Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
Relevan terhadap 2 lainnya
Pengaturan Penyelenggaraan Jalan bertujuan untuk mewujudkan:
ketertiban, keamanan, kelancaran, keselamatan arus penumpang dan barang, serta kepastian hukum dalam Penyelenggaraan Jalan;
Penyelenggaraan Jalan yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, percepatan distribusi logistik, pemerataan pembangunan, dan implementasi Pembangunan Jalan Berkelanjutan;
peran Penyelenggara Jalan secara optimal dalam pemberian layanan kepada masyarakat;
pelayanan Jalan yang andal dan prima serta berpihak pada kepentingan masyarakat dengan memenuhi kinerja Jalan yang laik fungsi dan berdaya saing;
Si stem J aringan J alan yang efisien dan ef ektif untuk mendukung terselenggaranya sistem transportasi yang terpadu;
pengusahaan Jalan Tol yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan serta memenuhi SPM;
partisipasi masyarakat dalam Penyelenggaraan Jalan; dan
Sistem Jaringan Jalan yang berkelanjutan.
J alan Tol diselenggarakan un tuk:
memperlancar lalu lintas di daerah yang telah berkembang;
meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan distribusi barang dan jasa guna menunjang peningkatan pertumbuhan ekonomi;
meringankan beban dana Pemerintah Pusat melalui partisipasi pengguna Jalan;
meningkatkan pembangunan; pemerataan hasil jdih.kemenkeu.go.id e. meningkatkan aksesibilitas dari daerah potensial yang belum berkembang; dan
meningkatkan dan memberdayakan perekonomian masyarakat.
Jalan Tol merupakan bagian dari Sistem Jaringan J alan nasional dan terin tegrasi dengan sis tern transportasi yang terpadu.
Pengusahaan Jalan Tol dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Badan Usaha yang memenuhi persyaratan berdasarkan prinsip transparansi dan keterbukaan.
Pengguna Jalan Tol dikenai kewajiban membayar Tol yang digunakan untuk pengembalian investasi, preservasi, dan pengembangan jaringan Jalan Tol.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggaraan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 4 7 tetap, penjelasan Pasal 4 7 ayat (2) dan ayat (3) diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal.
Lembaga Pengelola Investasi
Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
PNBP Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut PNBP SDA Migas adalah PNBP yang dihasilkan dari penerimaan bagian negara atas hasil eksploitasi sumber daya alam minyak dan/atau gas bumi setelah memperhitungkan kewajiban pemerintah atas kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi sesuai kontrak dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PNBP Minyak dan Gas Bumi Lainnya yang selanjutnya disebut PNBP Migas Lainnya adalah PNBP yang dihasilkan dari penerimaan bagian negara yang terkait dengan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dan/atau sesuai dengan kontrak kerja sama minyak dan gas bumi selain dari hasil eksploitasi sumber daya alam minyak dan/atau gas bumi.
PNBP dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang selanjutnya disebut dengan PNBP Migas adalah PNBP yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara yang terdiri dari PNBP SDA Migas dan PNBP Migas Lainnya.
Domestic Market Obligation yang selanjutnya disingkat DMO adalah kewajiban penyerahan bagian kontraktor berupa minyak dan/atau gas bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Standar Akuntansi Pemerintahan yang selanjutnya disingkat SAP adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat adalah prinsip- prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan Pemerintah Pusat.
Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBN berupa laporan realisasi anggaran, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, neraca, dan catatan atas laporan keuangan.
Rekening Lain BI Penerimaan dan Pengeluaran Migas Nomor 600000411980 pada Bank Indonesia yang selanjutnya disebut Rekening Minyak dan Gas Bumi adalah rekening dalam valuta dolar Amerika Serikat (USD) untuk menampung penerimaan dan membayar pengeluaran terkait kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas menjalankan fungsi bendahara umum negara.
Kuasa BUN adalah pejabat yang diangkat oleh BUN untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan APBN dalam wilayah kerja yang ditetapkan.
Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disebut Rekening KUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh BUN atau Kuasa BUN untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada Bank Sentral.
Kontraktor Kontrak Kerjasama Minyak dan/atau Gas Bumi yang selanjutnya disebut Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan kontrak kerja sama dengan badan pelaksana.
Satuan Kerja PNBP Khusus BUN Pengelola PNBP Minyak Bumi dan PNBP Gas Bumi yang selanjutnya disebut Satker PNBP Migas adalah satuan kerja di lingkungan Kementerian Keuangan yang tugas dan fungsinya meliputi pengelolaan PNBP minyak dan gas bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertindak selaku entitas akuntansi dalam pelaporan keuangan terkait PNBP dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Instansi Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut dengan Instansi Pelaksana adalah instansi yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menyelenggarakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi di Indonesia.
Instansi Pemerintah adalah instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disingkat DBH SDA Migas adalah bagian daerah yang berasal dari PNBP SDA Migas.
Pelaksanaan Sistem Sakti
Relevan terhadap
Unit eselon I Kementerian Negara/Lembaga menyusun KPJM yang terdiri atas:
RKA-K/L tahun rencana; dan
perhitungan prakiraan maju tahun pertama, tahun kedua, dan tahun ketiga.
Penyusunan KPJM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
berdasarkan RKA-K/L hasil penelaahan DJA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf e, operator unit eselon I menyusun perhitungan prakiraan maju tahun pertama, tahun kedua, dan tahun ketiga dan mengirimkan kepada Pengguna tingkat DJA; dan
Pengguna tingkat DJA melakukan penelaahan atas prakiraan maju tahun pertama, tahun kedua, dan tahun ketiga yang disusun oleh operator unit eselon I.
KPJM yang telah disusun oleh unit eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh unit eselon I sebagai dasar untuk menyusun angka dasar tahun yang direncanakan pada awal tahun berikutnya.
Penyusunan angka dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:
operator unit eselon I menggulirkan prakiraan maju tahun pertama menjadi angka dasar tahun yang direncanakan;
operator unit eselon I memutakhirkan angka dasar tahun rencana sebagaimana dimaksud pada huruf a berdasarkan realisasi, parameter ekonomi dan non ekonomi, serta kebijakan baru;
operator unit eselon I menyampaikan angka dasar hasil pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada DJA untuk dilakukan tinjau ulang dan kesesuaian dengan ketersediaan anggaran; dan
operator unit eselon I melakukan penyesuaian kembali angka dasar berdasarkan hasil tinjau ulang dan ketersediaan anggaran dari DJA.
Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia
Pembiayaan Proyek melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Relevan terhadap
Ayat (1) Penerusan SBSN tersebut dimaksudkan untuk mendorong peningkatan kapasitas pendanaan Penerima Penerusan SBSN dalam mendukung percepatan pembangunan khususnya dalam penyediaan infrastruktur, mendukung pengembangan investasi dan kerja sama ekonomi, serta untuk penguatan terhadap pelaksanaan kebijakan strategis Pemerintah lainnya. Penggunaan dana APBN dalam Penerusan SBSN ini dialokasikan sebagai pengeluaran pembiayaan yang dapat dilakukan paling banyak sebesar alokasi yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dalam APBN. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Margin dalam Penerusan SBSN tersebut merupakan tambahan kewajiban pembayaran, di luar pembayaran pokok/ nominal pembiayaan, yang dibebankan kepada Penerima Penerusan SBSN berdasarkan Perjanjian Penerusan SBSN. Tata cara pembayaran dan mekanisme perhitungan besaran margin tersebut dilakukan dengan mengikuti ketentuan kesesuaian syariah dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 26 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Hurufb Yang dimaksud dengan "Proyek tidak dalam status bermasalah" yaitu tidak dalam status bermasalah baik secara hukum maupun teknis konstruksi. Ayat (3) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "Proyek tidak dalam status bermasalah" yaitu tidak dalam status bermasalah baik secara hukum, teknis konstruksi, maupun teknis operasional pemanfaatannya. Huruf c Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan/atau pihak yang berwenang untuk memastikan nilai investasi dan status permasalahan Proyek baik terkait aspek hukum, teknis konstruksi, maupun operasional pemanfaatannya. Pasal 27 Cukup jelas. Pasal 28 Cukup jelas. Pasal 29 Ayat (1) Penggunaan dana APBN dalam rangka Penerusan SBSN kepada BUMN melalui pemberian pmJaman dan/atau lnvestasi Pemerintah dialokasikan sebagai pengeluaran pembiayaan yang merupakan sumber investasi yang dapat dilakukan paling banyak sebesar alokasi yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dalam APBN. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Huruf a Investasi langsung dalam bentuk pemberian pmJaman, terbatas hanya dapat digunakan untuk melakukan pembiayaan dalam rangka pelaksanaan Proyek/kegiatan pada BUMN itu sendiri. Hurufb Yang dimaksud dengan "kerja sama investasi" termasuk antara lain penyertaan pembiayaan berdasarkan pembagian atas basil usaha profit/ revenue sharing. Huruf c Bentuk investasi langsung lainnya merupakan investasi yang bersifat non permanen. Ayat (5) BUMN yang ditunjuk oleh Menteri sebagai operator investasi Pemerintah merupakan BUMN yang ditunjuk atau ditetapkan sebagai pelaksana fungsi operasional dari kegiatan Investasi Pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas.
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan ...
Relevan terhadap
bahwa untuk mendukung penggunaan produk dalam negeri, serta mendorong transparansi dan efisiensi belanja Instansi Pemerintah, perlu diberikan kemudahan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak dan/atau pengusaha kena pajak sebagai penyedia barang dan/atau jasa dan bagi pihak lain yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi sehubungan dengan pengadaan melalui sistem informasi pengadaan pemerintah;
bahwa untuk mendukung gerakan nasional nontunai, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan mengenai pemungutan pajak bagi Instansi Pemerintah Pusat, Instansi Pemerintah Daerah, dan Instansi Pemerintah Desa yang melakukan belanja dengan menggunakan kartu kredit pemerintah;
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah belum mengatur kebijakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b sehingga perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3c), Pasal 9 ayat (1), dan Pasal 44E ayat (2) huruf a Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 21 ayat (8) dan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dan Pasal 16A ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah;
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Undang-Undang Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPh adalah Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahannya.
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPN adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta perubahannya.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN.
Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN.
Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya disingkat PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang- Undang PPN.
Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau penyelenggara sertifikasi elektronik.
Pajak Penghasilan yang selanjutnya disingkat PPh adalah Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPh.
PPh Pasal 4 ayat (2) adalah PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang PPh.
PPh Pasal 15 adalah PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-Undang PPh.
PPh Pasal 21 adalah PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang PPh.
PPh Pasal 22 adalah PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-Undang PPh.
PPh Pasal 23 adalah PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undang-Undang PPh.
PPh Pasal 26 adalah PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Undang-Undang PPh.
Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPN.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang selanjutnya disingkat PPnBM adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPN.
Instansi Pemerintah adalah instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, dan instansi pemerintah desa, yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
Instansi Pemerintah Pusat adalah satuan kerja pada kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural, termasuk badan layanan umum, selaku pengguna anggaran pendapatan dan belanja negara yang wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan.
Instansi Pemerintah Daerah adalah satuan kerja perangkat daerah provinsi dan satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota, termasuk badan layanan umum daerah, selaku pengguna anggaran pendapatan dan belanja daerah yang wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan.
Instansi Pemerintah Desa adalah unit organisasi penyelenggara pemerintahan desa selaku pengguna anggaran pendapatan dan belanja desa yang wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan.
Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan yang selanjutnya disingkat KP2KP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala KPP Pratama.
Bukti Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat BPN adalah dokumen yang diterbitkan oleh bank/pos persepsi atas transaksi penerimaan negara dengan teraan nomor transaksi penerimaan negara dan nomor transaksi bank/nomor transaksi pos sebagai sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran.
PKP Rekanan Pemerintah adalah PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Instansi Pemerintah.
PKP Instansi Pemerintah adalah Instansi Pemerintah yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN.
Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLU/BLUD adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas, dengan pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menetapkan praktik bisnis yang sehat.
Surat Keterangan Wajib Pajak dikenai PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang selanjutnya disebut Surat Keterangan adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak yang menerangkan bahwa Wajib Pajak dikenai PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.
Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah yang selanjutnya disebut Sistem Informasi Pengadaan adalah sistem informasi yang digunakan untuk melakukan atau memfasilitasi pengadaan barang dan/atau jasa Instansi Pemerintah melalui penyelenggara perdagangan melalui sarana elektronik.
Marketplace Pengadaan Barang dan/atau Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Marketplace Pengadaan adalah penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang memiliki sarana perdagangan melalui sistem elektronik yang digunakan sebagai wadah bagi rekanan pemerintah untuk memberikan penawaran barang dan/atau jasa kepada Instansi Pemerintah.
Ritel Daring Pengadaan Barang dan/atau Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Ritel Daring Pengadaan adalah penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang memiliki sarana perdagangan melalui sistem elektronik yang digunakan sendiri untuk memberikan penawaran barang dan/atau jasa kepada Instansi Pemerintah.
Pihak Lain adalah Marketplace Pengadaan atau Ritel Daring Pengadaan yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi melalui Sistem Informasi Pengadaan, yang telah ditetapkan oleh kepala lembaga pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah atau yang telah ditetapkan oleh pejabat Instansi Pemerintah yang bertugas untuk membuat pedoman pengadaan barang dan/atau jasa.
Uang Persediaan adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada bendahara pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Instansi Pemerintah atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Tata Cara Penerbitan Surat Berharga Negara dalam rangka Penanganan Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional ...
Relevan terhadap
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 4916);
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 239, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6570);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6514) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6542);
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 94) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 155);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.05/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.05/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.05/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang- Undang, Pemerintah berwenang menerbitkan Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah Negara dengan tujuan tertentu khususnya untuk pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) untuk dapat dibeli oleh Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, investor korporasi, dan/atau investor ritel;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (3) dan ayat (4) Undang Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021, dalam hal terdapat sisa dana penerbitan Surat Berharga Negara dengan tujuan tertentu termasuk penerbitan Surat Berharga Negara yang dibeli oleh Bank Indonesia di pasar perdana yang tidak terserap pada tahun anggaran 2020, Pemerintah dapat menggunakan sisa dana dimaksud untuk membiayai pelaksanaan lanjutan kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Pemulihan Ekonomi Nasional pada tahun anggaran 2021 yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penerbitan Surat Berharga Negara dalam rangka Penanganan Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional Tahun 2020, serta Penggunaan Sisa Dana Penerbitan Surat Berharga Negara Tahun 2020 dalam rangka Pembiayaan Pelaksanaan Lanjutan Kegiatan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional Tahun 2021;
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Surat Berharga Negara Tujuan Tertentu yang selanjutnya disebut SBN Tujuan Tertentu adalah Surat Utang Negara dan Surat Berharga Syariah Negara yang diterbitkan oleh pemerintah dalam rangka pembiayaan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional untuk kegiatan public goods dan non-public good s yang berupa belanja dan pembiayaan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) serta pembiayaan korporasi.
Sisa Dana Penerbitan Surat Berharga Negara dengan Tujuan Tertentu yang Tidak Terserap pada Tahun Anggaran 2020 selanjutnya disebut Sisa Dana adalah sisa dana dari penerbitan SBN Tujuan Tertentu yang dapat digunakan Pemerintah untuk membiayai pelaksanaan lanjutan kegiatan penanganan pandemi COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional tersebut pada Tahun Anggaran 2021.
Pemulihan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut PEN adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi COVID-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
Public Goods adalah belanja barang/jasa atau insentif/bantuan sosial untuk kepentingan umum, yang mencakup pembiayaan untuk sektor kesehatan dan perlindungan sosial serta program sektoral pada kementerian negara/lembaga dan pemerintah daerah dalam rangka penanganan dampak pandemi COVID-19 dan PEN.
Non-Public Goods adalah belanja subsidi, pemberian insentif dan stimulus fiskal lainnya, yang mencakup pembiayaan antara lain untuk memberikan insentif usaha, UMKM, pembiayaan korporasi dan kegiatan insentif lainnya dalam rangka penanganan dampak pandemi COVID-19 dan PEN.
Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disebut RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada Bank Indonesia.
Rekening Khusus dalam rangka Pembiayaan Penanganan Dampak Pandemi COVID-19 dan PEN yang selanjutnya disebut Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID- 19 dan PEN adalah rekening lain-lain milik BUN di Bank Indonesia yang digunakan untuk menampung dan mengelola hasil penerbitan SBN Tujuan Tertentu dalam rangka penanganan dampak pandemi COVID-19 dan PEN.
Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional
Relevan terhadap
Atas pelepasan atau akuisisi harta dan kewajiban berlaku ketentuan sebagai berikut:
Entitas Konstituen yang melepaskan harta dan kewajiban memasukkan keuntungan atau kerugian pelepasan dalam penghitungan Laba atau Rugi GloBE; dan
Entitas Konstituen yang mengakuisisi menentukan Laba atau Rugi GloBE-nya menggunakan jumlah tercatat atas harta dan kewajiban pada Entitas Konstituen yang mengakuisisi yang ditentukan berdasarkan standar akuntansi yang digunakan dalam penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk Utama.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam hal pelepasan atau akuisisi harta dan kewajiban merupakan bagian dari reorganisasi GloBE.
Terhadap pelepasan atau akuisisi harta dan kewajiban merupakan bagian dari reorganisasi GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku ketentuan sebagai berikut:
Entitas Konstituen yang melepaskan mengecualikan keuntungan atau kerugian atas pelepasan tersebut dari penghitungan Laba atau Rugi GloBE nya; dan
Entitas Konstituen yang mengakuisisi menentukan Laba atau Rugi GloBE setelah akuisisi dengan menggunakan jumlah tercatat atas harta dan kewajiban pada Entitas yang melepaskan pada saat pelepasan.
Reorganisasi GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan suatu perubahan atau pengalihan harta dan kewajiban sebagaimana yang terjadi dalam suatu penggabungan, pemisahan, likuidasi, atau transaksi serupa dalam hal:
pertimbangan atas pengalihan tersebut, seluruhnya atau sebagian besar, merupakan:
kepentingan ekuitas yang diterbitkan oleh Entitas Konstituen pengakuisisi atau oleh pihak yang terkait dengan Entitas Konstituen pengakuisisi;
kepentingan ekuitas Entitas diakuisisi, dalam hal likuidasi; atau
kepentingan ekuitas yang diterbitkan tidak memiliki signifikansi ekonomi, dalam hal tidak ada pertimbangan yang diberikan.
baik seluruh atau sebagian dari keuntungan atau kerugian Entitas Konstituen yang melepaskan harta tersebut tidak dikenakan pajak; dan
ketentuan perundang-undangan di negara atau yurisdiksi di mana Entitas Konstituen pengakuisisi berada mengharuskan Entitas Konstituen pengakuisisi untuk menghitung penghasilan kena pajak setelah pelepasan atau akuisisi dengan menggunakan dasar pemajakan Entitas Konstituen yang melepaskan harta, dan disesuaikan untuk setiap keuntungan atau kerugian yang tidak memenuhi syarat pada saat pelepasan atau akuisisi.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dikecualikan dalam hal pelepasan atau akuisisi harta dan kewajiban merupakan bagian dari reorganisasi GloBE di mana Entitas Konstituen yang melepaskan mengakui keuntungan atau kerugian yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c.
Terhadap Entitas Konstituen sebagaimana dimaksud pada ayat (5), berlaku ketentuan sebagai berikut:
Entitas Konstituen yang melepaskan memasukkan keuntungan atau kerugian atas pelepasan dalam penghitungan Laba atau Rugi GloBE yang terkait dengan keuntungan atau kerugian yang tidak memenuhi syarat; dan
Entitas Konstituen yang mengakuisisi menentukan Laba atau Rugi GloBE setelah akuisisi dengan menggunakan jumlah tercatat harta dan kewajiban yang diakuisisi pada Entitas yang melepaskan pada saat pelepasan yang disesuaikan dengan ketentuan perpajakan yang mengatur tentang penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha untuk memperhitungkan keuntungan atau kerugian yang tidak memenuhi syarat.
Keuntungan atau kerugian yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c merupakan nilai yang lebih rendah antara:
keuntungan atau kerugian Entitas Konstituen yang melepas sehubungan dengan reorganisasi GloBE yang dikenakan pajak di lokasi Entitas Konstituen tersebut; dan
keuntungan atau kerugian akuntansi keuangan yang timbul sehubungan dengan reorganisasi GloBE.
Dalam melakukan pencatatan keuntungan atau kerugian harta dan kewajiban berdasarkan pemilihan yang dilakukan Entitas Konstituen Pelapor, Entitas Konstituen dari Grup PMN yang diharuskan atau diperbolehkan untuk menyesuaikan nilai harta dan jumlah kewajibannya berdasarkan nilai wajar untuk tujuan perpajakan di negara atau yurisdiksi Entitas Konstituen tersebut, harus:
memasukkan keuntungan atau kerugian yang terkait dengan harta dan kewajiban dalam penghitungan Laba atau Rugi GloBE-nya dengan jumlah yang sama dengan:
selisih antara nilai tercatat untuk tujuan akuntansi keuangan dari harta atau kewajiban sesaat sebelum dan nilai wajar harta atau kewajiban sesaat setelah tanggal terjadinya peristiwa pemicu dilakukannya penyesuaian pajak; dan
penurunan atau kenaikan keuntungan atau kerugian yang tidak memenuhi syarat yang timbul sehubungan dengan peristiwa pemicu sebagaimana dimaksud pada angka 1;
menggunakan nilai wajar untuk tujuan akuntansi keuangan dari harta atau kewajiban sesaat setelah peristiwa pemicu untuk menentukan Laba atau Rugi GloBE dalam Tahun Pajak terjadinya peristiwa pemicu; dan
memasukkan jumlah keuntungan atau kerugian bersih yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam Laba atau Rugi GloBE Entitas Konstituen dengan cara sebagai berikut:
memasukkan jumlah keuntungan atau kerugian bersih pada Tahun Pajak terjadinya peristiwa pemicu terjadi;
memasukkan jumlah keuntungan atau kerugian bersih secara proporsional selama 5 (lima) Tahun Pajak yang dimulai dari Tahun Pajak terjadinya peristiwa pemicu terjadi hingga 4 (empat) Tahun Pajak berikutnya; atau
dalam hal Entitas Konstituen meninggalkan Grup PMN dalam periode sebagaimana dimaksud pada angka 2, seluruh sisa keuntungan atau kerugian bersih dimasukkan pada Tahun Pajak terjadinya Entitas Konstituen meninggalkan Grup PMN.
Contoh penerapan pengalihan harta dan kewajiban tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Pengenaan Pajak Minimum Global ( Global Anti-Base Erosion Rules) yang selanjutnya disebut GloBE adalah ketentuan pengenaan pajak tambahan yang dikembangkan oleh OECD/G20 Inclusive Framework (IF) on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang meliputi commentary , examples , agreed administrative guidance , GloBE information return , dan safe harbours and penalty relief. 2. Grup Perusahaan Multinasional yang selanjutnya disebut Grup PMN adalah grup yang memiliki setidaknya satu entitas atau bentuk usaha tetap yang tidak berada di negara atau yurisdiksi entitas induk utama.
Laporan Keuangan Konsolidasi adalah laporan keuangan yang dibuat oleh entitas yang mempunyai kepentingan pengendali pada entitas lainnya yang memuat informasi terkait harta, kewajiban, penghasilan, biaya, dan arus kas dari entitas tersebut dan entitas yang dikendalikan, yang disajikan sebagai satu kesatuan ekonomi.
Entitas adalah badan atau pengaturan yang menyajikan akun keuangan yang terpisah seperti partnership atau trust .
Entitas Utama ( Main Entity ) adalah Entitas yang memasukkan laba atau rugi bersih akuntansi keuangan dari suatu bentuk usaha tetap dalam laporan keuangannya.
Entitas Konstituen adalah setiap Entitas yang termasuk dalam grup dan setiap bentuk usaha tetap dari Entitas Utama __ ( Main Entity ) yang berada dalam cakupan setiap Entitas yang termasuk dalam grup.
Entitas Konstituen Pelapor adalah Entitas yang menyampaikan informasi terkait penerapan GloBE atau GloBE information return sesuai dengan GloBE.
Entitas Induk Utama adalah Entitas yang memiliki kepentingan pengendali secara langsung atau tidak langsung pada Entitas lain dalam suatu grup yang sama dan tidak dimiliki oleh Entitas lain yang memiliki kepentingan pengendali, secara langsung atau tidak langsung.
Entitas Konstituen yang Dikenai Pajak Rendah ( Low-Taxed Constituent Entity ) adalah Entitas Konstituen dari suatu Grup PMN yang berada di negara atau yurisdiksi berpajak rendah atau Entitas Konstituen yang tidak menjadi subjek pajak di negara mana pun ( stateless constituent entity ), yang memiliki laba GloBE yang dikenakan pajak dengan tarif pajak efektif lebih rendah dari tarif minimum.
Entitas Berpajak Rendah adalah Entitas Konstituen yang berada di suatu negara atau yurisdiksi berpajak rendah atau suatu negara atau yurisdiksi yang akan menjadi berpajak rendah apabila tarif pajak efektif untuk negara atau yurisdiksi tersebut ditentukan tanpa memperhitungkan penghasilan atau biaya yang diakui oleh Entitas tersebut terkait pengaturan pembiayaan intra grup.
Entitas Induk Antara adalah Entitas Konstituen, selain Entitas Induk Utama, entitas induk yang dimiliki sebagian, bentuk usaha tetap, atau entitas investasi, yang memiliki secara langsung atau tidak langsung kepentingan kepemilikan pada Entitas Konstituen lainnya dalam Grup PMN yang sama.
Entitas Induk yang Dimiliki Sebagian ( Partially-Owned Parent Entity ) adalah Entitas Konstituen selain Entitas Induk Utama, bentuk usaha tetap, atau entitas investasi yang memiliki secara langsung atau tidak langsung kepentingan kepemilikan pada Entitas Konstituen lainnya dalam Grup PMN yang sama dan dimiliki lebih dari 20% (dua puluh persen) kepentingan kepemilikan atas laba yang dimiliki secara langsung atau tidak langsung oleh pihak yang bukan merupakan Entitas Konstituen dari Grup PMN.
Entitas Induk adalah Entitas Induk Utama yang bukan merupakan Entitas yang dikecualikan, Entitas Induk Antara, atau Entitas Induk yang Dimiliki Sebagian ( Partially-Owned Parent Entity ).
Entitas Grup adalah Entitas yang merupakan anggota dari suatu grup yang sama.
Informasi terkait penerapan GloBE (GloBE Information Return ) yang selanjutnya disingkat GIR adalah informasi terkait penerapan GloBE yang harus disampaikan Entitas Konstituen kepada Direktur Jenderal Pajak dengan menggunakan formulir standar.
Flow-through Entity adalah suatu Entitas yang seluruh penghasilan, biaya, laba, atau rugi dari Entitas tersebut diakui secara langsung oleh pemiliknya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan di negara atau yurisdiksi tempat Entitas tersebut didirikan, kecuali Entitas tersebut merupakan subjek pajak dalam negeri dan dikenai pajak tercakup atas penghasilan atau laba berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan di negara atau yurisdiksi lain.
Tax Transparent Structure adalah struktur kepemilikan kepentingan sehubungan dengan tax transparent entity. 18. Mark-to-Market adalah penilaian harta yang mengacu pada harga pasar. __ 19. Standar Akuntansi Keuangan yang Dapat Diterima adalah International Financial Reporting Standards (IFRS) dan prinsip akuntansi yang umum diterima di Australia, Brasil, Kanada, Uni Eropa, negara-negara anggota wilayah ekonomi Eropa, Hong Kong (Tiongkok), Jepang, Meksiko, Selandia Baru, Republik Rakyat Tiongkok, Republik India, Republik Korea, Rusia, Singapura, Swiss, Britania Raya, dan Amerika Serikat.
Standar Akuntansi Keuangan yang Diakui adalah prinsip akuntansi yang umum yang diperbolehkan oleh badan akuntansi yang berwenang ( authorised accounting body ) di negara atau yurisdiksi suatu Entitas berada.
Badan Akuntansi yang Berwenang ( Authorised Accounting Body ) adalah badan yang memiliki kewenangan untuk menetapkan, membentuk, atau menerima standar akuntansi untuk tujuan penyampaian laporan keuangan.
Kepentingan Pengendali adalah kepentingan kepemilikan pada suatu Entitas yang pemegang kepentingannya diharuskan untuk mengonsolidasikan harta, kewajiban, penghasilan, biaya, dan arus kas suatu Entitas dengan basis per akun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang Dapat Diterima atau yang diharuskan untuk melakukan konsolidasi dimaksud di mana pemegang kepentingan dianggap telah membuat Laporan Keuangan Konsolidasi.
Dividen yang Dikecualikan adalah dividen atau distribusi lainnya yang terkait dengan kepentingan kepemilikan kecuali untuk kepemilikan saham portofolio jangka pendek dan kepentingan kepemilikan pada entitas investasi yang merujuk pada pemilihan metode distribusi kena pajak ( taxable distribution method ).
Kepemilikan Saham Portofolio adalah kepemilikan dalam suatu Entitas yang dimiliki oleh Grup PMN yang memberikan hak kurang dari 10% atas keuntungan, modal, cadangan, atau hak suara Entitas tersebut pada tanggal distribusi atau pelepasan.
Laba atau Rugi GloBE adalah laba atau rugi bersih akuntansi keuangan Entitas Konstituen pada tahun pajak setelah dilakukan penyesuaian.
Pihak Lawan Transaksi Berpajak Tinggi adalah Entitas Konstituen yang berada di negara atau yurisdiksi yang bukan merupakan negara atau yurisdiksi berpajak rendah atau berada di negara atau yurisdiksi yang tidak menjadi negara atau yurisdiksi berpajak rendah apabila tarif pajak efektifnya ditentukan tanpa memperhitungkan penghasilan atau biaya yang diakui oleh Entitas tersebut terkait dengan pengaturan pembiayaan intra grup.
Pengaturan Pembiayaan Intra Grup adalah setiap pengaturan yang dilakukan oleh 2 (dua) atau lebih anggota Grup PMN di mana Pihak Lawan Transaksi Berpajak Tinggi secara langsung atau tidak langsung menyediakan kredit atau melakukan investasi pada Entitas Berpajak Rendah.
Yurisdiksi Berpajak Rendah adalah suatu negara atau yurisdiksi di mana Grup PMN mempunyai laba GloBE bersih dan dikenakan tarif pajak efektif yang lebih rendah dari tarif minimum.
Kepentingan Kepemilikan adalah kepentingan ekuitas yang memberikan hak atas laba, modal, atau cadangan suatu Entitas dan laba, modal, atau cadangan suatu bentuk usaha tetap.
Nilai Buku Bersih Harta Berwujud adalah rata-rata nilai awal dan akhir harta berwujud setelah memperhitungkan akumulasi depresiasi, deplesi, dan penurunan nilai yang tercatat dalam laporan keuangan.
Bentuk Usaha Tetap adalah tempat usaha yang bersifat permanen yang digunakan untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan.
Tarif Pajak Efektif untuk Grup PMN pada Suatu Negara atau Yurisdiksi yang selanjutnya disebut Tarif Pajak Efektif adalah jumlah pajak tercakup yang disesuaikan dari tiap Entitas Konstituen yang berdomisili di negara atau yurisdiksi dibagi dengan jumlah laba GloBE bersih negara atau yurisdiksi tersebut untuk suatu tahun pajak.
Tarif Minimum adalah tarif pajak yang ditetapkan sebesar 15% (lima belas persen) sebagaimana diatur dalam GloBE.
Tarif Nominal adalah tarif pajak penghasilan berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku di negara atau yursidiksi Entitas Konstituen.
Laba GloBE Bersih adalah jumlah positif yang diperoleh dengan mengurangkan laba GloBE semua Entitas Konstituen dengan rugi GloBE semua Entitas Konstituen.
Rugi GloBE Bersih adalah nilai 0 (nol) atau jumlah negatif yang diperoleh dengan mengurangkan laba GloBE seluruh Entitas Konstituen dengan rugi GloBE seluruh Entitas Konstituen.
Substance Based Income Exclusion yang selanjutnya disingkat SBIE adalah pengecualian pengenaan pajak tambahan atas Laba GloBE Bersih yang dihitung dengan formula tertentu.
Income Inclusion Rules yang selanjutnya disingkat IIR adalah ketentuan yang mengenakan pajak tambahan pada subjek pajak dalam negeri yang merupakan Entitas Induk dalam hal Entitas Konstituen lain Grup PMN yang dimiliki secara langsung atau tidak langsung dikenakan pajak dengan Tarif Pajak Efektif kurang dari Tarif Minimum di negara atau yurisdiksi Entitas Konstituen lain tersebut menjalankan kegiatan usahanya.
Undertaxed Payment Rules yang selanjutnya disingkat UTPR adalah ketentuan yang mengenakan pajak tambahan dalam hal ketentuan IIR tidak diterapkan dan/atau pajak tambahan belum sepenuhnya dikenakan pada subjek pajak dalam negeri yang merupakan Entitas Konstituen dari Grup PMN dalam hal Entitas Konstituen lain Grup PMN dikenakan pajak dengan Tarif Pajak Efektif kurang dari Tarif Minimum di negara atau yurisdiksi Entitas Konstituen lain tersebut menjalankan kegiatan usahanya.
Domestic Minimum Top-up Tax yang selanjutnya disingkat DMTT adalah ketentuan yang mengenakan pajak tambahan pada subjek pajak dalam negeri yang merupakan Entitas Konstituen dari Grup PMN yang mempunyai Tarif Pajak Efektif kurang dari Tarif Minimum.
Qualified IIR adalah ketentuan IIR dalam peraturan domestik suatu negara atau yurisdiksi yang penerapan dan administrasinya sesuai dengan GloBE.
Qualified Domestic Minimum Top-up Tax yang selanjutnya disingkat QDMTT merupakan DMTT yang memenuhi kualifikasi yang ditetapkan oleh OECD/G20 Inclusive Framework (IF) on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).
Qualified UTPR adalah ketentuan UTPR dalam peraturan domestik suatu negara atau yurisdiksi yang penerapan dan administrasinya sesuai dengan GloBE.
Qualified Refundable Tax Credit yang selanjutnya disingkat QRTC adalah kredit pajak yang dapat dikembalikan, yang mekanisme pengembaliannya dilakukan dalam bentuk kas atau setara kas, dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak Entitas Konstituen memenuhi syarat untuk menerima kredit berdasarkan ketentuan di negara atau yurisdiksi yang memberikan kredit tersebut.
Non-Qualified Refundable Tax Credit yang selanjutnya disingkat NQRTC adalah kredit pajak yang dapat dikembalikan sebagian atau seluruhnya tetapi bukan QRTC.
Pajak Tercakup adalah pajak yang diperhitungkan dalam menghitung Tarif Pajak Efektif.
Surat Pemberitahuan Tahunan PPh GloBE yang selanjutnya disebut SPT Tahunan PPh GloBE adalah surat yang digunakan oleh Entitas Induk yang merupakan subjek pajak dalam negeri untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai GloBE.
Surat Pemberitahuan Tahunan PPh DMTT yang selanjutnya disebut SPT Tahunan PPh DMTT adalah surat yang digunakan oleh Entitas Konstituen subjek pajak dalam negeri untuk melaporkan kewajiban pajak tambahan berdasarkan DMTT.
Surat Pemberitahuan Tahunan PPh UTPR yang selanjutnya disebut SPT Tahunan PPh UTPR adalah surat yang digunakan oleh Entitas Konstituen subjek pajak dalam negeri untuk melaporkan kewajiban pajak tambahan berdasarkan UTPR.
Pajak Tambahan Adisional Kini ( Additional Current Top-Up Tax ) adalah jumlah pajak tambahan yang ditambahkan pada tahun berjalan terkait dengan penghitungan ulang yang menyebabkan kurang bayar atas pajak tambahan pada tahun sebelumnya.
Pemilihan Tahunan adalah pemilihan yang dilakukan oleh Entitas Konstituen Pelapor melalui pengisian pada GIR, yang berlaku pada tahun pajak pemilihan tersebut dilakukan.
Pemilihan Lima Tahun adalah pemilihan yang dilakukan melalui pengisian pada GIR oleh Entitas Konstituen Pelapor, terkait dengan pemilihan tahun pajak yang tidak dapat dibatalkan untuk tahun pemilihan tersebut atau 4 (empat) tahun pajak berikutnya dan dalam hal dilakukan pembatalan pada suatu tahun pajak, pemilihan baru tidak dapat dilakukan untuk 4 (empat) tahun pajak berikutnya setelah pembatalan pemilihan dilakukan.
Look Back Period adalah tahun pajak Entitas Konstituen Pelapor melakukan Pemilihan Tahunan dan 4 (empat) tahun pajak sebelumnya, untuk menyesuaikan Laba atau Rugi GloBE dalam hal terdapat keuntungan harta agregat di suatu negara atau yurisdiksi pada periode tahun pajak tersebut.
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang selanjutnya disebut P3B adalah perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara atau yurisdiksi mitra untuk mencegah terjadinya pengenaan pajak berganda dan pengelakan pajak.
Beban Pajak Tangguhan adalah beban yang timbul akibat perbedaan temporer antara laba akuntansi atau laba dalam laporan keuangan untuk pihak eksternal dengan laba fiskal atau laba yang digunakan sebagai dasar penghitungan pajak.
Aset Pajak Tangguhan adalah jumlah pajak penghasilan yang dapat dipulihkan pada periode masa depan sebagai akibat adanya perbedaan temporer yang dapat dikurangkan, akumulasi rugi pajak belum dikompensasi, dan akumulasi kredit pajak belum dimanfaatkan, dalam hal peraturan perpajakan mengizinkan.
Kewajiban Pajak Tangguhan adalah jumlah pajak penghasilan terutang untuk periode mendatang sebagai akibat adanya perbedaan temporer kena pajak.
Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang Tidak Dipengaruhi oleh Hubungan Istimewa ( Arm's Length Principle) yang selanjutnya disebut Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah prinsip yang berlaku di dalam praktik bisnis yang sehat yang dilakukan sebagaimana transaksi independen.
Laporan per negara ( Country by Country Report ) yang selanjutnya disingkat CbCR adalah laporan yang memuat informasi mengenai alokasi penghasilan, pajak yang dibayar, dan aktivitas usaha per negara atau yurisdiksi dari seluruh anggota grup usaha baik di dalam negeri maupun luar negeri, yang meliputi nama negara atau yurisdiksi, penghasilan bruto, laba (rugi) sebelum pajak, pajak penghasilan yang telah dipotong, dipungut, atau dibayar sendiri, pajak penghasilan terutang, modal, akumulasi laba ditahan, jumlah pegawai tetap, dan harta berwujud selain kas dan setara kas, serta daftar anggota grup usaha dan kegiatan usaha utama per negara atau yurisdiksi.
Tahun Pajak adalah suatu periode akuntansi yang digunakan oleh Entitas Induk Utama dari Grup PMN untuk menyusun Laporan Keuangan Konsolidasi atau jangka waktu 1 (satu) tahun kalender untuk Entitas Induk Utama dari Grup PMN yang tidak menyusun laporan keuangan.
Tahun Pajak GloBE adalah Tahun Pajak yang dicantumkan dalam SPT Tahunan PPh GloBE, SPT Tahunan PPh DMTT, dan SPT Tahunan PPh UTPR yang merupakan Tahun Pajak setelah tahun pengenaan GloBE.
Tahun Pajak Pelaporan adalah Tahun Pajak yang dilaporkan pada GIR.
Notifikasi adalah pemberitahuan tertulis dari Entitas Konstituen yang diantaranya berupa pernyataan mengenai identitas subjek pajak dalam negeri yang merupakan Entitas Induk Utama, identitas subjek pajak dalam negeri yang bukan merupakan Entitas Induk Utama, dan identitas pihak yang ditunjuk menyampaikan GIR.
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
Relevan terhadap 16 lainnya
Seksi Dampak Kebijakan Perpajakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penelitian dampak kebijakan perpajakan serta pendistribusian hasil penelitian.
Seksi Dampak Kondisi Makro Ekonomi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penelitian dampak kondisi makro ekonomi terhadap perpajakan serta pendistribusian hasil penelitian.
Seksi Dampak Kebijakan Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penelitian dampak kebijakan umum terhadap perpajakan serta pendistribusian hasil penelitian.
Subdirektorat Dampak Kebijakan terdiri atas:
Seksi Dampak Kebijakan Perpajakan;
Seksi Dampak Kondisi Makro Ekonomi; dan
Seksi Dampak Kebijakan Umum.
Seksi Analisis Ekonomi Makro mempunyai tugas melakukan analisis kebijakan clan prospek perkembangan ekonomi makro, analisis sensitivitas dampak ekonomi makro terhadap Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara, clan pengelolaan data dan model dampak ekonomi makro dalam penyusunan dokumen-dokumen Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara dan Rancangan Undang- Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Seksi Analisis Penerimaan Perpajakan dan Hibah mempunyai tugas melakukan analisis kebijakan, perkembangan realisasi, sasaran penerimaan perpajakan, hibah, sensitivitas perpajakan, pemantauan, evaluasi, clan pengelolaan data dan model penerimaan perpajakan clan hibah dalam penyusunan dokumen-dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang- Undang Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara.
Seksi Analisis Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan analisis kebijakan, perkembangan realisasi, sasaran Penerimaan Negara Bukan Pajak, sensitivitas Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta pemantauan, evaluasi, clan pengelolaan data clan model Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam penyusunan dokumen-dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara.
Seksi Analisis clan Konsolidasi Penyusunan Postur Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara mempunyai tugas melakukan analisis perkembangan kondisi fiskal clan kerangka Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara (postur Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara), pemantauan clan evaluasi atau pemantauan dini Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara, dan koordinasi pengolahan data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara clan data fiskal lainnya dalam Proyeksi Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk keperluan penyusunan dokumen-dokumen Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara clan Rancangan Undang- Undang Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara.