Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Lembaga Keuangan Non Bank.
Relevan terhadap
Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2006,2007, dan 2008.
Relevan terhadap
Tata Cara Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Benih Nasional dan Bantuan Langsung Benih Unggul.
Relevan terhadap
Pengujian UU No. 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 1995 Tentang Cukai [Pasal 66 huruf a ayat (1)]
Relevan terhadap, , dan
Prinsip Mengenal Nasabah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan.
Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2010.
Relevan terhadap
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
Relevan terhadap