Pengelolaan Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022
Relevan terhadap
Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) . Ayat (3) Dana Desa dialokasikan kepada 74.960 (tujuh puluh empat ribu sembilan ratus enam puluh) desa di 434 (empat ratus tiga puluh empat) kabupaten/kota berdasarkan data ^jumlah desa dari Kementerian Dalam Negeri. Ayat (a) Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "desa tertinggal dan desa sangat tertinggal" adalah status desa yang ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Yang dimaksud dengan "desa tertinggal dan desa sangat tertinggal dengan jumlah penduduk miskin tinggi" adalah desa tertinggal dan desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin atau persentase penduduk miskin terbanyak yang berada pada kelompok desa desil ke 7 (tujuh), 8 (delapan), 9 (sembilan), dan 10 (sepuluh) berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Huruf c Yang dimaksud dengan "desa dengan kinerja terbaik" adalah desa yang memiliki hasil penilaian kinerja terbaik di masing- masing kabupaten/kota. Penilaian kinerja berdasarkan kriteria utama dan kriteria kinerja antara lain:
pengelolaan keuangan desa;
pengelolaan Dana Desa;
capaian keluaran {outputl Dana Desa; dan
capaian hasil (outcomel pembangunan desa. Huruf d , Data ^jumlah desa, ^jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis desa bersumber dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik. Dalam hal data tidak tersedia, terdapat anomali data, atau data tidak memadai, penghitungan Dana Desa dilakukan berdasarkan:
data yang digunakan dalam penghitungan Dana Desa tahun sebelumnya;
menggunakan rata-rata data desa dalam satu kecamatan dimana desa tersebut berada;
menggunakan data hasil pembahasan dengan kementerian negara/lembaga penyedia data, dan/atau d. melakukan penyesuaian data dengan menggunakan data yang digunakan pada penghitungan Dana Desa tahun sebelumnya dan/atau data yang dirilis pada laman kementerian negara/lembaga penyedia data terkait. Cukup ^jelas. Ayat (5) Ayat (6) Ayat (7) Yang dimaksud dengan "penyaluran dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Desa melalui Rekening Kas Umum Daerah" adalah penyaluran Dana Desa dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah dan dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Desa yang dilakukan pada tanggal yang sama. Dalam hal terdapat permasalahan desa yang mendapat Dana Desa atau kepala desa menyalahgunakan Dana Desa, Menteri Keuangan dapat melakukan penghentian penyaluran Dana Desa. Yang dimaksud dengan "sektor prioritas di desa" antara lain mendukung program ketahanan pangan dan hewani serta penanganan peningkatan kesehatan masyarakat termasuk penurunan stunting dan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di desa, program pembangunan infrastruktur desa dengan mengutamakan penggunaan tenaga kerja dan bahan baku lokal, program Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk peningkatan kualitas pelayanan desa, dan program pengembangan desa sesuai dengan potensi dan karakteristik desa. Ayat (8) Ayat (8) Pasal 10 Huruf a Huruf b Materi muatan Peraturan Menteri Keuangan antara lain penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, pemantauan dan evaluasi, dan sanksi administrasi, serta penetapan rincian Dana Desa setiap desa. Yang dimaksud dengan "dana transfer umum" adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah untuk digunakan sesuai dengan kewenangan daerah guna mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Yang dimaksud dengan "dana transfer khusus" adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus, baik fisik maupun nonfisik yang merupakan urusan daerah. Pasal 1 1 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (21 Cukup ^jelas. Ayat (3) Huruf a Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan bagian Pusat sebesar 10% (sepuluh persen) dibagi secara merata kepada seluruh kabupaten/kota. Bagian daerah yang berasal dari biaya pemungutan, digunakan untuk mendanai kegiatan sesuai kebutuhan dan prioritas daerah, tidak termasuk untuk pembayaran insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Pajak Bumi dan Bangunan mencakup sektor pertambangan, perkebunan, perhutanan, dan sektor lainnya yang meliputi Pajak Bumi dan Bangunan perikanan dan Pajak Bumi dan Bangunan atas kabel bawah laut. Huruf b Huruf c Cukup ^jelas. Ayat (a) Cukup ^jelas. Ayat (5) Cukup ^jelas. Ayat (6) Cukup ^jelas. Ayat (7) Cukup ^jelas. Ayat (8) DBH ini termasuk DBH dari Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang pemungutannya bersifat linal berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto tertentu dan tidak termasuk Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah. Kebijakan ini merupakan konsekuensi dari perubahan kebijakan berupa pengalihan kewenangan di bidang kehutanan dari kabupaten/kota menjadi kewenangan provinsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah. Pengalokasian DBH Kehutanan Dana Reboisasi kepada provinsi penghasil dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat mempertimbangkan kinerja atas pengelolaan hutan. Ayat (9) Ayat (9) Huruf a Cukup ^jelas Huruf b Huruf c Ayat (10) Cukup ^jelas. Ayat (1 1) Cukup ^jelas. Ayat (12) Cukup ^jelas. Dengan ketentuan ini daerah tidak lagi diwajibkan untuk mengalokasikan DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi sebesar O,5o/o (nol koma lima persen) untuk tambahan anggaran pendidikan dasar. Kebijakan penggunaan DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Provinsi Papua Barat dan Provinsi Aceh dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2OOl tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O2l tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Kebijakan ini merupakan konsekuensi dari perubahan kebijakan berupa pengalihan kewenangan di bidang kehutanan dari kabupaten/kota menjadi kewenangan provinsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah. Ayat (13) _ 15_ Ayat (13) Cukup jelas. Ayat (la) Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat Gaji pegawai Aparatur Sipil Negara pada instansi Daerah meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat sedangkan gaji untuk formasi Aparatur Sipil Negara pada instansi Daerah metiputi gaji pokok sebagaimana diatur dalam peraturan kepegawaian, tidak termasuk didalamnya tunjangan perbaikan penghasilan atau yang disebut dengan nama lainnya.
(1s) Pendapatan Dalam Negeri Neto yang digunakan sebagai dasar perhitungan pagu DAU Nasional dihitung berdasarkan pendapatan dalam negeri tahun berjalan/berkenaan.
Cukup jelas. (t7l Penyesuaian dilakukan dalam rangka perbaikan kemampuan fiskal antardaerah. Ayat (18) Penggunaan dana transfer umum paling sedikit 2so/o (dua puluh lima persen) yang terkait dengan program pemulihan ekonomi daerah termasuk program perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat, sedangkan yang terkait dengan pembangunan sumber daya manusia bidang pendidikan termasuk untuk pembayaran gaji guru Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK).
(1e) Cukup jelas.
Cukup jelas. (2r) Cukup jelas.
Cukup jelas. pemerataan
Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) . Ayat (a) Cukup ^jelas. Ayat (5) Data yang digunakan bersumber dari instansi pusat yang berwenang mengeluarkan data atau bersumber dari pemerintah daerah. Yang dimaksud dengan indikator lain adalah variabel relevan, yang digunakan Pemerintah Provinsi dalam membagi Dana Otonomi Khusus antarkabupaten/kota dalam rangka pemerataan dan perimbangan lebih baik antara lain: Indeks Desa Membangun, Indeks Kapasitas Fiskal Daerah, dan jumlah penduduk miskin. Ayat (6) Cukup ^jelas. Ayat (7) Yang dimaksud dengan "data belanja urusan" adalah data Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2OI9 yang sudah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan. Yang dimaksud dengan "kewenangan tertentu" adalah kewenangan fungsi pendidikan, fungsi kesehatan, dan fungsi ekonomi untuk pembagian Dana Otonomi Khusus 1,25o/o (satu koma dua lima persen) dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional dan/atau kewenangan diluar fungsi pendidikan, kesehatan dan ekonomi untuk pembagian dana Otonomi Khusus l%o (satu persen) dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional. Ayat (8) Yang dimaksud dengan pembangunan infrastruktur meliputi infrastruktur perhubungan, telekomunikasi, air bersih, energi listrik, dan sanitasi lingkungan. Yang dimaksud dengan prioritas dan kebutuhan adalah program/kegiatan yang diusulkan oleh Provinsi/Kabupaten/Kota melalui provinsi dan direviu oleh pemerintah berdasarkan kriteria tertentu dan mempertimbangkan pemerataan pembangunan infrastruktur di kabupaten/ kota. Yang . Yang dimaksud dengan pembagian DTI berdasarkan usulan provinsi adalah pembagian yang didasarkan kepada usulan provinsi atas program/kegiatan yang dibutuhkan. Dalam hal pembagian DTI usulan provinsi masih berada dibawah pembagian DTI antarprovinsi yang dilakukan oleh pemerintah, maka selisihnya dapat menggunakan stok program usulan kegiatan DAK Fisik. Ayat (9) Huruf a Penggunaan bersifat umum termasuk namun tidak terbatas untuk:
pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur nonbirokrasi yang meliputi pendidikan, keseh&tan, ,s1i1 bersih, air layak minum, perumahan, penerangan, telekomunikasi, jaringan internet, serta jalan dan jembatan provinsi dan lintas kabupaten/kota;
penguatan lembaga keagamaan dan adat;
penguatan perdamaian di wilayah papua;
belanja operasional pelaksanaan tugas dan fungsi Majelis Ralryat Papua/ Majelis Ralryat papua Barat;
penyelesaian permasalahan Tanah Adat (Ulayat);
peningkatan kapasitas aparatur (SDM) pemerintah Daerah;
koordinasi, perencanaan, penataan regulasi, monitoring, evaluasi, pelaporan dan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi papua;
pengelolaan data dan penataan sistem informasi terkait tata kelola otonomi khusus;
komunikasi, informasi, dan edukasi pendanaan dalam rangka otonomi khusus kepada masyarakat;
pembiayaan untuk peningkatan kesejahteraan Orang Asli Papua;
bantuan sosial bagi Orang Asli papua yang memenuhi kriteria;
program 1. program strategis dan unggulan provinsi; dan/atau
penguatan lembaga-lembaga lain yang pembentukannya diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2OOl tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2O2I tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2OOl tentang Otonomi Khusus Bagi provinsi Papua, tidak termasuk badan yang dibentuk pusat dalam rangka otonomi khusus. Huruf b Penggunaan sudah ditentukan meliputi:
Program Peningkatan Kualitas Pendidikan (paling sedikit 3Oo/o (tiga puluh persen) dari alokasi Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya) termasuk namun tidak terbatas untuk:
layanan pendidikan jenjang sekolah sampai dengan pendidikan tinggi kepada masyarakat terutama Orang Asli Papua;
pemberian beasiswa jenjang sekolah sampai dengan pendidikan tinggl kepada masyarakat Orang Asli Papua;
penyediaan satuan pendidikan;
penyediaan sarana dan prasarana pendidikan;
pengembangan kurikulum berbasis karakteristik daerah dan budaya; t 6. pembiayaan perguruan tinggi;
bantuan/hibah perguruan tinggi;
percepatan penyediaan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan;
kegiatan satuan pendidikan, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan;
kegiatan 10. kegiatan pendidikan dan pelatihan bagi pendidik dan tenaga kependidikan; 1 1. kegiatan ekstrakurikuler, pengembangan talenta, kompetisi, dan lomba;
fasilitasi dan operasional pendidikan sistem asrama sekolah; t 13. penyediaan dan distribusi pemerataan pendidik dan tenaga kependidikan terutama di daerah terdepan, tertinggal dan terluar;
pendidikan tambahan bagi lulusan sekolah menengah atas atau yang setara untuk memasuki pergurLlan tinggi dan pendidikan kedinasan;
pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus;
layanan pendidikan nonformal dan luar biasa;
peningkatan kualitas pembelajaran vokasi;
program strategis dan unggulan bidang pendidikan lintas kabupaten I kota;
beasiswa untuk peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan; dan/atau
pembinaan, kesejahteraan, keamanan, dan penghargaan untuk pendidik dan tenaga kependidikan khususnya yang bertugas di daerah terdepan, tertinggal dan terluar. b. Program Pembiayaan Kesehatan (paling sedikit 2ooh (dua puluh persen) dari alokasi Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya) termasuk namun tidak terbatas untuk:
program strategis dan unggulan bidang kesehatan lintas kabupaten/kota;
memberikan pelayanan kesehatan bagi penduduk termasuk peningkatan gizi masyarakat, kesehatan reproduksi, kesehatan ibu dan anak, kesehatan lanjut usia, kesehatan jiwa, dan pelayanan kesehatan lainnya yang mendukung keberlangsungan hidup masyarakat papua;
melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan penyakit endemis dan/atau penyakit-penyakit yang membahayakan kelangsungan hidup Penduduk;
melakukan percepatan penurunan stunting;
melakukan edukasi dan promosi kesehatan;
melakukan pelayanan rehabilitasi ketergantungan alkohol dan NAPZA;
melakukan penanggulangan kejadian luar biasa;
menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan standar;
meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan;
menyediakan dan memeratakan tenaga kesehatan termasuk pembinaan serta jaminan kesejahteraan dan keamanan tenaga kesehatan dengan memprioritaskan pemenuhan tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang ada di daerah terdepan, tertinggal dan terluar; , 1 1. memberikan insentif bagi tenaga kesehatan yang bertugas di daerah terdepan, tertinggal dan terluar sesuai dengan biaya kemahalan dalam bentuk materiil dan/atau nonmateriil;
program strategis dan unggulan bidang kesehatan lintas kabupaten/kota; dan
kewajiban lain yang menjadi kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. Program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat termasuk namun tidak terbatas untuk:
pembangunan loka latihan kerja;
pengembangan wirausaha muda produktif;
penyediaan rumah produksi bersama dengan tata kelola koperasi;
pengembangan sektor unggulan, kawasan perkotaan dan strategis;
hilirisasi komoditas unggulan lokal daerah;
pemberdayaan masyarakat kampung dengan mengutamakan Orang Asli Papua; 7 . pembangunan/revitalisasi pasar tradisional;
penyediaan modal usaha dalam bentuk dana bergulir atau kredit usaha;
bantuan kepada pelaku Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi;
pengembangan usaha dalam bidang pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, industri rumah tangga, perdagangan, kerajinan, ekonomi kreatif dan pariwisata, dan jasa; 1 1. fasilitasi usaha rintisan secara terpadu dari hulu ke hilir;
program strategis dan unggulan bidang ekonomi lintas kabupaten I kota;
pelatihan kerja, keterampilan kerja dan manajemen bisnis;
pengolahan, penggudangan dan pengepakan; dan/atau
distribusi komoditas strategis dari sentra produksi menuju pasar. Ayat (10) Cukup jelas Ayat (11) Ayat (12) Yang dimaksud dengan "disetujui oleh Dewan perwakilan Ralqrat', adalah persetujuan yang diberikan Dewan perwakilan Ralryat dalam Rapat Kerja Transfer ke Daerah dan Dana Desa dalam rangka Pembicaraan Tingkat I/Pembahasan Rancangan Undang- Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 beserta Nota Keuangannya. Cukup jelas. Ayat (13) Cukup jelas.
Uji materiil terhadap PP 72 tahun 2016 ttg perubahan atas PP 44 2005 ttg tata cara penyertaan dan penatausahan modal negara pada BUMN dan PT ...
Relevan terhadap
ahkamah Agung Repub ahkamah Agung Republik Indonesia mah Agung Republik Indonesia blik Indonesi Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 10 dari 43 halaman. Putusan Nomor 21 P/HUM/2017 Negara, c.q. Pemerintah, mendayagunakan penguasaannya atas sumber-sumber kekayaan itu untuk digunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”; Penguasaan negara melalui penyertaan modal dan dalam bentuk perusahaan negara juga ditegaskan oleh Prof. Bagir Manan (dalam Bagir Manan, Pertumbuhan dan Perkembangan Konstitusi Suatu Negara, 1995, hal. 12.) __ yang __ merumuskan cakupan pengertian dikuasai oleh negara atau hak penguasaan negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 ayat (2) dan (3) termasuk di dalamnya melalui penyertaan modal dan dalam bentuk perusahaan negara; Maksud dan tujuan keberadaan BUMN sebagaimana ditegaskan dalam UU BUMN adalah memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya, mengejar keuntungan yang dapat menjadi sumber pendapatan bagi negara, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak, menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi, dan turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat; Di samping itu, BUMN juga mempunyai peran strategis sebagai pelaksana pelayanan publik dan dapat berfungsi sebagai penyeimbang kekuatan-kekuatan ekonomi swasta besar. BUMN juga merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang signifikan dalam bentuk berbagai jenis pajak, dividen, penerimaan bukan pajak (PNBP) dan hasil privatisasi. Pelaksanaan peran BUMN tersebut diwujudkan dalam kegiatan usaha pada hampir seluruh sektor perekonomian, seperti sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, manufaktur, energi, pertambangan, keuangan, pos dan telekomunikasi, transportasi, listrik, industri dan perdagangan, serta konstruksi; Melihat peran penting, maksud dan tujuan keberadaan BUMN yang intinya turut mendukung dalam tercapai tujuan nasional untuk mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat, maka keberadaan BUMN harus dijaga agar tetap menjadi milik negara. Dengan tetap menjadi milik negara, maka akan lebih maksimal untuk mendukung pembangunan nasional dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat. Kepemilikan BUMN oleh negara menjamin akses langsung negara terhadap BUMN untuk menjamin Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N _Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : _ Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 10
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019
Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, Serta Perumahan Lainnya, yang atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertam ...
Relevan terhadap
Pondok boro yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah bangunan sederhana, berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat, yang dibangun dan dibiayai oleh perorangan atau koperasi buruh atau koperasi karyawan, yang diperuntukkan bagi para buruh tetap atau para pekerja sektor informal berpenghasilan rendah dengan biaya sewa yang disepakati, yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diperoleh.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020
Perubahan Kelima atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ...
Relevan terhadap
Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku. perundang-undangan (2) Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:
barang perwakilan negara asmg beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;
barang untuk keperluan badan internasional yang diakui dan terdaftar pada Pemerin tah Indonesia beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia;
barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan, atau barang untuk kepentingan penanggulangan bencana alam;
barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum, serta barang untuk konservasi alam;
barang untuk keperluan penelitian clan pengembangan ilmu pengetahuan; - 5 - f. barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya;
peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah;
barang pindahan tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri, mahasiswa yang belajar di luar negeri, Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia yang bertugas di luar negeri sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun, sepanjang barang tersebut tidak untuk diperdagangkan dan mendapat rekomendasi dari Perwakilan Republik Indonesia setempat; L barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Pabean; J. barang yang diimpor oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum;
perlengkapan militer termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan clan keamanan Negara; I. barang 1mpor sementara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai · impor semen tara;
barang yang dipergunakan untuk kegiatan usaha eksplorasi clan eksploitasi hulu minyak clan gas bumi serta eksplorasi clan eksploitasi panas bumi;
dihapus;
barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama dengan kualitas pada saat diekspor;
barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerJaan, clan kemudian diimpor kembali; penguJian, q. obat-obatan yang diimpor dengan menggunakan anggaran pemerin tah yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat;
bahan terapi manusia, pengelompokan darah dan bahan penjenisan jaringan yang diimpor dengan menggunakan yang di perun tukkan masyarakat; anggaran bagi pemerintah kepen ting an s. barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain yang mendapat fasilitas impor untuk tujuan ekspor; ·' t. barang dan bahan atau mesin yang diimpor ^. oleh industri kecil dan menengah atau konsorsium untuk industri kecil dan menengah dengan menggunakan fasilitas impor untuk tujuan ekspor;
(3a) Fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dapat diberikan terhadap Barang Kena Pajak se bagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf o, sepanjang pada saat ekspor Barang Kena Pajak dimaksud dinyatakan akan diimpor kembali.
Fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dapat diberikan terhadap Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf m, sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
barang tersebut belum dapat diproduksi dalam negen;
barang tersebut sudah diproduksi dalam negeri, namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan; atau
barang tersebut sudah diproduksi dalam negeri, namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri.
Untuk memperoleh fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Wajib Pajak harus mengajukan permohonan kepada Direktur J enderal Bea dan Cukai bersamaan dengan permohonan untuk memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk, dengan dilampiri Rencana Impor Barang (RIB) yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi atau Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, yang tata caranya mengikuti ketentuan perundang-undangan Pabean.
Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pengesahan Protocol 7 Customs Transit System (Protokol 7 Sistem Transit Kepabeanan)
Relevan terhadap
Ketentuan Umum 1. Dengan tetap memperhatikan ayat 2 dan 3 Pasal ini, setiap Pihak wajib mengizinkan barang untuk diangkut dalam wilayahnya berdasarkan prosedur ACTS.
Para Pihak dapat melarang dan/atau membatasi barang tertentu dari penggunaan ACTS, apabila hal tersebut didasarkan pada alasan moralitas publik, kebijakan publik atau keamanan publik, perlindungan kesehatan dan kehidupan manusia, hewan atau tumbuh-tumbuhan, perlindungan aset nasional yang memiliki nilai artistik, historis atau arkeologis, atau perlindungan industri atau perdagangan.
Setelah penandatanganan Protokol ini, daftar barang yang dilarang dan/atau dibatasi bagi setiap Pihak wajib ditetapkan Lampiran Protokol ini. Setiap Pihak dapat mengubah daftar barang yang dilarang dan/atau dibatasi, dengan segera memberitahukan Sekretaris Jenderal ASEAN mengenai perubahan tersebut. Sekretaris Jenderal ASEAN wajib segera mengomunikasikan Lampiran yang sudah diperbaharui kepada Para Pihak.
Barang yang ditetapkan berdasarkan prosedur ACTS wajib tidak dikenakan pembayaran bea kepabeanan dan pajak, selain biaya untuk pengangkutan atau sejenis dengan biaya administratif yang diperlukan untuk transit atau dengan biaya atas jasa yang diberikan, sepanjang ketentuan ACTS ditaati dan setiap jaminan yang dipersyaratkan berdasarkan Pasal 5 Protokol ini telah diberikan. Namun demikian, ketentuan ini tidak menghalangi a) pemungutan bea kepabeanan dan pajak di negara pengekspor pada saat bea kepabeanan dan pajak tersebut tetap harus dibayarkan baik barang tersebut diekspor menggunakan transit Pabean maupun prosedur ekspor nasional, atau b) pemungutan bea kepabeanan dan pajak di negara tujuan pada saat pelaksanaan transit berakhir dan barang tersebut dikeluarkan untuk dipakai. 4 5. Persyaratan yang harus dipenuhi dan formalitas Pabean yang harus diterapkan pada pelaksanaan transit wajib ditetapkan dalam perundang- undangan nasional dan/atau pemberitahuan administratif yang diterbitkan oleh otoritas yang berwenang.
Sebagai peraturan umum, barang yang ditetapkan berdasarkan prosedur ACTS wajib dikecualikan dari: (a) pemeriksaan fisik Pabean rutin di dalam perjalanan selain pemeriksaan segel dan pemeriksaan yang tidak mengganggu; (b) pengawalan Pabean; dan (c) persyaratan untuk memberikan suatu jaminan atau surat penjaminan sebagai tambahan dari yang ditentukan dalam Protokol ini dan Lampiran Teknisnya.
Sebagai prinsip umum, Para Pihak akan mendorong penggunaan sistem teknologi informasi dan komunikasi, dan teknik manajemen risiko dalam semua ketentuan yang dibuat untuk mengatur ACTS untuk memastikan lingkungan manajemen yang paling efisien bagi Pabean dan pelaku usaha.
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Berupa Tarif Layanan Kesehatan yang Berlaku pada Rumah Sakit di Lingkungan ...
Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
Relevan terhadap
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk cakupan industri yang belum tercantum dalam cakupan Industri Pionir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e, dan persyaratan dalam Pasal 3 ayat (6), serta Wajib Pajak dimaksud menyatakan bahwa industrinya merupakan Industri Pionir, terhadap permohonan dimaksud dilakukan pembahasan antarkementerian.
Pembahasan antarkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk menentukan kesesuaian bidang usaha Wajib Pajak dengan kriteria Industri Pionir, yang paling sedikit melibatkan Kementerian Keuangan dan kementerian/lembaga pembina sektor.
Dalam hal pembahasan antarkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memutuskan bahwa cakupan industri Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagai Industri Pionir, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dapat mengajukan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak.
Pengajuan permohonan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui sistem OSS.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Industri Pionir adalah industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.
Kegiatan Usaha Utama adalah bidang usaha dan jenis produksi sebagaimana tercantum dalam izin prinsip, izin investasi, pendaftaran penanaman modal, atau izin usaha Wajib Pajak pada saat pengajuan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan, termasuk perluasan dan perubahannya sepanjang termasuk dalam kriteria Industri Pionir.
Saat Mulai Berproduksi Komersial adalah saat pertama kali hasil produksi dari Kegiatan Usaha Utama dijual ke pasaran dan/atau digunakan sendiri untuk proses produksi lebih lanjut.
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku:
Wajib Pajak badan yang telah mendapatkan dan/atau memanfaatkan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.011/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, tetap dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan sampai dengan berakhirnya jangka waktu pemanfaatan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan dimaksud.
Wajib Pajak badan yang telah mendapatkan dan/atau memanfaatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.010/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, tetap dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sampai dengan berakhirnya jangka waktu pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan dimaksud.
Wajib Pajak badan yang telah mendapatkan dan/atau memanfaatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, tetap dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sampai dengan berakhirnya jangka waktu pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan dimaksud.
Usulan pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal kepada Menteri Keuangan sejak tanggal 4 April 2018 sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, yang belum diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan atau disampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai penolakan, diproses berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
Terhadap Wajib Pajak yang memiliki izin prinsip, izin investasi, pendaftaran penanaman modal, atau izin usaha yang diterbitkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal paling lama sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.010/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dapat menyampaikan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan Peraturan Menteri ini, kecuali pemenuhan cakupan industri pionir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
Tata cara permohonan pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan bagi usulan pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada angka 4 dan angka 5, dilakukan sesuai dengan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal mengenai pedoman dan tata cara perizinan dan fasilitas penanaman modal.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 juga berlaku bagi Wajib Pajak yang mendapatkan pengurangan Pajak Penghasilan badan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.