JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Menteri Keuangan
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami
  • Situs Lama
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Situs Lama

Filter

Jenis Dokumen Hukum
Publikasi
Status
Tajuk Entri Utama
Nomor
Tahun
Tema
Label
Tersedia Konsolidasi
Tersedia Terjemahan

FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Hak Cipta Kementerian Keuangan.

  • Gedung Djuanda I Lantai G Jl. Dr. Wahidin Raya No 1 Jakarta 10710
  • Email:jdih@kemenkeu.go.id
  • Situs JDIH Build No. 12824
JDIH Kemenkeu
  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik
  • Situs Lama
Tautan JDIH
  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Sekretariat Kabinet
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya
Temukan Kami
Ditemukan 717 hasil yang relevan dengan "kebijakan fiskal untuk ekonomi digital "
Dalam 0.029 detik
Thumbnail
DANA DESA Dana Desa | HUKUM KEUANGAN NEGARA | BIDANG PERIMBANGAN KEUANGAN
201/PMK.07/2022

Pengelolaan Dana Desa

  • Ditetapkan: 16 Des 2022
  • Diundangkan: 19 Des 2022

Relevan terhadap

Pasal 19Tutup
(1)

Penyaluran Dana Desa untuk nonBLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dilaksanakan setelah KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan menerima dokumen persyaratan penyaluran dari bupati/wali kota secara lengkap dan benar, dengan ketentuan sebagai berikut:

a.

tahap I berupa:

1.

peraturan Desa mengenai APBDes; dan

2.

surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa;

b.

tahap II berupa:

1.

laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran __ Dana Desa tahun anggaran 2022; dan

2.

laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa untuk nonBLT Desa tahap I menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling rendah sebesar 50% (lima puluh persen) dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling rendah sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari Dana Desa untuk nonBLT Desa tahap I dan BLT Desa yang telah disalurkan; dan

c.

tahap III berupa:

1.

laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa untuk nonBLT Desa sampai dengan tahap II menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling rendah sebesar 90% (sembilan puluh persen) dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling rendah sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Dana Desa untuk nonBLT Desa tahap II dan BLT Desa yang telah disalurkan; dan

2.

laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun anggaran 2022.

(2)

Penerimaan dokumen penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a.

tahap II paling lambat tanggal 24 Agustus tahun berjalan; dan

b.

batas tahap I paling lambat tanggal 23 Juni tahun berjalan;

c.

waktu untuk tahap III mengikuti kebijakan langkah- langkah akhir tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3)

Penyaluran Dana Desa untuk nonBLT Desa untuk Desa berstatus Desa mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), dilaksanakan setelah KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan menerima dokumen persyaratan penyaluran dari bupati/wali kota secara lengkap dan benar, dengan ketentuan sebagai berikut:

a.

tahap I berupa:

1.

peraturan Desa mengenai APBDes; dan

2.

surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa; dan

b.

tahap II berupa:

1.

laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran __ Dana Desa tahun anggaran 2022;

2.

laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa untuk nonBLT Desa tahap I menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling rendah sebesar 50% (lima puluh persen) dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling rendah sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari Dana Desa untuk nonBLT Desa tahap I dan BLT Desa yang telah disalurkan; dan

3.

laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun anggaran 2022.

(4)

Penerimaan dokumen penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a.

tahap I paling lambat tanggal 23 Juni tahun berjalan; dan

b.

batas waktu untuk tahap II mengikuti kebijakan langkah-langkah akhir tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5)

Desa yang melaksanakan BLT Desa tahun anggaran 2022, selain persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (3) huruf b ditambahkan perekaman realisasi jumlah keluarga penerima manfaat bulan kesatu sampai dengan bulan kedua belas tahun anggaran 2022.

(6)

Dalam hal Desa tidak menerima penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa tahun anggaran 2022 selama 12 (dua belas) bulan, Desa melakukan perekaman realisasi jumlah keluarga penerima manfaat bulan kesatu sampai dengan bulan yang disalurkan.

(7)

Bupati/wali kota bertanggung jawab untuk menerbitkan surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 dan ayat (3) huruf a angka 2 untuk seluruh Desa, dan wajib disampaikan pada saat penyampaian dokumen persyaratan penyaluran tahap I pertama kali disertai dengan daftar RKD.

(8)

Capaian keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 dan huruf c angka 1 serta ayat (3) huruf b angka 2 dihitung berdasarkan rata-rata persentase capaian keluaran dari seluruh kegiatan setiap Desa.

(9)

Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 dan huruf c angka 1, serta ayat (3) huruf b angka 2 disusun sesuai dengan tabel referensi data bidang, kegiatan, uraian keluaran, volume keluaran, satuan keluaran, dan capaian keluaran.

(10)

Dalam hal tabel referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) belum memenuhi kebutuhan input data, bupati/wali kota menyampaikan permintaan perubahan tabel referensi kepada KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan untuk dilakukan pemutakhiran.

(11)

Perubahan tabel referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

(12)

Daftar RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan daftar rekening kas setiap Desa pada bank umum yang terdaftar dalam sistem kliring nasional Bank Indonesia dan/atau Bank Indonesia real time gross settlement sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(13)

Dalam hal terdapat perubahan RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (12), bupati/wali kota menyampaikan perubahan RKD kepada KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan.

(14)

Tata cara dan penyampaian perubahan RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (13) dilaksanakan berdasarkan ketentuan mengenai pengelolaan data supplier dan data kontrak dalam sistem perbendaharaan dan anggaran negara.

(15)

Dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) disampaikan dengan surat pengantar yang ditandatangani paling rendah oleh pimpinan organisasi perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan Daerah atau pimpinan organisasi perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemberdayaan masyarakat Desa.

(16)

Pimpinan organisasi perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (15) ditunjuk oleh bupati/wali kota.

(17)

Dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) serta surat pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (15) disampaikan dalam bentuk dokumen digital ( softcopy) .

(18)

Dokumen digital ( softcopy ) sebagaimana dimaksud pada ayat (17) diolah dan dihasilkan melalui Aplikasi OM- SPAN.

Thumbnail
BIDANG UMUM | HUKUM KEUANGAN NEGARA
87/PMK.01/2021

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 /PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024 ...

  • Ditetapkan: 01 Jul 2021
  • Diundangkan: 01 Jul 2021
Thumbnail
HUKUM KEUANGAN NEGARA | SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
PP 16 TAHUN 2023

Pembiayaan Proyek melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara

  • Ditetapkan: 03 Apr 2023
  • Diundangkan: 03 Apr 2023

Relevan terhadap

Pasal 25Tutup

Ayat (1) Penerusan SBSN tersebut dimaksudkan untuk mendorong peningkatan kapasitas pendanaan Penerima Penerusan SBSN dalam mendukung percepatan pembangunan khususnya dalam penyediaan infrastruktur, mendukung pengembangan investasi dan kerja sama ekonomi, serta untuk penguatan terhadap pelaksanaan kebijakan strategis Pemerintah lainnya. Penggunaan dana APBN dalam Penerusan SBSN ini dialokasikan sebagai pengeluaran pembiayaan yang dapat dilakukan paling banyak sebesar alokasi yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dalam APBN. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Margin dalam Penerusan SBSN tersebut merupakan tambahan kewajiban pembayaran, di luar pembayaran pokok/ nominal pembiayaan, yang dibebankan kepada Penerima Penerusan SBSN berdasarkan Perjanjian Penerusan SBSN. Tata cara pembayaran dan mekanisme perhitungan besaran margin tersebut dilakukan dengan mengikuti ketentuan kesesuaian syariah dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 26 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Hurufb Yang dimaksud dengan "Proyek tidak dalam status bermasalah" yaitu tidak dalam status bermasalah baik secara hukum maupun teknis konstruksi. Ayat (3) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "Proyek tidak dalam status bermasalah" yaitu tidak dalam status bermasalah baik secara hukum, teknis konstruksi, maupun teknis operasional pemanfaatannya. Huruf c Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan/atau pihak yang berwenang untuk memastikan nilai investasi dan status permasalahan Proyek baik terkait aspek hukum, teknis konstruksi, maupun operasional pemanfaatannya. Pasal 27 Cukup jelas. Pasal 28 Cukup jelas. Pasal 29 Ayat (1) Penggunaan dana APBN dalam rangka Penerusan SBSN kepada BUMN melalui pemberian pmJaman dan/atau lnvestasi Pemerintah dialokasikan sebagai pengeluaran pembiayaan yang merupakan sumber investasi yang dapat dilakukan paling banyak sebesar alokasi yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dalam APBN. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Huruf a Investasi langsung dalam bentuk pemberian pmJaman, terbatas hanya dapat digunakan untuk melakukan pembiayaan dalam rangka pelaksanaan Proyek/kegiatan pada BUMN itu sendiri. Hurufb Yang dimaksud dengan "kerja sama investasi" termasuk antara lain penyertaan pembiayaan berdasarkan pembagian atas basil usaha profit/ revenue sharing. Huruf c Bentuk investasi langsung lainnya merupakan investasi yang bersifat non permanen. Ayat (5) BUMN yang ditunjuk oleh Menteri sebagai operator investasi Pemerintah merupakan BUMN yang ditunjuk atau ditetapkan sebagai pelaksana fungsi operasional dari kegiatan Investasi Pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas.

Thumbnail
HUKUM KEUANGAN NEGARA | BIDANG BEA CUKAI
PP 54 TAHUN 2023

Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara

  • Ditetapkan: 22 Nov 2023
  • Diundangkan: 22 Nov 2023
Thumbnail
INDONESIA | KEUANGAN PEMERINTAH
275/PMK.05/2014

Manual Statistik Keuangan Pemerintah Indonesia.

  • Ditetapkan: 31 Des 2014
  • Diundangkan: 31 Des 2014

Relevan terhadap

Pasal 1Tutup

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1.

Statistik Keuangan Pemerintah adalah suatu sistem pelaporan yang menghasilkan data yang komprehensif atas aktivitas ekonomi dan keuangan pemerintah dan sektor publik yang dilaksanakan dengan mengacu pada Manual Statistik Keuangan Pemerintah Indonesia.

2.

Manual Statistik Keuangan Pemerintah Indonesia adalah manual/pedoman yang menyediakan kerangka konseptual dan pelaporan untuk menghasilkan data yang komprehensif atas aktivitas ekonomi dan keuangan pemerintah yang sejalan dengan standar internasional yang digunakan dalam menyusun laporan ekonomi dan statistik seperti Sistem Neraca Nasional (System of National Accounts- SNA), Manual Neraca Pembayaran (The Balance of Payments Manual), dan Manual Statistik Moneter dan Keuangan (The Monetary and Financial Statistics Manual), sebagai acuan dalam melaksanakan Statistik Keuangan Pemerintah, sehingga data Statistik Keuangan Pemerintah dapat digunakan untuk menganalisis dan mengevaluasi kebijakan fiskal, khususnya kinerja sektor pemerintah umum dan sektor publik.

3.

Laporan Statistik Keuangan Pemerintah yang selanjutnya disingkat LSKP adalah laporan yang disusun dalam rangka pengambilan kebijakan fiskal dan makro ekonomi selama suatu periode berdasarkan klasifikasi Statistik Keuangan Pemerintah.

MenimbangTutup
a.

bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, laporan keuangan pemerintah diharapkan dapat menghasilkan statistik keuangan yang dapat memenuhi kebutuhan analisis kebijakan dan kondisi fiskal, pengelolaan dan analisis kebijakan dan kondisi fiskal, pengelolaan dan analisis perbandingan antarnegara (cross country studies), kegiatan pemerintahan, dan penyajian statistik keuangan pemerintah;

b.

bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013, salah satu langkah perbaikan sistem pengelolaan keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah untuk tujuan meningkatkan akurasi, keandalan, dan akuntabilitas pelaporan keuangan Pemerintah Pusat adalah melanjutkan langkah- langkah penerapan statistik keuangan pemerintah (Government Finance Statistics) sehingga dapat menyajikan konsolidasi fiskal dan statistik keuangan pemerintah dalam rangka memenuhi kebutuhan analisis kebijakan dan kondisi fiskal, serta analisis perbandingan antar negara;

c.

bahwa penerapan statistik keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, harus dilaksanakan dengan mengacu pada manual statistik keuangan pemerintah;

d.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Manual Statistik Keuangan Pemerintah Indonesia;

Thumbnail
TARIF PNBP Tarif PNBP | BIDANG ANGGARAN | PENERIMAAN
UU 9 TAHUN 2018

Penerimaan Negara Bukan Pajak

  • Ditetapkan: 23 Agu 2018
  • Diundangkan: 23 Agu 2018

Relevan terhadap

Pasal 2Tutup

Pengaturan PNBP bertujuan untuk:

a.

mewujudkan peningkatan kemandirian bangsa dengan mengoptimalkan sumber pendapatan negara dari PNBP guna memperkuat ketahanan fiskal, dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan;

b.

mendukung kebijakan Pemerintah dalam rangka perbaikan kesejahteraan rakyat, peningkatan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, perbaikan distribusi pendapatan, dan pelestarian lingkungan hidup untuk kesinambungan antargenerasi dengan tetap mempertimbangkan aspek keadilan; dan

c.

mewujudkan pelayanan Pemerintah yang bersih, profesional, transparan, dan akuntabel, untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Pasal 33Tutup

Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "kondisi keuangan negara" adalah mempertimbangkan kemampuan negara untuk membiayai belanja negara. Pemberian izin penggunaan dana PNBP harus dilakukan secara selektif, baik dari be saran penggunaan maupun jenis kegiatan. PRES I DEN Huruf b Yang dimaksud dengan "kebijakan fiskal" antara lain kebijakan untuk meningkatkan kapasitas pendapatan negara dan kebijakan prioritas pengalokasian belanja pada bidang atau sektor tertentu. Huruf c Kebutuhan pendanaan Instansi Pengelola PNBP untuk pelayanan PNBP menjadi prioritas utama untuk dibiayai. Ayat (3) Huruf a Yang dimaksud dengan "kegiatan lainnya" adalah kegiatan di luar tugas dan fungsi unit yang menghasilkan PNBP, terutama untuk peningkatan pelayanan. Huruf b Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.

Pasal 15Tutup

Menteri selaku pengelola fiskal dalam mengelola PNBP berwenang:

a.

menyusun kebijakan umum Pengelolaan PNBP;

b.

mengevaluasi, menyusun, dan/atau menetapkan jenis dan tarif PNBP pada Instansi Pengelola PNBP berdasarkan usulan dari Instansi Pengelola PNBP;

c.

menetapkan target PNBP dan/ a tau pagu penggunaan dana PNBP dalam rangka penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan;

d.

menetapkan penggunaan dana PNBP;

e.

melakukan pengawasan terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban PNBP;

f.

meminta instansi pemeriksa untuk melakukan Pemeriksaan PNBP terhadap lnstansi Pengelola PNBP, Wajib Bayar, dan/atau Mitra lnstansi Pengelola PNBP;

g.

menetapkan Pengelolaan PNBP lintas Instansi Pengelola PNBP; dan

h.

melaksanakan kewenangan lain di bidang PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Thumbnail
IBU KOTA NEGARA Ibu Kota Negara | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA | BIDANG BEA CUKAI
PP 12 TAHUN 2023

Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di lbu Kota Nusantara ...

  • Ditetapkan: 06 Mar 2023
  • Diundangkan: 06 Mar 2023
Thumbnail
COVID 19 DAN PEN Covid 19 dan PEN | BIDANG KEKAYAAN NEGARA | HUKUM KEUANGAN NEGARA
118/PMK.06/2020

Investasi Pemerintah dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional

  • Ditetapkan: 31 Agu 2020
  • Diundangkan: 02 Sep 2020

Relevan terhadap

MenimbangTutup

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15A ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Investasi Pemerintah dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional;

MengingatTutup
1.

Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

3.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang- Undang. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87);

4.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 186);

5.

Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);

6.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);

Pasal 1Tutup
1.

Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut Program PEN adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.

2.

Investasi Pemerintah dalam rangka Program PEN yang selanjutnya disebut Investasi Pemerintah PEN adalah penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.

3.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah yang ditetapkan dengan undang- undang.

4.

Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

5.

Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang selanjutnya disingkat LPEI adalah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.

6.

Lembaga adalah badan selain BUMN yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk menjalankan kegiatan usaha.

7.

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

8.

Menteri Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disebut Menteri BUMN adalah menteri yang membidangi urusan BUMN.

9.

Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang membidangi pengelolaan kekayaan negara.

10.

Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari pengguna anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.

11.

Penerima Investasi adalah pelaku usaha di sektor riil dan sektor keuangan yang meliputi usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, usaha besar, dan koperasi yang kegiatan usahanya terdampak oleh pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

12.

Pelaksana Investasi adalah BUMN atau LPEI yang ditugaskan oleh Menteri untuk melaksanakan Investasi Pemerintah PEN.

13.

Perjanjian Pelaksanaan Investasi adalah kesepakatan tertulis untuk melaksanakan Investasi Pemerintah PEN antara Menteri atau pejabat yang yang diberi kuasa dengan Direksi BUMN atau Direktur Eksekutif/Direktur Pelaksana LPEI selaku Pelaksana Investasi.

14.

Komite Pemantauan yang selanjutnya disebut Komite adalah organ yang dibentuk untuk melaksanakan fungsi pemantauan dan evaluasi dalam pelaksanaan Investasi Pemerintah PEN.

Thumbnail
SISTEM | PEMBUKUAN
UU 3 TAHUN 2017

Sistem Perbukuan

  • Ditetapkan: 24 Mei 2017
  • Diundangkan: 29 Mei 2017

Relevan terhadap

Pasal 35Tutup
(1)

Pemerintah Pusat berwenang:

a.

menetapkan kebijakan pengembangan Sistem Perbukuan;

b.

menetapkan kebijakan pengembangan budaya literasi;

c.

mengembangkan Sistem Perbukuan yang sehat;

d.

memberikan insentif fiskal untuk pengembangan perbukuan; dan

e.

membina, memfasilitasi, dan mengawas1 penyelenggaraan Sistem Perbukuan. (2) Ketentuan mengenai insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 30Tutup

Huruf a Cukup jelas . Hurufb Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Hurufd Cukup jelas. Huruf e Keterangan peruntukan buku antara lain buku untuk anak, remaja, atau dewasa. Huruff PRES I DEN Yang dimaksud dengan "angka standar buku internasional" adalah penanda internasional yang unik untuk terbitan Buku. Pasal 31 Cukup jelas. Pasal 32 Cukup jelas. Pasal 33 Cukup jelas. Pasal 34 Cukup jelas. Pasal 35 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Hurufb Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Hurufd Yang dimaksud dengan "insentif fiskal" adalah kebijakan pemerintah dalam bidang keuangan yang ditujukan untuk mendorong pertumbuhan industri perbukuan nasional. Hurufe Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. PRES I DEN

Thumbnail
CIPTA KERJA Cipta Kerja | HUKUM UMUM | BIDANG PAJAK
PERPU 2 TAHUN 2022

Cipta Kerja

  • Ditetapkan: 30 Des 2022
  • Diundangkan: 30 Des 2022

Relevan terhadap 6 lainnya

Pasal 20Tutup

Ayat(l) Huruf a Tujuan Penataan Ruang Wilayah nasional mencerminkan keterpaduan pembangunan antarsektor, antarwilayah, dan antarpemangku kepentingan. Kebijakan dan strategi Penataan Ruang Wilayah nasional merupakan landasan bagi pembangunan nasional yang memanfaatkan Ruang. Kebijakan dan strategi Penataan Ruang Wilayah nasional dirumuskan dengan mempertimbangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, ketersediaan data dan informasi, serta pembiayaan pembangunan. Kebijakan dan strategi Penataan Ruang Wilayah nasional, antara lain, dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing nasional dalam menghadapi tantangan global, serta mewujudkan wawasan nusantara dan ketahanan nasional. Huruf b Sistem perkotaan nasional dibentuk dari Kawasan Perkotaan dengan skala pelayanan yang berhierarki yang meliputi pusat kegiatan skala nasional, pusat kegiatan skala Wilayah, dan pusat kegiatan skala lokal. Pusat kegiatan tersebut didukung dan dilengkapi dengan jaringan prasarana Wilayah yang tingkat pelayanannya disesuaikan dengan hierarki kegiatan dan kebutuhan pelayanan. Sistem jaringan prasarana utama merupakan sistem primer yang dikembangkan untuk mengintegrasikan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selain untuk melayani kegiatan berskala nasional yang meliputi sistem jaringan transportasi, sistem jaringan energi dan ketenagalistrikan, sistem jaringan telekomunikasi, dan sistem jaringan sumber daya air. Yang termasuk dalam sistem jaringan primer yang direncanakan adalah jaringan transportasi untuk menyediakan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) bagi lalu lintas damai sesuai dengan ketentuan hukum internasional. Huruf c Pola Ruang Wilayah nasional merupakan gambaran Pemanfaatan Ruang Wilayah nasional, baik untuk pemanfaatan yang berfungsi lindung maupun budi daya yang bersifat strategis nasional, yang ditinjau dari berbagai sudut pandang akan lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional. Kawasan Lindung nasional, antara lain, Kawasan Lindung yang secara ekologis merupakan satu ekosistem yang terletak lebih dari satu Wilayah provinsi, Kawasan Lindung yang memberikan pelindungan terhadap Kawasan bawahannya yang terletak di Wilayah provinsi lain, Kawasan Lindung yang dimaksudkan untuk melindungi warisan kebudayaan nasional, Kawasan hulu daerah aliran sungai suatu bendungan atau waduk, dan Kawasan Lindung lain yang menurut peraturan perundang-undangan pengelolaannya merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Kawasan Lindung nasional adalah Kawasan yang tidak diperkenankan dan/atau dibatasi pemanfaatan ruangnya dengan fungsi utama untuk melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan, warisan budaya dan sejarah, serta untuk mengurangi dampak dari bencana alam. Kawasan Budi Daya yang mempunyai nilai strategis nasional, antara lain Kawasan yang dikembangkan untuk mendukung fungsi pertahanan dan keamanan nasional, Kawasan industri strategis, Kawasan pertambapgan sumber daya alam strategis, Kawasan Perkotaan, Kawasan Metropolitan, dan Kawasan Budi Daya lain yang menurut peraturan perundang-undangan penzman dan/atau pengelolaannya merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Huruf d Yang termasuk Kawasan Strategis Nasional adalah Kawasan yang menurut peraturan perundang-undangan ditetapkan sebagai Kawasan khusus. Huruf e lndikasi program utama merupakan petunjuk yang memuat usulan program utama, perkiraan pendanaan beserta sumbernya, instansi pelaksana, dan waktu pelaksanaan dalam rangka mewujudkan Pemanfaatan Ruang yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang. Indikasi program utama merupakan acuan utama dalam penyusunan program Pemanfaatan Ruang yang merupakan kunci dalam pencapaian tujuan Penataan Ruang, serta acuan sektor dalam menyusun rencana strategis beserta besaran investasi. Indikasi program utama 5 (lima) tahunan disusun untuk jangka waktu rencana 20 (dua puluh) tahun. Huruf f Cukup jelas. Ayat (2) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional menjadi acuan bagi instansi pemerintah tingkat pusat dan daerah serta masyarakat untuk mengarahkan lokasi dan memanfaatkan Ruang dalam menyusun program pembangunan yang berkaitan dengan Pemanfaatan Ruang. Ayat (3) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dengan visi yang lebih jauh ke depan yang merupakan matra spasial dari rencana pembangunan jangka panjang. Apabila jangka waktu 20 (dua puluh) tahun Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional berakhir, dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang baru, hak yang telah dimiliki Orang yang jangka waktunya melebihi jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional tetap diakui. Ayat (4) Peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional merupakan upaya untuk melihat kesesuaian antara Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan kebutuhan pembangunan yang memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika internal, serta pelaksanaan Pemanfaatan Ruang. Hasil pemnJauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional berisi rekomendasi tindak lanjut sebagai berikut:

a.

perlu dilakukan revisi karena ada perubahan kebijakan nasional yang mempengaruhi Pemanfaatan Ruang akibat perkembangan teknologi dan/atau keadaan yang bersifat mendasar; atau

b.

tidak perlu dilakukan revisi karena tidak ada perubahan kebijakan nasional yang mempengaruhi Pemanfaatan Ruang akibat perkembangan teknologi dan keadaan yang bersifat mendasar. Ayat (5) Peninjauan kembali dan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam periode 5 (lima) tahun hanya apabila memenuhi syarat terjadinya perubahan lingkungan strategis. Peninjauan ke~bali dilakukan bukan untuk pemutihan penyimpangan Pemanfaatan Ruang. Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Ayat (6) Termasuk kebijakan nasional yang bersifat strategis antara lain pengembangan infrastruktur, pengembangan Wilayah, dan pengembangan ekonomi. Cukup jelas. Angka 12

  • 1
  • ...
  • 15
  • 16
  • 17
  • ...
  • 72