Perairan Indonesia.
Relevan terhadap
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan nasional yang berlaku", misalnya Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta peraturan perundang-undangan dari pelbagai konvensi atau perjanian internasional lainnya. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "administrasi dan yurisdiksi" adalah administrasi dalam rangka pelaksanaan yurisdiksi yang dilakukan oleh instansi yang terkait dengan masalah lingkungan perairan Indonesia. Misalnya mengenai penetapan Baku Mutu Lingkungan atau Analisis Dampak Lingkungan yang dilakukan oleh Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup, maka mengenai administrasi tersebut antara lain mengenai persyaratan-persyaratan yang berkaitan dengan Baku Mutu Lingkungan atau Analisis Dampak Lingkungan tersebut. Ayat (3) Cukup jelas
Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
Relevan terhadap
Sumber-sumber penerimaan Provinsi, Kabupaten/Kota meliputi:
pendapatan asli Provinsi, Kabupaten/Kota;
dana perimbangan;
penerimaan Provinsi dalam rangka Otonomi Khusus;
pinjaman Daerah; dan
lain-lain penerimaan yang sah.
Sumber pendapatan...
Sumber pendapatan asli Provinsi Papua, Kabupaten/Kota, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
pajak Daerah;
retribusi Daerah;
hasil perusahaan milik Daerah dan hasil pengelolaan kekayaan Daerah lainnya yang dipisahkan; dan
lain-lain pendapatan Daerah yang sah.
Dana Perimbangan bagian Provinsi Papua, Kabupaten/Kota dalam rangka Otonomi Khusus dengan perincian sebagai berikut:
Bagi hasil pajak:
Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 90% (sembilan puluh persen);
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebesar 80% (delapan puluh persen); dan
Pajak Penghasilan Orang Pribadi sebesar 20% (dua puluh persen).
Bagi hasil sumber daya alam:
Kehutanan sebesar 80% (delapan puluh persen);
Perikanan sebesar 80% (delapan puluh persen);
Pertambangan umum sebesar 80% (delapan puluh persen);
Pertambangan minyak bumi sebesar 70% (tujuh puluh persen); dan
Pertambangan gas alam sebesar 70% (tujuh puluh persen).
Dana Alokasi Umum yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Dana Alokasi Khusus yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan memberikan prioritas kepada Provinsi Papua;
Penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus yang besarnya setara dengan 2% (dua persen) dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional, yang terutama ditujukan untuk pembiayaan pendidikan dan kesehatan; dan
Dana tambahan dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus yang besarnya ditetapkan antara Pemerintah dengan DPR berdasarkan usulan Provinsi pada setiap tahun anggaran, yang terutama ditujukan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur.
Penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 4) dan angka 5) berlaku selama 25 (dua puluh lima) tahun;
Mulai tahun...
Mulai tahun ke-26 (dua puluh enam), penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi 50% (lima puluh persen) untuk pertambangan minyak bumi dan sebesar 50% (lima puluh persen) untuk pertambangan gas alam;
Penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e berlaku selama 20 (dua puluh) tahun.
Pembagian lebih lanjut penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 4) dan angka 5), dan huruf e antara Provinsi Papua, Kabupaten, Kota atau nama lain diatur secara adil dan berimbang dengan Perdasus, dengan memberikan perhatian khusus pada daerah-daerah yang tertinggal.
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
Relevan terhadap
Ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Yang dimaksud dengna pembinaan dalam ayat (1) ini adalah upaya-upaya yang dilakukan dengan cara menetapkan peraturan yang menyangkut aspek kelembagaan, kepemilikan, pengurusan, kegiatan usaha, pelaporan serta aspek lain yang berhubungan dengan kegiatan operasional bank. Yang dimaksud dengan pengawasan dalam ayat (1) ini meliputi pengawasan tidak langsung yang terutama dalam bentuk pengawasan dini melalui penelitian, analisis, dan evaluasi laporan bank, dan pengawasan langsung dalam bentuk pemeriksaan yang disusul dengan tindakan-tindakan perbaikan. Sejalan dengan itu, Bank Indonesia diberi wewenang, tanggung jawab, dan kewajiban secara utuh untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap bank dengan menempuh upaya-upaya baik yang bersifat preventif maupun represif. Di pihak lain, bank wajib memiliki dan menerapkan sistem pengawasan intern dalam rangka menjamin terlaksananya proses pengambilan keputusan dalam pengelolaan bank yang sesuai dengan prinsip kehati-hatian. Mengingat bank terutama bekerja dengan dana dari masyarakat yang disimpan pada bank atas dasar kepercayaan, setiap bank perlu terus menjaga kesehatannya dan memelihara kepercayaan masyarakat padanya. Ayat (4) Penyediaan informasi mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian nasabah dimaksudkan agar akses untuk memperoleh informasi perihal kegiatan usaha dan kondisi bank menjadi lebih terbuka yang sekaligus menjamin adanya transparansi dalam dunia Perbankan. Informasi tersebut dapat memuat keadaan bank, termasuk kecukupan modal dan kualitas aset. Apabila informasi tersebut telah disediakan, bank dianggap telah melaksanakan ketentuan ini. Informasi tersebut perlu diberikan dalam hal bank bertindak sebagai perantara penempatan dana dari nasabah, atau pembelian/penjualan surat berharga untuk kepetingan dan atas perintah nasabahnya. Ayat (5) Pokok-pokok ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia memuat antara lain:
ruang lingkup pembinaan dan pengawasan;
kriteria penilaian tingkat kesehatan;
prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan;
pedoman pemberian informasi kepada nasabah. Angka 21 Cukup jelas
Ayat (1) Kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah yang diberikan oleh bank mengandung risiko, sehingga dalam pelaksanaannya bank harus memperhatikan asas-asas perkreditan atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah yang sehat. Untuk mengurangi risiko tersebut, jaminan pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah dalam arti keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan Nasabah Debitur untuk melunasi kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan merupakan faktor penting yang harus diperhatikan oleh bank. Untuk memperoleh keyakinan tersebut, sebelum memberikan kredit, bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan, dana prospek usaha dari Nasabah Debitur. Mengingat bahwa agunan sebagai salah satu unsur pemberian kredit, maka apabila berdasarkan unsur-unsur lain telah dapat diperoleh keyakinan atas kemampuan Nasabah Debitur mengembalikan utangnya, agunan hanya dapat berupa barang, proyek, atau hak tagih yang dibiayai dengan kredit yang bersangkutan. Tanah yang kepemilikannya didasarkan pada hukum, dan lain-lain yang sejenis dapat digunakan sebagai agunan. Bank tidak wajib meminta agunan berupa barang yang tidak berkaitan langsung dengan obyek yang dibiayai, yang lazim dikenal dengan agunan tambahan. Di samping itu, bank dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah harus pula memperhatikan hasil Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) bagi perusahaan yang berskala besar dan atau risiko tinggi agar proyek yang dibiayai tetap menjaga kelestarian lingkungan. Ayat (2) Pokok-pokok ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia memuat antara lain:
pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah dibuat dalam bentuk perjanjian tertulis;
bank harus memiliki keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan Nasabah Debitur yang antara lain diperoleh dari penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha dari Nasabah Debitur;
kewajiban bank untuk menyusun dan menetapkan prosedur pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah;
kewajiban bank untuk memberikan informasi yang jelas mengenai prosedur dan persyaratan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah;
larangan bank untuk memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah dengan persyaratan yang berbeda kepada Nasabah Debitur dan atau pihak-pihak terafiliasi;
penyelesaian sengketa. Angka 6 Cukup jelas
Ayat (1) dan Ayat (2) Yang dimaksud dengan kesulitan Perbankan yang membahayakan perekonomian nasional adalah suatu kondisi sistem perbankan yang menurut penilaian Bank Indonesia terjadi krisis kepercayaan masyarakat terhadap Perbankan yang berdampak kepada hajat hidup orang banyak. Hal ini memerlukan peran langsung dari Pemerintah untuk menanggulanginya melalui kebijakan dan tindakan yang berdampak pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Mengingat hal tersebut diatas, dalam hal pembentukan badan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemerintah memerlukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Konsultasi tersebut dilakukan dengan Komisi yang membidangi keuangan dan perbankan untuk mendapatkan persetujuan. Badan khusus dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Presiden dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan. Badan khusus dimaksud dalam ketentuan ini bersifat sementara sampai dengan selesainya tugas yang diberikan kepada badan ini yaitu:
penyehatan bank yang diserahkan oleh Bank Indonesia;
penyelesaian aset bank baik aset fisik maupun kewajiban debitur melalui Unit Pengelola Aset (Asset Management Unit);
Pengupayaan pengembalian uang negara yang telah tersalur kepada bank-bank. Ayat (3) Huruf a Dengan dilakukannya pengambilalihan segala hak dan wewenang pemegang saham termasuk hak dan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham, badan khusus dapat melakukan pengelolaan dan pengurusan bank dalam program penyehatan, selanjutnya segala hak dan wewenang pemegang saham termasuk hak dan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham bank dalam program penyehatan menjadi beralih kepada badan khusus. Huruf b Cukup jelas Huruf c Dengan ketentuan ini badan khusus dapat menguasai, mengelola dan melakukan tindakan kepemilikan seperti halnya sebagai pemilik. Huruf d Dalam hal peninjauan ulang, pembatalan, pengakhiran, dan atau perubahan kontrak oleh badan khusus tersebut menimbulkan kerugian bagi suatu pihak, pihak tersebut hanya dapat menuntut penggantian yang tidak melebihi nilai manfaat yang telah diperoleh dari kontrak dimaksud setelah terlebih dahulu membuktikan secara nyata dan jelas kerugian yang dialaminya. Huruf e Penjualan atau pengalihan kekayaan oleh badan khusus diikuti dengan beralihnya hak kebendaan kepada pembeli. Dengan demikian pembeli memperoleh kepastian hukum beralihnya hak atas kekayaan tersebut. Penjualan atau pengalihan dapat dilakukan secara langsung atau melalui penawaran secara langsung atau melalui penawaran umum untuk memperoleh harga terbaik. Huruf f Pihak lain menurut ayat ini adalah peserorangan, Badan Usaha Milik Negara, badan usaha swasta, dan atau badan hukum lainnya. Huruf g Cukup jelas Huruf i Menurut ketentuan ini atas piutang bank terhadap pihak ketiga yang diambilalih badan khusus, badan khusus dapat melakukan tindakan penagihan piutang dengan penerbitan Surat Paksa, dengan berdasarkan pada catatan uang debitur yang bersangkutan pada bank dalam program penyehatan. Surat Paksa ini berkepala kata-kata "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA" mempunyai kekuatan eksekutorial dan kedudukan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Dalam hal tindakan penagihan piutang tidak diindahkan oleh pihak berutang, badan khusus dapat melakukan penyitaan atas hak kekayaan milik pihak yang berutang tersebut, dan selanjutnya dapat melakukan pelelangan atas harta pihak yang berutang dalam rangka pengembalian piutang dimaksud. Harta yang tidak dapat disita meliputi perlengkapan rumah tangga, buku-buku, dan peralatan kerja untuk kelangsungan hidup dari yang berutang. Walaupun badan khusus ini diberikan kewenangan untuk melakukan penagihan paksa, tata cara pelaksanaannya tetap memperhatikan aspek kepastian hukum dan keadilan. Huruf j Cukup jelas Huruf k Untuk memperoleh keterangan dimaksud, badan khusus dapat meminta bantuan alat negara penegak hukum yang berwenang. Yang dimaksud pihak manapun adalah Pihak Terafiliasi dan pihak-pihak lain yang terlibat atau patut terlibat, termasuk badan hukum yang dimiliki oleh bank atau Pihak Terafiliasi. Huruf l Kerugian yang dimaksud dapat disebabkan oleh transaksi tidak wajar yang melibatkan bank dalam program ini. Transaksi tidak wajar antara lain:
transaksi yang menguntungkan pihak-pihak tertentu secara tidak sah;
transaksi yang berisikan syarat-syarat yang merupakan hasil negoisasi antara pihak-pihak yang tidak berafiliasi; atau
transaksi yang mengakibatkan bank tersebut menerima nilai yang tidak sepadan dengan nilai yang dilepaskan atau diserahkan oleh bank itu. Huruf m Cukup jelas Huruf n Tindakan lain yang dimaksud antara lain membentuk suatu divisi dalam badan khusus atau membentuk dan atau melakukan penyertaan modal dalam suatu badan hukum. Ayat (4) Upaya hukum yang dilakukan oleh pihak manapun tidak mencegah atau menunda pelaksanaan tindakan hukum yang dilakukan oleh badan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini. Dalam hal atas upaya hukum tersebut dikeluarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) memenanagkan pihak manapun tersebut, badan khusus wajib mematuhi putusan pengadilan tersebut. Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup jelas Ayat (7) Cukup jelas Ayat (8) Cuku jelas Ayat (9) Pokok-pokok ketentuan yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah memuat antara lain:
pendirian badan khusus;
anggaran dan pengeluaran badan khusus;
tata cara penagihan piutang bank dalam program penyehatan;
tata cara penyertaan modal untuk sementara;
pembubaran;
tata cara penyehatan bank.
Yayasan.
Relevan terhadap
Dalam hal Yayasan bubar karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf a dan huruf b, Pembina menunjuk likuidator untuk membereskan kekayaan Yayasan. (2) Dalam hal tidak ditunjuk likuidator, Pengurus bertindak selaku likuidator.
Dalam hal Yayasan bubar, Yayasan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk membereskan kekayaannya dalam proses likuidasi.
Dalam hal Yayasan sedang dalam proses likuidasi, untuk semua surat keluar, dicantumkan frasa "dalam likuidasi" di belakang nama Yayasan. Pasal 64 (1) Dalam hal Yayasan bubar karena putusan Pengadilan, maka Pengadilan juga menunjuk likuidator. (2) Dalam hal pembubaran Yayasan karena pailit, berlaku peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan. (3) Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, pemberhentian sementara, pemberhentian, wewenang, kewajiban, tugas dan tanggung jawab, serta pengawasan terhadap Pengurus, berlaku juga bagi likuidator. Pasal 65 Likuidator atau kurator yang ditunjuk untuk melakukan pemberesan kekayaan Yayasan yang bubar atau dibubarkan, paling lambat 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal penunjukan wajib mengumumkan pembubaran Yayasan dan proses likuidasinya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia. Pasal 66 Likuidator atau kurator dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal proses likuidasi berakhir, wajib mengumumkan hasil likuidasi dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia. Pasal 67 (1) Likuidator atau kurator dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal proses likuidasi berakhir wajib melaporkan pembubaran Yayasan kepada Pembina.
Dalam hal laporan mengenai pembubaran Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan pengumuman hasil likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 tidak dilakukan, bubarnya Yayasan tidak berlaku bagi pihak ketiga. Pasal 68 (1) Kekayaan sisa hasil likuidasi diserahkan kepada Yayasan lain yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama dengan Yayasan yang bubar.
Dalam hal sisa hasil likuidasi tidak diserahkan kepada Yayasan lain yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sisa kekayaan tersebut diserahkan kepada Negara dan penggunaannya dilakukan sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan tersebut. BAB XI YAYASAN ASING Pasal 69 (1) Yayasan asing yang tidak berbadan hukum Indonesia dapat melakukan kegiatannya di wilayah Negara Republik Indonesia, jika kegiatan Yayasan tersebut tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan Negara Indonesia.
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara Yayasan asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB XII KETENTUAN PIDANA Pasal 70 (1) Setiap anggota organ Yayasan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Selain pidana penjara, anggota organ yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban mengembalikan uang, barang, atau kekayaan yayasan yang dialihkan atau dibagikan. BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 71 (1) Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, Yayasan yang telah:
didaftarkan di Pengadilan Negeri dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia; atau
didaftarkan di Pengadilan Negeri dan mempunyai izin melakukan kegiatan dari instansi terkait; tetap diakui sebagai badan hukum, dengan ketentuan dalam waktu paling lambat 5 (lima) tahun sejak mulai berlakunya Undang-undang ini Yayasan tersebut wajib menyesuaikan Anggaran Dasarnya dengan ketentuan Undang-undang ini.
Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib diberitahukan kepada Menteri paling lambat 1 (satu) tahun setelah pelaksanaan penyesuaian.
Yayasan yang tidak menyesuaikan Anggaran Dasarnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dibubarkan berdasarkan putusan Pengadilan atas permohonan Kejaksaan atau pihak yang berkepentingan. http: //www.djpp.depkumham.go.id BAB XIV KETENTUAN PENUTUP Pasal 72 (1) Yayasan yang sebagian kekayaannya berasal dari bantuan Negara, bantuan luar negeri, dan/atau sumbangan masyarakat yang diperolehnya sebagai akibat berlakunya suatu peraturan perundang-undangan wajib mengumumkan ikhtisar laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) yang mencakup kekayaannya selama 10 (sepuluh) tahun sebelum Undang-undang ini diundangkan.
Pengumuman ikhtisar laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak menghapus hak dari pihak yang PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG YAYASAN I. UMUM Pendirian Yayasan di Indonesia sampai saat ini hanya berdasar atas kebiasaan dalam masyarakat dan yurisprudensi Mahkamah Agung, karena belum ada undang-undang yang mengaturnya. Fakta menunjukkan kecenderungan masyarakat mendirikan Yayasan dengan maksud untuk berlindung di balik status badan hukum Yayasan, yang tidak hanya digunakan sebagai wadah mengembangkan kegiatan sosial, keagamaan, kemanusiaan, melainkan juga adakalanya bertujuan untuk memperkaya diri para Pendiri, Pengurus, dan Pengawas. Sejalan dengan kecenderungan tersebut timbul pula berbagai masalah, baik masalah yang berkaitan dengan kegiatan Yayasan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar, sengketa antara Pengurus dengan Pendiri atau pihak lain, maupun adanya dugaan bahwa Yayasan digunakan untuk menampung kekayaan yang berasal dari para pendiri atau pihak lain yang diperoleh dengan cara melawan hukum. Masalah tersebut belum dapat diselesaikan secara hukum karena belum ada hukum positif mengenai Yayasan sebagai landasan yuridis penyelesaiannya. Undang-undang ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat mengenai Yayasan, menjamin kepastian dan ketertiban hukum serta mengembalikan fungsi Yayasan sebagai pranata hukum dalam rangka mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Undang-undang ini menegaskan bahwa Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam Undang-undang ini. Pendirian Yayasan dilakukan dengan akta notaris dan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Ketentuan tersebut dimaksudkan agar penataan administrasi pengesahan suatu Yayasan sebagai badan hukum dapat dilakukan dengan baik guna mencegah berdirinya Yayasan tanpa melalui prosedur yang ditentukan dalam Undang-undang ini. Dalam rangka memberikan pelayanan dan kemudahan bagi masyarakat, permohonan pendirian Yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat No. 4132 (Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 112) http: //www.djpp.depkumham.go.id kedudukan Yayasan. Di samping itu Yayasan yang telah memperoleh pengesahan harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ketentuan ini dimaksudkan pula agar registrasi Yayasan dengan pola penerapan administrasi hukum yang baik dapat mencegah praktak perbuatan hukum yang dilakukan Yayasan yang dapat merugikan masyarakat. Untuk mewujudkan mekanisme pengawasan publik terhadap Yayasan yang diduga melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-undang, Anggaran Dasar, atau merugikan kepentingan umum, Undang-undang ini mengatur tentang kemungkinan pemeriksaan terhadap Yayasan yang dilakukan oleh ahli berdasarkan penetapan Pengadilan atas permohonan tertulis pihak ketiga yang berkepentingan atau atas permintaan Kejaksaan dalam hal mewakili kepentingan umum. Sebagai badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pemisahan yang tegas antara fungsi, wewenang, dan tugas masing-masing organ tersebut serta pengaturan mengenai hubungan antara ketiga organ Yayasan dimaksudkan untuk menghindari kemungkinan konflik intern Yayasan yang tidak hanya dapat merugikan kepentingan Yayasan melainkan juga pihak lain. Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan kegiatan Yayasan dilakukan sepenuhnya oleh Pengurus. Oleh karena itu, Pengurus wajib membuat laporan tahunan yang disampaikan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan dan perkembangan kegiatan Yayasan. Selanjutnya, terhadap Yayasan yang kekayaannya berasal dari Negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau memiliki kekayaan dalam jumlah yang ditentukan dalam Undang-undang ini, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib diumumkan dalam surat kabar berbahasa Indonesia. Ketentuan ini dalam rangka penerapan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas pada masyarakat. Dalam Undang-undang ini diatur pula mengenai kemungkinan penggabungan dan pembubaran Yayasan baik karena atas inisiatif organ Yayasan sendiri maupun berdasarkan penetapan atau putusan Pengadilan dan peluang bagi Yayasan asing untuk melakukan kegiatan di wilayah Negara Republik Indonesia sepanjang tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan Negara Republik Indonesia. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas Pasal 2 Cukup jelas Pasal 3 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Ketentuan dalam ayat ini sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan yang bersifat sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, sehingga seseorang yang menjadi anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan harus bekerja secara sukarela tanpa menerima gaji, upah, atau honor tetap. Pasal 4 Dalam hal kedudukan Yayasan disebutkan nama desa atau yang dipersamakan dengan itu, harus disebutkan pula nama kecamatan, kabupaten, kota dan propinsi. Pasal 5 Cukup jelas Pasal 6 Cukup jelas Pasal 7 Cukup jelas Pasal 8 Kegiatan usaha dari badan usaha Yayasan mempunyai cakupan yang luas, termasuk antara lain hak asasi manusia, kesenian, olah raga, perlindungan konsumen, pendidikan, lingkungan hidup, kesehatan, dan ilmu pengetahuan. Pasal 9 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "orang" adalah orang perseorangan atau badan hukum. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas http: //www.djpp.depkumham.go.id Pasal 10 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Apabila terdapat surat wasiat yang berisi pesan untuk mendirikan Yayasan, maka hal tersebut dianggap sebagai kewajiban yang ditujukan kepada mereka yang ditunjuk dalam surat wasiat selaku penerima wasiat, untuk melaksanakan wasiat. Ayat (3) Cukup jelas Pasal 11 Cukup jelas Pasal 12 Cukup jelas Pasal 13 Cukup jelas Pasal 14 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) huruf a Cukup jelas huruf b Cukup jelas huruf c Cukup jelas huruf d Yang dimaksud dengan istilah "benda" adalah benda berwujud dan benda tidak berwujud yang dapat dinilai dengan uang. huruf e Cukup jelas huruf f Cukup jelas huruf g Cukup jelas huruf h Cukup jelas huruf i Cukup jelas huruf j Cukup jelas huruf k Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 15 Cukup jelas Pasal 16 Cukup jelas Pasal 17 Cukup jelas Pasal 18 Cukup jelas Pasal 19 Cukup jelas Pasal 20 Cukup jelas http: //www.djpp.depkumham.go.id Pasal 21 Cukup jelas Pasal 22 Cukup jelas Pasal 23 Cukup jelas Pasal 24 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Permohonan pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dapat diajukan secara langsung atau dikirimkan melalui surat tercatat. Ayat (3) Besarnya biaya pengumuman diperhitungkan sesuai dengan besarnya kekayaan Yayasan. Pasal 25 Maksud dari Pasal ini adalah Pemberian sanksi perdata kepada Pengurus, karena Pengurus tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24. Pasal 26 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) huruf a Yang dimaksud dengan "sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat" adalah sumbangan atau bantuan sukarela yang diterima Yayasan, baik dari Negara, masyarakat, maupun dari pihak lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. huruf b Yang dimaksud dengan "wakaf" adalah wakaf dari orang atau dari badan hukum. huruf c Yang dimaksud dengan "hibah" adalah hibah dari orang atau dari badan hukum. huruf d Besarnya hibah wasiat yang diserahkan kepada Yayasan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan hukum waris. huruf e Yang dimaksud dengan "perolehan lain" misalnya deviden, bunga tabungan bank, sewa gedung, atau perolehan dari hasil usaha Yayasan. Ayat (3) Kekayaan Yayasan yang berasal dari wakaf tidak termasuk harta pailit. Ayat (4) Cukup jelas Pasal 27 Ayat (1) Bantuan Negara untuk Yayasan dilakukan sesuai dengan jiwa ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 28 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan bahwa Pendiri Yayasan tidak dengan sendirinya harus menjadi Pembina. Anggota Pembina dapat dicalonkan oleh Pengurus atau Pengawas. Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Pasal 29 Cukup jelas http: //www.djpp.depkumham.go.id Pasal 30 Cukup jelas Pasal 31 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Larangan perangkapan jabatan dimaksudkan untuk menghindari kemungkinan tumpang tindih kewenangan, tugas, dan tanggung jawab antara Pembina, Pengurus dan Pengawas yang dapat merugikan kepentingan Yayasan atau pihak lain. Pasal 32 Cukup jelas Pasal 33 Cukup jelas Pasal 34 Cukup jelas Pasal 35 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Yang dimaksud dengan "pelaksana kegiatan" adalah Pengurus harian Yayasan yang melaksanakan kegiatan Yayasan sehari-hari. Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Pasal 36 Cukup jelas Pasal 37 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Jika Pengurus melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama Yayasan, Anggaran Dasar dapat membatasi kewenangan tersebut dengan menentukan bahwa untuk perbuatan hukum tertentu diperlukan persetujuan terlebih dahulu dari Pembina dan/atau Pengawas, misalnya untuk menjaminkan kekayaan Yayasan guna membangun sekolah atau rumah sakit. Pasal 38 Cukup jelas Pasal 39 Cukup jelas Pasal 40 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Lihat penjelasan Pasal 31 ayat (3) Pasal 41 Cukup jelas Pasal 42 Cukup jelas http: //www.djpp.depkumham.go.id Pasal 43 Cukup jelas Pasal 44 Cukup jelas Pasal 45 Cukup jelas Pasal 46 Cukup jelas Pasal 47 Cukup jelas Pasal 48 Cukup jelas Pasal 49 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Ketentuan dalam ayat ini mewajibkan Yayasan melaporkan secara rinci tentang berbagai transaksi yang dilakukan oleh Yayasan dengan pihak lain. Hal tersebut merupakan cerminan dari asas keterbukaan dan akuntabilitas pada masyarakat yang harus dilaksanakan oleh Yayasan dengan sebaik-baiknya. Pasal 50 Ayat (1) Laporan harus ditandatangani oleh semua Pengurus dan Pengawas karena laporan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya. Apabila diantara Pengurus atau Pengawas ada yang tidak menandatangani, alasan atau penyebab tidak menandatangani laporan tersebut harus dijelaskan secara tertulis sehingga dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan oleh rapat Pembina. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Pengesahan laporan oleh rapat Pembina berarti pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab kepada Pengurus dan kepada Pengawas, selama tahun buku yang bersangkutan. Pasal 51 Yang dimaksud dengan "pihak yang dirugikan" adalah Yayasan yang bersangkutan, masyarakat, dan/atau Negara. Pasal 52 Ayat (1) Penempelan ikhtisar laporan tahunan Yayasan pada papan pengumuman ditempatkan sedemikian rupa sehingga dapat dibaca oleh masyarakat. Ayat (2) Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan agar bantuan yang diterima oleh Yayasan atau Yayasan yang mempunyai kekayaan dalam jumlah tertentu, dapat diketahui oleh masyarakat sesuai dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Pasal 53 Cukup jelas Pasal 54 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan "ahli" adalah mereka yang memiliki keahlian sesuai dengan masalah yang akan diperiksa. Ayat (3) Cukup jelas. http: //www.djpp.depkumham.go.id Pasal 55 Cukup jelas Pasal 56 Cukup jelas Pasal 57 Cukup jelas Pasal 58 Cukup jelas Pasal 59 Cukup jelas Pasal 60 Cukup jelas Pasal 61 Cukup jelas Pasal 62 Cukup jelas Pasal 63 Ayat (1) Ketentuan dalam ayat ini menegaskan bahwa kekayaan Yayasan yang dibubarkan harus dibereskan (likuidasi). Dengan pembubaran tersebut, keberadaan Yayasan masih tetap ada sampai pada saat likuidator dibebaskan dari tanggung jawab. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 64 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Dalam hal pembubaran Yayasan berdasarkan putusan Pengadilan, penunjukan likuidator ditetapkan oleh Pengadilan, sedangkan penunjukan kurator hanya apabila Yayasan dinyatakan pailit. Ayat (3) Cukup jelas Pasal 65 Cukup jelas Pasal 66 Cukup jelas Pasal 67 Cukup jelas Pasal 68 Cukup jelas Pasal 69 Cukup jelas Pasal 70 Cukup jelas Pasal 71 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas http: //www.djpp.depkumham.go.id Ayat (3) "Pihak yang berkepentingan" adalah pihak-pihak yang mempunyai kepentingan langsung dengan Yayasan. Pasal 72 Cukup jelas Pasal 73 Cukup jelas LDj © 2004 ditjen pp
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. ...
Relevan terhadap
Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4589 LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 75 TAHUN 2005 TANGGAL 30 DESEMBER 2005 TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF I. Pelayanan Jasa Hukum 1. Biaya yang berkaitan dengan badan hukum :
Pengesahan akta pendirian atau persetujuan atau laporan perubahan anggaran dasar Perseroan Terbatas per akta Rp.
000,- b. Pembuatan duplikat Surat Keputusan pengesahan atau persetujuan dan laporan Perseroan Terbatas yang hilang atau rusak per akta Rp. 100.000,- c. Pengesahan akta pendirian atau perubahan anggaran dasar perkumpulan per akta Rp.
000,- d. Pembuatan duplikat Surat Keputusan pengesahan atau perubahan perkumpulan akta anggaran dasar perkumpulan yang hilang atau rusak per akta Rp.
000,- e. Pengesahan akta pendirian atau perubahan anggaran dasar yayasan per akta Rp.
000,- f. Pembuatan duplikat Surat Keputusan pengesahan atau perubahan akta anggaran dasar yayasan yang hilang atau rusak per akta Rp.
000,- g. Pengesahan badan hukum Partai Politik per pemohonan Rp.
000,- h. Pembuatan duplikat Surat Keputusan pengesahan badan hukum Partai Politik yang hilang atau rusak per pemohonan Rp.
000,- 2. Biaya yang berkaitan dengan hukum perorangan yaitu perizinan perubahan atau penambahan nama keluarga. per orang Rp.
000,- 3. Biaya yang berkaitan dengan notariat :
Pengangkatan Notaris per orang Rp. 500.000,- b. Pengangkatan Notaris Pindahan per orang Rp. 700.000,- c. Penampung protokol per orang Rp. 500.000,- 4. Legalisasi tanda tangan yang tercantum dalam dokumen. per dokumen Rp. 10.000,- 5. Pembuatan surat keterangan surat wasiat per wasiat Rp. 50.000,- 6. Biaya yang berkaitan dengan sidik jari :
Sidik jari dari pengiriman instansi-instansi per orang Rp. 1.000,- b. Pengambilan sidik jari dengan peralatan daktiloskopi per orang Rp. 15.000,- c. Permintaan sidik jari insidentil per orang Rp. 50.000,- 7. Biaya yang berkaitan dengan surat keterangan pemberitahuan perkawinan wanita WNA dengan WNI. per dokumen Rp. 50.000,- 8. Biaya pendaftaran administrasi dan pengumuman dalam Berita Negara atas permohonan pewarga- negaraan RI. per pemohonan Rp.
000,- 9. Uang pewarganegaraan /naturalisasi per pemohonan 25 % dari penghasilan rata-rata per bulan dalam SPPT tahun terakhir 10. Biaya ...
Biaya Pendaftaran Jaminan Fidusia :
untuk nilai penjaminan sampai dengan Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) per akta Rp.
000,- b. untuk nilai penjaminan di atas Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) per akta Rp.
000,- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 11. Biaya permohonan perubahan hal-hal yang tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia. per permohonan Rp.
000,- 12. Biaya permohonan penggantian Sertifikat Jaminan Fidusia yang rusak atau hilang :
untuk nilai penjaminan sampai dengan Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) per akta Rp. 25.000,- b. untuk nilai penjaminan di atas Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) per akta Rp.
000,- 13. Tanda terdaftar sebagai kurator dan pengangkatan per orang Rp. 250.000,- 14. Penggunaan ahli hukum warga negara asing dan perpanjangan penggunaan ahli hukum warga negara asing yang dipekerjakan pada kantor konsultan hukum Indonesia per orang Rp 250.000,- II. Penerimaan Balai Harta Peninggalan 1. Biaya yang berkaitan dengan pembuatan pencarian dan pemberian salinan surat atau berita acara ;
Pembuatan salinan surat-surat per lembar Rp. 5.000,- b. Pembuatan berita acara penyumpahan wali per berita acara ^Rp. 15.000,- c. Pembuatan berita acara kehamilan per berita acara ^Rp. 15.000,- 2. Biaya pendaftaran akta wasiat per akta Rp. 25.000,- 3. Biaya pembuatan surat keterangan waris per surat Rp. 75.000,- 4. Biaya yang berkaitan dengan penjualan dan penyelesaian budel :
Penjualan budel :
Barang tetap per budel 2,5 % dari hasil penjualan ii. Barang bergerak per budel 2,5 % dari hasil penjualan b. Penyelesaian budel solvent :
Dalam hal BHP selaku pelaksana per budel 7 % dari jumlah seluruh kekayaan d. Dalam hal BHP selaku wali pengawas per budel 3,75 % dari jumlah seluruh kekayaan dan 1.5 % dari jumlah hutang e. Dalam hal BHP selaku pelaksana dan campur tangan BHP berakhir sebelum batas waktu penyelesaian. per budel 3,5 % dari jumlah seluruh kekayaan f. Dalam hal BHP selaku wali pengawas dan campur tangan BHP berakhir sebelum waktunya. per budel 2 % dari jumlah seluruh kekayaan 5. Biaya ...
Biaya yang berkaitan dengan pengurusan harta kekayaan yang dalam pengelolaan BHP :
Dalam hal BHP selaku pelaksana per budel 1 % dari kekayaan pertahun takwim JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF b. Dalam hal BHP selaku wali pengawas per budel 0,5 % dari kekayaan pertahun takwim c. Dalam hal pengurusan oleh BHP selaku pelaksana selesai sebelum berakhirnya tahun takwim. per budel 0,35 % dari kekayaan d. Dalam hal pengurusan oleh BHP selaku wali pengawas selesai sebelum berakhirnya tahun takwim. per budel 0,25 % dari kekayaaan 6. Biaya yang berkaitan dengan penyelesaian kepailitan :
Dalam hal kepailitan berakhir dengan perdamian :
Nilai budel sampai dengan Rp. 50 miliar. per budel 4 % dari kekayaan ii. Nilai budel di atas Rp. 50 miliar per budel 2 % dari kekayaan b. Dalam hal kepailitan berakhir diluar perdamaian :
Nilai budel sampai dengan Rp. 50 miliar. per budel 8 % dari kekayaan ii. Nilai budel di atas Rp. 50 miliar per budel 4 % dari kekayaan ^ c. Dalam hal pernyataan pailit ditolak di tingkat kasasi atau Peninjauan Kembali (PK). per budel 1 % dari harta debitur apabila debitur sebag ai pemohon atau 1% dari nilai tagihan apabila kreditur sebagai pemohon ^ III. Jasa Tenaga Kerja Narapidana per orang per hari Berdasarkan kontrak, sekurang-kurangnya sama dengan UMR IV. Surat Perjalanan Republik Indonesia 1. Paspor biasa 48 halaman untuk WNI perorangan per buku Rp. 750.000,- 2. Paspor biasa 24 halaman untuk WNI perorangan per buku Rp. 300.000,- 3. Paspor RI untuk orang asing perorangan per buku Rp. 600.000,- 4. Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI perorangan per buku Rp. 50.000,- 5. Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI keluarga per buku Rp. 75.000,- 6. Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing perorangan per buku Rp.
000,- 7. Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing keluarga per buku Rp.
000,- 8. Perubahan surat perjalanan laksana paspor untuk WNI menjadi SPLP keluarga per buku Rp.
000,- 9. Perubahan SPLP untuk orang asing menjadi SPLP keluarga per buku Rp. 50.000,- 10. Paspor RI 48 halaman pengganti yang rusak atau hilang dan masih berlaku per buku Rp.
000.000,- 11. Pas Lintas ...
Pas lintas batas perorangan per buku Rp.
000,- 12. Pas lintas batas keluarga per buku Rp. 15.000,- 13. Paspor RI 24 halaman pengganti yang rusak atau hilang dan masih berlaku per buku Rp. 400.000,- 14. Paspor RI untuk orang asing pengganti yang rusak atau per buku 1.000.000,- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF hilang dan masih berlaku Rp. V. Visa 1. Visa singgah per orang US $ 20,- 2. Visa kunjungan per orang US $ 45,- 3. Visa kunjungan usaha beberapa kali perjalanan dihitung per tahun per orang US $ 100,- a. Visa kunjungan saat kedatangan :
7 (tujuh ) hari per orang US $ 10,- ii. 30 (tiga puluh) hari per orang US $ 25,- b. Visa tinggal terbatas :
1 (satu) tahun per orang US $ 100,- ii. 2 (dua ) tahun per orang US $ 175,- VI. Izin Keimigrasian 1. Setiap kali perpanjangan izin kunjungan per orang Rp. 250.000,- 2. Izin tinggal terbatas :
1 (satu) tahun per orang Rp. 700.000,- b. 2 (dua ) tahun per orang Rp. 1.200.000,- 3. Perpanjangan izin tinggal terbatas per orang Rp. 700.000,- 4. Penggantian Kartu Izin Tinggal Terbatas karena rusak atau hilang dan masih berlaku per orang Rp. 1.000.000,- 5. Izin tinggal khusus keimigrasian, perpanjangan, penggantian dan penambahan masa berlakunya per orang Rp.
000,- 6. Teraan pemberian izin tinggal khusus keimigrasian, penggantian dan penambahan izin tinggal khusus keimigrasian pada kantor imigrasi per teraan Rp. 100.000,- 7. Izin Tinggal Tetap per orang Rp. 3.000.000,- 8. Perpanjangan izin tinggal tetap per orang Rp. 2.000.000,- 9. Penggantian KITAP karena rusak atau hilang. per orang Rp. 1.000.000,- VII. Izin Masuk Kembali (Re-entry Permit) 1. Untuk satu kali perjalanan per orang Rp. 200.000,- 2. Untuk beberapa kali perjalanan (6 bulan) per orang Rp. 600.000,- 3. Untuk beberapa kali perjalanan (1 tahun) per orang Rp. 1.000.000,- 4. Izin masuk kembali untuk beberapa kali perjalanan (2 tahun) per orang Rp.
750.000,- VIII. Surat Keterangan Keimigrasian per orang Rp. 500.000,- 10. Biaya ... IX. Biaya beban :
Orang asing yang berada di wilayah Indonesia melampaui waktu tidak lebih dari 60 hari dari izin keimigrasian yang diberikan, dihitung per hari per hari US $ 20,- 2. Penanggungjawab alat angkut yang tidak per alat angkut US $ 3.000,- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF memenuhi kewajiban melapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian X. Smart Card per orang US $ 15,- XI. Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pasific Economic Cooperation/APEC Busines Travel Card (ABTC) per orang US $ 200,- XII. Hak Cipta Desain Industri, Rahasia Dagang dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu 1. Biaya permohonan pendaftaran suatu ciptaan per permohonan ^Rp. 200.000,- 2. Biaya permohonan pendaftaran suatu ciptaan berupa program komputer. per permohonan Rp.
000,- 3. Biaya permohonan pencatatan pemindahan hak atas suatu ciptaan yang terdaftar dalam daftar umum ciptaan. per permohonan Rp.
000,- 4. Biaya permohonan perubahan nama dan alamat suatu ciptaan yang terdaftar dalam daftar umum ciptaan. per permohonan Rp.
000,- 5. Biaya permohonan petikan tiap pendaftaran ciptaan dalam daftar umum ciptaan. per permohonan Rp.
000,- 6. Biaya pencatatan lisensi hak cipta. per permohonan Rp.
000,- 7. Biaya pencatatan pengalihan Hak Rahasia Dagang :
Usaha Kecil per permohonan ^Rp. 200.000,- b. Non Usaha Kecil per permohonan Rp. 400.000,- 8. Pencatatan Perjanjian Lisensi Rahasia Dagang :
Usaha Kecil per permohonan ^Rp. 150.000,- b. Non Usaha Kecil per permohonan ^Rp. 250.000,- 9. Permohonan Pendaftaran Desain Industri :
Usaha Kecil per permohonan ^Rp. 300.000,- b. Non Usaha Kecil per permohonan ^Rp. 600.000,- 10. Pengajuan Keberatan atas Permohonan Desain Industri. per permohonan ^Rp. 150.000,- 11. Permintaan Petikan Daftar Umum Desain Industri. per permohonan ^Rp. 100.000,- 12. Permintaan Dokumen Prioritas Desain Industri per permohonan ^Rp. 100.000,- 13. Permintaan Salinan Sertifikat Desain Industri. per permohonan ^Rp. 100.000,- 14. Pencatatan Pengalihan Hak Desain Industri :
Usaha Kecil per permohonan ^Rp. 200.000,- b. Non Usaha Kecil per permohonan ^Rp. 400.000,- 15. Pencatatan surat Perjanjian Lisensi Desain Industri. per permohonan ^Rp. 250.000,- 16. Perubahan Nama dan atau Alamat Desain Industri :
Usaha Kecil per permohonan ^Rp. 100.000,- b. Non Usaha Kecil per permohonan ^Rp. 150.000,- 17. Pembatalan Desain Industri :
Usaha Kecil per permohonan ^Rp. 0,- b. Non Usaha Kecil per permohonan ^Rp. 200.000,- ^ 18. Permohonan ...
Permohonan Pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :
Usaha Kecil per permohonan ^Rp. 400.000,- b. Non Usaha Kecil per permohonan ^Rp. 700.000,- 19. Permintaan Petikan Daftar Umum Desain Tata Letak per permohonan 200.000,- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF Sirkuit Terpadu Rp.
Permintaan Salinan Sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu:
Usaha Kecil per permohonan ^Rp. 100.000,- b. Non Usaha Kecil per permohonan ^Rp. 200.000,- 21. Pencatatan Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :
Usaha Kecil per permohonan ^Rp. 250.000,- b. Non Usaha Kecil per permohonan ^Rp. 500.000,- 22. Pencatatan Perjanjian Lisensi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu:
Usaha Kecil per permohonan ^Rp. 150.000,- b. Non Usaha Kecil per permohonan ^Rp. 250.000,- 23. Perubahan Nama dan atau Alamat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :
Usaha Kecil per permohonan ^Rp. 150.000,- b. Non Usaha Kecil per permohonan ^Rp. 250.000,- 24. Pembatalan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :
Usaha Kecil per permohonan ^Rp. 0,- b. Non Usaha Kecil per permohonan ^Rp. 200.000,- XIII. Paten 1. Permintaan :
Permintaan paten per permohonan ^Rp. 575.000,- b. Permintaan paten sederhana per permohonan ^Rp. 125.000,- 2. Pemeriksaan Substantif :
Permintaan Paten : per permohonan ^Rp. 2.000.000,- b. Permintaan paten sederhana per permohonan ^Rp. 350.000,- 3. Tambahan biaya setiap klaim per permohonan ^Rp. 40.000,- 4. Perubahan jenis permintaan paten per permohonan ^Rp. 450.000,- 5. Permintaan banding per permohonan ^Rp. 3.000.000,- 6. Permintaan surat keterangan penemu terdaftar : per permohonan ^Rp. 1.000.000,- 7. Permintaan surat bukti hak prioritas per permohonan ^Rp. 75.000,- 8. Permintaan surat keterangan resmi untuk memperoleh contoh jasad renik. per permohonan Rp. 100.000,- 9. Permintaan pencatatan pengalihan permintaan paten. Rp. 100.000,- 10. Permintaan pencatatan pengalihan paten per paten Rp. 150.000,- 11. Permintaan pencatatan perubahan data pemohon per permintaan ^Rp. 100.000,- 12. Permintaan pencatatan perubahan pemegang paten per paten Rp. 150.000,- 13. Pendaftaran pencatatan perjanjian lisensi atau lisensi wajib per permintaan Rp.
000.000,- 14. Pendaftaran konsultan HKI per permintaan ^Rp. 5.000.000,- 15. Permintaan petikan daftar umum paten per permintaan ^Rp. 60.000,- 16. Permintaan ...
Permintaan salinan dokumen paten per lembar Rp. 5.000,- 17. Biaya penelusuran :
Permintaan atas penelusuran paten yang di umumkan di dalam negeri per subyek Rp.
000,- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF b. Permintaan atas penelusuran paten yang di umumkan di luar negeri per subyek US $ 100,- 18. Biaya tahunan pemeliharaan paten ( tidak termasuk paten sederhana ) :
Tahun ke-1 (tahun pertama sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :
Dasar per paten Rp. 700.000,- (2) Tambahan tiap klaim per paten Rp. 50.000,- ii. Tahun ke-2 (tahun kedua sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :
Dasar per paten Rp. 700.000,- (2) Tambahan tiap klaim per paten Rp. 50.000,- iii. Tahun ke-3 (tahun ketiga sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :
Dasar per paten Rp. 700.000,- (2) Tambahan tiap klaim per paten Rp. 50.000,- iv. Tahun ke-4 (tahun keempat sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :
Dasar per paten Rp. 1.000.000,- (2) Tambahan tiap klaim per paten Rp. 100.000,- v. Tahun ke-5 (tahun kelima sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :
Dasar per paten Rp. 1.000.000,- (2) Tambahan tiap klaim per paten Rp. 100.000,- vi. Tahun ke-6 (tahun keenam sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :
Dasar per paten Rp. 1.500.000,- (2) Tambahan tiap klaim per paten Rp. 150.000,- vii. Tahun ke-7 (tahun ketujuh sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :
Dasar per paten Rp. 2.000.000,- (2) Tambahan tiap klaim per paten Rp. 200.000,- viii. Tahun ke-8 (tahun kedelapan sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :
Dasar per paten Rp. 2.000.000,- (2) Tambahan tiap klaim per paten Rp. 200.000,- ix. Tahun ke-9 (tahun kesembilan sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :
Dasar per paten Rp. 2.500.000,- (2) Tambahan tiap klaim per paten Rp. 250.000,- x. Tahun ke-10 (tahun kesepuluh sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :
Dasar per paten Rp. 3.500.000,- (2) Tambahan tiap klaim per paten Rp. 250.000,- xi. Tahun ...
xi. Tahun ke-11 (tahun kesebelas sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :
Dasar per paten Rp. 5.000.000,- (2) Tambahan tiap klaim per paten Rp. 250.000,- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF xii. Tahun ke-12 (tahun kedua belas sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :
Dasar per paten Rp. 5.000.000,- (2) Tambahan tiap klaim per paten Rp. 250.000,- xiii. Tahun ke-13 (tahun ketiga belas sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :
Dasar per paten Rp. 5.000.000,- (2) Tambahan tiap klaim per paten Rp. 250.000,- xiv. Tahun ke-14 (tahun keempat belas sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :
Dasar per paten Rp. 5.000.000,- (2) Tambahan tiap klaim per paten Rp. 250.000,- xv. Tahun ke-15 (tahun kelima belas sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :
Dasar per paten Rp. 5.000.000,- (2) Tambahan tiap klaim per paten Rp. 250.000,- xvi. Tahun ke-16 (tahun keenam belas sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :
Dasar per paten Rp. 5.000.000,- (2) Tambahan tiap klaim per paten Rp. 250.000,- xvii. Tahun ke-17 (tahun ketujuh belas sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :
Dasar per paten Rp. 5.000.000,- (2) Tambahan tiap klaim per paten Rp. 250.000,- xviii. Tahun ke-18 (tahun kedelapan belas sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :
Dasar per paten Rp. 5.000.000,- (2) Tambahan tiap klaim per paten Rp. 250.000,- xix. Tahun ke-19 (tahun kesembilan belas sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :
Dasar per paten Rp. 5.000.000,- (2) Tambahan tiap klaim per paten Rp. 250.000,- xx. Tahun ke-20 (tahun kedua puluh sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :
Dasar per paten Rp. 5.000.000,- (2) Tambahan tiap klaim per paten Rp. 250.000,- 19. Denda keterlambatan atas pembayaran biaya tahunan pemeliharaan paten (tidak termasuk paten sederhana) per paten 2,5 % per bulan dari kewajiban yang harus dibayar 20. Biaya administrasi permintaan paten melalui Paten Cooperation Treaty (PCT) per permintaan Rp. 500.000,- 21. Biaya Tahunan Pemeliharaan Paten Sederhana :
Tahun ke-1 (tahun pertama sejak tanggal penerimaan permintaan paten) per paten Rp. 550.000,- ii. Tahun ke-2 (tahun kedua sejak tanggal penerimaan permintaan paten) per paten Rp. 550.000,- iii. Tahun ... iii. Tahun ke-3 (tahun ketiga sejak tanggal penerimaan permintaan paten) per paten Rp. 550.000,- iv. Tahun ke-4 (tahun keempat sejak tanggal penerimaan permintaan paten) per paten Rp. 550.000,- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF v. Tahun ke-5 (tahun kelima sejak tanggal penerimaan permintaan paten) per paten Rp. 1.100.000,- vi. Tahun ke-6 (tahun keenam sejak tanggal penerimaan permintaan paten) per paten Rp. 1.650.000,- vii. Tahun ke-7 (tahun ketujuh sejak tanggal penerimaan permintaan paten) per paten Rp. 2.200.000,- viii. Tahun ke-8 (tahun kedelapan sejak tanggal penerimaan permintaan paten) per paten Rp. 2.750.000,- ix. Tahun ke-9 (tahun kesembilan sejak tanggal penerimaan permintaan paten) per paten Rp. 3.300.000,- x. Tahun ke-10 (tahun kesepuluh sejak tanggal penerimaan permintaan paten) per paten Rp.
850.000,- 22. Biaya pengumuman lebih awal sampai dengan 6 bulan Per permohonan ^Rp. 200.000,- 23. Biaya denda terhadap keterlambatan permohonan persyaratan Per permohonan Rp.
000,- 24. Biaya permohonan lisensi wajib Per permohonan ^Rp. 200.000,- XIV. Merek 1. Biaya permintaan pendaftaran merek dan permintaan perpanjangan perlindungan merek terdaftar :
Permintaan pendaftaran merek dagang atau jasa (1) 1 (satu) kelas barang dan atau jasa per permintaan ^Rp. 450.000,- (2) 2 (dua) kelas barang dan atau jasa per permintaan ^Rp. 950.000,- (3) 3 (tiga) kelas barang dan atau jasa per permintaan ^Rp. 1.500.000,- ii. Permintaan pendaftaran indikasi geografis per permintaan ^Rp. 250.000,- iii. Permintaan pendaftaran merek kolektif per permintaan ^Rp. 600.000,- iv. Permintaan perpanjangan jangka waktu perlindungan merek per permintaan Rp.
000,- v. Permintaan perpanjangan perlindungan merek kolektif per permintaan ^Rp. 750.000,- 2. Biaya pencatatan dalam daftar umum merek :
Pencatatan perubahan nama dan atau alamat pemilik merek per permintaan Rp.
000,- ii. Pencatatan pengalihan hak/penggabungan perusahaan (merger) atas merek terdaftar per permintaan Rp 375.000,- iii. Pencatatan perjanjian lisensi per permintaan ^Rp. 375.000,- iv. Pencatatan penghapusan pendaftaran merek per permintaan ^Rp. 150.000,- v. Pencatatan perubahan peraturan penggunaan merek kolektif per permintaan Rp.
000,- vi. Pencatatan pengalihan hak atas merek kolektif terdaftar per permintaan Rp.
000,- vii. Pencatatan penghapusan pendaftaran merek kolektif per permintaan ^Rp. 225.000,- 3. Biaya permintaan petikan resmi dan permintaan keterangan tertulis mengenai merek :
Permintaan petikan resmi pendaftaran merek per permintaan ^Rp. 75.000,- ii. Permintaan keterangan tertulis mengenai daftar umum merek per permintaan Rp.
000,- iii. Permintaan keterangan tertulis mengenai pertanyaan persamaan pada pokoknya suatu merek dengan merek yang sudah terdaftar per permintaan Rp. 125.000,- 4. Biaya ...
Biaya permintaan banding merek per permintaan ^Rp. 1.000.000,- 5. Biaya permintaan banding indikasi geografis per permintaan ^Rp. 1.000.000,- 6. Biaya pengajuan keberatan atas permintaan pendaftaran merek per permintaan Rp.
000,- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 7. Biaya permintaan petikan resmi pendaftaran indikasi geografis per permintaan Rp.
000,- 8. Biaya salinan bukti prioritas permohonan merek per permintaan ^Rp. 50.000,-
Pasar Modal
Relevan terhadap
Ayat (1) Prospektus merupakan salah satu dokumen pokok dalam rangka Penawaran Umum. Oleh karena itu, informasi yang terkandung di dalamnya harus memuat hal-hal yang benar-benar menggambarkan keadaan Emiten yang bersangkutan sehingga keterangan atau informasi dapat dijadikan sebagai dasar pertimbangan untuk menetapkan keputusan investasinya. Apabila informasi yang disajikan tidak benar tentang fakta yang material, atau tidak mengungkapkan informasi yang benar tentang fakta yang material, hal tersebut dapat mengakibatkan pemodal mengambil keputusan investasi yang tidak tepat. Ayat (2) Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah adanya Pihak-Pihak yang menggunakan keterangan yang tidak benar dengan menyebutkan bahwa Bapepam telah memberikan persetujuan, izin, pengesahan, penelitian, atau penilaian atas berbagai segi keunggulan suatu Efek dengan maksud untuk mempengaruhi masyarakat agar membeli Efek yang ditawarkan. Ayat (3)… Ayat (3) Yang dimaksud dengan "ketentuan mengenai Prospektus dalam ayat ini, antara lain mengenai bentuk dan isi Prospektus. Prospektus tersebut sekurang-kurangnya memuat:
uraian tentang Penawaran Umum;
tujuan dan penggunaan dana Penawaran Umum;
analisis dan pembahasan mengenai kegiatan dan keuangan;
risiko usaha;
data keuangan;
keterangan dari segi hukum;
informasi mengenai pemesanan pembelian Efek; dan
keterangan tentang anggaran dasar.
Ayat (1) Huruf a Reksa Dana berbentuk Perseroan adalah Emiten yang kegiatan usahanya menghimpun dana dengan menjual saham, dan selanjutnya dana dari penjualan saham tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis Efek yang diperdagangkan di Pasar Modal dan pasar uang. Huruf b Kontrak investasi kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyertaan di mana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif. Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada masyarakat pemodal dan selanjutnya dana tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis Efek yang diperdagangkan di Pasar Modal dan di pasar uang. Ayat (2) Reksa Dana terbuka adalah Reksa Dana yang dapat menawarkan dan membeli kembali saham-sahamnya dari pemodal sampai dengan sejumlah modal yang telah dikeluarkan, sedangkan Reksa Dana tertutup adalah Reksa Dana yang tidak dapat membeli kembali saham-saham yang telah dijual kepada pemodal. Ayat (3)… Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Agar pengelolaan dana kontrak investasi kolektif dapat dilakukan secara profesional, pengelolaannya hanya dapat dilakukan oleh Manajer Investasi. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "persyaratan dan tata cara perizinan dalam ayat ini adalah ketentuan mengenai, antara lain:
izin usaha;
ketentuan yang wajib diatur dalam anggaran dasar;
kepengurusan; dan
permodalan.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/1995
Relevan terhadap
Pasal ini memuat rumusan mengenai pengertian umum yang digunakan untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam Undang-undang ini. Dengan adanya salah pengertian tentang istilah-istilah tersebut dapat dicegah adanya salah pengertian atau salah penafsiran dalam pasal-pasal yang bersangkutan, sehingga dapat dicapai kesatuan cara pandang dan kelancaran dalam pelaksanaan. Pengertian ini diperlukan karena bersifat teknis dan baku, khususnya dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal
Relevan terhadap
Dalam hal Manajer Investasi dan atau direktur Reksa dana berbentuk Perseroan melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, peraturan pelaksanaannya, kontrak pengelolaan Reksa Dana dan atau anggaran dasar Reksa Dana, Bapepam berwenang membekukan kegiatan usaha Reksa Dana, mengamankan kekayaan, dan menunjuk Manajer Investasi lain untuk mengelola kekayaan Reksa Dana, atau mencabut izin usaha Reksa Dana dimaksud.
Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Relevan terhadap 1 lainnya
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Hak atas informasi lingkungan hidup merupakan suatu konsekuensi logis dari hak berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup yang berlandaskan pada asas keterbukaan. Hak atas informasi lingkungan hidup akan meningkatkan nilai dan efektivitas peranserta dalam pengelolaan lingkungan hidup, disamping akan membuka peluang bagi masyarakat untuk mengaktualisasikan haknya atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Informasi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat ini dapat berupa data, keterangan, atau informasi lain yang berkenaan dengan pengelolaan lingkungan hidup yang menurut sifat dan tujuannya memang terbuka untuk diketahui masyarakat, seperti dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup, laporan dan evaluasi hasil pemantauan lingkungan hidup, baik pemantuan penaatan maupun pemantauan perubahan kualitas lingkungan hidup, dan rencana tata ruang. Ayat (3) Peran sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini meliputi peran dalam proses pengambilan keputusan, baik dengan cara mengajukan keberatan, maupun dengar pendapat atau dengan cara lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Peran tersebut dilakukan antara lain dalam proses penilaian analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau perumusan kebijaksanaan lingkungan hidup. Pelaksanaannya didasarkan pada prinsip keterbukaan. Dengan keterbukaan dimungkinkan masyarakat ikut memikirkan dan memberikan pandangan serta peritmbangan dalam pengambilan keputusan di bidang pengelolaan lingkungan hidup.
Ayat (1) Contoh izin yang dimaksud antara lain izin kuasa pertambangan untuk usaha di bidang pertambangan, atau izin usaha industri untuk usaha di bidang industri. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Dalam izin melakukan usaha dan/atau kegiatan harus ditegaskan kewajiban yang berkenaan dengan penaatan terhadap ketentuan mengenai pengelolaan lingkungan hidup yang harus dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam melaksanakan usaha dan/atau kegiatannya. Bagi usaha dan/atau kegiatan yang diwajiban untuk membuat atau melaksanakan analisis mengenai dampak lingkungan hidup, maka rencana pengolaan dan rencana pemantauan lingkungan hidup yang wajib dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan harus dicantumkan dan dirumuskan dengan jelas dalam izin melakukan usaha dan/atau kegiatan. Misalnya kewajiban untuk mengolah limbah, syarat mutu limbah yang boleh dibuang ke dalam media lingkungan hidup, dan kewajiban yang berkaitan dengan pembuangan limbah, seperti kewajiban melakukan swapantau dan kewajiban untuk melaporkan hasil swapantau tersebut kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang pengendalian dampak lingkungan hidup. Apabila suatu rencana usaha dan/atau kegiatan, neurut peraturan perundang-undangan yang berlaku diwajibkan melaksanakan analisis dampak lingkungan hidup, maka persetujuan atas analisis mengenai dampak lingkungan hidup tersebut harus diajukan bersama dengan permohonan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan.
Huruf a Yang dimaksud dengan pengambil keputusan dalam ketentuan ini adalah pihak-pihak yang berwenang yaitu Pemerintah, masyarakat dan pelaku pembangunan lainnya. Huruf b Kegiatan ini dilakukan melalui penyuluhan, bimbingan, serta pendidikan dan pelatihan dalam rangka peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia. Huruf c Peran masyarakat dalam Pasal ini mencakup keikutsertaan, baik dalam upaya maupun dalam proses pengambilan keputusan tentang pelestarian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Dalam rangka peran masyarakat dikembangkan kemitraan para pelaku pengelolaan lingkungan hidup, yaitu perintah, dunia usaha, dan masyarakat termasuk antara lain lembaga swadaya masyarakat dan organisasi profesi keilmuan. Huruf d Cukup jelas Huruf e Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengna perangkat yang bersifat preemtif adalah tindakan yang dilakukan pada tingkat pengambilan keputusan dan perencanaan, seperti tata ruang dan analisis dampak lingkungan hidup. Adapun preventif adalah tindakan tingkatan pelaksanaan melalui penaatan baku mutu limbah dan/atau instrumen ekonomi. Proaktif adalah tindakan pada tingkat produksi dengan menerapkan standarisasi lingkungan hidup, seperti ISO 14000. Perangkat pengelolaan lingkungan hidup yang bersifat preemtif, preventif dan proaktif misalnya adalah pengembangan dan penerapan teknologi akrab lingkungan hidup, penerapan asuransi lingkungan hidup dan audit lingkungan hidup yang dilakukan secara sukarela oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan guna meningkatkan kinerja. Huruf f Cukup jelas Huruf g Cukup jelas Huruf h… Huruf h Cukup jelas Huruf i Cukup jelas