B4 semua (misal: rekomendasi tindak lanjut kepada Kepala Kantor) ba memang (misal: usulan perbaikan terhadap TPB) c. dst.
Demikian disampaikan sebagai laporan. (Nama)“ “Anggota tim dengan jabatan atau pangkat tertinggi G. PEDOMAN PEMERIKSAAN SEWAKTU-WAKTU 1) PEMERIKSAAN ATAS 1 (SATU) ATAU BEBERAPA PEMBERITAHUAN PABEAN No Tujuan Sasaran Prosedur Pemeriksaan pemasukan barang ke TPB (barang akan masuk ke TPB). Pemeriksaan pada titik (fase) ini dimaksudkan untuk melakukan pengujian atas kesesuaian pemberitahuan dalam pemberitahuan pabean. Misalnya jika ada informasi adanya kesalahan atau kecurigaan atas Pemberitahuan Pabean yang akan masuk ke TPB Memastikan kesesuaian jumlah dan jenis barang yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean antara lain: e BC1.6 s BC2.3 . BC2.4 se BC2.6.2 e BC2.7 . BC4.0 . BC3.3 » P3BET Lakukan proses pemeriksaan sebagai berikut :
Uji keutuhan - fisik segel/tanda pengaman Bea dan Cukai dan/atau segel pelayaran b. Uji kesesuaian nomor polisi sarana pengangkut dan surat jalan. Lakukan dokumentasi (foto) c. Dalam hal menggunakan e-seal, periksa log book e-seal Penyelenggara TPB untuk memastikan bahwa e-seal utuh. Lakukan dokumentasi (print out) d. Periksa kewajaran waktu perjalanan sarana pengangkut dari tempat pembongkaran/pengiriman ke TPB. Jika terdapat waktu tidak wajar, lakukan pemeriksaan secara lebih mendalam.
Periksa kebenaran nomor, ukuran, dan jenis kontainer atau kemasan. Lakukan dokumentasi (foto) f. Uji kesesuaian pemberitahuan jenis barang dalam pemberitahuan pabean dengan jenis barang pada surat keputusan izin TPB.
Uji kesesuaian pemberitahuan jumlah dan jenis kemasan dalam pemberitahuan pabean dengan dokumen pelengkap pabean. h. Uji kesesuaian pemberitahuan jumlah dan jenis kemasan dalam pemberitahuan pabean dengan melakukan pengawasan atas stripping pembongkaran barang. Pengawasan atas stripping tersebut sekaligus juga sebagai pencacahan fisik barang yang diterima, sesuai dokumen pabean. Tuangkan dalam Berita Acara. Pemeriksaan jumlah dan jenis barang atas barang yang sudah dilakukan penimbunan per Pemberitahuan Tu Pabean Memastikan kesesuaian | Lakukan proses pemeriksaan sebagai dimaksudkan untuk melakukan menangani meta Rein pengujian atas kesesuaian dokumen Jenis hareung -. yah Sa aa Ma aran pabean,ketika barang impor atau Pale ea aan ekspor sudah dilakukan rekaman CCTV. Atensi bahwa pembongkaran dan penimbunan di rekaman CCTV yang dapat diakses gudang. hanya rekaman selama 7 hari kerja b. Uji kesesuaian pemberitahuan jumlah dan jenis barang dalam pemberitahuan pabean dengan dokumen pelengkap pabean (Invoice, Packing List) :
Uji kesesuaian pemberitahuan jenis barang dalam pemberitahuan pabean dengan jenis barang pada surat keputusan izin TPB d. Uji kesesuaian pemberitahuan jumlah dan jenis barang dalam pemberitahuan pabean dengan dokumen penerimaan barang. Kegiatan ini sekaligus untuk melihat keterlacakan / traceability dari penimbunan barang di gudang Pemeriksaan pada titik (fase) ini (misal terhadap dokumen pemasukan dapat segera diketahui lokasi tempat penimbunannya dengan cepat dan tepat).
Uji kesesuaian jumlah dan jenis barang pada dokumen pemasukan barang dengan data pada IT Inventory. Uji kesesuaian jumlah dan jenis barang pada IT Inventory dengan dokumen pengeluaran barang (pemberitahuan pabean BC 2.5, BC 2.6.1, BC 2.7, BC 2.8, BC 3.0, dan BC 4.0 berikut dokumen pelengkap pabean dan dokumen internal perusahaan terkait, misalnya surat jalan, D/O, kartu stock) untuk mendapatkan data pengeluaran barang, dan kemudian tentukan saldo (sisa) barang yang masih ditimbun Gumlah penerimaan barang dikurangi leh jumlah pengeluaran barang) . Lakukan pengujian kebenaran jumlah dan jenis barang yang masih dittmbun sesuai IT Inv / saldo barang yang ditimbun menurut perhitungan dengan melakukan pencacahan sediaan barang (stock opname barang) . Jika terdapat selisih, dilakukan pemeriksaan secara mendalam dengan dilakukan wawancara dan meminta pembuktian untuk mengetahui terdapat unsur kesengajaan atau tidak dan dilakukan tindak lanjut sesuai ketentuan berlaku. Lakukan pengambilan sample atas jenis barang yang dicurigai (apabila jenis barang tersebut masih belum semuanya dikeluarkan atau atas | jenis barang yang sama yang ada di gudang PLB) untuk dilakukan uji Lab (jika diperlukan) dengan membuat Berita Acara Pengambilan Barang (BPA). BPA tersebut ditandangani oleh petugas Bea dan Cukai yang melakukan pemeriksaan, Penyelenggara PLB dan Importir/Pemilik Barang III Pemeriksaan atas barang yang akan atau sudah dikeluarkan menggunakan BC 2.8 Pemeriksaan pada titik ini dimaksudkan untuk melakukan pengujian atas kesesuaian pemberitahuan dalam dokumen pabean atas barang yang akan dan/atau sudah dikeluarkan dari TPB 1. Kesesuaian pemberitahuan dan jenis barang jumlah Lakukan proses pemeriksaan sebagai berikut:
Uji kebenaran proses pemuatan barang (stuffing) dengan melakukan pengecekan kepada rekaman CCTV. Atensi rekaman CCTV yang dapat diakses hanya selama 7 hari.
Uji kesesuaian pemberitahuan jumlah dan jenis barang dalam dokumen pabean dengan dokumen pelengkap pabean (Invoice, Packing List) c. Uji Kesesuaian pemberitahuan Jumlah dan Jenis barang dengan Dokumen internal perusahaan untuk pengeluaran barang (misalnya, surat jalan, D/O, kartu stock, dil). Uji Kesesuaian pemberitahuan Jumlah dan Jenis barang dengan dengan data pengeluaran untuk barang dimaksud dari data IT Inv.
Kebenaran Klasifikasi Tarif dan Lakukan proses pemeriksaan sebagai berikut :
Uji kebenaran tarif dan klasifikasi dengan BTKI b. Jika terjadi kesalahan pada pemeriksaan poin wa dan uji kebenaran jumlah dan jenis barang sesuai poin III 1, cek kembali persyaratan FTA terhadap Pemberitahuan Pabean pemasukan yang telah diuji sebelumnya oleh Pejabat Bea dan Cukai.
Bandingkan pengunaan form FTA dengan ketentuan yang berlaku untuk masing masing skema FTA Lakukan pengambilan sampel atas jenis barang yang dicurigai (hanya terhadap barang yang belum dikeluarkan untuk dilakukan uji Lab (jika diperlukan) dengan membuat Berita Acara Pengambilan Barang (BPA). BPA tersebut ditandangani oleh petugas Bea dan Cukai yang melakukan pemeriksaan, Penyelenggara PLB dan Importir /Pemilik Barang 3. Kesesuaian Nilai Pabean Lakukan proses pemeriksaan sebagai berikut:
Uji pemenuhan persyaratan nilai transaksi apakah dapat diterima sebagai Nilai Pabean sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai nilai pabean (misalnya adanya hubungan antara importir dan supplier atau tidak adanya transaksi jual beli karena barang impor hanya perpindahan lokasi dari perusahaan yang sama di luar negeri). Jika terjadi kondisi tersebut diatas maka allakukan sesuai butir c.
Uji kesesuaian nilai impor pada BC | 2.8 dengan Invoice dengan meminta bukti pembayaran (Transfer Payment). Jika diperlukan dapat dilakukan penelusuran lebih lanjut pada Rekening Koran Jika kondisi pada butir a dan butir b tersebut tidak dapat dilakukan (misalnya nilai transaksi tidak dapat diterima sebagai nilai pabean atau perusahaan /importir tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran yang mendukung), maka petugas pemeriksa sewaktu-waktu menyerahkan kepada Kepala Seksi PKC atau PFPD untuk dilakukan pengujian kebenaran Nilai Transaksi sesuai peraturan perundang- undangan yang mengatur tentang nilai pabean.
Kebenaran pemenuhan Larangan Pembatasan atas | Lakukan proses pemeriksaan sebagai ketentuan | berikut : dan |a. Uji kebenaran jenis barang yang diberitahukan dengan persyaratan larangan dan pembatasan sesuai tarif dan klasifikasinya apakah sudah dipenuhi atau belum. Disesuaikan dengan hasil pengujian tarif dan klasifikasi yang telah dilakukan b. Uji kebenaran dokumen persyaratan larangan dan pembatasan dengan data pada INSW 2) PEMERIKSAAN ATAS IT INVENTORY TPB Pemeriksaan pada titik (fase) ini dimaksudkan untuk melakukan pengujian atas keandalan IT Inventory yang dimiliki TPB, apakah telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. No Tujuan Prosedur 1 Mengetahui SPI perusahaan Melakukan wawancara kepada perusahaan (dihadiri oleh bagian IT, akuntansi, produksi, dan persedian) dengan melakukan penilaian atas:
Proses bisnis /transaksi perusahaan - Apakah job order, manufaktur atau lainnya b. Struktur organisasi dan wewenang - Minta Struktur Organisasi, flow chart dan SOP (standart operating procedure) jika ada c. Aktivitas pengendalian (misalnya: mekanisme persetujuan, otorisasi, verifikasi, rekonsiliasi, evaluasi kinerja, pengelolaan keamanan, supervisi, dan pembentukan dan penyelenggaraan pencatatan- pencatatan atau dokumentasi sebagai bukti pelaksanaan) - Lakukan wawancara dengan masing-masing unit yang bertanggung jawab untuk menjelaskan kesesuain SOP dengan pekerjaan yang dilakukan d. Prosedur dan formulir atau dokumen terkait proses bisnis atau transaksi TPB - Lakukan wawancara dengan masing-masing unit yang bertanggung jawab untuk menjelaskan kesesuain SOP dengan pekerjaan yang dilakukan - Kebijakan akuntansi atas alur transaksi tersebut - Output/laporan yang dihasilkan e. Keandalan laporan atau dokumen - Lakukan uji petik atas 1 (satu) transaksi untuk meyakini kebenaran dan keandalannya, misalnya: Finished Goods Purchase Sales Order (PO) Goods Receipt Report (GRR) Bon permin taan bahan Pemberi | Invoice tahuan pabean “pemberitahuan pabean (misalnya dari bagian ekspor-impor) dicocokkan dengan invoice (misalnya dari bagian akuntansi/ keuangan) dicocokkan dengan P/O (misalnya dari bagian pembelian) dicocokkan dengan GRR dan Bon permintaan bahan (misalnya dari bagian bahan baku/produksi) dan dapat dicocokkan dengan sales (misalnya dari bagian akuntansi/ keuangan) “« tanggal pemberitahuan pabean dapat berbeda dengan tanggal dokumen internal perusahaan lainnya (misalnya invoice, PO, dan GRR) sesuai dengan proses bisnis masing- masing perusahaan f. Lakukan pengamatan atas pelaksanaan sistem informasi atau akuntansi tersebut untuk menguji: a) Kesesuaian dokumentasi dengan pelaksanaan di lapangan b) Keandalan output sistem. Atensi: Pastikan semua transaksi telah dicatat dan pencatatan tersebut dilakukan pada satu aplikasi/sistem yang sama yang terintegrasi Jika kedapatan indikasi terdapat 2 (dua) sistem pencatatan pembukuan maka lakukan pedoman pemeriksaan nomor 2 IT Inventory TPB merupakan subsistem dari sistem akuntansi perusahaan Sistem informasi persediaan merupakan salah satu subsistem dari Sistem Pencatatan Pembukuan yang akan menghasilkan informasi laporan keuangan dan informasi lainnya yang dibutuhkan oleh stakeholder Melakukan spot check saat barang masuk atau keluar Kawasan Berikat dan memastikan bahwa telah dicatat di IT Inventory. Untuk memastikan IT Inventory Kawasan Berikat merupakan subsistem dari sistem akuntansi perusahaan parameter yang dapat digunakan adalah:
Hanya ada satu aplikasi sistem pencatatan pembukuan dan satu database yang dipergunakan dalam mencatat barang yang masuk atau keluar.
Sistem IT Inventory tersebut harus terintegrasi dengan keseluruhan sistem pencatatan pembukuan yang ada di perusahaan, misalnya terintegrasi dengan bagian akuntansi, pembelian, produksi dan penjualan.
Jika IT Inventory menggunakan system yang berbeda dengan system pencatatan perusahaan (misalnya perusahaan telah menggunakan system SAP/System Application and Product in data Processing atau ERP/ Enterprise Resources Planning sedangkan IT Inventory menggunakan system yang lain, maka hal ini dapat diterima dengan syarat: » system tersebut terintegrasi dengan sistem pencatatan pembukuan perusahaan (system pada IT Inventory sebagai interface /antarmuka) » Tujuan interface /antarmuka adalah untuk menampilkan data yang diperlukan oleh DJBC » Untuk memastikan IT Inventory merupakan sub system dari system aplikasi perusahaan maka salah satu langkah yang dapat diambil adalah mengecek apakah data yang digunakan sama dan tidak berbeda, dan sumber data pada IT Inventory digunakan oleh bagian akuntansi dalam penyusunan Laporan Keuangan (Menanyakan ke bagian akuntansi perusahaan, sumber data untuk Laporan Keuangan) Misalnya: - untuk impor bahan baku, IT Inventory menggunakan sumber data dari CEISA TPB namun data tersebut juga digunakan oleh bagian akuntansi sebagai catatan persediaan dan pembelian, oleh bagian Gudang digunakan sebagai dasar pencatatan pemasukan (Goods Receive Notes). Perusahaan biasanya akan menggunakan nomor dokumen yang saling berhubungan dan tercatat pada system pencatatannya. - Untuk pemasukan dan pengeluaran barang jadi, pemasukannya menggunakan dokumen penyerahan barang jadi dari bagian produksi kepada Gudang barang jadi yang akan dicatat dalam Persediaan Barang jadi dan akan dicatat juga di bagian akuntasi sebagai persediaan barang jadi, sedangkan pengeluarannya pada IT Inventory akan menggunakan sumber data dari CEISA TPB dan dalam pencatatan pembukuan perusahaan akan dicatat dalam pengeluaran stock barang jadi di Gudang dan akan dicatat pula dalam Surat Jalan dan Invoice penjualan dari bagian akuntasi. Perusahaan biasanya akan menggunakan nomor dokumen yang saling berhubungan dan tercatat pada system pencatatannya. | Atensi: Jika IT Inventory kedapatan terdapat 2 (dua) sistem pencatatan dan masing-masing berdiri sendiri (masing-masing sistem melakukan pencatatan sendiri) maka IT Inventory ini tidak sesuai dengan ketentuan. 3 Data diinput secara realtime. Pengertian realtime dibagi 2 (dua) jenis: 1, Realtime dalam pencatatan arus barang. Pencatatan data transaksi persediaan pada IT Inventory oleh operator data entry atas pemasukan, pengeluaran, WIP (jika melakukan pencatatan WIP), adjustment, dan stock opname (pergerakan barang) dilakukan sesegera mungkin setelah medapat otorisasi terlebih dahulu dari pegawai perusahaan sesuai kewenangan yang diatur dalam SOP atau SPI perusahaan. Realtime dalam pembaharuan (refresh) data laporan. Setiap proses input ke dalam sistem informasi dapat secara langsung memperbarui database yang digunakan untuk proses pelaporan Meminta SOP atau keterangan dari perusahaan tentang kriteria pencatatan secara real time. Dari hasil informasi tersebut dilakukan pemeriksaan apakah benar SOP yang disampaikan tersebut, misalnya ketika dinyatakan pencatatan dilakukan setelah 2 hari maka dicek atas kegiatan pemasukan dan pengeluaran 2 hari yang lalu apakah sudah tercatat dalam IT Inventory dan selanjutnya kita lakukan uji kebenaran dengan data pada CEISA. 4 IT Inventory mencatat/ menampilkan: Te 2: riwayat perekaman dan penelusuran kegiatan pengguna, riwayat aktivitas yang ditelusuri dalam waktu 2 tahun periode sebelumnya. dapat (dua) Screen shoot dan/atau penjelasan di buku manual system H. FORMAT BERITA ACARA PEMERIKSAAN BARANG KOP SURAT BERITA ACARA PEMERIKSAAN FISIK BARANG NOMOR....... TANGGAL........ Pada hari ini. ......... tanggal ...... Dutta seven tahun telah dilakukan pemeriksaan fisik atas barang yang diberitahukan dengan keterangan sebagai berikut: S Aa 3 e & F : d A 5 s - U 2D E U A - Oo E Oo - “AGtT . Waktu pemeriksaan :
jam/tgl dimulai pemeriksaan barang :
....... 2 mem sang eka b. jam/tgl selesai pemeriksaan barang :
..... » mang semsif Mldurn Foto : tidak / ya" (...... lembar) . Contoh barang Ik 00 9. Kendala pemeriksaan importir/kuasanya tidak ada di tempat pemeriksaan: barang tidak berada di tempat pemeriksaan : buruh tidak siap : peralatan tidak tersedia : (sebutkan:
................. ) lain-lain : dS JT 0 nescocococorocesoooooeverevooooonooneooenocanonn ora casoso ren oveng nano n anna na reraKennagasarananann na anan naas. snnocococoencoooooooocomcocoooooocooooooococoooooc.oooooococococooocrocomococooo.cococooococ cocoa 10.Keterangan : daan (Misal : pemeriksaan telah dilaksanakan dengan baik dan sesuai Berita Acara) sena (Misal : Mengetahui: Penyelenggara/ Pengusaha TPB Pejabat Pemeriksa Barang senoo0osnosano0 Jono nesuawanasosesanann”””————————————————————————————————————————” Geonanunana nanang asas O0 Ooo naa o 0 Oo 9a.0 0 0.00aa “ coret yang tidak perlu I. FORMAT BERITA ACARA PENGAMBILAN SAMPEL Pada hari ini ......... tanggal ...... bulan .......... tahun....... telah dilakukan pengambilan sampel dalam rangka pengujian kebenaran pemberitahuan klasifikasi dan tarif dengan keterangan sebagai berikut:
Foto : tidak / ya" (...... lembar) . Contoh barang S a “3 Ss ah E $ d A 3 s — v 9 5 As 4 Oo E o - AVOTtU c. diminta kembali oleh importir/ kuasanya : ya / tidak “...........
Keterangan : sanam (Misal : pengambilan sampel telah dilaksanakan dengan baik dan sesuai Berita Acara) ananaan (Misal : pengambilan sampel tidak dapat dilakukan karena sainsmsemnsse) Mengetahui: Penyelenggara/ Pengusaha TPB Pejabat Pemeriksa Barang SERLA SBI SNASN TAN ANA NAS ERA TAMAN ERROR 0 Sans Nu auKn “ coret yang tidak perlu J. PEDOMAN PEMERIKSAAN SEDERHANA Ws ai se Aa Aa 3 Menghitung nilai Bea Masuk, | 1. Tentu an cut off (batas waktu) penentuan PPN atau PPN dan PPnBM yang pemeriksaan sederhana. (minimal data masih terutang dalam hal TPB akan pada satu bulan terakhir dan dapat dicabut fasilitasnya diperluas sesuai kondisi masing-masing perusahaan).
Cek data saido awal dari IT Inventory perusahaan TPB. Saldo awal dapat juga menggunakan hasil stock opname perusahaan.
Uji kebenaran data saldo awal pada IT Inventory dengan data internal yang ada di perusahaan (contoh: data Warehouse Management System/WMS, kartu stock, dil) 4. Jika data saldo awal sulit didapatkan seperti pada kondisi TPB yang sudah pailit atau ditinggalkan penanggung jawab pengusaha TPB, maka dapat menggunakan data saldo terakhir yang ada di IT Inventory atau hasil stock opname perusahaan dibandingkan dengan SKP.
Mengetahui jumlah pemasukan |1. Cek data pemasukan pada IT Inventory perusahaan TPB 2. Uji kebenaran dokumen pemasukan (BC 1: 6: BC 2.3, BC 2:
2, BC 2.7. BC 4.0) pada CEISA / SKP 3. Mengetahui jumlah — Il. Cek data pengeluaran pada IT Inventory pengeluaran “| perusahaan TPB 2. Uji kebenaran dokumen pengeluaran (BC 2.5, BC 2.6.1, BC 2.7, BC 4.1, BC 3.0, BC 3.3) pada CEISA / SKP 4. Menentukan Saldo Buku Lakukan perhitungan saldo buku dengan cara data saldo awal barang ditambah dengan data pemasukan barang dikurangi dengan data pengeluaran barang.
Mengetahui Saldo Fisik 1. Lakukan Pemeriksaan sediaan dengan melakukan stock opname 2. Bandingkan saldo buku dengan saldo fisik 6. Menghitung nilai bea masuk | 1. Dapatkan data sesuai stock fisik menjadi dan PDRI yang terutang data dasar jumlah barang yang masih terutang.
Sandingkan dengan data dokumen pabean yang menunjuk pada saldo barang terhutang tersebut 3. Hitung nilai pungutan negara yang masih terutang Bea Masuk dan PDRI Kepatuhan Enam TPB dalata — Kebaera konversi pemakaian 1. Tentukan barang jadi yang akan Pa menjalankan TPB bahan baku yang disampaikan kebenaran konversi pemakaian bahan perusahaan bakunya.
Minta data pemakaian konversi kepada pengusaha TPB 3. Uji data konversi pemakaian bahan baku dengan data pendukung seperti Bill of material, HPP (harga pokok produksi dari bagian akuntansi), kontrak kerja dengan pemberi kontrak, dan data lainnya yang dapat mendukung kebenaran konversi yang diberikan. Jika perlu dapat dimintakan keterangan kepada tenaga ahli di bagian produksi | 4. Untuk mempermudah, tentukan komponen bahan baku utama yang menjadi dasar penyusun utama dari barang jadi yang kita hitung konversinya. Komponen bahan baku utama dapat juga didasarkan pada komponen bahan baku dominan atau yang mempunyai nilai yang tinggi.
Uji kewajaran antara data konversi yang diajukan perusahaan dengan hasil perhitungan konversi yang dilakukan. Misalnya konsistensi konversi yang diajukan.
Bandingkan konversi yang diajukan perusahaan dengan konversi perusahaan lain yang sejenis. Pemeriksaan sederhana u 'denganp an Nas 1 em J Ne peri Jina Inna Panduan pemeriksaan » Pemeriksaan ini bertujuan untuk menguji kepatuhan TPB terhadap kebenaran sistem pencatatan perusahaan. Misalnya ketika Kepala KPU/KPPBC ingin melihat kebenaran dari saldo barang modal yang ada di TPB atau ingin mengetahui jumlah barang sisa/scrap yang ada di TPB. Sasaran pemeriksaan kebenaran sistem pencatatan perusahaan ini mempunyai banyak kegunaan yang bisa digunakan sebagai informasi bagi Kepala KPU/KPPBC dalam pengambilan arah kebijakan terhadap TPB yang dilakukan pemeriksaan sederhana, dan terutama adalah untuk menguji keandalan sistem pencatatan perusahaan. Sebelum melakukan pemeriksaan sederhana ini terlebih dahulu ditentukan lingkup pemeriksaannya, meliputi, a.
bahan penolong, . barang dalam proses, . barangjadi, . barang modal, b e d 8 G 8. h. P bahan baku: peralatan perkantoran, sisa dari proses produksi/limbah (scrap/ waste): dan/atau barang lain yang mendapatkan fasilitas. rosedur pemeriksaan sederhana yang dilakukan sama dengan yang dilakukan pada prosedur pemeriksaan sederhana pada poin 1 (satu) dan hanya ruang Iingkup pemeriksaannya saja yang disesuaikan sesuai kebutuhan dan tidak perlu dilakukan perhitungan nilai bea masuk dan PDRI yang terhutang kecuali terdapat selisih kurang » Konfirmasi atas perbedaan selisih kurang tersebut dengan disertai alasan atau data yang memadai. Kepatuhan Pensi TPB Cal aan menjalankan TPB AN nana, Jumlah Saldo A Awal 1. Tentukan cut off (batas waktu) penentuan pemeriksaan sederhana. (minimal data pada 1 bulan terakhir dan dapat diperluas sesuai kondisi masing-masing perusahaan).
Cek data saldo awal dari Laporan 4 bulanan, IT Inventory atau Berita Acara Stock Opname terakhir 2. Mengetahui jumlah pemasukan Cek data pemasukan dari dokumen pemasukan (BC 1.6, BC 2.3, BC 2.6.2, BC 2.7, BC 4.0) pada CEISA / SKP 3. Mengetahui jumlah pengeluaran Cek data pengeluaran dari dokumen pengeluaran (BC 2.5, BC 2.6.1, BC 2.7, BC 4.1, BC 3.0, BC 3.3) pada CEISA / SKP 4, Menentukan Saldo Buku Lakukan perhitungan saldo buku dengan menjumlahkan saldo awal ditambah pemasukan dan dikurangi pengeluaran 5. Mengetahui Saldo Fisik 1. Lakukan Pemeriksaan sediaan dengan melakukan stock fisik.
Bandingkan saldo buku dengan saldo fisik (dalam hal masih terdapat barang di TPB) K. PEDOMAN ANALISIS MENDALAM Kegiatan ini sebagai optimalisasi dari pemanfaatan ruang kendali (monitoring room) dalam melakukan analisis terhadap kegiatan TPB dengan berdasarkan SKP, IT Inventory, CEISA, CCTV, dan sumber lain yang diperlukan.
Pemenuhan ketentuan pemasukan barang Contoh: ———— paru 5 RISIKO Ta Barang impor diberitahukan dengan tidak |“ Melakukan analisis dengan cara | SKP, IT Inventory, benar membandingkan jenis barang, pemasok, | TPS Online jumlah barang, dll, antara yang diberitahukan dalam BC 2.3 dengan yang dicatat dalam IT Inventory.
Jika ditemukan indikasi adanya pelanggaran, maka direkomendasikan kepada unit pemilik tupoksi untuk melakukan tindak lanjut yang diperlukan. s Dapat dibandingkan berat barang dengan data pada JICT atau TPS Online Ra Barang impor tidak sampai di tempat|“ Meneliti pencatatan waktu pengeluaran | SKP, IT Inventory tujuan barang di kantor bongkar dengan catatan waktu pemasukan barang di perusahaan/kantor pengawas. “ Meneliti apakah ada pemasukan barang/bahan pada pencatatan dalam IT Inventory dan catatan security perusahaan. » Jika ditemukan indikasi adanya pelanggaran, maka direkomendasikan kepada unit pemilik tupoksi untuk melakukan tindak lanjut yang diperlukan.
Barang yang diimpor tidak sesuai|” Melakukan penelitian terhadap importasi yang | SKP, IT Inventory perizinan dilakukan perusahaan dan Lin yang | diberikan, harus berkaitan dengan hasil produksi/sesuai dengan barang yang diizinkan ditimbun atau dijual yang tercantum dalam SKEP/izin ybs. » Jika ditemukan indikasi adanya pelanggaran, maka direkomendasikan kepada unit pemilik tupoksi untuk melakukan tindak lanjut yang diperlukan.
Penghindaran terhadap pungutan BMAD, |s Meneliti HS code barang asal impor yang akan | SKP, IT Inventory BMTP, dan BM Pembalasan dikeluarkan ke TLDDP apakah termasuk dalam HS code barang yang terkena BMAD, BMTP, BM pembalasan. »« Apabila termasuk dalam HS code barang yang terkena BMAD, BMTP, BM pembalasan, maka dilakukan penelitian apakah sudah dilakukan pembayaran. » Jika ditemukan indikasi adanya pelanggaran, maka direkomendasikan kepada unit pemilik tupoksi untuk melakukan tindak lanjut yang diperlukan.
Pemenuhan ketentuan kegiatan di perusahaan Contoh: “ND | Pre : P 1 | NO RISIKK “KEGIATAN YANG DILAKUKA IIA JKEF AN AI SKP, IT Inventory jali 31 3 Membandingkan total jumlah/tonase pemasukan bahan baku dengan total jumlah/tonasehasil produksi selama periode tertentu. “ Apabila ditemukan selisih, maka direkomendasikan kepada unit pemilik tupoksi untuk melakukan tindak lanjut yang diperlukan. Jumlah pemasukan dan pemakaian bahan baku impor yang tidak wajar Penyalahgunaan Subkontrak Menganalisis data . pengiriman subkontrak (tanggal, jenis barang, dan foto bahan baku) dengan data pemasukan barang hasil subkontrak. Menganalisis kontrak/agreement pekerjaan subkontrak. Menganalisis pemasukan hasil pekerjaan subkontrak dengan cara membandingkan jumlah bahan baku dengan konversi untuk pekerjaan subkontrak. Membandingkan berat barang yang disubkontrakkan antara jumlah barang keluar dan barang masuk dengan cara:
BC 2.7 harus sesuai 2) uji sampling Jika ditemukan indikasi adanya dugaan pelanggaran, antara lain barang subkontrak yang tidak kembali dalam batas waktu yang ditentukan, maka direkomendasikan kepada unit pemilik tupoksi untuk melakukan tindak lanjut yang diperlukan. IT Inventory, Berkas kontrak/ agreement terkait Pemberitahuan Konversi tidak benar membandingkan perhitungan konversi dengan konversi atas barang sejenis lainnya dan/atau berdasarkan profesional judgement Petugas. dalam hal ditemukan indikasi ketidakwajaran konversi, maka direkomendasikan kepada unit pemilik tupoksi untuk melakukan tindak lanjut yang diperlukan. SKP, IT Inventory Pelanggaran persentase pengeluaran hasil produksi ke TLDDP Meneliti pencatatan dalam IT Inventory perusahaan, catatan dalam SKP, laporan yang disampaikan perusahaan, dan Keputusan Dirjen BC tentang batasan penjualan lokal. Membandingkan antara nilai dan volume barang yang diimpor dengan nilai dan volume pengeluaran hasil produksi ke TLDDP dalam periode tertentu. SKP, IT Inventory, laporan perusahaan “ Dalam hal ditemukan indikasi ketidakwajaran, maka direkomendasikan kepada unit pemilik tupoksi untuk melakukan tindak lanjut yang diperlukan.
Pemusnahan ' . Membandingkan pemberitahuan pemusnahan | IT Inventory, BAP dengan data yang tercatat dalam IT Inventory. | Pemusnahan » Meneliti frekuensi pengajuan pemberitahuan pemusnahan. e Dalam hal ditemukan indikasi ketidakwajaran, maka direkomendasikan kepada unit pemilik tupoksi untuk melakukan tindak lanjut yang diperlukan.
Pemenuhan ketentuan pengeluaran barang Contoh: SKP, IT Inventory Oo NAN KA AN AMP AN hi Tag CA : Ma ea . — L. Under Invoicing “ Meneliti nilai pabean bahan baku apakah terlalu rendah dengan membandingkan harga pemberitahuan dengan pemberitahuan lainnya. “ Dalam hal hasil penelitian ditemukan adanya ketidakwajaran, maka direkomendasikan kepada unit pemilik tupoksi untuk melakukan tindak lanjut yang diperlukan.
Waktu pengeluaran barang yang tidak |“ Meneliti kewajaran waktu pengeluaran barang | SKP, IT Inventory, wajar dengan membandingkan waktu pemasukan, | CCTV proses produksi,dan waktu pengeluaran dalam IT Inventory. » Atensi terhadap pengeluaran barang yang dilakukan pada waktu yang rawan seperti tengah malam hingga subuh, hari libur, saat sholat Jumat. Jika ditemukan indikasi adanya ketidakwajaran waktu pengeluaran barang, maka direkomendasikan kepada unit pemilik tupoksi untuk melakukan tindak lanjut yang diperlukan. Ekspor fiktif Melakukan penelitian terhadap catatan pembatalan ekspor. Apakah prosedur pembatalan ekspor telah sesuai prosedur. Membandingan frekuensi pembatalan ekspor dan catatan pembatalan ekspor di kantor muat dan di perusahaan. Analisis berat di TPS online Membandingkan jumlah dan jenis barang yang tercantum dalam dokumen PEB dengan pencatatan perusahaan dalam IT Inventory. Menganalisis negara tujuan penerima barang dan profil penerima barang, apabila profil penerima barang tidak jelas maka patut dilakukan pendalaman analisis. Membandingkan nilai dan volume ekspor dengan nilai dan volume impor bahan baku fasilitas selama periode tertentu. Membandingkan nilai dan volume pemasukan bahan baku non fasilitas dengan nilai dan volume penjualan hasil produksi ke TLDDP selama periode tertentu. Jika ditemukan indikasi adanya pelanggaran, maka direkomendasikan kepada unit pemilik tupoksi untuk melakukan tindak lanjut yang diperlukan. SKP, IT Inventory Pengeluaran barang secara ilegal Membandingkan jumlah/tonase pengeluaran barang yang dicatat dalam IT Inventory SKP, IT Inventory dengan jumlah/tonase yang tercantum dalam dokumen kepabeanan selama. periode tertentu. Jika ditemukan indikasi adanya ketidakwajaran waktu pengeluaran barang, maka direkomendasikan kepada unit pemilik tupoksi untuk melakukan tindak lanjut yang diperlukan. Modus pengeluaran bahan baku ke TLDDP dengan cara menyatakan bahan baku tersebut adalah bahan baku rusak. Memerintahkan petugas surveillance untuk melakukan pengecekan terhadap sisa bahan baku apakah benar rusak Melakukan penelitian terhadap jumlah/tonase barang impor dan jumlah/tonase sisa bahan baku yang dikeluarkan ke TLDDP, apabila jumlah tidak wajar maka dapat dipastikan KB tersebut melakukan modus penjualan bahan baku Membandingkan nilai impor bahan baku dengan nilai penjualan sisa bahan baku rusak yang dicatat dalam IT Inventory. Jika ditemukan indikasi adanya pelanggaran, maka direkomendasikan kepada unit pemilik tupoksi untuk melakukan tindak lanjut yang diperlukan. IT Inventory, laporan perusahaan Tempat tujuan pengeluaran sisa bahan baku tidak sesuai Izin yang diberikan Membandingkan frekuensi dan volume pengeluaran sisa bahan baku kepada suatu perusahaan yang dituju. Dalam hal ditemukan frekuensi dan volume pengeluaran sisa bahan baku kepada suatu perusahaan yang dituju sangat tinggi, maka direkomendasikan kepada unit pemilik tupoksi untuk melakukan tindak lanjut yang diperlukan. IT Inventory Penyalahgunaan dokumen BC 4.1 Membandingkan antara BC 4.1 dengan IT Inventory dan aplikasi BC 4.0, untuk SKP, IT Inventory memastikan bahwa barang yang dikeluarkan dengan BC 4.1 adalah barang asal TLDDP. Dalam hal ditemukan indikasi pelanggaran, maka direkomendasikan kepada unit pemilik tupoksi untuk melakukan tindak lanjut yang diperlukan.
Analisis terhadap laporan pertanggungjawaban mutasi barang (untuk KB dan GB) Contoh: 1: Adanya selisih barang yang ditimbun . menguji apakah ada data selisih lebih atau kurang pada Laporan Pertanggungjawaban Mutasi Barang . menguji dengan data Laporan Pemasukan Barang per Dokumen Pabean dan Laporan Pengeluaran Barang per Dokumen Pabean . mengusulkan untuk dilakukan stock opname dan merekomendasikan penelitian ada tidaknya indikasi tindak pidana TATTTI ATA ALAN OI laporan 4-bulanan KB, laporan bulanan GB e. Analisis terhadap laporan posisi barang per dokumen pabean (untuk GB) Contoh: barang per dokumen pabean dengan data | laporan bulanan GB laporan pengeluaran barang per dokumen pabean.
dalam hal ditemukan indikasi pelanggaran, maka direkomendasikan kepada unit pemilik tupoksi untuk melakukan tindak lanjut yang diperlukan. jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pemasukan f. Analisis atas laporan pemasukan dan pengeluaran barang per dokumen pabean, laporan penjualan barang, dan laporan persediaan barang (untuk TBB) Contoh: ATATITTI ALAI OY. Il: Adanya selisih barang yang ditimbun 1. membandingkan data laporan pemasukan dan | SKP, CEISA, IT pengeluaran barang per dokumen | Inventory, laporan pabeandengan data laporan penjualan barang | bulanan TBB 2. Barang di Toko Bebas Bea dijual kepada dan laporan persediaan barang. ovang yang Cidala berkala 2. dalam hal ditemukan indikasi pelanggaran, maka direkomendasikan kepada unit pemilik tupoksi untuk melakukan tindak lanjut yang diperlukan. L. PEDOMAN MONITORING MANDIRI Pedoman umum 2 Monitoring mandiri ini dilaksanakan oleh perusahaan penerima fasilitas TPB untuk menguji apakah persediaan barang yang ada telah sesuai dengan pencatatan persediaan pada IT Inventory. # Sasaran monitoring mandiri ini adalah agar TPB dapat memperbaiki secara konsisten sistem pencatatan persediaan yang ada agar dapat menghasilkan kinerja perusahaan yang baik. » Pengusaha TPB terlebih dahulu menentukan lingkup pemeriksaannya, meliputi, a) bahan baku, b) bahan penolong, c) barang dalam proses, d) barang jadi: e) barang modal, f) peralatan perkantoran, dan/atau g) sisa dari proses produksi/limbah (scrap/ waste). 2» Dalam hal terdapat selisih, pengusaha TPB: a) Melakukan penelusuran sebab terjadinya selisih tersebut dengan memberikan bukti berupa data dan penjelasan yang logis b) Melakukan pelunasan bea masuk dan PDRI yang terhutang dalam hal terjadi selisih kurang c) Melakukan penyesuaian atas pencatatan pada IT Inventory sesuai saldo fisik barang ala Tenalan ri t off (batas Sale) tensuiian monitoring mandiri. (minimal data pada 1 bulan terakhir dan dapat diperluas sesuai kondisi masing-masing perusahaan).
Cek data saldo awal dari Laporan 4 Kesasanan antara persediaan I a Mengetahui Jumlah Salkto Anal barang dengan pencatatan persediaan pada IT Inventory bulanan, IT Inventory atau Berita Acara Stock Opname terakhir | 2. Mengetahui jumlah pemasukan Cek data pemasukan dari dokumen pemasukan (BC 1.6, BC 2.3, BC 2.6.2, BC 2.7, BC 4.0) pada CEISA / SKP 3. Mengetahui jumlah pengeluaran Cek data pengeluaran dari dokumen pengeluaran (BC 2.5, BC 2.6.1, BC 2.7, BC 4.1, BC 3.0, BC 3.3) pada CEISA / SKP 4. Menentukan Saldo Buku Lakukan perhitungan saldo buku dengan menjumlahkan — saldo awal ditambah pemasukan dan dikurangi pengeluaran 5. Mengetahui Saldo Fisik 1. Lakukan Pemeriksaan sediaan dengan melakukan stock fisik.
Bandingkan saldo buku dengan saldo fisik (dalam hal masih terdapat barang di TPB) Pedoman umum » Monitoring mandiri ini dilaksanakan oleh perusahaan penerima fasilitas TPB untuk menguji apakah persediaan barang yang ada telah sesuai dengan dokumen pabean pemasukan dan pengeluaran. » Sasaran monitoring mandiri ini adalah agar TPB dapat memperbaiki secara konsisten sistem pencatatan persediaan yang ada agar dapat menghasilkan kinerja perusahaan yang baik. » Pengusaha TPB terlebih dahulu menentukan lingkup pemeriksaannya, meliputi, a) BC 1.6: b) BC2.8: CI BC2.5: d) BC 2.6.1, e) BC 2.6.2: 1 BC27:
BC 2.8, h) BC 3.0, ) BC3.3: j) BC 4.0: dan/atau k) BC4.1: » Dalam hal terdapat perbedaan maka, pengusaha TPB: a) Melakukan penelusuran sebab terjadinya selisih tersebut dengan memberikan bukti berupa data dan penjelasan yang logis, misalnya: ketika jumlah barang dalam BC 2.3 berbeda dengan jumlah barang pada saat guality control (OC) yang biasanya terjadi pada industri tekstil ketika roll garment yang masuk setelah dihitung ulang dengan mesin penghitung roll bahan. b) Melakukan pelunasan bea masuk dan PDRI yang terhutang dalam hal terjadi selisih lebih, c) Melakukan penyesuaian atas pencatatan pada IT Inventory sesuai saldo fisik barang Pedoman umum » Monitoring mandiri ini dilaksanakan oleh perusahaan penerima fasilitas TPB untuk menyampaikan kondisi atau permasalahan yang ada sebagai bagiar dari rasa tanggung jawab pengusaha TPB. » Kondisi yang dapat disampaikan adalah:
Prestasi dan peningkatan kinerja perusahaan, seperti terjadinya peningkatan ekspor, penambahan Line produksi.
Pelemahan kinerja seperti, jumlah impor yang berkurang, pengurangan tenaga kerja. M. FORMAT LAPORAN HASIL PELAKSANAAN MONITORING MANDIRI LAPORAN HASIL PELAKSANAAN MONITORING MANDIRI TPB PERIODE...... Bi. ecnawa Identitas perusahaan penerima Fersilitan TPB:
Nama Perusahaan ELEMENT PAN AAMIR sanus b. Alamat/Lokasi 1 munnaana METE iak nee asmara c. Jenis TPB 1 an aan sunan d. Nomor SKEP TPB 1 egnsraran Maa naa NAN MEMAHAMI 1. Dasar pelaksanaan monitoring mandiri TPB sebagai berikut: AS Jaa (misal Surat Pembentukan Tim Monitoring Mandiri) biz seven (misal Surat Permohonan Kepala KPPBC untuk melaksanakan monitoring mandiri) c. dst.
Metode pelaksanaan monitoring mandiri dan alat uji yang digunakan sebagai berikut: AA. (sebagaimana Lampiran I huruf L) b. .. (untuk melakukan pengujian dan pemeriksaan sesuai SOP setiap perusahaan) c. dst.
Hasil dari pelaksanaan menari mandiri dapat kami laporkan sebagai berikut: Misalnya: kebenaran sistem pencatatan 1 perusahaan antara IT Inventory dengan — I persediaan fisik barang Diisi hasil pengamatan dan pemeriksaan apakah sudah baik, kurang dan perlu —- perbaikan dan pemenuhan kewajiban lainnya yang perlu dilaporkan Misalnya: kesesuaian antara 2 pemberitahuan pabean dengan pencatatan — | persediaan pada IT Inventory Misalnya: hal-hal lain yang menurut 3. | pertimbangan penanggung jawab perusahaan perlu dilaporkan 4. Berdasarkan hasil monitoring mandiri, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
(misal: ketidaksesuaian yang terjadi beserta alasannya) b. (misal: usulan perbaikan, usulan pelayanan, dan usulan pelunasan kewajiban BM dan PDRI yang terutang) c. dst. Demikian disampaikan sebagai laporan. lokasi, tgl/bulan/thn Mengetahui, (Pimpinan Perusahaan) Pelaksana monitoring mandiri, (Nama) (Nama) (Nama) (Jabatan) (Jabatan) (Jabatan) N. FORMAT PERSETUJUAN KEPALA KPUBC ATAU KEPALA KPPBC ATAS HASIL MONITORING MANDIRI TPB bean NaSAeomanN KOP SURAT... Nomor ja... Sifat Semesta Lampiran 24 (satu) berkas hasil pemeriksaan monitoring mandiri TPB Ha! : Persetujuan/penolakan"“ Monitoring Mandiri TPB YEN, ken (nama TPB yang melakukan monitoring mandiri Olssesiwias Sehubungan Gengan pelaksanaan monitoring mandiri yang dilakukan oleh:
Nama c. Alamat d. NPWP e. Surat Pilatadmmia! Monitoring Mandiri nomor dan setelah dilakukan pemeriksaan dan verifikasi atas kebenaran data yang disampaikan oleh perusahaan, dengan ini disampaikan bahwa hasil pelaksanaan monitoring mandiri O diterima, atau OJ ditolak, dengan alasan: Ika meowoaserswwesen (misalnya data yang disampaikan tidak benar) Da Situ tenkn aman ena (misalnya kesalahan yang ada, terbukti terjadi disebabkan karena kesalahan nyata dari perusahaan) 3. dst. Atas penerimaan/penolakan monitoring mandiri tersebut, akan ditindaklanjuti dengan: Ik ato enntenaiaenemata (misalnya penerbitan Surat Penetapan Pabean, mengacu pada pasal 16 ayat (7)) Di eemenamanba naas (misalnya perbaikan IT Inventory atas selisih saldo barang) Ih Keane (misalnya perbaikan pemberitahuan pabean) AL mesen (misalnya penerbitan Surat Tugas monitoring khusus) 5. dst Surat persetujuan/penolakan ini disampaikan sebagai jawaban atas monitoring mandiri yang telah dilakukan perusahaan Demikian disampaikan, atas kerjasamanya diucapkan terima kasih. Kepala Kantor (nama) Tembusan : Kepala kantor Wilayah O. FORMAT LAPORAN HASIL PELAKSANAAN EVALUASI MIKRO TPB KOP SURAT NOTA DINAS NOMOR : ND- “../nafuaan Kepada : Kepala Kanwil/ KPU Dari : Kepala KPPBC Lampiran : 1 (satu) berkas Hal : Laporan Pelaksanaan Evaluasi Mikro TPB Tanggal :
Pada tanggal ............ sampai dengan tanggal ............... , telah dilakukan evaluasi mikro terhadap perusahaan perusahaan penerima fasilitas TPB di dalam wilayah KPPBC TMP en enn en amenan , Sesuai Surat Tugas Tim Evaluasi Mikro nomor ..... tanggal ......., sebagai berikut: Jumlah Perusahaan Penerima Fasilitas TPB Saat pelaporan Periode sebelumnya Keterangan KB : misal (100) : misal (102) : misal (S5 tutup/ 3 baru) PLB Mansnmenamanasa Y membanwwwaaasa 1 mangan GB Giemesreaneatnsa H onawkanaenawaa TI muweanseeasang TBB Muse N Mean ansanan Y sesama TPPB Pemesan U kemasan 1 Kama Lainnya Huninsuswenan D saennnaan 1 kawanan 2. Hasil dari pelaksanaan evaluasi mikro tersebut dapat kami laporkan sebagai berikut: T bea Nfo3 Materi Evaluasi asil Bvaluasi 1 - (bagi KPPBC yang mempunyai TPB dalam jumlah banyak dapat melakukan resume tanpa menjelaskan kondisi per masing masing TPB dan hanya menyampaikan informasi tentang TPB yang mempunyai penilaian yang tidak sesuai saat melaksanakan monitoring umum) - (Sampaikan jika ada prestasi atau kekurangan yang terjadi dari masing masing TPB didapat TPB, nilai profil layanan risiko, berapa kali dan usaha perbaikan yang telah CCTV mati, perbedaan data pada IT Inventory dengan dniaban dilataikan SKP, keaktifan TPB menyampaikan data pengukuran dampak ekonomi, dan informasi lain yang menunjukkan prestasi atau kesalahan TPB) 1 - (tim monitoring TPB minimal dapat merumuskan tingkat 3. | Potensiatau kesehatan . kesehatan perusahaan berdasarkan pengamatan dan perusahaan TPB .. 5 1 ag analisis data laporan keuangan, misalnya: kondisi yang mencerminkan perusahaan dalam keadaan sehat atau kondisi yang mencerminkan perusahaan sedang tidak sehat) 1. | Kondisi masing-masing TPB (Gunakan informasi dari hasil monitoring umum dan informasi lainnya) 2. | Prestasi dan kesalahan yang 3. Berdasarkan hasil evaluasi mikro tersebut butir 2, kami mengusulkan hal-hal sebagai berikut (jika ada): Ak mamenagg (sesuai pasal 18 Perdirjen Monev) Demikian disampaikan sebagai laporan. (nama) P. FORMAT KUESIONER PENGKURAN DAMPAK EKONOMI FASILITAS KEPABEANAN KOP SURAT KUESIONER PENGUKURAN DAMPAK EKONOMI FASILITAS KEPABEANAN - Mohon isikan terlebih dahulu alamat email pribadi pengisi kuesioner Alamat email Sebelum mengisi kuesioner, siapkan terlebih dahulu data-data dan berkas sebagai berikut:
Data jumlah tenaga kerja tahun pengukuran (tenaga kerja asing, tenaga kerja lokal, tenaga kerja terdidik, tenaga kerja tidak terdidik, tenaga kerja laki-laki dan tenaga kerja perempuan).
Data laporan keuangan meliputi nilai ekuitas, beban pajak daerah, beban pajak tidak langsung, beban gaji, beban depresiasi dan laba/rugi perusahaan tahun pengukuran.
Data jumlah industri terkait (seperti vendor, distributor, dil) baik pengguna fasilitas Kawasan Berikat maupun non-pengguna fasilitas Kawasan Berikat, untuk memenuhi data jaringan usaha.
Data jumlah usaha di sekitar pabrik meliputi bidang perdagangan, akomodasi, makanan dan transportasi. Semua data keuangan diisikan dalam mata uang rupiah. Bila nilai masih dalam mata uang asing, mohon dikonversi terlebih dahulu ke mata uang rupiah berdasarkan kurs 31 Desember di tahun tersebut. Isikan dahulu alamat “email pribadi” pengisi kuesioner pada form. BAGIAN I PROFIL PENGISI KUESIONER Nama Lengkap Pengisi Kuesioner : " Jabatan Pengisi Kuesioner : " No. Handphone : “ Alamat Email Penanggung Jawab : (Email Pribadi) BAGIAN II PROFIL PERUSAHAAN Nama Perusahaan : " NPWP: (15 Digit tanpa tanda baca “.” Dan “8x Alamat Email Perusahaan : (jika ada) Alamat Perusahaan: “ Tahun Berdiri : “ Jenis Industri : (Sesuai IUI) “ Alas kaki Bahan kimia Barang dari logam Barang dari plastic, kertas atau kayu Elektronik Farmasi Furniture Kendaraan bermotor atau komponennya Keperluan rumah tangga Makanan dan minuman Tekstil/pakaian/benang (other) .... Jenis Investasi: Penanaman Modal Asing : 100Y6 Penanaman Modal Asing (PMA) : 76 Yo — 99Y Penanaman Modal Asing (PMA) : 51 Y -75 Yo Penanaman Modal Asing (PMA) : 26 4x -50 Y Penanaman Modal Asing (PMA) : « 25 Yo Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) : 1006 0000 oo Tahun mulai menggunakan fasilitas tersebut: “ Hasil Produksi Utama: Tuliskan maksimal 10 hasil utama pada tahun 2017 s.d Juli 2018 (Contoh cara penulisan : Baju, Sepatu, Kaus kaki, Sendal) Merek Hasil Produksi : (dapat dituliskan lebih dari satu, contoh : Adidas, Kopiko, dll) Tujuan penjualan hasil produksi : " O Ekspor : 100Y6o O Ekspor : 76 Yo — 99Yo O Ekspor: S1 4 -75 Xx 0 Ekspor: « 50 Yo Jenis Produksi: O Mass Production, 0 Job Order Maklon, 0 Job Order Non Maklon, 0 Job Order Gabungan (Maklon & Non Maklon) Lokasi Pabrik - Mohon tuliskan Lokasi pabrik yang terbesar / utama. Provinsi Banten DI Yogyakarta DKI Jakarta Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Timur Kalimantan Barat Kalimantan Timur Kalimantan Selatan Kalimantan tengah Kalimantan Utara NAD Sumatera Utara Sumatera Selatan Sumatera Barat Bengkulu Riau Kepulauan Riau Jambi Lampung Bangka Belitung Bali Nusa Tenggara Timur Nusa Tenggara Barat Gorontalo Sulawesi Barat Sulawesi Tengah Sulawesi Selatan 00000000090 SO OB 9 IG GI III 9 9 Sulawesi Tenggara Maluku Utara Maluku Papua Barat 00 oo Papua Kota / Kabupaten " Bandung Bekasi Bogor Boyolali Gresik Pasuruan Karawang Semarang Sidoarjo Tangerang (Other) ... 00000000000 Kecamatan " Nama Jalan “ Apakah di sekitar Anda ada perusahaan lain yang menggunakan fasilitas KB? 0 Ya O Tidak O Tidak tahu Jika ya, sebutkan nama perusahaan tersebut ... BAGIAN III DATA TENAGA KERJA - Merupakan total seluruh tenaga kerja perusahaan (baik pegawai tetap, pegawai tidak tetap dan pegawai outsourcing) yang tercatat pada tanggal 31 desember setiap tahun. - Kriteria tenaga kerja terdidik adalah tenaga kerja yang berasal dari lulusan perguruan tinggi. A. PERIODE TAHUN SEBELUM TAHUN PENGUKURAN Total tenaga kerja :
Tenaga kerja asing :
Tenaga kerja terdidik (skilled labor) Y Tenaga kerja wanita : Y Tenaga kerja laki-laki :
Tenaga kerja tidak terdidik (Unskilled labor) “ Tenaga kerja wanita : Y Tenaga kerja laki-laki :
Tenaga kerja lokal :
Tenaga kerja terdidik (skilled labor) Y Tenaga kerja wanita : Y Tenaga kerja laki-laki :
Tenaga kerja tidak terdidik (Unskilled labor) Y Tenaga kerja wanita : Y Tenaga kerja laki-laki : B. PERIODE TAHUN PENGUKURAN Total tenaga kerja : C. Tenaga kerja asing :
Tenaga kerja terdidik (skilled labor) “ Tenaga kerja wanita : Y Tenaga kerja laki-laki :
Tenaga kerja tidak terdidik (Unskilled labor) “ Tenaga kerja wanita : Y Tenaga kerja laki-laki :
Tenaga kerja lokal :
Tenaga kerja terdidik (skilled labor) Y Tenaga kerja wanita : Y Tenaga kerja laki-laki :
Tenaga kerja tidak terdidik (Unskilled labor) “ Tenaga kerja wanita : “ Tenaga kerja laki-laki : BAGIAN IV DATA INVESTASI Dihitung berdasarkan jumlah nilai yang digunakan perusahaan untuk melakukan penambahan barang modal meliputi pengadaan, pembuatan, pembelian barang modal baru dari dalam negeri dan barang modal baru maupun bekas dari luar negeri (termasuk perbaikan besar, transfer atau barter barang modal). Nilai tersebut dikurangi dengan penjualan barang modal (termasuk barang modal yang ditransfer atau barter kepada pihak lain). Barang modal yang dimaksud adalah yang mempunyai umur pemakaian lebih dari satu tahun dan tidak merupakan barang konsumsi. Dapat dilihat di laporan arus kas pada laporan keuangan atau dikonfirmasi ke bagian akuntansi masing-masing. . | Isikan data dengan mata uang rupiah (kurs untuk tahun 2017, 1 USD - Rp 13.458,00 dan per 31 Juli 2018, 1 USD - Rp 14.413,00) Periode tahun sebelum tahun pengukuran (Rupiah) " Periode tahun berjalan (Rupiah) “ Bentuk penambahan investasi: Bangunan Mesin dan perlengkapan Kendaraan Peralatan lainnya Ternak dan hasilnya Tanaman buah-buahan dan holtikultura, atau tanaman lain yang menghasilkan berulang Produk layanan intelektual Other.. d 090000 o Apakah ada barang modal atau mesin-mesin yang disewa dari pihak lain? : O Ada O Tidak Jika ada, apakah jenis barang modal atau mesin-mesin yang disewa dari pihak lain: O Bangunan O Mesin dan perlengkapan O Kendaraan O Peralatan lainnya O Lainnya..... BAGIAN V LABA SEBELUM PAJAK - Jika laba, cukup tulis nominal laba dalam rupiah - Jika rugi, tambahkan tanda kurung, contoh jika rugi 100 juta rupiah, maka diisi :
Berapa persen efisiensi biaya yang diperoleh perusahaan dari pemanfaatan Fasilitas KB? (Dihitung dengan cara membandingkan: Biaya produksi (HPP) perusahaan jika menggunakan fasilitas : Biaya produksi (HPP) perusahaan jika tidak menggunakan fasilitas) 3. Apakah dampak bagi perusahaan jika fasilitas kepabeanan dihilangkan oleh pemerintah? (pilih yang paling signifikan) Persaingan usaha terutama di tingkat internasional semakin sulit Laba perusahaan menurun Beban produksi meningkat Tidak memberikan dampak bagi bisnis perusahaan (Other) ... 0000 0 4. Apakah yang akan dilakukan perusahaan jika fasilitas kepabeanan dihilangkan oleh pemerintah? (pilih yang paling signifikan) Perusahaan akan mengurangi jumlah pegawainya Perusahaan menutup usaha Perusahaan memindahkan usahanya ke negara lain Perusahaan akan tetap melanjutkan usaha di Indonesia (Other)... 00000 5. Negara manakah yang akan menjadi pilihan perusahaan untuk memindahkan usaha jika faslitas kepabeanan dihilangkan oleh pemerintah? (pilih salah satu negara prioritas, hanya jika jawaban pertanyaan 4 adalah memindahkan ke negara lain) Malaysia Brunei Darussalam Thailand Vietnam Laos 00000 oo 6. Kendala apa saja yang dihadapi perusahaan dalam perizinan KB? Ketentuan Lartas dan Perizinannya Ketentuan Perpajakan Ketentuan Prosedural di DJBC U Pengurusan Izin Usaha Industri ti Sistem Aplikasi IL (Other)... Berikan keterangan/alasannya 7. Apa saran anda untuk perbaikan Fasilitas KB kedepannya? 8. Apa saja kendala yang dihadapi dalam proses ekspor dan impor? 9. Apa saran anda untuk pengembangan ke depan dalam rangka mendorong ekspor? Demikian kami sampaikan data pada kuesioner ini dengan sebenar-benarnya. (Nama Penanggung Jawab Perusahaaan TPB) O@. FORMAT LAPORAN HASIL EVALUASI MAKRO TPB OLEH KANWIL ATAU KPU KOP SURAT NOTA DINAS NOMOR : ND- .../..oofuc.. Kepada : Direktur Fasilitas Kepabeanan Dari : Kepala Kanwil / KPU Lampiran : 1 (satu) berkas Hal : Laporan Pelaksanaan Evaluasi Makro TPB Tanggal Sehubungan dengan pelaksanaan evaluasi makro atas pemberian fasilitas Tempat Penimbunan Berikat khususnya di wilayah Kanwil/KPU DJBC ........... , bersama ini kami sampaikan sebagai berikut :
Data jumlah TPB yang berada di bawah pengawasan KWBC/KPUBC....: No Jenis TPB Jumlah Keterangan saat ini Izin yang telah Izin baru dicabut Kawasan Berikat Pusat Logistik Berikat Gudang Berikat Toko Bebas Bea Oa IR Iw IK I- Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat 6 | Lainnya 2. Evaluasi makro ini dilakukan berdasarkan: a) b) c) d) analisis atas laporan hasil evaluasi mikro TPB: analisis atas laporan hasil evaluasi mandiri TPB: analisis atas rekomendasi audit kepabeanan: dan/atau pengumpulan data terkait dampak ekonomi dari pemberian fasilitas TPB.
Hasil evaluasi makro terhadap pemberian fasilitas Kawasan Berikat khususnya di bawah pengawasan KWBC/KPUBC ....... sebagai berikut : An anakan (informasi mengenai pemenuhan /pelaksanaan aturan yang berlaku, pelanggaran yang sering dilakukan, dll) .......... bo naa (informasi mengenai efek dari pemberian fasilitas terkait dengan penyerapan tenaga kerja, peningkatan investasi, peningkatan ekspor, transfer knowledge/skill/technology, pertumbuhan ekonomi sekitar/backward linkage, dll) c. pengumpulan data terkait dampak ekonomi dari pemberian fasilitas TPB (khusus disampaikan pada bulan Agustus) “dapat disampaikan dalam bentuk soft copy 4. Hasil evaluasi makro terhadap pemberian fasilitas Pusat Logistik Berikat khususnya di bawah pengawasan KWBC/KPUBC ....... sebagai berikut : bs regu (informasi mengenai efek dari pemberian fasilitas terkait dengan tujuan yang ingin dicapai seperti kemudahan perusahaan industri sekitar mendapat bahan baku, menggerakkan roda ekonomi sekitar, dll) ...... ca.
dil.
Hasil evaluasi makro terhadap pemberian fasilitas Gudang Berikat khususnya di bawah pengawasan KWBC/KPUBC ....... sebagai berikut : Ok sea (informasi mengenai pemenuhan/pelaksanaan aturan yang berlaku, pelanggaran yang sering dilakukan, dll) .......... Ds mw (informasi mengenai efek dari pemberian fasilitas terkait dengan tujuan yang ingin dicapai seperti kemudahan perusahaan industri sekitar mendapat bahan baku, menggerakkan roda ekonomi sekitar, dll) ..........
dll.
Hasil evaluasi makro terhadap pemberian fasilitas Toko Bebas Bea khususnya di bawah pengawasan KWBC/KPUBC ....... sebagai berikut : Oh san (informasi mengenai pemenuhan /pelaksanaan aturan yang berlaku, pelanggaran yang sering dilakukan, dll) .......... Da: se (informasi mengenai efek dari pemberian fasilitas terkait dengan tujuan yang ingin dicapai seperti apakah keberadaan TBB sudah efektif dimanfaatkan oleh orang yang berhak membeli, dll) ..........
dil.
Rekomendasi: Ak mewmea (sesuai pasal 23 Perdirjen Monev) b. dst.
...Informasi tambahan lainnya. Demikian disampaikan sebagai laporan. (nama) R. FORMAT KERTAS KERJA EVALUASI MAKRO INSIDENTAL TPB No./Tgl. Kertas Kerja 1 KK nnananan , tanggal ......... No./Tgl. Surat Tugas 1 Steunusa , tanggal ......... Nama TPB No sewenwme NPWP T mess Alamat Y moveon Jenis TPB Do oom 1.1. | Pemeriksaan ERNA:
Existence - TPB telah berlokasi di alamat yang sesuai dengan Izinnya yaitu di ..... 5 - Tanda nama dan fasilitas terpasang di « tempat yang terlihat jelas. - Kondisi bangunan layak. - Lokasi memiliki batas yang jelas dan tidak berhubungan dengan bangunan lain. - Memiliki 1 pintu utama.
Responsibility Izin Usaha perusahaan masih berlaku dan kegiatan yang dilakukan sesuai izin Penanggung Jawab hadir saat kegiatan.
Nature of Business Diisi dasar Diisi saran Diisi saran bagi Terdapat SOP dan telah berjalan dengan | pemeriksaan/krit | bagi KPPBC TPB baik. eria Barang yang ditimbun/hasil produksi sesuai izin fasilitas yang diberikan.
Auditability - Perusahaan menyelenggarakan pembukuan sesuai Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia. - Perusahaan telah mendayagunakan IT Inventory yang telah berhubungan langsung dengan pembukuan.
3 Pemeriksaan CCTV Sudah terpasang CCTV pada lokasi. - CCTV memadai untuk memantau pemasukan, pembongkaran, pemuatan, dan pengeluaran barang. - CCTV dapat diakses secara realtime dan online dari KPPBC . - Kualitas gambar di monitor memadai untuk melakukan pengawasan. - Hasil rekaman CCTV dapat diputar kembali sampai 7 hari yang lalu.
Compliance - Secara umum, kepatuhan TPB terhadap dasar peraturan (sudah/belum)" baik. - Syarat lokasi (sesuai/tidak sesuai)" aturan TPB. - Ketentuan IT Inventory dan Ruang Hanggar, dan CCTV (sudah/belum)" terpenuhi. - Catatan lain:
..
Performance & Economy Impact 2 Pss menjadi TPB sejak ..... - Tyjuan distribusi:
.... , senilai Rp...... - Hasil produksi berupa:
.... dengan merek:
...... - Jumlah importasi Rp....... - Catatan lain:
Saran Kepada TPB, agar :
Kesimpulan Pemberian fasilitas kepada TPB PT ...... (layak/tidak layak)" diberikan. S. FORMAT LAPORAN HASIL PELAKSANAAN EVALUASI MAKRO TPB SUBDIREKTORAT TPB KOP SURAT NOTA DINAS NOMOR : ND- .../c.ref ana. Kepada : Direktur Fasilitas Kepabeanan Dari : Kepala Subdirektorat TPB Lampiran : 1 (berkas) Hal : Laporan Pelaksanaan Evaluasi Makro TPB Tanggal Sehubungan dengan telah dilaksanakannya kegiatan Evaluasi Makro sesuai Surat Tugas NoOMOT Lb... tanggal ............ , kami sampaikan sebagai berikut:
Bahwa telah dilaksanakan kegiatan evaluasi terhadap perusahaan penerima fasiltas Tempat Penimbunan Berikat Tujuan kegiatan Evaluasi tersebut adalah untuk melakukan penilaian mengenai dampak dan efektivitas kebijakan pemberian fasilitas TPB Evaluasi makro ini dilakukan berdasarkan: a) analisis atas laporan hasil evaluasi makro TPB, b) analisis atas rekomendasi audit kepabeanan, dan/atau Cc) pengumpulan data terkait dampak ekonomi dari pemberian fasilitas TPB. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat kami laporkan kesimpulan bahwa: b) Hasil analisis terhadap KB c) Hasil analisis terhadap PLB d) Hasil analisis terhadap GB e) Hasil analisis terhadap TBB f) Hasil analisis terhadap TPPB g) Lainnya: Bahwa kegiatan evaluasi makro telah dilaksanakan dengan baik dan penuh tanggung jawab dan bersama ini kami sampaikan laporan terhadap evaluasi makro dimaksud. Demikian disampaikan, atas perhatian Direktur kami ucapkan terima kasih. (nama) T. FORMAT LAPORAN HASIL PELAKSANAAN EVALUASI MAKRO TPB INSIDENTAL KOP NOTA DINAS NOTA DINAS NOMOR : ND- .../anaafaaan Kepada : Direktur Fasilitas Kepabeanan Dari : Kepala Subdirektorat TPB Lampiran : 1 (berkas) Hal : Laporan Pelaksanaan Evaluasi Makro TPB Insidental Tanggal Sehubungan dengan telah dilaksanakannya kegiatan Evaluasi Makro Insidental sesuai Surat Tugas Direktur Fasilitas Kepabeanan Nomor ...... tanggal ...... yang telah kami laksanakan pada tanggal........ , dapat kami sampaikan hasil pelaksanaannya sebagai berikut:
Bahwa telah dilaksanakan kegiatan evaluasi terhadap perusahaan TPB yang berada di wilayah pengawasan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai ......... , yaitu: s No. Nama Alamat No. dan Jenis Hasil Jenis TPB Perusahaan Tanggal Produksi/ SKEP Barang yang Ditimbun 1: (diisi nama (diisi alamat (diisi nomor (diisi jenis (diisi jenis perusahaan) perusahaan) dan tanggal barang yang TPB) SKEP TPB) ditimbun (KB) atau barang yang ditimbun (selain KB)) 9, dst.
Tujuan kegiatan Evaluasi adalah untuk mengetahui: @. .... (diisi tujuan evaluasi), b. ...., dan/atau Os aer 3. Hasil pelaksanaan evaluasi atas TPB ..... , dapat kami sampaikan sebagai berikut: Aa. .... (diisi ringkasan temuan evaluasi), b. ...., dan/atau Gn send 4. Berdasarkan hasil evaluasi pada butir 3 di atas, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut kepada EPBiisaw :
.... (diisi kesimpulan evaluasi): dan/atau b. Demikian kami sampaikan sebagai laporan. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI LAMPIRAN II PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER- 02/BC/2019 TENTANG TATA LAKSANA MONITORING DAN EVALUASI TERHADAP PENERIMA FASILITAS TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT DAN FASILITAS KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR A. PEDOMAN ANALISIS MONITORING UMUM KITE UNTUK UNIT PENGAWASAN DI KANWIL, KPUBC ATAU KPPBC Pedoman monitoring ini dilakukan oleh unit pengawasan di Kanwil, KPUBC atau KPPBC yang bertugas secara rutin sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dalam melakukan pengawasan terhadap perusahaan penerima fasilitas KITE. Pedoman ini merupakan bagian dari monitoring umum secara keseluruhan dengan yang telah dilaksanakan oleh unit Pengawasan di Kanwil, KPUBC, atau KPPBC. Unit pengawasan di Kanwil, KPUBC atau KPPBC memastikan setiap perusahaan penerima fasilitas KITE dalam pengawasannya memenuhi ketentuan:
perizinan fasilitas KITE, 2. impor, ekspor, pergerakan atau mutasi barang dalam rangka subkontrak secara administratif:
IT Inventory perusahaan, dan/atau 4. Modul KITE IKM. Adapun dalam melaksanakan monitoring umum KITE Pembebasan dan/atau KITE Pengembalian, unit pengawasan di Kanwil, KPUBC atau KPPBC, sekurang- kurangnya harus memenuhi setiap kriteria yang ada di dalam check list sebagai berikut: Nama Perusahaan Ae ese nee NA Alamat/Lokasi | Meneeama mano anna Status : aktif/ tidak aktif/beku (“coret yang tidak perlu) Nomor & Tgl SKEP | ee ama deas MTS aa mem MEA meManaa Tanggal Pelaksanaan Ii aaeanemeoaemagannRaBNa Unit yang melakukan monitoring UMUM : “coco oWoooWoWooW NO. URAIAN KONDISI PEMBUKTIAN YA | TIDAK | KET 1 |Apakah — perusahaan masih Mengecek memenuhi persyaratan perizinan persyaratan penerima fasilitas KITE? perizinan fasilitas KITE sesuai dengan list yang tercantum dalam PMK KITE Apakah perusahaan memiliki atau menguasai lokasi untuk kegiatan produksi sesuai dengan ketentuan? (Dalam hal penguasaan lokasi berupa sewa menyewa, jangka waktu sewa pabrik minimal 3 tahun). - Foto lokasi - Bukti kepemilikan / penguasaan lokasi Apakah perusahaan memiliki atau menguasai lokasi tempat penimbunan Bahan Baku dan tempat penimbunan Hasil Produksi sesuai dengan ketentuan, dalam hal tempat tersebut terpisah dari lokasi untuk kegiatan produksi? (Dalam hal penguasaan lokasi berupa sewa menyewa, jangka waktu sewa gudang minimal 6 bulan). - Foto lokasi - Bukti kepemilikan / penguasaan lokasi Apakah perusahaan telah memasang papan nama yang paling sedikit berisi data nama perusahaan dan Nomor dan Tanggal SKEP KITE pada setiap lokasi pabrik dan setiap lokasi penimbunan. Foto papan nama Apakah Izin Usaha Industri perusahaan masih berlaku? Cek izin usaha (bisa dilihat dari file arsip yang sudah ada) Cantumkan masa berlaku dalam kolom keterangan Cukup dicentang Jika data yang ada masih sama seperti data pada arsip Apakah tempat pembongkaran, tempat penimbunan Bahan Baku, tempat penimbunan barang dalam proses produksi, tempat penimbunan Hasil Produksi, tempat penimbunan sisa proses produksi dan pabrik tempat proses produksi sesuai dengan data pada SKEP KITE? - Foto - Cek kesesuaian data pada SKEP KITE Apakah jenis bahan baku yang diimpor sesuai dengan hasil produksi dan jenis usaha? Invoice - Hasil Produksi - Konversi Apakah barang/bahan yang diimpor dengan mendapatkan fasilitas KITE benar milik perusahaan penerima fasilitas KITE? - Invoice - Packing List - Purchase Order Apakah pemasukan barang/bahan yang diimpor dengan mendapatkan fasilitas KITE telah sesuai dengan pemberitahuan? - Analisa data CEISA - BAP dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik 10 Apakah perusahaan melengkapi dokumen pelengkap pabean terkait perizinan impor bahan baku yang diberlakukan ketentuan pembatasan? - Dokumen Pelengkap Pabean Ll Apakah jumlah dan jenis barang yang diimpor sesuai dengan yang diberitahukan pada dokumen pabean (BC 2.0 / BC 2.5 / BC 2.8) dan/atau pada data SKEP KITE? - Invoice - Analisis data pada Inward Manifest - Dokumen pemberitahuan pabean (CEISA) 12 Apakah perusahaan benar mengekspor sesuai dengan data yang diberitahukan pada dokumen pabean (PEB)? - Dokumen pemberitahuan pabean (CEISA) - Data hasil rekon 13 Apakah pembatalan ekspor yang diajukan perusahaan telah sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan tidak dijadikan sebagai PEB untuk laporan pertanggungjawaban? - Bukti Pembatalan Ekspor - analisa data PEB vs BCLKT - Analisis data pada Outward Manifest 14 Apakah perusahaan sering melakukan pembatalan ekspor? (apabila sering dilakukan pembatalan maka patut dilakukan monitoring khusus) Bukti pembatalan PEB 15 Apakah negara tujuan dan penerima barang diluar negeri memiliki profil yang jelas? (apabila profil penerima barang tidak jelas maka patut dilakukan monitoring khusus) Cukup. dicentang jika sesuai, dan berikan keterangan 16 Apakah antara pemasukan bahan baku, pemakaian bahan baku, dan pengeluaran hasil produksi memiliki keterkaitan? Cukup dicentang jika sesuai, dan berikan keterangan 17 Apakah perusahaan penerima subkon sesuai dengan data SKEP KITEP (dalam hal perusahaan memberikan subkon ke pursahaan lain) Cukup dicentang jika sesuai, dan berikan keterangan 18 Apakah selama ini perusahaan pernah/sering melakukan pelanggaran dibidang kepabeanan dan/atau cukai? | Cukup dicentang jika sesuai, dan berikan keterangan (apabila sering perlu dilakukan evaluasi atas perizinan KITE nya) 19 IT Inventory KITE merupakan bagian dari subsistem akuntansi perusahaan. Data dalam IT Inventory dipergunakan secara langsung dalam menyusun laporan keuangan - Memastikan bahwa barang masuk atau barang keluar telah dicatat di IT Inventory, - Memastikan tidak ada aplikasi lain yang dipergunakan dalam mencatat barang yang masuk atau keluar - Menanyakan ke bagian Akuntansi perusahaan, sumber data untuk laporan keuangan 20 Terdapat pembagian authorized user log in untuk administrator, petugas Bea dan Cukai dan/atau unit internal di perusahaan. Maksud authorized user log in adalah kode akses berupa username dan password untuk masuk ke dalam sistem. Melakukan spot check dan/atau melihat penjelasan di buku manual system/ tampilan screenshoot untuk user log in User admin: dan/atau User unit internal perusahaan: 21 IT Inventory mencakup pencatatan:
pemasukan dan pengeluaran barang, b. terdapat field untuk mencatat jenis dokumen pabean, nomor dan tanggal dokumen pabean:
terdapat menu untuk membuat laporan mutasi atas pemasukan, penimbunan dan pengeluaran barang yang dapat diunduh melalui kantor pabean:
pemberian kode barang secara konsisten: scrap/ waste: dan lain-lain (sesuai VI Screen shoot dan/atau penjelasan di buku manual system ketentuan PER-09/BC/2014) 22 IT Inventory memiliki menu pencatatan penyesuaian/ adjustment. Jika terjadi penyesuaian di dalam IT Inventory, bisa dilihat catatannya pada menu adjustment ini. Screen shoot dan/atau penjelasan di buku manual system 23 Apakah Data diinput secara realtime. Meminta penjelasan kondisi realtime sesuai SOP tertulis dari perusahaan. Misal: SOP menyatakan paling lambat 1 (satu) hari setelah barang masuk ke gudang bahan baku, data harus diinput ke IT Inventory Cukup dicentang Jika data yang ada masih sama seperti data pada arsip sebelumnya ! (keterangan SOP pencatatan secara real time) 24 Apakah Laporan IT Inventory dapat diakses secara online oleh DJBC. Membuka tautan IT Inventory perusahaan melalui handphone, komputer, monitoring room, dan/atau perangkat lainnya Cukup dicentang jika sesuai 25 | Apakah Perubahan data hanya bisa dilakukan oleh user yang mempunyai otoritas tertentu. Spot dan/atau penjelasan di buku manual system Cukup dicentang jika sesuai check 26 | Apakah IT Inventory mencatat/ menampilkan:
riwayat perekaman penelusuran pengguna, b.riwayat aktivitas yang dapat ditelusuri dalam waktu 2 (dua) tahun periode sebelumnya. dan kegiatan Screen dan/atau penjelasan di buku manual system Cukup dicentang jika sesuai shoot | 27 | (Diisi dengan hal lainnya yang dianggap perlu) Kesimpulan Pejabat yang melaksanakan monitoring, so..rreraanuasaneananennaan Adapun dalam melaksanakan monitoring umum untuk KITE IKM, unit pengawasan di KPUBC atau KPPBC, sekurang-kurangnya harus memenuhi setiap kriteria yang ada di dalam check list sebagai berikut: Alamat/ Lokasi Status Nomor & Tgl SKEP Tanggal Pelaksanaan Unit yang melakukan monitoring umum : Nama Perusahaan 00.correnenganaranonanunuana naa anu gn angan seenanna sanococenesosagonovenonageneangana senang oososavonaanan Ooceveveeurneeaanakanaan nana sennananan ane enan ana ngannasan gan 8 #00mirenanperenanananeoesenangoenenuosaKa nana se sanuaneanenenn "nannsenangnonunenenananosanangnonyena NO. URAIAN KONDISI TIDAK KET PEMBUKTIAN 1 Apakah perusahaan masih memenuhi persyaratan perizinan fasilitas KITE IKM? Mengecek persyaratan perizinan sesuai dengan list yang tercantum dalam PMK KITE IKM Apakah memenuhi kriteria sebagai IKM (skala industri kecil/ menengah)? perusahaan masih industri Cek keuangan, serta perusahaan dibandingkan dengan kriteria skala industri yang tercantum dalam PMK KITE IKM laporan omset, asset Perusahaan IKM merupakan anak perusahaan atau bukan bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, . atau menjadi bagian, baik langsung maupun tidak usaha menengah atau usaha besar langsung dari Melakukan pengecekan terhadap pendirian perusahaan akta Apakah perusahaan memiliki atau menguasai lokasi untuk kegiatan produksi sesuai dengan ketentuan? - Foto lokasi - Bukti kepemilikan /pe nguasaan lokasi Terkait Modul KITE IKM a. Apakah pengusaha IKM mampu mendayagunakan sistem aplikasi (modul) kepabeanan, b. Apakah pengusaha IKM mencatat setiap transaksi pada modul KITE IKM terkait: - impor Barang dan/atau Bahan, Barang Contoh, dan Mesin, “ pemakaian Barang dan/atau Bahan: “ pemasukan Hasil Produksi: “ ekspor, Penyerahan Produksi IKM, dan Penjualan Hasil Produksi ke TLDDP: “ pemindahtanganan Mesin. Melakukan pengecekan secara langsung terkait penggunaan modul KITE IKM Apakah jumlah pemakaian bahan “Ibaku untuk menghasilkan satu satuan barang jadi dinilai wajar? Melakukan pengecekan pada bagian produksi dan menelusuri kewajaran pemakaian bahan bakunya Apakah bahan baku yang menggunakan fasilitas KITE IKM yang belum dipertanggungjawabkan masih berada di lokasi perusahaan KITE IKM? - Melakukan pengecekan kel gudang penyimpanan bahan baku - Membandingkan data saldo bahan baku yang belum dipertanggungjaw abkan pada CEISA KITE terhadap saldo fisik 8 (Apakah IKM pernah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, kepabeanan dan/atau cukai | Melakukan pengecekan data pelanggaran 9 |Apakah IKM mengekspor dan/atau melakukan Penyerahan Produksi IKM terhadap seluruh Hasil Produksi? (Jika ada penjualan hasil produksi ke TLDDP, agar dihitung persentasenya tidak boleh melebihi 254 dari nilai realisasi ekspor terbesar dalam periode 5 tahun sebelumnya). Melakukan pengecekan data penjualan, ekspor/PEB/ SSTB, dan penjualan lokal (BC.24) 10 |Apakah IKM melaporkan Hasil Produksi yang telah diekspor atau dilakukan Penyerahan Produksi IKM namun belum disampaikan laporan pertanggungjawabannya? Melakukan pengecekan data penjualan, ekspor/PEB/ SSTB, dan CEISA KITE 11 | (Diisi dengan hal lainnya yang dianggap perlu) Kesimpulan Pejabat yang melaksanakan monitoring, s0cocoronanarannana B. PEDOMAN MONITORING UMUM KITE UNTUK UNIT DI BIDANG FASILITAS KEPAREANAN DI KANWIL, KPUBC ATAU UNIT DI BIDANG PELAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI (PKC) DI KPPBC Pedoman monitoring ini dilakukan oleh unit di bidang Fasilitas Kepabeanan di Kanwil, KPUBC atau unit di bidang Pelayanan Kepabeanan dan Cukai (PKC) di KPPBC yang bertugas secara rutin sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dalam melakukan pelayanan terhadap perusahaan penerima fasilitas KITE. Pedoman ini merupakan bagian dari monitoring umum secara keseluruhan dengan yang telah dilaksanakan oleh unit di bidang Fasilitas Kepabeanan dan menjadi bahan pertimbangan untuk perbaikan pelayanan di KITE. Unit di bidang Fasilitas Kepabeanan di Kanwil, KPUBC atau unit di bidang Pelayanan Kepabeanan dan Cukai (PKC) di KPPBC memastikan setiap perusahaan penerima fasilitas KITE dalam pengawasannya memenuhi ketentuan:
penyerahan jaminan, 2. penyampaian konversi, dan/atau 3. penyampaian laporan pertanggungjawaban atau penyelesaian barang atau bahan baku. ' Dalam melaksanakan monitoring umum KITE Pembebasan dan/atau KITE Pengembalian, Unit di bidang Fasilitas Kepabeanan di Kanwil atau KPUBC dapat melakukan kegiatan analisa sekurang-kurangnya dengan kriteria yang ada di dalam check list sebagai berikut: Nama Perusahaan Sanata.” ”—— sie Status . aktif / Bana aktif/beku (“coret yang tidak perlu) Nomor & Tgl SKEP Jenis KITE Tanggal Pelaksanaan 0 "0coorerrcennunanananansaneanananaonesanusenonnanananasan Kenaneneseenanoenavananangenanunonoennesannananoaaununana Keneceennenananananunnannagesane saga rena ana au penasananuaan 0 00..ororocoooorecoomenecenenuaneanuangenanaauna naas enanun 0 #occconcrancconunganeraranawunanan NO. KRITERIA KONDISI YA | TIDAK | KET 1 |Apakah perusahaan - Foto kegiatan produksi melakukan kegiatan - Membandingkan total produksi (olah/rakit/ nilai ekspor dengan total pasang) dan terdapat nilai impor apakah lebih penambahan nilai besar dari 1006 (value added) atas bahan baku? PEMBUKTIAN Apakah jenis bahan baku yang dimpor dengan fasilitas terkandung dalam hasil produksi yang diekspor? Melakukan validasi kode bahan baku yang dilaporkan dalam BCLKT.01/02 dengan kode bahan baku dalam database konversi. Apakah perusahaan KITE Pembebasan menyerahkan laporan pertanggungjawaban sesuai dengan batas periode pembebasan atau perpanjangan periode pembebasan? Memonitor dan memberitahukan via portal pengguna jasa atau email resmi perusahaan setiap periode pembebasan atau perpanjangan periode pembebasan akan berakhir dan batas akhir penyerahan laporan pertanggungjawaban. Apakah perusahaan KITE Pengembalian mengajukan permohonan pengembalian dan menyerahkan laporan pemakaian bahan baku sesuai dengan ketentuan? Memonitor dan memberitahukan via portal pengguna jasa atau email resmi perusahaan terkait jangka waktu ekspor Apakah perusahaan memenuhi ketentuan mengenai penyampaian konversi? - Bukti penyerahan konversi Kemudian melakukan : - analisa waktu penyerahan konversi - Analisa konversi jika terdapat perubahan konversi (atensi untuk perusahaan yang sering melakukan perubahan konversi), - analisa keterkaitan antara pemasukan bahan baku, pemakaian bahan baku, dan pengeluaran hasil produksi dalam bentuk konversi Apakah perusahaan memenuhi kewajiban ekspor sesuai dengan batas waktu yang ditentukan? Melakukan validasi jangka waktu impor dengan ekspor masih dalam kurun waktu periode pembebasan atau perpanjangan periode pembebasan, Melakukan validasi jangka waktu ekspor atau perpanjangan jangka waktu ekspor dalam permohonan pengembalian yaitu tanggal nopen PIB dengan tanggal nopen PEB maksimal 12 bulan atau sesuai perpanjangannya, Melakukan validasi jangka waktu permohonan . pengembalian dengan tanggal nopen PEB yaitu maksimal 6 bulan Mencairkan jaminan atas saldo atau sisa saldo atas PIB yang telah jatuh tempo dan tidak dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban (30 hari sejak periode pembebasan berakhir). Apakah perusahaan telah memenuhi kriteria penggunaan jaminan perusahaan atau corporate guarantee? (dalam hal perusahaan menggunakan corporate guarantee) Laporan Keuangan Data Profil Perusahaan Kriteria Rasio Keuangan Perusahaan:
Likuiditas (21) b. Solvabilitas (21) c. Rentabilitas (positif) Apakah perusahaan pengguna corporate guarantee menyerahkan laporan keuangan paling lambat 4 (empat) bulan setelah akhir tahun pajak Bukti Penyampaian Laporan keuangan 9 | Apakah Jaminan dari perusahaan asuransi dalam bentuk Customs Bond termasuk dalam daftar perusahaan asuransi umum yang diizinkan berdasarkan keputusan Menteri? - Hardcopy Customs Bond: - Database dalam daftar perusahaan asuransi umum yang diizinkan berdasarkan keputusan Menteri 10 | (diisi dengan hal lainnya yang dianggap perlu) Kesimpulan Pejabat yang melaksanakan monitoring, Adapun dalam melaksanakan monitoring umum KITE IKM, unit di bidang Pelayanan Kepabeanan dan Cukai (PKC) di KPPBC melakukan kegiatan analisa sekurang-kurangnya dengan kriteria yang ada di dalam check list sebagai berikut: Nama Perusahaan Alamat/Lokasi | engan Status . : aktif/tidak aktif/beku (“coret yang tidak perlu) 0 0nocrnunrenaununangasesanesesanasuoaaan " 0tocecoruncereneneangananangnnoneKa nana Nomor dan Tanggal SKEP KITE Jenis KITE Tanggal Pelaksanaan snnnnrrnan nana naaa an aa masa aa nana Unit yang melakukan monitoring UMUM 3 Le0ooooooWooon anna nana nasa anaaaan NO. KRITERIA KONDISI YA | TIDAK | KET " sococecenenucenangenananunonanesanananana 1 |Apakah perusahaan pernah mengalami over - SIT kuota jaminan ? (dalam hal sering terjadi, dilakukan penelitian mendalam) 2 | Apakah jumlah . Melakukan pengecekan .a ANA aa pada bagian produksi dan sat Suiiha Dewe menelusuri — kewajaran Data 8)J pemakaian bahan dinilai wajar? bakunya 3 Ps sena Melakukan pengecekan Produksi dalam negeri genus . Penjoalan hasil dalam 1 (satu) tahun produksi dalam Hegeri tidak melebihi batasan (engan #jarathanyak 2605 2594 dari nilai ekspor (dua puluh lima persen) dari nilai ekspor dan/atau dan/atau Penyerahan Produksi IKM? Penyerahan Produksi IKM 1 (satu) tahun terbesar yang pernah direalisasikan dalam periode 5 (lima) tahun sebelumnya. Akan tetapi, jika IKM belum pernah melakukan ekspor atau Penyerahan Produksi IKM, IKM dapat melakukan penjualan Hasil Produksi kepada pihak lain di tempat lain dalam daerah pabean dengan jumlah paling banyak 1046 (sepuluh persen) dari nilai kontrak ekspor atau Penyerahan Produksi IKM 4 | Apakah perusahaan : Melakukan pengecekan telah menyampaikan saldo yang masih harus Laporan 2 dipertanggungjawabkan Pertanggungjawaban pada CBISA KITE atas seluruh barang/ bahan yang telah diimpor dengan menggunakan fasilitas KITE IKM? Apakah bahan baku yang menggunakan fasilitas KITE IKM yang belum dipertanggungjawabkan masih berada di lokasi perusahaan KITE IKM? - Melakukan pengecekan ke gudang penyimpanan bahan baku - Membandingkan data saldo bahan baku yang “belum dipertanggungjawabkan pada CEISA KITE Apakah pernah mesin? a.Jika iya, seberapa sering perusahaan mengimpor mesin? b.Apakah mesin yang diimpor tersebut berkaitan dengan proses produksi ? perusahaan mengimpor Melakukan pengecekan PIB atau CEISA KITE terkait impor mesin Analisa frekuensi impor mesin dengan kegiatan produksi Melakukan pengecekan keberadaan fisik mesin Apakah perusahaan pernah mengimpor barang contoh? a. seberapa sering perusahaan mengimpor barang contoh? | b. Apakah barang contoh yang diimpor tersebut berkaitan dengan proses produksi ? Melakukan pengecekan PIB atau CEISA KITE terkait impor barang contoh Analisa frekuensi impor barang contoh dengan kegiatan produksi Melakukan pengecekan keberadaan fisik barang contoh (Diisi dengan hal lainnya yang dianggap perlu) Kesimpulan Pejabat yang melaksanakan monitoring, .noc.ocoKoonesanuncanann C. FORMAT LAPORAN HASIL PELAKSANAAN MONITORING UMUM KITE KOP SURAT NOTA DINAS NOMOR : ND-....../...o.i (20... Kepada : Kepala Kanwil, KPUBC atau KPPBC Dari : Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan/Kepala Seksi PKC/ Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Lampiran : 1 (satu) berkas Hal : Penyampaian Laporan Hasil Pelaksanaan Monitoring Umum KITE Tanggal Aas eta 20... Sehubungan dengan pelaksanaan monitoring umum terhadap perusahaan KITE....., dengan hormat kami sampaikan laporan sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal ............. sampai dengan tanggal ................ , kami yang bertanda tangan di bawah ini telah melakukan monitoring umum terhadap perusahaan penerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor sebagai berikut: Nama Perusahaan NELLA Alamat/ Lokasi 1 men aaankaNNNNan Nomor dan Tanggal SKEP KITE 5 ....ooooocoooooooooooo oom. Jenis KITE 0 "c..cocenuaenenpananaresengangaoengannngasunanasanasangoaana dS UT u Jenis Industri Bra Naa E Nun 1. | Pemenuhan ketentuan perizinan fasilitas KITE Diisi — hasil — pengamatan — dan pemeriksaan apakah sudah baik, kurang dan perlu perbaikan, serta kondisi lainnya yang perlu dilaporkan 2. (Pemenuhan impor, ekspor, dan/atau pergerakan atau mutasi barang dalata rangka subkontrak 3. | Pemenuhan kewajiban yang dipersyaratkan 4. | (Diisi dengan hal lainnya yang dianggap perlu) 3. Hal-hal lain yang perlu disampaikan/dilaporkan :
.................
Berdasarkan hasil monitoring tersebut butir 2, kami mengusulkan hal-hal sebagai berikut : Ob sets (misalnya semua kriteria monitoring telah dilaksanakan dengan baik): bb sn (misalnya adanya kekurangan dan temuan yang harus dilaporkan), Ch mewea (misalnya saran perbaikan yang perlu) dst. Demikian disampaikan sebagai laporan. (Nama) D. FORMAT SURAT TUGAS PELAKSANAAN MONITORING KHUSUS KITE Berdasarkan Pasal .« Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dan .....u. kepada: Nama NIP Pangkat/Golongan Jabatan Nama NIP Pangkat/Golongan Jabatan Nama NIP Pangkat/Golongan Jabatan dengan ini kami pejabat yang bertanda tangan dibawah ini memberi tugas s....... "soo... af wa Anggota untuk melakukan monitoring khusus berupa (pemeriksaan sewaktu-waktu/analisis mendalam)" terhadap pemenuhan ketentuan pelaksanaan pemberian fasilitas son.corocmux en 5) terhadap : Nama Perusahaan NPWP Jenis Fasilitas Alamat Waktu Senencannaanneneasaneresenonnangangasanana noona seecaneeetanennannanaseeanangananenaauannanaaaana secocowecenangonenananunananan angan ana oouoanama "ecareeresenanasereoseneneaseneaananagoaunenanaa enenrnangaeneanengenenasanannanannagannooosanan Semua informasi yang diperoleh dari Perusahaan dimaksud merupakan rahasia jabatan. Setelah tugas selesai dilaksanakan agar menyampaikan laporan hasil monitoring khusus kepada .... (Pejabat yang diberi tugas). Kepada instansi terkait, kami mohon bantuan demi kelancaran pelaksanaan tugas tersebut. | Dikeluarkan di : "u...ooooroooncoococomcoccor E. FORMAT LAPORAN HASIL PELAKSANAAN MONITORING KHUSUS KITE KOP SURAT NOTA DINAS NOMOR : ND- .../axeaf scan Kepada : Direktur so... / Kepala Kanwil/ KPUBC /KPPBC Dari : Tim Monitoring Khusus Lampiran : 1 (satu) berkas Hal : Laporan Pelaksanaan Monitoring Khusus KITE Tanggal oo 20.... Sehubungan dengan kegiatan monitoring: khusus terhadap PT ten sebagai perusahaan penerima fasilitas KITE Surat Tugas Direktur ............... / Kepala Kanwil/ KPUBC /KPPBC nomor ST- Sy atwangkngna tanggal ............., dengan hormat kami laporkan sebagai berikut 1. Identitas perusahaan penerima fasilitas KITE:
Nama Perusahaan b. Alamat/Lokasi c. Nomor dan Tanggal SKEP d. Jenis KITE e. Jenis Monitoring Khusus O Pemeriksaan sewaktu-waktu O Analisa Mendalam Sons occoccooreneneannanaunana naa gen ana sana nanananananuneaa 0 0ocococooco.coc.oounanenaannanunenagngana nana sannana 0 seruvavaneeneeeennananaeunan gan gannaganaaneoannnn anang aoaa #eneneneeaananenanan nana nana nan gan asn conan nano noaman aan 2. Dasar pelaksanaan monitoring khusus/analisis mendalam sebagai berikut: Oi Sab sama .....(misal Surat Tugas) (misal Surat Permohonan dari pihak lain) c. Dst. .
Hasil dari pelaksanaan monitoring khusus dapat kami laporkan sebagai berikut: Senonenesenen0enonoenanananesannoaooe l. D5 Yna 5 Naa Mamasa 3 senosonnonoovnosenocenaenanusenananoan s0coneneroocococecom##ccomm.maK.comu so0orenngnennangananeserananasanann seonvenancncanengneesenunnoauansanosana 4. Hal-hal lain yang perlu disampaikan/dilaporkan :
.....
Berdasarkan hasil monitoring khusus, kami mengusulkan hal-hal sebagai berikut: seso.ceroveeenosenrengananeanseanenganenanunsa sena enegannanaaana soncoceverakanennonaenneeenesanneaoeneonan nano soenanananaanananaaaa Demikian disampaikan sebagai laporan. (Nama) F. PEDOMAN PEMERIKSAAN SEWAKTU-WAKTU KITE PEMBEBASAN DAN/ATAU PENGEMBALIAN Tahap-tahap sebelum melakukan pemeriksaan sewaktu-waktu:
Mengumpulkan semua data yang akan diuji, meliputi:
Data PIB yang menggunakan fasilitas KITE:
Data PIB perusahaan non fasilitas:
SKEP KITE perusahaan, d. Data hasil monitoring umum perusahaan, e. Data dan informasi terkait lainnya.
Menentukan perusahaan yang akan dilakukan monitoring khusus berdasarkan hasil analisa kegiatan poin nomor 1, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Perusahaan KITE yang terindikasi melakukan pelanggaran terkait pemasukan, pengeluaran, dan/atau penimbunan barang:
Perusahaan KITE yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban lebih dari periode pembebasan, c. Perusahaan KITE yang sering memberitahukan konversi secara tidak benar: dan/atau sering mengajukan permohonan perbaikan data:
Perusahaan KITE.dan Perusahaan Penerima Subkontrak yang terindikasi melakukan pelanggaran subkontrak, dan/atau e. Perusahaan KITE yang terindikasi melakukan pelanggaran lainya berdasarkan informasi data yang tersedia.
Membuat Surat Tugas pelaksanaan kegiatan monitoring khusus.
Melakukan pengujian atau analisa terhadap perusahaan KITE sekurang- kurangnya sesuai dengan rincian kegiatan sebagai berikut:
Menguji kebenaran pemberitahuan jumlah dan jenis barang dengan melakukan kegiatan antara lain sebagai berikut: Contoh Melakukan analisis dengan cara 1 membandingkan jumlah dan - Tn dan/atau jenis barang antara yang creen shoot diberitahukan dalam BC 2.0 pencatatan dengan yang dicatat dalam IT pada SKP Inventory. dan/atau IT Inventory - Data PIB Melakukan pemeriksaan fisik 2 terhadap jumlah dan jenis “ KartuStoek, barang yang: - Analisa data a. ditimbun di lokasi pa perusahaan, Inventory, b. akan atau sudah dikeluarkan « Esta Acara dari lokasi perusahaan: Fencacahan, dan/atau “ For c. berada di lokasi perusahaan NI Pa penerima subkontrak. 3 | Memastikan jenis bahan baku yang diimpor dengan fasilitas memiliki keterkaitan dengan Skep KITE, BOM, jenis hasil produksi perusahaan data konversi, dll berdasarkan data SKEP KITE, Konversi, Bill of Material. 4 | (Diisi dengan hal lainnya yang dianggap perlu) b.Menguji kebenaran pemberitahuan klasifikasi dan tarif dengan melakukan kegiatan antara lain sebagai berikut: Contoh: 1 Melakukan analisis kesesuaian - SKEP fasilitas pemberitahuan jenis barang KITE, dalam dokumen pabean dengan: - hasil uji lab:
dokumen elengka . Been " Ame Pena pelengkap b. BC Li dan pahsan : Pn Ke Oa - DataBC 1.1 Cc. pemberitahuan jenis barang pada SKEP fasilitas KITE (Dalam hal terdapat kecurigaan perbedaan jenis barang, Pejabat bea dan cukai dapat mengambil sample/contoh barang atau bahan baku untuk dilakukan uji laboratorium) 2 (Diisi dengan hal lainnya yang dianggap perlu) c. Menguji kebenaran pemberitahuan jumlah pemakaian bahan baku yang dilaporkan berdasarkan konversi dengan melakukan san antara lain sebagai berikut: Contoh: 'Membandingkan perhitungan konversi dengan:
Bill of Material, dan/atau dokumen lain internal perusahaan terkait pemakaian bahan baku, - Hasil perhitungan konversi dengan konversi atas seperti: dokumen pengeluaran barang dari gudang bahan baku ke bagian produksi, b. konversi atas barang sejenis lainnya dan/atau berdasarkan professional judgement Petugas. barang sejenis lainnya dan/atau berdasarkan professional judgement Petugas, - Data pada CEISA KITE, Analisa data IT Inventory. Menganalisis frekuensi perusahaan melakukan perubahan data konversi - Hasil Pemeriksaan Lapangan - Data CEISA KITE, - data SKEP KITE, - Data IT Inventory Memastikan kebenaran jumlah pemakaian bahan baku yang terkandung dalam hasil produksi berdasarkan konversi. - Data konversi - Analisa data CEISA KITE Membandingkan persentase jumlah/tonase pemusnahan berdasarkan BC 2.4 dengan persentase waste dalam Konversi. - DataBC 2.4 - Berita acara Menganalisa data sisa bahan baku. - Kartu Stock - Analisa data IT Inventory Memastikan kesesuaian bahan baku di WIP berdasarkan konversi. - Data konversi - Analisa data IT Inventory (Diisi dengan hal lainnya yang dianggap perlu) d. Menganalisa hasil pencacahan/stock opname dengan catatan pemakaian bahan baku pada IT Inventory dan saldo bahan baku pada CEISA KITE dengan melakukan kegiatan antara lain sebagai berikut: Contoh: Memastikan bahan 5 i 1 bala fasilitas Hasil analisa data terkandung . ia ha dengan dan/atau ata ekspor digunakan dalam hasil produksi yang diekspor 2 Melakukan - Berita Acara pemeriksaan Stock Opname sediaan dengan - Saldo buku melakukan stock - Saldo fisik opname dan membandingkan saldo buku dengan saldo fisik Membandingkan 5 : dan menganalisis “analisa data hasil stock opname saldo Bahan Baku pada dengan catatan CEISA KITE pemakaian bahan Beri k baku pada IT Mean aa Inventory dan saldo Stock Opname bahan baku pada CEISA KITE, 4 Melakukan Hasil perhitungan saldo perhitungan buku dengan saldo buku menjumlahkan dengan saldo awal ditambah menjumlahkan pemasukan dan saldo awal dikurangi ditambah pengeluaran pemasukan dan dikurangi pengeluaran 5 (Diisi dengan hal lainnya yang dianggap perlu) e. Menganalisa kesesuaian pencatatan pemasukan, pengeluaran, dan penimbunan barang dalam IT Inventory, termasuk selisih jumlah pemakaian bahan baku dalam hal terdapat perbedaan antara konversi dengan laporan pertanggungjawaban dengan melakukan kegiatan antara lain sebagai berikut: Contoh: Memastikan kesesuaian . Foto pencatatan pemasukan, dan/atau pengeluaran dan penimbunan barang dan/bahan antara IT Inventory dengan dokumen pabean Screen shoot pencatatan pada SKP dan/atau IT Inventory Membandingkan data laporan pemasukan dan pengeluaran barang per dokumen pabean dengan data laporan penjualan barang dan laporan persediaan barang. Foto dan/atau Screen shoot pencatatan pada SKP dan/atau IT Inventory Menganalisa data saldo bahan baku riil yang belum dipertanggungjawabkan dalam BCLKT.O1 yang dilakukan penelitian, berdasarkan pembukuan/catatan internal perusahaan. -.Catatan sisa Bahan Baku - Hasil Analisa data Memastikan jumlah pemakaian bahan baku per Hasil Produksi yaitu dengan mengalikan konversi produksi (Bill of Material) dengan setiap hasil produksi dalam BCL.KT 01. - Bill of Material - Data konversi (Diisi dengan hal lainnya yang dianggap perlu).
Menganalisa pemenuhan kewajiban pembatasan dengan melakukan kegiatan antara lain sebagai berikut: Contoh: 1 Melakukan penelitian terhadap importasi yang dilakukan perusahaan dan jin yang diberikan, harus berkaitan dengan hasil produksi/sesuai dengan barang yang diizinkan ditimbun atau dijual yang tercantum dalam SKEP. 2 Menguji kebenaran jenis barang yang diberitahukan dengan persyaratan pembatasan sesuai tarif dan klasifikasinya apakah sudah dipenuhi atau belum. 3 Menguji kebenaran dokumen persyaratan pembatasan dengan data pada INSW. 4 (Diisi dengan hal lainnya yang dianggap perlu). g- Menganalisa informasi atau permasalahan lain berdasarkan data yang tersedia dengan melakukan kegiatan antara lain sebagai berikut: Contoh: Menganalisa informasi atau permasalahan lain berdasarkan data yang tersedia dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
karakteristik bahan baku impor, b. tujuan penjualan hasil produksi (ekspor dan lokal): C. perbandingan nilai Ekspor dengan nilai Impor, misal analisis tren, keterkaitan jenis Bahan Baku dengan jenis Hasil Produksi:
negara asal Bahan Baku dan negara tujuan Ekspor Hasil Produksi: - f. frekuensi perubahan Konversi yang tidak wajar:
pengguna fasilitas KITE merupakan Perusahaan yang baru berdiri:
perusahaan melakukan subkontrak untuk kegiatan awal produksi dan/atau kegiatan akhir produksi:
terdapat peningkatan kegiatan pemusnahan, perusakan s dan/atau waste/scrap secara signifikan (khusus KITE Pembebasan): ' j- adanya perpanjangan periode pembebasan, dan/atau k. perusahaan terkena force majeure (Diisi dengan hal lainnya yang dianggap perlu) G. PEDOMAN PELAKSANAAN PEMERIKSAAN SEWAKTU-WAKTU KITE IKM 1. Menguji kebenaran pemberitahuan jumlah dan jenis barang kegiatan antara lain sebagai berikut: Contoh Melakukan analisis dengan cara membandingkan jumlah dan jenis barang antara yang diberitahukan dalam BC 2.0 dengan yang dicatat dalam Modul KITE IKM. dengan melakukan Foto . dan/atau Screen shoot pencatatan pada SKP dan/atau Modul KITE IKM Melakukan pemeriksaan fisik terhadap jumlah dan jenis barang yang:
ditimbun di lokasi perusahaan:
akan atau sudah dikeluarkan dari lokasi perusahaan: dan/atau c. berada dilokasi perusahaan penerima subkontrak. Berita Acara Pencacahan, Foto, dll Memastikan jenis bahan baku yang diimpor dengan fasilitas memiliki keterkaitan dengan jenis hasil produksi perusahaan berdasarkan data pada SKEP KITE, Konversi, Bill of Material - Skep KITE - Dokumen PIB, PEB - Data konversi - Bill of Material - Hasil analisa data pada CEISA (Diisi dengan hal lainnya yang dianggap perlu) 2. Menguji kebenaran pemberitahuan klasifikasi dan tarif dengan melakukan kegiatan antara lain sebagai berikut: Melakukan analisis kesesuaian pemberitahuan jenis barang dalam dokumen pabean dengan:
dokumen pelengkap pabean:
BC 1.1: dan Cc. pemberitahuan jenis barang pada SKEP fasilitas KITE (Dalam hal. terdapat kecurigaan perbedaan jenis barang, Pejabat bea dan cukai dapat mengambil sample/contoh barang atau bahan baku untuk dilakukan uji laboratorium - SKEP fasilitas KITE, - Data PIB - Hasil analisa data pada CEISA Impor - hasil uji laboratorium (Diisi dengan hal lainnya yang dianggap perlu) 3. Menguji kebenaran pemberitahuan jumlah pemakaian bahan baku yang dilaporkan dalam laporan pertanggungjawabandengan melakukan kegiatan antara lain sebagai berikut: Contoh Membandingkan perhitungan pemakaian bahan baku dalam laporan pertanggungjawaban dengan Bill of Material, dan CEISA KITE, Bili of Material, dokumen dokumen internal perusahaan internal terkait pemakaian bahan baku, erusahaan seperti dokumen pengeluaran kait barang dari gudang bahan baku pemakaian ke bag produksi bahan baku 2 Menganalisa data sisa bahan - analisa data baku IT Inventory, - data pembukuan terkait stok bahan baku 3 (Diisi dengan hal lainnya yang dianggap perlu) 4. Menganalisa hasil pencacahan/stock opname dengan catatan pemakaian bahan baku pada Modul KITE IKM dan saldo bahan baku pada CEISA KITE dengan melakukan kegiatan antara Iain sebagai berikut: Contoh: Memastikan bahan baku fasilitas 1 terkandung dan/atau digunakan dalam hasil produksi yang diekspor 2 Melakukan pemeriksaan sediaan dengan melakukan stock opname dan membandingkan saldo buku dengan saldo fisik 3 Membandingkan dari menganalisis hasil stock opname dengan catatan pemakaian bahan baku pada Modul KITE IKM dan saldo bahan baku pada CEISA KITE. 4 Melakukan perhitungan saldo buku dengan menjumlahkan saldo awal ditambah pemasukan dan dikurangi pengeluaran 5 (Diisi dengan hal lainnya yang dianggap perlu) 5. Menganalisa kesesuaian pencatatan pemasukan, pengeluaran, dan penimbunan barang dalam Modul KITE IKM, dengan melakukan kegiatan antara lain sebagai berikut: Contoh: Memastikan kesesuaian pencatatan pemasukan, pengeluaran dan penimbunan barang dan/bahan antara Modul KTE IKM dengan dokumen pabean Foto dan/atau Screen shoot pencatatan pada SKP dan/atau Modul KITE IKM Membandingkan data laporan pemasukan dan pengeluaran barang per dokumen pabean dengan data laporan penjualan barang dan laporan persediaan barang. - Foto dan/atau Screen shoot pencatatan pada SKP dan/atau Modul KITE IKM - Hasil analisa data pada Modul KITE IKM Menganalisa data saldo bahan baku riil yang belum dipertanggungjawabkan dalam BCLKT.03 yang dilakukan penelitian, berdasarkan pembukuan/catatan internal perusahaan. - Hasil analisa data pada CEISA '” KITE IKM - Melakukan pemeriksaan terhadap pembukuan/c atatan internal perusahaan Memastikan jumlah pemakaian bahan baku per Hasil Produksi yaitu dengan mengalikan konversi produksi (Bill of Material) dengan setiap hasil produksi dalam BCL.KT 03. - Data konversi - Bill of Material (Diisi dengan hal lainnya yang dianggap perlu) 6. Menganalisa pemenuhan kewajiban pembatasan dengan melakukan kegiatan antara lain sebagai berikut: Contoh: Apakah bahan/barang yang diimpor menggunakan fasilitas KITE IKM termasuk bahan/barang yang dibatasi impornya (Jika iya, pastikan sudah terpenuhi kewajiban pembatasannya) (Diisi dengan hal lainnya yang dianggap perlu) 7. Menganalisa informasi atau permasalahan lain berdasarkan data yang tersedia dengan melakukan kegiatan antara lain sebagai berikut: Contoh: 1 Menganalisa informasi atau permasalahan lain berdasarkan data yang tersedia dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
keterkaitan jenis Bahan Baku dengan jenis Hasil Produksi:
tujuan penjualan hasil produksi (ekspor dan lokal):
perbandingan nilai Ekspor dengan nilai Impor, d. diam 2 (dua) tahun berturut-turut kuota jaminan terlampaui, e. tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban sesuai batas waktu:
terdapat dokumen pemberitahuan pabean impor dan/atau pemasukan yang belum dipertanggungjawabkan lebih dari 19 (sembilan belas) bulan sejak tanggal pendaftaran, g. kelaziman negara asal Barang dan/atau Bahan dan negara tujuan ekspor Hasil Produksi, h. IKM yang melakukan kegiatan usaha industri kurang dari 3 (tiga) tahun, i. terdapat peningkatan yang signifikan atas kegiatan pemusnahan Barang dan/atau Bahan Rusak atau reject, barang dalam proses (work in process) rusak, Hasil Produksi Rusak dan/atau sisa proses produksi (waste/ scrap) j. adanya perpanjangan periode KITE IKM, dan/atau k. perusahaan terkena force majeure 2 (Diisi dengan hal lainnya yang dianggap perlu) H. PEDOMAN PENGUJIAN ATAU PENELITIAN ATAS SELISIH ANTARA JUMLAH PEMAKAIAN BAHAN BAKU YANG DILAPORKAN PADA BCL.KT O1 DENGAN JUMLAH PEMAKAIAN BAHAN BAKU BERDASARKAN KONVERSI 1: Dalam hal terdapat selisih antara jumlah pemakaian bahan baku yang dilaporkan pada BCL.KT 01 dengan jumlah pemakaian bahan baku | berdasarkan Konversi sesuai hasil perhitungan pada CEISA KITE yang memiliki nilai Bea Masuk serta PPN atau PPN dan PPnBM lebih dari atau sama dengan Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), sebelum dilakukan penetapan, kepala Kantor Wilayah atau KPU atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan:
konfirmasi kepada Perusahaan KITE Pembebasan dan meminta bukti pendukung, dengan cara menyampaikan pemberitahuan: dan b. penelitian kesesuaian tanggapan dan bukti pendukung yang disampaikan. Selisih sebagaimana dimaksud pada butir 1 sebesar Bea Masuk dan PPN atau PPN dan PPnBM atas bahan baku (per seri PIB) yang dilaporkan dalam 1 (satu) BCL.KT O1, dengan kemungkinan 2 (dua) kondisi, sebagai berikut:
selisih kurang, yaitu dalam hal jumlah pemakaian bahan baku per Hasil Produksi, yang dilaporkan pada BCL.KT O1 lebih kecil dari jumlah pemakaian bahan baku berdasarkan Konversi (BCL.KT 01 « Konversi):
selisih lebih, yaitu dalam hal jumlah pemakaian bahan baku per Hasil Produksi, yang dilaporkan pada BCL.KT O1 lebih besar dari jumlah pemakaian bahan baku berdasarkan Konversi (BCL.KT 01 » Konversi). . Pejabat Bea dan Cukai meneliti/menguji tanggapan atau penjelasan yang disampaikan oleh Perusahaan KITE Pembebasan berdasarkan bukti pendukung yang disampaikan, dengan cara sebagai berikut:
membandingkan Konversi untuk setiap Hasil Produksi pada data Konversi yang diloading dengan data konversi produksi perusahaan (bill of material):
jika terdapat perbedaan, menghitung pemakaian Barang dan Bahan untuk setiap Hasil Produksi pada BCL.KT 01 dengan menggunakan data konversi produksi perusahaan (bill of material: ) Cc. jika perhitungan pemakaian Barang dan Bahan berdasarkan data konversi produksi perusahaan (bill of material) sama dengan pemakaian Barang dan Bahan berdasarkan BCL.KT 01, maka pemakaian Barang dan Bahan diterima berdasarkan BCL.KT 01:
jika perhitungan pemakaian Barang dan Bahan berdasarkan data konversi produksi perusahaan (bill of material) tidak sama dengan pemakaian Barang dan Bahan berdasarkan BCL.KT Ol, atau dalam rangka mendukung atau memperkuat hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf c, dilakukan langkah sebagai berikut:
meneliti dan melakukan rekapitulasi bukti pemasukan dan bukti pemakaian Barang dan Bahan, 2) meneliti saldo Barang dan Bahan berdasarkan kartu stock atau catatan lainnya, 3) meneliti dan melakukan rekapitulasi laporan produksi atau catatan lain terkait pemasukan dan pengeluaran Hasil Produksi berdasarkan bukti pengeluaran Hasil Produksi dan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, 4) meneliti saldo Hasil Produksi berdasarkan kartu stock, laporan produksi, atau catatan lainnya, 5) menentukan konversi pemakaian Barang dan Bahan untuk menghasilkan Hasil Produksi dengan cara membagi jumlah pemakaian Barang dan Bahan dengan jumlah pemasukan Hasil Produksi, 6) menghitung jumlah pemakaian Barang dan Bahan atas Hasil Produksi yang dilaporkan dalam BCL.KT O1 dengan cara mengalikan konversi sebagaimana dimaksud pada angka 5) dengan jumlah Hasil Produksi dalam BCL.KT 01.
melakukan kegiatan lain untuk mengetahui penyebab terjadinya selisih dan menentukan pemakaian Barang dan Bahan yang benar:
dalam hal berdasarkan catatan Perusahaan KITE Pembebasan tidak dapat menunjukkan dokumen asal Barang dan Bahan atas Hasil Produksi yang terjadi selisih, digunakan metode First In First Out (FIFO) dalam menguji pemakaian Barang dan Bahan.
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian terhadap tanggapan dan bukti pendukung sebagaimana dimaksud pada butir 3 dapat dibuktikan bahwa:
terjadi selisih kurang atau selisih lebih yang disebabkan karena kesalahan Konversi, berlaku ketentuan:
jumlah pemakaian Barang dan Bahan disetujui sesuai jumlah yang dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban, dan 2) Perusahaan KITE Pembebasan harus melakukan perubahan Konversi, apabila Konversi tersebut akan digunakan dalam pertanggungjawaban Barang dan Bahan berikutnya.
terjadi selisih kurang atau selisih lebih yang disebabkan karena kesalahan laporan pertanggungjawaban, Perusahaan KITE Pembebasan dapat melakukan perbaikan laporan pertanggungjawaban, Cc. terjadi selisih kurang atau selisih lebih yang disebabkan karena kesalahan laporan pertanggungjawaban namun atas kesalahan tersebut tidak ada bukti yang memadai untuk dilakukan perbaikan atau Perusahaan KITE Pembebasan tidak melakukan perbaikan, atas selisih tersebut kepala Kantor Wilayah atau KPU melakukan penetapan sebagai dasar bagi Perusahaan KITE Pembebasan untuk melunasi:
Bea Masuk serta PPN atau PPN dan PPnBM atas Barang dan Bahan yang selisih, 2) sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengenaan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan, dan 3) sanksi administrasi atas PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Dalam hal Perusahaan KITE Pembebasan tidak menyampaikan tanggapan atau penjelasan mengenai penyebab terjadinya selisih dan bukti pendukung dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 4, atas selisih tersebut kepala Kantor Wilayah atau KPU melakukan penetapan sebagai dasar bagi Perusahaan KITE Pembebasan untuk melunasi:
Bea Masuk serta PPN atau PPN dan PPnBM atas Barang dan Bahan yang selisih:
sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang mengatur tentang pengenaan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan, dan Cc. sanksi administrasi atas PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Berdasarkan hasil penelitian/pengujian sebagaimana dimaksud pada butir 3, Kepala Kanwil/KPU atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk memutuskan untuk menyetujui atau menolak penjelasan serta data pendukung yang disampaikan oleh perusahaan.
Penelitian/pengujian dilakukan dalam periode pemeriksaan BCL.KT 01 sesuai ketentuan perundang-undangan. Contoh Kertas Kerja pengujian atau penelitian atas selisih antara jumlah pemakaian bahan baku yang dilaporkan pada BCL.KT 01 dengan jumlah pemakaian bahan baku berdasarkan konversi: 7 1. Terdapat data selisih: Uraian barang/ Kode BCL.KT O1 Konversi Yo Kode Barang dan Bahan Satuan ZINC ALLOY (NYRSTAR KGM 522,8 5.228,8 90 OVERPELT ZAMAK #5)/ 0395267 2. Perusahaan menyampaikan penjelasan bahwa:
Terdapat kesalahan pada Konversi No. 0004: Barang KONVERSI YANG DISAMPAIKAN SEHARUSNYA Jadi/ Uraian Kode | Koefisien | Uraian Kode | Koefisien Kode barang/ Satuan barang/ | Satuan Satuan Kode Barang Kode dan Bahan Barang dan Bahan 02 C|ZINC ALLOY | KGM 5,2288 ZINC KGM 0,52288010 DA1DR- | (NYRSTAR ALLOY 370 Z/ OVERPELT (NYRSTAR PCR ZAMAK #5)/ OVERPELT 0395267 ZAMAK #5)/ 0395267 b. Bukti pendukung: Berdasarkan:
bill of material:
bukti pengeluaran Hasil Produksi, diketahui bahwa perusahaan memproduksi 02 C DA1DR-370 Z sejumlah 1.000 3. Kesimpulan: Terjadi selisih kurang yang disebabkan karena kesalahan Konversi.
Tindak Lanjut:
jumlah pemakaian Barang dan Bahan disetujui sesuai jumlah yang dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban: dan b. penyampaian informasi kepada Perusahaan KITE Pembebasan untuk melakukan perubahan Konversi, apabila Konversi tersebut akan digunakan dalam pertanggungjawaban Barang dan Bahan berikutnya. I. FORMAT BERITA ACARA PEMERIKSAAN FISIK BARANG Pada hari ini ......... tanggal ...... bulan .......... tahun....... . telah dilakukan pemeriksaan fisik atas barang yang diberitahukan dengan keterangan sebagai berikut: S AN OTW Nomor Surat Tugas Monitoring Khusus: ST.............. Tgl..../..../20... pacomowocoomm&x Lokasi Pemeriksaan :
.......... jaguses Waktu pemeriksaan :
jam/tgl dimulai pemeriksaan barang :
....... pama af 2 Osen b. jam/tgl selesai pemeriksaan barang :
....., ..../..../20... Foto : tidak / ya" (...... lembar) Contoh barang c. diminta kembali oleh importir/kuasanya : ya / tidak “ Kendala pemeriksaan a. importir/kuasanya tidak ada di tempat pemeriksaan:
barang tidak berada di tempat pemeriksaan: Keterangan : teneengoenenenaananneanananenanenoanesanunareeenananeenagenesauakonanuenanuanan esa sa same sang aa pannanasonanenaananana Mengetahui: Perusahaan Penerima fasilitas KITE Pejabat Pemeriksa Barang “ coret yang tidak perlu J. FORMAT BERITA ACARA PENGAMBILAN CONTOH BARANG Pena mynsn MR em ema BERITA ACARA PENGAMBILAN CONTOH BARANG NOMOR....... TANGGAL........ Pada hari ini ......... tanggal ...... bulan aa. tahun....... telah dilakukan pengambilan contoh barang dalam rangka pengujian kebenaran pemberitahuan klasifikasi dan tarif dengan keterangan sebagai berikut:
Nomor Surat Tugas Monitoring Khusus: ST-............. Tgl..../.../20... Foto : tidak / ya" (...... lembar) Contoh barang S5 N “ Tah FE : a g 8 s t K 2 8 Ra S E Oo - NO tw a. Jenis b. Jumlah c. diminta kembali oleh importir/kuasanya : ya / tidak “ sococonurewe sononuanasananoan ..o.o..c.c. Oo . Keterangan : Sama Misal : pengambilan contoh barang telah dilaksanakan dengan baik dan sesuai Berita Acara. Mengetahui: Perusahaan Penerima fasilitas KITE Pejabat Pemeriksa Barang @n.cococoomocoroncoronc.or.cococococooccocc#(c#”””””—————————————————” ep ooneoworceruutunaaanunaussasoananvasunenanuann “ coret yang tidak perlu K. PEDOMAN ANALISIS MENDALAM Kegiatan ini sebagai optimalisasi dari pemanfaatan monitoring room dalam melakukan analisis mendalam terhadap kegiatan perusahaan KITE dengan berdasarkan SKP, IT Inventory, dan sumber lain yang diperlukan untuk identifikasi dan pemetaan risiko pelanggaran terhadap perusahaan penerima fasilitas KITE yang berada dibawah pengawasan Kanwil, KPU, dan/atau KPPBC.
Pemenuhan ketentuan pemasukan barang Contoh: EU AI 1 1 | Barang impor |s Melakukan analisis dengan | SKP, IT diberitahukan dengan cara membandingkan jenis | Inventory tidak benar barang, pemasok, jumlah barang, dil, antara yang diberitahukan dalam BC 2.0 dengan yang dicatat dalam IT Inventory. s Jika ditemukan indikasi adanya pelanggaran, maka direkomendasikan kepada unit - pemilik tupoksi untuk melakukan tindak lanjut yang diperlukan. 2| Barang impor tidak|s Meneliti pencatatan waktu | SKP, IT sampai di tempat tujuan pengeluaran barang di kantor | Inventory bongkar dengan catatan waktu pemasukan barang di perusahaan/kantor pengawas. » Meneliti apakah ada pemasukan barang/ bahan pada pencatatan dalam IT Inventory dan catatan security perusahaan.
Jika ditemukan indikasi adanya pelanggaran, maka direkomendasikan kepada unit pemilik tupoksi untuk melakukan tindak lanjut yang diperlukan. 3|Barang yang diimpor|“ Melakukan penelitian | SKP, IT tidak sesuai perijinan terhadap importasi yang | Inventory dilakukan perusahaan dan ijin yang diberikan, harus berkaitan dengan hasil produksi/sesuai dengan barang yang diizinkan ditimbun atau dijual yang tercantum dalam SKEP. “Jika ditemukan indikasi adanya pelanggaran, maka direkomendasikan kepada unit pemilik tupoksi untuk melakukan tindak lanjut yang diperlukan. Penghindaran terhadap pungutan BMAD, BMTP, dan BM Pembalasan Meneliti HS code barang asal impor yang akan dikeluarkan ke TLDDP apakah termasuk dalam HS code barang yang terkena BMAD, BMTP, BM pembalasan. Apabila termasuk dalam HS code barang yang terkena BMAD, ' BMTP, BM pembalasan, maka dilakukan penelitian apakah sudah dilakukan pembayaran. Jika ditemukan indikasi adanya pelanggaran, ' maka direkomendasikan kepada unit pemilik tupoksi untuk melakukan tindak lanjut yang diperlukan. SKP, IT Inventory (Diisi dengan hal lainnya yang dianggap perlu) b. Pemenuhan ketentuan kegiatan di perusahaan Contoh: Ki Jumlah pemasukan dan pemakaian bahan baku impor yang tidak wajar Membandingkan total jumlah/tonase pemasukan bahan baku dengan total jumlah/tonasehasil produksi selama periode tertentu. Apabila ditemukan selisih, maka direkomendasikan kepada unit pemilik tupoksi untuk melakukan tindak lanjut yang diperlukan. SKP, IT Inventory Penyalahgunaan Subkontrak Menganalisis data pengiriman subkontrak (tanggal, jenis barang, dan foto bahan baku) dengan data pemasukan barang hasil subkontrak. Menganalisis kontrak/agreement pekerjaan subkontrak. Menganalisis pemasukan hasil pekerjaan subkontrak dengan cara membandingkan jumlah bahan baku dengan konversi untuk pekerjaan subkontrak. Jika ditemukan indikasi adanya dugaan pelanggaran, antara lain barang subkontrak yang tidak kembali dalam batas waktu yang ditentukan, maka direkomendasikan kepada unit pemilik tupoksi untuk melakukan tindak lanjut yang diperlukan. IT Inventory, Berkas kontrak/ agreement terkait 3 | Pemberitahuan Konversi |s membandingkan perhitungan | SKP, IT tidak benar konversi dengan konversi atas | Inventory barang sejenis lainnya dan/atau berdasarkan profesional judgement Petugas. “ dalam hal ditemukan indikasi ketidakwajaran konversi, maka direkomendasikan kepada unit pemilik tupoksi untuk melakukan tindak lanjut yang diperlukan. 41 Pelanggaran prosentase |- Meneliti pencatatan dalam IT | SKP, IT pengeluaran hasil Inventory perusahaan, catatan | Inventory, produksi ke TLDDP dalam SKP, laporan yang | laporan disampaikan perusahaan, dan | perusahaan Keputusan Dirjen BC tentang batasan penjualan lokal. “ Membandingkan antara nilai dan volume barang yang diimpor dengan nilai dan volume pengeluaran hasil produksi ke TLDDP dalam periode tertentu. s Dalam hal ditemukan indikasi ketidakwajaran, maka direkomendasikan kepada unit pemilik tupoksi untuk melakukan tindak lanjut yang diperlukan. 2 5 | Pemusnahan » Membandingkan IT Inventory, pemberitahuan pemusnahan | BAP dengan data yang tercatat | Pemusnahan dalam IT Inventory. “ Meneliti frekuensi pengajuan pemberitahuan pemusnahan. “ Dalam hal ditemukan indikasi ketidakwajaran, maka direkomendasikan kepada unit pemilik tupoksi untuk melakukan tindak lanjut yang diperlukan. 6 | (Diisi dengan hal lainnya yang dianggap perlu) c. Pemenuhan ketentuan pengeluaran barang Contoh: 1 | Under Invoicing “ Meneliti nilai pabean | SKP, IT bahan baku apakah | Inventory terlalu rendah dengan membandingkan harga pemberitahuan dengan pemberitahuan lainnya. “ Dalam hal hasil penelitian ditemukan adanya ketidakwajaran, maka direkomendasikan kepada unit pemilik tupoksi untuk melakukan tindak lanjut yang diperlukan. Waktu pengeluaran barang yang tidak wajar Meneliti kewajaran waktu pengeluaran barang dengan membandingkan waktu pemasukan, proses produksi,dan waktu pengeluaran dalam IT Inventory. Jika ditemukan indikasi adanya ketidakwajaran waktu pengeluaran barang, maka direkomendasikan kepada unit pemilik tupoksi untuk melakukan tindak lanjut yang diperlukan. SKP, IT Inventory Ekspor fiktif Melakukan terhadap pembatalan ekspor. penelitian catatan Membandingan frekuensi pembatalan ekspor dan catatan pembatalan ekspor di kantor muat dan di perusahaan. Membandingkan jumlah dan jenis barang yang tercantum dalam dokumen PEB dengan pencatatan perusahaan dalam IT Inventory. Menganalisisnegara tujuan penerima barang dan profil penerima barang, apabila profil penerima barang tidak jelas maka patut dilakukan pendalaman analisis. Membandingkan nilai dan volume ekspor dengan nilai dan volume impor bahan baku fasilitas selama periode tertentu. Membandingkan nilai dan volume pemasukan bahan baku non fasilitas dengan nilai dan volume penjualan hasil produksi ke TLDDP selama periode tertentu. Jika ditemukan indikasi adanya pelanggaran, maka direkomendasikan kepada unit pemilik tupoksi untuk melakukan tindak lanjut yang diperlukan. SKP, IT Inventory Pengeluaran barang secara illegal - dengan Membandingkan jumlah/tonase pengeluaran barang yang dicatat dalam IT Inventory jumlah/tonase yang tercantum dalam SKP, IT Inventory dokumen kepabeanan selama periode tertentu. « Jika ditemukan indikasi adanya ketidakwajaran waktu pengeluaran barang, maka direkomendasikan kepada unit pemilik tupoksi untuk melakukan tindak lanjut yang diperlukan. tersebut adalah bahan baku terhadap sisa bahan baku rusak. apakah benar rusak “ Melakukan penelitian terhadap jumlah/tonase barang impor dan jumlah/tonase sisa bahan baku yang dikeluarkan ke TLDDP, apabila jumlah tidak wajar maka dapat dipastikan KB tersebut melakukan modus penjualan bahan baku “ Membandingkan nilai impor bahan baku dengan nilai penjualan sisa bahan baku rusak yang dicatat dalam IT Inventory. “ Jika ditemukan indikasi adanya pelanggaran, maka direkomendasikan kepada unit pemilik tupoksi untuk melakukan tindak lanjut yang diperlukan. S| Modus pengeluaran bahan |- Memerintahkan petugas | IT Inventory, baku ke TLDDP dengan cara surveillance untuk | laporan menyatakan bahan baku melakukan pengecekan | perusahaan sisa bahan baku tidak sesuai dan volume pengeluaran ijin yang diberikan sisa bahan baku kepada suatu perusahaan yang dituju. “ Dalam hal ditemukan frekuensi dan volume pengeluaran sisa bahan baku kepada suatu perusahaan yang dituju sangat tinggi, maka direkomendasikan kepada unit pemilik tupoksi untuk melakukan tindak lanjut yang diperlukan. 6 | Tempat tujuan pengeluaran |- Membandingkan frekuensi IT Inventory d. Analisis terhadap laporan pertanggungjawaban mutasi barang Contoh: Adanya selisih barang yang | 1. menguji apakah ada data selisih lebih ditimbun atau kurang pada Laporan Pertanggungjawaban Mutasi Barang 2. menguji dengan data Laporan Pemasukan Barang per Dokumen Pabean dan Laporan Pengeluaran SKP, IT Inventory Barang per Dokumen Pabean 3. mengusulkan untuk dilakukan stock opname dan merekomendasikan penelitian ada tidaknya indikasi tindak pidana (Diisi dengan hal lainnya yang dianggap perlu) e. Analisis terhadap laporan posisi barang per dokumen pabean Contoh: ALA Barang yang ditimbun telah | 1. membandingkan data ” laporan | SKP, IT melewati jangka waktu 12 pemasukan barang per dokumen | Inventory (dua belas) bulan sejak pabean dengan data laporan tangga! pemasukan pengeluaran barang per dokumen pabean.
dalam hal ditemukan indikasi pelanggaran, maka direkomendasikan kepada unit pemilik tupoksi untuk melakukan tindak lanjut yang diperlukan. (Diisi dengan hal lainnya yang dianggap perlu) f. Analisis terhadap atas laporan pemasukan dan pengeluaran barang per dokumen pabean, laporan penjualan barang, dan laporan persediaan barang Contoh: 1 Adanya selisih barang yang 1. membandingkan data laporan | SKP, CEISA, ditimbun pemasukan dan pengeluaran | IT Inventory, barang per dokumen pabean | Laporan 9 Dijual lokal (KITE dengan data laporan | Keuangan Pembebasan) penjualan barang dan laporan persediaan barang.
Dalam hal ditemukan indikasi pelanggaran, maka direkomendasikan kepada unit pemilik tupoksi untuk melakukan tindak lanjut yang diperlukan. 3 (Diisi dengan hal lainnya yang dianggap perlu) g£- Analisis terhadap pengujian atau penelitian atas perbandingan saldo buku dan saldo fisik. Saldo Saldo PA Suku PIB | Bahan. | Kandungan No Satuan Baku BB atas BJ (Kode | / Bahan Baku Stock Stock CEISA) | Baku ae Opname Opname Kandungan PEB BB atas yang WIP Stock belum di Opname BCLKT Saldo Bahan Baku Fasilitas Yang Belum Dipertanggungjawabkan Selisih Perbandingan Saldo Buku dan Saldo Fisik 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 (6474849) 12 (10-5) 13 1 JABC JA KGM 10.000 2.000 5.000 1.000 2.000 10.000 SESUAI 2 |DEF |A-2 KGM 11.500 5.000 3.000 2.500 2.000 12.500 1.000 LEBIH 3 IGHI |A-3 KGM 9.000 1.000 4.000 500 900 6.400 (2.600) KURANG Catatan: Pan Bahan Baku yang berada dilokasi perusahaan harus dilakukan stock opname. Kandungan BB atas BJ, dan Kandungan BB atas WIP harus dilakukan konversi ke BB terlebih dahulu. PEB yang belum di BCLKT dapat diketahui dari pembukuan perusahaan / surat jalan / data ekspor KITE. Untuk KITE Pengembalian, jika perbandingan saldo buku dan saldo fisik kedapatan :
selisih kurang, maka tidak ditagih karena bisa jadi perusahaan sudah dijual lokal dan tidak dapat diajukan permohonan pengembalian, b. selisih lebih, maka ditagih karena dianggap terdapat kelebihan pengembalian Bea Masuk. Untuk KITE Pembebasan, jika perbandingan saldo buku dan saldo fisik kedapatan :
selisih kurang, maka ditagih bea masuk, ppn, ppnbm dan denda, b. selisih lebih, maka ditagih tanpa denda sepanjang masih dalam periode pembebasan. Adapun jika sudah melewati periode pembebasan maka ditagih bea masuk, ppn, ppnbm dan denda. Untuk menghitung nilai tagihan atas selisih tersebut, dapat dilakukan breakdown PIB dengan metode FIFO atau AVERAGE. L. PEDOMAN ANALISIS AKTIVITAS PERUSAHAAN Membandingkan data CEISA KITE dengan data yang berasal dari IT Inventory untuk periode tertentu. Kegiatan yang dilakukan yaitu analisis aktivitas perusahaan KITE yang berhubungan dengan pemasukan dan pengeluaran barang, | 1 Saldoaw ta Pan Ba Mengetah Saldo Awal akus At MAA BL AL na ui Jumlah misalnya: n Kegiatan///Prosedur "MU h Tentukan cut off (batas waktu) penentuan pemeriksaan sederhana. (minimal data pada 1 bulan terakhir dan dapat diperluas sesuai kondisi masing-masing perusahaan). Cek data saldo awal dari IT Inventory perusahaan KITE Uji kebenaran data saldo awal pada IT Inventory dengan data internal yang ada di perusahaan (contoh: data WMS, kartu stock, dil) 2 Pemasukan Mengetahui jumlah pemasukan Cek data pemasukan Inventory perusahaan KITE Uji kebenaran dokumen pemasukan (BC 2.0) pada IT 3 Pengeluaran Mengetahui jumlah pengeluaran Cek data pengeluaran pada IT Inventory perusahaan KITE Uji kebenaran dokumen pengeluaran (BC 3.0) pada CEISA 4 | Saldo Buku Menentukan Saldo Buku Lakukan perhitungan saldo buku 5 | Saldo Fisik Mengetahui Saldo Fisik 1.
Lakukan Pemeriksaan sediaan dengan melakukan stock opname Bandingkan saldo buku dengan saldo fisik 6 | Perhitungan atas selisih antara jumlah pemakaian bahan baku yang dilaporkan pada 01 jumlah pemakaian baku BCL.KT dengan bahan Menghitung konversi Saldo Awal selisih Lakukan perhitungan selisih konversi TN PN NN AE TAG ang Dar Te Jumlah 1. Tentukan cut off (batas waktu) penentuan pemeriksaan sederhana. (minimal data pada 1 bulan terakhir dan dapat diperluas sesuai kondisi masing-masing perusahaan), Cek data saldo awal dari Laporan 4 bulanan, IT Inventory atau Berita Acara Stock Opname terakhir. Pemasukan Mengetahui jumlah pemasukan Cek data pemasukan dari pencatatan pemasukan pada IT Inventory. Pengeluaran Mengetahui jumlah pengeluaran Cek data pengeluaran dari pencatatan pada IT Inventory. Saldo Buku Menentukan Saldo Buku Lakukan perhitungan saldo buku dengan menjumlahkan saldo awal ditambah pemasukan dan dikurangi pengeluaran Saldo Fisik Mengetahui Saldo Fisik 1. Lakukan Pemeriksaan sediaan dengan melakukan stock Bandingkan saldo buku dengan saldo fisik (dalam hal masih terdapat barang di lokasi penimbunan bahan baku) :
Bandingkan saldo buku dengan saldo fisik Perhitungan Nilai Fasilitas yang terutang Menghitung nilai bea masuk dan PDRI yang terutang 1. Dapatkan data sesuai stock fisik menjadi data dasar jumlah barang yang masih terutang.
Hitung nilai pungutan negara yang masih terutang Bea Masuk dan PDRI (Diisi dengan hal lainnya yang dianggap perlu) M. ANALISIS PERMASALAHAN LAIN DALAM PELAKSANAAN MONITORING KHUSUS KITE 1. Melakukan pengecekan IT Inventory: keaktifan (online), keterkaitan dengan dokumen pabean, dan kondisi realtime.
Membandingkan data CEISA KITE dengan data yang berasal dari IT Inventory untuk periode tertentu. Kegiatan yang dilakukan yaitu analisis aktivitas pengusaha KITE yang berhubungan dengan pemasukan dan pengeluaran barang, misalnya: No. Kegiatan Sumber Pembanding Dokumen Pabean | Dokumen Perusahaan Uji Pemasukan Uji Populasi 1, Dokumen Jumlah dokumen pabean pemasukan pada periode tertentu berdasarkan CEISA Impor Jumlah dokumen penerimaan barang berdasarkan laporan pemasukan bahan baku pada IT Inventory Uji Jumlah dan 2. Jenis Jumlah dan jenis barang pada dokumen pabean pemasukan pada periode tertentu berdasarkan CEISA Impor Jumlah dan jenis barang pada dokumen penerimaan barang berdasarkan laporan pemasukan bahan baku pada IT Inventory Uji Pengeluaran Uji Populasi 3. Dokumen Jumlah dokumen pabean pengeluaran pada periode tertentu berdasarkan CEISA Ekspor Jumlah dokumen pengeluaran barang berdasarkan laporan pengeluaran hasil produksi pada IT Inventory Uji Jumlah dan 4. Jenis Jumlah dan jenis barang pada dokumen pabean pengeluaran pada periode tertentu berdasarkan CEISA Ekspor Jumlah dan jenis barang pada dokumen pengeluaran barang berdasarkan laporan: pengeluaran bahan baku pada IT Inventory 5 (Diisi dengan hal lainnya yang dianggap perlu) 3. Melakukan analisis kegiatan perusahaan KITE Kegiatan yang dilakukan yaitu analisis aktivitas operasional pengusaha KITE berdasarkan data pada CEISA, data IT Inventory, data perizinan, dan data terkait lainnya, misalnya sebagai berikut: Risiko | karakteristik TN alinea io CEISA KITE CEISA Impor CEISA Ekspor IT Inventory Data SKEP KITE Data Profil Perusahaan « Informasi dan/atau hasil intelijen menganalisis apakah bahan baku yang diimpor merupakan intermediate goods . bahan baku impor . dan/atau barang yang dapat dijual | « . . . dan proses produksi kepada konsumen tanpa memerlukan pengolahan khusus, aksesoris. » menganalisis apakah bahan baku yang diimpor merupakan pengemas. e menganalisis apakah bahan baku yang diimpor merupakan objek ketentuan larangan dan/atau pembatasan. e menganalisis apakah proses produksi contoh: kain, atas bahan baku merupakan proses sederhana, contoh: perakitan, pemasangan, pengemasan (wrapping) . menganalisis apakah jangka waktu dari impor ke ekspor «14 hari. tujuan penjualan hasil produksi (ekspor dan lokal) membandingkan persentase hasil produksi penjualan ke lokal dengan persentase bahan baku fasilitas dan non fasilitas. penjualan untuk ekspor dan CEISA KITE CEISA Impor CEISA Ekspor IT Inventory frekuensi impor dan ekspor menganalisis apakah impor dan ekspor secara rutin dilakukan. CEISA KITE CEISA Impor CEISA Ekspor perbandingan nilai ekspor dengan nilai Impor membandingkan nilai ekspor dengan nilai impor bahan baku fasilitas dalam periode tertentu: melihat grafik (trend) nilai ekspor dan nilai impor bahan baku fasilitas dalam periode tertentu, menghitung rasio nilai ekspor dan nilai impor. co0 ojo sa oeje oo CEISA KITE CEISA Impor CEISA Ekspor Executive Information System Laporan yang dihasilkan IT Inventory keterkaitan jenis Bahan Baku dengan jenis Hasii Produksi menganalisis keterkaitan jenis usaha sesuai IUI dengan jenis bahan baku fasilitas yang diimpor, menganalisis kegunaan, fungsi, dan/atau keterkaitan bahan baku fasilitas yang diimpor dengan jenis hasil produksi yang diekspor. CEISA KITE CEISA Impor CEISA Ekspor Data SKEP KITE negara asal Bahan Baku dan negara tujuan Ekspor Hasil Produksi menganalisis negara asal bahan baku dengan negara tujuan ekspor terkait kualitas barang, menganalisis kewajaran konsumsi negara tujuan ekspor.
... CEISA KITE CEISA Impor CEISA Ekspor Executive Information System Laporan yang dihasilkan IT Inventory frekuensi perubahan Konversi menganalisis kewajaran frekuensi perusahaan melakukan perubahan data konversi, menganalisis apakah terdapat produk baru yang dihasilkan yang dilaporkan dalam Data SKEP KITE, menganalisis persentase selisih pemakaian bahan baku per kode barang berdasarkan Konversi dan laporan BCL.KT O1. CEISA KITE Data SKEP KITE kegiatan subkontrak yang dilakukan untuk kegiatan awal produksi dan/atau kegiatan akhir produksi menganalisis apakah pemasukan dan pengeluaran barang tetap dicatat pada laporan pemasukan dan laporan pengeluaran bahan baku fasilitas pada IT Inventory, menganalis keterkaitan jenis usaha perusahaan penerima subkontrak dengan proses produksi perusahaan KITE. IT Inventory Data SKEP KITE Data pendukung lainnya peningkatan kegiatan pemusnahan, perusakan dan/atau waste/scrap secara signifikan, serta potensi penumpukan dead stock membandingkan persentase jumlah/tonase pemusnahan berdasarkan BC 24 dengan persentase waste dalam Konversi: menganalisis keterkaitan jenis barang yang dimusnahkan dengan bahan baku fasilitas yang diimpor: membandingkan tonase impor bahan baku dengan tonase ekspor barang jadi, kemudian merekapitulasi selisih lebih atas impor setiap bulan untuk » CEISA KITE e Dokumen BC 2.4 dan Berita Pemusnahan e Data lainnya Acara pendukung mengetahui tren pertumbuhan Dead Stock.
frekuensi tidak | menganalisis perbedaan data PEB dan terjadinya data outward manifest. rekonsiliasi antara data PEB dengan outward manifest e CEISA KITE e CEISA Ekspor e CEISA Manifest 11. (Diisi dengan hal lainnya yang dianggap perlu) N. PEDOMAN MONITORING MANDIRI KITE Ka Nk an Pedoman umum » Monitoring mandiri ini dilaksanakan oleh perusahaan penerima fasilitas KITE untuk menguji apakah persediaan barang yang ada telah sesuai dengan pencatatan persediaan pada IT Inventory. » Sasaran monitoring mandiri ini adalah agar KITE dapat memperbaiki secara konsisten sistem pencatatan persediaan yang ada agar dapat menghasilkan kinerja perusahaan yang baik. » Perusahaan KITE terlebih dahulu menentukan lingkup pemeriksaannya, meliputi: a) bahan baku: b) bahan penolong: c) barang dalam proses: d) barang jadi, dan/atau e) sisa dari proses produksi/limbah (scrap/ waste). 1 » Dalam hal terdapat selisih, perusahaan KITE: a) Melakukan penelusuran sebab terjadinya selisih tersebut dengan memberikan bukti berupa data dan penjelasan yang logis: b) Melakukan pelunasan bea masuk dan PDRI yang terhutang dalam hal terjadi selisih kurang: dan/atau c) Melakukan penyesuaian atas pencatatan pada IT Inventory sesuai saldo fisik barang. r Ya ALALY/ rose Ina Na ea en antara na Mengetahui 1. ma cut an batan Kan 1 penentuan persediaan barang Jumlah Saldo monitoring mandiri. (minimal data pada 1 dengan pencatatan Awal (satu) bulan terakhir dan dapat diperluas persediaan pada IT sesuai kondisi Inventory perusahaan).
Cek IT Inventory atau Berita Acara Stock Opname terakhir. D. Mengetahui Cek data pemasukan dari dokumen pabean jumlah seperti BC 2.0, BC 2.5, BC 2.8, dan dokumen pemasukan pemasukan lainnya.
Mengetahui Cek data pengeluaran dari dokumen pabean jumlah seperti BC 3.0, BC 3.3, dan dokumen pengeluaran | bengeluaran lainnya. #. Menentukan | Lakukan perhitungan saldo buku dengan Saldo Buku menjumlahkan saldo awal ditambah pemasukan dan dikurangi pengeluaran.
Mengetahui 1. Lakukan pemeriksaan sediaan dengan Saldo Fisik melakukan stock fisik.
Bandingkan saldo buku dengan saldo fisik (dalam hal masih terdapat barang di lokasi perusahaan KITE). masing-masing (Diisi dengan hal lainnya yang dianggap perlu) O. FORMAT LAPORAN HASIL PELAKSANAAN MONITORING MANDIRI KITE KOP SURAT PERUSAHAAN Nomor Ian Tanggal 1 sasa Lampiran 11 (satu) berkas Hal : Penyampaian laporan hasil pelaksanaan monitoring mandiri . U) KITE Pembebasan CL) KITE Pengembalian L) KITE Pembebasan dan KITE Pengembalian CJ KITE IKM Yth. Kepala Kantor Wilayah DJBC .... /Kepala KPU BC .... / Kepala KPPBC Sehubungan dengan kegiatan monitoring mandiri sesuai surat tugas perusahaan....... MOMOT ST-saaeeanscnaa. tanggal ............. , dengan hormat kami laporkan sebagai berikut:
Data Perusahaan:
Nama Perusahaan b. Alamat/Lokasi c. Jenis Industri d. Nomor dan Tanggal SKEP 0 vosaguvnunusanasannnasaganaaonnenaananngasawanasanana saka 2 soceconenaanurnansevenaneunenaana nana ana savanannaaananaaa 0 co.cocoorecennuanunuanasaawenaensenanasaanunanannaansaaan 0 #0..wavecnnapanengasaanannuunan namu aa ponan anang ena nan 3. Metode pelaksanaan monitoring mandiri dan alat uji yang digunakan sebagai berikut:
"n00nunsekkesanunanungerenanesenana nan aunnaanenan gn ana nn ana anana 4. Hasil dari pelaksanaan monitoring mandiri dapat kami laporkan sebagai berikut: ND 2.
S. Berdasarkan hasil monitoring mandiri, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: #e.ocococooocorcoconnenanasanangananannann nanang sanecananenananan Demikian disampaikan sebagai laporan. Mengetahui, (Pimpinan Perusahaan) Pelaksana monitoring mandiri, (Nama) (Nama) (Nama) (Jabatan) (Jabatan). (Jabatan) P. FORMAT CHECKLIST PELAKSANAAN KEGIATAN EVALUASI MIKRO CHECKLIST PELAKSANAAN KEGIATAN EVALUASI MIKRO Nama Perusahaan Lokasi Tanggal Pelaksanaan Nomor Surat Tugas A | DATA PERUSAHAAN 1 Nama NPWP SKEP KITE No & Tgl Skep NOlErIwM Lokasi Pabrik do Alamat Kantor w Bidang Industri & Hasil Produksi 9 1Jumlah Tenaga Kerja 3 tahun | Tahun 20... - terakhir Tahun 20... - Tahun 20... - 10 | Data Investasi awal Data Investasi awal (Tahun ...... )- ..... 11 | Data Perpajakan (All tax) 3 tahun terakhir B | EKSISTENSI & KEGIATAN PRODUKSI, IMPOR, EKSPOR 1 Lokasi Pabrik 2 Kegiatan Produksi 3 |Tempat Pembongkaran, Gudang Bahan Baku Gd. WIP Gd. Barang Jadi Gd. Sisa BB/BJ/ Waste Subkontrak tinjlolrnilo Yo Asal Bahan Baku (Impor Fas/Non Fas/ Lokal/lainnya) 9 Penjualan Hasil Produksi (Ekspor/Lokal/Lainnya) 10 |”o Ekspor dari Keseluruhan Hasil Produksi dari BB asal Impor Fasilitas KITE Data Impor (fasilitas) 3 tahun terakhir 13 Data Ekspor (Fasilitas) 3 tahun terakhir 20.... 5 USD ........ 14 Jenis Bahan Baku Fasilitas Fungsi IT INVENTORY | Mencatat pemasukan, pengeluaran BB, BJ, WIP, dan saldo barang, secara berkelanjutan dan realtime Dapat menghasilkan 8 Laporan sesuai yang dipersyaratkan:
Laporan Pemasukan Bahan Baku per dokumen pabean:
Laporan Pemakaian Bahan Baku:
Laporan pemakaian barang dalam proses dalam rangka kegiatan subkontrak, dalam hal terdapat kegiatan produksi yang disubkontrakkan:
Laporan pemasukan hasil produksi:
Laporan pengeluaran hasil produksi, 6) Laporan mutasi bahan baku:
Laporan mutasi hasil produksi:
Laporan penyelesaian waste/ scrap. Keterkaitan dengan dokumen pabean impor/pemasukan BB Keterkaitan dengan dokumen pabean ekspor/pengeluaran BJ Penggunaan kode.yang berbeda atas barang dan/atau bahan yang diimpor Fasilitas dan Non Fasilitas, waste/ scrap Dapat diakses DJBC & IT Inventory digunakan sebagai dasar pembuatan BCLKT ECONOMY IMPACT 1 Seberapa penting Fas. KITE bagi perusahaan Manfaat Fas. KITE bagi perusahaan Going concern perusahaan bila tidak menggunakan Fas. KITE Penyerapan tenaga kerja Investasi Perpajakan/Penerimaan Negara SIinlolirn Economy impact lainnya PERMASALAHAN IMPLEMENTASI KETENTUAN DAN KEBIJAKAN DI BIDANG KIT 1 Apakah terdapat ketentuan dan prosedur saat ini yang menyulitkan dalam penerapan di lapangan Apakah terdapat ketentuan saat ini yang tidak efektif dalam penerapan di lapangan Apakah terdapat kendala dalam pelayanan fasilitas KITE di Kanwil / KPPBC (Sarana prasarana / sistem aplikasi / birokrasi / SDM) CORPORATE GUARANTEE 1 Hasil Audit 2 (dua tahun terakhir) 2 Likuiditas secara umum lancar/utang lancar) (aktiva 2 (dua tahun terakhir) Solvabilitas secara umum aktiva/total utang) (total 2 (dua tahun terakhir) Rentabilitas secara umum bersih/total modal) (laba 2 (dua tahun terakhir) Penyerahan laporan keuangan Misal 2016: Ya/Tidak (Jika Ya, tanggal penyerahan) 2017: Ya/Tidak (Jika Ya, penyerahan: ) tanggal Rasio tambahan: Cash Ratio (kas dan setara kas/utang lancar) 2 (dua tahun terakhir) Apakah terdapat kendala dalam penggunaan CG sampai dengan saat ini? Ada/Tidak Ada. (Alasan:
.....) SPP dan SPSA yang diterbitkan sejak penggunaan CG Ada/Tidak Ada. (Jika Ada, isikan nomor & tanggal SPP dan SPSA) Pelunasan SPP dan SPSA yang diterbitkan sejak penggunaan CG Ada/Tidak ada. Tanggal: LAIN-LAIN 1 Penyelesaian waste/ scrap 2 (Diisi dengan hal dianggap perlu) lainnya yang Daan ai san Pejabat/ Pegawai Yang Melakukan Pihak Perusahaan: Peninjauan: Ttd. Ttd. Nama NIP Jabatan : Ttd. NIP Ttd. NIP O. FORMAT LAPORAN HASIL PELAKSANAAN EVALUASI MIKRO KITE NAMA PERUSAHAAN ALAMAT JENIS FASILITAS DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KANWIL / KPUBC/KPPBC #erooooenoocenano0o000 SUSUNAN TIM EVALUASI MIKRO KITE Nomor ST : ST- / /20.. Tanggal Ie Na 20.... Nama NIP Pangkat/Golongan Jabatan Nama NIP Pangkat/Golongan Jabatan Nama NIP Pangkat/Golongan Jabatan Anggota I, Anggota II ,» (Nama) (Nama) NIP NIP Ketua Tim, (Nama) NIP TM JAE DAFTAR ISI Pendahuluan 1.
Latar Belakang Maksud dan Tujuan Ruang Lingkup Dasar Aturan Kegiatan Yang Dilaksanakan Hasil Yang Dicapai Kesimpulan Rekomendasi Tindaklanjut Halaman A. PENDAHULUAN 1. Latar Belakang Dalam rangka untuk menjamin fasilitas KITE yang diberikan dapat tepat sasaran dan dapat memberikan dampak ekonomi yang baik bagi negara maka diperlukan evaluasi bagi perusahaan penerima fasilitas KITE. Maksud dan Tujuan a. Untuk mengevaluasi implementasi penggunaan fasilitas KITE terhadap perusahaan pengguna fasiltas KITE:
Untuk mengevaluasi corporate guarantee fasilitas KITE:
Untuk mengetahui dampak ekonomi pemberian fasilitas KITE terhadap kinerja perusahaan dan penerimaan perpajakan negara:
Untuk mengetahui masalah dan kendala yang dialami oleh perusahaan di lapangan secara langsung, dan/atau e. Hal-hal lainnya Ruang Lingkup Ruang Lingkup Pelaksanaan Evaluasi adalah Perusahaan KITBE..............i.... yang berada di wilayah pengawasan Kantor Wilayah DJBC ......... yaitu PT sencc.ococooroco.y.ma Dasar Aturan a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.04/2013 jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.04/2011 tentang Pengembalian Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang Pada Barang Lain dengan Tujuan Untuk Diekspor. Cc. Peraturan Direktur Jenderal nomor PER-05/BC/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-15/BC/2012 Tentang Tata Laksana Pengembalian Bea Masuk Yang Telah Dibayar Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor.
Peraturan Direktur Jenderal nomor PER-09/BC/2014 tentang Penerapan Sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer Pada Perusahaan Pengguna Fasilitas Pembebasan, Pengembalian, dan Tempat Penimbunan Berikat, Serta Kerahasiaan Data dan/atau Informasi Oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dst. B. KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN Rincian kegiatan yang dilaksanakan di Perusahaan Penerima Fasilitas KITE disampaikan sebagai berikut: | Ds 3.
Melakukan evaluasi terhadap pendayagunaan IT Inventory perusahaan pengguna Melakukan peninjauan lokasi perusahaan pengguna fasilitas KITE, Melakukan evaluasi terhadap implementasi penggunaan fasilitas KITE pada kegiatan produksi perusahaan pengguna fasiltas KITE: Melakukan evaluasi terhadap corporate guarantee fasilitas KITE: fasilitas KITE:
Mengukur dampak ekonomi pemberian fasilitas KITE terhadap kinerja perusahaan dan penerimaan perpajakan negara, 6. Mengumpulkan masukan atas ketentuan dan kebijakan terkait fasilitas KITE dari perusahaan:
Dst.
HASIL YANG DICAPAI Terhadap kegiatan yang dilaksanakan di PT........iiiicoocooWo.o disampaikan sebagai berikut:
Data Perusahaan nencovevananengerananesanonnesenannanuaenananasunangasananananansanannannan asa gen onnanan s0cococcocomnunanangunnananangasonoaunn terosenenenenenakenernonennanasenangenanneneonevenaoneenassananenasanasenasonaa Kan Lan Nana ran eN Nasa LN aa Nasa aa era ma aa aan au anus uan uaN una BN uNa aa NNN0 BN NA AN BLN AOA. N.A NN a Menara ARA N Gan Bima a Kuas BN Nan Bin sjaa senocnocoreconananana d. Terkait evaluasi mengenai implementasi pendayagunaan IT Inventory, dapat kami sampaikan bahwa: #enecerenaoooaneooennanaoenevenesonaoanaonaneonoaunenangaoovonanna sesonanan SEM Mn Karo anne en eana Nano Manual Mean Ona Nae NON aa KU NN Un Banua saus Nan B san anan Kana asa Naa BO buana Buas f. Terkait Perusahan Implementasi Ketentuan dan Kebijakan di Bidang KITE, dapat kami sampaikan bahwa: #enoc0oooenoenarrenanoaroneneaagngaoeonasncanoanovanaonconovosoonanaounanannaonsanoosonao naa . KESIMPULAN Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat kami sampaikan resume sebagai berikut: LA NNANAN NAN UEA NONA MUNAS LAN AAN AKN UN U NAN NN KAB UaN Dela aa B na Oa Aa Naa Oa Na Ne aan Dau ala AD 6 Aa Ber Ba Ka GA BB BBB daan ma Oasonesoaneoo0onnnsosoanoosonoaona anna nanaosananawa anna oonoonanann anang onanuvasancavosa0ananenanasa one oeaaananananonan "0000000nneooo0noneeansoenkaneenanoons ana nawananananannanenuunneanano so runua as esananenoean anne nasa sonen asas ona #roroooo0neoeeeosnenanonoenowennoo nano nanuansonasonugananaona senang sonesanenununaaaosononamooonsosaneoounananaonooa KOP SURAT NOTA DINAS NOMOR : ND- .../aeraf anon Kepada : Kepala Kanwil/ KPU / KPPBC Dari : Kepala Bidang Fasilitas / Kepala Seksi PKC Lampiran : 1 (satu) berkas Hal : Laporan Pelaksanaan Evaluasi Mikro KITE Tanggal "oo oo 20... Sehubungan dengan pelaksanaan evaluasi mikro atas pemberian fasilitas KITE di Kanwil/KPUBC/KPPBGC........... sesuai Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor ........ , bersama ini kami laporkan sebagai berikut :
Pada tanggal ............ sampai dengan tanggal ............... , kami yang bertanda tangan di bawah ini telah melakukan evaluasi terhadap perusahaan penerima fasilitas KITE a.n PT .......iiiiii.... surat tugas Kepala Kanwil/ KPU / KPPBC nomor ST-...../.... /20.. tanggal......... 20.. dengan data sebagai berikut:
Data Perusahaan No | Nama Perusahaan PT... NPWP O1 - NIPER Pembebasan 00000/000/KW.00/0000 Alamat Pabrik Alamat Kantor Bidang Usaha Tahun menggunakan fasilitas KITE snonennanageunesananan Alaloleluwlo nenuncsanoanangnannaan b. Terkait nature of business dan eksistensi perusahaan: #t0c000caneceganeoenennennaeanunanasenasenenana ana unnan ana OTP UNTAN ARENA ANN AN AN NAN NK NAN KRU A NA AA NUN aa ala BA BTAtbin Sala ara Min una Kls ARP UKS AKAL SN Sarana: LOL LNA KALA ANN UNA ANN ON Nee KAN 5 Ne Na B bin Bun wNeO ane sa BU No bias D sa Bawa AN 00-00 0d daa en ceraalOina Sin “000 ena tane rekanan ee neknekannanekan akan ensonansnnsannananasa na nananannnnana no esanon ana 000..ocoooorocececo.eonnenaeanenanoanananenasanananuanasasnananasanga "eoananoounwananenunandeananan ana a2a.o09O0is 000 0aa aan NOUa sana Nan AAU eNa NA Na NOS aa senuanecenangnananesonnosakonanenanoenanannonangnenuunasanonanaasa ss nnoonooann #00000ocooconuanasekerenankennerangonanoeoonanoeoooonnowna nan enenon ana onanusooo f. Terkait mengenai kendala dalam pemenuhan/pelaksanaan implementasi fasilitas KITE: seo coccooracoconocoonanenanangenagaaneonnnoransanaanoaaa Oeneoonooooneveraresonaeasesonneowesesasaongoooun nang Ooo orang an wanasoounananananananaa 2. Adapun tanggapan terkait hasil evaluasi mikro dengan hasil sebagaimana dimaksud pada Laporan Hasil Evaluasi Mikro nomor LAP- | 20, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: #o0occocomwocococooncmonanunanguanunannnn gua aan an ana cugun "On enneaveeeno anon onasanenenononaa soya sanwan ago oaoa0agocooon0ooose0ososenun Oo en neana aaua pos oaaN 3. Rdidisaikan hal-hal sebagaimana dimaksud di atas, kami mengusulkan bahwa: "eccceco0nanernannananananansanoronnunun ena onar asengeana na enan succonasonngenanganasocerusanenaneoanunesancooooenan even aa sana Demikian disampaikan sebagai laporan. (Nama)" “ Kepala Bidang Fasilitas / Kepala Seksi PKC R. FORMAT PEDOMAN KERTAS KERJA EVALUASI MAKRO TERKAIT EFEKTIVITAS KEBIJAKAN PEMBERIAN FASILITAS KITE Pemeriksaan ERNA :
Existence - Perusahaan KITE berlokasi di alamat yang sesuai dengan Izinnya yaitu di - Tanda nama dan fasilitas terpasang di tempat yang terlihat jelas. - Lokasi:
perusahaan.... - dst . Responsibility - Izin Usaha perusahaan masih berlaku dan kegiatan yang dilakukan sesuai izin - Penanggung Jawab hadir saat kegiatan. Nature of Business - Terdapat SOP dan telah berjalan dengan baik. - Barang yang ditimbun/hasil produksi sesuai izin fasilitas yang diberikan. - Hasil produksi berupa :
..... - dst . Auditability - Perusahaan menyelenggarakan pembukuan sesuai Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia. Pemeriksaan IT Inventory Perusahaan telah mendayagunakan IT Inventory yang telah berhubungan langsung ' dengan pembukuan. Sudah ada pencatatan atas persediaan barang (Inventory), Pencatatan persediaan barang (Inventory) dilakukan dengan menggunakan Sistem Informasi Berbasis Komputer / IT Inventory. Terdapat user log in untuk masing-masing operator. Terdapat user log in khusus untuk pegawai Bea Cukai. IT Inventory mencakup pencatatan pemasukan barang ke gudang penimbunan barang. Dalam menu pemasukan barang ke TPB terdapat field untuk mencatat jenis dokumen pabean, nomor dan tanggal dokumen pabean. IT Inventory mencakup pencatatan pengeluaran barang. Aplikasi bisa mendownload data-data Laporan Pertanggungjawaban mutasi barang. - IT Inventory mencakup pencatatan penyesuaian/adjustment (ada menu untuk melakukan penyesuaian / adjustment). - IT Inventory mampu menampilkan riwayat aktivitas (Log) yang dapat ditelusuri dalam waktu 2 (dua) tahun periode sebelumnya. - Kode barang tidak dicantumkan dalam IT inventory. - Telah dilakukan uji petik untuk menguji kehandalan IT Inventory perusahaan (tracebility) dari saat kedatangan barang di gudang sampai dengan menjadi barang jadi, dan kedapatan sesuai. - IT Inventory bisa diakses oleh Petugas Bea dan Cukai di KPPBC.
Melakukan pengisian cheklist pelaksanaan kegiatan evaluasi makro KITE KOP SURAT CHECKLIST PELAKSANAAN KEGIATAN EVALUASI MAKRO KITE Nama Perusahaan Lokasi Tanggal Pelaksanaan Nomor Surat Tugas A | DATA PERUSAHAAN 1 Nama NPWP Jenis SKEP KITE No & Tgl Skep ANTO Lokasi Pabrik Alamat Kantor Bidang Industri Hasil Produksi NloOINnlolja Jumlah Tenaga Kerja” Teeenc ono orang, Terdiri dari: Tenaga Kerja Outsourching - orang Tenaga Kerja Asing - orang Tenaga Kerja Tetap orang 10 | Data Investasi 11 | Data Perpajakan B | EKSISTENSI & KEGIATAN PRODUKSI, IMPOR, EKSPOR 1 Lokasi Pabrik Sesuai / Tidak, Milik Sendiri / Sewa:
.. thn Papan nama/SKEP KITE: ada / tidak Kegiatan Produksi M9 Tempat Pembongkaran, Gudang Bahan Baku Gd. WIP Gd. Barang Jadi Gd. Sisa BB/BJ/Waste Subkontrak tSIimlolnrnio Y& Asal Bahan Baku (Impor Fas/Non Fas/ Lokal/lainnya) ...Y Impor Fasilitas ....Yo Lokal Tujuan (Ekspor/Lokal/) 10 WwEkspor dari Keseluruhan Hasil Produksi dari BB asal Impor Fasilitas KITE 11 Trend Ekspor 3 tahun terakhir Meningkat / Menurun 12 Data Impor Fasilitas KITE Tahun 20.... - US$ ............. Tahun 20.... - US$ ............. Tahun 20.... - US$ ............. 13 Data Ekspor Fasilitas KITE Tahun 20.... - US$ ............. Tahun 20.... - US$ ............. Tahun 20.... - US$ ............. IT INVENTORY 1 Mencatat pemasukan, pengeluaran BB, BJ, WIP, dan saldo barang, secara berkelanjutan dan realtime Dapat menghasilkan 8 Laporan sesuai yang dipersyaratkan:
Laporan Pemasukan Bahan Baku per dokumen pabean, 2) Laporan Pemakaian Bahan Baku:
Laporan pemakaian barang dalam proses dalam rangka kegiatan subkontrak, dalam hal terdapat kegiatan produksi yang disubkontrakkan:
Laporan pemasukan hasil produksi:
Laporan pengeluaran hasil produksi:
Laporan mutasi bahan baku:
Laporan mutasi hasil produksi:
Laporan penyelesaian waste/scrap. Keterkaitan dengan dokumen pabean impor/pemasukan BB Keterkaitan dengan dokumen pabean ekspor/pengeluaran BJ Penggunaan kode yang berbeda atas barang dan/atau bahan yang diimpor Fasilitas dan Nan Fasilitas, waste/ scrap Dapat diakses DJBC & IT digunakan pembuatan BCLKT sebagai dasar Iya/Tidak , Alasan : Alamat web :
..... Username :
... Password :
..... senoc——.o... ..... ECONOMY IMPACT 1 Seberapa penting Fas. perusahaan KITE bagi Manfaat Fas. KITE bagi perusahaan Going concern perusahaan bila tidak menggunakan Fas. KITE Penyerapan tenaga kerja Investasi Perpajakan/Penerimaan Negara 3 (tiga) tahun terakhir 7 Economy impact lainnya PERMASALAHAN IMPLEMENTASI KETENTUAN DAN KEBIJAKAN DI BIDANG KITE 1 Apakah terdapat ketentuan dan prosedur saat ini yang menyulitkan dalam penerapan di lapangan ada/ tidak ada, Apakah terdapat ketentuan saat ini yang tidak efektif dalam penerapan di lapangan ada/ tidak ada, Alasani...... Apakah terdapat kendala dalam pelayanan fasilitas KITE di Kanwil (Sarana prasarana / sistem aplikasi / birokrasi / SDM) ada/ tidak ada, LAIN-LAIN Penyelesaian waste/scrap (Diisi dengan hal dianggap perlu) lainnya yang S. FORMAT PENGUMPULAN DATA TERKAIT DAMPAK EKONOMI FASILITAS KITE DALAM RANGKA EVALUASI MAKRO KOP SURAT PENGUMPULAN DATA TERKAIT DAMPAK EKONOMI FASILITAS KITE DALAM RANGKA EVALUASI MAKRO Nama Perusahaan Periode Tanggal Pelaksanaan Nomor Surat Tugas DATA PENGISI SENSUS Nama Jabatan Alamat email Nomor HP AJAlOolEkIw Nama Perusahaan A | DATA PERUSAHAAN 1 Nama Perusahaan 2 | NPWP 3 Jenis Fasilitas a. KITE Pembebasan b. KITE Pengembalian c. KITE IKM 4 | Nomor dan Tanggal SKEP awal dan perubahan terakhir 5 Lokasi 6 | Alamat perusahaan Jalan Kota/ Kabupaten Provinsi 7 | Alamat Kantor Jalan Kota/ Kabupaten Provinsi 8 | Nomor telepon perusahaan 9 | Alamat email perusahaan 10 | Jenis Industri 11 | Hasil Produksi 12 | Brand Produksi 13 | Tahun memakai fasilitas 14 | Tahun berdiri 15 Jenis Investasi Pilihan (a. PMA b. MPDN c. Lainnya (sebutkan)) 16 Jenis Industri 18 Kanwil (KITE Pembebasan dan/atau Pengembalian 19 KPPBC (KITE IKM) DAMPAK EKONOMI 1 Jumlah Tenaga Kerja Jumlah Upah Tenaga Kerja Nilai Ekuitas 2 3 4 Nilai PMTB (pembentukan modal: tetap bruto) Jumlah PPh Badan Tahun Pajak Terakhir Jumlah Pajak Daerah, Retribusi Daerah, dan Penerimaan Daerah Lainnya Jumlah Jaringan Usaha (Subkon, Distributor, Vendor, dll) yang menggunakan fasilitas Jumlah Jaringan Usaha (Subkon, Distributor, Vendor, dll) yang tidak menggunakan fasilitas Jumlah tenaga kerja pada jaringan usaha yang tidak menggunakan fasilitas 10 CAPEX / Depresiasi 11 Laba/rugi Usaha Sebelum Pajak 12 Jumlah Pajak Tidak Langsung (contoh: PPN, PPnBM, bea masuk, bea keluar, pajak impor) 13 Jumlah All Tax (PPh pasal 21, PPh pasal 22, PPh pasal 23, PPh pasal 25/29, PPh pasal 26, PPh Final) 14 Pajak Daerah (contoh: PBB, pajak kendaraan bermotor) 15 Jumlah nilai Devisa Ekspor 16 Jumlah nilai Devisa Impor 17 Jumlah nilai yang diberikan fasilitas KITE (Jumlah BM & PPN/PPnBM yang dibebaskan/ dikembalikan) PERTANYAAN UMUM 1 Apakah Fasilitas KITE/KB Bermanfaat Bagi Perusahaan? a. Ya b. Tidak, sebutkan alasan Uraian Manfaat Fasilitas KITE Bagi Perusahaan Apakah terdapat ketentuan dan prosedur saat ini yang menyulitkan dalam penerapan di lapangan? Sebutkan. 4 | Apakah terdapat ketentuan saat ini yang tidak efektif dalam penerapan di lapangan? Sebutkan. S5 |Apakah terdapat kendala dalam pelayanan fasilitas di Kanwil DJBC/KPUBC/KPPBC (sarana prasarana/ SKP/ birokrasi/ SDM) 6 | Adakah masukan untuk pengembangan pemberian fasilitas ke depannya? 7 | (Diisi dengan hal lainnya yang dianggap perlu) Pejabat/ Pegawai Yang Melakukan Pihak Perusahaan: Peninjauan: Ttd. Ttd. NIP Nama : Jabatan : NIP 3 Ttd. NIP T. FORMAT LAPORAN HASIL PELAKSANAAN KEGIATAN EVALUASI MAKRO KITE TERKAIT PENILAIAN EFEKTIVITAS KEBIJAKAN PEMBERIAN FASILITAS KITE KOP SURAT NOTA DINAS NOMOR : ND- .../ saraf aan. Kepada : Direktur Fasilitas Kepabeanan Dari : Kepala Kanwil / KPUBC Lampiran : 1 (satu) berkas Hal : Laporan Pelaksanaan Evaluasi Makro KITE Dalam Rangka Penilaian Efektivitas Kebijakan Pemberian Fasilitas KITE Sehubungan dengan pelaksanaan evaluasi makro atas pemberian fasilitas KITE di wilayah Kanwil atau KPUBC ...... Kane sesuai Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor ......... , bersama ini kami laporkan sebagai berikut :
Data pertumbuhan perusahaan penerima fasilitas KITE yang berada di bawah pengawasan Kanwil atau KPUBC: Contoh Jumlah Jumlah ad Jumlah SKEP SKEP perusahaan Tahun yang diterbitkan yang penerima fasilitas ana tera dicabut KITE SKEP KITE) 2016 2017 2018 2. Hasil evaluasi makro terhadap pemberian fasilitas KITE di bawah pengawasan Kanwil, KPUBC atau KPPBC ....... sebagai berikut :
Informasi mengenai pemenuhan/pelaksanaan aturan yang berlaku dan pelanggaran yang sering dilakukan: Contoh: No. | Tahun | Kategori Frekuensi Kejadian | Tindak Keterangan Pelanggaran Lanjut 1. 2017 | Pelanggaran | Dalam setahun | Pembekuan subkontrak terdapat .. | fasilitas untuk pelanggaran kegiatan awal produksi D: 2018 | (Diisi dengan hal lainnya yang dianggap perlu) b. Informasi mengenai kinerja perusahaan: Profil Status Keterangan jumlah | jumlah | jumlah | Jumlah | Jumlah | Jumlah Tahun low medium | high MITA MITA AEO risk risk risk Prioritas Non Prioritas 2017 Diisi dengan hal lainnya yang dianggap perlu) 2018 c. Informasi mengenai kendala dalam pemenuhan/pelaksanaan aturan yang berlaku: Contoh: Kategori Sena gu sg :
No. | Tahun Permasalahan Frekuensi Kejadian Tindak Lanjut 1 2 d. Informasi lainnya yang dipandang perlu: sowunangcestang0nnverenununananesooee Demikian disampaikan sebagai laporan. (Nama) U. FORMAT PENYAMPAIAN PENILAIAN DAN PENGUMPULAN DATA DAMPAK EKONOMI! TERKAIT FASILITAS KITE KOP SURAT NOTA DINAS NOMOR : ND- ... /-xxef sex. Kepada : Direktur Fasilitas Kepabeanan Dari : Kepala Kanwil / KPUBC Lampiran : 1 (satu) berkas Hal : Laporan Pelaksanaan Evaluasi Makro KITE Dalam Rangka Penilaian atas pemberian fasilitas KITE di wilayah Kanwil atau KPUBC Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor dan Penyampaian Data Pemberian Fasilitas KITE Sehubungan dengan pelaksanaan evaluasi makro terkait pengumpulan data mann sesuai smua , bersama ini kami sampaikan bahwa: 1: Pada tanggal ..... ..... 20...., Kanwil atau KPUBC.........ooo telah memberikan memberikan kuesioner kepada seluruh perusahaan penerima fasilitas KIT Eng dibawah pengawasan Kanwil atau KPUBC dengan data terlampir (soft copy data dampak economy). socosrccirenanenanena . Adapun hasil penilaian terkait dampak ekonomi atas pemberian fasilitas KITE dibawah pengawasan Kanwil atau KPUBC............. , secara umum dapat kami sampaikan bahwa ssccacoacoocorocomocoocoooc.coorocoocoasanasangunnag nana ana enrunananaangenan asas Kenasanannnnan sena asannenannnana se ona nek osn sesak ena nn ana sanak aman anna naannananan sena ran ass enenas erangan nan ennan ana nanas seresanasenpensoeenann anon unna0eeaakanana nana san ank enas ea nek ana nenen ae sanenanerane engan non nasansana ena oeranana nan aan sasaran ana secenenananenasenananoneasevanennenoanenunsan essen nan eeen aura none soo nunenasasn sen nana neg aan aanan anang narenan anna nananana nan seneannannenensonannasonanaaanena uan angan an nananan nan sananannanaauaaassen na nuana anna ga nan aa san aan anunnnanaan nana nanang nana ssnccoovorancedonaoooneana nana reren ne aoun ane esro nur so open ganesa sana an eneng onanann angan guna sanaaan sunan ana nana n ana nun aa encaseaaavancannaoanesenounnan nasa asas enda nenen anna na ang naas anna e penekan sasaran nana nga nana nan en aon ea anna ana ana sana nan anna Demikian kami sampaikan sebagai laporan. (Nama) V. FORMAT LAPORAN HASIL PELAKSANAAN EVALUASI MAKRO KITE TERKAIT PENILAIAN EFEKTIVITAS KEBIJAKAN PEMBERIAN FASILITAS KITE KOP SURAT NOTA DINAS NOMOR : ND- .../sarafanan Kepada : Direktur Jenderal Dari : Direktur Fasilitas Kepabeanan Lampiran : 1 (satu) berkas Hal : Laporan Pelaksanaan Evaluasi Makro KITE Sehubungan dengan pelaksanaan evaluasi makro atas pemberian fasilitas KITE sesuai Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor ........ , bersama ini kami laporkan sebagai berikut :
Data pertumbuhan perusahaan penerima fasilitas KITE yang berada di bawah pengawasan Kanwil, KPUBC atau KPPBC: snc.ocococnennonasangnnassanauanana pennennannoneo0aseneauaanaanasanaana 2. Hasil evaluasi makro terhadap pemberian fasilitas KITE, sebagai berikut :
Informasi mengenai pemenuhan/pelaksanaan aturan yang berlaku dan pelanggaran yang sering dilakukan b. Informasi mengenai kinerja perusahaan c. Informasi mengenai kendala dalam pemenuhan/pelaksanaan aturan yang berlaku d. Informasi lainnya yang dipandang perlu Demikian disampaikan sebagai laporan. (Nama) W. FORMAT LAPORAN EVALUASI MAKRO KITE TERKAIT PENGUKURAN DAMPAK EKONOMI PEMBERIAN FASILITAS KITE KOP SURAT NOTA DINAS Nomor: ND- / /20... Yth : Direktur Jenderal Dari : Direktur Fasilitas Kepabeanan Lampiran : 1 (Satu) Berkas Hal : Laporan Evaluasi Makro KITE terkait Pengukuran Dampak Ekonomi Pemberian: Fasilitas KITE Tanggal na. con cWmaaaa 20.... Sehubungan telah dilaksanakannya pengukuran dampak ekonomi fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dengan hormat kami sampaikan laporan sebagai berikut:
Bahwa pada bulan .............. tahun ekonomi fasilitas KITE.
Kegiatan pengukuran dampak ekonomi ini merupakan kegiatan untuk pengumpulan data melalui tiga sumber yaitu:
Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk pengumpulan data terkait ekspor, impor dan nilai fasilitas yang diberikan b. Direktorat Jenderal Pajak untuk mengumpulkan data terkait perpajakan perusahaan penerima fasilitas KITE. sa telah dilaksanakan pengukuran dampak 3. Berikut kami sampaikan laporan hasil pengumpulan data untuk seluruh pengguna penerima fasilitas KITE sebagaimana dimaksud di atas terhadap perusahaan penerima fasilitas:
no.
Data ekspor, impor dan nilai fasilitas yang diberikan. Contoh: Data Perusahaan KITE Tahun Devisa Impor (USD) | Devisa Ekspor (USD) | Rasio 2016 2017 2018 b. Data sensus (data yang terkumpul ....... dari seluruh perusahaan yang diminta untuk melakukan pengisian pengukuran dampak ekonomi). Contoh: Data Perusahaan KITE Nilai Investasi a Kena didasarkan enaga 4 onomic Ma ( sman) Pajak Daerah Kerja | Jaringan Activity (Rp) Industri (orang) (pelaku (Rp) usaha) 2016 2017 2018 c. Perbandingan nilai Contoh: fasilitas yang diberikan kepada perusahaan KITE dibandingkan dengan kontribusi ekonomi yang dihasilkan perusahaan KITE. Data Perusahaan KITE Tahun Nilai Pengembalian/ Pembebasan (Rp) Kontribusi Ekonomi (Rp) Perpajakan (All tax/ Pajak Pusat) Nilai Tambah 2016 TOTAL Perpajakan (All tax/Pajak Pusat) Nilai Tambah 2017 TOTAL Perpajakan (All tax/ Pajak Pusat) Nilai Tambah 2018 TOTAL 4. Berdasarkan data di atas dapat disimpulkan bahwa: Demikian kami sampaikan sebagai laporan. (Nama) LAMPIRAN III PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER- 02/BC/2019 TENTANG TATA LAKSANA MONITORING DAN EVALUASI TERHADAP PENERIMA FASILITAS TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT DAN FASILITAS KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR A. FORMAT SURAT PERNYATAAN PEMBERIAN KETERANGAN LISAN/TERTULIS KOP SURAT SURAT PERNYATAAN PEMBERIAN KETERANGAN LISAN / TERTULIS PELAKSANAAN MONITORING ......... ATAU EVALUASI........... Yang bertanda tangan dibawah ini, kami : Nama IT nenen Pekerjaan/Jabatan :
....oooocooco.Wooooo oo Alamat 3 PBNU nimoga mama Dalam hal ini bertindak selaku : CJ Pimpinan D Wakil CJ Kuasa dari Perusahaan” Nama PN an SO RN ISA NPWP rang Alamat Ti PSS esa meme mame aman aK anna dalam rangka pelaksanaan monitoring........ /evaluasi............. terhadap pemenuhan ketentuan tentang pemberian fasilitas pembebasan oleh Tim Monitoring....... /Evaluasi......... Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan Surat Tugas Nomor : Pan tanggal ..e..ocooco.. dengan ini menyatakan telah memberikan keterangan lisan / tulisan 3 dalam pelaksanaan monitoring........ /evaluasi.............. dengan rincian sebagai berikut : sencecenunengannesoann sange onnenasan ena sananananasasensan es eanaanaasagenaananaoneneesan gan anenuanananasananaoagogeoaa nan ana panaananana #enenesesenasennasananaannanaananaannasenasana sana senan ana naaonnununun ana annananu eng awenanana nga nanganenanasanaransanosa nenen enaanenaan @nenenenetanerennsenenanakennakannsereoseseana nenas euauan aa anon anon nana naeua aan aa nusa na sen enn aan nona nanana nana anananaaa senuanaanaa Surat pernyataan ini dibuat dan ditandatangani dengan penuh kesadaran tanpa paksaan dari siapapun serta kami bersedia bertanggung jawab atas segala akibat hukum yang timbul dari pernyataan ini. Yang membuat pernyataan Matera sccoccoooco.cowocorananunaaneenganeneanan Catatan : 3 dipilih sesuai kondisi ”) berilah tanda X pada kotak sesuai kedudukan B. FORMAT SURAT PERNYATAAN PENOLAKAN/TIDAK MEMBANTU” DALAM RANGKA PELAKSANAAN MONITORING/EVALUASI KOP SURAT SURAT PERNYATAAN PENOLAKAN/TIDAK MEMBANTU! PELAKSANAAN MONITORING ......... /ATAU EVALUASI........... Yang bertanda tangan dibawah ini, kami : Nama Tmn Pekerjaan/Jabatan 5 ...ooococoocoooomo.oooooooom. Alamat Ie se Dalam hal ini bertindak selaku : Do Pimpinan Wakil O Kuasa dari Perusahaan” Nama N eta EN NNNEN NAN NPWP Pe nan Alamat d Oeana Nenen EN NN dalam rangka pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap pemenuhan ketentuan tentang pemberian fasilitas pembebasan oleh Tim Monev Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan Surat Tugas NomOf : “oo tanggal, senarweonemssase dengan ini menyatakan menolak/ tidak mau membantu? pelaksanaan monitoring dan evaluasi dengan alasan : ea aan Naa Nana n nan Nas asn u una a Ba LAU B uu BN BU Na laa BN KN AN BNN BIAN ON NU KAN UN MO esa g ON aa NN naa 0 aa Oa O9a en. Nah 993 Surat pernyataan ini dibuat dan ditandatangani dengan penuh kesadaran tanpa paksaan dari siapapun serta kami bersedia bertanggung jawab atas segala akibat hukum yang timbul dari pernyataan ini.
..oncocow.. penssenennananarankan kanan Yang membuat pernyataan Materai sanonc0ona0ccooooooooooco.occ.coK.. Catatan : 3 dipilih sesuai kondisi “) berilah tanda X pada kotak sesuai kedudukan DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Pengujian Pasal 27 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan ...
Relevan terhadap
ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Kepabeanan, yang bunyinya sebagai berikut. 1. Pasal 29 (1) Pengurusan pemberitahuan pabean yang diwajibkan undang-undang ini dilakukan oleh pengangkut, importir, atau eksportir. (2) Dalam hal pengurusan pemberitahuan pabean, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan sendiri, importir, atau eksportir menguasakannya kepada pengusaha pengurusan jasa kepabeanan. 2. Pasal 30 (1) Importir bertanggung jawab atas bea masuk yang tertutang sejak tanggal pemberitahuan barang pabean atas impor. (2) Bea masuk yang harus dibayar, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan tarif yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean atas impor dan nilai pabean, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. - Bahwa selanjutnya pelaksanaan pembayaran bea masuk dilakukan di Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara melalui Bank Devisa penerima yang dinyatakan dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Kepabeanan sebagai berikut, “Bea masuk, denda administrasi, dan bunga yang terutang kepada negara menurut undang-undang ini dibayar di kas negara atau di tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh menteri”. - Bahwa dengan demikian, bilamana suatu barang impor yang sudah ditimbun di tempat penimbunan sementara di dalam kawasan pabean/pelabuhan akan dikeluarkan dengan maksud untuk dipakai atau dikonsumsi maka pemilik barang atau importir wajib memberitahukan dengan dokumen PIB dan melunasi bea masuk ditambah pungutan PPn dan PPh Pasal 22. - Selanjutnya bea masuk, PPn dan Pasal 22 tersebut oleh Bank Devisa penerima disetorkan ke KPKN. - Bahwa PIB tersebut dan bukti pelunasan bea masuk, PPn, PPh Pasal 22 berupa Surat Setoran Bea Pabean dan Cukai serta Pajak dalam rangka impor atau (SSPCP) diserahkan kepada Pejabat Bea Cukai di KPPBC/KPU Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
dengan putusan lembaga banding (pengadilan pajak) sehingga permohonan Pemohon ditolak, Surat Nomor S-1085/KPU.01/2011 tanggal 20 Juli 2011 mengacu pada PMK Nomor 38/PMK.04/2005, dan PMK Nomor 38/PMK.04/ 2005 mengacu pada Pasal 27 UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, “Pengembalian dapat diberikan terhadap seluruh atau sebagian Bea Masuk yang telah dibayar atas; ” harus memenuhi syarat: a....……… b....……… c....……… d....……dst e. Kelebihan pembayaran Bea Masuk sebagai akibat putusan Pengadilan Pajak. X. Bahwa Pemohon juga mengajukan permohonan pengembalian PDRI berupa Pajak Pertambahan Nilai Import (selanjutnya Ppn Import) dan Pajak Penghasilan Import (selanjutnya disebut Pph Import) dimana Ppn Import dan Pph Import tersebut dikembalikan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serang, dengan menerbitkan surat ketetapan pajak lebih bayar dengan Nomor 00001/422/08/401/13 tanggal 21 November 2013 (bukti P-18) untuk Pph Import dan Nomor 00002/407/08/401/13 tanggal 19 November 2013 (bukti P-19) untuk Ppn Import dengan menggunakan dasar hukum PMK Nomor 10/PMK.03/2013 (bukti P-20) tentang “Tata cara Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang”. Sehingga menurut Pemohon ada ketimpangan aturan antara pihak Direktorat Jendral Pajak (selanjutnya disebut DJP) dengan DJBC, padahal DJP dan DJBC berada di bawah naungan Departemen yang sama yaitu Departemen Keuangan. XI. Bahwa norma yang terkandung dalam Pasal 27 ayat (1) huruf e pada frasa “akibat putusan Pengadilan Pajak” UU nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, merupakan norma yang diskriminatif karena bertentangan dengan hak-hak konstitusional Pemohon sehingga harus dinyatakan inkonstitusional. Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
BC setempat. Penyerahan dokumen PIB tersebut untuk KPU BC Tanjung Priok diwajibkan memakai secara elektronik. - Dengan demikian, untuk setiap barang impor yang telah ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara dalam Kawasan Pabean atau pelabuhan, bila akan dikeluarkan untuk dipakai atau untuk dikonsumsi, diwajibkan untuk mengisi PIB dan terlebih dahulu melunasi bea masuk, PPn dan PPh Pasal 22 di Bank Devisa penerima. Selanjutnya, PIB dan bukti pelunasan tersebut (SSPCP) dikirim secara elektronik melalui Sistem Komputer Pelayanan di KPPBC Bea Cukai dan KPU Bea Cukai. - Dalam kasus yang dialami Pemohon Uji Materi, PIB telah dikirim ke SKP Tanjung Priok dan bea masuk, serta PPn dan PPh Pasal 22 sudah dilunasi. - Kelebihan Bea Masuk dan Pengembalian Bea Masuk oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai. - Bahwa dapat terjadi suatu barang impor yang sudah diberitahukan dengan PIB dan telah dibayar bea masuknya setelah diproses oleh Pejabat Bea Cukai di KPPBC dan KPU Bea Cukai mendapat hak pengembalian bea masuk yang telah dilunasi, yaitu dalam hal: 1. Terjadi kelebihan bea masuk yang dikarenakan menurut Pejabat Bea Cukai, tarif bea masuk dan nilai pabean ternyata lebih rendah daripada yang telah diberitahukan dalam PIB. 2. Terjadi kesalahan tata usaha, misalnya salah tulis kurs, salah hitung bea masuk, salah mencantumkan besarnya tarif masuk yang menurut Pejabat Bea Cukai Barang tidak boleh dikeluarkan, dll. 3. Terhadap barang yang dinyatakan termasuk barang yang diberikan pembebasan bea masuk dengan fasilitas Pasal 25 dan Pasal 26 Undang- Undang Kepabeanan. Pasal 25 dan Pasal 26 ini mengenai fasilitas pembebasan. Karena sebab tertentu barang harus diekspor kembali. 4. Barang impor harus dimusnahkan oleh pejabat bea dan cukai. 5. Barang impor saat pemeriksaan oleh pejabat bea dan cukai kedapatan jumlah barangnya lebih kecil, rusak, atau barang tersebut salah kirim, atau bukan yang dipesan oleh importir. 6. Barang impor yang dinyatakan harus dikembalikan bea masuknya menurut putusan pengadilan pajak. Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Pejabat Lelang Kelas Ii.
Relevan terhadap
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA TENTANG PEMBERIAN IZIN PINDAH WILAYAH JABATAN PEJABAT LELANG KELAS II ATAS NAMA ____ *3 Memberikan izin pindah wilayah jabatan kepada Pejabat Lelang Kelas II *3, lahir di *7 pada tanggal *8, yang semula berkedudukan di *9 (Wilayah Jabatan ____ *4) menjadi di * 10 (Wilayah Jabatan *5) . Masa jabatan Pejabat Lelang Kelas II sesuai dengan Surat Keputusan . Pengangkatan atau Surat Keputusan Perpanjangan Masa Jabatan terakhir. Setelah mendapat izin pindah wilayah jabatan, Pejabat Lelang Kelas II wajib memberitahukan kepada khalayak umum melalui surat kabar harian setempat di wilayah jabatan yang lama dan baru, paling lama 5 KEEMPAT KELIMA KEEN AM KETUJUH KEDELAPAN KESEMBILAN - 68 - (lima) . hari kerja setelah izin diberikan, dan menyampaikan bukti pengumuman kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara c.q. Direktur Lelang dengan tembusan Kepala Kantor Wilayah DJKN pada wilayah jabatan yang lama dan baru, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diumumkan. Sebelum melaksanakan tugas pada wilayah jabatan baru, Pejabat Lelang Kelas II wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama atau kepercayaannya dan dilantik di hadapan dan oleh Superintenden} serta dapat melaksanakan tugas dan fungsi selaku Pejabat Lelang Kelas II setelah dilakukan sumpah jabatan. Pejabat Lelang Kelas II mempunyai tempat kedudukan di kabupaten atau kota dalam wilayah jabatannya sebagaimana tersebut pada DIKTUM PERTAMA. Pejabat Lelang Kelas II hanya berwenang melaksanakan Lelang N oneksekusi Sukarela dalam wilayah j abatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam melaksanakan tugasnya, Pejabat Lelang Kelas II memiliki kewajiban mematuhi Undang-Undang Lelang ( Vendu Reglement} Ordonantie 28 Februari 1 908 Staatsblad 1 908: 1 89 sebagaimana telah beberapa kali diu bah terakhir dengan Staatsblad 1 94 1 :
dan peraturan pelaksanaannya, ketentuan-ketentuan lainnya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara, serta peraturan perundang-undangan pada umumnya. Jabatan Pejabat Lelang Kelas II berakhir, apabila terjadi hal-hal se bagai beriku t : 1 . berhenti dari jabatannya;
diberhentikan dengan hormat dari jabatan sebagai Pejabat Lelang Kelas II;
diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan sebagai Pejabat Lelang Kelas II; atau
alasan-alasan lain yang menurut pertimbangan tidak patut lagi menjadi Pejabat Lelang Kelas II. Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal ini akan dilakukan perbaikan seperlunya. Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada: 1 . Menteri Keuangan; 2 . Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan;
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan;
Direktur Lelang, Direktorat J enderal Kekayaan N egara, Kementerian Keuangan;
Kepala Kantor Wilayah DJKN ____ * 1 1 , Kementerian Keuangan;
Kepala Kantor Wilayah DJKN * 12, Kementerian Keuarigan;
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, Provinsi ____ * 13; dan
Yang bersangku tan un tuk se bagaimana mestinya. diketahui dan dipergunakan Petunjuk Pengisian: Ditetapkan di Jakarta pada tanggal DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA, __________ *14 1 . Nomor Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara tentang Pindah Wilayah Jabatan;
Tahun diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara tentang Pindah Wilayah J abatan;
Nama Pejabat Lelang Kelas II yang pindah wilayah jabatan;
Wilayah Jabatan Pejabat Lelang Kelas II sebelum pindah wilayah jabatan;
Wilayah Jabatan baru Pejabat Lelang Kelas II; 6 . Nomor Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Pejabat Lelang Kelas II;
Tempat lahir Pejabat Lelang Kelas II;
Tanggal lahir Pejabat Lelang Kelas II;
Alamat Pejabat Lelang Kelas II sebelum pindah wilayah jabatan;
Alamat Pejabat Lelang Kelas II setelah pindah wilayah jabatan; 1 1 . Kantor Wilayah DJKN yang menjadi Superintenden sebelum pindah wilayah jabatan;
Kantor Wilayah DJKN yang menjadi Superintenden sesudah pindah wilayah jabatan;
Kantor Wilayah BPN Provinsi dengan wilayah jabatan baru Pejabat Lelang Kelas II; dan
Nama Direktur J enderal Kekayaan N egara. L H. PAPAN NAMA Minimal 60 em -------• PEJABAT LELANG KELAS II ................. . . * 1 Wilayah Jabatan:
..........*2 Meliputi wilayah :
..............*3 SK Menkeu Nom or................ . . *4 Tanggal.......................*5 ................................................. *6 ......................................... . . *7 Petunjuk Pengisian: 1 . Nama Lengkap Pejabat Lelang Kelas II;
Wilayah Jabatan Pejabat Lelang Kelas II;
Lingkup ^· wilayah jabatan Pejabat Lelang Kelas II;
Nomor Surat Keputusan Pengangkatan Pejabat Lelang Kelas II;
Tanggal Surat Keputusan Pengangkatan Pejabat Lelang Kelas II diterbitkan; 6 . Alamat tempat kedudukan Pejabat Lelang Kelas II;
Nomor Telpon atau faksimile tempat kedudukan Pejabat Lelang Kelas II. Minimal 40 cm - 7 1 - I. CONTOH PENOMORAN SURAT Contoh : Keterangan : S-004/WKN .07 fPLII.21/2017 L Tahun berjalan pembuatan naskah dinas Kode Pejabat Lelang Kelas II yang bersangkutan ...._ _ _ .,.. _ (misalnya (misalnya PLII.21 untuk Pejabat Lelang Kelas II an. Sri Rejeki, S.H sesuai dengan kodering dari Kanwil ) Kode Kantor Wilayah DJKN yang menjadi superintenden ..___ _ _ _ _ _ _ _ _ __.. ` Nomor Urut Agenda : ...-----.-._. Kode Jenis Naskah Dinas (misal jenis naskah surat) J. TERAAN/ CAP JABATAN PEJABAT LELANG KELAS II Contoh : 38 mm Keterangan : Wilayah Jabatan Pejabat Lelang Kelas II Surat Keputusan Pengangkatan Pejabat Lelang Kelas II Nama Lengkap Pejabat Lelang Kelas II termasuk Gelar Akademik - 73 - K. BUKU REGISTER LELANG PEJABAT LELANG KELAS II · .-:
. ; · ··.
,; ,·· ,. - . ] :
;
;
, . ,. ] . . ' . , , . · ,. .. '" '' · ^· ^ . : I > · + N O D AN ^TGt. ^-"i ^· ^: · ^ · - ·^_., , , . , : " . ^•. ^, . ^. . ^. ^. ^. ^. ^. ^. , .. • • • .: : 1 " .. · . o. - · ,., .. . -.: ; · : · : ; : . , · ., . . i '' NO KER TAS , , . " ·· ' '" , . • · · : ·· . ,.. : · . · • .· - •• • :
· . G · · - ·· · - G · - - · · · /JL · - -- · · · · - · · . · . · . · · · · : · : · • . · . . . . . ' . " . . ' . . .. ... . . • . · . . . · · ...
,.. .. • ..
^.. • .. ' . .. · • . . · . · . · . . · .. · .. T . AN GGAL · · ^· < . , , · c T ANGGAL < · ' · .. · · · · ' • • · • - : ! " # $%& ' ( : : ) - : : : ,_.;
: E ; @ : : . ? - · : - P E > = : : : : ; ; !. J & r : BC - : Pf ! " # $ : 0; ; : · < p j+t ; ·:
. _ . . · .·F 1J: *t- 41 42 43 44 45 46 47 l : f l : : '?:
: : . .· . :
: j : : .-: · - ; : ; 48 A Petun juk Pengisian Buku Register Lelang : Umum: Pengisian Buku Register Lelang dilakukan sebagai berikut:
Data yang diisi per lot/ paket barang;
Dalam hal setiap lotjpaket terdiri atas beberapa barang, data yang diisi per lotjpaket. Khusus:
Diisi dengan Nama Pejabat Lelang Kelas II;
Diisi dengan Nomor Register Lelang;
Diisi dengan Tanggal Register Lelang;
Diisi dengan Nama dari Pemohon Lelang/Penjual;
Nama dan Jabatan yang menandatangani Surat Permohonan Lelang;
Diisi dengan pilihan:
Orang Pribadi b. Balai Lelang c. BUMN Persero d. Badan Hukum Swasta e. lain -lain 7) Diisi dengan Nom or Sur at Permohonan Lelang;
Diisi dengan Tanggal Surat Permohonan Lelang;
Diisi dengan Nomor Surat Penetapan Jadwal Lelang;
Diisi dengan tanggal surat penetapan jadwal lelang; 1 1) Diisi dengan tempat pelaksanaan lelang;
Diisi dengan Jenis Lelang, sesuai dengan Daftar Pilihan;
Lisan b. Tertulis dengan kehadiran c. Surat Elektronik (emaiQ d. Surat Tromol Pas e. Internet dengan penawaran tertutup (closed bidding) f. Internet dengan penawaran terbuka (open bidding) 13) Diisi dengan uraian ringkas objek lelang;
Diisi dengan pilihan:
Barang Bergerak b. Barang Tidak Bergerak 1 5) Diisi dengan tipe barang, antara lain:
Tanah dan/atau Bangunan;
Apartemen danjatau Rumah Susun; c . Kapal;
Alat Berat;
Kendaraan Bermotor Roda Empat;
Kendaraan Bermotor Roda Dua;
Barang Inventaris;
Benda seni;
Lainnya.
Diisi dengan J aminan Penawaran Lelang;
Diisi dengan Nilai Limit, untuk semua Status Lelang; 1 8) Diisi dengan Nomor Risalah Lelang tanpa nomenklatur (misal 1 ,2,3...dst) ;
Diisi dengan Tanggal Risalah Lelang; 2 0 ) Diisi dengan pilihan:
LAKU b. TAP c. DITAHAN d. WANPRESTASI e. BATAL 2 1) Diisi dengan Nomor Lot Risalah (untuk satu Risalah Lelang memungkinkan ada be berapa Lot) ;
Diisi dengan Nomor Register Pembatalan Lelang;
Diisi dengan Alasan Pembatalan Lelang; 2L) Diisi dengan Surat Permintaan Bea Lelang Batal;
Diisi dengan Jumlah Peserta Lelang;
Diisi dengan Nama Pemenang Lelang/Pembeli;
Diisi dengan Alamat Pembeli;
Diisi dengan Nomor Identitas Pembeli;
Diisi dengan NPWP Pemenang Lelang/ Pembeli; 3 0 ) Diisi dengan Tanggal Pembayaran oleh Pembeli; 3 1) Diisi dengan Pokok Lelang;
Diisi dengan Hasil Bersih Lelang;
Diisi dengan Tanggal Penyetoran Hasil Bersih Lelang; 3L) Diisi dengan Be a Lelang Penjual;
Diisi dengan Be a Lelang Pembeli;
Diisi dengan Be a Lelang Batal;
Diisi dengan PPh;
Diisi dengan PPN (setelah Peraturan Menteri Keuangan terkait pemungutan PPN atas transaksi lelang ditetapkan) ;
Diisi dengan BPHTB;
Diisi dengan Nomor Objek Pajak (NOP) 4 1) Diisi dengan tanggal Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) BPHTB 4 2) Diisi dengan Penerimaan Lainnya yang telah diverifikasi; Perhitungan: Penerimaan Lainnya = Jaminan Penawaran Lelang (Pembeli Wanprestasi) + Pengganti Kutipan Risalah Lelang + lain-lain 43) Diisi dengan Tanggal Penyetoran ke Kas Negara untuk Bea Lelang Pembeli, Penjual, dan PPh;
Diisi dengan Nomor dan Tanggal Berita Acara Pembetulan Risalah Lelang;
Diisi dengan tanggal penyelesaian Minuta Risalah Lelang;
Diisi dengan tanggal penyerahan Kutipan Risalah Lelang kepada pembeli atau kuasanya; 4 7) Diisi dengan nomor Kertas Sekuriti yang digunakan sebagai Kutipan Risalah Lelang:
Keterangan tambahan yang diperlukan. RISALAH LELANG No. No. dan Tgl. T gl. Penyerahan Penerima Risalah Lelang Keterangan Urut Risalah Lelang Risalah Lelang Penjual Pembeli 1 2 3 4.a 4.b Petunjuk Pengisian Buku Kutipan, Salinan, dan Grosse Risalah Lelang: 1 . diisi nom or uru t 2. diisi nomor dan tanggal pelaksanaan lelang 3 . diisi tangal penyerahan Risalah Lelang 4. diisi identitas penerima Risalah Lelang dalam hal :
penerima adalah penjual b. penerima adalah pembeli 5 5 . diisi keterangan yang diperlukan, misalnya dalam hal penenma Risalah Lelang adalah kuasa disertakan surat kuasa M . LAPORAN JADWAL LELANG LAPORAN JADWAL LELANG Pejabat Lelang Kelas II....................... Tanggal............ sjd........ Bulan Tahun Rencana Pelaksanaan Lelang Penjual Lelang Nomor dan Tempat Lelang Sifat Barang Keterangan I No.Reg. Tanggal Surat I Hari Tanggal Nama Alamat Permohonan I 1 2 3 4 5 6 7 8 9 (Nama Pejabat Lelang Kelas II) < Petc:
njuk Pengisian Laporan Jadwal Lelang: 1 . Diisi Nom or uru t 2 . Diisi Nom or Risalah Lelang 3 . Diisi J enis Dokumen (BPN I SSBP) 4 . Diisi Nom or BPN I SSBP 5. Diisi Nom or Transaksi Penerimaan N egara (NTPN) 6 . Diisi Kode Satuan Kerja (Satker) 7. Diisi Kode Mata Anggaran Penerimaan (MAP) 8. Diisi Pokok Lelang 9. Diisi Be a Lelang 10. Diisi Tanggal Pelaksanaan Lelang 1 1 . Diisi Tanggal Penyetoran Be a Lelang 12. Diisi Keterangan bila diperlukan N. LAPORAN REKAPITULASI PENYETORAN BEA LELANG KE KAS NEGARA Laporan Rekapitulasi Penyetoran Bea Lelang ke Kas Negara Bulan _ _ _ Tahun _ _ _ _ 1 2 3 4 5 6 7 8 9 1 0 1 1 12 No. Nomor BPN/ Nomor NTPN Kode Kode Pokok Be a Tanggal Tanggal Ket. Risalah Lelang SSBP BPN/ SSBP Satker MAP Lelang Lelang Lelang Penyetoran 1 .
Diisi dengan Nama Pejabat Kelas II 2) Diisi dengan Bulan Laporan 3) Diisi dengan Tah un Laporan 4) Diisi dengan Nomor Urut 5) Diisi dengan Nom or Risalah Lelang 6) Diisi dengan Tanggal Risalah Lelang 7) Diisi dengan Lot pada Risalah Lelang 8) Diisi dengan Letak alamat Tanah dan/ a tau Bangunan yang dilelang 9) Diisi dengan Status Hak atas Tanah dan/ a tau Bangunan, sesuai dengan pilihan "Hak Milik", "Hak Guna Bangunan", "Hak Guna Usaha", "Hak Pakai" atau jenis hal lainnya.
Diisi dengan Nama dari pemilik Tanah dan/atau Bangunan sebelum dilelang (Pihak yang mengalihkan) 1 1) Diisi dengan Alamat dari pemilik Tanah danjatau Bangunan sebelum dilelang (Pihak yang mengalihkan) 1 2) Diisi dengan NPWP dari pemilik Tanah dan/atau Bangunan sebelum dilelang (Pihak yang mengalihkan) 1 3) Diisi dengan Nama dari pemilik Tanah danjatau Bangunan setelah dilelang (Pihak yang memperoleh hak) 14) Diisi dengan Alamat dari pemilik Tanah dan/atau Bangunan setelah dilelang (Pihak yang memperoleh hak) 1 5) Diisi dengan NPWP dari pemilik Tanah danjatau Bangunan setelah dilelang (Pihak yang memperoleh hak) 1 6) Diisi dengan Luas Tanah (m2) yang tercantum dalam kolom 5 (Letak Tanah danjatau Bangunan) 1 7) Diisi dengan Luas Bangunan (m2) yang tercantum dalam kolom 5 (Letak Tanah dan/atau Bangunan) 18) Diisi dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau Nomor Objek Pajak (NOP) dari Tanah dan/atau Bangunan yang tercantum dalam kolom 5 (Letak Tanah dan/atau Bangunan) 19) Diisi dengan Pokok Lelang atas Tanah dan/atau Bangunan yang tercantum dalam kolom 5 (Letak Tanah dan/atau Bangunan) 20 Diisi dengan Tanggal Sur at Setoran BPHTB dari Tanah dan/ a tau Bangunan yang tercantum dalam kolom 5 (Letak Tanah danjatau Bangunan) 2 1; Diisi dengan Nilai Setoran BPHTB dari Tanah dan/ a tau Bangunan yang tercantum dalam kolom 5 (Letak Tanah dan/ a tau Bangunan) 2 2 , Diisi dengan Tanggal Surat Setoran PBB dari Tanah dan/ a tau Bangunan yang tercantum dalam kolom 5 (Letak Tanah dan/ a tau Bangunan) 23: Diisi dengan Nilai Setoran PBB dari Tanah danjatau Bangunan yang tercantum dalam kolom 5 (Letak Tanah dan/ a tau Bangunan) 24: Diisi dengan Tanggal Penyampaian Kutipan Risalah Lelang oleh Pejabat Lelang Kelas II kepada Pembeli Lelang atas Tanah danjatau Bangunan yang tercantum dalam kolom 5 (Letak Tanah dan/atau Bangunan) 25.1 Diisi Keterangan yang diperlukan 26·1 Diisi dengan Lokasi Pejabat Lelang Kelas II 2T Diisi dengan Tanggal Laporan 28 f Diisi dengan Nama Pejabat Lelang Kelas II P. LAPORAN PENATAUSAHAAN KERTAS SEKURITI B c Saldo Awal Triwulan...[a] Penambahan [b] Penggunaan [ c] Pengganti (Kutipan Pengganti) [d] Rusak [e] Hilang [f] Sal do Akhir Triwulan... [g=a+b-c-d-e-fJ LAPORAN PENATAUSAHAAN KERTAS SEKURITI PEJABAT LELANG KELAS II.... . (1).... . Pejabat Lelang Kelas II, < Petc: njuk Pengisian Laporan Penatausahaan Kertas Sekuriti:
Diisi dengan Nama Pejabat Lelang Pembuat Laporan;
Diisi dengan Triwulan Laporan;
Diisi dengan Tahun Laporan;
Diisi dengan Nomor Seri Kertas Sekuriti;
Diisi dengan Nomor Risalah Lelang;
Diisi dengan Nomor Lot pada Risalah Lelang;
Diisi dengan Tanggal Mutasi Penambahan, Penggunaan, Rusak, atau Hilang Kertas Sekuriti;
Diisi dengan Jumlah Mutasi Kertas Sekuriti;
Diisi dengan Saldo Awal dan Saldo Akhir; 1 0) Diisi dengan Lokasi Kota Pejabat Lelang Kelas II; 1 1) Diisi dengan Tanggal Laporan;
Diisi dengan Nama Pejabat Lelang Kelas II; PenJelasan Uraian Baris:
(bJ Mutasi Penambahan. Diisi dengan nomor seri awal s.d. Nomor seri akhir, contoh: 55320 1 s.d. 553500;
(c; Mutasi Penggunaan. Diisi dengan nomor seri yang telah dipergunakan, contoh: 553 198;
(dl Mutasi Pengganti. Diisi dengan nomor seri untuk Kutipan Risalah Lelang Pengganti karena rusak atau hilang dengan PNBP, contoh: 553043;
(e: Mutasi Rusak. Diisi dengan nomor seri yang rusak karena sobek, salah cetak redaksional, dll, contoh: 55304 7;
(f) Mutasi Hilang. Diisi dengan nomor seri yang hilang karena kesalahan KPKNL, contoh: 553 196;
(bJ Tanggal Mutasi Penambahan. Diisi dengan Tanggal Penambahan Kertas Sekuriti;
( C: : Tanggal M u tasi Penggunaan. Diisi dengan Tanggal Penggunaan Kertas Sekuriti;
(d l Tanggal Mutasi Pengganti. Diisi dengan Tanggal pencatatan Kertas Sekuriti untuk Kutipan Risalah Lelang Pengganti karena rusak atau hilang dengan PNBP;
(e: Tanggal Mutasi Rusak. Diisi dengan Tanggal pencatatan Kertas Sekuriti dinyatakan rusak karena sobek, salah cetak redaksional, dll;
(f) Tanggal Mutasi Hilang. Diisi dengan Tanggal pencatatan Kertas Sekuriti dinyatakan hilang karena kesalahan Pejabat Lelang Kelas II;
(b1 Jumlah Penambahan Kertas Sekuriti;
(c: Jumlah Penggunaan Kertas Sekuriti;
(d1 Jumlah Kertas Sekuriti untuk Kutipan Risalah Lelang Pengganti karena rusak atau hilang dengan PNBP;
(e: Jumlah Kertas Sekuriti yang rusak karena sobek, salah cetak redaksional, dll;
(f) Jumlah Kertas Sekuriti yang hilang karena kesalahan Pejabat Lelang Kelas II;
(a 1 Jumlah Kertas Sekuriti pada awal periodeltriwulan laporan, yang merupakan sal do akhir periode I triwulan se belumnya;
(bt Jumlah Kertas Sekuriti pada akhir periodeltriwulan laporan, yang merupakan sal do awal periode I triwulan selanju tnya. Keterangan: 1 . Saldo merupakan semua Kertas Sekuriti yang disimpan oleh Pejabat Lelang Kelas II;
Pengganti, untuk Kutipan Risalah Lelang Pengganti karena rusak atau hilang dengan permintaan Pembeli. - 86 - Q. SURAT KETERANGAN PERUBAHAN NAMA KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA DIREKTORAT LELANG Jalan Lapangan Banteng Timur Nomor 2-4, Jakarta 107 1 0 , Kotak Pos 3 1 69 Telepon (02 1 ) 3505628; Faksimile (02 1 ) 3504 1 1 5 ; Laman www . djkn.kemenkeu. go . id Nomor: _____ * 1 _____ *2 _____ ^*3 Sifat Lamp iran Hal : Keterangan Perubahan Nama Pejabat Lelang Kelas II a.n. _____ *4 Yth. Kepala Kanwil DJKN _____ *5 _____ *6 Sehubungan dengan Surat Pemberitahuan Perubahan Nama Pejabat Lelang Kelas II atas nama ____ *4 Nomor *7 tanggal *8 perihal Perubahan Nama Pejabat Lelang Kelas II atas nama *4, kami sampaikan bahwa terdapat Per..1bahan Nama Pejabat Lelang Kelas II atas nama *4 menjadi *9. Demikian kami sampaikan, untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya. Petunjuk Pengisian: 1 . Nom or surat;
Sifat surat; 3 . Jumlah lampiran surat;
n. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Direktur, ______ * 10 NIP _____ * 1 1 4. Nama Pejabat Lelang Kelas II yang memberitahukan Perubahan Nama Pejabat Lelang Kelas II bersangku tan;
Nama Kantor Wilayah yang membawahi Pejabat Lelang Kelas II; 6 . Alamat Kantor Wilayah DJKN yang membawahi Wilayah Kerja Pejabat Lelang Kelas II;
Nomor surat Pemberitahuan Perubahan Nama Pejabat Lelang Kelas II;
Tanggal surat Pemberitahuan Perubahan Nama Pejabat Lelang Kelas II;
Perubahan nama Pejabat Lelang Kelas II;
Nama Direktur Lelang; dan 1 1 . NIP Direktur Lelang. R. KEPUTUSAN PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT Menimbang Mengingat KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR *1 /KM.6/ *2 TENTANG PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT *3 SEBAGAI PEJABAT LELANG KELAS II MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa Kepala Kanwil DJKN *4 melalui surat Nomor ____ *5 tanggal *6 telah mengajukan usulan pemberhentian dengan hormat Pejabat Lelang Kelas II Wilayah Jabatan ____ *7 atas nama *3 karena telah *8;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor *9 tentang Pejabat Lelang Kelas II, Pejabat Lelang Kelas II diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor *9 tentang Pejabat Lelang Kelas II, Pejabat Lelang Kelas II diberhentikan dengan hormat dari jabatannya jika telah *8; d . bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor *9 tentang Pejabat Lelang Kelas II, Kepala Kantor Wilayah mengajukan usulan pemberhentian dengan hormat Pejabat Lelang Kelas II secara tertulis kepada Direktur J enderal melalui Sekretaris DJKN dengan tembusan kepada Direktur Lelang dengan melampirkan surat keterangan Kepala Kantor Wilayah yang menyatakan Pejabat Lelang Kelas II telah *8; e . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan ten tang Pemberhentian Dengan Hormat Sdr / i. _____ *3, sebagai Pejabat Lelang Kelas II; 1 . Undang-Undang Lelang ( Vendu ReglementJ Ordonantie 28 Februari 1 908 Staatsblad 1 908: 1 89 sebagaimana telah beberapa kali diu bah terakhir dengan Staatsblad 1 941 :
; 2 . Instruksi Lelang ( Vendu InstructieJ Staatsblad 1 908: 1 90 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1 930:
;
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 20 15 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 15 Nomor 5 1) ; 4 . Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27 /PMK.06/20 16 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor ____ *9 tentang Pejabat Lelang Kelas II;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347 /KMK.O l /2008 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2 18 KMK.O l 20 10; , Menetapkan PERTAMA KEDUA KETIGA
Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Kepada Perwakil ...
Pengujuan UU no. 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Pasal 1 angka 1 dan angka 7, Pasal 3 ayat (1), Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 11 ayat (2) ...
Relevan terhadap 21 lainnya
lebih mampu akan membayar pajak lebih besar, dan Pemerintah mempunyai basis pajak yang luas. Sistem perpajakan yang mencerminkan keadilan dapat dilihat dari seberapa besar proporsi pajak langsung seperti PPh yang dibandingkan dengan pajak tidak langsung seperti PPN dan Cukai yang dikenakan tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomis subjeknya. Secara umum, Indonesia masih memiliki proporsi pajak tidak langsung yang cukup dominan. Berikut adalah data struktur penerimaan negara. Struktur Penerimaan Pajak 2006-2014 PPh Badan Sumber: Nota Keuangan (NK) APBN. Berdasarkan grafik di atas, pada tahun 2015 proporsi per jenis pajak adalah PPh sebesar Rp 509 triliun dan PPN sebesar Rp 359,7 triliun. Di sisi lain, penerimaan PPh Orang Pribadi yang seharusnya bersifat paling progresif justru ditopang oleh penerimaan dari PPh 21. Artinya, penerimaan PPh Orang Pribadi mengandalkan pajak dari gaji karyawan ( withholding system ) sedangkan orang pribadi non- karyawan justru memberikan kontribusi yang sangat rendah. Tahun 2015, PPh 21 yang dipotong dari gaji karyawan mencapai Rp 109 triliun, hanya kalah dari PPh Badan Rp 129,8 triliun, dan jauh di atas PPh Orang Pribadi non karyawan yang hanya Rp 6 triliun. Kelompok orang pribadi non karyawan merupakan hard-to-tax sector karena lemahnya administrasi perpajakan, maraknya praktik beking, dan praktik penghindaran pajak yang agresif. Data di atas secara terang menunjukan bahwa kondisi perpajakan Indonesia masih jauh dari keadilan substansial. Kelompok kaya yang seharusnya membayar Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
penghasilan yang digunggung, apabila ada kekurangan, mesti ditambah pajak dan apabila ada lebih bayar dapat dikembalikan. Dalam UU Pengampunan Pajak ditegaskan bahwa Pembetulan SPT 2015 tidak dapat dilakukan secara bersamaan dengan pernyataan pengampunan pajak. Hal tersebut diatur agar Wajib Pajak tidak memanfaatkan pembetulan SPT 2015 untuk semata-mata memperbesar nilai harta yang telah dilaporkan dalam SPT 2015 sehingga mengakibatkan selisih nilai harta yang diungkapkan dalam pengampunan pajak menjadi lebih kecil. Hal ini mengakibatkan juga uang tebusan yang disetor ke negara menjadi lebih kecil. Oleh karenanya tidak terdapat masalah retroaktif ataupun double taxation dalam penerapan pengampunan pajak sebagaimana pula telah dijelaskan secara tegas dalam tanggapan Pemerintah di atas. Pengampunan Pajak meliputi pengampunan atas kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang belum pernah atau belum sepenuhnya diselesaikan oleh Wajib Pajak terkait dengan Harta yang diungkapkan dalam Surat Permohonan Pengampunan Pajak, yang meliputi: a. Pajak Penghasilan; b. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; Tambahan harta Wajib Pajak diantaranya akumulasi keuntungan dari aktivitas ekonomi Wajib Pajak. Aktivitas ekonomi yang memberikan keuntungan bagi Wajib Pajak akan menimbulkan konsekuensi PPh. Sesuai UU PPh terlepas untung dan rugi aktivitas ekonomi Wajib Pajak apabila yang dijual (diserahkan) oleh Wajib Pajak pedagang sebagai BKP/JKP juga terdapat konsekuensi PPN sesuai dengan UU PPN. Kewajiban PPN dan PPh inilah yang harus dipertanggungjawabkan oleh Wajib Pajak dalam SPT PPh dan SPT PPN. UU Pengampunan Pajak menggunakan basis harta yang belum dilaporkan dalam SPT karena UU Pengampunan Pajak memberikan pembebasan PPh dan PPN yang timbul dari aktivitas ekonomi Wajib Pajak yang membentuk harta (yang digunakan untuk memperoleh harta) yang belum dilaporkan dalam SPT Sebagai contoh: “A” melakukan transaksi perdagangan baja dalam tahun 2012. Dari keuntungan jual-beli tersebut senilai 5 Miliar, A membeli rumah senilai 3 Miliar dan mobil senilai 2 Miliar pada tahun 2013. Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
dengan prinsip kemanfaatan dan kepentingan nasional serta dilindungi Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 yang secara sistematis tidak bisa dianggap tidak sejalan dengan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945. Ketiga , Pasal 11 ayat (1), ayat (3), ayat (5), Pasal 20 dan Pasal 22 dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Pasal 27 ayat (1) memberikan dasar persamaan warga di depan hukum sebagai salah satu pilar negara hukum. Substansi pengampunan pajak adalah konversi kewajiban PPh dan PPN sampai akhir Desember 2015 menjadi kewajiban deklarasi harta neto selama 31 tahun yang belum dilapor dan membayar UT. Bagi WP, PP bersifat opsional: (1) mengikuti PP dengan bayar UT berdasar nilai wajar atas deklarasi harta neto yang dimiliki belum dilapor di SPT, atau (2) tidak ikut PP, kena PPh dan PPN, plus PPh atas nilai wajar harta neto selama 31 tahun yang diketemukan dalam waktu 3 tahun sejak 1 Juli 2016, plus sanksi administrasi. Sejak mulai berlakunya (1 Juli 2016), UUPP mengkonversi kewajiban PPh dan PPN menjadi UT atas nilai wajar harta neto bagi yang menyampaikan deklarasi. Agar tidak terjadi kewajiban dan sanksi ganda ( double jeopardy ) rasanya tidak berlebihan jika Pasal 11 ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) UUPP menunda atau menghentikan penegakan hukum, karena Pasal 3 ayat (4) dan ayat (5) menghapus kewajibannya plus sanksi administrasi dan pidana diganti dengan UT. Penghapusan itu bukannya bebas sama sekali, tetapi ada ancaman sanksi Pasal 18 ayat (1) juncto ayat (3) UUPP (ketetapan PPh plus kenaikan 200%, bagi para deklarator). Sementara itu, mereka yang tidak mendeklarasi harta juga diancam sanksi Pasal 18 ayat (4) UUPP (ketetapan PPh atas penghasilan plus atas harta neto plus sanksi). Karena PP bersifat opsional, konsekwensinya ekualitas harus dilihat pada segmen masing-masing (deklarator atau bukan) keduanya dapat dikenai sanksi. Jika dikaitkan dengan Pasal 18 (sanksi UUPP), nampak bahwa Pasal 11 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) tetap selaras dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 karena setiap orang dapat dikenai sanksi. Di atas telah dijelaskan bahwa untuk mendorong tercapainya tujuan utama PP, yaitu penerimaan dan repatriasi harta untuk ditanamkan di Indonesia paling kurang 3 tahun dalam rangka restrukturisasi dan percepatan pertumbuhan ekonomi, Pasal 20 UUPP melindungi data dan informasi dari deklarasi harta yang diadministrasikan Kemenkeu atau pihak Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Pengujian UU Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah ...
Relevan terhadap
Ayat (1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya _surat ketetapan pajak; _ Ayat (2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. __ Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 71 Kedua ketentuan tersebut memberikan kepercayaan penuh kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, dan membayar pajaknya sendiri.
Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan dalam sistem self assessment , terhadap Wajib Pajak yang dalam melakukan pemenuhan hak dan kewajibannya tidak sesuai dengan ketentuan maka rentan akan sanksi mulai dari sanksi yang bersifat administrasi sampai dengan sanksi pidana;
Bahwa oleh karena itu, pembuat undang-undang memikirkan perlunya perlindungan bagi Wajib Pajak yang dalam melaksanakan pemenuhan hak dan kewajibannya dilakukan oleh orang lain, sehingga ketentuan Pasal 32 ayat (3a) UU KUP memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk mengatur persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban Penerima Kuasa Wajib Pajak;
Dengan adanya kewenangan tersebut, diharapkan Menteri Keuangan dapat memberikan pengaturan sedemikian rupa agar apabila Wajib Pajak dalam melaksanakan pemenuhan hak dan kewajibannya diwakili oleh pihak lain, maka pihak yang mewakilinya tersebut harus benar- benar memahami hukum perpajakan dan memiliki etika profesi;
Pendelegasian kepada Menteri Keuangan pada ketentuan a quo sama sekali tidak dimaksudkan untuk membatasi hak individu seseorang untuk memberikan kuasa maupun sebagai penerima kuasa. Pemerintah juga tidak memiliki kepentingan sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon dalam permohonan uji materiilnya yakni “bukan dalam rangka penegakan hukum tetapi demi kepentingan pribadi, mencari keuntungan atau tambahan rezeki bahkan lebih terkesan memeras wajib pajak” (halaman 21 permohonan uji materiil Pemohon);
Pendelegasian wewenang tersebut juga tidak berarti kewenangan Menteri Keuangan lebih tinggi dari undang-undang tetapi semata-mata dimaksudkan untuk melindungi wajib pajak agar terlindungi dalam melaksanakan hak dan kewajibannya secara benar; G. PERBANDINGAN PENGATURAN PERSYARATAN KUASA WAJIB PAJAK DI BERBAGAI NEGARA Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 72 1. Bahwa pengaturan mengenai syarat menjadi Kuasa Wajib Pajak juga dikenal di beberapa negara misalnya di:
Australia, untuk menjadi Kuasa Wajib Pajak harus bernaung dalam asosiasi induk yang bernama Tax Practicioners Board dan untuk menjadi anggotanya terdapat beberapa persyaratan, yaitu: a) Berusia 18 tahun keatas; b) Sehat jasmani dan rohani; c) Memenuhi kualifikasi dan pengalaman yang disyaratkan d) Memiliki asuransi ganti rugi profesional yang memenuhi persyaratan; e) Menyampaikan aplikasi secara online dengan dilengkapi dokumen yang diperlukan; f) Membayar biaya keanggotaan $500; g) Melakukan pembaharuan keanggotaan setiap 3 tahun. __ 2) Jepang, untuk menjadi Kuasa Wajib Pajak harus bernaung dalam asosiasi induk yang bernama Japan Fed of Zeirishi Asociation dan untuk menjadi anggotanya terdapat beberapa persyaratan, yaitu: a) Peserta yang lulus ujian Zeirishi Nasional; b) Pengacara; c) CPA.
Amerika, untuk menjadi Kuasa Wajib Pajak harus bernaung dalam asosiasi induk yang bernama IRS __ dan untuk menjadi anggotanya terdapat beberapa persyaratan, yaitu: a) lulus dalam ujian BAR dan CPA untuk pengacara dan akuntan (tidak dikontrol oleh IRS); b) untuk enrolled agent harus lulus ujian yang dibuat IRS dan diselenggarakan pihak ketiga; c) untuk non credentialed wajib memiliki PTIN,lulus uji patuh pajak dan tidak punya catatan kriminal tanpa ada syarat pendidikan atau ujian tertentu; d) untuk credentialed , sama dengan non credentialed namun ditambahkan syarat mengikuti pelatihan perpajakan atau lulus satu dari beberapa ujian. Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 73 Ketiga negara dimaksud memiliki kesamaan yaitu mengatur adanya syarat-syarat tertentu sebelum seseorang dapat berpraktek menjadi tax advisor. Hal ini membuktikan bahwa tidak serta merta seseorang dapat menjadi tax advisor , setiap orang harus memenuhi lebih dahulu syarat-syarat tertentu dan mengikuti/menjadi bagian dari asosiasi sebuah profesi terlebih dahulu;
Bahwa bentuk perbandingan pengaturan mengenai kuasa Wajib Pajak dan pemberian jasa perpajakan di Amerika Serikat, Australia dan Jepang dapat kami sampaikan dalam bentuk tabel terlampir sebagai berikut: Aspek Australia Jepang Amerika Asosiasi Induk Tax Practicioners Board Japan Fed of Zeirishi Asociation IRS Sifat Independent , terpisah dari ATO dan bertanggungjawab pada Minister of small business dan assistant treasurer serta ada staf ATO yang diperbantukan di TPB Independent, terpisah dari otoritas pajak - Anggota Orang Pribadi atau perusahaan yang memberikan jasa agensi pajak, BAS dan jasa konsultasi pajak dan menerima imbalan terkait jasa yang diberikan 1. Peserta yang lulus ujian Zeirishi Nasional 2. Pengacara 3. CPA Terbagi menjadi 2 yaitu :
punya hak mewakili tidak terbatas yang terdiri dari Pengacara, CPA dan agen terdaftar ( enrolled Agent ) 2. punya hak mewakili terbatas yang terdiri dari non-credentialed (hanya menyiapkan SPT tahunan) dan Credentialed (mewakili WP untuk menandatangani SPT tahunan) Persyaratan 1. berusia 18 tahun keatas;
sehat jasmani dan rohani;
memenuhi kualifikasi dan pengalaman yang disyaratkan;
memiliki asuransi ganti rugi profesional yang memenuhi persyaratan;
menyampaikan 1. lulus ujian nasional Zeirishi;
melakukan registrasi pada asosiasi;
Zeirishi nasional dan regional.
lulus dalam ujian BAR dan CPA untuk pengacara dan akuntan (tidak dikontrol oleh IRS);
untuk enrolled agent harus lulus ujian yang dibuat IRS dan diselenggarakan pihak ketiga;
untuk non credentialed wajib Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 74 aplikasi secara online dengan dilengkapi dokumen yang diperlukan;
membayar biaya keanggotaan $500;
melakukan pembaharuan keanggotaan setiap 3 tahun. memiliki PTIN, lulus uji patuh pajak dan tidak punya catatan kriminal tanpa ada syarat pendidikan atau ujian tertentu;
untuk credentialed , sama dengan non credentialed namun ditambahankan syarat mengikuti pelatihan perpajakan atau lulus satu dari beberapa ujian; Materi yang diujikan - 1. Pembukuan;
Teori Laporan Keuangan;
Income Tax Act ; _4. Corporation Tax Act; _ 5. Consumption Tax _Act; _ 6. inheritance Tax Act. - Jasa yang ditawarkan 1. Memberikan konsultasi terkait kewajiban perpajakan;
mewakili WP dalam berhadapan dengan kantor pajak.
mewakili WP dalam usaha memenuhi kewajiban perpajakan termasuk mengurus restitusi, pelaporan, maupun pemeriksaan ulang;
menyiapkan dokumen yang berhubungan dengan pajak dan konsultasi perpajakan; - Tidak Wajib Terdaftar 1. pegawai dan kontraktor dari konsultan pajak terdaftar;
praktisi hukum yang memberikan jasa konsultasi hukum sesuai undang- undang namun tidak menyiapkan SPT. Pengawasan dan Monitoring ATO, otoritas perpajakan Australia, mengawasi kepatuhan konsultan pajak dengan pendekatan berdasarkan risiko yang fokus pada isu-isu sesuai tingkat risiko Wajib Pajak.
seluruh konsultan kecuali yang non- credentialed wajib memenuhi pendidikan pengembangan profesi setiap tahunnya;
semua kategori yang terbukti melakukan kecurangan dalam menyampaikan Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 75 dokumen dapat dibekukan prakteknya dan tidak dapat menandatangi SPT sebagai penyaji SPT;
IRS melakukan pengawasan terhadap enrolled agent dan yang lebih rendah;
melakukan kerjasama dengan asosiasi CPA dan BAR untuk mengantisipasi kecurangan;
melakukan pengembangan kerja sama dengan pengembang software terkait e-file SPT Tahunan yang digunakan konsultan.
Bahwa sebagaimana terlihat pada tabel di atas, Australia dan Jepang memiliki asosiasi independen tersendiri yang menaungi para tax advisor , di Indonesia peran ini diambil oleh asosiasi konsultan pajak misalnya IKPI (Ikatan Konsultan Pajak Indonesia). Mengenai keanggotaan atas asosiasi-asosiasi tersebut masing-masing negara mengatur dengan berbeda-beda, Australia dan Jepang memberikan syarat yang umum bagi semua tax advisor , sedangkan Amerika membagi tax advisor kedalam dua golongan, mereka yang bisa mewakili secara penuh dan mereka yang hanya bisa melakukan hal- hal tertentu saja;
Bahwa terlepas dari variasi cara mengatur sebagaimana dilakukan oleh beberapa negara tersebut di dalam tabel, sesuai materi permohonan uji materiil a quo , terlihat jelas bahwa dari tiga negara, setidaknya di Jepang dan Amerika, kedua negara tersebut mengatur adanya syarat-syarat tertentu sebelum seseorang dapat berpraktek menjadi tax advisor . Hal ini membuktikan bahwa tidak serta merta seseorang dapat menjadi tax advisor , setiap orang harus memenuhi lebih dahulu syarat-syarat tertentu dan mengikuti/menjadi bagian dari asosiasi sebuah profesi terlebih dahulu;
Bahwa dari pengaturan sebagaimana dijabarkan dalam tabel di atas, berdasarkan praktek yang dijalankan oleh beberapa negara, terlihat Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 76 bahwa pengaturan berupa pembatasan, persyaratan, pengujian atas seseorang sebelum dapat bekerja dalam sebuah profesi (dalam hal ini profesi tax advisor ) adalah hal yang lazim dilakukan secara internasional; III. PETITUM Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pengujian ( constitutional review ) ketentuan a quo terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
Menolak permohonan pengujian Pemohon ( void ) seluruhnya atau setidak- tidaknya menyatakan permohonan pengujian Pemohon tidak dapat diterima ( niet onvankelijke verklaard );
Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
Menyatakan ketentuan ketentuan Pasal 32 ayat (3a) UU KUP tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, untuk menguatkan dalilnya, Presiden dalam persidangan tanggal 14 November 2017, mengajukan tiga orang ahli yakni Yustinus Prastowo, S.E., M.Hum., M.A., Drs. Kismantoro Petrus, Ak., M.B.A., dan Prof. Dr. Gunadi, M.Sc., Ak., yang menyampaikan keterangan lisan di bawah sumpah/janji dan dilengkapi keterangan tertulis yang diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah tanggal 13 November 2017, pada pokoknya sebagai berikut:
Yustinus Prastowo, S.E., M.Hum., M.A. 1.0 PENDAHULUAN 1.1 Pengertian dan Tugas Konsultan Pajak Victor Thuronyi dan Frans Vanistendael menyatakan bahwa sangat sulit melaksanakan sistem perpajakan tanpa melibatkan konsultan pajak. Hal ini disebabkan oleh rumit dan dinamisnya sistem perpajakan, sehingga menyebabkan wajib pajak tidak selalu memahami peraturan perpajakan secara up-to-date . Dalam hal ini, wajib pajak akan kesulitan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dan berpengaruh terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak ( compliance ). Beberapa Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 77 negara memiliki pengaturan yang spesifik dan jelas, sedangkan beberapa negara lainnya belum memiliki pengaturan spesifik tentang konsultan pajak. OECD menaruh perhatian besar terhadap peran intermediaries dan mengeluarkan dokumen Study into the Role of Tax Intermediaries pada 2008. Dokumen ini mengakui peran penting intermediaries dalam mengedukasi dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, namun beberapa di antaranya justru terlibat dalam merancang dan mempromosikan aggresive tax planning yang berdampak buruk pada sistem perpajakan. Alih-alih mengusulkan suatu langkah pengawasan ekstrem, sebaliknya OECD mendorong kerjasama tripartit antara otoritas pajak, wajib pajak, dan tax intermediaries ; Manajemen risiko berbasis informasi mutlak diterapkan dengan memahami lima hal penting: understanding based on commercial awareness, impartiality, proportionality, openness (disclosure and transparency), and responsiveness . Lima pilar penting ini akan menjadi pondasi hubungan yang baik antara otoritas pajak, wajib pajak, dan t ax intermediaries ; Di dalam Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut “UUD 1945”) disebutkan bahwa “Pajak dan pungutan lainnya yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur oleh undang-undang”. Sifat “memaksa” dalam pemungutan pajak tentu harus disertai dengan perlindungan wajib pajak agar tidak mendapat perlakuan semena-mena yang tidak sesuai dengan Undang-undang. Eksistensi tax intermediaries , antara lain konsultan pajak, salah satunya untuk memberikan perlindungan wajib pajak dalam menjalankan hak dan melaksanakan kewajibannya. Maka demi memastikan hak wajib pajak tersebut terlindungi dan dapat dijalankan dengan baik, Pemerintah mengatur profesi konsultan pajak. Pengaturan yang tidak saja dilihat dari sisi kepentingan wajib pajak, melainkan juga memastikan jasa yang diberikan tidak justru merugikan negara melalui aggressive tax planning ; 2.0 PENGATURAN DAN PERANAN KONSULTAN PAJAK DI BEBERAPA NEGARA 2.1 Representasi Wajib Pajak di Beberapa Negara 2.1.1. Representasi Wajib Pajak di Hadapan Otoritas Pajak Konsultan pajak yang mewakili wajib pajak di hadapan otoritas pajak bertindak sebagai advokat. Karena keterampilan yang dibutuhkan, seringkali ada batasan mengenai siapa yang dapat bertindak dalam kapasitas ini, dan peraturan Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 78 biasanya berbeda tergantung pada formalitas prosedural yang diatur dalam prosedur-prosedur spesifik. Bila profesi diatur, umumnya konsultan pajak dapat mewakili wajib pajak di hadapan otoritas pajak;
1.2. Representasi (Wakil) Wajib Pajak di Hadapan Pengadilan Di beberapa negara, semua proses pengadilan pajak diputuskan oleh pengadilan sipil, bukan pengadilan administratif. Di negara-negara dimana pengadilan administratif pada awalnya mendengar sebuah kasus, tergantung pada peraturan dari prosedur pajak, maka banding dalam proses pengadilan pajak paling sering diputuskan oleh pengadilan sipil. Sementara itu, kecurangan pajak dan penghindaran pajak masuk dalam ranah pengadilan pidana. Pada umumnya, representasi wajb pajak di hadapan pengadilan sipil atau pidana diperuntukkan khusus untuk pengacara; Namun di negara-negara yang memiliki peraturan komprehensif tentang profesi pajak, konsultan pajak juga diizinkan untuk mewakili wajib pajak dalam proses pengadilan di hadapan pengadilan sipil. Dalam kasus tersebut, kompetensi khusus di bidang hukum atau teori perpajakan paling dibutuhkan. Jika menjadi representasi wajib pajak dalam kasus pidana, maka kebanyakan negara mengharuskan kompetensi khusus pengacara. Apabila pembela tidak diizinkan untuk mewakili wajib , maka para pembela harus mendapat lisensi dari pengadilan terlebih dahulu. Hal tersebut, terutama jika jumlah pengacara yang tersedia untuk menangani kasus pajak tidak mencukupi, maka lisensi semacam ini bisa menjadi solusi untuk wajib pajak dalam memberikan perwakilan profesional;
2 Pengaturan Konsultan Pajak di Beberapa Negara Sebagaimana telah dijelaskan pada bagian 2.1, pengaturan mengenai konsultan pajak dibagi menjadi tiga jenis, yaitu full regulation , partial regulation , dan _no regulation; _ 2.2.1 Full Regulation Model Full Regulation menghendaki pengaturan khusus terhadap profesi konsultan pajak yang wajib dipatuhi. Untuk menjadi konsultan pajak, seseorang harus mengikuti pelatihan dan ujian khusus.
2.2 Partial Regulation Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 79 Seperti model full regulation , model partial regulation juga menghendaki adanya aturan khusus terhadap profesi konsultan pajak, namun ruang lingkupnya lebih luas dibandingkan model full regulation . Bahkan, seseorang yang tidak mengikuti pelatihan khusus dapat memberikan nasihat perpajakan, sepanjang ia memahami peraturan perpajakan dan memenuhi beberapa kriteria yang ditentukan oleh undang-undang;
2.3 No Regulation Pada model No Regulation , pemberian jasa konsultasi pajak tidak terbatas oleh profesi tertentu. Dengan demikian, siapa saja boleh menjadi kuasa wajib pajak di hadapan otoritas pajak; Adapun komparasi beberapa negara terkait pengaturan konsultan pajak dapat dilihat dalam Tabel 2 di bawah ini. Tabel 1 Komparasi Beberapa Negara Mengenai Pengaturan Konsultan Pajak Negara Model regulasi Ketentuan Peraturan terkait yang berlaku Qualified Tax Consultant Jerman Model full regulation disebut juga dengan German Model Jerman merupakan salah satu dari sedikit negara, di mana profesi penasihat pajak adalah profesi yang sepenuhnya diatur oleh pemerintah. Kementerian Keuangan Federal adalah otoritas pengawasnya . Berdasarkan Tax Consultancy Law __ (StBerG). __ Article 3 , orang- orang berikut diakui sebagai konsultan pajak antara lain: Pengacara Akuntan Auditor Pengacara dapat memberikan tax advise berdasarkan Tax Consultancy Law Article 3 . Federal Lawyers Act (BRAO) & 59a tentang professional collaboration juga menyatakan bahwa pengacara juga Konsultan pajak membentuk profesi liberal terpisah di Jerman. Hanya anggota Bundessteuerb eraterkammer (BStBk), organisasi perundang- undangan, yang telah lulus ujian yang dipersyaratkan dan menyelesaikan pengalaman yang dibutuhkan untuk dapat menjadi konsultan pajak. Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 80 diperbolehkan untuk berkolaborasi dengan konsultan pajak untuk bersama- sama mempraktikkan profesinya. Adapaun mengenai hak dan kewajiban konsultan pajak diatur secara khusus oleh StBerG, German Tax Consultancy Act (DVStB) dan Professional Rules and Practice Guidelines of The Federal Chamber of Tax Advisors (BOStB). Amerika Serikat Model Partial Regulation dikenal juga dengan US Model Amerika Serikat pada pokoknya memiliki konsep pengaturan yang sama dengan Jerman terkait konsultan pajak, namun perbedaannya terletak pada kegiatan seperti persiapan Surat Pemberitahuan yang dapat dilakukan oleh non- profesional pajak dan sebagainya. Treasury Department Circular No. 230 (Rev. 6-2014) berisi peraturan yang mengatur tentang praktik dihadapan IRS dikenakan pada pengacara, akuntan publik bersertifikat, tax consultant yang teregistrasi, agen agen pensiun yang teregistrasi, dan orang lain yang mewakili wajib pajak di hadapan Internal Revenue Service (IRS). Hak praktik, terbagi atas 2 yakni: Hak perwakilan tidak terbatas Pengacara (setiap pengacara yang lulus Bar Exam di negara bagian manapun) Certified Public Accountant (CPA) Setiap CPA yang telah lulus ujian dan terdaftar di negara bagian manapun. Enrolled Agent (siapa saya yang lulus tiga ujian enrolled agent yang dikelola secara Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 81 internasional) Hak perwakilan terbatas Hanya mempersiapka n SPT Dapat mewakili wajib pajak untuk memberikan pertanyaan audit terkait persiapan khusus. Australia Berada di antara German Model dan US Model. Tipe Australia itu rumit, dalam arti bahwa wajib pajak diperbolehkan untuk memotong biaya yang dibayarkan ke tax consultant atau pengacara yang terdaftar, namun wajib pajak menolak pengurangan biaya yang dibayarkan ke tax consultant yang tidak terdaftar. pengembalian pajak biasanya dipersiapkan untuk remunerasi hanya oleh agen pajak atau pengacara. Agen pajak didefinisikan dalam undang- undang dan diatur oleh dewan yang dikendalikan oleh otoritas pajak. Agen pajak dan pengacara mungkin juga mewakili Menjamin kepatuhan hukum untuk melindungi masyarakat Merupakan administrater dalam proses registrasi/menj amin kompetensi Mengadakan pedoman dan informasi terkait hal-hal yang relevan Menginvestiga si kemungkinan pelanggaran undang- undang dan kode etik Memberikan sanksi administrative bagi wajib pajak yang tidak patuh Mengerjakan atau memberikan konsultasi terkait kewajiban, kewajiban atau hak dari klien berdasarkan Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 82 pembayar pajak dalam perselisihan administrasi, namun hanya pengacara yang dapat mewakili pembayar pajak dalam proses pengadilan. undang- undang pajak Mewakili entitas dalam urusan mereka dengan kantor pajak Di mana klien bisa diharapkan untuk mengandalka n pelayanan untuk memenuhi kewajiban, kewajiban atau hak berdasarkan pajak hukum Japan Public Tax Accountant yang telah disertifikasi disebut juga dengan “Zeirishi” Peraturan tentang Zeirishi diatur dalan Zeirishi Act di tahun 1951. Hingga tahun 2014 Zeirishi Act telah mengalami 5 kali amandemen. Berdasarkan pasal 2 dalam Zeirishi Act menyatakan bahwa tidak ada orang lain selain Zeirishi yang berhak memberikan layanan berikut (dengan bayaran ataupun tanpa bayaran): Representasi Dalam hal: Mengisi SPT Meminta reinvestigasi Meminta reconsideration Mengirimka notifikasi Melapor,dsb Succesful candidate dari Zeirishi National Examination; Mereka yang dikecualikan dari ujian di atas menurut Art 7,8 Zeirishi Act; Pengacara; Certified Public Accountants (CPAs). Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 83 Membuat SPT dan dokumen pajak Konsultasi Pembukuan dll Inggris Tidak ada batasan hukum mengenai ketentuan umum konsultan pajak. Namun, konsultan pajak memiliki pedoman. Siapapun juga bisa menyebut diri mereka sebagai konsultan pajak tanpa melihat profesi mereka. Siapapun bebas untuk menyiapkan SPT dan mewakili wajib pajak dihadapan administrasi perpajakan atau komisi pajak. Namun, Hanya pengacara barristers yang bisa mewakili wajib pajak di hadapan Pengadilan Tinggi. Peran konsultan pajak di UK: membantu kesepakatan antara wajib pajak dengan HMRC untuk melaporkan pembayaran pajak awalnya seperti pajak penghasilan, pajak perusahaan, pajak capital gain dan lainnya. memastikan dan memberi saran kepada klien untuk menyiapkan pengembalian pajak yang baik. menjelaskan masalah terkait audit hukum bagi perusahaan. mengikuti perubahan dalam undang- undang dan praktik perpajakan, Praktisi pajak berperan penting antara wajib pajak dan HMRC sehingga mereka bertanggung jawab untuk memperbarui untuk Akuntan, praktisi perpajakan Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 84 menjelaskan pembayar pajak dan menyampaika n informasi untuk HMRC. menginformas ikan dan menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan hukum audit untuk perusahaan atau Inland Revenue dan Komisaris HMRC ketika perorangan atau perusahaan memiliki perselisihan dalam perpajakan. Luxembourg Konsultan pajak tidak dianggap sebagai profesi terpisah dalam undang- undang Luxembourg Meskipun tidak ada undang- undang khusus untuk konsultan pajak, banyak profesional yang memberikan konsultasi pajak sudah tercakup dalam undang- undang untuk akuntan (CFE- EUTAX, 2003) Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 85 Switzerland Konsultan pajak, pengacara dan akuntan diatur sendiri, dengan persyaratan yang terutama menjaga kepentingan klien. Terdapat konsultan pajak yang besertifikat. Tugas mereka adalah: Perencanaan pajak Menangani masalah perpajakan yang kompleks Mewakili klien di hadapan otoritas pajak dan pengadilan Belgia undang-undang mengatur yang mungkin memberikan konsultasi pajak, namun ada organisasi profesional pribadi yang biasanya dimiliki konsultan pajak. seorang konsultan pajak disebut belastingconsul ent-conseil fiscal Konsultasi pajak juga dapat diberikan oleh pengacara (advokat / avokat), notaris (notaris / notaires), akuntan (akuntan / ahli- comptables) atau auditor (bedrijfsrevisore n / reviseurs d'entreprises). Semua profesi (pengacara, akuntan, dan auditor) ini diakui dan diatur oleh undang-undang, namun biasanya ketentuan layanan perpajakan berada di luar lingkup peraturan ini. seorang pengacara tidak dapat menjadi konsultan pajak, dan seorang pengacara tidak dapat menjadi auditor, namun keduanya berhak memberikan layanan pajak. Konsultasi pajak juga dapat diberikan oleh pengacara (advokat / avokat), notaris (notaris / notaires), akuntan (akuntan / ahli- comptables) atau auditor (bedrijfsrevisoren / reviseurs d'entreprises). Perancis Baru-baru ini, semua Konsultan pajak secara Konsultasi pajak diberikan oleh Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 86 kegiatan hukum, termasuk proses pengadilan, konsultasi hukum, dan konsultasi pajak, digabungkan menjadi profesi baru yang anggotanya membawa gelar avokat. Pemberian konsultasi pajak yang merupakan nasihat hukum diatur sebagai bagian dari undang- undang profesi. Undang- undang tersebut juga menetapkan kriteria untuk mendapatkan jabatan pengacara (avocat) Semua peraturan yang berlaku bagi pengacara juga berlaku untuk konsultan pajak tradisional diatur secara tidak langsung sebagai bagian dari konsultasi hukum. Semua profesi ini diatur oleh undang-undang, tapi tributaristi juga bisa menjadi konsultan pajak yang tidak berlisensi secara professional. notaris (notaris), akuntan (comptables, experts- comptables) dan auditor (commissaires aux comptes). Italia Semua profesi ini diatur oleh undang-undang, tapi tributaristi juga bisa menjadi konsultan pajak yang tidak berlisensi secara professional. Istilah Italia tributaristi mencakup beberapa profesi, yaitu pengacara, akuntan, dan notaris. Belanda profesi konsultan pajak tidak diatur Konsultan pajak disediakan oleh Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 87 oleh undang- undang. pengacara, akuntan, maupun profesi lain dapat mengambil peranan sebagai konsultan pajak. berbagai profesi, semua yang (kecuali untuk konsultan pajak) diatur oleh undang-undang: pengacara (advocaten), notaris (notarissen), akuntan dan auditor (akuntan terdaftar), dan konsultan pajak (belastingconsul enten atau belastingadviseu rs ). Spanyol proses pengadilan pajak di pengadilan perdata tetap dibatasi hanya bagi pengacara penyediaan layanan konsultasi pajak tidak terbatas pada profesi tertentu, termasuk mengajukan pengembalian pajak untuk remunerasi. seorang konsultan pajak ( asesor fiscal ) juga dapat berprofesi sebagai pengacara ( abogado ), akuntan ( econom ist), atau pemegang gelar dalam bisnis ( profesor mercantil , intendente mercantil ). Sumber: Beberapa sumber Untuk melengkapi tabel di atas, berikut adalah tabel mengenai tax professionals di beberapa negara: Tabel 2 Tax Professionals in Selected Countries Negara Tax Professionals Australia Pengacara, akuntan, tax agent Belgium Konsultan pajak, pengacara, auditor, ahli akuntansi Canada Lawyer, akuntan France Akuntan, pengacara Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 88 Germany Konsultan pajak, pengacara, auditor, akuntan besertifikat, perwakilan pajak The Netherlands Konsultan pajak, akuntan, pengacara Italy Pengacara, akuntan, notaris Spain Konsultan pajak, pengacara, ekonomist UK Akuntan, konsultan pajak, praktisi perpajakan, pengacara US Akuntan, pengacara, agen terdaftar Sumber: Tax Law Design and Drafting, 1996 3.0 PENGATURAN TENTANG KONSULTAN PAJAK DI INDONESIA Pajak di Indonesia diatur dalam Pasal 23A UUD 1945, yaitu “Pajak dan pungutan lainnya yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur oleh undang-undang”. Berdasarkan pasal tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa pajak bersifat memaksa dan untuk itu pelaksanaannya harus diatur oleh undang- undang supaya pemungutan pajaknya didasarkan pada prinsip-prinsip perpajakan yang baik dan adil; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut “UU KUP”) diterbitkan untuk melaksanakan Pasal 23A UUD 1945. Pasal 32 ayat (3) UU KUP mengatur: Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan . Selanjutnya penjelasan pasal ini menyatakan: Ayat ini memberikan kelonggaran dan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk meminta bantuan pihak lain yang memahami masalah perpajakan sebagai kuasanya, untuk dan atas namanya, membantu melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak; Bantuan tersebut meliputi pelaksanaan kewajiban formal dan material serta pemenuhan hak Wajib Pajak yang ditentukan dalam peraturan perundang- undangan perpajakan. Yang dimaksud dengan “kuasa” adalah orang yang menerima kuasa khusus dari Wajib Pajak untuk menjalankan hak atau memenuhi Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 89 kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (selanjutnya disebut “PP 74/2011”) kemudian mengatur tentang kuasa Wajib Pajak pada Pasal 49 ayat (1): “Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan”; Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh kuasa pajak berdasarkan Pasal 49 ayat (3) PP 74/2011 adalah: Seorang kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi _persyaratan sebagai berikut: _ _a. menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; _ _b. memiliki surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang memberi kuasa; _ _c. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; _ d. telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir, kecuali terhadap seorang kuasa yang Tahun Pajak terakhir belum memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan _Tahunan Pajak Penghasilan; dan _ e. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan . Selanjutnya, Pasal 2 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014 (selanjutnya disebut “PMK 229/2014”) mengatur mengenai siapa saja yang dapat menjadi kuasa pajak sebagaimana disebutkan Pasal 49 ayat (1) PP 74/2011, yaitu: “ _Seorang kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: konsultan pajak; _ dan karyawan Wajib Pajak”. Menurut Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak (selanjutnya disebut “PMK 111/2014)”, pengertian konsultan pajak adalah: “ orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada wajib pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya __ sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan ” Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 90 Konsultan pajak bertugas untuk membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajiban maupun mendapatkan hak perpajakannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Selain itu, berdasarkan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014 tentang Persyaratan serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa (selanjutnya disebut “PMK 229/2014), konsultan pajak dapat menjadi kuasa wajib pajak untuk menghadapi otoritas pajak dengan menggunakan surat kuasa khusus. Di beberapa negara, konsultan pajak juga dapat menjadi penasihat hukum dan perwakilan wajib pajak saat berhadapan dengan Badan Peradilan Administrasi dan Fiskal; Di Indonesia, kualitas seorang kuasa wajib pajak di hadapan otoritas pajak diukur dan dibuktikan dengan izin praktik konsultan pajak dari Direktur Jenderal Pajak. Sebab untuk mendapatkan izin praktik konsultan pajak, seseorang harus dinyatakan lulus ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP). Oleh karena itu, seorang konsultan pajak dapat mewakili wajib pajak di hadapan otoritas pajak berdasarkan keahlian yang ia miliki; Pembatasan di atas penting untuk melindungi wajib pajak terhadap kualitas jasa yang diberikan oleh konsultan pajak. Inilah bentuk perlindungan negara terhadap wajib pajak, di samping mewajibkan pembayaran perpajakan. Dengan demikian, pemerintah telah menyeimbangkan peranannya atas “sifat memaksa pajak” dan “perlindungan wajib pajak” dalam pemungutan pajak; 4.0 PENUTUP Berdasarkan uraian di atas, kami berkesimpulan bahwa: Dalam sistem perpajakan yang rumit dan dinamis, konsultan pajak dan kuasa hukum pajak memiliki peranan besar. Di banyak negara, peran konsultan pajak tidak hanya diperoleh dari seseorang yang berprofesi sebagai konsultan pajak saja, namun bisa juga berasal dari pengacara, akuntan, auditor dan lain sebagainya berdasarkan ketentuan yang berlaku di masing-masing negara. Kebanyakan negara tidak memiliki peraturan yang jelas terkait dengan peran konsultan pajak dan kuasa hukum pajak, namun di negara seperti Jerman dan US memperlakukan profesi konsultan pajak sebagai profesi yang diatur dan wajib mengikuti peraturan yang berlaku di negara tersebut; Adapun salah satu peran dari profesi sebagai konsultan pajak adalah mewakili wajib pajak dihadapan otoritas pajak maupun pengadilan. Di kebanyakan Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 91 negara yang menganut sistem no regulation, perwakilan oleh nonlawye rs di hadapan otoritas pajak maupun pengadilan dalam proses administrasi diperbolehkan atau relatif tidak terbatas. Meskipun begitu, pada dasarnya tidak semua negara memperbolehkan profesi konsultan pajak sebagai representasi wajib pajak di pengadilan. Di negara yang menganut sistem full regulation atau partial regulation seperti Jerman dan US memberlakukan beberapa persyaratan bagi konsultan pajak agar eligible dalam mendampingi wajib pajak. Di US dan Jepang, persyaratan tersebut bisa berbentuk test bagi profesi tertentu. Hal yang sama juga terjadi di Jerman dimana hanya kalangan tertentu saja yang telah lulus ujian yang berhak menjadi konsultan pajak; Setiap negara memiliki kedaulatan penuh untuk mengatur hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan fungsi pemerintahannya, tergantung pada tujuan negara itu sendiri. Dengan demikian, negara memiliki kedaulatan untuk mengatur pelaksanaan pemungutan pajak, salah satunya mengenai kuasa wajib pajak; Berdasarkan Pasal 23A UUD 1945, pajak bersifat “memaksa”. Untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, Pasal 32 ayat (3) UU KUP memberikan kelonggaran bagi wajib pajak agar dapat meminta bantuan pihak lain yang memahami masalah perpajakan sebagai kuasanya, sepanjang kuasanya memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 49 ayat (3) PP 74/2011 serta peraturan pelaksanaannya. Makna “sepanjang kuasanya memenuhi kriteria” dimaksudkan agar terdapat pembatasan bagi pihak-pihak yang hendak menjadi kuasa wajib pajak. Hal ini penting sebagai perlindungan bagi wajib pajak terhadap kualitas jasa yang diberikan seseorang, salah satunya konsultan pajak. Sebab di Indonesia, kualitas kuasa wajib pajak di hadapan otoritas pajak diukur dan dibuktikan dengan izin praktik konsultan pajak dari Direktur Jenderal Pajak; Advokat/pengacara dan kuasa hukum pada Pengadilan Pajak merupakan dua profesi yang berbeda. Sebab kedua profesi tersebut memiliki lisensi yang berbeda. Untuk menjadi seorang advokat, seseorang harus memenuhi syarat tertentu, beberapa di antaranya adalah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan lulus Ujian Profesi Advokat (UPA). Sama halnya dengan profesi kuasa hukum di Pengadilan Pajak, seseorang harus memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 92 Nomor 61/PMK.01/2012 tentang Persyaratan Untuk Menjadi Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak, agar mendapatkan izin kuasa hukum dari Pengadilan Pajak.
Drs. Kismantoro Petrus, Ak., M.B.A. I. LATAR BELAKANG Pengelolaan suatu Negara pada umumnya bertujuan untuk mencapai kebutuhan bersama demi kesejahteraan warga negaranya. Oleh karena itu pengelolaan sumber daya yang dimiliki oleh suatu Negara lebih dititikberatkan untuk mencapai tujuan kemerdekaan negara tersebut dari pada kepentingan penguasa sumber dayanya. Seperti halnya dengan negara lainnya, kebutuhan sumber daya yang digunakan untuk menyelenggarakan pemerintahan di Indonesia sebagian besar diharapkan dari penerimaan pajak. Oleh karena itu penerimaan pajak adalah merupakan faktor yang sangat penting sebagai modal untuk mencapai tujuan Negara dan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Indonesia; Pasal 23A UUD 1945 adalah merupakan bukti betapa pentingnya penerimaan pajak bagi penyelenggaraan Negara Republik Indonesia. Sehubungan dengan pentingnya penerimaan pajak dalam penyelenggaraan pemerintahan Indonesia, maka pajak didefinisikan secara khusus dalam Pasal 1 angka 1, Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagai “ kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh Orang Pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar- besarnya kemakmuran rakyat ”; Dua jenis pajak yang paling besar diantara pajak-pajak yang menjadi kewajiban Wajib Pajak di Indonesia adalah Pajak Penghasilan yang biasa disebut dengan PPh dan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah yang biasa disebut dengan istilah PPN. Objek PPh adalah “ setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 93 dalam bentuk apa pun ”, sedangkan objek PPN adalah “ penyerahan barang dan atau jasa, pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berujud dari luar daerah pabean, pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud/Tidak Berwujud, eksporJasa Kena Pajak, impor barang oleh Pengusaha Kena Pajak di Daerah Pabean Indonesia ”; Dalam rangka mengumpulkan penerimaan Negara dari PPh dan/atau PPN serta untuk menegakkan keadilan di Indonesia, maka setiap Orang Pribadi atau Badan yang memiliki objek PPh dan/atau PPN mempunyai kewajiban yang sama untuk membayar PPh dan/atau PPN sesuai dengan ketentuan; Cara memperoleh tambahan kemanpuan ekonomis dan melakukan penyerahan (transaksi yang terutang PPN) sangat bervariasi dan selalu berkembang dinamis mengikuti perkembangan budaya manusia dan teknologi yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi. Dengan kian cepatnya perkembangan teknologi maka variasi dan tatacara bertransaksi serta tatacara memperoleh tambahan kemampuan ekonomis para anggota masyarakat semakin bervariasi dan semakin cepat berubah. Dalam rangka agar setiap tambahan kemampuan ekonomis dan setiap mengikuti transaksi yang terutang PPN dapat diawasi dan dipastikan bahwa seluruh Wajib Pajak telah melakukan pembayaran pajak yang terutangnya, maka peraturan Undang-Undang pajak harus fleksibel agar selalu dapat mengikuti dan menyesiasati setiap adanya perubahan sosial, budaya dan ekonomi masyarakat. Dalam rangka memberikan fleksibilitas Undang-Undang perpajakan, maka Undang-Undang Pajak harus mencakup ketentuan- ketentuan yang mengatur pokok-pokok hak dan kewajiban formal dan material Wajib Pajak dan mengamanatkan pengaturan teknis dan prosedur serta tatacara kepada ketentuan berkedudukan dalam hirarkhi ketentuan yang lebih rendah . Desain pembuatan perundang-undangan semacam ini dimaksudkan agar setiap perubahan sosial, budaya, ekonomi maupun tekhnologi di masyarakat dapat diikuti dengan penyesuaian peraturan-perundang-undangan terhadap perubahan sosial, budaya, ekonomi dan tekhnologi agar setiap Pertambahan kemampuan ekonomis dan transaksi yang terutang pajak dapat dikenai pajak dengan tepat dan adil; Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 94 Struktur Undang-Undang pajak seperti ini mengakibatkan perubahan ketentuan perpajakan menjadi dinamis sesuai dengan perkembangan sosial, budaya, ekonomi maupun tekhnologi di masyarakat. Perubahan ketentuan perpajakan yang sangat dinamis seiring dengan perubahan/perkembangan sosial, budaya, ekonomi maupun teknologi mengakibatkan banyaknya ketentuan perpajakan yang harus diterbitkan. Sehingga mengakibatkan kesulitan yang semakin lama semakin besar bagi masyarakat untuk menguasai/memahami secara baik seluruh ketentun perpajakan agar terhindar dari pengenaan sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan; Keadaan demikian ini mengakibatkan adanya kebutuhan masyarakat untuk memperoleh bantuan pihak yang mempunyai pengetahuan perpajakan yang cukup untuk memberikan petunjuk, pertimbangan, atau nasihat tentang cara memenuhi kewajiban perpajakan yang benar; II. TINJAUAN FILOSOFIS DAN YURIDIS a. Tinjauan Filosofis 1) Istilah “Konsultan” Didalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Konsultan mengandung arti: “orang (ahli) yang tugasnya memberi petunjuk, pertimbangan, atau nasihat disuatu kegiatan. Dengan demikian, Konsultan Pajak berarti orang yang mempunyai keahlian perpajakan (ahli dibidang perpajakan) yang tugasnya memberi petunjuk, pertimbangan, atau nasihat yang diperlukan dalam kegiatan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan . Sesuai dengan namanya, Konsultan Pajak merupakan suatu profesi bagi orang yang telah memenuhi syarat utamanya yakni memiliki keahlian dibidang perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Kuasa Dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan, istilah “kuasa” mempunyai arti khusus. Istilah “kuasa” diatur dalam Pasal 32 ayat (3) UU KUP. Istilah “kuasa” mengandung arti “orang yang diberi tugas berdasarkan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan”. Sedangkan berdasarkan Pasal 32 ayat (3a) UU KUP, diatur bahwa Persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 95 kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Dengan demikian, secara resmi berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan, Seorang Kuasa adalah orang yang menerima kuasa khusus dari Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan ;
Konsultan Pajak. Definisi Konsultan Pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 sebagai berikut: Konsultan Pajak adalah “ orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Seseorang dapat menjadi konsultan Pajak apabila dapat memenuhi seluruh ketentuan mengenai Persyaratan Konsultan Pajak antara lain: a) memiliki Izin Praktik Konsultan Pajak; b) Memiliki Sertifikat Konsultan Pajak Resmi Sebagai Konsultan Pajak yang diperoleh dengan lulus menempuh Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak; c) Melaksanakan tugas susuai dengan tingkatan Sertifikasi Konsultan Pajak yang dimiliki; d) menjadi anggota salah satu Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Pajak; e) Melaksanakan Hak dan Kewajiban sebagai Konsultan Pajak; f) Tunduk pada pengawas yang mempunyai kewenangan melakukan Teguran, Pembekuan, dan Pencabutan Izin Praktik Konsultan Pajak, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014. Oleh karena Persyaratan sebagai Konsultan Pajak adalah pihak yang mempunyai standar profesi yang formal, terorganisir, dan bertanggung jawab kepada pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak serta wajib menguasai ketentuan perundang-undangan dibidang perpajakan yang diatur secara khusus, maka Konsultan Pajak dapat ditunjuk sebagai “kuasa” Wajib Pajak; Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 96 b. Tinjauan Yuridis Dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan diatur bahwa UUD 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan, oleh karena itu, UUD 1945 merupakan norma dasar bagi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang merupakan sumber hukum bagi pembentukan Undang-Undang dibawah UUD 1945; Oleh karena itu, Undang-Undang Pajak secara umum wajib diatur berdasarkan Pasal 23A UUD 1945, sedangkan norma-norma yang diatur dalam Undang-Undang Pajak tidak dapat menyimpang dari norma dasar sebagaimana diatur dalam batang tubuh dan Penjelasan UUD 1945. Secara singkat hubungan antara UUD 1945 dengan Pasal 32 ayat (3) dan ayat (3a) UU KUP dapat dilihat sebagai berikut: a) Pasal 23A UUD 1945 berbunyi: “ Pajak dan Pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan Negara diatur dengan undang-undang ”. Ketentuan ini adalah merupakan alasan yang melatarbelakangi pembentukan UU KUP dan Undang-Undang Pajak lainnya. b) Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 berbunyi: “Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”. c) Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 berbunyi: “Dalam menjalankan hak dan kewajibannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan Undang-Undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dinyatakan bahwa UUD 1945 adalah merupakan hukum dasar atau norma dasar bagi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang merupakan sumber hukum bagi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dibawah UUD 1945; Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 97 Untuk menyikapi masalah kesulitan masyarakat dalam memahami hak dan kewajiban perpajakan, dan mengingat adanya Pasal 28 ayat (2) UUD 1945, maka sejak awal pembuatan Undang Undang KUP di Tahun 1983 telah diatur Pasal 32 ayat (3) beserta penjelasannya, yang mengatur tentang hak Wajib Pajak untuk mendapatkan bantuan dari pihak yang menguasai ketentuan perpajakan; Ketentuan ini mengalami perubahan untuk penyempurnaan di tahun 1994, Tahun 2000, dan Tahun 2007/2009; Dalam Pasal 32 ayat (3) UU KUP Tahun 1983 , diatur dengan bunyi: “Orang atau Badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban menurut ketentuan _peraturan perundang-undangan perpajakan”; _ Dengan penjelasan: “Ayat ini memberikan kelonggaran dan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk minta bantuan orang lain yang memahami masalah perpajakan sebagai kuasanya , untuk dan atas namanya membantu melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Bantuan tersebut meliputi pelaksanaan kewajiban formal dan material serta pemenuhan hak Wajib Pajak yang ditentukan dalam undang-undang perpajakan”; Penjelasan Pasal 32 ayat (3) UU KUP ini adalah merupakan penegasan bahwa norma yang diatur tersebut adalah merupakan norma yang berdasarkan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945; Dalam 32 ayat (3) UU KUP Tahun 1994 , diatur dengan bunyi: “ Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ”. Dengan penjelasan: “Ayat ini memberikan kelonggaran dan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk minta bantuan pihak lain yang memahami masalah perpajakan sebagai kuasanya, untuk dan atas namanya membantu melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Bantuan tersebut meliputi pelaksanaan kewajiban formal dan materiil serta pemenuhan hak Wajib Pajak yang ditentukan dalam peraturan perundang- undangan perpajakan”; Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 98 Perubahan ketentuan ini terutama dalam hal penggunaan istilah “Orang” menjadi “Orang Pribadi” Dengan tujuan menyesuaikan dengan istilah yang digunakan dalam Undang–Undang Pajak; Dalam Pasal 32 ayat (3) UU KUP Tahun 2000 , diatur dengan bunyi: “Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”. Dan ditambah dengan ayat (3a) yang berbunyi sebagai berikut: “Kuasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan ”; Penambahan norma dalam batang tubuh dengan menambahkan ayat (3a) UU KUP bertujuan memberikan:
Dasar hukum kewenangan Menteri Keuangan untuk memetapkan kriteria “Kuasa”;
Kepastian hukum tentang “kuasa” Wajib Pajak untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
Fleksibilitas Ketentuan perundang-undangan perpajakan agar lebih mudah dilakukan penyesuaian dengan perkembangan keadaan masyarakat; Batasan tersebut adalah merupakan pelaksanaan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945; Dalam Pasal 32 ayat (3) UU KUP Tahun 2007 dan Tahun 2009, diatur dengan bunyi: “Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.” Ayat ini tidak mengalami perubahan Ayat (3a) Persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 99 Perubahan dalam Pasal 32 ayat (3a) ini terutama dalam hal penggunaan istilah “ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan” menjadi “diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”, dengan tujuan agar:
Penulisan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana saat ini telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Memberikan tambahan fleksibilitas agar apabila terdapat tata cara dan/atau prosedur yang perlu diatur menggunakan Peraturan Direktur Jenderal Pajak, dapat didelegasikan oleh Menteri Keuangan kepada Direktur Jenderal Pajak. Perubahan tersebut adalah merupakan pelaksanaan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945; Berdasarkan uraian dimuka, munculnya Pasal 32 ayat (3a) UU KUP dimaksudkan untuk memberikan kejelasan norma yang diatur dalam batang tubuh UU KUP, dengan cara mengangkat penjelasan Pasal 32 ayat (3) UU KUP Tahun 1994 menjadi norma yang diatur dalam Pasal 32 ayat (3a) batang tubuh UU KUP Tahun 2000 sehingga norma dalam batang tubuh UU KUP semakin lengkap dan mudah dipahami serta mempunyai kepastian hukum, namun masih mempunyai keluwesan yang tegas; Dengan ditambahkannya penjelasan Pasal 32 ayat (3) UU KUP menjadi Pasal 32 ayat (3a) UU KUP menambah kekuatan dasar hukum UU KUP karena menambah pertimbangan bahwa UU KUP juga mempertimbangkan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945; Dengan demikian Pengaturan Pasal 32 ayat (3) dan ayat (3a) tentang “kuasa” telah sesuai dengan Pasal 28H ayat (2) dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 karena bertujuan untuk:
Memberikan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna guna mencapai persamaan dan keadilan bagi masyarakat Indonesia;
Mengatur agar setiap orang tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan Undang-Undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 100 nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis; dan
Agar UU KUP lebih fleksibel mengatur hak dan kewajiban masyarakat sesuai dengan perkembangan social, budaya dan perekonomian. Berdasarkan Pasal 32 ayat (3) dan ayat (3a) UU KUP maka diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2008 yang telah dicabut dan diganti dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014. III. ORGANISASI PROFESI KONSULTAN PAJAK Konsultan Pajak sebagai salah satu pihak yang secara yuridis dapat ditunjuk sebagai “Kuasa” Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMNK.03/2014 secara khusus diatur dengam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2014, diatur bahwa organisasi profesi konsultan pajak dapat didirikan lebih dari satu organisasi (asosiasi). Oleh karena itu, pada saat ini terdapat 2 (dua) asosiasi konsultan pajak yang terdaftar secara resmi di Direktorat Jenderal Pajak. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2014 pada dasarnya mengatur hal pokok tentang Konsultan Pajak, antara lain:
Persyaratan orang perseorangan yang dapat menjadi Konsultan Pajak;
Izin Praktek Konsultan Pajak;
Sertifikat Konsultan Pajak;
Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak;
Asosiasi Konsultan Pajak;
Hak dan Kewajiban Konsultan Pajak; dan
Sanksi Konsultan Pajak. Salah satu Asosiasi Konsultan Pajak di Indonesia adalah Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI); Berhubung ahli adalah salah satu anggota IKPI, selanjutnya ahli sampaikan Organisasi Profesi Konsultan Pajak “Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)”; Baik anggota maupun organisasi IKPI sampai dengan saat ini tunduk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PNK.03/2014; IKPI sebagai organisasi Asosiasi Konsultan Pajak tunduk pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 21 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014, yang berbunyi: Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 101 BAB VI ASOSIASI KONSULTAN PAJAK Pasal 18 Konsultan Pajak berhimpun dalam wadah Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Pajak .
Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri. ...
Pengujuan UU no. 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Pasal 1 angka 1 dan angka 7, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 4, Pasal 5, Pasal 1 ...
Relevan terhadap 15 lainnya
maka menjadi penting apabila Pengampunan Pajak dilakukan terlebih dahulu dengan diikuti perubahan UU KUP, UU PPh, UU PPN, UU Bea Materai sebagai bagian dari proses reformasi perpajakan. Pemerintah telah menyiapkan rancangan pergantian beberapa Undang- Undang tersebut, bahkan RUU pergantian KUP telah disampaikan kepada DPR pada tanggal 4 Mei 2016. rancangan yang disampaikan bukanlah perubahan Undang-Undang namun merupakan pergantian UU KUP yang saat ini ada karena secara materiil lebih dari 50 persen ketentuan di dalamnya mengalami perubahan. Hal tersebut menunjukkan perubahan yang sangat mendasar dari sistem perpajakan Indonesia dibandingkan reformasi perpajakan tahun 1964, 1984 dan 2008. Saat ini Direktorat Jenderal Pajak sedang melakukan reformasi sistem informasi dan teknologi perpajakan khususnya terkait dengan pengelolaan data dan informasi perpajakan. Hal tersebut seiring dengan penilaian ( peer review ) Organization of Economic Cooperation and Development (OECD) terhadap kesiapan Indonesia dalam menghadapi pemberlakuan Automatic Exchange of Information tahun 2018. Pemerintah telah menyiapkan konsep RUU PPh dan RUU PPN yang lebih memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi Wajib Pajak serta berbagai ketentuan yang lebih mengutamakan kepentingan Wajib Pajak dengan harapan Wajib Pajak dapat merasa nyaman untuk menginvestasikan kekayaannya di Indonesia. Hal tersebut penting agar Wajib Pajak tetap menempatkan hartanya di Indonesia meskipun holding period penempatan harta dalam rangka Pengampunan Pajak telah terlewati di tahun 2020. Melalui Pengampunan Pajak, muncul harapan dimulainya suatu hubungan atau permulaan yang baru (rekonsiliasi) antara Wajib Pajak dengan negara yang lebih baik. Dengan terjadinya rekonsiliasi dan tumbuhnya rasa percaya antara Wajib Pajak dengan Otoritas Pajak dan perluasan basis data baik subjek maupun objek pajak merupakan modal yang besar bagi pemerintah untuk mendapatkan hak pajak dari masyarakat menjadi semakin besar, di samping itu dengan rekonsiliasi ini merupakan langkah awal warga negara untuk membantu atau berkontribusi pada negara sebagai wujud gotong royong dan bela negara dalam meningkatkan penerimaan negara. Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
mampu menjalankan fungsi redistribusi dengan baik. Redistribusi pendapatan berjalan baik apabila penerimaan perpajakan ditopang oleh pajak yang bersifat progresif, yang mencerminkan prinsip ability to pay , yaitu wajib pajak yang lebih mampu akan membayar pajak lebih besar, dan Pemerintah mempunyai basis pajak yang luas. Sistem perpajakan yang mencerminkan keadilan dapat dilihat dari seberapa besar proporsi pajak langsung seperti PPh yang dibandingkan dengan pajak tidak langsung seperti PPN dan Cukai yang dikenakan tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomis subjeknya. Secara umum, Indonesia masih memiliki proporsi pajak tidak langsung yang cukup dominan. Berikut adalah data struktur penerimaan negara. Struktur Penerimaan Pajak 2006-2014 PPh Badan Sumber: Nota Keuangan (NK) APBN. Berdasarkan grafik di atas, pada tahun 2015 proporsi per jenis pajak adalah PPh sebesar Rp 509 triliun dan PPN sebesar Rp 359,7 triliun. Di sisi lain, penerimaan PPh Orang Pribadi yang seharusnya bersifat paling progresif justru ditopang oleh penerimaan dari PPh 21. Artinya, penerimaan PPh Orang Pribadi mengandalkan pajak dari gaji karyawan ( withholding system ) sedangkan orang pribadi non- karyawan justru memberikan kontribusi yang sangat rendah. Tahun 2015, PPh 21 yang dipotong dari gaji karyawan mencapai Rp 109 triliun, hanya kalah dari PPh Badan Rp 129,8 triliun, dan jauh di atas PPh Orang Pribadi non karyawan yang hanya Rp 6 triliun. Kelompok orang pribadi non karyawan merupakan hard-to-tax sector karena lemahnya administrasi perpajakan, maraknya praktik beking, dan praktik penghindaran pajak yang agresif. Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
dg wajib beri data dan keterbukaan Berikut ini, kami sampaikan analisis dan penjelasan atas beberapa pasal UU 11/2016 yang dianggap bertentangan dengan beberapa Pasal UUD 1945. Pertama, Pasal 1 angka 1 dan angka 7, Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 dan Pasal 5 UUPP dengan Pasal 23A UUD 1945. Di muka disampaikan beberapa alasan kenapa program PP ditetapkan dengan UUPP: (1) selaras dengan pengaturan di beberapa negara, seperti Amerika (Sec 903 IRC), (2) UT sebagai pengganti PPh dan PPN dan penerimaannya dipersamakan dengan PPh dalam APBN, maka berdasar Pasal 23A harus ditetapkan dengan UU, (3) jika ternyata deklarasi harta tidak benar maka dapat diterbitkan ketetapan PPh yang dapat ditagih dengan paksa, maka sesuai Pasal 23A harus ditetapkan dengan UU, (4) UT merupakan beban kepada rakyat, maka sesuai Pasal 23 UUD harus ditetapkan dengan UU, dan (5) secara yuridis PP menghapus PPh dan PPN terutang dan sanksi, diganti dengan UT. Pengganti pajak adalah pajak juga, agar punya dasar hukum yang kuat maka diatur dengan UU. UUPP disusun atas kuasa beberapa pasal dalam UUD, seperti Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), Pasal 23 dan Pasal 23A. Sebagai sistem pengaturan hukum dasar negara, semua pasal dalam UUD merupakan satu kesatuan sistem pengaturan yang saling mendukung dan memperkuat secara harmonis integral dan tidak dapat dianggap bertentangan satu sama lain, termasuk Pasal 23A, Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28F. Musgrave (1989) menyatakan bahwa sesuai prinsip keadilan, pajak personal harus dipungut berdasar kemampuan bayar, dengan indikasi penghasilan, pengeluaran, atau harta neto. Selain menggantikan dasar pemungutan pajak berbasis penghasilan dan pengeluaran menjadi berbasis harta, program PP juga mengganti PPh dan PPN dengan UT. Karena pengganti pajak adalah juga pajak, maka harus dipungut berdasar UU yang dibentuk berdasar Pasal 23A UUD 1945. Jika ternyata deklarasi harta neto tidak benar, sesuai Pasal 18 UUPP kantor pajak dapat menetapkan pajak plus sanksi dan dapat menagih dengan paksa. Karena UT merupakan pungutan yang bersifat memaksa maka harus diatur dengan UU berdasar Pasal 23A UUD. Pasal 1 angka 1 UUPP secara implisit mengkonversi pemajakan PPh berdasar penghasilan dan PPN berdasar pengeluaran menjadi UT berdasar harta neto. Pasal 1 angka 7 mendefinisikan UT, sebagai pungutan pengganti atas PP yang berupa Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Pengujian Formil dan Pengujian Materiil Lampiran UU 2/2020 tentang Penetapan Peraturan Perpu 1/2020 Menjadi Undang-Undang [Ps 1, Ps 2 ayat (1) huruf ...
Relevan terhadap
ayat (2); Pasal 14; Pasal 16 ayat (1) huruf c; Pasal 19; Pasal 20 ayat (1) huruf b angka (1); Pasal 20 ayat (1) huruf b angka (3); Pasal 20 ayat (1) huruf c; Pasal 22 ayat (1); Pasal 23 ayat (1) huruf a; Pasal 24 ayat (1); Pasal 25; Pasal 26 ayat (1); Pasal 27; Pasal 28 dan Pasal 29 Lampiran Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134; Tambahan Lembar Negara Republlik Indonesia Nomor 6516) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat;
Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ). [2.4] Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Presiden memberikan keterangannya dalam persidangan pada tanggal 8 Oktober 2020 dan telah pula menyerahkan keterangan tertulis, yang pada pokoknya mengemukakan hal sebagai berikut: 163 I. POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON Berdasarkan masing-masing permohonannya, yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon pada pokoknya adalah: Gambar 1: Matriks Pengujian UU 2/2020 Adapun batu uji yang digunakan oleh para Pemohon dalam permohonannya adalah sebagai berikut: Gambar 2: Batu Uji UUD 1945 Yang Digunakan para Pemohon 164 II. KEDUDUKAN HUKUM ( LEGAL STANDING ) PARA PEMOHON Pemerintah memahami bahwa penilaian atas legal standing merupakan kewenangan Mahkamah. Namun demikian, memperhatikan dalil para Pemohon yang merasa dilanggar hak konstitusionalnya dengan UU 2/2020 ini, perkenankan Pemerintah menyampaikan bahwa penerbitan UU 2/2020 justru dimaksudkan untuk memberikan perlindungan bagi kehidupan masyarakat yang terancam dengan merebak dan menyebarnya Covid-19 baik terhadap kesehatan, keselamatan maupun kehidupan perekonomiannya. Seluruh kebijakan dalam UU 2/2020 terutama kebijakan di bidang keuangan negara yang telah diimplementasikan saat ini telah didasarkan pada assessment data faktual dampak dan ancaman bagi masyarakat dan negara akibat terpaparnya Indonesia dengan Covid-19. Assessment perlunya upaya penyelamatan masyarakat secara cepat dengan penyiapan bantuan biaya kesehatan dan biaya kehidupan bukan didasarkan pada asumsi, namun merupakan assessment faktual terhadap multiplier effect atas kebijakan pembatasan sosial yang ditetapkan Pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19. Oleh karena itu, Pemerintah berpendapat bahwa UU 2/2020 sama sekali tidak merugikan hak konstitusional para Pemohon dan tidak memenuhi 5 (lima) syarat kumulatif terkait kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional untuk mengajukan pengujian undang-undang oleh Mahkamah. Justru sebaliknya, lahirnya UU 2/2020 merupakan upaya pemenuhan hak konstitusional para Pemohon untuk mendapatkan perlindungan dan penghidupan yang layak di saat terjadinya keadaan luar biasa akibat pandemi Covid-19. III. KETERANGAN PEMERINTAH TERHADAP MATERI YANG DIMOHONKAN A. LATAR BELAKANG PENERBITAN UU 2/2020 1. Latar Belakang Lampiran UU 2/2020 Penyakit akibat virus Covid-19 yang muncul sejak Januari 2020 di Wuhan Provinsi Hubei RRT, telah menyebar secara cepat dan meluas ke seluruh dunia. Pada bulan Maret 2020, World Health Organization (WHO) menetapkan Covid-19 sebagai pandemi global. Di Indonesia, sejak ditemukannya 2 kasus positif infeksi Covid-19 pada awal Maret di Jakarta, penyebaran terjadi sangat cepat. Lonjakan eksponensial yang sangat cepat dari jumlah pasien akibat Covid-19 telah menimbulkan krisis kesehatan di seluruh dunia. 165 Untuk mengurangi kecepatan penyebaran Covid-19, semua negara melakukan langkah pembatasan sosial dengan berbagai ragam, dari yang sangat ketat (total lockdown seperti di RRT), hingga yang bersifat pembatasan sosial melalui physical distancing sebagaimana di Indonesia. 160 negara menerapkan penutupan sekolah, dan menerapkan belajar dari rumah. School from home, work from home, dan bahkan ibadah from home juga diterapkan. Pembatasan sosial yang bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 telah mengakibatkan terhentinya interaksi dan kegiatan sosial masyarakat. Efek domino yang ditimbulkan telah menyebabkan perlambatan aktivitas ekonomi terutama di tingkat akar rumput di seluruh dunia. Perekonomian dunia merosot tajam, dari semula diproyeksikan tumbuh 3,4% menjadi kontraksi (minus) 3%. Selain itu, IMF juga menyebutkan bahwa ekonomi global akan mengalami resesi terdalam sejak the great depression tahun 1930. Kerugian akibat Covid-19 di seluruh dunia diperkirakan mencapai USD 9 triliun, atau setara 9 kali (PDB) ekonomi Indonesia. Ancaman krisis tersebut menyebabkan kepanikan di sektor keuangan dalam bentuk masifnya arus modal keluar, yang menyebabkan kejatuhan pasar saham, pasar surat berharga dan pasar valuta asing. Di sisi lain, masifnya penyebaran Covid-19 di tengah peta perekonomian dan sektor keuangan global yang sangat kompleks serta saling terkoneksi satu sama lain menjadikan permasalahan semakin rumit dan dalam. Sementara itu, hingga saat ini vaksin untuk Covid-19 masih dalam proses pengembangan dan masih membutuhkan waktu lebih panjang untuk implementasinya. Kombinasi tersebut menyebabkan ketidakpastian yang dihadapi perekonomian dan sektor keuangan menjadi sangat tinggi sementara tingkat prediktabilitas Covid-19 baik dari sisi dampak maupun waktu penyelesaiannya rendah. Kondisi luar biasa ( extraordinary ) tersebut di atas, mendorong berbagai negara melakukan langkah luar biasa untuk menyelamatkan masyarakat dan perekonomian. Negara-negara di berbagai benua baik di Asia, Eropa, Amerika semua melakukan kebijakan ekspansi fiskal (meningkatkan defisit APBN bahkan hingga mencapai diatas 10% PDB seperti di Amerika Serikat, Singapura, Australia dan Malaysia) dan kebijakan moneter (menurunkan suku bunga, memompa likuiditas - quantitative easing ) dan melakukan relaksasi regulasi sektor keuangan. Dapat dikatakan pandemi ini menjadi pelajaran baru bagi seluruh negara dan seluruh pemerintah dalam menyusun kebijakan fiskal untuk mengantisipasi dampak pandemi. Apabila pemerintah terlambat mengantisipasi atau underestimate 166 terhadap dampak pandemi maka akan berbahaya bagi perekonomian nasional yang dapat mengakibatkan krisis ekonomi dan instabilitas sistem keuangan nasional. Perekonomian Indonesia juga mengalami tekanan sangat berat, pertumbuhan kuartal 1-2020 hanya sebesar 2,97% jauh di bawah rata-rata pertumbuhan selama 5 tahun yang di atas 5%. Merosotnya kegiatan ekonomi menyebabkan lonjakan pada tingkat pengangguran. Kondisi tersebut berdampak pada peningkatan kemiskinan. Dalam periode Januari-Maret 2020, terjadi arus modal keluar dari pasar keuangan Indonesia sebesar Rp148,8 triliun, baik di pasar saham, pasar SBN maupun SBI. Hal tersebut mendorong kenaikan yield SUN 10 tahun yang meningkat ke level di atas 8%, IHSG yang melemah tajam hampir 28%. Nilai tukar Rupiah sempat menyentuh level di atas Rp16.600 per dolar Amerika dan terdepresiasi hingga angka 17,6% ytd di akhir Maret 2020. Kepanikan global dan merosotnya kegiatan ekonomi, melonjaknya pengangguran dan kebangkrutan jelas dapat mengancam stabilitas sosial, ekonomi dan sistem keuangan suatu negara. Pemerintah Indonesia juga melakukan langkah yang extraordinary (luar biasa) secara cepat dan signifikan untuk menangani penyebaran Covid-19 dan dampak ancaman sosial, ekonomi dan ancaman sistem keuangan. Tujuannya adalah untuk dapat melakukan berbagai langkah extraordinary untuk pengamanan di bidang kesehatan, perlindungan masyarakat secara luas melalui jaring pengaman sosial, upaya perlindungan dan pemulihan ekonomi serta sistem keuangan. Tidak ada keraguan lagi bahwa pandemi Covid-19 merupakan suatu kegentingan yang memaksa dan menimbulkan daya paksa kepada pemerintah. Kondisi extraordinary akibat pandemi Covid-19 merupakan substitute evidence atau fakta yang tidak perlu dibuktikan. Kondisi yang ditimbulkan menciptakan adanya state of emergency . Dalam keadaan seperti ini, sudah timbul fakta sempurna yang memberikan landasan bahwa keadaan tidak biasa, harus dihadapi dengan hukum yang tidak biasa. Implikasi pandemi ini selain jelas menimbulkan masalah kesehatan namun juga telah menjadi fakta umum ( generally known ) menimbulkan masalah ekonomi dan juga masalah sosial. Oleh karena itu, dari sudut pandang hukum tata negara, kondisi extraordinary akibat pandemi Covid-19 sudah memberikan dasar yang kuat untuk tidak menggunakan hukum yang biasa. Dalam kondisi demikian, pendapat subjektif presiden mengenai kegentingan yang memaksa akibat Covid-19 tidak untuk diperdebatkan ( notoire feiten ). Negara memiliki proportional necessity 167 untuk menjaga stabilitas dan kepentingan rakyat dalam mengatasi kegentingan yang memaksa. Upaya dimaksud belum memiliki landasan hukum/terdapat kekosongan hukum sehingga diperlukan adanya suatu hukum untuk mengatasi kondisi extraordinary akibat pandemi Covid-19. Langkah Pemerintah menerbitkan Perpu 1/2020 pada tanggal 31 Maret 2020 merupakan mandat konstitusi untuk melaksanakan langkah extraordinary dengan tujuan penyelamatan kepentingan masyarakat. Perpu 1/2020 memuat dua kebijakan penting sebagaimana juga dilakukan negara-negara lain, yaitu kebijakan di bidang keuangan negara dan kebijakan di bidang stabilitas sistem keuangan. Kebijakan keuangan negara yang diatur dalam Perpu tersebut meliputi kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, dan kebijakan pembiayaan. Memperhatikan substitute evidence berupa tajamnya penurunan pendapatan negara akibat hampir terhentinya aktivitas ekonomi, sedangkan kebutuhan belanja meningkat tajam dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab negara terhadap masyarakat di masa pandemi Covid-19 maka diperlukan adanya pengaturan mengenai pelebaran defisit anggaran. Melalui Perpu tersebut, batasan defisit anggaran diatur dapat melebihi 3% dari PDB selama masa penanganan pandemi Covid-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan paling lama sampai dengan berakhirnya tahun anggaran 2022. Indonesia sama seperti negara-negara lain, mengambil kebijakan pelonggaran defisit dari 1,76% di APBN 2020 menjadi sekitar 6,34 persen dari PDB. Pelonggaran defisit bukanlah merupakan kebijakan yang berdiri sendiri, namun suatu kebijakan yang holistik, dimana Pemerintah secara bersamaan juga melakukan refocusing dan penghematan anggaran dari belanja yang tidak terkait langsung dengan penanganan Covid-19, seperti perjalanan dinas, belanja barang, dan termasuk pembayaran THR tidak diberikan kepada pejabat negara, dan pejabat eselon I dan II. Selanjutnya, Pemerintah telah melakukan tambahan Anggaran belanja sekitar Rp695,2 Triliun untuk penanganan Covid-19. Tambahan belanja ini dibutuhkan untuk belanja program kesehatan dan pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional. 168 Stimulus fiskal dalam menghadapi Covid-19 yang dikeluarkan Pemerintah baik dari sisi sasaran maupun besarannya akan terus disesuaikan mengikuti dinamika sejauh mana dampak Covid-19 terhadap kehidupan masyarakat dan dunia usaha, namun tetap dilakukan dengan memperhatikan kapasitas fiskal dan kesinambungan fiskal jangka panjang. Perpu 1/2020 memberikan legitimasi dan menjadi landasan hukum bagi Pemerintah serta otoritas terkait untuk mengambil langkah-langkah cepat namun akuntabel untuk perlindungan masyarakat, ekonomi dan stabilitas sistem keuangan sebagai wujud kehadiran Negara dalam penanganan pandemi. Dengan kondisi demikian, maka tujuan pembentukan Perpu 1/2020 sesungguhnya adalah sebagai wujud legitimasi kehadiran Negara dalam rangka menangani permasalahan pandemi Covid-19 maupun tindakan antisipatif ( forward looking ) seiring ketidakpastian berakhirnya pandemi Covid-19. Perppu 1/2020 memberikan landasan hukum bagi Pemerintah dalam menetapkan kebijakan dan langkah- langkah extraordinary di bidang keuangan Negara dan sektor keuangan, dalam rangka penanganan krisis kesehatan, kemanusiaan, ekonomi, dan keuangan sebagai akibat dari pandemi Covid-19.
Pengesahan Perpu 1/2020 Menjadi UU 2/2020 Setelah Presiden menetapkan Perpu 1/2020 pada tanggal 31 Maret 2020, Pemerintah pada tanggal 1 April 2020 telah menyampaikan Rancangan Undang- Undang (RUU) tentang Penetapan Perppu 1/2020 menjadi Undang-Undang kepada DPR. Setelah melalui beberapa kali rapat kerja, DPR menyetujui Perpu 1/2020 menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR pada tanggal 12 Mei 2020 sesuai kewenangannya berdasarkan Pasal 22 ayat (2) UUD 1945. Dengan disetujuinya Perpu 1/2020 menjadi UU 2/2020, menunjukkan bahwa DPR memiliki kesamaan pandangan dengan Pemerintah mengenai adanya kegentingan memaksa dalam menghadapi pandemi Covid-19. Dengan adanya persetujuan DPR dimaksud, telah memberikan kepastian akan keberlanjutan langkah-langkah Pemerintah dalam melakukan penyelamatan kesehatan masyarakat juga menyelamatkan negara dari ancaman krisis perekonomian di tengah situasi extraordinary pandemi Covid-19 yang secara nyata telah menimbulkan pemburukan ekonomi dan ancaman krisis apabila tidak segera ditangani. 169 B. BANTAHAN DALIL-DALIL PARA PEMOHON Keterangan Presiden Atas Uji Materi UU 2/2020 Sebelum menyampaikan keterangan atas dalil-dalil yang diajukan para Pemohon, perlu Pemerintah sampaikan DPR sebagai wakil rakyat, pemegang fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan telah menyetujui seluruh substansi Lampiran UU 2/2020. Oleh karenanya, dalil-dalil para Pemohon yang mempermasalahkan perlunya persetujuan DPR atas beberapa kebijakan dalam Lampiran UU 2/2020 seperti pelebaran defisit anggaran, penerbitan SUN dan/atau SBSN, pengenaan pajak terhadap PMSE, fasilitas pembebasan bea masuk, program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), dan pinjaman LPS kepada Pemerintah sudah tidak relevan lagi untuk dipertentangkan dengan pelaksanaan fungsi DPR. Kebijakan-kebijakan yang diatur dalam Lampiran UU 2/2020 merupakan langkah extraordinary yang diperlukan Pemerintah dalam menghadapi kondisi luar biasa akibat pandemi Covid-19. Oleh karenanya, DPR memahami perlunya dasar hukum bagi Pemerintah untuk mengambil tindakan secara cepat dalam rangka penanganan krisis kesehatan, kemanusiaan, penyelamatan ekonomi dan keuangan sebagai akibat pandemi Covid-19. Dengan demikian, tidak terdapat permasalahan konstitusional atas norma-norma dalam Lampiran UU 2/2020.
Ruang Lingkup Lampiran UU 2/2020 Sesuai dengan judul pada Lampiran UU 2/2020, ruang lingkup pengaturan Lampiran UU 2/2020 meliputi kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan terhadap penanganan pandemi Covid-19, ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan ancaman yang membahayakan stabilitas sistem keuangan. Ruang lingkup Lampiran UU 2/2020 tersebut tidak semata-mata hanya penanganan pandemi Covid-19 saja tetapi juga dampak dari pandemi Covid-19 sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya yang sangat mempengaruhi perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan. Dalam konsideran huruf a dan b Lampiran UU 2/2020 dijelaskan bahwa pandemi Covid-19 telah berdampak terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan negara, dan peningkatan belanja negara dan pembiayaan. Oleh karena itu, diperlukan berbagai upaya Pemerintah untuk melakukan penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional, dengan fokus pada belanja 170 untuk kesehatan, jaring pengaman sosial (social safety net), serta pemulihan perekonomian termasuk untuk dunia usaha dan masyarakat yang terdampak. Implikasi pandemi Covid-19 telah berdampak pula terhadap memburuknya sistem keuangan yang ditunjukkan dengan penurunan berbagai aktivitas ekonomi domestik, sehingga perlu dimitigasi bersama oleh Pemerintah dan KSSK untuk melakukan tindakan antisipatif (forward looking) guna menjaga stabilitas sektor keuangan. Apabila dicermati, dalam Lampiran UU 2/2020 telah diuraikan efek domino tidak hanya kesehatan tapi juga sektor ekonomi, keuangan dan stabilitas sistem keuangan. Dengan demikian, konsideran dan judul Lampiran UU 2/2020 telah sejalan dan konsisten sehingga tidak ada yang berbeda dengan ruang lingkup Lampiran UU 2/2020. Ketidakpastian penyebaran dan berakhirnya pandemi Covid-19 akan berdampak pada ketidakpastian seberapa dalam pemburukan ekonomi sehingga Pemerintah memerlukan landasan hukum dan fleksibilitas untuk melakukan penyelamatan di bidang kesehatan maupun perekonomian. Oleh karena itu, UU 2/2020 merupakan landasan hukum yang kuat bagi Pemerintah dan lembaga terkait untuk segera mengambil kebijakan dan langkah-langkah guna penanganan pandemi Covid-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan. Kebijakan keuangan negara dalam Lampiran UU 2/2020 pada dasarnya adalah wujud kehadiran negara dalam mengatasi pandemi Covid-19 dan mencegah krisis perekonomian dan sektor keuangan.
Kebijakan Keuangan Negara 1) Pelebaran Defisit Anggaran dan Program PEN Pelebaran defisit lebih dari 3% PDB merupakan kebijakan yang diambil oleh Pemerintah agar upaya penanganan Covid-19 dapat berjalan efektif dan upaya pemulihan ekonomi serta stabilitas sektor keuangan dapat dipercepat, sehingga upaya pemulihan sosial-ekonomi dalam situasi extraordinary pandemi Covid-19 dapat berjalan optimal. Pelebaran defisit dalam APBN 2020 terutama disebabkan adanya penurunan di sisi pendapatan, dan tambahan kebutuhan belanja yang ditujukan untuk penyelamatan jiwa dan kegiatan dunia usaha. Penurunan di sisi pendapatan yang sangat signifikan terutama dipengaruhi oleh faktor perlambatan 171 pertumbuhan ekonomi, penurunan harga minyak dan komoditas, di samping karena adanya berbagai insentif yang berperan sebagai stimulus bagi perekonomian nasional seperti insentif perpajakan untuk dunia usaha. Sementara itu, kebutuhan belanja negara bertambah terutama disebabkan oleh adanya tambahan belanja untuk penanganan pandemi Covid-19 dan tambahan stimulus untuk kesehatan, social safety net , serta dukungan terhadap dunia usaha dan UMKM. Sebagai upaya penanganan keadaan darurat, pemberian kewenangan pelebaran defisit kepada Pemerintah dalam Perpu 1/2020 didasarkan pada mandat Presiden sebagai Kepala Pemerintahan yang diatur dalam Pasal 22 UUD 1945. Dengan telah disahkannya Perppu 1/2020 menjadi UU 2/2020 maka pelebaran defisit tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 20A ayat (1) dan Pasal 23 UUD 1945. Walaupun UU 2/2020 memberikan fleksibilitas defisit sampai tahun 2022, tetapi pelebaran defisit untuk tahun 2021 dan 2022 akan dibahas bersama DPR melalui mekanisme RAPBN sehingga esensi Pasal 23 UUD 1945 masih terjaga untuk APBN tahun mendatang. Dalam Lampiran UU 2/2020 tetap terdapat pembatasan-pembatasan yaitu: Pertama, kewenangan menetapkan defisit melampaui 3% dari PDB hanya berlaku paling lama sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2022 (dalam jangka waktu kurang lebih 2 tahun atau bisa kurang dari waktu tersebut jika recovery ekonomi dapat berjalan lebih cepat); dan penyesuaian besaran defisit tersebut dilakukan secara bertahap. Kedua, pelebaran defisit tersebut tetap dalam koridor jumlah pinjaman yang dapat dilakukan dalam rangka pelaksanaan pelebaran defisit tersebut yaitu dibatasi maksimal 60% (enam puluh persen) dari PDB sesuai UU Keuangan Negara. Pemohon juga mendalilkan Pasal 11 ayat (3) Lampiran UU 2/2020 bertentangan dengan Pasal 23 ayat (2) UUD 1945 karena Pemerintah menetapkan program PEN tanpa terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR. Selain itu, program PEN bersumber dari APBN sehingga Pemerintah tidak dapat melaksanakan PEN tanpa membahas terlebih dahulu dengan DPR yang memiliki fungsi anggaran. Dapat Pemerintah sampaikan bahwa program PEN yang merupakan salah satu materi muatan dalam Perppu 1/2020, telah disampaikan Pemerintah kepada DPR dalam bentuk Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Perppu 1/2020 menjadi Undang-Undang. Pemerintah telah menyampaikan RUU Perppu 172 1/2020 dimaksud kepada DPR pada tanggal 1 April 2020 dan telah dibahas secara intensif bersama dengan DPR dalam Rapat Kerja. Selanjutnya, pada Rapat Paripurna DPR tanggal 12 Mei 2020, DPR telah memberikan persetujuan terhadap RUU Penetapan Perppu 1/2020 menjadi Undang-Undang tersebut, yang tentunya termasuk pula program PEN dimaksud. Dengan demikian, dalil Pemohon yang menyatakan penetapan batasan defisit anggaran dan penetapan program PEN oleh Pemerintah tanpa persetujuan dari DPR tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada. Program PEN yang ditetapkan dalam Pasal 11 Lampiran UU 2/2020 merupakan pendukung dan bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan keuangan negara. Program PEN adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi Covid-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan, serta penyelamatan ekonomi nasional. Program PEN dilaksanakan melalui Penyertaan Modal Negara, penempatan dana dan/atau investasi Pemerintah, dan/atau kegiatan penjaminan dengan skema yang ditetapkan oleh Pemerintah. Sebagai wujud dari tata kelola yang baik dalam pelaksanaan Program PEN tersebut, Pemerintah telah menerbitkan peraturan pelaksanaan berikut:
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Investasi Pemerintah; 173 4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.05/2020 tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum Dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah Melalui Badan Usaha Penjaminan Yang Ditunjuk Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin Untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, Dan Usaha Menengah Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Rekening Khusus Dalam Rangka Pembiayaan Penanganan Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional 8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.05/2020 tentang Penempatan Dana Pada Bank Peserta Dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 21A PP Nomor 43 Tahun 2020, diatur bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan dan Program PEN, pejabat perbendaharaan dan pejabat yang mengelola Program PEN melaksanakan penyaluran dana dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Program PEN. Dapat Pemerintah sampaikan bahwa proses pelaksanaan PEN, yaitu:
Penetapan dasar hukum perubahan APBN dan program PEN a) Program PEN diatur dalam PP 23/2020 sebagai implementasi dari Perppu 1/2020 yang telah disahkan menjadi UU 2/2020. b) Telah dilakukan perubahan Perpres 54/2020 menjadi Perpres 72/2020 untuk menampung kebutuhan pendanaan untuk program PEN senilai Rp 695,2 T (pelebaran defisit dari 5,07% PDB menjadi 6,34% PDB). 174 2) Berkonsultasi dengan DPR RI Perubahan APBN yang ditetapkan di dalam Perpres 72/2020 telah dibahas dan dikoordinasikan dengan DPR RI (Komisi XI dan Badan Anggaran) termasuk kebutuhan anggaran dan kebijakan Program PEN.
Adanya Kerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) a) Dengan melakukan komunikasi dan koordinasi dengan APH yaitu KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung serta BPK dalam rangka monitoring pelaksanaan PEN. b) Direktorat Litbang KPK telah membentuk 5 (lima) Satuan Tugas (Satgas) untuk memantau perkembangan PEN. c) Kerjasama dengan APH juga turut melibatkan Inspektorat Jenderal Kementerian/Lembaga.
Pembentukan Pola Monitoring Proses monitoring dan evaluasi dilakukan secara berjenjang di internal Kementerian Keuangan. Proses monitoring dan evaluasi dimulai kelompok kerja yang dipimpin oleh Pejabat Eselon I yang dilakukan setiap hari, laporan ke Wakil Menteri Keuangan setiap 3 hari dan laporan ke Menteri Keuangan setiap minggu. Dalam setiap jenjang, dibahas perkembangan pelaksanaan program, identifikasi permasalahan, dan perumusan solusi untuk mengakselerasi dan mendorong efektivitas program PEN. Pengawasan PEN diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.09/2020 tentang Pedoman Pengawasan Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional. Pemerintah telah menetapkan dan melaksanakan program kesehatan dan kebijakan PEN dengan penyediaan anggaran senilai Rp 695,2 triliun, dengan rincian untuk program kesehatan sebesar Rp 87,55 triliun dan untuk program PEN dengan total anggaran Rp607,65 T yang terbagi dalam 5 (lima) sektor yaitu perlindungan sosial (Rp203,91 triliun), UMKM (Rp 123,47 triliun), Sektoral K/L dan Pemda (Rp 106,05 triliun), Pembiayaan Korporasi (Rp 53,6 triliun) dan Insentif Usaha (Rp 120,61 175 triliun). Rincian program dan realisasi anggaran program dimaksud per 30 September 2020 adalah sebagai berikut: Gambar 3: Program Kesehatan dan Pemulihan Ekonomi Nasional Realisasi program PEN telah mengalami akselerasi yang signifikan selama bulan Agustus dan September 2020. Akselerasi tersebut didukung antara lain karena adanya percepatan belanja penanganan Covid-19, percepatan program PEN lainnya (seperti DAK Fisik, DID Pemulihan, dan Prakerja), dan adanya program- program baru yang langsung segera direalisasikan (bantuan produktif UMKM dan subsidi gaji/upah). Per 30 September 2020, progress realisasi belanja program kesehatan mencapai 25% dari pagu anggaran. Rincian realisasi anggaran tersebut adalah sebagai berikut: insentif tenaga kesehatan pusat dan daerah (Rp3,13T), santunan kematian tenaga kesehatan (Rp0,029T), gugus tugas Covid-19 (Rp3,22T), belanja penanganan Covid-19 (Rp11,70T), bantuan iuran JKN (Rp1,19T), dan insentif perpajakan kesehatan (Rp2,66T). Keseluruhan program pada klaster Perlindungan Sosial telah dilaksanakan dengan realisasi mencapai 77% dari pagu per 30 September 2020. Program dengan realisasi belanja paling besar pada periode tersebut adalah Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp36,26T, Kartu Sembako sebesar Rp32,4T, Bansos Tunai 176 Non-Jabodetabek sebesar Rp25,54T, Kartu Prakerja sebesar 19,46T, dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sebesar Rp12,28T. Pada klaster Sektoral Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, realisasi anggaran mencapai 25,1% dari pagu atau sebesar Rp26,61T per 30 September 2020. Realisasi belanja terbesar terserap pada program Padat Karya dengan nilai sebesar Rp13,23T yang menghasilkan output sebanyak 1,97 juta pekerja. Rincian realisasi program lainnnya pada klaster ini adalah sebagai berikut: DID Pemulihan Ekonomi (Rp7T), DAK Fisik (Rp6,83T), Bantuan Operasional Pesantren (Rp2,02T), Perluasan PEN KemenPUPR (Rp0,53T), dan Peta Peluang Investasi (Rp0,0001T). Sebagai bentuk optimalisasi pelaksanaan program PEN, Pemerintah telah melakukan reclustering anggaran PEN untuk meningkatkan anggaran bidang kesehatan, perlindungan sosial, dan UMKM. Alokasi cluster kesehatan semula Rp87,55T menjadi Rp 87,93T, alokasi cluster perlindungan sosial semula Rp203,9T menjadi Rp239,53T dan alokasi cluster UMKM semula Rp123,46T menjadi 128,21T. Reclustering anggaran tersebut menunjukkan Pemerintah sangat serius menangani pandemi Covid-19 yang masih terus berlanjut dan berpengaruh sangat signifikan terhadap kesehatan masyarakat dan perekonomian. Indonesia merupakan negara yang pangsa usahanya didominasi oleh UMKM sehingga keberlangsungan (sustainability) usaha UMKM harus tetap dipertahankan. Data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah menunjukkan bahwa pada tahun 2018 terdapat 64.2 juta unit UMKM di Indonesia, yang telah menyumbang 99% pangsa usaha di Indonesia. Sebagian besar UMKM bergantung kepada kegiatan ekonomi harian atau day to day basis untuk mempertahankan keberlangsungan usahanya. Penerapan social and physical distancing menjadi kendala terhadap kegiatan ekonomi UMKM. Dalam rangka memberdayakan keberlangsungan UMKM di tengah pandemi Covid- 19, Pemerintah telah melakukan berbagai langkah-langkah strategis, yaitu penempatan dana pada perbankan untuk membantu penyaluran kredit UMKM dan menanggung PPh Final bagi UMKM. Selain itu, Pemerintah juga memberikan subsidi bunga bagi UMKM dengan pagu anggaran sebesar Rp35,3 triliun dengan rincian untuk penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp5 triliun, Non-KUR Perbankan, BPR, dan Perusahaan Pembiayaan sebesar Rp27,2 triliun, Non-KUR 177 PT Permodalan Nasional Madani (Persero) dan Pegadaian sebesar Rp2,4 triliun, dan sebesar Rp0,7 triliun untuk penerima Non-KUR Koperasi. Insentif kepada UMKM juga diberikan dengan skema pembiayaan investasi kepada Koperasi melalui LPDB KUMKM dengan total alokasi yang sudah dicairkan sebesar Rp1 triliun. Untuk menjamin kredit yang diberikan kepada UMKM, Pemerintah memberikan penjaminan dengan pagu sebesar Rp6 triliun. Pemerintah melalui kementerian/lembaga, BUMN, dan Pemda juga bertindak sebagai penyangga dalam ekosistem UMKM terutama pada tahap pemulihan dan konsolidasi usaha setelah pandemi Covid-19. Dapat Pemerintah sampaikan juga bahwa agar realisasi penanganan Covid-19 dan program PEN dapat terus dipercepat maka Pemerintah telah mempercepat penyelesaian regulasi dan penyederhanaan administrasi, mempercepat implementasi program untuk mendukung keberlangsungan dunia usaha, dan memperkuat komunikasi publik untuk meningkatkan kesadaran publik serta mendapatkan feedback.
Kebijakan di Bidang Perpajakan dan Kepabeanan a) Penyesuaian Tarif Pajak Kebijakan penurunan tarif PPh Wajib Pajak badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) merupakan upaya nyata Pemerintah mengurangi beban pengusaha dalam tren global yang mengalami penurunan sehingga sejauh mungkin tidak terjadi PHK. Dengan penurunan tarif PPh Badan dan BUT, maka beban pajak yang ditanggung perusahaan menjadi berkurang, sehingga arus kas dan kesehatan perusahaan dapat bertahan di tengah pandemi Covid-19 dan potensi PHK oleh perusahaan akan berkurang. Insentif pajak ini secara tidak langsung akan berdampak pada terjaminnya ketersediaan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat serta mempertahankan lapangan kerja. b) Perlakuan Perpajakan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Pandemi Covid-19 memaksa semua orang beraktivitas di rumah seperti work from home, study from home, maupun online shopping sehingga transformasi digital menjadi semakin terakselerasi. Basis pajak dari transaksi digital ini menjadi sangat penting pada saat penerimaan pajak menurun. Oleh karena itu, Pemerintah harus menjaga basis pajak tersebut agar tidak tererosi. Berdasarkan hal tersebut, maka 178 pengaturan mengenai perlakuan perpajakan terhadap PMSE merupakan konsekuensi logis dari adanya pandemi Covid-19. Pengaturan pemajakan PMSE juga penting dan perlu disegerakan mengingat penerimaan negara mengalami penurunan dan diiringi dengan meningkatnya belanja negara dan pembiayaan. Oleh karena itu, Pengaturan pemajakan PMSE dalam UU 2/2020 tidak dapat dipertentangkan dengan Putusan MK Nomor 012-016- 019/PUU-IV/2006. Mendesaknya kebutuhan penerbitan dasar hukum pemungutan pajak PMSE tersebut juga dikuatkan dengan beberapa pertimbangan, yaitu:
Pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah memungkinkan pelaku usaha ekonomi digital luar negeri menikmati fasilitas dan mendapatkan penghasilan dari Indonesia secara signifikan tanpa perlu membayar pajak di Indonesia, sehingga perlu segera dibuat ketentuan yang memastikan terpenuhinya prinsip pemajakan yang berkeadilan (fairness) antara semua pelaku usaha, serta menciptakan level playing field yang sama bagi pengusaha untuk bertahan dan meningkatkan daya saingnya di tengah pandemi Covid-19.
Besarnya nilai transaksi dan kapitalisasi barang tidak berwujud, perkembangan ekonomi digital di Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang paling cepat dan ukuran pasar paling besar di negara-negara Asia Tenggara, dengan proyeksi nilai kapitalisasi ekonomi sebagaimana digambarkan di bawah ini. Gambar 4: Proyeksi Ukuran Ekonomi Digital Dengan mempertimbangkan besarnya ukuran kapitalisasi ekonomi digital tersebut, terdapat beberapa titik perhatian utama dalam cakupan ekonomi digital. Pertama, adanya isu ketidaksetaraan perlakuan akibat perkembangan ekonomi digital bagi masyarakat suatu yurisdiksi, sebagai contoh negara berkembang 179 seharusnya tidak hanya dijadikan sebagai pasar e-commerce, namun juga harus ikut terlibat sebagai pelaku dalam interaksi ekonomi tersebut. Oleh karena itu, pajak diharapkan menjadi penghambat fiskal terjadinya invasi persaingan lintas yurisdiksi. Kedua, adanya risiko penghindaran pajak dalam skema PMSE, yang dibuktikan secara empiris dengan adanya penggerusan basis pemajakan sebagai konsekuensi pergeseran transaksi yang dilakukan secara konvensional menjadi dilakukan secara elektronik. Lebih spesifik, OECD (2015) mengidentifikasi beberapa isu pergeseran laba dalam skema PMSE untuk menghindari pengenaan pajak di yurisdiksi terjadinya transaksi atau kegiatan ekonomi, antara lain:
menghindari keberadaan sebagai objek pajak (taxable presence), (2) meminimalkan penghasilan di yurisdiksi pasar dengan cara mengalokasikan penghasilan tersebut ke fungsi, aset atau risiko, dan (3) memaksimalkan biaya atau pengurang penghasilan di yurisdiksi pasar. Dikaitkan dengan aspek ekonomi, kedaulatan, dan strategi untuk melawan praktik penghindaran pajak dalam konteks ekonomi digital, diperlukan perumusan pengenaan pajak yang efisien, terstruktur, komprehensif dan dapat diaplikasikan dalam dinamika evolusi transaksi ekonomi digital (atau PMSE) yang sangat cepat.
Saat ini atas penghasilan yang diperoleh dari kegiatan PMSE yang dilakukan oleh Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) dikenakan PPh sesuai dengan ketentuan Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan. Sementara itu terdapat isu mendasar dalam pemajakan kegiatan PMSE yang dilakukan oleh Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN), di mana secara konseptual, pembagian hak pemajakan masih ditentukan oleh ada tidaknya bentuk usaha tetap (BUT) dengan kriteria keberadaan fisik. Lebih lanjut, OECD (2015) menyatakan bahwa konsep penentuan keberadaan fisik sebagai penghasil laba seharusnya diartikan lebih luas dengan mempertimbangkan kondisi dan lokasi di mana kegiatan ekonomi yang menghasilkan profit dilakukan. Dalam konteks ini, OECD (2015) menyatakan bahwa hak pemajakan dapat ditentukan dengan melihat keberadaan ekonomi yang signifikan yang terkait langsung dengan aktivitas ekonomi di suatu yurisdiksi. Konsep penentuan keberadaan suatu bentuk usaha yang dikaitkan dengan kegiatan riil suatu entitas dalam menciptakan laba pada suatu yurisdiksi menjadi penting, mengingat 180 dengan kemajuan teknologi saat ini, sebuah entitas dimungkinkan untuk memberikan pengaruh yang besar (heavily involved) pada suatu bisnis tanpa harus memiliki fixed place atau dependent agent di suatu tempat.
Saat ini pengenaan PPN dan Bea Masuk atas penyerahan barang dan jasa yang dilakukan oleh kegiatan PMSE dipersamakan dengan transaksi konvensional. Subjek pajak yang dikenakan adalah SPDN atau yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia. Atas penyerahan barang dan jasa dikenakan PPN sebesar 10% (sepuluh persen) sesuai dengan Undang-Undang mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Secara keseluruhan, pengaturan yang ada saat ini terkait dengan pemanfaatan Barang Kenapa Pajak (BKP) Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean hanya efektif diterapkan untuk transaksi yang sifatnya Business- to-Business (B2B), yakni transaksi yang dilakukan oleh konsumen di Indonesia yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Atas pembayaran PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean bagi PKP merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Sementara itu, untuk pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang sifatnya Business- to-Customer (B2C), aspek pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakannya belum efektif karena masih menggunakan sistem self-assessment.
Adanya potensi penerimaan pajak yang besar. Secara praktis, saat ini barang digital telah masuk ke dalam daerah pabean dan dimanfaatkan, dipakai, dan dimiliki atau dikuasai oleh penduduk di dalam negeri. Beberapa jenis barang yang termasuk dalam definisi barang digital beserta bentuk transaksi, pengiriman, dan perkiraan nilai transaksi dapat dilihat pada tabel berikut: Tabel 1: Proyeksi Ukuran Ekonomi Digital Indonesia TYPE OF GOODS CONVENTIONAL/NOW NOW/FUTURE VAL. IN 2017 (Rp) SHIPMENT TRANSACTION SALE TRANSACTION Software system and Application Recording Media Express Consignment Online Retail Marketplace Online/ Commercial 14,06 T Game, Video, Music Recording Media Express Consignment Online Retail Marketplace Online/ Commercial 0,88 T 181 Film Cinema Recording Media Express Consignment/ import home use Online Retail Bank 7,65 T Software Spesialis (engineerin g, design, etc) Recording Media + Manual installment Express Consignment / imported together with the hardware Online Retail/ Special Subscription Online/ Bank Instrument 1,77 T Handphone Software In gadget Express Consignment / import for home use Imported separately/ electronic Transmission Online 44,75 T Pay TV / Broadcast Rights Satelit Bank Instrument Internet Satelite Bank Instrument/ Commercial 16,49 T Fas OTT and Social Media Recording Media Express Consignment/ import for home use Special Subscription Online/ Commercial 17,07 T Dari tabel tersebut dapat dijelaskan bahwa dari 7 (tujuh) buah poin tersebut, total nilai transaksi dari barang digital mencapai pada angka Rp104,4 triliun. Angka tersebut merupakan gambaran perkiraan pada tahun 2017. Dari total nilai transaksi tersebut, maka potensi dari penerimaan Pajak Pertambahan Nilai mencapai Rp 10,4 triliun dengan menggunakan tarif pajak konsumen sebesar 10% yang berlaku saat ini. Potensi pajak dari PMSE ini dapat semakin besar bila Pemerintah melakukan penarikan PPh perusahaan digital. Sedangkan potensi penerimaan pajak atas kegiatan PMSE dari Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) pada tahun pajak 2020 sebesar Rp3,45T dan sampai tahun pajak 2024 diperkirakan sebesar Rp6,40 T, yang berasal dari 8 SPLN pelaku ekonomi digital saja, belum untuk keseluruhan pelaku usaha ekonomi digital luar negeri.
Bahwa eksistensi pelaku usaha ekonomi digital yang pada umumnya berdomisili di luar negeri menimbulkan kesulitan tersendiri dalam pemajakannya karena regulasi-regulasi yang ada belum mengatur, sehingga terdapat kekosongan hukum dan menjadi celah ( loopholes ) yang menyebabkan hilangnya potensi penerimaan pajak dalam jumlah besar karena adanya pengelakan pajak. Kekosongan hukum pengaturan tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang melalui proses legislasi karena akan memerlukan waktu yang cukup lama, apalagi di tengah pandemi Covid-19 tentunya proses 182 legislasi pembahasan RUU untuk sampai dengan diundangkan menjadi undang- undang akan mengalami banyak kendala dan perlambatan, sehingga menjadi sangat berdasar apabila Presiden memasukkan pengaturan mengenai pemajakan PMSE tersebut dalam Lampiran UU 2/2020. Berikutnya terkait dengan dalil para Pemohon yang menganggap bahwa pengaturan pajak terhadap PMSE semestinya diatur dalam suatu undang-undang tersendiri dan tidak disisipkan dalam Perpu a quo sesuai dengan Pasal 23A UUD 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 tanggal 19 Desember 2006, Pemerintah dapat memberikan penjelasan sebagai berikut:
Berdasarkan pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi, untuk menilai konstitusionalitas pengaturan PMSE dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 4 ayat (2), Pasal 6, dan Pasal 7 Lampiran UU 2/2020 adalah harus dengan melihat substansi norma yang diatur didalamnya dan implikasi atas pengaturan norma tersebut. Sepanjang norma yang diatur didalamnya secara substansial tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan implikasinya tidak mengakibatkan timbulnya hal-hal yang bertentangan dengan UUD 1945, maka pengaturan pajak PMSE dalam Lampiran UU 2/2020 tersebut adalah konstitusional.
Lebih lanjut, para Pemohon dalam permohonannya sama sekali tidak mendalilkan substansi norma dari pengaturan pajak PMSE dalam Lampiran UU 2/2020 yang bertentangan dengan UUD 1945. para Pemohon juga tidak mendalilkan implikasi kerugian nyata yang timbul dan dialaminya dari pengaturan pajak PMSE dalam Lampiran UU 2/2020 yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
Bahwa perlu Pemerintah sampaikan kembali, persetujuan DPR atas Perppu 1/2020 menjadi UU 2/2020 dalam rapat sidang Paripurna DPR tanggal 12 Mei 2020 menunjukkan fungsi legislasi DPR telah digunakan dalam pengaturan pajak PMSE dalam UU 2/2020. Bahwa secara substansial, norma-norma dan implikasi yang timbul dari pengaturan pajak PMSE dalam Lampiran UU 2/2020 justru selaras dan tidak bertentangan dengan UUD 1945. Hal tersebut dapat Pemerintah jelaskan sebagai berikut:
Bahwa norma pengaturan pajak PMSE dalam Lampiran UU 2/2020 secara substansial justru menghadirkan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, karena dengan pengaturan pajak PMSE maka: 183 a) akan menutup celah pengaturan (loopholes) yang dapat mengakibatkan timbulnya penghindaran dan pengelakan pajak yang akan menggerus potensi penerimaan pajak yang merugikan penerimaan negara; b) memastikan ketentuan pemajakan berlaku secara adil dan tidak diskriminatif antara Subjek Pajak luar negeri dan Subjek Pajak dalam negeri; c) menciptakan kesetaraan dalam berusaha (level of playing field) baik antara pelaku usaha konvensional dan pelaku usaha ekonomi digital maupun antara pelaku usaha ekonomi digital di dalam negeri dan luar negeri; d) memberikan keadilan (fairness) antara pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik. Pengenaan pajak terhadap PMSE juga sudah diadopsi berbagai negara dengan pengaturan yang secara substansi sama, seperti Perancis, India, Spanyol, Australia, Inggris, Italia, Singapura dan Malaysia.
Apabila ketentuan mengenai pengaturan pajak PMSE dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 4 ayat (2), Pasal 6, dan Pasal 7 Lampiran UU 2/2020 ini dibatalkan, maka justru tidak ada jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil karena akan muncul kembali kekosongan hukum yang secara langsung berakibat pada hilangnya penerimaan pajak (kerugian penerimaan negara) terutama dalam kondisi saat ini dimana penanganan pandemi Covid-19 membutuhkan biaya yang sangat besar dan karena ketidakpastian kapan pandemi berakhir dan dampak ikutan (multiplier effect) yang ditimbulkan, maka kebutuhan biaya/anggaran penanganannya pun sangat mungkin bertambah. c) Pengaturan Besaran Tarif Pajak PMSE Dengan Atau Berdasarkan Peraturan Pemerintah Berkaitan dengan masalah pendelegasian kewenangan, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., pada intinya berpendapat bahwa kewenangan yang dimiliki oleh suatu lembaga negara dapat berpindah kepada lembaga lain karena pemberian mandat atau karena pelimpahan wewenang ( transfer of power ). Jika kekuasaan yang dilimpahkan itu adalah kekuasaan untuk membentuk suatu peraturan perundang- undangan ( the power of rule making ), maka dengan terjadinya pendelegasian kewenangan regulasi ( delegation of the rule-making power ) tersebut berarti terjadi pula peralihan kewenangan untuk membentuk suatu peraturan perundang- undangan. Hal tersebut berarti pembentuk undang-undang memberikan delegasi kepada Pemerintah untuk mengatur sendiri hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran tugas dan wewenangnya. 184 Lebih lanjut, Prof. Dr. Maria Farida Indrati S, dalam buku ”Ilmu Perundang- Undangan” berpendapat bahwa Peraturan Pemerintah merupakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam suatu undang-undang yang secara tegas disebutkan. Fungsi ini sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 yang menentukan bahwa Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Apabila ketentuan dalam undang-undang belum cukup mengatur dan masih diperlukan pengaturan lebih lanjut, maka dapat dilakukan pendelegasian kewenangan pengaturan. Hal ini sejalan dengan Pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-VII/2009: “Bahwa hal tersebut semata-mata untuk memenuhi kebutuhan negara mendapatkan landasan hukum yang diperlukan, karena proses pembentukan peraturan di bawah Undang-Undang lebih cepat dibandingkan proses pembentukan Undang-Undang. Melalui pendelegasian wewenang kepada peraturan yang lebih rendah (delegated regulations), maka tercapainya tujuan (doelmatigheid) untuk memenuhi tuntutan masyarakat menjadi hal yang diutamakan. Pendelegasian wewenang tersebut merupakan hal yang lazim dan dibolehkan dalam penyelenggaraan negara, oleh sebab itu tidak bertentangan dengan hukum.” Pengaturan besaran tarif pajak PMSE dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah bertujuan untuk memberikan fleksibilitas kepada Pemerintah untuk mengikuti perkembangan dunia usaha terutama pada kondisi pandemi Covid-19. Menyadari hal tersebut, maka pengaturan mengenai besaran tarif pajak PMSE dalam Peraturan Pemerintah telah tepat karena akan menciptakan instrumen perpajakan untuk mendorong perekonomian. Lampiran UU 2/2020 memberikan kewenangan atribusi untuk mengatur pengenaan besaran tarif pajak PMSE dengan Peraturan Pemerintah untuk memenuhi kebutuhan Pemerintah dengan segera dalam situasi mendesak. Hal tersebut juga menjadi pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam memutus uji materiil UU Pajak Penghasilan, yang juga mendelegasikan pengaturan besaran tarif pajak dengan Peraturan Pemerintah. Sebagaimana pertimbangan Mahkamah Konstitusi tersebut, pemberian kewenangan atribusi telah sesuai dengan hukum administrasi negara dan ketentuan Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 6 ayat (12) Lampiran UU 2/2020. Pendelegasian wewenang undang-undang untuk mengatur lebih lanjut suatu ketentuan melalui peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tingkatannya 185 merupakan suatu kebijakan pembentuk undang-undang (opened legal policy) sehingga peraturan tersebut dianggap sah dan sesuai dengan UUD 1945. Selain itu, pengaturan lebih lanjut dalam bentuk Peraturan Pemerintah atau peraturan perundang-undangan yang lebih rendah diperlukan Pemerintah untuk menjadi landasan hukum yang lebih rinci dan operasional sekaligus merupakan diskresi yang dibenarkan oleh hukum administrasi. Pengaturan lebih lanjut mengenai besaran tarif pajak dengan Peraturan Pemerintah bukanlah hal yang baru (precedented), karena ketentuan serupa dapat ditemukan dalam UU Pajak Penghasilan, yaitu:
Pasal 4 ayat 2 huruf e UU Pajak Penghasilan yang menyebutkan bahwa: “Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final: penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah” b. Pasal 17 ayat (7) UU Pajak Penghasilan yang menyebutkan bahwa: “Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan tarif pajak tersendiri atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), sepanjang tidak melebihi tarif pajak tertinggi sebagaimana tersebut pada ayat (1)” Selain itu, Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 47/PUU-XII/2014 telah menolak permohonan uji materi yang pada pokoknya mempersoalkan pendelegasian pengaturan lebih lanjut mengenai objek pajak (jasa lain) dalam Peraturan Menteri Keuangan. Dengan demikian, pendelegasian pengaturan besaran tarif PMSE dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah tidak bertentangan dengan Pasal 23A UUD 1945. Selain itu dapat Pemerintah sampaikan, para Pemohon bukanlah adressat atau subjek hukum dari pengaturan PMSE karena para Pemohon tidak memenuhi kriteria subjek pajak dalam ketentuan Pasal 6 Lampiran UU 2/2020. d) Pemberian Fasilitas Kepabeanan Sebagai upaya Pemerintah menanggulangi pandemi Covid-19 dan juga mengantisipasi terjadinya ancaman di masa depan yang dapat membahayakan perekonomian nasional, maka fleksibilitas dalam pemberian fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk sangat diperlukan. Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Lampiran UU 2/2020 merupakan pelaksanaan kekuasaan pemerintahan atas pengelolaan fiskal yang menjadi kewenangan dari Menteri 186 Keuangan berdasarkan ketentuan Pasal 8 UU Keuangan Negara, sehingga tidak bertentangan dengan tugas dan fungsi menteri yang lain. Kewenangan dalam Pasal 9 Lampiran UU 2/2020 tersebut tidak bersifat absolut dan tidak berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang, karena dilakukan dengan tetap memperhatikan tata kelola yang baik dan dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), sehingga dapat dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Mekanisme pemberian pembebasan atau keringanan Bea Masuk tersebut dilakukan secara akuntabel dengan tetap mendasarkan pada peraturan lain yang terkait maupun masukan/pertimbangan dari kementerian/lembaga terkait. Bahwa perlu Pemerintah sampaikan kembali, dengan disahkannya Perppu 1/2020 oleh DPR menjadi UU 2/2020 maka secara mutatis mutandis DPR telah memberikan persetujuan kepada Menteri Keuangan dalam melaksanakan kewenangan khusus untuk memberikan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan atau keringanan bea masuk dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian keuangan dan/atau stabilitas sistem keuangan dan bukan untuk impor barang lainnya. Pemberian kewenangan kepada Menteri Keuangan ditetapkan dalam produk hukum yang sama dengan UU Kepabeanan yaitu UU 2/2020. Dengan demikian, pemberian kewenangan tersebut tidaklah menyalahi hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011 karena UU Kepabeanan dan UU 2/2020 memiliki tingkat hierarki yang sederajat. Pemberian kewenangan atribusi kepada Menteri Keuangan dimaksud juga telah sesuai dan sejalan dengan ketentuan pasal 12 ayat (1) huruf a UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang antara lain menyebutkan bahwa badan atau pejabat pemerintahan memperoleh wewenang melalui atribusi apabila diatur dalam UUD 1945 dan/atau undang-undang. Dengan memperhatikan domino effect dari Covid-19, maka pengaturan atas barang- barang yang akan diberikan pembebasan bea masuk akan lebih memadai dan responsif jika diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Pengaturan mengenai jenis barang dalam PMK memberikan fleksibilitas bagi pengambil kebijakan dalam menghadapi dinamika serta ketidakpastian akan kebutuhan barang untuk penanganan Covid-19 di dalam negeri. 187 Dapat Pemerintah sampaikan, Menteri Keuangan telah menerbitkan PMK Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (PMK 34/2020) pada tanggal 16 April 2020. Pada bagian lampiran butir A PMK 34/2020 telah diatur 73 jenis barang untuk penanganan Covid- 19 yang dibebaskan bea masuknya. Selanjutnya atas PMK 34/2020 telah diubah dengan PMK 83/PMK.04/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (PMK 83/2020) pada tanggal 6 Juli 2020. Pada lampiran PMK 83/2020 telah mengubah daftar jenis barang yang telah dibebaskan bea masuknya menjadi 49 jenis barang. Hal tersebut telah menunjukkan Menteri Keuangan selaku penerima kewenangan atribusi tidak secara semena- mena menggunakan kewenangan dimaksud karena penerbitan PMK mengenai pemberian fasilitas pembebasan bea masuk selalu dikontrol dengan mempertimbangkan aspek kebutuhan dan dampaknya terhadap kondisi dan situasi nasional.
Penerbitan SUN dan/atau SBSN Untuk Dibeli Oleh Bank Indonesia Selain mendukung produktivitas dunia usaha melalui berbagai stimulus, koordinasi moneter-fiskal melalui pembelian Surat Utang Negara (SUN) dan/atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) jangka panjang di pasar perdana akan menciptakan stimulus bagi agen ekonomi di tengah perlambatan permintaan agregat dalam rangka menghindarkan terjadinya krisis ekonomi karena dampak pandemi yang berkepanjangan (John Maynard Keynes: Konsep Makroekonomi Sisi Permintaan, 1933). Selanjutnya, Paul A. McCulley, mantan Chief Economist & Managing Director PIMCO menyatakan bahwa keterpaduan kebijakan moneter- fiskal adalah suatu keniscayaan dalam mengatasi permasalahan pada permintaan agregat. Hal ini sejalan dengan pernyataan Ben Bernanke, Chairman of The Fed periode 2006 - 2014 yang mengklaim tentang perlunya perpaduan kebijakan moneter-fiskal sebagai berikut: "Under the current circumstances [of a liquidity trap], greater cooperation for a time between the [monetary] and the fiscal authorities is in no way inconsistent with the independence of central bank[s], any more than cooperation between two independent nations in pursuit of a common objective [or, for that matter, cooperation 188 between central banks and fiscal authorities to facilitate war finance] is inconsistent with the principle of nation sovereignty.” Dampak pandemi Covid-19 di Indonesia telah mengharuskan Pemerintah untuk membiayai penanganan masalah kesehatan dan penyelamatan/pemulihan perekonomian nasional dengan cara antara lain menerbitkan SUN dan/atau SBSN. Di sisi lain, terdapat potensi harga ( yield ) SUN dan/atau SBSN menjadi tinggi/mahal karena Pemerintah dan swasta menawarkan obligasi secara bersamaan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas. Dalam kondisi pasar yang dipenuhi penawaran obligasi ( over supply ), pasar berpotensi tidak mampu menyerap seluruh penawaran obligasi sehingga terjadi kondisi crowding out . Akibatnya, suku bunga di pasar, termasuk yield SUN dan/atau SBSN akan menjadi tinggi. Kondisi tersebut akan berdampak langsung terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Bl dalam mengendalikan suku bunga yang berpengaruh pada pengendalian inflasi dan nilai tukar. Oleh karena itu, kebijakan pembelian SUN dan/atau SBSN di pasar perdana oleh Bank Indonesia sesuai dengan kewenangan yang dimiliki bukan semata-mata untuk membantu pembiayaan Pemerintah melainkan untuk tetap menjaga inflasi yang stabil dan nilai tukar yang wajar sesuai dengan nilai ekonominya. Pemberian kewenangan kepada bank sentral untuk dapat membeli SUN dan/atau SBSN di pasar perdana atau primer dalam rangka menanggulangi dampak pandemi Covid-19 juga telah menjadi praktik bank sentral berbagai negara dengan tetap mengedepankan independensi, penerapan prinsip tata kelola yang baik, dan prudensialitas. Sesuai dengan Communique hasil pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20 Countries pada tanggal 15 April 2020, disepakati Action Plan untuk mendukung perekonomian global dalam menghadapi pandemi Covid-19. Diantara isi Action Plan tersebut, G20 Countries menyatakan komitmen untuk melanjutkan paket moneter yang komprehensif dan menyusun regulasi kebijakan untuk mendukung stabilitas ekonomi dan keuangan. Selain itu, Bank Sentral G20 Countries juga menyatakan bersedia untuk melakukan langkah-langkah untuk mendukung perekonomian dengan menggunakan instrumen yang sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Selanjutnya, dalam pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral negara-negara G-20 tanggal 18 Juli 2020 ditekankan bahwa: 189 “Fiscal and monetary policies will continue operating in a complementary way for as long as required. Monetary policy continues to support economic activity and ensure price stability, consistent with central banks’ mandates.” Communique pertemuan dimaksud juga menjelaskan bahwa Bank Sentral G20 Countries telah menunjukkan komitmen untuk membeli surat utang negara dalam rangka menjaga suku bunga jangka panjang agar tetap rendah. Selanjutnya, dalam communique dinyatakan bahwa langkah-langkah yang dilakukan bank sentral terbukti menimbulkan peningkatan signifikan pada likuiditas pasar, membantu meredakan tekanan pada pasar keuangan, dan meminimalkan risiko permasalahan stabilitas sistem keuangan. Berdasarkan penelitian Bank for International Settlement (BIS) yang dipublikasikan dalam BIS Bulletin tanggal 2 Juni 2020, diketahui bahwa 12 negara emerging market economies (Kolombia, Hungaria, India, Indonesia, Korea, Meksiko, Polandia, Rumania, Filipina, Afrika Selatan, Thailand, dan Turki) menerapkan kebijakan pembelian surat utang negara oleh bank sentral. Kebijakan tersebut dilakukan untuk merespon permasalahan sistem keuangan yang timbul akibat pandemi Covid-19. Dari penelitian tersebut, diperoleh kesimpulan bahwa kebijakan dimaksud telah menimbulkan reaksi positif yaitu penurunan yang signifikan terhadap yield surat utang negara. Reaksi tersebut menunjukkan bahwa program pembelian surat utang negara oleh bank sentral berhasil memulihkan kepercayaan investor dan tidak mengarah pada kenaikan inflasi yang tinggi. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2009 (UU BI), tujuan BI adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah merupakan salah satu pilar utama dalam pembangunan ekonomi yang berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia. Guna mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, Bl menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter antara lain melalui pengendalian jumlah uang beredar dan suku bunga, dengan mempertimbangkan kebijakan umum Pemerintah di bidang perekonomian nasional, termasuk bidang keuangan negara (fiskal) dan perkembangan sektor riil. Pasal 2 ayat (1) huruf f, Pasal 16 ayat (1) huruf c, dan Pasal 19 ayat (3) Lampiran UU 2/2020 mengatur bahwa BI dapat membeli SUN dan/atau SBSN di pasar perdana atau primer. Pengaturan tersebut melengkapi ketentuan Pasal 55 ayat (4) 190 UU Bl yang memberikan kewenangan Bl untuk membeli SUN di pasar primer atau perdana berjangka pendek yang diperlukan oleh Bl untuk operasi pengendalian moneter. Pengaturan pada Pasal 55 ayat (4) UU BI dimaksudkan untuk menjalankan tugas BI dalam kondisi normal. Sementara saat ini, Presiden telah memutuskan kondisi kegentingan yang memaksa serta kekosongan hukum karena pandemi Covid-19 sehingga diterbitkan Perppu 1/2020. Dalam mengatasi kondisi tersebut, diperlukan stimulus fiskal yang dapat berimplikasi pada pelebaran defisit APBN. Oleh karena itu, peran BI perlu diperluas sehingga BI dapat melakukan pembelian SUN dan/atau SBSN jangka panjang di pasar perdana khususnya dalam rangka penanganan permasalahan sistem keuangan yang membahayakan perekonomian nasional, termasuk SUN dan/atau SBSN yang diterbitkan dengan tujuan tertentu khususnya dalam rangka pandemi Covid-19. Ketentuan dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c Lampiran UU 2/2020 dimaksudkan untuk memberikan kelengkapan payung hukum bagi Bl untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan pembelian SUN dan/atau SBSN berjangka panjang di pasar perdana untuk penanganan permasalahan sistem keuangan yang membahayakan perekonomian nasional, termasuk SUN dan/atau SBSN yang diterbitkan dengan tujuan tertentu khususnya dalam rangka pandemi Covid-19. Dengan adanya ketentuan-ketentuan dalam Lampiran UU 2/2020, terbuka ruang baru bagi Bl dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter melalui pembelian SUN di pasar primer atau perdana, baik yang berjangka pendek maupun panjang, untuk digunakan dalam operasi pengendalian moneter maupun yang diperlukan untuk pemulihan ekonomi nasional. Pembelian SUN dan/atau SBSN oleh BI di pasar perdana dilakukan untuk membantu pemerintah dalam pemenuhan pembiayaan APBN dan pembiayaan pelaksanaan pemulihan ekonomi nasional termasuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional yang menjadi peran BI sebagai otoritas moneter dan bukan mengintervensi BI dalam pelaksanaan tugasnya. Proses untuk membeli SUN dan/atau SBSN di pasar perdana merupakan mandat yang diberikan oleh UU 2/2020 sehingga sama sekali tidak ada intervensi terhadap independensi BI. Dalam menjalankan tugasnya, BI juga masih membutuhkan kepemilikan SUN dan/atau SBSN dalam jumlah besar karena pemenuhan kebutuhan kepemilikan SUN dan/atau SBSN melalui lelang yang selama ini masih belum cukup menutupi kebutuhan operasi moneter. 191 Kewenangan BI untuk membeli SUN dan/atau SBSN di pasar perdana sebagaimana diatur dalam Lampiran UU 2/2020 dilaksanakan dengan tetap menjaga independensi BI. Pasal 23D UUD 1945 jo. Pasal 4 ayat (2) UU BI telah mengatur bahwa BI merupakan lembaga yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan/atau pihak lain. Pelaksanaan tugas dan wewenang BI akan tetap berjalan secara efektif dengan berlakunya ketentuan dalam Lampiran UU 2/2020. BI dan Pemerintah selalu melakukan koordinasi dalam memutuskan jenis, jumlah, dan waktu yang tepat untuk melakukan penerbitan oleh Pemerintah dan pembelian SUN dan/atau SBSN oleh BI dengan mempertimbangkan kebijakan BI dan kebutuhan Pemerintah. Koordinasi tersebut dilaksanakan melalui skema Burden sharing antara Pemerintah dengan BI. Burden sharing antara Pemerintah dan BI diatur dalam Surat Keputusan Bersama antara Menteri Keuangan dan Gubernur BI tanggal 7 Juli 2020. Skema burden sharing dibagi menjadi tiga kategori yaitu yang seluruh kuponnya ditanggung BI, ditanggung bersama Pemerintah dan BI dan ditanggung Pemerintah seluruhnya. Pembayaran kupon sebesar BI reverse rate atas pembelian SUN sebesar Rp397,56T untuk pembiayaan public goods ditanggung seluruhnya oleh BI. SUN untuk pembiayaan non-public goods UMKM sebesar Rp123,46T dan non-public goods Korporasi Rp53,57T ditetapkan bersama BI dan Pemerintah, dan yang ditanggung Pemerintah untuk pembiayaan non-public goods. SUN dan/atau SBSN yang dibeli BI untuk public goods dialokasikan sebesar Rp397,56T dengan suku bunga BI reverse rate ditanggung BI, sedangkan untuk pembiayaan non-public goods UMKM dialokasikan sebesar Rp123,46T dan untuk non-public goods korporasi sebesar Rp53,57T pembayaran kupon ditanggung pemerintah sebesar BI reverse repo rate 3 bulan dikurangi 1%, dan sisanya ditanggung oleh BI. Untuk non-public goods lainnya, dialokasikan SUN dan/atau SBSN sebesar Rp328,87T yang kuponnya akan ditanggung seluruhnya oleh Pemerintah sebesar market rate. Skema burden sharing dimaksud dapat dijelaskan sesuai gambar berikut: Gambar 5: Skema Burden Sharing antara Pemerintah dan Bank Indonesia 192 Untuk menjamin independensi dalam pelaksanaan tugas BI, Pemerintah juga tetap diwajibkan untuk terlebih dahulu berkonsultasi dengan Bl sebelum menerbitkan SUN dan/atau SBSN sesuai dengan amanat ketentuan Pasal 55 UU BI. Konsultasi tersebut diperlukan agar penerbitan SUN dan/atau SBSN dapat dilakukan secara tepat waktu dan tidak berdampak negatif terhadap kebijakan moneter. Perlu dicermati pula bahwa SUN dan/atau SBSN yang diterbitkan oleh Pemerintah tidak wajib untuk dibeli oleh BI. Rumusan-rumusan ketentuan dalam Lampiran UU 2/2020 terkait kewenangan BI untuk membeli SUN dan/atau SBSN di pasar perdana memuat kata “dapat”. Penggunaan frasa "dapat" dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf f dan Pasal 19 ayat (1) Lampiran UU 2/2020 dimaknai bahwa tidak ada unsur kewajiban bagi Bl yang dapat menghilangkan independensi Bl sebagai bank sentral untuk memutuskan pembelian SUN dan/atau SBSN di pasar perdana. Pembelian SUN dan/atau SBSN didasarkan sesuai pertimbangan Bl dalam menjalankan tugasnya. Bl tetap memiliki kewenangan penuh dalam menetapkan kebijakan terkait pembelian SUN dan/atau SBSN di pasar perdana dengan mempertimbangkan keseluruhan kebijakan moneter Bl dan kebutuhan pemulihan ekonomi nasional. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa rumusan dan substansi ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f, Pasal 16 ayat (1) huruf c, dan Pasal 19 ayat (1) Lampiran UU 2/2020 tetap menjunjung tinggi dan sejalan dengan independensi Bl dalam menjalankan tugasnya. Untuk menjamin adanya harmonisasi dengan 193 peraturan-perundangan yang telah ada sebelumnya, dan untuk mencegah adanya dualisme pengaturan, perlu Pemerintah sampaikan pula bahwa ketentuan Pasal 55 UU BI yang mengatur larangan bagi BI untuk membeli Surat Berharga Negara di pasar perdana dinyatakan tidak berlaku berdasarkan ketentuan Pasal 18 angka 2 Lampiran UU 2/2020. Agar pelaksanaan Lampiran UU 2/2020 serta Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur BI Nomor 190/KMK.08/2020 dan Nomor 22/4/KEP.GBI/2020 tanggal 16 April 2020 tetap sejalan dengan independensi Bl sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 23D UUD 1945 dan UU Bl, Bl telah menetapkan 2 (dua) aspek governance dalam pelaksanaannya yaitu:
Pembelian SUN dan/atau SBSN di pasar perdana oleh Bl diatur dalam suatu Peraturan Dewan Gubernur dengan menerapkan prinsip: a) mengutamakan mekanisme pasar; b) mempertimbangkan dampaknya terhadap inflasi secara terukur; c) SUN dan/atau SBSN yang dapat dibeli oleh Bl bersifat tradable dan marketable; dan d) Bl sebagai pembeli SUN dan/atau SBSN di pasar perdana merupakan last resort dalam hal kapasitas pasar tidak mampu menyerap dan/atau menyebabkan kenaikan yield yang terlalu tinggi.
Penetapan kebijakan ( decision making process ) untuk pembelian SUN dan/atau SBSN berjangka panjang di pasar perdana oleh Bl ditetapkan dalam Rapat Dewan Gubernur yang merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi untuk menetapkan kebijakan Bl yang bersifat prinsipil dan strategis sebagaimana diatur dalam Pasal 43 UU Bl. Dengan adanya ketentuan last resort, memperlihatkan bahwa masuknya BI untuk membeli SUN dan/SBSN yang diterbitkan oleh pemerintah merupakan upaya gotong royong organ negara, dalam hal ini pemerintah dan BI, untuk mencegah terjadinya krisis ekonomi.
Penyesuaian Mandatory Spending Dana Desa Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b Lampiran UU 2/2020, Pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan penyesuaian besaran belanja wajib (mandatory spending) sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan terkait. Dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (1) huruf b Lampiran UU 2/2020 194 disebutkan bahwa salah satu mandatory spending yang dapat disesuaikan adalah anggaran Dana Desa sebesar 10% dari dan di luar dana Transfer Daerah, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Sebagai bentuk harmonisasi atas ketentuan tersebut, dalam Pasal 28 angka 8 Lampiran UU 2/2020 diatur bahwa ketentuan Pasal 72 ayat (2) UU Desa beserta Penjelasannya dinyatakan tidak berlaku. Berlakunya ketentuan Pasal 28 angka 8 Lampiran UU/2020 tidak dapat dimaknai bahwa Pemerintah akan menghapuskan alokasi anggaran Dana Desa dari APBN pada tahun 2020 dan tahun-tahun mendatang, sebagaimana dipahami para Pemohon. Di TA 2020 dan UU APBN TA 2021, Dana Desa berturut-turut dialokasikan sebesar Rp 71,2 T dan Rp 72 T. Hal ini ditunjukkan dengan tetap dipertahankannya ketentuan Pasal 72 ayat (1) huruf b UU Desa yang mengatur bahwa salah satu sumber pendapatan desa adalah alokasi dari APBN (Dana Desa). Pada prinsipnya, Pemerintah tetap berkomitmen untuk mendukung pelaksanaan pembangunan desa dan menjadikan desa sebagai tonggak pembangunan dengan terus mengalokasikan Dana Desa dalam APBN. Sampai dengan tahun 2020, Dana Desa tetap menjadi sumber penerimaan terbesar dalam APBDesa. Sejak awal implementasinya di tahun 2015, Dana Desa telah membawa perubahan besar bagi kehidupan masyarakat desa terutama pada peningkatan jumlah infrastruktur publik yang sangat signifikan. Dapat Pemerintah sampaikan pula bahwa dalam 5 tahun terakhir, juga terjadi perbaikan rasio gini pedesaan dari 0,34 (2014) menjadi 0,32 (2018). Perbaikan yang sama juga terjadi pada jumlah penduduk miskin pedesaan yang menurun dari 17,7 juta jiwa (2014) menjadi 15,5 juta jiwa (2018). Pada tahun 2020, Pemerintah juga tetap mengalokasikan pagu Dana Desa dalam APBN Tahun Anggaran 2020 walaupun telah dilakukan penyesuaian terhadap besaran alokasinya. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, Pemerintah telah menyesuaikan pagu Dana Desa yang semula Rp72,0 triliun menjadi Rp71,19 triliun atau turun sebesar Rp810 miliar. Penyesuaian pagu dilakukan dengan mempertimbangkan proyeksi penghematan karena kapasitas penyerapan oleh desa. 195 Perlu Pemerintah jelaskan bahwa ketentuan mengenai Dana Desa sesuai UU Desa yang dirujuk oleh para Pemohon perkara Nomor 47/PUU-XVIII/2020 adalah sebagai berikut:
Pasal 72 ayat (1) huruf b UU Desa mengatur bahwa “Pendapatan Desa bersumber dari alokasi APBN” b. Pasal 72 ayat (2) UU Desa “alokasi APBN tersebut bersumber dari Belanja Pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis desa secara merata dan berkeadilan” c. Penjelasan Pasal 72 ayat (2) “Besaran alokasi anggaran yang peruntukannya langsung ke Desa ditentukan 10% dari dan di luar dana Transfer Daerah (on top) secara bertahap” Ketentuan dalam Pasal 72 ayat (2) UU 6/2014 di atas selanjutnya dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk pencegahan dan/atau penanganan Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan sesuai dengan ketentuan pada Pasal 28 angka 8 Lampiran UU 2/2020. Dapat Pemerintah sampaikan bahwa ketentuan Pasal 28 angka 8 Lampiran UU 2/2020 dimaksudkan untuk menyatakan tidak berlakunya ketentuan mandatory spending alokasi Dana Desa sebesar 10% dari belanja pemerintah pusat, sebagaimana yang disebutkan dalam Penjelasan Pasal 72 ayat (2) UU 6/2014. Ketidakberlakuan ketentuan mandatory spending dana desa bersifat temporary. Dengan adanya penyesuaian mandatory spending dana desa, Pemerintah dapat memiliki fleksibilitas dalam melakukan refocusing belanja untuk mencegah, menangani, dan memulihkan dampak pandemi Covid-19. Dengan adanya mandat ini maka untuk menjamin fleksibilitas penggunaan dana desa dalam rangka sepanjang masih terdapat kebutuhan untuk penanganan Covid-19 di daerah/desa maka Pasal 72 ayat (2) harus dinyatakan tidak berlaku sehingga tidak terdapat dualisme aturan. Sebagaimana diketahui, dalam rangka penanganan dan penanggulangan dampak pandemi Covid-19, Pemerintah diberikan diskresi untuk dapat menempatkan program-program berbasis desa pada pos Belanja Pusat (Belanja Kementerian/Lembaga) sepanjang program dimaksud bertujuan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang 196 membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan. Berkenaan hal tersebut, kebijakan penggunaan Dana Desa juga diarahkan untuk penanganan Covid-19 dan pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat miskin terdampak desa. Untuk itu, pemerintah perlu melakukan penyesuaian mandatory spending Dana Desa agar pelaksanaan program Pemerintah dapat dilakukan lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran mengingat penyebaran dampak pandemi Covid-19 bersifat masif di seluruh wilayah Indonesia. Terkait dalil para Pemohon yang menyatakan bahwa pemberlakuan Pasal 28 angka 8 Lampiran UU 2/2020 tidak sinkron dengan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf l Lampiran UU 2/2020, dapat Pemerintah jelaskan bahwa dua pasal tersebut sudah sinkron satu sama lain. Penyesuaian penggunaan dan besaran alokasi Dana Desa dengan pencabutan Pasal 72 ayat (2) UU 6/2014 bertujuan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dalam upaya penyelamatan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
Kebijakan di Bidang Keuangan Daerah Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 18 UUD 1945, Pemerintah Daerah telah diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemberian otonomi yang seluas- luasnya kepada daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Penjelasan umum UU Pemda menyatakan bahwa pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip negara kesatuan. Dalam negara kesatuan, kedaulatan hanya ada pada pemerintahan negara atau pemerintahan nasional dan tidak terdapat kedaulatan pada pemerintahan daerah. Oleh karena itu, seluas apapun otonomi yang diberikan kepada daerah, tanggung jawab akhir penyelenggaraan pemerintahan daerah akan tetap ada di tangan pemerintah pusat. Untuk itu pemerintahan daerah pada negara kesatuan merupakan satu kesatuan dengan pemerintahan nasional. Kebijakan yang dibuat dan dilaksanakan oleh daerah merupakan bagian integral dari kebijakan nasional. Pembedanya, terletak pada bagaimana memanfaatkan kearifan, potensi, inovasi, daya saing, dan kreativitas daerah untuk mencapai tujuan nasional tersebut di tingkat lokal yang pada gilirannya akan mendukung pencapaian tujuan nasional secara keseluruhan. Pada kondisi pandemi Covid-19, hal yang perlu 197 diperhatikan dalam pelaksanaan kebijakan keuangan di daerah adalah kecepatan dan ketepatan untuk menyesuaikan anggaran sehingga tepat sasaran. Lebih lanjut, berdasarkan dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (UU Keuangan Negara), kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan, telah diserahkan kepada kepada gubernur/bupati/wali kota untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. Namun demikian, dalam pelaksanaannya, penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk keuangan daerah, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam UU Pemda sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Dalam ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU Pemda disebutkan urusan absolut adalah urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf e UU Pemda disebutkan jika salah satu urusan pemerintahan absolut tersebut adalah urusan moneter dan fiskal nasional. Dalam menangani pandemi Covid-19 dan menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan, kebijakan yang diterapkan di bidang keuangan negara yang memberikan relaksasi untuk refocusing APBN, sudah seharusnya juga diterapkan pada pemerintahan daerah, khususnya dalam hal relaksasi untuk refocusing APBD. Oleh karena itu, kebersamaan dan gotong royong oleh pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah dapat menuntaskan permasalahan kesehatan dan ekonomi dampak Covid-19. Sesuai ketentuan Pasal 8 UU Pemda, telah diatur bahwa pembinaan dan pengawasan terhadap urusan penyelenggaraan pemerintahan oleh daerah dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri. Hal tersebut dapat menjadi landasan Kementerian Dalam Negeri untuk memberikan petunjuk/pedoman tentang keuangan daerah kepada Pemerintah Daerah agar penggunaan realokasi/refocusing seragam dan terarah bagi seluruh daerah. Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 280 UU Pemda, dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang diserahkan dan/atau ditugaskan, penyelenggara pemerintahan daerah memiliki kewajiban dalam pengelolaan keuangan daerah antara lain meliputi sinkronisasi pencapaian sasaran program daerah dalam APBD dengan program pemerintah pusat. 198 Sejalan dengan hal tersebut, guna mencapai penanganan yang bersifat holistik dan terpadu atas pandemi Covid-19 dan dampaknya, maka diperlukan pula peran daerah melalui APBD. Untuk itu, Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk melakukan refocusing, perubahan alokasi dan penggunaan APBD. Dalam rangka memberikan pedoman/guidance kepada Pemerintah Daerah, maka Kemendagri telah menerbitkan Permendagri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran Untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi dan Penggunaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah yang mengatur ketentuan umum dan teknis pelaksanaan refocusing, perubahan alokasi, dan penggunaan APBD untuk penanganan pandemi Covid-19 beserta dampaknya di daerah. Dengan demikian, Permendagri tersebut tidak akan mendikte Pemerintah Daerah dalam melakukan refocusing, perubahan alokasi dan penggunaan APBD, melainkan sebatas memberikan petunjuk dan menciptakan keseragaman tindak lanjut kedaruratan dalam melakukan refocusing guna mencapai tujuan nasional. Selain itu, dengan tidak diajukannya pengujian ketentuan Pasal 3 ayat (1) Lampiran UU 2/2020 oleh Pemohon, maka Pemohon telah menyadari dan memahami bahwa pemberian kewenangan kepada daerah untuk melakukan refocusing, perubahan alokasi, dan penggunaan APBD, merupakan kebijakan yang penting dan diperlukan Pemerintah Daerah dalam penanganan dampak Covid-19.
Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara a) Tata Kelola yang Baik Dalam Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara Pengambilan keputusan dan penggunaan dana APBN sebagai pelaksanaan Perppu 1/2020 justru dilaksanakan secara terbuka dan menjaga tata kelola yang baik. Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan APBN, LKPP yang memuat pelaksanaan kebijakan keuangan negara dalam Perppu 1/2020, juga akan diaudit oleh BPK sesuai kewenangan BPK pada Pasal 6 UU BPK. Atas hasil pemeriksaan dimaksud, akan disampaikan kepada DPR sebagai wakil rakyat sesuai dengan ketentuan Pasal 17 UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Selanjutnya, untuk memastikan bahwa semua instrumen kebijakan keuangan negara berupa Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) difokuskan pada penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya, Pemerintah Daerah juga 199 diwajibkan untuk menyampaikan laporan penggunaan dana/penyesuaian APBD kepada Pemerintah Pusat. Pemerintah Pusat melakukan monitoring atas laporan yang disampaikan Pemerintah Daerah. Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan laporan penggunaan atau penyesuaian APBD maka Pemerintah Daerah dapat diberikan sanksi berupa penundaan penyaluran atas TKDD tersebut. Dengan demikian, telah jelas bahwa pengelolaan APBN yang didasarkan pada kebijakan dalam Perppu 1/2020 akan tetap dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagai bentuk transparansi atas penggunaan anggaran, Pemerintah juga telah menyampaikan informasi perkembangan penggunaan anggaran kepada masyarakat. Selain itu, Pemerintah telah menyampaikan kepada publik melalui konferensi pers serta memberikan laporan terkait penyerapan anggaran secara rutin kepada DPR. b) Perubahan Postur dan/atau Rincian APBN Diatur Dengan Peraturan Presiden Lampiran UU 2/2020 mengatur hal-hal terkait pelebaran defisit anggaran, realokasi dan refocusing anggaran, serta penetapan sumber-sumber pembiayaan. Lampiran UU 2/2020 secara substansi telah mengatur perubahan/penyesuaian terhadap UU APBN 2020, yang postur dan rinciannya kemudian ditetapkan dalam Peraturan Presiden. Amanat UU 2/2020 untuk menetapkan postur APBN dalam Peraturan Presiden dengan mendasarkan kewenangan atribusi dalam Pasal 22 UUD 1945 karena adanya kondisi mendesak hanya untuk tahun anggaran 2020 yang tidak memungkinkan melalui proses normal. Untuk Tahun Anggaran Tahun 2021, Pemerintah akan membahas postur APBN bersama dengan DPR sebagaimana pada keadaan normal. Ketentuan Pasal 12 ayat (2) Lampiran UU 2/2020 sama sekali tidak menghilangkan peran dan fungsi DPR, karena dengan telah disetujui dan ditetapkannya Perppu 1/2020 menjadi UU 2/2020, telah menunjukkan bahwa perubahan postur dan/atau rincian APBN dengan Peraturan Presiden yang diatur dalam ketentuan Pasal 12 ayat (2) Lampiran UU 2/2020 tersebut telah mendapat persetujuan DPR. Selain itu, dalam pembentukan Peraturan Presiden tentang perubahan postur dan/atau rincian APBN, Pemerintah selalu mengkomunikasikannya dan melakukan pembahasan bersama dengan DPR. DPR dapat memberikan masukan dan rekomendasi kepada Pemerintah terkait postur dan/atau rincian APBN tersebut. Oleh karena itu, Pasal 12 200 ayat (2) Lampiran UU 2/2020 yang mengatur bahwa perubahan postur dan/atau rincian APBN dilakukan dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden, sama sekali tidak menghilangkan peran dan fungsi DPR. Pengaturan perubahan postur dan/atau rincian APBN dalam ketentuan Pasal 12 ayat (2) Lampiran UU 2/2020 telah diselaraskan dengan dicabutnya ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU Keuangan Negara, Pasal 177 huruf c angka 2 dan Pasal 182 UU MD3, serta Pasal 40 UU APBN 2020 (vide ketentuan Pasal 28 angka 3, 10, dan 12 Lampiran UU 2/2020). Pencabutan berbagai ketentuan yang diatur dalam Pasal 28 angka 3, 10, dan 12 Lampiran UU 2/2020 tersebut, merupakan upaya harmonisasi agar tidak ada dualisme aturan atas satu permasalahan. Dengan demikian, ketentuan Pasal 28 angka 3, 10, dan 12 Lampiran UU 2/2020 telah memberikan kepastian hukum atas pelaksanaan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Lampiran UU 2/2020, yaitu bahwa perubahan postur dan/atau rincian APBN dilakukan dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden.
Kebijakan Stabilitas Sistem Keuangan Terhadap dalil para Pemohon perkara Nomor 42/PUU-XVIII/2020 terkait dengan Pasal 14 Lampiran UU 2/2020, dapat Pemerintah jelaskan bahwa Pasal 14 Lampiran UU 2/2020 mengatur kebijakan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan permasalahan lembaga keuangan yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan di tengah-tengah kondisi terjadinya pandemi Covid-19. Sebagaimana diketahui, pandemi Covid-19 tidak hanya berdampak pada masalah kesehatan dan keselamatan jiwa manusia namun juga secara nyata menyebabkan pemburukan perekonomian sehingga pertumbuhan ekonomi mengalami kontraksi (minus) 5,32% pada Kuartal II 2020. Pemburukan ekonomi secara pasti akan mempengaruhi stabilitas sektor keuangan sehingga perlu mitigasi bersama oleh Pemerintah melalui koordinasi kebijakan dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Dalam melakukan mitigasi tersebut, Pemerintah bersama dengan BI, OJK, dan LPS sebagai otoritas yang memiliki fungsi masing-masing dalam menjaga stabilitas sistem keuangan perlu menetapkan kebijakan untuk melakukan tindakan antisipasi (forward looking) untuk mencegah terjadinya krisis yang mengancam stabilitas sistem keuangan. Mengingat pentingnya stabilitas sistem keuangan yang dapat berdampak terhadap kepercayaan publik dan stabilitas sistem keuangan maka dalam Lampiran UU 201 2/2020 diatur instrumen untuk upaya penyelamatan. Hal tersebut bertujuan agar tidak menimbulkan efek domino pada sektor keuangan yang dapat mengakibatkan krisis lanjutan dan menambah beban pemerintah. Dapat Pemerintah sampaikan pula bahwa kebijakan stabilitas sistem keuangan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 14 sampai dengan Pasal 26 Lampiran UU 2/2020 disusun bersama oleh Pemerintah, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan kewenangannya. Adapun ketentuan-ketentuan pasal yang terkait dengan kewenangan BI, OJK, dan LPS dirumuskan oleh masing-masing lembaga dan diputuskan dengan memperhatikan batasan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing lembaga baik secara individual maupun dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan. Hal ini dapat terlihat dari ketentuan Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 19 ayat (3) Lampiran UU 2/2020 yang memberikan amanat kepada Menteri Keuangan dan Gubernur BI untuk secara bersama menyusun ketentuan lebih lanjut.
Kewenangan LPS Memperoleh Pinjaman dari Pihak Lain Dapat Pemerintah sampaikan terlebih dahulu bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 (“UU LPS”), LPS merupakan lembaga yang independen. Sesuai ketentuan tersebut, telah jelas bahwa kedudukan LPS merupakan lembaga independen, bukan merupakan lembaga yang berada di bawah pemerintah. Pemberian kewenangan kepada LPS sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran UU 2/2020, pada prinsipnya merupakan kewenangan yang telah diberikan oleh UU LPS, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”), dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (“UU PPKSK”). Kewenangan LPS dalam peraturan perundang-undangan tersebut adalah sebagai berikut:
melakukan persiapan penanganan dan peningkatan persiapan intensitas (vide Pasal 21 ayat (1) s.d. ayat (4) UU PPKSK dan Pasal 42 UU OJK);
melakukan tindakan terkait pendanaan termasuk dalam hal LPS mengalami kesulitan likuiditas untuk penanganan bank yang mengalami permasalahan 202 solvabilitas (vide Pasal 82 jis. Pasal 85 UU LPS, Pasal 27 UU PPKSK, dan Pasal 42 UU APBN);
melakukan pengambilan keputusan untuk menyelamatkan atau tidak menyelamatkan bank gagal (vide Pasal 22 jis. Pasal 23 UU LPS dan Pasal 22 UU PPKSK);
merumuskan dan melaksanakan kebijakan penjaminan simpanan untuk kelompok nasabah tertentu, dengan mempertimbangkan sumber dana, peruntukan simpanan, serta besaran nilai yang dijamin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (vide Pasal 11 UU LPS). Kewenangan yang diberikan kepada LPS sesuai Pasal 20 ayat (1) Lampiran UU 2/2020 sifatnya lebih mempertegas guna mendukung pelaksanaan fungsi LPS dalam kondisi adanya pandemi Covid-19 dan/atau adanya ancaman perekonomian dan/atau stabilitas sistem keuangan. Kewenangan tersebut sudah jelas melekat dan seharusnya diberikan kepada LPS untuk dapat melaksanakan fungsi LPS sebagaimana diatur dalam UU LPS, yaitu menjamin simpanan nasabah penyimpan dan menjaga stabilitas sistem perbankan. Pemberian kewenangan bagi LPS untuk melaksanakan langkah-langkah penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan juga diiringi dengan wewenang bagi Pemerintah untuk mengatur lebih lanjut pelaksanaan kewenangan tersebut dalam Peraturan Pemerintah (vide Pasal 20 ayat (2) Lampiran UU 2/2020). Adanya atribusi dan mandat untuk melakukan pengaturan dalam peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang dimaksudkan untuk memberikan koridor dalam pelaksanaan kewenangan LPS. Hal tersebut dimaksudkan selain untuk memberikan kepastian hukum, juga untuk menghindari LPS menginterpretasikan kewenangan yang diberikan dalam Lampiran UU 2/2020 secara luas yang dapat mengakibatkan penyalahgunaan wewenang. Berdasarkan Pasal 82 UU LPS, kekayaan LPS dapat berbentuk investasi dan bukan investasi, dimana kekayaan yang berbentuk investasi hanya dapat ditempatkan pada surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau Bank Indonesia. Dengan terbitnya UU 2/2020, LPS tidak/belum memastikan berapa jumlah dana yang dibutuhkan dan kapan dana tersebut harus tersedia untuk penanganan Bank, baik itu Bank Sistemik maupun Bank Selain Bank Sistemik. Dengan adanya pemberian tambahan alternatif pendanaan bagi LPS, diharapkan dapat memperluas akses LPS kepada sumber-sumber dana yang relatif cepat 203 dengan jumlah lebih besar dari kas LPS yang tersedia (likuiditas) pada situasi dan kondisi tertentu. Tambahan alternatif pendanaan tersebut juga mengantisipasi kondisi pasar dan industri yang sedang atau berpotensi mengalami turbulensi dimana transaksi LPS dalam jumlah tertentu selain menambah tekanan kepada pasar juga berpotensi menimbulkan kegaduhan khususnya di industri perbankan. Selain itu pasar juga belum tentu mampu menyediakan likuiditas dalam jumlah dan waktu yang sesuai dengan kebutuhan LPS, sehingga LPS berpotensi terpapar risiko likuiditas dan penurunan harga yang signifikan. Oleh karena itu dibutuhkan proses transaksi dengan pihak- pihak yang dianggap mempunyai kemampuan pendanaan yang memadai dalam jumlah dan waktu yang sesuai dengan kebutuhan LPS serta paling sedikit menimbulkan kegaduhan di market dan industri. Pihak yang dianggap dapat memenuhi kebutuhan LPS tersebut salah satunya adalah BI. Transaksi SBN milik LPS secara langsung kepada BI sudah diatur dalam UU PPKSK namun hanya untuk (i) penjualan SBN untuk penanganan Bank Sistemik, baik dalam kondisi normal atau kondisi krisis, dan (ii) untuk penyelesaian Bank Selain Bank Sistemik pada kondisi krisis (vide Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 37 ayat (2) UU PPKSK). Pengaturan dalam pasal 20 ayat (1) huruf b UU 2/2020 yang menyatakan bahwa LPS diberikan kewenangan untuk melakukan tindakan (i) penjualan/repo SBN yang dimiliki kepada Bank Indonesia; (ii) penerbitan surat utang; (iii) pinjaman kepada pihak lain; dan/atau (iv) pinjaman kepada Pemerintah, dalam hal LPS diperkirakan akan mengalami kesulitan likuiditas untuk penanganan Bank Gagal, selain memberikan alternatif sumber pendanaan bagi LPS yang berlaku, baik untuk Bank Sistemik dan Bank Selain Bank Sistemik juga diharapkan dapat memberikan waktu yang cukup bagi LPS dalam mempersiapkan sumber dana tersebut sebelum terdapat Bank Gagal. Transaksi antara LPS dengan BI sebagai salah satu langkah untuk pemenuhan likuiditas LPS yang diperluas sehingga LPS selain dapat melakukan penjualan SBN miliknya, juga dapat melakukan transaksi Repo. Selain penjualan dan/atau repo kepada BI, LPS juga mempunyai alternatif pendanaan berupa pinjaman kepada pihak lain yang dimaksudkan untuk menjaring pihak-pihak (dalam dan/atau luar negeri) yang mempunyai kemampuan pendanaan sehingga tersedia alternatif 204 pendanaan yang lebih luas bagi LPS. Pinjaman LPS dari pihak lain merupakan salah satu opsi untuk menjaga likuiditas sehingga pemanfaatan dana tersebut untuk melaksanakan tugas dan fungsi LPS sebagai lembaga resolusi perbankan dalam hal terdapat Bank Gagal sesuai tata kelola yang diatur dalam UU LPS. Pinjaman kepada pihak lain dapat dilakukan dengan mempertimbangkan:
tidak adanya konflik kepentingan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi LPS; dan
tidak menimbulkan persepsi negatif dan mengurangi kepercayaan masyarakat kepada LPS. Pemberian kewenangan kepada LPS yang diatur dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b angka 1 dan 3 Lampiran UU 2/2020 telah sejalan dengan prinsip-prinsip yang diterbitkan oleh International Association of Deposit Insurers (IADI) yaitu:
Core Principles for Effective Deposit Insurance Systems Dalam Principle 9 - Sources and Uses of Funds, dinyatakan sebagai berikut: “The deposit insurer should have readily available funds and all funding mechanisms necessary to ensure prompt reimbursement of depositors’ claims, including assured liquidity funding arrangements. Responsibility for paying the cost of deposit insurance should be borne by banks.” Selanjutnya, dalam angka 4 kriteria esensial dinyatakan sebagai berikut: “Emergency funding arrangements for the deposit insurance system, including pre-arranged and assured sources of liquidity funding, are explicitly set out (or permitted) in law or regulation. Sources may include a funding agreement with the government, the central bank or market borrowing. If market borrowing is used it is not the sole source of funding. The arrangement for emergency liquidity funding is set up in advance, to ensure effective and timely access when required.” 2) Guidance Paper IADI tentang “Enhanced Guidance for Effective Deposit Insurance Systems: Ex Ante Funding” yang diterbitkan Juni 2015 Sources of Funds for Deposit Insurance Systems, External funds – liquidity funding, dinyatakan sebagai berikut: “The predominant source is borrowing from the government. Another option is to seek funding from private sources, for instance through borrowing from commercial lenders or issuing debt securities in the capital market. However, this option is feasible only when market conditions permit. In some cases, syndicated loans from foreign institutions or supranational organizations might be used.” For effectiveness, deposit insurers with the power to borrow or raise funds from public and private sources should consider an appropriate sequencing for funds 205 usage. Internal funds from the deposit insurer’s reserve funds should be used first. If internal funds prove insufficient, financing could also be obtained directly from the market, particularly if the amount to be financed would have a negligible impact on the financial system as a whole.” Dengan demikian, telah jelas bahwa kewenangan kepada LPS yang diatur dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b angka 1 dan 3 Lampiran UU 2/2020 telah sejalan dengan prinsip-prinsip di atas dimana likuiditas merupakan komponen dalam kerangka pendanaan penjaminan simpanan. Selain itu, kerangka pemenuhan likuiditas penjamin simpanan perlu diatur dalam suatu undang-undang atau peraturan terkait dan pengaturannya harus disusun secara tepat untuk memastikan efektivitas serta dapat diakses secara tepat waktu, ketika dibutuhkan.
Kewenangan Pemerintah Untuk Memberikan Pinjaman kepada LPS Sesuai Pasal 20 ayat (1) jo. Pasal 24 ayat (1) Lampiran UU 2/2020, Pemerintah berwenang untuk memberikan pinjaman kepada LPS. Kewenangan Pemerintah tersebut pada prinsipnya telah pula diatur dalam UU LPS dan UU APBN TA 2020. Dalam Pasal 42 UU APBN TA 2020 telah diatur bahwa dalam hal LPS mengalami kesulitan likuiditas, Pemerintah dapat memberikan pinjaman kepada LPS setelah mendapatkan persetujuan dari DPR. Namun demikian, ketentuan pembahasan dengan DPR dalam Pasal 42 UU APBN TA 2020 tersebut dinyatakan tidak berlaku berdasarkan ketentuan Pasal 28 angka 12 Lampiran UU 2/2020. Pembahasan dengan DPR mengenai pemberian pinjaman LPS kepada Pemerintah sesuai Pasal 28 angka 12 UU 2/2020 khusus tahun anggaran 2020 dan sepanjang untuk penanganan pandemi Covid-19 tidak lagi dipersyaratkan termasuk pertimbangan DPD sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon Perkara Nomor 42/PUU- XVIII/2020. Berdasarkan Pasal 25 Lampiran UU 2/2020 telah diatur bahwa dilakukan apabila LPS mengalami kesulitan likuiditas yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan sebagai dampak pandemi Covid-19. Dalam kondisi akibat pandemi Covid-19, diperlukan percepatan dan pemenuhan syarat pemberian pinjaman dari Pemerintah kepada LPS sehingga perlu ada relaksasi atas aturan yang berlaku sebelumnya namun tetap dilakukan secara prudent. Pinjaman oleh Pemerintah kepada LPS merupakan opsi terakhir dalam rangka penanganan kesulitan likuiditas LPS dan menghindarkan negara dari krisis ekonomi. 206 Pasal 20 ayat (1) huruf b Lampiran UU 2/2020 mengatur bahwa LPS diberikan kewenangan untuk melakukan tindakan dalam hal diperkirakan akan mengalami kesulitan likuiditas untuk penanganan bank gagal, diantaranya adalah untuk melakukan pinjaman kepada Pemerintah. Pinjaman oleh LPS kepada Pemerintah melalui APBN merupakan jaring ke-4 (terakhir) dari pengaman sistem keuangan (bukan bail-out kepada industri). Peran Pemerintah dalam jaring ke-4 tersebut ditujukan untuk memastikan lembaga/otoritas terkait dapat menjalankan fungsi resolusi secara efektif, sehingga penggunaan dana publik ( taxpayer money ) untuk mengatasi permasalahan perbankan dapat terhindarkan. Opsi untuk melakukan pinjaman kepada Pemerintah tersebut dilakukan sebagai opsi terakhir dalam hal LPS telah melakukan opsi lain namun masih tidak dapat mencukupi kebutuhan likuiditasnya. Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 83 s.d. Pasal 85 UU LPS. Berdasarkan ketentuan di atas, terlihat jelas bahwa perlu upaya-upaya yang harus dilakukan terlebih dahulu oleh LPS sebelum dapat meminta pinjaman dari Pemerintah untuk pelaksanaan fungsi dan tugas LPS. Di samping itu, dalam Pasal 27 UU PPKSK juga telah diatur secara jelas bahwa LPS harus menggunakan kekayaan yang dimilikinya terlebih dahulu secara optimal, sebelum menggunakan anggaran Pemerintah. Hal ini juga dipertegas dalam Pasal 39 UU PPKSK yang menyatakan bahwa dalam rangka penanganan krisis melalui Program Restrukturisasi Perbankan, dana yang digunakan LPS diupayakan secara maksimal tidak menggunakan anggaran Pemerintah. Apabila LPS menggunakan opsi terakhir tersebut untuk melakukan tugas dan fungsinya dalam menjamin simpanan bank dan penanganan permasalahan solvabilitas bank, biaya yang dikeluarkan LPS untuk melakukan tugas dan fungsinya tersebut bukanlah merupakan kerugian negara. Hal tersebut secara tegas juga telah dipertimbangkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 27/PUU- XII/2014 yang menyatakan bahwa: “Atas dasar perintah dari Undang-Undang tersebut maka tindakan penjualan saham Bank Gagal oleh LPS tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan/perbuatan pidana yang merugikan keuangan negara, selama penjualan saham Bank Gagal dimaksud telah dilakukan secara terbuka dan transparan sebagaimana diatur dalam Pasal 42 ayat (2) UU LPS.” 207 Pemberian pinjaman kepada LPS akan dilakukan dengan memperhatikan tata kelola yang baik dan prinsip-prinsip pemberian pinjaman serta melihat kebutuhan dan kemampuan debitur. Dalam implementasinya, untuk menjaga tata kelola pemberian pinjaman kepada LPS, dalam ketentuan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan dalam Rangka Melaksanakan Langkah-Langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan, permohonan pinjaman harus disertai informasi bahwa LPS sudah mengupayakan seluruh sumber dana lainnya namun membutuhkan tambahan likuiditas dalam penyelesaian/penanganan Bank Gagal yang membahayakan perekonomian dan sistem keuangan. Berdasarkan dalil-dalil di atas, sangatlah tidak tepat dalil Pemohon pada Perkara Nomor 42/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan bahwa pelaksanaan ketentuan Pasal 20 Lampiran UU 2/2020 menyebabkan kerugian negara. Selain itu, yang dipermasalahkan oleh Pemohon merupakan ranah implementasi bukan masalah konstitusionalitas. Oleh karena itu, sudah sepatutnya pula Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa ketentuan Pasal 20 Lampiran UU 2/2020 tidak bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1), (2), dan (3) UUD 1945.
Program Penjaminan Di Luar Program Penjaminan Simpanan Pasal 22 ayat (1) Lampiran UU 2/2020 memberikan kewenangan bagi Pemerintah untuk menyelenggarakan program penjaminan di luar program penjaminan simpanan sebagaimana yang diatur dalam UU LPS. Ketentuan ini merupakan forward looking untuk memberikan legitimasi bagi Pemerintah dan untuk mengantisipasi apabila terjadi pemburukan perekonomian dan stabilitas sistem keuangan yang dapat mempengaruhi kepercayaan terhadap sektor keuangan sehingga diperlukan ketentuan yang mengatur kewenangan pemerintah untuk menyelenggarakan program penjaminan di luar penjaminan simpanan. Penyelenggaraan program tersebut dimaksudkan untuk mencegah krisis sistem keuangan yang dapat membahayakan perekonomian nasional. Program penjaminan di luar penjaminan simpanan akan dilakukan dengan sangat selektif hanya apabila sangat diperlukan untuk menghindarkan negara dari krisis. Selain itu, kebutuhan penyelenggaraan program penjaminan selain simpanan perlu dipertimbangkan terkait dengan fungsi bank sebagai intermediary. Selain dapat memberikan rasa aman terhadap deposan seperti yang telah diatur dalam UU LPS, 208 program penjaminan di luar program penjaminan simpanan dapat berfungsi menciptakan dan memelihara stabilitas sistem keuangan. Program penjaminan di luar program penjaminan simpanan simpanan bukan merupakan penjaminan terhadap seluruh kewajiban bank, melainkan penjaminan atas pinjaman antar bank (PUAB) dan kewajiban Bank atas transaksi perdagangan luar negeri (trade finance). Untuk menghindari kekhawatiran adanya penafsiran yang tidak berdasar terhadap pengaturan dalam Pasal 22 ayat (1) Lampiran UU 2/2020, telah terdapat pengaturan secara khusus di dalam Pasal 22 ayat (2) Lampiran UU 2/2020 yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai objek penjaminan serta pihak yang akan menyelenggarakan penjaminan tersebut melalui Peraturan Pemerintah.
Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan Pasal 23 ayat (1) juncto Pasal 26 Lampiran UU 2/2020 menegaskan dan memperkuat kewenangan OJK dalam memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi dan/atau konversi (P3IK) telah diberikan sesuai Pasal 9 UU OJK dan Pasal 19 UU PPKSK. Perintah tertulis merupakan salah satu bentuk pelaksanaan kewenangan OJK sebagai lembaga pengawas untuk mengawasi pemenuhan rasio kecukupan modal dan kecukupan likuiditas ditentukan pada kondisi individual bank. Perintah tertulis untuk melakukan P3IK diperlukan untuk meningkatkan resiliensi industri jasa keuangan dan memperkuat sistem keuangan dengan menciptakan struktur perbankan yang kuat, skala usaha yang lebih besar, serta daya saing yang tinggi. Perintah dimaksud bertujuan pula untuk mempercepat penanganan lembaga jasa keuangan yang bermasalah, melindungi nasabah, dan menjaga stabilitas sistem keuangan dalam hal pemegang saham tidak secara sukarela melakukan upaya untuk memperkuat modal. Kondisi modal dan kecukupan likuiditas tersebut diukur dengan parameter yang diatur dalam peraturan perundang-undangan antara lain POJK 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dan POJK 15/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum. P3IK merupakan salah satu upaya untuk memperkuat rasio kecukupan modal yang dapat dilakukan atas dasar inisiatif bank dan kantor cabang dari bank asing atau tindakan pengawasan OJK (vide Pasal 2 ayat (2) POJK 41/POJK.03/2019 tentang 209 P3IK Bank Umum). Dalam hal terdapat permasalahan modal, bank diharapkan dapat melakukan upaya memperkuat modalnya baik melalui penambahan modal secara sukarela dari pemegang saham, melakukan penawaran umum maupun melakukan P3IK. Sebagai bagian dari aksi korporasi, P3IK mengedepankan pada inisiatif bank dan/atau pemegang saham. Pada saat bank mengalami kesulitan keuangan, pemegang saham diharapkan sanggup memperkuat modal bank. Dengan adanya POJK di atas, menunjukkan bahwa tata kelola dalam penerbitan Perintah Tertulis telah diatur dalam POJK sehingga yang dipermasalahkan oleh Pemohon sebenarnya merupakan ranah implementasi bukan masalah konstitusionalitas. Dalam hal pemegang saham tidak secara sukarela melakukan upaya untuk memperkuat modal bank, maka untuk melindungi kepentingan publik nasabah penyimpan, masyarakat dan stabilitas sistem keuangan, OJK sebagai otoritas pengawas dapat memerintahkan bank melakukan P3IK untuk memperkuat modal bank. Hal ini mengingat, dalam konsep penggabungan, pengambilalihan dan/atau integrasi, bank penerima penggabungan, pengambilalihan, dan/atau integrasi tidak harus berada dalam kesulitan keuangan, sehingga diharapkan dapat memperkuat bank yang mengalami kesulitan keuangan dan pada saat yang sama memberikan nilai tambah bagi bank yang melakukan P3IK. Keadaan suatu lembaga jasa keuangan dikatakan mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya apabila berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan, kondisi usaha lembaga jasa keuangan semakin memburuk, antara lain, ditandai dengan menurunnya permodalan, kualitas aset, likuiditas, dan rentabilitas, serta pengelolaan lembaga jasa keuangan yang tidak dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian dan asas lembaga jasa keuangan yang sehat. Langkah P3IK antara lain ditujukan agar tidak terjadi pencabutan izin usahanya dan/atau tindakan likuidasi dan dalam rangka mempertahankan/menyelamatkan lembaga jasa keuangan sebagai lembaga kepercayaan masyarakat, sehingga aksi korporasi tidak dapat sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme keperdataan biasa karena terkait dana masyarakat yang dikelola LJK. Ketentuan pemberian sanksi merupakan upaya ultimum remidium dan memberikan kepastian hukum agar pihak yang diberi perintah tertulis menjalankan upaya untuk 210 penyehatan lembaga jasa keuangan dan mencegah moral hazard sehingga OJK dapat melindungi kepentingan publik yang lebih besar. Dalam permohonannya, Pemohon perkara Nomor 42/PUU-XVIII/2020 hanya mempermasalahkan implementasi bukan masalah konstitusionalitas. Pada penerapannya, sanksi tersebut lebih mungkin untuk ditebus oleh mayoritas industri perbankan dibandingkan dengan tunduk pada perintah tertulis yang diberikan oleh OJK. Untuk mengantisipasi hal tersebut, diperlukan pemberatan atas pasal sanksi pidana atas pelanggaran perintah tertulis OJK untuk melakukan P3IK. Perintah tertulis dalam Lampiran UU 2/2020 diperlukan untuk melakukan tindakan segera apabila terjadi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan. Selain itu, sebagai upaya paksa kepatuhan lembaga keuangan melaksanakan perintah tertulis, ancaman sanksi pidana dan denda yang lebih berat diperlukan agar LJK yang dikenakan perintah tertulis dapat melaksanakan proses P3IK dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan. Pemberian sanksi dalam Pasal 26 UU Lampiran UU 2/2020 sebenarnya penguatan atas ketentuan Pasal 53 dan Pasal 54 UU OJK. Selain itu, pemberian sanksi merupakan bentuk jaminan kepastian hukum untuk kepentingan umum sehingga tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) jo. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dengan adanya ketentuan pidana sesuai Pasal 26 Lampiran UU 2/2020, OJK dapat melindungi kepentingan publik yang lebih besar yakni nasabah, kepercayaan masyarakat, sistem perbankan dan stabilitas sistem keuangan dari kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan pihak yang dengan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, tidak melaksanakan atau menghambat kewenangan OJK. Kewenangan pemberian sanksi juga sudah ada pada Pasal 53 dan Pasal 54 UU OJK. Selain itu, terhadap dalil Pemohon perkara Nomor 42/PUU-XVIII/2020 yang menyebutkan bahwa OJK dapat melakukan penyimpangan tanpa dapat dikontrol oleh pihak manapun, perlu Pemerintah sampaikan bahwa di era keterbukaan saat ini dan banyaknya institusi pengawas, kontrol dapat dilakukan masyarakat melalui wakil rakyat, aparat penegak hukum, dan lembaga pengawas lainnya sehingga tidak benar bahwa OJK akan melakukan penyalahgunaan wewenang. 211 d. Perlindungan Hukum Bahwa terhadap dalil para Pemohon yang menyatakan frasa “bukan merupakan kerugian negara” jelas kedudukannya di atas konstitusi sehingga sudah seharusnya dibatalkan karena tidak cocok dalam negara hukum dan demokrasi yang membutuhkan check and balances, dapat Pemerintah sampaikan sebagai berikut:
Definisi kerugian negara terdapat dalam beberapa undang-undang, antara lain adalah sebagai berikut:
Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (“UU BPK”): “Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.” 2) Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (“UU Perbendaharaan Negara”): “Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.” b. Berdasarkan definisi di atas, suatu kerugian negara harus terdapat unsur perbuatan melawan hukum. Hal tersebut mengadopsi dari asas hukum pidana tidak dapat dipidana tanpa kesalahan ( geen straf zonder schuld ).
Selama kebijakan keuangan negara tidak melawan hukum, maka biaya yang dikeluarkan bukan kerugian negara. Apabila dalam perbuatan/tindakan pelaksana UU 2/2020 ternyata dilakukan secara melawan hukum atau tidak memenuhi syarat dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) Lampiran UU 2/2020, maka tentunya mekanisme check and balances tetap dapat berlaku.
Lebih lanjut, ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU 2/2020 sama sekali tidak menghilangkan wewenang BPK untuk melaksanakan pengawasan dalam rangka pelaksanaan UU 2/2020 (check and balances tetap terjaga). Dapat Pemerintah sampaikan pengaturan mengenai biaya sebagaimana dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1) Lampiran UU 2/2020 dimaksudkan untuk memperlakukan biaya yang telah dikeluarkan negara dalam melaksanakan kebijakan UU 2/2020 sebagai biaya ekonomi. Hal ini diperlukan mengingat dalam masa pandemi Covid-19, kondisi perekonomian tidak berjalan normal sebagaimana mestinya, sehingga biaya yang dikeluarkan tidak dapat dianggap sebagai kerugian 212 negara. Agar kebijakan dapat tetap dilaksanakan, maka perlu suatu bentuk perlindungan hukum berupa justifikasi bahwa kerugian dimaksud tidak dianggap sebagai kerugian negara melainkan sebagai biaya ekonomi yang dalam proses pelaksanaannya telah dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik. Dalam implementasi UU 2/2020 yang menggunakan biaya dari APBN tidak dapat disebut sebagai kerugian negara karena biaya yang telah dikeluarkan berpotensi tidak dikembalikan dengan nilai yang sama, contoh:
Terkait insentif pajak badan yang memberikan relaksasi kepada pengusaha agar pengusaha dapat mempertahankan arus kas usahanya. Hal tersebut menyebabkan berkurangnya potensi penerimaan negara dari pajak;
Terkait dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang langsung dikucurkan Pemerintah tidak mungkin diharapkan adanya imbal balik atas BLT tersebut karena tujuan dari BLT adalah untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-harinya;
Terkait program PEN yaitu adanya penitipan sejumlah dana pada bank-bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) agar dapat melakukan restrukturisasi kredit nasabahnya sehingga aset-aset para nasabahnya tidak sampai dieksekusi.
Terkait dengan fasilitas pembebasan bea masuk yang sekiranya juga mengurangi penerimaan negara dari Bea dan Cukai, namun tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian negara karena pembebasan bea masuk tersebut diimplementasikan terhadap barang-barang tertentu seperti alat medis, APD, hand sanitizer, masker dsb yang merupakan barang-barang krusial dan sangat diperlukan Pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19.
Terkait dengan pengeluaran dana yang dikeluarkan LPS tidak semata-mata hanya mempertimbangkan least cost test (Pasal 20 ayat (1) huruf c Lampiran UU 2/2020), namun juga mempertimbangkan aspek ekonomi serta aspek psikologis masyarakat. Terkait dengan contoh-contoh kebijakan di atas, apabila dalam pelaksanaannya terdapat pihak yang melakukan kecurangan dalam bentuk penyalahgunaan wewenang maka yang bertanggung jawab adalah pihak pada tingkat teknis pelaksana kebijakan yang melakukan kecurangan tersebut dan bukan Pemerintah selaku pengambil kebijakan terkait. 213 Tujuan dari pencantuman Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 bukan dimaksudkan untuk memberikan imunitas absolut, namun lebih kepada memberikan confidence bagi pelaksana Lampiran UU 2/2020 dalam kerangka hukum dan sistem hukum yang akan melindunginya dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan berdasarkan Lampiran UU 2/2020. Perlindungan hukum yang diberikan dalam Pasal 27 ayat (2) Lampiran UU 2/2020 telah sesuai dengan prinsip hukum imunitas terbatas bahwa pejabat/pegawai yang beriktikad baik dan bertindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata. Bahwa adanya iktikad baik mencerminkan tidak adanya unsur mens rea yang menjadi dasar tuntutan pidana. Selain itu, perbuatan yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentu merupakan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Dalam kondisi extraordinary seperti saat ini membutuhkan kebijakan extraordinary pula untuk mengatasi keadaan kegentingan memaksa, sehingga menjadi suatu kewajaran apabila para pengambil kebijakan diberikan kepastian hukum bahwa tindakan yang telah dilakukannya untuk menjalankan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta didasarkan pada iktikad baik sudah sepatutnya mendapat jaminan tidak dapat dituntut secara pidana dan digugat dalam gugatan perdata. Dalil Pemohon yang menyatakan bahwa Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 memberikan perlindungan bagi mereka yang berlaku tidak adil atau melakukan sesuatu yang dapat merugikan bangsa dan Negara, merupakan tuduhan tanpa bukti. Situasi pandemi Covid-19 merupakan dilema policy bagi Pemerintah. Dalam kondisi ini, Pemerintah dihadapkan pada pilihan harus menunggu situasi menjadi masalah besar untuk menyelamatkan masyarakat dengan berpegang pada ketentuan yang ada atau harus bergerak cepat menangani kondisi yang tidak normal dengan risiko tuduhan karena membutuhkan kebijakan dan langkah extraordinary. Adanya ketentuan tata kelola yang baik di dalam UU 2/2020 justru menunjukkan bahwa UU 2/2020 tidak akan dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Pembahasan dalam pengambilan keputusan dibutuhkan secara terbuka dengan up and down segala risikonya. Apabila pengeluaran negara pada masa pandemi Covid-19 dianggap merugikan negara, maka tidak akan ada pejabat 214 yang berani mengambil langkah-langkah kebijakan extraordinary meskipun dengan tujuan untuk menyelamatkan negara, masyarakat dan ekonomi. Ketentuan Pasal 27 ayat (2) Lampiran UU 2/2020 bukan merupakan suatu hal yang baru (precedented) namun justru telah ada ketentuan-ketentuan serupa dan telah diterima baik oleh Pembentuk Undang-Undang maupun Mahkamah Konstitusi dalam putusan uji materi pasal-pasal serupa. Preseden pengaturan perlindungan hukum juga terdapat di berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain:
Pasal 50 dan 51 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
Pasal 48 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK);
Pasal 22 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (UU Pengampunan Pajak);
Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia;
Pasal 36A ayat (5) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
Pasal 10 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia;
Pasal 224 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat; dan
Pasal 26 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Bahwa terhadap dalil para Pemohon yang menyatakan bahwa pemberlakuan Pasal 27 ayat (3) Lampiran UU 2/2020 telah mengesampingkan fungsi peradilan tata usaha negara, dapat Pemerintah sampaikan bahwa ketentuan serupa telah diatur dalam Pasal 49 UU PTUN. Dalam ketentuan tersebut diatur bahwa PTUN tidak berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa TUN dalam hal keputusan dikeluarkan dalam keadaan bahaya, bencana alam, atau keadaan luar biasa dan dalam keadaan mendesak untuk kepentingan umum. Pengaturan tersebut telah sejalan dengan rumusan yang diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Lampiran UU 2/2020 yang menyatakan bahwa segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan UU 2/2020 bukan merupakan objek gugatan yang dapat 215 diajukan kepada PTUN. Oleh karena itu, rumusan dalam Pasal 27 ayat (3) Lampiran UU 2/2020 sejatinya telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Bahwa diantara ketentuan di atas, juga telah terdapat ketentuan pasal yang diuji di Mahkamah Konstitusi yaitu Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dalam Putusan Nomor 26/PUU-XI/2013, Mahkamah Konstitusi mengoreksi rumusan Pasal 16 UU Advokat yang semula berbunyi: “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan.” diubah menjadi: “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan.” Putusan Mahkamah Konstitusi di atas semakin memperkuat bahwa rumusan ketentuan perlindungan hukum dalam Lampiran UU 2/2020 memang telah benar sesuai dengan hukum yaitu untuk melindungi pelaksana UU 2/2020 yang telah beriktikad baik dalam menjalankan tugasnya. Putusan ini juga menjadi salah satu bukti bahwa dalam keadaan normal saja dibutuhkan adanya pasal perlindungan hukum, apalagi dalam keadaan kegentingan memaksa. Selain Putusan Nomor 26/PUU-XI/2013, Mahkamah juga pernah menguji Pasal 16 UU Advokat dalam perkara Nomor 52/PUU-XVI/2018 yang di dalam putusan perkara tersebut, Mahkamah memberikan pertimbangan sebagai berikut: “hak imunitas Advokat yang dijamin dan dilindungi dalam UU 18/2003 tidak serta-merta membuat Advokat menjadi kebal terhadap hukum. Karena hak imunitas tersebut digantungkan kepada apakah profesinya dilakukan berdasarkan iktikad baik atau tidak. Dalam Penjelasan Pasal 16 UU 18/2003 dinyatakan, “Yang dimaksud dengan iktikad baik adalah menjalankan tugas profesinya demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan kliennya”. Maka dengan demikian pengertian iktikad baik yang diberikan dalam Penjelasan Pasal 16 UU 18/2003 mensyaratkan dalam membela kepentingan kliennya pun Advokat harus tetap berdasarkan aturan hukum.” Tidak hanya dalam kedua putusan atas Pasal 16 UU Advokat tersebut, Mahkamah bahkan memberikan penafsirannya terhadap frasa iktikad baik dalam Pasal 16 UU Advokat pada pengujian materiil Pasal 21 UU Tipikor yaitu “kata kunci dari rumusan hak imunitas dalam ketentuan ini (Pasal 16 UU Advokat) bukan terletak pada “kepentingan pembelaan Klien” melainkan pada “itikad baik”. Artinya, secara 216 a contrario , imunitas tersebut dengan sendirinya gugur tatkala unsur “itikad baik” dimaksud tidak terpenuhi…Oleh karena itu, tidaklah beralasan mendalilkan inkonstitusionalitas Pasal 21 UU PTPK dengan mendasarkan pada hak imunitas yang dimiliki Advokat sebab norma Undang-Undang a quo sama sekali tidak menggugurkan keberlakuan hak imunitas dimaksud.” Selanjutnya, Mahkamah juga memberikan pertimbangan mengenai perlindungan hukum dalam halaman 407 Putusan Nomor 57/PUU-XIV/2016 mengenai uji materi ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, yang menyatakan bahwa: “Pasal 22 UU 11/2016 selengkapnya berbunyi, “Menteri, Wakil Menteri, pegawai Kementerian Keuangan, dan pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Pengampunan Pajak, tidak dapat dilaporkan, digugat, dilakukan penyelidikan, dilakukan penyidikan, atau dituntut, baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Sesungguhnya, tanpa ada Pasal 22 UU 11/2016 ini pun pihak-pihak yang disebut dalam ketentuan a quo memang sudah seharusnya tidak dapat dilaporkan, digugat, dilakukan penyelidikan, dilakukan penyidikan, atau dituntut, baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Berdasarkan pertimbangan Mahkamah dalam putusan-putusan di atas, dengan menggunakan metode penafsiran hukum argumentum per analogiam, maka sesungguhnya apa yang dirumuskan dalam Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 adalah konstitusional. Sangat tidak beralasan apabila para Pemohon mendalilkan inkonstitusionalitas Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 dengan mendasarkan pada asas equality before the law karena pada dasarnya hak imunitas yang dimiliki oleh pengambil kebijakan dalam Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 sama sekali tidak menghilangkan asas equality before the law tersebut. Equality before the law merupakan konsep yang sangat universal (berlaku di mana saja) dan tekstual bagi hukum. Secara universal, Equality Before the Law sudah menjadi prinsip hukum dan kenegaraan yang mensyaratkan adanya hukum dan diberlakukan bagi setiap orang. Sedangkan secara tekstual, Equality Before the Law tertulis dalam induk aturan hukum yang menegaskan bahwa aturan hukum berlaku bagi semua orang di tempat hukum tersebut berlaku. Sebaliknya, dari sisi hukum, bisa dilihat bahwa hukum tidak membiarkan dirinya hanya untuk menguntungkan sejumlah pihak tanpa alasan yang sah di muka hukum. Jika ada pengecualian maka hal tersebut mengkhianati konsep hukum. 217 Bahwa prinsip Equality Before the Law dituangkan dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pada dasarnya, prinsip Equality Before the Law diterapkan oleh aparat penegak hukum yang artinya siapapun yang berhadapan dengan aparat penegak hukum harus diperlakukan secara sama oleh penegak hukum dengan tidak membeda-bedakan status dan kedudukan. Pada dasarnya, siapapun yang bertindak dengan iktikad baik dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tidaklah dapat dituntut secara hukum. Bahkan dalam ketentuan Pasal 51 ayat (2) KUHP menyatakan pelaksanaan perintah yang dijalankan dengan iktikad baik tidak dapat dipidana. UU 2/2020 menegaskan prinsip tersebut dalam ketentuan pasalnya untuk memberikan ketenangan bagi pelaksana UU 2/2020 yang sudah memenuhi 2 (dua) syarat dalam Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 tersebut agar dapat bertindak secara cepat, tepat, dan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan meskipun didesak oleh kondisi yang tidak normal sehingga memerlukan tindakan segera. Sebaliknya, siapapun yang melakukan apapun dengan iktikad tidak baik dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan haruslah dituntut secara hukum. Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 secara a contrario juga mengakomodir prinsip tersebut yang artinya apabila pelaksana UU 2/2020 dalam bertindak ternyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka dirinya dapat dituntut secara perdata maupun pidana. Dengan demikian, dalil para Pemohon yang menyatakan ketentuan Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 tidak memenuhi asas equality before the law merupakan dalil yang tidak berdasar karena telah jelas bahwa Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 tidak membuat pelaksana UU 2/2020 menjadi kebal hukum. Apabila pelaksana UU 2/2020 telah memenuhi kedua syarat dalam Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 yaitu dengan iktikad baik bertindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, maka dirinya berhak mendapat perlindungan hukum. Sebaliknya apabila yang bersangkutan melakukan tindakan dengan iktikad tidak baik dan melanggar ketentuan perundang-undangan, maka yang bersangkutan dapat dituntut secara perdata dan pidana. 218 Dalam beberapa permohonan pengujian terhadap UU 2/2020, terdapat anggapan bahwa diberikannya “kekebalan hukum” dari tuntutan perdata dan pidana dalam Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 hanya mendasarkan pada ada/tidaknya iktikad baik dari pelaksana UU 2/2020. Namun, apabila dibaca secara utuh, syarat untuk tidak dapat dituntut secara perdata dan pidana ada 2 (dua) yaitu:
mempunyai iktikad baik; dan
tindakannya harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua syarat tersebut bersifat kumulatif yang artinya apabila salah satu syaratnya tidak terpenuhi, maka pejabat pelaksana UU 2/2020 dapat dituntut secara perdata dan pidana. Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 juga telah memenuhi asas hukum pidana tidak dapat dipidana tanpa kesalahan ( geen straf zonder schuld ) yang artinya apabila tidak ada kesalahan, maka seseorang tidak mungkin dapat dipidana. Dalam hal pelaksana UU 2/2020 bertindak dengan iktikad baik dan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan, maka dapat disimpulkan bahwa yang bersangkutan tidak mempunyai kesalahan dan tidak dapat dipidana. Pengaturan hal tersebut terdapat pula dalam ketentuan peraturan perundang- undangan yang secara tegas mengatur norma yang memberikan jaminan kepastian dan perlindungan hukum bagi pegawai yang melaksanakan tugas karena perintah undang-undang, yaitu dalam Pasal 50 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP yang berbunyi: “barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana”. Selanjutnya di dalam Pasal 51 KUHP dinyatakan bahwa “barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana. Perintah jabatan tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah, dengan iktikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya”. Bahwa para Pemohon juga mendalilkan Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 meniadakan pembuktian iktikad baik oleh lembaga peradilan. Terhadap dalil ini, dapat ditanggapi sebagai berikut:
Dalam teori pidana, sebuah tindak pidana dibangun atas 2 (dua) unsur penting yaitu 1) unsur objektif yaitu perbuatan yang melanggar ketentuan hukum pidana 219 (actus reus) dan 2) unsur subjektif yaitu sikap batin/niat pelaku ketika melakukan tindak pidana (niat jahat/mens rea).
Bahwa yang dibuktikan oleh lembaga peradilan adalah ada/tidaknya niat untuk melakukan perbuatan yang dilarang (iktikad tidak baik/ mens rea), bukan pembuktian dari ada/tidaknya iktikad baik.
Pintu masuk bagi lembaga peradilan untuk menilai ada/tidaknya mens rea terkait dengan pelaksanaan UU 2/2020 adalah pada ada/tidaknya suatu perbuatan yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dimana hal tersebut telah diatur di dalam Pasal 27 Lampiran UU 2/2020.
Ketentuan Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 sama sekali tidak meniadakan kewenangan lembaga peradilan untuk menilai ada/tidaknya mens rea karena Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 telah mengatur secara tegas bahwa ada 2 (dua) syarat kumulatif dalam pemberian perlindungan hukum dari tuntutan perdata dan pidana. Selain itu, perlu dipertimbangkan juga bahwa pemberian perlindungan dari tuntutan perdata dan pidana merupakan penghargaan yang diberikan negara kepada pelaksana UU 2/2020 karena telah dengan iktikad baik dan sangat berhati-hati melakukan tugasnya dengan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan di saat segala tindakannya diperlukan untuk memberikan penanganan yang cepat, tepat dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam menciptakan stabilitas keuangan pada saat kondisi perekonomian Indonesia melemah sejak pandemi Covid-19 dan memerlukan tindakan sangat segera. Perlu Pemerintah sampaikan pula bahwa pengaturan mengenai perlindungan hukum bagi pengambil dan pelaksana kebijakan di bidang sektor keuangan telah sesuai dengan standar internasional. Financial Stability Board (FSB) pada tanggal 15 April 2014 menyampaikan bahwa salah satu Key Attributes of Effective Resolution Regimes for Financial Institutions adalah adanya perlindungan hukum bagi otoritas dan personilnya yang beriktikad baik dalam menjalankan tugasnya. Pada poin 2.5 Key Attributes of Effective Resolution Regimes for Financial Institutions, FSB menyatakan sebagai berikut: “The resolution authority and its staff should be protected against liability for actions taken and omissions made while discharging their duties in the exercise of resolution powers in good faith, including actions in support of foreign resolution proceedings.” 220 Di samping itu, Basel Committee on Banking Supervision pada September 2012 juga menetapkan Core Principles for Effective Banking Supervision , yang salah satu isinya menyampaikan perlunya perlindungan hukum bagi pengawas bank yang menjalankan tugas dengan iktikad baik. Menurut Basel Committee, perlindungan hukum diberikan dalam bentuk perlindungan terhadap gugatan/tuntutan hukum dan perlindungan atas kerugian yang ditimbulkan dalam pelaksanaan kebijakan. Hal tersebut dinyatakan sebagai berikut: “Laws provide protection to the supervisor and its staff against lawsuits for actions taken and/or omissions made while discharging their duties in good faith. The supervisor and its staff are adequately protected against the costs of defending their actions and/or omissions made while discharging their duties in good faith.” Dalam konteks pengaturan mengenai perlindungan hukum bagi pengambil dan pelaksana kebijakan bidang sektor keuangan di Indonesia, sesuai dengan hasil Financial System Stability Assessment yang dilaksanakan oleh International Monetary Fund pada tahun 2016-2017, diperoleh hasil bahwa: “Inadequate legal protection creates a risk of crisis management decisions being delayed or even avoided due to concerns over potential liability. Although the PPKSK Law has strengthened legal protection across the agencies involved in crisis management, further strengthening is needed, including in the relevant agencies’ laws, to provide legal protection to the extent advocated in the Key Attributes (and BCP and ICP). The main shortcomings in the PPKSK Law are that the test for legal protection is “misuse of authority” rather than “good faith”, that it applies only to actions taken in situations of near-crisis or crisis, and it does not extend to the institution itself and persons acting on its behalf.” Berdasarkan hasil penilaian di atas, jelas bahwa perlindungan hukum bagi pengambil dan pelaksana kebijakan di sektor keuangan yang telah ada sebelumnya dirasa masih belum memadai sehingga masih diperlukan penguatan. Oleh karena itu, pengaturan perlindungan hukum sebagaimana diatur pada Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 pada hakikatnya telah sesuai dengan standar internasional dan dibutuhkan sebagai penguatan atas pengaturan yang telah ada sebelumnya. Dengan adanya perlindungan hukum sesuai Pasal 27 Lampiran UU 2/2020, pengambil kebijakan dapat mengambil keputusan terbaik yang dilandasi dengan iktikad baik dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila ternyata dalam pelaksanaan UU 2/2020 tersebut terdapat pihak yang tidak beriktikad baik dan menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka pihak tersebut tidak dapat menggunakan perlindungan hukum berdasarkan ketentuan pasal ini. 221 Di dalam penegakan hukum, adanya iktikad buruk (mens rea) secara pidana atau adanya perbuatan melanggar hukum secara perdata harus dapat dibuktikan terlebih dahulu. Prinsip dasar pembuktian secara perdata adalah actori incumbit onus probandi artinya siapa yang menuntut maka dia yang membuktikan. Dalam hukum pidana juga dikenal asas bahwa tuduhan yang tidak dapat dibuktikan dalam proses persidangan tidak akan melahirkan keputusan yang memenuhi tuntutan (vide pasal 66 KUHAP). Prinsip penegakan hukum tersebut telah sejalan dengan Pasal 14 ICCPR, bahwa setiap orang yang dituntut/digugat harus diberikan kesempatan untuk disidangkan dalam peradilan yang adil dan terbuka. Tindakan dapat dikenakan hukuman sesuai hukum pidana jika memenuhi unsur mens rea dan actus reus. Dalam hal ini yang disalahkan secara hukum bukan UU 2/2020 atau pembuatnya, melainkan pejabat dan pembonceng yang melakukan pelanggaran atasnya. Substansi Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 bukan penilaian subjektif melainkan sudah diakui dalam berbagai pengaturan dan sudah diuji oleh Mahkamah Konstitusi. Pemerintah juga telah membuktikan adanya iktikad baik dalam penerbitan UU 2/2020 yaitu dengan memperluas cakupan bantuan sosial, menanggung biaya pemeriksaan kesehatan, memberikan insentif bagi tenaga medis, memberikan Bantuan Langsung Tunai, dan stimulus fiskal dunia usaha. Dalam melaksanakan UU 2/2020, baik prosesnya maupun landasan hukumnya telah dilaksanakan dengan iktikad baik dan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. Dari segi proses, berbagai kebutuhan belanja dan pembiayaan sebagai dampak Covid-19 telah dibahas di berbagai tataran pemerintahan, mulai dari internal Kemenkeu, Rapat Koordinasi pada tingkat Menteri Perekonomian, maupun pada Sidang Kabinet. Oleh karena itu, prosesnya sangat transparan dengan iktikad baik dan tidak dilakukan secara tersembunyi. Selain itu, pelaksanaan UU 2/2020 juga berdasar peraturan perundang-undangan yaitu berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Keputusan Presiden, dan Surat Keputusan Bersama. Pemberian perlindungan hukum sesuai Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 tidak dapat diartikan bahwa pembuat kebijakan tidak tenang dalam melakukan tugasnya. Bukan suatu kemewahan bagi pembuat kebijakan untuk meminta kepastian hukum namun perlindungan dan kepastian hukum tersebut sangat diperlukan agar pembuat kebijakan dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan mendapatkan hasil yang 222 optimal untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dari kebijakan yang telah diambil. Dapat Pemerintah tegaskan pula bahwa sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan APBN, LKPP yang memuat pelaksanaan kebijakan keuangan negara dalam Lampiran UU 2/2020, juga akan diaudit oleh BPK sesuai kewenangan BPK pada Pasal 6 UU BPK, yang selanjutnya akan disampaikan kepada DPR sebagai wakil rakyat sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Dengan demikian, telah jelas bahwa pengelolaan APBN yang didasarkan pada kebijakan dalam Lampiran UU 2/2020 akan tetap dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. IV. KESIMPULAN Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dapat memberikan putusan sebagai berikut:
Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
Menyatakan bahwa para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum ( Legal Standing );
Menolak permohonan pengujian para Pemohon seluruhnya atau setidak- tidaknya menyatakan permohonan pengujian para Pemohon tidak dapat diterima ( niet ontvankelijk verklaard ). Namun demikian, apabila Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya ( ex aequo et bono ). Untuk memperkuat keterangannya, Presiden mengajukan 3 orang Ahli yang keterangannya didengarkan dalam persidangan tanggal 29 April 2021, yaitu Dr. Maruarar Siahaan, S.H., Dr. Muhammad Chatib Basri, S.E., M.Ec., dan Dr. W. Riawan Tjandra, S.H., M. Hum serta 3 orang Ahli yang keterangannya diajukan secara tertulis kepada Mahkamah dan diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 3 Juni 2021, yaitu Chandra M. Hamzah, S.H., Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D., dan Dr. Yunus Husein, S.H., LL.M, yang keterangan- keterangannya adalah sebagai berikut: 223 A. Dr. Maruarar Siahaan, S.H. Pendahuluan Kondisi negara -seperti halnya masyarakat umumnya dan manusia orang per orang – tidak selalu berada dalam keadaan biasa ( state of normalcy ), dalam arti selalu ada pengelolaan kehidupan yang memerlukan hal yang berbeda dari yang biasa sehingga memerlukan upaya khusus secara berbeda dari proses dan prosedur yang biasa dilakukan baik dalam pencapaian tujuan sehari-hari maupun dalam program yang direncanakan untuk tujuan tertentu. Kehidupan masyarakat yang di atur oleh negara melalui sistem pemerintahan dan hukum dalam mengatur interaksi kepentingan anggota dan korporasi atau kelompok satu dengan yang lain, tunduk pada aturan perundang-undangan. Negara yang memerlukan pengorganisasian kekuasaan untuk memungkinkan adanya upaya paksa ketika terjadi hal-hal yang membutuhkan, ditentukan dengan sistem yang diatur dalam masing-masing konstitusi negara. Di samping menyusun lembaga dengan masing- masing kekuasaan yang relevan dalam mencapai suatu tujuan bersama, dan hubungannya satu dengan lain, serta hubungan kekuasaan lembaga negara dengan warganegaranya dalam penyelenggaran negara untuk kepentingan umum, dalam keadaan teratur dan normal atau kondisi yang aman, di dalam mana hubungan- hubungan hukum yang terjadi dapat ditata berdasar ketentuan hukum yang berlaku secara biasa. Ketika terjadi konflik kepentingan, mekanisme hukum yang tersedia dapat menyelesaikannya secara teratur dengan dukungan kekuasaan negara yang ada untuk memaksakan sanksi hukum dalam kerangka mengembalikan keseimbangan seperti semula. Pengaturan dan operasionalisasi penyelenggaraan negara berdasar kekuasaan negara yang ada akan berlangsung secara biasa dalam proses penyelenggaraan kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat. Hukum dan kekuasaan yang dipergunakan adalah hukum dalam keadaan normal ( state of normalcy ). Akan tetapi ketika muncul bahaya dalam bentuk yang tidak biasa, yang mendatangkan ancaman bagi keselamatan negara dan rakyatnya, baik karena magnitude bahaya yang mengancam maupun akibat-akibatnya, di mana keadaan tidak dapat diatasi secara baik dengan instrumen kekuasaan dan hukum yang ada, maka dalam sejarah kehidupan hukum dan tata negara secara universal dalam perjalanannya, ada masanya keadaan harus diatasi dengan instrumen dan 224 kewenangan (kekuasaan negara) secara berbeda, untuk mengatasi keadaan bahaya yang mengancam, baik untuk keselamatan negara, maupun keselamatan warganegara. Dalam hal terjadi suatu keadaan demikian yang secara luar biasa menyimpang dari keadaan normal, jawaban dan instrumen yang dipergunakan harus memberikan ruang gerak yang juga luar biasa bagi pemimpin negara, untuk dapat mengatasi keadaan bahaya secara tepat waktu dan dengan metode yang tepat. Kecepatan dalam pengambilan keputusan merupakan keniscayaan, yang senantiasa membutuhkan penyimpangan dari prosedur-prosedur dan instrumen yang digunakan dalam keadaan normal. Keadaan yang membawa situasi darurat, tidak dapat dijawab dengan hukum yang berlaku dalam keadaan normal, melainkan harus menggunakan hukum dalam keadaan tidak normal karena kondisi yang membahayakan negara dan rakyat harus dijawab juga dengan hukum yang berlaku dan dibutuhkan dalam keadaan darurat ( state of emergency ). paradigma yang harus menjadi pemahaman bersama ini, merupakan titik tolak yang digunakan dalam melihat dalil-dalil permohonan judicial review yang berlangsung sekarang ini. Covid -19 Adalah Keadaan Bahaya Yang Mengancam Dunia Beberapa permohonan Judicial Review terhadap Perpu Nomor 1 Tahun 2020 dan kemudian setelah disahkannya Perpu tersebut pengujian dilakukan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, serta komentar beberapa aktivis dan tokoh nasional, yang menganggap Perpu Nomor 1 Tahun 2020 sebagai kesewenang-wenangan dari Presiden RI Jokowi, Perpu mana kemudian telah disetujui oleh DPR menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, sesungguhnya merupakan pendapat yang sungguh keliru. Langkah untuk mengeluarkan Perpu Nomor 1/2020 yang merupakan kewenangan Presiden yang sah dalam UUD 1945, dan kewenangan yang diberikan secara konstitusional tersebut berdasarkan pandangan subjektif seorang Presiden, sesungguhnya telah diobjektivisir dengan melihat kondisi pandemi yang terjadi secara global meliputi negara-negara besar dan yang maju maupun tidak maju, sebagai keadaan yang di beberapa negara bahkan disebut sebagai keadaan darurat. Kondisi darurat tidak dapat dijawab dengan hukum normal, bahkan di negara yang berdasarkan hukum dan konstitusi yang menjadi kampiun demokrasi sekalipun. Tampaknya kita di Indonesia juga harus memperhatikan perkembangan yang terjadi di Mesir, Perancis dan Hongaria. Hongaria dan Perancis, dan boleh jadi harus menoleh pada keunggulan kediktatoran Romawi, ketika Parlemen Hongaria dan 225 Perancis menyetujui pemberian kekuasaan besar bagi Perdana Menteri dan Presiden Mesir untuk mengeluarkan dekrit dan hukum tanpa persetujuan parlemen untuk menggunakan kekuasaan luar biasa dalam menanggapi pandemi tersebut, termasuk mengeluarkan aturan tanpa persetujuan parlemen dengan aturan mana dimuat sanksi berupa hukuman penjara bagi yang mengeluarkan disinformasi tentang epidemi atau mengganggu upaya-upaya untuk menahan penyebaran virus corona. Meskipun hal tersebut mendapat kritikan dari Presiden Uni Eropa, Parlemen Hongaria dan Pemerintah Perancis menolak kritikan tersebut dengan mengatakan bahwa undang-undang baru tersebut disesuaikan dengan kebutuhan khusus untuk mengatasi pandemi. Perkembangan itu menunjukkan perlunya aturan yang tegas, keras dan cenderung otoriter dalam kerangka memaksakan ketertiban dan kecepatan penanganan pencegahan penyebaran pandemi, yang memerlukan pengorbanan semua pihak termasuk mengesampingkan perlindungan HAM secara ideal dan sempurna untuk sementara. Di antara kritikan yang dilontarkan terhadap kekuasaan besar eksekutif tersebut, disebutkan perlunya tinjauan yang teratur, proporsional serta adanya batas waktu. Ini merujuk pada syarat-syarat tentang apa yang disebut sebagai kediktatoran konstitusional sebagai suatu kekuasaan yang diatur dalam konstitusi dengan syarat-syarat yang cukup untuk mengendalikan dampaknya yang negative terhadap demokrasi dan rule of law . Melihat kritikan yang muncul dari Komisi Uni Eropa dan hal yang sama terjadi di tanah air setelah diberbitkannya Perpu Nomor 1 Tahun 2020, yang disusul dengan Permohonan Judicial Review Perpu tersebut dalam perkara a quo , maka dalam sejarah dan praktek ketatanegaran kemudian memang kita mnegetahui suatu keinginan dan kebutuhan mempertahankan kekuasaan luar biasa dalam kondisi genting atau darurat, dengan pengaturan-pengaturan dalam konstitusi dan dengan nomenclatur yang berbeda terhadap kekuasaan, yang diperlukan mengatasi keadaan darurat atau genting. Kondisi luar biasa pasti membutuhkan kewenangan untuk melakukan tindakan luar biasa. Ketika pertama kali kita mendengar tentang meledaknya virus covid-19 dan daya sebar yang luar biasa cepat, pada awalnya – bahkan sekarang, juga banyak yang skpetis, dan menganggap hal tersebut adalah keadaan biasa saja, dan dampaknya di anggap dibesar-besarkan, bahkan ada menganggap hoax. Pandemi Covid sudah barang tentu bukanlah hal yang biasa atau kondisi normal. Tidak perlu 226 pembuktian lagi tentang hal itu dengan sifatnya yang meliputi dunia, yang menimbulkan ancaman terhadap keselamatan warganegara bangsa-bangsa dengan angka kematian yang tinggi luar biasa dan - sampai saat Perpu disahkan dan sampai bulan Desember 2020, belum ditemukan vaccine atau obat yang dapat mengatasinya. Angka kematian yang dapat dimonitor dari informasi resmi maupun tidak resmi, dalam siaran TV, kita misalnya melihat di Amerika Serikat saja sampai bulan Januari 2021, korban meninggal lebih dari 300.000 (tiga ratus ribu), dan di Indonesia, angka kematian terakhir sebelum dimulai suntikan vaccine pertama diatas 20.000 (dua puluh ribu jiwa). Angka-angka itu lebih menakutkan lagi jika kita amati korban kematian di Italia, Inggeris, Irlandia, Jerman, Perancis Spanyol dan lain-lain. Kalau diperbandingkan dengan korban perang dunia ke II, Amerika dan sekutu-sekutunya hemat saya tidak mengalami korban sampai 300 (tiga ratus) batalyon tentara yang gugur dalam pertempuran. Pandemi corona karenanya melibihi ancaman perang dunia Ke II, dilihat dari korban manusia. Jika dilihat dari implikasinya yang timbul secara luas dalam seluruh bidang kehidupan, baik di bidang kesehatan, Pendidikan, kehidupan sosial, bidang ekonomi dalam kegiatan produksi dan perdagangan telah berdampak pada lapangan kerja dan kebangkrutan usaha-usaha, sehingga ancaman yang dihadapi adalah suatu keadaan yang sifatnya luar biasa. Terjadi perang tetapi melawan musuh yang tidak terlihat, sehingga menyebabkan manusia menjadi sasaran empuk yang mudah dibidik musuh, dan keberdayaan kita hanya pada disiplin pemakaian masker, cuci tangan dan jaga jarak, yang seyogianya dilaksanakan dengan langkah tegas dan keras dan tindakan yang luar biasa. Oleh karena sifat ancaman dan bahaya yang dihadapi sedemikian rupa, sehingga banyak langkah yang bersifat luar biasa perlu dilakukan untuk pencegahan, untuk penanganan baik yang telah terkena covid, maupun masyarakat luas yang terdampak dalam kehidupan yang membutuhkan dukungan darurat, telah mengakibatkan dampak yang timbul di bidang ekonomi, keuangan, dan social, bahkan boleh jadi politik. Menurut hemat saya telah menjadi notoir feit yang tidak perlu pembuktian lebih lanjut, bagaimana daerah yang tergantung pada tourisme, mengalami “kebangkrutan” karena mendadak kebijakan pembatasan gerak manusia secara global, memukul industri perhotelan, industri pariwisata, dan akibatnya penganguran yang menyedihkan, yang bagi karyawan tertentu tanpa dukungan tabungan dan pendapatan yang pokok harus menghidupi keluarganya. Semua hal itu membutuhkan langkah cepat dan pengerahan keuangan negara, 227 yang harus diberi landasan hukum yang baru sesuai dengan kondisi yang dihadapi, sebagaimana amanat konstitusi kita bahwa negara harus hadir “untuk melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia”. Keadaan Darurat Dalam Konstitusi Tiap konstitusi masing-masing negara akan menentukan keadaan tidak normal tersebut secara berjenjang, dengan kekuasaan yang dilimpahkan kepada penyelenggara negara secara berbeda-beda, sesuai dengan tingkat keadaan yang di hadapi. Dalam hal terjadi suatu keadaan yang tidak biasa yang membutuhkan tindakan untuk melawan hal yang tidak biasa tersebut yang mengancam eksistensi negara, kehidupan anggota masyarakat ataupun kehidupan masyarakat sebagai kepentingan umum yang menyeluruh bahkan mencakup kelangsungan kehidupan bersama yang disusun dalam organisasi negara, maka diperlukan juga tindakan atau langkah dari penyelenggara negara yang tidak biasa untuk melawan ancaman, mengatasi keadaan yang tidak biasa untuk dapat mengembalikan kekeadaan yang normal tersebut. Ketika serangan terorisme bertubi-tubi di Amerika dan perlu menyatakan keadaan bahaya yang membutuhkan emergency power bagi kepala pemerintahan untuk bertindak, maka tidak selalu tersedia kewenangan emergency tersebut dalam sistem konstitusi Amerika Serikat. Sehingga karenanya Bruce Ackerman menyatakan: “ Designing a constitutional regime for a limited state of emergency is a tricky business…The paradigm case for emergency powers has been an imminent threat to the very existence of the state, which necessitates empowering the executive to take extraordinary measures ”. Tetapi tindakan-tindakan yang luar biasa demikian harus senantiasa ada dalam bentuk yang integral dengan sistem hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam konstitusi. Konstitusi – sebagaimana disebut diatas – sudah mengatur dalam kerangka kekuasaan yang ditentukan – kekuasaan atau kewenangan yang mungkin dibutuhkan untuk melaksanakan fungsi dan kewajiban-kewajibannya. Pada saat yang sama pembatasan dan larangan konstitusional maupun perlindungan yang diberikan dalam kerangka hak-hak perorangan atau individu senantiasa juga diperlakukan tidak hanya dalam keadaan biasa tetapi juga dalam keadaan luar biasa. Ketika Amerika masih mencari bentuk yang pas untuk emergency power terrsebut dalam menghadapi krisis terorisme, yang karena paradigma checks and balance dan separation of powers yang agak ketat dalam aturan konstitusi Amerika, 228 maka Indonesia sudah sejak zaman Konstitusi RIS, UUD Sementara, UUD 1945 sebelum dan sesudah perubahan, secara lugas telah menyediakan kekuasaan dalam keadaan daruurat yang diberikan pada Presiden, meskipun terjadi perubahan-perubahan Undang-Undang Dasar atau Konstitusi. Pengalaman sejarah sejak masa penjajahan dan setelah kemerdekaan yang mengalami keadaan bahaya dari perspektif perang, bahaya perang, yang sering kali dilihat dalam konteks istilah SOB ( Staat van Oorlog en beleg ) yaitu keadaan perang dan bahaya serangan, yang awalnya termuat dalam Koninklijke Besluit – semacam undang-undang- tertanggal 13 September 1939 No. 32 (Stb 1939-5820 dan mulai berlaku 15 April 1940. Undang-Undang tersebut memberi wewenang kepada Gubernur Jenderal untuk mengambil 2 (dua) tindakan darurat, yaitu (i) menyatakan wilayah Hindia Belanda seluruhnya atau sebagian “ in staat van oorlog (keadaan perang) dan (ii) menyatakan wilayah Indonesia dalam keadaan in staat van beleg (dalam keadaan terkurung oleh musuh). Undang-Undang ini memberikan kewenangan yang memungkinkan perubahan hukum tatanegara biasa menjadi hukum tatanegara istimewa yang mengalihkan kekuasaan pemerintahan sipil kepada pemerintahan militer. Hal ini terjadi karena keadaan di mana terjadi perang atau timbulnya bahaya perang ( staat van oorlog ), sehingga apabila keamanan negara berada dalam bahaya karena huru hara atau karena pemerintahan sipil kocar kacir akibat malapetaka, kekuasaan pemerintahan sipil dialihkan kepada pemerintahan militer, yang memiliki prosedur dan tatacara yang membutuhkan komando secara disiplin militer yang tegas. Setelah kemerdekaan RI pada tanggal 17 Augustus 1945, karena undang-undang yang disebut dalam Pasal 12 UUD 1945 belum ada, maka waktu itu Peraturan SOB tersebut terus diperlakukan. Tetapi kemudian DPR membentuk Undang-Undang mengenai keadaan bahaya tanggal 17 Desember 1957 seperti halnya Peraturan SOB yang juga mengenal keadaan bahaya dalam 2 tingkatan, di mana tingkat kesatu dinamakan “keadaan darurat” dan tingkat kedua disebut “keadaan perang”. Keadaan darurat dalam Undang-Undang Nomor 74 tahun 1957 mengenal tiga tingkatan keadaan darurat yaitu (i) keadaan darurat sipil, (ii) keadaan darurat militer”, dan (iii) Keadaan darurat perang. Undang-Undang Keadaan bahaya ini berlaku sampai 16 Desember 1959, yang kemudian telah di dasarkan pada Undang- Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang keadaan bahaya. Sampai saat ini, Undang- Undang Nomor 23 Tahun 1959 belum dicabut, akan tetapi kondisi dan kelembagaan 229 yang disebut didalamnya, setelah perubahan UUD 1945 telah mengalami perubahan, menjadi tidak relevan, sehingga sesungguhnya sudah sejak awal reformasi harus direvisi. Karena kenyataan perkembangan sejarah dan nomenklatur kolonial yang ketika itu masih melekat, telah menyebabkan Pasal 12 dan undang-undang keadaan darurat yang diperintahkan Pasal 12 UUD 1945 menjadi terlupakan, sehingga ketika diperlukan saat ini suatu produk hukum Perpu yang memiliki karakter, dasar hukum dan akibat hukum yang berbeda dari Pasal 22 serta praktek Perpu yang tidak memperhitungkan hal tersebut, telah mengakibatkan keadaan yang terjadi sekarang dengan Perpu Nomor 1 tahun 2020 yang kemudian sesuai dengan ketentuan UUD 1945 diharuskan untuk mendapat persetujuan DPR pada sidang berikutnya, menjadikannya sedikit banyak dilemmatis, karena keadaan yang tidak biasa yang disebut dalam keadaan krisis dalam arti bahaya dan ancaman kedaruratan akan keselamatan jiwa dalam jumlah besar dan dalam wilayah yang luas, kemudian ditangani seperti dalam keadaan normal atau biasa ( state of normalcy ) Perpu tersebut disahkan menjadi undang-undang, dan memasuki sistem hukum dalam keadaan normal karena abnormalcy telah terhapus dengan dijadikannya Perpu jadi undang-undang. Setelah proklamasi kemerdekaan dan sesudah tercapainya secara relative stabilitas pemerintahan serta hilangnya ancaman perpecahan dan pemberontakan – meskipun sesungguhnya tidak benar, karena yang berubah hanya bentuk dan karakteristiknya, maka kewenangan tersebut agak terlupakan dan dipahami sebagai sesuatu yang berbeda. Terutama karena Pengertian Pasal 12 UUD 1945 tentang kekuasaan Presiden untuk menyatakan keadaan bahaya, yang kemudian syarat- syarat dan akibat keadaan bahaya diatur dalam Undang-Undang, maka keadaan yang diatur dalam undang-undang itu, tentu bukan keadaan yang diatur undang- undang sebagai keadaan normal ( state of normalcy ) melainkan dalam keadaan darurat atau bahaya dengan kegentingan memaksa, yang hemat kami, outputnya bukan Perpu berdasarkan Pasal 22, melainkan keadaan darurat yang merupakan bagian dari kegentingan memaksa yang timbul karena keadaan bahaya, yang outputnya dalam Undang-Undang Dasar Sementara dan UUD RIS, disebut dengan istilah yang berbeda yaitu Undang-Undang Darurat. Kekosongan pengaturan yang sesuai karena lupa menjabarkan Pasal 12 tentang “keadaan bahaya” dalam UUD 1945, kemudian menyebabkan kesalah pahaman yang agaknya boleh jadi 230 menimbulkan masalah konstitusionalitas normanya, sebagaimana kita saksikan di media sosial. Perpu Nomor 1/2020 yang dikeluarkan dengan berdasarkan kondisi ancaman serangan Covid 19, oleh WHO dinyatakan sebagai pandemi, sesungguhnya terjadi secara global dan dengan bukti tingkat kematian yang sangat tinggi akibat serangan covid-19 sebagaimana telah disebut diatas, sehingga secara objektif negara memang berada dalam keadaan bahaya, yang mengancam kehidupan manusia dan boleh jadi mengancam kelangsungan kehidupan negara akibat krisis ekonomi yang timbul serta dampak ikutannya. Meskipun demikian, masih ada pihak yang mungkin hanya melihatnya dari segi pertarungan politik, karena pemahaman konstitusi yang kurang cermat dan lengkap, sehingga boleh jadi mengakibat krisis konstitusi yang berbahaya. Dengan kata lain kekuasaan apapun yang boleh secara sah digunakan menurut konstitusi untuk menghadapi ancaman keadaan yang luar biasa, tidak akan mengurangi ruang lingkup jaminan-jaminan konstitusional yang ada, meskipun dalam keadaan yang tidak biasa tersebut perlindungan hak-hak individu dan hak asasi boleh jadi harus ditunda pemberlakuannya, karena suatu keadaan yang berbahaya atau genting yang menimbulkan keadaan memaksa untuk bertindak mengatasi keadaan tersebut beserta akibat-akibatnya secara luar biasa. Dalam keadaan seperti itu, diperlukan seorang pemimpin yang harus mampu bertindak dalam keadaan yang segera, sehingga konsep-konsep hukum yang innovative untuk mengatasi keadaan yang luar biasa tersebut juga boleh jadi dibutuhkan. Asumsi pembedaan kondisi dan keyakinan akan kemampuan kita untuk memisahkan keadaan genting dan krisis dari keadaan normal, langkah kontra terorisme dari aturan hukum dan norma yang biasa (?), mengandung arti bahwa tindakan melawan kegentingan atau keadaan darurat bukan ditujukan kepada kita, melainkan terhadap ancaman keselamatan masyarakat dan bahkan negara tersebut. Penerapan secara membabi buta model-model keadaan yang tidak biasa, dalam jangka panjang akan menimbulkan ketidak stabilan terhadap prinsip-prinsip fundamental seperti rule of law , perlindungkan atas hak-hak dan kebebasan yang berlaku. Models of Accomodation __ Seorang penulis mengatakan bahwa wacana tentang rezim keadaan darurat dalam masyarakat demokratis hampir secara tetap diatur dengan model-model yang dikelompokkan menurut satu teori umum yang disebut “ models of accomodations ”. 231 Semua model tersebut menerima satu tingkat akomodasi bagi tekanan yang terjadi/dilakukan terhadap negara pada saat keadaan darurat, sementara pada waktu yang sama, sebanyak mungkin mempertahankan prinsip dan norma hukum yang normal. Menurut model-model akomodasi tersebut, ketika satu negara dihadapkan kepada keadaan darurat, maka struktur hukum dan bahkan struktur konstitusionalnya agak dilonggarkan dan barangkali bahkan ditangguhkan (keberlakuannya) sebagian. Kompromi ini yang memungkinkan kelangsungan dianutnya asas rule of law dan nilai-nilai dasar demokrasi, ketika negara diberikan kewenangan yang cukup untuk menahan puting beliung yang ditimbulkan oleh krisis yang mengancam kehidupan negara dan keselamatan warganya. A. Constitutional Dictatorship in State of Emergency Gross dan Fionuala memasukkan dalam jenis akomodasi ini kedikatoran Romawi dalam bagian akomodasi klasik, yang diperkenalkan di zaman Romawi dengan mana satu lembaga darurat yang diakui dan instrument pemerintahan yang dibangun dalam kerangka konstitusional. Lembaga ini dipuja oleh Niccolo Machiavelli sebagai lembaga yang dipandang dimasukkan diantara penyebab kebesaran suatu kekaisaran yang adidaya. Kediktatoran konstitusional Romawi dilihat sebagai kegeniusan politik Romawi yang dapat menyelesaikan masalah yang sulit dalam kekuasaan darurat yang tidak ada bandingnya dalam sejarah. Sesungguhnya kediktatoran konstitusional adalah satu model dengan mana suatu negara demokrasi dapat berhasil dalam perang semesta dan masih dapat mempertahankan sifat demokratisnya dengan menggunakan prinsip kediktatoran konstitusional. Kediktatoran konstitusional disusun berdasarkan pengalaman dan atribut kedikatoran Romawi. Pemecahan Romawi atas masalah kekuasaan darurat dipuji sebagai yang paling berhasil dari semua sistem pemerintahan darurat yang dikenal. Unsur-unsur pokok kediktatoran Romawi yang paling terkenal itu adalah:
sifatnya yang sementara ( temporary character );
pengakuan akan sifat khusus ( exceptional ) dari keadaan darurat;
pengangkatan seorang diktator sesuai dengan bentuk bentuk konstitusional yang khusus, yang memisahkan mereka yang menyatakan keadaan darurat, dan mereka yang menjalankan kekuasaan darurat;
pengangkatan dikator untuk tujuan yang terinci dan terbatas, dan tujuan akhir mempertahankan tertib konstitusi katimbang mengganti atau mengubahnya, 232 sering diangap meletakkan pedoman dasar bagi regiem darurat konstitusional di zaman modern. Pada zaman modern sekarang, ketika krisis negara-negara secara global yang timbul karena pandemi virus corona, Hongaria dan Perancis tampaknya menoleh pada keunggulan kediktatoran Romawi, ketika Parlemen Hongaria dan Perancis menyetujui pemberian kekuasaan besar bagi Perdana Menteri dan/atau Presiden untuk mengeluarkan dekrit dan hukum tanpa persetujuan parlemen untuk menggunakan kekuasaan luar biasa dalam menanggapi pandemi tersebut, termasuk mengeluarkan aturan tanpa persetujuan parlemen dengan aturan mana dimuat juga hukuman penjara bagi yang mengeluarkan disinformasi tentang epidemi atau mengganggu upaya-upaya untuk menahan penyebaran virus corona. Meskipun hal tersebut mendapat kritikan dari Presiden Uni Eropa, Parlemen Hongaria dan Pemerintah Perancis menolak kritikan tersebut dengan mengatakan bahwa undang-undang baru tersebut disesuaikan dengan kebutuhan khusus untuk mengatasi pandemi. Perkembangan itu menunjukkan perlunya aturan yang tegas, keras dan cenderung otoriter dalam kerangka memaksakan ketertiban dan kecepatan penanganan pencegahan penyebaran pandemi, yang memerlukan pengorbanan semua pihak termasuk mengesampingkan perlindungan HAM secara ideal dan sempurna untuk sementara. Di antara kritikan yang dilontarkan terhadap kekuasaan besar eksekutif tersebut, disebut perlunya tinjauan yang teratur, proporsional serta adanya batas waktu. Ini merujuk pada syarat-syarat tentang apa yang disebut sebagai kediktatoran konstitusional sebagai suatu kekuasaan yang diatur dalam konstitusi dengan syarat-syarat yang cukup untuk mengendalikan dampak negatif terhadap demokrasi dan rule of law . Melihat kritikan yang muncul dari Komisi Uni Eropa dan hal yang sama terjadi di tanah air setelah diberbitkannya Perpu Nomor 1 Tahun 2020, yang disusul dengan Permohonan Judicial Review Perpu tersebut dalam perkara JR yang telah dinyatakan gugur dengan disetujuinya Perpu menjadi undang-undang a quo, maka dalam sejarah dan praktek ketatanegaran kemudian ternyata memang terdapat suatu keinginan dan kebutuhan mempertahankan kekuasaan luar biasa dalam kondisi genting dan bahaya atau darurat, dengan pengaturan-pengaturan dalam konstitusi dan nomenclatur yang berbeda terhadap kekuasaan yang diperlukan mengatasi keadaan darurat, bahaya atau genting tersebut 233 B. State of Siege Model klasik berikut yang disebut oleh Gross dan Fionnuala, adalah state of siege , yang berasal dari sistem hukum kontinental, khususnya Perancis, sebagai mekanisme untuk mengurus keadaan krisis yang ekstrim. Dikatakan bahwa instrumen mengatasi krisis jenis ini sangat dekat dengan teori kediktatoran konstitusional. Keadaan genting dalam state of siege ini tidak menggambarkan adanya keadaan di mana hukum dibatalkan sementara, tetapi gagasan dasar kondisi ini adalah adanya keadaan darurat yang dapat diantisipasi dan tindakan untuk mengatasinya dapat dibentuk secara awal dengan menciptakan aturan hukum yang komprehensif, kerangka hukum yang lengkap menentukan dan merumuskan langkah/tindakan yang harus diambil untuk mengontrol atau mengakhiri tiap keadaan darurat. Untuk mengatur lebih jauh state of siege tersebut, Konstitusi Perancis Republik Kedua tahun 1848 mengadopsi Pasal 106, yang mengatur penerbitan pernyataan state of siege , pengakhiran, dan akibat hukum keadaan darurat tersebut. Akan tetapi patut diingat bahwa menurut Konstitusi Perancis tahun 1878 state of siege hanya dapat dinyatakan dengan undang-undang dan hanya “dalam hal bahaya yang mengancam dari perang dari luar atau pemberontakan dalam negeri’. Pernyataan state of siege harus ditentukan jangka waktu berlakunya, dan ketika jangka waktu yang disebutkan berakhir, state of siege juga berakhir. Hal itu hanya dibatasi terhadap keadaan yang sangat luar biasa. Kewenangan untuk menyatakan state of siege tersebut hanya berada pada parlemen, termasuk untuk mengakhiri keadaan darurat luar biasa tersebut baik sebahagian atau seluruhnya sebelum masa yang ditentukan dalam pernyataan sebelumnya, dengan deklarasi yang dikeluarkan kemudian. Pengertian yang dianut pada waktu itu bahwa masa berlaku state of siege tersebut relative singkat dan sangat terbatas. Tambahan lagi pernyataan state of siege harus menentukan bagian wailayah negara dimana berlaku state of siege . Ketika state of siege telah dinyatakan maka semua kewenangan untuk “memelihara ketertiban” dialihkan secara menyeluruh kepada pihak militer. Penguasa sipil tetap memegang fungsi dan kewenangan lainnya, dan pengadilan militer akan melaksanakan kewenangan atas tiap pelanggaran yang menyangkut keamanan dan ketertiban Republik serta pelanggaran terhadap konstitusi, kemanan dan ketertiban umum. Terdapat dua hal yang tidak termasuk dalam sistem ini yaitu: 234 1. Regiem state of siege tidak melimpahkan kewenangan pembuatan undang- undang kepada eksekutif; dan
State of siege tidak mengakibatkan perubahan mendasar dalam hubungan pembuat undang-undang dengan eksekutif, atau antara pemerintahan sipil dan militer, dan militer tetap tunduk kepada pengarahan dan instruksi dari menteri-menteri. Dengan kata lain, meskipun ada pengalihan kewenangan memelihara ketertiban dan kewenangan lain, militer dan sipil bekerja bahu membahu selama keadaan perang, meskipun secara umum militer tetap sebagai hakim terakhir atas masalah kepolisian dan keamanan. E. Martial Law -Darurat Militer Jenis keadaan darurat semacam ini merupakan instrumen keadaan darurat dalam sistem common law , yang digunakan mengatur dengan keputusan eksekutif yang memberi kewenangan kepada pemerintah untuk menentukan dengan keputusannya untuk mengambil langkah-langkah yang dipandang perlu untuk mempertahankan negara dan menyatakan keadaan darurat dalam masa permusuhan. Keputusan-keputusan dalam keadaan darurat demikian dipandang memiliki kekuatan yang sama dengan undang-undang. Keadaan Bahaya atau Kegentingan Yang Memaksa. Republik yang ideal harus memiliki lembaga emergency , ketika menghadapi ancaman dan bahaya yang luar biasa, ketika pembuatan keputusan yang normal sangat lambat untuk mengatasi secara efektif krisis yang mengancam. Banyak negara konstitusional modern memuat secara tegas dan terkadang sangat rinci ketentuan-ketentuan tentang keadaan darurat. Meskipun banyak dipergunakan negara di masa modern, akan tetapi beberapa negara seperti Amerika Serikat, Jepang dan Belgia, hampir tidak mengenal rujukan kepada keadaan darurat dan kekuasaan darurat. Konstitusi Amerika hanya secara tidak langsung merujuk kepada kedaruratan tersebut dalam Pasal 1 Ayat (9) kalimat kelima belas (15) yang yang memberikan kekuasaan kepada Kongres “memanggil wajib militer untuk melaksanakan undang-undang Negara Federal, memadamkan pemberontakan dan menahan invasi”. Sedang Pasal 1 ayat (9) Kalimat Kedua yang menyatakan bahwa Hak istimewa Habeas Corpus tidak boleh ditangguhkan kecuali keamanan umum membutuhkan ketika terjadi pemberontakan atau invasi. Dan meskipun disebut dalam pasal-pasal lain tentang perang dan masa perang, tidak ada kewenangan 235 khusus yang diberikan kepada cabang eksekutif dalam keadaan mendesak demikian. Constitutional Necessity Ketika aturan yang memberikan kewenangan menyangkut keadaan darurat tidak termuat dalam konstitusi, orang mencoba untuk mempertegas kewenangan darurat yang tersedia bagi pemerintah untuk menghadapi kegentingan secara khusus dalam struktur konstitusi adalah dengan beralih kepada prinsip kebutuhan ( principle of necessity ) baik sebagai sumber hukum yang berdiri sendiri atau sebagai cita-hukum ( rechtsidee ) yang menjadi sumber aturan ( meta-rule ) dari konstruksi konstitusi. Dalam kedua pandangan tersebut “kebutuhan ( necessity )” berlaku sebagai prinsip konstitusi yang dapat mengesahkan hal yang sebaliknya tidak sah bahkan inkonstitusional. Necessity , menciptakan hukum konstitusi yang baru dengan cara menyimpang dari, dan bertentangan dengan, norma konstitusi yang ada, atau dia membentuk konstruksi konstitusi dengan cara yang baru. Untuk melihat aplikasi necessity dan meta-rule constitutional construction ini, dapat kita lihat perkembangan jurisprudensi atau case law sebagaimana secara bertahap memberikan kewenangan dalam keadaan darurat dalam putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat, tentang kewenangan memanggil wajib militer dan kedudukan wajib militer tersebut dalam keadaan perang di bawah perintah Presiden Amerika Serikat sebagai Panglima Angkatan Perang. Pasal 2, ayat 2 Kalimat Pertama, berbunyi: “ The President shall be Commander in Chief…of the Militia of the several States, when called into the actual Service of the United States...” Pada tahun 1792, Congres membuat Undang-Undang, yang memberi izin kepada Presiden memanggil milisi utuk memadamkan pemberontakan. Kewenangan ini awalnya dibatasi pada kejadian yang tidak dapat ditangani oleh Pengadilan atau Polisi dalam tugasnya. Undang-undang itu juga menyatakan bahwa hakim harus lebih dahulu menyatakan keadaan diluar kewenangan kekuasaan yang sah dan menyatakan bahwa Presiden harus memperingatkan pemberontak untuk mengakhiri kegiatannya sebelum menyatakan wajib militer. Ketika perang tahun 1812, Presiden James Madison memanggil wajib miter, tetapi Negara Bagian New England menentang perang dan kewenangan Presiden serta mengancam akan memisahkan diri. Mahkamah Agung Negara Bagian Massachuset mengeluarkan pendapat hukum yang menyatakan bahwa Gubernur atau Panglima Perang Negara 236 Bagian mempunyai kewenangan ekslusif untuk menyatakan keadaa darurat dan memanggil milisi. Keputusan ini secara efektif diakui sebagai kewenangan veto Gubernur atas penggunaan milisi masing-masing negara bagian. Pasal 1 ayat (8) kalimat 15 dan Pasal II ayat (2) kalimat Pertama Konstitusi Amerika menyatakan secara khusus memberi kewenangan, masing-masing kepada Kongres dan Presiden, kekuasaan untuk memanggil milisi dalam tugas aktif pada Amerika Serikat. Menjawab argument kewenangan negara bagian, James Monroe menyatakan bahwa ketika milisi dipanggil untuk tugas negara (Federal) Amerika Serikat, semua kewenangan negara bagian atas milisi berakhir. Tahun 1872 Mahkamah Agung Amerika Serikat dalam perkara Martin v Mott, dalam putusan yang ditulis oleh Hakim Joseph Story menyatakan, “Semua hakim MA berpendapat bahwa kewenangan untuk menentukan apakah terdapat keadaan darurat, dimiliki secara ekslusif oleh Presiden, dan keputusannya mengikat semua orang”. Kemudian tahun 1849 dalam perkara Luther v Borden, MA menyatakan bahwa bukan hanya keputusan Presiden memanggil milisi sebagai jawaban atas keadaan darurat tidak memerlukan persetujuan eksekutif negara bagian, juga keputusan Presiden demikian juga tidak tunduk pada judicial review. Tahun 1980, Gubernur-gubernur Negara Bagian kembali menentang kewenangan Presiden tersebut, dan mengemukakan bahwa merupakan hak prerogative mereka untuk memberikan persetujuan. Sebagai akibatnya Congres mengeluarkan Amendemen Montgomery yang melarang Gubernur untuk menggunakan persetujuan bagi National Guard yang bertugas di luar Amerika Serikat. Kemudian ada JR yang menyatakan bahwa Mongomery Amendment inkonstitusional, tetapi akhirnya Mahkamah Agung Amerika Serikat menyatakan supremasi kewenangan Presiden atas operasi milisi ketika dipanggil untuk menjalani tugas negara, dan Mahkamah Agung juga menyatakan bahwa Gubernur negara bagian tidak dapat memveto penggunaan milisi negara bagian ketika dipanggil oleh negara sesuai dengan Kewenangan Konstitusional Kongres dan kewenangan konstitusional Presiden. Keadaan Bahaya dan Kegentingan Memaksa Kondisi Negara dalam krisis tentu wajar membutuhkan penanganan yang tidak biasa. Dikatakan bahwa instrument mengatasi krisis jenis tertentu yang mengancam wilayah, masyarakat dan negara, membutuhkan langkah cepat dan keras, yang sangat dekat dengan teori kediktatoran konstitusional. Keadaan genting 237 dalam state of exigencies (keadaan genting) ini menggambarkan adanya keadaan di mana hukum perlu sementara berada dalam prosedur yang tidak biasa untuk memungkinkan diambil langkah-langkah yang tidak terhambat oleh prosedur- prosedur biasa. Gagasan dasar kondisi ini adalah adanya keadaan darurat yang dapat diantisipasi dan tindakan yang mengatasinya dapat dibentuk secara awal dengan menciptakan aturan hukum yang komprehensif, kerangka hukum yang lengkap untuk menentukan dan merumuskan langkah/tindakan yang harus diambil untuk mengontrol atau mengakhiri tiap keadaan darurat atau genting. “Dalam hal bahaya yang mengancam akibat perang dari luar atau pemberontakan dalam negeri’, kerusuhan social yang berskala besar, membutuhkan kewenangan yang tidak biasa seperti yang telah disebutkan. Pernyataan genting dan memberikan kewenangan untuk mengambil langkah- langkah yang berada di luar ketentuan hukum yang biasa, menunjukkan perlunya aturan yang tegas, keras dan cenderung otoriter dalam kerangka memaksakan ketertiban dan kecepatan penanganan pencegahan penyebaran pandemi, yang juga memerlukan pengorbanan semua pihak termasuk mengesampingkan perlindungan HAM secara ideal dan sempurna untuk sementara. Oleh karena itu memang harus ditentukan jangka waktu berlakunya, dan ketika jangka waktu yang disebutkan berakhir, yaitu kegentingan yang disebut memaksa tersebut berakhir, maka berakhir juga pemberian kewenangan secara luar biasa tersebut kepada Presiden. Hal itu hanya dibatasi terhadap keadaan yang sangat luar biasa. Dasar Pembentukan Perpu Dalam sejarah kehidupan negara kita disebutkan bahwa pada masa pemerintahan SBY, dalam masa 10 (sepuluh) tahun, Presiden SBY mengeluarkan Perpu terbanyak, dengan jumlah Perpu. Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 menyatakan “Dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang”. Pengertian hal ihkwal kegentingan yang memaksa tersebut telah diperjelas oleh MK dengan merumuskan syarat-syarat yang disebut dalam Putusan Mahlamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 sebagai dasar untuk “hal ikhwal kegentingan yang memaksa” yaitu :
Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang; 238 2. Undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada, sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada undang-undang tetapi tidak memadai;
Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang- undang dengan prosedur biasa karena akan membutuhkan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan mendesak tersebut perlu kepastian hukum untuk diselesaikan. Landasan hukum yang dipergunakan untuk membentuk Perpu yang disebut seluruhnya adalah karena adanya “kegentingan memaksa”, yang kemudian dilandaskan pada 3 (tiga) hal yang disebut dalam putusan MK tersebut, sehingga timbul pertanyaan apakah dalam keadaan seperti ancaman dan bahaya yang timbul akibat keadaan darurat karena potensi serangan baik yang bersifat militer, dalam arti ancaman invasi kekuatan asing, ancaman pemberontakan atau pergolakan dalam negeri yang berpotensi menghancurkan kesatuan dan integrasi bangsa dan negara baik secara ideologis maupun secara geografis, yang berpotensi juga terhadap keutuhan wilayah dan keamanan jiwa dan raga, termasuk terhadap ancaman pandemi yang membahayakan nyawa dalam skala besar dan dampak social, politik, dan ekonomi yang luas, UUD 1945 memiliki landasan hukum lain yang boleh juga menyebabkan dipergunakannya kebijakan pemerintahan yang didasarkan pada suatu peraturan perundang-undangan. Pandemi Covid sudah barang tentu bukanlah hal yang biasa atau kondisi normal, yang secara umum boleh dikategorikan dalam keadaan genting, yang memaksa penyelenggara pemerintahan untuk mengambil langkah-langkah yang cepat dan tidak biasa dalam kerangka memenuhi amanat konstitusi “untuk melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia”. Tetapi dengan bukti angka-angka kematian yang timbul dari covid-19, apakah “kegentingan memaksa” yang disebut dalam Pasal 22 sama dengan “keadaan bahaya” yang disebut dalam Pasal 12 UUD 1945. Tidak perlu pembuktian lebih lanjut tentang keadaan bahaya, kegentingan memaksa, state of emergency yang terjadi karena hal itu dengan sifatnya yang meliputi dunia, termasuk dengan pernyataan WHO tentang Pandemi- Covid 19 dengan angka kematian yang tinggi dan belum ada obat yang dapat mengatasinya (sampai akhir 2020). Terlebih lagi dengan pernyataan para ahli tentang kemungkinan mutasi virus yang diprediksi secara keilmuan mengakibatkan jenis yang berbeda yang boleh jadi tidak dapat dihambat dengan suatu jenis vaksin tertetu saja. Oleh karenanya banyak langkah yang harus dilakukan secara cepat 239 untuk perawatan dan pengobatan serta pencegahan, yang menjadi kewajiban negara secara konstitusional untuk melindungi segenap bangsa, mengakibatkan dampak beban keuangan yang sangat besar yang berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi, pengurangan pendapatan negara, pengangguran dan kebangkrutan, dan bahkan jika tidak tertangani secara baik kemungkinan boleh jadi berkembang kearah krisis politik. Semua hal itu membutuhkan langkah cepat dan pengerahan keuangan negara, yang harus diberi landasan hukum yang baru sesuai dengan kondisi yang dihadapi. Kondisi yang terjadi sekarang, pasti memenuhi bunyi Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar !945, yang menyebut bahwa dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, dengan 3 (kondisi) yang disebut dalam putusan MK tersebut, sehingga Presiden berhak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang. Tetapi kondisi yang dihadapi sekarang ini dalam hal Pandemi covid-19, jauh lebih besar dari sekedar kegentingan yang disebut dalam Pasal 22 UUD 1945, karena unsur ancaman dan korban yang secara riil sudah demikian besar, yang potensinya berkembang masih berlanjut, yang juga mengancam penyelenggara negara dan petugas kesehatan itu sendiri. Hal-hal ini tidak perlu terjadi dalam hal kegentingan memaksa yang diatasi dengan Perpu berdasarkan Pasal 22 UUD 1945. Oleh karena kondisi yang sedemikian besar ancaman dan bahayanya, sehingga negara sebenarnya berada dalam keadaan bahaya atau darurat, maka landasan yang dipergunakan tidak cukup hanya Pasal 22 UUD 1945, seperti halnya pengalaman perjalanan Negara Republik Indonesia. Dalam keadaan bahaya yang masih mengancam seperti saat ini, Pasal 12 UUD 1945 juga seharusnya digunakan bersama-sama Pasal 22 atau mungkin lebih tepat dikaitkan dengan Pasal 22, jika kondisi ini adalah keadaan bahaya yang dimaksud. Dalam pengalaman dibawah UUD Sementara Republik Indonesia maupun UUD 1945 sebelum Dekrit Presiden 5 juli 1959, dan sebelum Perubahan tahun 1999, masing-masing kita mengenal adanya Undang-Undang Darurat dan Undang-Undang Keadaan Bahaya yang berlaku sampai 16 Desember 1959, yang kemudian telah di dasarkan pada Undang- Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang keadaan bahaya. Sesungguhnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009, dalam pertimbangannya secara ringkas sebenarnya telah merujuk pada Pasal 12 UUD 1945, dengan menyatakan bahwa “keadaan bahaya” yang disebut dalam Pasal 12UUD 1945 menjadi suatu bagian dari “kegentingan memaksa” dalam Pasal 240 22 UUD 1945 dengan pernyataan bahwa “ pengertian kegentingan yang memaksa tidak dimaknai sebatas hanya adanya bahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 UUD 1945. Memang benar bahwa keadaan bahaya sebagaimana dimaksud oleh Pasal 12 UUD 1945 dapat menyebabkan proses pembentukan undang-undang secara biasa atau normal tidak dapat dilaksanakan, namun keadaan bahaya bukanlah satu-satunya keadaan yang dapat menyebabkan timbulnya kegentingan yang memaksa sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (1) UUD 1945. Yang menjadi pertanyaan yang harus dapat dijawab apakah norma yang dilahirkan atas dasar Perpu yang timbul sebagai bagian sistem hukum yang bersifat darurat ( state of emergency and law in crisis ) yang sesungguhnya sementara mentolerir penyimpangan konstitusi, dan ketika disetujui sebagai undang-undang, menjadi masuk dalam bagian sistem hukum yang bersifat normal ( state of normalcy ) Inilah sesungguhnya yang menjadi masalah utama ketika kita berbicara tentang pengujian UU Nomor 2 Tahun 2020 yang berasal dari Perpu Nomor 1 tahun 2020. Berdasarkan keadaan darurat yang menjadi dasar pembentukan Perpu sebagai law in time of crisis , yang mentolerir penyimpangan beberapa prinsip konstitusi dan rule of law, tetapi ketika mendapat persetujuan DPR menjadi undang-undang, kemudian dijadikan bagian dari sistem hukum keadaan normal ? Pasti jawabannya tidak. Keadaan darurat dan law in time of crisis seperti halnya suatu constitutional dictatorship , memiliki batasan waktu, ketika state of emergency telah berakhir maka law in crisis yang abnormal membutuhkan tindakan pengakhiran. Dasar Hukum Perpu Secara khusus, AB Kusuma menyebut dengan to the point , Perppu harus didasarkan pada Pasal 12 dan Pasal 22 UUD 1945, meskipun keluar dari pakem, dan meskipun ada semantic confusion (kerancuan istilah). Dari Tahun 1945 sampai tahun 2020 Perpu yang dikeluarkan hanya didasarkan pada Pasal 22 saja, kecuali Perpu Nomor 23 tahun 1959 yang didasarkan pada Pasal 12 dan Pasal 22. Dari Pasal 12 dirumuskan ketentuan bahwa Presiden dapat menyatakan negara dalam keadaan bahaya dengan tingkat keadaan “darurat sispil”, atau “darurat militer atau “keadaan perang”. Dan Pasal 22 untuk memenuhi “kekosongan hukum”. Mengingat Perpu 1 Tahun 2020 mempunyai ciri “negara dalam keadaan bahaya”, maka seharusnya dipakai Pasal 12, maka Perppu harus menyatakan bahwa dasarnya Pasal 12 dan 22, harus dideklarasikan, harus berlaku untuk sementara, harus memuat apa saja kekuasaan istimewa untuk menangguhkan atau membatasi 241 fundamental rights dan prinsip pemerintahan yang demokratis. Dan harus memuat pengawasan dari Lembaga judicial . Mengingat ketentuan itu tidak tercantum, maka dapat disimpulkan bahwa Perpu Nomor 1/2020 yang menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020, inkonstitusional. Sebagai perbandingan T Ginsburg menulis di Harvard Law Review April 2020 yang menyatakan: “bila negara dalam emergency law , maka perlu diupayakan agar tidak terjadi abuse of powers dengan mengadakan ketentuan:
Providing for legislative and judicial oversight for the executive , 2. Limiting exceptional measures to those strictly necessary , 3. Ensuring that such powers endures only for the duration of outbreak . Nyatanya tidak ada ketentuan di dalam Perppu bahwa judiciary boleh melakukan oversight . Yang ada kebalikannya. Bahwa anggota KKSK kebal hukum dengan pernyataan bahwa: anggota KKSK tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana, serta ”segala tindakan…bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan ke PTUN. Dan di Perppu ada ketentuan bahwa defisit dapat melampaui 3 persen selama 3 tahun (sampai tahun 2023), padahal ada ketentuan dalam UUD bahwa APBN ditetapkan setiap tahun dengan persetujuan DPR. Hal itu jelas melanggar konstitusi dan ada batas waktu berlakunya yang harus mendapat persetujuan DPR. Demikian pula penerbitan SUN (apalagi dengan Tenor 50 Tahun) melanggar Pasal 11 UUD. Hukum Tata Negara darurat bersifat dinamis. Di Belanda, nama dan istilah banyak berubah. Konsep juga berubah emergency law ( staatsnoodrecht ) terdiri dari Coordinatiewet Uitzonderingstoestanden Oorlogswet door Nederland , dan Wet Buitengewone Bevoegheden Burgelijk Gezag . HTN Darurat terdiri dari “ limited state of emergency ”, dan general state of emergency . Istilah Maria Law tidak lagi digunakan. Mungkin Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara bisa menemukan istilah, HTN Darurat Ringan untuk yang berdasar Pasal 22, dan HTN darurat Berat berdasarkan Pasal 12 UUD 1945. Di India, emergency provision tercantum di Pasal 352 (yang dapat menangguhkan fundamental rights ) sampai Pasal 360 ( provision as financial emergency ) yang dapat menurunkan gaji ASN. Di Amerika, menurut Emergency Act 1976 Presiden memiliki “ statutory powers ”, dengan mana Presiden dapat membuat emergency law untuk hal yang dipandangnya penting, kecuali menangguhkan habeas corpus . Syaratnya Presiden harus mendeklarasikan kekuasaan apa yang akan dipergunakan dan berlaku selama satu tahun. Dapat diperpanjang berkali-kali asalkan disetujui congress . 242 Konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 2/2020 juncto Perpu Nomor 1/2020 Salah satu keberatan besar dalam Judicial review yang diajukan terhadap Perpu Nomor 1 Tahun 2020 yang telah disahkan menjadi undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 adaalah Pasal 27 dan Pasal 28 Undang-Undang a quo . Pasal 28 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang telah disetujui menjadi undang-undang nomor 2 Tahun 2020, menyatakan bahwa pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku maka “beberapa pengaturan yang sebelumnya telah diatur oleh Undang-Undang lainnya, dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan Negara untuk penenganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan berdasarkan Perpu ini.” Pemberlakukan Perpu Nomor 1 Tahun 2020 mengubah beberapa pengaturan yang sebelumnya telah diatur oleh Undang-Undang lainnya yang terkait dengan kebijakan keuangan Negara dan stabilitas sistem keuangan yang meliputi :
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009, (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat. Ruang lingkup perubahan tersebut dapat diklassifikasi dalam 12 (dua belas) kelompok bidang regulasi, dengan diberlakukannya Perppu Nomor 1 Tahun 2020 secara umum, sebagai berikut : a) Bidang Perpajakan, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Perppu Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang.
Perpanjangan batas waktu hingga dua bulan atas pengembalian kelebihan pajak; 243 2) Perpanjangan batas waktu atas penerbitan Surat Ketepan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sampai dengan 16 bulan;
Perpanjangan batas waktu pengajuan keberatan sampai dengan Sembilan bulan;
Perpanjangan batas waktu penyelesaian keputusan atas keberatan Wajib Pajak hingga 18 bulan sejak tanggal surat keberatan diterima; dan
Perpanjangan batas waktu penerbitan surat keputusan atas permohonan pengurangan atau pembatalan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, pembatalan hasil pemeriksaan hingga 12 bulan. b) Bidang Perbankan, yang sebelumnya diatur oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Perpu ini memberikan kewenangan bagi Bank Indonesia untuk membeli membeli Surat Utang Negara (SUN) dan/atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) berjangka panjang di pasar perdana. Pengaturan sebelumnya dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia disebutkan bahwa Bank Indonesia dilarang membeli untuk diri sendiri surat- surat utang Negara, kecuali di pasar skunder. Kewenagan tersebut diberikan untuk membantu pemerintah jika pasar tidak dapat menyerap SUN dan/atau SBSN yang tertebitkan pemerintah, sehingga dapat menjaga suku bunga tidak terlalu tinggi, serta untuk membantu likuiditas pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19. c) Bidang Keuangan Negara, yang sebelumnya diatur oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Perubahan pengaturan tentang batas maksimum deficit anggaran, sebagai antisipasi terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan Negara, dan peningkatan belanja Negara dan pembiayaan;
Pemerintah dapat melakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarfungsi dan/atau antarprogram tanpa persetujuan DPR;
Pemberian kewenangan penuh kepada pemerintah untuk memberikan hibah kepada pemerintah daerah tanpa memerlukan persetujuan DPR;
Pemberian hibah kepada LPS sebagai kewenangan pemerintah tanpa memerlukan persetujuan DPR; dan 244 5) Penerimaan pembiayan untuk menangulangi Defisit pada APBD dengan menggunakan si LPA Tahun yang lalu masih dimungkinkan. d) Bidang Perbendaharaan Negara, yang sebelumnya diatur oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Perubahan ketentuan ini berkaitan dengan ketentuan dalam Pasal 27 ayat (4) jo. Pasal 28 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengatur pada prinsipnya bahwa dalam keadaan darurat Pemerintah/Pemrintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggaranya, yang selanjutnya diusulkan dalan rancangan perubahan APBN dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran. e) Bidang Penjaminan Simpanan, yang sebelumnya diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penetapan Perppu Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan menjadi Undang-Undang.
Pelebaran kriteria pertimbangan dalam pengambilan keputusan untuk menyelamatkan atau tidak menyelamatkan suatu Bank; dan
LPS sekurang-kurangnya melakukan perhitungan atas perkiraan biaya penyelamatan dan perkiraan biaya tidak melakukan penyelamatan Bank Gagal. Apabila LPS mengalami kesulitan likuiditas maka LPS dapat memperoleh pinjaman dari pemerintah. f) Bidang Pertimbangan Keuangan, yang sebelumnya diatur oleh Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Pertimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pengaturan sebelumnya ada batas minimal alokasi DAU dalam APBN dan kemudian diatur menjadi tidak ada batas minimal alokasi DAU dalam APBN;
Penetapan batasan deficit anggaran yang awalnya ada maksimum deficit menjadi tidak ada maksimum deficit. Melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Pemerintah berencana menambah alokasi belanja dan pembiayaan dalam APBN 2020 sebesar Rp. 405,1 Trilyun. Konsekuensi dari naiknya belanja Negara adalah deficit APBN yang bertambah hingga 5,07% dari produk domestic bruto (PDB);
Terdapat perbedaan antara Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 dengan Perppu terkait sangsi berupa penundaan atas penyaluran Dana Perimbangan menjadi tidak ada pengenaan sanksi; dan 245 4) Terdapat perbedaan antara Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 dengan Perppu terkait waktu pemberlakuan DAU. g) Bidang kesehatan, yang sebelumnya diatur oleh Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Ketentuan sesuai Undang-Undang Kesehatan terdapat alokasi minimal 5% untuk bidang kesehatan dari APBN sedangkan dalam Perppu dimungkinkan adanya tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 sehingga alokasi yang diberikan untuk bidang kesehatan akan lebih besar dari yang diatur oleh Undang-Undang Kesehatan dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19. h) Bidang Desa, yang sebelumnya diatur oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dana yang seharusnya wajib dialokasikan untuk pembangunan desa sebesar 10% dalam Undang-Undang Desa menjadi dilakukan penyesuaian alokasi Dana Desa, antara lain berupa penyesuaian pagu anggaran Dana Desa. Hal ini terkait dengan pengutamaan penggunaan Dana Desa, yang dapat digunakan antara lain untuk bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di desa dan kegiatan penanganan pandemi Covid-19. i) Bidang Pemerintah Daerah, yang sebelumnya diatur oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah.
Syarat perubahan APBD dicabut sehingga dengan adanya Perppu dimungkinkan penggunaan anggaran mendahului perubahan dalam APBD. Pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran anggaran terkait penenganan Covit-19 dan dampaknya meskipun mendahului pembahasan atau pengesahan APBD-P 2020, sehingga hanya merubah Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang penjabaran APBD TA 2020; dan
Kewenangan DPRD dialihkan kepada Kepala Daerah dilakukan dalam rangka percepatan penggunaan dana dari APBD untuk penanganan Covid- 19. j) Bidang Kelembagaan MPR, DPR, DPD, dan DPRD, yang sebelumnya diatur oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Perpu ini mengatur perubahan kebijakan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 terkait perubahan APBN dapat dilakukan melalui perubahan postur dan rincian APBN sehingga tidak memerlukan persetujuan DPR. 246 k) Bidang Pencegahan dan Penangganan Krisis Sistem Keuangan, yang sebelumnya diatur oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.
Perubahan ruang lingkup pernilaian yang dilakukan oleh OJK dan Bank Indonesia sehingga mencakup Bank sistemik dan Bank selain Bank sistemik; dan 2) Tidak ada keharusan adanya agunan dalam pemberian pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah. l) Bidang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang sebelumnya diatur oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pemerintah diberikan kewenangan untuk melakukan penyesuaian besaran belanja wajib ( mandatory spending );
Pemerintah diberikan kewenangan untuk melakukan perubahan APBN tanpa harus melakukan pembahasan bersama DPR melalui perubahan postur dan rincian APBN;
Pemerintah diberikan kewenangan untuk penggunaan atas dana-dana tersebut dalam penanganan Covid-19 tanpa memerlukan ketetapan Meteri Keuangan dan tanpa kewajiban pelaporan dalam APBN;
Pemerintah diberikan kewenangan untuk mengeluarkan kewajiban baru seperti mengalokasikan tambahan belanja dan pembiayaan APBN-TA 2020 untuk penenganan Covid-19 yang memerlukan fleksibilitas. Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang APBN harus dirubah yaitu ketentuan terkait syarat peruntukan, perlunya ketetapan Menkue tentang penggunaan SAL, Kewenangan DPR, syarat pinjaman kuantitatif, sumber dana dan penetapan tingkat kemiskinana;
Pemerintah diberikan fleksibilitas dalam melaksanaan APBN karena tidak ada target berupa angka yang ditentukan; dan
Tidak lagi diatur mengenai pelaporan dalam APBN-P tahun berjalan atau dalam LKPP, dalam hal terjadi pemberian pinjaman. Dan dalam rangka mengakomodir amanat Perppu Nomor 1 Tahun 2020, maka diperlukan peraturan pelaksanaan yang mengatur lebih rinci untuk menjamin 247 implementasi Perppu secara konsisten dan efektif. Perppu Nomor 1 Tahun 2020 mengamanatkan adanya peraturan pelaksanaan sebagai berikut: a) 7 (Tujuh) Peraturan Pemerintah, sesuai amanat pada Pasal 5 ayat (3), Pasal 6 ayat (12), Pasal 11 ayat (7), Pasal 15 ayat (3). Pasal 20 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), Pasal 22 ayat (1); b) 1 (Satu) Peraturan Presiden, sesuai amanat pada Pasal 12 ayat (2); c) 1 (Satu) Peraturan BI, sesuai amanat pada Pasal 16 ayat (2); d) 1 (Satu) Peraturan OJK, sesuai amanat pada Pasal 23 ayat (2); e) 2 (Dua) Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Bank Indonesia, sesuai amanat pada Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 19 ayat (3); f) 7 (Tujuh) Peraturan Menteri Keuangan sesuai amanat pada Pasal 2 ayat (2), Pasal 6 ayat (13), Pasal 7 ayat (7), Pasal 10 ayat (1), Pasal 10 ayat (2), dan Pasal 24 ayat (2); dan g) 1 (Satu) Peraturan Menteri Dalam Negeri sesuai amanat pada Pasal 3 ayat (2). Kita dapat melihat luas ruang lingkup dampak iterbitkannya Perpu Nomor 1 Tahun 2020 dalam peraturan perundang-undangan di bidangan keuangan dan kesehatan, sehingga melahirkan keberatan yang diuatarakan dalam argument judicial review yang diajukan. Akan tetapi justru dalam keadaan darurat dan krisis yang membutuhkan gerakan cepat dalam mengambil langkah-langkah untuk mengatasi keadaan krisis dan dampaknya terhadap kehidupan social, politik, ekonomi masyarakat, konstitusi memberi keleluasaan untuk mengambil langkah tersebut. Justru untuk menghadapi kondisi bahaya atau darurat dan genting demikian, konstitusi menyediakan dasar hukum bertindak untuk membentuk hukum mengatasi krisis dan keadaan darurat. Demikian juga kesan yang ditimbulkan bahwa Pasal 27 memberi impunitas pada koruptor, sesungguhnya tidak benar. Kalau dibaca secara cermat pasal 27 ayat (1) Perpu yang menyatakan bahwa para pejabat yang disebut dalam pasal tersebut, dalam rangka melaksanakan Perpu 1/2020 tidak dapat dituntut secara pidana dan perdata, adalah jikalau dalam menjalankan tugasnya di dasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan merupakan amanat yang tegas, agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap Pejabat yang disebutkan jika mereka telah melakukan tugas berdasar undang-undang dan secara itikad baik. Itikad baik tersebut diartikan sebagai pelaksanaan tugas secara jujur. Ketentuan Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak pidana Korupsi merumuskan unsur melawan hukum, 248 merugikan keuangan negara dan menguntungkan orang lain, jika dipenuhi baru dapat dituntut kedepan peradilan. Mungkin juga pesan lain, karena selama ini, terjadi mengabaikan doktrin hukum pidana yang disebut dengan ultimum remedium atau hukum pidana sebagai upaya hukum terakhir maka secara tidak perlu sesungguhnya hal itu telah dituliskan. Biarlah Hukum Tata Usaha Negara dulu menyelesaikan masalah hukumnya kalau ada pelanggaran dan kalau ada kerugian yang timbul karena pelanggaran atau kelalaian yang dilakukan, maka akan dituntut untuk dikembalikan secara administrasi. Pasal 27 ayat 2 adalah justru merupakan keadaan yang diperlukan untuk menghindari kemacetan karena adanya gugatan-gugatan yang mungkin diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara yang dapat menghambat langkah-langkah yang memerlukan kecepatan mengatasi keadaan genting dan bahkan kadang-kadang darurat, karena adanya perintah penangguhan pelaksanaan keputusan TUN dalam Perpu yang mungkin diperintahkan Hakim. Tetapi tidak berarti hukum pidana dalam noodstaatsrecht dikesampingkan, melainkan hanya soal momentum yang diminta untuk dipahami oleh penegak hukum. Secara khusus AB. Kusuma yang mengkritisi tulisan Machfud di Jawa Pos mengecewakan, bahkan bernada “ juristerij ”, dengan menyatakan bahwa Pasal 27 memberikan kekebalan hukum tidak tepat, karena disitu dikatakan bahwa yang tidak bisa dituntut adalah para pejabat yang melakukan tugasnya dengan baik dan berdasar peraturan perundang-undangan. Machfud MD berpendapat bahwa soal Mens Rea dan Actus Reus adalah merupakan bidang hukum pidana bukan ranah HTN. AB. Kusuma berpendapat, Perppu adalah ranah HTN sehingga Pasal 27 dapat melindungi oknum yang akan menyalahgunakan kekuasaan dengan menyatakan “saya beriktikad baik”. Lepas dari perbedaan pandangan tersebut, dan sesungguhnya tanpa memperdebatkannya secara panjang lebar, kita dapat merujuk saja kepada kasus Menteri Sosial dan beberapa pejabat lain serta pengusaha yang berkolusi telah ditangkap, ditahan dan diajukan kedepan persidangan pengadilan dengan tuduhan korupsi. Hal ini menjadi bukti kongkrit bahwa tidak terjadi impunitas. Jenis Perpu Yang Tidak Dikenal Perbedaannya Ahli menyetujui pandangan Jimly Asshidiqie yang menyatakan perlunya dibedakan Perpu yang dimaksudkan sebagai aturan Undang-Undang yang akan berlaku selanjutnya setelah disetujui oleh DPR sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 22 ayat (2) dan (3) yang mewajibkan Perpu disampaikan kepada DPR pada 249 persidangan berikut untuk mendapat persetujuan, dan adanya kemungkinan Perpu tidak disetujui sehingga Perpu harus dicabut. Ini adalah bagian dari pengawasan DPR, yang sesungguhnya dalam masa darurat juga berlaku ketika kewenangan Presiden dalam keadaan bahaya dan darurat itu dipergunakan. Pasal 22 ayat (2) dan (3) UUD 1945 adalah bagian pengawasan. Tetapi ketika seperti disebutkan agar Perpu No. 1 Tahun 2020 ini jangan dulu diajukan ke DPR dan dicari kesepakatan untuk tidak dibahas, maka potensi Presiden melanggar konstitusi menjadi terbuka, kalau dengan sengaja tidak mengajukan Perpu ke DPR dalam sidang berikut, sebagai bagian kewenangan konstitusional DPR dalam pengawasan. Memang Perpu sederajat dengan Undang-undang, dan boleh mengatur segala bidang yang diatur dengan undang-undang, asal saja memenuhi syarat “kegentingan yang memaksa”, yang tidak diartikan sekedar sebagai adanya undang-undang Darurat, tetapi selain keadaan mendesak dan segera, Perpu diadakan untuk penyelenggaraan pemerintahan secara luas yaitu seluruh penyelenggara negara atau terbatas pada penyelenggaraan administrasi negara. Cakupan yang luas dalam sejarah tatanegara kita berdasar pengalaman UUDS 1950 pernah dibuat Undang-Undang Darurat DRT Nomor 7 Tahun 1955 menyangkut Tindak Pidana Ekonomi, yang juga memuat hukum formil maupun hukum materiil. Pembatasan waktu sesungguhnya terkandung dalam Pasal 22 ayat (2) UUD 1945, yaitu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan berikut. Pengertian sidang berikut, diartikan sesuai dengan pembagian masa sidang dalam setahun, sehingga ketika Perpu dibentuk, maka sidang setelah terbitnya Perpu merupakan time frame bahwa Perpu harus diajukan ke DPR untuk mendapat persetujuan atau tidak. Persoalan, bagaimana jikalau Perpu tidak diajukan ke DPR pada sidang berikutnya? Sudah barang tentu terdapat masalah konstitusi dalam hal ini, yang merupakan kegagalan memenuhi amanat konstitusi dalam Pasal 22 ayat (2). Bagir Manan menyatakan bahwa Perpu yang tidak diajukan ke DPR pada masa sidang berikut, harus dianggap tidak mempunyai kekuatan berlaku yang disebut dalam UUD, sebagai pemahaman yang tidak berlaku lagi karena melampaui waktu, yang sangat penting untuk mencegah mempermanenkan kedaruratan yang merupakan pembenaran penyimpangan dari suatu sistem normal. Dikatakan lebih jauh lagi, bahwa DPR juga harus mengambil inisiatif agar Perpu diajukan ke DPR untuk memenuhi kewenangan konstitusional DPR dalam bidang pengawasan. Tetapi dengan melihat pembedaan yang diperlukan tentang Perpu yang didasarkan 250 pada Pasal 22 UUD 1945 dengan Perpu yang didasarkan pada Pasal 12 UUD 1945, justru menjadi persoalan apakah Perpu itu harus disahkan menjadi undang-undang sehingga menjadi bagian dari sistem hukum dalam kondisi normal, atau seharusnya dengan berlalunya suatu waktu tertentu ancaman bahaya telah berlalu, Perpu tersebut sebagai hukum dalam kondisi abnormal-darurat atau keadaan bahaya - harus dicabut dan tidak memasuki sistem hukum yang normal. Ini berarti bahwa dalam Perpu tersebut harus dimuat masa berlaku, yang merujuk pada waktu tertentu atau berakhirnya “bahaya” yang menjadi dasar dikeluarkannya Perpu. Pandangan ini memiliki alasan yang masuk akal, jika kita berpendapat bahwa Perpu yang dibentuk atas dasar Pasal 22 UUD 1945 tidak dibedakan dengan Perpu yang disebut dalam Pasal 12 UUD 1945, dalam keadaan Bahaya. Output Pasal 12 boleh jadi adalah Undang Undang Darurat seperti disebut dalam kalimat kedua pasal tersebut. Tetapi ketika kita membaca sejarah pengaturan konstitusi kita sejak Konstitusi RIS dan IS sebelum merdeka yang mengacu pada “bahaya” yang disebut dalam literatur dan perbandingan hukum, sesungguhnya “bahaya” merupakan salah satu keadaan yang menimbulkan “kegentingan memaksa dan kedaruratan”, yang mencakup perang, ancaman pemberontakan, pengepungan, bencana alam, yang menghendaki tindakan cepat untuk melindungi warganegara dan keutuhan negara serta eksistensinya. Kalimat “Hal ikhwal kegentingan memaksa” adalah suatu hal ihkwal yang mencakup seluruh keadaan yang disebut dalam Pasal 12, UUD 1945, serta diterjemahkan dalam UU 23 Tahun 1959 yang merupakan penyesuaian dari UU Nomor 74 Tahun 1957 dari dasar konstitusi yang berbeda. Oleh karenanya output Pasal 12 sebagai kewenangan Presiden tidak mungkin berbentuk undang- undang, terutama karena kewenangan legislative merupakan hak DPR dan kewenangan mengajukan RUU untuk dibahas bersama, outputnya adalah Undang- Undang sebagai hasil persetujuan bersama. Dalam hal Undang-Undang Dasar 1945, kondisi bahaya dalam Pasal 12 terlupakan dimuat sebagai dasar, maka jenis Produk dalam state of emergency tetap adalah Perpu, yang materi muatannya adalah materi muatan undang-undang. Oleh karenanya, untuk mencegah kekacauan yang mungkin timbul karena kekurangan dasar hukum yang tepat dan mencegah adanya keberlakuan Pasal 22 tentang jangka waktu pengajuan ke DPR pada sidang berikut yang jika tidak dipenuhi, menyebabkan Perpu tidak memiliki kekuatan hukum lagi (meskipun pendapat tersebut masih perlu diperdebatkan), maka Perpu jenis kewenangan 251 darurat ( emergency power ) Presiden, tetap diajukan kepada DPR untuk memperoleh persetujuan, karena akibat hukum tidak menyetujui atau menyetujui dapat menimbulkan komplikasi karena suatu kedaruratan, tetapi secara jelas dan tegas harus memuat batasan waktu atau berlaku sampai kedaruaratan telah berakhir. Perpu ex Pasal 22 jika disetujui DPR dalam sidang berikut menjadi undang-undang, akan berakibat undang-undang tersebut akan berlaku secara permanen. Tetapi bagaimana untuk menerimanya sebagai suatu Perpu in sui generis, yang unik dan hal ikhwal kegentingan memaksa secara inherent mengandung keadaan bahaya dan kedaruratan sebagaimana dimaksud Pasal 12 UUD 1945. Interpretasi dalam bentuk konstitusionalitas bersyarat yang telah menjadi kewenangan negative legislation yang kemudian dalam keadaan genting boleh bergerak kearah positive legislation sesuai dengan jurisprudensi MK, dapat memberikan beberapa syarat terhadap norma yang dipermasalahkan sehingga dimaknai dalam batasan-batasan yang dikenal dalam konstruksi konstitusional dan constitutional necessity sebagai meta-rules. Kesimpulan Berdasarkan seluruh uraian diatas, maka dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut ini :
Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 sebagai hasil persetujuan DPR terhadap Perpu Nomor 1 Tahun 2020, memenuhi syarat konstitusionalitas yang disebut dalam UUD 1945 tentang kegentingan yang memaksa dan keadaan bahaya;
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dalam UUD 1945 sesungguhnya harus dibedakan antara Perpu berdasar Pasal 12 UUD 1945 yang dikeluarkan dalam “keadaan bahaya sebagai kegentingan memaksa” yang harus diajukan ke DPR pada sidang berikut untuk memperoleh persetujuan, dan Perpu yang tidak disetujui harus dicabut;
Bahwa Perpu yang boleh lahir atas dasar Pasal 12 UUD 1945, adalah Perpu yang lahir karena adanya keadaan bahaya, sebagai suatu keadaan yang dinyatakan oleh Presiden, dan boleh diikuti oleh lahirnya Perpu sebagai kekuasaan yang diberikan mengatasi keadaan bahaya yang timbul yang mengancam keselamatan rakyat, mengancam keadaan social ekonomi secara umum yang dapat juga menimbulkan krisis disegala bidang yang 252 mengancam eksistensi negara, sebagai bagian dari kegentingan memaksa dalam Pasal 22 UUD 1945;
Kegentingan memaksa dengan 3 kriteria yang dirumuskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009, dapat merupakan dasar bagi mengeluarkan Perpu atas dasar Pasal 22 UUD 1945, tetapi tidak cukup untuk mengeluarkan Perpu berdasar Pasal 22, ketika ancaman dan bahaya yang timbul jelas sedemikian rupa sehingga kematian, kebangkrutan, krisis multi dimensi yang dapat mengancam eksistensi negara negara sendiri, yang jauh lebih ekstrim dari “keadaan yang genting” yang memaksa Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-Undang.
Undang-Undang yang menjabarkan keadaan bahaya yang disebut dalam Pasal 12 UUD 1945, harus dibentuk oleh Pembuat Undang-Undang, sehingga ketika timbul keadaan bahaya yang disebut Pasal 12 UUD 1945 dapat diketahui secara sama ukuran-ukuran yang dipergunakan menanggulangi keadaan bahaya, sesuai dengan tingkat bahaya yang dihadapi;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid 19) adalah konstitusional sepanjang dimaknai bahwa Undang-Undang tersebut berlaku sampai dengan berakhirnya Pandemi Covid berdasar pernyataan Pemerintah. C. Dr. Muhammad Chatib Basri, S.E., M. Ec Tiga hal yang akan disampaikan oleh ahli, antara lain mengenai isu bagaimana dampak Covid-10 bagi perekonomian dunia, bagaimana dampaknya terhadap perekonomian Indonesia dan mengapa fiskal stimulus atau pelebaran defisit dibutuhkan dalam rangka mengatasi situasi saat ini. Bahwa pandemi Covid-19 yang telah terjadi saat ini menyebabkan pemerintah dari berbagai negara mengambil tindakan yang sifatnya diluar kebiasaan, hal tersebut bertujuan agar infected cases yang sebelumnya meningkat dapat diturunkan dengan cara membuat masyarakat menghindari aktifitas yang dapat menimbulkan kerumunan dan menjaga jarak. Berbagai negara menjalankan 253 kebijakan berupa lockdown sedangkan Pemerintah Indonesia mengambil kebijakan berupa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan lockdown yang diterapkan terutama dibanyak negara bertujuan agar masyarakat tinggal di rumah, sehingga menimbulkan dampak bagi aktifitas- aktifitas perekonomian negara tersebut terhenti sementara yang kemudian secara menyebabkan guncangan ekonomi secara global karena seluruh aktifitas perekonomian terhenti secara total kecuali kegiatan yang dapat dilakukan secara virtual. Semnetara itu, menurut Ahli dampak tersebut tidak begitu besar dialami oleh Indonesia yang mengambil kebijakan berbeda, ekonomi Indonesia relatif atau lumayan mampu bertahan menghadapi situasi pandemi saat ini dimana pertumbuhan ekonomi Indonesia 2,1% ditahun 2020 walaupun tidak sebaik Vietnam dimana pertumbuhan ekonominya 2,9% di tahun 2020 atau pertumbuhan ekonomi Tiongkok sebesar 2,3 ditahun 2020 atau pertumbuhan ekonomi Korea Selatan -1% ditahun 2020. Kondisi tersebut relatif lebih baik dibanding dengan yang terjadi di Rusia, Amerika Serikat, Jerman dan Malaysia yang mengalami perlambatan dalam pemulihan ekonominya, kecuali Tiongkok dan Vietnam dimana pemulihan ekonominya relatif lebih cepat. Kondisi perekonomian Indonesia yang terjadi saat ini disebabkan salah satunya oleh kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang diambil oleh Pemerintah Indonesia. Selain itu kebijakan Pemerintah yang memberikan stimulus fiscal juga mempengaruhi kondisi perekonomian pada saat pandemi covid-19. Pandemi Covid-19 memberikan dampak terhadap sektor ekonomi formal maupun sektor ekomoni informal, bahkan justru sektor informal yang mengalami dampak paling buruk dimana pendapatan sektor informal turun 30% dan pendapatan wirausaha turun 15%, sedangkan pekerja teta patau pekerja dengan gaji tetap hampir tidak terdampak kecuali bagi pekerja yang kehilangan mata pekerjaannya. Sektor informal merupakan kelompok rentan yang terdiri dari masyarakat berpendapatan menengah bawah, perempuan dan anak-anak. Selanjutnya, grafik berikutnya dapat memperlihatkan bahwa tingkat pengangguran selama pandemi Covid-19 berlangsung naik dari 5,28% menjadi 7,07%, kemudian tingkat kemiskinan naik dari 9,22% menjadi 10,19% dan masyarakat pada golongan ini terbantu dengan adanya program Bantuan Langsung Tunai dan perlindungan sosial yang dilakukan oleh pemerintah, Namun perlu 254 diketahui bahwa angka tersebut secara riil mungkin jauh lebih besar. Kemudian, melalui grafik yang menggambarkan tabungan masyarakat di Indonesia terlihat bahwa kelompok yang pendapatannya di atas Rp. 5.000.000 justru mengalami peningkatan, hal ini disebabkan masyarakat pada kelompok tersebut hanya membelanjakan pendapatannya pada kebutuhan pokok saja, sehingga melalui grafik tersebut dapat terlihat bahwa terjadi ketimpangan pendapatan selama pandemi covid-19. Indonesia mencapai titik pertumbukan terendah pada triwulan II tahun 2020 yaitu -5,3% dengan kontraksi antara -3,39% sampai dengan -2,19%. Namun pada triwulan III mengalami pembalikan dimana terjadi peningkatan pada komponen konsumsi pemerintah Selain konsumsi pemerintah, konsumsi masyarakat baik kelompok pendapatan atas, menengan maupun bahwa sudah kembali di atas normal, sehingga dengan demikian stimulus fiskal yang diberikan oleh pemerintah memitigasi dampak dari pandemi. Aktivitas konsumsi masyarakat tersebut tentunya berdampak bagi sektor keuangan baik mikro maupun makro, dalam hal ini mempengaruhi performa pembayaran kredit dari pelaku usaha kepada perbankan jika pertumbukan konsumsi masyarakat negatif maka menimbulkan situasi gagal bayar bagi pelaku usaha. Terhadap hal tersebut OJK melakukan kebijakan relaksasi kredit tetapi kebijakan ini diberlakukan hanya sampai dengan tahun 2020. Pemerintah mengatasi kondisi pada sektor keuangan tersebut dengan mengeluarkan Perpu Nomor 2 Tahun 2020 dengan memfokuskan pada 3 hal, yaitu alokasi belanja kesehatan, alokasi belanja untuk bantuan sosial dan alokasi belanja untuk dukungan UMKN. Kebijakan fiskal tersebut dilakukan selama tahun 2020, untuk tahun 2021 tentu masih dapat dilakukan jika defisit mencapai 3% pada akhir tahun 2020. Kemampuan Indonesia untuk memulihkan Indonesia dimana berbagai usaha sebagaimana telah disampaikan sebelumnya sudah dilakukan bergantung pada kemampuan mengatasi pandemi covid-19 itu sendiri. Hal tersebut dilakukan dikarenakan faktor terbesar yang menggerakan perekonomian adalah belanja masyarakat dimana jika pandemi covid-19 masih ada maka sudah tentu masyarakat khususnya kelompok menengah dan menengah atas tidak akan berbelanja, oleh karena itu pemerintah tidak dapat menghentikan mobilitas masyarakat, satu-satunya cara adalah penerapan protokol kesehatan dengan ketat sebagaimana yang 255 dilakukan di China, Vietnam dan Singapura yang melakukan kegiatan perekonomian dengan protokol kesehatan secara ketat juga vaksinasi masyarakat secara masif. Sehingga dapat dikatakan ketersediaan vaksin pun mempengaruhi pemulihan perekonomian yang sedang dilakukan. Persoalan yang kemudian hadir saat ini adalah resiko dari gelombang ketiga dimana seluruh negara tidak mau mengekspor vaksi yang mereka produksi dengan alasan untuk pemenuhan vaksin dalam negerinya, keterpenuhan vaksin bagi Indonesia ini tentu mempengaruhi usaha pemulihan ekonomi ketika menghadapi gelombang ketiga pandemi. Kebijakan stimulus fiskal menjadi sangat penting bagi Pemerintah untuk menjaga ketersedian vaksin pada saat menghadapi gelombang ketiga, dan besarannya harus dilakukan secara masif dimana menurut ahli 6,1% cukup untuk menyelamatkan nyawa dan ekonomi Indonesia. Menurut ahli, setidaknya ada dua pilihan yang dapat dilakukan oleh Pemerintah, pertama adalah Pemerintah harus mendorong produksi investasi, hal tersebut dilakukan dengan logika jika produksi berjalan maka investasi akan naik lalu perusahaan tentu akan mempekerjakan orang lebih yang kemudian memberikan pendapatan bagi masyarakat terdampak dan selanjutnya mendorong konsumsi masyarakat. Kedua adalah program kesehatan, menurut ahli pemberian vaksin secara gratis dan menurunkan tarif PCR merupakan langkah yang harus dilakukan Pemerintah untuk mengatasi pandemi. Demikan keterangan ahli pada persidangan pada hari ini. D. Dr. W. Riawan Tjandra, S.H., M. Hum Keterangan Ahli yang Ahli sampaikan terdiri dari 3 (tiga) bagian sesuai dengan permintaan Keterangan Ahli yang disampaikan kepada Ahli melalui Surat Kepala Biro Advokasi Kementerian Keuangan RI Nomor S-212/SJ.4/2020 tertanggal 03 Desember 2020 perihal Permohonan Sebagai Ahli Pemerintah Dalam Rangka Pengujian UU Nomor 2 Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi, sebagai berikut:
. Wewenang Presiden untuk melakukan diskresi dengan penetapan Perpu;
. Wewenang Pemerintah yang menetapkan perubahan postur APBN melalui Perpres dan pelebaran defisit anggaran karena perlunya fleksibilitas untuk menghadapi kondisi akibat pandemi Covid-19; dan
. Penjelasan perbandingan pengaturan dan tata kelola keuangan negara di negara lain dalam menghadapi pandemi Covid-19. Pertama , Wewenang Presiden untuk melakukan diskresi dengan penetapan Perpu. Norma-norma konstitusional dalam UUD Negara RI 1945 disusun untuk 256 dilaksanakan untuk mewujudkan ketertiban hukum dan kepastian hukum serta dalam rangka penyelenggaraan kekuasaan negara dalam keadaan stabil/normal. Hal yang sama juga berlaku untuk pengaturan yang terdapat dalam norma Hukum Administrasi Negara umum ( algemene wet bestuursrecht ) yang diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta implementasinya dimaksudkan untuk mewujudkan ketertiban hukum dan kepastian hukum serta dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dalam keadaan negara yang stabil/normal. Kehidupan kenegaraan yang dinamis dan berbagai permasalahan sosial, politik, hukum, kesehatan, serta berbagai faktor dalam kehidupan bangsa dan negara bisa saja menyebabkan terjadinya keadaan krisis atau darurat ( extra- ordinary ), yang kiranya harus dihadapi/ditangani juga dengan cara-cara yang bersifat darurat ( extra-ordinary ). Hal itulah yang menjadi pertimbangan bagi pembentuk UUD Negara RI 1945 mengatur kewenangan untuk menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu). Sehubungan dengan Perpu, Pasal 22 UUD Negara RI 1945 mengatur bahwa:
Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang;
Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut; dan
Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut. Pasal 11 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 15 Tahun 2019 mengatur bahwa materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sama dengan materi muatan Undang-Undang. Pasal 1 angka 4 UU Nomor 12 Tahun 2011 juga mendefinisikan bahwa Peraturan Pemerintah Penggati Undang-Undang merupakan Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Kewenangan pembentukan Perppu oleh Presiden sebagaimana diatur pada Pasal 22 UUD Negara RI 1945 tersebut merupakan kewenangan atributif yang diberikan kepada Presiden selaku kepala pemerintahan yang didasarkan atas kewenangan diskresi secara konstitusional sebagaimana diatur dalam UUD Negara RI 1945. Penetapan Perppu didasarkan atas pertimbangan subyektif Presiden mengacu pada parameter obyektif dalam penyelenggaraan pemerintahan. parameter obyektif untuk penggunaan kewenangan diskresi konstitusional tersebut 257 pernah diberikan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 138/PUU- VII/2009, yang terdiri dari:
. Karena adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang;
. Undang-Undang yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau tidak memadainya Undang-Undang yang saat ini ada; dan
. Kondisi kekosongan hukum yang tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa yang memerlukan waktu yang cukup lama, sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan. Peraturan yang ditetapkan untuk menyelenggarkan kegiatan negara dan pemerintahan dalam keadaan darurat itu pada hakikatnya merupakan “martial law” atau “emergency legislation”. Jika dipandang dari segi isinya peraturan tersebut merupakan legislative act atau Undang-undang, tetapi karena keadaan darurat tidak memungkinkan untuk membahasnya bersama-sama dengan parlemen (DPR). Presiden selaku kepala pemerintahan ( the chief of executive ) menetapkannya secara sepihak didasarkan atas pertimbangan subyektif dan obyektif tanpa didahului oleh persetujuan parlemen (DPR) yaitu dalam bentuk peraturan khusus yang disebut “ martial law ”, “ emergency law ”, atau “ emergency legislation ”. Perpu ditetapkan sehubungan dengan adanya keadaan genting yang memaksa. Pengertian “kegentingan yang memaksa” sebagai suatu keadaan darurat dan tidak hanya terbatas pada ancaman bahaya atas keamanan, keutuhan negara, atau ketertiban umum. Dalam prakteknya dapat dikategorikan sebagai kegentingan yang memaksa, misalnya krisis di bidang ekonomi, bencana alam, ataupun keadaan yang memerlukan pengaturan lain setingkat Undang-undang. Jadi, pangertian “hal ihwal kegentingan yang memaksa” bukan hanya dimaknai sebagai keadaan mendesak, tetapi dapat diartikan lebih luas dari sekedar keadaan bahaya (Jimly Asshiddiqie, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, hal.
. Bahkan, jika mengacu S.E Viner, yang dikutip oleh Jimly Asshiddiqie, ukuran untuk menetapkan Perppu juga lebih longgar, karena walaupun tidak terdapat keadaan darurat, tetapi ada kepentingan internal pemerintahan, sudah memenuhi syarat untuk dapat ditempuh dengan penerbitan Perppu sebagai landasan hukum. S.E Viner membedakan keadaan darurat ke dalam (3) tiga kategori yaitu:
Keadaan darurat karena perang ( State of War , atau State of Defence ), yaitu keadaan perang bersenjata;
Keadaan darurat karena ketegangan ( State of Tension) termasuk pengertian bencana alam ataupun ketegangan sosial karena 258 peristiwa politik;
Keadaan darurat karena kepentingan internal pemerintahan yang memaksa ( innere notstand ). Meskipun tidak terdapat keadaan darurat, tetapi ada kepentingan internal pemerintahan, maka, sudah dapat dilakukan penerbitan Perppu sebagai landasan hukum. Ditinjau dari perspektif teori Hukum Administrasi Negara, konsep mengenai diskresi tersebut jika mengacu pada pendapat NM. Spelt dan JBJM Ten Berge dalam buku “ Inleiding Het Vergunningsrecht ”, diskresi ( freies ermessen ) pemerintah dibedakan menjadi 2 (dua) kategori kebebasan, yaitu: kebebasan kebijaksanaan ( beleidsvrijheid ) dan kebebasan penilaian ( beordelingsvrijheid ). Kebebasan kebijaksanaan ( beleidsvrijheid ) terdapat manakala peraturan perundang-undangan memberikan wewenang tertentu kepada organ pemerintah, namun organ pemerintah tersebut bebas untuk menggunakan atau tidak menggunakannya, meskipun pada kondisi tertentu syarat-syarat penggunaannya telah terpenuhi secara sah. Sedangkan kebebasan penilaian ( beordelingsvrijheid ) terdapat manakala menurut hukum organ pemerintah diberikan kewenangan untuk menilai secara mandiri dan eksklusif terpenuhi atau tidaknya secara sah syarat-syarat penggunaan wewenang. Pada hakikatnya, wewenang diskresi penetapan Perppu lebih mendekati kategori kebebasan kebijaksanaan ( beleidsvrijheid ) sejak telah adanya Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009. Dalam perspektif norma Hukum Administrasi Negara umum (algemene wet bestuursrehct), kewenangan diskresi juga diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pasal 1 angka 9 UU Nomor 30 Tahun 2014 mengatur pengertian diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan. Pasal 22 ayat (2) UU No 30 Tahun 2014 mengatur tujuan penggunaan diskresi pejabat pemerintahan yang meliputi:
melancarkan penyelenggaraan pemerintahan;
mengisi kekosongan hukum;
memberikan kepastian hukum; dan
mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum. Jika mengacu pada latar belakang dan pertimbangan penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang telah disetujui DPR dan diundangkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020 yang menjadi obyek permohonan pengujian dari 259 para pemohon, kiranya telah memenuhi tujuan dari penggunaan diskresi pemerintahan. Hal itu sebagaimana terlihat dari pertimbangan hukum dari UU Nomor 2 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa: (a). bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang dinyatakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia ( World Health Organization ) sebagai pandemi pada sebagian besar negara-negara di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu dan telah menimbulkan korban jiwa, serta kerugian materiil yang semakin besar, sehingga berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat; (b). bahwa implikasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah berdampak antara lain terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan negara, dan peningkatan belanja negara dan pembiayaan, sehingga diperlukan berbagai upaya Pemerintah untuk melakukan penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional, dengan fokus pada belanja untuk kesehatan, jaring pengaman sosial ( social safety net ), serta pemulihan perekonomian termasuk untuk dunia usaha dan masyarakat yang terdampak;
. bahwa implikasi pandemi Corona Virus Disease 20l9 (COVID-19) telah berdampak pula terhadap memburuknya sistem keuangan yang ditunjukkan dengan penurunan berbagai aktivitas ekonomi domestik sehingga perlu dimitigasi bersama oleh Pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk melakukan tindakan antisipasi ( forward looking ) dalam rangka menjaga stabilitas sektor keuangan; (d). bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, Pemerintah dan lembaga terkait perlu segera mengambil kebijakan dan langkah-langkah luar biasa dalam rangka penyelamatan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan melalui berbagai kebijakan relaksasi yang berkaitan dengan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) khususnya dengan melakukan peningkatan belanja untuk kesehatan, pengeluaran untuk jaring pengaman sosial ( social safety net ), dan pemulihan perekonomian, serta memperkuat kewenangan berbagai lembaga dalam sektor keuangan; (e). bahwa kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, telah memenuhi parameter sebagai kegentingan memaksa yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (f). bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, 260 huruf d, dan huruf e, serta guna memberikan landasan hukum yang kuat bagi Pemerintah dan lembaga terkait untuk mengambil kebijakan dan langkah-langkah tersebut dalam waktu yang sangat segera, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Konsiderasi tersebut kiranya telah menunjukkan dipenuhinya asas kecermatan ( the principle of carefullness ), asas motivasi dari kebijakan pejabat pemerintahan ( the principle of motivation ), kebijaksanaan ( sapientia ), asas penyelenggaraan kepentingan umum, asas kehati-hatian dan kewajiban untuk memberikan argumentasi dari kebijakan yang diambil oleh pejabat pemerintahan (cq Presiden RI) ( the duty to give reasons ). Gambar 1 Konstruksi Pemikiran Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 (Lampiran UU Nomor 2 Tahun 2020) Kedua , wewenang Pemerintah yang menetapkan perubahan postur APBN melalui Perpres dan pelebaran defisit anggaran karena perlunya fleksibilitas untuk menghadapi kondisi akibat pandemi Covid-19. UU Nomor 2 Tahun 2020 telah memberikan seperangkat wewenang ( bevoegdheiden ) kepada Pemerintah untuk menetapkan kebijakan keuangan negara dan kebijakan stabilitas sistem keuangan (vide Pasal 1 ayat 3), Pemerintah diberikan wewenang untuk (vide Pasal 2 ayat (1)):
menetapkan batasan defisit anggaran, dengan ketentuan sebagai berikut:
Penetapan Perppu "dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa" Diskresi Konstitusional (Pasal 22 UUD Negara RI 1945) Landasan Perppu No. 1 Tahun 2020 (Lampiran UU No. 2 Tahun 2020) kebebasan kebijaksanaan (beleidsvrijheid) Syarat Obyektif Diskresi konstitusional Penetapan Perppu dalam Putusan MK No. 138/PUU- VII/2009. kebebasan kebijaksanaan (beleidsvrijheid) dalam pertimbangan penetapan Perppu No. 1 Tahun 2020 Landasan prinsip Perppu No. 1 Tahun 2020 Asas kecermatan (the principle of carefullness), asas motivasi dari kebijakan pejabat pemerintahan (the principle of motivation), kebijaksanaan (sapientia), asas penyelenggaraan kepentingan umum, asas kehati-hatian dan kewajiban untuk memberikan argumentasi dari kebijakan yang diambil oleh pejabat pemerintahan (cq Presiden RI) (the duty to giving reasons) 261 melampaui 3 % (tiga persen) dari Produk Domestik Bruto (PDB) selama masa penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan paling lama sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2022;
sejak Tahun Anggaran 2023 besaran defisit akan kembali menjadi paling tinggi sebesar 3% (tiga persen) dari Produk Domestik Bruto (PDB); dan
penyesuaian besaran defisit sebagaimana dimaksud pada angka 1 menjadi sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan secara bertahap;
melakukan penyesuaian besaran belanja wajib ( mandatory spending ) sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan terkait;
melakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarfungsi, dan/atau antarprogram;
melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut belum tersedia atau tidak cukup tersedia, serta menentukan proses dan metode pengadaan barang/jasa;
menggunakan anggaran yang bersumber dari:
Sisa Anggaran Lebih (SAL);
dana abadi dan akumulasi dana abadi pendidikan;
dana yang dikuasai negara dengan kriteria tertentu;
dana yang dikelola oleh Badan Layanan Umum; dan/atau dana yang berasal dari pengurangan Penyertaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
menerbitkan Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah Negara dengan tujuan tertentu khususnya dalam rangka pandemi Corona Virus Disease 20I9 (COVID-l9) untuk dapat dibeli oleh Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), investor korporasi, danf atau investor ritel;
menetapkan sumber-sumber pembiayaan Anggaran yang berasal dari dalarn danf atau luar negeri;
memberikan pinjaman kepada Lembaga Penjamin Simpanan;
melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocussing), penyesuaian alokasi, dan/atau pemotongan/penundaan penyaluran anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa, dengan kriteria tertentu;
memberikan hibah kepada Pemerintah Daerah; dan/atau
melakukan penyederhanaan mekanisme dan simplifikasi dokumen di bidang keuangan negara. Guna melaksanakan wewenang pemerintahan yang diatribusikan oleh Perppu Nomor 1 Tahun 2020 (UU Nomor 2 Tahun 2020) tersebut sementara UU APBN yang ada sebagai dasar pembiayaan kebijakan di bidang keuangan tersebut adalah UU Nomor 20 Tahun 2019 tentang APBN Tahun 2020 yang pelaksanaannya didasarkan Pepres Nomor 78 Tahun 2019 tentang Rincian APBN Tahun 2020. 262 Maka, diperlukan dasar hukum untuk menyesuaikan bagi dasar pembiayaan kebijakan keuangan berdasarkan Perpres Nomor 1 Tahun 2020 tersebut Pemerintah di ranah operasional dengan mengacu pada Perppu Nomor 1 Tahun 2020 (UU Nomor 2 Tahun 2020) perlu diberikan kewenangan untuk melakukan penyesuaian pelaksanaan UU APBN melalui perubahan postur dan/atau rincian APBN. Pasal 12 ayat (2) Perppu Nomor 1 Tahun 2020 kemudian memberikan delegasi kewenangan pengaturan operasional terhadap pemerintah untuk melakukan perubahan postur dan/atau rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara dan langkahlangkah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 11 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden. Dasar wewenang perubahan postur dan/atau rincian APBN tersebut tetap mengacu pada prinsip negara hukum yaitu:
. Perubahan postur dan/atau rincian APBN tersebut lahir berdasarkan kewenangan diskresi konstitusional berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 (UU Nomor 2 Tahun 2020);
. Perubahan postur itu dilakukan berdasarkan produk hukum yang setara dengan kewenangan pengaturan mengenai rincian APBN berdasarkan Peraturan Presiden;
. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBN tetap dilakukan melalui sistem pertanggungjawaban pelaksanaan APBN sebagaimana diatur pada Pasal 30 UU Nomor 17 Tahun 2003. Hal ini disebabkan atas alasan:
. Dalam keadaan darurat diperlukan kecepatan bertindak untuk mengatasi kondisi darurat secara cepat dan tepat tanpa meninggalkan landasan negara hukum (asas rechtsmatigheid van het bestuur);
. Perubahan postur APBN dan/atau rincian APBN berada di ranah kewenangan penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan prinsip fleksibilitas APBN dalam rangka menghadapi kondisi darurat. Justru disinilah esensi dari penggunaan wewenang diskresi konstitusional sebagai landasan dari penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 (UU Nomor 2 Tahun 2020). Hal itulah yang menjadi argumentasi mengenai dikeluarkannya Pepres Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan APBN Tahun Anggaran 2020 guna melaksanakan Pasal 12 ayat (2) Perppu Nomor 1 Tahun 2020 (UU Nomor 2 Tahun 2020). Perubahan postur APBN dan/atau rincian APBN melalui Perpres Nomor 54 Tahun 2020 dengan demikian memenuhi asas negara hukum karena didasarkan wewenang pengaturan melalui Pasal 12 ayat (2) Perppu Nomor 1 Tahun 2020 (UU Nomor 2 Tahun 2020) dan sekaligus merupakan landasan hukum ( legal framework ) 263 bagi diskresi kebijakan implementasi APBN dalam kondisi darurat bencana non alam Covid-19. Kondisi ini dapat digambarkan berikut ini. Gambar 2 Perbandingan Kebijakan Rincian APBN Dalam Kondisi Normal dan Darurat Mengingat landasan faktual yang dihadapi negara di masa Pandemi Covid- 19 adalah keadaan memaksa atau di luar keadaan normal, tindakan pemerintahan juga dilakukan berlandaskan pada cara-cara yang luar biasa ( extraordinary ) dengan tujuan melindungi kepentingan umum ( public interest ). Oleh karena itu, negara kemudian menetapkan secara khusus masa waktu, prosedur dan syarat, serta subtansi tertentu dalam melaksanakan situasi darurat dengan mengesampingkan beberapa ketentuan yang berlaku umum pada situasi normal. Upaya mengesampingkan beberapa ketentuan yang berlaku umum tersebut bukan dimaksudkan untuk diberlakukan secara terus menerus, sehingga menjadi peraturan regular. Namun, sebagai peraturan yang akan diberlakukan pada masa yang ditentukan pada peraturan tersebut disertai dengan syarat dan prosedur, serta subtansi pelaksanaannnya secara khusus. Ditinjau dari perspektif hukum administrasi negara, pemberlakuan secara khusus peraturan perundang-undangan dalam keadaan darurat menjadi sah ( rechtsmatig ) sejauh memenuhi landasan faktual yang memadai dan negara memprioritaskan kemanfaatan umum ( doelmatigheid ) yang diperoleh bagi Dalam Kondisi Normal UU No. 20 Tahun 2019 tentang APBN Tahun 2020 Perpres No. 78 TAhun 2019 tentang Rincian APBN Dalam Keadaan Darurat Perppu No. 1 Tahun 2020 (UU No. 2 Tahun 2020) Perpres No. 54 Tahun 2020 sebagai landasan Perubahan Postur dan/atau Rincian APBN 264 masyarakat dengan penerapan peraturan yang bersifat darurat tersebut. Dengan demikian, keadaan darurat tetap harus dipahami dalam konteks pandangan yang sesuai dengan landasan faktual yang terjadi pada saat keadaan darurat dan tidak menggunakan parameter dan indikator keadaan normal. Lahirnya Perpu Nomor 1 Tahun 2020 (UU Nomor 2 Tahun 2020) sesungguhnya juga berkaitan dengan upaya untuk mengefektifkan implementasi berbagai ketentuan dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 guna mendukung upaya mengatasi kondisi darurat kesehatan dan ekonomi akibat Pandemi Covid 19 yang tidak dapat dipisahkan dari berbagai kebijakan pemerintah yang lain dalam upaya penanganan kondisi darurat bencana non alam itu. Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Keppres Nomor 11 Tahun 2020 menyebutkan dua hal pokok:
Menetapkan Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) sebagai jenis penyakit yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan (2) Menetapkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di lndonesia yang wajib dilakukan upaya penanggulangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sifat kedaruratan masyarakat sebagai landasan kebijakan penanganan Covid-19 diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sebagai regulasi sektoral yang sudah mengatur sistem penanganan kondisi kedaruratan masyarakat berdasarkan seperangkat kriteria, metode dan proses dalam pelaksanaan kebijakan terkait. Selain itu, juga berkaitan dengan Keppres RI Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional dengan rujukan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Berbagai kebijakan tersebut membutuhkan dukungan dana yang sangat besar dan membutuhkan langkah-langkah pengambilan kebijakan yang cepat dan tepat, misalnya untuk pembelian Alat Pelindung Diri (APD) terutama bagi para tenaga medis, pembangunan/perbaikan fasilitas pelayanan kesehatan, dukungan obat-obatan, penggalian sumber-sumber pembiayaan, relaksasi sejumlah penerimaan negara baik dari pajak (tax income) maupun non pajak (non tax income) dengan karakter bencana non alam Pandemi Covid-19, refocussing dan realokasi anggaran dalam APBN, dan seterusnya. 265 Keadaan darurat negara atau staat van oorlog en beleg (SOB) bisa menyebabkan instrumen-instrumen negara tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Dalam hukum administrasi negara, keadaan darurat negara harus ditetapkan kepala pemerintahan, baik penetapan awal dan akhir waktu darurat, sebagai kehendak pemerintahan kepada warga masyarakat dan seluruh pihak atas situasi yang luar biasa. Penetapan keadaan darurat sebagai kepala pemerintahan dimaksudkan untuk melindungi kepentingan umum dan menjelaskan cara pemerintahan bekerja dalam situasi negara darurat. Salah satu sektor yang paling terdampak secara siginifikan dengan adanya kondisi darurat kesehatan akibat penyebaran Covid-19 adalah sektor keuangan negara dan perekonomian makro nasional, yang sangat bergantung pada asumsi makro yang dapat diperkirakan. Adanya keadaan darurat akibat penyebaran Covid- 19 menyebabkan beberapa asumsi makro yang termuat dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) harus berubah mengikuti kondisi perekonomian global. Antisipasinya adalah dengan menetapkan kebijakan keuangan negara dan perekonomian negara yang sejalan dengan kondisi tersebut (asas fleksibilitas). Keadaan darurat negara ditinjau dari Hukum Administrasi Negara dianggap sebagai keadaan memaksa negara untuk mengambil tindakan kepemerintahan yang perlu dilakukan guna mencapai tujuan yang lebih besar dan lebih diprioritaskan guna melindungi kepentingan umum ( bestuurszorg ). Perppu Nomor 1 Tahun 2020 (UU Nomor 2 Tahun 2020) dimaksudkan sebagai jalan darurat di bidang keuangan negara guna merespons secara cepat ancaman bahaya Covid-19 di berbagai sektor. Berdasarkan alasan itu, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 mengatur sejumlah kebijakan darurat. Pertama, menyangkut obyeknya, diatur kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan di bidang pendapatan negara termasuk di bidang perpajakan, belanja negara termasuk di bidang keuangan daerah, dan pembiayaan. Kedua, menyangkut subyeknya, diatur peranan dan interaksi antar aktor kebijakan di bidang fiskal dan moneter yaitu Pemerintah, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia, OJK, KSSK dan Lembaga Penjamin Simpanan. Ketiga, dalam menghadapi pandemi Covid-19 kebijakan yang dilakukan pemerintah sesuai dengan keadaan yang dihadapi tidak hanya menyangkut persoalan pengeluaran anggaran negara, namun juga menyangkut relaksasi dan mengatur fleksibilitas/penundaan penerimaan negara baik yang bersumber dari pajak maupun non pajak dan keempat, dalam mengatasi 266 dampak sosial dan ekonomi akibat pandemi Covid-19 juga diperlukan sinergi kebijakan aktor-aktor kebijakan di bidang fiskal dan keuangan. Sehingga, keberadaan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 juga diperlukan untuk lebih mengefektifkan implementasi Pasal 21 UU Nomor 17 Tahun 2003 yang mengharuskan adanya koordinasi antara Pemerintah dengan Bank Sentral. Ketiga, perbandingan pengaturan dan tata kelola keuangan negara di negara lain dalam menghadapi pandemi Covid-19. Menghadapi dampak ekonomi akibat Pandemi Covid-19, defisit anggaran Amerika Serikat (AS) sempat melesat 218 persen menjadi US$3,1 triliun hingga akhir September 2020. Kenaikan itu terjadi karena pembengkakan belanja untuk membantu perekonomian di tengah pandemi Covid-19. Guna menutup pelebaran defisit, utang pemerintah AS meningkat menjadi US$26,9 triliun. Angka itu lebih besar dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB) negeri Paman Sam yang susut pada kuartal II lalu ke level di bawah US$20 triliun. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani perpanjangan satu minggu dari anggaran yang kedaluwarsa untuk menghindari penutupan pemerintah ( government shutdown ). Kebijakan perpanjangan anggaran ini juga guna memberikan lebih banyak waktu untuk pembicaraan terpisah tentang bantuan penanganan virus corona baru di AS dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran yang menyeluruh. Jerman pada bulan Maret 2020 juga sempat meluncurkan anggaran darurat yang bertujuan untuk mengendalikan kerugian negara akibat Pandemi Covid-19. Pemerintah Jerman juga sempat mengalokasikan dana hingga € 750 miliar atau sekitar RP 13 ribu triliun yang dapat dibelanjakan untuk menutupi kerugian sebagai akibat dari pandemi Covid-19. Jumlah itu hampir dua kali lipat dari keseluruhan anggaran tahun 2020 yang sebelumnya disetujui pemerintah federal Jerman. Bagian paling penting dari anggaran darurat ini adalah mengatasi peningkatan biaya pengeluaran perawatan kesehatan yang lebih dari € 3 miliar atau sekitar Rp. 53 triliun. Pemerintah Italia menggunakan skema “anggaran lebih” untuk melawan virus corona agar tidak berdampak pada perekonomian negara tersebut. Pemerintah Italia juga menggunakan fleksibilitas anggaran guna mengatasi dampak ekonomi Pandemi Covid-19. Pemerintah Italia juga meningkatkan target defisit anggaran tahun 2020 ini menjadi 2,5 persen dari 2,2 persen saat ini. 267 Di Perancis ada anggaran pemerintah yang disebut “dana solidaritas”. Anggaran ini digunakan untuk membantu perusahaan dan para pekerjanya. Setidaknya, Prancis mengucurkan total anggaran darurat sebesar € 45 miliar atau sekitar Rp 765 triliun (dengan kurs Rp 17 ribu). Mereka mengatakan ada € 2 miliar atau sekitar Rp 34 triliun yang akan dibagikan ke perusahaan, khususnya bagi perusahaan yang 70% aktivitasnya berhenti sebagai dampak Pandemi Covid-19. Berbagai kebijakan penganggaran di berbagai negara tersebut yang dimaksudkan guna penanganan Pandemi Covid-19 memperlihatkan digunakannya langkah-langkah darurat melalui kebijakan penganggaran di berbagai negara tersebut. Cara-cara yang ditempuh bisa berbeda-beda variasinya, seperti di AS melalui perpanjangan anggaran yang kadaluarsa, Jerman menggunakan skema anggaran darurat, Italia menggunakan skema anggaran lebih dan Perancis juga menggunakan kebijakan penganggaran darurat guna penanganan dampak ekonomi Pandemi Covid-19. Kebijakan keuangan yang bersifat darurat melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020 (UU Nomor 2 Tahun 2020) yang dilaksanakan oleh Pemerintah RI merupakan bagian dari strategi global untuk menangani dampak Pandemi Covid-19 secara sistematis, komprehensif dan berkelanjutan. Maka, justifikasi teoretik konstitusional bagi kebijakan melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020 (UU Nomor 2 Tahun 2020) sesungguhnya merupakan langkah solidaritas semesta guna mengatasi secara efektif dampak Pandemi Covid 19 yang menimbulkan situasi kedaruratan global dan nasional yang memerlukan kebijakan extraordinary dalam menanganinya. Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan sebagai berikut. Pertama , Kewenangan pembentukan Perppu oleh Presiden sebagaimana diatur pada Pasal 22 UUD Negara RI 1945 tersebut merupakan kewenangan atributif yang diberikan kepada Presiden selaku kepala pemerintahan yang didasarkan atas kewenangan diskresi secara konstitusional sebagaimana diatur dalam UUD Negara RI 1945. Penetapan Perppu didasarkan atas pertimbangan subyektif Presiden mengacu pada parameter obyektif dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kedua , dasar wewenang perubahan postur dan/atau rincian APBN berdasarkan Pepres Nomor 54 Tahun 2020 tetap mengacu pada prinsip negara hukum, yaitu:
. Perubahan postur dan/atau rincian APBN tersebut lahir berdasarkan kewenangan diskresi konstitusional berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 (UU Nomor 2 Tahun 2020);
. Perubahan postur itu dilakukan berdasarkan produk hukum yang 268 setara dengan kewenangan pengaturan mengenai rincian APBN berdasarkan Peraturan Presiden;
. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBN tetap dilakukan melalui sistem pertanggungjawaban pelaksanaan APBN sebagaimana diatur pada Pasal 30 UU Nomor 17 Tahun 2003. Dan ketiga , berbagai kebijakan penganggaran di berbagai negara sebagaimana telah diuraikan di atas yang dimaksudkan guna penanganan Pandemi Covid-19, semua memperlihatkan digunakannya langkah- langkah darurat melalui kebijakan penganggaran di berbagai negara. Kebijakan keuangan negara yang bersifat darurat melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020 (UU Nomor 2 Tahun 2020) yang dilaksanakan oleh Pemerintah RI merupakan bagian dari strategi global untuk menangani dampak Pandemi Covid-19 secara sistematis, komprehensif dan berkelanjutan. Maka, justifikasi teoretik konstitusional bagi kebijakan melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020 (UU Nomor 2 Tahun 2020), sesungguhnya merupakan langkah solidaritas semesta guna mengatasi secara efektif dampak Pandemi Covid 19 yang menimbulkan situasi kedaruratan global dan nasional yang memerlukan kebijakan extraordinary dalam menanganinya. E. Chandra M. Hamzah, S.H. PEMAKNAAN KERUGIAN NEGARA Dalam Pasal 27 ayat (1) Lampiran UU 2/2020, terdapat ketentuan yang berbunyi sebagai berikut: “Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.” Terhadap ketentuan tersebut, dapat Ahli sampaikan bahwa rumusan seperti yang terdapat dalam Pasal 27 ayat (1) Lampiran UU 2/2020 bukanlah hal baru. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (“UU Krisis Sistem Keuangan”) memiliki kemiripan dalam rumusan pasalnya, sebagai berikut: Pasal 28 ayat (1) UU Krisis Sistem Keuangan “Selisih kurang antara dana hasil penjualan Bank Perantara ditambah hasil likuidasi Bank Sistemik yang telah ditangani permasalahannya dan dana yang dikeluarkan Lembaga Penjamin Simpanan untuk penanganan permasalahan Bank Sistemik, merupakan biaya penanganan permasalahan Bank Sistemik 269 bagi Lembaga Penjamin Simpanan dan bukan merupakan kerugian keuangan negara.” Penjelasan Pasal 28 ayat (1) UU Krisis Sistem Keuangan: “Cukup jelas” Frasa “kerugian negara” setidaknya ditemukan dalam 3 (tiga) undang-undang lainnya, yaitu:
Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Perbendaharaan Negara (“UU Perbendaharaan Negara”) “Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.” 2. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan (“UU BPK”) “Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.” 3. Bagian I Umum Penjelasan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”), sebagai berikut: paragraf kedua: “Di tengah upaya pembangunan nasional di berbagai bidang, aspirasi masyarakat untuk memberantas korupsi dan bentuk penyimpangan lainnya semakin meningkat, karena dalam kenyataan adanya perbuatan korupsi telah menimbulkan kerugian negara yang sangat besar yang pada gilirannya dapat berdampak pada timbulnya krisis di berbagai bidang.” Dalam UU Perbendaharaan Negara dan UU BPK, dalam pengertian frasa “kerugian negara/daerah”, sudah terkandung unsur “perbuatan melawan hukum”, sudah terkandung sifat jahat dari perbuatan tersebut. Sedangkan pada UU Tipikor, dalam pengertian frasa “kerugian negara” belum terkandung unsur “melawan hukum”, belum terkandung sifat jahat dari perbuatan tersebut. Perbuatan korupsi-nya yang mengandung unsur melawan hukum, bukan kerugian negaranya. Selain dapat disimpulkan berdasarkan Bagian I Penjelasan Umum Atas UU Tipikor sebagaimana telah dikutip pada butir 3 di atas, hal ini juga dapat dilihat dalam rumusan delik pasal 2 ayat (1) UU Tipikor sebagai berikut: “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat 270 merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.
000.000.000,00 (satu milyar rupiah).” Perbuatan yang dikategorikan sebagai suatu tindak pidana dalam UU Tipikor adalah ”perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara melawan hukum”. Sedangkan, kerugian negara adalah sebagai akibat dari perbuatan (melawan hukum) dimaksud. Jadi, dalam sudut pandang UU Tipikor, “kerugian negara” yang disebabkan perbuatan korupsi (melawan hukum) saja yang merupakan suatu tindak pidana. Konsekuensinya, terdapat dua kategorisasi kerugian negara, sebagaimana diagram sebagai berikut: Apabila menggunakan pengertian ‘’kerugian negara’’ pada UU Tipikor, maka biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK berdasarkan Lampiran UU 2/2020, sepanjang biaya tersebut bukan sebagai akibat dari perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara melawan hukum, maka hal tersebut bukan tindak pidana (korupsi). Sedangkan, apabila menggunakan pengertian ‘’kerugian negara’’ pada UU BPK dan UU Perbendaharaan Negara, maka biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK berdasarkan Lampiran UU 2/2020, sepanjang biaya tersebut bukan sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum, maka hal tersebut bukan kerugian negara. Kewenangan BPK/BPKP Untuk Memeriksa Adanya Kerugian Negara Dalam Pelaksanaan Lampiran UU 2/2020 Terkait dengan frasa ‘’kerugian negara’’, berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (“UU BPK”), Badan Pemeriksa Keuangan memiliki kewenangan sebagai berikut: Kerugian Negara Akibat Perbuatan Melawan Hukum Tindak Pidana Akibat Perbuatan Menurut Hukum Bukan Tindak Pidana 271 Pasal 10 UU BPK: “(1) BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara.
Penilaian kerugian keuangan negara dan/atau penetapan pihak yang berkewajiban membayar ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan BPK.
Untuk menjamin pelaksanaan pembayaran ganti kerugian, BPK berwenang memantau:
penyelesaian ganti kerugian negara/daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah terhadap pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain;
pelaksanaan pengenaan ganti kerugian negara/daerah kepada bendahara, pengelola Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara yang telah ditetapkan oleh BPK; dan
pelaksanaan pengenaan ganti kerugian negara/daerah yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.” Pasal 11 UU BPK: “BPK dapat memberikan:
pendapat kepada DPR, DPD, DPRD, Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah, Lembaga Negara Lain, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, dan lembaga atau badan lain, yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
pertimbangan atas penyelesaian kerugian negara/daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah; dan/atau
keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai kerugian negara/daerah.” Sedangkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (“Perpres BPKP”), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, memiliki kewenangan sebagai berikut:
... c.... d.... e. pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program dan/atau kegiatan yang dapat menghambat kelancaran pembangunan, audit atas penyesuaian harga, audit klaim, audit investigatif terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara/daerah, audit penghitungan kerugian keuangan negara/daerah, pemberian keterangan ahli, dan upaya pencegahan korupsi; ” 272 Sementara itu, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012, Mahkamah Konstitusi mempertegas kewenangan BPK dan BPKP terkait dengan kerugian negara sebagaimana dapat dibaca pada halaman 53 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012 sebagai berikut: “Oleh sebab itu menurut Mahkamah, KPK bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPKP dan BPK dalam rangka pembuktian suatu tindak pidana korupsi, melainkan dapat juga berkoordinasi dengan instansi lain, bahkan bisa membuktikan sendiri di luar temuan BPKP dan BPK, misalnya dengan mengundang ahli atau dengan meminta bahan dari inspektorat jenderal atau badan yang mempunyai fungsi yang sama dengan itu dari masing-masing instansi pemerintah, bahkan dari pihak-pihak lain (termasuk dari perusahaan), yang dapat menunjukkan kebenaran materiil dalam penghitungan kerugian keuangan negara dan/atau dapat membuktikan perkara yang sedang ditanganinya; ” Ketentuan Pasal 27 ayat (1) Lampiran UU 2/2020 tidak menghilangkan kewenangan BPK/BPKP terkait dengan kerugian negara. Oleh karena itu, BPK/BPKP tetap dapat memeriksa adanya kerugian negara dalam pelaksanaan UU 2/2020. Due Process of Law Dalam Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Pelaksanaan Kebijakan Sesuai Lampiran UU 2/2020 Pengertian yang dianut UU BPK dan UU Perbendaharaan Negara maupun yang dianut UU Tipikor, ada persamaan diantara ketiganya yaitu adanya unsur ‘’melawan hukum’’. Apabila terpenuhi semua unsur-unsurnya, termasuk unsur ‘’melawan hukum’’, maka terhadap pelakunya tetap dapat diminta pertanggungjawaban melalui proses hukum. Terkait Pasal 27 ayat (2) Lampiran UU 2/2020, yang berbunyi sebagai berikut: “Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Bagaimana batasan itikad baik dalam prinsip hukum pidana? Dalam hukum pidana materiil di Indonesia tidak banyak pasal yang menyebutkan tentang “itikad baik”, begitu pula referensi terhadapnya. Hal ini dapat dipahami karena ketentuan pidana lebih banyak mengatur tentang:
perbuatan/tindak pidana (unsur objektif/fisik yaitu actus reus ), dan 273 b. sikap batin pelaku ketika melakukan tindak pidana (unsur subjektif/mental yaitu mens rea). Frasa “itikad baik” ditemukan dalam Pasal 51 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHPidana”), sebagai berikut: “Perintah jabatan tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah, dengan itikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya.” Pasal 51 ayat (2) KUHPidana ini terdapat dalam KUHPidana Bab III Hal-hal Yang Menghapuskan, Mengurangi, atau Memberatkan Pidana. Seseorang dapat dikatakan tidak beritikad baik apabila pelaku, ketika melakukan tindak pidana, mengetahui atau sepatutnya dapat menduga bahwa perbuatan yang dia lakukan adalah suatu kejahatan (unsur subjektif/mental yaitu mens rea). Pasal 119 KUHPidana “Barang siapa memberi pondokan kepada orang lain, yang diketahuinya mempunyai niat atau sedang mencoba untuk mengetahui benda-benda rahasia seperti tersebut dalam pasal 113, padahal tidak wenang untuk itu, atau mempunyai niat atau sedang mencoba untuk mengetahui letak, bentuk, susunan, persenjataan, perbekalan, perlengkapan mesiu, atau kekuatan orang dari bangunan pertahanan atau sesuatu hal lain yang bersangkutan dengan kepentingan tentara” Pasal 187 bis KUHPidana “Barang siapa membuat, menerima, berusaha memperoleh, mempunyai persediaan, menyembunyikan, mengangkut atau memasukkan ke Indonesia bahan-bahan, benda-benda atau perkakas-perkakas yang diketahui atau selayaknya harus diduga bahwa diperuntukkan, atau kalau ada kesempatan akan diperuntukkan, untuk menimbulkan ledakan yang membahayakan nyawa orang atau menimbulkan bahaya umum bagi barang, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.” Pasal 393 KUHPidana “Barang siapa memasukkan ke Indonesia tanpa tujuan jelas untuk mengeluarkan lagi dan Indonesia, menjual, menawarkan, menyerahkan, membagikan atau mempunyai persediaan untuk dijual atau dibagi-bagikan, barang-barang yang diketahui atau sepatutnya harus diduganya, bahwa pada barangnya itu sendiri atau pada bungkusnya dipakaikan secara palsu, nama, firma atau merek yang menjadi hak orang lain atau untuk menyatakan asalnya barang, nama sebuah tempat tertentu, dengan ditambahkan nama atau firma yang khayal, ataupun pada barangnya sendiri atau pada bungkusnya ditirukan nama, firma atau merek yang demikian sekalipun dengan sedikit perubahan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah”. Pasal 480 KUHPidana 274 “Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah:
barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan;
barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.” Dalam delik-delik di atas, dapat dikatakan tidak beritikad baik apabila seseorang yang mengetahui atau sepatutnya dapat menduga bahwa perbuatan yang dia lakukan adalah suatu kejahatan. Khusus untuk Pasal 480 ke-1 KUHP, Mahkamah Agung telah menerbitkan yurisprudensi Mahkamah Agung nomor 2/Yur/Pid/2018 dan 3/Yur/Pid/2018 dimana Mahkamah Agung secara konsisten menganggap bahwa tindakan-tindakan yang dikategorikan sebagai “diketahui atau sepatutnya harus diduga diperoleh dari kejahatan” adalah:
apabila sebuah barang dijual atau dibeli di bawah harga pasar/standar.
apabila seseorang membeli kendaraan bermotor tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan yang sah. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa seseorang tidak memiliki itikad baik apabila ketika melakukan tindak pidana, mengetahui atau sepatutnya dapat menduga bahwa perbuatan yang dia lakukan adalah suatu kejahatan (unsur subjektif/mental yaitu mens rea). Ketentuan Pasal 27 ayat (2) Lampiran UU 2/2020 mengatur perlindungan hukum kepada pihak tertentu. Apakah dalam suatu peraturan perundang-undangan diperbolehkan untuk memberikan perlindungan hukum kepada pihak tertentu? Apakah ketentuan tersebut menghilangkan prinsip equality before the law, khususnya dalam penerapan hukum pidana? Norma yang terkandung dalam Pasal 27 ayat (2) Lampiran UU 2/2020 tersebut bukan hal baru dalam peraturan perundang-undangan. Tercatat ada beberapa peraturan perundang-undangan yang mengandung norma serupa, sebagai berikut:
Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan.” b. Pasal 11 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum 275 “Pemberi Bantuan Hukum tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam memberikan Bantuan Hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang dilakukan dengan iktikad baik di dalam maupun di luar sidang pengadilan sesuai Standar Bantuan Hukum berdasarkan peraturan perundang- undangan dan/atau Kode Etik Advokat.” c. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serbagaimana sudah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 (“UU MD3”) Pasal 57:
Anggota MPR mempunyai hak imunitas. 2) Anggota MPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam sidang atau rapat MPR ataupun di luar sidang atau rapat MPR yang berkaitan dengan wewenang dan tugas MPR.