Uji materiil atas pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga Atas Undang-undang Nomor 6 Tahu ...
Relevan terhadap
dalam aturan hukum dan putusan hakim, melainkan-menjadi bagian nyata dari kehadiran kesejahteraan umum dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat kita. 6. Dr. I Made Gde Erata, M.A. Pasal 23A UUD 1945 menetapkan, pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang. Undang- Undang tentang KUP disusun sebagai pelaksanaan dari Pasal 23A UUD 1945 di atas. Pasal Undang-Undang KUP yang dimohonkan pengujian ini sebenarnya baru ditetapkan pada Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Salah satu landasan yang terpenting dalam perubahan ketiga UU KUP ini adalah mengenai keseimbangan hak dan kewajiban antara wajib pajak dan aparatur pajak. Sehingga wajib pajak dan petugas pajak memiliki kesetaraan dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Semangat yang mendasari penyusunan UU perpajakan termasuk UU KUP adalah sistem yang berlandaskan pada self assessment . Sedangkan untuk UU KUP masalah yang terkait dengan kewajiban dan hak wajib pajak semakin ditegaskan. Juga dilakukan perbaikan dan penguatan hak dan kewajiban wajib pajak serta kewenangan aparatur pajak agar tetap dapat berfungsi secara efektif, namun tetap menjaga prinsip-prinsip akuntabilitas, proporsional, dan integritas. Sebelum diubah dengan Perubahan Ketiga UU KUP ini diatur dalam Pasal 25 ayat (7) bahwa pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak. Hal ini berarti bahwa pelaksanaan UU Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000, dapat diterapkan yang terdiri dari: penerbitan surat tegoran, Surat Paksa, penyitaan harta wajib pajak, pelelangan, pencegahan serta penyanderaan terhadap wajib pajak. Oleh karena itu surat ketetapan yang diterbitkan harus dibayar oleh wajib pajak. Di samping itu kalau mengajukan permohonan banding harus dibayar terlebih dahulu paling sedikit 50% dari jumlah pajak yang terutang sesuai dengan Pasal 36 ayat (4) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dari kedua hal ini
Pengujian UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah [Pasal 14 huruf e dan huruf f] ...
Relevan terhadap
• Bahwa sebagai gambaran berbagai rumus dari berbagai negara tentang pembagian hasil minyak dan gas bumi di beberapa negara. Termasuk di antaranya negara yang sudah maju seperti Amerika Serikat atau Jerman, atau yang masih berkembang Malaysia, kemudian Brasil, Nigeria yang komposisinya berbeda-beda; • Bahwa untuk Indonesia ini ternyata masih menggunakan Pasal 14 Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2004, termasuk yang proporsinya untuk daerah, relatif kecil. Tetapi proporsi ini tentu saja masih bervariasi karena belum dihitung termasuk pajak, dan lain-lain; • Bahwa Jerman dan Amerika Serikat itu 54% untuk pusat dan negara bagian 46%. Jerman 75% untuk pusat dan untuk daerah 25%. Belum termasuk berbagai macam perhitungan mengenai pajak. Tetapi negara-negara itu, untuk membagi dana bagi hasil dari pusat ke daerah itu menggunakan justifikasi yang jelas. Sebagai contoh, kalau di Bavaria, di Jerman yang 25% itu disertai dengan pertimbangan efektif, yang objektif mengenai kebutuhan dana untuk membangun daerah yang relatif tertinggal, jumlah penduduk, dan kebutuhan untuk memperbaiki pelayanan publik di daerah, serta jangka waktu yang diperlukan bagi Bavaria untuk mengatasi ketimpangan vertikal maupun ketimpangan horizontal; • Bahwa ada beberapa penetapan proporsi DBH itu semestinya menggunakan prinsip-prinsip di mana biaya itu harus bisa digunakan untuk pengembangan infrastruktur untuk pemberantasan kemiskinan, untuk pembiayaan dampak negatif terhadap lingkungan, dan seterusnya; • Bahwa tidak ada hubungan sebab-akibat antara dampak langsung dan tidak langsung kegiatan pertambangan berupa rendahnya tingkat kesejahteraan masyarakat, penurunan kualitas lingkungan sosial, dan kualitas penurunan kualitas lingkungan hidup dengan tidak sesuainya persentase dana bagi hasil atas kegiatan pertambangan; • Bahwa sebenarnya daerah pertambangan itu punya potensi untuk memberantas kemiskinan dan menurunkan angka pengangguran; • Bahwa ada hubungan yang positif antara belanja daerah dengan penurunan angka kemiskinan dan penurunan jumlah pengangguran. Dampak lingkungan itu betul-betul dirasakan bagi daerah penghasil. Di Kalimantan
yang mencakup perlindungan dan penghargaan terhadap etika dan moral, hak-hak dasar penduduk asli, Hak Asasi Manusia, supremasi hukum, demokrasi, pluralisme, serta persamaan kedudukan, hak, dan kewajiban sebagai warga negara; 6. Bahwa pada penjelasan umum Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjelaskan otonomi khusus tersebut diberikan dengan pertimbangan bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang memiliki keragaman suku dan lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) bahasa daerah serta dihuni juga oleh suku-suku lain di Indonesia. Dan kenyataan berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang sentralistik belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan, belum sepenuhnya memungkinkan tercapainya kesejahteraan rakyat, belum sepenuhnya mendukung terwujudnya penegakan hukum, dan belum sepenuhnya menampakkan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) di Provinsi Papua, khususnya masyarakat Papua. Kondisi tersebut mengakibatkan terjadinya kesenjangan pada hampir semua sektor kehidupan, terutama dalam bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, kebudayaan dan sosial politik. Pelanggaran HAM, pengabaian hak-hak dasar penduduk asli dan adanya perbedaan pendapat mengenai sejarah penyatuan Papua ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah masalah-masalah yang perlu diselesaikan. Upaya penyelesaian masalah tersebut selama ini dinilai kurang menyentuh akar masalah dan aspirasi masyarakat Papua, sehingga memicu berbagai bentuk kekecewaan dan ketidakpuasan; 7. Bahwa berdasarkan konsideran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, tergambar alasan kuat pemberian persentase yang cukup besar pada Dana Bagi Hasil Minyak bumi dan gas bumi tersebut berdasarkan pada adanya otonomi Aceh. Otonomi Aceh tersebut diberikan dengan pertimbangan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 bahwa berdasarkan perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Aceh merupakan satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa terkait dengan salah satu karakter khas sejarah perjuangan masyarakat Aceh yang memiliki ketahanan dan daya juang tinggi. Bahwa ketahanan dan daya juang tinggi tersebut bersumber dari pandangan hidup
Tata Laksana Monitoring dan Evaluasi terhadap Penerima Fasilitas Tempat Penimbunan Berikat dan Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor ...
Relevan terhadap
Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. LAMPIRAN I PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER- 02/BC/2019 TENTANG TATA LAKSANA MONITORING DAN EVALUASI TERHADAP PENERIMA FASILITAS TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT DAN FASILITAS KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR A. PEDOMAN MONITORING UMUM TPB UNTUK UNIT PELAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI Pedoman monitoring ini dilakukan oleh unit Pelayanan Kepabeanan dan Cukai di KPPBC atau KPU yang bertugas secara rutin sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dalam melakukan pengawasan pada Tempat Penimbunan Berikat (TPB). Pedoman ini merupakan bagian dari monitoring umum secara keseluruhan dengan yang telah dilaksanakan oleh Unit Pengawasan dan menjadi bahan pertimbangan untuk perbaikan pelayanan di TPB. Unit Pelayanan Kepabeanan dan Cukai di KPPBC atau KPU memastikan setiap TPB dalam pengawasannya memenuhi ketentuan:
Persyaratan perizinan TPB 2. Prosedur pemasukan dan pengeluaran barang secara fisik dan administratif 3. Prosedur pembongkaran, penimbunan, pengolahan, pencatatan, dan kegiatan perusahaan yang terkait dengan kepabeanan 4. Existence, Responsibility, Nature of Business, dan Auditability (ERNA) 5. IT Inventory dan CCTV 6. Prosedur lain sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan monitoring umum TPB, minimal harus memenuhi setiap kriteria yang ada di dalam check list sebagai berikut: Nama TPB Alamat Tanggal Pelaksanaan NO. KRITERIA KONDISI YA TIDAK KETERANGAN PEMBUKTIAN Izin Usaha perusahaan TPB masih berlaku Cek izin usaha (bisa dilihat dari file arsip yang sudah ada) Cantumkan masa berlaku dalam kolom keterangan Cukup dicentang jika data yang ada masih sama seperti data pada arsip Penanggung jawab TPB yang tercantum dalam izin TPB sesuai dengan akte perusahaan terakhir Cek akte terakhir (bisa dilihat dari file arsip yang sudah ada) Cukup dicentang jika data yang ada masih sama seperti data pada arsip | Pengecekan dilakukan 1 bulan sekali, untuk meyakini kebenaran penanggung jawab TPB dapat dimintakan surat pernyataan dari pimpinan perusahaan. Cantumkan nama jika ada penanggungjawab baru untuk rekomendasi presentasi proses bisnis ulang Di Lokasi TPB dipasang tanda nama perusahaan dan jenis TPB pada tempat yang dapat dilihat jelas oleh umum Foto tanda nama perusahaan (cukup dilakukan centang jika masih ada dan belum berubah) Cukup dicentang jika data yang ada masih sama seperti data pada arsip Tersedia ruang hanggar yang layak dan representatif untuk melakukan tugas berserta sarana penunjangnya Foto tampak luar dan dalam ruang hangar Kriteria layak dan representatif seperti: e Ketersedian ruangan lain sebagai penunjang seperti ruang istirahat dan toilet yang bersih dan memadai e Tersedia sarana pendukung perkantoran seperti pengatur suhu ruangan (AC), meja kerja, kursi, lemari/ruang arsip e Tersedianya Komputer (PC) dan Printer dengan spesifikasi teknis yang mencukupi untuk menggunakan aplikasi-aplikasi perkantoran terkini dengan baik dan dapat dioperasikan dengan baik e Tersedianya sarana komunikasi akses internet 24 jam Cukup dicentang jika data yang ada masih sama seperti data pada arsip Lokasi TPB dapat diakses langsung dari jalan umum dan dapat dilalui oleh sarana pengangkut peti kemas (khusus darat) atau sarana pengangkut lain Foto akses jalan Cukup dicentang jika data yang ada masih sama seperti data pada arsip Lokasi TPB mempunyai batas-batas yang jelas dengan tempat, bangunan, atau TPB lain Bandingkan batas-batas TPB pada izin TPB dengan kondisi fisik Cukup dicentang jika data yang ada masih sama seperti data pada arsip Lokasi TPB tidak berhubungan dengan bangunan lain (Kecuali mesjid, asrama karyawan, klinik, koperasi, kantin, dan bangunan lain untuk mendukung kepentingan karyawan TPB) Cek denah bangunan dengan kondisi fisik Cukup dicentang jika data yang ada masih sama seperti data pada arsip Kesesuaian data pemasukan dan 1. Cek data pada IT Inventory dan data SKP pengeluaran barang ke dan dari ' TPB antara IT Inventory dengan Pemberitahuan Pabean dalam SKP 2. Cek jumlah populasi masing- masing jenis pemberitahuan pabean 3. Uji petik masing-masing jenis pemberitahuan pabean (terutama yang terakhir) Nomor 2 dan 3 dibuatkan kolom hasilnya. Mencatat nomor dokumen yang dilakukan uji petik dalam kolom keterangan IT Inventory mencakup pencatatan:
pemasukan dan pengeluaran barang, b. terdapat field untuk mencatat jenis dokumen pabean, nomor dan tanggal dokumen pabean, c. terdapat menu untuk membuat laporan mutasi atas pemasukan, penimbunan dan pengeluaran barang yang dapat diunduh melalui kantor pabean:
pemberian kode barang secara konsisten. Sebagai atensi perlu diperhatikan adalah untuk pencatatan pada Tt Inventory harus menggunakan nomor pendaftaran dan bukan nomor pengajuan. Screen shoot dan/atau penjelasan di buku manual system Sebagai atensi perlu diperhatikan pencatatan pada IT Inventory harus menggunakan nomor pendaftaran dan bukan nomor pengajuan. Cukup dicentang jika data yang ada masih sama seperti data pada arsip sebelumnya Perubahan data hanya bisa dilakukan oleh user yang mempunyai otoritas tertentu. Spot check dan/atau penjelasan di buku manual system Cukup dicentang jika data yang ada masih sama seperti data pada arsip sebelumnya TPB masih aktif melakukan kegiatan fasilitas Cek kegiatan TPB dan data SKP Tidak aktif berarti:
TPB sudah tidak lagi membuat pemberitahuan pabean pemasukan atau pengeluaran 2. Terdapat pemberitahuan pabean pemasukan atau pengeluaran, tetapi tidak melakukan pengolahan 10 Dalam hal izin TPB dibekukan, TPB tidak memasukkan barang dengan mendapatkan fasilitas 1. Cek sudah ada input “dibekukan” di SILFIANA 2. Cek tempat penimbunan barang, IT Inventory, dan CEISA (antara lain tidak ada dokumen BC 2.3, 4.0, dan 2.7 masuk kecuali pengembalian) 11 Kondisi bangunan TPB dalam keadaan layak untuk mendapatkan fasilitas dari pemerintah dan memenuhi standar keamanan untuk dilakukan penimbunan dan/atau pengolahan barang yang masih terutang pungutan negara Memastikan tidak ada hal-hal berikut:
Tubang/akses/pintu terhubung dengan bangunan/ruangan/tempat lain yang tidak dilaporkan ke DJBC 2. Bagian bangunan lainnya yang rusak Sertakan foto jika terdapat kondisi 1 dan 2 Cukup dicentang jika data yang ada masih sama seperti data pada arsip 12 Terdapat authorized user log in untuk petugas Bea dan Cukai. Maksud authorized user log in adalah kode akses berupa username dan password untuk masuk ke dalam sistem. Melakukan spot check dan/atau melihat penjelasan di buku manual system User admin:
.....
..... dan/atau User unit internal perusahaan:
..... Dicatat jika ada perubahan duthorized user log in baru 13 Laporan IT Inventory dapat diakses secara online oleh DJBC. Membuka tautan IT Inventory perusahaan melalui handphone, komputer, monitoring room, dan/atau perangkat lainnya Cukup dicentang jika sesuai 14 Jumlah dan penempatan CCTV yang dipasang memungkinkan petugas untuk melakukan pengawasan atas pemasu kan, pembongkaran, pemuatan dan pengeluaran barang Mengecek jumlah dan lokasi penempatan CCTV, yaitu:
Pintu pemasukan dan pengeluaran barang dan orang . Lokasi pembongkaran barang . Lokasi pemuatan barang . Lokasi lain yang diperlukan (contoh: Gudang bahan baku, Gudang produksi dan Gudang barang jadi) NO Cukup dicentang jika sesuai, minimal penempatan CCTV pada poin no 1 — 3 harus dipenuhi. 15 CCTV dapat diakses secara realtime dan online dari ruang hangar Mengecek akses CCTV (realtime dan online) Cukup dicentang jika sesuai 16 Hasil pemantauan CCTV dapat direkam dan hasil rekaman CCTV dapat disimpan sekurang- kurangnya 7 (tujuh) hari. Mengecek hasil rekaman CCTV 7 hari yang lalu Cukup dicentang jika sesuai 17 | Gambar CCTV berwarna Mengecek layar monitor CCTV dan dapat dilihat secara jelas dan dapat digunakan Cukup dicentang jika sesuai untuk membantu . pengawasan Kesimpulan Kasubsi Hanggar/ Pejabat yang melaksanakan monitoring: (Nama) B. PEDOMAN MONITORING UMUM TPB MANDIRI UNTUK UNIT PELAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI Pedoman monitoring ini dilakukan oleh unit Pelayanan Kepabeanan dan Cukai di KPPBC atau KPU terhadap TPB Mandiri sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dalam melakukan pengawasan. Pedoman ini merupakan bagian dari monitoring umum secara keseluruhan dengan yang telah dilaksanakan oleh Unit Pengawasan dan menjadi bahan pertimbangan untuk perbaikan pelayanan di TPB. Unit Pelayanan Kepabeanan dan Cukai di KPPBC atau KPU memastikan setiap TPB Mandiri telah melaksanakan tugasnya secara mandiri terhadap prosedur pemasukan dan pengeluaran barang di TPB. Tugas dari unit Pelayanan Kepabeanan dan Cukai di KPPBC atau KPU adalah melakukan pemeriksaan ulang untuk memastikan bahwa tugas tersebut telah dilaksanakan dengan baik dan benar. Dalam melaksanakan monitoring umum TPB, minimal harus memenuhi setiap kriteria yang ada di dalam check list sebagai berikut: Nama TPB Alamat Tanggal Pelaksanaan NO. KRITERIA KONDISI YA TIDAK KETERANGAN PEMBUKTIAN 1 Izin Usaha perusahaan TPB masih berlaku Cek izin usaha (bisa dilihat dari file arsip yang sudah ada) Cantumkan masa berlaku dalam kolom keterangan Cukup dicentang jika data yang ada masih sama seperti data pada arsip Penanggung jawab TPB yang tercantum dalam izin TPB sesuai dengan akte perusahaan terakhir Cek akte terakhir (bisa dilihat dari file arsip yang sudah ada) Cukup dicentang jika data yang ada masih sama seperti data pada arsip Pengecekan dilakukan 1 bulan sekali, untuk meyakini kebenaran penanggung jawab TPB dapat dimintakan surat pernyataan dari pimpinan perusahaan. Cantumkan nama jika penanggungjawab baru rekomendasi presentasi bisnis ulang ada untuk proses Di Lokasi TPB dipasang tanda nama perusahaan dan jenis TPB pada tempat yang dapat dilihat jelas oleh umum Foto tanda nama perusahaan (cukup dilakukan centang jika masih ada dan belum berubah) Cukup dicentang jika data yang ada masih sama seperti data pada arsip Tersedia ruang hanggar yang layak dan representatif untuk melakukan tugas berserta sarana penunjangnya Foto tampak luar dan dalam ruang hangar Kriteria layak dan representatif seperti: e Ketersedian ruangan lain sebagai penunjang seperti ruang istirahat dan toilet yang bersih dan memadai e Tersedia sarana pendukung perkantoran seperti pengatur suhu ruangan (AC), meja kerja, kursi, lemari/ruang arsip e Tersedianya Komputer (PC) dan Printer dengan spesifikasi teknis yang mencukupi untuk menggunakan aplikasi-aplikasi perkantoran terkini dengan baik dan dapat dioperasikan dengan baik e Tersedianya sarana komunikasi akses internet 24 jam Cukup dicentang jika data yang ada masih sama seperti data pada arsip Lokasi TPB dapat diakses langsung dari jalan umum dan dapat dilalui oleh sarana pengangkut peti kemas (khusus darat) atau sarana pengangkut lain Foto akses jalan Cukup dicentang jika data yang ada masih sama seperti data pada arsip Lokasi TPB mempunyai batas-batas yang jelas dengan tempat, bangunan, atau TPB lain Bandingkan batas-batas TPB pada izin TPB dengan kondisi fisik Cukup dicentang jika data yang ada masih sama seperti data pada arsip Lokasi TPB tidak berhubungan dengan bangunan lain (Kecuali mesjid, asrama karyawan, klinik, koperasi, kantin, dan bangunan lain untuk mendukung kepentingan karyawan TPB) Cek denah bangunan dengan kondisi fisik Cukup dicentang jika data yang ada masih sama seperti data pada arsip Kesesuaian data pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari TPB antara IT Inventory dengan Pemberitahuan Pabean dalam SKP 1. Cek data pada IT Inventory dan data SKP 2. Cek jumlah populasi masing- masing jenis pemberitahuan pabean 3. Uji petik masing-masing jenis pemberitahuan pabean (terutama yang terakhir) Nomor 2 dan 3 dibuatkan kolom hasilnya. Mencatat nomor dokumen yang dilakukan uji petik dalam kolom keterangan IT Inventory mencakup pencatatan:
pemasukan dan pengeluaran barang:
terdapat field untuk mencatat jenis dokumen pabean, nomor dan tanggal dokumen pabean, c. terdapat menu untuk membuat laporan mutasi atas pemasukan, penimbunan dan pengeluaran barang yang dapat diunduh melalui kantor pabean, d. pemberian kode barang secara konsisten. Sebagai atensi perlu diperhatikan adalah untuk pencatatan pada IT Inventory harus menggunakan nomor pendaftaran dan bukan nomor pengajuan. Screen shoot dan/atau penjelasan di buku manual system Sebagai atensi perlu diperhatikan pencatatan pada IT Inventory harus menggunakan nomor pendaftaran dan bukan nomor pengajuan. Cukup dicentang jika data yang ada masih sama seperti data pada arsip sebelumnya 10 Perubahan data hanya bisa dilakukan oleh user yang mempunyai otoritas tertentu. Spot check dan/atau penjelasan di buku manual system Cukup dicentang jika data yang ada masih sama seperti data pada arsip sebelumnya TPB masih aktif melakukan kegiatan fasilitas: Cek kegiatan TPB dan data SKP Tidak aktif berarti:
TPB sudah tidak lagi membuat pemberitahuan pabean pemasukan atau pengeluaran 4. Terdapat pemberitahuan pabean pemasukan. atau pengeluaran, tetapi tidak melakukan pengolahan 10 Dalam hal izin TPB dibekukan, TPB tidak memasukkan barang dengan mendapatkan fasilitas 1. Cek sudah ada input “dibekukan” di SILFIANA 2. Cek tempat penimbunan barang, IT Inventory, dan CEISA (antara lain tidak ada dokumen BC 2.3, 4.0, dan 2.7 masuk kecuali pengembalian) 11 Kondisi bangunan TPB dalam keadaan layak | untuk mendapatkan fasilitas dari pemerintah dan memenuhi standar keamanan untuk dilakukan penimbunan dan/atau pengolahan Memastikan tidak ada hal-hal berikut:
lubang/akses/pintu terhubung dengan bangunan/ruangan/tempat lain yang tidak dilaporkan ke DJBC barang yang masih terutang pungutan negara 2. Bagian bangunan lainnya yang rusak Sertakan foto jika terdapat kondisi 1 dan 2 Cukup dicentang jika data yang ada masih sama seperti data pada arsip 12 Terdapat authorized user log in untuk petugas Bea dan Cukai. Maksud authorized user log in adalah kode akses berupa username dan password untuk masuk ke dalam sistem. Melakukan spot check dan/atau melihat penjelasan di buku manual system User admin: dan/atau User unit internal perusahaan:
..... Dicatat jika ada perubahan authorized user log in baru 13 Laporan IT Inventory dapat diakses secara online oleh DJBC. Membuka tautan IT Inventory perusahaan melalui handphone, komputer, monitoring room, dan/atau perangkat lainnya Cukup dicentang jika sesuai 14 Jumlah dan penempatan CCTV yang dipasang memungkinkan petugas untuk melakukan pengawasan atas pemasu kan, pembongkaran, pemuatan dan pengeluaran barang Mengecek jumlah dan lokasi penempatan CCTV, yaitu:
Pintu pemasukan dan pengeluaran barang dan orang 2. Lokasi pembongkaran barang 3. Lokasi pemuatan barang 4. Lokasi lain yang diperlukan (contoh: Gudang bahan baku, Gudang produksi dan Gudang barang jadi) Cukup dicentang jika sesuai, minimal penempatan CCTV pada poin no 1— 3 harus dipenuhi. 15 CCTV dapat diakses secara realtime dan online dari ruang hangar Mengecek akses CCTV (realtime dan online) Cukup dicentang jika sesuai 16 Hasil pemantauan CCTV dapat direkam dan hasil rekaman CCTV dapat disimpan sekurang- kurangnya 7 (tujuh) hari. Mengecek hasil rekaman CCTV 7 hari yang lalu Cukup dicentang jika sesuai 17 Gambar CCTV berwarna dan dapat dilihat secara jelas dan dapat digunakan untuk membantu pengawasan Mengecek layar monitor CCTV Cukup dicentang jika sesuai 18 Setiap pemasukan dan pengeluaran barang telah dilakukan dengan menggunakan pemberitahuan pabean Lakukan uji petik terhadap pemberitahuan pabean pemasukan dan pengeluaran barang pada:
IT Inventory dan SKP. catatan pemasukan dan pengeluaran barang laporan petugas security/ Satpam terhadap (dapat di cek nomor polisi alat angkut) 19 Setiap pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari TPB telah dilakukan pemeriksaan kebenaran peti kemas/ kemasan Cek dokumen pengangkutan dengan dokumen pabean. Lihat Laporan atau catatan bagian yang bertanggung jawab terhadap ekspor-impor dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Barang di gudang Lakukan uji petik. 20 Setiap pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari TPB telah dilakukan pemeriksaan keutuhan atau pelekatan tanda pengaman Cek Laporan Pemeriksaan kedatangan dan keberangkatan alat angkut dengan dokumen pabean. Cek dengan Laporan Petugas Security/Satpam dan bagian Exim Lakukan uji sampling. 21 Setiap pembongkaran dan penimbunan barang telah dilakukan dengan baik dan benar Membandingkan kesesuaian jumlah dan/atau jenis kemasan barang dengan Laporan Lihat Laporan atau catatan bagian Exim dan Laporan Penerimaan Barang di gudang Penerimaan Barang dan IT Inventory. Lakukan uji sampling. 22 Setiap pemasukan dan pengeluaran barang telah dilakukan pencatatan pada IT Inventory Membandingkan kesesuaian jumlah dan/atau jenis barang dengan Laporan Penerimaan Barang dan Laporan Pengeluaran Barang dengan IT Inventory. Lakukan uji sampling. Kesimpulan Kasubsi Hanggar/ Pejabat yang melaksanakan monitoring: (Nama) C. PEDOMAN MONITORING UMUM TPB BAGI UNIT PENGAWASAN DI RUANG KENDALI (MONITORING ROOM) Pedoman monitoring ini dilakukan oleh unit Pengawasan di KPPBC atau KPU yang bertugas secara rutin sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dalam melakukan pengawasan pada Tempat Penimbunan Berikat. Pedoman ini merupakan bagian dari monitoring umum secara keseluruhan dengan yang telah dilaksanakan oleh Unit Pelayanan Pabean dan Cukai dan menjadi bahan pertimbangan untuk perbaikan pelayanan dan pengawasan di TPB. Unit Pengawasan yang bertugas mengawasi IT Inventory dan/atau CCTV melalui monitoring room, berdasarkan manajemen risiko terhadap TPB dalam pengawasannya, melakukan hal-hal sebagai berikut: Nama TPB Alamat Tanggal Pelaksanaan 1 Monitoring Umum melalui adalah sebagai berikut: pemanfaatan CCTV |» Melakukan pemeriksaan apakah CCTV dapat diakses. » Keseluruhan CCTV yang dipersyaratkan apakah masih terpasang dan bisa diakses. » Pengawasan seluruh TPB melalui CCTV dan dilakukan pencatatan pada log book yang paling kurang memuat pelaksanaan pengamatan melalui CCTV. berdasarkan manajemen risiko dan dapat dilakukan secara random. Atensi: » CCTV yang tidak dapat diakses pada jam rawan seperti sabtu malam atau minggu malam » CCTV tidak dapat diakses pada saat pembongkaran atau penimbunan barang Catat hasil pengamatan terhadap CCTV jika ada hal yang mencurigakan dan dilakukan konfirmasi jika ada hal yang mencurigakan. 2 Monitoring Umum | Langkah langkah yang dapat dilaksanakan melalui adalah sebagai berikut: pemanfaatan IT Inventory » Melakukan pemeriksaan apakah IT Inventory dapat diakses. » Melakukan pemeriksaan apakah IT Inventory dapat dimanfaatkan. » Uji petik pemanfaatan IT Inventory dengan membandingkan data pada SKP real time dicatatan. Jika tidak, harus diketahui saat TPB melakukan input data pada IT Inventory sesuai SKP. » Unduh data pemasukan dan pengeluaran pada IT Inventory untuk dilakukan uji petik analisis kewajaran. » Catat hasil analisis pada log book Atensi: » TPB yang terlalu lama lag/jeda waktu pencatatannya antara IT Inventory dengan SKP dibandingkan SOP perusahaan, » Kewajaran antara jumlah data pemasukan dan data pengeluaran, » Kewajaran antara jumlah data pada IT Inventory dengan data pada SKP Catat hasil analisis terhadap IT Inventory perusahaan jika ada hal yang mencurigakan Monitoring Umum melalui pemanfaatan CEISA TPB Langkah langkah yang dapat dilaksanakan adalah sebagai berikut: » Unduh data pada CEISA sebagai pembanding untuk keandalan IT Inventory | » Gunakan data pada SKP sebagai sumber database pola bisnis yang dilakukan oleh perusahaan, misalnya: “« pembelian yang dilakukan, “ pekerjaan sub kontrak yang ada dilakukan oleh siapa saja, “ penjualan lokal yang dilakukan, “ penjualan ekspor yang dilakukan, “« barang sisa atau scrap yang dijual “ peggunaan perusahaan jasa transportasi/sarana pengangkut » Unduh BC 2.3 khusus barang modal, barang contoh dan barang lainnya yang memerlukan atensi untuk dilakukan pengawasan lebih lanjut Atensi: » Dokumen BC 2.5 yang besar dan tidak wajar sesuai komposisi penjualan lokal yang ada pada umumnya. » Kondisi yang diluar kebiasaan dari pola bisnis perusahaan TPB » Dalam hal sistem transaksi tidak biasa dalam aplikasi monitoring dan evaluasi belum tersedia secara elektronik, pengawasan dapat dilakukan secara manual. P Dalam hal pelaksanaan monitoring dan evaluasi tidak terdapat sistem transaksi tidak biasa, maka pengawasan monitoring dan evaluasi dilakukan sesuai pedoman ini. Catat hasil analisis terhadap CEISA TPB perusahaan jika ada hal yang mencurigakan 3 Monitoring Umum melalui pemanfaatan data e-seal Monitoring ini dilakukan kepada TPB yang dipersyaratkan penggunaan e-seal. Langkah langkah yang dapat dilaksanakan adalah sebagai berikut: ? Melakukan pemeriksaan apakah data e-seal termasuk pergerakannya dapat diakses. » Melakukan pemeriksaan apakah data log book e-seal dapat diakses. Atensi » Nomor e-seal yang belum tertulis akibat pengiriman di malam hari dimana tidak ada petugas dan harus dilakukan pemeriksaan saat tiba di lokasi » Perubahan pergerakan alat pengangkut sesuai e-seal yang tidak sesuai jalur yang telah diberikan » Perubahan waktu kedatangan yang berbeda dengan waktu kedatangan .yang telah diberikan Catat hasil analisis terhadap penggunaan e- seal yang tidak tepat 4 Barang yang ditimbun TPB selain Kawasan Berikat sesuai dengan yang tercantum dalam izin TPB Uji petik perbandingan barang yang ditimbun dengan izin TPB. Cukup dicentang jika data yang ada masih sama seperti data pada arsip 5 Barang yang dimasukkan atau dikeluarkan ke dan dari TPB sesuai dengan SKEP (selain KB) atau berhubungan dengan hasil produksi (KB) Cek data di SKEP dan pengamatan di tempat penimbunan barang KESIMPULAN: Kasubsi Hanggar/ Pejabat yang melaksanakan monitoring: (Nama) D. FORMAT LAPORAN HASIL PELAKSANAAN MONITORING UMUM TPB NOTA DINAS NOMOR : ND- .../..f uu Kepada : Kepala KPPBC .... Dari : Kepala Seksi PKC / Seksi Penindakan dan Penyidikan Lampiran 11 (satu) berkas checklist monitoring umum TPB Hal : Laporan Pelaksanaan Monitoring Umum TPB ' Tanggal 1. Pada. tanggal sos sampai dengan tanggal ............... , kami yang bertanda tangan di bawah ini telah melakukan monitoring terhadap perusahaan penerima fasilitas Tempat Penimbunan Berikat sebagai berikut: | a. Nama Perusahaan 3 eh akan aemamaAMENN aan b. Alamat/Lokasi ANTA INN ANN UN UNA ANA ENAK HN DAN c. Jenis TPB A Niana d. SKEP terakhir saman ana Sena Materi Monitoring Misalnya: IT Inventory Diisi — hasil: pengamatan dan 1 2 Misalnya: CCTV pemeriksaan apakah sudah baik, kurang dan perlu perbaikan dan 3. | Misalnya: ERNA : kondisi lainnya yang perlu dilaporkan 4. | Lainnya : (kepatuhan, pelanggaran dan kondisi lainnya) | 3. Berdasarkan hasil monitoring tersebut butir 2, kami mengusulkan hal-hal sebagai berikut: Ao anncnraan (misalnya semua kriteria monitoring telah dilaksanakan dengan baik) by seswei (misalnya adanya kekurangan dan temuan yang harus dilaporkan) Ps mncmanmea (misalnya saran perbaikan yang perlu) dst. Demikian disampaikan sebagai laporan. (Nama) Keterangan: Kepala kantor dapat menggunakan hasil monitoring umun sebagai alat pengambilan keputusan dalam melaksanakan pelayanan dan pengawasan terhadap TPB. E. FORMAT SURAT TUGAS PELAKSANAAN MONITORING KHUSUS TPB SURAT TUGAS NOMOR ST-....... BE... / 20.. Berdasarkan Pasal 82 dan 82A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ini kami pejabat yang bertanda tangan dibawah ini memberi tugas kepada: Nama NIP Pangkat/ Golongan Jabatan Nama NIP Pangkat/ Golongan Jabatan Nama NIP Pangkat/Golongan Jabatan sooonanacn soo.
.ocecavane soo...
...oooo..m untuk melakukan monitoring khusus atas pemenuhan ketentuan pelaksanaan pemberian fasilitas (PLB/KB/GB/TBB/TPPB/Lainnya)" terhadap: Nama Perusahaan: NPWP: Alamat: Obyek Pemeriksaan" Waktu pelaksanaan: teroonesnoneooenooooanoovananacononenenasaooooan s.ccocomcccoocomw.ccomcococ#.nannnaasanaanan 1. Pemeriksaan sewaktu-waktu atas ...................
Pemeriksaan sederhana atas (bahan baku/bahan penolong/ barang dalarn proses/ barang jadi/baran modal/ peralatan perkantoran/sisa dari proses produksi atau limbah/ barang lain yang mendapatkan fasilitas)" pada periode pemeriksaan Sa Sid 3. Analisis mendalam nesvenasunangnsenasanssenosanuenanessssenesaKona Semua informasi yang diperoleh dari Perusahaan dimaksud merupakan rahasia jabatan. Setelah tugas selesai dilaksanakan agar menyampaikan Laporan Hasil Monitoring Khusus kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan. Kepada instansi terkait, kami mohon bantuan demi kelancaran pelaksanaan tugas tersebut. Dikeluarkan di :
... Pada tanggal. Sg mesen , 20... Kepala Kantor Wilayah /KPU /KPPBC “ coret yang tidak perlu F. FORMAT LAPORAN HASIL PELAKSANAAN MONITORING KHUSUS TPB NOTA DINAS NOMOR : ND- .../anaf uu Kepada : Kepala KPPBC / KPU / Kanwil.... Dari : Tim Monitoring Khusus Lampiran : 1 (satu) berkas pelaksanaan monitoring khusus sesuai pedoman Hal : Laporan Pelaksanaan Monitoring Khusus TPB Tanggal 1. Identitas perusahaan penerima fasilitas TPB:
Nama Perusahaan b. Alamat TPB 0 0s0.oc.com.nrananunersnaserasasanosuannanananaensesasuasoan 0 s0cocococoooroooooocooooocococomocuavununannannanananaa 0 "escsccococunuasanenanangnsananannasanuanananesanasaasana . Nomor SKEP . Jenis Monitoring Khusus: Ul Pemeriksaan sewaktu-waktu Ul pemeriksaan sederhana Ll Analisis mendalam 0 #ecocococococerecooooconcooomcoorwororconcoorocococcoco.
Dasar pelaksanaan monitoring khusus sebagai berikut: Pia sman (misal Surat Tugas) bs swenswrs (misal Surat Permohonan dari pihak lain) c. dst.
Uraian kegiatan monitoring khusus: B4 sn (lihat pasal 9 dan Lampiran I huruf G Perdirjen Monev) Mie sea (lihat pasal 12 dan Lampiran I huruf J Perdirjen Monev) Oh sena (lihat pasal 14 dan Lampiran I huruf K Perdirjen Monev) 4. Hasil dari pelaksanaan monitoring khusus dapat kami laporkan sebagai berikut: Periode /Pemberntahuan misal : per dokumen pabean (BC 1.6 nomor... tanggal....) 2. | misal : per periode Diisi hasil pemeriksaan yang didapat dan resume terjadinya pemeriksaan temuan tersebut (O1 s.d. 30 November) 3. | dst.
Berdasarkan hasil monitoring khusus, kami mengusulkan hal-hal sebagai berikut: B4 semua (misal: rekomendasi tindak lanjut kepada Kepala Kantor) ba memang (misal: usulan perbaikan terhadap TPB) c. dst.
Demikian disampaikan sebagai laporan. (Nama)“ “Anggota tim dengan jabatan atau pangkat tertinggi G. PEDOMAN PEMERIKSAAN SEWAKTU-WAKTU 1) PEMERIKSAAN ATAS 1 (SATU) ATAU BEBERAPA PEMBERITAHUAN PABEAN No Tujuan Sasaran Prosedur Pemeriksaan pemasukan barang ke TPB (barang akan masuk ke TPB). Pemeriksaan pada titik (fase) ini dimaksudkan untuk melakukan pengujian atas kesesuaian pemberitahuan dalam pemberitahuan pabean. Misalnya jika ada informasi adanya kesalahan atau kecurigaan atas Pemberitahuan Pabean yang akan masuk ke TPB Memastikan kesesuaian jumlah dan jenis barang yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean antara lain: e BC1.6 s BC2.3 . BC2.4 se BC2.6.2 e BC2.7 . BC4.0 . BC3.3 » P3BET Lakukan proses pemeriksaan sebagai berikut :
Uji keutuhan - fisik segel/tanda pengaman Bea dan Cukai dan/atau segel pelayaran b. Uji kesesuaian nomor polisi sarana pengangkut dan surat jalan. Lakukan dokumentasi (foto) c. Dalam hal menggunakan e-seal, periksa log book e-seal Penyelenggara TPB untuk memastikan bahwa e-seal utuh. Lakukan dokumentasi (print out) d. Periksa kewajaran waktu perjalanan sarana pengangkut dari tempat pembongkaran/pengiriman ke TPB. Jika terdapat waktu tidak wajar, lakukan pemeriksaan secara lebih mendalam.
Periksa kebenaran nomor, ukuran, dan jenis kontainer atau kemasan. Lakukan dokumentasi (foto) f. Uji kesesuaian pemberitahuan jenis barang dalam pemberitahuan pabean dengan jenis barang pada surat keputusan izin TPB.
Uji kesesuaian pemberitahuan jumlah dan jenis kemasan dalam pemberitahuan pabean dengan dokumen pelengkap pabean. h. Uji kesesuaian pemberitahuan jumlah dan jenis kemasan dalam pemberitahuan pabean dengan melakukan pengawasan atas stripping pembongkaran barang. Pengawasan atas stripping tersebut sekaligus juga sebagai pencacahan fisik barang yang diterima, sesuai dokumen pabean. Tuangkan dalam Berita Acara. Pemeriksaan jumlah dan jenis barang atas barang yang sudah dilakukan penimbunan per Pemberitahuan Tu Pabean Memastikan kesesuaian | Lakukan proses pemeriksaan sebagai dimaksudkan untuk melakukan menangani meta Rein pengujian atas kesesuaian dokumen Jenis hareung -. yah Sa aa Ma aran pabean,ketika barang impor atau Pale ea aan ekspor sudah dilakukan rekaman CCTV. Atensi bahwa pembongkaran dan penimbunan di rekaman CCTV yang dapat diakses gudang. hanya rekaman selama 7 hari kerja b. Uji kesesuaian pemberitahuan jumlah dan jenis barang dalam pemberitahuan pabean dengan dokumen pelengkap pabean (Invoice, Packing List) :
Uji kesesuaian pemberitahuan jenis barang dalam pemberitahuan pabean dengan jenis barang pada surat keputusan izin TPB d. Uji kesesuaian pemberitahuan jumlah dan jenis barang dalam pemberitahuan pabean dengan dokumen penerimaan barang. Kegiatan ini sekaligus untuk melihat keterlacakan / traceability dari penimbunan barang di gudang Pemeriksaan pada titik (fase) ini (misal terhadap dokumen pemasukan dapat segera diketahui lokasi tempat penimbunannya dengan cepat dan tepat).
Uji kesesuaian jumlah dan jenis barang pada dokumen pemasukan barang dengan data pada IT Inventory. Uji kesesuaian jumlah dan jenis barang pada IT Inventory dengan dokumen pengeluaran barang (pemberitahuan pabean BC 2.5, BC 2.6.1, BC 2.7, BC 2.8, BC 3.0, dan BC 4.0 berikut dokumen pelengkap pabean dan dokumen internal perusahaan terkait, misalnya surat jalan, D/O, kartu stock) untuk mendapatkan data pengeluaran barang, dan kemudian tentukan saldo (sisa) barang yang masih ditimbun Gumlah penerimaan barang dikurangi leh jumlah pengeluaran barang) . Lakukan pengujian kebenaran jumlah dan jenis barang yang masih dittmbun sesuai IT Inv / saldo barang yang ditimbun menurut perhitungan dengan melakukan pencacahan sediaan barang (stock opname barang) . Jika terdapat selisih, dilakukan pemeriksaan secara mendalam dengan dilakukan wawancara dan meminta pembuktian untuk mengetahui terdapat unsur kesengajaan atau tidak dan dilakukan tindak lanjut sesuai ketentuan berlaku. Lakukan pengambilan sample atas jenis barang yang dicurigai (apabila jenis barang tersebut masih belum semuanya dikeluarkan atau atas | jenis barang yang sama yang ada di gudang PLB) untuk dilakukan uji Lab (jika diperlukan) dengan membuat Berita Acara Pengambilan Barang (BPA). BPA tersebut ditandangani oleh petugas Bea dan Cukai yang melakukan pemeriksaan, Penyelenggara PLB dan Importir/Pemilik Barang III Pemeriksaan atas barang yang akan atau sudah dikeluarkan menggunakan BC 2.8 Pemeriksaan pada titik ini dimaksudkan untuk melakukan pengujian atas kesesuaian pemberitahuan dalam dokumen pabean atas barang yang akan dan/atau sudah dikeluarkan dari TPB 1. Kesesuaian pemberitahuan dan jenis barang jumlah Lakukan proses pemeriksaan sebagai berikut:
Uji kebenaran proses pemuatan barang (stuffing) dengan melakukan pengecekan kepada rekaman CCTV. Atensi rekaman CCTV yang dapat diakses hanya selama 7 hari.
Uji kesesuaian pemberitahuan jumlah dan jenis barang dalam dokumen pabean dengan dokumen pelengkap pabean (Invoice, Packing List) c. Uji Kesesuaian pemberitahuan Jumlah dan Jenis barang dengan Dokumen internal perusahaan untuk pengeluaran barang (misalnya, surat jalan, D/O, kartu stock, dil). Uji Kesesuaian pemberitahuan Jumlah dan Jenis barang dengan dengan data pengeluaran untuk barang dimaksud dari data IT Inv.
Kebenaran Klasifikasi Tarif dan Lakukan proses pemeriksaan sebagai berikut :
Uji kebenaran tarif dan klasifikasi dengan BTKI b. Jika terjadi kesalahan pada pemeriksaan poin wa dan uji kebenaran jumlah dan jenis barang sesuai poin III 1, cek kembali persyaratan FTA terhadap Pemberitahuan Pabean pemasukan yang telah diuji sebelumnya oleh Pejabat Bea dan Cukai.
Bandingkan pengunaan form FTA dengan ketentuan yang berlaku untuk masing masing skema FTA Lakukan pengambilan sampel atas jenis barang yang dicurigai (hanya terhadap barang yang belum dikeluarkan untuk dilakukan uji Lab (jika diperlukan) dengan membuat Berita Acara Pengambilan Barang (BPA). BPA tersebut ditandangani oleh petugas Bea dan Cukai yang melakukan pemeriksaan, Penyelenggara PLB dan Importir /Pemilik Barang 3. Kesesuaian Nilai Pabean Lakukan proses pemeriksaan sebagai berikut:
Uji pemenuhan persyaratan nilai transaksi apakah dapat diterima sebagai Nilai Pabean sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai nilai pabean (misalnya adanya hubungan antara importir dan supplier atau tidak adanya transaksi jual beli karena barang impor hanya perpindahan lokasi dari perusahaan yang sama di luar negeri). Jika terjadi kondisi tersebut diatas maka allakukan sesuai butir c.
Uji kesesuaian nilai impor pada BC | 2.8 dengan Invoice dengan meminta bukti pembayaran (Transfer Payment). Jika diperlukan dapat dilakukan penelusuran lebih lanjut pada Rekening Koran Jika kondisi pada butir a dan butir b tersebut tidak dapat dilakukan (misalnya nilai transaksi tidak dapat diterima sebagai nilai pabean atau perusahaan /importir tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran yang mendukung), maka petugas pemeriksa sewaktu-waktu menyerahkan kepada Kepala Seksi PKC atau PFPD untuk dilakukan pengujian kebenaran Nilai Transaksi sesuai peraturan perundang- undangan yang mengatur tentang nilai pabean.
Kebenaran pemenuhan Larangan Pembatasan atas | Lakukan proses pemeriksaan sebagai ketentuan | berikut : dan |a. Uji kebenaran jenis barang yang diberitahukan dengan persyaratan larangan dan pembatasan sesuai tarif dan klasifikasinya apakah sudah dipenuhi atau belum. Disesuaikan dengan hasil pengujian tarif dan klasifikasi yang telah dilakukan b. Uji kebenaran dokumen persyaratan larangan dan pembatasan dengan data pada INSW 2) PEMERIKSAAN ATAS IT INVENTORY TPB Pemeriksaan pada titik (fase) ini dimaksudkan untuk melakukan pengujian atas keandalan IT Inventory yang dimiliki TPB, apakah telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. No Tujuan Prosedur 1 Mengetahui SPI perusahaan Melakukan wawancara kepada perusahaan (dihadiri oleh bagian IT, akuntansi, produksi, dan persedian) dengan melakukan penilaian atas:
Proses bisnis /transaksi perusahaan - Apakah job order, manufaktur atau lainnya b. Struktur organisasi dan wewenang - Minta Struktur Organisasi, flow chart dan SOP (standart operating procedure) jika ada c. Aktivitas pengendalian (misalnya: mekanisme persetujuan, otorisasi, verifikasi, rekonsiliasi, evaluasi kinerja, pengelolaan keamanan, supervisi, dan pembentukan dan penyelenggaraan pencatatan- pencatatan atau dokumentasi sebagai bukti pelaksanaan) - Lakukan wawancara dengan masing-masing unit yang bertanggung jawab untuk menjelaskan kesesuain SOP dengan pekerjaan yang dilakukan d. Prosedur dan formulir atau dokumen terkait proses bisnis atau transaksi TPB - Lakukan wawancara dengan masing-masing unit yang bertanggung jawab untuk menjelaskan kesesuain SOP dengan pekerjaan yang dilakukan - Kebijakan akuntansi atas alur transaksi tersebut - Output/laporan yang dihasilkan e. Keandalan laporan atau dokumen - Lakukan uji petik atas 1 (satu) transaksi untuk meyakini kebenaran dan keandalannya, misalnya: Finished Goods Purchase Sales Order (PO) Goods Receipt Report (GRR) Bon permin taan bahan Pemberi | Invoice tahuan pabean “pemberitahuan pabean (misalnya dari bagian ekspor-impor) dicocokkan dengan invoice (misalnya dari bagian akuntansi/ keuangan) dicocokkan dengan P/O (misalnya dari bagian pembelian) dicocokkan dengan GRR dan Bon permintaan bahan (misalnya dari bagian bahan baku/produksi) dan dapat dicocokkan dengan sales (misalnya dari bagian akuntansi/ keuangan) “« tanggal pemberitahuan pabean dapat berbeda dengan tanggal dokumen internal perusahaan lainnya (misalnya invoice, PO, dan GRR) sesuai dengan proses bisnis masing- masing perusahaan f. Lakukan pengamatan atas pelaksanaan sistem informasi atau akuntansi tersebut untuk menguji: a) Kesesuaian dokumentasi dengan pelaksanaan di lapangan b) Keandalan output sistem. Atensi: Pastikan semua transaksi telah dicatat dan pencatatan tersebut dilakukan pada satu aplikasi/sistem yang sama yang terintegrasi Jika kedapatan indikasi terdapat 2 (dua) sistem pencatatan pembukuan maka lakukan pedoman pemeriksaan nomor 2 IT Inventory TPB merupakan subsistem dari sistem akuntansi perusahaan Sistem informasi persediaan merupakan salah satu subsistem dari Sistem Pencatatan Pembukuan yang akan menghasilkan informasi laporan keuangan dan informasi lainnya yang dibutuhkan oleh stakeholder Melakukan spot check saat barang masuk atau keluar Kawasan Berikat dan memastikan bahwa telah dicatat di IT Inventory. Untuk memastikan IT Inventory Kawasan Berikat merupakan subsistem dari sistem akuntansi perusahaan parameter yang dapat digunakan adalah:
Hanya ada satu aplikasi sistem pencatatan pembukuan dan satu database yang dipergunakan dalam mencatat barang yang masuk atau keluar.
Sistem IT Inventory tersebut harus terintegrasi dengan keseluruhan sistem pencatatan pembukuan yang ada di perusahaan, misalnya terintegrasi dengan bagian akuntansi, pembelian, produksi dan penjualan.
Jika IT Inventory menggunakan system yang berbeda dengan system pencatatan perusahaan (misalnya perusahaan telah menggunakan system SAP/System Application and Product in data Processing atau ERP/ Enterprise Resources Planning sedangkan IT Inventory menggunakan system yang lain, maka hal ini dapat diterima dengan syarat: » system tersebut terintegrasi dengan sistem pencatatan pembukuan perusahaan (system pada IT Inventory sebagai interface /antarmuka) » Tujuan interface /antarmuka adalah untuk menampilkan data yang diperlukan oleh DJBC » Untuk memastikan IT Inventory merupakan sub system dari system aplikasi perusahaan maka salah satu langkah yang dapat diambil adalah mengecek apakah data yang digunakan sama dan tidak berbeda, dan sumber data pada IT Inventory digunakan oleh bagian akuntansi dalam penyusunan Laporan Keuangan (Menanyakan ke bagian akuntansi perusahaan, sumber data untuk Laporan Keuangan) Misalnya: - untuk impor bahan baku, IT Inventory menggunakan sumber data dari CEISA TPB namun data tersebut juga digunakan oleh bagian akuntansi sebagai catatan persediaan dan pembelian, oleh bagian Gudang digunakan sebagai dasar pencatatan pemasukan (Goods Receive Notes). Perusahaan biasanya akan menggunakan nomor dokumen yang saling berhubungan dan tercatat pada system pencatatannya. - Untuk pemasukan dan pengeluaran barang jadi, pemasukannya menggunakan dokumen penyerahan barang jadi dari bagian produksi kepada Gudang barang jadi yang akan dicatat dalam Persediaan Barang jadi dan akan dicatat juga di bagian akuntasi sebagai persediaan barang jadi, sedangkan pengeluarannya pada IT Inventory akan menggunakan sumber data dari CEISA TPB dan dalam pencatatan pembukuan perusahaan akan dicatat dalam pengeluaran stock barang jadi di Gudang dan akan dicatat pula dalam Surat Jalan dan Invoice penjualan dari bagian akuntasi. Perusahaan biasanya akan menggunakan nomor dokumen yang saling berhubungan dan tercatat pada system pencatatannya. | Atensi: Jika IT Inventory kedapatan terdapat 2 (dua) sistem pencatatan dan masing-masing berdiri sendiri (masing-masing sistem melakukan pencatatan sendiri) maka IT Inventory ini tidak sesuai dengan ketentuan. 3 Data diinput secara realtime. Pengertian realtime dibagi 2 (dua) jenis: 1, Realtime dalam pencatatan arus barang. Pencatatan data transaksi persediaan pada IT Inventory oleh operator data entry atas pemasukan, pengeluaran, WIP (jika melakukan pencatatan WIP), adjustment, dan stock opname (pergerakan barang) dilakukan sesegera mungkin setelah medapat otorisasi terlebih dahulu dari pegawai perusahaan sesuai kewenangan yang diatur dalam SOP atau SPI perusahaan. Realtime dalam pembaharuan (refresh) data laporan. Setiap proses input ke dalam sistem informasi dapat secara langsung memperbarui database yang digunakan untuk proses pelaporan Meminta SOP atau keterangan dari perusahaan tentang kriteria pencatatan secara real time. Dari hasil informasi tersebut dilakukan pemeriksaan apakah benar SOP yang disampaikan tersebut, misalnya ketika dinyatakan pencatatan dilakukan setelah 2 hari maka dicek atas kegiatan pemasukan dan pengeluaran 2 hari yang lalu apakah sudah tercatat dalam IT Inventory dan selanjutnya kita lakukan uji kebenaran dengan data pada CEISA. 4 IT Inventory mencatat/ menampilkan: Te 2: riwayat perekaman dan penelusuran kegiatan pengguna, riwayat aktivitas yang ditelusuri dalam waktu 2 tahun periode sebelumnya. dapat (dua) Screen shoot dan/atau penjelasan di buku manual system H. FORMAT BERITA ACARA PEMERIKSAAN BARANG KOP SURAT BERITA ACARA PEMERIKSAAN FISIK BARANG NOMOR....... TANGGAL........ Pada hari ini. ......... tanggal ...... Dutta seven tahun telah dilakukan pemeriksaan fisik atas barang yang diberitahukan dengan keterangan sebagai berikut: S Aa 3 e & F : d A 5 s - U 2D E U A - Oo E Oo - “AGtT . Waktu pemeriksaan :
jam/tgl dimulai pemeriksaan barang :
....... 2 mem sang eka b. jam/tgl selesai pemeriksaan barang :
..... » mang semsif Mldurn Foto : tidak / ya" (...... lembar) . Contoh barang Ik 00 9. Kendala pemeriksaan importir/kuasanya tidak ada di tempat pemeriksaan: barang tidak berada di tempat pemeriksaan : buruh tidak siap : peralatan tidak tersedia : (sebutkan:
................. ) lain-lain : dS JT 0 nescocococorocesoooooeverevooooonooneooenocanonn ora casoso ren oveng nano n anna na reraKennagasarananann na anan naas. snnocococoencoooooooocomcocoooooocooooooococoooooc.oooooococococooocrocomococooo.cococooococ cocoa 10.Keterangan : daan (Misal : pemeriksaan telah dilaksanakan dengan baik dan sesuai Berita Acara) sena (Misal : Mengetahui: Penyelenggara/ Pengusaha TPB Pejabat Pemeriksa Barang senoo0osnosano0 Jono nesuawanasosesanann”””————————————————————————————————————————” Geonanunana nanang asas O0 Ooo naa o 0 Oo 9a.0 0 0.00aa “ coret yang tidak perlu I. FORMAT BERITA ACARA PENGAMBILAN SAMPEL Pada hari ini ......... tanggal ...... bulan .......... tahun....... telah dilakukan pengambilan sampel dalam rangka pengujian kebenaran pemberitahuan klasifikasi dan tarif dengan keterangan sebagai berikut:
Foto : tidak / ya" (...... lembar) . Contoh barang S a “3 Ss ah E $ d A 3 s — v 9 5 As 4 Oo E o - AVOTtU c. diminta kembali oleh importir/ kuasanya : ya / tidak “...........
Keterangan : sanam (Misal : pengambilan sampel telah dilaksanakan dengan baik dan sesuai Berita Acara) ananaan (Misal : pengambilan sampel tidak dapat dilakukan karena sainsmsemnsse) Mengetahui: Penyelenggara/ Pengusaha TPB Pejabat Pemeriksa Barang SERLA SBI SNASN TAN ANA NAS ERA TAMAN ERROR 0 Sans Nu auKn “ coret yang tidak perlu J. PEDOMAN PEMERIKSAAN SEDERHANA Ws ai se Aa Aa 3 Menghitung nilai Bea Masuk, | 1. Tentu an cut off (batas waktu) penentuan PPN atau PPN dan PPnBM yang pemeriksaan sederhana. (minimal data masih terutang dalam hal TPB akan pada satu bulan terakhir dan dapat dicabut fasilitasnya diperluas sesuai kondisi masing-masing perusahaan).
Cek data saido awal dari IT Inventory perusahaan TPB. Saldo awal dapat juga menggunakan hasil stock opname perusahaan.
Uji kebenaran data saldo awal pada IT Inventory dengan data internal yang ada di perusahaan (contoh: data Warehouse Management System/WMS, kartu stock, dil) 4. Jika data saldo awal sulit didapatkan seperti pada kondisi TPB yang sudah pailit atau ditinggalkan penanggung jawab pengusaha TPB, maka dapat menggunakan data saldo terakhir yang ada di IT Inventory atau hasil stock opname perusahaan dibandingkan dengan SKP.
Mengetahui jumlah pemasukan |1. Cek data pemasukan pada IT Inventory perusahaan TPB 2. Uji kebenaran dokumen pemasukan (BC 1: 6: BC 2.3, BC 2:
2, BC 2.7. BC 4.0) pada CEISA / SKP 3. Mengetahui jumlah — Il. Cek data pengeluaran pada IT Inventory pengeluaran “| perusahaan TPB 2. Uji kebenaran dokumen pengeluaran (BC 2.5, BC 2.6.1, BC 2.7, BC 4.1, BC 3.0, BC 3.3) pada CEISA / SKP 4. Menentukan Saldo Buku Lakukan perhitungan saldo buku dengan cara data saldo awal barang ditambah dengan data pemasukan barang dikurangi dengan data pengeluaran barang.
Mengetahui Saldo Fisik 1. Lakukan Pemeriksaan sediaan dengan melakukan stock opname 2. Bandingkan saldo buku dengan saldo fisik 6. Menghitung nilai bea masuk | 1. Dapatkan data sesuai stock fisik menjadi dan PDRI yang terutang data dasar jumlah barang yang masih terutang.
Sandingkan dengan data dokumen pabean yang menunjuk pada saldo barang terhutang tersebut 3. Hitung nilai pungutan negara yang masih terutang Bea Masuk dan PDRI Kepatuhan Enam TPB dalata — Kebaera konversi pemakaian 1. Tentukan barang jadi yang akan Pa menjalankan TPB bahan baku yang disampaikan kebenaran konversi pemakaian bahan perusahaan bakunya.
Minta data pemakaian konversi kepada pengusaha TPB 3. Uji data konversi pemakaian bahan baku dengan data pendukung seperti Bill of material, HPP (harga pokok produksi dari bagian akuntansi), kontrak kerja dengan pemberi kontrak, dan data lainnya yang dapat mendukung kebenaran konversi yang diberikan. Jika perlu dapat dimintakan keterangan kepada tenaga ahli di bagian produksi | 4. Untuk mempermudah, tentukan komponen bahan baku utama yang menjadi dasar penyusun utama dari barang jadi yang kita hitung konversinya. Komponen bahan baku utama dapat juga didasarkan pada komponen bahan baku dominan atau yang mempunyai nilai yang tinggi.
Uji kewajaran antara data konversi yang diajukan perusahaan dengan hasil perhitungan konversi yang dilakukan. Misalnya konsistensi konversi yang diajukan.
Bandingkan konversi yang diajukan perusahaan dengan konversi perusahaan lain yang sejenis. Pemeriksaan sederhana u 'denganp an Nas 1 em J Ne peri Jina Inna Panduan pemeriksaan » Pemeriksaan ini bertujuan untuk menguji kepatuhan TPB terhadap kebenaran sistem pencatatan perusahaan. Misalnya ketika Kepala KPU/KPPBC ingin melihat kebenaran dari saldo barang modal yang ada di TPB atau ingin mengetahui jumlah barang sisa/scrap yang ada di TPB. Sasaran pemeriksaan kebenaran sistem pencatatan perusahaan ini mempunyai banyak kegunaan yang bisa digunakan sebagai informasi bagi Kepala KPU/KPPBC dalam pengambilan arah kebijakan terhadap TPB yang dilakukan pemeriksaan sederhana, dan terutama adalah untuk menguji keandalan sistem pencatatan perusahaan. Sebelum melakukan pemeriksaan sederhana ini terlebih dahulu ditentukan lingkup pemeriksaannya, meliputi, a.
bahan penolong, . barang dalam proses, . barangjadi, . barang modal, b e d 8 G 8. h. P bahan baku: peralatan perkantoran, sisa dari proses produksi/limbah (scrap/ waste): dan/atau barang lain yang mendapatkan fasilitas. rosedur pemeriksaan sederhana yang dilakukan sama dengan yang dilakukan pada prosedur pemeriksaan sederhana pada poin 1 (satu) dan hanya ruang Iingkup pemeriksaannya saja yang disesuaikan sesuai kebutuhan dan tidak perlu dilakukan perhitungan nilai bea masuk dan PDRI yang terhutang kecuali terdapat selisih kurang » Konfirmasi atas perbedaan selisih kurang tersebut dengan disertai alasan atau data yang memadai. Kepatuhan Pensi TPB Cal aan menjalankan TPB AN nana, Jumlah Saldo A Awal 1. Tentukan cut off (batas waktu) penentuan pemeriksaan sederhana. (minimal data pada 1 bulan terakhir dan dapat diperluas sesuai kondisi masing-masing perusahaan).
Cek data saldo awal dari Laporan 4 bulanan, IT Inventory atau Berita Acara Stock Opname terakhir 2. Mengetahui jumlah pemasukan Cek data pemasukan dari dokumen pemasukan (BC 1.6, BC 2.3, BC 2.6.2, BC 2.7, BC 4.0) pada CEISA / SKP 3. Mengetahui jumlah pengeluaran Cek data pengeluaran dari dokumen pengeluaran (BC 2.5, BC 2.6.1, BC 2.7, BC 4.1, BC 3.0, BC 3.3) pada CEISA / SKP 4, Menentukan Saldo Buku Lakukan perhitungan saldo buku dengan menjumlahkan saldo awal ditambah pemasukan dan dikurangi pengeluaran 5. Mengetahui Saldo Fisik 1. Lakukan Pemeriksaan sediaan dengan melakukan stock fisik.
Bandingkan saldo buku dengan saldo fisik (dalam hal masih terdapat barang di TPB) K. PEDOMAN ANALISIS MENDALAM Kegiatan ini sebagai optimalisasi dari pemanfaatan ruang kendali (monitoring room) dalam melakukan analisis terhadap kegiatan TPB dengan berdasarkan SKP, IT Inventory, CEISA, CCTV, dan sumber lain yang diperlukan.
Pemenuhan ketentuan pemasukan barang Contoh: ———— paru 5 RISIKO Ta Barang impor diberitahukan dengan tidak |“ Melakukan analisis dengan cara | SKP, IT Inventory, benar membandingkan jenis barang, pemasok, | TPS Online jumlah barang, dll, antara yang diberitahukan dalam BC 2.3 dengan yang dicatat dalam IT Inventory.
Jika ditemukan indikasi adanya pelanggaran, maka direkomendasikan kepada unit pemilik tupoksi untuk melakukan tindak lanjut yang diperlukan. s Dapat dibandingkan berat barang dengan data pada JICT atau TPS Online Ra Barang impor tidak sampai di tempat|“ Meneliti pencatatan waktu pengeluaran | SKP, IT Inventory tujuan barang di kantor bongkar dengan catatan waktu pemasukan barang di perusahaan/kantor pengawas. “ Meneliti apakah ada pemasukan barang/bahan pada pencatatan dalam IT Inventory dan catatan security perusahaan. » Jika ditemukan indikasi adanya pelanggaran, maka direkomendasikan kepada unit pemilik tupoksi untuk melakukan tindak lanjut yang diperlukan.
Barang yang diimpor tidak sesuai|” Melakukan penelitian terhadap importasi yang | SKP, IT Inventory perizinan dilakukan perusahaan dan Lin yang | diberikan, harus berkaitan dengan hasil produksi/sesuai dengan barang yang diizinkan ditimbun atau dijual yang tercantum dalam SKEP/izin ybs. » Jika ditemukan indikasi adanya pelanggaran, maka direkomendasikan kepada unit pemilik tupoksi untuk melakukan tindak lanjut yang diperlukan.
Penghindaran terhadap pungutan BMAD, |s Meneliti HS code barang asal impor yang akan | SKP, IT Inventory BMTP, dan BM Pembalasan dikeluarkan ke TLDDP apakah termasuk dalam HS code barang yang terkena BMAD, BMTP, BM pembalasan. »« Apabila termasuk dalam HS code barang yang terkena BMAD, BMTP, BM pembalasan, maka dilakukan penelitian apakah sudah dilakukan pembayaran. » Jika ditemukan indikasi adanya pelanggaran, maka direkomendasikan kepada unit pemilik tupoksi untuk melakukan tindak lanjut yang diperlukan.
Pemenuhan ketentuan kegiatan di perusahaan Contoh: “ND | Pre : P 1 | NO RISIKK “KEGIATAN YANG DILAKUKA IIA JKEF AN AI SKP, IT Inventory jali 31 3 Membandingkan total jumlah/tonase pemasukan bahan baku dengan total jumlah/tonasehasil produksi selama periode tertentu. “ Apabila ditemukan selisih, maka direkomendasikan kepada unit pemilik tupoksi untuk melakukan tindak lanjut yang diperlukan. Jumlah pemasukan dan pemakaian bahan baku impor yang tidak wajar Penyalahgunaan Subkontrak Menganalisis data . pengiriman subkontrak (tanggal, jenis barang, dan foto bahan baku) dengan data pemasukan barang hasil subkontrak. Menganalisis kontrak/agreement pekerjaan subkontrak. Menganalisis pemasukan hasil pekerjaan subkontrak dengan cara membandingkan jumlah bahan baku dengan konversi untuk pekerjaan subkontrak. Membandingkan berat barang yang disubkontrakkan antara jumlah barang keluar dan barang masuk dengan cara:
BC 2.7 harus sesuai 2) uji sampling Jika ditemukan indikasi adanya dugaan pelanggaran, antara lain barang subkontrak yang tidak kembali dalam batas waktu yang ditentukan, maka direkomendasikan kepada unit pemilik tupoksi untuk melakukan tindak lanjut yang diperlukan. IT Inventory, Berkas kontrak/ agreement terkait Pemberitahuan Konversi tidak benar membandingkan perhitungan konversi dengan konversi atas barang sejenis lainnya dan/atau berdasarkan profesional judgement Petugas. dalam hal ditemukan indikasi ketidakwajaran konversi, maka direkomendasikan kepada unit pemilik tupoksi untuk melakukan tindak lanjut yang diperlukan. SKP, IT Inventory Pelanggaran persentase pengeluaran hasil produksi ke TLDDP Meneliti pencatatan dalam IT Inventory perusahaan, catatan dalam SKP, laporan yang disampaikan perusahaan, dan Keputusan Dirjen BC tentang batasan penjualan lokal. Membandingkan antara nilai dan volume barang yang diimpor dengan nilai dan volume pengeluaran hasil produksi ke TLDDP dalam periode tertentu. SKP, IT Inventory, laporan perusahaan “ Dalam hal ditemukan indikasi ketidakwajaran, maka direkomendasikan kepada unit pemilik tupoksi untuk melakukan tindak lanjut yang diperlukan.
Pemusnahan ' . Membandingkan pemberitahuan pemusnahan | IT Inventory, BAP dengan data yang tercatat dalam IT Inventory. | Pemusnahan » Meneliti frekuensi pengajuan pemberitahuan pemusnahan. e Dalam hal ditemukan indikasi ketidakwajaran, maka direkomendasikan kepada unit pemilik tupoksi untuk melakukan tindak lanjut yang diperlukan.
Pemenuhan ketentuan pengeluaran barang Contoh: SKP, IT Inventory Oo NAN KA AN AMP AN hi Tag CA : Ma ea . — L. Under Invoicing “ Meneliti nilai pabean bahan baku apakah terlalu rendah dengan membandingkan harga pemberitahuan dengan pemberitahuan lainnya. “ Dalam hal hasil penelitian ditemukan adanya ketidakwajaran, maka direkomendasikan kepada unit pemilik tupoksi untuk melakukan tindak lanjut yang diperlukan.
Waktu pengeluaran barang yang tidak |“ Meneliti kewajaran waktu pengeluaran barang | SKP, IT Inventory, wajar dengan membandingkan waktu pemasukan, | CCTV proses produksi,dan waktu pengeluaran dalam IT Inventory. » Atensi terhadap pengeluaran barang yang dilakukan pada waktu yang rawan seperti tengah malam hingga subuh, hari libur, saat sholat Jumat. Jika ditemukan indikasi adanya ketidakwajaran waktu pengeluaran barang, maka direkomendasikan kepada unit pemilik tupoksi untuk melakukan tindak lanjut yang diperlukan. Ekspor fiktif Melakukan penelitian terhadap catatan pembatalan ekspor. Apakah prosedur pembatalan ekspor telah sesuai prosedur. Membandingan frekuensi pembatalan ekspor dan catatan pembatalan ekspor di kantor muat dan di perusahaan. Analisis berat di TPS online Membandingkan jumlah dan jenis barang yang tercantum dalam dokumen PEB dengan pencatatan perusahaan dalam IT Inventory. Menganalisis negara tujuan penerima barang dan profil penerima barang, apabila profil penerima barang tidak jelas maka patut dilakukan pendalaman analisis. Membandingkan nilai dan volume ekspor dengan nilai dan volume impor bahan baku fasilitas selama periode tertentu. Membandingkan nilai dan volume pemasukan bahan baku non fasilitas dengan nilai dan volume penjualan hasil produksi ke TLDDP selama periode tertentu. Jika ditemukan indikasi adanya pelanggaran, maka direkomendasikan kepada unit pemilik tupoksi untuk melakukan tindak lanjut yang diperlukan. SKP, IT Inventory Pengeluaran barang secara ilegal Membandingkan jumlah/tonase pengeluaran barang yang dicatat dalam IT Inventory SKP, IT Inventory dengan jumlah/tonase yang tercantum dalam dokumen kepabeanan selama. periode tertentu. Jika ditemukan indikasi adanya ketidakwajaran waktu pengeluaran barang, maka direkomendasikan kepada unit pemilik tupoksi untuk melakukan tindak lanjut yang diperlukan. Modus pengeluaran bahan baku ke TLDDP dengan cara menyatakan bahan baku tersebut adalah bahan baku rusak. Memerintahkan petugas surveillance untuk melakukan pengecekan terhadap sisa bahan baku apakah benar rusak Melakukan penelitian terhadap jumlah/tonase barang impor dan jumlah/tonase sisa bahan baku yang dikeluarkan ke TLDDP, apabila jumlah tidak wajar maka dapat dipastikan KB tersebut melakukan modus penjualan bahan baku Membandingkan nilai impor bahan baku dengan nilai penjualan sisa bahan baku rusak yang dicatat dalam IT Inventory. Jika ditemukan indikasi adanya pelanggaran, maka direkomendasikan kepada unit pemilik tupoksi untuk melakukan tindak lanjut yang diperlukan. IT Inventory, laporan perusahaan Tempat tujuan pengeluaran sisa bahan baku tidak sesuai Izin yang diberikan Membandingkan frekuensi dan volume pengeluaran sisa bahan baku kepada suatu perusahaan yang dituju. Dalam hal ditemukan frekuensi dan volume pengeluaran sisa bahan baku kepada suatu perusahaan yang dituju sangat tinggi, maka direkomendasikan kepada unit pemilik tupoksi untuk melakukan tindak lanjut yang diperlukan. IT Inventory Penyalahgunaan dokumen BC 4.1 Membandingkan antara BC 4.1 dengan IT Inventory dan aplikasi BC 4.0, untuk SKP, IT Inventory memastikan bahwa barang yang dikeluarkan dengan BC 4.1 adalah barang asal TLDDP. Dalam hal ditemukan indikasi pelanggaran, maka direkomendasikan kepada unit pemilik tupoksi untuk melakukan tindak lanjut yang diperlukan.
Analisis terhadap laporan pertanggungjawaban mutasi barang (untuk KB dan GB) Contoh: 1: Adanya selisih barang yang ditimbun . menguji apakah ada data selisih lebih atau kurang pada Laporan Pertanggungjawaban Mutasi Barang . menguji dengan data Laporan Pemasukan Barang per Dokumen Pabean dan Laporan Pengeluaran Barang per Dokumen Pabean . mengusulkan untuk dilakukan stock opname dan merekomendasikan penelitian ada tidaknya indikasi tindak pidana TATTTI ATA ALAN OI laporan 4-bulanan KB, laporan bulanan GB e. Analisis terhadap laporan posisi barang per dokumen pabean (untuk GB) Contoh: barang per dokumen pabean dengan data | laporan bulanan GB laporan pengeluaran barang per dokumen pabean.
dalam hal ditemukan indikasi pelanggaran, maka direkomendasikan kepada unit pemilik tupoksi untuk melakukan tindak lanjut yang diperlukan. jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pemasukan f. Analisis atas laporan pemasukan dan pengeluaran barang per dokumen pabean, laporan penjualan barang, dan laporan persediaan barang (untuk TBB) Contoh: ATATITTI ALAI OY. Il: Adanya selisih barang yang ditimbun 1. membandingkan data laporan pemasukan dan | SKP, CEISA, IT pengeluaran barang per dokumen | Inventory, laporan pabeandengan data laporan penjualan barang | bulanan TBB 2. Barang di Toko Bebas Bea dijual kepada dan laporan persediaan barang. ovang yang Cidala berkala 2. dalam hal ditemukan indikasi pelanggaran, maka direkomendasikan kepada unit pemilik tupoksi untuk melakukan tindak lanjut yang diperlukan. L. PEDOMAN MONITORING MANDIRI Pedoman umum 2 Monitoring mandiri ini dilaksanakan oleh perusahaan penerima fasilitas TPB untuk menguji apakah persediaan barang yang ada telah sesuai dengan pencatatan persediaan pada IT Inventory. # Sasaran monitoring mandiri ini adalah agar TPB dapat memperbaiki secara konsisten sistem pencatatan persediaan yang ada agar dapat menghasilkan kinerja perusahaan yang baik. » Pengusaha TPB terlebih dahulu menentukan lingkup pemeriksaannya, meliputi, a) bahan baku, b) bahan penolong, c) barang dalam proses, d) barang jadi: e) barang modal, f) peralatan perkantoran, dan/atau g) sisa dari proses produksi/limbah (scrap/ waste). 2» Dalam hal terdapat selisih, pengusaha TPB: a) Melakukan penelusuran sebab terjadinya selisih tersebut dengan memberikan bukti berupa data dan penjelasan yang logis b) Melakukan pelunasan bea masuk dan PDRI yang terhutang dalam hal terjadi selisih kurang c) Melakukan penyesuaian atas pencatatan pada IT Inventory sesuai saldo fisik barang ala Tenalan ri t off (batas Sale) tensuiian monitoring mandiri. (minimal data pada 1 bulan terakhir dan dapat diperluas sesuai kondisi masing-masing perusahaan).
Cek data saldo awal dari Laporan 4 Kesasanan antara persediaan I a Mengetahui Jumlah Salkto Anal barang dengan pencatatan persediaan pada IT Inventory bulanan, IT Inventory atau Berita Acara Stock Opname terakhir | 2. Mengetahui jumlah pemasukan Cek data pemasukan dari dokumen pemasukan (BC 1.6, BC 2.3, BC 2.6.2, BC 2.7, BC 4.0) pada CEISA / SKP 3. Mengetahui jumlah pengeluaran Cek data pengeluaran dari dokumen pengeluaran (BC 2.5, BC 2.6.1, BC 2.7, BC 4.1, BC 3.0, BC 3.3) pada CEISA / SKP 4. Menentukan Saldo Buku Lakukan perhitungan saldo buku dengan menjumlahkan — saldo awal ditambah pemasukan dan dikurangi pengeluaran 5. Mengetahui Saldo Fisik 1. Lakukan Pemeriksaan sediaan dengan melakukan stock fisik.
Bandingkan saldo buku dengan saldo fisik (dalam hal masih terdapat barang di TPB) Pedoman umum » Monitoring mandiri ini dilaksanakan oleh perusahaan penerima fasilitas TPB untuk menguji apakah persediaan barang yang ada telah sesuai dengan dokumen pabean pemasukan dan pengeluaran. » Sasaran monitoring mandiri ini adalah agar TPB dapat memperbaiki secara konsisten sistem pencatatan persediaan yang ada agar dapat menghasilkan kinerja perusahaan yang baik. » Pengusaha TPB terlebih dahulu menentukan lingkup pemeriksaannya, meliputi, a) BC 1.6: b) BC2.8: CI BC2.5: d) BC 2.6.1, e) BC 2.6.2: 1 BC27:
BC 2.8, h) BC 3.0, ) BC3.3: j) BC 4.0: dan/atau k) BC4.1: » Dalam hal terdapat perbedaan maka, pengusaha TPB: a) Melakukan penelusuran sebab terjadinya selisih tersebut dengan memberikan bukti berupa data dan penjelasan yang logis, misalnya: ketika jumlah barang dalam BC 2.3 berbeda dengan jumlah barang pada saat guality control (OC) yang biasanya terjadi pada industri tekstil ketika roll garment yang masuk setelah dihitung ulang dengan mesin penghitung roll bahan. b) Melakukan pelunasan bea masuk dan PDRI yang terhutang dalam hal terjadi selisih lebih, c) Melakukan penyesuaian atas pencatatan pada IT Inventory sesuai saldo fisik barang Pedoman umum » Monitoring mandiri ini dilaksanakan oleh perusahaan penerima fasilitas TPB untuk menyampaikan kondisi atau permasalahan yang ada sebagai bagiar dari rasa tanggung jawab pengusaha TPB. » Kondisi yang dapat disampaikan adalah:
Prestasi dan peningkatan kinerja perusahaan, seperti terjadinya peningkatan ekspor, penambahan Line produksi.
Pelemahan kinerja seperti, jumlah impor yang berkurang, pengurangan tenaga kerja. M. FORMAT LAPORAN HASIL PELAKSANAAN MONITORING MANDIRI LAPORAN HASIL PELAKSANAAN MONITORING MANDIRI TPB PERIODE...... Bi. ecnawa Identitas perusahaan penerima Fersilitan TPB:
Nama Perusahaan ELEMENT PAN AAMIR sanus b. Alamat/Lokasi 1 munnaana METE iak nee asmara c. Jenis TPB 1 an aan sunan d. Nomor SKEP TPB 1 egnsraran Maa naa NAN MEMAHAMI 1. Dasar pelaksanaan monitoring mandiri TPB sebagai berikut: AS Jaa (misal Surat Pembentukan Tim Monitoring Mandiri) biz seven (misal Surat Permohonan Kepala KPPBC untuk melaksanakan monitoring mandiri) c. dst.
Metode pelaksanaan monitoring mandiri dan alat uji yang digunakan sebagai berikut: AA. (sebagaimana Lampiran I huruf L) b. .. (untuk melakukan pengujian dan pemeriksaan sesuai SOP setiap perusahaan) c. dst.
Hasil dari pelaksanaan menari mandiri dapat kami laporkan sebagai berikut: Misalnya: kebenaran sistem pencatatan 1 perusahaan antara IT Inventory dengan — I persediaan fisik barang Diisi hasil pengamatan dan pemeriksaan apakah sudah baik, kurang dan perlu —- perbaikan dan pemenuhan kewajiban lainnya yang perlu dilaporkan Misalnya: kesesuaian antara 2 pemberitahuan pabean dengan pencatatan — | persediaan pada IT Inventory Misalnya: hal-hal lain yang menurut 3. | pertimbangan penanggung jawab perusahaan perlu dilaporkan 4. Berdasarkan hasil monitoring mandiri, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
(misal: ketidaksesuaian yang terjadi beserta alasannya) b. (misal: usulan perbaikan, usulan pelayanan, dan usulan pelunasan kewajiban BM dan PDRI yang terutang) c. dst. Demikian disampaikan sebagai laporan. lokasi, tgl/bulan/thn Mengetahui, (Pimpinan Perusahaan) Pelaksana monitoring mandiri, (Nama) (Nama) (Nama) (Jabatan) (Jabatan) (Jabatan) N. FORMAT PERSETUJUAN KEPALA KPUBC ATAU KEPALA KPPBC ATAS HASIL MONITORING MANDIRI TPB bean NaSAeomanN KOP SURAT... Nomor ja... Sifat Semesta Lampiran 24 (satu) berkas hasil pemeriksaan monitoring mandiri TPB Ha! : Persetujuan/penolakan"“ Monitoring Mandiri TPB YEN, ken (nama TPB yang melakukan monitoring mandiri Olssesiwias Sehubungan Gengan pelaksanaan monitoring mandiri yang dilakukan oleh:
Nama c. Alamat d. NPWP e. Surat Pilatadmmia! Monitoring Mandiri nomor dan setelah dilakukan pemeriksaan dan verifikasi atas kebenaran data yang disampaikan oleh perusahaan, dengan ini disampaikan bahwa hasil pelaksanaan monitoring mandiri O diterima, atau OJ ditolak, dengan alasan: Ika meowoaserswwesen (misalnya data yang disampaikan tidak benar) Da Situ tenkn aman ena (misalnya kesalahan yang ada, terbukti terjadi disebabkan karena kesalahan nyata dari perusahaan) 3. dst. Atas penerimaan/penolakan monitoring mandiri tersebut, akan ditindaklanjuti dengan: Ik ato enntenaiaenemata (misalnya penerbitan Surat Penetapan Pabean, mengacu pada pasal 16 ayat (7)) Di eemenamanba naas (misalnya perbaikan IT Inventory atas selisih saldo barang) Ih Keane (misalnya perbaikan pemberitahuan pabean) AL mesen (misalnya penerbitan Surat Tugas monitoring khusus) 5. dst Surat persetujuan/penolakan ini disampaikan sebagai jawaban atas monitoring mandiri yang telah dilakukan perusahaan Demikian disampaikan, atas kerjasamanya diucapkan terima kasih. Kepala Kantor (nama) Tembusan : Kepala kantor Wilayah O. FORMAT LAPORAN HASIL PELAKSANAAN EVALUASI MIKRO TPB KOP SURAT NOTA DINAS NOMOR : ND- “../nafuaan Kepada : Kepala Kanwil/ KPU Dari : Kepala KPPBC Lampiran : 1 (satu) berkas Hal : Laporan Pelaksanaan Evaluasi Mikro TPB Tanggal :
Pada tanggal ............ sampai dengan tanggal ............... , telah dilakukan evaluasi mikro terhadap perusahaan perusahaan penerima fasilitas TPB di dalam wilayah KPPBC TMP en enn en amenan , Sesuai Surat Tugas Tim Evaluasi Mikro nomor ..... tanggal ......., sebagai berikut: Jumlah Perusahaan Penerima Fasilitas TPB Saat pelaporan Periode sebelumnya Keterangan KB : misal (100) : misal (102) : misal (S5 tutup/ 3 baru) PLB Mansnmenamanasa Y membanwwwaaasa 1 mangan GB Giemesreaneatnsa H onawkanaenawaa TI muweanseeasang TBB Muse N Mean ansanan Y sesama TPPB Pemesan U kemasan 1 Kama Lainnya Huninsuswenan D saennnaan 1 kawanan 2. Hasil dari pelaksanaan evaluasi mikro tersebut dapat kami laporkan sebagai berikut: T bea Nfo3 Materi Evaluasi asil Bvaluasi 1 - (bagi KPPBC yang mempunyai TPB dalam jumlah banyak dapat melakukan resume tanpa menjelaskan kondisi per masing masing TPB dan hanya menyampaikan informasi tentang TPB yang mempunyai penilaian yang tidak sesuai saat melaksanakan monitoring umum) - (Sampaikan jika ada prestasi atau kekurangan yang terjadi dari masing masing TPB didapat TPB, nilai profil layanan risiko, berapa kali dan usaha perbaikan yang telah CCTV mati, perbedaan data pada IT Inventory dengan dniaban dilataikan SKP, keaktifan TPB menyampaikan data pengukuran dampak ekonomi, dan informasi lain yang menunjukkan prestasi atau kesalahan TPB) 1 - (tim monitoring TPB minimal dapat merumuskan tingkat 3. | Potensiatau kesehatan . kesehatan perusahaan berdasarkan pengamatan dan perusahaan TPB .. 5 1 ag analisis data laporan keuangan, misalnya: kondisi yang mencerminkan perusahaan dalam keadaan sehat atau kondisi yang mencerminkan perusahaan sedang tidak sehat) 1. | Kondisi masing-masing TPB (Gunakan informasi dari hasil monitoring umum dan informasi lainnya) 2. | Prestasi dan kesalahan yang 3. Berdasarkan hasil evaluasi mikro tersebut butir 2, kami mengusulkan hal-hal sebagai berikut (jika ada): Ak mamenagg (sesuai pasal 18 Perdirjen Monev) Demikian disampaikan sebagai laporan. (nama) P. FORMAT KUESIONER PENGKURAN DAMPAK EKONOMI FASILITAS KEPABEANAN KOP SURAT KUESIONER PENGUKURAN DAMPAK EKONOMI FASILITAS KEPABEANAN - Mohon isikan terlebih dahulu alamat email pribadi pengisi kuesioner Alamat email Sebelum mengisi kuesioner, siapkan terlebih dahulu data-data dan berkas sebagai berikut:
Data jumlah tenaga kerja tahun pengukuran (tenaga kerja asing, tenaga kerja lokal, tenaga kerja terdidik, tenaga kerja tidak terdidik, tenaga kerja laki-laki dan tenaga kerja perempuan).
Data laporan keuangan meliputi nilai ekuitas, beban pajak daerah, beban pajak tidak langsung, beban gaji, beban depresiasi dan laba/rugi perusahaan tahun pengukuran.
Data jumlah industri terkait (seperti vendor, distributor, dil) baik pengguna fasilitas Kawasan Berikat maupun non-pengguna fasilitas Kawasan Berikat, untuk memenuhi data jaringan usaha.
Data jumlah usaha di sekitar pabrik meliputi bidang perdagangan, akomodasi, makanan dan transportasi. Semua data keuangan diisikan dalam mata uang rupiah. Bila nilai masih dalam mata uang asing, mohon dikonversi terlebih dahulu ke mata uang rupiah berdasarkan kurs 31 Desember di tahun tersebut. Isikan dahulu alamat “email pribadi” pengisi kuesioner pada form. BAGIAN I PROFIL PENGISI KUESIONER Nama Lengkap Pengisi Kuesioner : " Jabatan Pengisi Kuesioner : " No. Handphone : “ Alamat Email Penanggung Jawab : (Email Pribadi) BAGIAN II PROFIL PERUSAHAAN Nama Perusahaan : " NPWP: (15 Digit tanpa tanda baca “.” Dan “8x Alamat Email Perusahaan : (jika ada) Alamat Perusahaan: “ Tahun Berdiri : “ Jenis Industri : (Sesuai IUI) “ Alas kaki Bahan kimia Barang dari logam Barang dari plastic, kertas atau kayu Elektronik Farmasi Furniture Kendaraan bermotor atau komponennya Keperluan rumah tangga Makanan dan minuman Tekstil/pakaian/benang (other) .... Jenis Investasi: Penanaman Modal Asing : 100Y6 Penanaman Modal Asing (PMA) : 76 Yo — 99Y Penanaman Modal Asing (PMA) : 51 Y -75 Yo Penanaman Modal Asing (PMA) : 26 4x -50 Y Penanaman Modal Asing (PMA) : « 25 Yo Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) : 1006 0000 oo Tahun mulai menggunakan fasilitas tersebut: “ Hasil Produksi Utama: Tuliskan maksimal 10 hasil utama pada tahun 2017 s.d Juli 2018 (Contoh cara penulisan : Baju, Sepatu, Kaus kaki, Sendal) Merek Hasil Produksi : (dapat dituliskan lebih dari satu, contoh : Adidas, Kopiko, dll) Tujuan penjualan hasil produksi : " O Ekspor : 100Y6o O Ekspor : 76 Yo — 99Yo O Ekspor: S1 4 -75 Xx 0 Ekspor: « 50 Yo Jenis Produksi: O Mass Production, 0 Job Order Maklon, 0 Job Order Non Maklon, 0 Job Order Gabungan (Maklon & Non Maklon) Lokasi Pabrik - Mohon tuliskan Lokasi pabrik yang terbesar / utama. Provinsi Banten DI Yogyakarta DKI Jakarta Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Timur Kalimantan Barat Kalimantan Timur Kalimantan Selatan Kalimantan tengah Kalimantan Utara NAD Sumatera Utara Sumatera Selatan Sumatera Barat Bengkulu Riau Kepulauan Riau Jambi Lampung Bangka Belitung Bali Nusa Tenggara Timur Nusa Tenggara Barat Gorontalo Sulawesi Barat Sulawesi Tengah Sulawesi Selatan 00000000090 SO OB 9 IG GI III 9 9 Sulawesi Tenggara Maluku Utara Maluku Papua Barat 00 oo Papua Kota / Kabupaten " Bandung Bekasi Bogor Boyolali Gresik Pasuruan Karawang Semarang Sidoarjo Tangerang (Other) ... 00000000000 Kecamatan " Nama Jalan “ Apakah di sekitar Anda ada perusahaan lain yang menggunakan fasilitas KB? 0 Ya O Tidak O Tidak tahu Jika ya, sebutkan nama perusahaan tersebut ... BAGIAN III DATA TENAGA KERJA - Merupakan total seluruh tenaga kerja perusahaan (baik pegawai tetap, pegawai tidak tetap dan pegawai outsourcing) yang tercatat pada tanggal 31 desember setiap tahun. - Kriteria tenaga kerja terdidik adalah tenaga kerja yang berasal dari lulusan perguruan tinggi. A. PERIODE TAHUN SEBELUM TAHUN PENGUKURAN Total tenaga kerja :
Tenaga kerja asing :
Tenaga kerja terdidik (skilled labor) Y Tenaga kerja wanita : Y Tenaga kerja laki-laki :
Tenaga kerja tidak terdidik (Unskilled labor) “ Tenaga kerja wanita : Y Tenaga kerja laki-laki :
Tenaga kerja lokal :
Tenaga kerja terdidik (skilled labor) Y Tenaga kerja wanita : Y Tenaga kerja laki-laki :
Tenaga kerja tidak terdidik (Unskilled labor) Y Tenaga kerja wanita : Y Tenaga kerja laki-laki : B. PERIODE TAHUN PENGUKURAN Total tenaga kerja : C. Tenaga kerja asing :
Tenaga kerja terdidik (skilled labor) “ Tenaga kerja wanita : Y Tenaga kerja laki-laki :
Tenaga kerja tidak terdidik (Unskilled labor) “ Tenaga kerja wanita : Y Tenaga kerja laki-laki :
Tenaga kerja lokal :
Tenaga kerja terdidik (skilled labor) Y Tenaga kerja wanita : Y Tenaga kerja laki-laki :
Tenaga kerja tidak terdidik (Unskilled labor) “ Tenaga kerja wanita : “ Tenaga kerja laki-laki : BAGIAN IV DATA INVESTASI Dihitung berdasarkan jumlah nilai yang digunakan perusahaan untuk melakukan penambahan barang modal meliputi pengadaan, pembuatan, pembelian barang modal baru dari dalam negeri dan barang modal baru maupun bekas dari luar negeri (termasuk perbaikan besar, transfer atau barter barang modal). Nilai tersebut dikurangi dengan penjualan barang modal (termasuk barang modal yang ditransfer atau barter kepada pihak lain). Barang modal yang dimaksud adalah yang mempunyai umur pemakaian lebih dari satu tahun dan tidak merupakan barang konsumsi. Dapat dilihat di laporan arus kas pada laporan keuangan atau dikonfirmasi ke bagian akuntansi masing-masing. . | Isikan data dengan mata uang rupiah (kurs untuk tahun 2017, 1 USD - Rp 13.458,00 dan per 31 Juli 2018, 1 USD - Rp 14.413,00) Periode tahun sebelum tahun pengukuran (Rupiah) " Periode tahun berjalan (Rupiah) “ Bentuk penambahan investasi: Bangunan Mesin dan perlengkapan Kendaraan Peralatan lainnya Ternak dan hasilnya Tanaman buah-buahan dan holtikultura, atau tanaman lain yang menghasilkan berulang Produk layanan intelektual Other.. d 090000 o Apakah ada barang modal atau mesin-mesin yang disewa dari pihak lain? : O Ada O Tidak Jika ada, apakah jenis barang modal atau mesin-mesin yang disewa dari pihak lain: O Bangunan O Mesin dan perlengkapan O Kendaraan O Peralatan lainnya O Lainnya..... BAGIAN V LABA SEBELUM PAJAK - Jika laba, cukup tulis nominal laba dalam rupiah - Jika rugi, tambahkan tanda kurung, contoh jika rugi 100 juta rupiah, maka diisi :
Berapa persen efisiensi biaya yang diperoleh perusahaan dari pemanfaatan Fasilitas KB? (Dihitung dengan cara membandingkan: Biaya produksi (HPP) perusahaan jika menggunakan fasilitas : Biaya produksi (HPP) perusahaan jika tidak menggunakan fasilitas) 3. Apakah dampak bagi perusahaan jika fasilitas kepabeanan dihilangkan oleh pemerintah? (pilih yang paling signifikan) Persaingan usaha terutama di tingkat internasional semakin sulit Laba perusahaan menurun Beban produksi meningkat Tidak memberikan dampak bagi bisnis perusahaan (Other) ... 0000 0 4. Apakah yang akan dilakukan perusahaan jika fasilitas kepabeanan dihilangkan oleh pemerintah? (pilih yang paling signifikan) Perusahaan akan mengurangi jumlah pegawainya Perusahaan menutup usaha Perusahaan memindahkan usahanya ke negara lain Perusahaan akan tetap melanjutkan usaha di Indonesia (Other)... 00000 5. Negara manakah yang akan menjadi pilihan perusahaan untuk memindahkan usaha jika faslitas kepabeanan dihilangkan oleh pemerintah? (pilih salah satu negara prioritas, hanya jika jawaban pertanyaan 4 adalah memindahkan ke negara lain) Malaysia Brunei Darussalam Thailand Vietnam Laos 00000 oo 6. Kendala apa saja yang dihadapi perusahaan dalam perizinan KB? Ketentuan Lartas dan Perizinannya Ketentuan Perpajakan Ketentuan Prosedural di DJBC U Pengurusan Izin Usaha Industri ti Sistem Aplikasi IL (Other)... Berikan keterangan/alasannya 7. Apa saran anda untuk perbaikan Fasilitas KB kedepannya? 8. Apa saja kendala yang dihadapi dalam proses ekspor dan impor? 9. Apa saran anda untuk pengembangan ke depan dalam rangka mendorong ekspor? Demikian kami sampaikan data pada kuesioner ini dengan sebenar-benarnya. (Nama Penanggung Jawab Perusahaaan TPB) O@. FORMAT LAPORAN HASIL EVALUASI MAKRO TPB OLEH KANWIL ATAU KPU KOP SURAT NOTA DINAS NOMOR : ND- .../..oofuc.. Kepada : Direktur Fasilitas Kepabeanan Dari : Kepala Kanwil / KPU Lampiran : 1 (satu) berkas Hal : Laporan Pelaksanaan Evaluasi Makro TPB Tanggal Sehubungan dengan pelaksanaan evaluasi makro atas pemberian fasilitas Tempat Penimbunan Berikat khususnya di wilayah Kanwil/KPU DJBC ........... , bersama ini kami sampaikan sebagai berikut :
Data jumlah TPB yang berada di bawah pengawasan KWBC/KPUBC....: No Jenis TPB Jumlah Keterangan saat ini Izin yang telah Izin baru dicabut Kawasan Berikat Pusat Logistik Berikat Gudang Berikat Toko Bebas Bea Oa IR Iw IK I- Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat 6 | Lainnya 2. Evaluasi makro ini dilakukan berdasarkan: a) b) c) d) analisis atas laporan hasil evaluasi mikro TPB: analisis atas laporan hasil evaluasi mandiri TPB: analisis atas rekomendasi audit kepabeanan: dan/atau pengumpulan data terkait dampak ekonomi dari pemberian fasilitas TPB.
Hasil evaluasi makro terhadap pemberian fasilitas Kawasan Berikat khususnya di bawah pengawasan KWBC/KPUBC ....... sebagai berikut : An anakan (informasi mengenai pemenuhan /pelaksanaan aturan yang berlaku, pelanggaran yang sering dilakukan, dll) .......... bo naa (informasi mengenai efek dari pemberian fasilitas terkait dengan penyerapan tenaga kerja, peningkatan investasi, peningkatan ekspor, transfer knowledge/skill/technology, pertumbuhan ekonomi sekitar/backward linkage, dll) c. pengumpulan data terkait dampak ekonomi dari pemberian fasilitas TPB (khusus disampaikan pada bulan Agustus) “dapat disampaikan dalam bentuk soft copy 4. Hasil evaluasi makro terhadap pemberian fasilitas Pusat Logistik Berikat khususnya di bawah pengawasan KWBC/KPUBC ....... sebagai berikut : bs regu (informasi mengenai efek dari pemberian fasilitas terkait dengan tujuan yang ingin dicapai seperti kemudahan perusahaan industri sekitar mendapat bahan baku, menggerakkan roda ekonomi sekitar, dll) ...... ca.
dil.
Hasil evaluasi makro terhadap pemberian fasilitas Gudang Berikat khususnya di bawah pengawasan KWBC/KPUBC ....... sebagai berikut : Ok sea (informasi mengenai pemenuhan/pelaksanaan aturan yang berlaku, pelanggaran yang sering dilakukan, dll) .......... Ds mw (informasi mengenai efek dari pemberian fasilitas terkait dengan tujuan yang ingin dicapai seperti kemudahan perusahaan industri sekitar mendapat bahan baku, menggerakkan roda ekonomi sekitar, dll) ..........
dll.
Hasil evaluasi makro terhadap pemberian fasilitas Toko Bebas Bea khususnya di bawah pengawasan KWBC/KPUBC ....... sebagai berikut : Oh san (informasi mengenai pemenuhan /pelaksanaan aturan yang berlaku, pelanggaran yang sering dilakukan, dll) .......... Da: se (informasi mengenai efek dari pemberian fasilitas terkait dengan tujuan yang ingin dicapai seperti apakah keberadaan TBB sudah efektif dimanfaatkan oleh orang yang berhak membeli, dll) ..........
dil.
Rekomendasi: Ak mewmea (sesuai pasal 23 Perdirjen Monev) b. dst.
...Informasi tambahan lainnya. Demikian disampaikan sebagai laporan. (nama) R. FORMAT KERTAS KERJA EVALUASI MAKRO INSIDENTAL TPB No./Tgl. Kertas Kerja 1 KK nnananan , tanggal ......... No./Tgl. Surat Tugas 1 Steunusa , tanggal ......... Nama TPB No sewenwme NPWP T mess Alamat Y moveon Jenis TPB Do oom 1.1. | Pemeriksaan ERNA:
Existence - TPB telah berlokasi di alamat yang sesuai dengan Izinnya yaitu di ..... 5 - Tanda nama dan fasilitas terpasang di « tempat yang terlihat jelas. - Kondisi bangunan layak. - Lokasi memiliki batas yang jelas dan tidak berhubungan dengan bangunan lain. - Memiliki 1 pintu utama.
Responsibility Izin Usaha perusahaan masih berlaku dan kegiatan yang dilakukan sesuai izin Penanggung Jawab hadir saat kegiatan.
Nature of Business Diisi dasar Diisi saran Diisi saran bagi Terdapat SOP dan telah berjalan dengan | pemeriksaan/krit | bagi KPPBC TPB baik. eria Barang yang ditimbun/hasil produksi sesuai izin fasilitas yang diberikan.
Auditability - Perusahaan menyelenggarakan pembukuan sesuai Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia. - Perusahaan telah mendayagunakan IT Inventory yang telah berhubungan langsung dengan pembukuan.
3 Pemeriksaan CCTV Sudah terpasang CCTV pada lokasi. - CCTV memadai untuk memantau pemasukan, pembongkaran, pemuatan, dan pengeluaran barang. - CCTV dapat diakses secara realtime dan online dari KPPBC . - Kualitas gambar di monitor memadai untuk melakukan pengawasan. - Hasil rekaman CCTV dapat diputar kembali sampai 7 hari yang lalu.
Compliance - Secara umum, kepatuhan TPB terhadap dasar peraturan (sudah/belum)" baik. - Syarat lokasi (sesuai/tidak sesuai)" aturan TPB. - Ketentuan IT Inventory dan Ruang Hanggar, dan CCTV (sudah/belum)" terpenuhi. - Catatan lain:
..
Performance & Economy Impact 2 Pss menjadi TPB sejak ..... - Tyjuan distribusi:
.... , senilai Rp...... - Hasil produksi berupa:
.... dengan merek:
...... - Jumlah importasi Rp....... - Catatan lain:
Saran Kepada TPB, agar :
Kesimpulan Pemberian fasilitas kepada TPB PT ...... (layak/tidak layak)" diberikan. S. FORMAT LAPORAN HASIL PELAKSANAAN EVALUASI MAKRO TPB SUBDIREKTORAT TPB KOP SURAT NOTA DINAS NOMOR : ND- .../c.ref ana. Kepada : Direktur Fasilitas Kepabeanan Dari : Kepala Subdirektorat TPB Lampiran : 1 (berkas) Hal : Laporan Pelaksanaan Evaluasi Makro TPB Tanggal Sehubungan dengan telah dilaksanakannya kegiatan Evaluasi Makro sesuai Surat Tugas NoOMOT Lb... tanggal ............ , kami sampaikan sebagai berikut:
Bahwa telah dilaksanakan kegiatan evaluasi terhadap perusahaan penerima fasiltas Tempat Penimbunan Berikat Tujuan kegiatan Evaluasi tersebut adalah untuk melakukan penilaian mengenai dampak dan efektivitas kebijakan pemberian fasilitas TPB Evaluasi makro ini dilakukan berdasarkan: a) analisis atas laporan hasil evaluasi makro TPB, b) analisis atas rekomendasi audit kepabeanan, dan/atau Cc) pengumpulan data terkait dampak ekonomi dari pemberian fasilitas TPB. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat kami laporkan kesimpulan bahwa: b) Hasil analisis terhadap KB c) Hasil analisis terhadap PLB d) Hasil analisis terhadap GB e) Hasil analisis terhadap TBB f) Hasil analisis terhadap TPPB g) Lainnya: Bahwa kegiatan evaluasi makro telah dilaksanakan dengan baik dan penuh tanggung jawab dan bersama ini kami sampaikan laporan terhadap evaluasi makro dimaksud. Demikian disampaikan, atas perhatian Direktur kami ucapkan terima kasih. (nama) T. FORMAT LAPORAN HASIL PELAKSANAAN EVALUASI MAKRO TPB INSIDENTAL KOP NOTA DINAS NOTA DINAS NOMOR : ND- .../anaafaaan Kepada : Direktur Fasilitas Kepabeanan Dari : Kepala Subdirektorat TPB Lampiran : 1 (berkas) Hal : Laporan Pelaksanaan Evaluasi Makro TPB Insidental Tanggal Sehubungan dengan telah dilaksanakannya kegiatan Evaluasi Makro Insidental sesuai Surat Tugas Direktur Fasilitas Kepabeanan Nomor ...... tanggal ...... yang telah kami laksanakan pada tanggal........ , dapat kami sampaikan hasil pelaksanaannya sebagai berikut:
Bahwa telah dilaksanakan kegiatan evaluasi terhadap perusahaan TPB yang berada di wilayah pengawasan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai ......... , yaitu: s No. Nama Alamat No. dan Jenis Hasil Jenis TPB Perusahaan Tanggal Produksi/ SKEP Barang yang Ditimbun 1: (diisi nama (diisi alamat (diisi nomor (diisi jenis (diisi jenis perusahaan) perusahaan) dan tanggal barang yang TPB) SKEP TPB) ditimbun (KB) atau barang yang ditimbun (selain KB)) 9, dst.
Tujuan kegiatan Evaluasi adalah untuk mengetahui: @. .... (diisi tujuan evaluasi), b. ...., dan/atau Os aer 3. Hasil pelaksanaan evaluasi atas TPB ..... , dapat kami sampaikan sebagai berikut: Aa. .... (diisi ringkasan temuan evaluasi), b. ...., dan/atau Gn send 4. Berdasarkan hasil evaluasi pada butir 3 di atas, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut kepada EPBiisaw :
.... (diisi kesimpulan evaluasi): dan/atau b. Demikian kami sampaikan sebagai laporan. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI LAMPIRAN II PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER- 02/BC/2019 TENTANG TATA LAKSANA MONITORING DAN EVALUASI TERHADAP PENERIMA FASILITAS TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT DAN FASILITAS KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR A. PEDOMAN ANALISIS MONITORING UMUM KITE UNTUK UNIT PENGAWASAN DI KANWIL, KPUBC ATAU KPPBC Pedoman monitoring ini dilakukan oleh unit pengawasan di Kanwil, KPUBC atau KPPBC yang bertugas secara rutin sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dalam melakukan pengawasan terhadap perusahaan penerima fasilitas KITE. Pedoman ini merupakan bagian dari monitoring umum secara keseluruhan dengan yang telah dilaksanakan oleh unit Pengawasan di Kanwil, KPUBC, atau KPPBC. Unit pengawasan di Kanwil, KPUBC atau KPPBC memastikan setiap perusahaan penerima fasilitas KITE dalam pengawasannya memenuhi ketentuan:
perizinan fasilitas KITE, 2. impor, ekspor, pergerakan atau mutasi barang dalam rangka subkontrak secara administratif:
IT Inventory perusahaan, dan/atau 4. Modul KITE IKM. Adapun dalam melaksanakan monitoring umum KITE Pembebasan dan/atau KITE Pengembalian, unit pengawasan di Kanwil, KPUBC atau KPPBC, sekurang- kurangnya harus memenuhi setiap kriteria yang ada di dalam check list sebagai berikut: Nama Perusahaan Ae ese nee NA Alamat/Lokasi | Meneeama mano anna Status : aktif/ tidak aktif/beku (“coret yang tidak perlu) Nomor & Tgl SKEP | ee ama deas MTS aa mem MEA meManaa Tanggal Pelaksanaan Ii aaeanemeoaemagannRaBNa Unit yang melakukan monitoring UMUM : “coco oWoooWoWooW NO. URAIAN KONDISI PEMBUKTIAN YA | TIDAK | KET 1 |Apakah — perusahaan masih Mengecek memenuhi persyaratan perizinan persyaratan penerima fasilitas KITE? perizinan fasilitas KITE sesuai dengan list yang tercantum dalam PMK KITE Apakah perusahaan memiliki atau menguasai lokasi untuk kegiatan produksi sesuai dengan ketentuan? (Dalam hal penguasaan lokasi berupa sewa menyewa, jangka waktu sewa pabrik minimal 3 tahun). - Foto lokasi - Bukti kepemilikan / penguasaan lokasi Apakah perusahaan memiliki atau menguasai lokasi tempat penimbunan Bahan Baku dan tempat penimbunan Hasil Produksi sesuai dengan ketentuan, dalam hal tempat tersebut terpisah dari lokasi untuk kegiatan produksi? (Dalam hal penguasaan lokasi berupa sewa menyewa, jangka waktu sewa gudang minimal 6 bulan). - Foto lokasi - Bukti kepemilikan / penguasaan lokasi Apakah perusahaan telah memasang papan nama yang paling sedikit berisi data nama perusahaan dan Nomor dan Tanggal SKEP KITE pada setiap lokasi pabrik dan setiap lokasi penimbunan. Foto papan nama Apakah Izin Usaha Industri perusahaan masih berlaku? Cek izin usaha (bisa dilihat dari file arsip yang sudah ada) Cantumkan masa berlaku dalam kolom keterangan Cukup dicentang Jika data yang ada masih sama seperti data pada arsip Apakah tempat pembongkaran, tempat penimbunan Bahan Baku, tempat penimbunan barang dalam proses produksi, tempat penimbunan Hasil Produksi, tempat penimbunan sisa proses produksi dan pabrik tempat proses produksi sesuai dengan data pada SKEP KITE? - Foto - Cek kesesuaian data pada SKEP KITE Apakah jenis bahan baku yang diimpor sesuai dengan hasil produksi dan jenis usaha? Invoice - Hasil Produksi - Konversi Apakah barang/bahan yang diimpor dengan mendapatkan fasilitas KITE benar milik perusahaan penerima fasilitas KITE? - Invoice - Packing List - Purchase Order Apakah pemasukan barang/bahan yang diimpor dengan mendapatkan fasilitas KITE telah sesuai dengan pemberitahuan? - Analisa data CEISA - BAP dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik 10 Apakah perusahaan melengkapi dokumen pelengkap pabean terkait perizinan impor bahan baku yang diberlakukan ketentuan pembatasan? - Dokumen Pelengkap Pabean Ll Apakah jumlah dan jenis barang yang diimpor sesuai dengan yang diberitahukan pada dokumen pabean (BC 2.0 / BC 2.5 / BC 2.8) dan/atau pada data SKEP KITE? - Invoice - Analisis data pada Inward Manifest - Dokumen pemberitahuan pabean (CEISA) 12 Apakah perusahaan benar mengekspor sesuai dengan data yang diberitahukan pada dokumen pabean (PEB)? - Dokumen pemberitahuan pabean (CEISA) - Data hasil rekon 13 Apakah pembatalan ekspor yang diajukan perusahaan telah sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan tidak dijadikan sebagai PEB untuk laporan pertanggungjawaban? - Bukti Pembatalan Ekspor - analisa data PEB vs BCLKT - Analisis data pada Outward Manifest 14 Apakah perusahaan sering melakukan pembatalan ekspor? (apabila sering dilakukan pembatalan maka patut dilakukan monitoring khusus) Bukti pembatalan PEB 15 Apakah negara tujuan dan penerima barang diluar negeri memiliki profil yang jelas? (apabila profil penerima barang tidak jelas maka patut dilakukan monitoring khusus) Cukup. dicentang jika sesuai, dan berikan keterangan 16 Apakah antara pemasukan bahan baku, pemakaian bahan baku, dan pengeluaran hasil produksi memiliki keterkaitan? Cukup dicentang jika sesuai, dan berikan keterangan 17 Apakah perusahaan penerima subkon sesuai dengan data SKEP KITEP (dalam hal perusahaan memberikan subkon ke pursahaan lain) Cukup dicentang jika sesuai, dan berikan keterangan 18 Apakah selama ini perusahaan pernah/sering melakukan pelanggaran dibidang kepabeanan dan/atau cukai? | Cukup dicentang jika sesuai, dan berikan keterangan (apabila sering perlu dilakukan evaluasi atas perizinan KITE nya) 19 IT Inventory KITE merupakan bagian dari subsistem akuntansi perusahaan. Data dalam IT Inventory dipergunakan secara langsung dalam menyusun laporan keuangan - Memastikan bahwa barang masuk atau barang keluar telah dicatat di IT Inventory, - Memastikan tidak ada aplikasi lain yang dipergunakan dalam mencatat barang yang masuk atau keluar - Menanyakan ke bagian Akuntansi perusahaan, sumber data untuk laporan keuangan 20 Terdapat pembagian authorized user log in untuk administrator, petugas Bea dan Cukai dan/atau unit internal di perusahaan. Maksud authorized user log in adalah kode akses berupa username dan password untuk masuk ke dalam sistem. Melakukan spot check dan/atau melihat penjelasan di buku manual system/ tampilan screenshoot untuk user log in User admin: dan/atau User unit internal perusahaan: 21 IT Inventory mencakup pencatatan:
pemasukan dan pengeluaran barang, b. terdapat field untuk mencatat jenis dokumen pabean, nomor dan tanggal dokumen pabean:
terdapat menu untuk membuat laporan mutasi atas pemasukan, penimbunan dan pengeluaran barang yang dapat diunduh melalui kantor pabean:
pemberian kode barang secara konsisten: scrap/ waste: dan lain-lain (sesuai VI Screen shoot dan/atau penjelasan di buku manual system ketentuan PER-09/BC/2014) 22 IT Inventory memiliki menu pencatatan penyesuaian/ adjustment. Jika terjadi penyesuaian di dalam IT Inventory, bisa dilihat catatannya pada menu adjustment ini. Screen shoot dan/atau penjelasan di buku manual system 23 Apakah Data diinput secara realtime. Meminta penjelasan kondisi realtime sesuai SOP tertulis dari perusahaan. Misal: SOP menyatakan paling lambat 1 (satu) hari setelah barang masuk ke gudang bahan baku, data harus diinput ke IT Inventory Cukup dicentang Jika data yang ada masih sama seperti data pada arsip sebelumnya ! (keterangan SOP pencatatan secara real time) 24 Apakah Laporan IT Inventory dapat diakses secara online oleh DJBC. Membuka tautan IT Inventory perusahaan melalui handphone, komputer, monitoring room, dan/atau perangkat lainnya Cukup dicentang jika sesuai 25 | Apakah Perubahan data hanya bisa dilakukan oleh user yang mempunyai otoritas tertentu. Spot dan/atau penjelasan di buku manual system Cukup dicentang jika sesuai check 26 | Apakah IT Inventory mencatat/ menampilkan:
riwayat perekaman penelusuran pengguna, b.riwayat aktivitas yang dapat ditelusuri dalam waktu 2 (dua) tahun periode sebelumnya. dan kegiatan Screen dan/atau penjelasan di buku manual system Cukup dicentang jika sesuai shoot | 27 | (Diisi dengan hal lainnya yang dianggap perlu) Kesimpulan Pejabat yang melaksanakan monitoring, so..rreraanuasaneananennaan Adapun dalam melaksanakan monitoring umum untuk KITE IKM, unit pengawasan di KPUBC atau KPPBC, sekurang-kurangnya harus memenuhi setiap kriteria yang ada di dalam check list sebagai berikut: Alamat/ Lokasi Status Nomor & Tgl SKEP Tanggal Pelaksanaan Unit yang melakukan monitoring umum : Nama Perusahaan 00.correnenganaranonanunuana naa anu gn angan seenanna sanococenesosagonovenonageneangana senang oososavonaanan Ooceveveeurneeaanakanaan nana sennananan ane enan ana ngannasan gan 8 #00mirenanperenanananeoesenangoenenuosaKa nana se sanuaneanenenn "nannsenangnonunenenananosanangnonyena NO. URAIAN KONDISI TIDAK KET PEMBUKTIAN 1 Apakah perusahaan masih memenuhi persyaratan perizinan fasilitas KITE IKM? Mengecek persyaratan perizinan sesuai dengan list yang tercantum dalam PMK KITE IKM Apakah memenuhi kriteria sebagai IKM (skala industri kecil/ menengah)? perusahaan masih industri Cek keuangan, serta perusahaan dibandingkan dengan kriteria skala industri yang tercantum dalam PMK KITE IKM laporan omset, asset Perusahaan IKM merupakan anak perusahaan atau bukan bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, . atau menjadi bagian, baik langsung maupun tidak usaha menengah atau usaha besar langsung dari Melakukan pengecekan terhadap pendirian perusahaan akta Apakah perusahaan memiliki atau menguasai lokasi untuk kegiatan produksi sesuai dengan ketentuan? - Foto lokasi - Bukti kepemilikan /pe nguasaan lokasi Terkait Modul KITE IKM a. Apakah pengusaha IKM mampu mendayagunakan sistem aplikasi (modul) kepabeanan, b. Apakah pengusaha IKM mencatat setiap transaksi pada modul KITE IKM terkait: - impor Barang dan/atau Bahan, Barang Contoh, dan Mesin, “ pemakaian Barang dan/atau Bahan: “ pemasukan Hasil Produksi: “ ekspor, Penyerahan Produksi IKM, dan Penjualan Hasil Produksi ke TLDDP: “ pemindahtanganan Mesin. Melakukan pengecekan secara langsung terkait penggunaan modul KITE IKM Apakah jumlah pemakaian bahan “Ibaku untuk menghasilkan satu satuan barang jadi dinilai wajar? Melakukan pengecekan pada bagian produksi dan menelusuri kewajaran pemakaian bahan bakunya Apakah bahan baku yang menggunakan fasilitas KITE IKM yang belum dipertanggungjawabkan masih berada di lokasi perusahaan KITE IKM? - Melakukan pengecekan kel gudang penyimpanan bahan baku - Membandingkan data saldo bahan baku yang belum dipertanggungjaw abkan pada CEISA KITE terhadap saldo fisik 8 (Apakah IKM pernah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, kepabeanan dan/atau cukai | Melakukan pengecekan data pelanggaran 9 |Apakah IKM mengekspor dan/atau melakukan Penyerahan Produksi IKM terhadap seluruh Hasil Produksi? (Jika ada penjualan hasil produksi ke TLDDP, agar dihitung persentasenya tidak boleh melebihi 254 dari nilai realisasi ekspor terbesar dalam periode 5 tahun sebelumnya). Melakukan pengecekan data penjualan, ekspor/PEB/ SSTB, dan penjualan lokal (BC.24) 10 |Apakah IKM melaporkan Hasil Produksi yang telah diekspor atau dilakukan Penyerahan Produksi IKM namun belum disampaikan laporan pertanggungjawabannya? Melakukan pengecekan data penjualan, ekspor/PEB/ SSTB, dan CEISA KITE 11 | (Diisi dengan hal lainnya yang dianggap perlu) Kesimpulan Pejabat yang melaksanakan monitoring, s0cocoronanarannana B. PEDOMAN MONITORING UMUM KITE UNTUK UNIT DI BIDANG FASILITAS KEPAREANAN DI KANWIL, KPUBC ATAU UNIT DI BIDANG PELAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI (PKC) DI KPPBC Pedoman monitoring ini dilakukan oleh unit di bidang Fasilitas Kepabeanan di Kanwil, KPUBC atau unit di bidang Pelayanan Kepabeanan dan Cukai (PKC) di KPPBC yang bertugas secara rutin sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dalam melakukan pelayanan terhadap perusahaan penerima fasilitas KITE. Pedoman ini merupakan bagian dari monitoring umum secara keseluruhan dengan yang telah dilaksanakan oleh unit di bidang Fasilitas Kepabeanan dan menjadi bahan pertimbangan untuk perbaikan pelayanan di KITE. Unit di bidang Fasilitas Kepabeanan di Kanwil, KPUBC atau unit di bidang Pelayanan Kepabeanan dan Cukai (PKC) di KPPBC memastikan setiap perusahaan penerima fasilitas KITE dalam pengawasannya memenuhi ketentuan:
penyerahan jaminan, 2. penyampaian konversi, dan/atau 3. penyampaian laporan pertanggungjawaban atau penyelesaian barang atau bahan baku. ' Dalam melaksanakan monitoring umum KITE Pembebasan dan/atau KITE Pengembalian, Unit di bidang Fasilitas Kepabeanan di Kanwil atau KPUBC dapat melakukan kegiatan analisa sekurang-kurangnya dengan kriteria yang ada di dalam check list sebagai berikut: Nama Perusahaan Sanata.” ”—— sie Status . aktif / Bana aktif/beku (“coret yang tidak perlu) Nomor & Tgl SKEP Jenis KITE Tanggal Pelaksanaan 0 "0coorerrcennunanananansaneanananaonesanusenonnanananasan Kenaneneseenanoenavananangenanunonoennesannananoaaununana Keneceennenananananunnannagesane saga rena ana au penasananuaan 0 00..ororocoooorecoomenecenenuaneanuangenanaauna naas enanun 0 #occconcrancconunganeraranawunanan NO. KRITERIA KONDISI YA | TIDAK | KET 1 |Apakah perusahaan - Foto kegiatan produksi melakukan kegiatan - Membandingkan total produksi (olah/rakit/ nilai ekspor dengan total pasang) dan terdapat nilai impor apakah lebih penambahan nilai besar dari 1006 (value added) atas bahan baku? PEMBUKTIAN Apakah jenis bahan baku yang dimpor dengan fasilitas terkandung dalam hasil produksi yang diekspor? Melakukan validasi kode bahan baku yang dilaporkan dalam BCLKT.01/02 dengan kode bahan baku dalam database konversi. Apakah perusahaan KITE Pembebasan menyerahkan laporan pertanggungjawaban sesuai dengan batas periode pembebasan atau perpanjangan periode pembebasan? Memonitor dan memberitahukan via portal pengguna jasa atau email resmi perusahaan setiap periode pembebasan atau perpanjangan periode pembebasan akan berakhir dan batas akhir penyerahan laporan pertanggungjawaban. Apakah perusahaan KITE Pengembalian mengajukan permohonan pengembalian dan menyerahkan laporan pemakaian bahan baku sesuai dengan ketentuan? Memonitor dan memberitahukan via portal pengguna jasa atau email resmi perusahaan terkait jangka waktu ekspor Apakah perusahaan memenuhi ketentuan mengenai penyampaian konversi? - Bukti penyerahan konversi Kemudian melakukan : - analisa waktu penyerahan konversi - Analisa konversi jika terdapat perubahan konversi (atensi untuk perusahaan yang sering melakukan perubahan konversi), - analisa keterkaitan antara pemasukan bahan baku, pemakaian bahan baku, dan pengeluaran hasil produksi dalam bentuk konversi Apakah perusahaan memenuhi kewajiban ekspor sesuai dengan batas waktu yang ditentukan? Melakukan validasi jangka waktu impor dengan ekspor masih dalam kurun waktu periode pembebasan atau perpanjangan periode pembebasan, Melakukan validasi jangka waktu ekspor atau perpanjangan jangka waktu ekspor dalam permohonan pengembalian yaitu tanggal nopen PIB dengan tanggal nopen PEB maksimal 12 bulan atau sesuai perpanjangannya, Melakukan validasi jangka waktu permohonan . pengembalian dengan tanggal nopen PEB yaitu maksimal 6 bulan Mencairkan jaminan atas saldo atau sisa saldo atas PIB yang telah jatuh tempo dan tidak dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban (30 hari sejak periode pembebasan berakhir). Apakah perusahaan telah memenuhi kriteria penggunaan jaminan perusahaan atau corporate guarantee? (dalam hal perusahaan menggunakan corporate guarantee) Laporan Keuangan Data Profil Perusahaan Kriteria Rasio Keuangan Perusahaan:
Likuiditas (21) b. Solvabilitas (21) c. Rentabilitas (positif) Apakah perusahaan pengguna corporate guarantee menyerahkan laporan keuangan paling lambat 4 (empat) bulan setelah akhir tahun pajak Bukti Penyampaian Laporan keuangan 9 | Apakah Jaminan dari perusahaan asuransi dalam bentuk Customs Bond termasuk dalam daftar perusahaan asuransi umum yang diizinkan berdasarkan keputusan Menteri? - Hardcopy Customs Bond: - Database dalam daftar perusahaan asuransi umum yang diizinkan berdasarkan keputusan Menteri 10 | (diisi dengan hal lainnya yang dianggap perlu) Kesimpulan Pejabat yang melaksanakan monitoring, Adapun dalam melaksanakan monitoring umum KITE IKM, unit di bidang Pelayanan Kepabeanan dan Cukai (PKC) di KPPBC melakukan kegiatan analisa sekurang-kurangnya dengan kriteria yang ada di dalam check list sebagai berikut: Nama Perusahaan Alamat/Lokasi | engan Status . : aktif/tidak aktif/beku (“coret yang tidak perlu) 0 0nocrnunrenaununangasesanesesanasuoaaan " 0tocecoruncereneneangananangnnoneKa nana Nomor dan Tanggal SKEP KITE Jenis KITE Tanggal Pelaksanaan snnnnrrnan nana naaa an aa masa aa nana Unit yang melakukan monitoring UMUM 3 Le0ooooooWooon anna nana nasa anaaaan NO. KRITERIA KONDISI YA | TIDAK | KET " sococecenenucenangenananunonanesanananana 1 |Apakah perusahaan pernah mengalami over - SIT kuota jaminan ? (dalam hal sering terjadi, dilakukan penelitian mendalam) 2 | Apakah jumlah . Melakukan pengecekan .a ANA aa pada bagian produksi dan sat Suiiha Dewe menelusuri — kewajaran Data 8)J pemakaian bahan dinilai wajar? bakunya 3 Ps sena Melakukan pengecekan Produksi dalam negeri genus . Penjoalan hasil dalam 1 (satu) tahun produksi dalam Hegeri tidak melebihi batasan (engan #jarathanyak 2605 2594 dari nilai ekspor (dua puluh lima persen) dari nilai ekspor dan/atau dan/atau Penyerahan Produksi IKM? Penyerahan Produksi IKM 1 (satu) tahun terbesar yang pernah direalisasikan dalam periode 5 (lima) tahun sebelumnya. Akan tetapi, jika IKM belum pernah melakukan ekspor atau Penyerahan Produksi IKM, IKM dapat melakukan penjualan Hasil Produksi kepada pihak lain di tempat lain dalam daerah pabean dengan jumlah paling banyak 1046 (sepuluh persen) dari nilai kontrak ekspor atau Penyerahan Produksi IKM 4 | Apakah perusahaan : Melakukan pengecekan telah menyampaikan saldo yang masih harus Laporan 2 dipertanggungjawabkan Pertanggungjawaban pada CBISA KITE atas seluruh barang/ bahan yang telah diimpor dengan menggunakan fasilitas KITE IKM? Apakah bahan baku yang menggunakan fasilitas KITE IKM yang belum dipertanggungjawabkan masih berada di lokasi perusahaan KITE IKM? - Melakukan pengecekan ke gudang penyimpanan bahan baku - Membandingkan data saldo bahan baku yang “belum dipertanggungjawabkan pada CEISA KITE Apakah pernah mesin? a.Jika iya, seberapa sering perusahaan mengimpor mesin? b.Apakah mesin yang diimpor tersebut berkaitan dengan proses produksi ? perusahaan mengimpor Melakukan pengecekan PIB atau CEISA KITE terkait impor mesin Analisa frekuensi impor mesin dengan kegiatan produksi Melakukan pengecekan keberadaan fisik mesin Apakah perusahaan pernah mengimpor barang contoh? a. seberapa sering perusahaan mengimpor barang contoh? | b. Apakah barang contoh yang diimpor tersebut berkaitan dengan proses produksi ? Melakukan pengecekan PIB atau CEISA KITE terkait impor barang contoh Analisa frekuensi impor barang contoh dengan kegiatan produksi Melakukan pengecekan keberadaan fisik barang contoh (Diisi dengan hal lainnya yang dianggap perlu) Kesimpulan Pejabat yang melaksanakan monitoring, .noc.ocoKoonesanuncanann C. FORMAT LAPORAN HASIL PELAKSANAAN MONITORING UMUM KITE KOP SURAT NOTA DINAS NOMOR : ND-....../...o.i (20... Kepada : Kepala Kanwil, KPUBC atau KPPBC Dari : Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan/Kepala Seksi PKC/ Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Lampiran : 1 (satu) berkas Hal : Penyampaian Laporan Hasil Pelaksanaan Monitoring Umum KITE Tanggal Aas eta 20... Sehubungan dengan pelaksanaan monitoring umum terhadap perusahaan KITE....., dengan hormat kami sampaikan laporan sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal ............. sampai dengan tanggal ................ , kami yang bertanda tangan di bawah ini telah melakukan monitoring umum terhadap perusahaan penerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor sebagai berikut: Nama Perusahaan NELLA Alamat/ Lokasi 1 men aaankaNNNNan Nomor dan Tanggal SKEP KITE 5 ....ooooocoooooooooooo oom. Jenis KITE 0 "c..cocenuaenenpananaresengangaoengannngasunanasanasangoaana dS UT u Jenis Industri Bra Naa E Nun 1. | Pemenuhan ketentuan perizinan fasilitas KITE Diisi — hasil — pengamatan — dan pemeriksaan apakah sudah baik, kurang dan perlu perbaikan, serta kondisi lainnya yang perlu dilaporkan 2. (Pemenuhan impor, ekspor, dan/atau pergerakan atau mutasi barang dalata rangka subkontrak 3. | Pemenuhan kewajiban yang dipersyaratkan 4. | (Diisi dengan hal lainnya yang dianggap perlu) 3. Hal-hal lain yang perlu disampaikan/dilaporkan :
.................
Berdasarkan hasil monitoring tersebut butir 2, kami mengusulkan hal-hal sebagai berikut : Ob sets (misalnya semua kriteria monitoring telah dilaksanakan dengan baik): bb sn (misalnya adanya kekurangan dan temuan yang harus dilaporkan), Ch mewea (misalnya saran perbaikan yang perlu) dst. Demikian disampaikan sebagai laporan. (Nama) D. FORMAT SURAT TUGAS PELAKSANAAN MONITORING KHUSUS KITE Berdasarkan Pasal .« Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dan .....u. kepada: Nama NIP Pangkat/Golongan Jabatan Nama NIP Pangkat/Golongan Jabatan Nama NIP Pangkat/Golongan Jabatan dengan ini kami pejabat yang bertanda tangan dibawah ini memberi tugas s....... "soo... af wa Anggota untuk melakukan monitoring khusus berupa (pemeriksaan sewaktu-waktu/analisis mendalam)" terhadap pemenuhan ketentuan pelaksanaan pemberian fasilitas son.corocmux en 5) terhadap : Nama Perusahaan NPWP Jenis Fasilitas Alamat Waktu Senencannaanneneasaneresenonnangangasanana noona seecaneeetanennannanaseeanangananenaauannanaaaana secocowecenangonenananunananan angan ana oouoanama "ecareeresenanasereoseneneaseneaananagoaunenanaa enenrnangaeneanengenenasanannanannagannooosanan Semua informasi yang diperoleh dari Perusahaan dimaksud merupakan rahasia jabatan. Setelah tugas selesai dilaksanakan agar menyampaikan laporan hasil monitoring khusus kepada .... (Pejabat yang diberi tugas). Kepada instansi terkait, kami mohon bantuan demi kelancaran pelaksanaan tugas tersebut. | Dikeluarkan di : "u...ooooroooncoococomcoccor E. FORMAT LAPORAN HASIL PELAKSANAAN MONITORING KHUSUS KITE KOP SURAT NOTA DINAS NOMOR : ND- .../axeaf scan Kepada : Direktur so... / Kepala Kanwil/ KPUBC /KPPBC Dari : Tim Monitoring Khusus Lampiran : 1 (satu) berkas Hal : Laporan Pelaksanaan Monitoring Khusus KITE Tanggal oo 20.... Sehubungan dengan kegiatan monitoring: khusus terhadap PT ten sebagai perusahaan penerima fasilitas KITE Surat Tugas Direktur ............... / Kepala Kanwil/ KPUBC /KPPBC nomor ST- Sy atwangkngna tanggal ............., dengan hormat kami laporkan sebagai berikut 1. Identitas perusahaan penerima fasilitas KITE:
Nama Perusahaan b. Alamat/Lokasi c. Nomor dan Tanggal SKEP d. Jenis KITE e. Jenis Monitoring Khusus O Pemeriksaan sewaktu-waktu O Analisa Mendalam Sons occoccooreneneannanaunana naa gen ana sana nanananananuneaa 0 0ocococooco.coc.oounanenaannanunenagngana nana sannana 0 seruvavaneeneeeennananaeunan gan gannaganaaneoannnn anang aoaa #eneneneeaananenanan nana nana nan gan asn conan nano noaman aan 2. Dasar pelaksanaan monitoring khusus/analisis mendalam sebagai berikut: Oi Sab sama .....(misal Surat Tugas) (misal Surat Permohonan dari pihak lain) c. Dst. .
Hasil dari pelaksanaan monitoring khusus dapat kami laporkan sebagai berikut: Senonenesenen0enonoenanananesannoaooe l. D5 Yna 5 Naa Mamasa 3 senosonnonoovnosenocenaenanusenananoan s0coneneroocococecom##ccomm.maK.comu so0orenngnennangananeserananasanann seonvenancncanengneesenunnoauansanosana 4. Hal-hal lain yang perlu disampaikan/dilaporkan :
.....
Berdasarkan hasil monitoring khusus, kami mengusulkan hal-hal sebagai berikut: seso.ceroveeenosenrengananeanseanenganenanunsa sena enegannanaaana soncoceverakanennonaenneeenesanneaoeneonan nano soenanananaanananaaaa Demikian disampaikan sebagai laporan. (Nama) F. PEDOMAN PEMERIKSAAN SEWAKTU-WAKTU KITE PEMBEBASAN DAN/ATAU PENGEMBALIAN Tahap-tahap sebelum melakukan pemeriksaan sewaktu-waktu:
Mengumpulkan semua data yang akan diuji, meliputi:
Data PIB yang menggunakan fasilitas KITE:
Data PIB perusahaan non fasilitas:
SKEP KITE perusahaan, d. Data hasil monitoring umum perusahaan, e. Data dan informasi terkait lainnya.
Menentukan perusahaan yang akan dilakukan monitoring khusus berdasarkan hasil analisa kegiatan poin nomor 1, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Perusahaan KITE yang terindikasi melakukan pelanggaran terkait pemasukan, pengeluaran, dan/atau penimbunan barang:
Perusahaan KITE yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban lebih dari periode pembebasan, c. Perusahaan KITE yang sering memberitahukan konversi secara tidak benar: dan/atau sering mengajukan permohonan perbaikan data:
Perusahaan KITE.dan Perusahaan Penerima Subkontrak yang terindikasi melakukan pelanggaran subkontrak, dan/atau e. Perusahaan KITE yang terindikasi melakukan pelanggaran lainya berdasarkan informasi data yang tersedia.
Membuat Surat Tugas pelaksanaan kegiatan monitoring khusus.
Melakukan pengujian atau analisa terhadap perusahaan KITE sekurang- kurangnya sesuai dengan rincian kegiatan sebagai berikut:
Menguji kebenaran pemberitahuan jumlah dan jenis barang dengan melakukan kegiatan antara lain sebagai berikut: Contoh Melakukan analisis dengan cara 1 membandingkan jumlah dan - Tn dan/atau jenis barang antara yang creen shoot diberitahukan dalam BC 2.0 pencatatan dengan yang dicatat dalam IT pada SKP Inventory. dan/atau IT Inventory - Data PIB Melakukan pemeriksaan fisik 2 terhadap jumlah dan jenis “ KartuStoek, barang yang: - Analisa data a. ditimbun di lokasi pa perusahaan, Inventory, b. akan atau sudah dikeluarkan « Esta Acara dari lokasi perusahaan: Fencacahan, dan/atau “ For c. berada di lokasi perusahaan NI Pa penerima subkontrak. 3 | Memastikan jenis bahan baku yang diimpor dengan fasilitas memiliki keterkaitan dengan Skep KITE, BOM, jenis hasil produksi perusahaan data konversi, dll berdasarkan data SKEP KITE, Konversi, Bill of Material. 4 | (Diisi dengan hal lainnya yang dianggap perlu) b.Menguji kebenaran pemberitahuan klasifikasi dan tarif dengan melakukan kegiatan antara lain sebagai berikut: Contoh: 1 Melakukan analisis kesesuaian - SKEP fasilitas pemberitahuan jenis barang KITE, dalam dokumen pabean dengan: - hasil uji lab:
dokumen elengka . Been " Ame Pena pelengkap b. BC Li dan pahsan : Pn Ke Oa - DataBC 1.1 Cc. pemberitahuan jenis barang pada SKEP fasilitas KITE (Dalam hal terdapat kecurigaan perbedaan jenis barang, Pejabat bea dan cukai dapat mengambil sample/contoh barang atau bahan baku untuk dilakukan uji laboratorium) 2 (Diisi dengan hal lainnya yang dianggap perlu) c. Menguji kebenaran pemberitahuan jumlah pemakaian bahan baku yang dilaporkan berdasarkan konversi dengan melakukan san antara lain sebagai berikut: Contoh: 'Membandingkan perhitungan konversi dengan:
Bill of Material, dan/atau dokumen lain internal perusahaan terkait pemakaian bahan baku, - Hasil perhitungan konversi dengan konversi atas seperti: dokumen pengeluaran barang dari gudang bahan baku ke bagian produksi, b. konversi atas barang sejenis lainnya dan/atau berdasarkan professional judgement Petugas. barang sejenis lainnya dan/atau berdasarkan professional judgement Petugas, - Data pada CEISA KITE, Analisa data IT Inventory. Menganalisis frekuensi perusahaan melakukan perubahan data konversi - Hasil Pemeriksaan Lapangan - Data CEISA KITE, - data SKEP KITE, - Data IT Inventory Memastikan kebenaran jumlah pemakaian bahan baku yang terkandung dalam hasil produksi berdasarkan konversi. - Data konversi - Analisa data CEISA KITE Membandingkan persentase jumlah/tonase pemusnahan berdasarkan BC 2.4 dengan persentase waste dalam Konversi. - DataBC 2.4 - Berita acara Menganalisa data sisa bahan baku. - Kartu Stock - Analisa data IT Inventory Memastikan kesesuaian bahan baku di WIP berdasarkan konversi. - Data konversi - Analisa data IT Inventory (Diisi dengan hal lainnya yang dianggap perlu) d. Menganalisa hasil pencacahan/stock opname dengan catatan pemakaian bahan baku pada IT Inventory dan saldo bahan baku pada CEISA KITE dengan melakukan kegiatan antara lain sebagai berikut: Contoh: Memastikan bahan 5 i 1 bala fasilitas Hasil analisa data terkandung . ia ha dengan dan/atau ata ekspor digunakan dalam hasil produksi yang diekspor 2 Melakukan - Berita Acara pemeriksaan Stock Opname sediaan dengan - Saldo buku melakukan stock - Saldo fisik opname dan membandingkan saldo buku dengan saldo fisik Membandingkan 5 : dan menganalisis “analisa data hasil stock opname saldo Bahan Baku pada dengan catatan CEISA KITE pemakaian bahan Beri k baku pada IT Mean aa Inventory dan saldo Stock Opname bahan baku pada CEISA KITE, 4 Melakukan Hasil perhitungan saldo perhitungan buku dengan saldo buku menjumlahkan dengan saldo awal ditambah menjumlahkan pemasukan dan saldo awal dikurangi ditambah pengeluaran pemasukan dan dikurangi pengeluaran 5 (Diisi dengan hal lainnya yang dianggap perlu) e. Menganalisa kesesuaian pencatatan pemasukan, pengeluaran, dan penimbunan barang dalam IT Inventory, termasuk selisih jumlah pemakaian bahan baku dalam hal terdapat perbedaan antara konversi dengan laporan pertanggungjawaban dengan melakukan kegiatan antara lain sebagai berikut: Contoh: Memastikan kesesuaian . Foto pencatatan pemasukan, dan/atau pengeluaran dan penimbunan barang dan/bahan antara IT Inventory dengan dokumen pabean Screen shoot pencatatan pada SKP dan/atau IT Inventory Membandingkan data laporan pemasukan dan pengeluaran barang per dokumen pabean dengan data laporan penjualan barang dan laporan persediaan barang. Foto dan/atau Screen shoot pencatatan pada SKP dan/atau IT Inventory Menganalisa data saldo bahan baku riil yang belum dipertanggungjawabkan dalam BCLKT.O1 yang dilakukan penelitian, berdasarkan pembukuan/catatan internal perusahaan. -.Catatan sisa Bahan Baku - Hasil Analisa data Memastikan jumlah pemakaian bahan baku per Hasil Produksi yaitu dengan mengalikan konversi produksi (Bill of Material) dengan setiap hasil produksi dalam BCL.KT 01. - Bill of Material - Data konversi (Diisi dengan hal lainnya yang dianggap perlu).
Menganalisa pemenuhan kewajiban pembatasan dengan melakukan kegiatan antara lain sebagai berikut: Contoh: 1 Melakukan penelitian terhadap importasi yang dilakukan perusahaan dan jin yang diberikan, harus berkaitan dengan hasil produksi/sesuai dengan barang yang diizinkan ditimbun atau dijual yang tercantum dalam SKEP. 2 Menguji kebenaran jenis barang yang diberitahukan dengan persyaratan pembatasan sesuai tarif dan klasifikasinya apakah sudah dipenuhi atau belum. 3 Menguji kebenaran dokumen persyaratan pembatasan dengan data pada INSW. 4 (Diisi dengan hal lainnya yang dianggap perlu). g- Menganalisa informasi atau permasalahan lain berdasarkan data yang tersedia dengan melakukan kegiatan antara lain sebagai berikut: Contoh: Menganalisa informasi atau permasalahan lain berdasarkan data yang tersedia dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
karakteristik bahan baku impor, b. tujuan penjualan hasil produksi (ekspor dan lokal): C. perbandingan nilai Ekspor dengan nilai Impor, misal analisis tren, keterkaitan jenis Bahan Baku dengan jenis Hasil Produksi:
negara asal Bahan Baku dan negara tujuan Ekspor Hasil Produksi: - f. frekuensi perubahan Konversi yang tidak wajar:
pengguna fasilitas KITE merupakan Perusahaan yang baru berdiri:
perusahaan melakukan subkontrak untuk kegiatan awal produksi dan/atau kegiatan akhir produksi:
terdapat peningkatan kegiatan pemusnahan, perusakan s dan/atau waste/scrap secara signifikan (khusus KITE Pembebasan): ' j- adanya perpanjangan periode pembebasan, dan/atau k. perusahaan terkena force majeure (Diisi dengan hal lainnya yang dianggap perlu) G. PEDOMAN PELAKSANAAN PEMERIKSAAN SEWAKTU-WAKTU KITE IKM 1. Menguji kebenaran pemberitahuan jumlah dan jenis barang kegiatan antara lain sebagai berikut: Contoh Melakukan analisis dengan cara membandingkan jumlah dan jenis barang antara yang diberitahukan dalam BC 2.0 dengan yang dicatat dalam Modul KITE IKM. dengan melakukan Foto . dan/atau Screen shoot pencatatan pada SKP dan/atau Modul KITE IKM Melakukan pemeriksaan fisik terhadap jumlah dan jenis barang yang:
ditimbun di lokasi perusahaan:
akan atau sudah dikeluarkan dari lokasi perusahaan: dan/atau c. berada dilokasi perusahaan penerima subkontrak. Berita Acara Pencacahan, Foto, dll Memastikan jenis bahan baku yang diimpor dengan fasilitas memiliki keterkaitan dengan jenis hasil produksi perusahaan berdasarkan data pada SKEP KITE, Konversi, Bill of Material - Skep KITE - Dokumen PIB, PEB - Data konversi - Bill of Material - Hasil analisa data pada CEISA (Diisi dengan hal lainnya yang dianggap perlu) 2. Menguji kebenaran pemberitahuan klasifikasi dan tarif dengan melakukan kegiatan antara lain sebagai berikut: Melakukan analisis kesesuaian pemberitahuan jenis barang dalam dokumen pabean dengan:
dokumen pelengkap pabean:
BC 1.1: dan Cc. pemberitahuan jenis barang pada SKEP fasilitas KITE (Dalam hal. terdapat kecurigaan perbedaan jenis barang, Pejabat bea dan cukai dapat mengambil sample/contoh barang atau bahan baku untuk dilakukan uji laboratorium - SKEP fasilitas KITE, - Data PIB - Hasil analisa data pada CEISA Impor - hasil uji laboratorium (Diisi dengan hal lainnya yang dianggap perlu) 3. Menguji kebenaran pemberitahuan jumlah pemakaian bahan baku yang dilaporkan dalam laporan pertanggungjawabandengan melakukan kegiatan antara lain sebagai berikut: Contoh Membandingkan perhitungan pemakaian bahan baku dalam laporan pertanggungjawaban dengan Bill of Material, dan CEISA KITE, Bili of Material, dokumen dokumen internal perusahaan internal terkait pemakaian bahan baku, erusahaan seperti dokumen pengeluaran kait barang dari gudang bahan baku pemakaian ke bag produksi bahan baku 2 Menganalisa data sisa bahan - analisa data baku IT Inventory, - data pembukuan terkait stok bahan baku 3 (Diisi dengan hal lainnya yang dianggap perlu) 4. Menganalisa hasil pencacahan/stock opname dengan catatan pemakaian bahan baku pada Modul KITE IKM dan saldo bahan baku pada CEISA KITE dengan melakukan kegiatan antara Iain sebagai berikut: Contoh: Memastikan bahan baku fasilitas 1 terkandung dan/atau digunakan dalam hasil produksi yang diekspor 2 Melakukan pemeriksaan sediaan dengan melakukan stock opname dan membandingkan saldo buku dengan saldo fisik 3 Membandingkan dari menganalisis hasil stock opname dengan catatan pemakaian bahan baku pada Modul KITE IKM dan saldo bahan baku pada CEISA KITE. 4 Melakukan perhitungan saldo buku dengan menjumlahkan saldo awal ditambah pemasukan dan dikurangi pengeluaran 5 (Diisi dengan hal lainnya yang dianggap perlu) 5. Menganalisa kesesuaian pencatatan pemasukan, pengeluaran, dan penimbunan barang dalam Modul KITE IKM, dengan melakukan kegiatan antara lain sebagai berikut: Contoh: Memastikan kesesuaian pencatatan pemasukan, pengeluaran dan penimbunan barang dan/bahan antara Modul KTE IKM dengan dokumen pabean Foto dan/atau Screen shoot pencatatan pada SKP dan/atau Modul KITE IKM Membandingkan data laporan pemasukan dan pengeluaran barang per dokumen pabean dengan data laporan penjualan barang dan laporan persediaan barang. - Foto dan/atau Screen shoot pencatatan pada SKP dan/atau Modul KITE IKM - Hasil analisa data pada Modul KITE IKM Menganalisa data saldo bahan baku riil yang belum dipertanggungjawabkan dalam BCLKT.03 yang dilakukan penelitian, berdasarkan pembukuan/catatan internal perusahaan. - Hasil analisa data pada CEISA '” KITE IKM - Melakukan pemeriksaan terhadap pembukuan/c atatan internal perusahaan Memastikan jumlah pemakaian bahan baku per Hasil Produksi yaitu dengan mengalikan konversi produksi (Bill of Material) dengan setiap hasil produksi dalam BCL.KT 03. - Data konversi - Bill of Material (Diisi dengan hal lainnya yang dianggap perlu) 6. Menganalisa pemenuhan kewajiban pembatasan dengan melakukan kegiatan antara lain sebagai berikut: Contoh: Apakah bahan/barang yang diimpor menggunakan fasilitas KITE IKM termasuk bahan/barang yang dibatasi impornya (Jika iya, pastikan sudah terpenuhi kewajiban pembatasannya) (Diisi dengan hal lainnya yang dianggap perlu) 7. Menganalisa informasi atau permasalahan lain berdasarkan data yang tersedia dengan melakukan kegiatan antara lain sebagai berikut: Contoh: 1 Menganalisa informasi atau permasalahan lain berdasarkan data yang tersedia dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
keterkaitan jenis Bahan Baku dengan jenis Hasil Produksi:
tujuan penjualan hasil produksi (ekspor dan lokal):
perbandingan nilai Ekspor dengan nilai Impor, d. diam 2 (dua) tahun berturut-turut kuota jaminan terlampaui, e. tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban sesuai batas waktu:
terdapat dokumen pemberitahuan pabean impor dan/atau pemasukan yang belum dipertanggungjawabkan lebih dari 19 (sembilan belas) bulan sejak tanggal pendaftaran, g. kelaziman negara asal Barang dan/atau Bahan dan negara tujuan ekspor Hasil Produksi, h. IKM yang melakukan kegiatan usaha industri kurang dari 3 (tiga) tahun, i. terdapat peningkatan yang signifikan atas kegiatan pemusnahan Barang dan/atau Bahan Rusak atau reject, barang dalam proses (work in process) rusak, Hasil Produksi Rusak dan/atau sisa proses produksi (waste/ scrap) j. adanya perpanjangan periode KITE IKM, dan/atau k. perusahaan terkena force majeure 2 (Diisi dengan hal lainnya yang dianggap perlu) H. PEDOMAN PENGUJIAN ATAU PENELITIAN ATAS SELISIH ANTARA JUMLAH PEMAKAIAN BAHAN BAKU YANG DILAPORKAN PADA BCL.KT O1 DENGAN JUMLAH PEMAKAIAN BAHAN BAKU BERDASARKAN KONVERSI 1: Dalam hal terdapat selisih antara jumlah pemakaian bahan baku yang dilaporkan pada BCL.KT 01 dengan jumlah pemakaian bahan baku | berdasarkan Konversi sesuai hasil perhitungan pada CEISA KITE yang memiliki nilai Bea Masuk serta PPN atau PPN dan PPnBM lebih dari atau sama dengan Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), sebelum dilakukan penetapan, kepala Kantor Wilayah atau KPU atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan:
konfirmasi kepada Perusahaan KITE Pembebasan dan meminta bukti pendukung, dengan cara menyampaikan pemberitahuan: dan b. penelitian kesesuaian tanggapan dan bukti pendukung yang disampaikan. Selisih sebagaimana dimaksud pada butir 1 sebesar Bea Masuk dan PPN atau PPN dan PPnBM atas bahan baku (per seri PIB) yang dilaporkan dalam 1 (satu) BCL.KT O1, dengan kemungkinan 2 (dua) kondisi, sebagai berikut:
selisih kurang, yaitu dalam hal jumlah pemakaian bahan baku per Hasil Produksi, yang dilaporkan pada BCL.KT O1 lebih kecil dari jumlah pemakaian bahan baku berdasarkan Konversi (BCL.KT 01 « Konversi):
selisih lebih, yaitu dalam hal jumlah pemakaian bahan baku per Hasil Produksi, yang dilaporkan pada BCL.KT O1 lebih besar dari jumlah pemakaian bahan baku berdasarkan Konversi (BCL.KT 01 » Konversi). . Pejabat Bea dan Cukai meneliti/menguji tanggapan atau penjelasan yang disampaikan oleh Perusahaan KITE Pembebasan berdasarkan bukti pendukung yang disampaikan, dengan cara sebagai berikut:
membandingkan Konversi untuk setiap Hasil Produksi pada data Konversi yang diloading dengan data konversi produksi perusahaan (bill of material):
jika terdapat perbedaan, menghitung pemakaian Barang dan Bahan untuk setiap Hasil Produksi pada BCL.KT 01 dengan menggunakan data konversi produksi perusahaan (bill of material: ) Cc. jika perhitungan pemakaian Barang dan Bahan berdasarkan data konversi produksi perusahaan (bill of material) sama dengan pemakaian Barang dan Bahan berdasarkan BCL.KT 01, maka pemakaian Barang dan Bahan diterima berdasarkan BCL.KT 01:
jika perhitungan pemakaian Barang dan Bahan berdasarkan data konversi produksi perusahaan (bill of material) tidak sama dengan pemakaian Barang dan Bahan berdasarkan BCL.KT Ol, atau dalam rangka mendukung atau memperkuat hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf c, dilakukan langkah sebagai berikut:
meneliti dan melakukan rekapitulasi bukti pemasukan dan bukti pemakaian Barang dan Bahan, 2) meneliti saldo Barang dan Bahan berdasarkan kartu stock atau catatan lainnya, 3) meneliti dan melakukan rekapitulasi laporan produksi atau catatan lain terkait pemasukan dan pengeluaran Hasil Produksi berdasarkan bukti pengeluaran Hasil Produksi dan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, 4) meneliti saldo Hasil Produksi berdasarkan kartu stock, laporan produksi, atau catatan lainnya, 5) menentukan konversi pemakaian Barang dan Bahan untuk menghasilkan Hasil Produksi dengan cara membagi jumlah pemakaian Barang dan Bahan dengan jumlah pemasukan Hasil Produksi, 6) menghitung jumlah pemakaian Barang dan Bahan atas Hasil Produksi yang dilaporkan dalam BCL.KT O1 dengan cara mengalikan konversi sebagaimana dimaksud pada angka 5) dengan jumlah Hasil Produksi dalam BCL.KT 01.
melakukan kegiatan lain untuk mengetahui penyebab terjadinya selisih dan menentukan pemakaian Barang dan Bahan yang benar:
dalam hal berdasarkan catatan Perusahaan KITE Pembebasan tidak dapat menunjukkan dokumen asal Barang dan Bahan atas Hasil Produksi yang terjadi selisih, digunakan metode First In First Out (FIFO) dalam menguji pemakaian Barang dan Bahan.
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian terhadap tanggapan dan bukti pendukung sebagaimana dimaksud pada butir 3 dapat dibuktikan bahwa:
terjadi selisih kurang atau selisih lebih yang disebabkan karena kesalahan Konversi, berlaku ketentuan:
jumlah pemakaian Barang dan Bahan disetujui sesuai jumlah yang dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban, dan 2) Perusahaan KITE Pembebasan harus melakukan perubahan Konversi, apabila Konversi tersebut akan digunakan dalam pertanggungjawaban Barang dan Bahan berikutnya.
terjadi selisih kurang atau selisih lebih yang disebabkan karena kesalahan laporan pertanggungjawaban, Perusahaan KITE Pembebasan dapat melakukan perbaikan laporan pertanggungjawaban, Cc. terjadi selisih kurang atau selisih lebih yang disebabkan karena kesalahan laporan pertanggungjawaban namun atas kesalahan tersebut tidak ada bukti yang memadai untuk dilakukan perbaikan atau Perusahaan KITE Pembebasan tidak melakukan perbaikan, atas selisih tersebut kepala Kantor Wilayah atau KPU melakukan penetapan sebagai dasar bagi Perusahaan KITE Pembebasan untuk melunasi:
Bea Masuk serta PPN atau PPN dan PPnBM atas Barang dan Bahan yang selisih, 2) sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengenaan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan, dan 3) sanksi administrasi atas PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Dalam hal Perusahaan KITE Pembebasan tidak menyampaikan tanggapan atau penjelasan mengenai penyebab terjadinya selisih dan bukti pendukung dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 4, atas selisih tersebut kepala Kantor Wilayah atau KPU melakukan penetapan sebagai dasar bagi Perusahaan KITE Pembebasan untuk melunasi:
Bea Masuk serta PPN atau PPN dan PPnBM atas Barang dan Bahan yang selisih:
sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang mengatur tentang pengenaan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan, dan Cc. sanksi administrasi atas PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Berdasarkan hasil penelitian/pengujian sebagaimana dimaksud pada butir 3, Kepala Kanwil/KPU atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk memutuskan untuk menyetujui atau menolak penjelasan serta data pendukung yang disampaikan oleh perusahaan.
Penelitian/pengujian dilakukan dalam periode pemeriksaan BCL.KT 01 sesuai ketentuan perundang-undangan. Contoh Kertas Kerja pengujian atau penelitian atas selisih antara jumlah pemakaian bahan baku yang dilaporkan pada BCL.KT 01 dengan jumlah pemakaian bahan baku berdasarkan konversi: 7 1. Terdapat data selisih: Uraian barang/ Kode BCL.KT O1 Konversi Yo Kode Barang dan Bahan Satuan ZINC ALLOY (NYRSTAR KGM 522,8 5.228,8 90 OVERPELT ZAMAK #5)/ 0395267 2. Perusahaan menyampaikan penjelasan bahwa:
Terdapat kesalahan pada Konversi No. 0004: Barang KONVERSI YANG DISAMPAIKAN SEHARUSNYA Jadi/ Uraian Kode | Koefisien | Uraian Kode | Koefisien Kode barang/ Satuan barang/ | Satuan Satuan Kode Barang Kode dan Bahan Barang dan Bahan 02 C|ZINC ALLOY | KGM 5,2288 ZINC KGM 0,52288010 DA1DR- | (NYRSTAR ALLOY 370 Z/ OVERPELT (NYRSTAR PCR ZAMAK #5)/ OVERPELT 0395267 ZAMAK #5)/ 0395267 b. Bukti pendukung: Berdasarkan:
bill of material:
bukti pengeluaran Hasil Produksi, diketahui bahwa perusahaan memproduksi 02 C DA1DR-370 Z sejumlah 1.000 3. Kesimpulan: Terjadi selisih kurang yang disebabkan karena kesalahan Konversi.
Tindak Lanjut:
jumlah pemakaian Barang dan Bahan disetujui sesuai jumlah yang dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban: dan b. penyampaian informasi kepada Perusahaan KITE Pembebasan untuk melakukan perubahan Konversi, apabila Konversi tersebut akan digunakan dalam pertanggungjawaban Barang dan Bahan berikutnya. I. FORMAT BERITA ACARA PEMERIKSAAN FISIK BARANG Pada hari ini ......... tanggal ...... bulan .......... tahun....... . telah dilakukan pemeriksaan fisik atas barang yang diberitahukan dengan keterangan sebagai berikut: S AN OTW Nomor Surat Tugas Monitoring Khusus: ST.............. Tgl..../..../20... pacomowocoomm&x Lokasi Pemeriksaan :
.......... jaguses Waktu pemeriksaan :
jam/tgl dimulai pemeriksaan barang :
....... pama af 2 Osen b. jam/tgl selesai pemeriksaan barang :
....., ..../..../20... Foto : tidak / ya" (...... lembar) Contoh barang c. diminta kembali oleh importir/kuasanya : ya / tidak “ Kendala pemeriksaan a. importir/kuasanya tidak ada di tempat pemeriksaan:
barang tidak berada di tempat pemeriksaan: Keterangan : teneengoenenenaananneanananenanenoanesanunareeenananeenagenesauakonanuenanuanan esa sa same sang aa pannanasonanenaananana Mengetahui: Perusahaan Penerima fasilitas KITE Pejabat Pemeriksa Barang “ coret yang tidak perlu J. FORMAT BERITA ACARA PENGAMBILAN CONTOH BARANG Pena mynsn MR em ema BERITA ACARA PENGAMBILAN CONTOH BARANG NOMOR....... TANGGAL........ Pada hari ini ......... tanggal ...... bulan aa. tahun....... telah dilakukan pengambilan contoh barang dalam rangka pengujian kebenaran pemberitahuan klasifikasi dan tarif dengan keterangan sebagai berikut:
Nomor Surat Tugas Monitoring Khusus: ST-............. Tgl..../.../20... Foto : tidak / ya" (...... lembar) Contoh barang S5 N “ Tah FE : a g 8 s t K 2 8 Ra S E Oo - NO tw a. Jenis b. Jumlah c. diminta kembali oleh importir/kuasanya : ya / tidak “ sococonurewe sononuanasananoan ..o.o..c.c. Oo . Keterangan : Sama Misal : pengambilan contoh barang telah dilaksanakan dengan baik dan sesuai Berita Acara. Mengetahui: Perusahaan Penerima fasilitas KITE Pejabat Pemeriksa Barang @n.cococoomocoroncoronc.or.cococococooccocc#(c#”””””—————————————————” ep ooneoworceruutunaaanunaussasoananvasunenanuann “ coret yang tidak perlu K. PEDOMAN ANALISIS MENDALAM Kegiatan ini sebagai optimalisasi dari pemanfaatan monitoring room dalam melakukan analisis mendalam terhadap kegiatan perusahaan KITE dengan berdasarkan SKP, IT Inventory, dan sumber lain yang diperlukan untuk identifikasi dan pemetaan risiko pelanggaran terhadap perusahaan penerima fasilitas KITE yang berada dibawah pengawasan Kanwil, KPU, dan/atau KPPBC.
Pemenuhan ketentuan pemasukan barang Contoh: EU AI 1 1 | Barang impor |s Melakukan analisis dengan | SKP, IT diberitahukan dengan cara membandingkan jenis | Inventory tidak benar barang, pemasok, jumlah barang, dil, antara yang diberitahukan dalam BC 2.0 dengan yang dicatat dalam IT Inventory. s Jika ditemukan indikasi adanya pelanggaran, maka direkomendasikan kepada unit - pemilik tupoksi untuk melakukan tindak lanjut yang diperlukan. 2| Barang impor tidak|s Meneliti pencatatan waktu | SKP, IT sampai di tempat tujuan pengeluaran barang di kantor | Inventory bongkar dengan catatan waktu pemasukan barang di perusahaan/kantor pengawas. » Meneliti apakah ada pemasukan barang/ bahan pada pencatatan dalam IT Inventory dan catatan security perusahaan.
Jika ditemukan indikasi adanya pelanggaran, maka direkomendasikan kepada unit pemilik tupoksi untuk melakukan tindak lanjut yang diperlukan. 3|Barang yang diimpor|“ Melakukan penelitian | SKP, IT tidak sesuai perijinan terhadap importasi yang | Inventory dilakukan perusahaan dan ijin yang diberikan, harus berkaitan dengan hasil produksi/sesuai dengan barang yang diizinkan ditimbun atau dijual yang tercantum dalam SKEP. “Jika ditemukan indikasi adanya pelanggaran, maka direkomendasikan kepada unit pemilik tupoksi untuk melakukan tindak lanjut yang diperlukan. Penghindaran terhadap pungutan BMAD, BMTP, dan BM Pembalasan Meneliti HS code barang asal impor yang akan dikeluarkan ke TLDDP apakah termasuk dalam HS code barang yang terkena BMAD, BMTP, BM pembalasan. Apabila termasuk dalam HS code barang yang terkena BMAD, ' BMTP, BM pembalasan, maka dilakukan penelitian apakah sudah dilakukan pembayaran. Jika ditemukan indikasi adanya pelanggaran, ' maka direkomendasikan kepada unit pemilik tupoksi untuk melakukan tindak lanjut yang diperlukan. SKP, IT Inventory (Diisi dengan hal lainnya yang dianggap perlu) b. Pemenuhan ketentuan kegiatan di perusahaan Contoh: Ki Jumlah pemasukan dan pemakaian bahan baku impor yang tidak wajar Membandingkan total jumlah/tonase pemasukan bahan baku dengan total jumlah/tonasehasil produksi selama periode tertentu. Apabila ditemukan selisih, maka direkomendasikan kepada unit pemilik tupoksi untuk melakukan tindak lanjut yang diperlukan. SKP, IT Inventory Penyalahgunaan Subkontrak Menganalisis data pengiriman subkontrak (tanggal, jenis barang, dan foto bahan baku) dengan data pemasukan barang hasil subkontrak. Menganalisis kontrak/agreement pekerjaan subkontrak. Menganalisis pemasukan hasil pekerjaan subkontrak dengan cara membandingkan jumlah bahan baku dengan konversi untuk pekerjaan subkontrak. Jika ditemukan indikasi adanya dugaan pelanggaran, antara lain barang subkontrak yang tidak kembali dalam batas waktu yang ditentukan, maka direkomendasikan kepada unit pemilik tupoksi untuk melakukan tindak lanjut yang diperlukan. IT Inventory, Berkas kontrak/ agreement terkait 3 | Pemberitahuan Konversi |s membandingkan perhitungan | SKP, IT tidak benar konversi dengan konversi atas | Inventory barang sejenis lainnya dan/atau berdasarkan profesional judgement Petugas. “ dalam hal ditemukan indikasi ketidakwajaran konversi, maka direkomendasikan kepada unit pemilik tupoksi untuk melakukan tindak lanjut yang diperlukan. 41 Pelanggaran prosentase |- Meneliti pencatatan dalam IT | SKP, IT pengeluaran hasil Inventory perusahaan, catatan | Inventory, produksi ke TLDDP dalam SKP, laporan yang | laporan disampaikan perusahaan, dan | perusahaan Keputusan Dirjen BC tentang batasan penjualan lokal. “ Membandingkan antara nilai dan volume barang yang diimpor dengan nilai dan volume pengeluaran hasil produksi ke TLDDP dalam periode tertentu. s Dalam hal ditemukan indikasi ketidakwajaran, maka direkomendasikan kepada unit pemilik tupoksi untuk melakukan tindak lanjut yang diperlukan. 2 5 | Pemusnahan » Membandingkan IT Inventory, pemberitahuan pemusnahan | BAP dengan data yang tercatat | Pemusnahan dalam IT Inventory. “ Meneliti frekuensi pengajuan pemberitahuan pemusnahan. “ Dalam hal ditemukan indikasi ketidakwajaran, maka direkomendasikan kepada unit pemilik tupoksi untuk melakukan tindak lanjut yang diperlukan. 6 | (Diisi dengan hal lainnya yang dianggap perlu) c. Pemenuhan ketentuan pengeluaran barang Contoh: 1 | Under Invoicing “ Meneliti nilai pabean | SKP, IT bahan baku apakah | Inventory terlalu rendah dengan membandingkan harga pemberitahuan dengan pemberitahuan lainnya. “ Dalam hal hasil penelitian ditemukan adanya ketidakwajaran, maka direkomendasikan kepada unit pemilik tupoksi untuk melakukan tindak lanjut yang diperlukan. Waktu pengeluaran barang yang tidak wajar Meneliti kewajaran waktu pengeluaran barang dengan membandingkan waktu pemasukan, proses produksi,dan waktu pengeluaran dalam IT Inventory. Jika ditemukan indikasi adanya ketidakwajaran waktu pengeluaran barang, maka direkomendasikan kepada unit pemilik tupoksi untuk melakukan tindak lanjut yang diperlukan. SKP, IT Inventory Ekspor fiktif Melakukan terhadap pembatalan ekspor. penelitian catatan Membandingan frekuensi pembatalan ekspor dan catatan pembatalan ekspor di kantor muat dan di perusahaan. Membandingkan jumlah dan jenis barang yang tercantum dalam dokumen PEB dengan pencatatan perusahaan dalam IT Inventory. Menganalisisnegara tujuan penerima barang dan profil penerima barang, apabila profil penerima barang tidak jelas maka patut dilakukan pendalaman analisis. Membandingkan nilai dan volume ekspor dengan nilai dan volume impor bahan baku fasilitas selama periode tertentu. Membandingkan nilai dan volume pemasukan bahan baku non fasilitas dengan nilai dan volume penjualan hasil produksi ke TLDDP selama periode tertentu. Jika ditemukan indikasi adanya pelanggaran, maka direkomendasikan kepada unit pemilik tupoksi untuk melakukan tindak lanjut yang diperlukan. SKP, IT Inventory Pengeluaran barang secara illegal - dengan Membandingkan jumlah/tonase pengeluaran barang yang dicatat dalam IT Inventory jumlah/tonase yang tercantum dalam SKP, IT Inventory dokumen kepabeanan selama periode tertentu. « Jika ditemukan indikasi adanya ketidakwajaran waktu pengeluaran barang, maka direkomendasikan kepada unit pemilik tupoksi untuk melakukan tindak lanjut yang diperlukan. tersebut adalah bahan baku terhadap sisa bahan baku rusak. apakah benar rusak “ Melakukan penelitian terhadap jumlah/tonase barang impor dan jumlah/tonase sisa bahan baku yang dikeluarkan ke TLDDP, apabila jumlah tidak wajar maka dapat dipastikan KB tersebut melakukan modus penjualan bahan baku “ Membandingkan nilai impor bahan baku dengan nilai penjualan sisa bahan baku rusak yang dicatat dalam IT Inventory. “ Jika ditemukan indikasi adanya pelanggaran, maka direkomendasikan kepada unit pemilik tupoksi untuk melakukan tindak lanjut yang diperlukan. S| Modus pengeluaran bahan |- Memerintahkan petugas | IT Inventory, baku ke TLDDP dengan cara surveillance untuk | laporan menyatakan bahan baku melakukan pengecekan | perusahaan sisa bahan baku tidak sesuai dan volume pengeluaran ijin yang diberikan sisa bahan baku kepada suatu perusahaan yang dituju. “ Dalam hal ditemukan frekuensi dan volume pengeluaran sisa bahan baku kepada suatu perusahaan yang dituju sangat tinggi, maka direkomendasikan kepada unit pemilik tupoksi untuk melakukan tindak lanjut yang diperlukan. 6 | Tempat tujuan pengeluaran |- Membandingkan frekuensi IT Inventory d. Analisis terhadap laporan pertanggungjawaban mutasi barang Contoh: Adanya selisih barang yang | 1. menguji apakah ada data selisih lebih ditimbun atau kurang pada Laporan Pertanggungjawaban Mutasi Barang 2. menguji dengan data Laporan Pemasukan Barang per Dokumen Pabean dan Laporan Pengeluaran SKP, IT Inventory Barang per Dokumen Pabean 3. mengusulkan untuk dilakukan stock opname dan merekomendasikan penelitian ada tidaknya indikasi tindak pidana (Diisi dengan hal lainnya yang dianggap perlu) e. Analisis terhadap laporan posisi barang per dokumen pabean Contoh: ALA Barang yang ditimbun telah | 1. membandingkan data ” laporan | SKP, IT melewati jangka waktu 12 pemasukan barang per dokumen | Inventory (dua belas) bulan sejak pabean dengan data laporan tangga! pemasukan pengeluaran barang per dokumen pabean.
dalam hal ditemukan indikasi pelanggaran, maka direkomendasikan kepada unit pemilik tupoksi untuk melakukan tindak lanjut yang diperlukan. (Diisi dengan hal lainnya yang dianggap perlu) f. Analisis terhadap atas laporan pemasukan dan pengeluaran barang per dokumen pabean, laporan penjualan barang, dan laporan persediaan barang Contoh: 1 Adanya selisih barang yang 1. membandingkan data laporan | SKP, CEISA, ditimbun pemasukan dan pengeluaran | IT Inventory, barang per dokumen pabean | Laporan 9 Dijual lokal (KITE dengan data laporan | Keuangan Pembebasan) penjualan barang dan laporan persediaan barang.
Dalam hal ditemukan indikasi pelanggaran, maka direkomendasikan kepada unit pemilik tupoksi untuk melakukan tindak lanjut yang diperlukan. 3 (Diisi dengan hal lainnya yang dianggap perlu) g£- Analisis terhadap pengujian atau penelitian atas perbandingan saldo buku dan saldo fisik. Saldo Saldo PA Suku PIB | Bahan. | Kandungan No Satuan Baku BB atas BJ (Kode | / Bahan Baku Stock Stock CEISA) | Baku ae Opname Opname Kandungan PEB BB atas yang WIP Stock belum di Opname BCLKT Saldo Bahan Baku Fasilitas Yang Belum Dipertanggungjawabkan Selisih Perbandingan Saldo Buku dan Saldo Fisik 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 (6474849) 12 (10-5) 13 1 JABC JA KGM 10.000 2.000 5.000 1.000 2.000 10.000 SESUAI 2 |DEF |A-2 KGM 11.500 5.000 3.000 2.500 2.000 12.500 1.000 LEBIH 3 IGHI |A-3 KGM 9.000 1.000 4.000 500 900 6.400 (2.600) KURANG Catatan: Pan Bahan Baku yang berada dilokasi perusahaan harus dilakukan stock opname. Kandungan BB atas BJ, dan Kandungan BB atas WIP harus dilakukan konversi ke BB terlebih dahulu. PEB yang belum di BCLKT dapat diketahui dari pembukuan perusahaan / surat jalan / data ekspor KITE. Untuk KITE Pengembalian, jika perbandingan saldo buku dan saldo fisik kedapatan :
selisih kurang, maka tidak ditagih karena bisa jadi perusahaan sudah dijual lokal dan tidak dapat diajukan permohonan pengembalian, b. selisih lebih, maka ditagih karena dianggap terdapat kelebihan pengembalian Bea Masuk. Untuk KITE Pembebasan, jika perbandingan saldo buku dan saldo fisik kedapatan :
selisih kurang, maka ditagih bea masuk, ppn, ppnbm dan denda, b. selisih lebih, maka ditagih tanpa denda sepanjang masih dalam periode pembebasan. Adapun jika sudah melewati periode pembebasan maka ditagih bea masuk, ppn, ppnbm dan denda. Untuk menghitung nilai tagihan atas selisih tersebut, dapat dilakukan breakdown PIB dengan metode FIFO atau AVERAGE. L. PEDOMAN ANALISIS AKTIVITAS PERUSAHAAN Membandingkan data CEISA KITE dengan data yang berasal dari IT Inventory untuk periode tertentu. Kegiatan yang dilakukan yaitu analisis aktivitas perusahaan KITE yang berhubungan dengan pemasukan dan pengeluaran barang, | 1 Saldoaw ta Pan Ba Mengetah Saldo Awal akus At MAA BL AL na ui Jumlah misalnya: n Kegiatan///Prosedur "MU h Tentukan cut off (batas waktu) penentuan pemeriksaan sederhana. (minimal data pada 1 bulan terakhir dan dapat diperluas sesuai kondisi masing-masing perusahaan). Cek data saldo awal dari IT Inventory perusahaan KITE Uji kebenaran data saldo awal pada IT Inventory dengan data internal yang ada di perusahaan (contoh: data WMS, kartu stock, dil) 2 Pemasukan Mengetahui jumlah pemasukan Cek data pemasukan Inventory perusahaan KITE Uji kebenaran dokumen pemasukan (BC 2.0) pada IT 3 Pengeluaran Mengetahui jumlah pengeluaran Cek data pengeluaran pada IT Inventory perusahaan KITE Uji kebenaran dokumen pengeluaran (BC 3.0) pada CEISA 4 | Saldo Buku Menentukan Saldo Buku Lakukan perhitungan saldo buku 5 | Saldo Fisik Mengetahui Saldo Fisik 1.
Lakukan Pemeriksaan sediaan dengan melakukan stock opname Bandingkan saldo buku dengan saldo fisik 6 | Perhitungan atas selisih antara jumlah pemakaian bahan baku yang dilaporkan pada 01 jumlah pemakaian baku BCL.KT dengan bahan Menghitung konversi Saldo Awal selisih Lakukan perhitungan selisih konversi TN PN NN AE TAG ang Dar Te Jumlah 1. Tentukan cut off (batas waktu) penentuan pemeriksaan sederhana. (minimal data pada 1 bulan terakhir dan dapat diperluas sesuai kondisi masing-masing perusahaan), Cek data saldo awal dari Laporan 4 bulanan, IT Inventory atau Berita Acara Stock Opname terakhir. Pemasukan Mengetahui jumlah pemasukan Cek data pemasukan dari pencatatan pemasukan pada IT Inventory. Pengeluaran Mengetahui jumlah pengeluaran Cek data pengeluaran dari pencatatan pada IT Inventory. Saldo Buku Menentukan Saldo Buku Lakukan perhitungan saldo buku dengan menjumlahkan saldo awal ditambah pemasukan dan dikurangi pengeluaran Saldo Fisik Mengetahui Saldo Fisik 1. Lakukan Pemeriksaan sediaan dengan melakukan stock Bandingkan saldo buku dengan saldo fisik (dalam hal masih terdapat barang di lokasi penimbunan bahan baku) :
Bandingkan saldo buku dengan saldo fisik Perhitungan Nilai Fasilitas yang terutang Menghitung nilai bea masuk dan PDRI yang terutang 1. Dapatkan data sesuai stock fisik menjadi data dasar jumlah barang yang masih terutang.
Hitung nilai pungutan negara yang masih terutang Bea Masuk dan PDRI (Diisi dengan hal lainnya yang dianggap perlu) M. ANALISIS PERMASALAHAN LAIN DALAM PELAKSANAAN MONITORING KHUSUS KITE 1. Melakukan pengecekan IT Inventory: keaktifan (online), keterkaitan dengan dokumen pabean, dan kondisi realtime.
Membandingkan data CEISA KITE dengan data yang berasal dari IT Inventory untuk periode tertentu. Kegiatan yang dilakukan yaitu analisis aktivitas pengusaha KITE yang berhubungan dengan pemasukan dan pengeluaran barang, misalnya: No. Kegiatan Sumber Pembanding Dokumen Pabean | Dokumen Perusahaan Uji Pemasukan Uji Populasi 1, Dokumen Jumlah dokumen pabean pemasukan pada periode tertentu berdasarkan CEISA Impor Jumlah dokumen penerimaan barang berdasarkan laporan pemasukan bahan baku pada IT Inventory Uji Jumlah dan 2. Jenis Jumlah dan jenis barang pada dokumen pabean pemasukan pada periode tertentu berdasarkan CEISA Impor Jumlah dan jenis barang pada dokumen penerimaan barang berdasarkan laporan pemasukan bahan baku pada IT Inventory Uji Pengeluaran Uji Populasi 3. Dokumen Jumlah dokumen pabean pengeluaran pada periode tertentu berdasarkan CEISA Ekspor Jumlah dokumen pengeluaran barang berdasarkan laporan pengeluaran hasil produksi pada IT Inventory Uji Jumlah dan 4. Jenis Jumlah dan jenis barang pada dokumen pabean pengeluaran pada periode tertentu berdasarkan CEISA Ekspor Jumlah dan jenis barang pada dokumen pengeluaran barang berdasarkan laporan: pengeluaran bahan baku pada IT Inventory 5 (Diisi dengan hal lainnya yang dianggap perlu) 3. Melakukan analisis kegiatan perusahaan KITE Kegiatan yang dilakukan yaitu analisis aktivitas operasional pengusaha KITE berdasarkan data pada CEISA, data IT Inventory, data perizinan, dan data terkait lainnya, misalnya sebagai berikut: Risiko | karakteristik TN alinea io CEISA KITE CEISA Impor CEISA Ekspor IT Inventory Data SKEP KITE Data Profil Perusahaan « Informasi dan/atau hasil intelijen menganalisis apakah bahan baku yang diimpor merupakan intermediate goods . bahan baku impor . dan/atau barang yang dapat dijual | « . . . dan proses produksi kepada konsumen tanpa memerlukan pengolahan khusus, aksesoris. » menganalisis apakah bahan baku yang diimpor merupakan pengemas. e menganalisis apakah bahan baku yang diimpor merupakan objek ketentuan larangan dan/atau pembatasan. e menganalisis apakah proses produksi contoh: kain, atas bahan baku merupakan proses sederhana, contoh: perakitan, pemasangan, pengemasan (wrapping) . menganalisis apakah jangka waktu dari impor ke ekspor «14 hari. tujuan penjualan hasil produksi (ekspor dan lokal) membandingkan persentase hasil produksi penjualan ke lokal dengan persentase bahan baku fasilitas dan non fasilitas. penjualan untuk ekspor dan CEISA KITE CEISA Impor CEISA Ekspor IT Inventory frekuensi impor dan ekspor menganalisis apakah impor dan ekspor secara rutin dilakukan. CEISA KITE CEISA Impor CEISA Ekspor perbandingan nilai ekspor dengan nilai Impor membandingkan nilai ekspor dengan nilai impor bahan baku fasilitas dalam periode tertentu: melihat grafik (trend) nilai ekspor dan nilai impor bahan baku fasilitas dalam periode tertentu, menghitung rasio nilai ekspor dan nilai impor. co0 ojo sa oeje oo CEISA KITE CEISA Impor CEISA Ekspor Executive Information System Laporan yang dihasilkan IT Inventory keterkaitan jenis Bahan Baku dengan jenis Hasii Produksi menganalisis keterkaitan jenis usaha sesuai IUI dengan jenis bahan baku fasilitas yang diimpor, menganalisis kegunaan, fungsi, dan/atau keterkaitan bahan baku fasilitas yang diimpor dengan jenis hasil produksi yang diekspor. CEISA KITE CEISA Impor CEISA Ekspor Data SKEP KITE negara asal Bahan Baku dan negara tujuan Ekspor Hasil Produksi menganalisis negara asal bahan baku dengan negara tujuan ekspor terkait kualitas barang, menganalisis kewajaran konsumsi negara tujuan ekspor.
... CEISA KITE CEISA Impor CEISA Ekspor Executive Information System Laporan yang dihasilkan IT Inventory frekuensi perubahan Konversi menganalisis kewajaran frekuensi perusahaan melakukan perubahan data konversi, menganalisis apakah terdapat produk baru yang dihasilkan yang dilaporkan dalam Data SKEP KITE, menganalisis persentase selisih pemakaian bahan baku per kode barang berdasarkan Konversi dan laporan BCL.KT O1. CEISA KITE Data SKEP KITE kegiatan subkontrak yang dilakukan untuk kegiatan awal produksi dan/atau kegiatan akhir produksi menganalisis apakah pemasukan dan pengeluaran barang tetap dicatat pada laporan pemasukan dan laporan pengeluaran bahan baku fasilitas pada IT Inventory, menganalis keterkaitan jenis usaha perusahaan penerima subkontrak dengan proses produksi perusahaan KITE. IT Inventory Data SKEP KITE Data pendukung lainnya peningkatan kegiatan pemusnahan, perusakan dan/atau waste/scrap secara signifikan, serta potensi penumpukan dead stock membandingkan persentase jumlah/tonase pemusnahan berdasarkan BC 24 dengan persentase waste dalam Konversi: menganalisis keterkaitan jenis barang yang dimusnahkan dengan bahan baku fasilitas yang diimpor: membandingkan tonase impor bahan baku dengan tonase ekspor barang jadi, kemudian merekapitulasi selisih lebih atas impor setiap bulan untuk » CEISA KITE e Dokumen BC 2.4 dan Berita Pemusnahan e Data lainnya Acara pendukung mengetahui tren pertumbuhan Dead Stock.
frekuensi tidak | menganalisis perbedaan data PEB dan terjadinya data outward manifest. rekonsiliasi antara data PEB dengan outward manifest e CEISA KITE e CEISA Ekspor e CEISA Manifest 11. (Diisi dengan hal lainnya yang dianggap perlu) N. PEDOMAN MONITORING MANDIRI KITE Ka Nk an Pedoman umum » Monitoring mandiri ini dilaksanakan oleh perusahaan penerima fasilitas KITE untuk menguji apakah persediaan barang yang ada telah sesuai dengan pencatatan persediaan pada IT Inventory. » Sasaran monitoring mandiri ini adalah agar KITE dapat memperbaiki secara konsisten sistem pencatatan persediaan yang ada agar dapat menghasilkan kinerja perusahaan yang baik. » Perusahaan KITE terlebih dahulu menentukan lingkup pemeriksaannya, meliputi: a) bahan baku: b) bahan penolong: c) barang dalam proses: d) barang jadi, dan/atau e) sisa dari proses produksi/limbah (scrap/ waste). 1 » Dalam hal terdapat selisih, perusahaan KITE: a) Melakukan penelusuran sebab terjadinya selisih tersebut dengan memberikan bukti berupa data dan penjelasan yang logis: b) Melakukan pelunasan bea masuk dan PDRI yang terhutang dalam hal terjadi selisih kurang: dan/atau c) Melakukan penyesuaian atas pencatatan pada IT Inventory sesuai saldo fisik barang. r Ya ALALY/ rose Ina Na ea en antara na Mengetahui 1. ma cut an batan Kan 1 penentuan persediaan barang Jumlah Saldo monitoring mandiri. (minimal data pada 1 dengan pencatatan Awal (satu) bulan terakhir dan dapat diperluas persediaan pada IT sesuai kondisi Inventory perusahaan).
Cek IT Inventory atau Berita Acara Stock Opname terakhir. D. Mengetahui Cek data pemasukan dari dokumen pabean jumlah seperti BC 2.0, BC 2.5, BC 2.8, dan dokumen pemasukan pemasukan lainnya.
Mengetahui Cek data pengeluaran dari dokumen pabean jumlah seperti BC 3.0, BC 3.3, dan dokumen pengeluaran | bengeluaran lainnya. #. Menentukan | Lakukan perhitungan saldo buku dengan Saldo Buku menjumlahkan saldo awal ditambah pemasukan dan dikurangi pengeluaran.
Mengetahui 1. Lakukan pemeriksaan sediaan dengan Saldo Fisik melakukan stock fisik.
Bandingkan saldo buku dengan saldo fisik (dalam hal masih terdapat barang di lokasi perusahaan KITE). masing-masing (Diisi dengan hal lainnya yang dianggap perlu) O. FORMAT LAPORAN HASIL PELAKSANAAN MONITORING MANDIRI KITE KOP SURAT PERUSAHAAN Nomor Ian Tanggal 1 sasa Lampiran 11 (satu) berkas Hal : Penyampaian laporan hasil pelaksanaan monitoring mandiri . U) KITE Pembebasan CL) KITE Pengembalian L) KITE Pembebasan dan KITE Pengembalian CJ KITE IKM Yth. Kepala Kantor Wilayah DJBC .... /Kepala KPU BC .... / Kepala KPPBC Sehubungan dengan kegiatan monitoring mandiri sesuai surat tugas perusahaan....... MOMOT ST-saaeeanscnaa. tanggal ............. , dengan hormat kami laporkan sebagai berikut:
Data Perusahaan:
Nama Perusahaan b. Alamat/Lokasi c. Jenis Industri d. Nomor dan Tanggal SKEP 0 vosaguvnunusanasannnasaganaaonnenaananngasawanasanana saka 2 soceconenaanurnansevenaneunenaana nana ana savanannaaananaaa 0 co.cocoorecennuanunuanasaawenaensenanasaanunanannaansaaan 0 #0..wavecnnapanengasaanannuunan namu aa ponan anang ena nan 3. Metode pelaksanaan monitoring mandiri dan alat uji yang digunakan sebagai berikut:
"n00nunsekkesanunanungerenanesenana nan aunnaanenan gn ana nn ana anana 4. Hasil dari pelaksanaan monitoring mandiri dapat kami laporkan sebagai berikut: ND 2.
S. Berdasarkan hasil monitoring mandiri, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: #e.ocococooocorcoconnenanasanangananannann nanang sanecananenananan Demikian disampaikan sebagai laporan. Mengetahui, (Pimpinan Perusahaan) Pelaksana monitoring mandiri, (Nama) (Nama) (Nama) (Jabatan) (Jabatan). (Jabatan) P. FORMAT CHECKLIST PELAKSANAAN KEGIATAN EVALUASI MIKRO CHECKLIST PELAKSANAAN KEGIATAN EVALUASI MIKRO Nama Perusahaan Lokasi Tanggal Pelaksanaan Nomor Surat Tugas A | DATA PERUSAHAAN 1 Nama NPWP SKEP KITE No & Tgl Skep NOlErIwM Lokasi Pabrik do Alamat Kantor w Bidang Industri & Hasil Produksi 9 1Jumlah Tenaga Kerja 3 tahun | Tahun 20... - terakhir Tahun 20... - Tahun 20... - 10 | Data Investasi awal Data Investasi awal (Tahun ...... )- ..... 11 | Data Perpajakan (All tax) 3 tahun terakhir B | EKSISTENSI & KEGIATAN PRODUKSI, IMPOR, EKSPOR 1 Lokasi Pabrik 2 Kegiatan Produksi 3 |Tempat Pembongkaran, Gudang Bahan Baku Gd. WIP Gd. Barang Jadi Gd. Sisa BB/BJ/ Waste Subkontrak tinjlolrnilo Yo Asal Bahan Baku (Impor Fas/Non Fas/ Lokal/lainnya) 9 Penjualan Hasil Produksi (Ekspor/Lokal/Lainnya) 10 |”o Ekspor dari Keseluruhan Hasil Produksi dari BB asal Impor Fasilitas KITE Data Impor (fasilitas) 3 tahun terakhir 13 Data Ekspor (Fasilitas) 3 tahun terakhir 20.... 5 USD ........ 14 Jenis Bahan Baku Fasilitas Fungsi IT INVENTORY | Mencatat pemasukan, pengeluaran BB, BJ, WIP, dan saldo barang, secara berkelanjutan dan realtime Dapat menghasilkan 8 Laporan sesuai yang dipersyaratkan:
Laporan Pemasukan Bahan Baku per dokumen pabean:
Laporan Pemakaian Bahan Baku:
Laporan pemakaian barang dalam proses dalam rangka kegiatan subkontrak, dalam hal terdapat kegiatan produksi yang disubkontrakkan:
Laporan pemasukan hasil produksi:
Laporan pengeluaran hasil produksi, 6) Laporan mutasi bahan baku:
Laporan mutasi hasil produksi:
Laporan penyelesaian waste/ scrap. Keterkaitan dengan dokumen pabean impor/pemasukan BB Keterkaitan dengan dokumen pabean ekspor/pengeluaran BJ Penggunaan kode.yang berbeda atas barang dan/atau bahan yang diimpor Fasilitas dan Non Fasilitas, waste/ scrap Dapat diakses DJBC & IT Inventory digunakan sebagai dasar pembuatan BCLKT ECONOMY IMPACT 1 Seberapa penting Fas. KITE bagi perusahaan Manfaat Fas. KITE bagi perusahaan Going concern perusahaan bila tidak menggunakan Fas. KITE Penyerapan tenaga kerja Investasi Perpajakan/Penerimaan Negara SIinlolirn Economy impact lainnya PERMASALAHAN IMPLEMENTASI KETENTUAN DAN KEBIJAKAN DI BIDANG KIT 1 Apakah terdapat ketentuan dan prosedur saat ini yang menyulitkan dalam penerapan di lapangan Apakah terdapat ketentuan saat ini yang tidak efektif dalam penerapan di lapangan Apakah terdapat kendala dalam pelayanan fasilitas KITE di Kanwil / KPPBC (Sarana prasarana / sistem aplikasi / birokrasi / SDM) CORPORATE GUARANTEE 1 Hasil Audit 2 (dua tahun terakhir) 2 Likuiditas secara umum lancar/utang lancar) (aktiva 2 (dua tahun terakhir) Solvabilitas secara umum aktiva/total utang) (total 2 (dua tahun terakhir) Rentabilitas secara umum bersih/total modal) (laba 2 (dua tahun terakhir) Penyerahan laporan keuangan Misal 2016: Ya/Tidak (Jika Ya, tanggal penyerahan) 2017: Ya/Tidak (Jika Ya, penyerahan: ) tanggal Rasio tambahan: Cash Ratio (kas dan setara kas/utang lancar) 2 (dua tahun terakhir) Apakah terdapat kendala dalam penggunaan CG sampai dengan saat ini? Ada/Tidak Ada. (Alasan:
.....) SPP dan SPSA yang diterbitkan sejak penggunaan CG Ada/Tidak Ada. (Jika Ada, isikan nomor & tanggal SPP dan SPSA) Pelunasan SPP dan SPSA yang diterbitkan sejak penggunaan CG Ada/Tidak ada. Tanggal: LAIN-LAIN 1 Penyelesaian waste/ scrap 2 (Diisi dengan hal dianggap perlu) lainnya yang Daan ai san Pejabat/ Pegawai Yang Melakukan Pihak Perusahaan: Peninjauan: Ttd. Ttd. Nama NIP Jabatan : Ttd. NIP Ttd. NIP O. FORMAT LAPORAN HASIL PELAKSANAAN EVALUASI MIKRO KITE NAMA PERUSAHAAN ALAMAT JENIS FASILITAS DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KANWIL / KPUBC/KPPBC #erooooenoocenano0o000 SUSUNAN TIM EVALUASI MIKRO KITE Nomor ST : ST- / /20.. Tanggal Ie Na 20.... Nama NIP Pangkat/Golongan Jabatan Nama NIP Pangkat/Golongan Jabatan Nama NIP Pangkat/Golongan Jabatan Anggota I, Anggota II ,» (Nama) (Nama) NIP NIP Ketua Tim, (Nama) NIP TM JAE DAFTAR ISI Pendahuluan 1.
Latar Belakang Maksud dan Tujuan Ruang Lingkup Dasar Aturan Kegiatan Yang Dilaksanakan Hasil Yang Dicapai Kesimpulan Rekomendasi Tindaklanjut Halaman A. PENDAHULUAN 1. Latar Belakang Dalam rangka untuk menjamin fasilitas KITE yang diberikan dapat tepat sasaran dan dapat memberikan dampak ekonomi yang baik bagi negara maka diperlukan evaluasi bagi perusahaan penerima fasilitas KITE. Maksud dan Tujuan a. Untuk mengevaluasi implementasi penggunaan fasilitas KITE terhadap perusahaan pengguna fasiltas KITE:
Untuk mengevaluasi corporate guarantee fasilitas KITE:
Untuk mengetahui dampak ekonomi pemberian fasilitas KITE terhadap kinerja perusahaan dan penerimaan perpajakan negara:
Untuk mengetahui masalah dan kendala yang dialami oleh perusahaan di lapangan secara langsung, dan/atau e. Hal-hal lainnya Ruang Lingkup Ruang Lingkup Pelaksanaan Evaluasi adalah Perusahaan KITBE..............i.... yang berada di wilayah pengawasan Kantor Wilayah DJBC ......... yaitu PT sencc.ococooroco.y.ma Dasar Aturan a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.04/2013 jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.04/2011 tentang Pengembalian Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang Pada Barang Lain dengan Tujuan Untuk Diekspor. Cc. Peraturan Direktur Jenderal nomor PER-05/BC/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-15/BC/2012 Tentang Tata Laksana Pengembalian Bea Masuk Yang Telah Dibayar Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor.
Peraturan Direktur Jenderal nomor PER-09/BC/2014 tentang Penerapan Sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer Pada Perusahaan Pengguna Fasilitas Pembebasan, Pengembalian, dan Tempat Penimbunan Berikat, Serta Kerahasiaan Data dan/atau Informasi Oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dst. B. KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN Rincian kegiatan yang dilaksanakan di Perusahaan Penerima Fasilitas KITE disampaikan sebagai berikut: | Ds 3.
Melakukan evaluasi terhadap pendayagunaan IT Inventory perusahaan pengguna Melakukan peninjauan lokasi perusahaan pengguna fasilitas KITE, Melakukan evaluasi terhadap implementasi penggunaan fasilitas KITE pada kegiatan produksi perusahaan pengguna fasiltas KITE: Melakukan evaluasi terhadap corporate guarantee fasilitas KITE: fasilitas KITE:
Mengukur dampak ekonomi pemberian fasilitas KITE terhadap kinerja perusahaan dan penerimaan perpajakan negara, 6. Mengumpulkan masukan atas ketentuan dan kebijakan terkait fasilitas KITE dari perusahaan:
Dst.
HASIL YANG DICAPAI Terhadap kegiatan yang dilaksanakan di PT........iiiicoocooWo.o disampaikan sebagai berikut:
Data Perusahaan nencovevananengerananesanonnesenannanuaenananasunangasananananansanannannan asa gen onnanan s0cococcocomnunanangunnananangasonoaunn terosenenenenenakenernonennanasenangenanneneonevenaoneenassananenasanasenasonaa Kan Lan Nana ran eN Nasa LN aa Nasa aa era ma aa aan au anus uan uaN una BN uNa aa NNN0 BN NA AN BLN AOA. N.A NN a Menara ARA N Gan Bima a Kuas BN Nan Bin sjaa senocnocoreconananana d. Terkait evaluasi mengenai implementasi pendayagunaan IT Inventory, dapat kami sampaikan bahwa: #enecerenaoooaneooennanaoenevenesonaoanaonaneonoaunenangaoovonanna sesonanan SEM Mn Karo anne en eana Nano Manual Mean Ona Nae NON aa KU NN Un Banua saus Nan B san anan Kana asa Naa BO buana Buas f. Terkait Perusahan Implementasi Ketentuan dan Kebijakan di Bidang KITE, dapat kami sampaikan bahwa: #enoc0oooenoenarrenanoaroneneaagngaoeonasncanoanovanaonconovosoonanaounanannaonsanoosonao naa . KESIMPULAN Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat kami sampaikan resume sebagai berikut: LA NNANAN NAN UEA NONA MUNAS LAN AAN AKN UN U NAN NN KAB UaN Dela aa B na Oa Aa Naa Oa Na Ne aan Dau ala AD 6 Aa Ber Ba Ka GA BB BBB daan ma Oasonesoaneoo0onnnsosoanoosonoaona anna nanaosananawa anna oonoonanann anang onanuvasancavosa0ananenanasa one oeaaananananonan "0000000nneooo0noneeansoenkaneenanoons ana nawananananannanenuunneanano so runua as esananenoean anne nasa sonen asas ona #roroooo0neoeeeosnenanonoenowennoo nano nanuansonasonugananaona senang sonesanenununaaaosononamooonsosaneoounananaonooa KOP SURAT NOTA DINAS NOMOR : ND- .../aeraf anon Kepada : Kepala Kanwil/ KPU / KPPBC Dari : Kepala Bidang Fasilitas / Kepala Seksi PKC Lampiran : 1 (satu) berkas Hal : Laporan Pelaksanaan Evaluasi Mikro KITE Tanggal "oo oo 20... Sehubungan dengan pelaksanaan evaluasi mikro atas pemberian fasilitas KITE di Kanwil/KPUBC/KPPBGC........... sesuai Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor ........ , bersama ini kami laporkan sebagai berikut :
Pada tanggal ............ sampai dengan tanggal ............... , kami yang bertanda tangan di bawah ini telah melakukan evaluasi terhadap perusahaan penerima fasilitas KITE a.n PT .......iiiiii.... surat tugas Kepala Kanwil/ KPU / KPPBC nomor ST-...../.... /20.. tanggal......... 20.. dengan data sebagai berikut:
Data Perusahaan No | Nama Perusahaan PT... NPWP O1 - NIPER Pembebasan 00000/000/KW.00/0000 Alamat Pabrik Alamat Kantor Bidang Usaha Tahun menggunakan fasilitas KITE snonennanageunesananan Alaloleluwlo nenuncsanoanangnannaan b. Terkait nature of business dan eksistensi perusahaan: #t0c000caneceganeoenennennaeanunanasenasenenana ana unnan ana OTP UNTAN ARENA ANN AN AN NAN NK NAN KRU A NA AA NUN aa ala BA BTAtbin Sala ara Min una Kls ARP UKS AKAL SN Sarana: LOL LNA KALA ANN UNA ANN ON Nee KAN 5 Ne Na B bin Bun wNeO ane sa BU No bias D sa Bawa AN 00-00 0d daa en ceraalOina Sin “000 ena tane rekanan ee neknekannanekan akan ensonansnnsannananasa na nananannnnana no esanon ana 000..ocoooorocececo.eonnenaeanenanoanananenasanananuanasasnananasanga "eoananoounwananenunandeananan ana a2a.o09O0is 000 0aa aan NOUa sana Nan AAU eNa NA Na NOS aa senuanecenangnananesonnosakonanenanoenanannonangnenuunasanonanaasa ss nnoonooann #00000ocooconuanasekerenankennerangonanoeoonanoeoooonnowna nan enenon ana onanusooo f. Terkait mengenai kendala dalam pemenuhan/pelaksanaan implementasi fasilitas KITE: seo coccooracoconocoonanenanangenagaaneonnnoransanaanoaaa Oeneoonooooneveraresonaeasesonneowesesasaongoooun nang Ooo orang an wanasoounananananananaa 2. Adapun tanggapan terkait hasil evaluasi mikro dengan hasil sebagaimana dimaksud pada Laporan Hasil Evaluasi Mikro nomor LAP- | 20, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: #o0occocomwocococooncmonanunanguanunannnn gua aan an ana cugun "On enneaveeeno anon onasanenenononaa soya sanwan ago oaoa0agocooon0ooose0ososenun Oo en neana aaua pos oaaN 3. Rdidisaikan hal-hal sebagaimana dimaksud di atas, kami mengusulkan bahwa: "eccceco0nanernannananananansanoronnunun ena onar asengeana na enan succonasonngenanganasocerusanenaneoanunesancooooenan even aa sana Demikian disampaikan sebagai laporan. (Nama)" “ Kepala Bidang Fasilitas / Kepala Seksi PKC R. FORMAT PEDOMAN KERTAS KERJA EVALUASI MAKRO TERKAIT EFEKTIVITAS KEBIJAKAN PEMBERIAN FASILITAS KITE Pemeriksaan ERNA :
Existence - Perusahaan KITE berlokasi di alamat yang sesuai dengan Izinnya yaitu di - Tanda nama dan fasilitas terpasang di tempat yang terlihat jelas. - Lokasi:
perusahaan.... - dst . Responsibility - Izin Usaha perusahaan masih berlaku dan kegiatan yang dilakukan sesuai izin - Penanggung Jawab hadir saat kegiatan. Nature of Business - Terdapat SOP dan telah berjalan dengan baik. - Barang yang ditimbun/hasil produksi sesuai izin fasilitas yang diberikan. - Hasil produksi berupa :
..... - dst . Auditability - Perusahaan menyelenggarakan pembukuan sesuai Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia. Pemeriksaan IT Inventory Perusahaan telah mendayagunakan IT Inventory yang telah berhubungan langsung ' dengan pembukuan. Sudah ada pencatatan atas persediaan barang (Inventory), Pencatatan persediaan barang (Inventory) dilakukan dengan menggunakan Sistem Informasi Berbasis Komputer / IT Inventory. Terdapat user log in untuk masing-masing operator. Terdapat user log in khusus untuk pegawai Bea Cukai. IT Inventory mencakup pencatatan pemasukan barang ke gudang penimbunan barang. Dalam menu pemasukan barang ke TPB terdapat field untuk mencatat jenis dokumen pabean, nomor dan tanggal dokumen pabean. IT Inventory mencakup pencatatan pengeluaran barang. Aplikasi bisa mendownload data-data Laporan Pertanggungjawaban mutasi barang. - IT Inventory mencakup pencatatan penyesuaian/adjustment (ada menu untuk melakukan penyesuaian / adjustment). - IT Inventory mampu menampilkan riwayat aktivitas (Log) yang dapat ditelusuri dalam waktu 2 (dua) tahun periode sebelumnya. - Kode barang tidak dicantumkan dalam IT inventory. - Telah dilakukan uji petik untuk menguji kehandalan IT Inventory perusahaan (tracebility) dari saat kedatangan barang di gudang sampai dengan menjadi barang jadi, dan kedapatan sesuai. - IT Inventory bisa diakses oleh Petugas Bea dan Cukai di KPPBC.
Melakukan pengisian cheklist pelaksanaan kegiatan evaluasi makro KITE KOP SURAT CHECKLIST PELAKSANAAN KEGIATAN EVALUASI MAKRO KITE Nama Perusahaan Lokasi Tanggal Pelaksanaan Nomor Surat Tugas A | DATA PERUSAHAAN 1 Nama NPWP Jenis SKEP KITE No & Tgl Skep ANTO Lokasi Pabrik Alamat Kantor Bidang Industri Hasil Produksi NloOINnlolja Jumlah Tenaga Kerja” Teeenc ono orang, Terdiri dari: Tenaga Kerja Outsourching - orang Tenaga Kerja Asing - orang Tenaga Kerja Tetap orang 10 | Data Investasi 11 | Data Perpajakan B | EKSISTENSI & KEGIATAN PRODUKSI, IMPOR, EKSPOR 1 Lokasi Pabrik Sesuai / Tidak, Milik Sendiri / Sewa:
.. thn Papan nama/SKEP KITE: ada / tidak Kegiatan Produksi M9 Tempat Pembongkaran, Gudang Bahan Baku Gd. WIP Gd. Barang Jadi Gd. Sisa BB/BJ/Waste Subkontrak tSIimlolnrnio Y& Asal Bahan Baku (Impor Fas/Non Fas/ Lokal/lainnya) ...Y Impor Fasilitas ....Yo Lokal Tujuan (Ekspor/Lokal/) 10 WwEkspor dari Keseluruhan Hasil Produksi dari BB asal Impor Fasilitas KITE 11 Trend Ekspor 3 tahun terakhir Meningkat / Menurun 12 Data Impor Fasilitas KITE Tahun 20.... - US$ ............. Tahun 20.... - US$ ............. Tahun 20.... - US$ ............. 13 Data Ekspor Fasilitas KITE Tahun 20.... - US$ ............. Tahun 20.... - US$ ............. Tahun 20.... - US$ ............. IT INVENTORY 1 Mencatat pemasukan, pengeluaran BB, BJ, WIP, dan saldo barang, secara berkelanjutan dan realtime Dapat menghasilkan 8 Laporan sesuai yang dipersyaratkan:
Laporan Pemasukan Bahan Baku per dokumen pabean, 2) Laporan Pemakaian Bahan Baku:
Laporan pemakaian barang dalam proses dalam rangka kegiatan subkontrak, dalam hal terdapat kegiatan produksi yang disubkontrakkan:
Laporan pemasukan hasil produksi:
Laporan pengeluaran hasil produksi:
Laporan mutasi bahan baku:
Laporan mutasi hasil produksi:
Laporan penyelesaian waste/scrap. Keterkaitan dengan dokumen pabean impor/pemasukan BB Keterkaitan dengan dokumen pabean ekspor/pengeluaran BJ Penggunaan kode yang berbeda atas barang dan/atau bahan yang diimpor Fasilitas dan Nan Fasilitas, waste/ scrap Dapat diakses DJBC & IT digunakan pembuatan BCLKT sebagai dasar Iya/Tidak , Alasan : Alamat web :
..... Username :
... Password :
..... senoc——.o... ..... ECONOMY IMPACT 1 Seberapa penting Fas. perusahaan KITE bagi Manfaat Fas. KITE bagi perusahaan Going concern perusahaan bila tidak menggunakan Fas. KITE Penyerapan tenaga kerja Investasi Perpajakan/Penerimaan Negara 3 (tiga) tahun terakhir 7 Economy impact lainnya PERMASALAHAN IMPLEMENTASI KETENTUAN DAN KEBIJAKAN DI BIDANG KITE 1 Apakah terdapat ketentuan dan prosedur saat ini yang menyulitkan dalam penerapan di lapangan ada/ tidak ada, Apakah terdapat ketentuan saat ini yang tidak efektif dalam penerapan di lapangan ada/ tidak ada, Alasani...... Apakah terdapat kendala dalam pelayanan fasilitas KITE di Kanwil (Sarana prasarana / sistem aplikasi / birokrasi / SDM) ada/ tidak ada, LAIN-LAIN Penyelesaian waste/scrap (Diisi dengan hal dianggap perlu) lainnya yang S. FORMAT PENGUMPULAN DATA TERKAIT DAMPAK EKONOMI FASILITAS KITE DALAM RANGKA EVALUASI MAKRO KOP SURAT PENGUMPULAN DATA TERKAIT DAMPAK EKONOMI FASILITAS KITE DALAM RANGKA EVALUASI MAKRO Nama Perusahaan Periode Tanggal Pelaksanaan Nomor Surat Tugas DATA PENGISI SENSUS Nama Jabatan Alamat email Nomor HP AJAlOolEkIw Nama Perusahaan A | DATA PERUSAHAAN 1 Nama Perusahaan 2 | NPWP 3 Jenis Fasilitas a. KITE Pembebasan b. KITE Pengembalian c. KITE IKM 4 | Nomor dan Tanggal SKEP awal dan perubahan terakhir 5 Lokasi 6 | Alamat perusahaan Jalan Kota/ Kabupaten Provinsi 7 | Alamat Kantor Jalan Kota/ Kabupaten Provinsi 8 | Nomor telepon perusahaan 9 | Alamat email perusahaan 10 | Jenis Industri 11 | Hasil Produksi 12 | Brand Produksi 13 | Tahun memakai fasilitas 14 | Tahun berdiri 15 Jenis Investasi Pilihan (a. PMA b. MPDN c. Lainnya (sebutkan)) 16 Jenis Industri 18 Kanwil (KITE Pembebasan dan/atau Pengembalian 19 KPPBC (KITE IKM) DAMPAK EKONOMI 1 Jumlah Tenaga Kerja Jumlah Upah Tenaga Kerja Nilai Ekuitas 2 3 4 Nilai PMTB (pembentukan modal: tetap bruto) Jumlah PPh Badan Tahun Pajak Terakhir Jumlah Pajak Daerah, Retribusi Daerah, dan Penerimaan Daerah Lainnya Jumlah Jaringan Usaha (Subkon, Distributor, Vendor, dll) yang menggunakan fasilitas Jumlah Jaringan Usaha (Subkon, Distributor, Vendor, dll) yang tidak menggunakan fasilitas Jumlah tenaga kerja pada jaringan usaha yang tidak menggunakan fasilitas 10 CAPEX / Depresiasi 11 Laba/rugi Usaha Sebelum Pajak 12 Jumlah Pajak Tidak Langsung (contoh: PPN, PPnBM, bea masuk, bea keluar, pajak impor) 13 Jumlah All Tax (PPh pasal 21, PPh pasal 22, PPh pasal 23, PPh pasal 25/29, PPh pasal 26, PPh Final) 14 Pajak Daerah (contoh: PBB, pajak kendaraan bermotor) 15 Jumlah nilai Devisa Ekspor 16 Jumlah nilai Devisa Impor 17 Jumlah nilai yang diberikan fasilitas KITE (Jumlah BM & PPN/PPnBM yang dibebaskan/ dikembalikan) PERTANYAAN UMUM 1 Apakah Fasilitas KITE/KB Bermanfaat Bagi Perusahaan? a. Ya b. Tidak, sebutkan alasan Uraian Manfaat Fasilitas KITE Bagi Perusahaan Apakah terdapat ketentuan dan prosedur saat ini yang menyulitkan dalam penerapan di lapangan? Sebutkan. 4 | Apakah terdapat ketentuan saat ini yang tidak efektif dalam penerapan di lapangan? Sebutkan. S5 |Apakah terdapat kendala dalam pelayanan fasilitas di Kanwil DJBC/KPUBC/KPPBC (sarana prasarana/ SKP/ birokrasi/ SDM) 6 | Adakah masukan untuk pengembangan pemberian fasilitas ke depannya? 7 | (Diisi dengan hal lainnya yang dianggap perlu) Pejabat/ Pegawai Yang Melakukan Pihak Perusahaan: Peninjauan: Ttd. Ttd. NIP Nama : Jabatan : NIP 3 Ttd. NIP T. FORMAT LAPORAN HASIL PELAKSANAAN KEGIATAN EVALUASI MAKRO KITE TERKAIT PENILAIAN EFEKTIVITAS KEBIJAKAN PEMBERIAN FASILITAS KITE KOP SURAT NOTA DINAS NOMOR : ND- .../ saraf aan. Kepada : Direktur Fasilitas Kepabeanan Dari : Kepala Kanwil / KPUBC Lampiran : 1 (satu) berkas Hal : Laporan Pelaksanaan Evaluasi Makro KITE Dalam Rangka Penilaian Efektivitas Kebijakan Pemberian Fasilitas KITE Sehubungan dengan pelaksanaan evaluasi makro atas pemberian fasilitas KITE di wilayah Kanwil atau KPUBC ...... Kane sesuai Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor ......... , bersama ini kami laporkan sebagai berikut :
Data pertumbuhan perusahaan penerima fasilitas KITE yang berada di bawah pengawasan Kanwil atau KPUBC: Contoh Jumlah Jumlah ad Jumlah SKEP SKEP perusahaan Tahun yang diterbitkan yang penerima fasilitas ana tera dicabut KITE SKEP KITE) 2016 2017 2018 2. Hasil evaluasi makro terhadap pemberian fasilitas KITE di bawah pengawasan Kanwil, KPUBC atau KPPBC ....... sebagai berikut :
Informasi mengenai pemenuhan/pelaksanaan aturan yang berlaku dan pelanggaran yang sering dilakukan: Contoh: No. | Tahun | Kategori Frekuensi Kejadian | Tindak Keterangan Pelanggaran Lanjut 1. 2017 | Pelanggaran | Dalam setahun | Pembekuan subkontrak terdapat .. | fasilitas untuk pelanggaran kegiatan awal produksi D: 2018 | (Diisi dengan hal lainnya yang dianggap perlu) b. Informasi mengenai kinerja perusahaan: Profil Status Keterangan jumlah | jumlah | jumlah | Jumlah | Jumlah | Jumlah Tahun low medium | high MITA MITA AEO risk risk risk Prioritas Non Prioritas 2017 Diisi dengan hal lainnya yang dianggap perlu) 2018 c. Informasi mengenai kendala dalam pemenuhan/pelaksanaan aturan yang berlaku: Contoh: Kategori Sena gu sg :
No. | Tahun Permasalahan Frekuensi Kejadian Tindak Lanjut 1 2 d. Informasi lainnya yang dipandang perlu: sowunangcestang0nnverenununananesooee Demikian disampaikan sebagai laporan. (Nama) U. FORMAT PENYAMPAIAN PENILAIAN DAN PENGUMPULAN DATA DAMPAK EKONOMI! TERKAIT FASILITAS KITE KOP SURAT NOTA DINAS NOMOR : ND- ... /-xxef sex. Kepada : Direktur Fasilitas Kepabeanan Dari : Kepala Kanwil / KPUBC Lampiran : 1 (satu) berkas Hal : Laporan Pelaksanaan Evaluasi Makro KITE Dalam Rangka Penilaian atas pemberian fasilitas KITE di wilayah Kanwil atau KPUBC Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor dan Penyampaian Data Pemberian Fasilitas KITE Sehubungan dengan pelaksanaan evaluasi makro terkait pengumpulan data mann sesuai smua , bersama ini kami sampaikan bahwa: 1: Pada tanggal ..... ..... 20...., Kanwil atau KPUBC.........ooo telah memberikan memberikan kuesioner kepada seluruh perusahaan penerima fasilitas KIT Eng dibawah pengawasan Kanwil atau KPUBC dengan data terlampir (soft copy data dampak economy). socosrccirenanenanena . Adapun hasil penilaian terkait dampak ekonomi atas pemberian fasilitas KITE dibawah pengawasan Kanwil atau KPUBC............. , secara umum dapat kami sampaikan bahwa ssccacoacoocorocomocoocoooc.coorocoocoasanasangunnag nana ana enrunananaangenan asas Kenasanannnnan sena asannenannnana se ona nek osn sesak ena nn ana sanak aman anna naannananan sena ran ass enenas erangan nan ennan ana nanas seresanasenpensoeenann anon unna0eeaakanana nana san ank enas ea nek ana nenen ae sanenanerane engan non nasansana ena oeranana nan aan sasaran ana secenenananenasenananoneasevanennenoanenunsan essen nan eeen aura none soo nunenasasn sen nana neg aan aanan anang narenan anna nananana nan seneannannenensonannasonanaaanena uan angan an nananan nan sananannanaauaaassen na nuana anna ga nan aa san aan anunnnanaan nana nanang nana ssnccoovorancedonaoooneana nana reren ne aoun ane esro nur so open ganesa sana an eneng onanann angan guna sanaaan sunan ana nana n ana nun aa encaseaaavancannaoanesenounnan nasa asas enda nenen anna na ang naas anna e penekan sasaran nana nga nana nan en aon ea anna ana ana sana nan anna Demikian kami sampaikan sebagai laporan. (Nama) V. FORMAT LAPORAN HASIL PELAKSANAAN EVALUASI MAKRO KITE TERKAIT PENILAIAN EFEKTIVITAS KEBIJAKAN PEMBERIAN FASILITAS KITE KOP SURAT NOTA DINAS NOMOR : ND- .../sarafanan Kepada : Direktur Jenderal Dari : Direktur Fasilitas Kepabeanan Lampiran : 1 (satu) berkas Hal : Laporan Pelaksanaan Evaluasi Makro KITE Sehubungan dengan pelaksanaan evaluasi makro atas pemberian fasilitas KITE sesuai Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor ........ , bersama ini kami laporkan sebagai berikut :
Data pertumbuhan perusahaan penerima fasilitas KITE yang berada di bawah pengawasan Kanwil, KPUBC atau KPPBC: snc.ocococnennonasangnnassanauanana pennennannoneo0aseneauaanaanasanaana 2. Hasil evaluasi makro terhadap pemberian fasilitas KITE, sebagai berikut :
Informasi mengenai pemenuhan/pelaksanaan aturan yang berlaku dan pelanggaran yang sering dilakukan b. Informasi mengenai kinerja perusahaan c. Informasi mengenai kendala dalam pemenuhan/pelaksanaan aturan yang berlaku d. Informasi lainnya yang dipandang perlu Demikian disampaikan sebagai laporan. (Nama) W. FORMAT LAPORAN EVALUASI MAKRO KITE TERKAIT PENGUKURAN DAMPAK EKONOMI PEMBERIAN FASILITAS KITE KOP SURAT NOTA DINAS Nomor: ND- / /20... Yth : Direktur Jenderal Dari : Direktur Fasilitas Kepabeanan Lampiran : 1 (Satu) Berkas Hal : Laporan Evaluasi Makro KITE terkait Pengukuran Dampak Ekonomi Pemberian: Fasilitas KITE Tanggal na. con cWmaaaa 20.... Sehubungan telah dilaksanakannya pengukuran dampak ekonomi fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dengan hormat kami sampaikan laporan sebagai berikut:
Bahwa pada bulan .............. tahun ekonomi fasilitas KITE.
Kegiatan pengukuran dampak ekonomi ini merupakan kegiatan untuk pengumpulan data melalui tiga sumber yaitu:
Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk pengumpulan data terkait ekspor, impor dan nilai fasilitas yang diberikan b. Direktorat Jenderal Pajak untuk mengumpulkan data terkait perpajakan perusahaan penerima fasilitas KITE. sa telah dilaksanakan pengukuran dampak 3. Berikut kami sampaikan laporan hasil pengumpulan data untuk seluruh pengguna penerima fasilitas KITE sebagaimana dimaksud di atas terhadap perusahaan penerima fasilitas:
no.
Data ekspor, impor dan nilai fasilitas yang diberikan. Contoh: Data Perusahaan KITE Tahun Devisa Impor (USD) | Devisa Ekspor (USD) | Rasio 2016 2017 2018 b. Data sensus (data yang terkumpul ....... dari seluruh perusahaan yang diminta untuk melakukan pengisian pengukuran dampak ekonomi). Contoh: Data Perusahaan KITE Nilai Investasi a Kena didasarkan enaga 4 onomic Ma ( sman) Pajak Daerah Kerja | Jaringan Activity (Rp) Industri (orang) (pelaku (Rp) usaha) 2016 2017 2018 c. Perbandingan nilai Contoh: fasilitas yang diberikan kepada perusahaan KITE dibandingkan dengan kontribusi ekonomi yang dihasilkan perusahaan KITE. Data Perusahaan KITE Tahun Nilai Pengembalian/ Pembebasan (Rp) Kontribusi Ekonomi (Rp) Perpajakan (All tax/ Pajak Pusat) Nilai Tambah 2016 TOTAL Perpajakan (All tax/Pajak Pusat) Nilai Tambah 2017 TOTAL Perpajakan (All tax/ Pajak Pusat) Nilai Tambah 2018 TOTAL 4. Berdasarkan data di atas dapat disimpulkan bahwa: Demikian kami sampaikan sebagai laporan. (Nama) LAMPIRAN III PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER- 02/BC/2019 TENTANG TATA LAKSANA MONITORING DAN EVALUASI TERHADAP PENERIMA FASILITAS TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT DAN FASILITAS KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR A. FORMAT SURAT PERNYATAAN PEMBERIAN KETERANGAN LISAN/TERTULIS KOP SURAT SURAT PERNYATAAN PEMBERIAN KETERANGAN LISAN / TERTULIS PELAKSANAAN MONITORING ......... ATAU EVALUASI........... Yang bertanda tangan dibawah ini, kami : Nama IT nenen Pekerjaan/Jabatan :
....oooocooco.Wooooo oo Alamat 3 PBNU nimoga mama Dalam hal ini bertindak selaku : CJ Pimpinan D Wakil CJ Kuasa dari Perusahaan” Nama PN an SO RN ISA NPWP rang Alamat Ti PSS esa meme mame aman aK anna dalam rangka pelaksanaan monitoring........ /evaluasi............. terhadap pemenuhan ketentuan tentang pemberian fasilitas pembebasan oleh Tim Monitoring....... /Evaluasi......... Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan Surat Tugas Nomor : Pan tanggal ..e..ocooco.. dengan ini menyatakan telah memberikan keterangan lisan / tulisan 3 dalam pelaksanaan monitoring........ /evaluasi.............. dengan rincian sebagai berikut : sencecenunengannesoann sange onnenasan ena sananananasasensan es eanaanaasagenaananaoneneesan gan anenuanananasananaoagogeoaa nan ana panaananana #enenesesenasennasananaannanaananaannasenasana sana senan ana naaonnununun ana annananu eng awenanana nga nanganenanasanaransanosa nenen enaanenaan @nenenenetanerennsenenanakennakannsereoseseana nenas euauan aa anon anon nana naeua aan aa nusa na sen enn aan nona nanana nana anananaaa senuanaanaa Surat pernyataan ini dibuat dan ditandatangani dengan penuh kesadaran tanpa paksaan dari siapapun serta kami bersedia bertanggung jawab atas segala akibat hukum yang timbul dari pernyataan ini. Yang membuat pernyataan Matera sccoccoooco.cowocorananunaaneenganeneanan Catatan : 3 dipilih sesuai kondisi ”) berilah tanda X pada kotak sesuai kedudukan B. FORMAT SURAT PERNYATAAN PENOLAKAN/TIDAK MEMBANTU” DALAM RANGKA PELAKSANAAN MONITORING/EVALUASI KOP SURAT SURAT PERNYATAAN PENOLAKAN/TIDAK MEMBANTU! PELAKSANAAN MONITORING ......... /ATAU EVALUASI........... Yang bertanda tangan dibawah ini, kami : Nama Tmn Pekerjaan/Jabatan 5 ...ooococoocoooomo.oooooooom. Alamat Ie se Dalam hal ini bertindak selaku : Do Pimpinan Wakil O Kuasa dari Perusahaan” Nama N eta EN NNNEN NAN NPWP Pe nan Alamat d Oeana Nenen EN NN dalam rangka pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap pemenuhan ketentuan tentang pemberian fasilitas pembebasan oleh Tim Monev Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan Surat Tugas NomOf : “oo tanggal, senarweonemssase dengan ini menyatakan menolak/ tidak mau membantu? pelaksanaan monitoring dan evaluasi dengan alasan : ea aan Naa Nana n nan Nas asn u una a Ba LAU B uu BN BU Na laa BN KN AN BNN BIAN ON NU KAN UN MO esa g ON aa NN naa 0 aa Oa O9a en. Nah 993 Surat pernyataan ini dibuat dan ditandatangani dengan penuh kesadaran tanpa paksaan dari siapapun serta kami bersedia bertanggung jawab atas segala akibat hukum yang timbul dari pernyataan ini.
..oncocow.. penssenennananarankan kanan Yang membuat pernyataan Materai sanonc0ona0ccooooooooooco.occ.coK.. Catatan : 3 dipilih sesuai kondisi “) berilah tanda X pada kotak sesuai kedudukan DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Perumahan dan Kawasan Permukiman
Relevan terhadap
Huruf a Yang dimaksud dengan “asas kesejahteraan” adalah memberikan landasan agar kebutuhan perumahan dan kawasan permukiman yang layak bagi masyarakat dapat terpenuhi sehingga masyarakat mampu mengembangkan diri dan beradab, serta dapat melaksanakan fungsi sosialnya. Huruf b Yang dimaksud dengan “asas keadilan dan pemerataan” adalah memberikan landasan agar hasil pembangunan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dapat dinikmati secara proporsional dan merata bagi seluruh rakyat. Huruf c Yang dimaksud dengan “asas kenasionalan” adalah memberikan landasan agar hak kepemilikan tanah hanya berlaku untuk warga negara Indonesia, sedangkan hak menghuni dan menempati oleh orang asing hanya dimungkinkan dengan cara hak sewa atau hak pakai atas rumah. Huruf d Yang dimaksud dengan “asas keefisienan dan kemanfaatan” adalah memberikan landasan agar penyelenggaraan tanah, teknologi rancang bangun, dan industri bahan bangunan yang sehat untuk memberikan keuntungan dan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat. Huruf e Yang dimaksud dengan “asas keterjangkauan dan kemudahan” adalah memberikan landasan agar hasil pembangunan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat, serta mendorong terciptanya iklim kondusif dengan memberikan kemudahan bagi MBR agar setiap warga negara Indonesia mampu memenuhi kebutuhan dasar akan perumahan dan permukiman. Huruf f Yang dimaksud dengan “asas kemandirian dan kebersamaan” adalah memberikan landasan agar penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman bertumpu pada prakarsa, swadaya, dan peran masyarakat untuk turut serta mengupayakan pengadaan dan pemeliharaan terhadap aspek- aspek perumahan dan kawasan permukiman sehingga mampu membangkitkan kepercayaan, kemampuan, dan kekuatan sendiri, serta terciptanya kerja sama antara pemangku kepentingan di bidang perumahan dan kawasan permukiman. Huruf g Yang dimaksud dengan “asas kemitraan” adalah memberikan landasan agar penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dilakukan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah dengan melibatkan peran pelaku usaha dan masyarakat, dengan prinsip saling memerlukan, memercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang dilakukan, baik langsung maupun tidak langsung. Huruf h Yang dimaksud dengan “asas keserasian dan keseimbangan” adalah memberikan landasan agar penyelenggaraan keselarasan antara kehidupan manusia dengan lingkungan, keseimbangan pertumbuhan dan perkembangan antardaerah, serta memperhatikan dampak penting terhadap lingkungan. Huruf i Yang dimaksud dengan “asas keterpaduan” adalah memberikan landasan agar penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dilaksanakan dengan memadukan kebijakan dalam perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan, dan pengendalian, baik intra- maupun antarinstansi serta sektor terkait dalam kesatuan yang bulat dan utuh, saling menunjang, dan saling mengisi. Huruf j Yang dimaksud dengan “asas kesehatan” adalah memberikan landasan agar pembangunan perumahan dan kawasan permukiman memenuhi standar rumah sehat, syarat kesehatan lingkungan, dan perilaku hidup sehat. Huruf k Yang dimaksud dengan “asas kelestarian dan keberlanjutan” adalah memberikan landasan agar penyediaan perumahan dan kawasan permukiman dilakukan dengan memperhatikan kondisi lingkungan hidup, dan menyesuaikan dengan kebutuhan yang terus meningkat sejalan dengan laju kenaikan jumlah penduduk dan luas kawasan secara serasi dan seimbang untuk generasi sekarang dan generasi yang akan datang. Huruf l Yang dimaksud dengan “keselamatan, keamanan, ketertiban, dan keteraturan” adalah memberikan landasan agar penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman memperhatikan masalah keselamatan dan keamanan bangunan beserta infrastrukturnya, keselamatan dan keamananan lingkungan dari berbagai ancaman yang membahayakan penghuninya, ketertiban administrasi, dan keteraturan dalam pemanfaatan perumahan dan kawasan permukiman.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2011 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PATRIALIS AKBAR LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 7 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN I. UMUM Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28H ayat (1) __ menyebutkan, bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Tempat tinggal mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa sebagai salah satu upaya membangun manusia Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri, dan produktif sehingga terpenuhinya kebutuhan tempat tinggal merupakan kebutuhan dasar bagi setiap manusia, yang akan terus ada dan berkembang sesuai dengan tahapan atau siklus kehidupan manusia. Negara bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam lingkungan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia. Sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, idealnya rumah harus dimiliki oleh setiap keluarga, terutama bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah dan bagi masyarakat yang tinggal di daerah padat penduduk di perkotaan. Negara juga bertanggung jawab dalam menyediakan dan memberikan kemudahan perolehan rumah bagi masyarakat melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman serta keswadayaan masyarakat. Penyediaan dan kemudahan perolehan rumah tersebut merupakan satu kesatuan fungsional dalam wujud tata ruang, kehidupan ekonomi, dan sosial budaya yang mampu menjamin kelestarian lingkungan hidup sejalan dengan semangat demokrasi, otonomi daerah, dan keterbukaan dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang bertumpu pada masyarakat memberikan hak dan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk ikut berperan. Sejalan dengan peran masyarakat di dalam pembangunan perumahan dan kawasan permukiman, Pemerintah dan pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab untuk menjadi fasilitator, memberikan bantuan dan kemudahan kepada masyarakat, serta melakukan penelitian dan pengembangan yang meliputi berbagai aspek yang terkait, antara lain, tata ruang, pertanahan, prasarana lingkungan, industri bahan dan komponen, jasa konstruksi dan rancang bangun, pembiayaan, kelembagaan, sumber daya manusia, kearifan lokal, serta peraturan perundang-undangan yang mendukung. Kebijakan umum pembangunan perumahan diarahkan untuk:
memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat dan aman yang didukung prasarana, sarana, dan utilitas umum secara berkelanjutan serta yang mampu mencerminkan kehidupan masyarakat yang berkepribadian Indonesia;
ketersediaan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pemenuhan kebutuhan rumah, perumahan, permukiman, serta lingkungan hunian perkotaan dan perdesaan;
mewujudkan perumahan yang serasi dan seimbang sesuai dengan tata ruang serta tata guna tanah yang berdaya guna dan berhasil guna;
memberikan hak pakai dengan tidak mengorbankan kedaulatan negara; dan
mendorong iklim investasi asing. Sejalan dengan arah kebijakan umum tersebut, penyelenggaraan perumahan dan permukiman, baik di daerah perkotaan yang berpenduduk padat maupun di daerah perdesaan yang ketersediaan lahannya lebih luas perlu diwujudkan adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pengelolaannya. Pemerintah dan pemerintah daerah perlu memberikan kemudahan perolehan rumah bagi masyarakat Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman tidak hanya melakukan pembangunan baru, tetapi juga melakukan pencegahan serta pembenahan perumahan dan kawasan permukiman yang telah ada dengan melakukan pengembangan, penataan, atau peremajaan lingkungan hunian perkotaan atau perdesaan serta pembangunan kembali terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Untuk itu, penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman perlu dukungan anggaran yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan belanja daerah, lembaga pembiayaan, dan/atau swadaya masyarakat. Dalam hal ini, Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat perlu melakukan upaya pengembangan sistem pembiayaan perumahan dan permukiman secara menyeluruh dan terpadu. Di samping itu, sebagai bagian dari masyarakat internasional yang turut menandatangani Deklarasi Rio de Janeiro, Indonesia selalu aktif dalam kegiatan-kegiatan yang diprakarsai oleh United Nations Centre for Human Settlements . Jiwa dan semangat yang tertuang dalam Agenda 21 dan Deklarasi Habitat II adalah bahwa rumah merupakan kebutuhan dasar manusia dan menjadi hak bagi semua orang untuk menempati hunian yang layak dan terjangkau ( adequate and affordable shelter for all ). Dalam Agenda 21 ditekankan pentingnya rumah sebagai hak asasi manusia. Hal itu telah sesuai pula dengan semangat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pengaturan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, mendukung penataan dan pengembangan wilayah serta penyebaran penduduk yang proporsional melalui pertumbuhan lingkungan hunian dan kawasan permukiman sesuai dengan tata ruang untuk mewujudkan keseimbangan kepentingan, terutama bagi MBR, meningkatkan daya guna dan hasil guna sumber daya alam bagi pembangunan perumahan dengan tetap memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan, baik di lingkungan hunian perkotaan maupun lingkungan hunian perdesaan, dan menjamin terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Penyelenggaraan perumahan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia bagi peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat, yang meliputi perencanaan perumahan, pembangunan perumahan, pemanfaatan perumahan dan pengendalian perumahan. Salah satu hal khusus yang diatur dalam undang-undang ini adalah keberpihakan negara terhadap masyarakat berpenghasilan rendah. Dalam kaitan ini, Pemerintah dan/atau pemerintah daerah wajib memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan memberikan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah melalui program perencanaan pembangunan perumahan secara bertahap dan berkelanjutan. Kemudahan pembangunan dan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah itu, dengan memberikan kemudahan, berupa pembiayaan, pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum, keringanan biaya perizinan, bantuan stimulan, dan insentif fiskal. Penyelenggaraan kawasan permukiman dilakukan untuk mewujudkan wilayah yang berfungsi sebagai lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan yang terencana, menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan sesuai dengan rencana tata ruang. Penyelenggaraan kawasan permukiman tersebut bertujuan untuk memenuhi hak warga negara atas tempat tinggal yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur serta menjamin kepastian bermukim, yang wajib dilaksanakan sesuai dengan arahan pengembangan kawasan permukiman yang terpadu dan berkelanjutan. Undang-undang perumahan dan kawasan permukiman ini juga mencakup pemeliharaan dan perbaikan yang dimaksudkan untuk menjaga fungsi perumahan dan kawasan permukiman agar dapat berfungsi secara baik dan berkelanjutan untuk kepentingan peningkatan kualitas hidup orang perseorangan yang dilakukan terhadap rumah serta prasarana, sarana, dan utilitas umum di perumahan, permukiman, lingkungan hunian dan kawasan permukiman. Di samping itu, juga dilakukan pengaturan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh yang dilakukan untuk meningkatkan mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat hak setiap warga negara untuk menempati, memiliki, dan/atau menikmati tempat tinggal, yang dilaksanakan sejalan dengan kebijakan penyediaan tanah untuk pembangunan perumahan dan kawasan permukiman. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas.
Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 06 tentang Akuntansi Investasi (Revisi 2016). ...
Relevan terhadap
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap o rang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indo nesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 MENTERI KEUANGAN REPUB LIK INDONESIA, ttd. SRI MU LYANI INDRAWATI DIREKTUR JENDERA L PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KE MENTERIAN HUKU M DAN HAK ASASI MANUSIA REPUB LIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUB LIK INDONESIA TAHUN 2016 NO MOR 2143 LA MPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUB LIK INDONESIA NO MOR 223/PMK.05/2016 TENT ANG PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PE MERINTAHAN BERBASIS AKRUA L NO MOR 06 TENTANG AKUNTANSI INVESTASI (REVIS! 2016) PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL NOMOR 06 TENTANG AKUNTANSI INVESTASI (REVIS! 2016) STANDAR.AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL PERNYATAAN NO 06 AKUNTANSI INVESTASI (REVISI 2016) DAFTAR ISI Paragraf PENDAHU LUAN 1-5 TU JUAN 1 RUANG LINGKUP DEFINISI 6 BENTUK INVESTASI 7-8 K LASIFIKASI INVESTASI 9-18 PENGAKUAN INVESTASI 19- 21 PENGUKURAN INVESTASI 2 2-38 METODE AKUNTANSI INVESTASI 39-41 PENGAKUAN HASI L INVESTASI 4 2-51 PE LEPASAN INVESTASI 5 2-53 PENGUNGKAPAN 54 TANGGA L EFEKTIF 55 1 PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN 2 BERBASIS AKRUAL 3 NOMOR 06 4 AKUNTANSI INVESTASI 5 (REVIS! 2016) 6 Paragraf-paragraf yang ditulis dengan huruf tebal dan miring 7 adalah paragraf standar, yang harus dibaca dalam konteks 8 paragraf-paragraf penjelasan yang ditulis dengan huruf biasa dan 9 Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan. 10 PENDAHULUAN 11 TUJUAN 12 1. Tujuan Pernyataan Standar ini adalah mengatur perlakuan 13 akuntansi untuk investasi dan pengungkapan informasi penting lainnya 14 yang harus disajikan dalam lapo ran keuangan. 15 RUANG LINGKUP 16 2. Pernyataan Standar ini mengatur pengakuan, pengukuran, 17 penyajian dan pengungkapan investasi pemerintah dalam laporan 18 keuangan untuk tujuan umum. 19 3. Pernyataan Standar ini berlaku untuk entitas pelapo ran dalam 20 menyusun lapo ran keuangan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan 21 lapo ran keuangan ko nso lidasian. Pernyataan Standar ini tidak berlaku 22 untuk perusahaan negara/ daerah. 23 4. Pernyataan Standar ini mengatur perlakuan akuntansi 24 investasi jangka pendek maupun investasi jangka panjang yang 25 meliputi pengakuan, klasifikasi, pengukuran dan metode 26 akuntansi investasi, serta penyajian dan pengungkapannya pada 27 laporan keuangan. 28 5. Pernyataan Standar ini tidak mengatur: 29 a: Penempatan uang yang termasuk dalam lingkup setara kas; 3Q b. Pengaturan bersama Uoint arrangements) yang mencakup o peras1 31 bersama Uoint operation) atau ventura bersama Uoint venture); 32 c. Aset tetap yang dikerjasamakan; dan · 33 d. Pro perti investasi. - 9 - 1 Akuntansi untuk pengaturan bersama Uoint arrangements) dan aset tetap 2 yang dikerjasamakan serta pro perti investasi diatur dalam pernyataan 3 standar akuntansi pemerintahan tersendiri. 4 DEFINISI 5 6. Berikut ini adalah pengertian istilah-istilah yang 6 digunakan dalam Pernyataan Standar ini: 7 Biaya perolehan investasi adalah seluruh biaya yang dikeluarkan 8 investor (dhi. Pemerintah) berupa kas atau setara kas yang 9 dibayarkan atau nilai wajar suatu aset yang diserahkan 10 berdasarkan pertimbangan tertentu dalam perolehan suatu aset 11 . investasi pada saat perolehannya. 12 Investasi adalah aset yang dimaksudkan untuk memperoleh 13 manf aat ekonomi seperti bunga, dividen dan royalti, dan/atau 14 manf aat sosial, sehingga dapat meningkatkan kemampuan 15 pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. 16 Investasi jangka pendek adalah investasi yang dapat segera 17 dicairkan dan dimaksudkan untuk dimiliki selama 12 (dua belas) 18 bulan atau kurang. 19 Investasi jangka panjang adalah investasi yang dimaksudkan 20 untuk dimiliki lebih dari 12 (dua belas) bulan. 21 Investasi nonpermanen adalah investasi jangka panjang yang tidak 22 termasuk dalam investasi permanen, dimaksudkan untuk dimiliki 23 secara tidak berkelanjutan. 24 Investasi permanen adalah investasi jangka panjang yang 25 dimaksudkan untuk dimiliki secara berkelanjutan. 26 Manfaat sosial adalah manf aat yang tidak dapat diukur langsung 27 dengan satuan uang, dapat berupa barang, jasa dan manf aat lain, 28 yang berpengaruh pada peningkatan pelayanan pemerintah 29 misalnya dalam bidang kesehatan, pendidikan, perumahan dan 30 transportasi, pada masyarakat luas maupun golongan masyµrakat 31 tertentu dalam rangka pencapaian tujuan kebijakan sosial 32 pemerintah. 33 Metode biaya adalah suatu metode akuntansi yang mencatat nilai 34 investasi berdasarkan biaya perolehan. -10 - 1 Metode ekuitas adalah suatu metode akuntansi yang mencatat nilai 2 investasi awal berdasarkan biaya perolehan. Nilai investasi 3 tersebut kemudian disesuaikan dengan perubahan bagian 4 kepemilikan investor atas kekayaan bersih/ekuitas dari badan 5 usaha penerima investasi (investee) yang terjadi setelah perolehan 6 awal investasi. 7 Nilai nominal adalah nilai yang tertera dalam surat br; ; w harga 8 seperti nilai yang tertera dalam lembar saham dan obligasi. 9 Nilai pasar adalah jumlah yang dapat diperoleh dari penjualan 10 suatu investasi dalam pasar yang aktif antara pihak-pihak yang 11 independen. 12 Nilai wajar adalah nilai di mana suatu aset dapat dipertukarkan 13 atau suatu kewajiban diselesaikan antara pihak yang memahami 14 dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar (arm's length 15 transaction) 16 Perusahaan negara/daerah adalah badan usaha yang seluruh atau 17 sebagian modalnya dimiliki oleh pemerintah pusat/daerah. 18 BENTUK INVESTASI · 19 7. Pemerintah melakukan investasi dimaksudkan antma lain 20 untuk mempero leh pengendalian atas suatu badan usaha dalam rangka 21 melaksanakan kebijakan fiskal/publik, untuk mempero leh manfaat 22 eko no mi seperti bunga, dividen dan ro yal ti, dan/atau manfaat so sial 23 dalam jangka panjang atau memanfaatkan dana untuk investasi jangka 24 pendek dalam rangka manajemen kas. 25 8 . Terdapat beberapa jenis investasi yang dapat dibuktikan dengan 26 sertifikat atau do kumen lain yang dipersamakan. Hakikat suatu investasi 27 dapat berupa pembelian surat utang baik jangka pendek maupun jangka 28 panjang, instrumen ekuitas dan penyertaan saham/ kepemilikan. 29 KLASIFIKASI INVESTASI 30 9. Investasi pemerintah diklasif ikasi menjadi dua yaitu 31 investasi jangka pendek dan investasi jangka panjang. Investasi 32 jangka pendek merupakan kelompok aset lancar sedangkan 33 investasi jangka panjang merupakan kelompok aset nonlancar. 34 10. Investasi jangka pendek harus memenuhi karakteristik se bagai 35 berikut: 1 a. Dapat segera diperjualbelikan secara be bas/ dicairkan; 2 b. Ditujukan dalam rangka manajemen kas, artinya pemerintah dapat 3 menjual investasi tersebut apabila timbul kebutuhan kas dan membeli 4 investasi tersebut apabila berlebih kas, untuk meningkatkan 5 produktivitas aset; dan 6 c. Berisiko ren dah. 7 11. Jenis investasi yang ti dak termasuk dalam kelo mpo k investasi 8 jangka pendek antara lain adalah: 9 a. Investasi yang dibeli pemerintah dalam rangka mengendalikan suatu 10 ba dan usaha, misalnya pembelian surat berharga saham untuk 11 menambah kepemilikan modal saham pa da suatu ba dan usaha; 12 b. Investasi yang dibeli pemerintah untuk tujuan menjaga hubungan 13 kelembagaan yang baik dengan pihak lain, misalnya pembelian surat 14 berharga yang dikeluarkan o leh suatu lembaga baik dalam negeri 15 maupun luar negeri untuk menunjukkan partisipasi pemerintah; atau 16 c. Investasi yang ti dak dimaksu dkan untuk dicairkan dalam memenuhi 17 kebutuhan kas jangka pen dek. 18 12. Investasi yang dapat digo lo ngkan sebagai investasi jangka 19 pen dek, antara lain: 20 a. Depo sito berjangka waktu lebih dari tiga sampai dengan dua belas 21 bulan dan/atau dapat diperpanjang secara o to matis (revolving 22 deposits); 23 b. Surat Utang Negara (SUN) jangka· pendek dan Sertifikat Bank 24 In do nesia (SBI). 25 c. Saham dipero leh dengan tujuan dijual kembali dalam tempo 12 bulan 26 atau kurang setelah tanggal neraca; 27 d. Reksa dana; 28 13. lnvestasi jangka panjang dibagi menurut maksud 29 berinvestasi, yaitu permanen dan nonpermanen. lnvestasi Permanen 30 adalah investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki 31 secara berkelanjutan, sedangkan lnvestasi Nonpermanen adalah 32 investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara 33 tidak berkelanjutan. 34 14. Pengertian istilah berkelanjutan a dalah investasi yang 35 dimaksu dkan untuk dimiliki terus menerus tanpa a da niat untuk 36 memperjualbelikan atau melepas investasi. Se dangkan pengertian istilah 37 ti dak berkelanjutan a dalah kepemilikan investasi yang berjangka waktu 1 lebih dari 1 2 (dua belas) bulan, dimaksudkan untuk tidak dimiliki terus 2 menerus atau ada niat untuk mem perjualbelikan atau menarik kembali. 3 15. Investasi permanen yang dilakukan o leh pemerintah adalah 4 investasi yang tidak dimaksudkan untuk di perjualbelikan, teta pi untuk 5 mendapatkan dividen dan/atau pengaruh yang signifikan dalam jangka 6 panjang dan/atau menjaga hubungan kelembagaan. Investasi permanen 7 dapat beru pa: 8 a. Penyertaan Mo dal Pemerintah pada perusahaan negara/ daerah, badan 9 internasio nal dan badan usaha lain yang bukan milik negara; 10 b. Investasi permanen lainnya yang dimiliki o leh pemerintah untuk 11 menghasilkan penda patan atau meningkatkan pelayanan ke pada 12 masyarakat. 13 16. Investasi no npermanen yang dilakukan o leh pemerintah, antara 14 lain beru pa: 15 a. Obligasi atau surat utang jangka pailJang yang dimaksudkan untuk 16 pimiliki sampai dengan tanggal jatuh tempo nya o leh pemerintah; 17 b. Penanaman mo dal dalam pro yek pembangunan yang dapat dialihkan 18 ke pada pihak ketiga; 19 c. Dana yang disisihkan pemerintah dalam rangka pelayanan masyarakat 20 se perti bantuan mo dal kerja secara bergulir kepada kelo m po k 21 masyarakat; 22 d. Investasi no n permanen lainnya. 23 1 7. Penyertaan mo dal pemerintah dapat berupa surat berharga 24 (saham) pada suatu persero an terbatas atau no n surat berharga. 25 Penyertaan mo dal pemerintah berupa no n surat berharga yaitu 26 kepemilikan mo dal pada perusahaan bukan persero an terbatas atau 27 lembaga/ o rganisasi tertentu. 28 18 . Investasi permanen lainnya meru pakan bentuk investasi 29 permanen yang tidak da pat diklasifikasikan dalam penyertaan mo dal 30 pemerintah pada perusahaan negara/ daerah, badan internasio nal dan 31 badan usaha lainnya yang bukan milik negara misalnya properti investasi 32 yang tidak tercakup dalam pernyataan standar akuntansi pemerintahan 33 lnl. 34 PENGAKUAN INVESTASI 35 19. Pengeluaran kas untuk memperoleh investasi dan/atau 36 konversi aset untuk memperoleh investasi, dan penerimaan hibah 1 dalam bentuk investasi dapat diakui sebagai investasi · apabila 2 memenuhi kriteria sebagai berikut: 3 a. Kemungkinan manfaat ekonomi dan manfaat sosial atau jasa 4 potensial di masa yang akan datang atas suatu investasi tersebut 5 dapat diperoleh pemerintah; 6 b. Nilai perolehan atau nilai wajar investasi dapat diukur secara andal 7 (reliable). 8 20. Dalam menentukan apakah suatu pengeluaran kas untuk 9 mempero leh investasi dan/atau ko nversi aset untuk mempero leh 10 investasi, dan penerimaan hi bah dalam bentuk investasi memenuhi 11 kriteria pengakuan investasi, entitas perlu mengkaji tingkat kepastian 12 mengalirnya manfaat eko no mi dan manfaat so sial atau jasa po tensial di 13 masa yang akan datang berdasarkan bukti - bukti yang tersedia pada saat 14 . pengakuan awal. Kepastian bahwa manfaat eko no mi yang akan datang 15 atau jasa po tensial yang akan dipero leh, memerlukan suatu keyakinan 16 (assurance) bahwa suatu entitas akan mempero leh manfaat dari aset 17 tersebut dan akan menanggung risiko yang mungkin timbul. 18 21. Kriteria pengakuan investasi sebagaimana dinyatakan pada 19 paragraf 19 butir b, biasanya dapat dipenuhi karena adanya transaksi 20 pertukaran atau pembelian yang didukung dengan bukti yang 21 menyatakan/ mengidentifikasikan biaya pero lehannya. Dalam hal 22 tertentu, suatu investasi mungkin dipero leh bukan berdasarkan biaya 23 pero lehannya, atau berdasarkan nilai wajar pada tanggal per.olehan. 24 Dalam kasus yang demikian, penggunaan nilai estimasi yang layak dapat 25 digunakan. 26 PENGUKURAN INVESTASI 27 22. Untuk beberapa jenis investasi, terdapat pasar aktif yang 28 dapat membentuk nilai pasar, dalam hal investasi yang demikian, 29 nilai pasar dipergunakan sebagai dasar penerapan nilai wajar. 30 Untuk investasi yang tidak memiliki pasar aktif dapat 31 dipergunakan nilai nominal, nilai tercatat atau nilai wajar 32 lainnya. 33 23. Investasi jangka pendek dalam bentuk surat berharga, 34 misalnya saham dan obligasi jangka pendek (ef ek), dicatat sebesar 35 biaya perolehan. Biaya perolehan investasi meliputi harga 36 transaksi i ^n vestasi itu sendiri ditambah komisi perantara jual beli, 1 jasa bank, dan biaya lainnya yang timbul dalam rangka perolehan 2 tersebut. 3 24. Apabila investasi dalam bentuk surat berharga diperoleh 4 tanpa biaya perolehan, maka investasi dinilai berdasarkan nilai 5 wajar investasi pada tanggal perolehannya yaitu sebesar harga 6 pasar. Apabila tidak ada nilai wajar, maka investasi dinilai 7 berdasarkan nilai wajar aset lain yang diserahkan untuk 8 memperoleh investasi tersebut. 9 25. Investasi jangka pendek dalam bentuk non saham, 1 O misalnya dalam bentuk deposito jangka pendek dicatat sebesar 11 nilai nominal deposito tersebut. 12 26. Investasi jangka panjang yang bersif at permanen misalnya 13 penyertaan modal pemerintah, dicatat sebesar biaya perolehannya 14 meliputi harga transaksi investasi itu sendiri ditambah biaya lain 15 yang timbul dalam rangka perolehan investasi tersebut. 16 2 7. Investasi nonpermanen dalam bentuk pembelian obligasi 17 jangka panjang dan investasi yang dimaksudkan tidak untuk 18 dimiliki berkelanjutan, dinilai sebesar nilai perolehannya. 19 28 . Investasi nonpermanen yang dimaksudkan untuk 20 penyehatan/penyelamatan perekonomian, dinilai sebesar nilai 21 bersih yang dapat direalisasikan. 22 29. Investasi nonpermanen untuk penyehatan/ penyelamatan 23 perekonomian misalnya dana talangan dalam rangka penyehatan 24 perbankan. 25 30. Investasi nonpermanen dalam bentuk penanaman modal di 26 proyek-proyek pembangunan pemerintah dinilai sebesar biaya 27 pembangunan termasuk biaya yang dikeluarkan untuk 28 perencanaan dan biaya lain yang dikeluarkan dalam rangka 29 pen ye lesaian proyek sampai proyek tersebut diserahkan ke pihak 30 ketiga. 31 31. Investasi nonpermanen dicatat sebesar nilai bersih yang 32 dapat direalisasikan, jika dan hanya jika investasi tersebut dalam 33 rangka kebijakan nasional yang akan dilepas/dijual atau berupa 34 investasi dalam bentuk tagihan. 35 3 2. Dalam hal investasi dalam rangka kebijakan nasional yang akan 36 dilepas/ dijual, nilai investasi dicatat sebesar nilai pelepasan/ penjualan 37 dikurangi dengan biaya pelepasan. Dalam hal investasi berupa tagihan, 1 nilai investasi dicatat sebesar nilai investasi dikurangi penyisihan tak 2 tertagih. 3 33. Apabila investasi jangka panjang diperoleh dari 4 pertukaran aset pemerintah, maka nilai investasi diakui sebesar 5 nilai wajar aset yang diperoleh. Jika nilai wajar aset yang 6 diperoleh tidak tersedia, nilai investasi diakui sebesar nilai wajar 7 aset yang diserahkan atau nilai buku aset yang diserahkan apabila 8 tidak diketahui nilai wajarnya. 9 34. Investasi dapat dipero leh melalui pertukaran dengan aset 10 no nmo neter atau ko mbinasi aset mo neter dan aset no nmo neter. 11 35. Nilai perolehan investasi dalam valuta asing yang dibayar 12 dengan mata uang asing yang sama harus dinyatakan dalam 13 rupiah dengan menggunakan nilai tukar (kurs tengah bank ¡entral) 14 yang berlaku pada tanggal transaksi. 15 36. Diskonto atau premium pada pembelian investasi 16 diamortisasi selama periode dari pembelian sampai saat jatuh 17 tempo sehingga hasil yang konstan diperoleh dari investasi 18 tersebut. 19 3 7. Disko nto atau premium merupakan penambahan atau 20 pengurangan dari nilai tercatat (carrying value) investasi tersebut. 21 Amo rtisasi disko nto atau premium akan mengurangi disko nto atau 22 premium. Amo rtisasi disko nto atau premium akan diakui sebagai 23 pengurang atau penambah pendapatan bunga dalam lapo ran o perasio nal. 24 Pen dapatan bunga L RA ti dak dipengaruhi o leh amo rtisasi disko nto atau 25 premium. 26 38 . Jika investasi pemerintah yang dicatat dengan nilai no minal 27 atau biaya pero lehan mengalami penurunan nilai, maka penurunannya 28 harus diungkapkan dalam lapo ran keuangan. Penurunan nilai terjadi jika 29 nilai tercatat investasi lebih besar dibandingkan dengan nilai wajar 30 investasi tersebut. 31 METODE AKUNTANSI INVESTASI 32 39. Akuntansi investasi permanen pemerintah dilakukan 33 dengan dua metode yaitu: 34 a. Metode biaya 35 Investasi dicatat sebesar biaya perolehan. Penghasilan atas 36 · investasi tersebut diakui sebesar bagian hasil yang diterima 1 dan tidak mempengaruhi besarnya investasi pada badan 2 usahajbadan hukum yang terkait. 3 b. Metode ekuitas 4 Pengakuan awal aset investasi dicatat sebesar biaya perolehan 5 dan ditambah bagian laba atau dikurangi bagian rugi 6 pemerintah setelah tanggal perolehan. Bagian laba pemerintah 7 dicatat sebagai pendapatan hasil investasi pada laporan 8 operasional dan menambah nilai investasi pemerintah. 9 Dividen tunai pada saat diumumkan dalam RUPS diakui 1 O sebagai piutang dividen dan pengurang investasi pemerintah. 11 Dividen tunai yang telah diterima oleh pemerintah akan 12 mengurangi piutang dividen. Penerimaan dividen tunai tersebut 13 akan dicatat sebagai pendapatan hasil investasi dalam laporan 14 realisasi anggaran. 15 Penyesuaian terhadap nilai investasi juga diperlukan akibat 16 perubahan ekuitas badan usaha penerima investasi (investee), 17 misalnya adanya perubahan yang timbul akibat pengaruh 18 valuta asing serta revaluasi aset tetap. Dampak penyesuaian 19 tersebut akan diakui sebagai penambah atau pengurang ekuitas 20 pemerintah. 21 40. Penggunaan metode pada paragraf 39 didasarkan pada 22 kriteria berikut: 23 a. Kepemilikan kurang dari 20% menggunakan metode biaya; 24 b. Kepemilikan 20% sampai dengan 50%, atau kepemilikan kurang 25 dari 20% tetapi memiliki pengaruh yang signif ikan 26 menggunakan metode ekuitas; 27 c. Kepemilikan lebih dari 50% menggunakan metode ekuitas; 28 41. Dalam ko ndisi tertentu, kriteria besarnya persentase 29 kepemilikan saham bukan merupakan fakto r yang menentukan dalam 30 pemilihan meto de akuntansi investasi, tetapi yang lebih menentukan 31 adalah tingkat pengaruh (the degree of influence) atau pengendalian 32 terhadap badan usaha penerima investasi (investee). Ciri - ciri adanya 33 pengaruh signifikan atau pengendalian pada badan usaha penerima 34 investasi (investee), antara lain: 35 a. Kemampuan mempengaruhi ko mpo sisi dewan ko misaris; 36 b. Kemampuan untuk menunjuk atau mengganti direksi; 1 c. Kemampuan untuk mengendalikan mayo ritas suara dalam rapat 2 umum pemegang saham (RUPS). 3 PENGAKUAN HASIL INVESTASI 4 4 2. Hasil investasi yang diperoleh dari investasi jangka 5 pendek, antara lain berupa bunga deposito dan bunga obligasi, 6 yang telah menjadi hak pemerintah diakui sebagai piutang hasil 7 investasi pada neraca dan pendapatan hasil investasi pada laporan 8 operasional. Penerimaan hasil investasi akan diakui sebagai 9 pengurang piutang hasil investasi pada saat kas diterima. Hasil 1 O investasi yang diterima tunai akan diakui sebagai pendapatan 11 hasil investasi pada laporan realisasi anggaran. 12 43. Hasil investasi yang diperoleh dari investasi jangka 13 pendek atau investasi jangka panjang nonpermanen berupa 14 pendapatan dividen tunai (cash dividend) diakui sebagai piutang 15 dividen pada neraca dan pendapatan hasil investasi pada laporan 16 operasional pada saat dividen diumumkan dalam RUPS. · 17 Pendapatan dividen tunai (cash dividend) tersebut diakui sebagai 18 pengurang piutang dividen pada neraca pada saat kas diterima. 19 Penerimaan dividen tunai (cash dividend) tersebut akan diakui 20 sebagai pendapatan hasil investasi pada laporan realisasi 21 anggaran. 22 44. Hasil investasi berupa dividen tunai yang diperoleh dari 23 penyertaan modal pemerintah yang pencatatannya menggunakan 24 metode biaya pada saat diumumkan dalam RUPS dicatat sebagai 25 piutang dividen pada neraca dan pendapatan hasil investasi pada 26 laporan operasional. Hasil investasi berupa dividen tunai akan 27 diakui sebagai pengurang piutang dividen pada saat kas dU; 'erima. 28 Penerimaan hasil investasi berupa dividen tunai tersebut akan 29 diakui sebagai pendapatan hasil investasi pada laporan realisasi 30 anggaran. 31 45. Hasil investasi berupa bagian laba yang diperoleh dari 32 penyertaan modal pemerintah yang pencatatannya menggunakan 33 metode ekuitas, dicatat sebagai pendapatan hasil investasi pada 34 laporan operasional dan penambah nilai investasi pemerintah pada 35 neraca. Dividen tunai diakui sebagai piutang dividen dan 36 pengurang investasi pemerintah pada saat diumumkan dalain 1 RUPS. Dividen tunai yang telah diterima pemerintah akan ! mengurangi piutang dividen. Penerimaan dividen tunai tersebut 3 akan dicatat sebagai pendapatan hasil investasi dalam laporan 4 realisasi anggaran. Dividen dalam bentuk saham yang diterima 5 tidak menambah nilai investasi pemerintah, sehingga tidak diakui 6 sebagai pendapatan. Dividen dalam bentuk saham yang diterima 7 akan diungkap dalam catatan atas laporan keuangan. 8 46. Dalam metode ekuitas, pengakuan bagian rugi dalam nilai 9 investasi pemerintah yang disajikan pada neraca dilakukan 10 sampai nilai investasi menjadi nihil. Selisih bagian rugi yang belum 11 diakui dalam investasi pemerintah akan diungkap dalam catatan 12 atas laporan keuangan. 13 4 7. Pada meto de ekuitas, nilai investasi dapat berkurang sehingga 14 menjadi nihil atau negatif karena kerugian yang dipero leh. Jika aki bat 15 kerugian yang dialami, nilai investasi menjadi negatif, maka investasi 16 terse but akan disajikan di neraca se besar nihil, namun nilai negatif 17 terse but akan diungkapkan dalam catatan atas lapo ran keuangan. 18 48 . Pengakuan bagian laba dapat kembali dilakukan ketika 19 bagian laba telah menutup akumulasi rugi yang tidak diakui pada 20 saat nilai investasi negatif disajikan nihil. 21 49. Dalam ko ndisi nilai investasi negatif disajikan nihil, bagian la ba 22 terle bih dahulu digunakan untuk menutup akumulasi rugi. Penam bahan 23 investasi dari pengakuan bagian la ba akan dilakukan setelah akumulasi 24 rugi tertutupi. Hal ini diungkapkan dalam catatan atas lapo ran keuangan. 25 50. Jika akibat kerugian yang dialami, nilai investasi menjadi 26 negatif dan pemerintah memiliki tanggung jawab hukum untuk 27 menanggung kerugian atas badan usaha penerima investasi 28 (investee) tersebut, maka bagian akumulasi rugi diakui sebagai 29 kewajiban. 30 51. Pengakuan bagian la ba pada saat bagian akumulasi rugi diakui 31 se bagai kewaji ban akan mengurangi nilai kewaji ban terse but. Hal ini 32 diungkapkan dalam catatan atas lapo ran keuangan. 33 PELEPASAN INVESTASI 34 5 2. Pelepasan aset investasi pemerintah dapat berbentuk 35 penjualan aset investasi, pertukaran dengan aset lain, kompensasi 1 utang pemerintah, hibah dan donasi, pembebasan utang bagi 2 penerbit efek obligasi, dan lain sebagainya. 3 53. Perbedaan antara hasil pelepasan investasi dengan nilai 4 tercatatnya diakui sebagai surplus/def isit pelepasan investasi. 5 Surplus/defisit pelepasan investasi disajikan dalam taporan 6 operasional. 7 PENGUNGKAPAN 8 54. Hal-hal lain yang harus diungkapkan dalam laporan 9 keuangan pemerintah berkaitan dengan investasi pemerintah, 1 O antara lain: 11 a. Kebijakan akuntansi untuk penentuan nilai investasi; 12 b. Jenis-jenis investasi, investasi permanen dan nonpermanen; 13 c. Perubahan harga pasar baik investasi jangka pendek maupun 14 investasi jangka panjang yang memiliki harga pasar; 15 d. Penurunan nilai investasi yang signif ikan dan penyebab 16 penurunan tersebut; 17 e. Investasi yang dinilai dengan nilai wajar dan alasan 18 penerapannya; 19 f. Rekonsiliasi nilai investasi awal dan akhir atas investasi dengan 20 metode ekuitas; 21 g. Investasi yang disajikan dengan nilai nihil dan bagian 22 akumulasi rugi yang melebihi nilai investasi; 23 h. Kewajiban yang timbul dari bagian akumulasi rugi yang melebihi 24 nilai investasi dalam hal pemerintah memiliki tanggung jawab 25 hukum; 26 i. Perubahan klasifikasi pos investasi; 27 j. Perubahan porsi kepemilikan atau pengaruh signifikan yang 28 mengakibatkan perubahan metode akuntansi. 1 TANGGAL EFEKTIF 2 55. Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) ini 3 berlaku ef ektif untuk laporan keuangan atas pertanggungjawaban 4 pelaksanaan anggaran mulai Tahun Anggaran 2017.
PUU Nomor 11/2011 tentang Perubahan Atas UU 10/2010 tentang APBN TA 2011
Relevan terhadap
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015.
Relevan terhadap
Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Pendapatan Negara adalah hak Pemerintah Pusat yang diakui sebagai penambah kekayaan bersih yang terdiri atas Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Penerimaan Hibah.
Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan negara yang terdiri atas Pendapatan Pajak Dalam Negeri dan Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional.
Pendapatan Pajak Dalam Negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan pajak penghasilan, pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pendapatan pajak penjualan atas barang mewah, pendapatan pajak bumi dan bangunan, pendapatan cukai, dan pendapatan pajak lainnya.
Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan bea masuk dan pendapatan bea keluar.
Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang selanjutnya disingkat PNBP, adalah semua penerimaan Pemerintah Pusat yang diterima dalam bentuk penerimaan dari sumber daya alam, pendapatan bagian laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PNBP lainnya, serta pendapatan Badan Layanan Umum (BLU).
Penerimaan Hibah adalah semua penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, jasa, dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali dan yang tidak mengikat, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah Pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang terdiri atas belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat BA-BUN, adalah bagian anggaran yang dikelola oleh Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal.
Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi adalah belanja Pemerintah Pusat yang digunakan untuk menjalankan fungsi pelayanan umum, fungsi pertahanan, fungsi ketertiban dan keamanan, fungsi ekonomi, fungsi lingkungan hidup, fungsi perumahan dan fasilitas umum, fungsi kesehatan, fungsi pariwisata, fungsi agama, fungsi pendidikan, dan fungsi perlindungan sosial.
Belanja Pemerintah Pusat Menurut Program adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan untuk mencapai hasil ( outcome ) tertentu pada Kementerian Negara/Lembaga.
Program Pengelolaan Subsidi adalah pemberian dukungan dalam bentuk pengalokasian anggaran kepada perusahaan negara, lembaga pemerintah, atau pihak ketiga berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku untuk menyediakan barang atau jasa yang bersifat strategis atau menguasai hajat hidup orang banyak sesuai kemampuan keuangan negara.
Transfer ke Daerah adalah bagian dari Belanja Negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa dana perimbangan, dana otonomi khusus, dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan dana transfer lainnya.
Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan negara yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, yang terdiri atas dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus.
Dana Bagi Hasil, yang selanjutnya disingkat DBH, adalah dana yang bersumber dari pendapatan negara yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Dana Alokasi Umum, yang selanjutnya disingkat DAU, adalah dana yang bersumber dari pendapatan negara yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Dana Alokasi Khusus, yang selanjutnya disingkat DAK, adalah dana yang bersumber dari pendapatan negara yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Dana Otonomi Khusus adalah dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta adalah dana yang dialokasikan untuk penyelenggaraan urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dana Transfer Lainnya adalah dana yang dialokasikan untuk membantu Daerah dalam rangka melaksanakan kebijakan tertentu sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Pembiayaan Anggaran adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali, penerimaan kembali atas pengeluaran tahun-tahun anggaran sebelumnya, pengeluaran kembali atas penerimaan tahun-tahun anggaran sebelumnya, penggunaan saldo anggaran lebih, dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
Pembiayaan Dalam Negeri adalah semua penerimaan pembiayaan yang berasal dari perbankan dan nonperbankan dalam negeri, yang terdiri atas penerimaan cicilan pengembalian penerusan pinjaman, saldo anggaran lebih, hasil pengelolaan aset, penerbitan surat berharga negara neto, pinjaman dalam negeri neto, dikurangi dengan pengeluaran pembiayaan, yang meliputi alokasi untuk, penyertaan modal negara, dana bergulir, kewajiban yang timbul akibat penjaminan Pemerintah, dan cadangan pembiayaan untuk dana pengembangan pendidikan nasional.
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran, yang selanjutnya disebut SiLPA, adalah selisih lebih realisasi pembiayaan anggaran atas realisasi defisit anggaran yang terjadi dalam satu periode pelaporan.
Saldo Anggaran Lebih, yang selanjutnya disingkat SAL, adalah akumulasi neto dari SiLPA dan Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran (SiKPA) tahun-tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan.
Surat Berharga Negara, yang selanjutnya disingkat SBN, meliputi surat utang negara dan surat berharga syariah negara.
Surat Utang Negara, yang selanjutnya disingkat SUN, adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya.
Surat Berharga Syariah Negara, yang selanjutnya disingkat SBSN, atau dapat disebut sukuk negara, adalah SBN yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
Surat Berharga Syariah Negara Berbasis Proyek ( Project Based Sukuk /PBS) yang selanjutnya disingkat SBSN PBS adalah sumber pendanaan melalui penerbitan SBSN untuk membiayai kegiatan tertentu yang dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga.
Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya, yang selanjutnya disingkat BPYBDS, adalah bantuan Pemerintah berupa Barang Milik Negara yang berasal dari APBN, yang telah dioperasikan dan/atau digunakan oleh BUMN berdasarkan Berita Acara Serah Terima dan sampai saat ini tercatat pada laporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga atau pada BUMN.
Dana Investasi Pemerintah adalah alokasi dana investasi Pemerintah untuk Pusat Investasi Pemerintah, penyertaan modal negara, dan/atau dana bantuan perkuatan permodalan usaha yang sifat penyalurannya bergulir, yang dilakukan untuk menghasilkan manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.
Penyertaan Modal Negara, yang selanjutnya disingkat PMN, adalah dana APBN yang dialokasikan menjadi kekayaan negara yang dipisahkan atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal BUMN dan/atau perseroan terbatas lainnya dan dikelola secara korporasi, termasuk penyertaan modal kepada organisasi/lembaga keuangan internasional dan penyertaan modal negara lainnya.
Dana Bergulir adalah dana yang dikelola oleh BLU tertentu untuk dipinjamkan dan digulirkan kepada masyarakat/lembaga dengan tujuan untuk meningkatkan ekonomi rakyat dan tujuan lainnya.
Pinjaman Dalam Negeri adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu, sesuai dengan masa berlakunya.
Kewajiban Penjaminan adalah kewajiban yang secara potensial menjadi beban Pemerintah akibat pemberian jaminan kepada BUMN dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam hal BUMN dan/atau BUMD dimaksud tidak dapat membayar kewajibannya kepada kreditur sesuai perjanjian pinjaman atau perjanjian jual beli dalam proyek kerjasama Pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur.
Pembiayaan Luar Negeri Neto adalah semua pembiayaan yang berasal dari penarikan pinjaman luar negeri yang terdiri atas pinjaman program dan pinjaman proyek dikurangi dengan penerusan pinjaman dan pembayaran cicilan pokok utang luar negeri.
Pinjaman Program adalah pinjaman luar negeri yang diterima dalam bentuk tunai dimana pencairannya mensyaratkan dipenuhinya kondisi tertentu yang disepakati kedua belah pihak yaitu Pemerintah dan Pemberi Pinjaman, seperti matrik kebijakan atau dilaksanakannya kegiatan tertentu.
Pinjaman Proyek adalah pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai kegiatan tertentu Kementerian Negara/Lembaga, termasuk pinjaman yang diteruspinjamkan dan/atau diterushibahkan kepada pemerintah daerah dan/atau BUMN.
Penerusan Pinjaman adalah pinjaman luar negeri atau pinjaman dalam negeri yang diterima oleh Pemerintah Pusat yang diteruspinjamkan kepada pemerintah daerah dan/atau BUMN yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.
Anggaran Pendidikan adalah alokasi anggaran pada fungsi pendidikan yang dianggarkan melalui Kementerian Negara/Lembaga, alokasi anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah dan dana desa, dan alokasi anggaran pendidikan melalui pengeluaran pembiayaan, termasuk gaji pendidik, tetapi tidak termasuk anggaran pendidikan kedinasan, untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah.
Persentase Anggaran Pendidikan adalah perbandingan alokasi anggaran pendidikan terhadap total anggaran belanja negara.
Tahun Anggaran 2015 adalah masa 1 (satu) tahun terhitung mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.
Uji materi ketentuan Pasal 42 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap UUD 1945 ...
Relevan terhadap
Standar, Uji, dan Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah