Pengujian materil Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang RI No. 15 Tah ...
Relevan terhadap
ayat (2). 52 Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, standar pemeriksaan merupakan patokan untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Standar pemeriksaan terdiri dari standar umum, standar pelaksanaan, dan standar pelaporan pemeriksaan yang wajib dipedomani oleh BPK dan/atau pemeriksa. Dalam melaksanakan tugas pemeriksaan, BPK telah menyusun standar pemeriksaan pertama kali pada tahun 1995 yang disebut Standar Audit Pemerintahan (SAP). Seiring dengan perubahan UUD Negara RI 1945 dan peraturan perundang-undangan di bidang pemeriksaan, pada Tahun 2007 BPK menyusun standar pemeriksaan dengan nama Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). Setelah hampir 10 (sepuluh tahun) digunakan sebagai standar pemeriksaan, SPKN 2007 dinilai tidak sesuai lagi dengan perkembangan standar audit internasional, nasional, maupun tuntutan kebutuhan yang berkembang. Oleh karena itu, SPKN 2007 telah dilakukan penyempurnaan. Perkembangan standar pemeriksaan internasional kini mengarah kepada perubahan dari berbasis pengaturan detail ( rule-based standards ) ke pengaturan berbasis prinsip (principle-based standards ). Perkembangan pada tingkat organisasi badan pemeriksa sedunia, INTOSAI telah menerbitkan International Standards of Supreme Audit Institutions (ISSAI) untuk menjadi referensi pengembangan standar bagi anggota INTOSAI. Khusus untuk pemeriksaan keuangan, INTOSAI mengadopsi keseluruhan International Standards on Auditing (ISA) yang diterbitkan oleh International Federation of Accountants (IFAC). Seiring dengan perkembangan standar internasional tersebut, Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) Tahun 2001 yang diberlakukan dalam SPKN 2007, juga mengalami perubahan dengan mengadopsi ISA. Pada awal 2017, saat BPK genap berusia 70 tahun, BPK berhasil menyelesaikan penyempurnaan SPKN 2007 yang selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017. Sejak diundangkannya Peraturan BPK ini, SPKN mengikat BPK maupun pihak lain yang melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Dengan SPKN ini, diharapkan hasil pemeriksaan keuangan negara dapat lebih berkualitas. Jika dibandingkan, SPKN 2007 memiliki delapan lampiran, sedangkan hanya terdapat empat lampiran yang tercantum di dalam SPKN 2017. Rincian detail lampiran SPKN 2007 terdiri dari: 53 1) Lampiran I : Pendahuluan Standar Pemeriksaan 2) Lampiran II : Pernyataan Standar Pemeriksaan 01 (Standar Umum) 3) Lampiran III : Pernyataan Standar Pemeriksaan 02 (Standar Pelaksanaan Pemeriksaan Keuangan) 4) Lampiran IV : Pernyataan Standar Pemeriksaan 03 (Standar Pelaporan Pemeriksaan Keuangan) 5) Lampiran V : Pernyataan Standar Pemeriksaan 04 (Standar Pelaksanaan Pemeriksaan Kinerja) 6) Lampiran VI : Pernyataan Standar Pemeriksaan 05 (Standar Pelaporan Pemeriksaan Kinerja) 7) Lampiran VII : Pernyataan Standar Pemeriksaan 06 (Standar Pelaksanaan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu) 8) Lampiran VIII : Pernyataan Standar Pemeriksaan 07 (Standar Pelaporan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu) Sedangkan lampiran SPKN 2017 mencakup:
Lampiran I : Kerangka Konseptual Pemeriksaan 2) Lampiran II : PSP 100 – Standar Umum 3) Lampiran III : PSP 200 – Standar Pelaksanaan Pemeriksaan 4) Lampiran IV : PSP 300 - Standar Pelaporan Pemeriksaan. SPKN 2017 tidak melakukan pemisahan antara standar pelaksanaan dan standar pelaporan untuk pemeriksaan keuangan, kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Hal ini karena sesungguhnya ketiga varian pemeriksaan tersebut saling terkait satu dengan yang lain dan tak dapat dipisahkan sebagai suatu sistem pemeriksaan keuangan negara. SPKN berisi persyaratan pemeriksa, mutu pelaksanaan pemeriksaan, dan persyaratan laporan pemeriksaan. Keberadaan isi SPKN tersebut menjadi ukuran mutu pemeriksaan keuangan negara. SPKN dilaksanakan dengan sebuah mekanisme kerja yang terdiri dari pengumpulan bukti, data, pengujian bukti secara objektif. Hal ini dilakukan guna mewujudkan prinsip akuntabilitas publik dalam rangka mendapatkan sebuah hasil yakni meningkatkan kredibilitas dan validitas informasi yang dilaporkan. Hasil ini akan membawa manfaat berupa:
peningkatan mutu pengelolaan;
pemenuhan tanggung jawab keuangan negara; dan 54 3. pengambilan keputusan, yakni dalam melakukan audit laporan keuangan, auditor harus tunduk pada standar pemeriksaan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, dapat digarisbawahi bahwa guna melakukan audit atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, standar yang telah ditentukan adalah Standar Pemeriksaan Keuangan Negara yang ditetapkan dengan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017. Guna melakukan pemeriksaan atas penggunaan keuangan negara, SPKN 2017 memberlakukan tiga standar, yaitu standar umum, standar pelaksanaan, dan standar pelaporan. Dalam salah satu dalilnya, para Pemohon juga mempertanyakan K/L yang telah memperoleh status WTP namun tetap dikenakan PDTT (contoh: KPK). Para Pemohon mendalilkan hal ini menyebabkan PDTT potensial dijadikan alat abuse of power oleh BPK, yang dapat menghambat proses pengawasan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara sehingga merugikan warganegara. Apakah hal ini dapat dijadikan dasar untuk menyatakan adanya kerugian konstitusional yang spesifik? Menurut pendapat ahli hal itu lebih merupakan asumsi, bukan fakta dan tidak ditemukan dalam tujuan maupun celah dalam desain pengaturan norma hukum mengenai penggunaan kewenangan PDTT. Sebaliknya, selama ini PDTT justru dinilai banyak membantu penegak hukum untuk membuktikan terjadi/tidak-nya tindak pidana korupsi (Pengalaman penulis sebagai ahli di berbagai penanganan kasus korupsi oleh para penegak hukum sebagaimana juga terlampir dalam biodata ahli juga menunjukkan hal tersebut). Terkait dengan status WTP yang masih dimungkinkan dilakukannya PDTT, hal itu harus dikaitkan dengan karakteristik dari pemeriksaan keuangan negara, pemeriksaan kinerja dan PDTT. Predikat WTP yang diberikan BPK atas laporan keuangan suatu institusi hanya sebagai tanda, bahwa proses yang disusunnya telah sesuai standar akuntansi yang berlaku. Maka, predikat WTP memang tidak digunakan sebagai jaminan bahwa sebuah lembaga pemerintah bersih dari korupsi atau terjadi pemborosan dalam menyusun anggaran. Predikat yang diberikan BPK memang tak bisa menjadi ukuran suatu lembaga bebas korupsi. Tetapi, predikat itu hanya mencerminkan 4 (empat) hal, yakni pertama , laporan keuangan lembaga yang diperiksa telah sesuai standar akuntansi; kedua , sudah terdapat cukup bukti dalam laporan keuangan; ketiga , telah terdapat sistem pengendalian internal, dan keempat , pengelolaan keuangan negara telah sesuai dengan undang-undang. 55 Selain itu, dalam beberapa kasus tidak semua kasus korupsi akan berpengaruh terhadap laporan keuangan. Misalnya, dalam kasus suap (gratifikasi). Dana suap seringkali berasal dari “kantong/rekening pribadi” pihak penyuap, sehingga bisa jadi tidak/belum terdeteksi oleh BPK. Hal ini juga tidak selalu berpengaruh terhadap laporan keuangan yang disajikan dan diperiksa oleh BPK. Lain halnya, jika dana yang dipergunakan untuk menyuap bersumber dari kas negara/daerah, karena akan berpengaruh terhadap hasil laporan keuangan yang dibuat, sehingga akan membuat BPK lebih mudah dalam mendeteksinya melalui PDTT. Jadi, dapat disimpulkan bahwa hasil laporan audit BPK yang menyatakan opini WTP dapat menggambarkan bahwa tidak adanya tindak pidana korupsi tidak sepenuhnya tepat, karena WTP didapatkan dari hasil pemeriksaan keuangan yang tujuannya adalah untuk mengetahui dan menguji kewajaran suatu laporan keuangan yang dibatasi oleh materi yang diperiksa, standar yang digunakan dan waktu pemeriksaan. Hal itu bukan dimaksudkan untuk menguji apakah ada/tidaknya tindak pidana korupsi. Guna mengetahui ada atau tidaknya tindak pidana korupsi memerlukan jenis pemeriksaan yang berbeda selain pemeriksaan laporan keuangan, yaitu pemeriksaan investigasi atau pemeriksaan forensik yang termasuk dalam kategori Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT). Pemeriksaan keuangan adalah pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemeriksaan keuangan ini dilakukan oleh BPK dalam rangka memberikan pernyataan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah. Pemeriksaan kinerja adalah pemeriksaan atas aspek ekonomi dan efisiensi, serta pemeriksaan atas aspek efektivitas yang lazim dilakukan bagian kepentingan manajemen oleh aparat pengawasan intern pemerintah. Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan BPK untuk melaksanakan pemeriksaan kinerja pengelolaan keuangan negara. Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk mengidentifikasikan hal- hal yang perlu menjadi perhatian lembaga perwakilan. Adapun untuk pemerintah, pemeriksaan kinerja dimaksudkan agar kegiatan yang dibiayai dengan keuangan negara/daerah diselenggarakan secara ekonomis dan efisien, serta memenuhi sasarannya secara efektif. Pemeriksaan dengan tujuan tertentu, adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus, di luar pemeriksaan 56 keuangan dan pemeriksaan kinerja. Termasuk dalam pemeriksaan tujuan tertentu ini adalah pemeriksaan atas hal-hal lain yang berkaitan dengan keuangan dan pemeriksaan investigatif. Pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksudkan di atas didasarkan pada suatu standar pemeriksaan. Standar dimaksud disusun oleh BPK dengan mempertimbangkan standar di lingkungan profesi audit secara internasional. Sebelum standar dimaksud ditetapkan, BPK mengkonsultasikannya dengan pihak pemerintah dan organisasi profesi di bidang pemeriksaan. Standar Pemeriksaan menurut Pasal 1 angka 13 UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK adalah patokan untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang meliputi standar umum, standar pelaksanaan pemeriksaan, dan standar pelaporan yang wajib dipedomani oleh BPK dan/atau pemeriksa. Upaya untuk mencegah terjadinya abuse of power adalah adanya standar operasional prosedur yang dalam Hukum Administrasi Negara termasuk dalam kategori Hukum Acara Non Sengketa (niet contentieus processrecht ) yang diatur dalam bentuk Standar pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). Dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 hal itu dikategorikan sebagai Standar Operasional Prosedur ( vide Pasal 49). Hal itu menyebabkan tidak memadainya dasar untuk menyatakan adanya kerugian konstitusional yang spesifik, jika asumsi yang digunakan bahwa PDTT potensial digunakan sebagai alat untuk melakukan abuse of power tanpa adanya dukungan data dan riset yang secara representatif mampu menunjukkan bahwa PDTT memang secara faktual cenderung digunakan sebagai alat untuk melakukan abuse of power oleh auditor BPK. Justru sebaliknya, PDTT merupakan instrumen yang efektif untuk membantu penegak hukum dalam mengungkap terjadinya tindak pidana korupsi yang menimbulkan merugikan keuangan negara yang kini menjadi persyaratan mutlak untuk melakukan penegakan hukum di bidang tindak pidana korupsi pasca lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 25/PUU-XIV/2016 Dalam melaksanakan PDTT, sebelum mengambil simpulan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, pemeriksa harus mendasarkan pada bukti-bukti yang cukup, kompeten dan relevan. Hal ini dimaksudkan agar pemeriksa tidak mengambil simpulan secara sewenang-wenang. Kriteria bukti pemeriksaan dalam PDTT tersebut dijelaskan sebagai berikut:
Cukup Bukti, yaitu harus cukup untuk mendukung simpulan pemeriksaan. Dalam menentukan kecukupan suatu bukti, Pemeriksa harus yakin bahwa bukti yang cukup tersebut dapat memberikan 57 keyakinan seseorang bahwa simpulan telah valid. Apabila dimungkinkan, metode statistik bisa digunakan untuk menentukan kecukupan bukti pemeriksaan;
Kompeten Bukti dianggap kompeten apabila bukti tersebut valid, dapat diandalkan, dan konsisten dengan fakta. Dalam menilai kompetensi suatu bukti, Pemeriksa harus mempertimbangkan beberapa faktor seperti keakuratan, keyakinan, ketepatan waktu, dan keaslian bukti tersebut; dan
Relevan. Bukti dikatakan relevan apabila bukti tersebut memiliki hubungan yang logis dan memiliki arti penting bagi simpulan pemeriksaan yang bersangkutan (Lampiran Keputusan BPK- RI Nomor: 2/K/I-XIII.2/I/2009 Tanggal : 27 Februari 2009); Sebagai komparasi, praktik PDTT juga dilaksanakan di beberapa negara lain melalui kewenangan yang dimiliki oleh lembaga-lembaga audit di beberapa negara. Misalnya, kewenangan dari Government Accountability Office (GAO) di AS yang juga diberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan investigatif sebagai lembaga pemerintah cabang legislatif yang menyediakan jasa audit, evaluasi dan investigasi untuk Kongres Amerika Serikat. GAO diberikan kewenangan untuk melaksanakan audit atas permintaan congressional committees , subcommittees, atau anggota Congress . Salah satu tugas GAO adalah melakukan investigasi atas tuduhan illegal and improper activities , sama dengan kewenangan BPK untuk melakukan audit investigatif. PDTT juga ditemukan di Singapura, yaitu Special Audits , yang dilakukan oleh Auditor General’s Office (AGO). AGO melaksanakan pemeriksaan terhadap laporan keuangan pemerintah, yang dilaksanakan setiap tahun ( annually ). Selain pemeriksaan terhadap laporan keuangan, AGO juga diberikan kewenangan untuk melakukan audit khusus ( selective audits ) untuk memeriksa kepatuhan public agencies terhadap peraturan perundangundangan dan special audits atas permintaan dari Parlemen. Perlu dijelaskan sekilas proses pemeriksaan yang secara normatif dilaksanakan oleh BPK baik berupa pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan PDTT. Penentuan objek pemeriksaan, perencanaan dan pelaksanaan pemeriksaan, penentuan waktu dan metode pemeriksaan, serta penyusunan dan penyajian laporan pemeriksaan dilakukan secara bebas dan mandiri oleh BPK. PDTT dapat bersifat pemeriksaan ( examination ), reviu ( review ), dan prosedur yang disepakati ( agreed-upon procedures ) untuk menerbitkan komunikasi tertulis yang menyatakan suatu simpulan tentang keandalan asersi 58 yang menjadi tanggung jawab pihak lain. Sasaran pemeriksaan dengan tujuan tertentu, dapat mencakup antara lain pemeriksaan atas hal-hal lain di bidang keuangan, pemeriksaan investigatif, dan pemeriksaan atas sistem pengendalian intern pemerintah. Dalam merencanakan tugas pemeriksaan, BPK memperhatikan permintaan, saran, dan pendapat lembaga perwakilan. Selanjutnya, guna membahas permintaan, saran, dan pendapat tersebut, BPK atau lembaga perwakilan dapat mengadakan pertemuan konsultasi. Masih dalam kaitannya dengan perencanaan tugas pemeriksaan tersebut, BPK dapat mempertimbangkan informasi dari pemerintah, bank sentral, dan masyarakat. Dalam menyelenggarakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, BPK dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah. Guna keperluan tersebut, laporan hasil pemeriksaan intern pemerintah wajib disampaikan kepada BPK. Sehubungan dengan pelaksanaan tugas pemeriksaannya, BPK dapat menggunakan pemeriksa dan/atau tenaga ahli dari luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK. Kewenangan BPK dalam melaksanakan tugas pemeriksaan tersebut meliputi:
meminta dokumen yang wajib disampaikan oleh pejabat atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
mengakses semua data yang disimpan di berbagai media, aset, lokasi, dan segala jenis barang atau dokumen dalam penguasaan atau kendali dari entitas yang menjadi objek pemeriksaan atau entitas lain yang dipandang perlu dalam pelaksanaan tugas pemeriksaannya;
melakukan penyegelan tempat penyimpanan uang, barang, dan dokumen pengelolaan keuangan negara;
meminta keterangan kepada seseorang;
memotret, merekam dan/atau mengambil sampel sebagai alat bantu pemeriksaan. Penentuan objek pemeriksaan, perencanaan dan pelaksanaan pemeriksaan, penentuan waktu dan metode pemeriksaan, serta penyusunan dan penyajian laporan pemeriksaan dilakukan secara bebas dan mandiri oleh BPK. Pemeriksa yang bertugas atas nama BPK harus menyusun laporan hasil pemeriksaan setelah pemeriksaan selesai dilakukan. Jika diperlukan, pemeriksa dapat menyusun laporan interim pemeriksaan. Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah memuat opini. Laporan hasil pemeriksaan atas kinerja memuat temuan, kesimpulan, dan rekomendasi. Laporan hasil 59 pemeriksaan dengan tujuan tertentu memuat kesimpulan. Tanggapan pejabat pemerintah yang bertanggung jawab atas temuan, kesimpulan, dan rekomendasi pemeriksa, dimuat atau dilampirkan pada laporan hasil pemeriksaan. Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat disampaikan oleh BPK kepada DPR dan DPD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah pusat. Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah disampaikan oleh BPK kepada DPRD selambat- lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah. Laporan hasil pemeriksaan tersebut disampaikan pula kepada Presiden/ gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Laporan hasil pemeriksaan kinerja disampaikan kepada DPR/DPD/DPRD sesuai dengan kewenangannya. Laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu disampaikan kepada DPR/DPD/DPRD sesuai dengan kewenangannya. Laporan hasil pemeriksaan tersebut disampaikan pula kepada Presiden/gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Tata cara penyampaian laporan hasil pemeriksaan tersebut diatur bersama oleh BPK dan lembaga perwakilan sesuai dengan kewenangannya. Laporan hasil pemeriksaan yang telah disampaikan kepada lembaga perwakilan, dinyatakan terbuka untuk umum. Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud tidak termasuk laporan yang memuat rahasia negara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan tersebut disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan tersebut. Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban itu dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepegawaian. BPK memberitahukan hasil pemantauan tindak lanjut tersebut kepada lembaga perwakilan dalam hasil pemeriksaan semester. Lembaga perwakilan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya. DPR/DPRD meminta penjelasan kepada BPK dalam rangka menindaklanjuti hasil pemeriksaan. DPR/DPRD dapat 60 meminta BPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan. DPR/DPRD dapat meminta Pemerintah untuk melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan tersebut. PDTT sesungguhnya didasarkan atas filosofi dalam pengelolaan keuangan negara. Landasan filosofi dari PDTT adalah untuk mewujudkan kepastian hukum dan kepatuhan dalam penggunaan keuangan negara agar dapat mencegah maupun memulihkan terjadinya kerugian negara. PDTT bertujuan untuk memberikan kesimpulan sesuai dengan pemeriksaan yang ditetapkan (Lampiran 1 Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 Kerangka Konseptual angka 18). PDTT diperlukan BPK untuk memastikan terwujudnya tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur pada Pasal 23E ayat (1) UUD Negara RI 1945 yang wujud pemeriksaannya bisa berupa pemeriksaan kepatuhan dan pemeriksaan investigatif (Lampiran 1 Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 Kerangka Konseptual butir 18). Hal yang lebih penting lagi, eksistensi PDTT tersebut sangat urgen untuk mematuhi dan mengefektifkan implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang pada intinya dalam salah satu butir pertimbangannya menyatakan bahwa konsep kerugian negara harus diletakkan dalam konstruksi kerugian yang bersifat aktual (actual loss) bukan lagi kerugian potensial (potential loss ) yang didasarkan atas hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk (vide Bab Pertimbangan Hukum butir 3.10.6). Akhirnya, dapat disimpulkan bahwa kewenangan PDTT BPK harus diletakkan dalam desain yang sinergis-komprehensif terhadap urgensi untuk mewujudkan akurasi, validitas, dan kredibilitas pemeriksaan keuangan negara sebagai konsekuensi dari pengelolaan dan tanggung jawab tentang Keuangan Negara sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 23E UUD Negara RI 1945 dalam memberikan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum bagi warga negara di Indonesia sebagai negara hukum. Dalam hukum terdapat adagium , in eo, quod plus sit, semper inest et minus (di dalam apa yang “lebih” selalu terkandung apa yang “kurang”). PDTT sebagai suatu varian pemeriksaan yang lebih mendalam selalu diperlukan, jika apa yang dilakukan melalui pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja ternyata dinilai masih kurang untuk mencapai tujuan pemeriksaan. Peraturan perundang-undangan ( wet/regeling ) maupun peraturan kebijakan ( beleidsregel ) yang berkaitan dengan PDTT, sesungguhnya telah memberikan konsiderasi dan eksplanasi yang memadai mengenai legitimasi, urgensi, dan signifikansi PDTT 61 sebagai salah satu varian dari rangkaian pemeriksaan keuangan dan kinerja yang tak terpisahkan serta saling melengkapi. Odia restringi et favores convenit ampliari (patutlah mempersempit semua yang merugikan dan memperluas semua yang menguntungkan). Tak ada alasan untuk mempersempit ruang lingkup pemeriksaan keuangan negara dengan menghilangkan PDTT, jika PDTT ternyata lebih besar keuntungannya bagi pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara di negara kita.
Dr. Binsar Hamonangan Simanjuntak Ak, MBA. Pemohon dalam permohonan pengujian ini pada pokoknya menyatakan alasan kerugian konstitusional pemeriksaan dengan tujuan tertentu disebabkan:
kewenangan BPK melaksanakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu adalah inkonstitusional karena tidak sesuai dengan wewenang konstitusional dalam UUD NRI 1945;
frasa “tujuan tertentu” tidak memiliki kejelasan tujuan dan kejelasan rumusan, sehingga tidak mencerminkan asas kepastian hukum, sehingga mengakibatkan potensi abuse of power oleh BPK;
sering kali institusi pemerintah sudah mendapatkan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) namun tetap dilakukan PDTT. Menjawab argumen permohonan tersebut, izinkan saya mengawalinya dengan menjelaskan adanya teori keagenan ( agency theory ) dalam ilmu manajemen. Teori ini menjelaskan adanya kesenjangan ekspektasi ( expectation gap ) antara manajemen dan pemilik. Untuk mengurangi kesenjangan ekspektasi ini, kedua belah pihak sepakat untuk mempergunakan jasa pemeriksa untuk memberikan nilai tambah atas kredibilitas laporan manajemen dengan diaudit oleh suatu pemeriksa independen. Teori tersebut apabila dikaitkan dengan sistem dalam tata negara Republik Indonesia, khususnya dalam pemeriksaan keuangan negara, Pasal 23E ayat (1) UUD NRI 1945 mengatur:
Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya. 62 Pasal 23E UUD NRI 1945 ditindaklanjuti dengan UU Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 2 ayat (1) yang menyatakan lingkup pemeriksaan keuangan negara meliputi pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara dan pemeriksaan atas tanggung jawab keuangan negara. Untuk melaksanakan tugas pemeriksaan keuangan negara, Pasal 4 UU Nomor 15 tahun 2004 menyatakan tiga jenis pemeriksaan keuangan negara yaitu pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Diatur pula pemeriksaan keuangan adalah pemeriksaan atas laporan keuangan, pemeriksaan kinerja adalah pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomi dan efisiensi serta pemeriksaan aspek efektivitas; dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu adalah pemeriksaan yang tidak termasuk dalam pemeriksaan keuangan maupun pemeriksaan kinerja. Dalam penjelasan Pasal 4 ayat (4) UU ini menyebutkan pemeriksaan dengan tujuan tertentu meliputi antara lain pemeriksaan atas hal-hal lain di bidang keuangan, pemeriksaan investigatif, dan pemeriksaan atas sistem pengendalian intern pemerintah. Selanjutnya UU Nomor 15 Tahun 2006 Pasal 6 ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2006 menyebut hal yang sama terkait jenis pemeriksaan BPK yaitu pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Perlu dijelaskan pada dasarnya pemeriksaan keuangan merupakan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak yang kompeten dan independen dan dimaksudkan untuk memberikan keyakinan yang memadai apakah laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan standar akuntansi, dalam hal ini jika menyangkut keuangan negara, standar akuntansi yang digunakan adalah Standar Akuntansi Pemerintah. Hasil yang diberikan pemeriksaan keuangan adalah Opini atau pendapat Pemeriksa, dari Wajar Tanpa Pengecualian, Wajar Dengan Pengecualian, Tidak Wajar, dan Tidak Memberikan Pendapat. Untuk memberikan opini ini, Pemeriksa memastikan terpenuhinya empat kriteria dalam pemberian opini pada pemeriksaan keuangan, yaitu:
kesesuaian terhadap Standar Akuntansi Pemerintah, 2. pengungkapan yang cukup, 3. kepatuhan terhadap peraturan, dan;
keandalan Sistem Pengendalian Intern. 63 Dalam melaksanakan tugas wewenangnya tersebut, pemeriksa harus memastikan penugasan sudah didasarkan pada standar pemeriksaan, yang dalam kaitan dengan keuangan Negara, standar pemeriksaan yang digunakan adalah Standar Pemeriksaan Keuangan Negara seperti diamanatkan dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017. Sementara itu, pemeriksaan kinerja merupakan pemeriksaan yang dilakukan untuk memberikan keyakinan tujuan telah dicapai secara efektif, efisien, dan ekonomis (3E). Ada beberapa nama atau istilah lain dari Pemeriksaan Kinerja, misalnya Pemeriksaan Operasional, Pemeriksaan Manajemen ( management audit ), atau pemeriksaan/audit value for money . Pemeriksaan kinerja akan menghasilkan kesimpulan yang berupa temuan perbandingan antara kondisi atau fakta dibandingkan dengan kriteria, dan rekomendasi untuk memperbaiki temuan tersebut. Dengan demikian, bila rekomendasi ini dipenuhi, tujuan/program/kegiatan pemerintah akan tercapai secara efektif, efisien, dan ekonomis. Pemeriksaan kinerja juga harus dilakukan oleh pihak yang kompeten dan independen dan pemeriksaan harus didasarkan pada standar, yaitu Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. Selain kedua jenis pemeriksaan tersebut, dalam sektor publik atau pemerintahan terdapat beberapa jenis pemeriksaan yang dilakukan dalam rangka untuk memberikan keyakinan atas asersi atau pernyataan/representasi dari pihak manajemen. Jenis pemeriksaan yang lain tersebut adalah pemeriksaan investigatif, pemeriksaan ketaatan ( compliance ), pemeriksaan teknologi informasi, pemeriksaan pajak, dan berbagai pemeriksaan khusus untuk memenuhi permintaan pemangku kepentingan ( stakeholder ). Misalnya, pemeriksaan khusus atas pendapatan negara, pemeriksaan khusus atas subsidi, pemeriksaan khusus atas kewajaran tarif jalan tol atau tarif listrik, pemeriksaan khusus atas kewajaran atas pekerjaan tambah kurang dari kontraktor, pemeriksaan khusus atas kewajaran denda bunga, pemeriksaan khusus atas divestasi atau investasi pemerintah, pemeriksaan khusus untuk perhitungan kerugian negara dan berbagai jenis pemeriksaan khusus lainnya. Terkait dengan penugasan yang harus dilakukan BPK dalam melakukan pemeriksaan keuangan negara, dalam hal ini memeriksa pengelolaan keuangan negara dan pertanggungjawaban keuangan negara, sesuai dengan amanat UU Nomor 15 Tahun 2006 Pasal 11 menyatakan, 64 _BPK dapat memberikan: _ a. pendapat kepada DPR, DPD, DPRD, Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah, Lembaga Negara Lain, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, dan lembaga atau _badan lain, yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; _ b. pertimbangan atas penyelesaian kerugian negara/daerah yang ditetapkan _oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah; dan/atau _ c. keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai kerugian negara/daerah. Selanjutnya, penjelasan Pasal 11 (a) UU No 15 Tahun 2006 tentang BPK menyebutkan Pendapat yang diberikan BPK termasuk perbaikan di bidang pendapatan, pengeluaran, pinjaman, privatisasi, likuidasi, merger, akuisisi, penyertaan modal pemerintah, penjaminan pemerintah, dan bidang lain yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Pasal 11 UU Nomor 15 Tahun 2006 ini cukup kuat untuk menjelaskan bahwa pemeriksa kemungkinan akan menghadapi berbagai penugasan yang pelaksanaannya tidak semata mata hanya menggunakan dua jenis pemeriksaan yaitu pemeriksaan keuangan dan/atau pemeriksaan kinerja. Dengan kata lain, merujuk ke Pasal 11 UU Nomor 15 Tahun 20116, pemberian pendapat ke berbagai stakeholders BPK tidak dapat hanya dilaksanakan dengan dua jenis pemeriksaan yaitu pemeriksaan keuangan atau pemeriksaan kinerja, namun harus digunakan satu jenis pemeriksaan lagi yaitu pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Untuk itu, pengaturan adanya jenis pemeriksaan dengan tujuan tertentu seperti yang diamanatkan dalam Pasal 4 UU Nomor 15 Tahun 2004 dan Pasal 6 UU Nomor 15 Tahun 2006 adalah sudah tepat. Selanjutnya, sama seperti pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja, maka pemeriksaan dengan tujuan tertentu harus dilakukan oleh orang yang kompeten dan independen serta dilaksanakan berdasarkan standar pemeriksaan, dalam hal ini adalah Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. Berdasarkan uraian di atas, pemeriksaan dengan tujuan tertentu menurut hemat saya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari tugas dan wewenang BPK guna memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Apabila BPK dibatasi hanya melakukan dua jenis pemeriksaan, yaitu pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja, kuat dugaan saya sebagian hak konstitusional rakyat dalam rangka menjamin keuangan negara untuk sebesar- besar kemakmuran rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) UUD NRI 1945 akan tercerabut. Hal ini disebabkan pemeriksaan keuangan dan 65 pemeriksaan kinerja masing-masing sudah mempunyai tujuan tersendiri, padahal masih banyak kebutuhan informasi yang benar, kredibel, dan objektif yang dibutuhkan oleh konstituen tapi tidak bisa terlayani oleh pemeriksaan keuangan atau pemeriksaan kinerja. Sebaliknya, optimalisasi pemeriksaan melalui pemeriksaan dengan tujuan tertentu justru akan memberikan informasi yang andal dan teruji setelah dilakukan pemeriksaan tersebut. Sebagai suatu contoh, salah satu bentuk pemeriksaan dengan tujuan tertentu adalah pemeriksaan investigatif guna memperkuat bukti pendukung guna memberikan keyakinan yang memadai adanya dugaan perbuatan tindak pidana korupsi dan/atau kelalaian. Bentuk lain dari PDTT misalnya adalah PDTT dalam rangka untuk menentukan berapa harga perolehan yang objektif atas satu aset negara yang akan di divestasi. Bentuk PDTT lain misalnya adalah penentuan tarif jalan tol, atau penentuan harga pokok bahan baku untuk memproduksi secara masal barang yang menjadi kebutuhan publik. Masih banyak lagi contoh PDTT lainnya yang tentunya publik atau konstituen akan kesulitan memperoleh manfaat dari informasi yang andal dan kredibel serta meyakinkan seandainya jenis pemeriksaan PDTT dihapus dari konstitusi. Berkaitan dengan kemungkinan akan adanya potensi abuse of power karena tidak ada kejelasan tujuan dan kejelasan rumusan, sehingga tidak mencerminkan kepastian hukum pada pemeriksaan dengan tujuan tertentu, menurut pendapat saya adalah tidak tepat apabila telah dibaca keseluruhan norma UU Nomor 15 Tahun 2004 secara utuh, khususnya Pasal 5 UU Nomor 15 Tahun 2004 yang mengatur semua pemeriksaan, termasuk pemeriksaan dengan tujuan tertentu, dilaksanakan berdasarkan standar pemeriksaan, kode etik, dan sistem kendali mutu. Secara tujuan, pemeriksaan yang dilakukan BPK, baik pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, maupun pemeriksaan dengan tujuan tertentu mempunyai kejelasan tujuan, yaitu memberikan keyakinan yang memadai atas berbagai asersi yang diberikan oleh manajemen (dalam hal ini pemerintah) yang dilaksanakan secara independen, serta disampaikan kepada lembaga yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara rumusan dan potensi penyalahgunaan wewenang ( abuse of power ), pelaksanaan pemeriksaan dilakukan berdasarkan standar pemeriksaan. Hal demikian menunjukkan pemeriksaan dengan tujuan tertentu bukanlah 66 pemeriksaan yang dilakukan tanpa rumusan jelas dan tanpa adanya alasan. Standar Pemeriksaan yang disusun BPK juga tidak dilakukan sendiri, tetapi juga berkonsultasi dengan Pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2004. Dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara , Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu bertujuan untuk memberikan simpulan atas suatu hal yang diperiksa. Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu dapat bersifat: eksaminasi ( examination ), reviu ( review ), atau prosedur yang disepakati ( agreed-upon procedures ). Pemeriksaan dengan tujuan tertentu meliputi, antara lain, pemeriksaan atas hal-hal lain di bidang keuangan, pemeriksaan investigatif, dan pemeriksaan atas sistem pengendalian intern. Apabila pemeriksa melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu berdasarkan permintaan, BPK harus memastikan melalui komunikasi tertulis yang memadai mengenai sifat pemeriksaan dengan tujuan tertentu adalah telah sesuai dengan permintaan. Diaturnya Standar Pemeriksaan Keuangan Negara merupakan pedoman yang wajib dan harus diikuti dalam melakukan pemeriksaan, khususnya pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Artinya, standar tersebut merupakan rambu- rambu yang jelas dan tegas harus diikuti agar potensi abuse of power tersebut diminimalisasi sekecil mungkin. Rambu-rambu tersebut juga diikuti dengan kepatuhan terhadap kode etik pemeriksa sebagaimana diatur dalam Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2018, dan kemudian juga hasil pemeriksaan BPK harus didasari sistem kendali mutu hasil pemeriksaan seperti diatur dalam Keputusan BPK No 15 Tahun 2015. Berbagai upaya harus dilakukan untuk memastikan semua pemeriksa melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan standar pemeriksaan, kode etik, dan sistem kendali mutu. Hal ini untuk mencegah adanya abuse of power tadi. Hal ini mulai dari pembekalan kompetisi bagi para pemeriksa, reviu berjenjang, sampai kepada pemeriksaan intern yang dilakukan oleh Inspektorat Utama BPK. Dalam Standar Pemeriksaan Keuangan Negara, pemeriksa harus dilakukan oleh orang yang kompeten, independen, dan dilaksanakan secara cermat profesi ( due professional care ). Selain itu, dalam Standar Pelaporan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu, ada keharusan untuk melampirkan tanggapan dari pihak yang diperiksa atas simpulan dari pemeriksa atas hasil 67 pemeriksaan tersebut. Dalam PSP Nomor 300 tentang Standar Pelaporan SPKN dinyatakan Pemeriksa harus memperoleh tanggapan tertulis atas hasil pemeriksaan dari pihak yang bertanggung jawab. Namun demikian, terkait dengan kerahasiaan informasi, dalam PDTT dalam bentuk pemeriksaan investigatif, Pemeriksa tidak meminta tanggapan. Menurut saya adanya kesempatan untuk memberikan dan melampirkan tanggapan dari pihak yang diperiksa merupakan suatu ruang yang memberikan keseimbangan hak bagi pemeriksa dan entitas yang diperiksa, sehingga pemeriksa tidak dapat dengan semena-mena membuat suatu kesimpulan PDTT. Selain internal BPK, secara eksternal BPK sudah lazim ada check and balance , antara lain, pengawasan dari DPR atas kinerja BPK maupun juga masukan dari masyarakat atas hasil pemeriksaan BPK. Khusus masukan dari masyarakat, UU Nomor 15 Tahun 2016 mengamanatkan dibentuknya Majelis Kehormatan Kode Etik untuk memproses masukan dari masyarakat, di mana susunan Majelis Kehormatan Kode Etik ini terdiri dari unsur dari luar BPK dan unsur dari dalam BPK. Terakhir, untuk instrumen pencegahan abuse of power adalah keharusan laporan keuangan BPK diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang independen, dan bisnis proses BPK dilakukan peer review oleh sesama supreme audit dari negara lain. Berkaitan dengan dalil permohonan mengenai institusi pemerintah sudah mendapatkan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), tetapi juga dilakukan PDTT. Terhadap hal tersebut perlu ditegaskan kembali tujuan pemeriksaan keuangan adalah untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan pemerintah telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah. Dengan demikian, pemeriksaan keuangan tidak ditujukan untuk memberikan keyakinan atas dugaan tindak pidana atau kelalaian atau permintaan spesifik pemangku kepentingan untuk meminta BPK melakukan PDTT. Sedangkan PDTT bertujuan memberi informasi khusus berdasarkan kriteria dan biasanya dilakukan dengan langkah atau prosedur pemeriksaan yang detil dan spesifik atas informasi yang didalami, PDTT dapat dilakukan atas inisiatif BPK dan dapat juga atas permintaan dari eksternal BPK, Dengan demikian, dari segi tujuan dan prosedurnya sudah berbeda satu sama lainnya. 68 Satu hal lagi perbedaan antara kedua jenis pemeriksaan tersebut adalah bukti yang diperoleh dan dianalisis. Dalam pemeriksaan keuangan, bukti dilakukan secara uji petik ( sampling ) dan bukan dari keseluruhan total populasi. Dengan demikian, dalam pemeriksaan keuangan, pemeriksa akan memastikan tidak ada deviasi yang signifikan atau material yang dapat memengaruhi pertimbangan pemeriksa dalam memberikan opini terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan. Sedangkan dalam PDTT, terutama dalam PDTT investigatif, pengumpulan bukti dilakukan secara mendalam dan intensif untuk memastikan terjadinya kerugian negara. Hal yang sama juga berlaku buat PDTT non investigatif dengan mempertimbangkan biaya dan manfaat. Patut juga diingat dalam pemeriksaan keuangan, pemeriksa harus mewaspadai apabila terjadi dugaan fraud , namun sekali lagi pemeriksaan tidak dirancang secara khusus untuk mengungkapkan terjadinya fraud . Oleh sebab itu, pemeriksaan yang khusus untuk menyimpulkan ada tidaknya fraud atau kelalaian dilakukan dengan pemeriksaan investigatif sebagai salah satu bentuk dalam pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Terkait kemungkinan adanya dugaan kecurangan ditemui pemeriksa dalam keuangan maupun dalam pemeriksaan kinerja, tidak serta-merta pemeriksa akan melaksanakan pemeriksaan investigatif. Penanggungjawab tim pemeriksaan menurut praktik yang lazim akan memberi catatan agar dugaan terjadinya fraud ini didalami, dan penelitian awal dalam rangka pendalaman dilakukan oleh tim pemeriksa lain yang berbeda dengan tim yang sedang melaksanakan pemeriksaan keuangan atau pemeriksaan kinerja. Sedangkan pemeriksaan keuangan atau pemeriksaan kinerja tetap dilanjutkan sampai penugasan selesai. Temuan pemeriksaan yang mengandung indikasi awal kecurangan disajikan dalam LHP tanpa menjelaskan secara mendetail dugaan kecurangan tersebut. Namun Pemeriksa lebih menitikberatkan penjelasannya kepada dampak temuan tersebut terhadap hal pokok/informasi hal pokok sesuai tujuan pemeriksaan (PSP Nomor 300 par 14 Standar Pelaporan dalam Standar Pemeriksaan Keuangan Negara) Ditegaskan dalam PSP 100 par 24 Standar Umum dalam Standar Pemeriksaan Keuangan Negara bahwa PDTT dalam bentuk pemeriksaan investigatif hanya dilakukan ketika terdapat predikasi yang memadai. Predikasi dapat berasal dari temuan pemeriksaan selain PDTT dalam bentuk pemeriksaan investigatif, informasi pihak internal maupun eksternal BPK. Temuan atau 69 informasi tersebut harus diuji kelayakannya sebelum bisa diterima sebagai predikasi . Menurut praktik yang lazim, keputusan untuk melakukan pemeriksaan investigatif dilakukan setelah melalui proses yang cermat ( due process ). Tim yang yang ditunjuk akan melakukan penelitian awal tentang SIABIDIBA (5 W dan I H) dari kasus yang diteliti (baik yang berasal dari temuan awal pemeriksaan keuangan atau pemeriksaan kinerja, maupun permintaan eksternal). Selanjutnya, setiap tahap harus dilalui berdasarkan pedoman pemeriksaan investigatif, termasuk expose internal dan eksternal (dengan aparat penegak hukum terkait), dan setiap tahapan harus dilandasi SPKN, kode etik, dan sistem kendali mutu. Dengan demikian, dapat digaris bawahi sekali lagi perbedaan antara pemeriksaan keuangan dan PDTT, yaitu pemeriksaan keuangan bertujuan memastikan laporan keuangan yang disajikan dapat dipercaya dan andal sesuai standar akuntansi pemerintah. Sedangkan PDTT investigatif adalah pemeriksaan yang mendalam dengan mengumpulkan seluruh bukti yang terkait untuk memberi keyakinan kuat terjadinya fraud dan sekaligus menyajikan dugaan besarnya kerugian negara. Hasil investigasi ini selanjutnya akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum. Sedangkan PDTT non investigatif seperti PDTT atas kelaikan suatu proyek, denda keterlambatan, penetapan dan penyaluran subsidi, bantuan sosial, divestasi atau investasi, dan lain-lain merupakan pemeriksaan yang mendalam baik atas inisiatif BPK namun lebih banyak atas permintaan dari stakeholders . Sehingga tidak heran apabila ada satu entitas yang sudah mendapat opini WTP dalam pemeriksaan keuangan namun dilakukan juga PDTT. Berdasarkan uraian di atas, izinkan saya memberikan empat simpulan dalam keterangan ahli ini, yaitu:
pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang dilakukan BPK merupakan bagian dari kewenangan konstitusional BPK sebagaimana diatur dalam Pasal 23E ayat (1) UUD NRI 1945 guna memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
frasa “pemeriksaan dengan tujuan tertentu” memiliki kejelasan tujuan dan kejelasan rumusan yang mengandung kepastian hukum dengan diaturnya pelaksanaan pemeriksaan berdasarkan standar pemeriksaan keuangan negara yang disusun BPK dengan berkonsultasi dengan pemerintah, 70 sehingga BPK dan/atau pemeriksa dalam melaksanakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu harus dan wajib menggunakan standar tersebut sebagai pedoman dan rambu dalam melaksanakan pemeriksaan, sehingga tujuan dan rumusan pemeriksaan yang dilaksanakan nyata dan pasti berdasarkan standar pemeriksaan tersebut;
agar pemeriksaan dengan tujuan tertentu dapat minimalisasi potensi abuse of power, wewenang pemeriksaan harus berpedoman pada standar pemeriksaan, pelaksanaannya pun terdapat sistem kendali mutu, dan juga adanya kode etik pemeriksa dalam hal kemungkinan terjadinya penyimpangan yang dilakukan pemeriksa;
mengenai institusi pemerintah sudah mendapatkan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) namun tetap dilakukan PDTT, hal demikian disebabkan perbedaan atas tujuan, prosedur, dan substansi hasil pemeriksaan. Pemeriksaan keuangan yang melahirkan opini antara lain WTP berbeda dalam tujuan, prosedur, dan substansinya dengan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Saksi: Sumiyati - Bahwa pemeriksaan dengan tujuan tertentu dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan juga Rancangan Undang-Undang BPK, yaitu adanya permintaan dari institusi di luar BPK seperti yang didiskusikan dan disepakati oleh pemerintah secara bersama-sama dengan DPR dan BPK RI; - Bahwa dalam melaksanakan pemeriksaan keuangan negara, BPK RI tidak hanya melaksanakan pemeriksaan dan pemeriksaan kinerja. Namun sebagai lembaga pemeriksa keuangan tertinggi di Indonesia atau dikenal dengan nama Supreme Audit Institutions , BPK dapat melaksanakan pemeriksaan karena ditemukannya suatu permasalahan dalam pemeriksaan keuangan dan/atau pemeriksaan kinerja yang perlu didalami lebih lanjut, ataupun adanya permintaan dari eksternal di luar BPK. Adapun permasalahan yang perlu pemeriksaan lebih lanjut atau permintaan pemeriksaan dari institusi lain, dapat berupa indikasi adanya kerugian negara, kecurangan, atau fraud , dan juga hal- hal lain yang terkait dengan keuangan negara. Dengan memperhatikan berbagai jenis pemeriksaan yang terkait dengan keuangan negara, maka 71 disepakati bersama oleh DPR, Pemerintah, dan BPK RI, tidak digunakan suatu istilah atau jenis pemeriksaan tertentu, namun digunakan nama generik, yaitu pemeriksaan dengan tujuan tertentu, dalam huruf kecil, agar BPK sebagai lembaga pemeriksa tertinggi dapat menjalankan mandat yang diterimanya. - Selain hal tersebut, dalam praktik pemeriksaan rumusan pemeriksaan dengan tujuan tertentu dipilih mengingat dalam international best practice , jenis-jenis pemeriksaan selalu berkembang mengikuti dinamika organisasi atau lingkungan di mana lembaga pemeriksa itu berada. Oleh karena itu, dipilih suatu rumusan yang tidak kaku. Namun demikian, untuk menjaga tata kelola pemeriksaan dengan tujuan tertentu, tetap harus berpedoman pada standar pemeriksaan yang ditetapkan oleh BPK setelah dikonsultasikan kepada Pemerintah. - Untuk mencegah terjadinya abuse of power , Pemerintah dan DPR sepakat untuk menetapkan norma hukum yang mengatur bahwa pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan standar pemeriksaan. Standar pemeriksaan yang sekarang diberi nama Standar Pemeriksaan Keuangan Negara atau disingkat SPKN, ditetapkan oleh BPK setelah berkonsultasi dengan Pemerintah. - Kemudian, di Undang-Undang BPK juga menetapkan bahwa BPK harus mempunyai majelis kehormatan kode etik. - Sehubungan dengan adanya intitusi pemerintah yang sudah mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian atau WTP, namun tetap dilakukan PDTT, saksi dapat terangkan sebagai berikut. - Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan, bukan kebenaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Laporan keuangan mendapatkan opini WTP jika pemeriksa yakin bahwa tidak terdapat hal yang material yang dapat memengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan. - Bahwa opini WTP ini sesuai dengan yang disepakati, dimasukkan di dalam undang-undang bahwa itu merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan, yang kriterianya dituangkan juga di dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004. Ini juga didiskusikan dan dihasilkan kriteria secara bersama-sama pada saat dilakukan pembahasan RUU tersebut. 72 - Bahwa saat itu didiskusikan dan dipertanyakan kenapa ada pemeriksaan kinerja? pemeriksaan kinerja dilakukan karena keuangan negara setiap tahunnya dituangkan dalam Undang-Undang APBN, maka pemeriksaan atas pelaksanaan APBN juga didasarkan pada kinerja. Oleh karena itu, dirumuskan pemeriksaan kinerja. - Bahwa kemudian masih ada hal-hal lain yang terkait dengan keuangan negara, namun bukan pemeriksaan keuangan dan bukan pemeriksaan kinerja. Akhirnya, dicarikan varian pemeriksaan yang bisa menampung kebutuhan pemeriksaan tersebut karena bisa muncul dari pemeriksaan BPK sendiri, dan bisa juga berasal dari permintaan apakah lembaga negara lainnya seperti pemerintah atau BPK, atau juga bisa berasal dari pemerintah daerah atau ada informasi yang masuk ke BPK. Mengingat bahwa pemeriksaan atau penugasan permintaan ini bisa berbagai macam, maka akhirnya disepakati bersama, dicarikan rumpunnya. Itulah yang dimasukkan di dalam pemeriksaan dengan tujuan tertentu. - Kemudian inilah kenapa akhirnya muncul bahwa untuk pemeriksaan tujuan tertentu di sini bisa untuk hal-hal yang terkait dengan keuangan. Di situ ada pemeriksaan investigasi atau ada penugasan yang lainnya. Hal tersebutlah yang disepakati. Namun, tetap di dalam menjalankan pemeriksaan mengacu pada standar pemeriksaan yang ditetapkan oleh BPK, namun tetap harus berkonsultasi dengan pemerintah pada saat perumusan standar pemeriksaan tersebut. - Bahwa pada saat itu juga didiskusikan dan dibahas mengenai apabila pada saat BPK menjalankan tugas sebagai pemeriksa keuangan negara ternyata menemukan hal-hal yang ternyata di situ bukan kasus di bidang keuangan negara, misalkan ada kasus pidana kemudian bagaimana langkah yang harus dilakukan oleh BPK. Dari situ akhirnya disepakati bahwa dalam hal diketemukan adanya kasus di luar keuangan negara seperti pidana, maka BPK harus segera melaporkan kasus ini kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. [2.4] Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, DPR menyampaikan keterangan lisan di depan persidangan pada tanggal 26 November 2019 dan juga telah menyerahkan keterangan tertulis dan keterangan tertulis 73 tambahan beserta lampirannya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: I. Ketentuan UU BPK dan __ UU PPTKN yang Dimohonkan Pengujian Materil Terhadap UUD NRI Tahun 1945 Dalam permohonan a quo , para Pemohon __ mengajukan pengujian materiil terhadap Pasal 6 ayat (3) UU BPK dan Pasal 4 ayat (1) UU PPTKN sepanjang frasa “dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu” yang berketentuan sebagai berikut: Pasal 6 ayat (3) UU BPK “Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu” Pasal 4 ayat (1) UU PPTKN “Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, __ dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu” __ Para Pemohon dalam petitumnya memohon agar Pasal 6 ayat (3) UU BPK dan Pasal 4 ayat (1) UU PPTKN terhadap frasa “dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu” diputus bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dengan alasan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 23E ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang berketentuan: Pasal 1 ayat (3) “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Pasal 23E ayat (1) “Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.” Pasal 28D ayat (1) “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” __ __ __ __ __ __ 74 II. Keterangan DPR RI A. Kedudukan Hukum ( legal standing ) Para Pemohon Terkait kedudukan hukum ( legal standing ) para Pemohon dalam pengujian UU a quo secara materiil, DPR RI memberikan pandangan dengan berdasarkan 5 (lima) batasan kerugian konstitusional sebagai berikut:
Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 Bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan batu uji oleh para Pemohon tidak mengatur mengenai hak dan/atau kewenangan konstitusional melainkan menegaskan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Selain itu Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang juga dijadikan batu uji oleh Para Pemohon tidak mengatur mengenai hak dan/atau kewenangan konstitusional melainkan mengatur mengenai tugas Badan Pemeriksa Keuangan. Oleh karena itu para Pemohon tidak memiliki hak dan/atau kewenangan konstitusional karena para Pemohon tidak memberikan argumentasi dan tidak membuktikan adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut sebagaimana yang dijamin dalam pasal-pasal a quo UUD NRI Tahun 1945 sebagai batu uji dalam pengujian UU a quo .
Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon tersebut dianggap oleh para Pemohon telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji Pasal-pasal a quo mengatur mengenai tugas BPK yang merupakan penjabaran dari ketentuan 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, sehingga memberikan kepastian hukum terhadap pengaturan mengenai tugas BPK. Dalam hal ini para Pemohon yang berstatus sebagai Dosen dan Mahasiswa tidak dirugikan hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya, karena tidak terdapat korelasi antara ketentuan pasal-pasal a quo dengan para Pemohon yang bukan Anggota BPK atau pihak yang terdampak dengan berlakunya pasal- pasal a quo. Oleh karena itu tidak ada hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang dirugikan dengan berlakunya ketentuan pasal-pasal a quo . 75 c. Bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) merupakan salah satu penguatan terhadap BPK dalam upaya meningkatkan efektifitas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Kerugian yang didalilkan para Pemohon terkait dengan anggapan bahwa pengaturan PDTT tidak sesuai dengan pengetahuan dan pemahaman yang dimiliki oleh para Pemohon sesungguhnya bukanlah kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional, melainkan asumsi para Pemohon tanpa ada dasar argumentasi yang jelas. Selain itu dalil yang disampaikan para Pemohon yang menyatakan pelaksanaan PDTT berpotensi disalahgunakan oleh oknum BPK ( vide perbaikan permohonan hal 24), adalah asumsi para Pemohon yang tidak ada pertautannya dengan profesi para Pemohon sebagai Dosen ataupun mahasiswa. Oleh karena itu tidak ada kerugian yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
Adanya hubungan sebab akibat ( causal verband ) antara kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang dimohonkan pengujian Sebagaimana yang telah diuraikan oleh DPR RI dalam poin a, b, c, tersebut di atas, kerugian yang didalilkan oleh para Pemohon bukan merupakan kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945. Seharusnya para Pemohon perlu untuk mempelajari dan memahami mengenai sistem ketatanegaraan dan perundang-undangan di Indonesia untuk dapat melaksanakan tugasnya sebagai Dosen Hukum Tata Negara dan mahasiswa dengan baik, khususnya mengenai tugas BPK berdasarkan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu sudah dapat dipastikan tidak ada hubungan sebab akibat ( causal verband) antara kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan oleh para Pemohon dengan ketentuan pasal-pasal a quo . 76 e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi Bahwa karena tidak ada hubungan sebab akibat ( causal verband) maka sudah dapat dipastikan bahwa pengujian ketentuan pasal-pasal a quo tidak akan berdampak apa pun pada para Pemohon. Dengan demikian menjadi tidak relevan lagi bagi Mahkamah Konsitusi untuk memeriksa dan memutus permohonan a quo , karena para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum ( legal standing ) sehingga sudah sepatutnya Mahkamah Konstitusi tidak mempertimbangkan pokok permohonan para Pemohon. Dengan demikian, PDTT yang mensyaratkan bahwa objek pemeriksaannya adalah lembaga negara bukan orang perorangan, tanpa menihilkan peran mahasiswa dan dosen atau PDTT yang mendasarkan pada objek yang berkaitan dengan keuangan atau objek atau pihak yang berkaitan dengan keuangan negara. Oleh karenanya tidak ada kerugian konstitusional karena para Pemohon tidak secara spesifik menguraikan kerugian konstitusionalnya maupun juga hubungan sebab-akibat antara kerugian yang didalilkan oleh para Pemohon dengan ketentuan pasal- pasal a quo . Sebagai dosen, tugas dosen adalah mentransformasikan, membimbing, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan. Begitupun halnya dengan Pemohon sebagai mahasiswa yang berkewajiban menuntut ilmu, seharusnya tidak mengajukan permohonan ini ke Mahkamah Konstitusi, melainkan dilakukan kajian lebih lanjut sebagai objek riset, skripsi, tesis bahkan disertasi. DPR RI berpandangan seharusnya mekanisme pengujian materiil undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 diajukan oleh pihak yang benar-benar memiliki kedudukan hukum ( legal standing ) sebagai pihak yang memiliki genuinitas. Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, terhadap kedudukan hukum ( legal standing ) para Pemohon, DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah Para Pemohon memiliki kedudukan hukum ( legal standing ) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 51 ayat (1) Undang- Undang tentang Mahkamah Konstitusi dan Putusan Mahkamah Konstitusi 77 Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan perkara Nomor 011/PUU- V/2007 mengenai parameter kerugian konstitusional. B. Pengujian Materiil Pasal-Pasal a quo UU BPK dan UU PPTKN Terhadap UUD NRI Tahun 1945 Terhadap pengujian materiil yang diajukan oleh Para Pemohon, DPR RI memberikan keterangan terkait dengan frasa “..dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu” atau PDTT dalam ketentuan Pasal 6 ayat (3) UU BPK dan Pasal 4 ayat (1) UU PPTKN sebagai berikut:
Keuangan negara merupakan salah satu unsur pokok dalam penyelenggaraan pemerintahan negara dan mempunyai manfaat yang sangat penting guna mewujudkan tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Para pembentuk UUD NRI Tahun 1945 menyadari bahwa pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab Pemerintah tentang keuangan negara merupakan kewajiban yang berat, sehingga perlu dibentuk suatu lembaga pemeriksa keuangan negara yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah. Dengan adanya ketentuan Pasal 23E UUD NRI Tahun 1945, telah memperkokoh keberadaan dan kedudukan BPK sebagai satu lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab pemerintah tentang keuangan negara. Kemandirian dan kebebasan dari ketergantungan kepada Pemerintah dalam hal kelembagaan, pemeriksaan, dan pelaporan sangat diperlukan oleh BPK agar dapat melaksanakan tugas sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 23E UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan Pasal 23G ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang memberikan delegasi kepada pembentuk undang-undang untuk mengatur lebih lanjut mengenai BPK dalam suatu undang-undang, maka dibentuklah UU BPK.
Tugas BPK sebagaimana ketentuan Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 telah dijabarkan dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU BPK yang menyatakan “ BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha 78 Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan Negara ”.
Bahwa pembentukan UU PPTKN dan UU BPK memiliki materi muatan yang saling terkait. RUU tentang PPTKN lahir karena memiliki materi muatan yang saling terkait dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (UU Keuangan Negara), Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (UU Perbendaharaan Negara), dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (UU BPK Lama) ( vide Risalah Rapat Kerja RUU tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, rapat ke-2, rapat kerja ke-1 dengan Menteri Keuangan pada hari Senin tanggal 9 Februari 2004 hal. 9).
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3) UU BPK dan Pasal 4 ayat (1) UU PPTKN, tugas BPK dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara mencakup:
Pemeriksaan keuangan;
Pemeriksaan kinerja; dan
Pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Sesuai dengan risalah RUU tentang PPTKN, BPK bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara meliputi pemeriksaan atas laporan keuangan dan pemeriksaan atas hal-hal yang berkaitan dengan keuangan, pemeriksaan kinerja meliputi aspek ekonomis, efisiensi, dan efektifitas, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang meliputi pemeriksaan di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja ( vide Risalah Rapat Kerja RUU tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, rapat ke-5, rapat kerja ke-4 dengan Menteri Keuangan pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2004, hal 24).
Ketentuan Pasal 4 ayat (4) UU PPTKN menyatakan bahwa pemeriksaan dengan tujuan tertentu adalah pemeriksaan yang tidak termasuk dalam pemeriksaan keuangan dan kinerja. Dalam penjelasannya dinyatakan bahwa pemeriksaan dengan tujuan tertentu meliputi antara lain pemeriksaan atas hal-hal lain di bidang keuangan, pemeriksaan investigatif, dan pemeriksaan atas sistem pengendalian 79 intern pemerintah yang dalam pelaksanaannya, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2) UU BPK, dilakukan berdasarkan UU PPTKN.
Berdasarkan __ Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang tertuang dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017, PDTT bertujuan untuk memberikan kesimpulan sesuai dengan tujuan pemeriksaan yang ditetapkan. PDTT dapat berbentuk pemeriksaan kepatuhan dan pemerikaan investigatif. Tujuan PDTT dalam bentuk pemeriksaan kepatuhan adalah untuk menilai apakah hal pokok yang diperiksa sesuai (patuh) dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, tujuan PDTT dalam bentuk pemeriksaan investigatif adalah untuk mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana.
Terhadap dalil para Pemohon yang pada intinya menyatakan bahwa tugas PDTT tidak sesuai dengan Pasal 23E UUD NRI Tahun 1945 karena secara gramatikal kewenangan BPK adalah pemeriksaan keuangan dan pemeriksaaan kinerja saja ( vide perbaikan permohonan hal 26), DPR RI memberikan keterangan sebagai berikut:
Berdasarkan Pasal 1 angka 5 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan bahwa Wewenang adalah hak yang dimiliki oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sedangkan yang dimaksud dengan Kewenangan adalah kekuasaan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk bertindak dalam ranah hukum publik. Adanya kewenangan yang dimiliki oleh suatu lembaga atau pejabat negara adalah untuk pelaksanaan tugas dan fungsinya.
Dalam pelaksanaan tugas berdasarkan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3) UU BPK, BPK memiliki kewenangan yang diatur dalam Pasal 9 hingga Pasal 11 UU BPK. Bahwa berdasarkan Pasal 12 UU BPK, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan wewenang tersebut diatur dengan Peraturan BPK. Oleh karena itu, pemahaman para Pemohon yang menganggap ketentuan dalam 80 Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 sebagai “kewenangan” BPK adalah opini yang keliru karena PDTT adalah cakupan, ruang lingkup, dan menjadi bagian daripada tugas BPK.
Frasa tujuan tertentu bersifat teknis yang tidak dapat dijelaskan secara rinci, karena tujuan tertentu adalah tujuan-tujuan yang spesifik yang bersifat khusus dan bersifat mendasar. PDTT tidak bertentangan dengan Pasal 23 UUD NRI Tahun 1946 karena semakin memperkuat peran tujuan audit dalam rangka mengamankan keuangan negara dengan melakukan pendalaman terhadap aspek tertentu di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja.
Makna konstitusionalitas pada dasarnya tidak hanya terbatas pada apa yang tertulis dalam naskah undang-undang dasar. Untuk menafsirkan, menilai atau menguji konstitusionalitas suatu undang- undang terdapat empat indikator penilai, yaitu:
Naskah undang-undang dasar yang resmi dan tertulis;
Dokumen-dokumen tertulis yang terkait erat dengan naskah undang-undang dasar, seperti risalah-risalah;
Nilai-nilai konstitusi yang dalam praktik ketatanegaraan telah dianggap sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari keharusan dan kebiasaan dalam penyelenggaraan kegiatan bernegara; dan 4) Nilai-nilai yang hidup dalam kesadaran kognitif rakyat serta kenyataan perilaku politik dan hukum warga negara yang dianggap sebagai kebiasaan dan keharusan yang ideal dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, penafsiran merupakan proses di mana pengadilan mencari kepastian pengertian mengenai peraturan tertentu dari suatu undang-undang. Penafsiran merupakan upaya melalui pengadilan untuk mencari kepastian mengenai apa sesungguhnya yang menjadi kehendak pembentuk undang-undang ( vide Jimly Asshiddiqie, Hukum Acara Pengujian Undang-Undang , dalam Laporan Hasil Penelitian Penafsiran Konstitusi dalam Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar, Pusat 81 Penelitian, Pengkajian Perkara dan Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi, Tahun 2016, hal. 12). __ e. Bahwa tiga bentuk penafsiran konstitusi adalah penafsiran historis ( original intent ), penafsiran doktrinal (tekstual dan gramatikal), dan penafsiran responsif. Penafsiran yang seharusnya dihindari adalah cara pendekatan tekstual dari bunyi undang-undang yang secara kaku ( rigid ) tidak dapat mengantisipasi dan menyesuaikan diri dengan tuntutan dan perkembangan masyarakat. ( vide Robert C. Post dan Achmad Sodiki, dalam Laporan Hasil Penelitian Penafsiran Konstitusi dalam Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar, Pusat Penelitian, Pengkajian Perkara dan Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi, Tahun 2016, halaman 10 dan 11).
Bahwa berdasarkan Risalah RUU PPTKN, salah satu contoh pemeriksaan jenis tertentu adalah dalam hal terjadi pencemaran lingkungan, pemeriksa keuangan harus mencari dan mengidentifikasi penyebab dan akibat yang ditimbulkan dari pencemaran serta biaya yang harus dikeluarkan oleh Negara. Oleh karena itu, hanya terdapat 3 (tiga) jenis pemeriksaan, yaitu finance audit , performance audit , dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Bahwa selain itu BPK juga dapat melakukan PDTT sebagai pemeriksaan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya (pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja) atau menindaklanjuti permintaan dari Aparat Penegak Hukum dalam rangka proses peradilan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (4), Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 13 UU PPTKN ( vide Rapat Kerja RUU PPTKN Rapat ke-5, Rapat Kerja ke-4 dengan Pemerintah, tanggal 17 Februari 2004).
Oleh karena itu dalil Para Pemohon yang pada intinya menyatakan bahwa tugas PDTT tidak sesuai dengan Pasal 23E UUD NRI Tahun 1945 adalah opini yang tidak berdasar.
Tugas yang diberikan kepada BPK berdasarkan Pasal 23E UUD NRI Tahun 1945 dijabarkan lebih lanjut dalam UU BPK yang merupakan amanat dari Pasal 23G ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang 82 menyatakan bahwa “ Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan Undang-Undang ”. Ketentuan tersebut merupakan delegasi kewenangan terbuka ( open legal policy ) kepada pembentuk undang-undang untuk mengatur lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan dalam UU BPK, termasuk mengenai cakupan tugas yang diberikan kepada BPK.
DPR RI memberikan keterangan bahwa MK tidak pernah membatalkan undang-undang atau sebagian isinya, jikalau norma tersebut merupakan delegasi kewenangan terbuka yang dapat ditentukan sebagai legal policy oleh pembentuk undang-undang, sebagaimana terdapat dalam Pendapat Mahkamah pada point [3.17] Putusan MK Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 yang menyatakan: “..Menimbang bahwa Mahkamah dalam fungsinya sebagai pengawal konstitusi tidak mungkin untuk membatalkan undang- undang atau sebagian isinya, jikalau norma tersebut merupakan delegasi kewenangan terbuka yang dapat ditentukan sebagai legal policy oleh pembentuk undang-undang. Meskipun seandainya isi suatu undang-undang dinilai buruk, seperti halnya ketentuan presidential threshold dan pemisahan jadwal Pemilu dalam perkara a quo , Mahkamah tetap tidak dapat membatalkannya, sebab yang dinilai buruk tidak selalu berarti inkonstitusional, kecuali kalau produk legal policy tersebut jelas-jelas melanggar moralitas, rasionalitas dan ketidakadilan yang intolerable . Pandangan hukum yang demikian sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 010/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 yang menyatakan sepanjang pilihan kebijakan tidak merupakan hal yang melampaui kewenangan pembentuk undang- undang, tidak merupakan penyalahgunaan kewenangan, serta tidak nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945, maka pilihan kebijakan demikian tidak dapat dibatalkan oleh Mahkamah”.
Bahwa open legal policy pembentuk undang-undang yang memberikan tugas kepada BPK yang mencakup salah satunya adalah PDTT ke dalam UU a quo , terbukti telah memberikan manfaat bagi bangsa dan negara karena dapat mengidentifikasi dan mendeteksi kerugian keuangan negara yang terjadi. DPR RI menegaskan bahwa pelaksanaan PDTT tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 karena PDTT tidak diterapkan secara diskriminatif. Pelaksanaan PDTT dilakukan terhadap objek pemeriksaan yang telah diduga terjadi penyalahgunaan keuangan negara, atau ada, atau timbulnya data baru, sehingga dibutuhkan untuk segera diperiksa berdasarkan 83 kewenangan auditor atau terkait dengan permintaan resmi dari DPR RI. Berikut adalah beberapa contoh konkret PDTT yang telah dilakukan oleh BPK:
Berdasarkan Surat DPR RI Nomor KD 01/8104/DPR-RI/X/2010 tanggal 26 Oktober 2010 dan Surat DPR RI Nomor PW 01/4220/DPR-RI/V/2011 tanggal 25 Mei 2011, BPK telah melakukan PDTT atas sektor hulu listrik serta program percepatan pembangkit berbahan bakar batu bara pada PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PT. PLN). Dalam laporannya, BPK menemukan penyimpangan yang berpotensi melanggar hukum dan merugikan negara yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait. Khusus di sektor energi primer, penyimpangan tersebut mengakibatkan PT. PLN mengalami kerugian Rp 17.900.681,34 juta (tujuh belas triliun sembilan ratus miliar enam ratus delapan puluh satu koma tiga puluh empat juta rupiah) pada tahun 2009, dan Rp 19.698.224,77 juta (sembilan belas triliun enam ratus sembilan puluh delapan miliar dua ratus dua puluh empat koma tujuh puluh tujuh juta rupiah) pada tahun 2010 ( vide Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Sektor Hulu Listrik pada PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero), Auditorat Keuangan Negara VII Nomor: 30/Auditama VII/PDTT/09/2011 tanggal 16 September 2011);
Panitia Khusus (Pansus) DPR RI atas kasus PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) (PT. Pelindo II) meminta BPK untuk melakukan audit investigasi/PDTT terhadap sejumlah kejanggalan yang ditemukan oleh Pansus DPR RI. Nilai indikasi kerugian negara berasal dari kekurangan upfront fee yang seharusnya diterima oleh PT. Pelindo II dari perpanjangan perjanjian kerja sama pengelolaan dan pengoperasian PT. Jakarta International Container Terminal (JICT), antara PT. Pelindo II dan PT. Hutchinson Port Holding (HPH) berindikasi merugikan negara sebesar Rp 4,08 triliun (empat koma delapan triliun rupiah) ( vide Warta BPK Edisi 07-Vol. VII-Juli 2017, hal 6-15); 84 c. Berdasarkan permintaan DPR RI melalui Surat DPR Nomor PW/5487/DPRRI/IX/2009 tanggal 1 September 2009 perihal Audit Investigatif/Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Terhadap Bank Century, BPK melakukan audit investigatif/PDTT terhadap PT. Bank Century, Tbk. (Bank Century) ( vide BPK Serahkan Hasil Pemeriksaan Bank Century Ke DPR, 23 November 2009, http: //www.bpk.go.id/news/bpk-serahkan-hasil-pemeriksaan-bank- century-ke-dpr). Hasil pemeriksaan telah diserahkan kepada DPR RI pada tanggal 23 November 2009 yang mengungkap sembilan temuan yang dilakukan pendalaman melalui PDTT lanjutan, tetapi hingga saat ini perkara tersebut masih ditangani oleh KPK dan kami tidak mengetahui perkembangan selanjutnya.
Berdasarkan Surat Ketua DPR RI Nomor: PW.01/3177/DPR RI/IV/2011, tanggal 6 April 2011 yang meminta BPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan dilakukan audit investigatif/PDTT terhadap kasus Bank Century. Hasil pemeriksaan menemukan bahwa terdapat penyaluran penyertaan modal sementara (PMS) kepada Bank Century oleh komite koordinasi (KK) yang kelembagaanya belum dibentuk berdasarkan undang-undang, sehingga penyaluran PMS tersebut tidak memiliki dasar hukum. Total PMS sejumlah Rp. 6.762,36 miliar (enam triliun tujuh ratus enam puluh dua koma tiga puluh enam miliar rupiah) ( vide BPK RI Menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi Lanjutan atas Kasus PT Bank Century, Tbk., Siaran Pers Badan Pemeriksa Keuangan ( online ), 23 Desember 2011, https: //www.bpk.go.id/assets/files/storage/2013/12/file_storage_138 6755982.pdf).
Bahwa terkait dalil para Pemohon yang mempertanyakan mengapa ada lembaga negara yang sudah mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian, tetapi tetap dikenakan PDTT, DPR RI memberikan keterangan sebagai berikut: 85 a. Pendapat para Pemohon tersebut menunjukkan kekurangpahaman atau ketidaktahuan para Pemohon terhadap pemeriksaan keuangan yang dilakukan oleh BPK. Opini BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang disesuaikan dengan standar akutansi pemerintahan (SAP), kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan dan efektifitas sistem pengendalian intern.
Terdapat empat jenis opini yang dapat diberikan oleh BPK, yakni:
opini wajar tanpa pengecualian ( unqualified opinion );
opini wajar dengan pengecualian ( qualified opinion );
opini tidak wajar ( adversed opinion ); dan pernyataan menolak memberikan opini ( disclaimer of opinion ). Makna opini WTP diberikan kepada suatu instansi adalah bahwa laporan keuangan instansi tersebut telah disajikan secara wajar tanpa pengecualian berdasarkan kriteria yang telah ditentukan.
WTP sebagai opini dari BPK bukanlah menjadi jaminan pasti bahwa tidak terdapat pelanggaran pengelolaan keuangan Negara pada lembaga dimaksud, karena yang dinilai hanyalah apakah laporan keuangan sudah disusun dengan wajar selanjutnya dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Opini WTP merupakan pernyataan mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan dan tidak menutup kemungkinan untuk dilakukannya PDTT terhadap instansi tersebut.
Sesuai amanat Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, kepada BPK untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang mencakup seluruh unsur keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dalam rangka melakukan pemeriksaan atas seluruh unsur keuangan negara tersebut, terdapat tiga jenis pemeriksaan yang dilakukan BPK, yaitu pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, maupun PDTT. Masing-masing jenis pemeriksaan tersebut memiliki tujuan 86 yang berbeda-beda. PDTT adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus di luar Pemeriksaan Keuangan dan Pemeriksaan Kinerja. Termasuk dalam PDTT ini adalah pemeriksaan atas hal-hal lain yang berkaitan dengan keuangan dan pemeriksaan investigatif yang memuat kesimpulan.
PDTT dapat berupa Pemeriksaan Kepatuhan dan Pemeriksaan Investigatif sebagaimana praktik yang lazim di dunia internasional yang biasa dikenal dengan nama Compliance Audit dan Investigative Audit . Pemeriksaan Kepatuhan merupakan ciri khas dari sektor publik yang membedakannya dengan sektor privat. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengevaluasi secara lebih mendalam kepatuhan manajemen sektor publik dalam mengelola sumber daya yang dipercayakan kepadanya, yang mungkin tidak dapat diungkap saat Pemeriksaan Keuangan. Sedangkan Pemeriksaan Investigatif dilakukan untuk mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana.
Pemerik saan Keuangan dan PDTT memiliki perbedaan tujuan yang berdampak pada perbedaan metode, ruang lingkup, dan fokus kedua pemeriksaan tersebut. Sebagaimana disampaikan sebelumnya, kedua jenis pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Sebagai contoh, Pemeriksaan Keuangan memeriksa kewajaran penyajian pertanggungjawaban seluruh penerimaan dan pengeluaran APBN/APBD. Sedangkan PDTT sudah difokuskan pada aspek tertentu, misalnya atas PNBP, belanja barang dan jasa, atau manajemen aset.
Dengan adanya PDTT, BPK berhasil mengungkap banyak kasus penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara, baik di lingkungan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dinas-dinas, maupun di lingkungan BUMN. Apabila menghilangkan kewenangan PDTT maka menjadi celah hukum untuk melemahkan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang oleh pembentuk undang-undang, dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan akuntabel. 87 13. DPR RI sebagai lembaga yang mewakili atau merepresentasikan rakyat Indonesia berkepentingan untuk meminta BPK melakukan PDTT berupa pemeriksaan investigatif untuk menyelamatkan keuangan negara sebagai akibat dari perilaku koruptif agar dapat dikembalikan ke kas negara. Hasil PDTT kemudian diproses lebih lanjut melalui upaya hukum untuk dilakukan pemulihan atau pengembalian kerugian negara kepada negara dan para pihak terkait untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kepentingan DPR RI sebagai repesentasi kepentingan rakyat tersebut merupakan salah satu pelaksanaan dari fungsi pengawasan DPR RI sebagaimana dijamin dan sejalan dengan Konstitusi dalam rangka memastikan bahwa keuangan negara telah dikelola secara transparan, akuntabel, bertanggung jawab, dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia ( vide Pasal 23 UUD NRI Tahun 1945, Pasal 21 ayat (3) UU PPTKN, Pasal 162 ayat (2) Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 jo Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Tertib). Dengan demikian, DPR RI dapat mengetahui sejauh mana penyimpangan yang terjadi dan besar kerugian negara melalui PDTT yang berbentuk pemeriksaan investigatif. C. Risalah Pembahasan Pasal a quo UU BPK dan UU PPTKN Selain pandangan secara konstitusional, teoritis, dan yuridis, sebagaimana telah diuraikan di atas, DPR RI melampirkan risalah pembahasan UU BPK dan UU PPTKN sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari keterangan DPR RI ini. III. Petitum DPR RI Bahwa berdasarkan keterangan tersebut di atas, DPR RI memohon agar kiranya, Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi memberikan amar putusan sebagai berikut:
Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya atau setidak-setidaknya menyatakan permohonan a quo tidak dapat diterima;
Menerima keterangan DPR RI secara keseluruhan;
Menyatakan bahwa frasa “ dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu ” dalam Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik 88 Indonesia Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4654), tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 23E ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat;
Menyatakan bahwa frasa “ dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu ” dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400), tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 23E ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tetap memiliki kekuatan hukum mengikat. Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ). Keterangan Tambahan Dewan Perwakilan Rakyat I. Kedudukan Hukum ( legal standing ) Terhadap kedudukan hukum Para Pemohon, DPR RI memberikan keterangan tambahan sebagai berikut: Terhadap para Pemohon yang berprofesi sebagai dosen dan mahasiswa di Fakultas Hukum dan aktivis organisasi Mahutama, DPR RI berpandangan bahwa para Pemohon tidak menjelaskan pertautan antara profesi para Pemohon dengan frasa “dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu” (PDTT) dalam UU a quo yang merupakan cakupan tugas BPK. Dalam hal ini para Pemohon tidak dirugikan hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya, karena tidak terdapat pertautan antara ketentuan pasal-pasal a quo dengan para Pemohon yang bukan Anggota BPK dan juga bukan sebagai pihak yang terdampak atas tugas PDTT yang dilakukan oleh BPK . Bahwa para Pemohon sebagai pendidik profesional dan ilmuwan memiliki tugas untuk mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta sebagai anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran seharusnya menggali lebih jauh mengenai pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab 89 keuangan negara dengan lebih komprehensif dan tidak secara parsial. Sebagai sivitas akademika, jika para Pemohon kurang memahami mengenai pemeriksaan dan pengelolaan tanggung jawab keuangan negara, dalam hal ini mengenai PDTT, maka seharusnya terlebih dahulu para Pemohon meminta keterangan dan berdiskusi dengan lembaga negara yang memiliki tugas untuk melaksanakan PDTT, yaitu BPK. Jika para Pemohon telah memperoleh pemahaman secara mendalam mengenai pelaksanaan PDTT, maka justru dapat menunjang profesi para Pemohon sebagai sivitas akademika yang berilmu. Bahwa hak para Pemohon untuk memperoleh pendidikan dan mempunyai kebebasan berpikir, serta untuk menyatakan pikiran dan sikap, tidak terhambat dengan adanya tugas BPK untuk melakukan PDTT. Bahwa kalaupun para Pemohon mengalami kesulitan untuk memahami dasar konstitusionalitas tugas PDTT dimaksud, maka hal tersebut tidak memiliki hubungan sebab akibat antara keberlakuan Pasal 6 ayat (3) UU BPK dan Pasal 4 ayat (1) UU Pemeriksaan Keuangan Negara dengan kerugian konstitusional yang didalilkan Para Pemohon. Hal tersebut sesuai dengan pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK Nomor 74/PUU-XVI/2018 yang menyatakan: “ … jika pun benar Para Pemohon memiliki hak konstitusional, quod non, kerugian dimaksud tidak memiliki hubungan sebab akibat secara potensial apalagi secara faktual dan aktual oleh berlakunya ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf z dan Penjelasan Pasal 74 UU 8/2010 karena selaku pengajar atau dosen, Pemohon III dan Pemohon IV tetap dapat mengajar di bidangnya masing-masing dan tetap dapat memberikan kontribusi dalam proses perubahan peraturan perundang-undangan, terlebih lagi kerugian yang didalilkan oleh Pemohon III dan Pemohon IV tidak bersifat spesifik (khusus ). “ Bahwa jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan batu uji oleh para Pemohon juga tidak memiliki relevansi dengan ketentuan pasal a quo UU BPK dan UU PPTKN apabila dihubungkan dengan profesi para Pemohon. Ketentuan pasal-pasal a quo merupakan penjabaran dari ketentuan Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, sehingga justru memberikan kepastian hukum terhadap pengaturan mengenai tugas BPK untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara. 90 Bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka nyata-nyata terlihat bahwa para Pemohon tidak memilki kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi yang diakibatkan dari keberlakuan pasal-pasal a quo UU BPK dan UU PPTKN. Selain itu ketentuan pasal-pasal a quo UU BPK dan UU PPTKN juga tidak memiliki hubungan sebab akibat akibat ( causal verband ) dengan kerugian yang didalilkan oleh para Pemohon. Oleh karena itu maka sudah dapat dipastikan bahwa pengujian ketentuan pasal-pasal a quo tidak akan berdampak apa pun pada para Pemohon. Dengan demikian menjadi tidak relevan lagi bagi Mahkamah Konsitusi untuk memeriksa dan memutus permohonan a quo , karena para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum ( legal standing ) sehingga sudah sepatutnya Mahkamah Konstitusi tidak mempertimbangkan pokok permohonan Para Pemohon. __ II. Pengujian Materiil UU BPK dan UU PPTKN Terhadap pengujian materiil UU BPK dan UU PPTKN, DPR RI memberikan keterangan tambahan sebagai berikut: A. Bahwa secara filosofis pembentukan mengenai UU BPK dan UU PPTKN diuraikan sebagai berikut:
Bahwa untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar- besarnya kemakmuran rakyat, maka diperlukan pengelolaan keuangan negara yang diselenggarakan secara profesional, independen, terbuka, dan bertanggung jawab. Mengingat pentingnya hal tersebut maka dalam Bab VIII dan Bab VIIIA UUD NRI Tahun 1945 telah diatur prinsip-prinsip dasar pengelolaan keuangan Negara. Sebagai suatu konstitusi yang bersifat filosofis prinsip-prinsip dasar, UUD NRI Tahun 1945 hanya menetapkan secara eksplisit aturan-aturan pokok mengenai pengelolaan keuangan negara yang meliputi salah satunya pemeriksaan tanggung jawab keuangan negara. Selanjutnya, UUD NRI Tahun 1945 mendelegasikan pengaturan penyelenggaraan aturan pokok tersebut ke dalam undang-undang. 91 2. Begitu pentingnya akuntabilitas dalam penyelengaraan pemerintahan, sehingga perlu membentuk undang-undang yang mengatur mengenai ketentuan pokok keuangan negara, perbendaharaan negara, dan pelaksanaan pemeriksaan oleh unsur pengawasan eksternal instansi pemerintah agar jelas cakupan keuangan negara yang diawasi dan tanggung jawab masing-masing pengelola yang terlibat dalam pengelolaan keuangan negara. Bahwa dalam upaya untuk mewujudkan sistem pengelolaan fiskal yang berkesinambungan ( sustainable ) sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam UUD NRI Tahun 1945 dan asas umum yang berlaku secara universal dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, diperlukan pemeriksaan oleh satu badan pemeriksa keuangan yang bebas dan mandiri, terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 23E UUD NRI Tahun 1945. Dengan telah dibentuknya UU BPK dan UU PPTKN, maka BPK memiliki landasan operasional yang memadai dalam melaksanakan tugasnya memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilaksanakan oleh instansi pemerintahan. B. Bahwa terkait dalil para Pemohon yang mempertanyakan mengapa ada lembaga negara yang sudah diperiksa oleh BPK dan mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP), tetapi tetap berpotensi untuk dilakukan pemeriksaaan kembali oleh BPK dengan dilakukannya PDTT, DPR RI memberikan keterangan tambahan sebagai berikut:
Pendapat para Pemohon tersebut menunjukkan kekurangpahaman atau ketidaktahuan para Pemohon terhadap pemeriksaan keuangan yang dilakukan oleh BPK. Opini BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang disesuaikan dengan standar akutansi pemerintahan (SAP), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektifitas sistem pengendalian intern.
Terdapat empat jenis opini yang dapat diberikan oleh BPK terhadap instansi yang menjadi objek pemeriksaan, yakni:
opini wajar tanpa 92 pengecualian (unqualified opinion) ;
opini wajar dengan pengecualian (qualified opinion) ;
opini tidak wajar (adversed opinion) ; dan pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion) . Makna opini WTP yang diberikan kepada suatu instansi adalah bahwa laporan keuangan instansi tersebut telah disajikan secara wajar tanpa pengecualian berdasarkan kriteria yang telah ditentukan.
WTP sebagai opini dari BPK bukanlah jaminan pasti bahwa tidak terdapat pelanggaran pengelolaan keuangan negara pada lembaga yang diperiksa, karena yang dinilai hanyalah apakah laporan keuangan sudah disusun dengan wajar, selanjutnya oleh BPK dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Opini WTP merupakan pernyataan mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan dan tidak menutup kemungkinan untuk dilakukannya pemeriksaan lanjutan terhadap instansi tersebut, jika ditemukan adanya indikasi-indikasi pengelolaan keuangan negara yang menimbulkan kerugian negara dan/atau unsur pidana.
Sesuai amanat Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 kepada BPK untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang meliputi seluruh unsur keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dalam rangka melakukan pemeriksaan atas seluruh unsur keuangan negara tersebut, terdapat tiga jenis pemeriksaan yang dilakukan BPK, yaitu pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan PDTT yang memiliki tujuan dan hasil yang berbeda-beda. PDTT adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus di luar Pemeriksaan Keuangan dan Pemeriksaan Kinerja. Termasuk dalam PDTT ini adalah pemeriksaan atas hal-hal lain yang berkaitan dengan keuangan dan pemeriksaan investigatif yang memuat kesimpulan. Berdasarkan ketentuan Pasal 16 UU PPTKN, hasil PDTT memuat kesimpulan bukan opini, temuan maupun rekomendasi. 93 5. PDTT dapat berupa Pemeriksaan Kepatuhan dan Pemeriksaan Investigatif sebagaimana praktik yang lazim secara internasional yang dikenal dengan nama Compliance Audit (pemeriksaan kepatuhan) dan Investigative Audit (pemeriksaan investigatif). Pemeriksaan kepatuhan dilakukan untuk memperoleh keyakinan yang memadai terhadap laporan keuangan yang bebas dari kesalahan penyajian. Sesuai dengan SPKN, BPK melakukan pengujian kepatuhan pemerintah pusat terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, kecurangan dan ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung serta memeriksa kesesuaian material terhadap penyajian laporan keuangan. Namun pemeriksaan yang dilakukan BPK atas laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) tidak dirancang khusus untuk menyatakan pendapat atas kepatuhan terhadap seluruh peraturan perundang-undangan. Pemeriksaan kepatuhan merupakan ciri khas dari sektor publik yang membedakannya dengan sektor privat. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengevaluasi secara lebih mendalam atas kepatuhan manajemen dalam mengelola sumber daya yang dipercayakan kepadanya, yang tidak dapat dicakup saat Pemeriksaan Keuangan. Sedangkan Pemeriksaan Investigatif dilakukan untuk mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana, yang dilakukan atas inisiatif BPK berdasarkan hasil pemeriksaan sebelumnya atau atas permintaan dari instansi berwenang dan/atau lembaga perwakilan. Apabila dari hasil PDTT BPK menyimpulkan adanya unsur pidana, maka BPK melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pemeriksaan Keuangan dan PDTT memiliki perbedaan tujuan yang berakibat pada perbedaan metode, ruang lingkup, dan fokus kedua pemeriksaan tersebut. Sebagaimana disampaikan sebelumnya, kedua jenis pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Sebagai contoh, Pemeriksaan Keuangan memeriksa kewajaran penyajian pertanggungjawaban seluruh penerimaan dan pengeluaran 94 APBN/APBD. Sedangkan PDTT sudah difokuskan pada aspek tertentu, misalnya atas PNBP, belanja barang dan jasa, atau manajemen aset.
Bahwa meskipun BPK telah memberikan opini WTP, namun PDTT atas inisiatif BPK tetap dapat dilaksanakan. Hal tersebut dapat disimulasikan sebagai berikut: • Sebelum memberikan opini, BPK melakukan asersi untuk menguji pernyataan manajemen. Misalnya manajemen menyatakan memiliki piutang sebesar Rp 100 juta (seratus juta rupiah) kepada Pihak X, kemudian BPK melakukan pengujian kesesuaian dengan dokumen- dokumen dan ditemukan bahwa nilai piutang tersebut benar adanya sebesar Rp 100 juta. Oleh karena itu, BPK memberikan opini WTP karena penyajian laporan keuangan telah sesuai dengan bukti-bukti. • Namun mengenai kebijakan pemberian piutang tersebut kepada Pihak X apakah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau tidak, maka BPK dapat melakukan PDTT berupa pemeriksaan kepatuhan.
Dengan adanya PDTT, BPK berhasil mengungkap banyak kasus penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara, baik di lingkungan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dinas-dinas, maupun di lingkungan BUMN. Apabila cakupan tugas PDTT yang dimiliki BPK tidak ada, maka menjadi celah hukum untuk melemahkan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang diamanatkan oleh pembentuk undang-undang, dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan akuntabel. Dengan demikian, terhadap para Pemohon yang mempertanyakan mengapa ada lembaga negara yang sudah diperiksa oleh BPK dan mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP), tetapi tetap berpotensi untuk dilakukan pemeriksaaan kembali oleh BPK dengan dilakukannya PDTT, berdasarkan uraian angka 1 sampai dengan angka 8, hal tersebut dilakukan dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dapat dilakukan mengingat pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan PDTT memiliki ruang lingkup yang berbeda dan mekanisme yang tidak sama. 95 C. Terhadap dalil Para Pemohon yang menyatakan PDTT mengakibatkan potensi adanya abuse of power oleh BPK, DPR RI memberikan keterangan tambahan bahwa:
Sesuai dengan kewenangan BPK yang dinyatakan dalam Pasal 9 UU BPK, BPK memiliki kewenangan untuk menentukan objek pemeriksaan, merencanakan, dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan, serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan. Kewenangan ini merupakan wujud independensi BPK sebagai lembaga eksternal audit pemerintah.
Bahwa seluruh pemeriksaan oleh BPK, termasuk PDTT, telah diatur secara ketat pelaksanaannya dengan standar pemeriksaan melalui SPKN yang mengacu pada The Generally Accepted Government Auditing Standards (GAGAS). SPKN yang berlaku pada saat ini ditetapkan oleh Ketua BPK melalui Peraturan BPK RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. Selain itu terdapat Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan dan Peraturan BPK Nomor 5 Tahun 2018 tentang Majelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan. Oleh karena itu, kekhawatiran Para Pemohon mengenai adanya potensi abuse of power dalam pelaksanaan pemeriksaan adalah hal yang tidak berdasar.
Pemeriksaan oleh BPK merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari fungsi pengawasan atas kinerja pemerintahan secara umum, yang dalam hal ini memang menjadi kewenangan DPR RI sebagai wujud keterwakilan politik rakyat dalam kekuasaan negara. Namun demikian, justru karena fungsi pengawasan oleh DPR RI bersifat politis, struktur dan pembagian kekuasaan dalam UUD NRI Tahun 1945 menempatkan BPK, sebagai lembaga yang bebas dan mandiri, yang melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara lebih teknis. Karena sifatnya yang teknis, semua jenis pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK baik atas permintaan oleh DPR RI/DPRD atau atas inisiatif BPK sendiri, haruslah dapat dipertanggungjawabkan secara profesional sesuai 96 dengan keilmuan, standar, maupun peraturan-perundangan sebagai dasar hukumnya.
Bahwa permintaan dari DPR RI/DPRD adalah salah satu sumber informasi awal untuk melakukan PDTT, namun tidak menjadi satu- satunya sumber. Hal-hal yang sedang menjadi sorotan publik (ramai di media massa), hasil pemeriksaan sebelumnya, renstra pemerintah, serta amanat undang-undang, juga menjadi pertimbangan BPK ketika memutuskan untuk memeriksa suatu objek. Semua sumber tersebut tentunya tidak serta-merta diputuskan untuk diperiksa tanpa terlebih dulu dilaksanakan suatu kajian awal, terutama apabila yang dimintakan adalah PDTT investigatif.
Kewenangan BPK melakukan PDTT sudah sejalan dengan praktik- praktik yang ada di BPK negara lain. Contoh BPK di negara-negara lain yang melakukan compliance audit (PDTT) sebagai jenis pemeriksaan selain pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja antara lain: SAI European Union , SAI Bulgary , SAI Croatia , SAI Cyprus , SAI Denmark , SAI Estonia , SAI Hungary , SAI Italy , SAI Spain , dan SAI Poland .
Bahwa standar pemeriksaan yang dijadikan rujukan BPK dalam PBPK 1/2017 telah mengadopsi International Standards on Auditing (ISA). Selain itu, BPK sebagai bagian dari organisasi badan pemeriksaan keuangan sedunia yang bernama International Organization of Supreme Audit Institutions (INTOSAI), dalam melaksanakan pemeriksaan juga mengacu pada perkembangan standar pemeriksaan, termasuk International Standards of Supreme Audit Institutions (ISSAI) yang ditetapkan oleh INTOSAI. Dengan adanya acuan standar pemeriksaan yang sama oleh seluruh anggota INTOSAI, memungkinkan untuk dilakukan telaah atas sistem pengendalian mutu BPK oleh Supreme Audit Institution (SAI) negara lain yang menjadi anggota INTOSAI guna menjamin bahwa mutu pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara oleh BPK telah sesuai dengan standar. Hal ini diatur dalam Pasal 33 ayat (1) UU BPK. 97 7. Penyusunan standar pemeriksaan internasional saat ini berubah dari berbasis pengaturan __ detail ( rule based standards ) menjadi berbasis prinsip ( principle based standards) yang dimaksudkan salah satunya agar SPKN lebih fleksibel dalam mengakomodir perubahan- perubahan aturan maupun best practices profesi pemeriksa di dunia, sehingga SPKN yang diberlakukan akan dapat digunakan dalam jangka waktu yang lebih lama __ dan tidak perlu terlalu sering berubah. Dengan demikian, terhadap para Pemohon yang menyatakan PDTT mengakibatkan potensi adanya abuse of power oleh BPK, sebagaimana uraian angka 1 sampai dengan angka 7, maka hal tersebut akan sulit dilakukan oleh pemeriksa BPK dengan adanya peraturan-peraturan yang harus diikuti bagi BPK dalam melaksanakan pemeriksanaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sehingga dalil potensi adanya abuse of power tersebut tidaklah beralasan. D. Mengenai frasa “dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu” dalam Pasal 6 ayat (3) UU 15/2006 dan Pasal 4 ayat (1) UU 15/2004 yang didalilkan oleh Para Pemohon tidak sesuai dengan original intent Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, DPR RI memberikan keterangan tambahan sebagai berikut:
Pembahasan mengenai perubahan BPK itu sudah dimulai sejak Sidang Umum MPR Tahun 1999, namun tidak selesai. Pembahasan rancangan materi perubahan kedua dimulai dalam rapat Badan Pekerja MPR-RI pada akhir tahun 1999, yang diteruskan pembahasannya dalam Panitia Ad Hoc (PAH) I BP-MPR. Banyak hal telah disepakati, namun sampai dengan hasil pembahasan dibawa ke Rapat Paripurna Sidang Tahunan MPR-RI Tahun 2000, ternyata mengenai BPK ini belum dapat diputuskan. Pembahasan mengenai ketentuan BPK baru dapat diselesaikan dalam Sidang MPR RI Tahun 2001, yang menyepakati pengaturan tentang ketentuan BPK sebagai bagian dari Perubahan Ketiga UUD NRI Tahun 1945, dalam suatu Bab tersendiri, yaitu Bab VIIIA, yang terdiri dari 3 (tiga) pasal yaitu Pasal 23E, Pasal 23F dan Pasal 23G. Argumentasi para Pemohon mengenai original intent Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana dimuat dalam permohonannya, hanya mengacu pada 98 pembahasan Perubahan Pertama UUD NRI Tahun 1945 yang dilakukan pada tahun 1999, tanpa memperhatikan pembahasan- pembahasan untuk Perubahan UUD NRI Tahun 1945 selanjutnya.
Pendapat-pendapat individual yang berkembang selama berlangsungnya proses perubahan UUD NRI Tahun 1945, yang sebagian dirujuk oleh Para Pemohon, tidaklah dapat dikatakan sebagai original intent Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU- XVII/2019 yang menyatakan bahwa: “ Original intent adalah pendapat terakhir yang disepakati, terlepas dari bagaimana kesepakatan itu diperoleh. Lagi pula, secara akademik maupun praktik, original intent tidak selalu dapat dijadikan rujukan yang tepat dalam menafsirkan konstitusi jika konstitusi diharapkan senantiasa mampu menjawab kebutuhan zaman. Sebab, rujukan kepada original intent tidak boleh mengesampingkan tiga aspek penting dalam penafsiran konstitusi, yaitu konstitusi sebagai kesatuan (unity of the constitution), koherensi praktis (practical coherence), dan keberlakuan yang tepat (appropriate working) dari suatu norma konstitusi. ” 3. Berdasarkan Risalah Pembahasan Sidang-Sidang MPR diketahui bahwa penguatan dan pemberdayaan BPK sesuai tuntutan dan harapan masyarakat dilakukan melalui beberapa hal, antara lain:
penegasan kedudukan BPK yang bebas dan mandiri atau terlepas dari pengaruh lembaga tinggi negara lainnya dalam melakukan tugasnya;
penegasan BPK sebagai satu-satunya lembaga pemeriksa keuangan negara (eksternal);
Perluasan ruang lingkup obyek yang diperiksa, yaitu tidak hanya meliputi keuangan negara yang dikelola Pemerintah dalam APBN, namun meliputi pula keuangan negara yang pengelolaannya dipisahkan dari APBN; dan
Perluasan tugas BPK, dalam konteks proses pengelolaan keuangan negara yang diperiksa, dari yang semula hanya memeriksa tanggung jawab keuangan negara ditambah menjadi ‘memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara’. Sehingga BPK tidak sekedar melakukan pemeriksaan atas penyajian laporan keuangan saja, akan tetapi memeriksa seluruh aspek dan proses pengelolaan keuangan negara, termasuk memeriksa keselarasan kebijakan pemerintah dengan arah kebijakan 99 yang ditetapkan dalam Undang-Undang dan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan mewujudkan sistem pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel. Upaya penguatan dan pemberdayaaan BPK tersebut, menghasilkan rumusan perubahan ketentuan tentang BPK dalam UUD NRI Tahun 1945, termasuk yang termuat dalam Pasal 23E ayat (1) yang menentukan “ Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri .” 4. Penegasan pelaksanaan pemeriksaan BPK secara bebas dan mandiri tersebut sejalan dengan Section 5 “ The Lima Declaration of Guidelines on Auditing Precepts ” yang berbunyi sebagai berikut: Section 5. Independence of Supreme Audit Institutions 1. Supreme Audit Institutions can accomplish their tasks objectively and effectively only if they are independent of the audited entity and are protected against outside influence. 2. Although state institutions cannot be absolutely independent because they are part of the state as a whole, Supreme Audit Institutions shall have the functional and organisational independence required to accomplish their tasks. 3. The establishment of Supreme Audit Institutions and the necessary degree of their independence shall be laid down in the Constitution; details may be set out in legislation. Dengan demikian, dalil para Pemohon yang menyatakan bahwa frasa “dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu” dalam ketentuan a quo tidak sesuai dengan original intent Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, merupakan pernyataan yang tidak beralasan dan telah mengabaikan semangat yang justru merupakan original intent dari Pasal 23E ayat UUD NRI Tahun 1945, yang menghendaki BPK sebagai satu-satunya lembaga negara yang bertugas memeriksa seluruh sistem keuangan negara secara bebas dan mandiri, dengan tetap memperhatikan kaidah keilmuan di bidang pemeriksaan keuangan atau audit . E. Bahwa terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Suhartoyo yang pada intinya menanyakan kepada DPR RI dan BPK mengenai nomenklatur PDTT yang abstrak, tidak konkret, dan mengapa nomenklatur tersebut tidak diubah menjadi pemeriksaan 100 investigatif, DPR RI memberikan keterangan tambahan sebagai berikut:
PDTT meliputi pemeriksaan kepatuhan dan pemeriksan invetigatif. Meskipun baik pemeriksaan kepatuhan dan pemeriksaan investigatif menghasilkan kesimpulan, namun keduanya memiliki tujuan yang berbeda.
Tujuan PDTT dalam bentuk pemeriksaan kepatuhan adalah untuk menilai apakah hal pokok yang diperiksa sesuai (patuh) dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam PDTT dengan bentuk pemeriksaan kepatuhan, apabila pemeriksa mengidentifikasi adanya pertentangan antara beberapa sumber kriteria yang digunakan, pemeriksa harus menganalisis konsekuensi dari adanya pertentangan tersebut. Materialitas juga dipertimbangkan dalam penentuan topik dan kriteria pemeriksaan.
Tujuan PDTT dalam bentuk pemeriksaan investigatif adalah untuk mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana. PDTT dalam bentuk pemeriksaan investigatif ini hanya dilakukan ketika terdapat predikasi yang memadai. Predikasi adalah keseluruhan dari peristiwa, keadaan pada saat peristiwa itu, dan segala hal yang terkait atau berkaitan yang dapat membawa seseorang yang memiliki akal sehat, profesional, dan memiliki tingkat kehati-hatian, untuk yakin bahwa fraud telah, sedang, atau akan terjadi (PBPK 1/2017 PSP 100 angka 5 huruf v). Sumber predikasi dapat berasal dari temuan pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, maupun pemeriksaan kepatuhan, dan informasi pihak internal maupun eksternal BPK. Dengan merujuk pada cakupan dalam PDTT tersebut, maka jelas bahwa PDTT tidak hanya berupa pemeriksaan investigatif namun juga terdapat pemeriksaan kepatuhan. Pemeriksaan kepatuhan tidak dapat disamaartikan dengan pemeriksaan investigatif karena memiliki tujuan, metode, dan ruang lingkup yang berbeda. Oleh karena itu, DPR RI memberikan keterangan bahwa nomenklatur PDTT dalam pasal-pasal a quo UU BPK dan UU PPTKN tidak dapat diganti dengan nomenklatur pemeriksaan investigatif. 101 F. Bahwa Terhadap Permintaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih atas Risalah Pembahasan RUU BPK dan RUU PPTKN, DPR RI Memberikan Lampiran Risalah Pembahasan RUU BPK dan RUU PPTKN Secara Lengkap Sebagai Lampiran yang tidak Terpisahkan dari keterangan tambahan Ini. III. Petitum DPR RI Bahwa berdasarkan keterangan tambahan tersebut, DPR RI memohon agar kiranya, Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi memberikan amar putusan sebagai berikut:
Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya atau setidak-setidaknya menyatakan permohonan a quo tidak dapat diterima;
Menerima keterangan DPR RI secara keseluruhan;
Menyatakan bahwa frasa “ dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu ” dalam Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4654), tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 23E ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat;
Menyatakan bahwa frasa “ dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu ” dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400), tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 23E ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tetap memiliki kekuatan hukum mengikat. Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ). [2.5] Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pihak Terkait Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan keterangan lisan di depan persidangan pada tanggal 26 November 2019 dan juga telah menyerahkan 102 keterangan tertulis beserta lampirannya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: A. Legal Standing Dalam permohonan yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi, Pemohon menyatakan mengalami kerugian konstitusional yang bersifat potensial pasti atas eksistensi frasa "dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu" dalam ketentuan norma a quo dengan alasan antara lain sebagai berikut:
Pasca diundangkannya UU 15/2004, terdapat penambahan kewenangan BPK yakni kewenangan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (selanjutnya disebut PDTT) yang tidak termasuk dalam Pemeriksaan Keuangan dan Pemeriksaan Kinerja. Kewenangan tersebut dimasukkan dalam UU 15/2006 sehingga inkonstitusional karena tidak sesuai dengan wewenang yang diberikan oleh Pasal 23E ayat (1) UUD 1945. Penambahan kewenangan PDTT menyebabkan timbulnya kerugian konstitusional bagi Pemohon I dan Pemohon II dalam menjalankan tugasnya sebagai akademisi saat harus menjelaskan konstitusionalitas, maksud, dan tujuan PDTT pada saat dilakukan PDTT terhadap suatu lembaga negara padahal lembaga negara itu sudah mendapatkan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan kerugian konstitusionalitas bagi Pemohon III selaku mahasiswa yang mendapatkan penjelasan terkait kedudukan PDTT.
Berdasarkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang balk dan asas kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf a dan huruf f serta Pasal 6 huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (selanjutnya disingkat UU 12/2011), frasa 'pemeriksaan dengan tujuan tertentu' tidak memiliki kejelasan tujuan dan tidak memiliki kejelasan rumusan; Terhadap alasan-alasan permohonan di atas, BPK berpendapat, sebagai berikut:
Sebagai dosen dan mahasiswa, Pemohon tidak menjelaskan secara spesifik kerugian konstitusional sebagai akibat berlakunya norma a quo, karena tidak ada penjelasan mengenai hubungan sebab akibat (causal verband) antara norma a quo dengan kerugian konstitusional Pemohon dalam memberikan penjelasan dan memahami PDTT. 103 Dalam hal, yaitu seorang pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Sebagai sivitas akademika, pertanyaan-pertanyaan yang timbul mengenai suatu permasalahan, dalam hal ini mengenai PDTT, seyogyanya dijadikan bahan untuk melakukan suatu penelitian. Untuk mendukung hal tersebut, BPK terbuka untuk memberikan penjelasan mengenai PDTT termasuk mengenai standar yang digunakan.
Dalil Pemohon yang menyatakan bahwa rumusan PDTT dalam UU 15/2006 tidak memiliki kejelasan tujuan dan tidak memiliki kejelasan rumusan, sehingga tidak mencerminkan asas kepastian hukum sesuai dengan teknik pembuatan peraturan perundang-undangan dalam UU 12/2011, bukan merupakan masalah konstitusionalitas norma PDTT, namun merupakan hal yang terkait dengan teknik legal drafting sehingga bukan merupakan ranah Mahkamah Konstitusi untuk mengujinya. Dengan demikian, Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian atas Pasal-Pasal a quo. Oleh karena itu, sudah sepatutnya Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak dapat menerima Permohonan a quo. Namun demikian, BPK tetap menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk menilai apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing). Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat untuk menerima Permohonan a quo, perkenankan BPK menyampaikan penjelasan atas materi perkara sebagaimana dalam bagian di bawah ini. B. Keterangan BPK atas Pokok Permohonan Pemohon Terhadap frasa "dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu" dalam ketentuan a quo yang dimohonkan untuk diuji oleh Pemohon, BPK berpendapat bahwa ketentuan tersebut memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan BPK, dengan penjelasan yang akan disampaikan dalam 4 (empat) bagian pokok, yakni pertama penjelasan tentang PDTT dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, kedua penjelasan tentang pengaturan mengenai PDTT dalam Standar Pemeriksaan Keuangan Negara 104 (SPKN), ketiga penjelasan tentang original intent perumusan Pasal 23E ayat (1) UUD 1945, dan keempat __ penjelasan tentang Konstitusionalitas Norma PDTT dalam UU 15/2004 dan UU 15/2006.
PDTT dalam Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Terkait dengan pelaksanaan PDTT, Pemohon mempermasalahkan hal-hal berikut:
Pemohon mempertanyakan dasar konstitusional kewenangan PDTT yang dimiliki BPK karena seringkali terhadap instansi Pemerintah yang sudah berkali-kali mendapatkan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) masih juga dilakukan PDTT.
Pemohon menyatakan bahwa secara normatif BPK dapat melaksanakan PDTT apabila ada permintaan dari DPR/DPRD untuk melakukan pemeriksaan lanjutan berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (3) UU 15/2004 yang menyatakan, "DPR/DPRD dapat meminta BPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan." c. Pemohon berpendapat bahwa permintaan DPR/DPRD untuk melakukan pemeriksaan lanjutan dengan menggunakan pilihan PDTT, sangat memiliki tendensi politik dan dapat dijadikan sebagai instrumen yang berpotensi disalahgunakan (abuse of power) karena tidak adanya kejelasan terkait tentang pelaksanaan PDTT dalam UU 15/2004 dan UU 15/2006 dibandingkan dengan jenis pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU 15/2004. Selain itu, ketidakjelasan instrumen wewenang yang diberikan kepada BPK dalam melaksanakan PDTT akan menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil dan dapat berpotensi disalahgunakan oleh "oknum" BPK dalam melaksanakan tugasnya. Terhadap dalil Pemohon tersebut, dapat diberikan keterangan sebagai berikut:
Hubungan Opini atas Laporan Keuangan dengan PDTT 1) Sesuai ketentuan Pasal 23E ayat (1) UUD 1945, BPK diamanatkan untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Pemeriksaan tersebut mencakup seluruh unsur keuangan negara 105 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Dalam rangka melakukan pemeriksaan atas seluruh unsur keuangan negara tersebut, terdapat tiga jenis pemeriksaan yang dilakukan BPK, yaitu pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, maupun PDTT. Masing-masing jenis pemeriksaan tersebut memiliki tujuan yang berbeda- beda, yaitu: a) Pemeriksaan Keuangan, merupakan pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LK) yang dilakukan dalam rangka menilai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam LK Pemerintah. Laporan pemeriksaan ini memuat opini atas LK. b) Pemeriksaan Kinerja, ditujukan untuk memastikan bahwa kegiatan yang dibiayai dengan keuangan negara/daerah diselenggarakan secara ekonomis dan efisien, serta memenuhi sasarannya secara efektif. Laporan pemeriksaan ini memuat temuan, kesimpulan, dan rekomendasi. c) PDTT adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus di Iuar Pemeriksaan Keuangan dan Pemeriksaan Kinerja. Termasuk dalam PDTT ini adalah pemeriksaan atas hal-hal lain yang berkaitan dengan keuangan dan pemeriksaan investigatif. Laporan pemeriksaan ini memuat kesimpulan.
Opini dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LK Pemerintah merupakan pernyataan mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam LK. Terdapat empat jenis opini yang dapat diberikan Pemeriksa, yakni:
opini wajar tanpa pengecualian _(unqualified opinion); _ (2) opini wajar dengan pengecualian _(qualified opinion); _ (3) opini tidak wajar _(adversed opinion); _ dan (4) pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion). Makna opini WTP diberikan kepada suatu instansi adalah bahwa LK instansi tersebut telah disajikan secara wajar tanpa pengecualian berdasarkan kriteria yang telah ditentukan.
PDTT dapat berupa Pemeriksaan Kepatuhan dan Pemeriksaan Investigatif sebagaimana praktik yang lazim di dunia internasional yang biasa dikenal dengan nama Compliance Audit dan Investigative Audit. Pemeriksaan Kepatuhan merupakan ciri khas dari sektor publik yang membedakannya 106 dengan sektor privat. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengevaluasi secara lebih mendalam kepatuhan manajemen sektor publik dalam mengelola sumber daya yang dipercayakan kepadanya, yang mungkin tidak dapat di- cover saat Pemeriksaan Keuangan. Sedangkan Pemeriksaan Investigatif dilakukan untuk mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana.
Pemeriksaan Keuangan dan PDTT memiliki perbedaan tujuan yang berakibat pada perbedaan metode, ruang lingkup, dan fokus kedua pemeriksaan tersebut. Sebagaimana disampaikan sebelumnya, kedua jenis pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Sebagai contoh, Pemeriksaan Keuangan memeriksa kewajaran penyajian pertanggungjawaban seluruh penerimaan dan pengeluaran APBN/APBD. Sedangkan PDTT sudah difokuskan pada aspek tertentu, misalnya atas PNBP, belanja barang dan jasa, atau manajemen aset.
Diberikannya opini WTP atas LK suatu instansi tidak menutup kemungkinan untuk dilakukannya PDTT terhadap instansi tersebut, apabila dari hasil Pemeriksaan Keuangan atau dari hasil Pemeriksaan Kinerja terdapat hal yang menurut BPK perlu untuk diperiksa lebih lanjut, termasuk untuk mengungkap adanya kerugian negara. Berdasarkan uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa dalil Pemohon yang mempermasalahkan perolehan opini WTP oleh suatu instansi dengan dilaksanakannya PDTT atas instansi tersebut, adalah hal yang tidak relevan.
PDTT Berdasarkan Permintaan 1) Selain pelaksanaan PDTT yang diinisiasi oleh BPK, PDTT juga dapat dilakukan berdasarkan adanya permintaan dari lembaga perwakilan maupun aparat penegak hukum, serta amanat dari undang-undang. Sebagai contoh: a) PDTT atas Pengadaan Alat Kesehatan pada Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan Pada Pemerintah Provinsi Banten, dilakukan atas permintaan dari KPK; b) PDTT terkait pembangunan P3SON Hambalang, dilakukan berdasarkan permintaan dari DPR; c) PDTTterkait PT Pelindo, dilakukan berdasarkan permintaan DPR; 107 d) PDTT terkait PT Bank Century, dilakukan berdasarkan permintaan DPR dan KPK; dan e) PDTT atas Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik, dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011.
Sesuai dengan kewenangan BPK yang dinyatakan dalam Pasal 9 UU 15/2006, BPK memiliki kewenangan untuk menentukan objek pemeriksaan, merencanakan, dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan, serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan. Kewenangan ini merupakan wujud independensi BPK sebagai lembaga eksternal audit pemerintah. Permintaan dari DPR menjadi salah satu sumber informasi awal untuk melakukan PDTT, namun tidak menjadi satu-satunya sumber. Hal-hal yang sedang menjadi sorotan publik (ramai di media massa), hasil pemeriksaan sebelumnya, renstra pemerintah, serta amanat undang-undang, juga menjadi pertimbangan BPK ketika memutuskan untuk memeriksa suatu objek. Semua sumber tersebut tentunya tidak serta merta diputuskan untuk diperiksa tanpa terlebih dulu dilaksanakan suatu kajian awal, terutama apabila yang dimintakan adalah PDTT investigatif. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa dalil Pemohon yang menyatakan bahwa PDTT hanya dapat dilakukan berdasarkan permintaan lembaga perwakilan, tidak berdasar.
Potensi Abuse of Power dalam Pelaksanaan PDTT oleh BPK Terhadap dalil Pemohon yang menyatakan bahwa PDTT sangat memiliki tendensi politik dan dapat dijadikan sebagai instrumen yang berpotensi disalahgunakan (abuse of power), dapat dijelaskan sebagai berikut:
Pemeriksaan oleh BPK merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari fungsi pengawasan atas kinerja pemerintahan secara umum, yang dalam hal ini memang menjadi domain DPR sebagai wujud keterwakilan politik rakyat dalam kekuasaan negara. Namun demikian, justru karena fungsi pengawasan oleh DPR bersifat politis, struktur dan pembagian kekuasaan dalam UUD 1945 menempatkan BPK, sebagai lembaga yang bebas dan mandiri, yang melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab 108 keuangan negara secara lebih teknis. Karena sifatnya yang teknis, semua jenis pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK baik atas permintaan oleh DPR/DPRD atau atas inisiatif BPK sendiri, haruslah dapat dipertanggungjawabkan secara profesional sesuai dengan keilmuan, standar, maupun peraturan-perundangan sebagai batu ujinya.
Kewenangan BPK melakukan PDTT sudah sejalan dengan praktik-praktik yang ada di BPK negara lain. Contoh BPK di negara-negara lain yang melakukan compliance audit (PDTT) sebagai jenis pemeriksaan selain pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja antara lain: SAI European Union, SAI Bulgary, SAI Croatia, SAI Cyprus, SAI Denmark, SAI Estonia, SAI Hungary, SAI Italy, SAI Spain, dan SAI Poland. 3) Perihal kekhawatiran Pemohon mengenai adanya potensi abuse of power dalam pelaksanaan pemeriksaan, sebenarnya sudah cukup diantisipasi dengan adanya Peraturan BPK tentang SPKN, dan peraturan perundang- undangan lain yang mengatur konsekuensi atas penyalahgunaan kewenangan, antara lain Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan dan Peraturan BPK Nomor 5 Tahun 2018 tentang Majelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan. __ Dengan demikian, potensi abuse of power yang menjadi kekhawatiran Pemohon sebenarnya bukan merupakan permasalahan konstitusionalitas, melainkan permasalahan yang dapat timbul dalam penerapan norma, sehingga tidak tepat apabila hal tersebut menjadi materi yang dimohonkan untuk diuji oleh Mahkamah Konstitusi.
PDTT dalam Standar Pemeriksaan Keuangan Negara Pemohon mendalilkan bahwa keberadaan kewenangan PDTT dalam ketentuan norma a quo menimbulkan ketidakpastian hukum karena Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2007 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (selanjutnya disingkat PBPK 1/2007) yang secara rigid mengatur teknis pelaksanaan PDTT, telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Sedangkan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 (selanjutnya disingkat PBPK 1/2017) yang merupakan Peraturan pengganti dari PBPK 1/2007, dalam lampirannya tidak lagi memasukkan tentang standar PDTT. Terhadap dalil Pemohon tersebut, dapat diberikan keterangan sebagai berikut:
Dalam melaksanakan tugas dan mewujudkan kemandiriannya, BPK 109 diwajibkan menyusun standar pemeriksaan keuangan negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 UU 15/2006 dan Pasal 5 UU 15/2004. Standar pemeriksaan merupakan patokan untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang meliputi standar umum, standar pelaksanaan pemeriksaan, dan standar pelaporan yang wajib dipedomani oleh BPK dan/atau pemeriksa. (vide Pasal 1 angka 13 UU 15/2006).
Standar pemeriksaan yang dipergunakan oleh BPK saat ini adalah Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (selanjutnya disingkat SPKN) yang ditetapkan melalui PBPK 1/2017, yang merupakan penyempurnaan standar pemeriksaan sebelumnya, yaitu PBPK 1/2007. Penyempurnaan standar pemeriksaan dilakukan secara berkesinambungan sesuai kebutuhan pelaksanaan pemeriksaan BPK, dengan memperhatikan perkembangan teori pemeriksaan, dinamika masyarakat yang menuntut adanya transparansi dan akuntabilitas, serta kebutuhan akan hasil pemeriksaan yang bernilai tambah.
Penyusunan PBPK 1/2007 dilakukan dengan menggunakan referensi utama The Generally Accepted Government Auditing Standards (GAGAS) Tahun 2003 yang telah direvisi sebanyak dua kali, terakhir pada tahun 2011. PBPK 1/2007 digunakan secara bersama-sama dengan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) Tahun 2001 yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), khususnya mengenai Pernyataan Standar Audit (PSA) tentang audit keuangan dan perikatan atestasi, kecuali diatur lain dalam PBPK 1/2007.
Standar pemeriksaan yang dijadikan rujukan PBPK 1/2007 mengalami perubahan, dalam hal ini SPAP diubah dengan mengadopsi International Standards on Auditing (ISA). Selain itu, BPK sebagai bagian dari organisasi badan pemeriksaan keuangan sedunia yang bernama International Organization of Supreme Audit Institutions (INTOSAI), dalam melaksanakan pemeriksaan juga harus mengacu pada perkembangan standar pemeriksaan, termasuk International Standards of Supreme Audit Institutions (ISSAI) yang ditetapkan INTOSAI. Dengan adanya acuan standar pemeriksaan yang sama oleh seluruh anggota INTOSAI, memungkinkan untuk dilakukan telaah atas sistem pengendalian mutu BPK oleh Supreme Audit Institution (SAI) negara lain yang menjadi anggota INTOSAI guna menjamin bahwa mutu pemeriksaan pengelolaan dan 110 tanggung jawab keuangan negara oleh BPK telah sesuai dengan standar. Hal ini diatur dalam Pasal 33 ayat (1) UU 15/2006.
Perkembangan standar pemeriksaan internasional saat ini berubah dari berbasis pengaturan detail (rule based standards) menjadi berbasis prinsip (principle based standards). Hal ini diadaptasi oleh BPK dalam pendekatan pengaturan pada PBPK 1/2017 sehingga berdampak pada sistematika pengaturannya. Penyusunan standar yang bersifat principle based salah satunya dimaksudkan agar SPKN lebih fleksibel dalam mengakomodir perubahan-perubahan aturan maupun best practices di dunia profesi pemeriksa, sehingga SPKN akan lebih bersifat long lasting dan tidak perlu terlalu sering berubah.
Perbedaan sistematika dan pendekatan pada PBPK 1/2017 bukan berarti menghilangkan PDTT dari jenis pemeriksaan BPK, namun hanya menyederhanakan penyajian lampiran. PBPK 1/2007 terdiri dari 8 (delapan) lampiran yang mencakup: (vide PBPK 1/2007) 1) Pendahuluan Standar Pemeriksaan;
PSP 01 Standar Umum;
PSP 02 Standar Pelaksanaan Pemeriksaan Keuangan;
PSP 03 Standar Pelaporan Pemeriksaan Keuangan;
PSP 04 Standar Pelaksanaan Pemeriksaan Kinerja;
PSP 05 Standar Pelaporan Pemeriksaan Kinerja;
PSP 06 Standar Pelaksanaan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu; dan
PSP 07 Standar Pelaporan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu. Sedangkan PBPK 1/2017 terdiri atas 4 (empat) lampiran, yaitu: (vide PBPK 1/2017) 1) Kerangka Konseptual Kerangka konseptual menjadi acuan bagi pengembangan standar itu sendiri. Dalam hal terdapat permasalahan yang belum diatur dalam standar pemeriksaan, maka pemeriksa mengacu pada kerangka konseptual.
PSP Nomor 100 tentang Standar Umum Standar umum merupakan dasar penerapan standar pelaksanaan dan standar pelaporan secara efektif. Standar umum berlaku untuk semua jenis pemeriksaan, baik pemeriksaan keuangan, kinerja, maupun PDTT. 111 3) PSP Nomor 200 tentang Standar Pelaksanaan Pemeriksaan Standar Pelaksanaan Pemeriksaan disusun untuk memberikan panduan bagi pemeriksa agar: (a) dapat merencanakan pemeriksaan yang berkualitas dan dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif; dan (b) merancang dan melaksanakan prosedur pemeriksaan untuk memperoleh bukti yang cukup dan tepat. PDTT diatur dalam PSP Nomor 200, sebagai contoh, dalam Paragraf 8 huruf e yang menyatakan bahwa tujuan PDTT dalam bentuk pemeriksaan kepatuhan adalah untuk menilai apakah hal pokok yang diperiksa telah sesuai (patuh) dengan ketentuan perundang-undangan. Sedangkan tujuan PDTT dalam bentuk pemeriksaan investigatif adalah untuk mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana.
PSP Nomor 300 tentang Standar Pelaporan Pemeriksaan. Standar Pelaporan Pemeriksaan disusun untuk memberikan panduan bagi pemeriksa agar dapat: (a) merumuskan suatu kesimpulan hasil pemeriksaan berdasarkan evaluasi atas bukti pemeriksaan yang diperoleh; dan (b) mengomunikasikan hasil pemeriksaan kepada pihak-pihak yang terkait. PSP 300 pada paragraf A13 menyatakan: pada PDTT kepatuhan, unsur temuan yang harus ada adalah kondisi, kriteria, dan akibat. Dari semua penjelasan PSP tersebut, jelas bahwa PDTT tetap diatur dalam SPKN sesuai porsinya, sehingga dapat disimpulkan bahwa PBPK 1/2017 tidak menghilangkan PDTT. SPKN yang diatur dalam PBPK 1/2017 menganut principle based standard sehingga struktur penyajiannya berdasarkan Iangkah- Iangkah pemeriksaan, bukan lagi berdasarkan jenis pemeriksaan. Walaupun PDTT tidak dapat terbaca secara Iangsung pada judul/subjudul/heading, secara substansi PDTT tetap ada dalam PBPK 1/2017 dan bahkan dipertegas mengenai bentuknya. Berdasarkan seluruh uraian tersebut, pernyataan Pemohon bahwa keberadaan kewenangan PDTT dalam ketentuan norma a quo menimbulkan ketidakpastian hukum karena berubahnya Peraturan BPK tentang SPKN, yang menurut Pemohon tidak lagi memuat mengenai PDTT, tidak berdasar dan tidak dapat diterima. 112 3. Original Intent Perumusan Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 Bahwa terhadap frasa "dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu" dalam Pasal 6 ayat (3) UU 15/2006 dan Pasal 4 ayat (1) UU 15/2004 yang didalilkan oleh Pemohon tidak sesuai dengan original intent Pasal 23E ayat (1) UUD 1945, dapat diberikan keterangan sebagai berikut:
Penafsiran konstitusi melalui pendekatan original intent harus melihat tujuan para penyusun konstitusi itu sendiri dari berbagai sumber, termasuk pandangan framers of constitution (penyusun konstitusi). Gagasan untuk mengubah ketentuan tentang BPK melalui perubahan UUD 1945 didorong oleh kehendak untuk memperkuat dan memberdayakan Lembaga-lembaga Tinggi Negara, termasuk BPK.
Pembahasan mengenai perubahan BPK itu sendiri sudah dimulai sejak Sidang Umum MPR Tahun 1999, namun tidak selesai. Pembahasan rancangan materi perubahan kedua dimulai dalam rapat Badan Pekerja MPR- RI pada akhir tahun 1999, yang diteruskan pembahasannya dalam Panitia Ad Hoc (PAH) I BP-MPR. Banyak hal telah disepakati, namun sampai dengan hasil pembahasan dibawa ke Rapat Paripurna Sidang Tahunan MPR-RI Tahun 2000, ternyata mengenai BPK ini belum dapat diputuskan. Pembahasan mengenai ketentuan BPK baru dapat diselesaikan dalam Sidang MPR RI Tahun 2001, yang menyepakati pengaturan tentang ketentuan BPK sebagai bagian dari Perubahan Ketiga UUD 1945, dalam suatu Bab tersendiri, yaitu Bab VIIIA, yang terdiri dari 3 (tiga) pasal yaitu Pasal 23E, Pasal 23F dan Pasal 23G. Argumentasi Pemohon mengenai original intent Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 sebagaimana dimuat dalam permohonannya, hanya mengacu pada pembahasan Perubahan Pertama UUD 1945 yang dilakukan pada tahun 1999, tanpa memperhatikan pembahasan-pembahasan untuk Perubahan UUD 1945 selanjutnya.
Pendapat-pendapat individual yang berkembang selama berlangsungnya proses perubahan UUD 1945, yang sebagian dirujuk oleh Pemohon, tidaklah dapat dikatakan sebagai original intent Pasal 23E ayat (1) UUD 1945. Hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XVII/2019 yang menyatakan bahwa: "Original intent adalah pendapat terakhir yang disepakati, terlepas dari bagaimana kesepakatan itu diperoleh. Lagi pula, secara akademik 113 maupun praktik, original intent tidak selalu dapat dijadikan rujukan yang tepat dalam menafsirkan konstitusi jika konstitusi diharapkan senantiasa mampu menjawab kebutuhan zaman. Sebab, rujukan kepada original intent tidak boleh mengesampingkan tiga aspek penting dalam penafsiran konstitusi, yaitu konstitusi sebagai kesatuan (unity of the constitution), koherensi praktis (practical coherence), dan keberlakuan yang tepat (appropriate working) dari suatu norma konstitusi." d. Berdasarkan Risalah Pembahasan Sidang-Sidang MPR diketahui bahwa penguatan dan pemberdayaan BPK sesuai tuntutan dan harapan masyarakat dilakukan melalui beberapa hal, antara lain:
penegasan kedudukan BPK yang bebas dan mandiri atau terlepas dari pengaruh lembaga tinggi negara lainnya dalam melakukan tugasnya;
penegasan BPK sebagai satu- satunya lembaga pemeriksa keuangan negara (eksternal);
Perluasan ruang lingkup objek yang diperiksa, yaitu tidak hanya meliputi keuangan negara yang dikelola Pemerintah dalam APBN, namun meliputi pula keuangan negara yang pengelolaannya dipisahkan dari APBN; dan
Perluasan tugas BPK, dalam konteks proses pengelolaan keuangan negara yang diperiksa, dari yang semula hanya memeriksa tanggung jawab keuangan negara ditambah menjadi 'memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara'. Sehingga BPK tidak sekedar melakukan pemeriksaan atas penyajian laporan keuangan saja, akan tetapi memeriksa seluruh aspek dan proses pengelolaan keuangan negara, termasuk yang ditujukan untuk memeriksa kesepadanan kebijakan pemerintah dengan arah kebijakan yang ditetapkan dalam Undang-Undang dan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi, dalam rangka mewujudkan sistem pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel. Upaya penguatan dan pemberdayaaan BPK tersebut, menghasikan rumusan perubahan ketentuan tentang BPK dalam UUD, termasuk yang termuat dalam Pasal 23E ayat (1) yang menentukan "Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.". Penegasan pelaksanaan pemeriksaan BPK secara bebas dan mandiri tersebut sejalan dengan Section 5 "The Lima Declaration of Guidelines on Auditing Precepts" yang berbunyi sebagai berikut: Section 5. Independence of Supreme Audit Institutions 1. Supreme Audit Institutions can accomplish their tasks objectively and effectively only if they are independent of the audited entity and are 114 protected against outside influence. 2. Although state institutions cannot be absolutely independent because they are part of the state as a whole, Supreme Audit Institutions shall have the functional and organisational independence required to accomplish their tasks. 3. The establishment of Supreme Audit Institutions and the necessary _degree of their independence shall be laid down in the Constitution; _ details may be set out in legislation. e. Bahwa menurut Andi Matalatta dan Jakob Tobing, perumus perubahan UUD 1945, dalam diskusi terbatas dengan BPK pads tanggal 19 November 2019, penguatan dan pemberdayaan BPK dilakukan dalam kerangka checks and balances. Selanjutnya Andi Mattalatta menyatakan, check and balances tersebut antara lain terwujud dalam rumusan Pasal 23E ayat (3) UUD 1945 yang menentukan hasil pemeriksaan BPK ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang. Hal ini berarti bahwa stakeholder BPK bukan hanya lembaga perwakilan yang berdasarkan Pasal 23E ayat (2) UUD 1945 secara rutin menerima hasil pemeriksaan keuangan, namun juga badan/lembaga negara, yang berdasarkan undang-undang diamanatkan untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK, termasuk aparat penegak hukum, apabila hasil pemeriksaan BPK mengungkap adanya hal-hal yang perlu dilakukan proses penegakan hukum lebih lanjut. Hasil pemeriksaan BPK yang mengungkap hal tersebut disimpulkan melalui PDTT. Dengan demikian, dalil Pemohon yang menyatakan bahwa frasa "dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu" dalam ketentuan a quo tidak sesuai dengan original intent Pasal 23E ayat (1) UUD 1945, merupakan pernyataan yang tidak beralasan dan telah mengabaikan semangat yang justru merupakan original intent dari Pasal 23E ayat (1) UUD 1945, yang menghendaki BPK sebagai satu-satunya lembaga negara yang bertugas memeriksa seluruh sistem keuangan negara secara bebas dan mandiri, dengan tetap memperhatikan kaidah keilmuan di bidang auditing.
Konstitusionalitas Norma PDTT dalam UU 15/2004 dan UU 15/2006 Terhadap konstitusionalitas norma PDTT dalam Pasal 6 ayat (3) UU 15/2006 dan Pasal 4 ayat (1) UU 15/2004 yang dipermasalahkan oleh Pemohon, dapat diberikan keterangan sebagai berikut:
Penafsiran gramatikal yang disebut juga metode penafsiran objektif merupakan cara penafsiran untuk mengetahui makna ketentuan undang- 115 undang dengan menguraikannya menurut bahasa, susunan kata, atau bunyinya. Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 menyebutkan "Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri". Dalil Pemohon yang menyatakan bahwa basis kewenangan konstitusional BPK adalah pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara , yang apabila dimaknai secara tekstual gramatikal maka makna dari frasa "pengelolaan dan tanggung jawab tentang Keuangan Negara", yang menjadi wewenang konstitusional BPK adalah kewenangan pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja, menurut kami tidak tepat, tidak memiliki landasan hukum yang jelas, dan merupakan persoalan penafsiran subjektif dari Pemohon, BUKAN persoalan konstitusionalitas ketentuan undang-undang. Jika Pemohon konsisten dengan penafsiran gramatikal, seharusnya frasa "... memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara ..." diartikan sebagai "memeriksa pengelolaan keuangan negara" dan "memeriksa tanggung jawab keuangan negara", BUKAN ditafsirkan sebagai pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja. Dengan demikian patut dipertanyakan metode penafsiran tekstual gramatikal yang dimaksud Pemohon.
Terhadap dalil Pemohon yang menyatakan bahwa frasa "... dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu" inkonstitusional karena telah memperluas kewenangan konstitusional yang telah diberikan secara eksplisit dan limitatif oleh UUD 1945, dengan merujuk pada rumusan mengenai wewenang Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY) dalam UUD 1945, BPK berpendapat bahwa dalil Pemohon tersebut tidak tepat dengan penjelasan sebagai berikut:
Pemaknaan Pemohon mengenai PDTT sebagai perluasan kewenangan konstitusional BPK dengan memperbandingkan antara rumusan ketentuan mengenai wewenang BPK dalam Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 dengan ketentuan mengenai wewenang MA, MK, dan KY dalam Pasal 24A, 24B, dan 24C UUD 1945 adalah tidak tepat. Wewenang suatu lembaga negara tidak seluruhnya harus diatur dalam konstitusi, namun dapat pula diamanatkan untuk diatur dalam undang- undang, sebagaimana pemikiran/pandangan Prof. Jimly Asshiddiqie 116 mengenai fungsi lembaga/organ, yang menerangkan bahwa dalam UUD 1945 terdapat organ atau lembaga yang nama serta wewenangnya disebut secara eksplisit dan ada pula organ atau lembaga yang wewenangnya sama sekali tidak atau belum disebut secara implisit maupun eksplisit, namun akan diatur dengan peraturan yang Iebih rendah." 2) Pemaknaan Pemohon bahwa PDTT merupakan bentuk wewenang yang inkonstitusional karena tidak dinyatakan secara eksplisit juga merupakan sebuah kekeliruan karena PDTT, sebagaimana halnya pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja yang juga tidak disebut secara eksplisit dalam Pasal 23E ayat (1) UUD 1945, merupakan jenis pemeriksaan, yang pengaturannya memang sudah sepatutnya dilakukan dalam undang-undang dan bukan dalam Undang-Undang Dasar.
Terhadap dalil Pemohon yang mempertanyakan konstitusionalitas PDTT karena penjelasan tentang PDTT tidak diatur dalam UU 15/2006, yang merupakan UU Organik, namun diatur dalam Penjelasan UU 15/2004 (yang merupakan tindak lanjut dari UU 17/2003 dan UU 1/2004), BPK berpendapat bahwa dalil Pemohon tersebut tidak berdasar dengan penjelasan sebagai berikut:
Undang-undang organik adalah undang-undang yang secara eksplisit diperintahkan pembentukannya oleh Undang-Undang Dasar sebagaimana dikemukakan oleh Ahli sebagai berikut: a) Prof. Soehino (ahli hukum tata negara): "Undang-undang organik adalah undang-undang yang dibentuk untuk melaksanakan secara langsung perintah dari ketentuan undang- undang dasar. " b) Prof. Maria Farida Indrati Soeprapto: "Undang-undang organik adalah undang-undang yang substansinya merupakan penjabaran langsung dari delegasi pengaturan yang disebut secara eksplisit dalam UUD 1945." Sementara dalam Black's Law Dictionary disebutkan bahwa Organic Law adalah: "the fundamental law, or constitution, of a state or nation, written or unwritten; that law or system of laws or principles which defines and establishes the organization of its government." 117 Dengan demikian, undang-undang organik dapat diartikan sebagai Pertama, undang-undang yang dibentuk untuk melaksanakan perintah Undang-Undang Dasar yang disebutkan secara tegas; Kedua, undang- undang yang mengatur segala ketentuan yang berhubungan dengan keorganisasian negara.
Pengaturan mengenai kelembagaan serta wewenang suatu lembaga dalam undang-undang yang berbeda, tidak melulu dalam undang-undang organik, merupakan hal yang lazim dalam pembentukan peraturan perundangundangan di Indonesia, sebagai contoh: a) Komisi Pemberantasan Korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana terakhir telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, sementara mengenai kewenangannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. b) Kepolisian Republik Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, sementara pengaturan kewenangannya diatur antara lain dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. c) Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019. Pengaturan mengenai kewenangan DPR diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk dalam UU 15/2004 yang menentukan DPR dapat meminta BPK untuk melakukan pemeriksaan (vide Pasal 21 ayat (3) UU 15/2004) dan DPR dapat meminta Pemerintah untuk melakukan tindak lanjut pemeriksaan (vide Pasal 21 ayat (4) UU 15/2004).
Ketentuan mengenai kelembagaan BPK diatur dalam UU 15/2006, sedangkan mengenai pelaksanaan pemeriksaan BPK diatur dalam UU 15/2004. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (2) UU 15/2006, yang menentukan bahwa pemeriksaan BPK, termasuk di dalamnya PDTT, 118 dilakukan berdasarkan undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Ketentuan mengenai pemeriksaan BPK ditegaskan pula dalam undang- undang selain UU 15/2004 dan UU 15/2006, sebagai contoh: a) Pasal 34A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, yang menyatakan bahwa: "Partai politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran yang bersumber dari bantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf c kepada Badan Pemeriksa Keuangan secara berkala 1 (satu) tahun sekali untuk diaudit paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir." b) Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara yang menentukan: "Badan Pemeriksa Keuangan berwenang melakukan pemeriksaan terhadap BUMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan." c) Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang menentukan: "Untuk menjamin akuntabilitas pelaksanaan Pencetakan, Pengeluaran, dan Pemusnahan Rupiah, Badan Pemeriksa Keuangan melakukan audit secara periodik." Dengan demikian berdasarkan uraian di atas, pernyataan Pemohon bahwa frasa "dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu" dalam Pasal 6 ayat (3) UU 15/2006 dan Pasal 4 ayat (1) UU 15/2004 inkonstitusional adalah pernyataan yang tidak memiliki dasar pembenar. C. Manfaat PDTT dan Implikasi Dihapuskannya Kewenangan BPK untuk Melakukan PDTT 1. Untuk negara demokrasi seperti Indonesia yang saat ini masih menghadapi perjuangan berat untuk memberantas korupsi, tidak dapat kita pungkiri bahwa PDTT menjadi alat yang sangat penting untuk turut membantu pemerintah dalam memerangi korupsi. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan menjadi syarat utama untuk dapat mencapai kinerja pemerintahan yang baik. 119 Segitiga maturitas organisasi yang disusun oleh Government Accountability Office (GAO) membagi peran SAI ke dalam tiga level yaitu: a) oversight, yang ditujukan untuk (1) mendorong upaya pemberantasan korupsi;
meningkatkan transparansi;
menjamin terlaksananya akuntabilitas; dan
meningkatkan ekonomi, efisiensi, etika, nilai keadilan, dan keefektifan; b) insight, yang ditujukan untuk mendalami kebijakan dan masalah publik; dan c) foresight, yang ditujukan untuk membantu masyarakat dan pengambilan keputusan untuk memilih alternatif masa depan. 2. Fakta bahwa Indeks Persepsi Korupsi Indonesia pada angka 38 (skala 0- 100, dengan 100 menunjukkan nilai terbaik), menempatkan Indonesia pada peringkat 4 di tingkat Asean (urutan 1-3 adalah Singapura (85), Brunei (63), Malaysia (47)) dan menempatkan Indonesia pada urutan 89 dari 180 negara di dunia, menunjukkan bahwa Indonesia masih membutuhkan PDTT. Fungsi oversight masih sangat dibutuhkan oleh Indonesia. Namun demikian BPK jugs tetap menjalankan fungsi insight dan foresight-nya melalui pemeriksaan kinerja.
Manfaat lain dari pelaksanaan PDTT adalah terkait dengan subsidi pemerintah dan kepatuhan BUMN sebagai pengelola kekayaan negara yang dipisahkan. Hasil pemeriksaan BPK atas penghitungan dan pembayaran subsidi pemerintah kepada BUMN selama tahun 2016 sampai dengan 2019 adalah sebesar Rp16,25 Triliun. Apabila BPK tidak melakukan pemeriksaan kepatuhan, maka besarnya subsidi yang dibayar selama 4 tahun terakhir akan melebihi dari jumlah tersebut. Selain itu, dari hasil PDTT kepatuhan yang dilakukan oleh BPK selama tahun 2016 sampai dengan Semester 12019, ditemukan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang dapat mengakibatkan kerugian negara, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan sebesar Rp64,13 triliun. Terhadap sebagian dari temuan tersebut telah ada upaya pengembalian ke kas negara oleh pihak yang bertanggung jawab.
Dihapuskannya norma a quo akan berdampak pada implementasi ketentuan dalam undang-undang lain yang disusun oleh negara, untuk menjamin agar 120 tata kelola keuangan negara dapat dijalankan dengan balk oleh para penyelenggara negara. Beberapa ketentuan yang terpengaruh sebagai konsekuensi jika frasa "dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu" dalam Pasal 6 ayat (3) UU 15/2006 dan Pasal 4 ayat (1) UU 15/2004 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, antara lain: Penjelasan Pasal 4 ayat (4) UU 15/2004 "Pemeriksaan dengan tujuan tertentu meliputi antara lain pemeriksaan atas hal-hal lain di bidang keuangan, pemeriksaan investigatif, dan pemeriksaan atas sistem pengendalian intern pemerintah." Pasal 13 UU 15/2004 "Pemeriksa dapat melaksanakan pemeriksaan investigatif guna mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana." Pasal 21 ayat (3) UU 15/2004 "DPR/DPRD dapat meminta BPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan." Penjelasan: "Pemeriksaan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat ini dapat berupa pemeriksaan hal-hal yang berkaitan dengan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu." Pasal 32 ayat (1) UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 "Dalam hal penyidik menemukan dan berpendapat bahwa satu atau lebih unsur tindak pidana korupsi tidak terdapat cukup bukti, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil pen yidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara untuk dilakukan gugatan perdata atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk mengajukan gugatan. Penjelasan: Yang dimaksud dengan "secara nyata telah ada kerugian keuangan negara" adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk. Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 _"Portal Politik berkewajiban untuk: _ i. menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana bantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah secara berkala 1 (satu) tahun sekali kepada Pemerintah setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan; " 121 Berdasarkan seluruh uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa PDTT diperlukan sebagai audit tools untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel. Dihapuskannya norma a quo justru akan menimbulkan celah dalam mewujudkan pengelolaan tersebut, antara lain tidak adanya alat untuk mendeteksi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara sebagai pendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan pengembalian kerugian negara. D. Petitum Berdasarkan keterangan tersebut di atas, menurut BPK tidak terdapat alasan yang tepat untuk menyatakan bahwa ketentuan Pasal 6 ayat (3) UU 15/2006 dan Pasal 4 ayat (1) UU 15/2004, inkonstitusional atau bertentangan dengan UUD 1945. BPK memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi agar berkenan memberikan Putusan sebagai berikut:
Menerima Keterangan BPK secara keseluruhan;
Menyatakan Pasal 6 ayat (3) UU 15/2006 dan Pasal 4 ayat (1) UU 15/2004 tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 23E ayat (1) UUD 1945;
Menyatakan tidak ada hak konstitusional Pemohon yang dirugikan dengan berlakunya UU 15/2006 dan UU 15/2004.
Menyatakan permohonan Pemohon seluruhnya ditolak atau setidak- tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Namun demikian apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya (ex aequo et bono). Keterangan Tambahan Pihak Terkait: Dalam beberapa sidang pemeriksaan, Yang Mulia Majelis Hakim mengajukan pertanyaan-pertanyaan. Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dapat kami sampaikan sebagai berikut: __ Pertama , pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Wahiduddin Adams: Dalam Keterangan BPK disampaikan bahwa PDTT diperlukan sebagai audit tools untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel. Dihapuskannya norma a quo akan menimbulkan celah, antara lain, tidak adanya alat untuk mendeteksi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara sebagai pendukung upaya pemberantasan tindak pidana 122 korupsi dan pengembalian keuangan negara. Jika norma a quo dihilangkan, bagaimana implikasinya terhadap hasil audit laporan keuangan atau general audit sebagai bukti hukum? Untuk pertanyaan tersebut dapat kami jelaskan bahwa dalam rangka mendukung terwujudnya good governance dalam penyelenggaraan negara, pengelolaan keuangan negara harus diselenggarakan secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam UUD 1945. Untuk mewujudkan hal tersebut, perlu dilakukan pemeriksaan oleh BPK terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK mencakup seluruh unsur keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (selanjutnya disingkat UU 17/2003). Dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (selanjutnya disingkat PBPK 1/2017) antara lain dijelaskan bahwa pengelolaan keuangan negara meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban. Pemerintah wajib melaksanakan pengelolaan keuangan negara secara tertib, taat pada peraturan perundang- undangan, efisien, ekonomis, efektif, dan transparan, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Hal inilah yang disebut sebagai tanggung jawab keuangan negara. Terdapat tiga jenis pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK, yaitu Pemeriksaan Keuangan, Pemeriksaan Kinerja, dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT). Hal mendasar yang membedakan ketiga jenis pemeriksaan tersebut adalah tujuannya. Pemeriksaan Keuangan bertujuan memberikan pernyataan opini tentang kewajaran informasi yang disajikan dalam Laporan Keuangan (LK) Pemerintah. Pemeriksaan Kinerja bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan yang dibiayai dengan keuangan negara diselenggarakan secara ekonomis dan efisien, serta memenuhi sasarannya secara efektif. PDTT dilakukan dengan tujuan khusus, di luar kedua jenis pemeriksaan yang lain. Perbedaan tujuan antara Pemeriksaan Keuangan dan PDTT berakibat pada perbedaan metode, ruang lingkup, dan fokus kedua pemeriksaan tersebut. Salah satu contoh yang dapat menunjukkan perbedaan kedua jenis pemeriksaan tersebut adalah, Pemeriksaan Keuangan memeriksa kewajaran penyajian pertanggungjawaban seluruh penerimaan dan pengeluaran APBN/APBD. Sementara PDTT sudah difokuskan pada aspek tertentu, misalnya atas PNBP, belanja barang dan jasa, atau manajemen aset. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LK Pemerintah memuat opini, yaitu pernyataan mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam LK. 123 Sedangkan Laporan Hasil PDTT memuat kesimpulan, yaitu simpulan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan (Pemeriksaan Kepatuhan) dan mengenai ada tidaknya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau adanya unsur pidana dalam pengelolaan keuangan negara (Pemeriksaan Investigatif). Mengacu pada SPKN, dalam Pemeriksaan Keuangan harus diidentifikasi risiko kecurangan dan dinilai risiko adanya ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang disebabkan oleh kecurangan ( fraud ) dan/atau ketidakpatuhan ( abuse ). Meskipun demikian, selalu ada kemungkinan bahwa fraud dan abuse tidak terdeteksi dalam Pemeriksaan Keuangan akibat kompleksitas permasalahan tersebut. Oleh karena itu, diperlukan PDTT untuk memastikan bahwa kecurangan dan ketidakpatuhan tersebut tidak luput dari pemeriksaan. Dalam praktiknya LHP BPK sering digunakan sebagai alat bukti hukum dalam penanganan perkara-perkara, baik pidana, perdata, maupun tata usaha negara. Kewenangan untuk menentukan dapat tidaknya suatu LHP BPK digunakan sebagai alat bukti hukum sepenuhnya merupakan kewenangan dari penyidik dan majelis hakim. LHP atas LK Pemerintah dan Laporan Hasil PDTT bukan merupakan dua hal yang harus dipertentangkan. LHP atas LK Pemerintah merupakan produk dari Pemeriksaan yang tidak didesain untuk mendalami substansi tertentu, tetapi untuk menilai kewajaran penyajian LK. Sehingga dalam hal LHP atas LK akan dijadikan sebagai alat bukti hukum dalam suatu masalah/kasus tertentu, pada umumnya masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap fakta yang diperlukan dalam pembuktian hukum. Sementara itu LHP PDTT merupakan produk dari Pemeriksaan yang sudah didesain dari awal untuk mendalami masalah tertentu. Sehingga ketika dari PDTT ditemukan adanya kecurangan ( fraud ) atau ketidakpatuhan yang berimplikasi terhadap keuangan negara, LHP PDTT dapat langsung ditindaklanjuti dan dipergunakan sebagai alat bukti. Dengan demikian, jika norma a quo dihilangkan, maka apabila dari hasil Pemeriksaan atas LK ditemukan adanya hal-hal yang perlu pendalaman, maka BPK tidak memiliki audit tools untuk melakukan hal tersebut. Selanjutnya, pertanyaan dari Yang Mulia Hakim I Dewa Gede Palguna. Pertanyaan pertama: WTP adalah opini setelah pemeriksaan keuangan. Pengertian “pemeriksaan” adalah sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 angka 6 UU 15/2004, yaitu proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai 124 pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Opini dikeluarkan sudah berdasarkan standar pemeriksaan. Kalau sudah begitu mengapa masih diperlukan PDTT? Apakah ada kekurangcermatan analisis saat menghasilkan WTP? Atas pertanyaan tersebut, dapat kami berikan penjelasan sebagai berikut: Sesuai dengan tujuannya, pemeriksaan keuangan dimaksudkan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian LK dengan menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi dalam LK. Dalam pemeriksaan atas laporan keuangan ini, BPK menguji apakah asersi atau pernyataan manajemen yang termuat dalam LK entitas telah sesuai dengan standar (SAP). Secara metodologi, asersi yang diuji meliputi beberapa hal:
Asersi tentang keberadaan atau keterjadian ( existence or occurance ), yang berhubungan dengan apakah aktiva atau uang entitas ada pada tanggal tertentu dan apakah transaksi yang dicatat telah terjadi selama periode tertentu.
Asersi tentang kelengkapan ( completeness ), yang berhubungan dengan apakah semua transaksi dan akun yang seharusnya disajikan dalam LK telah dicantumkan di dalamnya.
Asersi tentang hak dan kewajiban ( rights and obligations ), yang berhubungan dengan apakah aktiva merupakan hak entitas dan utang merupakan kewajiban perusahaan pada tanggal tertentu.
Asersi tentang penilaian atau alokasi ( valuation and allocation ), yang berhubungan dengan apakah komponen-komponen aktiva, kewajiban, pendapatan, dan biaya sudah dicantumkan dalam LK pada jumlah yang semestinya.
Asersi tentang penyajian dan pengungkapan ( presentation and disclosure ), yang berhubungan dengan apakah komponen-komponen tertentu LK diklasifikasikan, dijelaskan, dan diungkapkan semestinya. Sebagai ilustrasi, untuk memastikan bahwa pengadaan aset oleh suatu entitas, berupa sebuah gedung telah dicatat secara wajar dalam LK, maka akan dilakukan pemeriksaan atas beberapa hal, yaitu:
apakah secara fisik gedung tersebut ada/nyata ( existance ), (2) apakah pengadaan didukung oleh dokumen yang sah seperti kontrak, kuitansi, berita acara fisik, sertipikat ( completeness, right and obligation ) dan dokumen yang terkait nilai perolehannya ( valuation ), serta (3) apakah pengadaan diungkap secara jelas dan memadai dalam LK, baik terkait lokasi, status, luas, jumlah lantai, dan peruntukan ( disclosure ). Jika hal-hal tersebut telah disajikan dalam LK oleh entitas sesuai dengan pedoman atau standar akuntansi keuangan yang berlaku serta tidak ada 125 kesalahan saji yang sifatnya material, maka atas LK tersebut BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian. Namun apakah entitas tersebut dapat dinyatakan telah patuh terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa? Apakah proses pengadaan gedung tersebut telah dilaksanakan secara fair dan tidak ada unsur persekongkolan? Atau apakah proses penganggaran gedung tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan yang ada? LK tidak memberikan informasi- informasi yang dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut. Di sinilah diperlukan kehadiran PDTT, yaitu untuk mendalami persoalan substansi masalah yang terjadi beserta sebab dan akibat dengan analisis yang lebih dalam. Dari PDTT dihasilkan laporan yang memuat kesimpulan berupa penilaian mengenai kepatuhan pengadaan aset tersebut terhadap peraturan perundang-undangan, melalui PDTT dalam bentuk compliance audit , atau mengenai ada tidaknya indikasi kerugian negara dan atau penyimpangan yang berindikasi pidana, melalui pemeriksaan investigatif. Penjelasan dan ilustrasi mengenai Pemeriksaan Keuangan dan PDTT tersebut sekaligus dapat meluruskan adanya persepsi yang kurang tepat mengenai issue ketidakcermatan dalam melakukan pemeriksaan keuangan dengan dilakukannya PDTT, khususnya PDTT yang dilakukan berdasarkan rencana pemeriksaan BPK. Dalam hal ini, diberikannya opini WTP atas LK suatu instansi tidak menutup kemungkinan untuk dilakukannya PDTT terhadap instansi tersebut, apabila dari hasil Pemeriksaan Keuangan terdapat hal yang menurut BPK perlu untuk diperiksa lebih lanjut, karena tidak dapat dilakukan dengan menggunakan metode dan standar pemeriksaan LK, dengan waktu yang telah dibatasi pelaksanaannya dengan UU 15/2004. Batas waktu pelaksanaan pemeriksaan keuangan diatur dalam Pasal 17 UU 15/2004, yaitu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterimanya laporan keuangan unaudited dari Pemerintah. Dengan demikian, pendalaman atas substansi yang terjadi pada LK seharusnya tidak dapat dilakukan dengan pemeriksaan atas LK. Pemeriksaan LK pada saat ini menggunakan pendekatan Risk-Based Audit , yaitu Audit Berbasis Risiko dengan menggunakan sampling, yaitu pemeriksaan yang memberikan fokus perhatian pada area-area berisiko tinggi karena berbagai keterbatasan yang dihadapi oleh pemeriksa. Penilaian risiko tersebut dilakukan pada tingkat entitas, siklus, kemudian diturunkan pada tingkat akun sehingga pemeriksaan dapat dilaksanakan dengan lebih efektif dan efisien. Pertanyaan kedua: __ Independensi BPK sudah menjadi universal principal. Dalam Lima Declaration ditentukan “The establishment of supreme audit institution and necessary degree of their independence, shall be laid down in the constitution. Detail may 126 be set out in legislation.” Persoalan yang dipersoalkan oleh Pemohon sekarang, ‘whether the detail is against the constitutional or not?’ Dalam hal ini, untuk PDTT atas inisiatif BPK, apakah ada syarat subyektif dan syarat obyektif? Untuk pertanyaan tersebut, ijinkan kami memberikan penjelasan sebagai berikut: Pengaturan mengenai PDTT dalam UU 15/2004, UU 15/2006, dan yang kemudian diatur lebih lanjut dalam PBPK 1/2017 merupakan penjabaran dari cita- cita diadakannya BPK sebagai satu-satunya lembaga pemeriksa keuangan negara. PDTT bukan merupakan satu jenis pemeriksaan yang hanya dikenal di Indonesia. Pengaturan mengenai PDTT dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip universal dan praktik internasional yang dipedomani oleh SAI negara lain. BPK mengadopsi standar di lingkungan profesi audit secara internasional yang dikeluarkan oleh INTOSAI yaitu ISSAI 12: The Value and Benefits of Supreme Audit Institutions (SAIs) – making a difference to the lives of citizens , yang menetapkan 12 prinsip. Dalam prinsip 2 ISSAI 12 ditentukan bahwa SAI atau BPK: PRINCIPLE 2: Carrying out audits to ensure that government and public sector entities are held accountable for their stewardship over, and use of, public resources 1. SAIs should, in accordance with their mandates and applicable _professional standards, conduct any or all of the following: _ _a. Audits of financial and, where relevant, non-financial information; _ _b. Performance audits; _ c. Audits of compliance with the applicable authority. 2. SAIs may also, in accordance with their mandates, perform other types of work, for example judicial review or investigation into the use of public resources or matters where the public interest is at stake. 3. SAIs should respond appropriately, in accordance with their mandates, to the risks of financial impropriety, fraud and corruption. 4. SAIs should submit audit reports, in accordance with their mandates, to the legislature or any other responsible public body, as appropriate. Hal ini berarti fungsi BPK dalam praktiknya di dunia internasional luas dan tidak terbatas hanya pada pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja saja, tetapi termasuk juga pemeriksaan kepatuhan sebagaimana dimuat dalam Prinsip 2 butir 1 c. Selain itu, BPK pun bisa mendapatkan penugasan-penugasan lain seperti di Prinsip 2 butir 2 dan butir 3 dinyatakan bahwa BPK bisa melakukan judicial review (penetapan kerugian negara) or investigation , respond appropriately to the risk of financial impropriety (ketidakpatutan), fraud (kecurangan), and corruption (korupsi). International best practice tersebut terwujud dalam UU 15/2004, UU 15/2006, dan PBPK 1/2017 yang mengatur hal-hal sebagai berikut:
Adopsi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, pemeriksaan kepatuhan, dan pemeriksaan investigatif. 127 UU 15/2004: Pasal 4 ayat (1): Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Pasal 13: Pemeriksa dapat melaksanakan pemeriksaan investigatif guna mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana. Penjelasan Umum bagian B 3. Pemeriksaan dengan tujuan tertentu, adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus, di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja. Termasuk dalam pemeriksaan tujuan tertentu ini adalah pemeriksaan atas hal-hal lain yang berkaitan dengan keuangan dan pemeriksaan investigatif. Pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksudkan di atas didasarkan pada suatu standar pemeriksaan. Standar dimaksud disusun oleh BPK dengan mempertimbangkan standar di lingkungan profesi audit secara internasional. Peraturan BPK No. 1 tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara, dalam Kerangka Konseptual Pemeriksaan, paragraf 18. 18. Jenis pemeriksaan keuangan negara meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan PDTT. Tujuan suatu pemeriksaan menentukan jenis pemeriksaan. Pemeriksaan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan. Tujuan pemeriksaan kinerja adalah memberikan kesimpulan atas aspek ekonomi, efisiensi dan/atau efektivitas pengelolaan keuangan negara, serta memberikan rekomendasi untuk memperbaiki aspek tersebut. PDTT bertujuan untuk memberikan kesimpulan sesuai dengan tujuan pemeriksaan yang ditetapkan. PDTT dapat berbentuk pemeriksaan kepatuhan dan pemeriksaan investigatif. 2. Adopsi penetapan jumlah kerugian negara UU 15/2006, Pasal 10 ayat (1): BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara. Pelaksanaan semua pemeriksaan dan penugasan-penugasan di atas akan dilakukan oleh BPK sesuai dengan tujuannya, yaitu: 128 1. Guna memberikan opini atas LK Pemerintah Pusat/Daerah sesuai UU 17/2003, BPK melakukan pemeriksaan keuangan;
Apabila BPK melihat ada permasalahan ekonomis, efisiensi, dan efektivitas dalam penyelenggaraan negara, maka BPK akan melakukan pemeriksaan kinerja. Contohnya: BPK telah melaksanakan pemeriksaan kinerja atas efektivitas penanganan perkara pengujian undang-undang di MK dan Pemeriksaan Kinerja atas Pengelolaan Fungsi Penindakan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2009 s.d. 2011 di KPK.
Apabila BPK melihat ada permasalahan misalnya terkait pelaksanaan kontrak antara Pemerintah RI dan PT Freeport Indonesia, maka BPK melaksanakan pemeriksaan kepatuhan terhadap kontrak tersebut.
Apabila DPR melihat ada permasalahan seperti masalah di Bank Century, maka DPR meminta BPK melakukan pemeriksaan investigatif kasus Bank Century.
Apabila Aparat Penegak Hukum seperti KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan meminta BPK untuk melakukan investigatif dan perhitungan kerugian negara, maka BPK melaksanakan pemeriksaan investigatif dan perhitungan negara, misalnya untuk kasus Hambalang dan PT Asuransi Jiwasraya. Berdasarkan penjelasan tersebut, dalam tataran UU maupun Peraturan BPK yang mengatur mengenai standar pemeriksaan, sangat jelas tidak ada persoalan ketidaksesuaian atau pertentangan antara norma PDTT yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan tersebut dengan norma yang diatur dalam Konstitusi. Dalam konteks pelaksanaan PDTT yang dilakukan berdasarkan rencana pemeriksaan BPK sendiri, dapat kami sampaikan bahwa dilakukannya PDTT tidak dilakukan tanpa terlebih dahulu dilakukan analisa yang memadai. Dalam tataran peraturan yang berlaku internal di lingkungan BPK, yaitu dalam panduan pemeriksaan telah diatur bahwa Program Pemeriksaan memuat antara lain alasan pemeriksaan sebagai dasar BPK untuk melakukan pemeriksaan (Paragraf 27 Bab II Perencanaan Pemeriksaan, Pedoman Manajemen Pemeriksaan (KBPK 5/2015)). Alasan pemeriksaan antara lain adalah hal-hal yang menjadi perhatian publik, prioritas utama Pemerintah, analisa BPK atas tren hasil pemeriksaan BPK beberapa tahun sebelumnya, dan hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah. Selain itu, dalam Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan diatur bahwa sebelum melaksanakan PDTT, Pemeriksa harus menjunjung tinggi etika dan objektivitas. Pemeriksa harus berhati-hati untuk tetap bersikap objektif sehingga temuan dan kesimpulan tidak memihak, objektif dalam memilih tujuan pemeriksaan, mengidentifikasi kriteria, dan memastikan bahwa komunikasi dengan pemangku 129 kepentingan tidak mempengaruhi objektivitas BPK. Pemeriksa juga harus mempertimbangkan risiko adanya ketidakpatuhan material sebagai berikut:
kompleksitas ketentuan peraturan perundang-undangan;
kerawanan terjadinya ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan;
jangka waktu entitas/hal pokok yang diperiksa telah menjadi subjek yang harus patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; Yang dimaksud dengan jangka waktu entitas yang diperiksa telah menjadi subjek yang harus patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan adalah berapa lama entitas sudah terikat dengan peraturan perundang-undangan. Misalnya, ada peraturan baru tentang kewajiban mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 20% sesuai amandemen UUD. Tapi, Pemerintah pada awalnya sempat hanya menganggarkan sebesar 6%, risiko ketidakpatuhan entitas menjadi tinggi untuk aturan-aturan yang baru ditetapkan. Yang dimaksud dengan hal pokok adalah hal yang diperiksa, misalnya: belanja pendidikan, belanja pegawai, infrastruktur, dan PNBP.
kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan pada tahun- tahun sebelumnya;
dampak potensial ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan bagi hal pokok yang diperiksa;
tingkat pertimbangan yang digunakan entitas dalam mematuhi peraturan; dan
hasil penilaian risiko pemeriksaan sebelumnya. Pertanyaan ketiga: __ Bagaimana mencegah penyalahgunaan PDTT oleh auditor? (Pencegahan yang sifatnya built-in dalam SOP/Standar Pemeriksaan) Terhadap pertanyaan tersebut, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: Dalam Standar Pemeriksaan BPK diatur mengenai pengendalian mutu pemeriksaan. Pengendalian mutu dilakukan dengan tujuan memastikan bahwa pemeriksaan telah dilakukan dengan mematuhi standar profesi, peraturan yang berlaku, dan LHP yang diterbitkan telah sesuai dengan kondisinya. Pengendalian mutu akan menjamin bahwa seluruh tahapan pemeriksaan dilaksanakan tepat waktu, komprehensif, terdokumentasi memadai, dilaksanakan, dan di -review oleh Pemeriksa yang kompeten secara berjenjang (BAB I Huruf H angka 27 Pedoman Manajemen Pemeriksaan Tahun 2015). Sistem Pengendalian Mutu (SPM) BPK mencakup supervisi, reviu berjenjang, monitoring, dan konsultasi selama proses pemeriksaan. Dengan demikian, pengendalian mutu pemeriksaan BPK telah terintegrasi dalam setiap tahap pemeriksaan melalui penerapan SPM. 130 Untuk menjamin mutu pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK, sesuai Pasal 33 UU 15/2006, BPK ditelaah oleh badan pemeriksa keuangan negara lain yang menjadi anggota organisasi pemeriksa keuangan sedunia yang kompeten. Peer review terhadap BPK RI telah dilakukan beberapa kali, yaitu pada tahun 2004 oleh SAI New Zealand ( Office of the Auditor-General of New Zealand ), tahun 2009 oleh SAI Belanda ( Algemene Rekenkamer ), tahun 2014 oleh SAI Polandia ( Supreme Audit of Poland ), dan tahun 2019 oleh gabungan SAI yang terdiri dari SAI Polandia, SAI Norwegia ( Office of the Auditor General of Norway ), dan SAI Estonia ( The National Audit Office of Estonia ). Secara umum hal-hal yang diperiksa dalam peer review terhadap BPK RI meliputi aspek kelembagaan dan aspek pemeriksaan. PDTT secara khusus dibahas dalam peer review yang dilaksanakan pada tahun 2009, 2014, dan 2019. Dalam BPK Peer Review Report Tahun 2009 antara lain dinyatakan sebagai berikut: “We found that the Special Purpose Audit Manual complies with international standards and applicable laws and regulations...” “However, we found that the manual does not adequately clarify what type of audit should be used when. Owing to the amount of information the manual contains it is also difficult to obtain a clear understanding of the procedural differences between the three types of special purpose audit. We recommend that the manual be restructured to provide planning, fieldwork and reporting information by type of special purpose audit in separate chapters .” Kemudian dalam Peer Review Tahun 2014 rekomendasi terkait PDTT adalah: “Special purpose audits can be a convenient form to integrate various types of audits. It should not be reduced to compliance or fact sheets: systemic and performance conclusions and recommendations should be applied everywhere, where needed and useful.” Menindaklanjuti rekomendasi dari hasil kedua peer review tersebut, BPK melakukan penyempurnaan atas Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2007 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) dengan menetapkan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 yang dipergunakan pula sebagai standar PDTT. Selain itu, BPK juga menyusun pedoman internal bagi para Pemeriksa BPK dalam melakukan PDTT, yang terdiri atas:
Keputusan BPK Nomor 9/K/I-XIII.2/12/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Investigatif dan Penghitungan Kerugian Negara, tanggal 29 Desember 2015; serta b. Keputusan BPK Nomor 3/K/I-XIII.2/5/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Kepatuhan, tanggal 11 Mei 2018. 131 Hasil peer review yang __ terakhir pada tahun 2019 memberikan review yang sangat baik kepada BPK, sebagai berikut: - “As for the BPK’s compliance audit, it can be generally assesses as of high quality”. (Peer Review Report, Executive Summary) - When analysing the sampled compliance audits, the Reviewer found that materiality was mostly assessed by using the value concept – by scoring different observations and, at the end, giving an average score. ( Peer Review Report, Domain B: Internal Governance and Ethics ) __ - On the basis of the sample of compliance audits analysed by the Reviewer it can be stated that the audit teams are composed of persons with different backgrounds, both in auditing and in specific areas, such as road construction and engineering. If audit teams lack certain expertise, experienced experts are hired.” ( Peer Review Report, Domain C: Audit Quality and Reporting ) __ Selain itu, untuk mengatur perilaku pemeriksa, BPK telah mempunyai Kode Etik yang diatur dalam Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan dan Peraturan BPK Nomor 5 Tahun 2018 tentang Majelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan. Upaya lain untuk menghindari abuse of power adalah dengan menerapkan rotasi pemeriksa secara reguler yang mempertimbangkan kompetensi dan beban tugas yang diemban . Sebagai bentuk checks and balances , LHP PDTT disampaikan kepada Lembaga Perwakilan, pemerintah, dan/atau aparat penegak hukum. Hal ini menandakan bahwa PDTT yang dilakukan BPK akuntabel atau dapat dipertanggungjawabkan. __ Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Enny Nurbaningsih Pertanyaan pertama: _Dalam Penjelasan UU 15/2004: _ “Pemeriksaan dengan tujuan tertentu, adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus, di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja.” Bagaimana penjelasan mengenai “tujuan tertentu” dan “tujuan khusus” dalam perdebatan penyusunan ketentuan tersebut? Dalam risalah pembahasan yang dibahas adalah pasal dalam batang tubuh dan penjelasan pasalnya, yaitu dalam Pasal 4 ayat (4) UU 15/2004 yang menyatakan bahwa pemeriksaan dengan tujuan tertentu adalah pemeriksaan yang tidak termasuk dalam pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja. Selanjutnya dalam penjelasannya dinyatakan, pemeriksaan dengan tujuan tertentu meliputi antara lain pemeriksaan atas hal-hal lain di bidang keuangan, pemeriksaan investigatif, dan pemeriksaan atas sistem pengendalian intern pemerintah. 132 Kata “khusus” termuat dalam Penjelasan Umum UU 15/2004 yang tidak secara khusus dibahas dalam pembahasan RUU tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Dalam Penjelasan Umum dinyatakan bahwa PDTT adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus, di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja. Termasuk dalam pemeriksaan tujuan tertentu ini adalah pemeriksaan atas hal-hal lain yang berkaitan dengan keuangan dan pemeriksaan investigatif. Dengan demikian, kata “khusus” dalam Penjelasan Umum UU 15/2004 harus dimaknai sesuai dengan Pasal 4 ayat (4) UU 15/2004. Pertanyaan kedua: __ Apakah ketiga jenis pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK satu sama lain berurutan/berkelindan? Untuk pertanyaan tersebut, dapat sampaikan bahwa: Tiga jenis pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK tidak harus dilakukan secara berurutan. Pada saat yang bersamaan BPK dapat melakukan lebih dari satu jenis pemeriksaan, misalnya Pemeriksaan LK dan Pemeriksaan Kinerja atau Pemeriksaan Kinerja dan PDTT. Namun, bisa juga dilakukan sebagai sebuah pemeriksaan lanjutan, terutama untuk PDTT. Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, PDTT sebagai pemeriksaan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya dilakukan apabila terdapat permasalahan yang ditemukan dalam pemeriksaan sebelumnya (keuangan atau kinerja), namun tidak dapat diperdalam dengan mempergunakan metode pemeriksaan keuangan atau kinerja tersebut. Selain sebagai sebuah pemeriksaan lanjutan, PDTT juga bisa dilakukan berdasarkan permintaan dari DPR atau APH, serta berdasarkan rencana pemeriksaan BPK, contohnya PDTT atas entitas berbentuk BUMN yang menurut Undang-Undang, LK-nya diperiksa oleh Akuntan Publik. Penyusunan rencana pemeriksaan dilakukan oleh BPK dengan mempertimbangkan isu pengelolaan keuangan negara yang menjadi perhatian publik, prioritas utama pemerintah, analisa BPK atas tren hasil pemeriksaan BPK beberapa tahun sebelumnya, dan hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah. Pertanyaan ketiga: WTP bukan merupakan indikator penentu. Bagaimana dalam praktik suatu lembaga sudah mendapat opini WTP tapi masih dilakukan PDTT terhadap lembaga tersebut? Apakah PDTT bisa dilakukan tanpa Pemeriksaan Keuangan dan Pemeriksaan Kinerja? 133 Sebagaimana penjelasan sebelumnya, WTP atau lebih jelasnya Wajar Tanpa Pengecualian, adalah salah satu jenis opini yang dapat diberikan oleh Pemeriksa atas suatu LK untuk menyatakan bahwa kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan tersebut telah sesuai dengan kriteria. Adapun kriteria yang dimaksud untuk pemberian opini ini sesuai penjelasan Pasal 16 ayat (1) UU 15/2004 adalah: kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan ( adequate disclosures ), kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern. Hal tersebut dapat dimaknai bahwa baik WTP maupun ketiga jenis opini lain yang diberikan oleh Pemeriksa terhadap suatu LK merupakan indikator penentu atas kualitas suatu LK dalam hal kewajaran penyajian informasi keuangannya sesuai dengan standar. Mengulang penjelasan kami sebelumnya, berdasarkan UU 15/2004 dan UU 15/2006, terdapat tiga jenis pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK, yaitu Pemeriksaan Keuangan, Pemeriksaan Kinerja, dan PDTT. Perbedaan mendasar dari ketiga jenis pemeriksaan tersebut adalah pada tujuannya. Tujuan Pemeriksaan Keuangan adalah sebagaimana telah dijelaskan di atas, dengan cara menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi dalam LK. Pemeriksaan Kinerja adalah untuk memastikan bahwa kegiatan yang dibiayai dengan keuangan negara diselenggarakan secara ekonomis dan efisien, serta memenuhi sasarannya secara efektif, sedangkan PDTT dilakukan dengan tujuan khusus, di luar kedua jenis pemeriksaan yang lain. Perbedaan tujuan antara Pemeriksaan Keuangan dan PDTT berakibat pada perbedaan metode, ruang lingkup, dan fokus kedua pemeriksaan tersebut. Salah satu contohnya adalah pemeriksaan yang dilakukan atas suatu instansi. Untuk menilai kewajaran penyajian pertanggungjawaban seluruh penerimaan dan pengeluaran APBN, dilakukan Pemeriksaan atas LK. Sementara untuk memeriksa secara lebih fokus pada suatu aspek tertentu dalam APBN, dilakukan PDTT. Yang dimaksud dengan aspek tertentu misalnya PNBP, belanja barang dan jasa, atau manajemen aset. Merujuk pada penjelasan kami sebelumnya, diberikannya opini WTP atas LK suatu instansi tidak menutup kemungkinan untuk dilakukannya PDTT terhadap instansi tersebut. Sebagai tambahan contoh, pada saat pemeriksaan LK ditemukan ada ketekoran kas. Atas hal tersebut bendahara telah membuat Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) yang dicatat sebagai piutang lain- lain dalam LK dan diungkapkan dalam catatan akuntansi. Secara kewajaran LK, hal ini tidak akan mempengaruhi opini, sehingga instansi tersebut dapat memperoleh opini WTP atas kewajaran penyajian LK-nya. Namun demikian, untuk mengetahui penyebab terjadinya ketekoran kas tersebut harus dilakukan pemeriksaan lebih lanjut melalui PDTT. Harapannya, dengan metode, ruang 134 lingkup, dan fokus pemeriksaan yang berbeda, yaitu soal ketekoran kas, maka akan dapat diperoleh kesimpulan yang lebih jelas mengenai permasalahan tersebut. Contoh di atas memberikan gambaran PDTT sebagai pemeriksaan lanjutan dari pemeriksaan atas suatu LK karena adanya masalah ketekoran kas yang tidak dapat diperdalam dengan menggunakan metode pemeriksaan keuangan. Namun demikian, sesungguhnya tiga jenis pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK tidak harus dilakukan secara berurutan. Selain melakukan PDTT sebagai pemeriksaan lanjutan, BPK dapat melakukan lebih dari satu jenis pemeriksaan pada saat yang bersamaan. Contohnya, Pemeriksaan LK dan Pemeriksaan Kinerja atau Pemeriksaan Kinerja dan PDTT. Selain sebagai sebuah pemeriksaan lanjutan, PDTT juga bisa dilakukan berdasarkan permintaan dari DPR atau APH, serta berdasarkan rencana pemeriksaan BPK. Penyusunan rencana pemeriksaan dilakukan oleh BPK dengan mempertimbangkan isu pengelolaan keuangan negara yang menjadi perhatian publik, prioritas utama pemerintah, analisa BPK atas tren hasil pemeriksaan BPK beberapa tahun sebelumnya, dan hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah. Pertanyaan keempat: PDTT bisa dilakukan atas inisiatif BPK dan atas permintaan. Dalam praktik seberapa besar jumlah PDTT yang berdasarkan inisiatif BPK dan yang berdasarkan permintaan dari luar? Inisiatif BPK untuk melakukan PDTT dituangkan dalam Rencana Kerja Pemeriksaan (RKP). PDTT yang dilakukan berdasarkan RKP BPK merupakan wujud kemandirian BPK sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 2 UU 15/2006. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 6 dan Penjelasan Umum UU 15/2004, yang menyatakan sebagai berikut: Pasal 6: “Penentuan objek pemeriksaan, perencanaan dan pelaksanaan pemeriksaan, penentuan waktu dan metode pemeriksaan, serta penyusunan dan penyajian laporan pemeriksaan dilakukan secara bebas dan mandiri oleh BPK.” Penjelasan Umum Huruf C.: __ “BPK memiliki kebebasan dan kemandirian dalam ketiga tahap pemeriksaan, yakni perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan hasil pemeriksaan. Kebebasan dalam tahap perencanaan mencakup kebebasan dalam menentukan obyek yang akan diperiksa, kecuali pemeriksaan yang obyeknya telah diatur tersendiri dalam undang-undang, atau pemeriksaan berdasarkan permintaan khusus dari lembaga perwakilan.” 135 Berdasarkan data dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, rekapitulasi LHP PDTT BPK yang dilakukan berdasarkan RKP tahunan BPK adalah sebagai berikut: Tahun Jumlah LHP PDTT Total Nilai Penyetoran Selama Proses Pemeriksaan (Rp Juta) Permasalahan Nilai (Rp Juta) RKP 2017 237 3.562 31.704.063,34 80.924,90 2018 286 3.601 10.149.932,92 406.128,47 Semester I 2019 37 734 4.811.962,12 314.927,79 Total 560 7.897 46.665.958,38 801.981,16 Mengacu pada tabel tersebut dapat dijelaskan bahwa sejak tahun 2017 hingga semester I 2019 telah dilakukan 560 PDTT. Dalam pemeriksaan tersebut telah diungkap 7.897 permasalahan senilai total Rp46.665.958,38 juta. Permasalahan yang diungkap terdiri atas permasalahan SPI, ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta temuan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan. Selama proses pemeriksaan, telah dilakukan penyetoran senilai total Rp801.981,16 juta. Selain PDTT yang dilakukan berdasarkan RKP tersebut, BPK juga melakukan PDTT dalam bentuk Pemeriksaan Investigatif (PI) dan Penghitungan Kerugian Negara (PKN) berdasarkan permintaan lembaga perwakilan dan aparat penegak hukum. Pelaksanaan PI dan PKN dalam periode tahun 2017-2019 adalah sebagai berikut: Pemeriksaan Investigatif Tahun 2017 s.d. 2019 Tahun Jumlah LHP Nilai Temuan - Nilai Indikasi Kerugian (Rp) Tindak Lanjut 2017 Perminta an DPR 1 4.081.122.000.000,00 Sudah dimanfaatkan dalam proses penyidikan Perminta an APH (Kepolisi an) 2 68.700.452.556,18 1 LHP (dengan nilai indikasi kerugian Rp21.622.309.000) sudah dimanfaatkan dalam proses penyelidikan dan 1 lainnya (dengan nilai indikasi kerugian Rp47.078.143.556) dalam proses penyidikan Total 3 4.149.822.452.556,18 2018 Perminta an DPR 3 3.631.373.059.942,79 1 LHP (dengan nilai indikasi kerugian Rp1.032.751.449.287) sudah dimanfaatkan dalam proses penyelidikan dan 2 lainnya (dengan nilai indikasi kerugian Rp2.598.621.610.655) dalam proses penyidikan Permintaan APH 549.543.386.637,88 3 LHP (dengan nilai indikasi kerugian Rp50.400.643.908) 136 sudah dimanfaatkan dalam proses penyelidikan dan 6 lainnya (dengan nilai indikasi kerugian Rp499.142.742.729) dalam proses penyidikan - KPK 1 36.694.669.638,00 - Kepolisi an 7 447.184.716.999,88 - Kejaksa an 1 65.664.000.000,00 Total 12 4.180.916.446.580,67 2019 Rencana BPK 2 40.874.981.615,79 Telah dimanfaatkan di tahap penyelidikan Permintaan APH 332.348.240.712,52 Telah dimanfaatkan di tahap penyelidikan - KPK 1 27.385.018.874,00 - Kepolisi an 4 304.963.221.838,52 Total 7 373.223.222.328,10 TOTAL PI 22 8.703.962.121.464,95 Penghitungan Kerugian Negara Tahun 2017 s.d. 2019 Tahun Jumlah LHP Nilai Temuan – Nilai Kerugian (Rp) Tindak Lanjut 2017 - KPK 3 4.611.355.944.853,54 71 LHP (dengan nilai kerugian Rp6.556.425.377.602,65) kasusnya sudah dinyatakan P-21 dan 10 LHP (dengan nilai kerugian Rp94.052.491.336,97) sudah dimanfaatkan di tahap penyidikan - Kepoli sian 48 1.314.535.900.601,39 - Kejaks aan 30 724.586.023.484,69 Total 81 6.650.477.868.939,62 2018 - KPK 2 56.913.570.320,38 61 LHP (dengan nilai kerugian Rp3.225.093.290.692,67) kasusnya sudah dinyatakan P-21 dan 24 LHP (dengan nilai kerugian Rp307.608.435.651,55) sudah dimanfaatkan di tahap penyidikan - Kepolisi an 53 949.712.119.133,24 - Kejaksa an 30 2.526.076.036.890,60 Total 85 3.532.701.726.344,22 2019 - KPK 4 221.402.459.924,98 8 LHP (dengan nilai kerugian Rp780.752.165.635,12) kasusnya sudah dinyatakan P-21 dan 57 LHP (dengan nilai kerugian Rp965.904.120.416,25) sudah dimanfaatkan di tahap penyidikan - Kepolisi an 41 612.078.830.056,73 - Kejaksa an 20 913.174.996.069,66 Total 65 1.746.656.286.051,37 TOTAL PKN 231 11.929.835.881.335,20 137 Dalam kurun tahun 2017-2019, nilai indikasi kerugian yang berhasil diungkap dalam Pemeriksaan Investigatif adalah sebesar Rp8.703.962.121.464,95. Sementara dari PKN, dapat diungkap nilai kerugian negara sebesar Rp11.929.835.881.335,20. Hasil dari PI dan PKN berupa LHP telah ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum oleh APH, baik berupa penyelidikan maupun penyidikan. Selain pengembalian kerugian negara, dari PDTT dapat dilakukan penghematan uang negara melalui mekanisme koreksi subsidi dan koreksi cost recovery dengan data dalam tabel berikut ini: Tahun Koreksi Subsidi Berdasarkan Tahun IHPS (Rp juta) Koreksi Cost Recovery (Rp juta) Total (Rp juta) 2017 2.083.448,63 13.408.146,93 15.491.595,56 2018 2.875.039,51 2.041.700,31 4.916.739,82 Semester I 2019 8.778.654,38 118.016,54 8.896.670,92 Total 13.737.142,52 15.567.863,78 29.305.006,30 Dari data tersebut diketahui bahwa dalam kurun waktu tahun 2017 sampai dengan Semester I 2019, jumlah uang negara yang telah dihemat melalui mekanisme koreksi subsidi adalah sebesar Rp13.737.142,52 juta. Sementara mekanisme koreksi cost recovery telah menghemat uang negara sebesar Rp15.567.863,78 juta. Dengan demikian, total uang negara yang telah dihemat adalah sebesar Rp29.305.006,30 juta. Pertanyaan kelima: Apakah yang dilakukan atas inisiatif BPK adalah untuk PDTT yang belum dilakukan pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja? Karena apa? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, dapat kami sampaikan bahwa sumber pelaksanaan PDTT dapat berasal dari adanya permintaan dari lembaga perwakilan atau APH dan dapat berasal dari rencana pemeriksaan BPK (inisiatif). Rencana pemeriksan tersebut merupakan bentuk kemandirian BPK dalam menentukan objek pemeriksaan. Penyusunan rencana pemeriksaan oleh BPK dilakukan dengan mempertimbangkan antara lain informasi dari LHP sebelumnya (pemeriksaan lanjutan), isu pengelolaan keuangan negara yang menjadi perhatian publik, prioritas utama pemerintah, analisa BPK atas tren hasil pemeriksaan BPK beberapa tahun sebelumnya, dan hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah. 138 Selanjutnya, pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Suhartoyo Pertanyaan pertama: Ini persoalan nomenklatur. Sesungguhnya mengenai PDTT investigatif sudah clear. Hanya persoalannya, apakah tepat bila “rumah”-nya adalah PDTT? Terhadap pertanyaan tersebut dapat kami sampaikan bahwa menurut pendapat kami, tidak ada persoalan nomenklatur dalam perkara uji materi ini. Sebagaimana praktik di dunia internasional yang telah kami sampaikan, selain Pemeriksaan Keuangan dan Pemeriksaan Kinerja juga terdapat Pemeriksaan Kepatuhan dan Pemeriksaan Investigatif. Pemeriksaan Kepatuhan dan Pemeriksaan Investigatif inilah yang dalam UU 15/2004 dan UU 15/2006 disebut sebagai PDTT. Sehingga terminologi PDTT sudah sangat clear diatur dalam kedua UU tersebut. Sejalan dengan hal tersebut, dalam SPKN juga disebutkan bahwa PDTT dapat berbentuk pemeriksaan kepatuhan dan pemeriksaan investigatif. Tujuan pemeriksaan kepatuhan adalah untuk menilai apakah hal pokok ( subject matter ) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (yang digunakan sebagai kriteria). Tujuan pemeriksaan investigatif adalah mengungkap ada tidaknya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana pada pengelolaan keuangan negara. Pertanyaan kedua: Selebihnya selain investigatif, apa yang menjadi substansi PDTT? Kalau tidak clear kenapa tidak diubah menjadi “pemeriksaan investigatif”? Kalau nomenklatur PDTT diubah menjadi jenis pemeriksaan investigatif, apakah kewenangan-kewenangan pemeriksaan yang lain selain investigatif ter-cover atau tidak? Hal ini penting supaya ketentuan tersebut dapat dirapikan MK tanpa mengurangi kewenangan, supaya tidak bias dan supaya tidak ada tarik-menarik antara WTP dan PDTT. Izinkan kami menyampaikan kembali mengenai substansi atau bentuk PDTT yang berupa pemeriksaan kepatuhan dan pemeriksaan investigatif. Meskipun baik pemeriksaan kepatuhan dan pemeriksaan investigatif menghasilkan kesimpulan, namun keduanya mempunyai tujuan yang berbeda. Tujuan PDTT dalam bentuk pemeriksaan kepatuhan adalah untuk menilai apakah hal pokok yang diperiksa sesuai (patuh) dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Aspek pemeriksaan kepatuhan dapat berupa regularity (ketaatan pada kriteria formal, seperti peraturan perundangan dan perjanjian yang relevan) dan/atau propriety (ketaatan pada prinsip umum pelaksanaan tata kelola 139 keuangan yang baik dan perilaku pejabat publik). Lembaga sektor publik dituntut untuk transparan dan akuntabel serta melaksanakan tata kelola dengan baik dalam mengelola dana yang dihimpun dari masyarakat. Masyarakat tidak dapat serta merta mempercayai mutlak pejabat sektor publik dalam memenuhi tanggung jawabnya. Di sinilah pemeriksaan kepatuhan memerankan pola dalam meyakini prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik. Tujuan PDTT dalam bentuk pemeriksaan investigatif adalah untuk mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana. PDTT dalam bentuk pemeriksaan investigatif ini hanya dilakukan ketika terdapat predikasi yang memadai. Predikasi adalah keseluruhan dari peristiwa, keadaan pada saat peristiwa itu, dan segala hal yang terkait atau berkaitan yang dapat membawa seseorang yang memiliki akal sehat, profesional, dan memiliki tingkat kehati-hatian, untuk yakin bahwa fraud telah, sedang atau akan terjadi (PBPK 1/2017 PSP 100 angka 5 huruf v). Sumber predikasi dapat berasal dari temuan pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, maupun pemeriksaan kepatuhan, dan informasi pihak internal maupun eksternal BPK. Sehingga jika PDTT dirapikan hanya menjadi pemeriksaan investigatif, maka substansi PDTT kepatuhan untuk meyakini kesesuaian kegiatan manajemen terhadap peraturan perundang-undangan seperti pengadaan barang dan jasa, pemberian subsidi, dan manajemen aset tidak dapat dilakukan. Pertanyaan ketiga: __ Tadi dijelaskan bahwa ada perbedaan metode dan ruang lingkup. Ini maksudnya seperti apa? Dalam Pelaksanaan Tugasnya BPK dapat melakukan pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan PDTT. Pemeriksaan Keuangan adalah pemeriksaan atas LK yang bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran informasi yang disajikan dalam LK berdasarkan standar yang digunakan dalam penyusunan LK. Dalam pemeriksaan keuangan, objek pemeriksaan adalah LK. Kriteria yang digunakan sebagai dasar pemberian opini adalah standar yang digunakan dalam penyusunan LK. Contohnya untuk LK pemerintah pusat, standar yang digunakan adalah Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) yang berbasis akrual sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah. Sedangkan dalam pemeriksaan atas LK Bank Indonesia kriteria yang digunakan adalah standar akuntansi yang berlaku bagi Bank Indonesia yang disebut Kebijakan Akuntansi Keuangan Bank Indonesia. Hasil dari pemeriksaan LK adalah opini BPK atas kewajaran penyajian LK yang disusun oleh masing-masing entitas sesuai standar yang berlaku. 140 PDTT adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus di luar Pemeriksaan Keuangan dan Pemeriksaan Kinerja. Termasuk dalam PDTT ini adalah pemeriksaan atas hal-hal lain yang berkaitan dengan keuangan dan pemeriksaan investigatif. Laporan pemeriksaan ini memuat kesimpulan. PDTT sudah difokuskan pada aspek tertentu, misalnya atas PNBP, belanja barang dan jasa, manajemen aset, atau kepastian terhadap kontrak/perjanjian. Diberikannya opini WTP atas LK suatu instansi tidak menutup kemungkinan untuk dilakukannya PDTT terhadap instansi tersebut, apabila dari hasil Pemeriksaan Keuangan atau dari hasil Pemeriksaan Kinerja terdapat hal yang menurut BPK perlu untuk diperiksa lebih lanjut, termasuk untuk mengungkap adanya kerugian negara. _Kemudian, pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Arief Hidayat, sebagai berikut: _ Dalam Permohonan dinyatakan bahwa terdapat ketidakpastian dan berpotensi disalahgunakan. Secara normatif sudah clear bahwa instrumen itu diperlukan. PDTT yang dilakukan berdasarkan undang-undang dan atas permintaan bisa dimengerti. Tetapi yang atas inisiatif BPK bisa menjadi “pedang bermata dua”. Makna terdalam dari pertanyaan Pemohon itulah yang belum terjawab memang ada di tataran implementasi bisa disalahgunakan. Jadi secara potensial bisa disalahgunakan oleh BPK atau oknum BPK. Bagaimana kontrol terhadap penggunaan yang inisiatif? Mahkamah bisa merapikan tanpa merugikan hak konstitusional warga dan lembaga yang diperiksa. Misalnya saja harus diartikan bahwa yang dinamakan PDTT hanya atas permintaan undang-undang atau lembaga lain. Sehingga yang atas inisiatif BPK itu kita hapuskan. Jelaskan apakah selama ini sudah aman-aman saja atau masih mengandung potensi disalahgunakan? Majelis Hakim telah memiliki pemahaman yang sama mengenai “PDTT yang dilakukan berdasarkan undang-undang dan PDTT atas permintaan lembaga perwakilan atau APH”. Izinkan kami selanjutnya menjelaskan PDTT yang dalam Keterangan BPK sebelumnya disebut dengan ‘inisiatif’. PDTT tersebut kami maksudkan untuk menjelaskan mengenai pelaksanaan PDTT yang bersumber dari Rencana Kerja Pemeriksaan (RKP) BPK. RKP merupakan bentuk kemandirian BPK dalam menentukan objek pemeriksaan sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi. Penyusunan rencana pemeriksaan oleh BPK dilakukan dengan mempertimbangkan antara lain informasi dari LHP sebelumnya (pemeriksaan lanjutan), isu pengelolaan keuangan negara yang menjadi perhatian publik, prioritas utama pemerintah, analisa BPK atas tren hasil pemeriksaan BPK beberapa tahun sebelumnya, dan hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah. Hal ini sejalan dengan yang telah kami jelaskan 141 pada bagian sebelumnya dalam keterangan tambahan yang menyatakan perlunya Pemeriksa mempertimbangkan risiko adanya ketidakpatuhan. Terkait dengan adanya potensi penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan PDTT, dalam Standar Pemeriksaan BPK diatur mengenai pengendalian mutu pemeriksaan. Sistem pengendalian mutu BPK mencakup supervisi, reviu berjenjang, monitoring, dan konsultasi selama proses pemeriksaan. Sistem pengendalian itu yang mengendalikan Tim Pemeriksa yang melaksanakan PDTT. Selain itu, sistem pengendalian mutu BPK ditelaah secara internal oleh BPK dan secara berkala ditelaah oleh badan pemeriksa keuangan negara lain yang menjadi anggota organisasi pemeriksa keuangan sedunia ( International Organization of Supreme Audit Institutions /INTOSAI). Penelaahan dapat dilakukan oleh BPK negara lain sesuai ketentuan Pasal 33 UU 15/2006, tentunya karena pelaksanaan pemeriksaan sampai dengan laporan hasil PDTT juga telah mengacu pada standar dan best practices yang berlaku secara internasional dan mendapat predikat sangat baik (sebagaimana telah dijelaskan dalam jawaban atas pertanyaan Majelis Hakim sebelumnya). Selain itu, terkait dengan potensi penyalahgunaan wewenang, BPK telah menegakkan Kode Etik yang diatur dalam Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kode Etik BPK dan Peraturan BPK Nomor 5 Tahun 2018 tentang Majelis Kehormatan Kode Etik BPK. Upaya lain untuk menghindari abuse of power adalah dengan menerapkan rotasi Pemeriksa secara reguler yang mempertimbangkan kompetensi dan beban tugas yang diemban. Sehingga, secara keseluruhan berdasarkan uraian tersebut, pelaksanaan PDTT dapat berjalan dengan aman dan tidak menjadi “pedang bermata dua”, baik yang atas amanat undang-undang, permintaan lembaga perwakilan dan APH serta atas perencanaan pemeriksaan oleh BPK. Selama ini pelaksanaan PDTT sudah sesuai dengan prosedur/standar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta berkontribusi positif dalam perbaikan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Kami justru mengkhawatirkan apabila ada perubahan (dalam arti ‘dirapikan’) rumusan atau makna PDTT dalam norma a quo, maka akan dapat menjadikan pemeriksaan di Indonesia berbeda dengan negara-negara lain yang berlaku secara universal. Selain itu pembatasan PDTT hanya dapat dilakukan berdasarkan permintaan lembaga perwakilan dan APH, maka BPK dapat dijadikan sebagai “alat” kepentingan pihak-pihak tertentu yang berpotensi menciderai mekanisme checks and balances serta menciderai independensi BPK. 142 Selain itu, Pihak Terkait menghadirkan satu orang ahli bernama Andi Mattalatta, SH., M.Hum. yang didengar keterangannya di depan persidangan pada tanggal 18 Februari 2020, serta menyerahkan keterangan tertulisnya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Ahli: Andi Mattalatta, SH., M.Hum. Pemohon dalam perkara ini mempersoalkan atau mempertanyakan konstitusionalitas kewenangan BPK melakukan PDTT sebagaimana dimaksud karena tidak sesuai dengan original intent Pasal 23E ayat 1 UUD 1945. Sesuai dengan posisi saya sebagai anggota Badan Pekerja MPR RI yang membahas perubahan Undang-Undang Dasar 1945 mulai tahun 1999 sampai dengan tahun 2002, maka keterangan yang akan saya sampaikan di sidang yang mulia ini akan terbatas pada pemahaman saya yang bersumber pada perkembangan pemikiran dan suasana pembahasan perubahan Undang-Undang Dasar 1945. Dari perkembangan pemikiran dan suasana pembahasan itu mudah- mudahan kita dapat menarik kesimpulan atau pemahaman bahwa semangat perubahan Undang-Undang Dasar telah ditindaklanjuti secara tepat dalam menerbitkan ketentuan lanjutannya berupa ketentuan perundang-undangan yang dilakukan oleh pembuat undang undang. Pemahaman akan perkembangan pemikiran dan semangat perubahan Undang-Undang Dasar itu dengan sendirinya juga bisa berguna untuk dijadikan tolok ukur untuk menilai apakah ketentuan lanjutan yang ada dalam Undang-Undang sesuai dengan semangat Undang- Undang Dasar sehingga dianggap konstitusional atau tidak. Seperti diketahui bersama bahwa semangat utama perubahan Undang- Undang Dasar yang dilakukan dalam kurun waktu tahun 1999 sampai dengan tahun 2002 dimaksudkan agar tercipta pengelolaan negara di semua aspek kehidupan yang menjamin arah terwujudnya cita cita nasional yang termuat dalam alenia 4 Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu "melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksaakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial". Masing-masing aspek kehidupan itu dirumuskan prinsip prinsip pencapaiannya dalam pasal-pasal. Ada aspek kehidupan yang hanya 143 mencantumkan prinsip pencapaiannya tanpa menyebut secara eksplisit institusi penanggung jawabnya, karena penyelenggaraannya melibatkan berbagai institusi kenegaraan. Ada pula aspek kehidupan selain menyebut prinsip pengelolaannya juga menyebut institusi penanggung jawabnya karena dianggap strategis sehingga perlu kepastian konstitusionalnya. Aspek kehidupan yang hanya menyebut prinsip pengelolaannya misalnya aspek pengelolaan keuangan negara harus dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Pasal 23 ayat (1)). Aspek perekonomian, prinsipnya disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan (Pasal 33 ayat (1)) yang penyelenggaraannya berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional (Pasal 33 ayat (4)). Aspek pengelolaan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak serta pengelolaan bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Pasal 33 ayat (2) dan (3)) dan beberapa contoh lainnya yang tidak kami sebutkan rinci di sini. Pada bagian lain ada pula aspek kehidupan yang selain disebut prinsip pengelolaannya juga disebut institusi penanggung jawabnya karena dianggap strategis dalam kehidupan berbangsa dan benegara sekaligus menegaskan tidak adanya institusi lain selain yang disebutkan dalam Undang-Undang Dasar. Rumusan seperti ini antara lain, untuk menjamin pelaksanaan pengelolaan keuangan negara secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 23, maka diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara (Pasal 23E ayat (1)). Aspek Peradilan dilaksanakan oleh pemangku kekuasaan kehakiman yaitu Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dan sebuah Mahkamah Konstitusi dengan prinsip kerja yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 24). Aspek pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik 144 Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung (Pasal 30 ayat (2)). Prinsip-prinsip pengelolaan berbagai aspek kehidupan yang diungkapkan di atas haruslah menjiwai rumusan norma-norma lanjutan dalam ketentuan perundang-undangan di bawah Undang Undang Dasar serta menjamin kemudahan perwujudannya dalam implementasi. Bukan justru sebaliknya mempersulit implementasinya. Setelah mengungkapkan beberapa prinsip muatan dalam Perubahan Undang-Undang Dasar, kini perkenankan saya fokus pada materi perkara yang sedang dipermasalahkan dalam perkara ini yaitu apakah kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan untuk melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu memiliki pijakan konstitusi sehingga konstitusional atau tidak. Dalam Undang-Undang Dasar hasil perubahan, tidak ada lagi Lembaga Negara yang memegang dan melaksanakan kewenangannya tanpa pembatasan atau kontrol termasuk Lembaga Majelis Permusyawaratan yang sebelumnya memiliki kekuasaan tak terbatas sesuai penjelasan Undang-Undang Dasar sebelum perubahan. Sekarang Majelis Permusyawaratan Rakyat, kewenangannya hanya yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar. Pembatasan kewenangan dan prinsip pengawasan dalam bentuk checks and balances ini merupakan salah satu wujud semangat pengelolaan negara modern yang dianut oleh Undang- Undang Dasar kita. Lembaga Komisi Yudisial misalnya diciptakan untuk menjadi salah satu alat kontrol dunia peradilan dengan kewenangan mengusulkan hakim agung dan kewenangan lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Lembaga Pemerintahan Daerah diperkuat untuk mencegah lahirnya sentralisasi pemerintahan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang majemuk. Lembaga Dewan Perwakilan Daerah dibentuk untuk menjadi mitra kerja Dewan Perwakilan Rakyat untuk fungsi legislasi dan pengawasan bidang-bidang pemerintahan tertentu. Demikian juga dengan Badan Pemeriksa Keuangan yang tadinya penempatannya dalam Undang-Undang Dasar hanya merupakan salah satu ayat dari pasal keuangan sehingga menggambarkan bahwa fungsi pengawasan dan pemeriksaan dalam pengelolaan keuangan negara bukanlah hal yang penting. Searah dengan semangat pengelolaan keuangan negara yang pelaksanaanya harus terbuka dan bertanggungjawab yang diamanatkan oleh perubahan Undang- 145 Undang Dasar maka institusi pengawas dan pemeriksanyapun, dalam hal ini Badan Pemeriksa Keuangan, harus pula ditingkatkan posisi dan perannya. Peningkatan posisi dan peran Badan Pemeriksa Keuangan itu oleh Undang- Undang Dasar dimaksudkan agar ada jaminan bahwa pengelolaan keuangan negara dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar- besarnya kemakmuran rakyat. Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam pembahasan perubahan Undang- Undang Dasar yang dimulai sejak tahun 1999 telah membahas seluruh materi, termasuk di dalamnya pembahasan tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Namun demikian, karena keterbatasan waktu yang dikaitkan dengan sekuen materi maka rumusan baru tentang Badan Pemeriksa Keuangan dan yang berkaitan dengannya baru dapat disepakati pada tahun sidang 2001 setelah melalui pembahasan selama tiga tahun masa sidang. Lamanya pembahasan tentang Badan Pemeriksa Keuangan menunjukkan betapa Majelis Permusyawaratan Rakyat yang membahas perubahan Undang-Undang Dasar memberi perhatian yang sangat serius tentang fungsi dan peran Badan Pemeriksa Keuangan dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara agar betul-betul untuk sebesar-besamya kemakmuran rakyat. Semangat untuk meningkatkan fungsi dan peran pemeriksaan pengelolaan keuangan negara mungkin juga dipengaruhi oleh banyaknya kebocoran dan beratnya beban keuangan negara yang harus ditanggung akibat pengelolaan keuangan negara yang tidak prudent saat itu. Peningkatan posisi, fungsi dan peran Badan Pemeriksa Keuangan dalam pengelolaan keuangan negara yang ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara RI 1945 diwujudkan dalam:
Penempatannya dalam sebuah bab tersendiri. Sebelum perubahan Undang-Undang Dasar penempatan Badan Pemeriksa Keuangan merupakan bagian dari hal keuangan negara dengan menempatkannya sebagai salah satu ayat dalam bab dan pasal tentang keuangan. Penempatan yang demikian ini seolah-olah urusan pemeriksaan keuangan negara bukan hal yang teramat penting. Berangkat dari pemikiran dan semangat keterbukaan pengelolaan keuangan negara dan semangat untuk melahirkan tata kelola pemerintahan yang bersih maka saat itu fungsi pemeriksaan dan pengawasan menjadi penting sehingga institusi yang bertanggungjawab di bidang ini harus juga ditingkatkan bobot kehadirannya. 146 Dengan pertimbangan itu maka Badan Pemeriksa Keuangan oleh Undang- Undang Dasar ditempatkan dalam bab tersendiri terpisah dari bab tentang Keuangan. Dengan Bab tersendiri itu maka kehadiran Badan Pemeriksa Keuangan dan fungsinya menyinari dan menyemangati seluruh aspek kehidupan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar.
Penegasan kedudukan BPK yang bebas dan mandiri dalam melaksanakan tugasnya. Sebagai sebuah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugasnya disadari akan banyak kepentingan yang mengitarinya, maka sejak awal perubahan Undang-Undang Dasar sudah membentenginya dengan kebebasan dari intervensi cabang kekuasaan lain. Bahkan dalam perubahan Undang-Undang Dasar mengamanatkan dukungan sumber daya untuk BPK agar mandiri dalam rnelaksanakan tugasnya. Suatu norma yang tidak ada sebelum perubahan Undang-Undang Dasar.
Penegasan bahwa BPK merupakan satu-satunya lembaga negara pemeriksa keuangan negara. Hal ini mengandung makna bahwa lembaga tunggal di luar cabang kekuasaan eksekutif ini konsekwensinya juga memangku kewenangan tunggal dalam merumuskan sistem dan mekanisme pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Dalam hal ini tentu termasuk pemeriksaan yang bersifat rutin dan umum terhadap laporan keuangan lembaga-lembaga negara dan pemerintahan lainnya serta pemeriksaan yang bersifat khusus sesuai kaidah-kaidah pemeriksaan pengelolaan keuangan negara.
Hasil pemeriksaan ditujukan tidak terbatas pada lembaga perwakilan. Sebagaimana diketahui bersama bahwa sebelum perubahan Undang-Undang Dasar, hasil pemeriksaan BPK itu diberikan ke Dewan Perwakilan Rakyat. Selanjutnya bergantung Dewan Perwakilan Rakyat apakah akan menjadikannya bahan pengambilan keputusan atau perumusan kebijakan politik di DPR atau tidak. Tidak mengherankan bila saat itu ada yang menyandingkan posisi BPK sebagai alat bantu DPR dan posisi DPA sebagai alat bantu semata dari Presiden. Dengan semangat membangun akuntabilitas pengelolaan keuangan negara maka perubahan Undang-Undang Dasar tidak hanya mengarahkan hasil pemeriksaan itu diberikan ke lembaga perwakilan 147 tetapi juga ke badan lain sesuai Undang-Undang disertai kewajiban untuk menindaklanjutinya (pasal 23E ayat (3)). Dari pesan Undang-Undang Dasar ini tersirat pengertian bahwa ada pemeriksaan rutin yang sifatnya mandatory yang disampaikan ke lembaga perwakilan dan ada juga pemeriksaan ad hoc yang sifatnya tidak mandatory . Pemeriksaan rutin merupakan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab presiden sebagai kepala pemerintahan dalam bentuk laporan keuangan dalam waktu tertentu untuk menilai apakah sudah sesuai dengan kaidah-kaidah akuntansi. Pada masa sekarang kita mengenal kesesuaian dengan kaidah akuntansi sebagai kewajaran laporan keuangan. Sedang pemeriksaan ad hoc atau tidak rutin merupakan pemeriksaan untuk menilai penggunaan dan atau pengelolaan keuangan negara apakah dilaksanakan secara efisien dan efektif, sesuai dengan aturan perundang-undangan, dan tidak ada penyimpangan. Pemeriksaan rutin sifatnya mandatory atau wajib sudah ditentukan oleh undang-undang, sedang pemeriksaan ad hoc atau tidak rutin merupakan pemeriksaan atas kegiatan atau program yang berasal dari insiatif Badan Pemeriksa Keuangan sesuai kewenangannya atau bisa merupakan permintaan lembaga perwakilan, penegak hukum, serta lembaga lain dan atau masukan masyarakat. Pada perkembangannya, pemeriksaan demikian dinyatakan oleh pembuat undang-undang sebagai pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Dengan frasa "hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti" maka BPK diberi pula kewenangan untuk memantau tindak lanjut pemeriksaan itu yang dilakukan oleh lembaga perwakilan maupun badan lainnya.
Pengembangan tugas BPK menyangkut proses pengelolaan keuangan negara yang diperiksa. Semula sebelum perubahan Undang-Undang Dasar, cakupan pemeriksaan hanya menyangkut tanggung jawab keuangan negara, berkembang setelah perubahan Undang-Undang Dasar menjadi memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Pemeriksaan atas tanggung jawab keuangan negara merupakan pemeriksaan atas laporan keuangan yang dibuat pemerintah. Dengan demikian setelah perubahan Undang-Undang Dasar, Badan Pemeriksa Keuangan tidak sekedar memeriksa laporan keuangan yang 148 disajikan, tetapi juga memeriksa seluruh aspek pengelolaan keuangan negara, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporannya. Jika di masa lalu, pemeriksaan hanya bersifat post audit atau memeriksa laporan keuangan, maka pada waktu pembahasan perubahan Undang-undang Dasar, Badan Pekerja MPR menyepakati bahwa Badan Pemeriksa Keuangan juga memeriksa sejak proses anggaran dibuat atau dikenal dengan preaudit. Maksudnya agar Badan Pemeriksa Keuangan tidak hanya memeriksa setelah kerugian terjadi, namun bisa mencegah kerugian terjadi. Setelah perubahan Undang-Undang Dasar, pemeriksaan BPK tidak hanya menilai kesesuaiannya dengan kaidah akuntansi, namun termasuk memeriksa kesepadanan kebijakan pemerintah dengan arah kebijakan yang ditetapkan dalam Undang-Undang dalam rangka mewujudkan sistem pengelolaan keuangan negara yang terbuka dan bertanggungjawab.
Peningkatan kedudukan, fungsi, dan tugas BPK dalam kerangka menciptakan check and balances antar lembaga negara. Lembaga-lembaga sebagaimana ditetapkan dalam perubahan UUD 1945 diatur kewenangannya dalam rangka checks and balances (saling mengawasi dan mengimbangi) sepanjang diperlukan. Oleh karena itu semua lembaga negara dimaksud memiliki kedudukan yang sejajar dalam melaksanakan fungsinya masing-masing. BPK disebut sebagai pemegang kekuasaan auditif, merupakan lembaga negara yang bebas dan mandiri, serta memiliki fungsi yang telah diperluas pula. Fungsi BPK meliputi “memeriksa” pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara dari semua lembaga yang menggunakan uang APBN maupun APBD, BUMN/BUMD, dan lain-lain badan, dalam pengertian keuangan negara. Kebebasan dan kemandirian BPK tidak lepas dari keterkaitannya dengan fungsi DPR di bidang legislasi, anggaran, dan pengawasan. Demikian halnya dengan fungsi Presiden di bidang legislasi dan eksekutif. Misalnya dalam pembuatan UU Tentang BPK, UU Tentang Keuangan Negara, UU Tentang Perbendaharaan Negara, UU Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara termasuk penyusunan RUU-APBN oleh Presiden kemudian dibahas dengan DPR untuk mendapatkan persetujuan bersama menjadi UU. Di dalam UU APBN tersebut termasuk berapa anggaran belanja yang dibutuhkan BPK. Bagaimana penggunaan 149 anggaran BPK di tahun sebelumnya dan keperluan pembiayaan kegiatan BPK di tahun anggaran yang bersangkutan. Semua itu berpengaruh pula pada kelancaran kerja BPK dalam mengimplementasi ketentuan dalam UUD 1945. Dengan demikian tidak ada lembaga negara yang bebas sebebasnya atau mandiri tanpa keterkaitan dengan fungsi lembaga lainnya. Demikian halnya hubungan BPK dengan DPD. Walaupun DPD tidak sepenuhnya melaksanakan fungsi seperti halnya DPR, namun DPD juga ikut mengawasi BPK. Melalui mekanisme check and balances tersebut, pembahasan perubahan UUD 1945 sudah memperhitungkan pencegahan suatu lembaga negara melakukan abuse of power dengan memanfaatkan kewenangan yang diberikan. Jika ada abuse of power pasti ada lembaga negara yang lain yang akan mecegah atau mengoreksinya. Demikianlah, sebagai negara hukum yang demokratis, semua lembaga negara melaksanakan fungsi dan tugasnya atas dasar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan perundang-undangan dimaksud harus mengatur terselenggaranya mekanisme checks and balances antarlembaga negara serta menjamin kemajuan hak asasi manusia dan peradilan yang bebas. Terkait kekuasaan auditif yang dilaksanakan oleh BPK, peraturan perundang- undangan kemudian mengatur ketentuan pemeriksaan harus dilaksanakan berdasar standar pemeriksaan dan pedoman pemeriksaan lainnya yang mengacu pada standar pemeriksaan yang berlaku umum, harus berdasarkan kode etik, ada pengawasan internal di BPK sendiri, pekerjaan BPK harus di- review oleh pihak lain yaitu BPK negara lain, dan ada pengawasan dari DPR dan DPD. Semua aturan ini untuk mencegah tindakan semena-mena atau terjadinya abuse of power oleh BPK dalam melaksanakan kewenangannya. Apalagi dalam situasi keterbukaan informasi publik sekarang ini sangat sulit bagi lembaga publik untuk lepas dari kontrol atau pemantauan masyarakat. Saya sebagai anggota Badan Pekerja yang turut membahas perubahan UUD 1945 menilai hal-hal yang diatur dalam peraturan perundang-undangan telah sejalan dengan maksud dan substansi yang diatur dalam perubahan UUD.
Undang-Undang Dasar sudah barang tentu hanya memuat kaidah-kaidah dasar tentang sesuatu hal. Tidaklah mungkin urusan-urusan tekhnis seperti jenis pemeriksaan diatur dalam Undang-Undang Dasar. Selain karena sifatnya 150 teknis tentu juga Undang-Undang Dasar memberi ruang pengembangan sistem pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara itu sesuai kaidah-kaidah ilmu pengetahuan dan praktik sehari-hari. Untuk mengakomodir itu dirumuskanlah norma yang memungkinkan pengembangan yang sesuai dengan arahan Undang-Undang Dasar. Rumusan itu dimuat dalam Pasal 23G ayat 2 yang berbunyi: “Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan Undang-Undang.” Sebagai akhir penjelasan ini saya ingin menegaskan hal-hal sebagai berikut:
Sesuai dengan prinsip-prinsip perubahan Undang-Undang Dasar dan pintu pengembangan yang disiapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam pasal 23G ayat 2, maka lahirlah Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang di dalam kedua Undang-Undang itu mengatur tentang kewenangan BPK untuk melakukan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu.
Kehadiran kewenangan BPK untuk melakukan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu adalah konstitusional karena merupakan bagian dari semangat penguatan fungsi BPK yang diemban dalam perubahan Undang-Undang Dasar yang pengaturannya diperintahkan oleh pasal 23G ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945. PDTT bersama dengan pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja yang diatur dalam kedua UU tersebut kesemuanya dalam rangka untuk melaksanakan tugas dan fungsi BPK guna memastikan pengelolaan keuangan negara dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Demikianlah keterangan dari seorang pelaku perubahan Undang-Undang Dasar yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia sejak tahun 1999 sampai dengan tahun sidang 2002. [2.6] Menimbang bahwa Presiden dan Pihak Terkait BPK menyerahkan kesimpulan yang masing-masing diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 24 Februari 2020 yang pada pokoknya Presiden dan Pihak Terkait BPK tetap pada pendiriannya; 151 [2.7] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
PERTIMBANGAN HUKUM Kewenangan Mahkamah [3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang- Undang terhadap UUD 1945; [3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 4654, selanjutnya disebut UU 15/2006) dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400, selanjutnya disebut UU 15/2004) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo ; Kedudukan Hukum Pemohon [3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang 152 terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu:
perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama);
kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
badan hukum publik atau privat; atau
lembaga negara; Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
kedudukannya sebagai para Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK;
ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a; [3.4] Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi; 153 [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujiannnya dalam permohonan a quo adalah Pasal 6 ayat (3) UU 15/2006 dan Pasal 4 ayat (1) UU 15/2004 yang rumusannya masing-masing adalah sebagai berikut:
Pasal 6 ayat (3) UU 15/2006: Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Pasal 4 ayat (1) UU 15/2004: Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Bahwa para Pemohon dalam kualifikasinya sebagai perseorangan warga negara Indonesia masing-masing menerangkan sebagai berikut:
Pemohon I, Ibnu Sina Chandranegara , adalah pembayar pajak yang berprofesi sebagai dosen di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta yang mengajar mata kuliah Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (vide bukti P-4 sampai dengan Bukti P-6) yang juga aktif dalam organisasi Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah (MAHUTAMA) yang menjabat sebagai Divisi Riset, Jurnal dan Publikasi Ilmiah (vide Bukti P-12).
Pemohon II, Auliya Khasanofa, adalah pembayar pajak yang berprofesi sebagai dosen di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang yang mengajar mata kuliah Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (vide bukti P-7 sampai dengan bukti P-9) yang juga aktif dalam organisasi Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah (MAHUTAMA) yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (vide bukti P-12).
Pemohon III, Kexia Goutama, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara (vide bukti P-10 sampai dengan bukti P-11).
Bahwa para Pemohon yang menganggap hak konstitusionalnya dijamin dan dilindungi oleh Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 berpotensi dirugikan oleh berlakunya norma Undang-Undang yang 154 dimohonkan pengujian dengan argumentasi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa menurut Pemohon I dan Pemohon II wewenang konstitusional Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 adalah untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Hal tersebut haruslah dimaknai secara terbatas hanya mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja sebagaimana kewenangan utama BPK yang diberikan oleh undang-undang. Artinya tidak dapat dilakukan penambahan kewenangan di luar dari wewenang yang diberikan oleh UUD 1945. Namun dalam perjalanannya pasca diundangkannya UU 15/2004, terdapat penambahan kewenangan yang diberikan kepada BPK yakni kewenangan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (selanjutnya disebut PDTT) di mana kewenangan PDTT tersebut adalah kewenangan yang tidak termasuk dalam Pemeriksaan Keuangan dan Pemeriksaan Kinerja (vide Pasal 4 ayat (4) dan Penjelasan Umum huruf B angka 3 UU 15/2004). Kemudian kewenangan tersebut dimasukan ke dalam UU 15/2006 yang secara konstitusional kewenangan tersebut inkonstitusional karena tidak sesuai dengan wewenang konstitusional yang diberikan oleh Pasal 23E ayat (1) UUD 1945.
Bahwa frasa “tujuan tertentu” dalam Pasal 6 ayat (3) UU 15/2006 dan Pasal 4 ayat (1) UU 15/2004 tidak memiliki kejelasan tujuan dan tidak memiliki kejelasan rumusan, sehingga tidak mencerminkan asas kepastian hukum yang seharusnya dipenuhi suatu materi muatan peraturan perundang- undangan. Hal tersebut mengakibatkan terjadinya potensi abuse of power yang dapat disalahgunakan oleh institusi BPK dalam melaksanakan kewenangannya terhadap seluruh lembaga negara dalam menjalankan roda pemerintahan, sehingga potensi tersebut dapat menghambat jalannya proses pengawasan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Apabila hal tersebut terjadi, maka setiap tidak berjalannya fungsi pemerintahan maka yang paling dirugikan adalah warga negara. Inilah yang kemudian menyebabkan timbulnya kerugian konstitusional bagi Pemohon I dan Pemohon II karena mengalami kesulitan dalam menjalankan tugasnya sebagai akademisi saat harus menjelaskan terkait konstitusionalitas PDTT serta maksud dan tujuan PDTT kepada publik maupun kepada Mahasiswa 155 di tempat mereka mengajar pada saat ada peristiwa PDTT kepada suatu instansi/lembaga padahal instansi/lembaga tersebut sudah mendapatkan Status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) saat sebelumnya dilakukan pemeriksaan keuangan maupun pemeriksaan kinerja.
Bahwa menurut Pemohon I dan Pemohon II jika dalam penyelenggaraan negara terjadi penyimpangan pelaksanaan tugas dan kewenangan dari lembaga-lembaga negara, maka warga negara adalah pihak yang paling dirugikan. Karena ketidakberfungsian lembaga negara dengan baik menyebabkan sia-sianya amanat/penyerahan kedaulatan yang diberikan rakyat kepada organ-organ negara;
Bahwa menurut Pemohon III dengan adanya PDTT dalam sistem pemeriksaan yang berada di BPK sangat merugikan Pemohon III, karena Pemohon III mengalami kesulitan dalam memahami kedudukan PDTT akibat masuknya PDTT dalam ketentuan norma a quo namun setelah dipelajari lebih lanjut tidak ada penjelasan yang dapat memberikan pemahaman yang komprehensif berkenaan dengan PDTT. [3.6] Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa secara cermat uraian para Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukumnya, khususnya berkenaan dengan kerugian hak konstitusional yang didalilkan, ternyata bahwa dalil kerugian hak konstitusional dimaksud berkait erat dengan pokok permohonan. Oleh karena itu perihal kedudukan hukum para Pemohon baru dapat diketahui apabila Mahkamah terlebih dahulu memeriksa pokok permohonan. Dengan demikian, Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon tersebut bersama-sama dengan pokok permohonan. [3.7] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo dan kedudukan hukum para Pemohon akan dipertimbangkan bersama-sama dengan pokok permohonan, maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan. Pokok Permohonan [3.8] Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas Pasal 4 ayat (1) UU 15/2004 dan Pasal 6 ayat (3) UU 15/2006, para Pemohon mengemukakan 156 argumentasi sebagaimana selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa para Pemohon membuka argumentasi dalam dalil permohonannya dengan terlebih dahulu menguraikan secara ringkas mengenai kewenangan BPK yaitu memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan Lembaga atau badan lainnya yang mengelola keuangan negara beserta dasar hukum kewenangannya;
Bahwa selanjutnya para Pemohon menguraikan mengenai kewenangan BPK dalam hal melakukan PDTT sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (3) UU 15/2006 dan Pasal 4 ayat (1) UU 15/2004 yang menurut para Pemohon memiliki tendensi politik dan dapat dijadikan sebagai instrumen yang berpotensi disalahgunakan karena tidak adanya kejelasan terkait tentang pelaksanaan PDTT sehingga akan menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil dan dapat berpotensi disalahgunakan oleh “oknum” BPK dalam melaksanakan tugasnya.
Bahwa menurut para Pemohon kewenangan PDTT yang dimiliki oleh BPK sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 6 ayat (3) UU 15/2006 dan Pasal 4 ayat (1) UU 15/2004 merupakan kewenangan pemeriksaan di luar __ pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja __ sebagaimana dinyatakan dalam huruf B angka 3 pada bagian Penjelasan UU 15/2004 bertentangan dengan Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 karena merupakan bentuk penambahan kewenangan yang telah diatur secara limitatif dalam ketentuan norma Pasal 23E ayat (1) UUD 1945. Selain itu, ketentuan mengenai PDTT juga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena tidak memberikan kepastian hukum sebagaimana menjadi prinsip utama dalam negara hukum (Pasal 1 ayat (3) UUD 1945) karena tidak memiliki kejelasan makna PDTT maupun ketentuan yang menjadi batasan dapat dilakukannya PDTT terhadap institusi/lembaga atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara.
Bahwa berdasarkan dalil para Pemohon tersebut, para Pemohon memohon kepada Mahkamah agar frasa “dan Pemeriksaan dengan tujuan tertentu” __ dalam Pasal 6 ayat (3) UU 15/2006 dan dalam Pasal 4 ayat (1) UU 15/2004 dinyatakan bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. 157 [3.9] Menimbang bahwa untuk mendukung permohonannya, para Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-12 sebagaimana termuat lengkap pada bagian Duduk Perkara. [3.10] Menimbang bahwa terhadap permohonan a quo DPR telah mengajukan keterangan DPR yang disampaikan dalam persidangan pada tanggal 26 November 2019 dan juga menyerahkan keterangan tertulis dan keterangan tertulis tambahan beserta lampirannya yang diterima di Kepaniteraan pada tanggal tanggal 27 Januari 2020 (sebagaimana selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara). [3.11] Menimbang bahwa terhadap permohonan a quo Presiden telah mengajukan keterangan Presiden yang disampaikan dalam persidangan pada tanggal 11 November 2019 dan juga menyerahkan keterangan tertulis dan keterangan tertulis tambahan yang masing-masing diterima di Kepaniteraan pada tanggal 15 November 2019 dan tanggal 23 Januari 2020, serta mengajukan dua orang ahli yang bernama Dr. W. Riawan Tjandra, SH., M.Hum., dan Dr. Binsar Hamonangan Simanjuntak, Ak., MBA., serta saksi yang bernama Sumiyati (sebagaimana selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara). [3.12] Menimbang bahwa terhadap permohonan a quo Pihak Terkait Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengajukan keterangan yang disampaikan dalam persidangan pada tanggal 26 November 2019 dan juga menyerahkan keterangan tertulis dan keterangan tertulis tambahan beserta lampirannya yang masing-masing diterima di Kepaniteraan pada tanggal 26 November 2019, tanggal 14 Februari 2020 dan tanggal 18 Februari 2020, serta mengajukan ahli yang bernama Andi Mattalatta, SH., M.Hum. (sebagaimana selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara). [3.13] Menimbang bahwa setelah membaca secara saksama argumentasi yang dikemukakan dalam permohonan para Pemohon serta memeriksa bukti-bukti yang diajukan, masalah konstitusional yang harus dipertimbangkan Mahkamah adalah apakah benar PDTT sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6 ayat (3) UU 15/2006 dan dalam Pasal 4 ayat (1) UU 15/2004 tidak memberikan kepastian hukum yang adil, sebagaimana didalilkan oleh para Pemohon, terutama apabila 158 dilekatkan dalam konteks memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana termaktub dalam Pasal 23E ayat (1) UUD 1945. [3.14] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih jauh persoalan dimaksud, Mahkamah terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: [3.14.1] Bahwa sebagai hukum dasar, UUD 1945 telah mengatur sedemikian rupa tujuan yang hendak dicapai dengan membentuk negara Indonesia. Dalam hal ini, Alinea IV Pembukaan UUD 1945 antara lain menyatakan bahwa membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Guna mencapai tujuan dimaksud, keuangan negara merupakan salah satu faktor penting yang diatur dalam UUD 1945. Berkenaan dengan hal itu, Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 menyatakan, “Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Karena itu, salah satu perwujudan dari tata kelola pemerintahan yang baik, termasuk pengelolaan keuangan negara, adalah pelaksanaan pembangunan yang tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat. Dalam mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang terbuka dan bertanggung jawab guna sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, diperlukan pengelolaan keuangan negara yang profesional, terbuka dan bertanggung jawab agar tidak terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara. Berangkat dari hal tersebut, kehadiran lembaga pemeriksa keuangan negara menjadi sebuah keniscayaan. Sebagaimana halnya hukum dasar negara- negara yang menempatkan makna penting pengelolaan keuangan negara yang terbuka dan akuntabel, UUD 1945 pun telah mengatur keberadaan badan pemeriksa keuangan yang bebas dan mandiri, serta terlepas dari pengaruh kekuasaan lainnya yang berlaku secara universal dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. 159 [3.14.2] Bahwa aturan pokok yang mengatur mengenai perlunya dibentuk Badan Pemeriksa Keuangan untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara serta untuk mewujudkan pengelolaan negara yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, ekonomis, efisien, efektif, dan transparan, serta bertanggung jawab, Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 menyatakan, “Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri”. Ihwal pengelolaan dimaksud, diktum menimbang huruf a UU 15/2004 menyatakan bahwa untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan negara, keuangan negara wajib dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, ekonomis, efisien, efektif, dan transparan, serta bertanggung jawab dengan memerhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Lebih lanjut, untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara sebagaimana dimaksud, perlu dilakukan pemeriksaan berdasarkan standar pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang bebas dan mandiri. Tidak hanya dalam UU 15/2004, semangat yang sama dipertegas kembali dalam diktum menimbang huruf a dan huruf b UU 15/2006 yang menyatakan:
bahwa keuangan negara merupakan salah satu unsur pokok dalam penyelenggaraan pemerintahan negara dan mempunyai manfaat yang sangat penting guna mewujudkan tujuan negara untuk mencapai masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa untuk tercapainya tujuan negara sebagaimana dimaksud pada huruf a, pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara memerlukan suatu lembaga pemeriksa yang bebas, mandiri, dan profesional untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. [3.14.3] Bahwa dari aturan tersebut sudah jelas tujuan utama dari dibentuknya BPK adalah untuk meningkatkan manfaat hasil pemeriksaan dalam rangka untuk mendorong pengelolaan keuangan negara guna mencapai tujuan negara dengan melakukan pemeriksaan yang berkualitas melalui proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional sesuai standar pemeriksaan untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Artinya, BPK merupakan garda terdepan dalam mengawasi pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara dengan mengawal jalannya 160 keuangan negara dan menutup kemungkinan terjadinya korupsi dan penyalahgunaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara (vide Pasal 6 UU 15/2006). [3.14.4] Bahwa sebagaimana diatur dalam UU 15/2004, luas lingkup pemeriksaan BPK meliputi pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara dan pemeriksaan atas tanggung jawab keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Pemeriksaan keuangan adalah pemeriksaan atas laporan keuangan, sedangkan pemeriksaan kinerja adalah pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomi dan efisiensi serta pemeriksaan aspek efektifitas. Adapun PDTT adalah pemeriksaan yang tidak termasuk dalam pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja (vide Pasal 4 ayat (1) UU 15/2004 dan Pasal 6 ayat (3) UU 15/2006); [3.14.5] Bahwa apabila diletakkan dalam konteks pemeriksaan tanggung jawab pengelolaan keuangan negara, PDTT berupa pemeriksaan atas hal-hal lain yang berkaitan dengan kepatuhan dan pemeriksaan investigatif. Pemeriksaan kepatuhan dilakukan untuk mengevaluasi secara lebih mendalam kepatuhan manajemen sektor publik dalam mengelola sumber daya yang dipercayakan kepadanya, yang belum diketahui dan tidak tercakup saat pemeriksaan keuangan. Adapun pemeriksaan investigatif dilakukan untuk mengungkap adanya indikasi kerugian negara. Dengan demikian, kewenangan PDTT dimaksudkan memberi ruang kepada BPK untuk melakukan pemeriksaan secara lebih menyeluruh dan mendalam terhadap pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara, yang mungkin belum ditemukan adanya kesalahan dan penyimpangan keuangan negara melalui pemeriksaan keuangan, yang dikenal dengan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL), Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) maupun melalui Pemeriksaan Kinerja. Melalui PDTT, BPK antara lain dapat melakukan pemeriksaan investigatif guna mengungkap adanya indikasi kerugian negara dan/atau bahkan unsur pidana. 161 [3.15] Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, merujuk Penjelasan UU 15/2004, “pemeriksaan dengan tujuan tertentu” (PDTT), adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus, di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja. Termasuk dalam pemeriksaan tujuan tertentu ini adalah pemeriksaan atas hal-hal lain yang berkaitan dengan keuangan dan pemeriksaan investigatif. Pemeriksaan dengan tujuan tertentu ini dapat dilakukan untuk memperjelas pembuktian ada atau tidaknya penyalahgunaan keuangan negara atau tindak pidana korupsi guna menelisik kemungkinan adanya kerugian keuangan negara ( state loss ), maka dalam batas penalaran yang wajar, PDTT menjadi lebih fleksibel. Karena, tidak ada kriteria yang jelas dan transparan yang dapat diketahui oleh institusi/lembaga yang diperiksa, dibandingkan dengan “pemeriksaan keuangan” dan “pemeriksaan kinerja” . Oleh karenanya, menjadi dapat dipahami jika terdapat pandangan bahwa fleksibilitas tersebut membuka ruang kemungkinan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan ( abuse of power ) oleh BPK dalam melaksanakan tugasnya. Kemungkinan tersebut pun dikemukakan para Pemohon dalam permohonan a quo . Terlebih lagi, ditambahkan para Pemohon, terdapat fakta sejumlah instansi yang telah mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) masih memungkinkan dilakukan PDTT. Kemungkinan tersebut dapat terjadi karena opini WTP dimaksud hanyalah mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah dengan mempertimbangkan aspek kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan sesuai dengan pengungkapan yang diatur dalam SAP, kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal. Artinya, WTP bukanlah menjadi predikat pasti bahwa tidak terdapat pelanggaran pengelolaan keuangan negara pada institusi/lembaga dimaksud, karena yang dinilai hanyalah apakah laporan keuangan sudah disusun dengan wajar. Oleh karena itu pemberian opini WTP atas laporan keuangan kepada suatu institusi/lembaga tidak menutup kemungkinan dilakukannya PDTT terhadap institusi/lembaga tersebut apabila dari hasil pemeriksaan keuangan atau dari hasil pemeriksaan kinerja terdapat hal yang menurut BPK perlu untuk diperiksa lebih lanjut termasuk untuk mengungkap adanya kerugian negara. 162 [3.16] Menimbang bahwa kemungkinan sebagaimana dikemukakan di atas pun telah disadari oleh pembentuk undang-undang, sehingga untuk melakukan PDTT, BPK diwajibkan menyusun standar pemeriksaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 31 UU 15/2006 dan Pasal 5 UU 15/2004. Standar pemeriksaan yang dipergunakan oleh BPK saat ini adalah Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan melalui Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (PBPK 1/2017). Penyempurnaan standar pemeriksaan dilakukan secara berkesinambungan sesuai kebutuhan pelaksanaan pemeriksaan BPK, dengan memerhatikan perkembangan teori pemeriksaan, dinamika masyarakat yang menuntut adanya transparansi dan akuntabilitas, serta kebutuhan akan hasil pemeriksaan yang bernilai tambah. Namun demikian, karena PDTT merupakan pemeriksaan khusus yang diperlukan jika ditemukan adanya indikasi terjadinya kerugian negara dengan tujuan pemeriksaan untuk menemukan fakta dan bukti adanya indikasi terjadinya kerugian negara, maka standar pemeriksaan sebagaimana dikemukakan di atas dirasakan masih belum cukup. Dalam hal ini, untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan wewenang ( abuse of power ) atau kesalahan dalam menggunakan wewenang ( misuse of power ) dalam pengelolaan keuangan negara, Mahkamah perlu menekankan bahwa kemungkinan untuk bisa dilakukannya PDTT terhadap suatu institusi/lembaga harus didasarkan pada keputusan BPK sebagai suatu lembaga dan tidak diputuskan oleh orang per orang baik oleh auditor maupun oleh seorang anggota BPK tetapi melalui mekanisme yang harus diputuskan oleh BPK sebagai suatu lembaga yang bersifat kolektif kolegial. Terlebih lagi, putusan secara institusional tersebut harus diambil untuk PDTT bagi institusi/lembaga yang telah diberikan status opini WTP oleh BPK. Dengan keputusan demikian, pada satu sisi, BPK menjadi lebih berhati-hati dalam memberikan status opini WTP dan, di sisi lain, status opini tertinggi tersebut tidak mudah tergerus oleh hasil pemeriksaan PDTT yang dilakukan sebagai kelanjutan dari pemeriksaan sebelumnya. Sehingga dengan demikian, sebagai salah satu bentuk pemeriksaan yang dimiliki BPK dapat dilaksanakan untuk memeriksa pengelolaan tanggung jawab tentang keuangan negara sesuai dengan amanat Pasal 23E ayat (1) UUD 1945. 163 [3.17] Menimbang bahwa setelah Mahkamah mempertimbangkan keberadaan PDTT sebagai salah satu bentuk pemeriksaan pengelolaan tanggung jawab keuangan negara dan sebelum sampai pada kesimpulan, dikarenakan kerugian hak konstitusional para Pemohon belum ditentukan sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.6] dan Paragraf [3.7] di atas, maka berdasarkan pertimbangan Mahkamah terhadap substansi atau norma undang-undang yang dimohonkan pengujian, sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.14] sampai dengan Paragraf [3.16] di atas, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon dalam kualifikasinya sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai dosen pada perguruan tinggi (Pemohon I dan Pemohon II) dan bergabung dalam organisasi Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah (MAHUTAMA), serta yang berstatus sebagai mahasiswa (Pemohon III) apakah menderita kerugian hak konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 UU MK. Terhadap kedudukan hukum para Pemohon tersebut Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut: [3.17.1] Bahwa sebagaimana pertimbangan Mahkamah di atas, yang menjadi lingkup pemeriksaan BPK adalah pemeriksaan keuangan negara meliputi pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara dan pemeriksaan atas tanggung jawab keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu dalam rangka mengawal jalannya keuangan negara dan menutup kemungkinan terjadinya korupsi dan penyalahgunaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara (vide UU 15/2004 dan UU 15/2006). Apabila dilihat dari ruang lingkup pemeriksaan BPK tersebut sudah jelas adalah institusi/lembaga yang mengelola keuangan negara yaitu Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. Sedangkan, bila dilihat dari profesi/status para Pemohon yaitu dosen pada 164 perguruan tinggi dan mahasiswa yang tidak berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara yang merupakan ruang lingkup pemeriksaan BPK sehingga tidak terdapat hubungan sebab akibat ( causal verband ) antara anggapan kerugian konstitusional para Pemohon yang berprofesi/berstatus sebagai dosen pada perguruan tinggi dan mahasiswa dengan berlakunya Pasal 4 ayat (1) UU 15/2004 dan Pasal 6 ayat (3) UU 15/2006 yang dimohonkan pengujian. Sementara itu berkaitan dengan Pemohon I dan Pemohon II yang menerangkan dirinya sebagai pembayar pajak, menurut Mahkamah, hal tersebut justru PDTT memberikan perlindungan kepada Pemohon I dan Pemohon II sebagai pembayar pajak dan hal ini semakin menguatkan bahwa tidak ada hubungan kausalitas antara anggapan kerugian konstitusionalitas yang didalilkan Pemohon I dan Pemohon II dengan berlakunya norma a quo. [3.17.2] Bahwa dari uraian tersebut di atas, menurut Mahkamah, yang nyata- nyata maupun potensial dirugikan oleh berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian adalah institusi/lembaga yang melaksanakan pengelolaan keuangan negara sebagai ruang lingkup pemeriksaan BPK. Dengan demikian, dalam kualifikasi para Pemohon sebagai dosen perguruan tinggi dan Mahasiswa, Mahkamah berpendapat para Pemohon tidak mengalami kerugian hak konstitusional sehingga para Pemohon dalam kualifikasi ini, tidak mempunyai kedudukan hukum dalam permohonan a quo . [3.18] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas Mahkamah berpendapat para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Seandainyapun para Pemohon memiliki kedudukan hukum, quod non , telah ternyata bahwa norma Undang-Undang yang dimohonkan pengujiannya masih diperlukan untuk melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagai upaya untuk menjaga agar hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK dapat dipertanggungjawabkan menurut peraturan perundang-undangan secara tepat dan benar. Oleh karena itu permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum. 165 4. KONKLUSI Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan: [4.1] Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan _a quo; _ [4.2] Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo ; [4.3] Andai pun para Pemohon memiliki kedudukan hukum quod non , permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
AMAR PUTUSAN Mengadili: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Arief Hidayat, Saldi Isra, Manahan M.P. Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin , tanggal dua belas , bulan Oktober , tahun dua ribu dua puluh , yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin , tanggal dua puluh enam , bulan Oktober , tahun dua ribu dua puluh , selesai diucapkan pukul 11.21 WIB , oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Arief Hidayat, Saldi Isra, Manahan M.P. Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, 166 Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Saiful Anwar sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh para Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, Presiden atau yang mewakili, dan Pihak Terkait atau yang mewakili. KETUA, ttd. Anwar Usman ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Aswanto ttd. Arief Hidayat ttd. Saldi Isra ttd. Manahan M.P. Sitompul ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Suhartoyo ttd. Wahiduddin Adams PANITERA PENGGANTI, ttd. Saiful Anwar
Pedoman Umum dan Alokasi Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2014.
Relevan terhadap
DAK Bidang Pendidikan dialokasikan untuk hal-hal sebagai berikut:
mendukung penuntasan program wajib belajar pendidikan dasar 9 (sembilan) tahun yang bermutu dan merata;
mendukung pelaksanaan pendidikan menengah universal; dan
diprioritaskan untuk pembangunan ruang kelas baru beserta perabotnya bagi sekolah yang kekurangan ruang kelas, rehabilitasi ruang kelas rusak beserta perabotnya, pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya, pembangunan ruang belajar lainnya, penyediaan buku teks pejaran/perpustakaan/referensi, dan penyediaan sarana penunjang mutu pendidikan yang cukup, layak, dan merata.
Sasaran program DAK Bidang Pendidikan meliputi SD/SDLB, SMP/SMPLB dan SMA/SMK baik negeri maupun swasta, yang secara bertahap diarahkan dalam rangka pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Lingkup kegiatan DAK Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
rehabilitasi ruang kelas/ruang belajar yang rusak beserta perabotnya dan dapat digunakan untuk membangun rumah/asrama guru, apabila rehabilitasi ruang kelas/ruang belajar telah selesai;
pembangunan ruang kelas baru beserta perabotnya termasuk sanitasi sekolah;
pembangunan ruang belajar lainnya beserta perabotnya;
pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya;
pembangunan laboratorium;
pengadaan buku teks/buku referensi kurikulum 2013;
pengadaan peralatan laboratorium;
pengadaan peralatan pendidikan;
pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan (termasuk olahraga dan kesenian); dan
pembangunan ruang penunjang dan prasarana pendukung.
DAK Bidang Kesehatan dialokasikan untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan dasar, pelayanan kesehatan rujukan dan pelayanan kefarmasian dalam rangka akselerasi pencapaian Millenium Development Goals (MDGs) yang difokuskan untuk menurunkan angka kematian ibu, angka kematian bayi dan anak, penanggulangan masalah gizi serta pengendalian penyakit (menular dan tidak menular) dan penyehatan lingkungan terutama bagi penduduk miskin dan penduduk di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK) melalui peningkatan sarana prasarana dan peralatan kesehatan di pos kesehatan desa (poskesdes), puskesmas dan jaringannya, rumah sakit provinsi/kabupaten/kota serta penyediaan dan pengelolaan obat, perbekalan kesehatan, vaksin, yang berkhasiat, aman dan bermutu untuk mendukung pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Bidang Kesehatan Tahun 2014.
Lingkup kegiatan DAK Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas:
Kesehatan Pelayanan Dasar ditujukan untuk pemenuhan sarana, prasarana, dan peralatan bagi poskesdes, puskesmas dan jaringannya yang terdiri atas:
pembangunan puskesmas pembantu (pustu) dan puskesmas di Daerah Terpencil Perbatasan Dan Kepulauan (DTPK);
peningkatan puskesmas menjadi puskesmas perawatan di wilayah terpencil/sangat terpencil di DTPK dan peningkatan puskesmas menjadi mampu puskesmas dengan Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar (PONED);
pembangunan sarana instalasi pengolahan limbah;
rehabilitasi puskemas karena rusak berat atau rehabilitasi total;
perawatan, termasuk rumah dinas dokter dan paramedis;
penyediaan alat kesehatan;
penyediaan puskesmas keliling (roda 4 dan pusling perairan); dan
pembangunan pos kesehatan desa (poskesdes)/pos pembinaan terpadu (posbindu).
Kesehatan Pelayanan Rujukan ditujukan untuk pemenuhan/pengadaan sarana, prasarana dan peralatan bagi rumah sakit provinsi/kabupaten/kota yang terdiri atas:
pemenuhan sarana, prasarana dan peralatan tempat tidur kelas III;
pemenuhan sarana, prasarana dan peralatan Instalasi Gawat Darurat (IGD);
pemenuhan sarana, prasarana dan peralatan Intensive Care Unit (ICU);
pemenuhan sarana, prasarana dan peralatan Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK) Rumah Sakit;
pemenuhan sarana, prasarana dan peralatan Instalasi Pengolah Limbah (IPL);
pemenuhan sarana prasarana Unit Transfusi Darah (UTD) di RS/Bank Darah Rumah Sakit (BDRS); dan
pemenuhan peralatan kalibrasi di RS.
Kesehatan Pelayanan Kefarmasian terdiri atas:
penyediaan obat dan perbekalan kesehatan untuk fasilitas pelayanan kesehatan dasar untuk Kabupaten/Kota yang mengacu pada Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN);
pembangunan baru/rehabilitasi dan/atau penyediaan sarana pendukung instalasi farmasi kabupaten/kota; dan
pembangunan baru/rehabilitasi dan/atau penyediaan sarana pendukung instalasi farmasi provinsi.
DAK dan DAK Tambahan Bidang Infrastruktur Jalan dialokasikan untuk:
mempertahankan dan meningkatkan kinerja pelayanan prasarana jalan provinsi, kabupaten dan kota yang menghubungkan outlet pelabuhan dan bandara dalam memperlancar distribusi penumpang, barang jasa, serta hasil produksi yang mendukung sektor pertanian, industri, dan pariwisata sehingga dapat memperlancar pertumbuhan ekonomi regional;
menunjang aksesibilitas dan keterhubungan wilayah ( domestic connectivity ) dalam mendukung pengembangan koridor ekonomi wilayah/kawasan ( masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI));
menangani jalan keberpihakan ( affirmative policy ) untuk pembangunan daerah tertinggal dan kawasan perbatasan; dan
mendukung pemenuhan Sasaran Prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014 khususnya Prioritas Nasional 6 di Bidang Infrastruktur.
Lingkup kegiatan DAK dan DAK Tambahan Bidang Infrastruktur Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas:
jalan yang terdiri atas pemeliharaan berkala, rehabilitasi, peningkatan struktur dan pembangunan Jalan provinsi/kabupaten/kota;
jembatan yang terdiri atas pemeliharaan, rehabilitasi, penggantian dan pembangunan di jalan provinsi/ kabupaten/ kota;
jalan provinsi merupakan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten/kota, atau antar ibukota kabupaten/kota dan jalan strategis;
jalan kabupaten merupakan jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer selain jalan nasional dan jalan provinsi yang menghubungkan ibukota antar kabupaten dengan ibukota kecamatan, antar ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antar pusat kegiatan lokal, serta jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten, dan jalan strategis kabupaten; dan
jalan kota merupakan jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antar pusat pelayanan dalam kota, menghubungkan pusat pelayanan dalam kota, menghubungkan pusat pelayanan dengan persil, menghubungkan antar persil, serta menghubungkan antar pusat permukiman yang berada di dalam kota.
DAK dan DAK Tambahan Bidang Infrastruktur Irigasi dialokasikan untuk:
mengembalikan fungsi dan meningkatkan kinerja layanan jaringan irigasi/rawa kewenangan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk mendukung sasaran prioritas nasional di bidang ketahanan pangan yaitu Peningkatan Produksi Beras Nasional (P2BN) Surplus Beras 10 Juta Ton Pada Tahun 2014;
penanganan jaringan irigasi melalui alokasi DAK diarahkan untuk pencapaian standar pelayanan minimal (SPM) Provinsi/Kabupaten/Kota; dan
mendukung kebijakan keberpihakan ( affirmative policy ) untuk pembangunan daerah tertinggal dan kawasan perbatasan.
Lingkup kegiatan DAK dan DAK Tambahan Bidang Infrastruktur Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diprioritaskan untuk kegiatan mendukung kebijakan Peningkatan Produksi Beras Nasional (P2BN) Surplus Beras 10 Juta Ton yang pelaksanaan DAK Bidang Infrastruktur Irigasi difokuskan kepada rehabilitasi jaringan irigasi/rawa kewenangan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang dalam kondisi rusak.
Pemanfaatan DAK Bidang Irigasi tidak dapat digunakan untuk membiayai operasi dan pemeliharaan irigasi sehingga pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sebagai penerima DAK Bidang Irigasi bertanggung jawab dalam pelaksanaan operasi dan pemeliharaan irigasi yang menjadi kewenangannya dan mengalokasikannya dalam APBD.
DAK dan DAK Tambahan Bidang Infrastruktur Air Minum dialokasikan untuk:
meningkatkan cakupan pelayanan air minum layak dalam rangka percepatan pencapaian target millenium development goals (MDGs) untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat dan memenuhi standar pelayanan minimal (SPM) penyediaan air minum di kawasan perkotaan, perdesaan, termasuk daerah tertinggal;
mendukung kebijakan keberpihakan ( affirmative policy ) untuk pembangunan daerah tertinggal dan kawasan perbatasan; dan
mendukung pemenuhan Sasaran Prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional RPJMN 2010-2014 khususnya Prioritas Nasional 3 di Bidang Kesehatan dan Prioritas Nasional 4 di Bidang Penanggulangan Kemiskinan.
Lingkup kegiatan DAK dan DAK Tambahan Bidang Infrastruktur Air Minum sebagaimana dimaksud pada ayat (11) terdiri atas:
perluasan dan peningkatan jaringan distribusi sampai dengan retikulasi termasuk sambungan rumah (SR) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan masyarakat yang belum terlayani air minum, dengan sasaran merupakan kabupaten/kota yang memiliki kapasitas yang tidak terpakai ( idle capacity ) yang memadai untuk dibangun SR perpipaan;
pemasangan sistem meter komunal ( master meter ) untuk MBR khususnya yang bermukim di kawasan kumuh perkotaan dengan sasaran adalah Kabupaten/Kota yang memiliki idle capacity yang memadai untuk dibangun Sistem Meter Komunal termasuk SR perpipaan; dan
pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) perdesaan dengan sasaran adalah desa-desa dengan sumber air baku yang relatif mudah.
DAK dan DAK Tambahan Bidang Infrastruktur Sanitasi dialokasikan untuk :
mempercepat pemenuhan pelayanan akses aman sanitasi melalui penyediaan prasarana sarana yang mencakup pengelolaan air limbah dan persampahan untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat dan memenuhi standar pelayanan minimal (SPM) penyediaan sanitasi;
mendukung kebijakan keberpihakan ( affirmative policy ) untuk pembangunan daerah tertinggal dan kawasan perbatasan; dan
mendukung pemenuhan Sasaran Prioritas RPJMN 2010-2014 khususnya Prioritas Nasional 3 di Bidang Kesehatan dan Prioritas Nasional 4 di Bidang Penanggulangan Kemiskinan.
Lingkup kegiatan DAK dan DAK Tambahan Bidang Infrastruktur Sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (13) terdiri atas:
subbidang air limbah terdiri atas pembangunan dan pengembangan prasarana dan sarana air limbah skala lingkungan/kawasan atau skala kota; dan
subbidang persampahan terdiri atas pembangunan dan pengembangan fasilitas pengelolaan sampah yang terintegrasi dengan sistem pengelolaan sampah kota.
DAK Bidang Prasarana Pemerintahan Daerah dialokasikan untuk meningkatkan kinerja pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan pelayanan publik di daerah pemekaran, daerah induk, daerah yang terkena dampak pemekaran, serta daerah lainnya yang prasarana pemerintahannya belum layak dan memadai.
DAK Bidang Prasarana Pemerintahan Daerah membantu penyelenggaraan dan pencapaian standar pelayanan minimal (SPM) dalam hal penyediaan prasarana pemerintahan sehingga prasarana tersebut meningkatkan kredibilitas pemerintah daerah, mendukung sasaran dan indikator keberhasilan reformasi birokrasi dan tata kelola yang merupakan Prioritas Nasional, melalui peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat (integritas pelayanan publik di daerah) serta untuk keberlanjutan atas pemanfaatan kegiatan, pemerintah daerah melalui SKPD terkait harus menyatakan komitmennya untuk menyediakan biaya operasional dan pemeliharaan dari lingkup kegiatan yang ada, sesuai dengan umur ekonomis bangunan.
Lingkup kegiatan DAK Bidang Prasarana Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (16) terdiri atas:
pembangunan/perluasan gedung kantor gubernur/ bupati/walikota;
pembangunan/perluasan gedung kantor sekretariat daerah provinsi/kabupaten/kota;
pembangunan/perluasan gedung kantor DPRD provinsi/kabupaten/kota dan sekretariat DPRD provinsi/kabupaten/kota dan pembangunan/perluasan gedung kantor inspektorat daerah provinsi/kabupaten/kota;
pembangunan/ perluasan gedung kantor Bappeda provinsi/kabupaten/kota;
pembangunan/perluasan gedung kantor dinas daerah provinsi/kabupaten/kota;
pembangunan/perluasan gedung kantor lembaga teknis daerah provinsi/kabupaten/kota;
pembangunan/perluasan gedung kantor kecamatan di kabupaten/kota; dan
pembangunan/perluasan gedung kantor di provinsi yang pembentukan perangkat dan kelembagaannya diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
DAK Bidang Kelautan dan Perikanan dialokasikan untuk meningkatkan sarana dan prasarana produksi, pengolahan, mutu, pemasaran, pengawasan, penyuluhan, data statistik dalam rangka mendukung industrialisasi kelautan dan perikanan dan minapolitan, serta penyediaan sarana prasarana terkait dengan pengembangan kelautan dan perikanan di pulau-pulau kecil.
Lingkup kegiatan DAK Bidang Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (18) terdiri atas:
Bidang Kelautan dan Perikanan Provinsi untuk penyediaan kapal perikanan lebih dari 30 (tiga puluh) gross ton;
Bidang Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota untuk :
pengembangan sarana dan prasarana perikanan tangkap;
pengembangan sarana dan prasarana perikanan budidaya;
pengembangan sarana dan prasarana pengolahan, peningkatan mutu dan pemasaran hasil perikanan;
pengembangan sarana dan prasarana dasar di pesisir dan pulau-pulau kecil;
pengembangan sarana dan prasarana pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan;
pengembangan sarana dan prasarana penyuluhan perikanan; dan
pengembangan sarana penyediaan data statistik kelautan dan perikanan (20) DAK Bidang Pertanian dialokasikan untuk mendukung pencapaian target surplus beras 10 juta ton tahun 2014, dan peningkatan produksi komoditas pertanian strategis lainnya, dengan melakukan refokusing kegiatan DAK Bidang Pertanian 2014 pada pembangunan/perbaikan prasarana dan sarana dasar pertanian di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Lingkup kegiatan DAK Bidang Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (20) terdiri atas:
Bidang Pertanian Provinsi untuk:
pembangunan/Rehabilitasi/Renovasi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perbenihan dan sarana pendukungnya;
pembangunan/ Rehabilitasi/Renovasi UPTD Proteksi Tanaman dan sarana pendukungnya; dan
pembangunan/Rehabilitasi/Renovasi UPTD perbibitan dan laboratorium kesehatan hewan dan sarana pendukungya.
Bidang Pertanian Kabupaten/Kota untuk:
pengembangan Prasarana dan Sarana Air Mendukung Tanaman Pangan terdiri atas : (a) irigasi air tanah; (b) irigasi air permukaan; (c) embung; dan (d) dam parit.
pengembangan prasarana dan sarana jalan pertanian (jalan usaha tani dan jalan produksi);
pembangunan/Rehabilitasi/Renovasi Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di Kecamatan dan Penyediaan Sarana Penyuluhan Pertanian;
pembangunan lumbung pangan masyarakat dan/atau sarana pendukungnya;
pembangunan/ rehabilitasi/ renovasi balai perbenihan dan perbibitan serta sarana pendukungnya; dan
pembangunan/ rehabilitasi/renovasi tempat penampungan susu dan rumah potong unggas serta sarana pendukungnya.
DAK Bidang Lingkungan Hidup dialokasikan untuk:
mendorong pelaksanaan standar pelayanan minimal (SPM) bidang lingkungan hidup daerah;
mendorong penguatan kapasitas kelembagaan/institusi pengelola lingkungan hidup di daerah, dengan prioritas meningkatkan sarana dan prasarana lingkungan hidup yang difokuskan pada kegiatan pencegahan pencemaran lingkungan;
menunjang percepatan penanganan masalah lingkungan hidup di daerah; dan
mendukung kegiatan yang terkait dengan upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.
Lingkup kegiatan DAK Bidang Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (22) terdiri atas:
pengadaan peralatan laboratorium permanen untuk uji kualitas air, udara emisi sumber bergerak, udara emisi sumber tidak bergerak, udara ambient , dan tanah;
pengadaan peralatan portable untuk uji kualitas air, udara emisi, dan tanah;
pengadaan kendaraan operasional roda empat untuk pemantauan dan pengawasan lingkungan, d. pengadaan sarana dan prasarana pengolahan air limbah untuk:
Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) UKM;
IPAL Komunal;
IPAL Puskesmas; dan
Pengolah sampah dengan prinsip 3R( reuse, recycle, recovery );
pengadaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah dengan prinsip 3R di tempat penampungan sampah sementara, fasilitas umum, dan fasilitas sosial, serta sekolah-sekolah;
pembuatan taman kehati/taman hijau/ruang terbuka hijau;
pengadaan unit pengolah limbah organik menjadi biogas;
pembuatan sumur resapan;
pembuatan, lubang resapan biopori;
pembuatan embung (kolam tampungan air);
penanaman pohon di sekitar mata air, sempadan sungai, dan danau;
pengadaan pengolah gulma (tanaman pengganggu) dan pembuatan media tanam (bitumen);
pengadaan penangkap endapan ( sediment trap ) vegetatif; dan
pengadaan pencegah longsor ramah lingkungan.
DAK Bidang Keluarga Berencana (KB) dialokasikan untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan KB yang merata, yang dilakukan melalui:
peningkatan daya jangkau dan kualitas penyuluhan, penggerakan, pembinaan program KB lini lapangan;
peningkatan sarana dan prasarana pelayanan KB;
peningkatan sarana pelayanan advokasi, komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) Program KB;
peningkatan sarana pembinaan tumbuh kembang anak; dan
peningkatan pelaporan dan pengolahan data dan informasi berbasis teknologi informasi.
Lingkup kegiatan DAK Bidang Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (24) terdiri atas:
penyediaan sarana kerja dan mobilitas serta sarana pengelolaan data dan informasi berbasis teknologi informasi bagi tenaga lini lapangan;
pemenuhan sarana pelayanan KB di klinik KB (statis) dan sarana dan prasarana pelayanan KB keliling dan pembangunan gudang alat/obat kontrasepsi;
penyediaan sarana dan prasarana penerangan KB keliling, pengadaan public address dan KIE kit;
penyediaan Bina Keluarga Balita (BKB) Kit;
pembangunan/renovasi balai penyuluhan KB tingkat kecamatan; dan
penyediaan kendaraan pendistribusian alokon/ pengangkut akseptor.
DAK Bidang Kehutanan dialokasikan untuk :
peningkatan operasionalisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP);
peningkatan daya dukung daerah aliran sungai;
perlindungan hutan dan kawasan esensial; dan
pemberdayaan masyarakat.
Lingkup kegiatan DAK Bidang Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (26) terdiri atas:
operasionalisasi kesatuan pengelolaan hutan lindung dan kesatuan pengelolaan hutan produksi;
rehabilitasi hutan dan lahan;
pemeliharaan dan pengamanan tanaman hasil rehabilitasi tahun sebelumnya (T-2) dan (T-1);
peningkatan penyediaan sarana dan prasarana pengamanan hutan; dan
peningkatan penyediaan sarana dan prasarana penyuluhan kehutanan.
DAK Bidang Sarana dan Prasarana Perdagangan dialokasikan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas sarana perdagangan untuk meningkatkan kelancaran distribusi bahan kebutuhan pokok masyarakat dalam rangka mendukung Sistem Logistik Nasional pengamanan perdagangan dalam negeri, dan peningkatan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan dan dicapai dengan:
memantapkan ketersediaan dan kondisi sarana distribusi untuk mendukung kelancaran dan ketersediaan barang (khususnya bahan pokok) sehingga daya beli dan kesejahteraan masyarakat dapat terjaga, terutama di daerah yang memiliki potensi dan aktivitas perdagangan yang dilakukan secara reguler, serta daerah dengan kondisi sarana distribusi yang tidak memadai secara kuantitas dan kualitas;
meningkatkan kuantitas dan kualitas peralatan, sarana dan fasilitas penunjang kegiatan tertib ukur sebagai upaya perlindungan konsumen, terutama di daerah yang memiliki potensi alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) yang cukup besar yang belum dapat ditangani serta daerah dengan kondisi peralatan, sarana dan fasilitas kemetrologian yang minim; dan
memperluas sarana penyimpanan komoditas bagi petani dan pengusaha kecil dan menengah sebagai upaya mendapatkan harga terbaik dan menciptakan alternatif sumber pembiayaan untuk meningkatkan kesejahteraan, terutama di daerah sentra komoditas yang termasuk dalam Sistem Resi Gudang (SRG).
Lingkup kegiatan DAK Bidang Sarana Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (28) terdiri atas:
pembangunan dan pengembangan sarana distribusi perdagangan (pasar);
pembangunan dan peningkatan sarana metrologi legal, melalui:
penyediaan sarana metrologi legal yang meliputi pembangunan gedung Laboratorium Metrologi Legal dan pengadaan peralatan pelayanan tera/tera ulang (meliputi peralatan standar kerja, unit berjalan tera/tera ulang roda empat, unit fungsional pengawasan roda empat dan unit mobilitas roda dua), dan 2. pengembangan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) metrologi legal provinsi dan peremajaan peralatan standar acuan untuk mendukung ketertelusuran di tingkat Provinsi; dan
pembangunan gudang komoditas pertanian dan pengadaan fasilitas penunjang termasuk alat pengering, sarana transportasi, dan sarana komunikasi, dalam kerangka Sistem Resi Gudang.
DAK Bidang Sarana dan Prasarana Daerah Tertinggal dialokasikan untuk mendukung kebijakan pembangunan daerah tertinggal yang diamanatkan dalam RPJMN 2010-2014 yaitu meningkatkan pengembangan perekonomian daerah dan kualitas sumber daya manusia yang didukung oleh kelembagaan dan ketersediaan infrastruktur perekonomian dan pelayanan dasar sehingga daerah tertinggal dapat tumbuh dan berkembang secara lebih cepat guna dapat mengejar ketertinggalan pembangunannya dari daerah lain yang relatif lebih maju.
Lingkup kegiatan DAK Bidang Sarana dan Prasarana Daerah Tertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (30) terdiri atas:
penyediaan sarana transportasi umum darat dan air untuk mendukung pengembangan ekonomi lokal;
pembangunan/rehabilitasi dermaga/tambatan perahu;
pembangunan jalan/peningkatan kondisi permukaan jalan non status strategis, yang menghubungkan antardesa serta menghubungkan sentra produksi dengan pusat pelayanan distribusi dan membuka keterisolasian wilayah, yang bukan merupakan status jalan kabupaten dan provinsi; dan
pembangunan/rehabilitasi jembatan desa.
DAK Bidang Energi Perdesaan dialokasikan untuk diversifikasi energi dan secara khusus, DAK energi perdesaaan akan memanfaatkan sumber energi terbarukan setempat untuk meningkatkan akses masyarakat perdesaan terhadap energi modern.
Lingkup kegiatan DAK Bidang Energi Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (32) terdiri atas:
pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH);
pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terpusat dan/atau PLTS Tersebar;
pembangunan instalasi biogas skala rumah tangga;
pemeliharaan/rehabilitasi PLTS dan PLTMH yang rusak; dan
perluasan/peningkatan pelayanan tenaga listrik dari PLTMH off- grid .
DAK Bidang Perumahan dan Permukiman dialokasikan untuk meningkatkan penyediaan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) perumahan dan kawasan permukiman dalam rangka menstimulan pembangunan perumahan dan permukiman bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di kabupaten/kota.
Lingkup kegiatan DAK Bidang Perumahan dan Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (34) terdiri atas :
prasarana dan sarana air minum;
sarana air limbah komunal;
tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST);
jaringan distribusi listrik; dan
penerangan jalan umum.
DAK Bidang Keselamatan Transportasi Darat dialokasikan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, terutama keselamatan bagi pengguna transportasi jalan di provinsi, kabupaten/kota guna menurunkan tingkat fatalitas (jumlah korban meninggal) akibat kecelakaan lalu lintas secara bertahap sebesar 20 persen pada akhir tahun 2014 dan menurunkan jumlah korban luka-luka sebesar 50 persen hingga akhir tahun 2014.
Lingkup kegiatan DAK Bidang Keselamatan Transportasi Darat sebagaimana dimaksud pada ayat (36) untuk pengadaan dan pemasangan fasilitas keselamatan transportasi darat.
DAK Bidang Transportasi Perdesaan dialokasikan untuk:
meningkatkan pelayanan mobilitas penduduk dan sumber daya lainnya yang dapat mendukung terjadinya pertumbuhan ekonomi daerah, dan diharapkan dapat menghilangkan keterisolasian dan memberi stimulan ke arah perkembangan di semua bidang kehidupan sosial dan ekonomi;
mengembangkan sarana dan prasarana wilayah yang memiliki nilai strategis dan diprioritaskan pada wilayah pusat-pusat pertumbuhan kawasan yang memiliki sektor basis potensial seperti Kawasan Strategis Cepat Tumbuh (KSCT), Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET), Kawasan Strategis Pariwisata Nasionai (KSPN) dan Kawasan Perhatian Investasi (KPI) yang meliputi sektor pertanian, perikanan, pariwisata, industri, dan perdagangan; dan
untuk keberlanjutan atas pemanfaatan kegiatan, pemerintah daerah melalui dinas terkait harus menyatakan komitmennya untuk membiayai operasional dan pemeliharaan dari lingkup kegiatan yang ada, sesuai masa umur ekonomis.
Lingkup kegiatan DAK Bidang Transportasi Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (38) terdiri atas:
jalan poros wilayah terdiri atas pembangunan dan peningkatan jalan poros atau jalan antarwilayah yang menghubungkan pusat produksi dengan sentra pemasaran di pusat-pusat pertumbuhan seperti wilayah KSCT, KSPN dan KPI;
angkutan wilayah terdiri atas pengadaan sarana angkutan penumpang dan barang yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan daerah, seperti mini bus, pick up, dump truck, kapal kayu/kapal mesin tempel/fiberglass dan bus potong.
DAK Bidang Sarana dan Prasarana Kawasan Perbatasan dialokasikan untuk mendukung kebijakan pembangunan kawasan perbatasan yang diamanatkan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2014 yaitu untuk mengatasi keterisolasian wilayah yang dapat menghambat upaya pengamanan batas wilayah, pelayanan sosial dasar, serta pengembangan kegiatan ekonomi lokal secara berkelanjutan di kecamatan-kecamatan lokasi prioritas yang ditetapkan oleh Keputusan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan.
Lingkup kegiatan DAK Bidang Sarana dan Prasarana Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (40) terdiri atas:
pembangunan/peningkatan kondisi permukaan jalan non-status dan/atau jembatan yang menghubungkan kecamatan perbatasan prioritas dengan pusat kegiatan di sekitarnya;
pembangunan dan rehabilitasi dermaga kecil atau tambatan perahu untuk mendukung angkutan orang dan barang, khususnya dermaga kecil atau tambatan perahu di wilayah pesisir yang tidak ditangani Kementerian Perhubungan;
penyediaan moda transportasi perairan/ kepulauan untuk meningkatkan arus orang, barang dan jasa; dan
penyediaan asrama sekolah untuk SLTP, SLTA dan rumah dinas guru yang dibangun di kecamatan perbatasan yang tidak ditangani oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,Menjadi Undang-Undang. ...
Relevan terhadap
bahwa dalam mewujudkan tujuan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta dalam memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka mutlak diperlukan penegakan hukum dan ketertiban secara konsisten dan berkesinambungan;
bahwa rangkaian peristiwa pemboman yang terjadi di wilayah Negara Republik Indonesia telah mengakibatkan hilangnya nyawa tanpa memandang korban, menimbulkan ketakutan masyarakat secara luas, dan kerugian harta benda, sehingga menimbulkan dampak yang luas terhadap kehidupan sosial, ekonomi, politik, dan hubungan internasional;
bahwa terorisme merupakan kejahatan lintas negara, terorganisasi, dan mempunyai jaringan luas sehingga mengancam perdamaian dan keamanan nasional maupun internasional;
bahwa untuk memulihkan kehidupan masyarakat yang tertib, dan aman serta untuk memberikan landasan hukum yang kuat dan kepastian hukum dalam mengatasi permasalahan yang mendesak dalam pemberantasan tindak pidana terorisme, maka dengan mengacu pada konvensi internasional dan peraturan perundang-undangan nasional yang berkaitan dengan terorisme, Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme;
bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang;
Uji Materiil atas Pasal 1 angka 1 dan Pasal 9 huruf c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut UU OJK) te ...
Relevan terhadap
(1) Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan di OJK hanya dapat ditarik dengan pemberitahuan paling singkat 6 (enam) bulan sebelum penarikan dan tidak sedang menangani perkara. (2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil diharuskan bekerja sama dengan instansi terkait. 33 46. Bahwa apabila kita melihat rumusan Pasal 27 ayat (2) OJK, terhadap kata "dapat" secara gramatikal bukan merupakan unsur yang mutlak "harus ada". Artinya sifatnya temporary . Kemudian dalam Pasal 51 ayat (1) terdapat frasa "yang dipekerjakan". Artinya keberadaan Penyidik PNS di Lembaga OJK merupakan perbantuan dari Penyidik PNS di instansi yang berkaitan. Hal tentunya bertentangan dengan asas " Supremacy of the law ", dimana hukum seharusnya disangga, ditegakkan oleh penegak hukum dalam suatu integrated criminal justice system dan tidak didasarkan pada kewenangan temporary pada suatu masa atau rentang waktu tertentu saja. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas maka Pasal 1 angka 1 dan Pasal 9 huruf c UU OJK terhadap frasa "Penyidikan", yang memberikan wewenang penyidikan bertentangan dengan Asas " Due Process of Law " dalam Sistem Penegakan Hukum Pidana (Criminal Justice System) sebagai jaminan yang harus ada dalam Negara Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, serta tidak memberikan kepastian hukum yang adil bagi seseorang yang t disangka melakukan tindak pidana disektor jasa keuangan saat menjalankan proses penyidikan yang dilakukan oleh lembaga OJK dimana seharusnya setiap warga Negara mendapatkan jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. lV. PETITUM Berdasarkan seluruh alasan-alasan Permohonan para pemohon tersebut diatas, mohon kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi berkenan memutus dengan amar putusan: Menyatakan:
Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan Pasal 1 angka 1 terhadap kata " dan Penyidikan " Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Menyatakan Pasal 9 huruf c terhadap kata " Penyidikan " Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara 34 Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ). [2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon mengajukan bukti surat atau tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-14 sebagai berikut:
Bukti P- 1 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan;
Bukti P- 2 : Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Bukti P- 3 : Fotokopi KTP Pemohon I;
Bukti P- 4 : Fotokopi Nomor Induk Dosen Nasional Pemohon I;
Bukti P- 5 : Fotokopi KTA Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (MAHUPIKI) Pemohon I;
Bukti P- 6 : Fotokopi KTA PERADI Pemohon I;
Bukti P- 7 : Fotokopi Berita Acara Sumpah Pemohon I;
Bukti P- 8 : Fotokopi KTP Pemohon II;
Bukti P- 9 : Fotokopi Nomor Induk Dosen Nasional Pemohon II;
Bukti P- 10 : Fotokopi KTP Pemohon III;
Bukti P- 11 : Fotokopi Nomor Induk Dosen Nasional Pemohon III;
Bukti P- 12 : Fotokopi KTA Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI) Pemohon III;
Bukti P- 13 : Fotokopi KTP Pemohon IV;
Bukti P- 14 : Fotokopi Nomor Induk Dosen Nasional Pemohon IV;
Bukti P- 15 : Fotokopi KTP Pemohon V;
Bukti P- 16 : Fotokopi Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan yang membuktikan Pemohon V adalah Karyawan di PT. SNP;
Bukti P- 17 : Fotokopi KTP Pemohon VI;
Bukti P- 18 : Fotokopi Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan yang membuktikan Pemohon V adalah Karyawan di PT. SNP. 35 Selain itu, Para Pemohon Mengajukan Ahli Prof. Drs. Ratno Lukito, MA., DCL. dan Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S . yang didengarkan keterangannya pada persidangan tanggal 18 Februari 2019 dan Ahli Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum ( Eddy O.S Hiariej) dan Dr. Bernard L. Tanya, S.H., M.H yang didengarkan keterangannya pada persidangan tanggal 28 Februari 2019 dan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Prof. Drs. Ratno Lukito, MA., DCL. Ahli adalah seorang ahli Perbandingan Hukum ( Comparative Law ), ahli menguraikan beberapa hal diantaranya:
Dalam pertimbangan historisnya, UU OJK dibentuk karena kesadaran akan pentingnya lembaga pengawasan sektor jasa keuangan di Tanah Air yang mampu untuk memastikan berjalannya lembaga perekonomian yang sehat dan kredibel. Utamanya dalam rangka menghadapi krisis ekonomi dunia di akhir 1990an, lembaga pengawasan jasa keuangan tentu sangat diharapkan kehadirannya untuk memastikan kestabilan perekonomian di suatu negara. Martinez dan Rose (2003) dalam penelitiannya di 14 negara menyebutkan bahwa sejak akhir 2001 jumlah usaha jasa keuangan dalam sektor-sektor perbankan naik drastis (71%), sedangkan industri asuransi dan sekuritas masing-masing naik di angka 70% dan 63%. Kecenderungan kenaikan bisnis jasa keuangan ini juga dialami di negara- negara Asia Tenggara, termasuk Indonesia. Hidayat (2003) mencatat bahwa di akhir 2003 diestimasikan terdapat 10 bank di Indonesia yang menawarkan jasa asuransi ( bancassurance ) dengan potensi pasar sekitar 14 triliun rupiah, dan investasi dalam bentuk reksadana (mutual funds) ditawarkan tidak kurang oleh 15 lembaga perbankan dengan estimasi nilai sekitar 58 triliun rupiah. Kondisi ini mengakibatkan munculnya kebutuhan akan sistem regulasi dan pengawasan terhadap sektor keuangan yang lebih efektif lagi disesuaikan dengan kebutuhan akan jasa keuangan yang terus meningkat. Dalam kajian-kajian sebelumnya (Taylor dan Fleming, 1999; Mwend dan Fleming, 2001; Claessens, 2002) telah dibuktikan bahwa sistem pengawasan lembaga keuangan yang tidak terintergrasi akan cenderung lemah untuk mengawasi berbagai macam penyelewengan dalam bisnis keuangan 36 karena banyaknya faktor risiko yang muncul di dalamnya. Hal inilah yang mendorong kemunculan rejim pembentuk regulasi dan pengawasan terhadap lembaga perbankan dan sektor-sektor jasa keuangan lainnya yang lebih terintegratif lagi. Martinez dan Rose menyebutkan bahwa di akhir 2002 telah ada setidaknya 46 negara yang mengadopsi model pengawasan terhadap jasa keuangan yang terpusat (integrated single supervisory agency). Tradisi pengawasan seperti inilah yang sejatinya sudah diadopsi oleh negara-negara Scandinavian (Denmark, Norwegia dan Swedia) sejak akhir tahun 1980an. Inggris dan Korea Selatan kemudian mengikuti langkah ini satu dekade kemudian, 1997, dengan membentuk lembaga sejenis meski dengan nama yang berbeda ( Financial Supervisory Authority di Inggris dan Financial Supervisory Service di Korea Selatan). Negara-negara lain pun, seperti Jerman, Estonia, Irlandia dan Malta juga menerima model integratif ini dan menerapkannya pada beberapa tahun kemudian. Secara berurut negara-negara yang tercatat sejak akhir 1980an sudah mengadopsi sistem pengawasan jasa keuangan yang terpadu itu diantaranya: Norwegia pada 1986, Kanada 1987, Denmark 1988, Swedia 1991, Jepang 2000, Inggris 2001, Jerman dan Austria 2002 dan Irlandia 2003. Tren integrated financial supervisory di atas juga beresonansi ke Indonesia sejalan dengan peningkatan kuantitas lembaga keuangan paska kejatuhan ekonomi negeri ini pada akhir 1997. Pada saat itu, Indonesia masih membagi kekuasaan pengaturan dan supervisi terhadap lembaga keuangan kepada tiga institusi besar. Sesuai dengan UU No. 23 Tahun 1999, Bank Indonesia (BI) memiliki otoritas pengaturan (regulative) dan pengawasan (supervisory) terhadap lembaga perbankan. Kementerian Keuangan berkewajiban melakukan pengawasan terhadap lembaga asuransi, sedangkan Bapepam terhadap lembaga pasar modal (the stock exchange). Dengan kata lain, Indonesia hingga tahun 2000an masih mengikuti model pengawasan terhadap lembaga keuangan yang tersebar (dispersed). Pendekatan seperti ini kemudian berubah ketika pada tahun 2004 muncul peraturan baru dengan UU No. 3 Tahun 2004 yang merupakan perubahan dari UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank 37 Indonesia. UU tahun 1999 sejatinya sudah mengamanatkan pada pasal 34 dan 35 nya bahwa tugas pengawasan bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen, dan dibentuk dengan undang-undang. Artinya, bahwa lembaga pengawasan terhadap jasa keuangan tidak akan dilakukan oleh BI namun oleh lembaga independen. Dan karenanya sejak 1999 pemerintah Indonesia sudah menginginkan untuk mengikuti model yang telah dilakukan oleh Korea Selatan dan Inggris yang menciptakan lembaga pengawasan jasa keuangan yang terpisah dari lembaga perbankan. Menariknya, UU No. 3 Tahun 2004 kemudian mengalami beberapa kali perubahan, yaitu melalui UU No. 2 Tahun 2008 dan UU No. 6 Tahun 2009. Dan akhirnya terbentuk lembaga pengawasan terhadap sektor jasa keuangan itu melalui UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang menjadikan lembaga OJK ini sebagai lembaga yang memiliki otoritas penuh terhadap kegiatan pengawasan maupun pengaturan terhadap jasa keuangan secara terpadu. Pembentukan lembaga pengawasan jasa keuangan yang terpadu atau integratif ini jelas mengikuti pola integrated financial supervisory model yang sekarang ini semakin menjadi mainstream dalam lembaga keuangan di berbagai negara di seluruh dunia.
Melalui lembaga OJK, model terpadu dalam pengawasan dan pengaturan jasa keuangan itu tergambar dengan jelas, utamanya pada Pasal 1 UU OJK yang menyebutkan bahwa: “Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang ini.” Menurut para ahli, pembentukan lembaga pengawasan dan pengaturan sektor jasa keuangan yang terpadu sejatinya didasari atas suatu pertimbangan manfaat, utamanya yaitu: untuk meningkatkan efektifitas monitoring dan pengaturan berbagai lembaga keuangan yang ada, disamping untuk mengejar nilai ekonomis dari lembaga pengawas jasa keuangan tersebut (Taylor dan Fleming, 1999). Lebih jauh menurut 38 Martinez dan Rose (2003), integrative model juga memberikan dampak positif yaitu bahwa tingkat akuntabilitas lembaga keuangan dapat terjaga dikala terjadi kegagalan pada aspek regulasi, disamping tentu saja harmonisasi antara lembaga jasa keuangan akan lebih mudah tercapai. Dan ini pula yang sejatinya ingin dicapai dalam pembentukan lembaga OJK melalui produk UU No. 21 Tahun 2011 tersebut. Efektifitas pengawasan dan pengaturan berbagai jasa keuangan akan diharapkan semakin meningkat di samping faktor biaya yang dapat ditekan. Dengan sistem yang terpadu maka harmonisasi antar lembaga penyedia jasa keuangan juga akan semakin mudah dilakukan. Namun demikian, model integratif tersebut juga memiliki potensi kelemahan. Menurut Abrams dan Taylor (2000), keefektifan lembaga pengawas jasa keuangan yang integratif sangat tergantung kepada lembaga-lembaga pengawas yang ada sebelumnya. Jika lembaga pengawas dan regulator sebelumnya lemah maka pengintegrasian itu tidak akan menghasilkan prospek lembaga pengawas yang kuat dengan segera. Disitulah mengapa Martinez dan Rose menyarankan untuk meningkatkan kestabilan lembaga-lembaga pengawas dan regulator jasa keuangan yang telah ada terlebih dahulu sebelum memikirkan pengintegrasiannya. Pengalaman di beberapa negara, pengadopsian lembaga pengawas jasa keuangan tersebut efektivitas pengawasannya tidak dengan mudah ditingkatkan, karena pada kenyataannya berbagai faktor non-teknis sangat mempengaruhi peningkatan mutu dan efektivitas lembaga tersebut. Di Indonesia, langkah integrasi semua lembaga pengawas dan regulator jasa keuangan sepertinya dilakukan dengan serta merta dan tanpa memperhatikan kondisi sosial, politik dan hukum yang melingkupi persoalan ini. Indonesia agaknya mengikuti langkah Korea Selatan dan Inggris. Korea Selatan, misalnya, sejak 1997 mengambil langkah penyatuan lembaga-lembaga tersebut dengan agak revolusioner, yaitu hanya dalam proses dua tahun. Pendekatan “Big Bang” ini dilakukan pemerintah Korea Selatan untuk menghadapi krisis ekonomi 1997, yang kemudian pada 1 Januari 1999, empat lembaga: The Office Bank of Supervision, the Securities Supervisory Board, the Insurance Supervisory 39 Board dan the Non-Bank Supervisory Board disatukan dalam lembaga baru the Financial Supervisory Service . Pendekatan seperti ini tidak bersifat gradual seperti yang dilakukan oleh negara-negara Skandinavia seperti Denmark, Norwegia dan Swedia (Reza Y. Siregar and James E. Williams, 2004). Namun demikian, perlu dicatat bahwa langkah penyatuan lembaga- lembaga pengawasan dan pengaturan jasa keuangan yang dilakukan di Indonesia agaknya mempunyai karakter dan pemahaman yang berbeda bila dibandingkan dengan makna penyatuan di negara-negara Barat maupun Asia. Jika di negara-negara lain, pengintegrasian itu dilakukan umumnya untuk menyatukan lembaga-lembaga pengawasan terhadap jasa keuangan sektor perbankan dengan pengawasan sektor-sektor industri keuangan lainnya, seperti sekuritas dan asuransi (dengan istilah Anthony Amicelle, “ professional of finance ”), pengintegrasian di Indonesia di sisi lain lebih ditekankan pada hal teknis pengawasan dan pengaturan (“ professional of security ”). Kompetensi OJK untuk melakukan pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan terhadap semua jasa keuangan namun di sisi lain masih menyerahkan hal-hal yang berhubungan dengan kebijakan moneter (yaitu menjaga kestabilan nilai rupiah) kepada Bank Indonesia merupakan bukti nyata bahwa model integrasi yang diambil lebih ditekankan pada aspek keamanan ( security ) dari industri keuangan tersebut ketimbang aspek finance-nya. Penekanan yang berlebihan pada aspek security ini tampak lebih tegas ketika kewenangan OJK tidak melulu hanya pada aspek pengaturan, pengawasan dan pemeriksaan (penyelidikan) namun juga dalam hal penyidikan. Pemberian kewenangan dalam hal penyidikan seperti ini jelas tidak lazim bila dibandingkan dengan model financial supervisory system yang berkembang di dunia, baik di negara yang memilih model integrated maupun non-integrated . Dengan kewenangan penyidikan tersebut maka OJK tidak hanya berperan sebagai lembaga pengawasan dan pengaturan lembaga jasa keuangan yang bersifat administratif saja namun juga bersifat quasi-judicial , dalam arti menangani aspek pro-justitia dalam kasus-kasus yang berhubungan dengan kejahatan keuangan. Di negara- 40 negara dengan sistem pengawasan yang tidak terintegrasi, seperti Australia dan Amerika Serikat misalnya, bidang penyidikan dan penyelidikan terhadap kasus-kasus kriminal keuangan ditangani secara khusus dalam lembaga yang fokus dalam persoalan kejahatan keuangan, seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, ketidakwajaran dalam perdagangan valuta asing, dan bentuk-bentuk kejahatan keuangan lainnya. Di Australia, lembaga ini disebut “ The Royal Commission into Misconduct in the Banking, Superannuation and Financial Services Industry ” dan di Amerika Serikat dikenal dengan “ Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN) ”. Dengan kata lain, lembaga pengawasan keuangan tidak menangani permasalahan kejahatan keuangan ( financial crimes ) karena memang lebih konsern dengan pengawasan administratifnya. Di negara-negara dengan model integrated financial supervisory, misal di Jepang dan Korea Selatan, karena penyatuan lembaga itu lebih ditekankan pada subyek jenis jasa keuangannya (“ professional of finance ”) --utamanya tiga besar jenis jasa yaitu perbankan, asuransi dan sekuritas--, maka pengaturan dan pengawasan yang lebih bersifat administratif dipisahkan dengan aspek-aspek pro-justitia yang lebih berhubungan dengan aspek “ professional of security ”. Di Jepang, sistem pengawasan yang integratif terhadap jasa keuangan diwujudkan dalam satu lembaga induk “ Financial Service Agency ”, namun untuk menangani kasus-kasus kriminal keuangan secara khusus ditangani dalam lembaga terpisah yaitu “ Securities and Exchange Surveillance Commission ” ( shouken torihikitou kanshi iinkai , SESC). Lembaga ini didirikan pada 20 Juli 1992 untuk menangani kasus-kasus skandal sekuritas maupun keuangan pada umumnya. Bahkan pada 1998, lembaga ini dipisahkan dari kementerian keuangan. Namun demikian, lembaga ini tidak punya hak untuk memberikan hukuman kepada pelanggar undang-undang atau peraturan yang berhubungan dengan keuangan, namun sekedar memberikan rekomendasi dari hasil penyelidikan dan penyidikannya ( enforcement- investigation ) kepada lembaga hukum terkait. Di Korea Selatan, sistem penyatuan diwujudkan dalam pembentukan dua lembaga utama yaitu 41 “ Financial Services Commission ” (FSC) dan “Financial Supervisory Services” (FSS). FSC merupakan lembaga tertinggi pembuat aturan dan kebijakan ( policy-making authority ) yang berhubungan dengan keuangan, sedang FSS lebih merupakan lembaga pengawasan (supervisi) terhadap semua lembaga keuangan yang ada di seluruh negeri. Sebagai lembaga pengawasan dan pengujian, FSS hanya memiliki 5 tugas: menstabilkan sistem keuangan, melindungi pengguna jasa keuangan, melindungi masyarakat dengan ekonomi rendah dan perusahaan menengah ke bawah, melakukan inovasi terhadap sistem pengawasan, dan melakukan komunikasi yang open-minded dengan para pelaku usaha. Dengan demikian, tampak sekali bahwa lembaga pengawasan jasa keuangan tersebut sama sekali tidak menangani permasalahan-permasalahan pro- justitia yang berhubungan dengan tindak kriminal keuangan.
Penjelasan di atas pada dasarnya menegaskan bahwa secara komparatif, kebijakan pemberian wewenang penyidikan kepada OJK sebagai satu lembaga regulatif dan pengawasan terhadap berbagai bentuk jasa keuangan di Tanah Air adalah tidak lazim. Ketidak-laziman itu karena UU OJK yang mencampur-adukkan antara hak pengawasan yang sifatnya administratif (pemeriksaan atau penyelidikan) dengan pengawasan di bidang law enforcement yang pro-justitia oriented (yaitu kegiatan penyidikan) jelas tidak sejalan dengan skema dan model financial supervisory yang diterapkan di negara-negara lain. Sebagaimana yang ditemui pada lembaga-lembaga pengawasan jasa keuangan di hampir seluruh negara di dunia, fungsi financial supervisory system yang diciptakan berperan sebagai lembaga penegak hukum dalam konteks yang administratif saja, karenanya bentuk pengaturan dan sangsinya pun lebih bersifat administratif. Pada negara dengan model lembaga pengawasan yang integratif, penanganan terhadap kejahatan keuangan ditangani oleh lembaga penegakan hukum yang reguler (kepolisian dan lembaga peradilan). Dan untuk itu, lembaga pengawas keuangan umumnya berperan untuk memberikan rekomendasi dan laporan hasil investigasi atau pemeriksaan terhadap kasus yang bersangkutan. Sedangkan pada negara dengan model lembaga pengawas jasa keuangan yang terpisah- 42 pisah, fungsi penegakan hukum terhadap kasus kriminal keuangan itu dilakukan oleh lembaga khusus yang fokus kepada kasus tindak pidana keuangan. Lembaga-lembaga sejenis FinCEN di Amerika Serikat didirikan untuk secara khusus menangani kasus pidana keuangan yang memang bersifat pro-justitia. Sedangkan lembaga pengawas jasa keuangan yang lainnya tidak memiliki hak untuk melakukan intervensi terhadap lembaga quasi-judicial tersebut karena hanya memiliki wilayah administratif saja. Ini berarti bahwa peran dan fungsi OJK sebagaimana yang diamanatkan oleh UU No. 21 Tahun 2011 tidak mengikuti frame dan pendekatan model financial supervisory terhadap lembaga jasa keuangan yang berlaku secara jamak di dunia. Sebagaimana yang dapat dilihat dalam beberapa poin berikut: a) Integrated financial supervisiory model yang dilakukan oleh hampir semua negara di dunia lebih menekankan pada kebersatuan dalam hal jenis jasa keuangannya (“ professional of finance ”), dimana di dalamnya disatukan semua jenis jasa keuangan yang ada, baik yang masuk dalam kategori perbankan, asuransi hingga sekuritas. Di sisi lain, OJK lebih cenderung pada penyatuan fungsi pengawasannya (“ professional of security ”) sehingga aspek pengawasan administratif dan non-judisial disatukan dengan fungsi pengawasan dan investigasi yang judisial ( pro-justitia ), dimana keduanya ditangani oleh satu lembaga terpadu, yaitu OJK tersebut. Karena itu, kita melihat peran OJK yang menyeluruh dalam hal pengawasan dan pengaturan yaitu pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan dapat menimbulkan situasi kekacauan karena dimungkinkan munculnya problem overlaping antara lembaga penegakan hukum yang reguler sifatnya dengan lembaga penegakan hukum (penyidikan) yang ada dalam skop OJK. b) Ditinjau dari aspek wewenang penyidikan, OJK dapat dikatakan menyelisihi kebiasaan model manajemen lembaga jasa keuangan yang berlaku secara umum juga. Pada umumnya, negara-negara di dunia tidak menyatukan antara fungsi pengawasan yang administrative-oriented dengan yang pro-justitia-oriented . Baik negara 43 yang menggunakan model integratif maupun yang tersebar (dispersed) dalam penanganan lembaga jasa keuangannya, mereka tidak mencampurkan antara kedua fungsi pengawasan yang berbeda karakternya tersebut. Penyelewengan yang terjadi dalam lembaga jasa keuangan yang bersifat administratif ditangani oleh lembaga tersendiri dan terpisah dari lembaga pengawasan yang khusus menangani tindakan-tindakan kriminal keuangan yang memerlukan penanganan yang pro-justitia . Dengan argumen di atas maka dapat disimpulkan bahwa wewenang penyidikan yang dimiliki oleh OJK bukanlah merupakan suatu kelaziman dan karenanya lebih tepat untuk dicabut. Dengan pencabutan wewenang penyidikan tersebut maka OJK dapat memfokuskan diri pada peran dan fungsinya sebagai lembaga pengaturan dan pengawasan terhadap jasa keuangan yang lebih bersifat administratif. Sebagaimana yang berlaku di negara-negara lain, penanganan penyidikan dan penegakan hukum terhadap berbagai kasus kejahatan keuangan yang dilakukan dalam lembaga jasa keuangan dapat diserahkan kepada lembaga khusus yang secara ad-hoc diciptakan untuk menangani kasus itu atau oleh lembaga penegak hukum yang reguler.
Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S. Bahwa jika mempelajari latar belakang lahirnya UU OJK, dapat diketahui bahwa pertimbangan pembentukan UU a quo adalah:
untuk mewujudkan perekonomian nasional yang mampu tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, diperlukan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan yang terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan, stabil, mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Memenuhi amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia bahwa tugas mengawasi bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen, dan dibentuk dengan undang- undang. 44 3. Hasil kompromi untuk menghindari jalan buntu pembahasan undang- undang tentang Bank Indonesia oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) waktu itu. Pada awal pemerintahan Presiden Habibie, pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bank Indonesia yang memberikan independensi kepada bank sentral tersebut. RUU itu di samping memberikan independensi tetapi juga mengeluarkan fungsi pengawasan perbankan dari Bank Indonesia (BI) dan diberikan kepada OJK. Ide pemisahan fungsi pengawasan dari bank sentral ini datang dari Helmut Schlesinger, mantan Gubernur Bundesbank (Bank Sentral Jerman) yang pada waktu itu bertindak sebagai konsultan dalam penyusunan RUU yang kemudian menjadi Undang-Undang No. 23 Tahun 1999. Bahwa secara teoritis, mengacu kepada fungsi ekonomis, bank adalah lembaga yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perannya sebagai “ financial intermediary ” atas jasa transaksi kepada konsumen dan masyarakat. Pendekatan fungsi ekonomis ini yang dianggap paling memuaskan untuk menjelaskan fungsi lembaga perbankan. Sebagai “ financial intermediary ” bank akan mengambil uang dari nasabah, mengumpulkan, menanamkan kembali dana tersebut pada perusahaan lain dalam bentuk: kredit, saham, go public ke pasar modal, dll. Bank adalah institusi yang berada diantara investor (nasabah awal) dengan investor (nasabah paling akhir/peminjam). Untuk menjamin fungsi intermediary itulah diperlukan adanya lembaga pengatur dan pengawas yang independen untuk melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa latar belakang pembentukan OJK adalah adanya kebutuhan lembaga pengatur dan pengawas sektor jasa keuangan baik perbankan maupun non perbankan yang mampu berfungsi sebagai pengatur dan pengawas yang mempunyai otoritas terhadap seluruh lembaga keuangan baik perbankan, non perbankan termasuk pasar modal, sehingga tidak ada tumpang tindih kewenangan. Bagi industri perbankan tujuan dari pengaturan dan pengawasan perbankan adalah menciptakan sistem perbankan yang sehat, yang memenuhi aspek sebagai lembaga yang dapat memelihara kepentingan masyarakat dengan baik, berkembang secara 45 wajar, dalam arti wajib memerhatikan faktor risiko seperti kemampuan, baik dari sistem, finansial, maupun sumber daya manusia. Dengan demikian terlihat bahwa desain lembaga OJK sebagai lembaga pengatur dan pengawas perbankan pada awalnya memang hanya mengemban dua fungsi utama yakni fungsi “Pengaturan” dan fungsi “Pengawasan”. Hal tersebut juga dapat kita lihat dalam Naskah Akademik Rancanan UU OJK, yang mengatakan: OJK harus memenuhi struktur yang memiliki unsur check and balances. Hal ini diwujudkan dengan melakukan pemisahan yang jelas antara fungsi pengaturan dan fungi pengawasan , dimana fungsi pengaturan dilakukan oleh Dewan Komisioner sedangkan fungsi pengawasan dilakukan masing-masing oleh Pengawas Perbankan, Pengawas Pasar Modal dan Pengawas Industri Keuangan Non Bank. Pemisahan antara Dewan Komisioner dan tiga pengawas ini dimaksudkan untuk:
menciptakan ketegasan pemisahan antara tanggung jawab regulator (Dewan Komisioner) dengan penanggung jawab supervisior (Kepala Eksekutif masing-masing Pengawas) 2) menghindari pemusatan kekuasaan yang terlalu besar pada satu pihak agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan 3) mendorong terjadinya pembagian kerja (division of labor) sehingga dari spesialisasi di masing-masing fungsi pengaturan dan pengawasan. (Lihat: Naskah Akademik Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Otoritas Jasa Keuangan , 2010, hal. 4). Bahwa terhadap fungsi pengawasan yang diberikan kepada lembaga OJK jika mengacu pada model pengawasan industri jasa keuangan di berbagai Negara yang diklasifikasikan dalam 3 kelompok besar, yaitu: ▪ Multi Supervisiory Model yaitu pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan seperti perbankan, pasar modal, asuransi, dan lembaga jasa keuangan lainnya diatur dan diawasi oleh masing-masing regulator yang berbeda model ini diterapkan oleh beberapa neagra seperti Amerika Serikat dan Republik Rakyat China , ▪ Twin Peak Supervisiory Model, yaitu pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan yang dilakukan oleh dua otoritas utama yang pembagiannya didasarkan pada aspek prudential dan aspek market conduct. Dalam model ini lembaga keuangan prudensial seperti bank dan perusahaan asuransi berada dalam satu jurisdiksi pengaturan dan pengawasan tersendiri, sedangkan perusahaan efek dan lembaga keuangan lainnya serta produk-produk jasa keuangan berada dalam satu jurisdiksi pengaturan dan pengawasan tersendiri pula. Model ini diterapkan oleh Negara-negara seperti Australia dan Canada. ▪ Unified Supervisiory Model, yaitu pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan oleh otoritas yang terintegrasi dibawah satu lembaga atau 46 badan yang memiliki otoritas pengaturan dan pengawasan terhadap seluruh sektor jasa keuangan mencangkup perbankan, pasar modal, asuransi, dan lembaga keuangan lainnya. Sampai saat ini sudah lebih dari 30 negara menerapkan model ini, seperti Negara-negara yang sektor keuangannya cukup besar dan maju seperti Inggris, Jepang, Korea Selatan, dan Jerman. Bahwa dari 3 model pengawasan tersebut diatas, model pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan yang dipandang sesuai dengan Indonesia adalah Unified Supervisiory Model , yaitu suatu system pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi di dalam suatu lembaga tunggal yang disebut OJK. Istilah otoritas digunakan untuk mencerminkan bahwa lembaga tersebut menjalankan fungsi pengaturan (regulasi) dan fungsi pengawasan ( supervisi) . Yang menjadi masalah utama dalam Uji Materi saat ini adalah bahwa fungsi “pengaturan” dan “pengawasan” dalam perumusan penjabaran normanya dalam UU OJK, dalam kaitannya dengan fungsi “pengawasan” ditambahkan frasa “penyidikan” yang masuk dalam lingkup fungsi pengawasan tersebut. Kemudian oleh Pemohon dipandang sebagai norma yang tidak sejalan dengan Integrated Criminal Justise System dan Due Prosess of Law , dalam system penegakan hukum pidana. Memang jika mencermati ketentuan Pasal 9 huruf c UU OJK, yang menyatakan bahwa untuk melaksanakan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, OJK mempunyai wewenang: (c).……penyidikan……… Jelas di sini bahwa OJK mempunyai wewenang penyidikan atas tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang di sektor jasa keuangan. Bahkan Hadi Utomo dalam abstrak Desertasinya yang membahas tentang Kewenangan Penyidik Pada Lembaga OJK, mengatakan bahwa kewenangan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang dimiliki oleh OJK tergolong luas. Namun demikian, jika kita pelajari lebih lanjut ketentuan Pasal 9 huruf c, khusus frasa “penyidikan“ ini dikaitkan dengan ketentuan Pasal 49 ayat (1) UU OJK, yang menentukan bahwa: “Selain Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkup tugas dan tanggung jawabnya yang meliputi sektor jasa keuangan di lingkungan OJK, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, akan terlihat adanya konflik norma. Konflik norma itu 47 membuat Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) OJK dalam melaksanakan kegiatan penyidikan terhadap dugaan kasus-kasus tindak pidana di sektor jasa keuangan menghadapi permasalahan yang terkait dengan hal-hal antara lain berkenaan dengan legalitas dan kewenangan Penyidik Polri dan PPNS di OJK. Selaku Penyidik dalam melakukan Penyidikan, UU OJK hanya mengatur secara jelas mengenai kewenangan PPNS, sedangkan kewenangan Penyidik Polri yang dipekerjakan atau diperbantukan di OJK tidak terdapat dasar hukum yang jelas. Lebih jauh lagi, UU OJK tidak mengatur kewenangan Penyidik Polri dalam proses penyerahan berkas perkara. Muaranya adalah ketentuan Pasal 49 UUPJK tersebut. Menurut Pasal 49 UUOJK, kewenangan penyidikan diberikan kepada dua pejabat penyidik, yaitu: Polri dan PPNS di lingkungan OJK. PPNS diatur secara lebih detail, namun untuk Penyidik Polri tidak demikian. Pegawai OJK sendiri yang bukan masuk sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara atau Pegawai Negeri tidak mungkin bisa menjadi PPNS. Sejauh mana efektifitas dari penyidik OJK dalam menanggulangi kejahatan Jasa Keuangan di Indonesia menjadi dipertanyakan banyak pihak. Dari sini terlibat bahwa tampaknya, pembentuk UU memang lebih menghendaki pada pemberian wewenang penyidikan kepada PPNS (seperti model Bapepam dahulu) dan bukan kepada Penyidik Polri, juga bukan kepada Pegawai OJK. Dari frasa “selain pejabat Penyidik Kepolisian” dalam Pasal 49 ayat (1) terlihat bahwa wewenang atribusi penyidikan lebih diberikan kepada PPNS dan bukan kepada Penyidik Polri (masih mirip dengan Bapepam dahulu) dan bukan kepada Pegawai OJK. Hal ini diperkuat dengan frase di dalam Pasal 49 ayat (1) selanjutnya yang menyatakan:
... “diberi wewenang khusus” sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam KUHAP. Sementara itu, problem kembali muncul bahwa OJK adalah lembaga independen non Departemen pegawainya tidak berstatus sebagai PNS, sehingga kehadiran PPNS pun, melalui frasa “...PPNS yang diberi wewenang khusus sebagai Penyidik ...dst, tidak bisa diberlakukan atau diberikan kepada Pegawai OJK. Hal ini dipertegas oleh norma dalam Pasal 49 ayat (2) bahwa Penyidik dalam lembaga OJK adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diambil dari instansi lain yang lingkupnya terkait dengan sektor Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam norma Pasal 27 ayat (2) yang menyatakan: 48 “ OJK dapat mempekerjakan pegawai negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan .” Jadi terlihat bahwa dengan dibentuknya OJK sebagai lembaga pengatur dan pengawas sektor jasa keuangan baik perbankan maupun non perbankan, di mana status pegawainya bukan Pegawai Negeri Sipil, maka timbul masalah jika kepada Pegawai OJK akan diberikan wewenang sebagai Penyidik (semacam Penyidik PPNS) di samping Polri. Mengapa bermasalah, karena Polisi sebagai penyidik tindak pidana perbankan sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, yakni pada Pasal 6 ayat (1) _Penyidik adalah: _ a. _pejabat polisi Negara Republik Indonesia; _ b. pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang. Selain itu Polisi sebagai Penyidik juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, Pasal 14 ayat (1) a: “Melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya. Dengan demikian Polisi sebagai penyidik mempunyai wewenang penyidikan terhadap semua tindak pidana, tentu termasuk tindak pidana di sektor jasa keuangan – perbankan, non perbankan maupun pasar modal --. Begitu juga Kejaksaan. Jaksa sebagai Penyidik juga mempunyai wewenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu seperti tindak pidana korupsi, tentu termasuk juga korupsi di sektor jasa keuangan, bahkan juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Dapat disimpulkan sebenarnya sejak dibentuknya UU OJK, fungsi pengawasan OJK tidak dimaksudkan untuk mengatur wewenang Penyidikan sendiri selain model penyidikan yang dikenal dalam KUHAP, yaitu: Penyidik Polri dan PPNS. Jika OJK dalam menjalankan fungsi Pengawasan diberikan wewenang Penyidikan, maka hal itu akan berbenturan dengan KUHAP, yang berarti berbenturan dengan Doktrin Integrated Criminal Justise System . Namun kemudian yang terjadi adalah Undang-undang Otoritas Jasa Keuangan menyelipkan aturan tentang fungsi pengawasan yang dijabarkan termasuk di dalamnya adalah fungsi penyidikan. Hal inilah yang kemudian dikritisi oleh banyak pihak karena akan menimbulkan pertanyaan akankah terjadi 49 penyidikan oleh penyidik OJK di dalam tindak pidana yang sama, dimana hak dan kewenangan penyidikan pada tindak pidana OJK dipunyai juga oleh penyidik lain yang telah ada, yaitu Kepolisian dan Kejaksaan. Keadaan ini nampaknya akan tidak selaras dengan Integrated Criminal Justice System. Integrated Criminal Justice System mempunyai pengertian adanya keterpaduan penyidik bidang tindak pidana. Salah satu pilar dari sistem penanganan terpadu, adalah harus adanya koordinasi dari para penyidik. Dengan adanya penyidik OJK, hal ini bisa menimbulkan “konflik” dalam penanganan perkara dalam penyidikan tindak pidana OJK dan akan terjadi tumpang tindih kewenangan yang berujung kepada benturan dengan doktrin nebis in idem . Oleh sebab itu, Ahli dapat memahami jika kemudian muncul pandangan bahwa wewenang yang diberikan oleh UU kepada OJK dalam rangka menjalankan tugas pengawasan di sektor jasa keuangan, adalah wewenang yang seharusnya diletakan dalam bingkai penegakan hukum Administrasi Negara, yakni hanya terbatas pada proses pemeriksaan dan/atau penyelidikan, itupun dalam konteks fungsi administrative atau verifikasi laporan seseorang tentang adanya dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan dengan cara mengumpulkan bukti yang cukup sebagai kelengkapan dan kejelasan laporan klarifikasi, laporan hasil kajian, hasil penelitian dan hasil pengawasan dalam rangka penegakan hukum disektor jasa keuangan, bukan dalam pengertian pro justitia sebagaimana diatur dalam KUHAP. Pandangan ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap kewenangan penyelidikan yang dimiliki oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Putusan MK No. 85/PUU-XIV/2016 (vide Paragraf [3.14.6] hal. 192- 193). Bahwa jika dikaji lebih lanjut, munculnya frasa “dan penyidikan” dalam ketentuan Norma Pasal 1 angka 1 juncto kata “penyidikan” dalam ketentuan norma Pasal 9 huruf c UU OJK akan menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap kedudukan lembaga OJK, karena faktanya bukan Pegawai OJK sendiri yang mempunyai wewenang Penyidikan itu. Penyidik OJK hanyalah Penyidik Polri dan PPNS yang diperbantukan di OJK, agar wewenang “Penyidikan” yang merupakan suatu tindakan pro justitia dapat dipandang sejalan dengan Integrated Criminal Justise System . Pada hal kepada financial supervisiory institution in casu OJK diberikan wewenang penyidikan adalah praktek yang tidak lazim di Negara 50 berkembang maupun negara maju. Apabila merujuk kepada lembaga sejenis di beberapa Negara berkembang ataupun Negara maju tidak ada satupun lembaga sejenis OJK yang diberikan wewenang “penyidikan”. Hadi Utomo, dalam kesimpulan Disertasinya justru menyarankan OJK sebagai mitra penyidik Kepolisian dan Penyidik PNS, sebagaimana diterapkan di Negara Jepang dan Jerman. Jangan seperti yang terjadi di Inggris. Model Finasial Servise Authority di Inggris mengalami kegagalan sehingga pengawasan perbankan diserahkan kembali ke Bank of England . Ahli memahami, kekhawatiran akan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan fungsi penyidikan OJK dengan masih timbulnya pro kontra eksistensi Lembaga OJK sebagai penyidik sebagaimana diatur dalam UU OJK saat ini. Setiap orang mengharapkan dapat diterapkannya hukum dalam hal terjadi peristiwa yang konkrit. Bagaimana hukumnya itulah yang harus berlaku, pada dasarnya hukum tidak boleh menyimpang: fiat justitia et pereat mundus . Itulah yang diinginkan oleh kepastian hukum. Sebaliknya masyarakat juga mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan atau penegakan hukum. Hukum itu harus memberi manfaat dan rasa keadilan. Terlalu menitikberatkan pada kepastian hukum, terlalu ketat mentaati peraturan hukum akibatnya kaku dan akan menimbulkan rasa tidak adil bagi masyarakat. Apapun yang terjadi peraturannya adalah demikian dan harus ditaati atau dilaksanakan. Jika demikian maka undang- undang itu akan terasa kejam apabila dilaksanakan secara ketat: lex dura, sed tamen scripta , yang artinya undang-undang itu kejam, tetapi memang demikianlah bunyinya. Namun perlu dipahami bahwa undang-undang itu tidak sempurna. Memang tidak mungkin undang-undang itu mengatur segala kegiatan kehidupan manusia secara tuntas. Ada kalanya undang-undang itu tidak lengkap dan ada kalanya undang-undang itu tidak jelas. Oleh karena itu, kita harus mencari atau menemukan hukumnya. Lebih lanjut Prof. Sudikno mengajarkan kepada kita bahwa hukum itu merupakan satu kesatuan sistem. Salah satu tungku hukum yang penting adalah tungku “kepastian hukum”, di samping tungku yang lain yaitu “keadilan” dan “kemanfaatan”. Sebagai suatu sistem hukum dalam penegakannya tidak menghendaki adanya konflik. Jikapun terdapat konflik maka harus diselesaikan di dalam sistem itu. Oleh sebab itu diperlukan “harmonisasi kaedah- kaedah hukum” di dalam lapangan-lapangan hukum tersebut, agar konflik yang 51 terjadi di dalam sistem hukum tersebut dapat terurai dan diselesaikan demi tegaknya tungku hukum. Ada doktrin lex specialis derogate legi generali , ada doktrin lex superiori derogate legi inferiori, lex posterior derogate legi priori dan sebagainya. Doktrin-doktrin di atas dapat menjadi acuan jika di dalam praktek terdapat benturan atau ketidakharmonisan norma antara satu undang-undang dengan undang-undang yang lain. Ahli meminta agar menyikapi permasalahan ini dengan obyektif penegakan hukum yang memberikan keadilan, sekaligus memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat. Oleh sebab itu, jika memang tidak sesuai dengan doktrin Integrited Criminal Justise System yang sudah menjadi communis opinion doctorum , bahwa “wewenang penyidikan yang diberikan kepada OJK, yang faktanya pun hanya mengambil Penyidik dari PPNS dan Penyidik Polri yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih dan konflik kepentingan, maka harus dengan lapang dada, hal tersebut disikapi secara bijak dan terbuka untuk adanya perbaikan norma tersebut.
Eddy O.S Hiariej Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan menyebutkan, “Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam undang- undang ini”. Selanjutnya Pasal 9C Undang-Undang a quo menyatakan, “Untuk melaksanakan tugas pengawasan sebagaimana dimaskud dalam Pasal 6, OJK mempunyai kewenangan: melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan”. Demikian pula Pasal 49 Undang-Undang a quo yang memberi sejumlah kewenangan kepada OJK sebaai penyidik. Pertanyaan lebih lanjut, apakah kewenangan penyidikan yang ada pada OJK sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang a quo bertentangan dengan kepastian hukum sebagai salah salah satu prinsip utama dalam negara hukum. 52 Terhadap pertanyaan tersebut, ahli terlebih dulu menyampaikan hal-hal sebagai berikut: PERTAMA, penyidikian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diartikan sebagai serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Dengan demikian tidakan penyidikan adalah bersifat projustisia yang merupakan langkah awal untuk memproses seseorang yang diduga melakukan suatu tindak pidana dalam kerangka sistem peradilan pidana. KEDUA, perlu dipahami bahwa landasan filosofis hukum acara pidana adalah untuk mengontrol aparat penegak hukum agar tidak melakaukan tindakan sewenang-wenang terhadap individu. Berdasarkan landasan filosofis itulah, selain bersifat keresmian, hukum acara pidana berpegang pada prinsip lex scripta, lex certa dan lex stricta . Lex scripta mengandung pengertian bahwa hukum acara pidana harus tertulis. Sedangkan lex certa berarti hukum acara pidana harus jelas sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian hukum. Sementara lex stricta memiliki makna bahwa hukum acara pidana haruslah diatur secara ketat. Tegasnya, segala kewenangan yang ada pada aparat penegak hukum tidaklah dapat diinterpretasikan lain selain dari apa yang tertulis. Jika ada penafsiran, maka harus diartikan secara sempit dan tidak merugikan individu yang sedang diproses. Hal ini adalah pengejawantahan asas exeptio firmat regulam . KETIGA, masih berkaitan dengan landasan filosofis tersebut di atas, bekerjanya hukum acara pidana disadari penuh bahwa sedikit – banyak akan mengekang hak asasi manusia. Upaya paksa dapat dilakukan pada tahap penyidikan apakah itu penangkapan, penahanan, pemblokiran, penggledahan dan penyitaan terhadap harta kekayaan, padahal belum tentu pada akhirnya seseroang yang dikenakan upaya paksa akan dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Oleh karena itu prinsip legalitas dalam hukum acara pidana, di satu sisi memiliki fungsi perlindungan, sedangkan di sisi lain memiliki fungsi instrumental. Fungsi perlindungan adalah melindungai individu dari kesewenang-wenangan negara, sementara fungsi instrumental adalah bahwa dalam batas-batas yang ditentukan secara tegas oleh undang-undang, negara boleh melakukan tindakan hukum terhadap seseorang yang diduga melakukan suatu tindak pidana. 53 KEEMPAT, pasca-Perang Dunia Kedua, pertumbuhan hukum pidana di luar kodifikasi sangatlah masif. Hal ini membawa konsekuensi terhadap penegakan hukum. Di samping Polri sebagai penyidik suatu tindak pidana, keberadaan penyidik pegawai negeri sipil atau PPNS adalah suatu keniscayaan terhadap tindak pidana tertentu, baik dalam konteks hukum pidana khusus internal maupun hukum pidana khusus eksternal. Akan tetapi, dalam kerangka integrated criminal justice system , Polri melaksanakan fungsi pengawasan dan koordinasi terhadap PPNS. KELIMA, masih berkaitan dengan pertumbuhan hukum pidana di luar kodifikasi, adanya hukum acara yang menyimpang dari ketentuan KUHAP, selain berkaitan erat dengan sifat dan karakteristrik dari kejahatan tersebut, juga memiliki core crime yang jelas dan tegas. Sebagai misal terhadap tindak pidana yang bersifat extraordinary crime seperti korupsi, terorisme dan narkotika, selain Polri sebagai penyidik juga ada PPNS. Bahkan dibentuk lembaga khusus seperti KPK, BNN, BNPT, Komnas HAM dan PPATK. Demikian pula tindak pidana yang bukan extraordinary crime namun memiliki core crime yang jelas dan tegas seperti kejahatan kehutanan, kejahatan perikanan dan kejahatan kepabeanan yang penegakkan hukumnya dilakukan oleh PPNS. Namun ada juga tindak pidana yang hukum acaranya menyimpang dari KUIHAP namun memilik core crime yang jelas dan tegas seperti kejahatan perbankan dan kejahatan asuransi yang penegakkan hukumnya dilakukan oleh Polri. Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, bila dihubungkan in casu a quo dengan uji materiil yang sedang diperiksa saat ini, adapun argumentasi AHLI sebagai berikut: PERTAMA, ketentuan pidana yang terdapat dalam Undang- Undang a quo bersifat hukum pidana administrasi yang termasuk dalam hukum pidana khusus eksternal. Konsekuensinya, hukum pidana bersifat ultimum remidium. Artinya, hukum pidana adalah sarana penegakkan hukum yang paling akhir digunakan bilamana sarana pengakkan hukum lainnya tidak lagi berfungsi. KEDUA, ketentuan pidana dalam Undang-Undang a quo yang terdapat dalam Pasal 52, Pasal 53 dan Pasal 54 semata-mata berkaitan dengan masalah administrasi dalam lembaga OJK dan mengenai pembukaan rahasia. Artinya, tindak pidana yang terdapat dalam Undang-Undang a quo tidaklah bersifat spesifik, dalam pengertian memiliki core crime tertentu. 54 KETIGA, berkaitan erat dengan argumentasi kedua, karena Undang- Undang a quo tidak mengatur core crime yang jelas dan tegas maka secara mutatis mutandis keberadaan PPNS yang memiliki kewenangan penyidikan tidaklah relevan. Hal ini berbeda dengan kejahatan lainnya yang memiliki core crime yang jelas dan tegas. Sebagai misal, tindak pidana di bidang perbankan yang diatur dalam undang-undang perbankan dan undang-undang Bank Indonesia secara jelas dan tegas memuat core crime seperti pendirian bank ilegal, membocorkan kerahasiaan bank, pemalsuan dokumen perbankan dan tidak melaksanakan prinsip kehati-hatian serta ketentuan-ketentuan lainnya. Demikian pula dalam undang-undang perasuransian yang memiliki core crime yang jelas dan tegas seperti praktik asuransi ilegal, membocorkan informasi, pemalsuan dokumen dan penggelapan polis. KEEMPAT, keweangan penyidikan yang ada dalam Undang-Undang a quo menimbulkan ketidakpastian hukum karena Undang-Undang a quo tidak menyebutkan secara expressive verbis kewenangan PPNS untuk melakukan penyidikan terhadap sejumlah tindak pidana yang berkaitan dengan jasa keuangan. Sebagai misal, jika terjadi tindak pidana perbankan, siapakah yang berwenang untuk melakukan penyidikan, apakah Polri ataukah PPNS pada OJK? Dalam konteks ini, kewenangan penyidikan pada OJK bertentangan dengan lex certa dalam hukum acara pidana yang berujung pada ketidakpastian hukum. KELIMA, Pasal 1 angka 4 Undang-Undang a quo menyatakan bahwa Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan. Ketentuan ini mengindikasikan bahwa Undang-Undang a quo adalah undang-undang yang bersifat umum sebagai lex generalis , sedangkan undang-undang perbankan, undang-undang, undang-undang pasar modal dan undang-undang perasuransian adalah lex specialis . Penerapan asas preferansi lex specialis derogat legi generali dalam konteks criminal policy , seyogyanya keberadaan PPNS yang melaksanakan fungsi penyidikan ada pada lex specialis karena memiliki core crime yang jelas dan tegas seperti dalam Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang Pasar Modal dan Undang-Undang Perasuransian. 55 KEENAM, kewenangan penyidikan oleh OJK bertentangan dengan prinsip due process of law dalam sistem peradilan pidana. Due process of law menghasilkan substansi perlindungan terhadap individu dan seperangkat prosedur yang disyaratkan oleh hukum sebagai standar beracara. Dalam konteks perlindungan terhadap individu, kejahatan apa yang diatur dalam undang-undang haruslah jelas dan tegas, sedangkan prosedur bercara haruslah menjamin kepastian hukum. Dalam Undang-Undang a quo , selain tidak terdapat core crime , berikut elemets of crime dari tindak pidana OJK, juga menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penyidikan karena undang-undang tersebut tidak mencabut kewenangan Polri untuk menyidik tindak pidana perbankan, tindak pidana pasar modal dan tindak pidana lainnya yang berkaitan dengan jasa keuangan. KETUJUH, Mahkamah Konstitusi dalam berbagai uji materiil yang berkaitan dengan hukum acara pidana, sering menyatakan dalam putusannya bahwa proses beracara haruslah merujuk pada due process of law yang menjamin kepastian hukum, oleh karena itu kewenangan penyidikan oleh OJK bertentangan dengan prinsip due process of law yang secara mutatis mutandis tindak memberikan jaminan kepastian hukum. Berdasarkan berbagai argumentasi dan analisis tersebut di atas, kewenagan penyidikan, bahkan keberadaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang berada pada Otoritas Jasa Keuangan, menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga bertentangan prinsip negara hukum sebagaiman dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.
Bernard L. Tanya Pokok soal yang diajukan para Pemohon untuk diuji konstitusionalitasnya, adalah: Frasa “dan Penyidikan” dalam ketentuan norma Pasal 1 angka 1 dan Pasal 9 huruf c UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Norma tersebut dinilai oleh Pemohon bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Ahli sebagai pengkaji filsafat hukum akan membahas persoalan itu dengan menggunakan skema 3 anak tangga Socrates. Menurut skema ini, kenormalan ataupun ketidaknormalan suatu hal (dalam hal ini, kewenangan penyidikan OJK) dapat diukur dari 3 hal, yakni: (i). Apakah sesuatu itu memang benar dan dapat dibenarkan berdasarkan prinsip dan asas? (ii). Apakah sesuatu itu begitu urgen 56 dan mendesak serta tidak ada pilihan lain? (iii). Apakah sesuatu hal itu memang berimplikasi positif atau justru sebaliknya? Semua itu adalah ukuran akuntabilitas secara filosofis, yakni pengungkapan kenormalan sesuatu secara utuh, baik dari segi keabsahannya maupun dari segi urgensi dan kebutuhan, serta manfaat dan implikasinya. Dengan begitu, setiap orang dapat menalar secara wajar alur logika serta kenormalan/ketidaknormalan suatu aturan.
Benar dan Dapat Dibenarkan? Berdasarkan prinsip ini, untuk mengecek kenormalan maupun ketidaknormalan Frasa “dan Penyidikan” dalam ketentuan norma Pasal 1 angka 1 dan Pasal 9 huruf c UU No. 21 Tahun 2011, maka perlu ditempatkan dalam konteks raison d’etre atau alasan hadirnya aturan/UU tersebut. Di situlah, menurut Plato, letak motif dan tujuan aturan/UU dimaksud. Ia menjadi panduan bagi batang-tubuh. Roh atau spirit suatu UU ada di situ. Idealnya, ada keterhubungan logis antara Roh atau spirit suatu UU, dengan isi kaidah atau norma dalam batang tubuh UU a quo . Bagaimana dengan UU OJK? Jika kita membaca preambule UU OJK, maka pertimbangan utama pembentukan UU a quo adalah untuk menjamin kegiatan dalam sektor jasa keuangan, agar terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan, stabil, mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Dalilnya adalah: pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi menjadi salah satu faktor penentu berjalannya sektor jasa keuangan yang sehat dan kredibel. Dalil tersebut memiliki korelasi dengan keadaan sebelum UU a quo dibuat. Pada saat itu, kekuasaan pengaturan dan supervisi terhadap lembaga keuangan berada pada tiga institusi: (i). Bank Indonesia (BI) memiliki otoritas pengaturan ( regulative ) dan pengawasan ( supervisory ) terhadap lembaga perbankan (UU No. 23 Tahun 1999). (ii). Kementerian Keuangan berwenang melakukan pengawasan terhadap lembaga asuransi. (iii). Bapepam berwenang melakukan pengawasan terhadap lembaga pasar modal ( the stock exchange ). Jadi misinya adalah mengintegrasikan pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan agar berjalan sehat dan kredibel. Dalam konteks UU No. 21 Tahun 2011 sebagai UU administrasi, maka misi pengintegrasian itu sesungguhnya bersifat administratif. 57 Maka menjadi sedikit anomalis ketika OJK dalam misi pengintegrasian seperti disebut di atas, diberi kewenangan penyidikan (yang dari sisi asas maupun doktrin merupakan kewenangan pro justitia yang melekat eksklusif pada lembaga / aparat penegak hukum pidana). Menurut ahli, misi pengintegrasian pengaturan dan pengawasan jasa keuangan yang melekat pada OJK, tidak boleh dijadikan semacam visa atau lisensi untuk beralih status menjadi lembaga/aparat penegak hukum pidana. Dengan demikian, kewenangan penyidikan yang diberikan kepada OJK, tidak saja bertentangan dengan raison d’etre UU a quo , melainkan juga tidak sesuai dengan asas kewenangan pro justitia dalam hukum pidana. Sekali lagi, terminologi pengawasan dalam UU a quo , apalagi dikaitkan dengan raison d’etre UU tersebut, adalah pengawasan dalam konteks administratif. Oleh karena itu, lagi-lagi menjadi sangat aneh jika dalam lingkup pengawasan tersebut dicantolkan pula kewenangan penyidikan, yang dalam konteks hukum pidana (dalam hal ini hukum acara pidana) merupakan tahap pencarian bukti dan menemukan pelaku suatu suatu tindak pidana secara pro justitita. Jadi, tidak ada kaitan logis maupun teoretis antara kewenangan pengawasan yang bersifat administratif dalam UU OJK dengan kewenangan penyidikan delik yang melekat eksklusif pada lembaga/aparat penegak hukum pidana.
Urgen dan mendesak? Hemat ahli, pemberian kewenangan penyidikan pada OJK bukanlah sesuatu yang urgen dan sangat-sangat mendesak. Pertama, tidak ada delik khusus yang memerlukan penanganan khusus oleh OJK. Kejahatan-kejahatan di bidang jasa keuangan memang ada. Namun tidak ada yang begitu spesifik sedemikian rupa yang secara mutlak harus ditangani khusus oleh OJK. Sebut saja misalnya: penipuan, kejahatan elektronik, pencucian uang, pendanaan teroris, suap dan korupsi, penyalahgunaan pasar dan insider dealing dan informasi keamanan, serta penipuan berkedok investasi yang merugikan masyarakat. Semua bentuk kejahatan tersebut relatif umum dan lembaga/aparat penegak hukum konvensional (kepolisian, kejaksaan, KPK) dapat melakukan penanganan secara rutin sebagaimana kejahatan-kejahatan lain. Dalam konteks ini, seharusnya OJK cukup diberi tugas mensuport penegak hukum yang ada, terutama untuk hal- hal yang sangat teknis. Tidak perlu diberi kewenangan penyidikan secara khusus. 58 Kedua, OJK adalah lembaga independen non Departemen dan pegawainya tidak berstatus sebagai PNS atau ASN sehingga tidak mungkin menjadi PPNS yang memiliki kewenangan penyidikan/ pro justitia sebagaimana disyaratkan KUHAP. Persis di titik ini, menurut ahli, tidak ada urgensinya memberi kewenangan penyidikan kepada sebuah lembaga yang secara hukum tidak memenuhi syarat sebagai penyidik. Meminjam/memakai tenaga penyidik dari lembaga lain sebagaimana dilakukan OJK selama ini, menurut hemat ahli, bukanlah cara yang solutif. Selain terkesan hanya menciptakan birokrasi baru dalam penegakan hukum (tanpa aparat sendiri), masalah lain yang potensil muncul adalah masalah koordinasi antar lembaga yang dapat saja timbul di kemudian hari. Tentu saja, kemungkinan lain yang bisa muncul adalah tumpang- tindih dan konflik kewenangan dalam penanganan perkara. Ujung dari semua kemungkinan tersebut adalah terancamnya hak konstitusional warga negara dan rakyat untuk memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sebagaimana norma Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dalam konteks reformasi yang sedang berjalan, maka keseimbangan- keseimbangan baru yang berbasis hak konstitusional warga negara dan rakyat untuk memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sebagaimana norma Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tersebut harus dilihat sebagai ingsutan paradigma—yang tidak hanya menyodorkan peluang untuk “memperbaiki” apa yang ada—tetapi juga menyertakan apa yang oleh Alfred Schutz disebut accent of reality, yakni kebaruan memandang realitas, dalam arti, ada segi yang ditambahkan dan ada yang dihilangkan—karena bobot suatu kenyataan berbeda terkait dengan cara muncul dan kondisi yang dihadapi. Dalam konteks kebaruan tersebut, dapat dikatakan bahwa jaminan hak konstitusional warga negara bernilai kategorisher imperativ seperti dimaksud Immanuel Kant. Yakni, wajib tanpa syarat, sebab merupakan tugas moral dan demokrasi. Ia tidak bisa digugurkan oleh pertimbangan-pertimbangan yang sifatnya prima facie dan kondisional. Kewenangan penyidikan yang ditempelkan begitu saja pada OJK merupakan soal yang bersifat prima facie , dan karena itu tidak boleh mengugurkan jaminan hak konstitusional warga negara yang bernilai imperatif kategoris. 59 3. Implikasi Salah satu bahaya yang potensil muncul jika kewenangan penyidikan tetap diberikan kepada OJK, adalah pemusatan kekuasaan yang terlalu besar pada satu tangan ( kewenangan regulasi + pengawasan + penyidikan ). Kondisi ini membuka ruang bagi perangai negatif kekuasaan . Pelajaran paling dasar yang kita petik dari perjalanan semua peradaban kekuasaan, adalah bahwa kekuasaan mesti dibatasi. Inilah yang menjadi salah satu jantung pergulatan pemikiran kebanyakan filsuf dan ilmuwan sosial-politik sepanjang masa. Kekuasaan di terima kehadiranya, tapi ia mesti dikendalikan agar tidak senantiasa memproduksi bencana bagi manusia dan kemanusiaan. Dalam mengekpresikan kebutuhan di atas, Plato mengintroduksi konsep Philosoper-Kings . Sama halnya ajaran Konfusionisme, Plato merumuskan keharusan untuk membatasi kekuasaan lewat konsep moral kepemimpinan. Inilah racikan rumusan yang kini dikenal sebagai etika ataupun moralitas kekuasaan. Moral pemegangnya diandaikan bisa berfungsi sebagai kekuatan self-control atas perangai kekuasaan. Tetapi realitas membuktikan, kekuasaan terlampau besar untuk bisa dijinakkan hanya dengan moral ataupun etika. Kata Nietzsche, will to power adalah naluri dasar manusia. Karenanya, dalam perkembangan lebih modern, pembatasan kekuasaan diekspresikan dalam raut yang bervariasi. Pada tingkat pertama, kekuasaan diyakini bisa di kontrol oleh kekusaan pula. Ini menjadi fondasi dari pembagian atau pemisahan kekuasaan seperti yang terungkap dalam konsep Trias Politika ataupun prinsip checks and balances . Ini pula fondasi yang melegalisasi ide distribusi kekuasaan yang mengukuhkan diferensiasi struktur dan spealisasi fungsi dalam birokrasi modern. Semua ide pembatasan kekuasaan tersebut, didasarkan pada sebuah pengandaian bahwa sumber malapetaka yang diturunkan dari kekuasaan terletak pada derajat konsentrasi kekuasaan yang berlebihan ataupun ketiadaan limitasi yang rigid terhadap kekuasaan tersebut. Karenanya, ia mesti dipencarkan dan dibatasi secara ketat. Kekuasaan yang dibangun dengan sejuta impian mulia, bisa bertukar raut menjadi horor yang bersifat permanen ketika naluri kesewenang- wenang menggendongnya ke arah yang tak terhingga. 60 Mengingat adanya kelemahan yang cukup serius dalam pemberian kewenangan penyidikan kepada OJK sebagaimana ahli uraikan di atas, maka menurut hemat ahli diperlukan tafsir konstitusional oleh Mahkamah untuk mencegah munculnya kerumitan-kerumitan eksesif di kemudian hari. [2.3] Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Presiden telah menyampaikan keterangan tertulis sama dengan keterangan Presiden yang dibacakan dalam persidangan Mahkamah tanggal 7 Februari 2019 yang kemudian dilengkapi dengan keterangan tertulis yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 6 Februari 2019 yang pada pokoknya sebagai berikut: I. POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON 1. Bahwa para Pemohon berpendapat Pasal 1 angka 1 dan Pasal 9 huruf c UU OJK terhadap frasa “Penyidikan” bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Bahwa Frasa “ penyidikan ” menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut “OJK”), karena tindakan pro justitia kepada financial supervisiory institution in casu OJK sangat tidak lazim. Wewenang Penyidikan Lembaga OJK mengaburkan Integrated Criminal Justice System sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum, ketidakjelasan ruang lingkup dan sistem kerja penyidikan serta legalitas penyidik karena UU OJK tidak mengatur jenis Tindak Pidana sektor Jasa Keuangan baik sektor perbankan ataupun non perbankan. Selain itu menimbulkan tumpang tindih kewenangan Polri, KPK dan OJK. Adanya wewenang penyidikan yang dimiliki lembaga OJK dalam UU OJK tanpa adanya “ Due Process of Law ” dalam proses penegakan hukum pidana ( Criminal Justice System ) di sektor Jasa Keuangan telah melanggar adanya suatu jaminan Kepastian Hukum yang adil dalam proses penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. II. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI Bahwa Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman, mempunyai peranan penting dalam usaha menegakkan konstitusi dan prinsip Negara hukum sesuai dengan tugas dan wewenangnya 61 sebagaimana ditentukan dalam UUD 1945. Dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 (selanjutnya disebut UU MK), bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang untuk: _a. Menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945; _ b. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang _kewenangannya diberikan oleh UUD 1945; _ _c. Memutus pembubaran partai politik, dan; _ d. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum Bahwa terhadap kewenangan menguji UU terhadap UUD 1945, pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor: 51-52-59/PUU- VI/2008 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap UUD 1945 (“Putusan 59/PUU-VI/2008 ”), menyatakan demikian: “ menimbang bahwa Mahkamah dalam fungsinya sebagai pengawal konstitusi tidak mungkin untuk membatalkan Undang-Undang atau sebagian isinya, jikalau norma tersebut merupakan delegasi kewenangan terbuka yang dapat ditentukan sebagai legal policy oleh pembentuk Undang-Undang. Pandangan hukum yang demikian sejalan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 010/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 tentang Pengujian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan sepanjang pilihan kebijakan tidak merupakan penyalahgunaan kewenangan, serta tidak nyata-nyata bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka pilihan kebijakan demikian tidak dapat dibatalkan oleh Mahkamah ”. Bahwa, berdasarkan putusan tersebut Mahkamah Kosntitusi mengakui kewenangan open legal policy pembentuk UU mengatur lebih lanjut norma umum yang ditetapkan dalam UUD 1945. Sepanjang pilihan kebijakan tidak merupakan penyalahgunaan kewenangan, serta tidak nyata-nyata bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka pilihan kebijakan demikian tidak dapat dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Terhadap UU OJK, Mahkamah konstitusi dalam putusan 25/PUUXIII/2014 terkait pengujian konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan berpendapat: 62 persoalan pengaturan dan pengawasan di bidang perekonomian dan sektor keuangan, baik yang bersifat macroprudential maupun microprudential dengan tujuan untuk menjaga kestabilan dan pertumbuhan ekonomi, yang semula disatukan dalam kewenangan bank sentral dan saat ini dilaksanakan oleh dua lembaga, BI dan OJK, merupakan kebijakan hukum terbuka ( open legal policy ) pembentuk undang-undang dan bukanlah merupakan persoalan konstitusionalitas,” (hlm 288) Meskipun putusan 25/PUUXIII/2014 tersebut terkait dengan pengujian materi UU secara khusus terkait dengan independensi OJK, Pemerintah memaknai pertimbangan Mahkamah Konsitusi bahwa UU OJK merupakan open legal policy juga __ masih sangat relevan dalam pengujian Pasal 1 angka 1 dan Pasal 9 huruf c UU OJK karena kewenangan penyidikan yang diberikan Pasal a quo kepada OJK juga merupakan open legal policy yang __ dimiliki pembentuk UU, karena pemberian kewenangan penyidikan sebagai pilihan kebijakan tidak merupakan penyalahgunaan kewenangan, serta tidak nyata-nyata bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahkan pada dasarnya dalam putusan a quo Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi pada pokoknya Pasal 1 angka 1 UU OJK yang dimohonkan pengujiannya telah dinyatakan konstitusional kecuali terhadap frasa “ dan bebas dari campur tangan pihak lain ” , sehingga dapat dikatakan permohonan a quo adalah ne bis in idem dengan Putusan No. 25/PUU- XII/2014. __ Pembentukan UU OJK bahkan sangat jelas merupakan implementasi Pasal 33 ayat (5) UUD 1945 kepada pembentuk UU untuk mengatur lebih lanjut hal mengenai pelaksanaan pengelolaan perekonomian nasional dan perwujudan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (selanjutnya disebut sebagai UU BI) yang menyatakan bahwa “ Tugas mengawasi Bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen, dan dibentuk dengan undang-undang ”. Dalam implementasi kewenangan tersebut, OJK mendasarkan pada ketentuan peraturan perundangan baik dari sisi ketentuan sektor jasa keuangan juga dari sisi hukum acara pidana yang digunakan. Bahwa selain itu, setelah membaca dengan cermat permohonan para Pemohon, Pemerintah berpendapat bahwa yang dipermasalahkan para Pemohon adalah penerapan norma ( implementasi ) suatu Undang-Undang in casu UU OJK atau pengaduan konstitusi ( constitutional complaint) . Namun 63 oleh para Pemohon permasalahan tersebut diajukan sebagai permohonan pengujian Undang-undang terhadap UUD 1945, dengan dalil bahwa ketentuan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 9 huruf c UU OJK yang dimohonkan pengujian itu bertentangan dengan pasal-pasal UUD 1945. Hal ini tentunya akan mengaburkan makna constitutional review yang di batu ujikan terhadap norma nilai dalam UUD 1945 . Quod non Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo , maka harus dibedakan antara pengujian konstitusionalitas norma Undang-Undang ( constitutional review ) dan persoalan yang timbul sebagai akibat dari penerapan suatu norma Undang-Undang yang di sejumlah Negara dimasukkan ke dalam ruang lingkup persoalan gugatan atau pengaduan konstitusional ( constitutional complaint ). UUD 1945 jelas menyatakan kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu norma Undang-Undang yang bertentangan dengan konstitusi ( constitutional review ) dan tidak mengatur tentang constitutional complaint sebagaimana yang didalilkan Para Pemohon. __ Oleh karena itu, sudah sepatutnya permohonan uji materiil ketentuan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 9 huruf c UU OJK tersebut tidak dapat diajukan pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi dan atasnya patut untuk dinyatakan tidak dapat diterima ( niet ontvenkelijke verklaard ). III. KEDUDUKAN HUKUM ( LEGAL STANDING ) PARA PEMOHON Bahwa Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut sebagai UU MK) jelas mengatur Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang, yang meliputi:
Perorangan Warga Negara Indonesia;
Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonsia yang diatur dalam undang-undang;
Badan hukum publik atau privat; atau 64 d. Lembaga Negara. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, agar Pemohon memiliki kedudukan hukum ( legal standing ) untuk mengajukan suatu permohonan uji materiil undang-undang terhadap UUD 1945, maka harus dibuktikan bahwa:
Pemohon memenuhi kualifikasi untuk mengajukan permohonan sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK; dan
Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan akibat berlakunya undang-undang yang diuji. Bahwa para Pemohon terdiri dari 6 (enam) orang Warga Negara Indonesia (selanjutnya disebut sebagai WNI). Alasan Para Pemohon mengajukan uji materiil terhadap Pasal 1 angka 1 dan Pasal 9 huruf c UU OJK adalah sebagai berikut: - Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III dan Pemohon IV yang berprofesi sebagai Dosen di Fakultas Hukum Universitas Surakarta merasa dirugikan dengan adanya ketentuan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 9 huruf c UU OJK karena secara keilmuan hukum pidana yang dipelajari oleh Pemohon I, Pemohon II dan Pemohon III, dalam pemberlakuan “ criminal justice system ” di Indonesia yang mengakui asas “ due process of law ” sebagai suatu proses yang harus dijalankan oleh Negara cq. Aparat Penegak Hukum yang telah diatur dalam KUHAP, menganggap hal tersebut diabaikan dengan berlakunya UU OJK. - Pemohon I yang juga berprofesi sebagai Advokat merasa dirugikan karena UU OJK tidak mengatur secara jelas hak-hak seseorang yang disangka melakukan suatu tindak pidana di sektor jasa keuangan, sehingga apabila mendapatkan klien yang bergerak di bidang jasa keuangan Pemohon I menganggap akan mengalami kesulitan untuk memberikan bantuan hukum kepada kliennya tersebut. - Pemohon IV merasa dirugikan dengan kewenangan penyidikan yang diberikan kepada lembaga OJK tanpa ada penjelasan tujuan diberikannya kewenangan a quo karena menganggap akan membuat Pemohon IV dirugikan ketika menjelaskan kepada mahasiswa maupun dalam forum- forum akademis. - Pemohon V dan Pemohon VI merasa dirugikan karena menjadi salah 65 satu yang disangka melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Adapun ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK bersifat imperatif sehingga sekalipun para Pemohon memenuhi kualifikasi untuk mengajukan permohonan uji materiil, para Pemohon harus mempunyai hak atau kewenangan konstitusional yang dirugikan akibat adanya Pasal 1 angka 1 dan Pasal 9 huruf c UU OJK. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 010/PUU-III/2005 telah berpendapat bahwa kerugian konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu undang-undang menurut Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat kumlatif, yaitu:
Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
Adanya hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
Kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
Adanya hubungan sebab akibat ( causal verband ) antara kerugian dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji; dan
Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi. Berdasarkan uraian di atas, maka perlu dicermati apakah hak konstitusional para Pemohon dirugikan secara spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya berpotensi menurut penalaran yang wajar pasti akan terjadi dengan berlakunya Pasal 1 angka 1 dan Pasal 9 huruf c UU OJK terhadap frasa “ penyidikan ”? Selain itu perlu dipertimbangkan apakah terdapat hubungan sebab akibat antara kerugian para Pemohon tersebut dengan berlakunya Pasal a quo ? Terhadap hal-hal tersebut Pemerintah berpendapat sebagai berikut:
Bahwa tugas dan wewenang OJK termasuk dengan kewenangan penyidikan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 angka 1 dan Pasal 9 huruf c UU OJK. Frasa “ penyidikan ” yang dimohonkan pengujiannya oleh para Pemohon dimaksukan untuk memberikan kepastian hukum berupa wewenang OJK untuk melakukan penyidikan, yang pelaksanannya tetap 66 berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan keadilan dalam penyelenggaraannya. Hal ini dibuktikan dengan pengangkatan penyidik yang berasal dari POLRI maupun Penyidik PPNS, dan melalui proses sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut sebagai KUHAP) sebagaimana diatur Pasal 49 ayat (1) UU OJK yaitu: “ Selain Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya yang meliputi pengawasan sektor jasa keuangan di lingkungan OJK, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana .” Berdasarkan uraian di atas, Pasal 1 angka 1 dan Pasal 9 huruf c UU OJK jelas telah didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sama sekali tidak mengabaikan ketentuan yang telah diatur dalam KUHAP sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon.
Bahwa dikaitkan dengan dalil Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III dan Pemohon IV yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh keberadaan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 9 huruf c UU OJK, tidak dijelaskan secara spesifik kerugian yang terjadi kepada para Pemohon atau setidak- tidaknya berpotensi terjadi karena berlakunya pasal a quo .
Bahwa demikian juga Pemerintah berpendapat dalil Pemohon I yang merasa dirugikan dengan berlakunya pasal a quo terhadap profesi Pemohon I sebagai Advokat merupakan dalil yang mengada-ada karena UU OJK jelas sudah menundukkan diri pada KUHAP sehingga tidak mungkin tuntutan sama sekali tidak mempunyai hubungan sebab akibat dengan eksistensi pasal a quo . Perlu Pemerintah tegaskan sebagai suatu Lembaga yang dibentuk berdasarkan amanat undang-undang, penerapan UU OJK yang berarti di dalamnya termasuk proses penyidikan telah diatur secara jelas dan transparan untuk dilaksanakan OJK dengan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang sektor jasa keuangan maupun proses penyidikan yang diatur dalam KUHAP dan sesuai dengan salah satu asas good governance OJK yaitu 67 asas keterbukaan , dimana ketentuan-ketentuan dalam UU OJK diterapkan dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi dan golongan.
Bahwa atas legal standing Pemohon V dan Pemohon VI, setelah membaca dan meneliti permohonan yang diajukan oleh para Pemohon, Pemerintah berpendapat dalil kerugian yang dikemukakan sangat kabur dan cenderung memaksakan bahwa kerugian tersebut disebabkan oleh ketentuan a quo . Pemerintah juga tidak menemukan adanya hubungan sebab akibat ( causa verband ) antara dalil yang disampaikan oleh Pemohon V dan Pemohon VI dengan ketentuan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 9 huruf c UU OJK. Tindakan penahanan yang dijalani oleh Pemohon V dan Pemohon VI tersebut bukan dilakukan atas penyidikan yang dilakukan oleh OJK terhadap Pemohon. Pemohon V dan Pemohon VI menjalani masa tahanan di Polda Metro Jaya dalam pemeriksaan pidana umum karena kedudukannya selaku karyawan PT. SNP sehubungan status Coll 2 yang diberikan Bank yang menjadi kreditur perusahaan a quo. Bahwa status Coll 2 tersebut yang diberikan oleh Bank karena adanya teguran OJK terhadap Bank tidak dapat dianggap bahwa penahanan Pemohon V dan Pemohon VI karena frase penyidikan dalam Pasal 1 angka 1 dan Pasal 9 huruf c UU OJK. Sebagaimana dijelaskan Para Pemohon sendiri, teguran OJK terhadap bank didasarkan pada fakta adanya retrukturisasi yang dilakukan Bank terhadap PT SNP. Restrukturisasi seharusnya diikuti dengan penurunan grade Perusahaan selaku debitur karena memperlihatkan adanya kegagalan dalam pembayaran kewajiban. PT SNP belum mendapatkan penurunan grade oleh bank namun tidak dilakukan sehingga OJK selaku pengawas bank berkewajiban untuk menegur bank.
Bahwa terkait Audit yang kemudian dilakukan OJK terhadap PT. SNP tidak terdapat penjelasan kaitan audit ini dengan penahanan Pemohon V dan Pemohon VI. Meskipun demikian, secara substansi tindakan audit tersebut jelas bukan merupakan tindak penyidikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU OJK maupun KUHAP, sehingga merupakan suatu dalil yang mengada-ada apabila para Pemohon menyamakan pelaksanaan 68 audit dengan proses penyidikan. Apalagi pada dasarnya tindak pidana yang dikenakan atas para Pemohon V dan Pemohon VI sehingga keduanya ditahan oleh Kepolisian merupakan tindak pidana umum yang proses penyidikannya jelas dilakukan oleh pihak Kepolisian RI, bukan OJK. Dengan demikian Pemohon V dan Pemohon VI pun jelas tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan a quo .
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, menurut Pemerintah para Pemohon dalam permohonan a quo tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal standing ) untuk mengajukan permohonan a quo di hadapan Mahkamah Konstitusi, sehingga sangatlah berdasarkan hukum apabila Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa dan mengadili perkara a quo secara bijaksana menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard ) . Namun demikian, Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilainya apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum ( legal standing ) atau tidak dalam permohonan Pengujian Undang-Undang a quo , sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK maupun putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu. IV. PERMOHONAN PENGUJIAN YANG DIAJUKAN PARA PEMOHON TELAH DINILAI DAN DIPUTUS OLEH YANG MULIA MAJELIS MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PERKARA NOMOR 25/PUU-XII/2014 ( NEBIS IN IDEM ).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 60 UU MK menyatakan, ” Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam Undang- Undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali. ” 2. Pada tanggal 14 Agustus 2015, Mahkamah Konstitusi telah memeriksa dan memutus rumusan keseluruhan Pasal 1 angka 1 UU OJK terhadap UUD 1945 dalam putusan perkara NOMOR 25/PUU-XII/2014, sehingga Pasal 1 angka 1 UU OJK selengkapnya menjadi berbunyi: “ Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah Lembaga yang Independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.” 69 3. Berdasarkan pendapat Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam persidangan tanggal 18 Desember 2018 yang dituangkan dalam halaman 13 risalah sidang perkara Nomor 102/PUU-XVI/2018, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi pada pokoknya menyatakan kewenangan penyidikan yang terdapat pada Pasal 1 angka 1 UU OJK telah dinyatakan konstitusional dalam Putusan sebelumnya dan apabila ketentuan tersebut hendak dikoreksi maka Pemohon harus memberikan argumentasi yang jauh lebih kuat.
Berdasarkan hal tersebut di atas, setelah mempelajari Permohonan a quo , baik pada Surat Permohonan pertama maupun pada Surat Perbaikan Permohonan, menurut pandangan Pemerintah, Pemohon belum memberikan argumentasi-argumentasi yang jauh lebih kuat atas permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 UU OJK yang telah dinyatakan konstitusional dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU- XII/2014.
Dengan demikian, permohonan a quo dapat dikategorikan sebagai permohonan yang nebis in idem , dan mohon kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dapat memberikan pertimbangan mengenai apakah terhadap materi muatan yang dimohonkan oleh para Pemohon dapat dianggap sebagai pasal yang telah diuji dan tidak dapat dimohonkan kembali. IV. KETERANGAN PRESIDEN ATAS MATERI PERMOHONAN YANG DIMOHONKAN UNTUK DIUJI LANDASAN FILOSOFIS Sebelum Pemerintah menyampaikan keterangan terkait norma materi yang dimohonkan untuk diuji oleh para Pemohon, terlebih dahulu Pemerintah akan menyampaikan landasan filosofis terkait dengan Otoritas Jasa Keuangan sebagai berikut: Bahwa untuk mencapai cita-cita Negara Republik Indonesia menjadi negara yang adil dan makmur serta mensejahterakan kehidupan bangsa dibutuhkan suatu sistem perekonomian nasional yang mampu tumbuh dengan stabil dan berkelanjutan. Mengingat pentingnya hal tersebut maka dalam Pasal 33 UUD 1945 telah diatur prinsip-prinsip dasar pengelolaan perekonomian nasional. 70 Pasal 33 ayat (5) UUD 1945 selanjutnya memberikan amanat kepada pembentuk undang-undang untuk mengatur pelaksanaan pasal a quo dalam undang-undang. Dengan demikian dalam rangka mewujudkan amanat konstitusi tersebut maka telah diterbitkan perundang-undangan mengenai pengelolaan perekonomian nasional berdasarkan prinsip-prinsip dasar sebagaimana tertuang dalam Pasal 33 UUD 1945, yang salah satunya adalah UU OJK. Pembentukan UU OJK secara tegas diamanatkan Pasal 34 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (selanjutnya disebut sebagai UU BI) yang menyatakan bahwa “ Tugas mengawasi Bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen, dan dibentuk dengan undang-undang ”. __ Dengan demikian, pembentukan UU OJK tersebut adalah dalam rangka mewujudkan perekonomian nasional yang mampu tumbuh dengan stabil dan berkelanjutan, menciptakan kesempatan kerja yang luas dan seimbang di semua sektor perekonomian, serta memberikan kesejahteraan secara adil kepada seluruh rakyat Indonesia. Didasarkan pada pengalaman adanya krisis keuangan yang pernah terjadi di Indonesia, struktur dan sistem keuangan yang saat itu berlaku dan best practices di beberapa Negara, pembentuk Undang-Undang menilai bahwa salah satu upaya mewujudkan perekonomian yang tumbuh stabil dan berkelanjutan maka sistem keuangan yang paling sesuai dengan Indonesia adalah model unified supervisory model , yakni suatu sistem pengaturan dan pengawasan industri jasa keuangan yang terintegrasi dalam suatu lembaga tunggal yang kemudian dinamakan Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan UU OJK. Kesadaran pembentuk UU pentingnya sistem pengaturan dan pengawasan industri jasa keuangan yang terintegrasi oleh OJK menjadi pilihan kebijakan hukum yang diwujudkan dengan mengamanatkan Pembentukan Lembaga OJK melalui UU OJK dalam Pasal 34 ayat (1) UU BI, dengan tujuan agar seluruh kegiatan jasa keuangan dalam sektor jasa keuangan dapat terselenggara secara teratur, transparan dan akuntabel serta dapat mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil. Sebagai lembaga yang berwenang untuk melakukan pengawasan pada 71 seluruh kegiatan di bidang sektor jasa keuangan, maka pembentuk UU telah sepakat bahwa OJK diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap pelaku kegiatan usaha di bidang Perbankan, Pasar Modal atau Industri Keuangan Non Bank (IKNB) yang diduga melakukan pelanggaran. Sebagai bukti UU OJK bersesuaian sistem hukum pidana, UU OJK dengan jelas mengatur bahwa Penyidikan tersebut dilakukan oleh Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (selanjutnya disebut sebagai Penyidik Polri) dan Pegawai Negeri Sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputi pengawasan kegiatan sektor jasa keuangan di lingkungan OJK yang diberikan wewenang khusus sebagai penyidik (selanjutnya disebut sebagai PPNS). Pelaksanaan kewenangan penyidikan ini dalam peraturan lebih teknis berupa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.01/2015 secara tegas menundukkan diri pada ketentuan perundang- undangan sektoral baik mengenai jenis tindak pidana sektor jasa keuangan yang berpedoman pada UU sektoral masing (UU Bank Indonesia, UU Perbankan, UU Pasar Modal, UU Dana Pensiun, UU Asuransi, UU Perbankan Syariah, UU Lembaga Keuangan Mikro, UU Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan UU Jasa Keuangan lainnya) maupun KUHAP sebagai hukum acara pidana yang digunakan. Pemberian kewenangan penyidikan tindak pidana di bidang jasa keuangan kepada OJK dimaksudkan untuk terlaksananya penyidikan secara cepat dan murah. Secara cepat mengingat tindak pidana di bidang jasa keuangan yang tidak secara cepat tersidik untuk selanjutnya diproses penuntutannya dapat membahayakan sistem keuangan nasional secara makro yang dapat mengakibatkan krisis keuangan nasional, secara mikro juga menimbulkan risiko kerugian masyarakat yang ikut serta dalam industri jasa keuangan. KETERANGAN PEMERINTAH Sehubungan dengan dalil-dalil para Pemohon dalam permohonannya untuk frase “penyidikan” dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 9 huruf c UU OJK yang berbunyi: Pasal 1 angka 1 UU OJK : “ Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan __ 72 sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. ” Pasal 9 huruf c UU OJK : “ Untuk melaksanakan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud _dalam Pasal 6, OJK mempunyai wewenang: _ a.... b.... c. Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan , perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- _undangan di sektor jasa keuangan; _ d.... dst. ” dinyatakan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan: Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 : “ Negara Indonesia adalah Negara Hukum. ” Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 : “ Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. ” Pemerintah dapat menyampaikan keterangan sebagai berikut: A. OJK sebagai Lembaga Pengawas Sektor Jasa Keuangan sejak pendiriannya telah memiliki kewenangan melakukan penyidikan 1. Bahwa sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, dan sebagaimana Putusan Nomor 25/PUU-XII/2014 tanggal 04 Agustus 2015, pembentukan UU OJK merupakan pilihan kebijakan pembentuk UU dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 33 ayat (5) UUD 1945 dan amanat Pasal 34 ayat (1) UU BI untuk membentuk suatu lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen yang berfungsi untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan yang bergerak di sektor jasa keuangan agar kegiatan tersebut dapat terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel untuk mewujudkan sistem keuangan yang mampu tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan mampu melindungi melindungi kepentingan konsumen dan 73 masyarakat.
Bahwa dengan semakin pesatnya pertumbuhan dan kompleksitas kegiatan jasa keuangan sebagai dampak dari berkembangnya bidang teknologi dan inovasi produk finansial yang canggih ( sophisticated ) yang diiringi dengan kecenderungan dari entitas bisnis berbentuk konglomerasi dan adanya praktek-praktek arbitrase peraturan ( regulatory arbitrage ), lack of transparency, abuse of economic power dari entitas bisnis jasa keuangan, pembentuk UU OJK memandang perlunya suatu lembaga yang memiliki otoritas pengawasan secara integrasi. Salah satu kewenangan pengawasan yang diberikan UU OJK adalah penyidikan sehingga OJK mampu untuk memenuhi tujuan pembentukannya tersebut khususnya perlindungan kepentingan konsumen dan masyarakat.
Bahwa Pemohon dalam permohonan mengutip Naskah Akademik UU OJK antara lain terkait dengan model pengawasan industri jasa keuangan yang tepat untuk Indonesia adalah Unified Supervisiory Model yang merupakan otoritas pengawas terintegrasi. Dengan membaca Naskah Akademis tersebut tentunya Pemohon telah sepakat dengan Pemerintah bahwa sejak awal model pengawasan OJK adalah pengawasan terintegrasi. Dengan model pengawasan terintegrasi, kewenangan penyidikan OJK tidak dilakukan sbagai penyalahgunaan wewenang, melainkan dengan governance yang jelas sebagaimana diatur dalam POJK sehingga tentu sejalan dengan ketentuan hukum pidana dan peraturan perundangan di bidang sektor jasa keuangan. Selama ini penyidikan OJK uga telah didukung oleh aparat penegak hukum, sebagai upaya pengamanan sistem keuangan nasional melalui pengawasan entitas lembaga keuangan secara invidu oleh OJK menurut Pemerintah perlu terus dipertahankan. B. Kewenangan Penyidikan OJK Merupakan Salah Satu Bentuk Pengawasan Lembaga OJK dan Tidak Mengaburkan Sistem Peradilan Pidana di Indonesia 1. Bahwa selanjutnya terhadap dalil Para Pemohon yang menyatakan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 9 huruf c UU OJK yang berkaitan dengan 74 frasa “ penyidikan ” mengaburkan integrated justice system dan due process of law dan oleh karenanya bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, dapat ditanggapi Pemerintah sebagai berikut:
Bahwa seiring dengan semakin berkembangnya produk dan layanan jasa keuangan maupun ilmu pengetahuan dan teknologi informasi bersamaan dengan era globalisasi transaksi keuangan, perkembangan tersebut di satu sisi dapat mendukung kemajuan sektor jasa keuangan, tetapi di sisi lain dapat mengganggu stabilitas sistem keuangan karena munculnya berbagai modus kejahatan yang lebih kompleks termasuk tindak pidana di sektor jasa keuangan. Untuk mengatasi tindak pidana yang terjadi di sektor jasa keuangan tersebut secara cepat dan tepat, maka perlu dilakukan proses penyidikan untuk membuat terang tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Bahwa tindakan penyidikan tersebut mengacu pada Pasal 1 butir (2) KUHAP yang dengan jelas menyatakan bahwa “ Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya” . Berdasarkan rumusan Pasal a quo , dapat ditarik unsur-unsur untuk suatu tindakan dinyatakan sebagai tindakan penyidikan, yaitu:
Serangkaian tindakan yang saling berhubungan satu dengan yang lain;
Dilakukan oleh pejabat publik yang disebut penyidik;
Dilakukan dengan didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dapat membuat terang suatu tindak pidana yang terjadi dan juga menemukan tersangkanya.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka apabila terjadi suatu tindak pidana di sektor jasa keuangan, perlu dilakukan tindakan penyidikan secara cepat, biaya ringan dan sederhana untuk membuat terang 75 tindak pidana yang terjadi guna mewujudkan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum, menumbuhkan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan serta memperkuat stabilitas sistem jasa keuangan.
Bahwa pelaksanaan kewenangan penyidikan OJK dilakukan sejalan dan sesuai ( in harmony ), dengan ketentuan pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana dengan jelas diatur dalam Pasal 1 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.01/2015 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan (selanjutnya disebut POJK Penyidikan) bahwa: “ Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan adalah setiap perbuatan/peristiwa yang diancam pidana yang diatur dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai OJK, Perbankan, Perbankan Syariah, Pasar Modal, Dana Pensiun, Lembaga Keuangan Mikro, Perasuransian, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Bank Indonesia sepanjang berkaitan dengan campur tangan terhadap pelaksanaan tugas OJK dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta Undang-Undang mengenai Lembaga Jasa Keuangan lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK .” 6. Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur terkait kewenangan penyidikan OJK di UU OJK telah diatur secara sistematis dan jelas. Ruang lingkup penyidikan OJK sebagaimana diatur dalam Pasal 9 huruf c UU OJK adalah penyidikan terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. Sebagai bagian dari tugas pengawasan yang dilakukan OJK, kewenangan penyidikan OJK juga terbatas terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (vide Pasal 6 UU OJK).
Bahwa Pemerintah merasa perlu menginformasikan per tanggal 26 Januari 2019 ini pelaksanaan kewenangan penyidikan oleh OJK telah membuahkan 9 (sembilan) putusan inkracht dan 13 (tiga belas) perkara yang masih dalam proses di Pengadilan. Dengan telah terdapatnya putusan-putusan yang telah berkekuatan hukum tetap 76 tersebut berarti secara hukum formal dan material Majelis Hakim Pengadilan menerima, mengakui, dan memandang kesesuaian keseluruhan tindak pidana yang disangkakan, termasuk dengan kesesuaian proses penanganannya dengan koridor hukum peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga dapat dikatakan, kehadiran Penyidik OJK justru semakin menguatkan integrated criminal justice system di Indonesia pada kekhususan tindak pidana di sektor jasa keuangan . 8. Bahwa argumentasi para Pemohon yang menyatakan wewenang penyidik OJK secara khusus pada Pasal 49 ayat (3) huruf d, huruf f, dan huruf k melanggar asas ” due process of law ” dan dapat menimbulkan kesewenang-wenangan dari penyidik OJK karena sama sekali tidak mengaitkan pada KUHAP serta tidak berkoodinasi dengan aparat penegak hukum lainnya merupakan suatu dalil yang menurut Pemerintah secara sengaja mengabaikan fakta hukum sehingga sangat keliru dan menyesatkan karena OJK dalam melakukan proses penyidikan tetap berkoordinasi dengan penegak hukum dan instansi, lembaga dan/atau pihak lain yang memiliki kewenangan di bidang penegakan hukum. Hal ini jelas terbukti dengan langkah OJK membuat landasan hukum terkait koordinasi dengan Jaksa selaku salah satu aparat penegak hukum melalui POJK Penyidikan ( vide Pasal 6 POJK Penyidikan) dan tetap mengacu pada ketentuan yang diatur dalam KUHAP.
Bahwa lebih lanjut, koordinasi penindakan tindak pidana di sektor jasa keuangan ditindaklanjuti oleh OJK dengan membuat berbagai Nota Kesepahaman diikuti dengan Perjanjian Kerjasama bersama dengan beberapa institusi/lembaga yang memiliki fungsi penyidikan, antara lain dengan: Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksanaan Agung Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Bahwa argumentasi para Pemohon yang menyatakan dalam UU OJK tidak terdapat adanya jaminan ” due process of law ” dalam proses penegakan hukum pidana ( criminal justice system ) di sektor jasa 77 keuangan telah melanggar adanya suatu jaminan atas kepastian hukum yang adil dalam penegakan hukum yang adil di negara Republik Indonesia yang dijamin dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menurut Pemerintah merupakan dalil yang mengada-ada, tidak cukup bukti dan tidak beralasan karena sebagaimana telah dijelaskan penyidikan yang dilakukan OJK tetap mengacu pada KUHAP sebagaimana praktik yang selama ini telah dilaksanakan oleh Penyidik OJK sesuai dengan POJK 22.
Pengertian dari Hukum Acara (dalam hal ini hukum acara formil) ialah “ Hukum Acara Pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang memberi dasar-dasar dan aturan yang menentukan dengan cara dan prosedur macam apa ancaman pidana yang ada pada suatu perbuatan pidana dapat dilaksanakan apabila ada sangkaan bahwa orang telah melakukan delik tersebut ” ( Prof Moeljatno, 2015: hal. 1 ). Hal ini tepat disandingkan pada KUHAP yang menyatakan ruang lingkup berlakunya KUHAP, yaitu untuk melaksanakan tata cara peradilan dalam lingkungan peradilan umum pada semua tingkat peradilan ( vide Pasal 2 KUHAP). Sehingga apabila dibandingkan antara KUHAP dengan POJK Penyidikan adalah tidak sebanding dan salah alamat. POJK Penyidikan merupakan peraturan pelaksanaan tentang tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik OJK terkait adanya dugaan tindak pidana di bidang Perbankan, Pasar Modal, dan/atau Industri Keuangan Non-Bank. Kedudukan POJK Penyidikan ini sama halnya dengan peraturan- peraturan yang dikeluarkan oleh Polri sebagai pengaturan yang lebih teknis dari pelaksanaan kewenangannya, yaitu Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
Bahwa penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan yang dilakukan oleh OJK secara terkoordinasi dengan lembaga penegak hukum lain antara lain pihak Kepolisian dan Kejaksaan merupakan bagian dari “ criminal justice system ” atau Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Hal tersebut telah ditegaskan dalam Pasal 49 ayat (1) UU 78 OJK yang berbunyi demikian: “ Selain Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya yang meliputi pengawasan sektor jasa keuangan di lingkungan OJK, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ”. Pasal a quo jelas menyebutkan bahwa wewenang khusus sebagai penyidik yang melekat pada PPNS tidak lepas dari ketentuan KUHAP, dan Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP jelas menyatakan demikian: Pasal 7 ayat (2) KUHAP: “ Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b mempunyai wewenang sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing __ dan dalam pelaksanaan tugasnya berada dibawah koordinasi dan pengawasan penyidik tersebut dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a ”. Pasal 7 ayat (3) KUHAP: “ Dalam melakukan tugasnya sebagimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), penyidik wajib menjunjung tinggi hukum yang berlaku ”.
Bahwa KUHAP jelas mengatur hubungan koordinasi fungsional dan instasional antara penyidik Polri dan PPNS terkait pelaksanaan penyidikan dalam Pasal 107 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) KUHAP. Pasal 107 ayat (1) KUHAP: “ Untuk kepentingan penyidikan, penyidik tersebut pada Pasal 6 ayat (1) huruf a memberikan petunjuk kepada penyidik tersebut pada Pasal 6 ayat (1) huruf b dan memberikan bantuan penyidikan yang diperlukan”. Pasal 107 ayat (2) KUHAP: “ Dalam hal suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana sedang dalam penyidikan oleh penyidik tersebut pada Pasal 6 ayat (1) huruf b dan kemudian ditemukan bukti yang kuat untuk diajukan kepada penuntut umum, penyidik tersebut pada Pasal 6 ayat (1) huruf b melaporkan hal itu kepada penyidik tersebut pada Pasal 6 ayat (1) huruf a”. Pasal 107 ayat (3) KUHAP: 79 “ Dalam hal tindak pidana telah selesai disidik oleh penyidik tersebut pada Pasal 6 ayat (1) huruf b, ia segera menyerahkan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui penyidik tersebut pada Pasal 6 ayat (1) huruf a ”. Untuk kepentingan penyidikan, penyidik Polri memberikan petunjuk kepada PPNS dan memberikan bantuan penyidikan yang diperlukan. Setelah itu PPNS harus melaporkan kepada penyidik Polri tentang adanya suatu tindak pidana yang disidiknya jika ditemukan bukti yang kuat untuk mengajukan tindak pidana tersebut kepada penuntut umum. Apabila PPNS telah selesai melakukan penyidikan, hasil penyidikan tersebut harus diserahkan kepada penuntut umum melalui penyidik Polri. Penyidik Polri kemudian dapat mengembalikan hasil penyidikan PPNS yang dianggap belum sempurna untuk diperbaiki seperlunya. Dengan berpatokan pada salah satu prinsip dari asas Lex Specialis Derogat Legi Generali (aturan hukum yang lebih khusus menyampingkan aturan hukum yang lebih umum) yaitu ketentuan- ketentuan yang diatur dalam aturan hukum yang lebih umum tetap berlaku sepanjang tidak diatur secara khusus dalam aturan hukum khusus tersebut, maka proses koordinasi antara PPNS OJK dengan penyidik Polri tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pasal 107 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) KUHAP sebagaimana telah diuraikan di atas.
Bahwa pasal-pasal tersebut di atas menegaskan bahwa tindakan penyidikan yang dilakukan OJK tetap melalui koordinasi dan pengawasan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia sehingga sama sekali bukan merupakan tindakan yang bertentangan dengan integrated justice system sebagaimana yang didalilkan oleh Para Pemohon.
Bahwa sistem peradilan pidana ( criminal justice system ) di Indonesia mempunyai beberapa sub-sistem yaitu, penyidikan yang kewenangannya melekat pada kepolisian, jaksa dengan wewenang penuntutan, pengadilan, lembaga pemasyarakatan serta dilengkapi dengan pemberi bantuan hukum/advokat. Terkait dengan kewenangan penyidikan yang melekat pada kepolisian, Pasal 1 angka 1 KUHAP 80 secara tegas menyatakan bahwa “ Penyidik adalah pejabat polisi Negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan ”. Pasal a quo jelas menegaskan bahwa kewenangan untuk melakukan penyidikan bukan hanya ada pada polisi, tetapi juga kepada pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberikan wewenang khusus berdasarkan undang-undang untuk menyidik, dalam hal ini dikenal sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (selanjutnya disebut sebagai PPNS). Dengan demikian apabila dalam proses penyidikan tersebut KUHAP menyatakan Penyidik terdiri dari Penyidik Polri dan PPNS, maka PPNS merupakan bagian dari sistem peradilan pidana itu sendiri. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) KUHAP dengan jelas telah menyatakan bahwa Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dan Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang (PPNS). PPNS sebagai aparat penyidik tindak pidana dalam ruang lingkup tugasnya melaksanakan penyidikan di bawah koordinasi penyidik Polri adalah bagian dari sistem peradilan pidana karena dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bekerja sama dan berinteraksi dengan sub-sistem penegak hukum lain dalam kerangka sistem peradilan pidana. Sekalipun PPNS mempunyai tugas dan wewenang tersendiri sesuai dengan tugas dan spesialisasinya, PPNS tetap merupakan bagian dari sub-sistem kepolisian yang merupakan salah satu sub-sistem peradilan pidana.
Bahwa dengan demikian pada dasarnya UU OJK tetap memberikan kewenangan kepada Polri untuk melaksanakan penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan. OJK dan Polri sama-sama mengemban amanah Undang-Undang OJK untuk melakukan penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan. Dalam rangka mencapai sinergi dalam melaksanakan amanat Undang-Undang OJK tersebut, diperlukan koordinasi yang baik antara OJK dan Polri yang secara formal dituangkan dalam Nota Kesepahaman. Adapun ruang lingkup kerja sama yang diatur dalam Nota Kesepahaman ini adalah 81 sebagai berikut:
Bidang pencegahan tindak pidana di sektor jasa keuangan, melalui kegiatan-kegiatan penyampaian informasi dan edukasi kepada pelaku industri jasa keuangan dan masyarakat, baik tentang tindak pidana di sektor jasa keuangan maupun tindak pidana lain yang memiliki dampak terhadap sektor jasa keuangan;
Bidang penegakan hukum, melalui pertukaran data dan/atau informasi; dan bantuan dalam penyidikan maupun yang bersifat teknis maupun taktis;
Bidang pengamanan, melalui kegiatan pengamanan OJK dan kegiatan OJK;
Bidang koordinasi, melalui pembentukan forum koordinasi antara Pimpinan OJK dan Polri maupun antar pejabat pengendali guna membahas arah dan strategi penegakan hukum di sektor jasa keuangan, juga pembahasan efektivitas penyelesaian penanganan, analisis dan evaluasi pelaksanaan penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Selain itu dalam rangka koordinasi tersebut akan dibentuk kelompok kerja dalam tataran yang lebih teknis yang melibatkan unsur pimpinan OJK dan Polri di daerah;
Bidang penugasan dan pengakhiran penugasan anggota Polri (SDM Penyidik) melalui penempatan personil Penydidik Polri di OJK untuk melaksanakan tugas penyidikan; dan
Bidang pendidikan dan pelatihan, melalui kegiatan peningkatan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia OJK maupun Polri khususnya terkait pelaksanaan fungsi penyidikan, baik kompetensi mengenai sektor jasa keuangan maupun keahlian teknis penyidikan.
Bahwa oleh sebab itu adalah tidak berdasar hukum apabila Para Pemohon berpendapat kewenangan penyidikan yang melekat pada OJK mengaburkan integrated justice system dan due process of law sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan sebab itu bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, karena kewenangan 82 penyidikan OJK yang secara khusus berlaku atas setiap tindak pidana yang terjadi di sektor jasa keuangan justru merupakan tindakan yang menunjang terlaksananya suatu sistem peradilan pidana yang terintegrasi. Penyidik PNS OJK Tidak Bertentangan Dengan Asas Penegakan Hukum ( Supremacy of Law ) 18. Bahwa keberadaan PPNS telah ada sejak zaman Kolonial Hindia Belanda yang diatur dalam Het Herziene Inlands Reglement (selanjutnya disebut sebagai HIR) Staatblad Tahun 1941 No. 44. Pasal 1 sub 5 dan 6 HIR memberikan kewenangan pejabat yang diberi tugas kepolisian preventif, dan Pasal 39 sub 5 dan 6 HIR memberikan kewenangan pejabat yang diberi tugas mencari kejahatan dan pelanggaran (kepolisian represif baik yang bersifat non-yustisial maupun pro-yustisial). Pasal 1 sub 5 dan 6 HIR: “ Melakukan tugas kepolisian pada bangsa Indonesia dan pada bangsa Asing, menurut perbedaan yang diadakan dalam reglemen ini, diwajibkan pada pegawai, penjabat-penjabat dan orang-orang yang teristimewa disebut dibawah ini, masing-masing sekian keluasan _daerah, untuk mana ia diangkat: _ _1....; _ _2....; _ _3....; _ _4....; _ 5. Semua pegawai, penjabat dan orang-orang lain, dalam perkara yang diserahkan kepadanya supaya dijaganya, menurut aturan _undang-undang yang istimewa; _ 6. Pegawai-pegawai polisi yang tidak dapat gaji masing-masing mengenai kekuasaan yang diberikan padanya dalam surat angkatannya yang diangkat sedemikian dengan mengingat aturan-aturan yang akan ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Pasal 39 sub 5 dan 6 HIR: “ Hal mencari kejahatan dan pelanggaran pada bangsa Indonesia dan bangsa Asing, menurut perbedaan yang dibuat pada reglemen ini dan pada peraturan undang-undang yang lain, diwajibkan kepada pegawai, pejabat dan orang-orang yang teristimewa yang tersebut di _bawah ini, masing-masing dalam seluruh daerah pegangannya: _ 83 _3....; _ _4....; _ 5. Mereka, yang dengan peraturan undang-undang yang khusus disuruh memegang peraturan itu atau supaya peraturan itu diturut orang dan yang disuruh mencari perbuatan yang dapat dihukum yang dimaksud di dalam peraturan itu, yakni sekedar, yang _mengenai perbuatan yang dimaksud itu; _ 6. Pegawai polisi yang tidak dapat gaji, yang diangkat sebagai polisi dengan mengingat peraturan yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah, masing-masing menurut kekuasaan yang diberikan kepadanya pada Akte angkatannya. 19. Bahwa dari beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang PPNS seperti KUHAP, Pedoman Pelaksanaan KUHAP dan Undang-Undang Kepolisian pada dasarnya merumuskan PPNS dengan unsur-unsur sebagai berikut:
PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang;
Wewenang khusus tersebut adalah wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana;
Tindak pidana yang dimaksud adalah tindak pidana tertentu yang menjadi ruang lingkup tugas dari suatu instansi/lembaga; dan
Dalam melaksanakan wewenang penyidikan berada di bawah koordinasi dan pengawasan dari Penyidik Polri.
Bahwa dari unsur-unsur tersebut di atas, jelas bahwa wewenang penyidikan yang dilakukan oleh seorang PPNS menuntut keahlian dan spesialiasi khusus sesuai dengan tindak pidana tertentu yang menjadi ruang lingkup tugas dari suatu instansi/lembaga.
Dalam rangka memenuhi kebutuhan penyidik OJK, berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (2) UU OJK dan penjelasannya, OJK diberikan hak untuk mempekerjakan penyidik yang berasal dari Kepolisian Negara Republik Indonesia maupun Pegawai Negeri Sipil. Pasal 27 ayat (2) “ OJK dapat mempekerjakan pegawai negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ” 84 Penjelasan Pasal 27 ayat (2) “...Pegawai negeri yang bekerja pada OJK dapat berstatus dipekerjakan atau status lainnya dalam rangka menunjang kewenangan OJK di bidang pemeriksaan, penyidikan, atau tugas- tugas yang bersifat khusus. Pegawai negeri tersebut antara lain berasal dari pejabat penyidik pegawai negeri sipil dan/atau Pejabat Penyidik Kepolisian. Hak dan kewajiban pegawai negeri tersebut disetarakan dengan hak dan kewajiban pegawai OJK. ” 29. Bahwa dipekerjakannya penyidik Polri dan PPNS merupakan salah satu upaya OJK untuk memperkuat pelaksanaan fungsi penyidikan di sektor jasa keuangan karena sudah barang tentu yang dapat menjadi penyidik sesuai dengan yang diketahui dalam KUHAP hanya berasal dari 2 (dua) unsur, yaitu pejabat polisi negara Republik Indonesia dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang [vide Pasal 6 ayat (1) KUHAP].
Bahwa terkait dengan kewenangan Penyidik OJK diatur dalam 2 (dua) tempat, yaitu bagi Penyidik Polri telah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) KUHAP dan bagi Penyidik PPNS diatur secara khusus dalam Pasal 49 ayat (3) UU OJK. Hal ini telah sesuai sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 7 ayat (2) KUHAP yang berbunyi “Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat ( 1) huruf b mempunyai wewenang sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik tersebut dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a ”. Hal ini memiliki 2 (dua) arti, yaitu: Pertama, kewenangan Penyidik PPNS hanya sebatas kewenangan yang diatur dalam undang-undangnya masing-masing; dan Kedua, dalam pelaksanaan tugasnya, penyidik yang berasal dari PNS tetap berkoordinasi dengan penyidik Polri.
Bahwa sehubungan dengan dalil Para Pemohon yang menyadur Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (selanjutnya disebut UU ASN), tentu saja UU ASN tidak tepat dijadikan dasar hukum pada permasalahan a quo . Status kepegawaian di OJK tidak tunduk pada UU ASN karena berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU OJK, pihak yang bekerja di OJK 85 berstatus sebagai pegawai OJK, bukan sebagai ASN. Begitu pula dengan seluruh penyidik Polri yang dipekerjakan OJK tidak tunduk pula dengan UU ASN, melainkan pada UU Nomor 2 Tahun 2002. Dengan begitu, penyidik Polri yang dipekerjakan di OJK tidak harus mengundurkan diri sebagaimana diatur dalam Pasal 109 ayat (2) UU ASN.
Bahwa argumentasi para Pemohon kata ”dapat” pada Pasal 27 ayat (2) UU OJK berarti bersifat sementara sehingga keberadaan PPNS di OJK tidak didasarkan pada kewenangan temporer pada suatu masa atau rentang waktu tertentu saja. Dalam Pasal 51 UU OJK telah mengatur ketentuan minimal penarikan kembali para Penyidik PPNS tersebut, yaitu 6 (enam) bulan dan sedang tidak menangani perkara. Ketentuan yang diatur dalam UU OJK ini mengandung arti bahwa alasan penarikan Penyidik PPNS tersebut harus dilakukan dengan cermat dan dipastikan tidak menghalangi jalannya proses penyidikan yang sedang berlangsung di OJK.
Bahwa Pasal 27 ayat (2) UU OJK telah menyatakan, “ OJK dapat mempekerjakan pegawai negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ”. Selanjutnya dalam penjelasan pasal a quo , pegawai negeri yang dipekerjakan di OJK bertujuan untuk mengefektifkan tugas dan wewenang OJK di bidang pemeriksaan, penyidikan atau tugas-tugas yang bersifat khusus. Dengan demikian keberadaan PPNS OJK yang bertugas untuk melaksanakan penyidikan sebagai bentuk pengawasan lembaga OJK sama sekali tidak bertentangan dengan penegakan hukum sebagaimana yang dijamin dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 karena keberadaan PPNS OJK telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. V. DAMPAK APABILA PERMOHONAN DIKABULKAN Sebagaimana telah Pemerintah jelaskan di atas, bahwa kewenangan penyidikan yang melekat pada OJK merupakan salah satu bentuk fungsi pengawasan OJK demi terlaksananya kegiatan-kegiatan di sektor jasa 86 keuangan dengan teratur, adil, transparan dan akuntabel, mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh stabil dan berkelanjutan serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Apabila permohonan a quo dikabulkan maka tindak pidana di sektor jasa keuangan tidak akan teratasi dengan cepat dan tepat sehingga menimbulkan kekacauan ( chaos ) dalam sistem keuangan di Indonesia dan dapat mengakibatkan kerugian besar bagi perekonomian nasional dan membawa dampak bagi kesejahteraan rakyat Indonesia. Untuk itu, Pemerintah berpendapat terhadap kewenangan penyidikan ini, kiranya Mahkamah masih akan tetap berpendapat sebagai open legal policy yang tidak bisa dibatalkan oleh Mahkamah karena tidak bertentangan dengan UUD 1945, sebagaimana pertimbangan Mahkamah dalam Putusan 25 yang merupakan putusan atas pasal yang sama yang bahkan lebih prinsip dari permohonan ini karena meminta pembatalan Pasal 1 angka 1 secara keseluruhan. VI. PETITUM Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi yang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan pengujian (constitusional review) ketentuan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 9 huruf c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan terhadap ketentuan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
Menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan yang dimohonkan untuk diuji bukanlah merupakan objek yang dapat diajukan uji materiil di Mahkamah Konstitusi;
Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum ( Legal Standing );
Menolak permohonan pengujian Pemohon seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian Pemohon tidak dapat diterima ( niet onvankelijke verklaard );
Menyatakan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 9 huruf c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan tidak bertentangan dengan 87 Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Presiden menyampaikan Keterangan tertulis tambahan pada tanggal 28 Februari 2019 atas pertanyaan-pertanyaan dari Hakim Konstitusi, yang pada pokoknya sebagai berikut: A. Jawaban terhadap pertanyaan dari Hakim Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., MPA 1. Putusan inkracht atas perkara yang proses penyidikannya dilakukan oleh OJK. Jawaban Pemerintah Sebagaimana telah disampaikan dalam Keterangan Presiden sebelumnya, terdapat 9 (sembilan) perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan yang penyidikannya dilakukan oleh Penyidik OJK dan telah memiliki kekuatan hukum tetap ( inkracht ). Berikut ini beberapa putusan inkracht yang salinan resminya telah diperoleh OJK (terlampir) yaitu:
Putusan Nomor 484/Pid.Sus/2018/PN.Dpk tanggal 10 Januari 2019;
Putusan Nomor 182/Pid.B/2018/PN.Bil tanggal 30 Agustus 2018;
Putusan Nomor 221/Pid.B/2017/PN.Sbr tanggal 30 Agustus 2017;
Putusan Nomor 457/Pid.Sus/2017/PN.Smn tanggal 19 Desember 2017; dan 5. Putusan Nomor 310/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 21 Mei 2018. Perkara-perkara di atas merupakan tindak pidana di sektor jasa keuangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU Perbankan) dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (UU Perbankan Syariah). Selain itu terdapat 1 putusan yang berkaitan dengan kewenangan penyidikan OJK yaitu perkara pra peradilan di Pengadilan Negeri Palu dengan perkara Nomor 7/Pid.Pra/2018/PN.Pal tanggal 5 November 2018 (putusan terlampir), Perkara a quo dimohonkan oleh Pemohon (Komisaris Utama PT. BPR Akarumi) terhadap Termohon in casu Penyidik OJK. Dalam pertimbangan hukumnya (halaman 42) Hakim menyatakan OJK mempunyai kewenangan untuk melakukan penyidikan dalam perkara meliputi dugaan 88 tindak pidana di bidang perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non bank (IKNB). Bahwa dapat kami tambahkan, terhadap dalil Pemohon yang menyatakan tidak adanya pranata pra peradilan pada proses penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan, maka adanya 3 perkara perkara pra peradilan yang melibatkan OJK sebagai pihak menjadi bantahan terhadap dalil Pemohon dimaksud. Terlebih dengan diakuinya kewenangan penyidikan dalam Putusan Pra Peradilan Nomor 7/Pid.Pra/2018/PN.Pal tersebut di atas membuktikan bahwa dalam pranata pra peradilan pun kewenangan penyidikan OJK telah diakui oleh Hakim.
Mekanisme penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang proses penyidikannya dilakukan oleh OJK Jawaban Presiden Terkait dengan proses penyidikan yang dilaksanakan oleh OJK, bersama keterangan ini juga dilampirkan alur penyidikan OJK sesuai dengan Keputusan Deputi Komisioner Penyidikan, Organisasi dan SDM Nomor KEP-10/MS.2/2017 tentang Standar Prosedur Operasional di Lingkungan Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan. Tabel berikut merupakan gambaran secara singkat alur penyidikan OJK sesuai dengan Keputusan Deputi Komisioner Penyidikan Organisasi dan SDM tersebut di atas: No. JENIS KEGIATAN KETERANGAN 1. Penerimaan pelimpahan laporan dan/atau informasi • Dapat berasal dari:
Satker Pemeriksaan/Investigasi OJK b. Perseorangan c. Penyidik • Dalam hal pelimpahan berasal dari huruf (a) maka Penyidik OJK melakukan proses penyelidikan dan/atau penyidikan; • Dalam hal pelimpahan berasal dari huruf (b) dan huruf (c) maka Penyidik OJK melakukan koordinasi dengan Satker Pemeriksaan/Investigasi OJK 2. Persiapan, pelaksanaan dan pelaporan Gelar Perkara • Gelar Perkara dilakukan sebelum dan selama proses penyidikan. • Gelar Perkara yang dilakukan sebelum penyidikan adalah dalam rangka peningkatan status penanganan perkara dari penyelidikan ke 89 penyidikan • Gelar Perkara yang dilakukan selama proses penyidikan adalah dalam rangka:
penetapan status tersangka;
pemantauan perkembangan penyidikan;
penyidikan bersama ( joint investigation ); dan persiapan pelimpahan berkas perkara. • Gelar Perkara dihadiri oleh Satker Pengawasan terkait, Departemen Hukum OJK, Audit Internal OJK; dan Departemen Penyidikan.
Penyelidikan/Penyidi kan • Penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Kerja kegiatan penyelidikan/penelitian. • Kegiatan Penyelidikan/Penyidikan meliputi:
Peristiwa tindak pidana apa yang terjadi;
Bagaimana terjadinya tindak pidana 3) Mengapa terjadinya Tindak Pidana 4) Apa dan bagaimana modus operandi tindak pidana 5) Dimana tempat/lokasi terjadinya tindak pidana 6) Benda apa saja yang terkait dengan tindak pidana 7) Siapa pelaku korban dan saksi 8) Kapan peristiwa tindak pidana terjadi a. Pemanggilan Obyek pemanggilan: kepada saksi, tersangka, dan/atau ahli b. Penahanan • Didasarkan pada Laporan Gelar Perkara, syarat formil, dan syarat materiil. • Penitipan tahanan di Rutan.
Penggeledahan • Penyidik OJK melakukan persiapan penggeledahan dari sisi kelengkapan materiil, formil, dan peralatan. • Penyidik OJK meminta bantuan dari Kepolisian Republik Indonesia (Kepolisian). • Penyidik OJK membuat Berita Acara Penggeledahan yang ditandatangani oleh Penyidik OJK dan disampaikan kepada pihak yang dilakukan penggeledahan, paling lama 2 (dua) hari setelah dilakukan penggeledahan.
Penyitaan Penyitaan dilakukan berdasarkan permohonan izin penetapan pengadilan, dalam situasi: kegiatan penggeledahan, kegiatan penangkapan, dan/atau kegiatan tertangkap tangan.
Pemblokiran, Pembukaan Rekening Bank atau Lembaga Keuangan lainnya atau dari pihak yang terlibat 1. Penyidik menemukan adanya bukti tindak pidana pada rekening Bank atau Lembaga Keuangan lainnya.
Penyidik melakukan permohonan pemblokiran rekening dengan menyertakan bukti adanya hasil tindak pidana pada rekening dimaksud.
Penyidik menyerahkan permohonan tersebut kepada Bank atau Lembaga Jasa Keuangan lainnya. 90 4. Penyusunan dan Pelimpahan Berkas Perkara • Inventarisasi komponen berkas perkara, yang terdiri dari: laporan kejadian, surat perintah penyidikan, surat panggilan saksi/tersangka, dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka (jika ada). • Melakukan penelitian kelengkapan berkas perkara • Menyusun resume perkara dan membuat surat pengantar pelimpahan yang ditujukan kepada:
Kepala Kejaksaan Negeri untuk Perkara acara pemeriksaan biasa;
Kepala Pengadilan Negeri/Tinggi untuk perkara acara pemeriksaan cepar; dan
Kepala Kejaksaan Negeri/Tinggi untuk perkara yang ditangani oleh Penyidik PPNS • Apabila sebelum batas waktu 14 (empat belas) hari berakhir berkas perkara dikembalikan dan disertai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (P.19) maka Penyidik OJK segera melakukan penyidikan tambahan guna melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk teknis • Apabila berkas perkara tidak dikembalikan atau sebelum batas waktu telah ada pemberitahuan bahwa hasil penyidikan telah lengkap (P.21) maka Penyidik OJK segera melimpahkan tanggung jawab kepada Kepala Kejaksaan Alur penyidikan dimaksud telah membuktikan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik OJK telah berpegang pada prinsip due process of law dan tidak menyimpang dari KUHAP dan UU OJK sebagai acuan untuk pelaksanaan penyidikan OJK. Alur proses penyidikan dimaksud juga menggambarkan adanya koordinasi antara Penyidik OJK dengan Kepolisian RI sebagai bentuk pelaksanaan integrated criminal justice system .
Berikan komparasi dengan negara lain yang juga memiliki Lembaga Pengawas Jasa Keuangan seperti OJK dan mempunyai kewenangan penyidikan. Jawaban Presiden: Berkaitan dengan perbandingan kepemilikan wewenang penyidikan pada Lembaga Pengawas Jasa Keuangan di Negara lain, perlu dipahami terlebih dahulu bahwa bentuk Lembaga Pengawas Jasa Keuangan di Negara lain bervariasi sesuai dengan sistem ketatanegaraan dan sistem hukumnya masing-masing. Beberapa Negara memiliki Lembaga Pengawas di Sektor 91 Jasa Keuangan yang bersifat sektoral tetapi tetap memiliki kewenangan penyidikan. Sebagai contoh, di Jepang , lembaga pengawasan pasar modal yaitu Securities and Exchanges Survaillance Commission memiliki Criminal Investigation Division . Lembaga tersebut berkoordinasi dengan Japan Financial Services Agency dalam pelaksanaan tugasnya (sumber: www.fsa.go.jp/common/about/h30FSAsOrganizationChartOutline.pdf ). Contoh lainnya adalah Negara Inggris , dimana FCA ( Financial Conduct Authority ) memiliki kewenangan untuk melakukan “ bringing criminal prosecution to tackle financial crime, such as insider dealing, unauthorized business and false crime to be FCA authorized (sumber: www.fca.org.uk/about/enforcement ) dan Article 401 pada Financial Services and Markets Act 2000 yang menyatakan “ P roceedings for an offence may be instituted in England and Wales only—(a) by the Authority ” . B. Jawaban terhadap pertanyaan Hakim Konstitusi Dr. Suhartoyo, S.H., M.H. dan Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S.
Filosofis Kelembagaan OJK a. Secara mandat, pembentukan Lembaga OJK didasarkan pada amanat Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Bank Indonesia (UU BI) untuk mengatur dalam suatu UU pembentukan suatu lembaga pengawasan di sektor jasa keuangan yang independen dan berfungsi untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan yang bergerak di sektor jasa keuangan. Terkait dengan pembentukan OJK yang hanya dimandatkan oleh UU BI bukan secara langsung oleh UUD 1945, Majelis Hakim Konstitusi dalam Putusan Perkara Permohonan Uji Materiil Nomor 25/PUU-XII/2014 tanggal 4 Agustus 2015 halaman 289 menyatakan bahwa “oleh karena independensi OJK merupakan penjabaran dari UU BI, sedangkan independensi bank sentral berasal dari Pasal 23D UUD 1945 maka untuk memahami independensi OJK harus dikaitkan dengan independensi Bank Indonesia sebagai bank sentral. Independensi bank sentral dimaksudkan agar bank sentral memiliki kebebasan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang dan keputusan- 92 keputusan yang diambil dalam mencapai tujuannya tersebut tidak dapat diintervensi oleh pemerintah dan cabang-cabang kekuasaan negara lainnya. Dikaitkan dengan hal tersebut maka independensi OJK bukan berarti OJK dapat menentukan sendiri tujuannya, karena tujuan pembentukan OJK telah ditentukan dalam UU OJK, di antaranya dalam Pasal 4 UU OJK disebutkan bahwa OJK dibentuk dengan tujuan agar seluruh kegiatan dalam sektor jasa keuangan terselenggara dengan teratur, adil, transparan dan akuntabel; dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Berdasarkan tujuan pembentukan OJK yang langsung berkenaan dengan bidang ekonomi, maka sudah tepat Pasal 33 UUD 1945 dijadikan sebagai dasar hukum kewenangan pembentukan OJK . Selanjutnya terkait dengan kedudukan/hubungan kelembagaan OJK dengan pemerintahan, Mahkamah dalam pertimbangan Putusan Perkara Permohonan Uji Materiil Nomor 25/PUU-XII/2014 menyatakan: “penjelasan demikian (yaitu penjelasan umum UU OJK) harus dimaknai tetap ada kaitannya dengan pemerintah, sebab semua urusan yang diberikan kepada OJK tidak dapat dilepaskan dengan urusan penyelenggaraan pemerintahan, sehingga OJK bukanlah bagian yang dipisahkan dari negara yang karenanya seakan-akan OJK merupakan negara dalam negara. Hal demikian juga terbukti dari adanya unsur-unsur perwakilan pemerintah di OJK serta koordinasi, kerjasama, dan harmonisasi kebijakan dengan lembaga-lembaga lain.” Berdasarkan pada pertimbangan dalam Putusan Perkara Permohonan Uji Materiil Nomor 25/PUU-XII/2014 tersebut di atas, Pemerintah berpendapat pandangan Pemerintah bahwa OJK adalah lembaga negara yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan memiliki landasan yuridis, filosofis dan sosiologis yang sangat kuat. Selanjutnya dikaitkan dengan jenis lembaga negara main organ dan auxsiliary organ, memperhatikan pengklasifikasin lembaga negara oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 36/PUU-XV/2017 menyatakan: “Secara teori dan praktik, lembaga-lembaga negara tersebut dapat dibagi ke dalam dua kelompok, yakni (i) lembaga negara mandiri yang disebut lembaga negara utama ( main state organs ) dan (ii) lembaga negara yang mempunyai fungsi 93 melayani yang disebut lembaga negara penunjang ( auxiliary state organs ). Lembaga negara yang termasuk main state organs ialah MPR, DPR, DPD, Presiden-Wakil Presiden, BPK, MA, dan MK” . Sebagai lembaga negara yang independen, yang dasar kewenangan pembentukannya mengacu pada Pasal 33 UUD 1945 serta yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam rangka pencapaian tujuan bernegara sebagaimana dimandatkan UUD 1945, maka menjadi sangat berdasar hukum apabila kedudukan OJK disematkan sebagai lembaga negara utama ( main organ ) bukan auxiliary organ yang menjadi penunjang lembaga negara lainnya.
Dengan kedudukan sebagai main organ lembaga negara, dalam penjelasan ketentuan umum dalam UU OJK, disebutkan bahwa untuk mewujudkan koordinasi, kerjasama dan harmonisasi kebijakan yang baik, OJK harus merupakan bagian dari sistem penyelenggaraan urusan pemerintahan yang berinteraksi secara baik dengan lembaga-lembaga negara dan pemerintahan lainnya dalam mencapai tujuan dan cita-cita kemerdekaan Indonesia yang tercantum dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian adalah jelas OJK merupakan suatu lembaga negara yang sekalipun kedudukannya berada diluar sistem pemerintahan, OJK tetap menjadi bagian dari sistem penyelenggaraan urusan pemerintahan. Hal tersebut bersesuaian dengan pendapat dari Dr. W. Riawan Tjandra, S.H., M.Hum yang disampaikan dalam Keterangan Ahli untuk Permohonan Uji Materiil Nomor 25/PUU-XII/2014, yang menyatakan bahwa fungsi OJK tidak lepas dari fungsi pemerintahan ( sturen ) yang melekat pada wewenang pemerintah ( bestuurbovegheid ). Dalam melaksanakan fungsi sturen , pemerintah diberikan kewenangan untuk melaksanakan fungsi pengawasan dan penegakan hukum administrasi negara. Dimensi perlindungan hukum dalam pelaksanaan fungsi sturen ( sturende functie ) terdapat dalam Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 9 UU OJK, yang pada intinya dimaksudkan untuk melindungi rakyat yang menjadi pengguna jasa keuangan dari praktek-praktek yang melanggar prinsip tata kelola 94 perbankan dan non-perbankan yang baik ( good financial government ).
Kedudukan OJK sebagai lembaga negara yang menjalankan fungsi pemerintahan juga sangat jelas terlihat dengan peralihan kewenangan yang melekat Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia untuk menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan yang terkait dengan pengaturan dan pengawasan di sektor jasa keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) dan ayat (2) UU OJK yang berbunyi:
ayat (1) “Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke OJK .” ayat (2) “Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan beralih dari Bank Indonesia ke OJK .” __ 2. Kewenangan Penyidikan OJK a. Desain pembentukan OJK sebagai lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang terintegrasi (Unified Supervisiory Model) dilandasi pada kondisi sosiologis perkembangan sektor jasa keuangan seiring dengan perkembangan teknologi informasi di era globalisasi transaksi keuangan yang mendorong munculnya berbagai modus kejahatan yang lebih kompleks (tindak pidana yang melibatkan beberapa sektor keuangan sekaligus) sehingga sangat potensial mengganggu stabilitas sistem keuangan nasional. Dengan model pengawasan satu atap, pelanggaran yang terjadi pada satu sektor maupun lintas sektor dapat mudah terdeteksi dan diketahui oleh pengawas sehingga dapat dilakukan penindakan secara cepat dan komprehensif. Dengan terintegrasinya tahapan pengawasan dan penegakan hukum administratif dalam satu atap 95 OJK, maka pengawasan dapat lebih efektif dan efisien dalam memberikan efek jera tanpa mengabaikan unsur pembinaan.
Sebagaimana diketahui bersama bahwa sebelum dibentuknya OJK, Bapepam-LK sebagai Lembaga yang melakukan pengawasan di industri jasa keuangan non-bank juga telah diberikan kewenangan penyidikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Kewenangan penyidikan oleh PPNS sektoral (antara lain PPNS Bapepam-LK saat itu) dilandasi pertimbangan diperlukannya pemahaman teknis sektoral dalam melakukan upaya penegakan hukum administratif di sektor yang bersangkutan. Dengan demikian, dengan kedudukan kelembagaan OJK yang menjadi bagian dari penyelenggaraan urusan pemerintahan berupa pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, pemberian kewenangan penyidikan sebagaimana yang diberikan kepada PPNS Bapepam merupakan hal yang berdasar hukum dan sebagai open legal policy yang memiliki dasar pertimbangan yang rasional, sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan perkembangan yang ada, tidak melanggar kewenangan pembentuk UU sesuai UUD 1945.
Terkait dengan kewenangan melaksanakan penyidikan oleh lembaga selain Kepolisian, berdasarkan Pasal 2 juncto Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Kepolisian RI), diatur instansi dan/atau badan Pemerintah dapat melaksanakan fungsi kepolisian sepanjang diberikan mandat oleh Undang Undang yang mendasarinya. Salah satu fungsi kepolisian adalah melakukan penyidikan. Instansi dan/atau badan Pemerintah yang melaksanakan penegakan hukum dipersamakan dengan menjalankan fungsi kepolisian khusus. Dengan kedudukan OJK yang tetap menjadi bagian dari sistem penyelenggaraan urusan pemerintahan (Penjelasan Pasal 1 angka 1 juncto paragraf 10 dan paragraf 11 Penjelasan Umum UU OJK), maka kewenangan penyidikan yang diberikan UU OJK sesuai dengan klasifikasi Pasal 2 juncto Pasal 3 ayat (1) UU Kepolisian RI.
Dari sisi jenis kelembagaan OJK sebagaimana diuraikan di atas, 96 sebagai lembaga negara mandiri ( Main organ ), Jimly Ashiddiqie dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara terbitan Rajawali Pers Jakarta tahun 2009 halaman 338-339 yang disampaikan oleh Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M. dalam Keterangan Ahli untuk Permohonan Uji Materiil Nomor 25/PUU- XII/2014, berpendapat bahwa Lembaga Negara Independen yang menjalankan fungsi permanen ( State Independent Agencies ) maupun yang bersifat menunjang ( State Auxiliary Agencies ) disematkan kewenangan kelembagaan yang kuat untuk menjalankan fungsi campuran antara regulatif, administratif, pengawasan dan fungsi penegakan hukumnya .
Berdasarkan uraian kedudukan OJK dalam struktur kelembagaan negara yaitu main organ dan memperhatikan fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang diemban oleh OJK untuk menjaga stabilitas keuangan nasional dan memberikan perlindungan kepada konsumen sektor jasa keuangan, maka Pemerintah meyakini sepenuhnya bahwa pemberian kewenangan penyidikan kepada OJK sebagai suatu lembaga Negara yang independen yang melaksanakan fungsi penegakan hukum administratif sektor jasa keuangan merupakan pilihan kebijakan ( open legal policy ) yang sangat tepat dan tidak dapat dianggap inkonstitusional.
Penyidikan OJK sebagai penegakan hukum adminitratif sektor jasa keuangan a. Wewenang penyidikan sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan OJK merupakan upaya terakhir (ultimum remedium) dalam upaya penegakan hukum administratif sektor jasa keuangan. Pada prinsipnya tugas OJK adalah menjaga ketaatan pelaku industri di sektor jasa keuangan terhadap ketentuan administratif yang diatur dalam berbagai UU sektor jasa keuangan. Dalam rangka penegakan hukum administrative sektpr jasa keuangan, berbagai UU sektor jasa keuangan telah menetapkan adanya sanksi pidana terhadap pelaku pelanggaran ketentuan administratif yang ditetapkan masing-masing 97 UU.
OJK menjalankan fungsi penegakan hukum sebagai penyidik adalah jalan terakhir jika ditemukan ketidaktaatan penyedia jasa keuangan terhadap peraturan perundang-undangan yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Dengan konsep pengawasan satu atap di bawah OJK, pengawasan di sektor jasa keuangan hendak mengutamakan prinsip pembinaan dan menempatkan penegakan hukum pidana di sektor jasa keuangan sebagai upaya terakhir ( ultimum remidium ). Namun demikian, dalam situasi tertentu penegakan hukum pidana di sektor jasa keuangan dapat diutamakan ( primum remedium) .
Bahwa sesuai penjelasan umum UU OJK, kedudukan UU OJK merupakan umbrella act bagi “pengawasan di sektor jasa keuangan” , yang menyebabkan kewenangan Penyidik OJK tidak terbatas pada delik-delik yang terdapat dalam UU OJK (UU No. 21 Tahun 2011), melainkan juga terhadap delik pidana pada Undang- Undang di sektor jasa keuangan di bawah pengawasan OJK (Perbankan, Peransuransian, Pasal Modal, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya) sebagaimana diatur dalam Pasal 70 UU OJK.
Bahwa kewenangan penyidikan oleh OJK diperkuat dalam Undang Undang sektoral seperti pada Undang Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (UU Perasuransian) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU Pasar Modal). Dalam Pasal 57 ayat (1) dan Penjelasan UU Perasuransian disebutkan: “Pengaturan dan pengawasan kegiatan Usaha Perasuransian dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan”. Penjelasan: “Pengaturan dan pengawasan kegiatan Usaha Perasuransian oleh Otoritas Jasa Keuangan antara lain aspek tata kelola, perilaku usaha, dan kesehatan keuangan. Yang dimaksud dengan “pengawasan” antara lain analisis laporan, pemeriksaan, dan penyidika n” __ 98 e. Bahwa menghilangkan kewenangan penyidikan pada UU OJK juga memiliki konsekuensi menghapuskan kewenangan penyidikan pada UU Pasar Modal juga UU Perasuransian. Dibatalkannya Pasal 1 angka 1 dan Pasal 9 huruf c UU OJK berakibat pada batal demi hukumnya Pasal 5 huruf e, Pasal 101 UU Pasar Modal dan Pasal 57 ayat (1) UU Perasuransian.
Sebagaimana diketahui bersama, kejahatan di sektor jasa keuangan mempunyai karakteristik tersendiri. Dari sisi Pelaku, pada umumnya pelaku memiliki kemampuan intelektualitas dan penguasaan teknologi yang canggih. Dari sisi perbuatan, kejahatan di sektor jasa keuangan memiliki kompleksitas yang tinggi karena bersifat lintas sektoral dengan melibatkan berbagai sektor di industri jasa keuangan. Dari sisi akibat yang ditimbulkan, kejahatan di sektor jasa keuangan memiliki dampak yang masif dan merusak kepercayaan masyarakat. Pada akhirnya kejahatan tersebut dapat menghambat peran industri jasa keuangan dalam mendukung pembangunan nasional, sehingga dibutuhkan penanganan yang cepat dan kemampuan sumber daya manusia yang handal dan memahami karakteristik di sektor jasa keuangan. Untuk itu integrasi antara fungsi pengaturan, pengawasan dan penyidikan dalam satu lembaga merupakan pilihan kebijakan didasari kebutuhan untuk melakukan penahanan secara efisien, mengurangi fungsi penyidikan, antara lain di bidang Pasar Modal merupakan pilihan yang mempunyai konsekuensi besar karena berkaitan dengan nature penegakan hukum pasar modal yang bersifat khusus.
Bahwa tindak pidana ( core crime ) di bidang pasar modal memiliki kekhususan ditunjukan dengan adanya pengaturan khusus pada Bab XI UU Pasar Modal yang mengatur tindak pidana Penipuan, Manipulasi Pasar, dan Perdagangan Orang Dalam. Dengan dialihkan kewenangan Bapepam-LK kepada OJK sesuai dengan ketentuan Pasal 55 UU OJK, maka kewenangan tersebut beralih ke OJK.
Bahwa urgensi pengklasifikasian tindak pidana khusus di sektor jasa 99 keuangan tersebut sangat dibutuhkan mengingat pembuktian tindak pidana tersebut memerlukan kompetensi dalam menganalisa kondisi pasar secara komprehensif dengan menggunakan data di sektor jasa keuangan yang valid dan akurat. Kompetensi tersebut saat ini hanya dimiliki oleh pengawas sektor jasa keuangan. Sebagai contoh, pengaturan tindak pidana dan pemberian kewenangan penyidikan di pasar modal secara khusus juga didasari pada salah satu tujuan utama yang hendak dijaga oleh UU Pasar Modal yaitu integritas dan kepercayaan pasar. Oleh karena itu, tidak semua pelanggaran terhadap UU Pasar Modal harus dilanjutkan ke tahap penyidikan karena dapat menghambat kegiatan penawaran dan atau perdagangan Efek secara keseluruhan.
Hal tersebut dapat dipahami mengingat pengawasan industri di sektor jasa keuangan mempunyai objektif dalam hal efisiensi pasar dan terselenggaranya sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan serta stabil (hal tersebut juga diadopsi dalam pembentukan OJK, lihat paragraf 8 Penjelasan Umum UU OJK) sehingga penegakan hukum secara seimbang menitikberatkan pada upaya pemulihan, perbaikan kondisi industri di sektor jasa keuangan, stabilitas perekonomian, dan mewujudkan efek jera bagi pelaku tindak pidana.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (UU BPK), BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola Keuangan Negara. Selain itu dalam Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) diatur bahwa apabila dalam pemeriksaan BPK ditemukan unsur pidana yang dituangkan dalam Laporan BPK, maka Laporan BPK tersebut dapat dijadikan dasar penyidikan oleh pejabat penyidik yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Sesuai dengan amanat UU BPK tersebut, BPK berfungsi 100 sebagai lembaga yang melaksanakan proses pemeriksaan terhadap lembaga/instansi yang diberikan tanggungjawab untuk melakukan pengelolaan Keuangan Negara. Di sisi OJK sesuai dengan amanat UU OJK merupakan lembaga yang diberikan wewenang untuk melakukan pengaturan, pengawasan dan perlindungan. Kewenangan tersebut dalam rangka mewujudkan perekonomian nasional yang mampu tumbuh secara berkelanjutan dan stabil. Mengingat cakupan industri sektor jasa keuangan yang meliputi sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya, diperlukan kewenangan pengaturan dan pengawasan terhadap keseluruhan kegiatan jasa keuangan tersebut secara terintegrasi, sehingga dapat dicapai mekanisme koordinasi yang lebih efektif di dalam menangani permasalahan yang timbul dalam sistem keuangan dan dapat menjamin tercapainya stabilitas sistem keuangan. Disamping hal tersebut di atas, sebagaimana telah diuraikan sebelumnya OJK sebagai suatu lembaga yang dibentuk berdasarkan amanat UU dan menerima pengalihan kewenangan pengawasan dari Pemerintah (Bapepam-LK di bawah Kementerian Keuangan) dan BI, maka adalah tepat apabila kewenangan sebelumnya yang dimiliki oleh Bapepam-LK termasuk kewenangan penyidikan terhadap sektor pasar modal beralih kepada OJK. Demikian juga dengan kewenangan penyidikan terhadap sektor jasa keuangan lain, maka berdasarkan UU OJK selain Penyidik Kepolisian, PPNS di lingkungan OJK juga memiliki kewenangan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Bahwa terkait dengan prosedur penanganan perkara di sektor jasa keuangan untuk menghindari tumpang tindih kewenangan, OJK dan Kepolisian sebagai upaya penguatan koordinasi, telah melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman antara OJK dengan Kepolisian Republik Indonesia Nomor PRJ-36/D.01/2014 Nomor: B/44/XI/2014 tentang Kerjasama Penanganan Tindak Pidana Di 101 Sektor Jasa Keuangan yang memuat mekanisme koordinasi dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, khususnya terkait dengan penanganan penyidikan bersama tindak pidana di sektor jasa keuangan ( join investigation ). Koordinasi tersebut melingkupi tukar-menukar informasi, penyediaan ahli, permintaan pembukaan rahasia bank, dan bantuan penangkapan. Dengan demikian, dapat dipastikan tidak terdapat tumpang-tindih kewenangan antara OJK dengan Kepolisian. Selain itu, Presiden mengajukan 2 orang ahli yaitu Bismar Nasution dan Atip Latipulhayat yang didengarkan keterangannya pada persidangan tanggal 1 April 2019 dan 2 orang saksi Warasman Marbun dan Johansyah yang didengarkan keterangannya pada persidangan tanggal 9 April 2019 dan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut: Ahli Presiden 1. Bismar Nasution Di setiap negara, fungsi bank merupakan ”jantung” dari pasar uang dan fungsi pasar modal sebagai penyedia pembiayaan jangka panjang. Keduanya berfungsi dalam mendukung perekonomian negara. Fungsi bank misalnya, menurut Alexander Hamilton ”Menteri Keuangan” pertama Amerika Serikat adalah a necessary engines that ever were invented for advancing trade . Bahkan, Charles Himawan mengatakan, bank adalah badan untuk membuat suatu negara makmur. Persoalannya adalah bagaimana dan siapa yang mengendalikan dan melindungi bank. Dari kacamata hukum baik bank maupun nasabah (yaitu masyarakat) perlu dilindungi, karena keduanya adalah komponen terpenting dalam proses pembangunan ekonomi negara (Charles Himawan, Hukum Sebagai Panglima, 2003). Berdasarkan fungsi bank dan pasar modal yang sangat krusial bagi perekonomian suatu negara, maka keberadaan aset bank dan pasar modal dalam bentuk kepercayaan masyarakat sangat penting dijaga. Sebab kepercayaan masyarakat sangat penting misalnya bagi bank paling tidak karena dua alasan. Pertama, meningkatkan efisiensi penggunaan bank dan efisiensi intermediasi. Kedua, mencegah terjadinya bank runs and panics (Zulkarnain Sitompul, Lembaga Penjamin Simpanan Substansi dan 102 Permasalahan, 2007). Pentingnya kepercayaan masyarakat tersebut juga diamini Presiden Roosevelt. Sewaktu mengumumkan berakhirnya bank holiday di Amerika Serikat, Roosevelt mengatakan,” after all, there is an elemen in the readjustmen of our financial system more important than currency, more important than gold, and that is the confidence of the people ”. Kepercayaan masyarakat bagi pasar modal berkaitan dengan prinsip keterbukaan. Karena prinsip keterbukaan telah menjadi fokus sentral dari pasar modal. Setidaknya, terdapat tiga fungsi prinsip ketebukaan di pasar modal. Pertama, prinsip keterbukaan berfungsi untuk memelihara kepercayaan masyarakat. Kedua, prinsip keterbukaan berfungsi untuk menciptakan pasar yang efisien. Ketiga, prinsip keterbukaan penting mencegah penipuan atau fraud (Bismar Nasution, Keterbukaan Dalam Pasar Modal, 2001). Hal ini diatur dalam Securities Act 1933 dan Securities Exchange Act 1934. Kedua Undang-Undang tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat. Securities Act 1933 dan Securities Exchange Act 1934 telah mengatur lahirnya Securities and Exchange Commission (SEC). Tugas SEC adalah menegakkan, Securities Act 1933 dan Securities Exchange Act 1934 serta SEC mempunyai kewenangan investigasi atau penyidikan terhadap pelanggaran Securities Act 1933 dan Securities Exchange Act 1934 (David L. Ratner, Securities Regulation In A Nutshell, 1992). Kewenangan SEC dalam penyidikan atas pelanggaran peraturan pasar modal sebagaimana diatur dalam Securities Exchange Act 1934 merupakan suatu bentuk pengendalian sosial yang khusus mengatur masyarakat, agar terhindar dari perbuatan-perbuatan pernyataan menyesatkan ( misleiding statement ), manipulasi pasar ( cornering ), dan perdagangan orang dalam ( insider trading ) di pasar modal. Di sini hukum itu sebagai anti sosial, sebagaimana diamati oleh Roscoe Pound (Roscoe Pound, Social Through Law, 1942). Pemberian kewenangan penyidikan tersebut adalah salah satu cara untuk melindungi masyarakat dan memberikan rasa aman serta kemantapan bagi masyarakat dalam kegiatan pasar modal, yang pada gilirannya dapat menjadi suatu upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada industri keuangan. Indonesia dalam menyusun Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal telah mengambil pola undang-undang pasar modal 103 Amerika Serikat, sehingga Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) diberikan wewenang melakukan penyidikan, sebagaimana diatur dalam ketentuan Bab XII Penyidikan, Pasal 101 Undang-Undang Pasar Modal. Hal yang sama juga dilakukan oleh berbagai negara antara lain Korea Selatan, Filipina, Venezuela, Malaysia, Singapura, (Sumantoro, Aspek-Aspek Hukum dan Potensi Pasar Modal di Indonesia, 1988). Brazil misalnya mengadopsi peraturan prinsip keterbukaan peraturan pasar modal Amerika Serikat (Norman S. Poser, ”Securities Regulation In Developing Countries: The Brazilian Exprerience”, Virginia Law Review, 1966). Ahli sejarah mengajarkan kita, bahwa sejarah dipelajari bukan untuk membenarkan kekurangan kita hari ini, tetapi untuk mempersiapkan hari depan. Benjamin N. Cardozo juga mengajarkan bahwa sejarah dalam memerangi masa lalu menerangi masa sekarang, sehingga dalam menerangi masa sekarang dia menerangi masa depan (Benjamin Cardozo, The Nature of the Judicial Process, 1962). Bahkan, Bung Karno pernah berkata (17-8-1951): ”.....dari mempelajari sejarah orang bisa menemukan hukum-hukum yang menguasai kehidupan manusia” (Chales Himawan, Hukum Sebagai Suatu Panglima, 2003). Krisis tahun 1997-1998 yang meluluhlantakkan perekonomian Indonesia merupakan alasan lahirnya ”Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan” (”Undang-Undang OJK”). Desain pembentukan Undang-Undang OJK adalah untuk memenuhi tuntutan perubahan pada lembaga pengatur dan pengawas industri jasa keuangan yang menjadi salah satu penyebab krisis 1997-1998. Oliver Wendell Holmes mengingatkan ” The life of the Law has not been logic; it has been experience ” Objektif Undang-Undang OJK itu juga menjadi alat utama pemerintah untuk mempermudah akses masyarakat kepada industri jasa keuangan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Ann Seidman, Robert B. Siedman dan Nalin Abeyesekere mengatakan, bahwa dalam proses pembangunan undang-undang merupakan alat utama pemerintah melakukan perubahan pada lembaga-lembaga. Hal tersebut juga memperjelas tugas pembuat undang-undang, yaitu membuat undang-undang menjadi efektif dan mampu membawa perubahan. Sebab suatu undang-undang yang efektif pada keadaan khusus di suatu negara harus mampu mendorong suatu perilaku 104 yang dituju atau yang diaturnya (Ann Seidman, Robert B. Siedman dan Nalin Abeyesekere dalam bukunya ” Legislative Drafting for Democratic Social Change a Manual for Drafters ”, 2001) Undang-Undang OJK yang juga melahirkan OJK merupakan upaya mengatasi berbagai permasalahan yang mengemuka dalam lintas sektoral industri jasa keuangan, yang meliputi moral hazard, belum optimalnya perlindungan konsumen industri jasa keuangan, dan terganggunya stabilitas sistem keuangan (SSK). Pentingnya Undang-Undang OJK tidak cukup dilihat dari kacamata normatif, tetapi harus dikaji secara filosofis agar dapat memberi penjelasan mengenai gejala-gejala fisik atau sosial yang menjadi dasar perumusannya. Kajiannya harus melebihi substansi hukumnya sendiri, agar dapat memahami ” law behind law ” dari Undang-Undang OJK dan memahami alasan hukum yang mendasari Undang-Undang OJK. Cara pandang demikian itu yang membuat orang terhindar dari penafsiran hukum ”legalistik” atau ” black letter rules ” . Dalam konsideran Undang-Undang OJK dikatakan, bahwa untuk mewujudkan perekonomian nasional yang mampu tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, diperlukan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan yang terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, diperlukan otoritas jasa keuangan yang memiliki fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara terpadu, independen, dan akuntabel. Hal tersebut masih relevan dengan ketentuan Pasal 1 angka (1) Undang- Undang OJK setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XII/2014 menyatakan sebagai berikut: ”Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini”. Alasan dasar yang melatarbelakangi perubahan sistem pengawasan terhadap sektor jasa keuangan oleh OJK adalah perkembangan di sektor jasa keuangan 105 yaitu terjadinya konvergensi di antara lembaga-lembaga keuangan dan produk-produk jasa keuangan. Beberapa alasan yang memicu dilakukan perubahan terhadap kelembagaan pengawasan sektor jasa keuangan adalah: Pertama, munculnya konglomerasi keuangan dan mulai diterapkan universal banking di banyak negara. Kondisi ini menyebabkan regulasi yang didasarkan atas sektor keuangan menjadi tidak efisien karena gap dalam regulasi dan supervisi. Kedua, stabilitas sistem keuangan telah menjadi isu utama bagi lembaga pengawas (dan lembaga pengawas) yang awalnya belum memperhatikan masalah stabilitas sistem keuangan, mulai mencari struktur kelembagaan yang tepat untuk meningkatkan stabilitas sistem keuangan. Ketiga, kepercayaan dan keyakinan pasar terhadap lembaga pengawas menjadi komponen utama good governance . Untuk meningkatkan good governance pada lembaga pengawas jasa keuangan, banyak negara melakukan revisi struktur lembaga pengawas jasa keuangannya. Kehadiran OJK dalam rangka penataan sistem pengawasan industri keuangan tersebut harus memberikan manfaat kepada berbagai pihak, khususnya masyarakat, agar misalnya masyarakat secara maksimum memperoleh manfaat atau kebahagiaan dalam kegiatannya dalam industri jasa keuangan. Jeremy Bentham pelopor aliran utilitarian mengajarkan, bahwa yang menjadi dasar pengambilan keputusan etis dengan mempertimbangkan manfaat terbesar bagi banyak pihak sebagai hasil akhir dari tindakan atau kebijaksanaan tersebut atau the greatest happiness for the greatest numbers (Jeremy Bentham, ” An Introduction to the Principle of Moral and Legislation ”, 2000) Oleh karena itu, kewenangan OJK paling tidak meliputi lima sasaran. Pertama, melindungi investor untuk membangun kepercayaan terhadap pasar. Kedua, memastikan bahwa pasar yang terbentuk adalah pasar yang fair, efisien, dan transparan. Ketiga, mengurangi risiko sistemik. Keempat, melindungi lembaga keuangan dari penyalahgunaan atau malpraktek dari konsumen (seperti money laundering). Kelima, menjaga kepercayaan konsumen dalam sistem keuangan (Kenneth Kaoma Mwenda, ” Legal Aspects of Financial Services Regulation and the Concept of a Unified Regulator ” 2006). 106 Dalam dunia praktek, peroblema pokok yang lebih mendesak adalah problema metode yang memungkinkan penegak hukum sampai pada keseimbangan dan penilaian keseimbangan-keseimbangan dimaksud. Oleh karena itu, perlu menentukan situasi-situasi yang merupakan cara standar berfungsinya Undang-Undang OJK sebagai primary rule . H.L.A Hart mengatakan, bahwa jika pedoman-pedoman umum primer tidak dipatuhi oleh seorang individu, petugas bisa mengingatkan orang itu dan meminta agar undang-undang itu dipatuhi atau ketidakpatuhannya bisa secara resmi diidentifikasi dan dicatat lalu diberlakukan hukuman yang dikenakan padanya oleh pengadilan. Pentingnya peran sebuah struktur regulasi OJK membentuk kepercayaan dari pelaku pasar. Kepercayaan dari konsumen dan investor akan terbentuk apabila sebuah struktur regulasi dapat mengontrol penyalahgunaan pasar, seperti insider trading, money laundering atau jenis kejahatan keungan lainnya. Investor mempunyai kecenderungan untuk meletakkan investasinya pada pasar yang dapat mencapai objektif-objektif regulasi untuk melindungi mereka dari resiko. Sehingga, apabila ada peraturan yang jelas terhadap industri jasa keuangan, pelaku pasar dan investor melalui cara seperti effective Chinese walls dan kode etik yang jelas, pasar akan cenderung terlindungi dari pelaku penyalahgunaan dari pelaku pasar. Dapat dipahami mengapa pembuat undang-undang memberikan kewenangan penyidikan kepada OJK sebagaimana diamanatkan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 9 huruf c Undang-Undang OJK. Kewenangan OJK dalam penyidikan tersebut akan membuat penyidikan perkara yang jelas dan objektif, sehingga check and balances dari jalannya sebuah penyidikan dapat dengan mudah dilakukan dan diukur. OJK mempunyai standar pemeriksaan hingga penyidikan yang mengacu kepada KUHAP. Hal itu menjamin kepastian hukum dan menjaga agar masalah yang ada dapat diselesaikan secepat mungkin. Mengingat, bahwa sektor keuangan sangatlah dinamis. Keterlambatan penaganan atau proses yang terlalu berkepanjangan dapat menimbulkan permasalahan sistemik dan menimbulkan efek domino. Pengaturan standar penyidikan yang diatur dalam Peraturan OJK telah memenuhi unsur kualitas dari hukum yang harus dipenuhi agar sistem 107 ekonomi berfungsi. Unsur tersebut menurut Leonard J. Theberge. Pertama, unsur ”stabilitas” (” stability ”), dimana hukum berpotensi untuk menjaga keseimbangan dan mengakomodasi kepentingan yang saling bersaing. Kedua, unsur ”meramalkan” (” predictability ”), berfungsi meramalkan akibat dari suatu langkah-langkah yang diambil. Akhirnya, termasuk unsur ”keadilan” (” fairness ”, diperlukan untuk menjaga mekanisme pasar dan mencegah birokrasi yang berlebihan (Leonard J. Theberge, ”Law and Economic Development”, 1980). Sebagai tambahan, pemberian kewenangan penyidikan kepada OJK tersebut tidak terlepas kaitannya sebagaimana diuraikan Jimly Asshiddiqie, bahwa berkembangnya demikian banyak lembaga-lembaga yang bersifat independen mencerminkan adanya kebutuhan untuk mendekonsentrasikan kekuasaan dari tangan birokrasi ataupun organ-organ konvensional pemerintahan tempat kekuasaan selama masa-masa sebelumnya terkonsentrasi. Sebagai akibat tuntutan perkembangan yang semakin kompleks dan rumit, organisasi- organisasi kekuasaan yang birokratis, sentralis, dan terkonsentrasi tidak dapat lagi diandalkan. Karena itu, pada waktu yang hampir bersamaan muncul gelombang deregulasi, debirokratisasi, privatisasi, desetralisasi, dan dekonsentrasi. Salah satu akibatnya, fungsi-fungsi kekuasaan yang biasanya melekat dalam fungsi-fungsi lembaga-lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif dialihkan menjadi fungsi organ tersendiri yang bersifat independen. Karena itu, kadang-kadang lembaga-lembaga baru tersebut menjalankan fungsi-fungsi yang bersifat campuran, dan masing-masing bersifat independen (Jimly Asshiddiqie, Perkembangan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, 2006) Tepatlah, pembuat undang-undang memberikan kewenangan kepada OJK untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan. Seperti kegiatan jasa keuangan di sektor-sektor Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. Karena regulasi di bidang keuangan memang harus didesain untuk memberi keleluasaan untuk OJK dalam membentuk kebijakan yang tepat dan haruslah memberi ruang dan fleksibilitas kepada OJK sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan ekonomi. 108 Dengan demikian kewenangan OJK dalam penyidikan tersebut harus dapat operasional di lapangan, agar OJK dapat menanggulangi kejahatan dalam sektor keuangan. Mengingat, munculnya berbagai kejahatan, termasuk kejahatan crime as business, yang dilakukan secara terorganisir oleh mereka yang mempunyai pengetahuan yang cukup dan memiliki kedudukan terpandang dalam masyarakat ( organized crime, white collar crime ). KESIMPULAN Kewenangan penyidikan oleh OJK punya peranan penting dalam menanggulangi kejahatan di sektor keuangan karena sebagai pengawas memiliki pengetahuan dan pengalamaan tentang modus operandi kejahatan di industri jasa keuangan. Oleh karena itu, penyidik OJK dapat memenuhi budaya hukum ( legal culture ) sebagai sub-sistem yang sangat penting dalam penegakan hukum. Itu alasannya pemberian kewenangan penyidikan kepada OJK tidak perlu dikhawatirkan menimbulkan tumpang tindih kewenangan, akan tetapi malah menciptakan Multi Investigator System . Suatu sistem yang dapat menciptakan semangat kompetisi diantara institusi penyidik. Sistem Multy Investigator System telah diterapkan negara lain, seperti Amerika Serikat yang mengatur berbagai institusi sebagai penyidik dalam kasus pasar modal penyidiknya adalah SEC ( Securities and Exchange Commission ) dan penyidik kasus money laundering antara lain, DEA ( Drugs Enforcement Administration ) dan IRS ( Internal Revenue Service ). Dengan demikian pemberian kewenangan penyidikan kepada OJK oleh pembuat undang-undang perlu didukung, sehingga keberadaan OJK dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada industri jasa keuangan sebagai syarat mutlak terciptanya stabilitas sistem keuangan.
Atip Latipulhayat Permohonan Pengujian Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Nomor 102/PUU-XVI/2018 ini, pada pokoknya mendalilkan bahwa pemberian kewenangan penyidikan kepada OJK, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 dan Pasal 9 huruf c UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK), bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. 109 Isu utama dalam permohonan pengujian ini adalah tentang hak penyidikan yang dimiliki oleh OJK. Sesuai dengan kompetensi dan keahliannya Ahli menyatakan persoalan ini akan di tinjau dari praktik-praktik negara dalam pembentukan lembaga pengawas jasa keuangan. Pembentukan lembaga pengawas jasa keuangan ( Financial Supervisory Agency ) tidak bisa dilepaskan dari krisis keuangan global yang terjadi pada periode 2007-2009. Imbas dari krisis tersebut mendorong negara-negara untuk menata ulang regulasi keuangan termasuk pembentukan lembaga pengawasannya. Perubahan dan modifikasi regulasi keuangan dan pengawasannya merupakan elemen utama untuk menciptakan pasar uang domestik dan internasional yang stabil di masa depan. Dengan alasan ini pula para pemimpin G20 bertemu di London (London Summit) pada bulan April 2009 untuk memperkuat sistem regulasi dan pengawasan pasar uang global. Memperkuat regulasi dan supervisi selalu memantik potensi konflik dengan kebebasan esensial dari pasar uang. Oleh karenanya selalu diperlukan suatu formula yang seimbang antara dua elemen tersebut. Ketegangan antara regulasi dan supervisi di satu pihak dan kebebasan pasar ( freedom of financial markets ) di pihak lainnya bukan merupakan fenomena baru dalam hukum keuangan ( financial law ). Yang merupakan elemen atau unsur yang baru baru adalah penguatan regulasi dan supervisi tersebut harus mempertimbangkan adanya kebutuhan kerjasama dan koordinasi internasional. Latar belakang di atas menunjukkan bahwa regulasi dan supervisi jasa keuangan tidak bisa dipisahkan dan selalu memiliki elemen-elemen internasional dan transnasional. Meskipun pada akhirnya struktur, bentuk, fungsi dan tujuan dari lembaga pengawas jasa keuangan merupakan jurisdiksi dan kewenangan domestik masing-masing negara, namun memiliki jangkauan dan efek extra territorial tertentu ( extraterritorial reach and effect ) termasuk juga bentuk kejahatannya ( financial crimes ). Jasa keuangan atau produk- produk pasar uang lainnya memiliki karakteristik apa yang disebut sebagai “ high ‘exit’ potentials ”. Dalam konteks ini regulasi dan supervisi jasa keuangan domestik akan masuk pada area kompetisi dengan negara lainnya untuk menampilkan regulasi dan lembaga jasa keuangan yang kredibel. Hal ini bisa 110 kita lihat misalnya rivalitas antara Frankfurt dan London untuk menjadi sebagai pusat keuangan terbaik di Eropa. Menurut Ahli tidak ada ketentuan internasional yang mengikat ( hard international law on regulation and supervision ) mengenai jasa keuangan, melainkan dalam wujud instrumen hukum yang tidak mengikat ( soft law ) dalam bentuk standardisasi. Dalam konteks ini, maka hukum internasional harus menghadirkan apa yang disebut sebagai ‘meta norms”, yaitu aturan yang memungkinkan adanya regulasi dan institusi keuangan yang kompetitif pada level domestik. Meta norms ini adalah produk dari kerjasama internasional yang menghasilkan semacam nilai-nilai pokok ( core values ) dalam pembentukan dan regulasi lembaga jasa keuangan. Berdasarkan “ core values ” dalam pembentukan lembaga jasa keuangan di berbagai negara dapat diketahui ada 4 tujuan utama dalam pembentukan lembaga tersebut, yaitu:
Keselamatan dan kesehatan lembaga keuangan ( safety and soundness of financial institutions ), 2. Mitigasi risiko sistemik ( mitigation of systemic risk ), 3. Keadilan ( fairness ) dan efisiensi pasar ( fairness and efficiency of markets ), 4. Perlindungan konsumen dan investor ( the protection of customers and investors ). Selain mengacu kepada tujuan pokok di atas, dalam membentuk lembaga pengawas jasa keuangan, negara-negara juga akan memperhatikan sistem hukum domestiknya, sejarah, politik, budaya, perkembangan ekonomi, dan budaya bisnis setempat (lokal). Negara-negara memiliki keragaman dalam regulasi dan supervisi jasa keuangannya. Secara teoritis paling tidak ada 4 pendekatan yang digunakan negara-negara dalam melakukan supervisi terhadap jasa keuangannya, yaitu:
Pendekatan institusional. Pendekatan ini berbasis pada status kelembagaan (misalnya, bank atau perusahaan asuransi). Kemudian ditentukan regulator mana yang memiliki wewenang untuk mengawasi aktivitas lembaga pengawas jasa keuangan tersebut baik keselamatan dan kesehatannya maupun dari segi perilaku bisnisnya. Negara yang menggunakan pendekatan ini antara lain China. 111 Lembaga Pengawas Jasa Keuangan China beroperasi dengan pendekatan institusional, tapi juga menggunakan beberapa elemen dari pendekatan fungsional. Sementara negara-negara lain sudah bergeser dengan menggunakan pendekatan ‘ integrated” ( integrated approach ) atau “ Twin Peaks ”, China tetap konsisten dengan pendekatan institusional. Negara lainnya yang menggunakan pendekatan ini adalah Mexico. Di negara tersebut ada tiga lembaga pemerintah yang bertugas untuk mengatur dan mengawasi lembaga keuangan yaitu: the National Banking and Securities Commission (CNBV), the National Insurance and Bond Companies Commission (CNSF), and the National Commission for the Retirement Savings System (CONSAR).
Pendekatan Fungsional. Pendekatan Fungsional menekankan kepada fungsi pengawasan dimana fungsi pengawasan tersebut ditentukan oleh aktivitas bisnis dari suatu entitas tanpa secara khusus mempertimbangkan status kelembagaan dari lembaga pengawas tersebut. Masing-masing aktivitas bisnis tersebut memiliki badan pengatur sendiri-sendiri. Negara yang menggunakan pendekatan ini antara lain adalah Italia. Di negara tersebut, pengaturan jasa keuangan diatur berdasarkan fungsinya menjadi 4 kategori: perbankan, investasi, manajemen aset, dan asuransi. Masing-masing memiliki lembaga pengawas dan aturannya. Sejak tahun 2004 terjadi perdebatan di Itali mengenai perlunya reformasi struktural dari lembaga pengawas keuangan. Reformasi tersebut mengarah kepada pendekatan “ Twin Peaks ”. Negara lainnya yang menggunakan pendekatan ini adalah Perancis. Meskipun pendekatannya lebih mendekati “ Functional Approach ”, sebagaimana halnya Italia, dalam beberapa hal juga mengadopsi elemen-elemen dari pendekatan “ Twin Peaks ”.
Pendekatan integrated . Pendekatan ini menggunakan satu lembaga pengawas (single universal regulator) untuk melaksanakan fungsi pengawasan baik untuk aspek keselamatan dan kesehatan dan perilaku bisnisnya untuk seluruh sektor jasa keuangan. Negara yang menggunakan pendekatan ini antara lain Inggris. Dengan pendekatan ini Inggris membentuk Financial Service 112 Agency (FSA) untuk mengatur dan mengawasi hampir semua urusan jasa keuangan di Inggris termasuk perbankan, sekuritas, dan asuransi. Ada 4 tujuan yang ingin dicapai:
. Menjaga kepercayaan pasar, meningkatkan kesadaran publik mengenai jasa keuangan, melindungi konsumen, dan mengurangi kejahatan dibidang keuangan. FSA juga memiliki kewenangan penyidikan ( investigatory ), penegakan hukum, dan penuntutan. Negara lainnya yang menggunakan pendekatan ini adalah Jerman dengan beberapa perbedaan dari praktik di Inggris. Di Jerman, pengawasan asuransi dipisah antara pemerintah federal dengan negara bagian. 4. Twin Peaks Pendekatan ini menekankan kepada pengaturan berbasis tujuan (objective). Ada pemisahan fungsi pengaturan antara dua regulator yaitu yang mengatur mengenai keselamatan dan kesehatan jasa keuangan dan yang mengatur mengenai perilaku bisnis. Negara yang menggunakan pendekatan ini antara lain Australia sejak tahun 1997 yang memisahkan “regulatory oevrsight” dengan “ conduct-of-business regulation ” ( separates prudential regulatory oversight from conduct-of-business regulation ). Negara lainnya yang menggunakan pendekatan ini adalah Belanda. Agak berbeda dengan Australia, Bank Sentral Belanda juga berperan mengawasi jasa keuangan termasuk perbankan, asuransi, dana pensiun, dan sekuritas [ the central bank (DNB) also serves as the prudential and systemic risk supervisor of all financial services, including banking, insurance, pension funds, and securities ]. Kesimpulan 1. Tidak ada model yang dapat dijadikan acuan yang sepenuhnya dapat memenuhi tujuan dan kepentingan pembentukan lembaga pengawas keuangan di suatu negara ( No single model may be optimal on a “one size fits all” basis for all jurisdictions ).
Ada perbedaan dan kondisi tertentu yang menjadikan pengaturan dan pengawasan jasa keuangan dilakukan dengan model dan pendekatan yang berbeda. Masing-masing memiliki tujuan dan fungsi tersendiri. Untuk masalah tertentu lebih pas diatur dan diawasi dengan model tertentu, 113 sedangkan masalah lainnya lebih tepat untuk diatur dengan kewenangan tertentu.
Pengertian “Supervisi” atau pengawasan harus dibedakan dari “Regulasi”. Supervisi atau pengawasan lebih menitikberatkan kepada penegakan terhadap atauran atau standar-standar yang ditetapkan ( the enforcement of regulatory standards ).
Pengertian “Supervisi” atau “Pengawasan” dalam arti luas tidak hanya mengawasi dalam pengertian administratif, melainkan termasuk penegakan hukumnya yang didalamnya termasuk juga kewenangan untuk melakukan penyidikan.
Pengertian “Supervisi” dalam arti luas digunakan oleh negara-negara misalnya Inggris dalam rangka memenuhi ke 4 (empat) tujuan utama pembentukan lembaga pengawas jasa keuangan.
Kewenangan penyidikan yang dimiliki oleh Otoritas Jasa keuangan Indonesia harus dipahami dan diletakkan dalam konteks pemenuhan tujuan utama pembentukan lembaga pengawas jasa keuangan. Saksi Presiden 1. Kombespol Dr. Warasman Marbun, S. H. Menurut Saksi, penyidik OJK adalah penyidik yang bekerja di sektor jasa keuangan, apabila ada hasil investigasi, baik itu investigasi dari perbankan, pasar modal, maupun hasil investigasi industri keuangan nonbank yang kemudian ditujukan kepada OJK untuk dilakukan pemeriksaan, sudah ada tim yang akan menangani. Tim tersebut akan melakukan ekspos, yang menghadirkan pihak-pihak terkait dengan hasil investigasi seperti Departemen Pemeriksa Jasa Otoritas Jasa Keuangan, Departemen Hukum, dan tidak menutup kemungkinan satker-satker lain dihadirkan. Dengan tujuan agar hasil investigasi yang ditemukan atau hasil yang ditujukan itu kepada OJK jelas, langkah selanjutnya dilakukan pemeriksaan atau penelaahan atau yang lebih tren dikalangan PPNS disebut dengan penelitian. Penelitian yang dilakukan oleh penyidik OJK hampir sama dengan kepolisian namun di Kepolisian lebih dikenal dengan istilah penyelidikan. Menurut Saksi, dari segi etimologi pengertian penelitian lebih luas. Langkah selanjutnya, setelah memperoleh hasil dari telaahan dari tim yang terdiri dari berbagai satker, maupun dari departemen-departemen itu, dilakukan 114 semacam gelar perkara. Maksud dan tujuan gelar perkara untuk memastikan bahwa semua tahapan dilakukan sesuai hasil investigasi, tidak dilakukan secara serampangan, dan tidak sembrono, sehingga benar-benar dilakukan secara profesional dan akuntabel, dan jika dilanjutkan sampai ke tingkat penyidikan, hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Menurut Saksi, sebenarnya disinilah awal penegakan hukum atau due process of law , penegak hukum dipersilahkan menegakkan hukum, namun tidak boleh salah, tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, tidak boleh bertentangan dengan hak asasi manusia. Sehingg sangat jelas, dalam tataran gelar perkara itu, dapat dilihat bagaimana pertanggungjawaban yang akan dihasilkan. Gelar perkara hyang dilakukan akan menghasilkan sebuah keputusan apakah akan dilaksanakan penyidikan atau tidak. Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya penyimpangan dalam sektor jasa keuangan makan akan dilaksanakan penyidikan, namun jika itu tidak ditemukan maka tidak dilaksanakan penyidikan. Kemudian timbul pertanyaan bagaimana proses penyidikan dilakukan, Sudah pasti, ada dasar hukumnya yang disebut dengan laporan kejadian tindak pidana sektor jasa keuangan. Kalau di kepolisian disebut laporan polisi, laporan polisi terdiri atas 2 model yaitu laporan polisi model A dan laporan polisi model B. Perbedaan kedua laporan itu yaitu laporan polisi model A dilaporkan oleh polisi sendiri karena terjadi dugaan pidana. Kalau laporan polisi model B itu adalah dilaporkan oleh masyarakat. Laporan polisi ini untuk PPNS atau lembaga-lembaga di luar kepolisian, istilahnya adalah laporan kejadian. Jika ada laporan kejadian dari hasil dari tindak pidana sektor jasa keuangan, maka diterbitkan apa yang disebut Sprindik, Sprindik di OJK dilakukan menggabungkan PPNS dengan penyidik kepolisian yang ada atau yang bertugas di OJK. Alasan mengapa digabungkan yang pertama, untuk efisiensi, kedua, untuk lebih efektivitas. Dengan penggabungan tersebut diharapkan menjadi lebih cepat, lebih tepat, lebih baik. Sehingga, tidak lagi nanti saling menunggu karena dapat langsung bertukar data, langsung saling memberikan keahlian, sesuai dengan wujud dari penyidikan itu. 115 Selanjutnya, dengan adanya putusan MK bahwa SPDP itu apabila sudah terbit Sprindik paling lambat 7 hari, sudah harus dikirim ke jaksa penuntut umum, SPDP itu, dan dikirim tembusannya kepada pelapor maupun terlapor. Kemudian, sambil mengumpulkan alat-alat bukti dan barang bukti, maka dilakukan gelar perkara kembali oleh tim penyidik tadi. Tujuannya untuk memeriksa apakah alat bukti yang dikumpulkan itu didukung dengan barang bukti sudah benar-benar terang-benderang. Seperti doktrin hukum pidana mengatakan, “ In criminalibus probantiones beden profeci clarioles.” Artinya, begitu penegak hukum pidana menemukan alat bukti maupun barang bukti, maka barang bukti itu harus lebih terang dari cahaya. Sehingga dalam menetapkan tersangka nanti, kualitas alat bukti itu bisa bernilai, dan memiliki hubungan dengan perkara tersebut. Gelar perkara dilakukan beberapa kali dengan tujuan agar bisa mendapatkan kepastian hukum yang paling bagus, khususnya menetapkan tersangka. Dalam penetapan tersangka ini pun dilihat lagi apakah sudah diperiksa dia sebagai calon tersangka. Hal ini sangat penting, tidak dapat secara langsung menetapkan seseorang menjadi tersangka sekalipun didukung barang bukti yang kuat, calon tersangka ini harus diperiksa dulu sebagai saksi. Gunanya untuk calon terangka tersebut dapat menerangkan kejadiannya baik untuk dirinya sendiri, maupun untuk di luar sendiri. Sehingga nanti kelihatan dalam gelar perkara, apakah ditemukan alat bukti, kemudian didukung barang bukti melalui tahapan bukti permulaan yang cukup, bukti yang cukup dimaknai dua alat bukti. Dengan adanya penyidik polri yang bergabung dengan PPNS menjadi satu dalam satu rumah, penegakan hukum yang ditangani menjadi kuat, efektif, dan efisien, sehingga dalam penanganan perkara tidak mengalami kemunduran, keterlambatan, ataupun jeda waktu yang sangat lama. Jika dilihat dari KUHAP itu sampai sejauh mana batasan penyidikan, jawabannya tidak ada batasannya. Sehingga kadang-kadang sebuah perkara ulang tahun tiga kali, dalam arti tidak dapat diselesaikan dalam waktu tiga tahun. Menurut saksi, perlu adanya koordinasi, kerja sama terutama dalam satu tim, sehingga penanganan kasusnya itu berjalan baik. Jika kasusnya tidak dapat dibuktikan, maka dapat langsung dihentikan. Penghentian ini akan diberitahukan kepada pelapor, diberitahukan juga 116 kepada tersangka apabila sudah terlanjur ditetapkan tersangka, sehingga keadilan kepastian hukum itu menjadi bermanfaat bagi siapapun atau pencari keadilan. Jika ada yang menanyakan siapa yang berhak menerbitkan Sprindik dan asiapa yang berhak yang menerbitkan SPDP dan, jawabanya sebagai berikut sprindik lahir dari laporan kejadian tindak pidana sektor jasa keuangan yang dibuat oleh tim gabungan Penyidik OJK dengan Kepolisian. Kemudian, berdasarkan sprindik itu diterbitkanlah SPDP. Yang menerbitkan SPDP adalah penyidik OJK, Penyidik OJK mengirimkan SPDP ke Kejaksaan, paling lambat 7 hari, yang ditembuskan kepada pelapor maupun terlapor. Jika terjadi praperadilan, gugatannya dilayangkan kemana, jawabannya sudah pasti ke OJK karena penyidiknya ada di sana. Jadi, supaya tidak error in objec t, tidak salah alamat, ditujukan ke penyidik OJK. Untuk Tindak pidana sektor jasa keuangan, apabila itu dilaporkan ke kepolisian, jika dilaporkan ke Mabespolri maupun ke Polda akan ditangani oleh dir eksus (direktorat eksus). Sehingga tidak ada tumpang-tindih, tidak ada overlap karena tergantung dari mana laporannya itu. Kalau masyarakatnya lapor ke polisi, maka akan ditangani polisi. Kalau lapor ke OJK, akan ditangani oleh penyidik OJK. Bagaimana sinergitasnya agar supaya tidak tumpang-tindih disinilah pentingnya nota kesepahaman antara lembaga Polri maupun OJK. Dengan demikian, ya, penanganan perkaranya tergantung dari mana sumber penanganan perkara itu. Karena sumber-sumber menangani perkara dugaan pidana itu banyak. Dapat berdasarkan laporan, berdasarkan pengaduan, berdasarkan kalau umum tertangkap tangan, bisa karena surat, atau bisa karena SMS, bisa. Tapi nanti ditindaklanjuti dengan bukti tulisan. Jadi, inilah semua dasarnya untuk menindaklanjuti, apakah terjadi terutama dugaan penyimpangan, terutama mungkin indikasi tindak pidana di sektor jasa keuangan. Terhadap pernyataan yang menyatakan dengan adanya penyidik OJK menyebabkan kewenangan penyidik kepolisian berkurang. Menurut Saksi kewenangan penyidik kepolisian tidak berkurang, justru sebaliknya seharusnya penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan menumpuk di kepolisian, namun karena ada lembaga OJK yang mempunyai kewenangan khusus di bidang penyidikan penumpukan tindak pidana di sektor jasa keuangan di kepolisian tidak akan terjadi. 117 Sekarang terserah masyarakat, terserah masyarakat yang dirugikan mau lapor kemana mau ke Kepolisian maupun ke OJK. Bila perlu ketika gelar perkara akan saling mengundang. Bagaimana nanti pembuktiannya, bagaimana korelasi perbuatan dengan dugaan tindak pidana. Menurut Saksi, rekan-rekan dari OJK ini sangat berpengalaman di bidang otoritas jasa keuangan. Dari mana uang itu dapat, mau dikemanakan uang itu, lalu bagaimana mempermainkan uang ini sesuai dengan ketentuan, merekalah ahlinya. Bagaimana profesionalitas dari penyidik Polri terkait perbankan, keuangan, dan sebagainya. Profesionalitas itu harus didukung dengan SDM, terutama kemampuan hukum yang bagus di bidang keuangan agar penyidik ini lebih eksis, lebih akuntabel, lebih bisa memerankan hukum, menerapkan hukum yang adil, menerapkan hukum yang benar. Saksi berasal dari divisi hukum kepolisian, Saksi mengetahui divisi hukum dapat melakukan gelar perkara karena Pasal 69 sampai Pasal 74 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 mengatur mengenai gelar perkara. Jadi, segala perkara, terutama yang dikomplain oleh pendumas[ Sic! ] itu selalu digelar di Biro Wassidik Mabes Polri. Jadi, sudah banyak sekalit pengalaman di dalam gelar perkara secara praktisi. Lalu agar kinerja ini bersinambungan dengan baik, dibuatlah MoU. Kemudian, dalam membuat MoU itu walaupun pengagas para pihak, namun Divisi Hukum Polri adalah pintu gerbang untuk membuat atau merancang yang disebut nota kesepahaman, atau perjanjian kerja sama, atau perjanjian kesepakatan. Selain bertugas di divisi hukum Kepolisian, Saksi juga sebagai pengajar atau dosen di Diklat Reserse Megamendung, khususnya mengajar mata kuliah perundang-undangan keterkaitan dengan penyidikan. Menurut Saksi, ada kurang- lebih 62 undang-undang yang mengatur tentang penyidikan, pengatur tentang materi ketentuan pidana. Jadi, dengan adanya data-data ini, Saksi mengetahui bagaimana korelasi atau kaitan-kaitan yang ditangani oleh penyidik di OJK. Mulai dari Tahun 2016 sampai dengan sekarang, kurang-lebih ada 23 kasus yang ditangani.
Johansyah Saksi adalah Pemimpin Divisi Hukum di PT Bank Negara Indonesia Persero Tbk, yang merupakan salah satu BUMN yang bergerak di bidang keuangan dan 118 tergabung di dalam Himbara. Himbara adalah badan hukum perkumpulan yang beranggotakan bank-bank milik negara yang antara lain beranggotakan bank-bank yang terdiri atas BNI, BTN, Bank Mandiri, dan Bank Rakyat Indonesia. Sebagaimana diketahui bahwa saat ini perkembangan perekonomian salah satu pranata kuncinya adalah sektor jasa keuangan dan kecenderungannya semakin mengarah ke arah globalisasi. Tentunya dengan kondisi ini memerlukan pengaturan, pengawasan yang sifatnya terintegrasi oleh sebuah lembaga, oleh sebuah otoritas yang dianggap objektif dan profesional itu niscaya diperlukan untuk menumbuhkembangkan kepercayaan dan keyakinan, bukan hanya dari para pelaku industri itu sendiri, tetapi juga dari para masyarakat pengguna jasa sektor keuangan. Saksi sebagai bagian dari Himbara menyatakan rumusan ketentuan mengenai penyidikan yang ada di dalam Undang-Undang OJK ini, baik dari sisi hukum materiilmaupun dari sisi hukum formilnya, sudah memberikan kepastian. Dalam artian bahwa dalam bidang perbankan, tindak pidana yang dapat disidik oleh OJK, hanya terbatas tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang OJK. Menurut Saksi, rumusan di Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang OJK, memuat mengenai penyidik OJK yang dalam melaksanakan tugas/wewenangnya merujuk kepada KUHAP. Sehingga menurut Saksi, OJK dalam menjalankan tugasnya sebagai penyidik mengacu pada ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang- Undang OJK itu sendiri. Namun jika tidak diatur tersendiri atau khusus dalam Undang-Undang OJK, maka akan mengacu kepada KUHAP sebagai lex generalis- nya. Selanjutnya Saksi menyatakan bahwa selain memiliki kewenangan penyidikan, OJK juga memiliki kewenangan selaku pengawas, yaitu pengawasan terhadap operasional jasa keuangan, termasuk di dalamnya pengawasan terhadap perbankan. Menurut kewenangan ini, dalam praktiknya mempermudah untuk mengindentifikasi hal-hal yang kemudian bisa dianggap sebagai tindak pidana. Berdasarkan pengalaman, Saksi mengetahui bahwa sudah ada memorandum atau nota kesepahaman antara kepolisian dengan OJK tentang bagaimana penyidikan itu dilakukan. Dalam praktik yang Saksi alami, dalam bidang perbankan pada saat penyidik Polri masuk menyidik suatu perkara dan kebetulan perkara tersebut sebelumnya sudah pernah diselidiki oleh OJK, 119 biasanya akan informasikan bahwa perkara ini sudah pernah masuk dalam area penyidikan di OJK ataupun sebaliknya. Dan terhadap hal-hal seperti itu, penyidik kepolisian akan mencatat keterangan itu dan biasanya akan dipertimbangkan di dalam pada saat gelar perkara. Proses penyidikan yang dilakukan oleh OJK, khususnya proses penyelidikannya, didahului dengan pemanggilan untuk memberikan bukti-bukti atau dokumen-dokumen tertulis. Proses diskusinya dapat dilakukan lebih awal dan proses ini melibatkan pengawas, sehingga, dapat langsung mengklarifikasi bagian yang dipertimbangkan oleh penyidik seperti misalnya area business judgment . Saksi melihat bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh OJK sudah mempertimbangkan banyak aspek seperti keterangan, dan posisi permasalahan, ataupun fakta yang perbankan sampaikan. Menurut saksi, melihat bahwa tidak ada hal yang memberikan ruang atau celah yang kami merasa bahwa ini hal-hal yang belum memberikan jaminan kepastian buat kami di industri keuangan maupun buat kami di praktiksi di lembaga keuangan. Saksi meyakini bahwa hukum pidana ini adalah ultimum remedium, selaku Pemimpin Divisi Hukum di BNI, salah satu tugas pokok-pokok dan fungsinya adalah menangani permasalahan-permasalahan dan perkara-perkara hukum, termasuk di antaranya perkara pidana. Dan salah satu perkara pidana yang pernah Saksi tangani adalah hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak OJK. Saksi melihat dan mencermati prosesnya mulai dari surat panggilan yang disampaikan, tindak pidana yang tegas disebutkan bahwa tindak pidana yang dilakukan proses penyelidikan ini adalah tindak pidana perbankan, tidak memasukkan hal-hal lain di luar Undang-Undang Perbankan. Saksi meyakini bahwa tindak pidana yang dimasukkan sebagai hukum materi penyidikan OJK terbatas pada Undang-Undang Perbankan itu sendiri. Mengenai surat panggilan, Saksi mengetahui bahwa dasar-dasar pemanggilan yang OJK lakukan itu didasarkan pada KUHAP. Kemudian, proses yang Saksi alami pada saat menghadiri pemanggilan, menyampaikan bukti-bukti, masih bersesuaian dan sejalan dengan apa yang diatur di dalam ketentuan yang diatur di dalam KUHAP. Saksi merasa bahwa dalam proses penyelidikan yang dilakukan itu tidak ada hal yang menjadi tidak jelas, atau tidak pasti. 120 [2.4] Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat telah menyampaikan keterangan tertulis yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 26 Februari 2019, yang pada pokoknya sebagai berikut: A. KETENTUAN UU OJK YANG DIMOHONKAN PENGUJIAN TERHADAP UUD TAHUN 1945 Bahwa para Pemohon dalam permohonan a quo mengajukan pengujian ketentuan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 9 huruf c UU OJK yang berketentuan sebagai berikut: Pasal 1 angka 1 UU OJK: Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain , yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. Berdasarkan Putusan MK Nomor 25/PUU-XII/2014 Ketentuan Pasal 1 angka 1 UU OJK berubah menjadi: Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disebut OJK adalah lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. Pasal 9 huruf c UU OJK: Untuk melaksanakan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, _OJK mempunyai wewenang: _ c. melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. 121 B. HAK DAN/ATAU KEWENANGAN KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON YANG DIANGGAP DIRUGIKAN OLEH BERLAKUNYA PASAL 1 ANGKA 1 DAN PASAL 9 HURUF C UU OJK Bahwa para Pemohon dalam permohonannya mengemukakan bahwa hak konstitusionalnya telah dirugikan dan dilanggar oleh berlakunya ketentuan pasal- pasal a quo sebagaimana dikemukakan dalam permohonannya yang pada intinya:
Bahwa frasa “dan penyidikan” dalam Pasal 1 angka 1 dan frasa “penyidikan” dalam Pasal 9 huruf c UU OJK dianggap merugikan Para Pemohon. Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV yang berprofesi sebagai dosen dan khusus Pemohon I yang merangkap dosen sekaligus advokat berpendapat bahwa mereka memilikikedudukan hukum yang dirugikan khususnya jika dilihat secara keilmuan hukum pidana . Sebagaimana dipelajari dan didalami oleh Para Pemohon dalam pemberian criminal justice system di Indonesia, yang juga sebagai negara yang mendeklarasikan diri sebagai negara hukum, maka asas due process of law merupakan proses yang harus dijalankan oleh negara cq aparat hukum yang telah diatur dalam KUHAP namun justru Para Pemohon beranggapan hal tersebut diabaikan oleh berlakunya UU OJK. (Vide perbaikan permohonan hlm. 8). 2. Bahwa selain Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV yang berperan sebagai dosen, terdapat Pemohon V dan Pemohon VI yang berprofesi sebagai karyawan swasta yang juga beranggapan mengalami kerugian karena saat ini sedang menjalani masa tahanan sebagai pihak yang disangka melakukan tindak pidana dalam sektor jasa keuangan. Menurut Pemohon V dan Pemohon VI, hal ini disebabkan adanya tindakan sewenang- wenang dalam penyidikan OJK yang membuat pelaku usaha menjadi terhenti usahanya serta masyarakat menjadi tidak terlayani. (Vide perbaikan permohonan hlm. 12) Bahwa para Pemohon dalam permohonannya mengemukakan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang a quo bertentangan dengan UUD Tahun 1945 sebagai berikut:
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 __ “Negara Indonesia adalah negara hukum.” 122 2. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 “ Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Bahwa berdasarkan uraian-uraian permohonannya, para Pemohon dalam Petitumnya memohon kepada Majelis Hakim sebagai berikut:
Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan Pasal 1 angka 1 terhadap kata “dan penyidikan” Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5.253) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
Menyatakan Pasal 9 huruf c terhadap kata “penyidikan” Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5.253) bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono) . C. KETERANGAN DPR RI Terhadap dalil para Pemohon sebagaimana diuraikan dalam perbaikan permohonan a quo , DPR RI dalam penyampaian keterangannya terlebih dahulu menguraikan mengenai kedudukan hukum ( legal standing ) para Pemohon sebagai berikut:
Kedudukan Hukum ( legal standing ) para Pemohon Kualifikasi yang harus dipenuhi oleh para Pemohon sebagai Pihak telah diatur dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK), yang menyatakan bahwa “ Para Pemohon adalah 123 pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya _dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu: _ _a. perorangan warga negara Indonesia; _ b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik _Indonesia yang diatur dalam undang-undang; _ _c. badan hukum publik atau privat; atau _ d. lembaga negara”. Hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dimaksud ketentuan Pasal 51 ayat (1) tersebut, dipertegas dalam penjelasannya, bahwa yang dimaksud dengan “ hak konstitusional ” adalah “ hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 .” Ketentuan Penjelasan Pasal 51 ayat (1) ini menegaskan, bahwa hanya hak-hak yang secara eksplisit diatur dalam UUD 1945 saja yang termasuk “ hak konstitusional ”. Oleh karena itu, menurut UU MK, agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima sebagai para Pemohon yang memiliki kedudukan hukum ( legal standing ) dalam permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, maka terlebih dahulu harus menjelaskan dan membuktikan:
Kualifikasinya sebagai para Pemohon dalam permohonan a quo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK;
Hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagaimana dimaksud dalam “Penjelasan Pasal 51 ayat (1)” dianggap telah dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang a quo . Mengenai batasan kerugian konstitusional, Mahkamah Konstitusi telah memberikan pengertian dan batasan tentang kerugian konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu undang-undang harus memenuhi 5 (lima) syarat (vide Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan Nomor 011/PUU-V/2007) yaitu sebagai berikut:
adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945; 124 b. bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi. Jika kelima syarat tersebut tidak dipenuhi oleh para Pemohon dalam perkara pengujian Undang-Undang a quo , maka para Pemohon tidak memiliki kualifikasi kedudukan hukum ( legal standing ) sebagai Pemohon. Bahwa terhadap kedudukan hukum (Legal Standing) Pemohon, DPR RI memberikan pandangan dengan berdasarkan 5 (lima) batasan kerugian konstitusional sebagai berikut:
Terkait dengan adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945; Bahwa Para Pemohon mendalilkan memiliki hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan melalui Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 pada intinya mengatur bahwa Indonesia adalah negara hukum. Adapun Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengatur bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 tidak tepat dipertentangkan dengan ketentuan pasal a quo UU OJK karena ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 tidak mengatur hak asasi manusia tetapi mengamanatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Bahwa terkait dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang dijadikan batu uji oleh para Pemohon, dalam perbaikan permohonan a quo , para Pemohon tidak menjelaskan dan tidak 125 dapat membuktikan adanya keterkaitan antara Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dengan pasal a quo UU OJK. Bahwa adapun Para Pemohon beranggapan adanya tumpang tindih kewenangan penyidik Polri, KPK dan OJK adalah tidak berdasar, karena dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b KUHAP mengatur mengenai penyidik pejabat pegawai negeri sipil selain pejabat Polri. Dengan demikian, hak konstitusional yang dijadikan batu uji oleh para Pemohon sama sekali tidak ada relevansinya dengan ketentuan pasal a quo UU OJK. __ b. Terkait dengan hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon tersebut dianggap oleh para Pemohon telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji; Bahwa Para Pemohon mendalilkan ketentuan pasal a quo UU OJK telah menimbulkan ketidakpastian hukum dalam proses penanganan tindak pidana di sektor Jasa Keuangan akibat adanya tumpang tindih kewenangan antara penyidik Polri, KPK, dan OJK ( vide perbaikan permohonan hal. 24). Bahwa terhadap dalil para Pemohon tersebut, DPR RI berpandangan bahwa kerugian yang didalilkan Para Pemohon tersebut terkait dengan adanya tumpang tindih kewenangan penyidik antara Polri, KPK, dan OJK yang menimbulkan ketidakpastian hukum adalah anggapan yang tidak berdasar, karena ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b KUHAP menyatakan penyidik adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi kewenangan khusus oleh undang-undang. Bahwa dengan demikian kerugian yang didalilkan para Pemohon hanya bersifat asumsi karenanya kerugian tersebut bukan akibat dari berlakunya ketentuan pasal a quo UU OJK yang dimohonkan pengujian.
Terkait dengan adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi; Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon IV yang berprofesi sebagai dosen/advokat merasa dirugikan dengan adanya frasa “dan penyidikan” dalam Pasal 1 angka 1 dan frasa “penyidikan” dalam Pasal 9 126 huruf c UU OJK. Selanjutnya Pemohon V dan Pemohon VI yang berprofesi sebagai karyawan swasta yang juga beranggapan mengalami kerugian karena saat ini sedang menjalani masa tahanan sebagai pihak yang disangka melakukan tindak pidana dalam sektor jasa keuangan. Bahwa terhadap dalil para Pemohon, DPR RI berpandangan sebagaimana dikemukakan, tidak terdapat relevansi antara ketentuan pasal a quo UU OJK dengan UUD 1945 dan tidak terdapat kerugian konstitusional. Artinya kerugian yang didalilkan para Pemohon tidak disebabkan oleh karena berlakunya ketentuan pasal UU a quo . Bahwa kerugian yang didalilkan para Pemohon tersebut kabur dan tidak bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau tidak bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi. DPR RI juga berpandangan bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon IV dalam kedudukannya sebagai dosen seharusnya mampu menjelaskan kepada mahasiswa bahwa adanya wewenang OJK tersebut merupakan hal yang wajar dalam perkembangan penegakan hukum pidana, dimana dalam tindak pidana khusus tertentu diperbolehkan dibentuk penyidik selain pejabat Polri (dalam hal ini OJK) yang dapat diberikan wewenang sesuai dengan undang-undang yang mengaturnya. Bahwa berdasarkan UU a quo , pembentukan OJK dilatarbelakangi karena banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard , belum optimalnya perlindungan konsumen jasa keuangan, dan terganggunya stabilitas sistem keuangan semakin mendorong diperlukannya pembentukan lembaga pengawasan di sektor jasa keuangan yang terintegrasi. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu dilakukan penataan kembali struktur pengorganisasian dari lembaga-lembaga yang melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor jasa keuangan. Pengaturan dan pengawasan terhadap keseluruhan kegiatan jasa keuangan harus dilakukan secara terintegrasi. Oleh karenanya OJK diberi kewenangan untuk melaksanakan tugasnya dengan didukung keahlian khusus di bidang jasa keuangan. 127 Bahwa adanya salah satu wewenang penyidikan pada OJK diberikan untuk menjamin penegakan hukum pidana di sektor jasa keuangan sehingga tujuan dibentuknya OJK adalah agar keseluruhan kegiatan jasa keuangan di dalam sektor jasa keuangan:
terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel dapat terwujud;
mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan
mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat ( vide Pasal 4 UU OJK). Dengan demikian, DPR RI berpandangan bahwa kerugian para Pemohon tidak bersifat spesifik dan tidak aktual, serta tidak bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
Terkait dengan adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian yang didalilkan Para Pemohon dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian; Bahwa sebagaimana dikemukakan pada huruf a, b, c tersebut para Pemohon tidak memiliki hak dan/atau kewenangan konstitusional dalam pengujian UU a quo dan para Pemohon tidak mengalami kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang bersifat spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran wajar dapat dipastikan akan terjadi. Bahwa atas dasar hal tersebut, sudah dapat dipastkan tidak ada hubungan sebab akibat antara kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional dengan pasal yang dimohonkan pengujian. Bahwa para Pemohon tidak memiliki kepentingan hukum dalam norma mengenai pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan yang dilakukan oleh OJK, seperti Lembaga Jasa keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. Bahwa atas dasar itu para Pemohon tidak mengalami kerugian konstitusional yang terjadi karena pasal-pasal a quo . Bahwa Pemohon V dan Pemohon VI juga mendalilkan mengalami kerugian karena adanya wewenang penyidikan OJK terhadap kedua Pemohon yang disangka melakukan tindak pidana dalam sektor jasa 128 keuangan. DPR berpandangan bahwa hal tersebut merupakan permasalahan implementasi norma, bukan konstitusionalitas norma. Sehingga dengan demikian, kerugian yang didalilkan Pemohon V dan Pemohon VI tidak memiliki hubungan sebab akibat (causal verband) dengan pasal-pasal a quo . Bahwa ketentuan pasal a quo UU OJK tidak merugikan hak dan/atau kewenangan konstitusional Para Pemohon, sebaliknya, ketentuan pasal a quo UU OJK telah memberikan jaminan kepastian hukum kepada para Pemohon sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Terkait dengan adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi; Bahwa sebagaimana uraian di atas, tidak jelas apa kerugian dan/atau kewenangan konstitusional yang dialami oleh para Pemohon yang diasumsikan tidak akan atau tidak lagi terjadi. Para Pemohon dalam menguraikan kerugiannya yang disebabkan pasal a quo hanyalah berdasarkan asumsi-asumsi subjektif, tidak menyangkut kepentingan umum dalam penegakan hukum pidana. Fungsi tersebut bagi OJK tentu dianggap penting, jika Permohonan para Pemohon dikabulkan justru akan merugikan kewenangan konstitusional pihak-pihak terkait lainnya dan merugikan kepentingan penegakan hukum pidana sektor perbankan bagi masyarakat. Bahwa karena tidak ada hubungan sebab akibat ( causal verband ) maka sudah dapat dipastikan bahwa pengujian a quo tidak akan berdampak apapun pada para Pemohon. Dengan demikian menjadi tidak relevan lagi bagi Mahkamah Konsitusi untuk memeriksa dan memutus permohonan a quo , karena para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum ( legal standing ) sehingga sudah sepatutnya Mahkamah Konstitusi tidak mempertimbangkan pokok perkara. Bahwa terkait dengan kedudukan hukum ( legal standing) para Pemohon, DPR RI juga memberikan pandangan sesuai dengan Putusan MK Nomor 22/PUU-XIV/2016 yang diucapkan dalam Sidang Pleno MK 129 terbuka untuk umum pada hari tanggal 15 Juni 2016, yang pada pertimbangan hukum [3.5.2] MK menyatakan bahwa: …Dalam asas hukum dikenal ketentuan umum bahwa tiada kepentingan maka tiada gugatan yang dalam bahasa Perancis dikenal dengan point d’interest, point d’action dan dalam bahasa Belanda dikenal dengan zonder belang geen rechtsingang. Hal tersebut sama dengan prinsip yang terdapat dalam Reglement op de Rechtsvordering (Rv) khususnya Pasal 102 yang menganut ketentuan bahwa “tiada gugatan tanpa hubungan hukum” (no action without legal connection. Berdasarkan pada hal-hal yang telah disampaikan tersebut, DPR RI berpandangan bahwa para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum ( legal standing ) karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan Penjelasan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi, serta tidak memenuhi persyaratan kerugian konstitusional yang diputuskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu. Bahwa para Pemohon dalam permohonan a quo tidak menguraikan secara konkrit mengenai hak dan/atau kewenangan konstitusionaInya yang dianggap dirugikan atas berlakunya ketentuan yang dimohonkan untuk diuji, utamanya dalam mengkonstruksikan adanya kerugian hak, kewenangan konstitusionaInya dan/atau adanya keterkaitan logis dan causal verband yang ditimbulkan atas berlakunya ketentuan yang dimohonkan untuk diuji tersebut. Berdasarkan pada hal-hal yang telah disampaikan tersebut, DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Yang Mulia untuk mempertimbangkan dan menilai apakah para Pemohon memiliki kedudukan hukum ( legal standing ) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, Putusan MK Nomor 006/PUU-III/2005, dan Putusan Nomor 011/PUU-V/2007 mengenai parameter kerugian konstitusional.
Pengujian Atas Ketentuan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 9 huruf c UU OJK Terhadap dalil-dalil yang dikemukakan para Pemohon, DPR RI berpandangan dengan memberikan keterangan/penjelasan sebagai berikut: 130 a. Pandangan Umum 1) Bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 berketentuan “Indonesia adalah Negara Hukum. ” Jimly Asshiddiqie menyebut bahwa gagasan Negara Hukum dibangun dengan mengembangkan perangkat hukum itu sendiri sebagai suatu sistem yang fungsional dan berkeadilan, dikembangkan dengan menata supra struktur dan infra struktur kelembagaan politik, ekonomi dan sosial yang tertib dan teratur, serta dibina dengan membangun budaya dan kesadaran hukum yang rasional dan impersonal dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Untuk itu, sistem hukum itu perlu dibangun (law making) dan ditegakkan (law enforcing) sebagaimana mestinya. (Jimly Asshiddiqie, Gagasan Negara Hukum Indonesia dalam http: //www.jimly.com/makalah/namafile/135/Konsep_Negara_Hukum_I ndonesia.pdf, hlm. 1) 2) Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 berbunyi, “ Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum ”. Ketentuan tersebut sudah jelas menegaskan bahwa setiap orang termasuk para Pemohon mendapatkan perlindungan jaminan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Bahwa berlakunya ketentuan pasal a quo UU OJK justru memberikan jaminan kepastian hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana yang dituangkan dalam tujuan pembentukan OJK yang tertuang dalam ketentuan Pasal 4 UU OJK yang menyatakan OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan
mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Bahwa sebagai bentuk pengejawantahan negara hukum dan pentingnya pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, dibentuk UU OJK. Pembentukan UU OJK dilakukan untuk melancarkan tugas, 131 fungsi, dan tujuan dibentuknya OJK agar keseluruhan kegiatan jasa keuangan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Dengan tujuan ini, OJK diharapkan dapat mendukung kepentingan sektor jasa keuangan nasional sehingga mampu meningkatkan daya saing nasional. Selain itu, OJK harus mampu menjaga kepentingan nasional, antara lain, meliputi sumber daya manusia, pengelolaan, pengendalian, dan kepemilikan di sektor jasa keuangan, dengan tetap mempertimbangkan aspek positif globalisasi. Otoritas Jasa Keuangan dibentuk dan dilandasi dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, yang meliputi independensi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, transparansi, dan kewajaran (fairness) .
Pandangan terhadap Pokok Permohonan 1) Bahwa para Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan pasal-pasal a quo UU OJK telah menimbulkan ketidakpastian hukum dalam proses penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan akibat adanya tumpang tindih kewenangan antara pejabat Polri, KPK, dan OJK. ( vide Perbaikan Permohonan hal. 24). Bahwa terhadap dalil Para Pemohon tersebut, DPR RI berpandangan sebagai berikut: a) Bahwa OJK diberi kewenangan khusus untuk melakukan penyidikan melalui Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengawasan sektor jasa keuangan. Bahwa adanya wewenang penyidikan oleh OJK merupakan hal lazim dan tidak bertentangan dengan UUD 1945 khususnya Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menjamin bahwa Indonesia adalah negara hukum, serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang mengatur mengenai hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil . b) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) KUHAP, penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b (PPNS) 132 mempunyai wewenang sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada dibawah koordinasi dan pengawasan penyidik tersebut dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a (Polri). Pengaturan mengenai penyidikan pada OJK muncul karena tindak pidana atau hal-hal yang menyangkut pelanggaran pidana atau tindak pidana di sektor jasa keuangan yang kompleks, dinamis, dan saling terkait antar-subsektor keuangan, baik dalam hal produk maupun kelembagaan. Bahwa adanya kekhususan tersebut, maka permasalahan di sektor jasa keuangan perlu ditangani secara hati- hati oleh orang yang khusus dan ahli di bidangnya. Namun kewenangan tersebut tetap dilakukan di bawah koordinasi dan pengawasan kepolisian yang memiliki tugas penyidikan. Keberadaan PPNS OJK telah sesuai dengan tujuan dibentuknya UU OJK dan dibahas berulangkali dalam pembahasan pembentukan UU OJK (vide risalah pembahasan UU OJK). c) Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (1) UU OJK, wewenang khusus sebagai PPNS OJK dilakukan sebagaimana diatur dalam KUHAP. Mengenai hal tersebut, di dalam KUHAP telah diatur bagaimana penyidikan yang dilakukan oleh PPNS agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan penyidikan dengan penyidik Polri, yang diatur antara lain: • Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b (PPNS) mempunyai wewenang sesuai dengan undang- undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada dibawah koordinasi dan pengawasan penyidik tersebut dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a (Polri) (vide __ Pasal 7 KUHAP) • Untuk kepentingan penyidikan, penyidik Polri memberikan petunjuk kepada PPNS tertentu dan memberikan bantuan penyidikan yang diperlukan [vide __ Pasal 107 ayat (1) KUHAP]. • PPNS tertentu, harus melaporkan kepada penyidik Polri tentang adanya suatu tindak pidana yang sedang disidik, jika 133 dari penyidikan itu oleh penyidik pegawai negeri sipil ditemukan bukti yang kuat untuk mengajukan tindak pidananya kepada penuntut umum [vide __ Pasal 107 ayat (2) KUHAP]. • Jika PPNS telah selesai melakukan penyidikan, hasil penyidikan tersebut harus diserahkan kepada penuntut umum. Cara penyerahan hasil penyidikan tersebut kepada penuntut umum dilakukan PPNS melalui penyidik Polri [vide __ Pasal 107 ayat (3) KUHAP]. • Bahwa permohonan Para Pemohon terkait pasal mana yang dianggap bertentangan dengan konstitusi menjadi obscuur libels (tidak jelas/kabur). Dalil para Pemohon tersebut bersifat asumtif karena tidak dilandasi argumentasi yuridis. Bahwa telah jelas ketentuan Pasal 49 ayat (1) UU OJK mengatur: Selain Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya yang meliputi pengawasan sektor jasa keuangan di lingkungan OJK, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Dari pasal a quo, terdapat frasa unsur penyidik “ Selain Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia” dan diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. __ Hal tersebut jelas menunjukkan adanya rujukan kepada KUHAP. Sehingga dapat dikatakan bahwa penyidik OJK bekerja berdasarkan prinsip-prinsip yang ada dalam KUHAP. d) Bahwa jika PPNS menghentikan penyidikan yang telah dilaporkan kepada penyidik Polri, penghentian penyidikan itu harus diberitahukan kepada penyidik Polri dan penuntut umum [vide __ Pasal 109 ayat (3) KUHAP]. Sehingga dari ketentuan tersebut jelas bahwa PPNS dalam menjalankan tugasnya sebagai penyidik harus 134 berkoordinasi dengan penyidik Polri sebelum melakukan penyidikan agar terjadi kesinkronan, kesatuan pemahaman,dan gerak, serta tindakan apa yang dilakukan dalam melakukan penyidikan. Oleh karenanya, penyidik Polri harus berperan aktif dalam memberikan bantuan serta petunjuk kepada PPNS dalam menjalankan tugasnya sebagai penyidik. Dengan demikian, dengan adanya koordinasi dan pengawasan dari penyidik Polri, diharapkan tidak menimbulkan suatu permasalahan dengan sistem peradilan pidana yang ada, yakni dalam hubungannya dengan penyidik Polri. e) Bahwa terkait kerangka sistem peradilan pidana (criminal justice system) , dimana aktivitas pelaksanaannya merupakan “fungsi gabungan” (collection of function) dari legislator, polisi, jaksa, pengadilan, dan penjara serta badan yang berkaitan, baik yang ada di lingkungan pemerintahan maupun di luar pemerintahan. Dengan demikian, kegiatan sistem peradilan pidana didukung dan dilaksanakan dengan empat fungsi utama, yaitu fungsi pembuat undang-undang, fungsi penegakan hukum, efek preventif, fungsi pemeriksaan persidangan pengadilan, dan fungsi memperbaiki terpidana. Dari gambaran singkat tersebut, dapat terlihat berhasil atau tidaknya fungsi proses pemeriksaan sidang pengadilan yang dilakukan Jaksa PU dan Hakim yang menyatakan terdakwa salah serta memidananya sangat tergantung atas hasil penyidikan Polri. (M. Yahya Harahap, 2000, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan, Sinar Grafika, Jakarta, hlm. 90-91). 2) Bahwa Para Pemohon mendalilkan pemberian wewenang “penyidikan” yang merupakan suatu tindakan pro justitia kepada financial supervisory institution in casu OJK adalah sangat tidak lazim (vide Perbaikan Permohonan hal. 22-23). Bahwa dalil Para Pemohon tersebut tidak berdasar karena para Pemohon tidak mencermati ketentuan peraturan perundang-undangan 135 secara komprehensif. Terhadap dalil para Pemohon tersebut, DPR RI berpandangan:
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, PPNS adalah salah satu pengemban fungsi kepolisian yang membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dan melaksanakan kewenangan berdasarkan Undang Undang masing-masing. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pengawasan, dan Pembinaan Teknis terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Bentuk-Bentuk Pengamanan Swakarsa: PPNS adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing- masing. Pejabat PPNS diangkat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ( cq Direktur Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum), dan diawasi dan dibina oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia ( cq Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS,Badan Reserse Kriminal) dan bertanggungjawab kepadaPimpinanKementerian/Lembaga/Daerah tempat PNS tersebut bernaung.
Bahwa eksistensi PPNS itu sendiri berasal dari ketentuan yang diatur dalam KUHAP. Bahwa Pasal 6 ayat (1) KUHAP mengatur bahwa _Penyidik adalah: _ _a. pejabat polisi negara Republik Indonesia; _ b. pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang. Rumusan Pasal 6 ayat (1) huruf b KUHAP merupakan ketentuan yang bersifat umum. Sementara pengaturan mengenai penyidikan dalam UU OJK merupakan lex specialis dari Pasal 6 ayat (1) huruf b KUHAP tersebut. 136 c. Bahwa keberadaan PPNS tidak hanya pada OJK, tapi juga terdapat pada beberapa lembaga negara lainnya. Beberapa contoh penyidik lainnya seperti PPNS Tata Ruang, PPNS Pajak, PPNS Imigrasi, PPNS Bea Cukai, PPNS Kehutanan, PPNS Pertanian, PPNS Kehutanan, dan lain-lain, yang dalam pelaksanaan fungsinya tetap merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pengaturan tentang keberadaan PPNS pada beberapa lembaga negara di Indonesia dapat dilihat melalui tabel berikut: __ No. PPNS UNDANG-UNDANG PASAL 1. PPNS pada Kementerian Perhubungan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 259 ayat (1): Penyidikan tindak pidana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilakukan oleh:
Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus menurut Undang-Undang ini. Pasal 262 ayat (1): Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259 ayat (1) huruf b berwenang untuk:
melakukan pemeriksaan atas pelanggaran persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan Bermotor yang pembuktiannya memerlukan keahlian dan peralatan khusus;
melakukan pemeriksaan atas pelanggaran perizinan angkutan orang dan/atau barang dengan Kendaraan Bermotor Umum;
melakukan pemeriksaan atas pelanggaran muatan dan/atau dimensi Kendaraan Bermotor di tempat penimbangan yang dipasang secara tetap;
melarang atau menunda pengoperasian Kendaraan 137 Bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan;
meminta keterangan dari Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, atau Perusahaan Angkutan Umum atas pelanggaran persyaratan teknis dan laik jalan, pengujian Kendaraan Bermotor, dan perizinan; dan/atau
melakukan penyitaan surat tanda lulus uji dan/atau surat izin penyelenggaraan angkutan umum atas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c dengan membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan.
PPNS pada Kementerian Kehutanan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaim ana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2004 juncto Perpu Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 77:
Selain Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengurusan hutan, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimak-sud pada ayat (1), berwenang untuk:
melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan yang berkenaan dengan tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan;
melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana yang menyangkut hutan, 138 kawasan hutan, dan hasil hutan;
memeriksa tanda pengenal seseorang yang berada dalam kawasan hutan atau wilayah hukumnya;
melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
meminta keterangan dan barang bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan;
menangkap dan menahan dalam koordinasi dan pengawasan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai Kitab Undang- undang Hukum Acara Pidana;
membuat dan menandatangani berita acara;
menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan.
Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyerahkan hasil penyidikannya kepada penuntut umum, sesuai 139 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
PPNS pada Kementerian Komunikasi dan Infor-matika Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 44:
Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi b. melakukan pemeriksaan terhadap orang dan atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
menghentikan penggunaan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku;
memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau ter- sangka;
melakukan pemeriksaan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang diduga digunakan atau diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang tele-komunikasi; 140 f. menggeledah tempat yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
menyegel dan atau menyita alat dan atau perangkat telekomunikasi yang digunakan atau yang diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi, dan mengadakan penghentian penyidikan.
Kewenangan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Latar Belakang Pembahasan UU OJK Bahwa selain pandangan secara konstitusional, teoritis, dan yuridis, sebagaimana telah diuraikan di atas, dipandang perlu untuk melihat latar belakang perumusan dan pembahasan pasal-pasal terkait dalam undang- undang a quo sebagai berikut • Rapat Kerja (18 Agustus 2010) 1) Menteri Keuangan (Agus M.W.) __ Selanjutnya perkenankan kami untuk menjelaskan kembali secara umum hal-hal pokok yang tertuang dalam RUU OJK ini sebagai _berikut: _ Poin 7: Penegakan Hukum Dalam rangka penegakan hukum di sektor jasa keuangan, OJK memiliki kewenangan penyidikan terhadap pelaku tindak pidana di bidang perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank. Penyidikan ini antara lain dilakukan oleh pejabat penyidik Kepolisian 141 Negara RI dan pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang lingkup, tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengawasan industri jasa keuangan di lingkungan OJK. 2) Anggota F-PG (Edison Betaubun, S.H., M.H.) __ Terkait Rancangan Undang-undang Otoritas Jasa Keuangan, Fraksi _Partai Golkar DPR RI berpandangan bahwa: _ _1. Ruang lingkup lembaga yang dibentuk meliputi: _ a. Pengaturan Ini penting dimiliki agar dapat melakukan harmonisasi dan sinkronisasi peraturan di bidang jasa keuangan. b. Pengawasan terpadu dan lintas sub sektor agar dapat mendeteksi resiko finansial dari kegiatan yang berada di wilayah abu-abu dalam suatu kegiatan konglomerasi jasa keuangan. c. Penegakan hukum yang dipunyai mencakup penyelidikan dan penyidikan agar mempunyai kewenangan dan tanggung jawab yang utuh dalam proses penegakan hukum. • Rapat Dengar Pendapat Umum (19 Agustus 2010) 1) Anggota F-PDIP (Trimedya Panjaitan) __ Tapi saya coba mendalami apa yang ada di dalam RUU OJK ini utamanya Pasal 41 ayat (3) soal kewenangan penyidikan yang diberikan kepada lembaga ini seandainya lembaga ini akan berdiri nanti. Saya sesuai dengan core saya saja. Kalau orang bisnis harus punya core pak. Core saya di hukum, saya hukum saja. Nah, kalau kita lihat di sini kan memang spirit dari ini tentu Pasal 6 ayat (1) KUHAP bahwa PPNS tapi sebagaiman kita ketahui dan mungkin juga pihak Bapak tahu atau tidak sekarang ini menurut data dari Kapolri ada sekitar 650 PPNS di sekitar 43 kelembagaan. Nah, ini tidak jelas efektifitasnya. __ … Sebenernya dalam posisi ini apakah kita ingin membentuk lagi instrumen-instrumen hukum baru yang mempunya kewenangan di bidang penyelidikan. Dia ini kalau dari mulai menerima laporan sampai Surat Penghentian Penyidikan, kewenangan yang diberikan 142 pada OJK ini. Dengan posisi kewenangan yang luar biasa seperti ini, kami agak khawatir walaupun nanti ini pada saat pendalaman masuk kepada pasal-pasal nanti DIM-DIM itu kita baru diskusikan lebih detil. Jadi dalam posisi ini kami ingin menanyakan kepada bapak-bapak sekalian apakah orang Bapak setuju dengan kewenangan ini. Apakah negara kita ini tidak cukup dengan lembaga-lembaga hukum yang sudah ada kepolisian, kejaksaan.... • Rapat Dengar Pendapat Umum (23 September 2010) 1) Akademisi (Insukindro) __ Jadi OJK itu lembaga apa Pak? Dalam undang-undang itu tidak jelas, ini saya kira perlu dijelaskan juga lembaga negara atau bukan lembaga negara semacam itu. Juga terkait dengan penyidikan, kalau kita baca pasal berapa ya itukan pegawai OJK adalah pegawai OJK, apakah itu PNS. Di dalam Pasal 41 disebutkan kecuali kepolisian kan pegawai negeri sipil mempunyai hak. Berartikan bisa jaksa, bisa macam-macam di situ. Ini nanti mirip-mirip KPK lagi, ketergantungannya sangat tinggi, semacam itu. Ini juga problem nanti kalau BI digabungkan dengan OJK, kemudian pegawai BI itukan bukan PNS. Apakah dia punya hak untuk melakukan penyidikan semacam itu atau diangkat jadi PNS. Ini menurut saya perlu clear. 2) Akademisi (Himawan) __ Hal yang perlu kita lihat juga itu adalah pengawasan. Pengawasan itu sebenarnya ada empat pilar yaitu, pemantauan, pemeriksaan, penyidikan, dan penegakan hukum. Ini yang belum kami lihat di dalam RUU ini yang mungkin harusnya lebih detail, lebih banyak kita perdalam untuk masalah pengawasan ini. __ … Kemudian masalah penyidikan, penyidikan yang saya lihat di sini lebih bersifat pasif. Yaitu adalah menerima laporan dari masyarakat, padahal yang harus dilakukan itu adalah lebih pro aktif karena permasalahannya sekarang adalah seringkali kasus misalkan kasus emeron, kasus supreme mortgage dan lain sebagainya yang muncul kemudian kasus Antaboga dan sebagainya, ini tidak bisa kalau ditunggu sudah terlalu besar. Masalahnya sudah terlalu besar ketika 143 kita sudah mendapatkannya. Kita tidak ada istilah di sini melakukan prevention. Dalam masalah pengawasan, kalau saya menggunakan pendekatan economic, itu yang terpenting adalah bagaimana meningkatkan detaction rate, kemampuan untuk mendeteksi. Yang menjadi permasalahan selama ini adalah banyak unsure problem sebenarnya yang muncul, kasus-kasus seperti Antaboga yang itu di dalam nomenslan. Ini seharusnya yang menjadi perhatian kita itu adalah bagaimana menghilangkan atau meminimasi hal-hal seperti ini. Di dalam setiap crime itu ada yang disebut un recorded financis. Bagaimana menimalisasi un recorded financis ini yang saya pikir di dalam masalah penyidikan ini harus lebih jelas Pak untuk masuk ke sana. • Rapat Panja (21 Oktober 2010) 1) F-PG (Nusron Wahid) __ Nah saya setuju prinsipnya bahwa Undang-undang Otoritas Jasa Keuangan ini yang kita susun ini tidak hanya menjadi basis pondasi pendirian suatu lembaga yang lembaga itu bergerak di bidang otoritas jasa keuangan. Yang namanya otoritas itu di situ meliputi 3 kewenangan kalau saya baca dalam undang-undang ini; kewenangan pertama adalah pengaturan mikro prudensial di bidang perbankan dan pengaturan secara keseluruhan, kemudian pengawasan, sama low enforcement karena ada penyidikan di situ di dalamnya. • Rapat Panja (26 November 2010) 1) Pemerintah __ … Di Undang-undang Pasar Modal itu ada penyidikan oleh Bapepam yaitu PPNS. Kemudian untuk di Bank Indonesia tidak ada penyidikan ternyata dan itu masalah buat Bank Indonesia selama ini karena mereka tidak bisa melakukan penyidikan, sehingga selalu lempar ke polisi ya hilang saja. Maaf ini kalau direkam karena kenyataannya begitu. Jadi kemudian, asuransi juga demikian. Kami selama ini kalau sudah masuk asuransi walaupun Bapepam LK begitu case-nya asuransi, kita langsung lempar ke polisi. Jadi berarti Kepolisian ini Bareskrim ini harus menguasai banget tentang 144 perasuransian, dana pensiun, kalau pasar modal dia tidak perlu karena penyidikannya di kita tapi kalau fraud tetap ke polisi. Tapi sudah manipulasi biasanya di Bapepam. Jadi sebenarnya teman-teman di Bank Indonesia pun juga bilang kalau ini memang mereka masuk ke OJK, sebaiknya OJK secara keseluruhan punya penyidikan sehingga sudah berlaku juga untuk bank, pasar modal, asuransi, dana pensiun. Makanya kita sebut di sini OJK bisa punya penyidikan. Itu masalah penyidikan. Nanti masalahnya apakah PPNS. Memang saat ini karena pengaturan tentang PPNS itu diatur di Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, jadi kita belum berani menyebut kata-kata lain selain PPNS. Oleh sebab itu, di dalam bab nanti tentang pegawai kita sebut OJK ini bisa juga menerima, pegawainya bukan saja pegawai OJK tapi juga pegawai negeri. __ …. Di Kepolisian memang ada salah satu direktorat koordinasi pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil jadi di Korwas, di sana juga ada satu direktorat pak di Bareskrim khusus memang mendidik dan melakukan koordinasi dengan penyidik-penyidik Pegawai Negeri Sipil. Tetapi tidak hanya Bapepam, dengan penyidik Bea Cukai, penyidik Pajak, penyidik Kehutanan, itu secara reguler tambahan pak. Jadi pendidikannya 3 bulan pak memang. Tapi karena kita lihat tindak pidananya itu adalah spesifik tindak pidana di bidang pasar modal yang memang sehari-harinya kita yang mengatur, jadi memang kita hanya belajar trik-trik pendidikannya; bagaimana membuat Berita Acaranya, bagaimana cara prosedur penyidikannya, bagaimana prosedur penyidikannya, itulah yang kita belajar di Kepolisian pak. __ …. Kami menyampaikan bahwa memang untuk penyidik ini diatur dalam Hukum Acara Pidana pak, di situ memang diatur penyidik itu ada 2 pak yang itu adalah pejabat Polisi Negara Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan. Artinya di sini selain Kepolisian ada juga PPNS-nya pak. Tapi PPNS ini harus diberi kewenangan oleh undang-undang. Jadi tidak bisa diberikan kewenangan selain diberikan oleh undangundang. Harus pegawai 145 negeri sipil. Di sini apakah bisa tidak di dalam RUU OJK ini bukan PPNS atau mungkin hal yang lain tadi berlaku lain dengan hatinya lex spesialis. Kami sependapat tadi sudah disampaikan oleh Pak Robin. Untuk lex spesialis itu harus mengatur rezim yang sama pengaturan hal yang sama. Jadi di sana kan hukum acara pidana di sini adalah Undang-undang OJK, jadi itu memang tidak bisa kita pakai azas itu. Kemudian juga azas post perior mengabaikan yang lama itu juga tidak bisa kita pakai juga seperti itu. Mungkin barangkali saat ini mungkin harus PPNS pak untuk sementara, tapi untuk rumusan mungkin kami belum bisa sampaikan atau nanti kita buat secara umum artinya apakah penyidik saja yang disebut di sini. Jadi tidak kita sebutkan PPNS atau mungkin nanti kami coba saja. 2) F-PG (Nusron Wahid) __ Tadi kita sudah brainstorming soal bab penyidikan, sudah panjang lebar tentang dua isu. Isu pertamakarena OJK itu nanti pegawainya tidak lagi Pegawai Negeri Sipil di convert menjadi OJK maka yang terjadiadalah tentang penyidikan ini OJK akan mengambil penyidik dari PPNS dan penyidik dari polisi sesuaidengan KUHAP. Itu pertama sudah diputus tinggal nanti turunannya. 3) F-PDIP (Nyoman Dhamantra) __ Saya setuju OJK itu diberikan kewenangan untuk itu asal ada kerja sama. Karena kalau tidak ini banyak kasus akan bias karena ditangani tidak proporsional. Maka itu saya katakan pertama pemeriksaan, lidik, baru sidik. Kalau dia pemeriksaan internal OJK saja kalau sekiranya kesalahannya itu hanya kesalahan yang sifatnya hanya administrasi, yang cukup diberikan denda atau diberikan sanksi yang sifatnya internal saja di antara OJK dan pihak anggotanya. Tapi kalau nanti persoalan lidik sidiknya kalau kita mau betul-betul ekslusif bahwa OJK punya ekslusifitas untuk itu harus duduk dengan kejaksaan dan dengan kepolisian supaya khusus. Jadi kalau di tempat lain itu ada yang namanya polisi keuangan. Khusus menyangkut perbankan apa itu hanya kepolisian keuangan ini sajalah yang boleh. Itu ditempatkan misalnya di OJK. 146 • Rapat Panja (1 Desember 2010) 1) F-PAN (H. Nasrullah) __ Yang menjadi problem berikutnya adalah nanti bisa disambung dengan yang lain, adalah terkait dengan hukum pidana ini adalah kewenangan penyidikan itu dalam satu kaitannya dengan semua tindak pidana yang dimuat di dalam undang-undang di bidang jasa keuangan. Pertanyaannya kalau undang-undang di bidang jasa keuangan itu ternyata penyidiknya bukan penyidik PNS, tetapi yang penyidiknya adalah polisi, apakah dia harus ditarik ke sini atau tetap dia berlaku penyidik polisi. Saya ingin tampilkan ini tadi undang- undangnya gitu pak ya, di dalam undang-undang kan disebutkan beberapa undang-undang ini saya ambil contoh Undang-undang Perbankan saya belum mengecek lagi di dalam itu apakah di sana itu mengatur penyidikannya oleh PPNS atau tidak. Kalau itu tidak apakah dengan Undang-undang OJK ini dengan mengatur penyidikan yang menjelaskan tentang tindak pidana di bidang jasa keuangan sehingga dengan demikian juga berlaku tindak pidana perbankan. 2) Pemerintah (Fuad Rahmani) __ Jadi persis seperti yang disampaikan Pak Muzakir tadi, jadi memang sebenarnya pak di sektor keuangan sekarang Undang- undang Pasar Modal itu ada penyidik PNS di mana sekarang itu Bapepam. Waktu itu sekarang membentuk OJK sementara sekarang di Bank Indonesia itu kan tidak ada penyidik, di Undang-undang Perbankan juga tidak ada penyidikan dari Bank Indonesia. Di OJK itu mau dikasih semua ada penyidikan. Oleh karena itu, nanti kan kita akan mengajukan lagi ini Undang-undang Pasar Modal, Manajemen Perbankan, Asuransi, Dana Pensiun itu semua akan disesuaikan dengan ini supaya nanti sinkron. 3) Bareskrim (Bung Jono) Iya, jadi arti dari korwas tadi sebetulnya pemberian bantuan penyidikan, bukan berarti PPNS tadi di bawah atau seperti anggotanya Penyidik Polri itu salah sekali pak. Tapi kalau korwas (koordinasi pengawasan) tadi sebetulnya mengawal PPNS di dalam melakukan 147 _penyidikan. Bentuk pengawalan tadi adalah bantuan penyidikan; _ bantuan taktis, bantuan teknis, bantuan upaya paksa. Karena PPNS tadi tidak mempunyai kewenangan seperti yang ada di Kepolisian, seperti penangkapan/penahanan walaupun PPNS yang sudah ingin menangkap/menahan. Tapi repot sendiri dia pak, kewalahan juga, tugas pokoknya tidak dilaksanakan ngurusin tahanan kan gitu pak. Tetapi itu tadi memberikan bantuan penyidikan kepada PPNS supaya hasil penyidikan berkas perkaranya tadi dapat memenuhi syarat formil dan materil. Muncul pertanyaan kapan dilakukan bantuan tadi pak, semenjak SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan). Kepada penuntut umum itulah makanya melalui penyidik Polri. Itulah ceritanya dalam rangka pemberian bantuan. Kemudian arti daripada korwas tadi pak yang saya sebutkan tadi, teknis dan pelaksanaannya sudah diatur di dalam KUHAP. Jadi PPNS Bapepam itu ya dalam kesehariannya kemarin gelar kami datang, mengundang Pak Jaksa juga datang, dalam keseharian sudah bersama. Karena memang Pasal 107 ayat (1), ayat (2), ayat (3) itu sudah mengatur mekanisme korwasnya di bantuan penyidikan tadi pak, sudah diatur di situ. Kembali ke rumusan yang tadi bahwa nanti penyidik di OJK ini di situ ada penyidik Bapepam, penyidik Polri dan penyidik jaksa gitu lho. Wah ini polanya seperti KPK sepintas gitu lho pak. Padahal pola penahanan di KPK dengan OJK itu lain. Pola penahanan koruptor dengan terorisme itu sama pak, karena koruptor itu hampir seluruh Indonesia mendukung, sama dengan penahanan terorisme semuanya mendukung. Kalau ketemu langsung hap, kalau bisa begitu pak. Di OJK ini tidak demikian makanya di sini ada kewenangan administratif, mencabut izin dan segala macam. OJK itu tadi kental dengan kehidupan sosial, dengan ekonomi, dengan ini pak. Kalau ada masalah juga harus melihat pajaknya di mana, perusahaan tadi ada tenaga kerjanya tidak, ini perputaran bagaimana dengan perputaran ekonomi di Indonesia, sehingga polanya tidak seperti KPK tidak langsung potong lehernya gitu pak. Itu supaya masuk kan ke kas negara kan begitu pak. 148 4) Jampidsus (M. Amari): __ Menyangkut masalah penyidik pak, ini saya sependapat dengan pak dari Polri, bahwa PPNS itu bisa dibentuk tapi itu syaratnya harus pegawai negeri sipil. Kalau badan ini dibentuk sebagai badan swasta atau bukan badan negara, maka susah kita untuk bisa membentuk PPNS karena salah satu syarat PPNS itu adalah dia pegawai negeri. Yang dari pegawai negeri kemungkinan dari Bapepam tapi tidak tahu bagaimana nanti membentuknya kalau memang keinginan untuk membentuk PPNS itu begitu kuat dan memang itu penting. Menurut hemat saya memang perlu karena polisi nanti yang akan membantu dalam penanganan mekanisme penyidikannya, PPNS itu nanti yang menguasai mengenai teknis perbankan atau teknis masalah keuangannya. Kalau jaksa jelas sama dengan polisi, ibara penyidik itu penyidik umum tahunya masalah umum, masalah-masalah khusus tentu harus belajar dulu atau paling tidak meminta bimbingan kepada mereka-mereka yang sudah spesialis. __ ... Mengenai batasan apakah lembaga ini OJK ini bisa melakukan penyidikan atau hanya penyelidikan. Kalau menurut hemat saya kita berkaca pada PPATK pak. PPATK tempo hari di dalam RUU-nya mengingingkan agar PPATK itu bisa ditingkatkan dari melakukan pemeriksaan, dari melakukan pemantauan penyelidik. Untuk menjadi penyelidik saja tempo hari itu tidak disetujui, hanya sebagai pemeriksa tugasnya melakukan pemeriksaan. Padahal kalau dia melakukan penyelidikan juga tidak terlalu bersinggungan, karena hasil penyelidikannya toh juga diteruskan kepada penyidik yang menjadi tindak pidana asap. Bahkan menurut hemat saya OJK ini kalau kita jadikan sebagai instansi penyidik agak repot ini. Karena yang pertama perangkat untuk ke sana itu seperti untuk menahan dan seterusnya kan tidak punya dan dia bukan ditugaskan untuk melakukan kegiatan penegakan hukum yang sebegitu drastis karena masih ada hal-hal lain yang perlu dilindungi yang perlu sentuhan-sentuhan yang lebih soft sifatnya dibanding dengan terorisme dan korupsi, sehingga PPATK pun juga kita bentuk seperti itu tempo hari itu. maka kalau ini juga 149 dikasih kekuasaan seperti polisi, seperti jaksa, nanti kabur orang yang mau bergerak di bidang keuangan ini. Makanya memang perlu lebih berhati-hati. Kemudian mengenai penyidik di Bapepam saya belum tahu persis pak mengenai penyidik Bapepam nanti barangkali bapak dari Bareskrim nanti yang bisa memberikan penjelasan. __ Menyangkut masalah ini bisa tidak OJK ini menjadi penyidik atau penyelidik atau pengawas, atau apa tadi itu pemeriksa. Kalau saya membaca namanya ini di dalam konsideran menimbang b bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a, diperlukan otoritas jasa keuangan yang bertugas melaksanakan pengawasan yang dapat mengeluarkan peraturan yang berkaitan dengan tugas pengawasan terhadap perbankan, pasar modal, dan industri jasa keuangan non bank secara terpadu, independen dan akuntabel. Kalau lihat namanya di sini pengawasan dan kalau memang betul ini yang dikehendaki pengawasan tentu kewenangannya bukan sampai pada penyidikan karena kalau sudah sampai pada penyidikan bukan sekedar pengawasan itu penegak hukum. Hasil dari pengawasan ini baru diberikan kepada penegak hukum, penegak hukum lah yang nanti akan menindaklanjuti sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai penegak hukum. Kalau saya lihat saya kembalikan kepada konsideran ini menurut hemat saya paling banter yang bisa dilaksanakan oleh OJK ini adalah penyelidikan tapi bukan penyidikan atau pemeriksaan tadi. Sebenarnya istilah pemeriksa dan penyelidik itu hampir sama pak, sama-sama belum boleh melakukan upaya paksa, belum boleh menahan, belum boleh menangkap tapi dia bisa melakukan investigasi yang hasilnya nanti dianalisis di dalam produk-produk pengawasan seperti yang dilakukan oleh BPKP, dilakukan oleh PPATK dan beberapa lembaga pengawasan semacam itu. • Rapat Kerja Panja (2 Desember 2010) 1) Pakar Hukum Tata Negara (Jimly Asshiddiqie) Kemudian yang selanjutnya itu soal penyidikan. Jadi Pak Harry mana tadi, jadi saya ingin menjelaskan di sini sekarang, instansi yang 150 menangani penyidikan itu sudah 55 instansi; ada polisi, ada KPK, ada Kejaksaan, ada PPNS itu banyak sekali. Dari segi undangundang yang boleh itu PPNS (Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Pertanyaan OJK ini PNS bukan. Kalau dia akan diberi fungsi penyidikan kayak KPK ini bisa masalah ini. Ini kan kita karena tidak percaya kepada kejaksaan, maka kita bikin KPK, tidak percaya polisi, tidak percaya. Tapi kalau begini terus kapan habisnya kita bikin lagi lembaga baru nanti fungsi penyidik lagi. Saya berharap kalau bisa janganlah ini, cukup penyelidikan saja tetapi ada rambu-rambu yang begitu jelas sehingga Kejaksaan itu tidak bisa misalnya bermain-main dengan jadwal, ditentukan lebih rinci gitu misalnya begitu. Dan partnership antara OJK ini langsung dengan Kejaksaan tidak usah dengan Kepolisian lagi, Kejaksaan. Jadi ini termasuk tindak pidana khusus. Kalau tindak pidana khusus tidak perlu lewat polisi jadi langsung dia. Tapi lembaga ini jangan diberi fungsi penyidikan cukup penyelidikan, walaupun di dalam fungsi penyidikan di Kejaksaan dia ikut nempel gitu, jadi dia ikut berperan, diatur saja begitu. Tanpa harus memberi kewenangan menyidik sendiri. Itu saya anjurkan demikian .
F-PG (Melchias Marcus Mekeng) __ Masalah penyidikan, Prof. Ya memang kalau penyidikan ini diberikan kepada OJK kelihatan menjadi super body lagi nanti, tetapi, Prof, faktanya di lapangan kasus-kasus pasar modal, kasus-kasus perbankan ini rasa keadilan sudah tidak ada lagi. Tadi Pak DR. Harry menyampaikan kasus Herman Ramly, banyak lagi pemain-pemain pasar modal yang tidak pernah ketangkap padahal mereka melakukan pelanggaran yang di depan mata kelihatan, nah, kalau ini diberikan katakanlah kepada Kejaksaan dari sisi kompetensi juga belum tentu orang di Jaksa mengerti pasar modal. Nah, ini apakah bisa dalam transisi ini diberikan ini sampai Kejaksaan kita ini benar-benar Kejaksaan yang kita harapkan atau Kepolisiannya itu. Kalau tidak, ini lembaga OJK ini lembaga setengah hati walaupun sudah diberi kekuasaan untuk mengawasi tetapi pada saat dia mengawasi dia menemukan sesuatu yang tidak benar dia tidak bisa lakukan apa-apa, 151 hanya kasih saja dibuat penyelidikan, kasih Kejaksaan, tidak pernah P21. Nah, artinya visi dan misi daripada OJK dari awal yang kita inginkan ini, itu tidak pernah akan berhasil. Nah, ini bagaimana, Prof, kalau fungsi penyidikan ini. 3) F-PD (I Wayan Gunastra) __ Lalu terkait dengan OJK, jadi untuk mencegah hal-hal seperti itu lalu kita bentuk OJK berdasarkan undang-undang. Kalau suatu lembaga yang dibentuk berdasarkan undangundang, tidakkah boleh lembaga itu punya penyidik sendiri. Sekarang salah satu lembaga yang akan diambil kekuasaannya oleh OJK yaitu Bapepam punya penyidik sendiri. Itu yang saya ingin tahu, punya penyidik sendiri. Apakah lembaga yang kita bentuk dengan undangundang yang juga perannya yang akan sangat penting untuk menjaga Negara ini jangan sampai rusak karena kriminal di bidang jasa keuangan itu, benar-benar tidak boleh mempunyai lembaga yang mempunyai penyidik sendiri dengan keahlian khusus itu karena tidak semua penyidik yang kita miliki akan mempunyai keahlian seperti ini terutama di bidang kejahatan keuangan. • Rapat Dengar Pendapat (2 Maret 2011) 1) Yusril Ihza Mahendra __ Kemudian ini ada yang agak serius pasal 41 mengenai penyidikan. Kalau saya baca disini pasal 41 ini mengatur selain penyidik polisi, pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang ruang lingkupnya meliputi pengawasan jasa keuangan di lingkungan jasa keuangan diberi kewenangan khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam kitab-kitab Undangundang hukum acara pidana. Yang diatur disini ada PPNS, penyidik pegawai negeri sipil selain penyidik polisi. Tidak disebut apa namanya penyidik dari kejaksaan tidak ada disini. Yang ada Cuma polisi, PPNS. Tapi yang diatur dalam pasal 1 ini hanya keberadaan mereka sebagai PPNS seperti disebutkan dalam KUHAP. Tapi bagaimanakah prosedur kerja dari…………………… __ ... Tapi tegas dikatakan bahwa KPK dalam melakukan penyidikan dan penyelidikan menggunakan KUHAP kecuali diatur secara khusus 152 di dalam Undang-undang ini. Misalnya menyimpang bahwa KPK itu tidak ada SP3. Itu menyimpang dari KUHAP tapi yang pokok adalah tetap KUHAP. Tapi disini tidak ada, dan ini bisa menyebabkan ini ada lembaga baru yang menakutkan semua orang. Ada pegawai negeri sipil yang diangkat. Kemudian penyidik esselon I berwenang. Kewenangannya ini memberikan laporan, melakukan penelitian kebenaran laporan, melakukan penelitian terhadap orang yang diduga melakukan atau tindak pidana dibidang jasa keuangan, memanggil, memeriksa, meminta keterangan dan barang bukti ke setiap orang, melakukan pemeriksaan atas pembukuan, meminta dokumen berkenaan dengan tindak pidana, melakukan pengeledahan, loh ngeri ini. tidak ada ini, tidak terikat KUHAP. Bisa dipanggil orang, bisa geledah DPR bisa geledah siapapun. Lebih dari KPK ini. Sedangkan polisi, kejaksaan mau menggeledah harus ijin pengadilan, bagaimana kacau balau ini dunia keuangan kita kalau lembaga ini penyidiknya diberikan otoritas yang cukup besar. Tidak tunduk pada KUHAP dan atur saja dia sendiri. 2) F-PG (DR. H. Harry Azhar Azis, MA) __ ... Soal penyidik ini menarik. Apakah dari pernyataan Pak Yusril itu artinya kita mesti mempertegas lama sebelum kita atur model tata cara penyidikan di Undang-undang ini, harus ditegaskan itu harus tunduk kepada KUHAP. 3) F-PD (Ir. Hj. A.P.A Timo Pangerang) __ Bagus sekali Pak Yusril tadi menyampaikan tentang Pasal 41 bahwa apa kalau kita bertanya bagaimana hukum acara yang digunakan. Saya kira Pak Yusril di sini disampaikan bahwa mereka mengacu pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Undang- undang 8 tahun 1981, dan kemudian PNS. Yang tadi disampaikan bahwa sepertinya ini berbahaya atau punya kewenangan yang besar PPNS ini. Nah, PPNS ini kan melakukan penyelidikan terhadap pegawai negeri sipilnya. Jadi di dalam lembaga OJK ini selain tadi beberapa orang dari para ahlinya di bidang asuransi, di bidang pasar modal, perbankan, juga boleh menerima pegawai negeri sipil yang 153 ingin masuk ke dalam lembaga ini. Tentu PPNS ini akan berperan ketika dia memeriksa pegawai negeri sipilnya kan Pak Yusril, bukan di luar non pegawai negeri sipil kalau non pegawai negeri sipil yang periksa tentu pejabat penyidik Kepolisian. Nah, pertanyaannya adalah kalau saya buka-buka undang-undang yang lain yang juga ada di penyidikan unsur pegawai negeri sipil, saya lihat sebenarnya intinya more or less kurang lebih sama pak, dia melakukan pemeriksaan, dia memanggil memeriksa terhadap pegawai negeri sipil yang diduga melakukan tindak pidana Jadi seperti ini, tapi karena saya dengar tadi Pak Yusril menyampaikan ini sangat berbahaya saya juga ingin mendapatkan gambaran di mana kira-kira pelanggaran daripada kewenangan PPNS ini. 4) Yusril Ihza Mahendra __ … Nah sebaiknya pasal 41 ini rumusannya, PPNS ini dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya ya itu menggunakan hukum acara sebagaimana diatur didalam KUHAP kecuali diatur tersendiri didalam Undang-undang ini, jadi ini mengandung satu hukum acara disini tapi sangat singkat ya, tapi memberikan kewenangan yang potensial bisa disalahgunakan oleh PPNS yang menjadi ini, seperti misalnya disebutkan disini dia punya kewenangan untuk melakukan pengeledahan, karena dia merasa tidak tunduk pada KUHAP, dihukum acara diberikan kewenangan, dia bisa mengeledah siapa saja tanpa ijin pengadilan dan itu bisa bahaya, apalagi dia bisa menyita, dia bisa memanggil orang. __ Nah jadi saya kira rumusan pasal 41 ini mesti dielaborasi agak rinci karena pedoman kita begini, inikan sebenarnya bukan menyangkut hukum pidana, ini kan hukum administrasi negara sebenarnya, tapi didalamnya ini ada aspek hukum acara pidana, hukum acara pidana itu harus strike, strike nggak bisa disamar-samar, karena sifat dari hukum pidana materiil maupun pidana formil itu akan bersentuhan langsung dengan hak asasi manusia. • Rapat Intern Pansus (24 Mei 2011) 1) F-PG (Nusron Wahid) 154 Baik, begini keputusan kita tentang masalah lidik-sidik ini penyelidikan dan penyidikan, itu kemarin dikembalikan ke dalam ranah undang-undang sektoral..... Nah persoalan yang muncul di dalam undang-undang OJK ini adalah kewenagan untuk sampai pada level penyidikan itu hanya terbatas pada level pasar modal. Karena di dalam klausulnya itu di dalam pasal-pasal itu dinyatakan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak diatur secara khusus. Jadi kewenangan untuk penuntutan eh penyidikan, itu hanya sampai khusus pada masalah pasar modal. Nah pada waktu pertimbangan, perdebatannya kalau ingin memberikan, mengurangi kewenangan atau ingin menambah kewenangan itu ini dikembalikan dalam kontek pembahasan waktu kita mengamandemen undang-undang sektoral apakah undang- undang perbankan, apakah undang-undang asuransi, apakah undang-undang industri pembiayaan maupun undang-undang tentang pasar modal nanti. • Rapat Panja (26 Mei 2011) 1) Menteri Keuangan (Agus M) __ Substansi ketiga yang berhasil disepakati adalah terkait dengan penegakan hukum.Dalam hal ini kewenangan pemeriksaan dan penyidikan di mana penegakan hukum di sektorjasa keuangan dilakukan di bawah payung Undang-undang OJK dan dikoordinasikan olehOJK, namun dengan tetap memperhatikan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum AcaraPidana. Lebih lanjut disepakati pula mekanisme pola rotasi serta mutasi penyidik, agarpenyidikan terhadap dugaan tindakan pidana di sektor jasa keuangan dapat dilaksanakandengan efektif. Aspek pemidanaan sebagai bagian dari penegakan hukum juga telahmemperoleh perhatian serius pada pembahasan sebelumnya. Sehingga tercapai kesepakatantentang ketentuan pidana baik tentang tindak pidana maupun ancaman pidananya . • Rapat Panja (10 Juni 2011) 1) F-PG (Nusron Wahid) 155 __ Terima kasih Pimpinan, perlu kami sampaikan bahwa penuntut umum memang hanya kejaksaan.Oleh karena itu yang tadi kami kemukakan, di Malaysiapun penuntut umumnya itu adalah dari jaksa yangdi seperti second man dimasukkan ke Securities Commission. Sekarang di KPK pun sebenarnya adalahpenuntut umumnya adalah kejaksaan yang punya private jaksa kemudian masuk di KPK. Bahkan diskhususKPK yang ingin punya penyidik sendiripun itu masih menjadi ramai karena penyidiknya sekarangpun masihmenyidik polisi. Dengan demikian Pimpinan atas ijin Ketua Bapepam LK bahwa kami masih berpendapatbahwa penuntutan hanya bisa dilakukan oleh jaksa penuntut umum yang punya private jaksa penuntutumum di kejaksaan agung yang nanti di second man kan atau ditugaskan di Otoritas Jasa Keuangan. 2) F-PKS (Kemal Azis Stamboel) __ Perlu kami sampaikan Negara yang basisnya pasarmodalnya, kami paham pasar modalnya bagus itu negara-negara common law seperti Amerika. Amerikamalah bahkan tidak punya kewenangan penyidikan. Inggris juga tidak punya kewenangan penyidikan.Kebetulan di negara common law yang kami sampaikan tadi Malaysia itu punya kewenangan baik kewenangan administrasi atau administrative Rosiding, punya kewenangan civil Rosiding atau perdata danpunya kewenangan pidana termasuk penuntutannya. Memang di negara-negara civil law seperti diIndonesia banyak sekali para juries yang tidak sepakat bahwa proses penyidikan dan penuntutan dalamsatu body, karena takut adanya kurang check in balance. Tetapi kenapa tadi disampaikan bahwa yangmana aja, memang sekarang ini komisi pemberantasan korupsi Pak yang punya kewenangan itu. Selain itu,kami tidak melihat atau sekurang- kurangnya belum melihat ada lembaga lain yang punya kewenangan proyustisia untuk penyidikan dan penuntutan dalam satu tubuh Pak. Bahwa dalam KPK itu pengadilannya punsudah sendiri, pengadilan tipikor. Karena memang dianggap kejahatan luar biasa. 3) F-PAN (PROF. DR. Ismed Ahmad) 156 __ Perdebatannya nanti kita lakukan di pansus, karena feeling saya, ini feeling, meskipun Pak Nyoman setuju tentang ini, ini di dalam anggota pansus kita ini ada beberapa anggota Komisi III yang saya tahu persis anggota Komisi III itu mempunyai semangat yang kuat terhadap proteksi terutama hal-hal yang menyangkut tentang kewenangan penyidikan polisi sama hal-hal yang menyangkut kewenangan penuntutan jaksa. Di cowel sedikit pasti akan halo-halo pasti itu akan nanti. Pasti itu akan nanti. Lebih baik energinya itu kita harapkan simpen lalu di pansus. Tapi yang penting pada rapat sore ini kita merumuskan pasal demi pasal yang itu menjadi amanat daripada rapat semalam. • Rapat Kerja (25 Oktober 2011) 1) F. PDIP (I.G.A. Rai Wirajaya, SE., MM) __ Terima kasih Pimpinan. Terkait dengan masalah sidik dan lidik ini kami sudah memberikan suatu catatan, bahwasanya masalah penyelidikan kami tetap pada berpegangan pada penyelidikan itu diberikan kepada PPNS, namun penyidikannya itu kembali ke kepolisian. 2) F-PG (Meutya Hafid) __ Poin ke enam, kewenangan pemeriksaan dan penyidikan. OJK memiliki alat kelengkapan sendiri dan mandiri dalam melakukan penegakan hukum, hal ini penting untuk mengatasi permasalahan yang timbul manakala melakukan tugas pengaturan dan pengawasan di sector jasa keuangan. Meskipun awalnya kami mengusulkan agar OJK memiliki kewenangan penuntutan namun fungsi penegakan hukum yang telah mencakup pemeriksaan dan penyidikan atau sidik kami pandang cukup dalam melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab yang utuh dalam proses penegakan hukum. 3) F-PKB (Otong Abdurrahman) __ Terakhir nomer 5, fraksi Partai kebangkitan bangsa berpendapat bahwa dengan adanya pengaturan mengenai perlindungan konsumen dan masyarakat serta ketentuan tentang pemeriksaan dan penyidikan dan ketentuan sanksi hukum baik administrative maupun pidana yang 157 tegas seperti yang diatur dalam RUU tentang otoritas jasa keuangan ini diharapkan dapat mendorong penegakan hukum di Indonesia menjadi berjalan lebih baik setidaknya bisa meminimalisir terjadinya tindakanmelawan hukum. 4) F-PDIP (I Nyoman Damantra) __ Ketiga menyangkut pelaksanaan penyidikan oleh penyidik pegawai negeri sipil PPNS dalam undang-undang ini jangan sampai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum AcaraPidana atau KUHAP .
F-PAN (PROF. DR. Ismed Ahmad) __ Kewenangan penyelidikan dan penyidikan dapat dilakukan oleh OJK namun kewajiban penuntutan dilakukan oleh lembaga berwenang lainnya yang diatur oleh perundang-undangan.... Keberhasilan Pansus OJK dalam menyelesaikan pasal-pasal yang controversial seperti pemeriksaan, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan harus diberikan apresiasi yang sebesar-besarnya . Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, DPR RI memohon agar memberikan amar putusan sebagai berikut:
Menyatakan bahwa para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum ( legal standing ) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima ( niet ontvankelijk verklaard );
Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya atau setidak-setidaknya menyatakan permohonan a quo tidak dapat diterima;
Menerima Keterangan DPR RI secara keseluruhan;
Menyatakan Pasal 1 angka 1 terhadap kata “dan penyidikan ” dan Pasal 9 huruf c terhadap kata “penyidikan” Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Menyatakan Pasal 1 angka 1 terhadap kata “dan penyidikan ” dan Pasal 9 huruf c terhadap kata “penyidikan” Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat. 158 [2.5] Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, OJK telah menyampaikan keterangan tertulis yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 15 Februari 2019, yang pada pokoknya sebagai berikut: I. POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON Bahwa Para Pemohon berpendapat Pasal 1 angka 1 terhadap frasa “dan Penyidikan” dan Pasal 9 huruf c terhadap kata “Penyidikan” UU OJK yang memberikan kewenangan penyidikan kepada OJK bertentangan dengan asas “ due proccess of law ” dalam Sistem Penegakan Hukum Pidana ( Criminal Justice System ) sebagai jaminan yang harus ada dalam Negara Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 , serta tidak memberikan kepastian hukum yang adil bagi seseorang yang disangka melakukan tindak pidana di sektor keuangan saat menjalankan proses penyidikan yang dilakukan oleh Lembaga OJK dimana seharusnya setiap warga negara mendapatkan jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 . II. KEDUDUKAN HUKUM ( LEGAL STANDING) PARA PEMOHON. Sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 (selanjutnya disebut UU MK), menyatakan bahwa para Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang- undang, yaitu:
perorangan warga negara Indonesia;
kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
badan hukum publik atau privat; atau
lembaga negara. Ketentuan di atas dipertegas dalam penjelasannya, bahwa yang dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka para Pemohon terlebih dahulu harus menjelaskan dan membuktikan: 159 1. Kualifikasinya dalam permohonan a quo sebagaimana disebut dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK);
Hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dalam kualifikasi dimaksud yang dianggap telah dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang diuji;
Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagai akibat berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian. Lebih lanjut, Mahkamah Konstitusi RI telah memberikan pengertian dan batasan kumulatif tentang kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu undang-undang menurut Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi ( vide putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan putusan-putusan berikutnya), harus memenuhi 5 (lima) syarat yaitu:
adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji;
adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi. Atas hal-hal tersebut di atas, kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi perlu mempertimbangkan kembali persyaratan Para Pemohon sebagai pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan atas berlakunya ketentuan Pasal 1 angka 1 terhadap frasa ” dan Penyidikan ” dan Pasal 9 huruf c terhadap kata ” Penyidikan ” UU OJK terhadap Pasal 1 ayat (3) dan 28D ayat (1) UUD 1945. 160 Terhadap kedudukan hukum ( legal standing ) para Pemohon, OJK menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Berdasarkan Surat Permohonan dari para Pemohon pengujian a quo, identitas para Pemohon adalah sebagaimana tercantum dalam halaman 2 sampai dengan halaman 3 dan halaman 6 sampai dengan halaman 8 surat permohonan a quo yang pada pokoknya para Pemohon adalah Warga Negara Indonesia yang berprofesi sebagai advokat (Pemohon I), Dosen Universitas Surakarta (Pemohon I sampai Pemohon IV) dan karyawan di PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (Pemohon V dan Pemohon VI) . 2. Menurut OJK, hal yang disampaikan para Pemohon dalam permohonannya pada dasarnya merupakan permasalahan penerapan norma (implementasi), dan tidak terkait dengan konstitusionalitas norma yang dimohonkan untuk diuji. Hal ini telah disebutkan dalam beberapa pokok permohonan a quo , yaitu:
Pemohon I yang berprofesi sebagai Advokat, merasa akan mengalami kesulitan dalam melakukan pembelaan terhadap klien mengingat UU OJK tidak mengatur secara jelas hak-hak seorang tersangka dalam tindak pidana disektor jasa keuangan. Pemohon I menganggap tidak mendapatkan kepastian hukum atas proses hukum pidana di sektor jasa keuangan yang berada di lingkup kekuasaan lembaga OJK.
Pemohon I sampai dengan Pemohon IV yang berprofesi sebagai Dosen Fakultas Hukum Universitas Surakarta yang merasa dirugikan dengan adanya ketentuan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 9 huruf c UU OJK karena secara keilmuan hukum pidana yang dipelajari oleh Pemohon I, Pemohon II dan Pemohon III, dalam pemberlakuan “ criminal justice system ” di Indonesia yang mengakui asas “ due process of law ” sebagai suatu proses yang harus dijalankan oleh Negara cq. Aparat Penegak Hukum yang telah diatur dalam KUHAP, tetapi hal tersebut diabaikan dengan berlakunya UU OJK sehingga menderita mengalami kerugian konstitusional.
Pemohon V sampai dengan Pemohon VI yang berprofesi sebagai karyawan di PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (selanjutnya 161 disebut PT SNP) yang merasa dirugikan karena adanya laporan dari salah satu bank kreditur ke Kepolisian dan saat ini sedang dalam proses hukum di Kepolisian karena disangka melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Hal ini menurut Pemohon tidak akan terjadi apabila OJK tidak memiliki kewenangan penyidikan.
Alasan Pemohon I yang mendalilkan telah terjadi kerugian konsitusional karena tidak diaturnya secara jelas hak-hak tersangka dalam UU OJK kurang tepat jika kaitkan dengan pasal-pasal yang diujikan dalam perkara a quo . Ketidakjelasan hak-hak tersangka dalam UU OJK selayaknya mengacu pada ketentuan yang berkaitan dengan kewenangan OJK dalam pemenuhan hak-hak tersangka pada proses penyidikan yang dilakukan oleh OJK dan Pemohon seharusnya melihat bagaimana praktik yang dilakukan oleh OJK berkaitan dengan pemenuhan hak-hak para pihak pada proses penyidikan oleh Penyidik OJK.
Terhadap alasan Pemohon I sampai dengan Pemohon IV yang berprofesi sebagai dosen/pengajar pada perguruan tinggi, OJK berpendapat bahwa norma pasal-pasal yang dilakukan pengujian adalah berkaitan dengan apakah OJK sebagai lembaga independen layak untuk diberikan kewenangan penyidikan dalam tindak pidana di sektor jasa keuangan, sedangkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP) adalah ketentuan yang berkaitan dengan bagaimana penyidik menerapkan kewenangan penyidikan yang dimiliki. Berdasarkan KUHAP penyidik wajib melakukan proses penyidikan sesuai dengan hukum acara pidana yang diatur dalam KUHAP dan hal ini tentu tidak berkaitan dengan pemberian kewenangan penyidikan oleh lembaga tertentu termasuk OJK.
Alasan Pemohon V dan Pemohon VI yang menganggap bahwa telah dirugikan sebagai akibat dari laporan bank kreditur PT SNP kepada pihak kepolisian sehingga Para Pemohon saat ini menjalani proses hukum sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan tidaklah dapat dijadikan dasar dalam menyatakan adanya kerugian konstitusional dari pasal-pasal dalam UU OJK yang dilakukan pengujian pada perkara a quo . Berdasarkan informasi yang diperoleh oleh OJK, 162 Pemohon V dan Pemohon VI bukanlah pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik OJK. Pemohon V dan Pemohon VI ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri dalam dugaan tindak pidana umum dan bukan karena dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Dalam Persidangan Pendahuluan Permohonan a quo pada tanggal 18 Desember 2018, Yang Mulia Majelis Mahkamah Konstitusi telah memberikan saran dan kritik terhadap Permohonan dimaksud diantaranya terkait legal standing atau kedudukan hukum dari Para Pemohon (dalam hal ini Pemohon I sampai Pemohon IV) yang menurut Yang Mulia Majelis Mahkamah Konstitusi kurang spesifik karena tidak adanya kerugian konstitusional secara nyata terhadap Para Pemohon terkait dengan kewenangan penyidikan yang diatur dalam UU OJK.
Selain itu Yang Mulia Majelis Mahkamah Konstitusi juga berpendapat dalam permohonan a quo , para Pemohon tidak memberikan argumentasi yang eksplisit terkait dengan kondisi konkrit hubungan sebab akibat ( causal verband ) antara posisi Pemohon sebagai akademisi dengan diberikannya kewenangan Penyidikan kepada OJK.
Selanjutnya, dalam persidangan perbaikan permohonan yang dibacakan oleh Pemohon pada tanggal 7 Januari 2019, Pemohon I sampai Pemohon IV tidak melakukan perubahan dalam menjelaskan kerugian konstitusional yang dialami Pemohon I sampai dengan Pemohon IV tetapi hanya menambahkan Pemohon V dan Pemohon VI yang menurut para Pemohon memiliki kerugian secara nyata terhadap kewenangan penyidikan yang diatur dalam UU OJK karena menjalani masa tahanan di Polda Metro Jaya.
Oleh karena itu, kiranya adalah tepat dan sudah sepatutnya jika Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan para Pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 UU MK sehingga dengan demikian Permohonan Pemohon layak untuk dinyatakan tidak dapat diterima ( niet ontvankelijk verklaard ). 163 10. Namun jika Yang Mulia Ketua/Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memberikan pendapat yang berbeda, maka OJK menyerahkan kepada Yang Mulia Ketua/Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah Pemohon memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum ( legal standing ) atau tidak, sebagaimana ditentukan oleh ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK maupun berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu (sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU- V/2007). III. PERMOHONAN PENGUJIAN YANG DIAJUKAN PARA PEMOHON TELAH DINILAI DAN DIPUTUS OLEH YANG MULIA MAJELIS MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PERKARA NOMOR 25/PUU-XII/2014 YANG BERSIFAT FINAL AND BINDING 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 60 UU MK menyatakan, ” Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam Undang- Undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali. ” 2. Pada tanggal 14 Agustus 2015, Mahkamah Konstitusi telah memeriksa dan memutus rumusan keseluruhan Pasal 1 angka 1 UU OJK terhadap UUD 1945 dalam putusan perkara NOMOR 25/PUU-XII/2014, sehingga Pasal 1 angka 1 UU OJK selengkapnya menjadi berbunyi: “ Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah Lembaga yang Independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.” 3. Berdasarkan pendapat Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam persidangan tanggal 18 Desember 2018 yang dituangkan dalam halaman 13 risalah sidang perkara Nomor 102/PUU-XVI/2018, Yang Mulia Hakim Anggota Saldi Isra pada pokoknya menyatakan kewenangan penyidikan yang terdapat pada Pasal 1 angka 1 UU OJK telah dinyatakan konstitusional dalam Putusan sebelumnya dan apabila ketentuan tersebut hendak dikoreksi maka Pemohon harus memberikan argumentasi yang jauh lebih kuat. 164 4. Berdasarkan hal tersebut di atas, setelah mempelajari Permohonan a quo , baik pada Surat Permohonan pertama maupun pada Surat Perbaikan Permohonan, menurut pandangan Pihak Terkait, materi muatan ayat yang dimohonkan pengujian a quo telah diuji dan diputus berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XII/2014 sehingga __ tidak dapat dimohonkan pengujian __ kembali . Selain daripada itu, Pemohon belum memberikan argumentasi-argumentasi yang jauh lebih kuat atas permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 UU OJK yang telah dinyatakan konstitusional dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU- XII/2014.
Selanjutnya, Putusan Mahkamah Konstitusi adalah bersifat final , yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat ( final and binding ). Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU MK dan penjelasannya.
Dengan demikian, permohonan a quo tidak memenuhi kriteria sebagai permohonan yang dapat dimohonkan kepada Mahkamah Konstitusi. IV. PENJELASAN OJK TERHADAP MATERI YANG DIMOHONKAN OLEH PARA PEMOHON Sebelum OJK menyampaikan penjelasan atas Materi Permohonan Para Pemohon, OJK terlebih dahulu akan menjelaskan tujuan pembentukan OJK dan dasar kewenangan penyidikan dalam UU OJK sebagai berikut:
Dasar Hukum dan Tujuan Pembentukan OJK 1.1. Pembentukan OJK melalui UU OJK disusun bersama antara Presiden (Pemerintah) sesuai kewenangan dalam Pasal 5 UUD 1945 dengan DPR-RI sesuai kewenangan dalam Pasal 20 UUD 1945.
Latar Belakang Kewenangan Penyidikan OJK 2.1. Pada prinsipnya, Pemerintah dan DPR selaku pembentuk undang- undang ( policy maker ) memiliki kewenangan yang disebut dengan open legal policy . Kewenangan tersebut memberikan kebebasan 168 kepada policy maker untuk membentuk norma tertentu sepanjang tidak bertentangan dengan konstitusi.
Pelaksanaan Kewenangan Penyidikan oleh OJK tetap Berlandaskan pada Asas Presumption of Innocence Dalam Koridor Due Process of Law serta Integrated Criminal Justice System. Setelah membaca dan mempelajari surat permohonan a quo , selain hal- hal yang berkaitan dengan keberatan pemohon atas pencantuman kewenangan penyidikan oleh OJK dalam UU OJK yang dianggap tidak sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D UUD 1945, terdapat beberapa keberatan pemohon yang berkaitan dengan pelaksanaan penyidikan yang dianggap sewenang-wenang dan melanggar asas presumption of innocence , keberadaan penyidik dari instansi lain yang bersifat sementara dan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, pelaksanaan penyidikan yang melanggar due process of law , dan mengaburkan integrated criminal justice system . Menanggapi hal-hal tersebut di atas, OJK memiliki beberapa pandangan sebagai berikut:
1.2. Dalam paham Negara Hukum, pada hakikatnya hukum sendirilah yang menjadi penentu segalanya sesuai dengan prinsip nomokrasi ( nomcrasy ) dan doktrin “ the Rule of Law and not of Man ”. Dalam kerangka ‘ the rule of Law’ , pengakuan bahwa hukum itu mempunyai kedudukan tertinggi ( supremacy of law ), adanya persamaan dalam hukum dan pemerintah ( equality before the law ), dan berlakunya asas legalitas dalam segala bentuknya dalam kenyataan praktek ( due process of law ). 175 3.1.3. Gagasan Negara Hukum dibangun dengan mengembangkan perangkat hukum sebagai suatu sistem yang fungsional dan berkeadilan. Sehingga sistem hukum tersebut dibangun ( law making) dan ditegakkan ( law enforcing). 3.1.4. Menurut Julius Stahl, konsep Negara Hukum memiliki empat ciri _penting yaitu: _ a) Perlindungan hak asasi manusia; b) Pembagian kekuasaan; c) Pemerintahan berdasarkan undang-undang; dan d) Peradilan tata usaha negara.
1.5. Sejalan dengan ciri Negara Hukum menurut Julius Stahl tersebut, dalam menjalankan pemerintahan, para aparatur negara harus berdasarkan pada undang-undang yang dibentuk sesuai dengan kewenangannya.
1.6. Sebagaimana dimuat dalam Naskah Akademik Pembentukan OJK dinyatakan bahwa OJK dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya harus berlandaskan asas-asas prinsipil yang harus diterapkan secara utuh dan konsekuen, salah satunya ialah asas kepastian hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan OJK.
1.7. Hal ini dituangkan ke dalam rumusan pasal-pasal yang ada dalam UU OJK, dimulai dari tujuan, fungsi, tugas, dan wewenang OJK untuk melakukan pengaturan dan pengawasan di sektor jasa keuangan, termasuk dengan batasan kewenangan yang jelas dalam melakukan pelaksanaannya. Kemudian, struktur peraturan pelaksanaan di OJK yang wajib dibuat sebagai dasar hukum setiap aturan main dan/atau keputusan yang diambil OJK demi terjaminnya tata cara pelaksanaan administrasi negara yang baik dan benar.
1.8. Demikian pula dengan kewenangan penyidikan yang diatur secara spesifik dimulai dari pengenalan kewenangan penyidikan yang merupakan fungsi pengawasan OJK di sektor jasa 176 keuangan (vide Pasal 9 huruf c UU OJK). Kemudian, dasar acuan kewenangan penyidikan OJK yang tunduk pada koridor hukum acara pidana yang diatur dalam KUHAP [vide Pasal 49 ayat (1) UU OJK] hingga formasi Penyidik OJK yang terdiri dari Penyidik Polri dan Penyidik PPNS berikut dengan masing- masing kewenangannya dan kewajiban koordinasi dengan instansi terkait (vide Pasal 49, Pasal 50, dan Pasal 51 UU OJK).
1.9. Berdasarkan uraian tersebut serta pendapat para filsuf ahli hukum di atas, menunjukkan bahwa pelaksanaan fungsi penyidikan OJK sejalan dengan asas supremasi hukum dimana pelaksanaannya didasarkan pada hukum (undang-undang) yang dibentuk oleh pemerintah dan DPR.
2.4. Dapat diinformasikan per tanggal 26 Januari 2019 ini pelaksanaan kewenangan penyidikan oleh OJK telah membuahkan 9 (sembilan) putusan inkracht dan 13 (tiga belas) perkara yang masih dalam proses di pengadilan. Dengan telah terdapatnya putusan-putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut berarti secara hukum formal dan material Majelis Hakim Pengadilan menerima, mengakui, dan memandang kesesuaian keseluruhan tindak pidana yang disangkakan, termasuk dengan kesesuaian proses penanganannya dengan koridor hukum peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga dapat dikatakan, kehadiran Penyidik OJK justru semakin menguatkan integrated criminal justice system di Indonesia pada kekhususan tindak pidana di sektor jasa keuangan . 3.2.5. Argumentasi para Pemohon yang menyatakan wewenang penyidik OJK secara khusus pada Pasal 49 ayat (3) huruf d, huruf f, dan huruf k melanggar asas ” due process of law ” dan dapat menimbulkan kesewenang-wenangan dari penyidik OJK karena sama sekali tidak mengaitkan pada KUHAP serta tidak berkoodinasi dengan aparat penegak hukum lainnya merupakan suatu yang tidak beralasan.
2.6. Sebagaimana diamanatkan dalam Naskah Akademik Pembentukan UU OJK dikatakan bahwa OJK berkoordinasi dengan penegak hukum dan instansi, lembaga dan/atau pihak lain yang memiliki kewenangan di bidang penegakan hukum 178 (vide angka 7 huruf b) halaman 23 sampai dengan halaman 24 Naskah Akademik Pembentukan OJK). Hal ini mengandung arti bahwa amanat koordinasi antara OJK dengan para penegak hukum pidana harus dilaksanakan. Sebagai contoh, OJK telah membuat landasan hukum terkait koordinasi dengan Jaksa selaku salah satu aparat penegak hukum melalui POJK Penyidikan (vide Pasal 6 Peraturan OJK Nomor 22/POJK.01/2015 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan ~ selanjutnya disebut POJK Penyidikan) dan tetap mengacu sebagaimana yang diatur dalam KUHAP.
2.7. Lebih lanjut, koordinasi penindakan tindak pidana di sektor jasa keuangan ditindaklanjuti oleh OJK dengan membuat berbagai Nota Kesepahaman diikuti dengan Perjanjian Kerjasama bersama dengan beberapa institusi/lembaga yang memiliki fungsi penyidikan, antara lain dengan: Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksanaan Agung Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak–Kementerian Keuangan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
2.8. Penting untuk digarisbawahi bahwa kerjasama yang telah terjalin ini dirasakan sangat mempermudah jalannya koordinasi pelaksanaan penyidikan sehingga penyidikan dapat dilaksanakan secara cepat, berbiaya ringan, dan sederhana.
2.9. Keuntungan dari lancarnya koordinasi antara Penyidik OJK, baik yang berasal dari Kepolisian Republik Indonesia maupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil dari institusi lain dirasakan guna mewujudkan keadilan, kemanfaatan, kepastian hukum, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan dan stabilitas sistem keuangan yang menjadi marwah besar pembentukan OJK selaku regulator di sektor jasa keuangan.
2.10. Bahwa argumentasi para Pemohon yang menyatakan dalam UU OJK tidak terdapat adanya jaminan ” due process of law ” dalam proses penegakan hukum pidana (criminal justice 179 system) di sektor jasa keuangan telah melanggar adanya suatu jaminan atas kepastian hukum yang adil dalam penegakan hukum yang adil di negara Republik Indonesia yang dijamin dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tidak cukup bukti dan tidak beralasan karena OJK tetap mengacu pada KUHAP sebagaimana praktik yang selama ini telah dilaksanakan oleh Penyidik OJK.
2.11. Perlu Pihak Terkait informasikan bahwa OJK selama kurun waktu 7 (tujuh) tahun sejak berdiri telah menerima 3 (tiga) kali gugatan pra peradilan, yaitu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Bandung, dan Pengadilan Negeri Palu. Hasilnya seluruh putusan pengadilan tersebut telah menyatakan menolak/tidak menerima gugatan pra peradilan, atau dengan kata lain Majelis Hakim Pengadilan telah memandang proses penanganan perkara pidana sektor jasa keuangan yang dilakukan oleh Penyidik OJK telah sesuai dengan prosedur sebagaimana telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, termasuk pula jaminan hak asasi manusia yang termaktub dalam due process of law .
2.12. Argumentasi yang didalilkan oleh Para Pemohon terkait OJK telah mengatur tentang acara sendiri, khususnya perihal penyidikan, melalui POJK Penyidikan adalah keliru. Pengertian dari Hukum Acara (dalam hal ini hukum acara formil) ialah “ Hukum Acara Pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang memberi dasar- dasar dan aturan yang menentukan dengan cara dan prosedur macam apa ancaman pidana yang ada pada suatu perbuatan pidana dapat dilaksanakan apabila ada sangkaan bahwa orang telah melakukan delik tersebut ”. Hal ini tepat disandingkan pada KUHAP yang menyatakan ruang lingkup berlakunya KUHAP, yaitu untuk melaksanakan tata cara peradilan dalam lingkungan peradilan umum pada semua tingkat peradilan ( vide Pasal 2 KUHAP). 180 3.2.13. Sehingga apabila dibandingkan antara KUHAP dengan POJK Penyidikan adalah tidak sebanding dan salah alamat. POJK Penyidikan merupakan peraturan pelaksanaan tentang tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik OJK terkait adanya dugaan tindak pidana di bidang Perbankan, Pasar Modal, dan/atau Industri Keuangan Non-Bank. Kedudukan POJK Penyidikan ini sama halnya dengan peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Polri sebagai pengaturan yang lebih teknis dari pelaksanaan kewenangannya, yaitu Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
3.1. Dalam rangka memenuhi kebutuhan penyidik OJK, berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (2) UU OJK dan penjelasannya, OJK diberikan hak untuk mempekerjakan penyidik yang berasal dari Kepolisian Negara Republik Indonesia maupun Pegawai Negeri Sipil. Pasal 27 ayat (2) “ OJK dapat mempekerjakan pegawai negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ” Penjelasan Pasal 27 ayat (2) “...Pegawai negeri yang bekerja pada OJK dapat berstatus dipekerjakan atau status lainnya dalam rangka menunjang kewenangan OJK di bidang pemeriksaan, penyidikan, atau tugas-tugas yang bersifat khusus. Pegawai negeri tersebut antara lain berasal dari pejabat penyidik pegawai negeri sipil dan/atau Pejabat Penyidik Kepolisian. Hak dan kewajiban pegawai negeri tersebut disetarakan dengan hak dan kewajiban pegawai OJK. ” 3.3.2. Dipekerjakannya penyidik Polri dan Penyidik PNS merupakan salah satu upaya OJK untuk memperkuat pelaksanaan fungsi 181 penyidikan di sektor jasa keuangan karena sudah barang tentu yang dapat menjadi penyidik sesuai dengan KUHAP hanya berasal dari 2 (dua) unsur, yaitu pejabat polisi negara Republik Indonesia dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang ( vide Pasal 6 ayat (1) KUHAP).
3.3. Adapun terkait dengan kewenangan Penyidik OJK diatur dalam 2 (dua) tempat, yaitu bagi Penyidik Polri telah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) KUHAP dan bagi Penyidik PPNS diatur secara khusus dalam Pasal 49 ayat (3) UU OJK. Hal ini telah sesuai sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 7 ayat (2) KUHAP yang berbunyi “Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat ( 1) huruf b mempunyai wewenang sesuai dengan undang- undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik tersebut dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a ”. Hal ini memiliki 2 (dua) arti, yaitu: Pertama, kewenangan Penyidik PPNS hanya sebatas kewenangan yang diatur dalam undang-undangnya masing-masing; dan Kedua, dalam pelaksanaan tugasnya, penyidik yang berasal dari PNS tetap berkoordinasi dengan penyidik Polri.
3.4. Sehubungan dengan dalil para Pemohon yang menyadur Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (selanjutnya disebut UU ASN), tentu saja UU ASN tidak tepat dijadikan dasar hukum pada permasalahan a quo . Status kepegawaian di OJK tidak tunduk pada UU ASN karena berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU OJK, pihak yang bekerja di OJK berstatus sebagai pegawai OJK, bukan sebagai ASN. Begitu pula dengan seluruh penyidik Polri yang dipekerjakan OJK tidak tunduk pula dengan UU ASN, melainkan pada UU Nomor 2 Tahun 2002. Dengan begitu, penyidik Polri yang dipekerjakan di OJK tidak harus mengundurkan diri sebagaimana diatur dalam Pasal 109 ayat (2) UU ASN. 182 3.3.5. Bahwa argumentasi para Pemohon kata ”dapat” pada Pasal 27 ayat (2) UU OJK berarti bersifat sementara sehingga keberadaan PPNS di OJK tidak didasarkan pada kewenangan temporar pada suatu masa atau rentang waktu tertentu saja.
3.6. Dalam Pasal 51 UU OJK telah mengatur ketentuan minimal penarikan kembali para Penyidik PPNS tersebut, yaitu 6 (enam) bulan dan sedang tidak menangani perkara. Ketentuan yang diatur dalam UU OJK ini mengandung arti bahwa alasan penarikan Penyidik PPNS tersebut harus dilakukan dengan cermat dan dipastikan tidak menghalangi jalannya proses penyidikan yang sedang berlangsung di OJK.
4.2. Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, peran OJK sebagai pengatur dan pengawas sektor jasa keuangan merupakan komponen penting dalam sistem perekonomian nasional. Selain itu, OJK menjalankan fungsi intermediasi bagi pelbagai kegiatan produktif di perekonomian nasional dan memberikan kontribusi yang signifikan dalam penyediaan dana untuk pembiayaan pembangunan nasional, terutama dalam rangka menjalankan tujuan konstitusional dibentuknya negara Indonesia dalam Pasal 33 UUD 1945.
4.3. Oleh karena itu, apabila permohonan a quo __ dikabulkan dan diterimanya argumentasi Para Pemohon, maka hal tersebut akan mengganggu pelaksanaan tugas-tugas pengawasan dan penegakan hukum dalam sektor jasa keuangan.
4.4. Selain itu, manfaat penegakan hukum sektor jasa keuangan terintegrasi yang selama ini telah terlaksana dan efektifnya penegakan hukum sektor jasa keuangan tidak akan dilaksanakan lagi, sehingga pada akhirnya perlindungan 183 terhadap konsumen di sektor jasa keuangan akan menjadi terbengkalai. V. PERMOHONAN MENGENAI AMAR PUTUSAN Sebagai penutup, sebagaimana telah Pihak Terkait jabarkan melalui poin-poin di atas, Pihak Terkait berkesimpulan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 terhadap frasa “dan Penyidikan” dan Pasal 9 huruf c terhadap kata “Penyidikan” UU OJK yang bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 merupakan kekhawatiran yang sifatnya bukan merupakan persoalan konstitutional, melainkan hanya teknis pelaksanaan penyidikan di OJK. Dengan demikian Pihak Terkait mohon agar Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dapat memutuskan permohonan uji materi terhadap ketentuan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 9 huruf c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan terhadap ketentuan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan memberikan putusan sebagai berikut:
Menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing .
Menolak permohonan para Pemohon seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima.
Menyatakan, ketentuan UU OJK Pasal 1 angka 1 terhadap frasa ”...dan Penyidikan...” tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
Menyatakan, ketentuan UU OJK Pasal 9 huruf c terhadap kata “Penyidikan” tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat. Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya, ex aequo et bono . Selain itu, Pihak Terkait mengajukan 3 orang Ahli yaitu Mahmud Mulyadi, Yunus Husein, dan Zainal Arifin Mochtar yang didengarkan keterangannya pada persidangan tanggal 23 April 2019 dan 2 Orang Saksi yaitu I Gusti Agung Rai Wirajaya dan I Gede Hartadi Kurniawan yang didengarkan keterangannya pada 184 persidangan tanggal 8 Mei 2019 dan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut: Keterangan Ahli 1. Dr. Mahmud Mulyadi, S.H., M.Hum A. “Esensi PPNS OJK dalam Kewenangan Penyidikan Tindak Pidana di bidang Jasa Keuangan: Suatu Sinthesa dari Indeterminisme dan Determinisme ” Peran dan fungsi negara dalam rangka criminal policy, khususnya dalam ruang lingkup penal policy (kebijakan hukum pidana), maka merupakan hak negara untuk “merumuskan dalam hukum pidana materill, perbuatan yang bertentangan nilai-nilai masyarakat dan mengancamkan hukumannya ( Ius Poenale ). Selain itu juga, terdapat hak negara untuk “menjatuhkan hukuman” yang mekanismenya dirumuskan dalam hukum pidana formil atau Hukum Acara Pidana( Ius Poeniendi ). Ius Poenale bermakna sebagai hak objektif negara untuk memasukkan atau membuat ancaman hukuman atas suatu perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma dalam masyarakat. Ancaman ini dirumuskan dalam undang-undang hukum pidana oleh negara sehingga bisa diberlakukan oleh negara melalui asas legalitas “ nullum delictum nulla poena sine prevea lege poenale” , tiada suatu perbuatan yang dapat dihukum kecuali telah diatur terlebih dahulu dalam peraturan perundang- undangan. Sedangkan “ Ius Puniendi” yaitu hak subjektif negara untuk menjatuhkan hukuman bagi pelaku kejahatan yang telah melanggar aturan hukum pidana ( Ius Poenale ). Ius Puniendi biasa juga disebut hukum pidana formiil (Hukum Acara Pidana). Menurut Jan Remmelink bahwa “ Ius Puniendi” ini sering dikaitkan dengan persoalan kekuasaan yang dimiliki oleh negara untuk menjatuhkan pidana ( strafgewalt ) dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan sebelumnya. Hak ini meliputi hak untuk menyidik, menuntut, penjatuhan pidana dan eksekusi pidana. Sehubungan dengan Ius Poenale dan Ius Puniendi di atas, maka telah melahirkan tiga aliran dalam hal pemidanaan, yaitu aliran klasik, aliran positif dan aliran neo-klasik. 185 Diskursus dari ketiga aliran di atas menyoal tentang pemidanaan dari sudut pandang paham indeterminisme (kehendak bebas) dan paham determinisme (tidak punya kehendak bebas). Penganut paham indeterminisme (kehendak bebas) berpendapat bahwa manusia mempunyai kehendak bebas yang tindakannya merupakan sebab dari segala keputusan kehendak tersebut. Sedangkan Penganut paham determinisme (tidak punya kehendak bebas) menyatakan bahwa orang tidak mempunyai kehendak bebas dalam melakukan suatu perbuatan karena dipengaruhi oleh watak pribadinya, faktor- faktor biologis dan faktor-faktor lingkungan kemasyarakatan. Dengan demikian kejahatan adalah manifestasi dari keadaan jiwa seseorang yang abnormal. Oleh karena itu pelaku kejahatan tidak dapat dipersalahkan atas perbuatan dan tidak dapat dikenakan pidana. Dalam kondisi ini, maka bukan pidana yang seharusnya dikenakan kepada pelaku, tetapi yang diperlukan adalah tindakan- tindakan perawatan yang bertujuan memperbaiki (Mahmud Mulyadi, Kuliah Umum di Progrma Magister Ilmu Hukum FH Unsri, 16 April 2016). Aliran Klasik (clasical school) melahirkan dua teori tujuan pemidanaan, yaitu teori retributif (teori absolut) dan teori relatif ( deterrence ). Teori Retributif dalam tujuan pemidanaan disandarkan pada alasan bahwa pemidanaan merupakan “ morally Justifed ” (pembenaran secara moral) karena pelaku kejahatan dapat dikatakan layak untuk menerimanya atas kejahatannya. Asumsi yang penting terhadap pembenaran untuk menghukum sebagai respon terhadap suatu kejahatan karena pelaku kejahatan telah melakukan pelanggaran terhadap norma moral tertentu yang mendasari aturan hukum yang dilakukannya secara sengaja dan sadar dan hal ini merupakan bentuk dari tanggung jawab moral dan kesalahan hukum si pelaku (Aleksandar Fatic: 1995:
. Ciri khas teori retributif ini terutama dari pandangan Immanuel Kant (1724-1804) dan Hegel (1770-1831), Kant melihat dalam pemidanaan terdapat suatu “ imperatif kategoris ”, yang merupakan tuntutan mutlak dipidananya seseorang karena telah melakukan kejahatan. Sedangkan Hegel memandang bahwa pemidanaan adalah hak dari pelaku kejahatan atas perbuatan yang dilakukannya berdasarkan kemauannya sendiri (J.G. Murphy: 1995:
. 186 Teori “ deterrence ”, Tujuan pemidanaan sebagai deterrence effect sebenarnya telah menjadi sarana yang cukup lama dalam kebijakan penanggulangan kejahatan karena tujuan deterrence ini berakar dari aliran klasik tentang pemidanaan, dengan dua orang tokoh utamanya, yaitu Cessare Beccaria bukunya yang berjudul dei Delitti e Delle Pene (1764) bahwa tujuan pemidanaan adalah untuk mencegah seseorang supaya tidak melakukan kejahatan, dan bukan sebagai sarana balas dendam masyarakat (C. Ray Jeffery: 1977:
. Beccaria berpendapat bahwa hukum harus mampu menjamin kebahagian yang sejati dari sebagian besar masyarakat ( the greatest happiness of the great number ). Untuk menjamin kebahagiaan terbesar ini, maka pidana harus terlebih dahulu ditentukan di dalam undang- undang yang dibuat melalui kekuasaan legislatif, sebagai perwujudan dari prinsip kontrak sosial. Tujuan pemidanaan menurut Beccaria adalah mencegah seseorang untuk melakukan kejahatan, dan bukan menjadi sarana balas dendam masyarakat ( the purpose of punishment is to deter persons from the commission of crime and not to provide social revenge ). Oleh karena itu pidana yang kejam tidak membawa manfaat bagi kemananan dan ketertiban masyarakat. Upaya penanggulangan kejahatan menurut Beccaria lebih baik dengan melakukan upaya preventif daripada melakukan pemidanaan (J.M. van Bemmelen: 1991: 1-4). Aliran Positif, melihat kejahatan secara empiris dengan menggunakan metode ilmiah untuk mengkonfirmasi fakta-fakta di lapangan dalam kaitannya dengan terjadinya kejahatan. Aliran ini beralaskan paham determinisme yang menyatakan bahwa seseorang melakukan kejahatan bukan berdasarkan kehendaknya karena manusia tidak mempunyai kehendak bebas dan dibatasi oleh berbagai faktor, baik watak pribadinya, faktor biologis, maupun faktor lingkungan. Oleh karena itu pelaku kejahatan tidak dapat dipersalahkan dan dipidana, melainkan harus diberikan perlakuan ( treatment ) untuk resosialisasi dan perbaikan sipelaku. (Freda Adler et. al.: 1995: 59-61, lihat juga J. Robert Lilly et, al.: 1995: 22-25) Treatment sebagai tujuan pemidanaan dikemukakan oleh aliran positif yang berpendapat bahwa pemidanaan sangat pantas diarahkan kepada pelaku 187 kejahatan, bukan pada perbuatannya. Namun pemidanaan yang dimaksudkan oleh aliran ini adalah untuk memberi tindakan perawatan ( treatment ) dan perbaikan ( rehabilitation ) kepada pelaku kejahatan sebagai pengganti dari penghukuman. Argumen aliran positif ini dilandaskan pada alasan bahwa pelaku kejahatan adalah orang yang sakit sehingga membutuhkan tindakan perawatan ( treatment ) dan perbaikan ( rehabilitation ). Setiap aliran pemidaanaan di atas, sangat mempengarui kebijakan setiap negara dalam menyusun substansi hukum pidana materil dan perkembangan hukum Acara Pidananya sebagai hukum pidana formil. Pengaruh Aliran positif, menjadikan penegakan hukum pidana melalui Criminal Justice System , ke luar dari bingkai konvensionalnya. Betapa tidak, Aliran positif yang lahir dipenghujung abad ke-18, meletakkan kajian kejahatan secara praksis dari ilmu alam dan ilmu sosial. August Comte (1798-1857) seorang sosiolog berkebangsaan Perancis, menerapkan pendekatan metode ilmu pengetahuan alam kepada ilmu-ilmu sosial melalui bukunya yang berjudul “ Cours de Philosophie Positive ” atau “ Course in Positive Philosophy ”, diterbitkan antara tahun 1830 dan 1842. Comte menyatakan bahwa “ There could be no real knowledge of social phenomena unless it was based on a positivist (scientific) approach” . Perkembangan ilmu pengetahuan saat itu juga dipengaruhi oleh Charles Darwin (1809-1892) dengan teori evolusinya. Lombroso menyatukan pemikiran Comte dan Darwin untu menjelaskan hubungan antara kejahatan dengan bentuk tubuh manusia. Lombroso menerbitkan bukunya yang berjudul “ L’uomo Delinquente” atau “ The Criminal Man ” pada tahun 1876, yang menandai bahwa terjadinya transformasi kajian mengenai kejahatan dari tataran yang abstrak (philosopis) ke ranah yang lebih konkrit melalui pendekatan metode ilmiah. Rehabilitasi yang diusung oleh aliran positif terhadap pelaku kejahatan merupakan rehabilitasi medis atas nama treatment berupa tindakan perawatan medis. Hal ini menjadikan pendekatan ilmu kedokteran menjadi idola dalam penegakan hukum pidana (John M. Wilson: 1965:
. Dalam kontek penyidikan, maka selain aparat penegak hukum, maka petugas medis (dokter) menjadi komponen yang utama untuk menentukan tindakan bagi pelaku 188 kejahatan. Hal ini merupakan cikal bakal awal dari lahirnya peranan sipil (katakanlah penyidik sipil) di luar aparat penegak hukum. Beberapa tujuan dari pemidanaan seperti yang telah diuraikan di atas telah menjadi suatu dilema dalam hal pemidanaan. Tujuan pidana dalam pandangan retributif dianggap terlalu kejam dan bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan. Sedangkan tujuan pemidanaan sebagai deterrence dianggap telah gagal dengan fakta semakin meningkatnya jumlah pelaku yang menjadi residivis. Sementara tujuan pemidanaan rehabilitasi telah kehilangan arahnya. Paham rehabilitasi sebagai tujuan pemidanaan dalam perjalanannya tidak semulus yang diperkirakan karena paham ini juga banyak menuai kritikan. Kritikan pertama ditujukan pada kenyataannya bahwa hanya sedikit negara yang mempunyai fasilitas untuk menerapkan program rehabilitasi pada tingkat dan kebijakan yang menekankan penggunaan tindakan untuk memperbaiki ( treatment ) atas nama penahanan. Kritikan kedua, adanya tuduhan yang serius bahwa pendekatan yang digunakan oleh paham rehabilitasi adalah pendekatan yang mengundang tirani individu dan penolakan hak asasi manusia. Misalnya dalam hal proses pelaksanaan rehabilitasi ini tidak seseorang pun yang dapat memprediksi berapa lama pengobatan akan berlangsung ketika seorang tahanan segera diserahkan kepada dokter untuk disembuhkan atau diobati sebelum tahanan itu dibebaskan. Dalam hal ini juga sulit untuk mengontrol otonomi keputusan dokter. Menurut Lewis sebagaimana yang dikemukakan oleh Gerber McAnany bahwa sebagian besar metode treatment yang dilakukan dengan penuh kebaikan dan atas nama kemanusiaan, namun akhirnya tidak terkontrol (Jackson Toby: 1970:
. Upaya mengatasi dilema tujuan pemidanaan di atas, maka munculah aliran Neo klasik . Aliran ini berkembang pada Abad ke- 19 yang memusatkan perhatiannya tidak hanya pada perbuatan atau tindak pidana yang terjadi, tetapi juga terhadap aspek-aspek individual si pelaku tindak pidana ( Daad- dader Strafrecht) . Aliran Neo-Klasik ini lahir sebagai sinthesa dari aliran Klassik dan aliran Positif. Hal ini karena paham aliran Neo-klasik meyakini adanya kebebasan kehendak manusia ( free will/indeterminism ) dalam melakukan kejahatan, namun aliran Neo-Klasik melakukan beberapa perubahan dengan mulai mempertimbangkan adanya kebutuhan pembinaan 189 terhadap pelaku kejahatan ( Determinism ), disamping masih perlunya pemidanaan. Aliran Neo-Klasik mengakui bahwa kebebasan kehendak seseorang pelaku kejahatan untuk memilih sesuatu itu dipengaruhi oleh pathology , ketidakmampuan, gangguan kejiwaan dan kondisi lain yang memungkinkan seseorang melakukan kehendak secara bebas. Dalam hal pertanggungjawaban pidana, dipertimbangkan alasan bahwa si pelaku mengalami gangguan jiwa, di bawah umur dan keadaan-keadaan lain yang dapat mempengaruhi pengetahuan dan niat seseorang pada waktu melakukan kejahatan. Oleh karena itu aliran Neo Klasik menerima diberlakukannya keadaan-keadaan yang meringankan, baik dari kondisi fisik, lingkungan, maupun mental seseorang (Franks E. Hagan: 2013: 140-141). Perkembangan kejahatan saat ini begitu pesat, sehingga KUHP tidak mampu untuk menampung pengaturannya. Het recht hinkt achter de feiten aan . Sebuah ungkapan dalam Bahasa Belanda yang berarti hukum itu ketinggalan dari peristiwanya. Biasa juga dikenal dengan istilah moment opname, yaitu ketika suatu peraturan telah diundangkan, maka dengan sendirinya telah ketinggalan zaman. Ini menjadi alasan munculnya berbagai UU di luar KUHP, termasuk munculnya berbagai Peraturan Perundang-Undangan Administrasi yang juga mengatur ketentuan pidana di dalamnya ( administrative penal law ), sebagai sarana ultimum remedium untuk memastikan aturan norma-norma administratif tersebut ditaati. Kemunculan UU di Luar KUHP ini, alas filosofisnya sudah banyak yang mengarah ke aliran Neo Klasik . Misalnya UU Narkotika, selain penerapan pemidanaan, juga telah mengatur rehabilitasi terhadap pengguna dan pecandu. UU Tindak Pidana korupsi, selain penerapan pemidanaan yang ketat, juga telah mengatur treatment berupa rehabilitasi dalam bentuk pemulihan kerugian keuangan negara, dan lain sebagainya. UU OJK merupakan salah satu dari UU di luar KUHP yang juga merumuskan administratif penal law . Rumusan tindak pidananya melingkupi Pasal 52, Pasal 53 dan Pasal 54 UU OJK. Selain itu juga di dalam Pasal 9 huruf c UU OJK, meletakkan core crime -nya di lembaga jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. 190 Tidak hanya OJK, sebagai contoh, salah satu institusi yang telah menerapkan hal ini adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). UU KPK mengandung administratif penal law pada Pasal 65, 66, dan 67 serta core crime nya berada di UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terlepas ada yang berpendapat yang membedakan Tindak Pidana Khusus dengan Tindak Pidana Administratif, menyatakan bahwa Tindak Pidana Korupsi adalah tindak pidana khusus, berbeda dengan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang lebih bersifat administratif penal law , maka menurut pendapat Ahli, tidak perlu mendikotomi antara tindak pidana khusus dengan tindak pidana administratif. Hal ini karena akan mempersempit dan mempersulit upaya penanggulangan kejahatan dalam rangkaian criminal policy . Lagipula, dalam UU Khusus di luar KUHP yang memuat perumusan tindak pidana, maka juga akan mencantumkan delik yang domainnya kebanyakan berada pada wilayah pelanggaran administratif. Hal ini juga terdapat di rumusan Pasal 3 UU Tipikor, yang berbicara tentang penyalahgunaan kewenangan, yang sesungguhnya terminologi ini berada di wilayah kajian Hukum Administrasi Negara. Terminologi “Menyalahgunakan Kewenangan” tidak berada di dalam kajian hukum pidana, melainkan terminologi yang berada di bidang kajian Hukum Administrasi Negara. Oleh karena itu, untuk menentukan ada atau tidaknya suatu perbuatan penyalahgunaan wewenang yang dapat ditarik ke tindak pidana korupsi, maka hukum pidana dan aparat penegak hukum harus meminta bantuan Ahli Hukum Administrasi Negara (HAN) untuk dijadikan parameternya. Konsep wewenang dalam kajian hukum administrasi dan kaitannya dengan tindak pidana korupsi merupakan dua aspek hukum yang saling terkait. Menurut R. Kosim Adisapoetra dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum Administrasi Negara, bahwa titik taut “hukum adminsistrasi” berada di antara norma-norma hukum pemerintahan dan hukum pidana. Oleh karena itu hampir setiap norma hukum pemerintahan yang berdasarkan Hukum Administrasi di akhiri “ in cauda venenum ” (ada racun dibuntut atau diekor) dengan sejumlah ketentuan pidana ( R. Kosim Adisapoetra: 1983:
. Bahkan pasal 2 UU Tipikor juga tidak luput dari pelanggaran UU Adminstratif karena dalam Pasal 2 UU Tipikor menyebut secara jelas tentang PMH, oleh 191 karena itu harus dibuktikan peraturan perundang-undangan yang mana yang telah dilanggar oleh seseorang sehingga bisa dituntut sebagai tindak pidana korupsi. Peraturan perundang-undangan ini merujuk kepada Pasal 7 dan Pasal 8 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang Undangan. Perkembangan Aliran Neo-Klasik dalam Hukum Pidana ini, membawa pengaruh yang sangat besar pada Pembaharuan Hukum Acara Pidana. Sehubungan dengan paham Aliran Neo-Klasik inilah, maka HIR yang merupakan Hukum Acara Pidana yang masih bernuansa Aliran Klasik, diganti dengan KUHAP berdasarkan UU No. 8 Tahun 1981 yang telah memperhatikan kesimbangan perbuatan dan hak-hak pelaku kejahatan. Walaupun KUHAP telah bercorak Neo-Klasik, namun tentunya KUHAP juga dihadapkan pada kenyataan moment opname. Hal ini terlihat di dalam berbagai UU Pidana Khusus, telah mengatur juga Hukuma Acara Pidana Sendiri secara Khusus yang menyimpang dari ketentuan KUHAP, misalnya mulai dari persoalan ruang lingkup kewenangan dan lembaga yang diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan, dikenalnya sistem pembuktian terbalik, peradilan in absensia sampai pada perluasan alat-alat bukti. KUHAP telah memprediksi hal demikian, sehingga di dalam Pasal 1 angka 1 KUHAP menegaskan bahwa penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. Kemudian ditegaskan kembali dalam Pasal 6 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa penyidik adalah (a) Pejabat polisi negara republik Indonesia; (b) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang. KUHAP sebagai umbrella act Hukum Pidana Formil yang berfungsi menegakkan Hukum Pidana Materiil, maka sudah sejak awal pembentukannya telah melakukan prediksi atas berkembangnya UU di Luar KUHP, sehingga KUHAP secara konstitusional mengakui Hukum Acara Pidana khusus di atur dalam UU Pidana Khusus di luar KUHP. Hal ini di cantumkan dalam Bab XXI tentang Ketentuan Peralihan Pasal 284 ayat (2) bahwa “ Dalam waktu dua tahun setelah undang-undang ini diundangkan, maka terhadap semua perkara 192 diberlakukan ketentuan undang-undang ini, dengan pengecualian untuk sementara mengenai ketentuan khusus acara pidana sebagaimana tersebut pada undang-undang tertentu, sampai ada perubahan dan atau dinyatakan tidak berlaku lagi". Pasal 284 ayat (2) KUHAP di atas hadir untuk mengantisipasi perkembangan zaman bahwa tidaklah menutup kemungkinan timbulnya kejahatan-kejahatan baru yang sama sekali belum terpikirkan pada saat mengkodifikasi hukum pidana dalam suatu kitab undang-undang. Demikian pula dengan perkembangan zaman, banyak kejahatan konvensional dilakukan dengan modus operandi yang canggih sehingga dalam proses beracara diperlukan teknik atau prosedur khusus untuk mengungkap suatu kejahatan. ketentuan Pasal 284 ayat (2) secara eksplisit membenarkan proses beracara di luar KUHAP. Bahkan dalam RUU KUHAP yang lagi disusun, di Pasal 6 RUU telah mengatur 3 jenis penyidik, yaitu Penyidik Polri, PPNS dan Penyidik Kelembagaan tertentu. Begitu juga dengan tindak pidana di sektor jasa keuangan (Perbankan, Perasuransian, Pasar Modal, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya), banyak mengandung unsur-unsur deliknya yang mempunyai terminologi tersendiri yang bisa dipahami secara khusus oleh keilmuan dibidang masing-masing sektor jasa keuangan di atas. Oleh karena itu kebutuhan terhadap PPNS OJK yang profesional sesuai dengan bidangnya masing-masing merupakan sesuatu yang tidak terelakkan. Dengan demikian kewenangan penyidikan PPNS OJK dalam UU OJK merupakan suatu kebutuhan dan harus dipertahankan bahkan diperkuat, mengingat kejahatan di bidang jasa keuangan selalu melibatkan white collar crime , baik berupa corporate crime atau organized crime dalam rezim bussines related crime . Oleh karena itu lahirnya kewenangan penyidikan OJK terhadap tindak pidana di Bidang Jasa Keuangan ini, merupakan sebagai suatu konsekuensi logis dari perkembangan falsafah pemidanaan dalam Hukum Pidana yang bercorak Neo-Klasik , sehingga mempengaruhi perkembangan Hukum Acara Pidana yang secara khusus ditemukan dalam UU di Luar KUHP. Dengan demikian, kewenangan penyidikan OJK ini, bukan berada pada wilayah persoalan 193 konstitusional atau tidak konstitusional, melainkan suatu kebutuhan dalam Hukum Acara Pidana. B. Kewenangan Penyidikan OJK dalam kaitannya dengan Prinsip Due process of law dalam Sistem Peradilan Pidana. Terkait dengan perkembangan Aliran Neo-Klasik di atas, maka juga sangat berpengaruh terhadap mekanisme penegakan hukum dalam Sistem Peradilan Pidana. Komponen Sistem Peradilan Pidana yang dulu secara konvensional terdiri atas Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan, maka kini telah mengalami perluasan. Bahkan Ronal J. Waldron, selain mengakui Sistem Peradilan Pidana yang resmi sebagaimana terdiri atas sub- sub sistem di atas, juga menempatkan keikutsertaan masyarakat yang peduli membantu aparat penegak hukum sebagai bagian dari Sistem Peradilan Pidana dalam arti luas. Keikutsertaan masyarakat ini, baik melalui institusi sosial atau kelompok masyarakat yang melakukan tindakan formal ataupun informal dalam rangka penanggulangan kejahatan (Mahmud Mulyadi: 2008: 91-92). Oleh karena itu, banyak muncul Lembaga Negera Independen yang berfungsi sebagai lembaga pendukung dalam penegakan hukum, misalnya KPK, BNN, PPATK, KOMNAS HAM, KPAI, KPI, OJK dan lain sebagainya. Tentunya setiap lembaga ini mempunyai kewenangan masing-masing sesuai dengan lingkup tugas yang diamanahkan dalam UU, baik untuk fungsi penal polic , maupun fungsi non penal policy . OJK, KPK, BNN adalah contoh lembaga independen yang mengemban fungsi penal policy , berupa adanya kewenangan penyidikan. Eksistensi kewenangan penyidikan ini sangat bergantung pada kebutuhan yang dibawa oleh UU khusus masing-masing. Semua fungsi kelembagaan ini, diarahkan untuk mencapai Keterpaduan Sistem Peradilan Pidana ( Integrated Criminal Justice System ) dalam penanggulangan kejahatan, yang mengemban tugas untuk (Harkristuti Harkirnowo: 2003:
:
Melindungi masyarakat dengan melakukan penanganan dan pencegahan kejahatan, merehabilitasi pelaku kejahatan, serta melakukan tindakan terhadap orang yang merupakan ancaman bagi masyarakat; 194 2. Menegakan dan memajukan serta penghormatan terhadap hukum, dengan menjamin adanya proses yang manusiawi dan adil serta perlakukan yang wajar bagi tersangka, terdakwa dan terpidana. Kemudian melakukan penuntutan dan membebaskan orang yang tidak bersalah yang dituduh melakukan kejahatan;
Menjaga hukum dan ketertiban;
Menghukum pelaku kejahatan sesuai dengan falsafah pemidanaan yang dianut;
Membantu dan memberi nasihat kepada korban kejahatan. Kewenangan penyidikan oleh OJK terhadap tindak pidana di bidang jasa keuangan, merupakan bagian dari Integrated Criminal Justice System yang tujuannya sesuai dengan prinsip-prinsip Due process of law sebagaimana diuraikan di atas. Keberadaan kewenangan penyidikan PPNS OJK ini sebagai konsekuensi logis dari tiga titik perhatian dalam Sistem Peradilan Pidana ( criminal justice system ), yaitu hukum pidana secara materil ( criminal law ), hukum pidana formiil ( the law of criminal procedure ), dan hukum pelaksanaan pidana ( the enforcement of criminal laws ). Semua ini ditujukan sebagai usaha untuk memberikan perlakuan yang adil kepada semua orang yang dituduh telah melakukan kejahatan. Keadilan ( Fairness ) dalam peradilan pidana yang dimaksudkan bahwa orang yang dituduh melakukan kejahatan harus diperlakukan secara wajar dan sama ( equal treatment ), netral ( impartiality ), dan hak-haknya diberikan perlindungan oleh undang-undang ( due process of constitutional protections ). (Mahmud Mulyadi: 2008:
. Dengan demikian, kewenangan penyidikan PPNS OJK tidak bertentangan sama sekali dengan prinsip-prinsip Due process of law , karena dengan adanya kewenangan penyidikan OJK ini, maka justru bisa melindungi hak-hak individu dengan menempatkan hanya orang yang benar-benar terpenuhi unsur deliknya, untuk dihadapkan ke pengadilan. Dengan kata lain, secara keseluruhan kewenangan penyidikan OJK ini dapat mencegah orang yang tidak berbuat dan tidak bersalah tidak menjadi “korban salah penerapan hukum” karena ketidakpahaman dalam proses penyidikan kasus-kasus pidana di bidang jasa keuangan. Inilah wujud eksistensi kewenangan penyidikan OJK 195 yang secara keseluruhan dapat memberikan perlindungan Hak Asasi Manusia, sesuai dengan prinsip-prinsip Due process of law. Due process of law merupakan kerangka dasar bagi pendirian sistem peradilan pidana yang memberikan perlindungan terhadap HAM seseorang. Konsesp due process of law berasal dari Magna Charta 1215 di Inggris yang mulai membatasi kekuasaan raja yang absolut sehingga selama ini HAM warga tidak terlindungi secara adil. Selama berabad-abad, prinsip ini diperluas untuk melindungi kebebasan warga Inggris melawan penindasan pemerintah (Alfi Arifian: 2017:
. Macna Charta adalah hasil peselisihan antara Paus, Raja John (Inggris) dan para baron, atas hak-hak raja. Mereka menuntut pembatasan kekuasaan Raja yang absolut dan mengharuskan Raja untuk membatalkan beberapa haknya, menghargai prosedur hukum semua keinginan raja harus dibatasi oleh hukum. Ringkasan dari isi Macna Charta ini antara lain:
Polisi ataupun jaksa tidak bisa menuntut seseorang tanpa adanya bukti yang jelas dan saksi yang sah;
Seseorang tidak boleh ditahan, ditangkap dan dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alas hukum sebagai dasar tindakannya;
Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur di tahan, Raja berjanji akan mengkoreksi kesalahannya; C. Kewenangan Penyidikan OJK dalam kaitannya dengan Pencapaian Tujuan Hukum (keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum) Asas kepastian hukum yang lahir dari aliran hukum positif (positivisme hukum) menyatakan bahwa hukum hanya bersangkut paut dengan hanya hukum positif saja. Pandangan ini dipengaruhi oleh pandangan John Austin dalam doktrin “ law is a command of the law giver ”. Maksudnya hukum adalah perintah dari kekuasaan tertingi atau dari yang memegang kedaulatan. Dalam penerpannya hukum yang dibuat oleh kekeuasaan tertinggi tersebut tidak harus didasarkan pada prinsip keadilan, prinsip moralitas baik dan buruk (W. Friedman: 1953:
. Hukum merupakan sistem logika yang bersifat tetap dan tertutup (closed logical system) , yang berarti bahwa keputusan-keputusan hukum yang tepat atau benar dapat diperoleh dengan alat-alat logika dari 196 peraturan-peraturan hukum yang telah ditentukan sebelumnya (Lili Rasjidi: 1993:
. Dengan demikian, maka kewenangan penyidikan oleh OJK sama sekali tidak bertentangan dengan asas kepastian hukum, walaupun dalam UU OJK tidak mencabut kewenangan penyidik Polri. Hal ini karena proses legislasi telah memberikan kewenangan penyidikan ini berdasar suatu peraturan perundang- undangan sebagai hukum positif. Sebenarnya terlalu parsial ketika hanya membicarakan kepastian hukum saja. Hal ini karena penegakan hukum pidana melalui Criminal Justice System tentunya diharapkan mencapai tujuan hukum berupa keadilan hukum, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum. Tujuan hukum merupakan sasaran antara untuk mencapai tujuan utama, yaitu perlindungan hukum bagi seluruh warga masyarakat, sehingga tercapai keamanan, ketertiban dan kenyamanan dalam kehidupan; Dalam kenyataannya, terjadi kekeliruan dalam memahami makna tujuan hukum ini, bahkan banyak yang menghadapkan antara kepastian hukum dengan keadilan hukum. Akibatnya penegakan hukum tercerabut dari nilai-nilai dasar perlindungan hukum yang hanya menyajikan secara parsial, sporadis dan tidak bermanfaat. Suatu tujuan hukum tidak tidak akan tercapai jika penegakan hukum hanya mencapai kepastian hukum saja, atau keadilan hukum saja, atau kemanfaatan hukum saja. Memisahkan ketiga bagian dari tujuan hukum ini menjadikan penegakan hukum kehilangan arah dan cenderung memaksakan selera kepentingan masing-masing. Keadilan hukum terlahir dari aliran hukum alam. Hukum alam merupakan bagian dari ajaran moral, yang berarti hukum merupakan bagian dari sistem moral (A.P. d’ Entreves: 1963:
. Tujuan hukum menurut perspektif ini, bukan hanya untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman dalam masyarakat, tetapi juga untuk membentuk masyarakat yang baik dan anggota masyarakat yang baik secara moral. Dengan demikian, hukum merupakan instrument moral untuk membentuk masyarakat dan anggota masyarakat yang baik secara moral. Essensi dasar dari pandangan aliran hukum alam, diungkapkan dalam sebuah istilah “ ius quia iustum ” yang berarti hukum adalah keadilan atau hukum 197 adalah aturan yang adil. Keadilan dengan demikian adalah prasyarat suatu aturan agar bisa disebut sebagai hukum. Oleh karena itu, hukum yang tidak memenuhi cita rasa keadilan bukanlah sebuah hukum. Validitas hukum tidak terletak pada bentuknya, apakah undang-undang, peraturan pemerintah, dan lain-lain atau yurisprudensi, tetapi pada substansinya yang mengadopsi nilai- nilai keadilan (Van Aveldoorn: 1982: keadilan sebagai hukum tertinggi atau terakhir yang berkembang dari sifat alam semesta, Tuhan, dan akal manusia. Keadilan sebagai esensi yang ditegaskan dalam aliran hukum alam ini, memberikan arahan atau pedoman bagi pembentuk undang-undang dalam proses pembentukan hukum. Selain itu juga keadilan harus dijadikan alat uji keabsahan hukum positif untuk dapat disebut sebagai hukum yang valid. Sedangkan lahirnya kepastian hukum dari paham positivisme hukum tidak terlepas dari sejarah di abad ke-14 M. Pada akhir abad ke 14, kekuasaan gereja semakin melemah dengan dikuasainya kepausan oleh Raja Prancis. Pada akhir abad ke 16 kekuasaan Raja di Perancis secara utuh berhasil menggenggam kekuasaan di tangannya. Dengan demikian dimulailah kekuasaan absolut di tangan Raja. Hal ini ditandai dengan adanya doktrin “hanya rajalah yang berhak membuat undang-undang” dan “pembentukan UU ini adalah kekuasaan atau kewenangan yang tidak terbatas”, “Raja adalah UU yang hidup”. Hal ini karena Raja adalah wakil Tuhan dimuka bumi sehingga Raja berhak mengurus dan memerintah warga kerajaan. Pada abad ke 16 ini juga munculnya ajaran (doktrin) arbitrium judicis (Pendapat hakim) yang memberikan kewenangan kepada hakim untuk melakukan kualifikasi terhadap perbuatan pidana dan sanksi pidana menurut pendapatnya sendiri. Doktrin arbitrium judicis (Pendapat hakim) ini mendapat tentangan dan kritikan keras pada abad ke-18 di seluruh wilayah Perancis karena para hakim telah menjalankannya secara sewenang-wenang. Warga negara Perancis sangat mendambakan peradilan pidana yang didasarkan jaminan perlindungan hak-hak individu warga negara. Puncaknya adalah dengan terjadinya Revolusi Perancis pada tahun 1789. Hal ini mendakan berakhirnya peradilan pidana system “ arbitrium judicis (Pendapat hakim)” dan berakhirnya absolutisme kekuasaan Raja dan Hakim. 198 Salah seorang tokoh revolusi Prancis sekaligus pakar hukum pidana, yaitu Cesare Bonesana Marquise Beccaria (biasa dipanggil Cessare Beccaria) sangat keberatan dengan sifat semena-mena sistem yudisal dan pidana eropa pada saat itu, yang sangat kerasnya, mendapatkan pengakuan melalui penyiksaan dan benar-benar tergantung pada kehendak hati penguasa. Beccaria sangat berkepentingan merombak sifat kejam, berlebihan dan tidak bisa diperkirakannya hukuman. Menurutnya tidak masuk akal menghukum pelanggar hukum dengan hukuman yang tidak adil. Menurut Franks E. Hagan: 2013: 137-138, Beccaria berperan dalam penghapusan penyiksaan sebagai alat yang sah untuk mendapatkan pengakuan. Beccaria berpendapat “Hukuman harus sesuai dengan kejahatan”. Beccaria menawarkan prinsip-prinsip pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana:
UU harus dibuat oleh badan legislatif dan harus spesifik (lex scripta);
Peran hakim hanyalah menentukan kesalahan dan mengikuti dengan ketat pada ketentuan harfiah UU dalam menentukan hukuman. Hakim tidak boleh menafsirkan UU;
Tingkat kejahatan harus ditentukan berdasarkan bahaya yang ditimbulkan pada masyarakat dan didsarkan pada prisip kesenangan atau penderitaan;
Hukuman harus didasarkan pada tingkat keseriusan kejahatan dan kemampuannya mencegah kejahatan;
Hukuman tidak boleh melebihi apa yang diperlukan bagi pencegahan;
Berlebihnya bobot hukuman sering meningkatkan kejahatan yang dilakukan untuk menghindarkan hukuman;
Hukuman harus pasti, ketat dan jelas (lex scripta, lex stricta dan lex certa) 8) UU harus disusun dengan tujuan utama mencegah kejahatan. Lebih baik mencegah kejahatan dari pada menghukum;
Semua orang harus diperlakukan setara di hadapan hukum ( equality before the law ). Mountesqueu, teman Beccaria dan seorang tokoh revolusi Prancis, sejalan dengan Beccaria, menghendaki pemisahaan kekuasan fungsi-fungsi kelembagaan pembuat perundang-undangan (legislatif), fungsi pemerintahan (eksekutif), dan fungsi penegakan hukum (yudikatif). Ke tiga kekuasaan di atas 199 harus dipisahkan supaya hukum dan penegakannya tidak lagi terjebak dalam kekuasaan absolut kerajaan yang tirani, kejam, dan tidak manusiawi. Pengalaman pahit penegakan hukum dibawah doktrin Arbitrium Judicis, mempengaruhi pemahaman aliran hukum positif di dunia peradilan sehingga melahirkan aliran legisme, dimana hakim hanya dipandang sebagai sekedar “terompet undang-undang”. Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh Montesquieu bahwa hakim-hakim rakyat tidak lain hanyalah corong yang mengucapkan teks undang-undang saja. Jika teks itu tidak berjiwa dan tidak manusiawi, maka para hakim tidak berhak merubahnya, baik tentang kekuatannya, maupun tentang keketatannya (Ahmad Ali:
. Legisme muncul untuk mengantisipasi masih adanya pengaruh kekuasaan para hakim yang saat itu menjadi subordinasi kekuasaan raja. Pendapat di atas mucul karena para tokoh revolusi Prancis menghendaki dan meyakini bahwa para wakil-wakil rakyat yang ditunjuk mengemban fungsi legislatif merupakan orang-orang yang tepat, berintegritas, berkeilmuan dan mengedepankan kepentingan rakyat, sehingga hukum yan dibentuk adalah hukum-hukum yang adil dan berkepastian serta bermanfaat bagi pencapaian kesejahteraan rakyat. John Stuart Mill sependapat dengan Bentham bahwa hukum positif hendaklah ditujukan pada pencapaian kemanfaatan (kebahagiaan). Stuart Mill mengemukakan hukum positif hendaknya didasarkan pada kegunaannya sebagai suatu stadar keadilan. Hakikat keadilan dalam pegertian ini mencakup semua persyaratan moral yang hakiki bagi kesejahteraan umat manusia (Satjipto Rahardjo: 2000:
. Berdasarkan berbagai pandangan di atas maka sesungguhnya antara keadilan hukum dan kepastian hukum, bukanlah tujuan hukum yang saling berhadapan dan saling menegasikan. Keduanya tak terpisahkan satu sama lain, sehingga penyatuan keduanya akan melahirkan kemanfaatan dalam penegakan hukum. Pemahaman yang memversuskan antara keadilan hukum dan kepastian hukum merupakan pemahaman yang kurang tepat. Bahkan Gustav Radbruch dalam teori tentang Ajaran Cita Hukumnya ( Idee des Rechts ), menyatakan bahwa aturan hukum positif yang berkepastian hukum harus memuat ajaran- 200 ajaran moral yang bernilai keadilan dam substansinya. Sehingga penyatuan keduanya akan melahirkan kemanfaatan hukum. Dengan adanya kewenangan penyidikan oleh OJK terhadap tindak pidana di bidang jasa keuangan ini, maka selain telah memperoleh legitimasi dalam perundang-undangan, juga inheren telah mengadopsi nilai-nilai keadilan. Hal ini sesuai dengan kebutuhan dan spesialisasi bidang sebagai ranah awal yang memungkinkan munculnya perbuatan pidana. Oleh karena itu kehadiran kewenangan peyidikan yang memahami anatomy of crime dari kejahatan di bidang jasa keuangan ini telah menempatkan keselarasan antara kepastian hukum dengan keadilan hukum. Penegakan hukum melalui Integrated Criminal Justice System dengan yang mengedepankan prinsip-prinsip Due process of law , pada akhirnya dapat mencapai tujuan hukum berupa keadilan hukum, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum bagi semua pihak. Dengan demikian, kewenangan penyidikan OJK tidak bertentangan sama sekali dengan keadilan hukum dan kepastian hukum. Sebagai contoh, untuk menyidik tindak pidana korupsi, maka ada tiga institusi yang berwenang, yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK. Ternyata peran ketiga lembaga ini dalam menyidik tindak pidana korupsi berjalan dengan baik dan saling menghormati. Hal-hal berkaitan dengan koordinasi, tentunya itu menjadi masalah teknis koordinatif dan tidak perlu dipertentangkan soal konstitusionalitasnya. Sehubungan dengan hal di atas, maka pada tanggal 25 November 2014, OJK dan POLRI telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Kerjasama Penanganan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan. Ruang lingkup MoU ini, baik di bidang pencegahan, maupun di bidang penegakan hukum (termasuk persoalan penyidikan), bidang pendidikan dan pelatihan dan lain sebagainya. Pelaksanaan MoU ini, maka OJK dan POLRI bersama sama menyusun pedoman kerja yang dituangkan dalam berbagai bidang tadi. Hal inilah yang ahli maksudkan sebagai wujud dari Integrated Criminal Justice System sebagaimana telah Ahli kemukakan di atas. Kesimpulan dari keterangan diatas sebagai berikut:
Esensi kehadiran kewenangan penyidikan PPNS OJK terhadap tindak pidana di Bidang Jasa Keuangan ini, merupakan sebagai suatu konsekuensi logis dari perkembangan falsafah pemidanaan dalam Hukum 201 Pidana yang bercorak Neo-Klasik , sehingga mempengaruhi perkembangan Hukum Acara Pidana yang ditemukan dalam UU Khusus di Luar KUHP. Tindak pidana di sektor jasa keuangan sebagai tindak pidana khusus, banyak mengandung terminologi tersendiri sesuai dengan domainnya. Oleh karena itu kebutuhan terhadap kewenangan penyidikan PPNS OJK yang profesional sesuai dengan bidangnya masing-masing merupakan sesuatu yang tidak terelakkan. Dengan demikian kewenangan penyidikan PPNS OJK dalam UU OJK merupakan suatu kebutuhan dan harus dipertahankan bahkan diperkuat.
Kewenangan penyidikan yang diberikan kepada PPNS OJK, dapat memberikan perlindungan kepada hak-hak individu dan masyarakat. Kemampuan dan pemahaman yang valid terhadap delik-delik di bidang jasa keuangan oleh PPNS OJK, dapat mengeliminir resiko “salah penerapan hukum” dan error in persona . Dengan demikian Kewenangan penyidikan PPNS OJK tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Due process of law .
Kewenangan penyidikan oleh OJK terhadap tindak pidana di bidang jasa keuangan ini, selain telah memperoleh legitimasi dalam perundang- undangan, juga inheren telah mengadopsi nilai-nilai keadilan. Hal ini sesuai dengan kebutuhan dan spesialisasi di bidang jasa keuangan sebagai ranah awal yang memungkinkan munculnya perbuatan pidana. Oleh karena itu kehadiran kewenangan penyidikan yang memahami anatomy of crime dari kejahatan di bidang jasa keuangan ini telah menempatkan keselarasan antara kepastian hukum dengan keadilan hukum yang pada akhirnya membawa kemanfaatan hukum bagi semua pihak. Dengan demikian, kewenangan penyidikan OJK tidak bertentangan sama sekali dengan keadilan hukum dan kepastian hukum.
Dr. Yunus Husein, S.H., LL.M A. Kewenangan penyidikan diluar penyidik Polri dan tindak pidana yang dapat disidik. Mengenai legitimasi pemberian kewenangan penyidikan kepada OJK. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-V/2007 tentang pengujian Undang-Undang Kejaksaan, Prof. Andi Hamzah menjabarkan bahwa secara historis, Pasal 141 SV KUHAP Belanda, yang menjadi 202 sumber dari KUHP dan KUHAP di Indonesia, mengatur bahwa penyidikan tindak pidana dibebankan kepada 10 pejabat, diantaranya selain Jaksa dan Polisi, juga pejabat penyidik dibidang tertentu seperti Perikanan dan Bea Cukai. Jadi pada dasarnya, secara historis, kewenangan penyidikan tidak hanya dimonopoli oleh satu institusi melainkan menjadi kewenangan dari berbagai institusi sesuai dengan kebutuhan dan kekhususannya masing- masing. Saat ini di Indonesia, paling tidak ada 50 PPNS yang diberikan kewenangan menyidik tindak pidana tertentu. Selanjutnya, masih dalam Putusan Nomor 28/PUU-V/2007, Mahkamah memberikan pandangannya mengenai pendapat yang menyebutkan bahwa kepolisian adalah penyidik tunggal. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menjelaskan bahwa pada dasarnya kewenangan penyidikan yang dimiliki oleh kepolisian adalah amanat dari undang-undang, yaitu undang-undang kepolisian. Dan oleh karena itu, terdapat peluang bagi institusi lain untuk juga memiliki kewenangan penyidikan sepanjang diatur oleh Undang- Undang. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 24 ayat (3) UUD 1945 yang mengatakan bahwa “Badan-Badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-Undang”. Begitupun halnya dengan adanya “diferensiasi fungsi” dalam hal ini kewenangan melakukan penyidikan, Mahkamah juga telah mengakui bahwa hal tersebut sepenuhnya diserahkan kepada pembentuk undang-undang (DPR dan Presiden), baik sebelum adanya amandemen UUD 1945 dengan diakuinya penyidik pegawai negeri sipil didalam KUHAP, dan setelah adanya amandemen UUD 1945 dengan diberikannya fungsi penyidikan kepada beberapa institusi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi. Terkait hal ini, juga didukung dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kepolisian, Pasal 2 juncto Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002, yang menyebutkan bahwa Instansi dan/atau badan pemerintah, dalam hal ini OJK, dapat melaksanakan fungsi kepolisian sepanjang diberikan mandat oleh undang-undang yang mendasarinya. Salah satu konsekuensi logis dari praktik multi-penyidik atas suatu tindak pidana adalah kemungkinan beberapa penyidik melakukan penyidikan untuk suatu tindak pidana yang sama atau setidak-tidaknya saling berkaitan. 203 Terkait hal ini, saya berpandangan bahwa permasalahan ini dapat diantisipasi dengan adanya komunikasi antara penyidik diantaranya melalui wadah komunikasi seperti yang diatur dalam Pasal 107 KUHAP dan komunikasi antara penyidik dan penuntut umum, sebagai dominus litis atau pengendali perkara berdasarkan Pasal 109 KUHAP. Kemudian, mengenai tindak pidana apa yang dapat disidik oleh OJK? Dalam Pasal 49 ayat (3) huruf c disebutkan bahwa kewenangan penyidikan meliputi tindak pidana di sektor jasa keuangan. Untuk mengetahui apa saja tindak pidana di sektor jasa keuangan tersebut, dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 6 Jis Pasal 1 angka 5, 6, 7, 8, 9 dan 10 UU OJK yaitu kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. Ketentuan ini cukup memberikan penjelasan mengenai ruang lingkup tindak pidana apa saja yang dapat disidik oleh OJK. Sebagai informasi tambahan, dalam praktik peradilan pun eksistensi penyidikan yang dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan juga sudah diakui dengan ditolaknya beberapa permohonan praperadilan yang diajukan terhadap tindakan penyidikan OJK. Beberapa diantara permohonan praperadilan tersebut adalah Putusan Nomor 6/Pid.Pra/2019/PN.JKT.PST dengan pemohon M. Nuh Said dan Putusan Nomor 7/Pid.Pra/2018/Pn.Palu Oleh karena itu, Ahli berpendapat bahwa sepanjang undang-undang mengamanatkan kewenangan untuk melakukan penyidikan dan sudah diatur mengenai tindak pidana apa yang masuk kedalam ruang lingkup kewenangannya, maka kewenangan tersebut dapat dibenarkan. B. Kewajiban kordinasi dengan penyidik Polri, lembaga Praperadilan, penyerahan berkas perkara dan ketentuan lainnya mengenai hukum acara merujuk pada KUHAP Mengenai kekhawatiran berkenaan dengan hukum acara, mulai dari mekanisme kordinasi dengan penyidik Polri, penyerahan berkas perkara, sampai ketersediaan lembaga praperadilan sebagai sarana perlindungan hak dan kontrol terhadap penggunaan wewenang penyidik, perlu diperhatikan ketentuan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981, 204 dijelaskan bahwa undang-undang tersebut (KUHAP) berlaku untuk melaksanakan tatacara peradilan dalam lingkungan peradilan umum pada semua tingkat peradilan. Oleh karena itu, maka ketentuan-ketentuan dalam KUHAP tetap berlaku untuk penyidikan tindak pidana yang dilakukan oleh OJK, sepanjang tidak diatur secara khusus dalam undang-undang a quo. Lebih lanjut mengenai pembahasan poin-poin yang dikemukakan oleh pemohon, pertama, terkait hubungan antara PPNS dan Polri. Dalam KUHAP, pada pokoknya pola hubungan antara penyidik PPNS dan penyidik Polri dapat dikategorikan dalam beberapa bentuk. Pertama, memberikan petunjuk dan bantuan penyidikan. Kedua, kewajiban PPNS melaporkan penyidikan kepada Polri. Ketiga, adalah penyerahan berkas kepada penuntut umum melalui Polri. Keempat, kewajiban memberitahukan penghentian penyidikan kepada Polri dan penuntut umum. Dari poin-poin tersebut diatas, dapat dilihat bahwa relasi antara penyidik PPNS dan Polri bersifat kordinatif dan pengawasan guna kelancaran penyidikan yang dilakukan oleh penyidik PPNS. Oleh karena itu, apabila penyidik di lingkungan OJK dianggap sebagai penyidik PPNS, maka ketentuan dalam KUHAP tersebut juga berlaku bagi mereka. Sekalipun penyidik di lingkungan OJK tidak dianggap sama dengan penyidik PPNS, check and balance dalam penggunaan wewenangnya juga tetap merujuk pada KUHAP. Perlu dipahami bahwa check and balances terhadap rangkaian tindakan penyidikan baik oleh PPNS ataupun penyidik Polri pada dasarnya juga telah diatur dalam ketentuan-ketentuan lain dalam KUHAP. Beberapa contoh diantaranya adalah kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan, Pelapor, dan Terlapor paling lambat 7 hari setelah diterbitkannya surat perintah penyidikan sebagai bentuk perlindungan hak konstitusional pelapor dan terlapor. Contoh lainnya, kewajiban untuk memperoleh surat izin/ persetujuan penggeledahan dan atau penyitaan dari pengadilan dalam menjalankan kewenangan penggeledahan dan penyitaan juga merupakan bentuk check and balance dalam melaksanakan kewenangan penyidikan. 205 Kedua prosedur tersebut meskipun tidak diatur khusus dalam Undang- Undang OJK, tetapi berdasarkan Pasal 2 KUHAP, maka penyidik OJK tetap tunduk pada ketentuan-ketentuan tersebut. Sebagai contoh, dalam praktik penegakan hukum di bidang perikanan yang dilakukan oleh PPNS Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, dalam hal penyidik akan melakukan penggeledahan dan atau penyitaan, Undang- Undang Nomor 45 Tahun 2009 hanya menyebutkan bahwa penyidik berwenang melakukan penggeledahan dan atau penyitaan tanpa menjelaskan bagaimana prosedur dilakukannya penggeledahan dan penyitaan tersebut. Akan tetapi, merujuk pada Pasal 2 KUHAP, prosedur formal yang harus ditempuh oleh penyidik tetap merujuk ke prosedur penggeledahan dan penyitaan sebagaimana diatur oleh KUHAP, yaitu meminta izin/persetujuan dari ketua pengadilan negeri. Begitupun dengan tidak adanya pengaturan praperadilan dalam UU OJK yang dikhawatirkan pemohon bertentangan dengan prinsip negara hukum. Walaupun tidak diatur dalam UU OJK, bukan berarti dalam menjalankan kewenangan penyidikannya, penyidik OJK tidak dapat dipraperadilankan. Mekanisme praperadilan yang diatur dalam KUHAP tetap berlaku dalam penyidikan yang dilakukan oleh OJK atas dasar Pasal 2 Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana. Sebagai contoh, dalam UU Perikanan, yang menjadi dasar kewenangan PPNS KKP dan penyidik TNI AL untuk menyidik kejahatan perikanan juga tidak mengatur mengenai pranata Praperadilan. Akan tetapi, baik PPNS KKP dan Penyidik TNI AL juga beberapa kali pernah dipraperadilankan saat menyidik tindak pidana perikanan. Pengenyampingan ketentuan dalam KUHAP hanya dimungkinkan sepanjang undang-undang yang menjadi dasar pemberian kewenangan pada penyidik tertentu tersebut mengatur secara khusus. Contohnya mengenai kewenangan penggeledahan dan penyidikan KPK yang tidak memerlukan izin pengadilan. Kesimpulannya, (1) ketentuan mengenai upaya paksa, kewenangan terkait penyidikan, dan prosedur lain yang berkaitan, sepanjang tidak diatur secara khusus, prosedurnya tetap mengacu ke KUHAP. (2) mekanisme check and 206 balances terhadap tindakan penyidikan tetap ada dalam batas perlindungan yang telah diatur dalam KUHAP. C. Mengenai “status” penyidik di OJK Secara kelembagaan, merujuk pada Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, OJK dapat dikategorikan sebagai State Independent Agency , yang berperan untuk melakukan pengawasan kegiatan sektor jasa keuangan dan untuk mengefektifkan peran tersebut, OJK diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan. Oleh karena itu, status penyidik di lingkungan OJK juga bersifat khas. Untuk memahaminya, dapat dilihat dari ketentuan- ketentuan dan risalah rapat Rapat penyusunan RUU Tentang OJK Masa Persidangan II Tahun Sidang 2010-2011, hari Rabu, 1 Desember 2010 dengan Kemenkeu, Jampidsus, Bareskrim Polri dan BI dan hari Kamis, 2 Desember 2010 dengan Kepala Bapepam LK, dan Kementerian Hukum dan HAM sebagai berikut: Pertama, OJK dapat merekrut pegawai negeri, yang apabila merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Kepegawaian, juga meliputi anggota Polri. Pasal 27 ayat (2) OJK dapat mempekerjakan pegawai negeri (termasuk pejabat penyidik pegawai negeri sipil dan/atau pejabat penyidik kepolisian) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Penjelasan Pasal 27 ayat (2) untuk mengefektifkan tugasnya, OJK dapat mempekerjakan pegawai negeri dari instansi lain atau dengan status lainnya. Pegawai negeri yang bekerja pada OJK dapat berstatus dipekerjakan atau status lainnya dalam rangka menunjang kewenangan OJK di bidang pemeriksaan, penyidikan, atau tugas-tugas yang bersifat khusus. Pegawai negeri tersebut antara lain berasal dari pejabat penyidik pegawai negeri sipil dan atau pejabat penyidik kepolisian. Hak dan kewajiban pegawai negeri tersebut disetarakan dengan hak dan kewajiban pegawai OJK. Dalam penjelasan pasal tersebut, dapat dipahami bahwa yang dimaksud sebagai Pegawai Negeri diantaranya adalah pejabat penyidik kepolisian (anggota Polri). Pandangan ini semakin jelas apabila merujuk pada maksud 207 pembuat undang-undang yang terdokumentasikan dalam risalah penyusunan undang-undang. Dalam risalah rapat tersebut, terlihat bahwa intensi pembentuk undang-undang untuk memberikan kewenangan penyidikan kepada OJK diikuti dengan maksud untuk merekrut pegawai negeri, baik pegawai negeri sipil ataupun anggota Polri, sebagai pelaksana kewenangan penyidikan. Perwakilan pemerintah menjelaskan terkait status PPNS berkaitan dengan pegawai OJK yang bukan pegawai negeri sipil bahwa untuk penyidik memang akan merekrut pegawai negeri untuk dipekerjakan di OJK, dan yang dimaksud pegawai negeri ini bisa dari sipil ataupun polisi. Terkait persoalan ini memang sempat memantik diskusi dari pembentuk undang-undang. Dalam suatu kesempatan, salah seorang anggota tim panja RUU OJK dari Fraksi Gerindra mengusulkan agar desain penyidik OJK dibuat seperti model Undang-Undang KPK dan tidak menggunakan terminologi PPNS, tetapi cukup penyidik. Pandangan ini juga direspon positif oleh ketua rapat dengan mengangkat isu mengenai mekanisme BKO, yang dirasanya kurang efektif karena anggota yang di BKO-kan bisa sewaktu-waktu ditarik oleh institusi asalnya. Pandangan ini direspon oleh pemerintah dengan menjelaskan bahwa terminologi PPNS digunakan agar pegawai negeri sipil yang memiliki kompetensi sebagai penyidik, tidak perlu keluar dari PNS apabila dipekerjakan sebagai penyidik oleh OJK. Begitupun halnya dengan kepolisian, pemerintah menggunakan terminologi pegawai negeri, daripada pegawai negeri sipil, untuk mengakomodir kepentingan mempekerjakan anggota Polri sebagai penyidik. “Usulan dari fraksi partai gerindra agar OJK dibuat seperti model undang- undang KPK. Lebih lanjut ia juga mengusulkan agar tidak memakai istilah PPNS, tapi cukup penyidik saja” “Ketua rapat menyinggung isu BKO yang dirasa kurang efektif karena bisa sewaktu-waktu ditarik oleh institusi asalnya” “Pemerintah menjelaskan bahwa sekalipun pegawai OJK bukan pegawai negeri sipil, tetapi payung hukum untuk (mempekerjakan) pegawai negeri sipil tetap dibuka karena ada kepentingan untuk membutuhkan PNS sebagai PPNS. Terminologi PPNS digunakan agar tidak perlu keluar dari 208 PNS namun tetap bisa menjadi penyidik di OJK. Begitupun Polisi yang akan dipekerjakan di OJK sebagai penyidik, itu juga memungkinkan. Oleh karenanya pasal itu kita sebut Pegawai Negeri, bukan Pegawai Negeri Sipil. (Halaman 732)” Kedua, anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan di OJK sebagai penyidik ada dalam kerangka penyidik pegawai negeri sipil. Pasal 49 menekankan bahwa “pegawai negeri” dapat diangkat menjadi penyidik pegawai negeri sipil, yang dalam undang-undang OJK diberikan kewenangan-kewenangan khusus untuk melakukan tindakan tertentu dalam menjalankan fungsi penyidikan. Pasal 49 ayat (2) Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dapat diangkat menjadi penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Merujuk pada pasal tersebut, dapat dipahami bahwa yang dimaksud dengan pegawai negeri dalam Pasal 49 ayat (2) adalah termasuk pejabat penyidik pegawai negeri sipil dan atau pejabat penyidik kepolisian yang dipekerjakan di OJK. Pendapat ini berdasarkan pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Kepegawaian yang mendefinisikan pegawai negeri termasuk didalamnya anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selanjutnya mengenai frasa “dapat diangkat menjadi penyidik pegawai negeri sipil” dalam Pasal 42 ayat (2) UU OJK, dikaitkan dengan pengertian Pegawai Negeri diatas, maka dapat disimpulkan sepanjang ada pengangkatan sebagai penyidik pegawai negeri sipil, maka baik penyidik kepolisian dan atau penyidik pegawai negeri sipil yang dipekerjakan di OJK berdasarkan Pasal 27 ayat (2) dapat menjalankan fungsi penyidikan dan memiliki kewenangan sesuai dengan yang terdapat dalam Pasal 49 ayat (3) UU OJK. Pemahaman ini sejalan dengan maksud awal dari pembentuk undang- undang yang terdokumentasi dalam risalah rapat penyusunan undang- undang sebagai berikut: “Pemerintah: Ada pegawai OJK yang non-PNS ada pegawai OJK yang PNS. Nanti masalah administrasi kan bisa kita atur dengan Menpan, dengan 209 Kementerian Keuangan, apakah itu BKO selama 5 tahun, nanti diperpanjang lagi itu biasa pak” “Ketua Rapat: jadi intinya, kan dia PNS yang diperbantukan kedalam OJK, jadi intinya OJK membuat klausul bahwa dia siap, bisa menerima perbantuan dari PNS itu” “Pemerintah: kemudian tadi yang soal Polri tadi itu pak, sebenarnya juga kita membuka saja payung hukum kalau nanti anggota Polri yang juga bekerja di OJK sebagai penyidik. Itu juga memungkinkan, tetapi kalau nanti Polri ga kasih misalnya, yaudah ga ada masalah pak, gitu. Jadi Pasal itu tetap kita katakan pegawai negeri. Kita gak bilang pegawai negeri sipil pak, karena Polri itu pegawai negeri, bukan pegawai negeri sipil” “Ketua Rapat: penyidikan ini Ahli tawarkan konsep begini, kita kasih kewenangan penyidikan Bapepam kepada OJK, iya kan? Karena memang ada undang-undang sektoral yang memerintahkan untuk itu otoritasnya berpindah ke Pasar Modal. Tapi karena UU ini tidak hanya berlaku untuk Pasar Modal, tetapi juga yang lain, harapannya undang-undang yang lain bisa menyesuaikan. Langkah komprominya adalah dikasih penyidikan tapi dalam pelaksanaannya bekerjasama dengan instansi terkait”. “Pemerintah: memang begitu pak, memang sebagai PPNS tidak bisa jalan sendiri, harus dibawah kordinasi Polri. Yang kita maksud dengan kejaksaan itu juga harus melalui Polri”. Dari kutipan pasal-pasal dan pembahasan penyusunan RUU OJK diatas, maka Ahli berpandangan bahwa intensi pembuat undang-undang terkait pemberian kewenangan penyidikan kepada OJK dan keinginan agar pegawai negeri sipil dan anggota Polri menjadi pelaksana kewenangan penyidikan tersebut di institusi OJK sebagai penyidik pegawai negeri sipil. Akan tetapi, terkait dengan kewenangan yang dimiliki oleh PPNS dalam UU OJK, perlu diperhatikan beberapa isu mengenai apakah mungkin pejabat penyidik kepolisian dapat diangkat menjadi penyidik pegawai negeri sipil? Apabila dimungkinkan, siapa yang dapat mengangkat penyidik kepolisian sebagai penyidik pegawai negeri sipil? Apabila merujuk pada Peraturan Pemerintah 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Peraturan 210 Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan PP Nomor 27 Tahun 1983, anggota Polri tidak dapat diangkat menjadi PPNS karena terdapat beberapa persyaratan yang tidak kompatibel dengan kepangkatan dan/atau kepegawaian anggota Polri. Akan tetapi, menurut pendapat Ahli, persoalan ini dapat diselesaikan dengan menerbitkan atau menyesuaikan peraturan pemerintah terkait pengangkatan penyidik pegawai negeri sipil untuk untuk menjalankan ketentuan yang diatur dalam undang-undang OJK. D. Rasionalisasi dan Urgensi Penyidik Khusus Terdapat beberapa alasan dalam memberikan kewenangan penyidikan bagi institusi lain diluar institusi kepolisian. Sebagai contoh dan perbandingan, dapat kita lihat dalam rasionalitas pemberian kewenangan menyidik tindak pidana pencucian uang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Pertama, tingginya angka dugaan tindak pidana pencucian uang dan pada saat itu, tim perumus berpandangan bahwa satu institusi saja, dalam hal ini kepolisian, dirasa tidak sanggup untuk menindaklanjuti dugaan-dugaan tersebut. Kedua, multi-penyidik untuk tindak pidana tertentu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas proses penegakan hukum. Dengan dibukanya peluang bagi beberapa institusi untuk menyidik suatu tindak pidana, diharapkan masing-masing institusi akan semakin terpacu untuk menegakkan hukum dan diharapkan dapat meningkatkan kualitas penegakan hukum itu sendiri. Ketiga, untuk tindak pidana tertentu dibutuhkan pemahaman dan keahlian khusus. Seperti halnya dalam tindak pidana yang menjadi tindak pidana asal pencucian uang seperti tindak pidana perbankan, pasar modal, kehutanan, perikanan dan lain sebagainya. Akan sulit untuk mengoptimalkan proses penegakan hukum apabila aparat penegak hukum itu sendiri tidak menguasai suatu bidang tertentu. Untuk itulah diperlukan penyidik khusus, karena dianggap memiliki pemahaman khusus mengenai bidang tertentu. Kemudian untuk mengoptimalkan kemampuan penyidikannya, diatur mengenai pola kordinasi antara penyidik khusus tersebut dengan penyidik polri yang secara umum lebih berpengalaman dalam menyidik tindak pidana. 211 Sejalan dengan alasan-alasan tersebut diatas, perlu pula diketahui terkait alasan yang mendasari para penyusun undang-undang untuk memberikan kewenangan penyidikan kepada OJK dengan merujuk pada risalah rapat penyusunan rancangan undang-undang tentang OJK sebagai berikut: Perwakilan dari pemerintah menjelaskan urgensi untuk memiliki penyidik sendiri adalah untuk meningkatkan efektifitas penegakan hukum (merujuk dari pengalaman Bank Indonesia yang melaporkan dugaan tindak pidana ke Kepolisian namun tidak ada tindak lanjutnya). Yang kita maksud disini itu penyidikan, kita penyidiknya pak. Karena pengalaman selama ini kita sudah kirim penyelidikan ke kepolisian, itu butuh waktu lagi. Karena disana untuk gelar perkaranya aja tuh kadang-kadang itu butuh pengertian dan pengetahuan mendalam terkait transaksi pasar modal yang kadang-kadang kalau kita lihat itu bisa pidana tapi kadang-kadang rekan-rekan kita disana bisa ga lihat itu pak. Jadi kalau misalnya OJK dalam hal ini bapepam tidak diberi kewenangan, nanti makin banyak white colar crimes Merujuk pada kutipan tersebut, dapat dipahami bahwa keinginan untuk memberikan kewenangan penyidikan kepada OJK adalah sebagai bentuk perbaikan dari pengalaman penegakan hukum di bidang jasa keuangan sebelum disahkannya Undang-Undang OJK, yang dirasa masih belum efektif, karena banyak dugaan tindak pidana yang dilaporkan ke Polri yang tidak berhasil mencapai hasil yang diharapkan. Dengan demikian, beradasarkan alasan-alasan tersebut diatas, mengingat luas dan kompleksnya permasalahan dilingkungan pengawasan sektor jasa keuangan, Ahli berpandangan bahwa diperlukan penyidik khusus di lingkungan OJK yang diharapkan mampu mendeteksi adanya dugaan tindak pidana dan melakukan penindakan dengan lebih baik.
Zainal Arifin Mochtar SEJARAH PENGATURAN OJK OJK—lebih spesifiknya UU OJK—tidak lahir dari ruang hampa. Pengaturan tentang OJK muncul dari pemikiran tentang efisiensi dan efektifitas pengawasan sektor keuangan. Asumsi yang dibangun adalah untuk menciptakan efisiensi dan efektifitas pengawasan sektor keuangan, maka 212 pengawasannya harus dibagi-pisah antara sektor keuangan makro dan sektor keuangan mikro. OJK kemudian difokuskan pada sektor keuangan mikro dengan spesifikasi sektor jasa keuangan. Sejarah pengaturan OJK dapat dirujuk pada ketentuan tentang Bank Indonesia. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia—selanjutnya ditulis UU BI—disebutkan bahwa salah satu tugas Bank Indonesia (BI) adalah mengatur dan mengawasi bank (vide Pasal 8 huruf c UU BI). Lebih lanjut, tugas pengawasan bank dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen dan selambat-lambatnya lembaga pengawasan bank tersebut harus dibentuk pada 31 Desember 2002 (vide Pasal 34 UU BI). Meskipun perintah yang dicantumkan dalam UU BI memerintahkan per 31 Desember 2002 harus ada sebuah lembaga khusus yang melakukan pengawasan terhadap Bank, akan tetapi faktanya lembaga tersebut tidak terbentuk sesuai jadwal. Namun demikian, tidak lantas kewenangan untuk pengawasan bank dicabut. Kewenangan itu tetap ada, tetapi lembaganya saja yang belum terbentuk. Bahkan perubahan UU BI (yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004— selanjutnya ditulis UU No. 3 Tahun 2004) menegaskan eksistensi pengawasan bak oleh sebuah lembaga—yang belum dibentuk tersebut. Penjelasan Pasal 34 ayat (1) UU No. 3 Tahun 2004 menyatakan, “lembaga pengawasan jasa keuangan yang akan dibentuk melakukan pengawasan terhadap bank dan perusahaan-perusahaan sektor jasa keuangan lainnya yang meliputi asuransi, dana pensiun, sekuritas, modal ventura, dan perusahaan pembiayaan, serta badan-badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat.” Demikian, telah jelas bahwa embrio OJK tidak lahir dari ruang yang hampa. Embrio OJK lahir dari perintah UU BI untuk mengawasi bank yang diatur secara khusus untuk mengawasi jasa keuangan. Lebih lanjut, OJK itu adalah gabungan antara “separuh” Bank Indonesia dan Bapepam KL. Maka, pemahaman yang paling awal adalah, OJK merupakan gabungan dari kewenangan yang telah dimiliki di Bank Indonesia dengan kewenangan yang sebelumnya telah dimiliki oleh Bapepam LK. Maka, OJK merupakan gabungan dari keseluruhan kewenangan pada kedua lembaga 213 tersebut, diimbuhi dengan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UU. Maka menjadi wajar, jika OJK saat ini mengerjakan tugas yang dulunya dikerjakan oleh Bapepam LK, termasuk kewenangan dalam hal penyidikan perkara tertentu. FILOSOFI PEMBERIAN KEWENANGAN KE OJK Dalam Pasal 6 UU OJK disebutkan bahwa OJK memiliki tugas pengaturan dan pengawasan terhadap (a) kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan; (b) kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal; dan (c) kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. Untuk menjalankan tugas pengawasan terhadap tiga hal di atas, OJK diberikan delapan bentuk kewenangan yang salah satunya adalah penyidikan atas kegiatan jasa keuangan (vide Pasal 9 UU OJK). Norma penyidikan atas kegiatan jasa keuangan tidak dapat dibaca terpisah dengan kewenangan lainnya yang masuk dalam rumpun kewenangan pengawasan OJK. Selain melakukan penyidikan, dalam rumpun kewenangan OJK untuk melakukan pengawasan jasa keuangan, terdapat pula kewenangan untuk melakukan (a) pengawasan; (b) pemeriksaan; (c) perlindungan konsumen; dan (d) tindakan-tindakan lainnya (vide Pasal 9 huruf c UU OJK). Artinya, kewenangan penyidikan OJK sebenarnya adalah bagian dari atau rangkaian dari jenis-jenis kewenangan pengawasan yang diberikan ke OJK untuk melaksanakan pengawasan kegiatan jasa keuangan. Di mana kewenangan tersebut berasal dari tugas BI untuk mengatur dan mengawasi bank sebagaimana yang diperintahkan oleh UU BI (vide Pasal 8 huruf c UU BI). Apakah kewenangan penyidikan sedemikian lazim diterapkan ke sebuah lembaga? Untuk menjawab hal ini, patutlah kiranya disampaikan contoh pemberian kewenangan yang diperintahkan oleh undang-undang. Sebagai contoh, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia— selanjutnya ditulis UU HAM—mencantumkan sebuah lembaga yang diberi nama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnasham). Lembaga ini mempunyai fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang hak asasi manusia [vide Pasal 76 ayat (1) UU HAM]. 214 Demi melaksanakan fungsi pemantauan, Komnasham diberikan wewenang oleh UU HAM untuk melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia (vide Pasal 89 angka 3 huruf b UU HAM). Berdasarkan UU HAM, diketahui bahwa pemberian kewenangan penyidikan—soal hak asasi manusia—ke Komnasham merupakan turunan dari tugas pemantauan pelaksanaan hak asasi manusia yang diberikan oleh UU HAM. Jika dibaca dengan seksama, norma tugas pemantauan pelaksanaan hak asasi manusia oleh Komnasham yang dinyatakan melalui kewenangan penyidikan selaras dengan tugas mengawasi bank/lembaga jasa keuangan yang dinyatakan dengan kewenangan penyidikan kegiatan jasa keuangan oleh OJK. Contoh kedua adalah penerapan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia—selanjutnya ditulis UU Kejaksaan. Sebagaimana diketahui secara umum bahwa tugas dan wewenang kejaksaan adalah melakukan penuntutan atas kasus pidana. Akan tetapi, UU Kejaksaan ternyata tidak hanya memberikan kewenangan penuntutan saja, melainkan tugas dan wewenang lainnya. Salah satunya adalah tugas dan wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang [vide Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan]. Berdasarkan norma yang dicantumkan dalam UU Kejaksaan, kewenangan penyidikan—yang mungkin saja oleh sebagian ahli hukum pidana dianggap bukan core bussines kejaksaan karena penyidikan adalah core bussines-nya kepolisian, misalnya—ternyata diberikan juga ke kejaksaan sepanjang dilakukan berdasarkan undang-undang. Dalam Penjelasan Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan menyatakan, “kewenangan dalam ketentuan ini adalah kewenangan sebagaimana diatur misalnya adalah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”. 215 Pemberian kewenangan penyidikan tindak pidana tertentu ke kejaksaan adalah perintah dari UU Kejaksaan. Dan norma ini harus dijalankan. Jika pemberian kewenangan penyidikan tindak pidana tertentu ke kejaksaan dimungkinkan—dan sudah terjadi—meskipun core bussines kejaksaan adalah penuntutan kasus pidana, maka kejaksaan wajib melaksanakannya karena hal tersebut adalah turunan dari tugas kejaksaan yang diperintahkan oleh undang- undang. Kewenangan penyidikan tiga lembaga (OJK, Komnasham, dan Kejaksaan) dapat disampaikan dalam tabel di bawah ini. Tabel Kewenangan Penyidikan Lembaga Lembaga Kewenangan Objek Penyidikan Dasar Hukum OJK Penyidikan Kegiatan jasa keuangan Pasal 8 huruf c UU BI; Pasal 1 angka 1 dan Pasal 9 huruf c UU OJK Komnasham Penyidikan Pelanggaran hak asasi manusia Pasal 89 angka 3 huruf b UU HAM Kejaksaan Penyidikan Tindak pidana tertentu Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan Selanjutnya, apakah pemberian kewenangan penyidikan terhadap lembaga- lembaga untuk objek penyidikan dianggap bertentangan dengan UUD 1945? Pertanyaan tersebut sebelumnya harus dimulai dulu dengan pernyataan sedemikian, “apakah pembentukan lembaga-lembaga tertentu dianggap bertentangan dengan UUD 1945? Pembentukan lembaga-lembaga tertentu—atau spesifiknya lembaga-lembaga negara tertentu saat ini tidak dapat dinafikan. Kebutuhan membuat lembaga- lembaga tersebut didasarkan pada kebutuhan untuk menjawab perkembangan hukum yang ada dalam masyarakat sehingga lembaga-lembaga wajar adanya dan bahkan diperintahkan oleh UUD 1945. Misalnya, untuk menyelenggarakan pemilihan umum, UUD 1945 memerintahkan dibentuk sebuah komisi pemilihan umum [vide Pasal Pasal 22E ayat (5) UUD 1945]. Atau untuk melakukan 216 pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab negara dibentuk suatu Badan Pemeriksa Keuangan (vide Pasal 23E ayat (1) UUD 1945). Masih banyak lagi lembaga-lembaga yang dibentuk oleh undang-undang yang merupakan pengejawantahan dari UUD 1945. Pembentukan lembaga-lembaga tersebut adalah suatu kebutuhan yang eksis karena perkembangan hukum serta perkembangan kebutuhan manusia. Nyata sudah bahwa setiap lembaga juga dilekati dengan tugas dan kewenangan tertentu yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan sebagaimana diperintahkan oleh UUD 1945 dan/atau undang-undang. Sehingga filosofi pemberian kewenangan—apapun jenis kewenangannya—ke lembaga- lembaga tersebut adalah pengejawantahan dari perintah peraturan perudang- undangan di mana konstitusi menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Berdasarkan uraian di atas, maka pemberian kewenangan penyidikan kegiatan jasa keuangan ke OJK (vide Pasal 1 angka 1 dan Pasal 9 huruf c UU OJK) tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dengan alasan sebagai berikut:
Kewenangan penyidikan OJK atas kegiatan jasa keuangan tidak lahir dari ruang hampa. Ia diperintahkan oleh UU BI juncto UU OJK.
Kewenangan penyidikan OJK—dan kewenangan serupa yang diberikan ke lembaga-lembaga tertentu atas objek penyidikan tertentu—merupakan konsekuensi logis dari filosofi eksistensi lembaga-lembaga untuk menjawab kebutuhan perkembangan hukum dan perkembangan kebutuhan/kepentingan manusia yang sekaligus menjadi jaminan keselarasan dengan norma Negara Indonesia adalah negara hukum. Keterangan Saksi 1. I Gusti Agung Rai Wirajaya Saksi adalah salah satu anggota panitia khusus dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang OJK sekitar tahun 2009-2011. Berkaitan dengan Pokok Permohonan dalam Pengujian UndangUndang OJK ini, menurut hemat Saksi, sangat penting untuk memahami latar belakang pembentukan lembaga OJK. Pada saat itu, DPR dan pemerintah bersepakat untuk memberikan kewenangan penyidikan kepada OJK. 217 Sebagaimana diketahui bersama, pembentukan Undang-Undang OJK merupakan amanah dari Pasal 34 Undang-Undang Bank Indonesia. Selain itu pula, kita sadari bersama bahwa teknologi dan produk-produk jasa keuangan sangat berkembang pesat sedemikian kompleks, dinamis, dan saling terkait, sehingga banyak membawa dampak negatif apabila tidak segera diantisipasi dengan mengintegrasikan pengaturan dan pengawasan di seluruh industri jasa keuangan dalam sebuah lembaga yang independen. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, DPR dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang, memberikan perhatian besar terhadap perkembangan sektor jasa keuangan dengan mengupayakan terbentuknya kerangka pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan yang terintegrasi dan komperhensif. Selain itu pula, pada saat pembahasan RUU OJK antara DPR dengan pemerintah telah disepakati bahwa Lembaga OJK haruslah mencakup pula fungsi perlindungan konsumen sektor jasa keuangan yang dirasakan sangat penting karena banyak dampak negatif dari perkembangan industri jasa keuangan yang menimpa masyarakat konsumen sektor jasa keuangan secara langsung. Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi OJK dalam melakukan pengaturan dan pengawasan, serta perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. Pada saat itu DPR dan pemerintah telah sepakat untuk memberikan kewenangan penyidikan kepada OJK guna memperkuat tugas dan fungsinya yang telah disepakati sebelumnya. Kewenangan penyidikan yang diberikan kepada OJK memang pada awalnya adalah mempertimbangkan adanya kewenangan penyidikan yang diberikan kepada Lembaga Badan Penanaman Pasar Modal berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal. Namun demikian, dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan di DPR pada saat itu, tidak mungkin OJK yang telah memiliki kewenangan pengaturan dan pengawasan di seluruh industri jasa keuangan hanya diberikan kewenangan penyidikan di pasar modal. Sehingga dengan demikian, karena kewenangan OJK meliputi seluruh industri jasa keuangan yang di dalamnya meliputi perbankan, pasar modal, asuransi, industri keuangan nonbank, dan industri jasa keuangan lainnya, maka DPR dan pemerintah menggunakan open legal policy guna memberikan kewenangan penyidikan 218 kepada OJK yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, serta tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Berkaitan dengan kewenangan penyidikan yang diberikan kepada OJK berdasarkan Undang-Undang OJK, pada saat itu DPR bersama pemerintah telah mempertimbangkan dari berbagai aspek, termasuk mengenai pelaksanaan kewenangan penyidikan yang dilaksanakan berdasarkan KUHAP dan pelaksanaan kewenangan penuntutan yang tetap dilaksanakan oleh jaksa agung, sehingga hal ini tidak melanggar due process of law dalam sistem penegakan hukum tindak pidana di Indonesia. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, pemberian kewenangan penyidikan kepada OJK telah melalui serangkaian diskusi yang panjang antara DPR dengan pemerintah, serta melibatkan berbagai pihak terkait untuk memberikan pandangan-pandangan terkait diberikannya kewenangan penyidikan kepada OJK dan telah mempertimbangkan ketentuan-ketentuan yang ada dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Undang- Undang Dasar 1945. Menurut saksi selama pembahasan kewenangan penyidikan, telah mengundang pihak kepolisian dan pihak kejaksaan sebanyak dua kali untuk berkoordinasi dan memberikan masukan. Dengan adanya kewenangan penyidikan bukan berarti melemahkan kepolisian karena ini kewenangan penyidikan menyangkut masalah keuangan, dan masih ada yang tidak sepenuhnya memahami posisi kewenangan ini pada saat itu, dan setelah didiskusikan dengan pihak kepolisian dan kejaksaan bisa diperbantukan dari pihak kepolisian untuk menindaklanjuti ketika terjadi permasalahan- permasalahan pidana, seperti kasus KLBI, BLBI, juga dengan kasus Century, dan bank Global. Nah, dimana kasus-kasusnya tidak bisa terselesaikan dengan baik. Agar latar belakang permasalahan tersebut bisa terurai dengan baik, sehingga sepakat bersama pemerintah untuk memasukkan penyidikan ini terbatas dalam rangka penyidikan terhadap kasus-kasus yang terjadi di bidang keuangan ini sendiri, tidak dalam rangka penuntutan. Jika ada permasalahan di perbankan, pasar modal, maupun industri keuangan nonbank, maupun asuransi tahapan-tahapan yang dilakukan dalam mengurai permasalahan yang terjadi tidak seperti di pidana umum. 219 Fakta selama ini, ketika penyidikan ini masuk ke Undang-Undang OJK, sebagian besar yang masuk sebagai PPNS di OJK adalah mantan-mantan pegawai yang bekerja di Bapepam-LK, yang dsepakati sebelum memulai berdirinya Otoritas Jasa Keuangan. Dalam perjalanannya, dapat kita lihat bahwa yang memimpin penyidikan itu berbintang tiga dari kepolisian, Kemudian yang saksi mendapat informasi bahwasannya terkait remunerasi di internal, sehingga diberikan kesempatan ada petugas-petugas penyidik yang dididik, walaupun sebelumnya sudah ada petugas PPNS yang ditugaskan untuk melakukan penyidikan di dalam kegiatan penyidikan di Otoritas Jasa Keuangan. Ketika ada permasalahan sebelum dilakukan pelimpahan ke kepolisian, tentunya pihak-pihak kepolisian sudah yang ada di OJK telah melakukan penyidikan di dalam OJK itu sendiri. Memang benar di Undang-Undang Bank Indonesia, tidak ada penyidikan, memang ada penugasan dari Undang-Undang Bank Indonesia untuk membentuk lembaga jasa keuangan yang independen. Undang-Undang OJK ini muncul memang atas dasar undang-undang tersebut. Namun, dalam perjalanannya, menginginkan adanya suatu lembaga yang terintegrasi, jika melihat, kasus Bank Global dan kasus Bank Century, Saksi menanyakan kepada Bank Indonesia dan Bapepam-LK, pada saat itu, yang dimiliki oleh Bank Global maupun Bank Century sebatas izin prinsip, izin prinsip keikutsertaan dalam investasi pasar modal karena Bank Global dan Bank Century ini hanya izinnya dari Bank Indonesia saja. Dalam rapat dengar pendapat di komisi, terkesan ada seperti pelepasan tanggung jawab antara Bank Indonesia dengan Bapepam-LK. Atas dasar inilah Saksi mengusulkan sebuah lembaga terintegrasi di bidang jasa keuangan yang kemudian diberi nama Otoritas Jasa Keuangan.
I Gede Hartadi Kurniawan Saksi adalah perwakilan dari Asosiasi Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Seluruh Indonesia, Saksi menjabat sebagai Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan Dewan Pengurus Pusat Perbarindo periode 2018-2022. Sebagai salah satu praktisi dari industri bank perkreditan rakyat, Saksi mewakili dari industri BPR, berpendapat bahwa fungsi penyidikan pada 220 Otoritas Jasa Keuangan merupakan suatu kewenangan yang sangat membantu industri BPR apabila terjadi suatu permasalahan atau fraud yang terdapat di dalam industri BPR sebagai akibat kesalahan satu ataupun kesalahan beberapa oknum atau orang yang bekerja di dalam industri BPR, khususnya terhadap kasus-kasusnya yang berkaitan dengan tindak pidana. Hal ini karena penyidik-penyidik yang bekerja pada Otoritas Jasa Keuangan tentunya sangat paham terhadap perhitungan di dalam neraca serta perhitungan rugi, laba, dan juga dengan tingkat kesehatan bank pada suatu BPR, sehingga penanganan apabila terdapat suatu kasus pidana dan tentunya juga ada unsur pembinaan dan pengawasan terhadap industri BPR. Otoritas Jasa Keuangan dengan fungsi pembinaan terhadap industri BPR yang dimilikinya sudah tentu selalu berupaya menyelamatkan industri BPR itu sendiri dari kemungkinan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum- oknum yang bekerja di dalam industri BPR. Hal ini tidak terlepas juga dengan efisiennya pengawasan, pembinaan dengan fungsi penyidikan di dalam tugas dan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan. Sehingga dengan satu atap, maka penanganan suatu kasus dapat dikerjakan dengan lebih efektif dan efisien. Saksipribadi juga pernah mengalami suatu penanganan kasus yang terindikasi tindak pidana pada era BPR masih di bawah pengawasan dan pembinaan Bank Indonesia dengan era sekarang di bawah pengawasan dan pembinaan Otoritas Jasa Keuangan. Pada waktu era Bank Indonesia yang tidak mempunyai fungsi penyidikan dirasakan bahwa dengan tidak satu atapnya fungsi pembinaan dan fungsi penyidikan, maka penanganan suatu kasus perkara yang terindikasi ada tindak pidana di industri BPR waktu penanganannya cenderung lebih lambat dan pada era sekarang ketika seorang penyidika yang bertugas di OJK, baik seorang pejabat dari kepolisian ataupun PPNS sudah pasti pejabat-pejabat tersebut sangat memahami alur laporan keuangan di industri BPR, serta bisa menyesuaikan dengan bijaksana dan dengan tujuan menyelamatkan industri- industri BPR itu sendiri demi stabilitas perokonomian di lingkungan BPR ataupun regional BPR tersebut, dan waktu penanganan juga lebih cepat karena lebih efisien di dalam satu atap. 221 [2.6] Menimbang bahwa Pemohon, Presiden dan Pihak Terkait menyampaikan kesimpulan tertulis masing-masing bertanggal 15 Mei 2019 dan 16 Mei 2019 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 15 Mei 2019 dan 16 Mei 2019, yang pada pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya; [2.7] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
PERTIMBANGAN HUKUM Kewenangan Mahkamah [3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang- undang terhadap UUD 1945; [3.2] Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah ihwal pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253, selanjutnya disebut UU 21/2011), sehingga sesuai dengan 222 ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo . Kedudukan Hukum Pemohon [3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama);
kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
badan hukum publik atau privat; atau
lembaga negara; Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK;
ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a; [3.4] Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian; 223 c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi; [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya dalam permohonan a quo adalah Pasal 1 angka 1 setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XII/2014 dan Pasal 9 huruf c UU 21/2011 yang rumusannya masing-masing adalah sebagai berikut: Pasal 1 angka 1 Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU- XII/2014]. Pasal 9 huruf c Untuk melaksanakan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, OJK mempunyai wewenang:
...................... b....................... c. melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; terhadap Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon IV dalam permohonannya menerangkan kualifikasinya sebagai perorangan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai Dosen Fakultas Hukum Universitas Surakarta dengan menyertakan bukti Nomor Induk Dosen Nasional 0608047501 untuk Pemohon 224 I (Bukti P-4), Nomor Induk Dosen Nasional 0601108501 untuk Pemohon II (Bukti P-9), Nomor Induk Dosen Nasional 0629017603 untuk Pemohon III (Bukti P-11), dan Nomor Induk Dosen Nasional 0604118703 untuk Pemohon IV (Bukti P-14);
Bahwa khusus Pemohon I selain menjadi Dosen juga berprofesi sebagai Advokat dengan Kartu Advokat dengan Nomor 17.01636 (Bukti P-6) dan juga merupakan anggota Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) dengan Nomor Anggota H-68 01 17 (Bukti P-5). Sebagai seorang advokat, Pemohon I merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya ketentuan pasal a quo , karena menurut Pemohon I dengan berlakunya ketentuan a quo Pemohon I akan mengalami kesulitan memberikan bantuan hukum jika ada klien yang memiliki permasalahan di bidang jasa keuangan. Menurut Pemohon I, UU 21/2011 tidak mengatur dengan jelas mengenai hak-hak yang dimiliki oleh seseorang yang disangka melakukan dugaan tindak pidana di sektor keuangan, seharusnya dengan adanya asas presumption of innocent , sejak awal dimulainya penyidikan hak tersangka sudah diatur di dalam undang-undang sebagai wujud jaminan pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia. Terhadap hal ini, Mahkamah berpendapat, kesulitan memberikan bantuan hukum ketika Pemohon I bertindak sebagai seorang advokat sebagaimana diuraikan di atas tidaklah menggambarkan kerugian hak konstitusional secara faktual atau potensial merugikan Pemohon I yang disebabkan oleh berlakunya Pasal 1 angka 1 dan Pasal 9 huruf c UU 21/2011. Sebab, keberlakuan ketentuan a quo sama sekali tidak menghalangi Pemohon I untuk memberikan bantuan hukum kepada seseorang yang disangkakan melakukan tindak pidana dalam sektor jasa keuangan;
Bahwa selain itu, Pemohon IV menguraikan pada saat menyelesaikan pendidikan Strata-2, Pemohon menyusun tesis mengenai lembaga OJK. Pemohon melakukan penelitian tahun 2013 pada saat sedang dirancangnya pembentukan lembaga OJK. Dari hasil penelitiannya, Pemohon tidak menemukan dalam rancangan pembentukan lembaga OJK yang menyatakan bahwa dalam melaksanakan fungsi pengawasannya lembaga OJK diberi wewenang untuk melakukan penyidikan. Namun dalam perkembangannya 225 lembaga OJK diberi kewenangan penyidikan seperti lembaga penegak hukum tanpa adanya penjelasan tujuan diberikannya wewenang Penyidikan tersebut. Pemberian kewenangan yang tanpa penjelasan ini menimbulkan kerugian bagi Pemohon, karena berakibat Pemohon tidak dapat menjelaskan latar belakang diberikan kewenangan penyidikan ini kepada Mahasiswa dan pada forum- forum akademis. Menurut Mahkamah apabila dikaitkan dengan kapasitas Pemohon IV yang juga merupakan dosen, seandainya memang benar tidak ditemukan penjelasan ihwal kewenangan penyidikan OJK tersebut, hal demikian bukanlah kerugian konstitusional sehingga tidak dapat dijadikan sebagai alasan kerugian konstitusional karena dengan tidak ditemukan penjelasan dimaksud, secara akademis, justru dapat menjadi bahan kajian dan penelitian lebih lanjut bagi Pemohon IV terutama terkait dengan proses pembentukan UU 21/2011.
Bahwa Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV sebagai Dosen di Fakultas Hukum merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan adanya ketentuan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 9 huruf c UU 21/2011 karena berdasarkan hukum pidana yang dipelajari dan didalami oleh para Pemohon, pemberlakuan " criminal justice system " di Indonesia sebagai negara yang mendeklarasikan dirinya sebagai Negara Hukum maka proses penegakan hukum pidananya berdasarkan pada prinsip " due process of law " di mana penegakan hukum harus dilaksanakan oleh negara, dalam hal ini Aparat Penegak Hukum, yang telah diatur dalam KUHAP, namun ternyata hal tersebut diabaikan dengan berlakunya UU 21/2011. Untuk menguraikan adanya kedudukan hukum tersebut, para Pemohon mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-IX/2011, di mana Pemohon di dalam putusan tersebut yang merupakan pengajar hukum tata negara yang dinyatakan memiliki legal standing dalam mengajukan permohonannya tersebut. Sehingga, menurut para Pemohon a quo karena para Pemohon pada prinsipnya memiliki profesi yang sama, yakni pengajar hukum pidana maka dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-IX/2011, para Pemohon memiliki kedudukan hukum. Terhadap penjelasan Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV, Mahkamah berpendapat bahwa kesulitan dan kerugian yang dijelaskan oleh 226 para Pemohon di atas tidaklah menggambarkan adanya kerugian hak konstitusional yang disebabkan oleh berlakunya Pasal 1 angka 1 dan Pasal 9 huruf c UU 21/2011 sebab keberlakuan ketentuan a quo tidak menghalangi Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV untuk menjalankan profesinya sebagai pengajar hukum pidana. Apalagi bila dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-IX/2011, permohonan a quo memiliki karakteristik yang berbeda sehingga tidak serta-merta dapat dijadikan bangunan argumentasi untuk memberikan kedudukan hukum kepada para Pemohon. Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III dan Pemohon IV tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo .
Bahwa Pemohon V dan Pemohon VI menerangkan kualifikasinya dalam permohonan a quo sebagai perorangan warga negara Indonesia dan merupakan karyawan PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (selanjutnya disebut PT SNP). Pada saat permohonan ini diajukan Pemohon V dan Pemohon VI sedang menjalani masa tahanan di Polda Metro Jaya atas laporan salah satu bank kreditor ke kepolisian karena Pemohon V dan Pemohon VI diduga melakukan tindak pidana sektor jasa keuangan. Permasalahan ini terjadi karena OJK meminta salah satu bank yang merupakan kreditor PT SNP untuk melakukan degradasi collectibility terhadap PT SNP karena berdasarkan hasil audit OJK pada Tahun 2016 PT SNP sudah pernah direstrukturisasi namun tidak didegradasi. Atas permintaan dari OJK tersebut salah satu bank menerbitkan status Coll 2 terhadap PT SNP, sedangkan pada saat dijatuhkan status Coll 2 PT SNP tidak memiliki tunggakan nominal maupun jatuh tempo. Akibat dari penerbitan status Coll 2 tersebut menyebabkan seluruh bank yang menjadi kreditor PT. SNP menghentikan semua pinjaman dan berbalik melakukan penagihan terhadap pendanaan yang telah diberikan kepada PT SNP. Berdasarkan status Coll 2, OJK melakukan audit ke PT SNP Pusat dan cabang (Mataram, Yogyakarta, dan Semarang). Menurut para Pemohon, tindakan OJK mendesak bank memberikan status Coll 2 menyebabkan permasalahan yang seharusnya dapat diselesaikan secara administratif perbankan termasuk di dalamnya menempuh upaya melalui KPPU menjadi dikesampingkan sehingga 227 permasalahannya masuk ke dalam ranah tindak pidana dalam sektor jasa keuangan dan para Pemohon adalah 2 dari delapan pengurus yang kemudian dijadikan tersangka oleh kepolisian. Menurut para Pemohon, hal ini tidak akan terjadi jika Lembaga OJK tidak diberikan kewenangan penyidikan. Dengan adanya tindakan sewenang-wenang OJK maka pelaku usaha menjadi terhenti usahanya, masyarakat tidak akan terlayani, dan karyawan pun menjadi terjerumus ke dalam persoalan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Menurut para Pemohon, seharusnya OJK mampu menjaga agar kegiatan di sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel, serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Terhadap penjelasan Pemohon V dan Pemohon VI dalam menerangkan kedudukan hukumnya tersebut, menurut Mahkamah, status Coll 2 yang diberikan oleh OJK terhadap PT SNP, sehingga pemberian status tersebut yang merupakan salah satu tahapan dalam proses penyidikan, baik wewenang yang dimiliki oleh Kepolisian maupun yang dimiliki OJK, telah berdampak pada disidiknya Pemohon V dan Pemohon VI oleh Polda Metro Jaya. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya dalil Pemohon V dan Pemohon VI perihal inkonstitusionalitas norma pasal-pasal yang dimohonkan pengujian, Mahkamah berpendapat bahwa para Pemohon telah menguraikan hak-hak konstitusionalnya yang menurut anggapan mereka secara aktual dirugikan dengan berlakunya norma pasal dalam UU 21/2011. Kerugian tersebut tidak lagi terjadi jika permohonan a quo dikabulkan. Oleh karena itu, berdasarkan uraian kerugian konstitusional tersebut, Pemohon V dan Pemohon VI memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo . [3.6] Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tertuang pada Paragraf [3.5] di atas ternyata bahwa hanya sebagian dari para Pemohon yang memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo , yaitu Pemohon V dan Pemohon VI (selanjutnya disebut para Pemohon), selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan. 228 Pokok Permohonan [3.7] Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal 1 angka 1 frasa “dan penyidikan” dan Pasal 9 huruf c kata “penyidikan” UU 21/2011 para Pemohon mengemukakan argumentasi sebagaimana selengkapnya telah dimuat dalam bagian duduk perkara yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa, para Pemohon menyatakan Pasal 1 angka 1 UU 21/2011 pernah diajukan pengujian ke Mahkamah Konstitusi dan telah diputus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XII/2014 bertanggal 4 Agustus 2015 dengan amar mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian, menurut para Pemohon walaupun dalam permohonannya menguji pasal yang sama namun frasa yang diuji berbeda. Dalam perkara Nomor 25/PUU-XII/2014 yang diuji adalah frasa “dan bebas dari campur tangan pihak lain” yang mengikuti kata “independen” dalam Pasal 1 angka 1 UU 21/2011 sedangkan para Pemohon a quo menguji frasa “dan penyidikan” dalam Pasal 1 angka 1 serta kata “penyidikan” dalam Pasal 9 huruf c UU 21/2011 yang belum pernah diajukan pengujiannya di Mahkamah Konstitusi. Sehingga, menurut para Pemohon, permohonan a quo tidak nebis in idem dengan perkara Nomor 25/PUU-XII/2014;
Bahwa, menurut para Pemohon, dengan melihat tujuan, fungsi, dan tugas OJK maka OJK adalah lembaga administratif yang dapat melakukan penegakan hukum dalam lingkup hukum administrasi negara yang terbatas pada proses pemeriksaan dan/atau penyelidikan tentang adanya dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan dalam konteks fungsi administatif bukan pro justitia sebagaimana KUHAP, sebagaimana ditegaskan untuk kewenangan penyelidikan yang dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XIV/2016;
Bahwa, menurut para Pemohon, adanya wewenang "dan penyidikan" dalam Pasal 1 angka 1 UU 21/2011 dan wewenang "penyidikan" yang dimasukan ke dalam lingkup tugas pengawasan dalam Pasal 9 huruf c UU 21/2011 menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga mengaburkan Integrated Criminal Justice System karena penyidikan oleh penyidik OJK untuk tindak pidana yang sama dimiliki pula oleh penyidik lain yang telah ada sehingga 229 akan terjadi tumpang-tindih kewenangan antara Polri, KPK, dan OJK dalam proses penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Bahwa, menurut para Pemohon, secara eksplisit UU 21/2011 menentukan penyidik OJK berstatus pegawai negeri sipil [Pasal 49 ayat (1) juncto ayat (3) UU 21/2011] maka OJK tidak dapat melibatkan penyidik kepolisian, namun dalam praktik OJK telah melantik pejabat kepolisian yang masih aktif menjadi penyidik di OJK sehingga, menurut para Pemohon, hal ini bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
Bahwa, menurut para Pemohon, dengan mengutip beberapa undang-undang yang mengatur mengenai Pegawai Negeri Sipil yang diberikan wewenang sebagai penyidik di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasal Modal, ternyata semua undang-undang tersebut menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diberikan kewenangan penyidikan melaksanakan penyidikannya berdasarkan ketentuan Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan memberitahukan hasil penyidikannya kepada penuntut umum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau berkoordinasi dengan penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia. Menurut para Pemohon, hal ini berbeda dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di OJK karena tidak ada norma dalam UU 21/2011 yang mengatur bahwa Pegawai Negeri Sipil dalam menjalankan kewenangan penyidikannya harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau setidaknya menyatakan "penyidik pejabat pegawai negeri sipil berkoordinasi dengan penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia". Selain itu UU 21/2011 juga tidak mengatur jenis kejahatan yang menjadi ruang lingkup wewenang penyidik OJK yang berstatus Pegawai Negeri Sipil.
Bahwa, menurut para Pemohon, berdasarkan Pasal 49 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU 21/2011, status Penyidik yang ada di OJK adalah PNS. Jika dilihat dari filosofisnya keberadaan Penyidik PNS berasal dari PNS yang ada di dalam institusi suatu lembaga negara tersebut yang kemudian diberikan 230 pendidikan secara khusus mengenai ilmu penyidikan untuk menjadi seorang penyidik. Namun dalam lembaga OJK, status Pegawai OJK bukanlah PNS. Oleh karena itu Penyidik PNS yang ada di lembaga OJK diambil dari institusi- institusi yang ruang lingkupnya terkait di bidang sektor Jasa Keuangan sehingga hal ini, menurut para Pemohon, menimbulkan ketidakpastian hukum.
Bahwa, menurut para Pemohon, ketika wewenang "Penyidikan" yang merupakan suatu tindakan pro justitia diberikan kepada financial supervisiory institution, dalam hal ini __ OJK, menimbulkan ketidaklaziman. Karena, dengan merujuk pada lembaga sejenis di beberapa negara berkembang ataupun negara maju, tidak ada satupun lembaga sejenis OJK yang diberikan wewenang "penyidikan".
Bahwa, menurut para Pemohon, dengan mengutip pertimbangan hukum Paragraf [3.15] angka 2, halaman 142 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 yang menguji Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang menyatakan jika melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis oleh pejabat yang diberi wewenang oleh Undang- Undang dan hanya dalam hal dan dengan cara yang diatur dengan Undang- Undang kecuali dalam hal tertangkap tangan", para Pemohon membandingkannya dengan hukum acara penyidikan di lembaga OJK, di mana wewenang penyidikan tidak diatur secara rinci di dalam undang-undang melainkan diatur dalam peraturan OJK. Menurut para Pemohon, hal ini bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU- XIII/2015.
Berdasarkan seluruh alasan-alasan tersebut di atas para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 1 angka 1 terhadap frasa "dan Penyidikan" dan Pasal 9 huruf c terhadap kata "Penyidikan" UU 21/2011 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. [3.8] Menimbang bahwa untuk mendukung dalil permohonannya, para Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang masing-masing diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-18 dan mengajukan 4 (empat) orang Ahli yaitu Prof. Drs. Ratno Lukito, MA., DCL. dan Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S., 231 yang didengarkan keterangannya pada persidangan tanggal 18 Februari 2019 dan Ahli Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum (Eddy O.S Hiariej) dan Dr. Bernard L. Tanya, S.H.,M.H., yang didengarkan keterangannya pada persidangan tanggal 28 Februari 2019 (keterangan selengkapnya termuat pada bagian Duduk Perkara); [3.9] Menimbang bahwa Mahkamah telah mendengar keterangan Presiden dalam sidang tanggal 7 Februari 2019 dan membaca keterangan tertulis dari yang bersangkutan. Mahkamah telah pula mendengar keterangan 4 (empat) orang ahli yaitu Ahli Prof. Dr. Bismar Nasution, S.H., M.H. dan Prof. H. Atip Latipulhayat, LLM., Ph.D yang didengarkan keterangannya pada persidangan tanggal 1 April 2019 dan Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M.,Ph.D serta Dr. Chairul Huda, S.H., M.H., yang didengar keterangannya pada persidangan tanggal 12 Maret 2019 dan 2 (dua) orang saksi yaitu Kombespol Dr. Warasman Marbun, S. H. dan Johansyah yang didengarkan keterangannya pada persidangan tanggal 9 April 2019 (keterangan selengkapnya termuat pada bagian Duduk Perkara); [3.10] Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat telah menyampaikan keterangan tertulis yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 26 Februari 2019 (keterangan selengkapnya termuat pada bagian Duduk Perkara); [3.11] Menimbang bahwa OJK telah menyampaikan keterangan tertulis dari OJK diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 15 Februari 2019 dan Pihak Terkait mengajukan 3 orang ahli yaitu Dr. Mahmud Mulyadi, S.H., M. Hum, Dr. Yunus Husein, S.H., LL.M, dan Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M yang didengarkan keterangannya pada persidangan tanggal 23 April 2019 dan 2 orang saksi yaitu I Gusti Agung Rai Wirajaya, S.E., M.M., dan I Gede Hartadi Kurniawan, S.E. yang didengarkan keterangannya pada persidangan tanggal 8 Mei 2019 (keterangan selengkapnya termuat pada bagian Duduk Perkara); [3.12] Menimbang bahwa setelah memeriksa dengan saksama dalil-dalil permohonan para Pemohon, bukti-bukti yang diajukan Pemohon dan mendengar keterangan pihak-pihak, saksi serta ahli yang diajukan sebagaimana disebutkan di atas, sebelum menilai konstitusionalitas Pasal 1 angka 1 UU 21/2011 terlebih 232 dahulu Mahkamah akan mempertimbangkan permohonan para Pemohon berkaitan dengan ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU MK. Bahwa terhadap persoalan tersebut di atas, setelah Mahkamah mencermati dalil permohonan para Pemohon, yang menyatakan pengujian norma a quo tidak nebis in idem karena para Pemohon menguji frasa yang berbeda Mahkamah berpendapat setelah dicermati telah ternyata meskipun pasal yang diujikan sama namun terhadap permohonan a quo hanya terbatas pada frasa “dan Penyidikan” serta menggunakan dasar pengujian yang berbeda. Sehingga dengan demikian, permohonan para Pemohon tidak tunduk pada ketentuan Pasal 60 UU MK dan oleh karenanya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan lebih lanjut. [3.13] Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan dengan menyatakan OJK adalah lembaga penegak hukum dalam konteks hukum administratif negara bukan lembaga penegak hukum dalam konteks pro Justitia sebagaimana diatur dalam KUHAP seperti halnya kewenangan penyelidikan yang dimiliki oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Terhadap dalil para Pemohon tersebut, Mahkamah memandang penting untuk mengaitkan permohonan para Pemohon a quo dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XII/2014 yang menegaskan bahwa OJK adalah lembaga negara independen. Namun demikian, sebelum lebih jauh membahas kewenangan penyidikan yang dimiliki OJK, Mahkamah terlebih dahulu perlu menegaskan arti penting kehadiran OJK dalam desain besar perekonomian negara terutama dalam mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945. Bahwa terkait dengan hal di atas, Konsiderans “Menimbang” huruf a UU 21/2011 menyatakan bahwa untuk mewujudkan perekonomian nasional yang mampu tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, diperlukan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan yang terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Berkenaan dengan dasar pemikiran tersebut, menurut Mahkamah, seharusnya kewenangan yang dimiliki oleh OJK dimaksudkan untuk mencapai tujuan mewujudkan perekonomian nasional. Sehingga untuk mencapai tujuan 233 dimaksud diperlukan penegakan hukum, baik berupa hukum administrasi maupun penegakan hukum lainnya termasuk hukum pidana. Oleh karena itu sebelum sampai pada kesimpulan apakah OJK merupakan lembaga penegak hukum dalam konteks pro justitia ataukah penegakan hukum dalam konteks administratif semata maka Mahkamah perlu mempertimbangkan hal berikut: [3.13.1] Bahwa dalam sistem penegakan hukum di Indonesia, kewenangan untuk melakukan penyidikan tidak hanya dimiliki oleh lembaga penegak hukum saja tetapi juga dibuka kemungkinan dilakukan oleh lembaga-lembaga lain yang diberi kewenangan khusus untuk itu, sebagaimana didalilkan oleh para Pemohon, misalnya kewenangan penyidikan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasal Modal. Artinya, dengan bukti tersebut, kewenangan penyidikan sangat mungkin diberikan kepada lembaga lain di luar lembaga penegak hukum sepanjang tidak bertentangan dengan kewenangan lembaga penegak hukum lainnya . [3.13.2] Bahwa berkenaan dengan pertimbangan di atas, apabila diletakkan dalam bingkai integrated criminal justice system harus ada keterpaduan penyidik bidang tindak pidana lainnya dengan penyidik Kepolisian. Keterpaduan demikian penting dilakukan agar tidak terjadi tumpang-tindih dalam penegakan hukum terutama dalam penegakan hukum pidana. Dalam konteks itu, setiap lembaga baik itu Kepolisian dan lembaga lain yang mempunyai kewenangan penyidikan masing- masing memiliki tugas dan wewenang yang berbeda sesuai dengan bidang kekhususan yang diberikan oleh undang-undang. Artinya sekalipun undang- undang dapat memberikan kewenangan penyidikan kepada lembaga negara lain, kewenangan dimaksud tidak boleh mengabaikan prinsip integrated criminal justice system . Prinsip demikian dilakukan dengan kewajiban membangun koordinasi antara penyidik lembaga negara yang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing dengan penyidik Kepolisian. 234 [3.14] Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan sebagaimana dikemukakan dalam Paragraf [3.13] di atas, sebelum lebih jauh menilai konstitusionalitas kewenangan penyidikan yang dimiliki oleh OJK penting bagi Mahkamah mempertimbangkan apakah kewenangan penyidikan yang dimiliki OJK dapat dibenarkan ataukah sebaliknya. Bahwa kewenangan OJK yang diberikan undang-undang tidak dapat dilepaskan dari politik hukum untuk mewujudkan perekonomian nasional yang mampu tumbuh secara berkelanjutan dan stabil. Oleh karenanya diperlukan piranti hukum yang memberikan kewenangan tertentu sehingga kegiatan dalam sektor jasa keuangan mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu pula melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Berkenaan dengan dasar pemikiran tersebut, menurut Mahkamah, kewenangan penyidikan yang dimiliki OJK adalah merupakan bagian dari upaya mewujudkan tujuan perekonomian nasional. Artinya, penyidikan yang diberikan kepada OJK tidak dapat dilepaskan dari pencapaian tujuan dimaksud. Bahwa namun demikian apabila kewenangan penyidikan yang diberikan kepada OJK dilaksanakan tanpa mempersyaratkan koordinasi dengan penyidik Kepolisian, apakah berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan sehingga bertentangan dengan prinsip integrated criminal justice system , Mahkamah akan mempertimbangkan lebih lanjut. [3.15] Menimbang bahwa apabila diletakkan dalam perspektif kewenangan penyidikan yang dimiliki oleh OJK sebagai salah satu lembaga lain yang memiliki wewenang penyidikan selain penyidikan yang dimiliki oleh lembaga Kepolisian, kewenangan demikian dapat dibenarkan. Namun, jikalau kewenangan penyidikan yang dimiliki oleh OJK dilaksanakan tanpa koordinasi dengan penyidik Kepolisian sebagaimana dipersyaratkan terhadap penyidik lembaga lain selain Kepolisian berpotensi adanya kesewenang-wenangan dan tumpang-tindih dalam penegakan hukum pidana yang terpadu. Oleh karena itu, untuk menghindari potensi tersebut, kewajiban membangun koordinasi dengan penyidik Kepolisian juga merupakan kewajiban yang melekat pada penyidik OJK. Dasar pertimbangan demikian tidak terlepas dari semangat membangun sistem penegakan hukum yang terintegrasi sehingga tumpang-tindih kewenangan yang dapat berdampak adanya tindakan 235 kesewenang-wenangan oleh aparat penegak hukum maupun pejabat penyidik di masing-masing lembaga dalam proses penegakan hukum dapat dihindari. [3.16] Menimbang bahwa terhadap argumentasi para Pemohon bahwa kewenangan OJK dalam hal penyidikan dapat mengaburkan Integrated Criminal Justice System karena __ UU 21/2011 tidak mengatur jenis tindak Pidana dalam sektor Jasa Keuangan perbankan ataupun non-perbankan yang menjadi wewenang Penyidik lembaga OJK, Mahkamah berpendapat, tanpa dikaitkan dengan jenis tindak pidananya, kewenangan penyidikan OJK dapat dibenarkan dan adalah konstitusional sepanjang pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik Kepolisian. Dengan kata lain, terlepas dari jenis-jenis tindak pidana dalam sektor jasa keuangan yang sangat beragam, dengan mengingat tujuan dibentuknya OJK, Mahkamah memandang kewenangan penyidikan OJK adalah konstitusional. Artinya, telah ternyata bahwa kewenangan OJK bukanlah semata- mata dalam konteks penegakan hukum administratif semata tetapi dalam batas- batas dan syarat-syarat tertentu juga mencakup kewenangan penegakan hukum yang bersifat pro justitia, sebagaimana telah dipertimbangkan di atas. Tegasnya, demi kepastian hukum, koordinasi dengan penyidik kepolisian sebagaimana dimaksudkan di atas dilakukan sejak diterbitkannya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, pelaksanaan penyidikan, sampai dengan selesainya pemberkasan sebelum pelimpahan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum. [3.17] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, di mana Mahkamah telah berkesimpulan bahwa kewenangan penyidikan OJK yang merupakan inti dari dalil para Pemohon adalah konstitusional sepanjang dikoordinasikan dengan penyidik Kepolisian, maka dalil para Pemohon selain dan selebihnya oleh karena tidak relevan, sehingga tidak dipertimbangkan lebih lanjut. [3.18] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat, dalil permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum. 236 4. KONKLUSI Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan: [4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan _a quo; _ [4.2] Pemohon I sampai dengan Pemohon IV tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo ; [4.3] Pemohon V dan Pemohon VI memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo ; [4.4] Pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), dan Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
AMAR PUTUSAN Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV tidak dapat diterima.
Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Arief Hidayat, Saldi Isra, Manahan M.P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal dua puluh lima , bulan November, tahun dua ribu sembilan belas , yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi 237 terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal delapan belas , bulan Desember , tahun dua ribu sembilan belas , selesai diucapkan pukul 12.23 WIB , oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Aswanto, Arief Hidayat, Saldi Isra, Manahan M.P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing- masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Ria Indriyani sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon, Presiden atau yang mewakili, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Pihak Terkait. KETUA, ttd. Anwar Usman ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Aswanto ttd. Arief Hidayat ttd. Saldi Isra ttd. Manahan MP Sitompul ttd. Enny Nurbaningsih ttd. I Dewa Gede Palguna ttd. Suhartoyo ttd. Wahiduddin Adams PANITERA PENGGANTI, ttd. Ria Indriyani
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008
Relevan terhadap
Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan:
Pendapatan negara dan hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri.
Penerimaan perpajakan adalah semua penerimaan negara yang terdiri dari pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional.
Pajak dalam negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, cukai, dan pajak lainnya.
Pajak perdagangan internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari bea masuk dan bea keluar.
Penerimaan negara bukan pajak adalah semua penerimaan yang diterima negara dalam bentuk penerimaan dari sumber daya alam, bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara, serta penerimaan negara bukan pajak lainnya.
Penerimaan hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari sumbangan swasta dalam negeri serta sumbangan lembaga swasta dan pemerintah luar negeri.
Belanja negara adalah semua pengeluaran negara yang digunakan untuk membiayai belanja pemerintah pusat dan belanja ke daerah.
Belanja pemerintah pusat menurut organisasi adalah belanja pemerintah pusat yang dialokasikan kepada kementerian negara/lembaga, sesuai dengan program-program Rencana Kerja Pemerintah yang akan dijalankan.
Belanja pemerintah pusat menurut fungsi adalah belanja pemerintah pusat yang digunakan untuk menjalankan fungsi pelayanan umum, fungsi pertahanan, fungsi ketertiban dan keamanan, fungsi ekonomi, fungsi lingkungan hidup, fungsi perumahan dan fasilitas umum, fungsi kesehatan, fungsi pariwisata dan budaya, fungsi agama, fungsi pendidikan, dan fungsi perlindungan sosial.
Belanja pemerintah pusat menurut jenis adalah belanja pemerintah pusat yang digunakan untuk membiayai belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, pembayaran bunga utang, subsidi, belanja hibah, bantuan sosial, dan belanja lain-lain.
Belanja pegawai adalah belanja pemerintah pusat yang digunakan untuk membiayai kompensasi dalam bentuk uang atau barang yang diberikan kepada pegawai pemerintah pusat, pensiunan, anggota Tentara Nasional Indonesia/ Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pejabat negara, baik yang bertugas di dalam negeri maupun di luar negeri, sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan, kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal.
Belanja barang adalah belanja pemerintah pusat yang digunakan untuk membiayai pembelian barang dan jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan jasa, baik yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan.
Belanja modal adalah belanja pemerintah pusat yang dilakukan dalam rangka pembentukan modal dalam bentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jaringan, serta dalam bentuk fisik lainnya.
Pembayaran bunga utang adalah belanja pemerintah pusat yang digunakan untuk pembayaran atas kewajiban penggunaan pokok utang ( principal outstanding ), baik utang dalam negeri maupun utang luar negeri, yang dihitung berdasarkan posisi pinjaman.
Subsidi adalah alokasi anggaran yang diberikan kepada perusahaan/lembaga yang memproduksi, menjual, mengekspor, atau mengimpor barang dan jasa, yang memenuhi hajat hidup orang banyak sedemikian rupa, sehingga harga jualnya dapat dijangkau oleh masyarakat.
Belanja hibah adalah belanja pemerintah pusat dalam bentuk uang, barang, atau jasa dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Pemerintah Negara lain, atau lembaga/organisasi Internasional yang tidak perlu dibayar kembali, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus.
Bantuan sosial adalah semua pengeluaran negara dalam bentuk transfer uang/barang yang diberikan kepada masyarakat melalui kementerian negara/lembaga, guna melindungi dari terjadinya berbagai risiko sosial.
Belanja lain-lain adalah semua pengeluaran atau belanja pemerintah pusat yang tidak dapat diklasifikasikan ke dalam jenis-jenis belanja sebagaimana dimaksud pada angka 11 sampai dengan angka 17, dan dana cadangan umum.
Transfer ke daerah adalah pengeluaran negara dalam rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa dana perimbangan serta dana otonomi khusus dan penyesuaian.
Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, yang terdiri atas dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Dana bagi hasil, selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Dana alokasi umum, selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Dana alokasi khusus, selanjutnya disingkat DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Dana otonomi khusus adalah dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Dana penyesuaian adalah dana yang dialokasikan untuk membantu daerah dalam melaksanakan kebijakan Pemerintah Pusat.
Sisa kredit anggaran adalah sisa kewajiban pembiayaan program-program pembangunan pada akhir tahun anggaran.
Sisa lebih pembiayaan anggaran adalah selisih lebih antara realisasi pembiayaan dengan realisasi defisit anggaran yang terjadi.
Pembiayaan defisit anggaran adalah semua jenis pembiayaan yang digunakan untuk menutup defisit anggaran negara dalam APBN.
Pembiayaan dalam negeri adalah semua pembiayaan yang berasal dari perbankan dan nonperbankan dalam negeri yang meliputi hasil privatisasi, penjualan aset perbankan dalam rangka program restrukturisasi, surat utang negara, dan dana investasi pemerintah.
Surat utang negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara.
Dana Investasi Pemerintah adalah dukungan Pemerintah dalam bentuk kompensasi finansial dan/atau kompensasi dalam bentuk lain yang diberikan oleh Pemerintah kepada Badan Usaha.
Pembiayaan luar negeri bersih adalah semua pembiayaan yang berasal dari penarikan utang/pinjaman luar negeri yang terdiri dari pinjaman program dan pinjaman proyek, dikurangi dengan pembayaran cicilan pokok utang/pinjaman luar negeri.
Pinjaman program adalah nilai lawan rupiah dari pinjaman luar negeri dalam bentuk valuta asing yang dapat dirupiahkan.
Pinjaman proyek adalah pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan tertentu.
Anggaran pendidikan adalah alokasi anggaran pada fungsi pendidikan di dalam belanja negara, tidak termasuk gaji pendidik dan anggaran pendidikan kedinasan.
Perhitungan persentase anggaran pendidikan adalah perbandingan anggaran pendidikan terhadap keseluruhan belanja negara, tidak termasuk keseluruhan gaji.
Tahun anggaran 2008 meliputi masa 1 (satu) tahun terhitung mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2008.
Sumber Daya Genetik Hewan dan Perbibitan Ternak.
Relevan terhadap
Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Ayat (1) Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Ayat (1) Pengelolaan SDG Hewan dilakukan untuk:
menjamin pemanfaatan secara berkelanjutan dan pembagian keuntungan atas pemanfaatan SDG Hewan secara adil dan merata;
mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Pelarangan dimaksudkan agar tidak terjadi penyalahgunaan pemanfaatan SDG Hewan yang berasal dari satwa liar tidak dilindungi, agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan atau merugikan kesehatan dan mengganggu kehidupan sosial budaya. Pasal 11 Cukup jelas. Pasal 12 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan hal tertentu adalah:
apabila masyarakat atau badan usaha telah memiliki, memanfaatkan, dan/atau melestarikan SDG Hewan secara turun temurun dengan kewajiban memberitahukan kepada pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya; dan/atau Pasal 13 Cukup jelas. Pasal 14 Ayat (1) Pemanfaatan SDG Hewan adalah pemanfaatan secara berkelanjutan dengan cara dan pada laju yang tidak menyebabkan penurunan keberadaan dan keanekaragamannya, sehingga potensinya dapat dipertahankan untuk memenuhi kebutuhan generasi masa kini dan masa yang akan datang. Pemanfaatan berkelanjutan SDG Hewan dilaksanakan dengan mempertimbangkan pelestarian, menghindarkan atau memperkecil dampak yang merugikan bagi keanekaragamannya, dan memperhatikan praktek budaya tradisional. Ayat (2) Yang dimaksud dengan kesejahteraan hewan ( animal welfare ) adalah kondisi nyaman bagi hewan ketika dilakukan kegiatan yang meliputi:
penangkapan dan penanganan hewan;
penempatan dan pengkandangan hewan;
pemeliharaan, pengamanan, perawatan dan pengayoman hewan;
pengangkutan hewan;
penggunaan dan pemanfaatan hewan; dan
pemotongan/penyembelihan dan mematikan hewan yang tidak menimbulkan rasa sakit, takut dan stres. Pasal 15 Cukup jelas. Pasal 16 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Cukup jelas Pasal 18 Cukup jelas. Pasal 19 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan unit pelaksana teknis di daerah dapat berupa unit pelaksana teknis pusat atau unit pelaksana teknis daerah. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 20 Cukup jelas.
menjaga agar tidak punah;
memerhatikan status populasi dari tiap-tiap SDG Hewan agar dapat berkembang dan dalam status aman;
memanfaatkannya bagi kepentingan masyarakat secara berkelanjutan;
mengembangkannya menjadi bibit unggul yang lebih adaptif dan produktif untuk dipergunakan sebagai bahan baku untuk program pemuliaan;
melindungi kawasan habitatnya; dan
mendorong masyarakat untuk berperan aktif dalam pelestariannya melalui berbagai program dan insentif. huruf b Cukup jelas. huruf c Cukup jelas. Pasal 30 Cukup jelas. Yang dimaksud dengan “konservasi in-situ ” adalah semua kegiatan untuk mempertahankan keanekaragaman SDG hewan di dalam lingkungan alaminya. Yang dimaksud “konservasi lekat lahan” adalah kegiatan mempertahankan keanekaragaman di lahan petani tempat SDG Hewan dipelihara, dimanfaatkan, dipilih dan diperoleh, diperbaiki mutunya dan dilestarikan sebagai unsur dari sistem pertanian. Huruf c Yang dimaksud dengan “konservasi ex-situ ” adalah kegiatan pelestarian SDG Hewan termasuk pengumpulan dan pengawetan SDG Hewan dalam bentuk gen, DNA, genom, mani, sel telur, embrio, atau jaringan di luar habitat alaminya, yang dapat digunakan untuk merakit rumpun atau galur baru. Pasal 35 Ayat (1) Monitoring dan evaluasi dilakukan juga untuk mengetahui status populasi SDG Hewan setelah dilakukan konservasi. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “peringatan dini ( early warning )” adalah tindakan sistematis dari pemerintah berdasarkan kriteria dan pertimbangan tertentu untuk menetapkan bahwa status SDG Hewan terancam; Penetapan wilayah sumber bibit, penetapan dan pelepasan rumpun atau galur lokal dimaksudkan untuk mendorong terbentuknya benih dan/atau bibit ternak yang berasal dari rumpun atau galur asli atau lokal __ __ a. kepemilikan pemerintah, perorangan, badan usaha, asosiasi atau komunitas, atas rumpun atau galur ternak yang dihasilkannya; dan
pengguna rumpun atau galur baru tersebut. Ayat (2) Suatu rumpun atau galur dianggap “unik” apabila rumpun atau galur tersebut dapat dibedakan secara jelas dengan rumpun/galur yang keberadaannya sudah diketahui secara umum pada saat penerimaan permohonan pelepasan rumpun atau galur. Pemberian “nama” rumpun atau galur ternak tidak boleh menimbulkan kerancuan terhadap sifat-sifat rumpun atau galur ternak. Pasal 51 Cukup jelas. Pasal 52 Cukup jelas. Pasal 53 Cukup jelas. Pasal 54 Cukup jelas. Pasal 55 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “belum ada” adalah:
di seluruh Indonesia belum ada lembaga yang telah terakreditasi;
telah ada lembaga yang terakreditasi namun kemampuannya tidak menjangkau untuk semua rumpun atau galur ternak; atau
telah ada lembaga terakreditasi namun tidak dapat menjangkau seluruh wilayah Indonesia. Lembaga dalam ketentuan ini adalah lembaga pemerintah atau swasta yang independen yang ruang lingkup pekerjaan dan/atau tugasnya berkaitan dengan sistim mutu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat (2) cukup jelas Pasal 56 Ayat (1) Standar benih atau bibit dimaksudkan sebagai acuan dalam mengukur dan menguji mutu benih atau bibit ternak dan kesehatannya dengan tujuan untuk memberikan perlindungan pada pengguna benih dan/atau bibit.
mencegah pengeluaran SDG Hewan secara ilegal;
mencegah pengurasan SDG Hewan;
melaksanakan pembagian keuntungan ( benefit sharing) dan perlindungan hak ulayat serta pengetahuan tradisional; dan/atau
memperoleh devisa yang lebih optimal. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 65 Cukup jelas. Pasal 66 Ayat (1) Yang dimaksud dengan alih SDG Hewan adalah pengeluaran SDG Hewan dari Indonesia ke luar negeri. Huruf a Persetujuan atas dasar informasi awal atau PADIA adalah terjemahan dari prior informed consent (PIC). Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 67 Cukup jelas. Pasal 68 Cukup jelas. Pasal 69 Cukup jelas. Pasal 70 Cukup jelas. Pasal 71 Cukup jelas. Pasal 75 Cukup jelas.
Standar Reviu atas Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara.
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.02/2016 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2017. ...
Relevan terhadap
Peraturan Menteri m1 rnulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap . · orang mengetahuinya, memerin tahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Juni 201 7 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juni 2017 MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 854 I ARIF BI@AR 0 YUWON fP 912199703100 / NO.
HONORARIUM TIM PENYUSUNAN JURNAL/BULETIN/MAJALAH/PENGELOLA WEBSITE 1.9. 1 H o no ra .r i u m Tim Penyusun.an .Jurnal a. Penanggung Jawab b. Reclaktur c. Penyunting/Editor cl. Desain Grafis e. Fotografer f. Sekret.ariat g ^. Pembuat artikel 19.2 Honorarium Tim Pcnyusunan Buletin/Majalah a. Pena.nggung Jawa.b b. R.cdak t u r c. Penyunting/Editor d. Desain Grafis e. Fot o graf e r f. Sekreta.ria.t.
Pembuat art. i ke l 19.3 H o no ra .r i u m Tim Pengelola Website a. Penanggung Jawab b. Redaktur c. Editor cl. WebAdmin e. Web Developer f. Pem bua.t. Art.i.kel 20. HONORARIUM PENYELENGGARA SlDANG/KONFEIĭENSJ lNTERNASIONAL/KONFERENSl TINGKAT MENTER!, SENIOR OFFICIAL MEETING (BlLATERAL/REGlONAL/MULTlLATERAL), WORKSHOP/ SEMINAR/ SOSIALISASI/ SARASEHAN BERSKALA INTERNASIONAL 20 . .1. Honorarium Penyelenggara Sidang/Konfercnsi lntcrnasional/Konferensi Tingkat M en te ri , Senior Official Meeting (Bilateral/Regional/Multilateral) a. Pengara.h b. Penanggung ,Jawab c. Ke t. u a /W a k i l Ket.ua.
Kctua Delegasi e. Tim Asistcnsi f. Anggota D el ega si Republik fndonesia g. Koordinator h. K e t ua Bidang i. Sekretaris j. Anggota Panitia.
Liaison Officer (LO) l. Staf Pendukung S A T U A N B ES AR A N (3) (4) OB Rp2 . .l00.000 OB Rp2.400.000 OB Rp2.600.000 OB Rp2.800.000 OB R p 3 20 . 00 0 OB Rp400.000 OB R p 4 80 . 0 00 OK Rp400.000 OB Rp2.500.000 OB Rp2.250.000 OB Rp2.000.000 OB Rpl.750.000 OB Rp l .500.000 OB Rpl.500.000 OB Rpl.500.000 OB Rpl.250.000 OB Rpl..000.000 OB Rp850.000 OB Rp750.000 OB Rp750.000 OB Rp750.000 OB Rp700.000 OB Rp650.000 OB R p 6 00 . 0 0 0 OB RpS00.000 OB Rp500.000 OB Rp500.000 OB Rp450.000 OB Rp400.000 OB Rp350.000 OB Rp300.000 OB R p 3 00. 0 00 OB Rp500.000 OB Rp450.000 OB R p 2 5 0. 0 00 OB R p 220. 0 00 Oter Rp500.000 Oter Rp400.000 Oter Rp300.000 Oter Rpl80.000 Oter Rpl.80.000 O te r Rpl.50.000 Halaman Rp200.000 Oter Rp400.000 Oter Rp300.000 Oter Hp250.000 Oter Rp180.000 Ote1· Rp180.000 Of.er RplS0.000 Hal a.man Rpl00.000 OB RpS00.000 OB Rp450.000 OB Rp400.000 OB Rp350.000 OB Rp300.000 Hal am an RpI00.000 OK Rp2.600.000 O K Rp2.400.000 OK Rp2.200.000 OK Rp2.200.000 OK Rp2.200.000 OK Rp2.000.000 OK Rp2.000.000 OK Rpl .600.000 OK Rpl.600.000 O K Rp 1.400.000 OK Rpl.400.000 O K Rnl..200.000 URAIAN SATUAN BESARAN (2) (3) (4) 20.2 Honorarium Penyelenggara Worksh o p / Seminar/ Sosialisasi/ Sarasehan Berskala Internasional a. Pengarah OK Rp 1 . 1 00.000 b. Penanggung Jawab OK Rp l .000.000 c. Ketua/Wakil Ketua OK Rp900.000 d. Ketua Delegasi OK Rp900.000 e. Tim Asistensi OK Rp900.000 f. Anggota Delegasi Republik Indonesia OK RpB00.000 g. Koordinator OK Rp800.000 h. Ketua Bidang OK Rp600.000 i. Sekretaris OK Rp600.000 j. Anggota Panitia OK Rp500.000 k. Liaison Officer (LO) OK Rp500.000 1. Staf Pendukung OK Rp400.000 2 1 . HONORARIUM PENYELENGGARA UJIAN DAN VAKASI 2 1 . 1 Tingkat Pendidikan Dasar a. Penyusunan/pembuatan bahan ujian Naskah / Pelaj aran Rp 1 50.000 b. Pengawas ujian OH Rp240.000 c. Pemeriksaan hasil ujian Siswa/Mata Ujian Rp5.000 2 1 .2 Tingkat Pendidikan Menengah a. Penyusunan/pembuatan bahan u jian Naskah/Pelajaran Rpl90.000 b. Pengawas ujian OH Rp270.000 c. Pemeriksaan hasil u jian Siswa/Mata Ujian Rp7.500 2 1 .3 Tingkat Pendidikan Tinggi a. Diploma I/II/III/IV dan Strata 1 (Sl) 1) Penyusunan/pembuatan bahan u jian Naskah/Pelajaran Rp250.000 2) Pengawas ujian OH Rp290.000 3) Pemeriksaan Hasil U jian Mahasiswa/Mata Ujian Rp l0.000 4) Penguji Tugas Akhir/Skripsi Orang/Mahasiswa Rp250.000 5) Pengawas Ujian Masuk Perguruan Tinggi Negeri Orang/Mata Uji Rp290.000 6) Penguji Ujian Keterampilan pada Ujian Masuk Perguruan Tinggi Negeri Peserta Rp75.000 b. Strata 2 {S2) 1) Penyusunan/pembuatan bahan ujian Naskah/Pela jaran Rp260.000 2) Pengawas ujian OH Rp300.000 3) Pemeriksaan Hasil Uiian Mahasiswa/Mata Ujian Rp 1 5.000 4) Penguji Tesis Orang/Mahasiswa Rp350.000 c. Strata 3 (S3) 1) Penyusunan/pembuatan bahan ujian Naskah/Pela jaran Rp280.000 2) Pengawas ujian OH Rp300.000 3) Pemeriksaan Hasil Ujian Mahasiswa/Mata U jian Rp20.000 4) Penguji Disertasi Orang/Mahasiswa Rp500.000 22. HONORARIUM PENULISAN BUTIR SOAL TINGKAT NASIONAL 22. 1 Honorarium Penyusunan Butir Soal Tingkat Nasional Per Butir Soal Rpl 00.000 22.2 Honorarium Telaah Butir Soal Tingkat Nasional a. Telaah Materi Soal Per Butir Soal Rp45.000 b. Telaah Bahasa Soal Per Butir Soal Rp20.000 23. HONORARIUM PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN (DIKLAT) 23. 1 Honorarium Penceramah OJP Rp 1 .000.000 23.2 Honorarium Pengajar yang berasal dari luar satuan kerja penyelenggara OJP Rp300.000 23.3 Honorarium Pengajar yang berasal dari dalam satuan ker ja penyelenggara OJP Rp200.000 23.4 Honorarium Penyusunan Modul Dildat Per Modul Rp5.000.000 23.5 Honorarium Panitia Penyelenggara Kegiatan Diklat a. Lama Diklat s.d. 5 hari: l) Penanggung Jawab OK Rp450.000 2) Ketua/Wakil ketua OK Rp400.000 3) Sekretaris OK Rp300.000 4) Anggota OK Rp300.000 b. Lama Diklat 6 s.d. 30 hari:
Penanggung Jawab OK Rp675.000 2) Ketua/Wakil ketua OK Rp600.000 3) Sekretaris OK Rp450.000 4) Anggota OK Rp450.000 c. Lama Diklat lebih dari 30 hari: l) Penanggung Jawab OK Rp900.000 2) Ketua/Wakil ketua OK RpB00.000 3) Sekretaris OK Rp600.000 4) Anggota OK Rp600.000 24. ^SATUAN BIA YA UANG MAKAN BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA 24. 1 Golongan I dan II OH Rp35.000 24.2 Golongan III OH Rp37.000 24.3 Golongan IV OH Rp41 .000 25. ^SATUAN BIA YA UANG LEMBUR DAN UANG MAKAN LEMBUR BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA 25. 1 Uang Lembur a. Golongan I OJ Rp l3.000 b. Golongan II OJ Rp l7.000 c. Golongan III OJ Rp20.000 d. Golongan IV OJ Rp25.000 f.1#1,/ NO. URA I A N SA TUAN BESA RAN f ^l) (2) (:
(4) 25.2 Ua.ng Ma.kan Lemlmr a. Golongan I clan II OH Rp35.000 b. Golongan ill OH Rp37.000 c. Golongan N OH Rp4 1 .000 26. SATUAN BlAYA UANG LEMBUR DAN UANG MAKAN LEMBUR BAGI PEGAWAI NON APARATUR SlP I L NEGARA, SATPAM, PENGEMUDI, PETUGAS KEBERSIHAN, DAN PRAMUBAKTI 26. l Pegawai Non Apani.tur Sipil Negara a. Uang Lembur O.J Rp20.000 b. Uang Makan Lembur OH Rp3 1 .000 26.2 Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti a. Uan g L e m b u r OJ Rpl.3.000 b. (Jang Makan Lembur OH Rp30.000 27. SATUAN BlAYA UANG SAKU RAPAT DI DALAM KANTOR 27. 1 Golongan l clan 11 Orang/Kali Rp300.000 27.2 Golongan lII Orang/Kali Rp350.000 27.3 Golongan IV Orang/Kali Rp400.000 28. SATUAN BIA YA UJ\NG SAKU PEMERIKSA DALAM LOKASI PERKANTORi\N YA N G SAMA OH Rp2 1 0.000 29. SATUAN BIAYA PENGEPAKAN DAN ANGKUTAN BARANG PERJALANAN DINAS PINDAH DALAM NEGERI 29. 1 Kereta api a. Pengepakan dan Penggudangan m ^a Rp75.000 b. Angkutan k m / m 3 Sesuai tarif berlaku 29.2 Truk a. Pengepakan clan Penggudangan m ^·l Rp60.000 b. Angkuta.r1 krn/m ^3 Rp•lOO 29.3 Angkutan Laut/Sungai a. Pengepakan dan Penggudangan 11 ^1·1 Rp60.000 b. Angkutan km/m ^3 Rp400 c. Angkutan Laut/Sungai m ^: i Sesuai tarif berlaku 30. SATUAN BIAYA BANTUAN BfAYA PENDID!KAN ANAK ( B B P A ) PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI 30.1 Sekolah Dasar Per Tahun $ 8,580 30.2 Sekolah Menengah Pert.ama Per Tahun $ 1 0,940 30.3 Sekolah Menengah Atas Per Tahun $ 13,560 30.4 Pcrguruan Ti n ggi Per Tahun $ 1 4 840 ¨· www.jdih.kemenkeu.go.id 3 1 . HONORARIUM SATPAM, PENGEMUDI, PETUGAS KEBERSIHAN, DAN PRAMUBAKTI NO. PROVINSI (1) (2) 1 . ACEH 2 . SUMATERA UTARA 3. R I A U 4. KEPULAUAN RIAU 5. J A M B I 6. SUMATERA BARAT 7. SUMATERA SELATAN 8 . LAMPUNG 9 . BENGKULU 1 0 . BANGI<A BELITUNG 1 1 . B A N T E N SATUAN ( ^3 ) SATPAM DAN PENGEMUDT (4) PETUGAS KEBERSIHAN DAN PRAMUBAKTI ( ^5 ) 0 B.... ...... .. ................ .. . ...........8P.. 1 . . :
4.?..9..:
9..9..Q........ ... . ........ ....... .. 8P.?..:
J.7..9..:
9.Q.Q. OB Rp2 . 2 1 6.000 Rp2.014.000 OB Rp2.340.000 Rp2. 130.000 OB OB OB OB OB Rp2.39 1 .000 Rp2. 170.000 Rp2.040.000 Rp2.427 .000 Rp2.000.000 Rp2 . 1 73.000 Rpl .970.000 Rp l .850.000 Rp2.206.000 Rp l .820.000 OB Rp l .900.000 Rp l .730.000 OB Rp2.568 .000 Rp2.334.000 OB Rp2.340.000 Rp2. 130.000 ,._ .......... ___ .... _ .•.. -.................. ...... -.... ··-······-··--··--········--··----··· ---··--··----··-··-··--··----··--··-··-.. ----·····-------··--- ....................... ...................... ---··--····-··-····-··---····----····-··-······················-.. ·· 12. JAWA BARAT 13. D.K.I. JAKARTA 14. JAWA TENGAH 1 5. D.I. YOGYAKARTA 1 6. JAWA TIMUR 17. B A L I 1 8. NUSA TENGGARA BARAT 19. NUSA TENGGARA TIMUR 20. KALIMANTAN BA.RAT 2 1 . KALIMANTAN TENGAH 22. KAL.l.MANTAN S.ELATAN 23. KALIMANTAN TIMUR 24. KALIMANTAN UTA.RA 25. SULAWESI UTARA 26. GORONTALO 27. SULAWESI BA.RAT.... ... . ........................... . ...... 28. SULAWESI SELATAN 29. SULAWESI TENGAH 30. SULAWESI TENGGARA 3 1. MALUKU 32. MALUKU UTARA 33. P A P U A OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB Rp3.220.000 Rp3.390.000 Rp2.063.000 Rp 1 .870.000 Rp3.308.000 ····················-·····-······ Rp2. 100.000 Rp l . 870.000 Rp l . 870.000 Rp 1 .984.000 Rp2. 5 1 l .000 Rp2.35 1 .000 Rp2.483.000 Rp2.700.000 Rp2.62 6.000 Rp l .978.000 Rp2.090.000 Rp2.451 .000 Rp2 . 1 40.000 Rp2.03 1 .000 Rp2.028.000 Rp2 . 1 50.000 Rp2.650.000 Rp2.930.000 Rp3.080.000 Rp l .875.000 Rp l .700.000 Rp3.007.000 Rp l .9 1 0.000 Rp 1.700.000 Rp l . 700.000 Rp 1 .803.000 Rp2.282.000 Rp2. 137.000 Rp2.257.000 Rp2.450.000 Rp2.387.000 Rp l .798.000 Rp l .900.000 Rp2.228.000 Rp 1. .940.000 Rp l .846.000 Rp l .843.000 Rp l .950.000 Rp2.400.000 P(j; vl 32. SATUAN BIAYA UANG H ARIAN PERJALANAN DI.NAS DALAM NEGERI DAN UANG REPRESENTASI 32. 1 Uang Harian Pe1jalanan Dinas Dalam Negeri DALAM KOTA NO. PRO VIN SI SA TUAN LUAR KOTA LEBIH DARI 8 DlKLAT (1) 8. LAMPUNG 9. BENGKULU 10. BANGKA BELITUNG 11. B A N T E N 12. JAWA BARAT 13. D.K.I. JAKARTA 14. JAWA TENGAH 1 5. D.I. YOGYAKARTA 16. JAWA TIMUR 17. B A L I . .. ......... ··························· · ············································-····· (2) 18. NUSA TENGGARA BARAT 19. NUSA TENGGARA TIMUR 20. KALIMANTAN BARAT 21. KALIMANTAN TENGAH 22. KALIMANTAN SELATAN 23. KALIMANTAN TIMUR NO.
l.
2 Ua.ng Representa.si URAIAN (2) PEJABAT NEGARA , .......... . ........ . ..... 2. PEJABAT ESELON I 3. PEJABAT ESELON II (DELAPAN) JAM (3) (4) (5) OH Rp370.000 OH Rp370.000 OH Rp380.000 OH Rp380.000 OH Rp380.000 OH Rp380.000 OH Rp410.000 OH Rp370.000 ····················· ·······- OH Rp430.000 OH Rp530.000 OH Rp370.000.... ................. . ........... ..... w .... OH Rp420.000 OH Rp410.000 OH Rp480.000 ·········-········-·-···-····- ······-··-··· ·············· ··-·····-······-·-··--··-····-·--·····-······· - OH Rp440.000 OH OH OH OH OH OH OH ................................. OH OH OH OH SATUAN . . Rp430.000 Rp380.000 Rp360.000 ............ ............... ӂ .... Rp380.000 Rp430.000 Rp370.000 Rp380.000 ..................... Ӂ ...... ... Rp380.000 Rp430.000 Rp580.000 ............. '········· .. .. Rp480.000 LUAR KOTA Rp170.000 Rpl50.000 Rp150.000 Rp150.000 Rp170.000 Rp230.000 Rp190.000 DALAM KOTA LEBIH DARI 8 (DELAPAN) JAM (3) (4) ( ^5) OH Rp250.000 Rp.1.25.000 OH Rp200.000 Rp l00.000 OH Rpl50.000 Rp75.000 (6) 33. SATUAN BIAYA UANG HARIAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI NO. NEGARA (l) (2) AMERTKA UTARA ··-.. ·-··· A; : ; ; erTkᑭ .. sᑬ .. rii<a: t ·---.. ·····-.. ··-·· .. -·.--.. - kan: ada.... . ....... . .. · ........... µ··········""••¶········· ......············ A M E Rfi{i\ ··· s · E L A1 · A: N . ^........ . ···· 3: ·· A1 ¸ ge . 1 1 ti !i · a ····· .. · ····· 4 · : ·· ve11e: Z1ie.Ia .... . · !f . . ^. l3ra: Z'i: C .. · ^··· 6 ^· : ^·· ^·c11i: ff .. . . · ·· ·i ··· KoIOffi: l)ia .............. . ···· s · : ·· : reiu ····················· · ·· · 9. s1iil 1 a : n 1 e ·········· ·· ·· icf ·· E1U1 · a: a 0 1 : ····· - ···· · ....... Ӏ"'"" ................. . .. " . . /\ l\Hi' DllE A , TENGAH .. ff: ^. . Mexico · -: 1 2 · ·· Kuba ') : '' . : ' . · I P a nam a · Tf . . Xlisfria...... ·· · is · : ·· 13 · e; 1 g : ia: ······ · ·· · i <.; : · : reia: r1 · d 3 ········· ···· · · :
+r· · : r: ; ----i.:
r.!: i-:
JP.: "# ........ .. .... fSf" ·s·wi'SS.......... . . ^....... . ^. ·····--·········n·········· E. ^R ^0: ^P ^A ^.\ ^J ^1 ^' ^A ^R ^A ^'·········· . .. · · 2 cf · : 6 enma: rk ··· ·· ···· ·· ··· 2 · f.. F i 11 ia 11 dia: ····· ..... . . · 2 C Norwegia ··· 2 '3 ·· swedi'a. . . ················ ·· · 24. . . . 1.: J. . i: l: !.3:
. . ຆ.1.:
1?1?.r..i.*.3...... . ················· 'iil of>A' . . s'JfaATArᑸf....... . · ·· 2 · 5 · : ··· t.% ^Q .ri.i.'. ^: : H.i: iiY.Ei : : ^: : : ^: : : : : : : : ············ .. · ^·· 26: ·· 15..ᑮ:
ᑯ§l.ᑰᑯ ........27. Spanyol ··· i tL .. \Tun: a 11 c ····· · · . . 29 .. : ·· iiaiia ······· 30. Portugal ··· ff:
.. serbla ··············· ···· · EROPATIMUR · ^·· 3 ( 5 · : · · Ruma.nia · j · 7 · : ·· Rusia ... 33 · : · · siovaida: ·· · ·· · ··· · · · ... 3 · 9 · : ··· i5 1; : ; ; 1 n: ·a ·········· ···· ,..... . ............... ... . . AF'RIKA TIMUR ·· 42 · : ·· i.t..!.i.9. id .. -. . ^.. : ·· : -. : : ····· -. ··· : : · ··· 4 · i ^. ^. ^. . I.ᑱᑲ1.?Y.ᑳ . ^... . ^.. . . 44. Mᑴ:
g9.: ᑵ.ᑶᑳ1.ᑷ .... ^. . ··· 45 · : · . . Tanzania ··· 4<f . zi'mhabw · e ···· · · · · · ··· 4 · ; T . . iVi ( ; · a: ill bi· k ······· · ·· · ········ ................ AF RiKA ··· s ELATA f f .... ...... . · 48: ·· NailliGia ....... ·· 4 · 9 · : ·· 1\r d k a.... s . eia . ta · n: · ········· SATUAN A B (3) (4) (5) OH 578 OH 447 OH 534 OH 557 OH 4 ^36 OH 4 1 5 OH 436 OH 4 ^59 OH 398 OH 385 OH 493 OH 4 ^()6 OH 414 OH 504 OH 466 OH 5 1 2 OH 447 OH 463 OH 636 . .... ...... . .... .. .........ri .... OH 567 OH 453 OH 621 OH 466 OH 792 OH 456 OH 555 OH 457 GO LONGAN c (6) 513 440 404 368 402 351 388 344 341 291 3 16 270 323 276 347 320 295 252 273 242 366 324 305 26 1 342 306 453 3 18 4 1 9 282 464 382 4 1 5 285 4 16 272 570 403 491 343 409 354 559 389 436 342 774 583 420 334 506 406 413 287 (dalam US$) D (7) 382 307 349 343 241 222 254 276 207 24f' 323 22 1 27 1 317 281 381 285 271 401 301 3 3 386 341 582 333 405 286 OH . ...... ························· 4 fa .. ······································· 3 79 ·· ······················· ··········· 24?f l ······························································ I 241 OH ················· 7 · 6'.: f ' OH 425 OH 417 OH 406 OH 618 OH 485 OH 461 OH 416 OH 556 OH 437 OH 485 OH 361 OH 384 ··················· 6 fr .. ···································· · ·· 446 ··· 382 242 375 326 367 320 526 447 438 390 415 360 381 313 512 407 394 341 436 375 313 292 317 237 . . ········ ···· 08 ················· . ···············' 3 · 5 · 3 ·........ . ················' 29 '5 221 427 241 288 284 367 345 019 : r1 4( )6 ƫ\1)3 Β j 1 291 231 193 OH ·············· 3 g 4 ·· ................. . .. .. .. .............. . 3'1'7 . . , ......................................... 2 .'' .. 3 " .... 7 ., ... , ............................................... , .............. 1 225 181 218 OH 296 ......... .. 24 · 4 ·.. 182 . ··············· 0 1 !"··· .. ········ . .. ················ ························ ·3 ^5 ^()"' · ^···················· 29 ^0 .. ·· I ··· .........•.......•..•..•.............. 2 ····· 4 ···· 4 ········ l ········································· .. ··············:
:
... I OH ················· fa · s · ................... .................. 2 ^. sT · 248 247 · · ············ oi! ......... · .............. 3 ^99 ^·.. ·· ·········" 329..., .......................................... 2 ..... 6 ; . 5 264 OH 405 334 268 233 OH 380 313 253 251 NO. NEGARA 11\ (2) IAFRIKA UTARA ... 50: ^·· 1A11aza.ir ···5·f·· Mesir . ^. 52: ^·· Ma.roko --53·: · Tunisia ···54: ·· Sudan : : : .§.»$: ຂ L ^ibva f\s ^iX··: s·f\ii·; f"·· : : : ɾ.ɯ: ^:
^· -_ Ai.·i.FHʆ·l.i. ·: : : : : : : : : ···· . 57. Bahrain ····ss·ɰ·· t1ak........ · ······················ ............ ,.... . ...... . .. 5 ^. ɼ ^f· \T 0r: <l ^· ɱ1n: 1a:
k ^li: w· a ^: it: ^····· ··6··r Liha: n: c; ·il········ 62. ^oa: t: a: ; : : ··· · ... 6.; f· A: 1: a: b··s·t: [riah..... . .....64. ^Turid·····...^. . ^....65. r>; ; ; L ^· ·A: : r ^·ʀ1b·· E ^n.; ra: E ^···· · 66. ^Yaillɻ1····· · ···61: ·· »$: ɿ.: <lTXrabiɲ: : : : : ····· 68. .ŷŸesultana!.1...9..man 13. ^k01: ea: ··u: 1: a: : r·a: ·· ........... . ... . ... . . 1\s ^' I ^l\···sit1/\TAN ....... . ·· ··· ^:
. ·Ź I: ^· : : _.n : : ź d ^: : ii 1 ^.: · a ^·Ż ż J Ž ƀ· ^·--ž··: : . ^·: ·: · ^· . . ···· . ... 7K ..
.... , : F r F>aidsian ^· · ^··· ... 7·3·: ··· s·: rii anka ...... · ... 79 ^· : ^· ^Ii.an........ · ...... As'iX"r"iNGAlf···· 80. ·02he"ld8·t: a: ·;
.... . 81. k ^W: a: kh8·t: a: n: ··...... ^........ . ... . .............. . .. .
. ....... Xsi"kf>Xsifrik ..... . 92. A ^li.s"t"i: a: iia: ··· ... ···93·ɳ·· ·3·; ; ; ia: i1·2f1a: ··I3·a: r: t_1·········· ···9·4·: · "K; ,1fe.2fr»ilE"8ai: {l······ ·· ... 9ɽr_-_ .?ɷP.ii.. ·:
. r. ɴ E i . fi fɹ i..":
^-.· : ^····· : ^·· ^· ^·· ..... 96. [Fſii - 22 - (dalam US$) GOLONGAN SATUAN A B c D (3) (4) (5) (6) (7) 308 287 303 235 251 192 241 187 282 2.10 254 189 OH ....... 4.9..?. . .. ... . ...... . . ^. .
....
...... . .... .. .................. . ........ . .. 4$.: '.J.:
.. . .. . .. . ........ . .. .
. .......... . .... . ........ . .... . ........ . ...... . ກ .. $}3. . . 1 ........... . .. . . ^.. ^. ^. ^. ^.. ^.. .. ^. ^. . ^.. ^. ^. ^.. ^. ^. ^.. ^. ^. ^.. ^... ^3 .: : ... 6: : .4 . . :
... 1 OH 416 294...................................'..2 .'.2..?... 214 OH ·······················4·47··· .......... ·····················°3·2·5.. 253 1......... . ........... .. ....... ^. ...... . .. ...... 2 ... ^. . 3 ...... l ·····i OH . .. .................. .. . 406 ^. ..... ................ ... 292 ^··· 236 225 OH ·456··· . .. 325 296 ^i .............. . ...... . ............... . ...... : 2 : : : .: ):
4 .: : : .. . .. i . ^. .. 9.: ᑨ . .............. . .. . , ., . .......................... )357 ^" .. ^. ^. ^. ^. ^. ^...... ^.. ^. ^.. ^. ^. ^. ^. ^. ^. ^.. ^..... 267 207 l 6 OH.................. . . 38.6.... . ........ .. ........ . ······ʁ2'76.. . .... ········: : ···: ·:
. : ·: · . . : : : : ·: ຄx: i ...................... .. ... ...... .. . .. ...... .. 1: : .. 9 : : .6 .: : ...i OH 358 257 200 196 0 H ··· ·+5.-·.- . . ^. ................. ^... . ^. ....... ʄfr ^· 4 ^·· . ^............ ^...... '.?. . ᑩ ^?.... 1 ... . ^. ^.. ^. . ^..... .. ^. ^. ^.... ^. ^.... . ^. . .. ^. ^.. ^. ^. ^.. ^. . ^..... 2 ... ^.. 5 :
... 3 ·' ^·· ·· I OH . ...... . .. ..... . ...... . .. ...... ........... . ...... '..i:
ᑫ.2... 323 302 .............................................. 3 ..... 0 ...... 1 ..... • ................... 6}: (..... ............... 35,3 241 197 196 ....... ····················0: r: r····· 4so ········"33T .................................. 259 ^···i .............................................. 2 ···· : ^· 5 '··· . ··1 ·······I OH ·············4iɺf ... . ........ ............. '.: 2 ^° 9 ^· '.: f ^. .................. .......... 2 ^· 4 ^· 9 ^.. 247 . ..................... 68 ... .. ·················aff ............................ 68 ..... . ·· ····················aif ... · · ········ ········air··· ' ..................... Oif'" OH OH 378 ^. 472 42 49< . . ......., .... , .......................... , .. ,., .................. 1 ·····················ɵfas .. ·············· ... ·· · · · ······ ·····261 ... · . .. , .................... -: 3 ^. 26 ^. .............. '., .. ............. 287 ^. 303 ^. ^. ^. ^. ^. ^. ^. , ...... ....................... '.fo ^. 2 ^"'.......................... -: : 3 ^. 26 ^" ... ^. ^.. ^. ^. ^.. ^. ^. ^. ^. ^.. ^. ^. ^. ^. ^... ^. ^. ^. ^. ^. ^. ^.. ^... ^. ^.. ^.. ^. : i9T ^. 321 300 ' ............... , .. , ...... 385 ^··· 226 173 172 ' ........................ jj ^. g ^"· .. ^. ^"' 196 ^.... ^.. ^. ^. ^. ^. ^. ^... ..... ^. ^. ^. ^..... ^. ^..... ^. ^.. ^. i6 ^. 7 ^'"I················· .. ·································.·· 6 ·····6 ····· .. I .. ·············4: : : E i ^............................. 329 ^·· . ......... . ................ 327 ^· : 2s .... ·······················j· 4 3··· . .. ...................... 26 ^" 3 ^'" 182 i . .. ........ . .. ........ ...... . ... . ..... . .. . ... .. ... ҿ . ^. ^: 8 ^: : : , .. : 1 ^:
....i 380 ' ......................... 242 ^··· ............. . ················ 20 ' 9" .99 421 ' ' ................. ,."3i2" .............. ,., ..................... 2 ^· 43 ^···l···························"""'············· : ^······· 1 ··.·· 7 ·······I 392 352 287 254 456 420 334 333 ···-68 ···············-·-·······-···4 i ^" 2 ^" ···-········-·····-····-··-·····- · ·ilif ^. ······2·22.. . .................. "2.ᑪfi ... ········0i1 ··············-· -··-······ ···--···-···-·······-ɶfao.. ······-···--·--3·6x· ········---····--··-·-···· ·27·9.. ········216··· ..... ...................... cm 394 ·2·62··· ·············· ·····2i9" ··········2Tɸf ············oif ·· ·············-···--·······-·········-··- 392 ··ʅi1·s··· · 211 · ............... 2oi .. ... . ...... ·········off'...... 368 ·····················2·s0'.. .. 197 ............... i9K....... ··········oH ...................................... ..... j ^.ʂfr).. . 262............ . .. 2 ^. 62 ^·· ... . ................... ......... i96 .. ......... ........... 68'"" ......············383·· " . ' ..... ············2·65·· .......... , . ... ··················2·04·· . .................. i9 ^. 6 ^"' OH . .. . ....... . ......... . ... . .. OH OH ................. oif ... · ^· ········· ·········O'}i····· ......... .................... ow .. ····· ·······08 ......... . . OH ............... j74 ^··· .. . .. ···························25K·......... f9 ^· 7 ^... . 196 ' ^················ 296 ^·· .............. ············"'2·23·" 197 1 96 392 ··················j·5·if . ... , .......... 22 ^· Æ ^f .. ' .................. i96 ^". 636 ^·········· ^. ^.. ^. ^.. ^. ^. ^. ^. ^........ ^. ^. ^.. ^. ^. ^. s ^i 3s ^·· .................................... 394 .. · 451 ^· ········ ·············3·6s ... · · ······· .. ··2·7·3·· ·· ................................................. 4 ··· . ^·· 2 ···· . · s ·······•· · · .......................... 387 ^: ·· · ^............ 2 ^. 76 ... ........ ·· · .. 520 . ......... . .. . ... . .... . .. . ^. .. . 47K ^. ... 319 363 329 221 ' ........... j ^. gj ^"' · ·········276" . ............. 2 ^· 24 ^··· ·······25Æf 179 34. SATUAN BIAYA PENGINAPAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGER.I NO. PROVlNSI (1) (2) 1 . ACEH 2. SUMATERA UTARA 3. R I A U 4. KEPULAUAN RIAU 5. J A B I ........ , .. _, ........... -....... , ...... '?..:
.... . ǃ ^UMATERA BARAT 7. SUMATERA SELATAN 8. LAMPUNG................................ - ........ . 9. BENGKULU 1 0. BANGKA BELITUNG ll. B A N T E N 12. JAWA BARAT 13. D.K.I. JAKARTA 14. JAWA TENGAH 1 5. D.I. YOGYAKARTA I······"·'"''""' ''''' '' 16. JAWA TIMUR 1 7. B A L I 18. NUSA TENGGARA BARAT 19. NUSA TENGGARA TIMUR 20. KALIMANTAN BARAT 21 . KALIMANTAN TENGAH 22. KALIMANTAN SELATAN , .... 2ᑤi . ^. 'i(ALIMANTAN TIMUR , . . ^. . 2 · 4 · :
.. . KALIMANTAN UTARA "''25'ᑣ" SULAWESI UTARA 26. GORONTALO 27. SULAWESI BARAT 28. SULAWESI SELATAN ,, . .... .. .......... . ...... 29. SULAWESI TENGAH 30. SULAWESI TEN OGARA 31 . MALUKU 32. MALUKU UTARA 33. P A P U A 34. PAPD'A.... B'iij · AT ...... . '!'ARIF HOTEL PEJABAT PEJABAT PEJABAT NEGARA/ NEGARA ESELON III PEJABAT GOLONGAN . LAINNYA/ ESELON IV/ PEJABAT PEJABAT /GO LONGAN GOLONGAN III I/II ESELON I ESELON II IV SATUAN (3) (4 ^) (5 ^) (6) ( ^7) (8) OH . .. .............. . . B: P.'.: i:
:
'.: i: ?..9.:
9.9.9. .......... 1.3P.ᑟ.:
. ?.ᑞ.?..:
9.9.Q . .. ..... 13: P. .. 1. .. :
9.??..:
9.90 ... .......... 1.3P?...?.:
9.9..9 . .. ........ 1.3P?...?..:
9.9..9.. OH..... . .... . . gP.'i.: Ï.?._9.:
QQQ . ...... _ .. 8P...1. . . :
?. .. ! .. IJ.:
.9. .Q. . Rp87 . .. . .... .. .. .... J3: P.?.!.9..:
9.9..Q . .............. 8.P.?..!.9.:
9.Q.Q 0 H.... .. .. . gP. . . :
??..9 .:
9.9.9. ...... . B.PL.?..9.9.:
99.Q. 1.... .. .. . ϓ.ϔl: '..: ϕ . . :
9 '.. . '.: '. . : '. . :
........... ................ R P . ?. 9. . :
?. .?.. !?. :
9..9.9. ......... gP} . . :
.?.?.:
9.9.Q. .. . ..... J.3. P.. ?..1.:
9..:
9..9 .9. . ... ........... : J3: P?..-.?. .. :
9.9..9.... . .........gP?..-.?..:
9.9..9.. 0 H .... . . 1.3P..:
9..9 .9..: Q.QQ_ .......... B: P...1. .. :
?..Q9..:
9..9. .Q . ................. 8-Pᑠ.ᑡ.? .. : Q.<?.9..._ .. . .. . . ^....J.3: 1?.?Q.9..:
9..9..9.. .. ............. g l?.§.Q-9.:
9..9.Q OH........ . .....gP.§..:
'.??..?..:
9..9.Q.... . . 8PL?.?..9.:
9.9.9............13: 1? .. 1. . . :
.1.J.?..:
9..9.Q........ . ...... . 81?.?.'.?.9.:
.99..9 . .. ........ 1.31?.?.'.?..9.:
9.9..9.. OH................ 8P±.:
?..?..9.:
9..9............. R.: P...1. . . :
?..?.?..:
9..9 .9. . ................ gP.?.. ?..?.:
9..9.. 9 . .............. 8.P.!.Q.9.:
9..99. .. ......... 8.P.!.9..9 .:
9.9..9. OH....... .. 8.P.?. . . :
?. .. <5. .9. :
9.. Q.9. .......... 8£.!.:
?.8.?..:
Q_Q .... 8 1?..? .?. ?..:
9..9 .Q . ................ RP±.Q.9.:
9.9...Q ... RP±_Q.9..:
99.9. OH..... .... . ..... .RPÐ.: }.9.9..:
9.9..9 . ............... J3P.. 2.?.?..:
9..9.Q ................ 8PÏ.9.9.:
9.9.Q ............ gP . ?..?..9 . :
9 9 9. _........ . .. 8.P .?..<?.9. :
9 9 9. OH.......... . 8.P'.3..:
Ĺ.-.? .. :
9.9..9......... . 13P..J. .. . :
?.?.?..:
9.9..Q .......... 81?) .. :
9.?.-.:
9 .9. Q . .. ....... . . 13 .P. '.: 1:
. Q . :
?.?..?..:
9..9.Q...... .. . . 8P.L.?.. ?..?.:
9.Q9.. .. ........ 8P...1. . . :
9.9.9..:
9..9 .Q "" .......... 8P.?... 1. . . ?. .. :
99..9. " ........... RP.?...1. .. ?.:
9.9..9.. OH ....... . .. . .... . . BP?..:
.?..9.9..:
9.9..Q........ . l3P...1. . . :
?.. ?.9.. :
9..9 .9......... . .....8P.?..9.9..:
9.9.Q .............. B: P. ?. .?..9. . :
9 .9 .Q 0 H . ........... 8.P.?..:
!.?..9..:
9.9.Q ......... 8P.!.:
ij?..9.:
9.QQ. .. ............... 13: 1?.?..s.>.8.:
9.9.Q . ............... 8P?...1. .9. .. :
9.9..9.. ... .. ...... 8P.?...1...Q.:
9.9..Q . OH .. . ... . .... . RP±.:
. .?..9..:
99.9. . .......... gP...1. . . :
±.?9..:
9..9. .9. . ................. g_PĶ.±.?. .. :
9.9.Q . . 8.P.'.: 1: §.9.:
9.9.9. . ........... gP.±.?.. 9.:
9..9.9 OH..... B: P..:
?.9..9. .:
9..9.Q ......... BPL.?..?..?..:
9.9.Q . ......... 8.P..1. .. :
9..!.?.:
9..9. ^. 9. ................ RP?.?..?. .. :
99..9. ............. R P .?.. ?..?. . :
99..9.. OH.... . .... . 13.P.'.: i:
:
9...9. :
9..9.9. ......... 8P} .. : _?..?. 9.:
9.9.9. . ....... J.SP.}:
:
.9.£?.9..:
9..9..Q . .. . . 8P!?..?.?..:
9..9. Q .. ...... 8P!?.?..;
.:
9.9...9. o H .. . ... .....8P.:
?..?..9..:
.9.. .. ....... J3P...1. .. &.9.. :
9..9 9............. ... . ^. 1.SP.?..?.9.:
99.. 9.. .. ............. g_P.Ï).9.:
9..9.Q ............... 13P.ÏJ.9.:
9..9.9. OH Ro3.SOO.O.O.Q.... ... BP.!.:
Ï.Ï.±.:
99.Q . .......... J3: P. . . 1. .. :
9..9 .Q ................8 P. ?. .? 9. . . :
99..9. . OH oo........ l3P. .. L:
9..9. .Q ................. 1.3P?..-.?.:
99..Q . ................ B: P.? !?.. 9 . :
9 . 9 Q 0 H.... 8.P.?. .. :
'-1:
9.: 3-.?. .. ĴQQ.9. ... .. ....... RP?..-.?. .. :
9.9..9..... . . RP..1. .. :
9..99..... .. ...... .. . 8.P.§ .. !J. . 9. .:
9..9..Q . .. ......... ?..r.: i:
.. . ...... . .....8P.:
.9......... 1.3.P.?.. :
1:
.9. .9. :
9..9. .Q...... .. ... . . 8P?..9.:
9.9.Q ........... . . 13.P..§..9.:
.9.9.. o H.......g.P.± .. :
9..9 .:
. !.?..?.:
9.9.Q.... . .. . .. . 8P. . . 1. . . :
9..9 .9. ............... 1.3P.?..?.?. .. :
9.9..9 . ... .. ...... 8P.?..?.?.:
9.9..9.. OH ................ . 81?..:
Q9.Q ............... 8.J?.. ?..9..9.. : OH ...... ....... 8.P. ?. . . :
9..9. .Q .......... 1.3.P.!.:
?J..?..9.:
9..9..Q. ................ 13: P.. ?. . ?. ?. . :
9.9. .9............. . .. . 8P ?. . ?. .9. . :
9.9..9..... .... .. .. 1.SP ?. .?. .9. . :
?..?..9.:
99..Q .......... RP .. 1. . . :
9.<?.Q . ............... B: P.'.: i:
?.. ?. . :
9.9..9. ... ...... R P.9..9.. :
9..9. .Q .... .... .. g P . ?. .9. . :
9.9 . Q.... . 8 P?.. ?. .9. :
9.9..9. OH ...... : J3: P.. 8.:
9.9..9.......... 13P...1. . . :
9..9. .Q .. ..... 1.SP..! .. :
9.9..9. ..............ᑜ P . ? . ?. . 9 . :
9.. Q .Q 0 H.... ... . .. 8.P. . . :
9..9..9.. . .. ... BP.!.:
.9..9. Q ............... l.3:
9..9 ........... 8P.} . . :
'.?. . ?. . ᑝ . :
9..99.. .......... . 13: P . ?. ?. ?.. :
9..99. . ..... 8PL.?..Ò.9.:
9.9.9 . ................. 8P..?..?.9. .:
9..9..Q .. ...... . ...... . l.SP..?.9. .. :
9.9..9.. OH.... ... . . gPÒ.:
?..Ñ.9. .. '..9.Q.Q..........8P.ᑦ.:
9..ᑧ?.:
9.9.9. . ... . ... . ... . gP.§..?..9. .:
9..99. OH Rp2.750.000 Rpl .863.000 Rp950.000 Rp600.000 Rp600.000 35. SATUAN BIAYA RAPAT/PERTEMUAN DI LUAR KANTOR 35. 1 Paket Kegiatan Rapat/Pertemuan di Luar Kantor a. Mented dan Setingkat Menteri NO. PROVINSI (1) (2) 1. ACEH ·····2:
^.. ·sUtviAi'ERA··· ^ut A: RA··· . 3 . ^... ^. "1f ^f A ^·u · ^······ ·· ^· ···· ^4 ·: ^.... RE" ^f5tJ L ^AD AN ...... R ^IAlT"······ ······K .. .. SA""ivftfc···· . ·····rr···· ·suMATERA·····BARAT ....... ^. ········; f"""" ·suMATERA"····sELATAN········· ·······s·:
... LA: M?DN'cf ..... 9 . ^. ^. ^. ^. "!3ttN'dkDLU ................................................... . ..... iO": ···· "i3A: 'N.cfkA"····13"f.i: Lfi'DNcf········· ^. 1 1 . . i3 . . A .. N ^···r··E··· N ^"····· ......................... .
JAWA····BARAT····· . ......... . ........... .. . ... J?..:
. . . ^fi: -I<"I: ····JAkAR: i'iC .... .
^JAWA···i'Ei'-idAH ......... .. . ···T=c·· ·D": t: ··vooY: Ai<: i\R: t(···· ···· .. "iEC. JAWA····ri"MDif ....... . . ^. . ^. ii ^": ··· ^!fA""LT·· ···· .................... ............ .. """'is·:
N'tfsA "'f'ENd'CiJ\RA"'""'Eif\Rfi.: t""""" . """"i9·: ···· f,fiJsA"""f'E'N'd'df\RA"""""i'ftvfUR: """""" .. ····: 2'0':
. · · KAf.I 'MA: N'tl\N' · ···· B A: RA.'f" ............ 2T . RAIItviAffr: ; t;
If "°fEN.dA: H .......... ƄEi·:
kA: L't'MAI'Ytl\ff····sftLA'i'A"i'f ..... . SATUAN HALF DAY FULLDAY FULL BOARD {3) (4) 15) (6\ OP Rp340.000 Rp465.000 Rpl . 19 1.000 ................... ......................... oP····· ... : : : : : : : : .: : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : gP.3: ?: ƃL99: 9 : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : Ji?Ź+.§: : 9: 99: : : : : : : : : : : : : : : : : : : 8P.I?.: §.9.:
: 9:
.. ..... ........................ Q ^p···· · Rp265.000.... .. .. .... . .......... .. f.3: P.: 1:
Q9..:
9..9.Q. .. Rp930.000 · ^· · ^. . ^. . ^.. . ^.. . ^. . ^... . ^.. . ^. · ·······or. ^.... ·: : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : gP.3f9: : : 99:
..... .. ................. . 8P.. : I:
}.?..:
9..9.9. . .. . :
. :
:
^. : : : : : : : : : : : : ƅP.ź: ?9.:
9:
^9........... .......................... Qp...... . ......... ........................ gP.9.?.:
9..9. .9. ......... ............. I.3: P.. : 1: }.?..:
9..9..9............... I.3: PŊ.?..9.:
9..9. .Q . ... . ^. ·· ^···· · ^··· · ^·· ......... "Q'p"'""" ............ ........... ^. ............ gP.. ^9 .?.'..QQ.9. .......................... 8P.. ;
.7.?:
9.99. . .................... 8P.?.l.s.'.9..:
9..9..Q .. .............. ......................... O ^r...... . ........ ........................ ^g PŐ.?..7..:
9..9 .Q .......................... 8P.. ?.±;
.:
9.9..9. .. . ........... RP.l.:
:
. !.A±:
9.9..9.. ... .......................... Qp.......
........ - ·---··---·· · ·· g EŻ .?..9:
.9. .. Q.Q.... . ............ . .....ᑛP.. 4:
9..9.:
9-9..9. ........... . .. ...... ᑛP ?. . ᑧ .9. . :
9.9..9................ ·-··-····-·-·op .................... .......................... 8.P.7..9.. .:
9.9..9 ........ . .............. ŋP.; 3-9..9 .:
9.9.Q .................. .B.P.}:
:
9.4:
?..:
9.9.. .9. : ^· . . ·: ··:
:
i: ż·······-·· .. : gP..: 3,. ᑚ.?..:
9.9.Q . .......... . .... ^. .. .. ..... RP.?..Q.9.:
.9.9.. .9. . ................. .B.P}:
:
.?..9. .?..:
.9. 9..9 OP........ ...... ............. . .. . .. . ...... ... . : gP: t:
4:
?.:
.9.9..9. ........................ RP?..!..1.:
:
9..99. . .................. RP}:
:
9.. 4:
.:
.9.9..Q OP ........ .............. . .................... .8.P?..A.?..:
9..9.9. ....................... 8P.: 1:
?.?..:
9.9.9. . ................ 8.P}:
: }f>.9..:
.9 .9.Q . OP . .................... . ..................... : R: P.?.A.: 3, .. :
9.9..9. .......................... RP.Ō.4: X.:
9..99.. .. ............... RP?..J.9.. 9.:
.9 .99.. OP........ .. . ..... .. . . 8-Pō?..9.:
Q.9.9. ......................... RP.;
.?.?..:
.9.9................... RP.!.:
9.. Y9.:
9.9..9.
........................ ........................ Qp............. ...... ........................."3: P?..?..9..:
9..9 .9. ..... ..... ........ 8P: 1:
?.?..:
9.Q9. . ................ I.3:
PL.1..'.?.?.:
.9.99. .......... ........................ or····· ...... RPŽ.?.?..:
9.9..9. Rp470'.000 R p l.625 . 000 · · · · ·········· ^. ^. . ^. ^. ^...... ^. ^. . ^. ^. . ^. ^. ^. ^.. oF>······: : .:
.......... . ................ ..... I.3: P.?.}.9.:
9.9.Q · . . · . . :
· . . · . . · . . :
· . . · . . · . . · . ^. · . ^. :
· . · . . :
^· . . · . . · . . · . . · . . · . . · . . · . . · . . :
· _ R R : __ · · . . ·.·_P P . . ^. ^: · . ^. ·. · ƿ - ǀ - - . · : 9 s _ . _ . _ · ^· _ 0 5 : __ · ·. · . ^· .. '. ^. ^:
0 0 · _ . : _ · ^· _ ^. 0 0 . · . .
. :
0 0 · _ · _ · _ · · . . : ^: : : : ^: ^: : : .: : ^: ^: : : J ^P. I ^: ?z: ^q ^: ^: ^: 9 ^CJ.: ^9 . .............. ()p""'.... . ................... .. . ...... 8P.ǂ.7.9..:
9.9..9. .., R p l.090.000 ···· ·················· ^· ····o ^f5 .. ^. .. ·· Rp29o.ooo Rp45o.ooo : : : : : : : : : : : : : : : : : .: žP.LI3+: : 9.: 9:
. .. ............ ........................ O ^IJ"" .. ·.:
... ... .. . .................. . . ^..... . :
: ^gP.ſ §: 9: : : 9: ¢9 . . · . . · . . · . · . · . · . . :
· . · . _ : _ · . . · . :
· . · . . : _ ^: _ · . . ·._: _· . .
.
. .
. .
: _ ·...^§...
...
.
. . P P _.: ·.... ^..
ǁ _: _: _ · . . : 9 _7 _ ^: _: .- g _ ^: _ . ..
^.. .
.
:
·_g _ .
. . .
...^.. g _ .. _ .. _ ^.: g _ . . : _ ^· ^. .
.... ^. . ^. ^.. ^. ^..... ^. ^. ^. ^. ^.. 8P.<: l . §. .9.. . :
9.. .9.9. . .... ........................ Qi)"" ^" "' .............. .......................... R: ^P.Y .<;
9 ^.:
9 .9..9. .......................... 8P.2?.9..:
9.9..9 . .. .............. .......................... ()15'.....
.......... .......................... RP..??..:
9.9.Q ........................ "3: P1Y.?..:
9.9..Q ................... 8P..l. .. :
. 1..9..9. .:
9.9..9. . 23 . ^. kALIMAf: ff)\ ff"""'irfiVi ^u R· ^· ··· ^" ". . ^.... 2·4·:
kA: i: t'MAN.i'Aff.... t f f A R A ...... . 25 . . "suLAWEs'i"""'utJ\RA"'"'""""""'"" .............. . ........................ o: p·····................... ........ . .. ...... ... .. . 8P.: ?,.1..9.:
9.9..9 .......................... .8P1X.9..:
9.9..9. .. ....................... RP.A'.: !.9..:
99.9.. .. . ... . ... ·· ^· · ^· · ^· ·· ^· ·: : ···: : ·: : : : : : : : : : : : : : .. : : : : : : : : : : : : : ¢.>.!=>.: : : : : ·.... ........ .. ..................... }ŏp: ?,.Q.9.:
9.9..9 ........................ gP1X.9..:
9.9..9. .. .. ............... 8P.2?..9.:
99.9 . . ^.... '.2'6·: ··· d6R.'6"N'T'ALO .. ^.. . 27. ^suLAWitsf"""BARAt••••• ... ·····2·3·: · .. SULAWEsf""'skIAtAI'f""""' ..... 2·9·:
suLAWEsf""fE'N'dJ.Jf""""""'"' ... """""3'()': ^. "sULAWtt sr··TENGGARA' ^" '" ^" ... Xi':
MAW'Kff' ..... . ... "3·2·:
.. MA: LD'KU"...UfARA ........... · ····: fa . . :
i5 . . A...i3 .. 't ^T A . ^... ... ^. 34 .
i'>A ^r D ^A ... . "I3A ^RAY .... . OP...^..... ...... ....... ... . . ^..... ...... . . RP...9.:
9.9..9 . .......................... 8-P.1.1..?.'..9.Q.Q .................. 8P..1. .. :
. 1...9.:
99.9.............. . ......... OP ^....... .. ........................ RP?..?..?..:
9.9.9. . ......................... 8P.'.l:
9.9.:
9..9.9 .............. Rr.J .. : ^.9.?.. 9.:
9.QQ..... ^. .. ^. . . ^.. . ^....... . .... . ....... op ^···· ^. .. . .............. . .... . ...... ... . ...... . RP?..?..9 .:
9.QQ . ... .................. "3: P1?..Q.:
9.9.9 ...................... 81?..2.1..9.:
99..Q. . ................... ....................... OP ^.......
.. RP..9.:
9.99. .......................... "3: P1?..9.. .:
9.9..9. R p l . 453.000 ... ·: · ... : ^·· : : .. : ^· : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : ¢.>.?: : : : : : .... ................................ I.3:
9.99. .......................... "3: P.1?..9 .. :
9.9..9.. : : : : ·: : : ^· : : : : : : : : : ƀP.I: Ɓ3: $.: Ƃ:
9.9.9.. · . · . ·.·.·. ·.·.· . . ··.·.· . . ··.·.·.·.·.·.· . · .....· . . · . R R . ^· . ^· . ^· . · _ PP . ^..... 4 4 . ^· . · . ^- ^. . ; _ .. ·. ^· . ^5 . ^· . ^· . ^· . ^· . :
. .g .. _· . · . o . ^o . ^· . ^· . ^· . ^̨ . ^· . · . ^· . · Rp9,7,o.'..ooo .. . .......... ......................... OP ^..... . ........... .......................... I.3: P: ?,..1..9.:
9.9.9.. .: : : .: : .: : : : : : : : : : : JP.:
99.9:
........ ^. ............ OP ^··· : : : : : : ...... ........................... . ...... ^. 8P.. : ?,.?..9.:
9.9.Q .......................... 8.P.?...?.:
9.9..9. ... ^. ............... 1.SP..1. .. :
9.9..Q.... .... ....... . ....... OP..... ..... .. ........................ 8P.. ;
.}.9.:
9.9Q ....................... gP±?.9.:
99..9. ................. "P ^. .1. . . :
4:
99..9.. OP Rp31 0.000 Rn450.000 Rnl .275.000 b. Pᑹjabat Eselon I dan II NO. PROVINS! (1) (2) 1. ACEH ...... '.i: '" . ·: : 'fuMATERA····urARA······· .. · ^· ····"3 ^: ···· ^· · ^R: T ^A · ^u · ^· ··· ^. ·······4:
... kitfitJLAuAN'······RiAff···· ... ...... s·: ···· sA·"Ivf"Ifr··········· "ts·: ··· . ·sUMATERA·····BARA'f ········?": ······ sUKii' krERA·····s"EtATAN ...... ·······s·:
. ···· LAM: P0: Ncf··· . ······ɉ»: ······ .BENGK0Lff··· 1 o. ^.i3A: NdKA·····sitLIT0NG ......
..... U . ^: ^·i.3-·A·N···; 'fjfff····· 12 . ^.. J'A\VK····sARA: t······ .. : : : : : II ^. . t5J<: : r ^···· J'Ak ^AkT: i\ .......... . 14 . ^.. J ' ^AwA .... TENG"f"f'C ... ^. .... "i"S":
. t5: I .. V6d'YAI<AkfA" ........... . ······1K .... JAwA····fiMUR ...... 17 . ^. . ^tfAT: ·1··· ..... """"is·: ···· "i'msA"."fENGGARA"""8ARAT·······"·· ..... i9'ᑙ . 'i'HJSA·····rENGGARA'••··rnvraR ··················-·····-······-······ 20 . ^.. I< ^A.LfMA.NTAN······spJAT...... .. ···········-····-·······-·-·· ·····: : ff . .. kALfiVfANTAN .... 't'it"NdAff" .......... . 22. ^kALi'.M'Ai\iT.AN······s"i': tI'A'tA: i'f" ....... . 23. ^.KA Lf ^MANTAN····TI"rvftfif " ^•• " 24. K ^A Lf'.M ^'AN T ^A f ^f··u f ^A Ri ^f···· """2!5': " . ·suLAWE·scutARA····· ... . ····2"6":
d6R6NfAL6 ....... . .... ; 2/i:
SULAW'itsr··BAAAT······ .. .... ; i8': ^. SULAW'itsr···s: EIAiA ^f f"•• ·· .. 2 ^· 9 ^· : · suLAWitsr ^· ·,nrnaA1r ^· ·· . ^. · ^···· 3 ^· 0': ^. stJLA\VitsT"YE: : NddAfA" ^·· ·....... Xi": ^. iVfA: WRff ... - 25 - SATUAN HALFDAY FULLDA Y FULLBOARD OP Rp300.000 Rp400.000 Rpl.075.000 .. ········: : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : g¦: : : : .. . ···· : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : . :
:
ȶ R :
:
:
:
: . PP ȷ . :
2 . 2 2 :
:
:
: _ i 3 :
:
: _ :
:
ȸ o s _ : : . :
: _ :
:
:
:
g o : _ : _ : _ : _g o·. :
. :
: _ : _ g o :
:
:
:
. : . :
..
. . · . . · . . · : _ :
.
· .
· : : : : : : : : : : : : : ȹȺȻ: ɋȼ: : : §§§ : : : : : : : : : : : : : : : : : ·: : .:
ɏȽ: §§'.§§§ · · ········ ......................... 6r>...... . .. . .. . :
^. : ^: : ^: : ^: : : : : ^gI?.j: k 0 ^: : .uBi 9 ^: : : ........... : : : ^: : : ^: : ^: : E1?t.: l: cr: 0 ^:
C?.Q.Q ......... ^. . ............ 8P .. Ĉ.t?.Q:
9.99.. _ .......... .l.ĉP?.. ?.Q.:
9.9..Q .6P .... .. . .................. . ... . ... . .. .. . ......1.3-P.-.?.Ċ .. :
9.Q.9 .......................... 8P.?.!.9.:
Q.Q.9. o P................ . ...................... 3-P.-.ċ.?. .. :
9.9.9. OP .. ... ............. .. .. . .. . .. .. ...... .. .. l.3: P-.?..?.:
9..99..... ........ ·························6:
9.Q.9.... . .. . ... . .. . ........... RP?.??.:
9.99..... .. ....... . ...... . .... . RP§..7.; : i.:
Q.9.9. .. ^. .. ^. .. ^. ... ^. . ^.. .. ^. .. ^. .... ^. . ^. . ^.. . ^.. .. 6P ^.. . ............. .......................... l.3: P.?..9.?.:
9..9.9. 0 P.... . ... . ...... ............. .. ..... .. . .. l.3: P.?..?..?.:
9.Q.9 ......................... 8Pt: l: §.:
9..9.Q. ....... . ........ 8P?..§?.:
9.Q.Q .......................... 8P:
'.?Q.:
9..9.Q..... ................... . . I.SPm.'.?.Q.:
. 9.99.. . ......................................... 6P ^....... Rp433. ooo ... . .. ...... . .. . .........8P§..!.Q.:
.9 .99.. . ................................ 6fi ^···· .. : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : t,§; , n: ^j : o: : : 99: 9 . ..................... 8P?..9.m.:
. 9..9.9.. . ........ ........................ 6P.... ... . .. .... ... . ...... . .. . .......... ......... l.3: P?....9:
.9.Q.9......... .RP:
9..9.Q ....................... 8P9..?.?.:
99..9 ... ................... I.3P.:
9.9.Q ....................... RP.9..?.?.:
.9 .9.9. . . ^............................................... 6P ^...... . ........ ......................... l.3: : i . . : ^. 9 ^9..9. . ^........ I.3P.:
9..9..9. .................. RP..1.:
:
..9Q.:
9..99................. ·························6P....... .. ....... ··-···-················l.3: P .. ?..?.9.:
9..9. .9. ... . ..... I.3P...?..9. .:
9.9..9. . ................ I.3P..1.:
:
:
9..99.. . ^..... . ^... 6P ···- ^- · ... ^.. .. ^....... .. . ^.. _ .. vgP2?..9.:
9.9.9.. ................. RP..1.:
:
9..9 .9 . ................... : ·: Ⱦ ^· : ^· : ·ȿ¸: : : ·¸: ·9..P. . ....... . ...... .. .... . ....... . .. . .. .. ....... . ... l.3: P?..? ^. .9.. ^:
9.9.9.. OP . ....... . ........... . ... . ............. . ...... . l.3: P-.?.. .:
9.Q.9 .......................... 8P.i.9Ď.:
99.9. OP .. . .. .. ... . .. . .. ............. .. .. .. . J3: P.;
9Q.9 .......................... RP.?.?Q.:
9.9.9. ........................ BP.9..?.9.:
9.. 9. ^. 9.. OP.... . ... .. ........^... ^. ^.. ^. ^. ^. ^. ^. ^. ^. ^... : B.: P?..?.?.:
9..9.Q ........................ RP?.?.?.:
.9.9 9. . .............. : ^: ·· : : : : ^: : : ^: ··: : : ^· : ^·····: ·: : '3?.}=>. ^: : : : ^: ·: · .B: P?..?..9.. :
.9.Q.9 ....................... RP.. ?.?.9.:
.9.9 9.. OP . . 1.<: Pp.!.?.:
9.99.. . .......... gP?..5.()'..Q().Q Rp870 . 000 ....... OP Rp215 . 000 ɀp315.000 : ·· : : -.·· : : : : : 8P.t: 9Ɏ: §: : : 99.9 . ............ .............. : : : : : : : : : : : g¡ . . : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : Ɂ R : : : : ; ǎ ; 2 : : : ^: 4 +.ɂ s : : : : : . ^. : g o ^_ : : : : Ƀ o : : : g o : : : : ^·: Ʉ ^: : : ^: : : .. . :
: : : : : : : : : : : ¢£: ¤: g: : g¥: g· ^··· · ^· ······ ^··· · ^· ·R: !fɅɆ ^· ɇ ^· : ^· §gg . · ^· · ····· ·: ·: ^· ···: : ·: ····: ··: : : : : <>.Ɉ: : : : ·: ·fJ ........... . .. : : : : : : : : qr.rs: $.:
: 99: 9 ^· : ^: : : : ^: : ^: : : ^: : ^: : ^: : : : 8P. ^: : Ɍ: : : : 9x: ^: : 99: 9 ^:
.................. . ................ ..<?.!>....... : : : : : : : : : : ·: : : : ........ .. .. .. ... . ...... . . I.3: P.. p: : z: : : 99g· : : : : : : .................... 3-P.?..?..9.:
9.Q.9 . ....... . .. . .. . .. . .. 8P..§.Q.9.:
99..Q . OP ..........1.3:
9.Q.9........... ... .....RP..1. . . :
99..9. . ... "3"ɊX:
MJi.: WRff ... tffA R: A..... .. .... ɍ3"3·:
P".A . ^.. tt u ··A····· ... . 3 ^4 . ^. ^pfi: -J: iiJ: A: ᑘ.... . B A R ^. A T ........... ^. .. .... . ................... ^....o:
9.9.Q ......................... 3-P.4.?..9.: : .99..Q . ............. : : ^·· : : : ^···· : : : : : : : : : : : : : : : : : : : ^: : : ^···· : : : : : ^· ·: ^· : : : : : : <>.?.: : : ^:
9.Q .................. RP .. 1. .. :
9.?.. ? . :
9 9..Q OP Rp254.000 Ro385.000 Rn l .063.000 c. Pej abat Eselon III Kebawah NO. P ^RO VIN SI (1) (2\ SATUAN HALF DAY FULLDA Y FULLBOARD (3\ 1 ^4 \ (5) (6\ 1. ACEH OP Rp300.000 Rp330.000 Rp750.000 ······2:
... stfM'ATERA .... UTARA'·····........... . .. .. . . ^.
........^..................... . .. . . b'P . .. . .. ..... . ....... ^. .... ... .............. Rpf7·irooo ....................... Rp2 ^'7s · ^: · ^ooo .............. . ^. R ^p 5 ^.tfoj5 66 ...... 3' ^:
R ^TA ^.. U ^........ . .............. ......................... O ^P .... . · ^· ·············· ...................... Riii8'5':
666 .... ^. .................. R ^J) 2 ^4 5j' ^5 66 · ^· ·········· ^· ····· ^· ···R ^ps . ^ˢ 3 ^3: 666 ·······ʾ· : · . . : : : . : ¥.: : : Y.: A ..... kfAff.... ....... .. .. . .................... g ^. ʿ······· : : : : ƙƙ: : ƙ ·-·------˫P}.ˀ.ˁ:
... : : : : : : ˂: ˃˄ô: : : : : : : : ôˬ˥Ji˦: t - : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : g: : .g: gg ·······tc ·· ·su!VlA.tERA··-·i3A: RA'f ···········-····-·-···-·····- ········--·······-···--···-·--··--····--· .. ·op-·-···- Rpl73 ^.ooo Rp24o.ooo ···· · ··········-··-···· k iJ .. 6·63·: 060 ······ .. ; : ; -: ····· ·su!VlA.r'.ERA·····sktA1':
'.f'r·.... · · · ·· ·· ^·· · ^·· ··· ^· · · ^·· · ^·· · ^···· · · ^·6r ······················ ···················· ^· ·· ^· ·Rii2is·: 66o · . ^. :
· . ^. · . ^. · . . :
. ^. :
: ^_· .
· . ^. :
· . ^. · . ^. :
· .. · .
:
· . ^. · .
· . ^. · .
· . ^. :
· . ^. · .
RR : ^_· . ^. : _ ^:
^r P · ^· . ^. · .
:
^2 2 . ^. · . . · . . · . ^. · .
17 · . ^. . ^: · . ^. :
0 0 · .. · . ^.- . . ^. . ^. :
^. _ ^:
^00. : _:
·.-.. 0 0 : ^· . ^.-_ .-_.-.00 :
·.-.-.· : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : RP.,: : rn: ; 9: 99 ...... 3·: ·· . LA: !Viru: Ncf···.... . .. ........................ or· ..................... ........................ R ^j) 2 ^i 6 ^:
... ....... . ........... . 1.3P.?..'±9..:
9.9.9 . ....... sf .. . trn: -r·GKDLff··· ............... : ·····: ·: : : : : : ·: ·: : : : : ···: : : : : ·: : : : : : ·: ··: : : ˪?.: ? ........................................ Rp'i9'4 .. 666 Rp260 000 Rp775 000 .... i6:
... . BA: Nd'KA ... 'IfEiITUNG........ OP : : : : : : ^· : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : gpõ˅: §.: : : 99: 9 : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : 8P.º: : rn: \̧: ^9. ̬5.: ^. ^. ^. ^. ^.... ^.. ^. ^. ^. ^..
^...
. . ^.. Rp7'3ˆ{666 .. ^. ii .. ·13·'1"ffifjfff ^. . ^............................. ....................... OP . . .. . ..... . ....... . ..................... . . 8P#.?.. ? . :
99..9........... . .. . ........ . .. . F.P.G.'.?.9..:
9.9.9. : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : 8P.7.: $.9:
: 99: ·····i2·: ·· JAwx····sARA: t . .....· .......... . ............... ..... . ......... ...................... ........ . : ·: ···: ·: : : : ·: : : ····: · : : : ··: : ··: ·: ···: : : ·· . . 3sy:
...... ....... . ... . ............. . .. . ....... gPH.G.9..:
99..9 Rp29 ^o.ooo ......... . ............. .. l.3P?..'.?. 9.:
9..9. 9 . ..... i ^3·:
. fi': KL . ^.. ^. Ji\kARTA ^.. . ^.. OP Rp30o.ooo .......................... R1); : f66j)'66 Rp764.000 .... i4·: ···· JAwx····r1fi·d'Afr ......... · · · · · ··· ···· ·························op.... ·.......... .. . .. ... ............. ....... .. kiJTS·1: 060 ··························R: µ2·63·: ·600 ......................... R: ])6·1·5: ·6a6 .... i'S':
. t5T."V6GYAKARTA..... .. . ............ ....................... o'J: i .. . . ·: : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : ·: : : : : : : : : ˇˈ; : ˉ: : : : gg: g : : ········"······•"••"R: l)3i6: ·6oo ················ . ^. . . ^. ^. ^. ^. Rp7'56: 6oo ·····ˊ·˩·: ···:
«75f.[.: : : frfyiutf....... ···· .: : ·.: : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : g : ¬: : : : : . . ............................... RiJ: faO': ·oO'o ··· ············: ·: : : : : : g: : : g: gg : : : : : : : : : ·: : : : : : : : ˋ·˭ˌ: ˡˣ: : : §: gg ·····is·: · ^· ·· ^· Nus·x····11t'NGGARA .. 'BA.RAT ^.. . ^. . ^.... . ................ ......................... 6F.>.: : : ^· : : .:
..... ^. ......... ··- : ^: : : : : : : ˍ: : : ) R : : < : : : P P.: 2 õ : 4 ˎ : 09ˏ. ·: 09_ 00 ) 0 : : : : ... Rp426: ·6a6 .................. R: p7'55': 'Cfoo ·····i9·: ·· wusii· ····11rn88ARA·····rtiV1UR oP ··R: µ326: ·606 ^...... . ^.......... . ^.. Fi: r7·26: ·006 20 ^. ^·· R ^A.It'MANrAN····fixkf\r···············- ^·······································-······ op ···R: iJ2.s6ː6oo ·········-·-···-···-·R: : p2·66: -606' ···Fi: µ6·2<5:
. 006 ·····2i:
... RAU'MANTAN"'.ftt'Nt}Aff "'............. : : ·: : ·: ··: : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : ··: ·····9: ?: : : : : : ··: : .................... .....
...
. :
. ·.- .. :
ö _ .. .: _ ·.- _p P : : . ·.-.. :
2 _ 1 .
. . .. . ..
̦ . .
.. . ..
· ˑ . .. ...... . .. . :
.. . g......
..
..
g .: · . .. . .. .. g . .. . ·. : _· ........................... Rp3.46': ·ofo ········· .. ···········Fi'f)i7·s·: 6'66 ..... 22·: ··· RALi'MANTAN···'SELAfAN.......... OP .............................. -... : : : : : ^: : : : : : : : : : : : ^· : : : : : Jfr).˒§$.385.9 : : : : : : : : : : ····: : : : : : : : : : : Riiz: 99: : : 9: 99:
... 23 ^· : ^··· kALIMANTAN·····TfMU ^R. . ^.. . ^.. . .................. : ^· : : : ^: : ^: : : : ^: : ^: : ^: : ^· : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : 9.)3.: : : : : .......... . ......................... . .....gPH.9.9.:
99.9 ........................ ..8P;
.9.9.:
9.. QQ ......................... BP?..!?.9..:
9..9.9. .... 2 4·: ·· kALiMANTAN"•'UfARA····· OP..... .. . ... . .....^.... ^. ^. ^. ^... ^. ^.. ^.... ^. gP}.?..9.:
99.9. ... .................. RP.'.?.?.9.:
9.9.9 ........................ l.3P: ?..?.9..:
9.9.Q . .... 25·:
. sULAWifsftJ'tARA....... ................... . .. .... ..... 6P...... Rp183. ^ooo Rp ^2 7 ^o . ^ooo Rp737. ^ooo : : : : : : : .: ©&&WIf. ¯: RAt . .....·· .: : . .-: : .: : : : : : : : : : : : : : : : : : : : .g˓· .. . .. .... . : : : : : : : : ·: : ·: : : : : : : : : : : : : : : : Ib: : : §g§ : : : : : : : : : : : : : : : : : ·: : : : : : ˔˕ˤ: ˖: g: : : gg§ : : : : : : : : : ·: : : ·: -.: : : : ·: : : I]g§ : : : : ˗l··: g: t1: l: : : : ³´1£JC : : ......
....... : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : 0 §.rr: : : : · : · : · . ··· · · : : · · · .- · ·· . · .·.:
: : .. : : _:
. : : _ :
.
. : : .. :
. · .: _ .. . · . : : .·: · : ·· · : : .. :
. · .: : .. :
. . : : . . :
. . :
:
: : .. . : : .. . : ö R : : .. :
: _:
. · P˘ . :
. · .:
: 2 _·1 1 · ... :
. : : _. ˙9 · .• :
. :
.. . :
2 s 5 . :
· . :
. : : : .. g o .. : : _ : ···g o : : .. :
. -.: : o g .:
. : : ·· · · . : · . : ·_: : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : ˚ R : : : : : P g: ˛ 2 : : : s s. : : : : 0o ÷: : .: : o ÷0ot : o t : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : R R ˜r ˝ : ˞ 6 : : : : ˟ s : : : : ˠ s : : : : : : .: : 0ot g o : : : : go : : : : : ..... : fo: ^. 'S ^UtA\VEsT"·; i' E ^Nd.dARA . ^. .. ^................ . . ····3i':
MAIDRiT..................... ........... or: > Rp253.ooo ····················Rp3-˨fo: o66 ·······················Ri).769·: ·666 ..... 32·:
MALDkff··u'rARA.""' ... . ......... ···············0: r······ : : .. : : : : : : : . : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : 8i?.I$..: : : . 9: Q9 .................. Ri)2'2K: '66o ··························Rp'66·9·: ·066' ···'3· ^3' : ··· ^t" A·· ^p ·· ^·a ·· ^x ··· ^· · ^· · ^· · ···· ·· ... · ................ ail ^······ Rp225. ooo : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : fi.: P.?.: º:
3B5.:
^. ^. ^.. ^.. ^. ^. ^. ^. ^.. ^.. ^...... ^. ^. ^.... ^kii ' ^if f ^i. 066 3 ^4 . r ^Aru: : a: or ·············· ·························'R]J˧fft'G566 Ro320.ooo ·········· ·············R: 1; ·75·0·: ·060 NO. 3 5.2 Uang Harian Kegiatan Rapat/Pertemuan di Luar Kantor PROVINS I SATUAN FULLBOARD DI LUAR KOTA FU LLBOARD DI DALAM KOTA FULLDAY / H ALFDAY DI DALAM KOTA (1) (2) ( ^3 ) ( ^4 ) (5) (6) 1. ACEH OH ......................... .. . gP .. ᑕ . . V .9.. :
.9..9.9.. .. ................... gP..W.9.9..:
.9..9.9.. Rp85. 000 .......... b · ^'$'tXM: AtÃM"'.'.'.I J. T.A... ... ^. ........................... ^.......... OH Rp130 000 RpllO 000 ............. ................... R ^p'9L : " ''666 ......... ?., .. ..
RIA.Y................................................. . .. . oH Rp1so̥ooo Rp100: 000 : : : = : JXJlYKg ... : : : : : : : : ; : ....... f ^Aň ·[ǓN ......R.IAU........... .. .. ........... gǁ .
...: : .: : .. : : : : : .. : : · : ·: : : : .: : : R ơ p Ƣ: : 1 f 2 ƣ: 0Ƥ:
ƥ ·o Ʀ: o g oƧ: · ................. ·: : .: ·: ƹ·{}g: : ggg. Rp95 ooo .......... '5....§.Y.M.ATJ.?.9 ...... J?. ARA: T.............. oH ·.....................R: r; Io6': ·6o6 ....................... . ..... . . R: r; ·ss· : ·66o · : : ^: : : : ^: { ^. ^2 ^X ^tf t v NJ : ^:
.... ?ᑾ. ^ᑗATAN............ g....'.' . ^. .'.'.'.'.'.'.'.'.'.':
: ^· : : ^: : : : : ·: ƴ.'.f§.'§.' ƶ.§§.§ ....................... _.ƿ{ǖ·'§.':
'.§ §§ •.•.•.• . ^.. . ^.. . ^. . ^. . ^:
. :
. •.•. :
. :
. ^.. . ^.
. :
. ^..
^.. . ^.
^. . .
. ^. . ^. . :
. ^•. :
. :
. ^. . ^. . . ^. . ^. . ^.. :
. :
. '.R R R .• - . ^.. .. ^. .. ^. •.: ƨ P · ····: ^· . ^: Ʃ9 · ^· ······: · . . ƪ s •.•.• . ^.. . :
. '....^... : ^o . o o : ^· ·· ^· : ····· · ·g o ·.···-· ^· ····· ^g o · . ^" · ·· ^· : · ··· ^· .......... 9..:
...... I3. . ᑖN Q.KY. 1 Y...... . ... . .. . ^. . ^....... .. 6if.... . . ^..... . .............. . . RiJI3· ^6 : · ^o t.8? .... .. .. .. . ......... . .. . .. .. .. . .. ... .. . .. 8 P.II.9. ·. :
·9.9·9_ ..... J.9.:
... . . BAN.9:
K.A ...... l?..ᑖ.J.'.f.Y.N.Q........... . OH . .......... .. ...... g.P .. [.?..9..:
.9.9. .9. .. RP}J..9..:
.99..9. Rp95.000 ...... J . . L.... I.?....h....N . . I...l.?....N........ .. .................................................... ... ................. Qtf.._ .. . ........ ,,_ .. . ....... . _ ....... RP.X.Y.9. .. :
.9..9-Q. __ , .. , .......... RP..!..9..9 .. :
.9.9 .9.. : '"'.... ... ...... . Rp·s·Ƶ: ro 6 6 it Z: i I iiir W·.... : g; : =: l!tig\·§ : : = l!U§: §E§ : : : : \l!HI&ii .... J.? . . :
..... ]) :
L .. .YQQY.AKAR.T.A......... . .. .. . ............... .9.: E: i ................ ........................ 8P } :
.4:
. . :
9..99 .. . .... . .............. ^. . 8P} ^. J.?. . . :
9..99. Rp 100. 000 ...... I6:
... JAWA. ... TIMY..R............ OH Rp140.000 Rpll5.000 : : : : : : : : : : .:
: : : .: : : : : .: : .: : .: 8P.Iq: 9: : : 9: 9: 9: 1 7. B A L.J . ................................... . .. .............. ..................... ^OH . ................ . .. . RpI6'6': 'C566 ........................ Rp'f3'5' : ·6o6 Rp 115. 000 ........ t.lj . . :
.... Ǐ.tt$.A"":
. .f ¢.·Nj.§.njAǍ . .... . .. . : !f&QI . .. . .. . .... . .
....
. ....
...: : ·"" " .:
: : ·: " : ": ": g .. ǀ . . """": ·:
. : : : : : .. : : .: : ·:
: : . . :
:
: : : : : : ·ķJ. 4:
: : .ggg .: : .... ·: : : : : : : .:
·: : : ·ƷJJ.$.: : ·ggg .. .. . ".: · · " · .. · " · "· ..... . .... .. . ·.": ·: ··· : ·· "· ··· : ·:
. :
.. :
. : · .
.. .. :
. · ." · "· ·ƫ ·· · " · " · "·" · R .Ƭ .· .. ·· ·: · ··: · .P J .. :
. · . .. · . o9 o .. · .. .. :
: ··· "o s s .· . : ·_ ": ··· "· - ƭ.· . . · . . oo o . . :
. · . .. .. :
. · . g o ·. ":
. · ."· . . :
. g o .·." · " · "·": · ... b. ^o · ^.. ^.. KA1IM.AN: T.AN ...... I.?.ARAT.. ........ . .. ... ..Qt!..... ....................... . ...... BP.E3.9.:
.9. 9..9. ...... b .. L.... .. KA.!M.A.:
.9.9. .9. Rp85.000 Ji !LllMNOf !PQ ^· -·· ·- ··V-[B W; ·-·: R-SiTtiUf llK -- ^· ƲƳ i!t! !: =: ": #$!%i&'() ....... ᑔ .. '? . . :
..... Q.QR.Q.NT.!.\19.................. .............. .9.!.i................. . .. ....... BP.! . . Z.9.:
.9..9..9 . ............ ...... gP.U..9.:
9..9.9 Rp9 5. 000 : _t:
. • i*U!Uti!i :
.... ·: : !=·: : ,=·: ·ii tlf! ·-·ltf : ; *; 11[+ ..9..9 .9.. Rp85.000 ....... ; ?.,2. MAI.: -.Y..I.<l.T. ...... Y..'.IAB!.. OH Rp 130.000 Rp 110.000 ......... . " " ........... Rp'9"fro60 ....... !: ®: Pcif iARAT .. .........g.......... . ... . .. .................... . ƮƯf ^· ư.g.: Ʊ·§g.... .. : : : : : : : : : : : : : : : RS: g: T: : : g: g§" ........................... RSH·T: : : §"g§" 36. SATUAN BIAYA TIKET PERJALANAN Dl.NAS PINDAH LUAR NEGERI (ONE W AY) NO. PERWAKILAN SATUAN (1) (2) (3\ JAKARTA - PERWAKILAN Pu.blished .Bu.si ness (4) (5) First (6\ fdalam US$ PERWAKILAN - JAKARTA Pu.blL c; hed .Busi ness (7) (8) First (9) , .......... 1..... ·.... . ... . , .. A..... . b...u.... ·.... . . n ..... h . ... .. . a . .... b ...... i .. .. .... . ........ ................ . .. . ............. .............. . . ,9E¥!.1..!.¦'.'l: §i..... . ........... .....J>. . . ᐴ.?.9.. .................. ?. . . ᐹ.9. ?..9. 3,790 ............ J:
. ?.ļg............. . ... .. . ?...?..?..Q . ...... . .. . .. . ....... ?.:
?..?..Q. 2.... . . !.?ÂJ.¥........ . .. 9!.¨1.!.l.¦¨1.©........ 3 '4.2.2 · · ·- ............. ᐶ . .. . .'±.2..... ... ?. .. . '±.!.2..... .. ? . .'...2 . ................ . ... . ?. .. ᑁ.?..?. . ..................... ?. ... '± .. .2. 3. Ad dis Ababa........9.. Š1: 1: ?..Ū/.D1: 1:
:
..... ....... ........... Ũ.ũ.4-} .. ..................... .'.9. . . ?9............. ...... . .. '±.ĵ .. ?.?9. ................... J.!.?.?9.......... . ........... .!.?.?9. . ... ...... ...... '±.&?.9..
_ ...... 4.... · .. .. .. ..... _ .. 111 . .: : . A .... ;
:
l:
. ϑ . . 12: ϒ .....e :
. . : : . . r · ..... .
. ..
...
.. . · .. ·· ._ .. _ -......... .... . _ .. _ .. __________ .... __ 1_9.!.ᇏJ. !S.ᑇ1.!__ ··--- -L'!__Q . ·-- .. .. -'!LᑆQQ _ .. . .. . .. __ (: iL<!_ᑅ..?. ------ ?. . §.J:
Q..... . _ ....._ .. . ±1.?.?..9..... ........... __ (:
?.?7..§_ 5. Amman...... 9!.¨J?:
f.¦¥1.®......................... 1. . .. . ?.'±.9 . ........ . ...... .. . ... ?...?..?..2.............. . .. . b>..?..?....... ........... . . J....?.?..?. .................... Q>..?..0..9 . ...... .. . ...... ᑂ.>.2.?. .. . 6. 7. 8. , .. A.... . m.......s..... . t . . e . ... .. r . .. . <l.... a .. ... m .............. . ........... ... . ........................ . ....... . ..... . . 1.9.TūŴ?.g/.D51..i.... . ..................... .'.9..<?.9......... . ...... . . '±.>.?..7.9. .......... ....... ?..>..?.?9. . ....... ... . ......... ?....'.!. .?.9. .................... '±.'..!. .?.9. . ................... ?.* . .?..1..'±. Ankara ....... .9..!.:
: ?.. l.!.R1.L ... .................. .J.1.?. .. ?9................. ?..1.?9.9.. .............. .>.?9.9. .................. .J.&?.9. ..................... ?..&'?.9. . .................... .?.. Q.9.. Antananarivo ...... 9.!.¨!,1.g/¦¨1.©..................... . .... 5 .. . ?...9........ . ........ ?...?. . .9. . ...... . .. 7..!: ?.?..9. ..................... b.!.?. . . .9......... ........... . .. ?>.?.0..9.......... .. .. ... 7.. ! . ?. .? .9. , .......... 9.......·........ . ,A ...... s.... t.... an . .. .. . .. . a ........ . .. ........... .. . .. . .. .. . ........... . ........................................,.9.E.?..o/.!S.1.i...... . .. .. .... . ...... ... 7Lc . . '?.9. . .................. '±..?..?9. ................. ?.<??.9. . ..................... l: )?Q.......... . ...... . . '± . .. 1.. . .................. ?.?.?.9.. , ..... }.9. .. '...... f.._thena .... . .Q:
: 5?..g/.!S.51..i. .... . ..................... .' 8.'.?.9. . .............. . .. . '±.'.??9. ...................... ?..7J.Q9. ...................... ?..'.?..?9. . ...... .............. . .'J .. '?..9..................... +.?..L.9. . .... ..:
..:
. .:
......1?..ᐼ1.?..9.ᐼ1.ᐽ ... ᐾ-ᐿᑀ . . : 1?..<:
µ´: ¶´: 1: : 1 :
................9.E!.1.g./.¦º:
L.... 540 663 969 530 657 957 12. Baghdad ..... 9.!.¥1,!.g./.¦ª.1.©............... .........1. .. !7..9.. . .. . .. . ... .........}_,ggg . ................ ᑂ...?.?.9. . ............... J. .• ?. . ?.. ?. . ..................... ?!.9..9..9. . .............. . . 7>..?..0..9. , ..... ii.... . . si................. . 9. Ì 13.!:
g / . D i 1.i. ... .. ................. }.ᑌ.?..'±?.... . ..... . ... . ... . .'J..9.? . .. ...... .. .. '± .. }.?? ..................... ?.!.??.? .................... 6.!.'±Q.'±........ ... ...... . . '±.?.} .. ?.? .
.... ...1..'.±.:
... 1?..ᑍ?..gᑎᑏ?..ᑐ...... ........ 1. . . ?.:
..... .f.:
.c: _ij_i.?..L.......... 9£¥1: : 1: g/¦«¬........ 660 924 . . ...... .. . . } ·?.9.. 550 730........ ....... . } . .. . ᑃ.?.. ?. ...... 9.E.c; t,?g.f.¦ª-1.©......... . ......... . . c . . 9.+. - ................. ... +.+.?...... .. . .......... ?.!.9.?.. ? . .............. ..... 1. .... 2.'±.9..... . .......... . . ... +. .'±................ ?.! .. . ?. .9.. ..... J.?. . . :
..... ?ᑓiru.t.................................................... .9!.: i 1. :
. + / . 1.S 1. L ..... ..................... ..1.¥..'± .?9...... 2,890.... . ...... ... . !?. . .. 3..? .. 3. .. .. . .1.: LL?.Q ..................... . .. } . .Q.Q ......... '± . >. . ? .9..9. .. ....... E . . '..... ?4.?.6l3.:
...... . ...... .Q:
: R?.g/_1.Ķ.R1..i. ..... .................... 6.1.9..<2.? ..................... '±.1.?..?.?. ............... ..?.. 1 .. ?.?.1................. .......1 . . ?.?.? .................... '±1.?..?. '±............. ...... ?. . .. . . . ?.'.± 1.... . ... 1.... . s.... . · .......... B ..... e ...... r.... u..... n.... .. . .. .......... .. . ..... ...... .. . .. . .. ...... ....... ...... .... . ...... .... . ... ...... .. . . , 9.E¥£1.!.¦«®........ . . :
............... ?. . .. . ?. .. ?.9 . ..................... 7 . . 1.,.?..9 . ..................... 7..1.,.9.9. . ..................... 3. .. . ?..?..9. . ..................... ?_,.9.?..9...................... . ?. .> . ᑃ . .9. , ....... 1.... . . 9 .....·.... . . 1.B ...... e..... r . .. n ............................................................................................. 1 Q :
: A ? . $. / .D ᑍ 1. . G ..... ................. ?..?.3.9.9. ................... '±.? .. ?.?.Q . ............ . ... . ?..>.±.?9. .................... 6.'..?.?.9. .................. 5 . .. . ?.?.Q . .................. ?.!.'±.?.<?.. 2 o.... !.?.?..S.?..j.i---···........ . 9.lik1..g/.!S.'3.:
L .. .................... ?,.9.?..1. . ............... }}.'..?..4 .. ? . ........... . ...!..'±,?.?.? .. ........ .......... . . ?..1..9.?.?. .............. }.9, __ ?.?.Q . ............. . J .'± . .. . ?..?.1. ..
...... 3.: !.:
..... . 1?. E as ili a ....... 2..3.:
..... . I.?.1³atislava 23. Brussel 24. Bucharest 25.... . 1?.?²¥p³´.µ ..... , ....... ?..?..:
..... .J.3.uenos Aires 27. Cairo 28. Canberra............. .............. . ...... 29 . .. . Cape Town 30. Caracas 31.... _s;
¶!·.¼g.?. ..... ..
....... 7..:
. .. C<?.lombo , ...... . .:
.....P.alrnr ...... 9.E¹!.1.g./.!,»¨1.1........................... .... . . .9. . .................... 7. .. ..1.:
?..?.. .. ...... ...1..9..>.?.. .i. . ................... ? ... ?..?..?.. . ................ Ŭ.9..1.?. .'±. . .............. ..!..! .. !. .'±.?. .... 9.E¨?g/¦¨U 3..?..9..?.. . ..... ;
.. 1.!?.. .?. . .. ............... ?...7..9.9.. ................... ?..!.9.. 7..?. ... . .. . ...... . ......?.!.?.ᐰ?.......... ...... ?....7..9. .9.. ...... . 9.!ŭ13.: ?..g/.ů.5!.i... .. ..................... .1.?7.9.. . .. .............. ?..1.?'.±.'?.. .. ................... !..'.?.9. ...................... .'..?.<29.................... ?. ... ?'.±.?. ..................... ?. .... ?..1. . . 3. . ...... 9.E¥£1.g./.¦'.'1:
i....... . ................... 3. . .. . ,.? . . . . .................... i>.. .?..Q. .. . .............. ?.?..?..?..9.. ..................... 3..&.?.9.. ..................... ?...!. ?.9. .. . ............... .?..!.?..?..9.. ... 9!.¨?..!.¦½1.® . . 1..?..?..?9.. . .. ±.ᑊ.i.2. . ...... ?.:
.?..?..9.. . .. ····-··· .....3. . .. . ?..?..9. ...... . ........... ?.1.š9.9.. .!..!.0..?..9.. ....... .9.E.c.1: ?..+!..1.S.c.: l}................ . .........'...?..9..9. . ... ...... . ...........?.. ! . . ?.. 9. .9............... J.<2...?..9. 9..................... ?.ᑄ.?..9.9....................... 7..1.?..9.9............ J.?., .. § .9. .9 .9.!.l3.: ?..€.; /. !S1; 1:
L... . ................. ?.,?!...... ......i?.± .. ? ···- ...... .. '± ... . ?±.!....... ........... ?. . .. . Q..9 9. .............. ?.. 1.?.T?...... ........ '±.1 .. ?.9..Q ..... 9..£¥£1.g./¦«®.... . .. ................... 3. .... -.,.9. .. ............. 3. .. . ?. .. Ů.'±...... ..... ?. . . !.'±.?.9. . .................. ...1. .!.?..?.9...................... ? .. . ?.. .?.. ........ . .. . ........ . ?.?. . .?.. ?. . .9.:
: AJ1..B/.I.'3.:
L....................... '± . .. }.Ţ- .. .............. i.?.:
2.9............. ?..'.?.'±? ......... ........... .. ?.?? ..................... '± .. } .. ?} ............... . .. . ?. . .. . ?..?'± .... .9.:
: i?..g/.!S.i1.i.......................... '±....9. ..?.3....... ...... . ....... . .7..1.?. .. ?..ţ .................. 1. . . i.&.9..9...................... i.1.'±.1. . . ?. . .. ............ 1..9..?..1. . . ?.3.. . .............. .:
. . 4.1:
... ? 9. .Q ...... 9.E¨!.1.g.f.!¨1.®..... . .................... ?. . .. . '.!..?. . . !.. .............. ?. . .. . ?..'±.?.................... ?.>..ķ.'±.?.. .. ................... ?.2.?..6.?.. . .................... ?.>.?. . . .?.................. ?. ... ?. . ?. .9. .. .. 9..¯.£.l?,g/¦ª.1.®.... . .. . .......... J.?..9.?..9.......... . .. . ... . J.?..?.?..9.. .. . ...... 4 . .' . ?. . ?. .9 . .. 880 ..... . ............... L.?..9........ . ...... . . J. . . >.?....9_ ..... . 9.:
: 5?..$./.!S.'3.:
L........................ .'.Ű.?. . .<?..... .............. ?..'..?'±9. .................. .. . . ?.'..?.<?. ...................... ... .Q?.9. . ..................... ?..&?.9..................... ?. . .. . ?..<?..
....... ?'.±.:
..... .1.?¯·!llascus ...... 9E º : !.1.g/¦¥1.1........ ................. J . .. . !..i.9. .. . ........... ?..?...1.:
?.9.......... . .......... ..'±.>..1.:
?.9 . ....... . ...... . .. . . J . . 1.?...1. :
$./.ÎÏ!i. ...... ..................... 1..... P.?.... . .... . .....J.'.7.9.? .. .............. ?. . & ? . ? ... ... 971......... . .. . ...... . . . .. . ?9..... ............. 8.!..9 .. ?} .. , ....... 3.... . 1 .....· ....... . , .. D..... . a .... v .. .. . .. a.... o.... . ......... l . . t .. Y " . .......... ... . .. ................ . ...................... ...........,9.E¥?.: g/¦«i....... . 890 ....... ... . ......J. ... '±ű.9. .,700 860 . ....... .. . .....J. .. . . ?..?..9.. .. ... ....... J..!.?..?..9. ,. ..... ??.:
.... .P.ᐸ?. .. !.i.13.:
'3.: &........... . ..... 9.Eª.J?.:
/.¦¨g..... . .. .............. . .. .Q.?..9.. .. .. . ..... . ...... . ± .. . ?.. .2..... .. . ..........?..1.?..?..9. ..................... Ľ.!. ?.. ?..9. . ........ . ..... b .. - - - .9.......... . .. . .... !. ...?. . ± 39. D h a k a ...... . Q:
: AH?.$./.1.S:
1:
.G..... . . 830 ...... . . J...3. .. l.?..... .. . ...... . . J.ĸ .. ?. ? 9. 770 ................ . . J.'.3..:
.. ? . ................... J.>.'±.?..?. .
....... 4..... . . o.... . ·.... ..
. .
1 •• 6 ... . .. .. .
... . .
..................... . .. · . . · .. · . ................ . ...................... . ....... ...... .......... . .. .. ........... . ,.9.:
: '3.: ?.Jà/.!S.Ï1.L.... . ................. ?.,±3...9 .. ..................??..9. .................... .>J.Ų..9..... ............. .. ?..>.?.?.9. .................... ?.. &99...... .......... ... 9.9..9. . ...... 9.!.¨£1.&!.¦¨1.®..... . ....... ......... }.?..'±.?..9 . . 3' 131......... . .. . ±.!.?.?.9 . .. ............... 1. . .. . '±.?..9. . ................... .?.!.9. .. . ........... ?.!.?..?. .. . 41. Doha .• . n.... . .. u ...... b ...... a .. . . i.... . .............. .. . .......... . ....................... .. . ........... .. ............. . ,.9l: : J:
m1..g/.q.: : J:
L... . .. ....... . .... J..?..9. . .. ... ... ...... ະiji6...
............. ?.,±?..9. .. ............. ...1.,±?..9.. . .................. Ť.,.?.. ?.Q............ . ?.'..?.+ .. ?. . ..... .9.T.u: i:
g/..'3.:
L.... . .................... ?.$.?.±9.. . .................... ?.1.?.?..9. ...... . ...... .?..'?.?..9. ..................... ?.?.?.?..9....................... '±.1.?. .. ?.9.. . .. ................ ? ... ᑃ . . 1..9. 42. 43. Frankfurt ....... '.±.'±.:
..... .9.: i:
c.1: ?..+/1.:
?..0 ...... . 4.Ļ.... . . -¸¨¾¿?ÁE.g ...... 46. Hanoi ...... 9E¨r.: i:
/.!.¨1.1...... 990 .......... ......... } . .. .?.. ?.9 . .. ................ 3. .. . ?..9.9.. .. . .. ............... . ᐵ . .. .9.?.9.. . ................ L!.?. .?. .. . ..... 3. ... . ?..9. . ..... 9.!.¨1.!.g./¦ª.1.L... .. ................ ± . .. .:
. . 9.?. ...... . ... .... ? ... .?..?........... . .... .. . ?.!.? .. (-) . .................... ± .. . ?.?..?. . .................. ?.'. .?.?........... .... ?. .. ! . ?. . ?.. ?. . .. .... . 9..-,?..+!..!S.1.L..... . .. . .. 880 . .. ..................:
.. "?.?.?. . .......... ..... }.'.ᐺᐻ?....... 870 950 .................. ...1.:
.. 3. . ? 9. . , ........ 4 .. . . 7.... . . · ....... . . H ....... a.... r .....a . .. ... r . . e.... ...... . ................... ........... .. . .. . ...................... .............. . , 9.E¨r.: i:
/.¦¨1.L....................... ?. . . !.9 .. ?.9....... .. ...... ?. .. ?.9.9...... ............ ?.! 1. ?. .9. .................... 3..1.?..?.9...... ............. ?...?. ?..9. ........ . ...... <?..1.?...1.:
.?..?..9.. . ... 7. ... !.9..9........ ? .. . ?..9..9.. . .. 6,55 2 . ...............?. .. !.9..9.. , ....... ť.?..:
... . . ±.².lsinki ....... . 9.ľf3.: : 1:
./.1.S: RĹi. ...... ................... ?..> . . ?. ?...9 . ... .. . ......... '±.!.!..' ±.?.. .. . ............ .?..!..1. . . ?9....................... ? .... ?.:
..9. ..................... .!..?9.9. . ... ............ :
?. ... .:
..99.
........ 5 .....o.... . ·........ . . H ...... o.......c ... . . h ...... i . .. .. . . M..... . i .. n ...... h............. ............... . ............. . ................ . . ,S?.:
: i?..€.J.np-iI.i... ... 590 750 . ............... .:
.>. c . . ?9.. 660 840 . .............. .9. . ! ..9. . ,. ...... ?.! . . :
..... . ᑑ?..J: !.gᑒ?..1.!.&....... ······ 9..£¨1?: &.!.¦«©..... . 980.......J . . :
'± .. .9.... . ...........J . . !.?..6.9. . . 890.... ...... .. . .....J . . :
?..9..9. . ................. 3?. . . .?..9.. , ........ s .... 2.......· . .. . .. . .. H ...... o . .. . . u.... . s.... t .. . o ..... n.... .. . ...... ..... . .......... . ...... . .............. . .......... . .......... .....,.9..: 1: AJ1..B/.CA1..i.. ..... .................... @...9..1..9. .................... ' . ᑿ.9.. ± 9. . .. 8,530 ....... ...... .. . .. . J.>.?..?.9................... ?.>..1..?...9......... . ..... ?..'J . . ?.Q.
Islamabad .Q:
:
: ?..S./J..1.L... ..± . . 1.?.±9. ................ ?.>.??9.. ...... 3,070 ............. ....... J.1.??9. ...................... ?.1.7.Ŀ..9. . ....... ......... .?-..9..Q. 54. Istanbul .. . .. . 9.E¨!.1.&.!.!¨1.!........ .............. J.•?..?..? . .... ........... 4 . . !.?.?..'±. .. ........... 4. .. 1'1"4 .. ........... . .. . . J ... ?..: 1:
?. . ................. Ŧ.!. .?.9..................5.:
. . ?. . 9 . 5 5.... . .. r·: ·ii·--i..........
. .. .9.E¨?gL¦° l±- . .. . ___.... _ !2?.9 . ....... _ .. ___ ĺ?2.9. --Ҿ ....... .. ᑈ'±.? ᑉ °-· .. . ... -...... _J .... ?..0..9.. .. ............ -... 2.2.?.ZQ...--.. .. _...'± ... L?Q 56. Jenewa 57. Johor B a . hr u 58. Kaboul 59. Karachi ....... .9.E'3.: ?..g /.!S.ir.i... ... . ..... ?..' . . 1. . . '?.7..... . ... .. ........ 0. . .. 7.±9. .. ................ ?.....9?.9..... .. . ........... .. ... 1..7.Q . .................... 0. . .. . ?±.9.. ...... ........ ?.. .. 9..1...Q. ...... 9.E'.'l: !.1...l.: TS1: i:
!....... . . 326 628........ . l .... ?..i.?. . . 521 640 1 .718 ...... 9E¥?g/¦¨1.©...... . .................... 3. . . 1.ᑋ.?..9.. .. ............... 4 .... ?. .9.. ........... ?.!. ?..?.. .. ................... ... ?..'±.?...................... 3. .. !.?..9..9..... ............. ? . .....?..?.. ...... Q¢c.1!:
g/.£¤1..i.. .... ............... .J.1.3..?9.. ....... .. ....... ¡.'.'±7..9. . .. . ............ ?. ... 7.: , ........ 6.... o ...... . · .. . .....Kh...........a .....r ..... t.· . . o .... u ..... m ................................. ......................... .................,9.£¥J: 0 rang/ Kali.............. .....3. . . !.?.?...... . ...... ? . . !.i.?..+. .. . .. ............. ? .. . '±.?..?.. ..................... ?. .. !.?..9..?.. . ................... ? ... ?..9.. ?.. .. . ............ ?..!.ŧ.9.?. 61. Kiev 62. Kopenha!!en o-; ·; ; ·i'Kii"" 2,060 3,635 8,275 1.,980 4,599 6,720 NO. PERWAKILAN SATUAN 11) (2) 13) JAKARTA - PERWAKILAN Published Business 14) (5) First 16) ldalam US$ PERWAKILAN - JAKARTA PubUshed Business (7) 18) First (9) 63. Kota Kinabalu . ...... . ...... 9.ÒÐlil: ?..g/.æ.13.: !L.. 450 684 828 420 684 948 ...... ?. .. 1.: _ !u ᑽ.'.3.:
..J.: 1: : : !.!: 1P1: : 1r ...... ... .. _ .. . ... ..... .. .........._ 9._ᒇ: !: ᒘlᐢ.liJ:
l.i... _. ·----·----- J · () _ <?. . 527.... .... ...... ......... . .. . '? .. ?..'?.. .................. 450 527 686 65.... . . ᒉ: l:
1: ᐧ?.ᐨ1: ?.K............ .9.!.Ç1: ?.&.f.:
<.: ÈÉ........ .. 530 890.... . ........... . .. .. . .. . ?. .9. .9.. ^. . 470 770................. .. } .. ! . . ?. .?.. 66. Ku wait . .. ............ . 9.:
Ïê1..g/..1.s.'3.:
.i... ......................... ..1..1 .. ??..9......... . ....... .. . ?..1.: ?'.9.. 3, 1 10 ....................... 1.:
:
.... ^Ēima ... ................ . 9.ÑÏ?.$/.1.5.Ï!L .. ...................... .?.?.?.?.. . .. .. .. ......... ?..1.T' .. ?.............. . . I . . ?..!.: ?} . . ?........ .......... . . 5.&?..?......... .............. I.?..9..?..9.............. . J.?..&.?. .
....... ?.?..:
... . . ^ėis ab on . ... . ...........<: ?.!.Ç1: ?.&./.:
<.: Çg .......... . ^. . ^. .. ...... . ..J . .. . !...9. . ........... ....... ?).?..?..9. .................... ?.? .. ! .. !........ .. . .. . .......} .... ?. . ^ᐗ .9............. .. . ..... ?. . > . .! . ?. .?.. .................. .. . ?. . ? . ?. . . ! . 69. London 9.á'3.: ?.&/.ä.'3.: ÞL.. . ............... .'.?.?..9. .................... ?..!.} .. ??............ 1 ^. .. 9..?.JJ.9. ............... ?..?..9..?.9. ................... '±.?..?..?..9. . .................... ?.?..9..K.9.. , ...... 7.9 .. :
.... ?..͚ ... !.\1:
1.g..1.͛.͚............................ . 9.Ñ'3.: ?.g/.é.l3.: ÞL.... .............. . } . . 1 . .?.. ? .?. . .................. !.§.?..?. ................ 5 . .. i: ?.? .................. ...! . .. §: ?.?.... . ........ .. . . . .. . ?.?..?......... .... . 1 ?} . ' . 71 . Mad.rid...... ...... .<?.!.Ç1: : 1: &/ÊÇ1.Ë..... .. ................. ? . . !.?..9..?.. .. .................. ' .. &1.:
'±...................... ?..f.'±..1.:
'±..... ...... . ........... ? . !.9. ?..9. , ....... ?..?..:
......r.vranama.... ..........<?.!.Ç!1.&./.:
<.: Ç1.Ë ...................... . } . .. .7..7.. 7.. .. . ... . ... .. ...... . ? . .. . ?..9..?. . ................... ?..>.?..?..?. . ................... 2 .. ?.. .?. ..................... : ?tK.9.. ?. ..................... ?. . q . ?. ?. . ?. . 7 ^3. Manila .9.Ò: Ï.g/.å.'3.: íi...... 670 1 ,240........ .......... . . J.1 .. ?: ?.9.. .. . 650.................. . J .. : ?.9.9. . .. .............. J.?.?.?..9.. I·.... . ?.: 1:
:
.... .!:
¯: P..1!.·?.. ......... ............. ?!.Ç?g/..J.<.: i=.':
Ë . ... . ................. ?..'..! .. !...................... s.>7'64..... . .......... ?..'.?..?..?...... ..... •.... ?.!..?..?.................. . cd.?..!.?.. .. ..... ... .... '?..!.'±.?.!. 7 5. Marseille................. .<'.?.!.'.3.:
g./.:
<.: '.3.:
Ë............. .. . .. . ...... : ?>. .. |.9..9 .................... i.x.9..?..?......... .............. ?.. >.7.9.9 . ..................... ?2.?..?..9 . ..................... i.x.9.?..?. . ................... ?. >. . ?. . ?. .9. 7 6. Melbourne .9.:
ÏÓÔ.g/.f.S: Ï1..i. .. ... .................... J . .. ?.?..9.. . .. ....... ?..1.?...9. .9. .. .................. .... .. ?.: ? .................... J.&?..9....................?..&:
.. :
.................... .' . . :
. . ?..?. .
..... .!.. ?...'..... ᐞᐟ.ᐠ!.ᐡ9....ᐥᐦ.f: Y............ .................. 9.Ñ13.: ?.€.; /1.5.Ï.i............................ ?.1.?.9.9.. .. . ...... ?..1.2 .. ?9. . .. ............... I.1 . . ??.?. . ............. .... L1: 1:
?..9. .................. ?..!.: 1: ?.9. ................. ?..1.: 1:
?.?.. 78. Moskow .. . .. .. . .. .<'.?.!.'.3.: 1?: &./.:
<.: ÈÉ......... . .................. . ? . . !. . . !..9................. . .. . .i ... ?..?..9.............. . ?.!.?..9..9. . ..................... ? . .. . ?..?..9. . ..................... i.?.?..9.9. . ...................... ?. ?. . ?. . ?. .9. ...... !.?. . . :
... D.r.?.. ?..AY.. ..... . .... ................ . 9.£'3.: Õ1..Ö/.1.Sc.1:
L. .. .. ................ ...1. ."?..9..9. ............. . ?..... ?..9..9. ... .............. 0..:
.?..9..9..... .......... .... ğ.!..?..9..9................. ?. .... ?. .9. .9............... . :
. ?. .9. .9. . 8 0. Muscat....................................... .. ..... . <: ?.£Ï?..gL.!S.1..i. ............. } . . ?.?..?9...... .......... .?.1.±.?...9..... .. .. .. '±1?...9. . ... ....... . _.... . ?..1. 9. .. ?..9...... ............... .1 .. J..9..................... . '± . .. . ?.?...9. .
....... ?: : .. :
..... . ᐝ. ^a iro b ^i . ...... . ...... ...... .9.EÇi:
1.&./.:
<.: Ç1.Ë.... . ........... .........}.>..?..?.9. . ..................... i?..?..9..9. . ...................... ?....}.?..?. . ..................... ?..... . !..9.. .................. 5 .> ..1.:
?. .9..................... . ?. .> . ?. .9. .9.
New Delhi .<?.!.ÇJ?: g/;
<.: Ç1.i..... . ........... . .. .. . 9 . . !.?.9..9. . ................... ᐍ . ...?. 9..9..... . .... . .......... . ? .. ?.9..9....... . ........ . J. .. ?.9..9. . ........ ... . 3. .. . ?..9..9. .. ............. ? . >. ?. .9. .9.. , ....... ?.. . . :
.... . ᐌ ew Yor ^k . .. .. . . 9.Ò: Ï.g/..1.Sl3.:
.i. . ....................... ?..1 . . ? ^Ė: ? . 7, 19 5 ............... . .. . ?..1..QT .. . ................. .?..:
i: ?.?. .. . .......... ...... . . ! . .. : ?.?.. ?................ . .. . . ?..!.} . . ?..?.
Noumea . ......... .<?.. Ó: 1: : .g./.1.Si=.':
i....................... ..J .. !.?..?..9..... ........... ' . . &9.?.. .. ................ 5.>.?...?.................... ..J . . !.?..?.?..................... ?.&9..?.. .. .................. ±.>.?. . . L.?.. 8 5 . Osaka. . ..... ................................ ... .. .... .<?.!.'.3.:
.g/;
<.: '.3.:
É....................... . .>.?..?.9.................... ᐍ . .>.9..±.9............ ? . .>.?.. ?..9.. .. ....... J . . !} . . ?.. 9.. 2, 1 49 .......... . . ᐍ .... ?. ?. . ?. . 86. Oslo 9.E×.g/.Î'3.: !i. .. . .. ....... . .. . .. . ....... .1.3.?.?. . ................... ?..& .. ? . ................ .....?. . .. . ?.TQ.................} .. ?: ?.9..... . .. . .. . .. . .. . . ?..&L? .................... ?. . :
&./.:
<.: Ç1.É........ . ...... . .........?.!.?..?. . . !.......... ...... ...... ?. ... .±.?......... . .. .. . . J.9. .. . .9..7.. . .. . ...... .. ..........?. . . !..?..?. . .............. .J..9..?.?..±.?. . .. . .......... . .J..w.x.?..?..: 1:
8 9 . Paramaribo.............9.:
Ï1.?..Ö/.1.13.:
L... .. ................... ?. . .. ' . . ?9. ..................... ?.1 . . ?.?..?............ ..1. . . ?..'..?.±.9. ..................... ?..:
?..? .?. ..................... !.?..?..?. .. ?. .. ............ J.?..'.3..?.9.. 9 0. Paris .................. . .. . 9.ÑÏ?.€.; /.1.5.Ï1.L.... . .....................?..1J .. ?..?. .................... .1.: ?.?..9..... ............ !.1.±.ᐋ .. ?......... ........... .. .?..?...: ?.?. . ..................... '±.r..9.7.. 9 . ..................... ?.r.'.3.. , ...... ?.} .. :
..... . : F.'.Ì.ÛÇ!:
Í........... 9E.E.l: 1?: &./.:
<.: Èi.... ... 460 613 7 ^34 436 613 734 92. Perth QÑ×.&./.1.s.Ø1.L...... 790...J. .. }..9.9. . ............. . .. ŷ ?.. ?. . ?.} 970 . .. . ......... ... . ..1 ^. .?.''.7.} . ...... .......... . . ᐤ.:
.?..?.9.. 93. Phnom Penh........ . .. .. <: ?.El3.: ?.gL.!5.Ï1.L... . 730 .. ................ J. . . J.?.9. ................ J.1.?.i.9.. 800............. .. J . .. 3..9.? . ................. J ?. i . ? .9 . 9 4.....?.?.1.:
!:
. D.?.1.:
EF?Y...... . .. ................. .<?.!.Ô: ?gl.: µ Ç1.i.......... .................... . . '.?..9..9. .................... : ?.>.'±..1.:
!. ..................... 3..,.?..?..!. .. .................. } . . .'±.?.?.. .. ................... 3 . . !.?..Ġ:
!................. . ?. . ! .9. . '±.9. 9 5. Praha .<?.!.Î&./.ÊÇ1.Ë..... . ................ ᐐ . .. . ?..9..9............. . ...... . .. §. . .. ±.9..9...... .J.? .. . ?..?..7. ................... ?. .. .9..±.?. . ........... .. ģ.2.?..!. ............. J .. ' >. . ?..9.. ᐤ . 9 6. Pretoria............ . . <: ?.Ò: Ï.€.; /.ÎÏ1..i.. ... . .................. ?. .. .?.' !... ?.................. . . ±.1.: ?.?..9. . .................... ?. ... : ?.?..?. ..................... ?..1.7.9.Ĥ........ . ...... .....5?.} .. ? }........ . .. .......... . ?. !. } ..9 ' .
...... ?..!..:
... . .l?Y.?.1.1.: â.Ø?.&....... . ... . ........ 2.1.: Ç?ll; /;
<.: Ç1.i....... .. .................. . .. . ?..?..9............... : ?.?.?..?..9. ................... i.1.9.±.9.. . .................... y.?..9..9.. . ............. .... ?.L.9.. ?. Q. ...... .............i . x ?..9. 9 . ....... ?.ᐘ.:
..... .9.: i: : t .i.ᐮ?............................. 2!.Ç1.Ö/.;
<.: Çg""" ...................... ?:
.9..?.': 1:
.. . ............ ?.!.?..3.9. . ............... J.ᐔ . .. . ': 1:
?..9 . ..................... ? :
.9.': 1:
9 . .................... ?.z.': 1:
': 1:
9.. 99. Rabat........ .<: ?.:
Ï1.Ô.g/.1 ^. S: Ï1..i. ..... ...................... ?..&?.9 ..................... .... ?3..9 ..................... ?. . .. 3..?..?...................... . ?..:
.?.}..9......... ........... . . ~.?..?.?.9 . ..................... ?..&?.9. 1 0 0. . . ƑY. 13.: x ? ......... . ................. 9.EÏ?.€.; /.: ES.Ï1..i........ . ...................... 1. . .1..?. ?..9 .................... ?..1.: 1:
?..9..... . ................ . ?. . .. ?.?..9. . ................. ... . . 1. .. 1.?.J.9. ................... ?..1..9 .?..9. .................... ?. . 1 . ?. ?. .9. . 1 0 1 . Roma......... ... . .9.!.Ç1: ?.&./.:
<.: '.3.:
É................ ...... . . ? . . !.?..9..9. . ..................... ?..,.9..9..9............. . ?. . . ,.?..Q.9. .................... ? .. ! . ?. .9. .9. .......... . .. . ...... .. ?. .>.9..9. .9...... . .. ........... . . ? .> . ?..9. .9.. 1 02. San Francisco 9.Ù.Ïê1..&./.Î'3.:
.i...... .. ................. ...1.:
1.§.±?.. .. . ......... .' . . ?.?.? . ..................... ?.>.?. .. ?.M.......................e.:
?.?.9. . ................... '± . .. : ?.?} .. .................... ?.:
.?.. . . ?. 1 03. . ^s c: tri. . l3.: '. . Ç .............. <: ?.:
ÏÒ:
f?./.1.S.l3.: !i ......... ................. J.&?.9 ....... 9-.! . .9..?.9 1.?. . .9 ........ ...1. .?..?. . . .9................ .. .. . .?.2.?.±.9 ...................... . r. ? i .9. . .. ...1.:
9.± . . :
.. . ?..Õ?.: !ËÇg.Ï)........ . .. ............ 9.!.Ç?g./.ÊÇ1.i...... . ................. '?..?..9..9. . ................... ?. .>.?..9..9. . ..................... !..'.9..!.9....................... .?.?.?..9. ..................... ?. ?..9..?..9. .... .............. ?..'.?..?..9. .
...!. .9.?. .. :
.. . ?.%aj$Y.?............. ....... .<?.!.Î&.!.:
<.: Ð.Y........ .............. . . b . . !?..±.9. . .................. ?....?..9..9..... .......... . ?. . .. ?..9..9. . .................. ?. .. !.7..9.9....... ........... ?2.9..?.. .. . ..... ᐏ ... ?. . ?. .9. 1 06. Seoul .9.EÏ?..g /.!S.c.i:
L ...... ....... ............1. .1..Q?.9.. ............. 1. .. •.?.?.± . .. ................ !....?.i?. . . 860.... . .. . .......... .J . .. ±.?.9................... J .... ? . ? .9. . l ^07. . ^? 1.:
Ç?!l;
!:
Ñ!...... . ............. .<?.!.Ç?&.!.:
<.: Ñ:
Ë ....... ................... } . .' .. Ħ.?..?.. .. .. .. ...... J . . ,.?.'±.±................... ? . . x.9. . . .?......... .. . ...... . J . .'.9 .. 1.:
9.. . ... ...... . ...... . . } .. !.?..'±.?.. .. .. .......... : ?.&ĥ.?.. 1 08. SinēapĔ!.ĕ........... .<?.!.ÇÒ1.f./.:
<.: '.3.:
i........ 322 5 ?. . . ·--·-·-··...-........ ?..=1-7 .......... ?.SO 534 647 1 og. ^· s ; · fiŶ ^· · gÒÌÏ?.g!.Îc.i: !i.......................... ...1. .1.??.9. .. .. ............ ?. . .. ?: i:
9.. .. .. ........ ?. . .. : ?}..9. ..................... ! ... ?..?.9. ............... . .!.i.?.9 . ........... .. ?. ... ġ . ?. . ? . ........ 1-..Q:
. .. .. ᐎ .. <: ?.ᐛ g ᐜ h .. I' ......... . - ....... .. -. .. ....... _ .. . ...... ...... .... . .... .9.!.ᐙ - ᐚs..L.!5.i . .... .. __ .. ______..... . ?2.. 12 .... -........ }.!.. 12 .. ! .. 9. .. . ... __ . ...1. . 1 . ᐑ - w .9 ____ . __ . .. . .. . . ᐯoo !.!.9..ᐯ.9 .......... _ . ... .! . . z.ᐑ .. 9..9 .. .. ...1. ..1. . .!. ^:
... ? ^t()ckholm . ...... .<?.!.'.3.: 1: ?.&./.:
<.: Ç1.É ... ............ . .. .. .. . .. . . ? .. !.?..±.9. . .. ............... i.!.'±.9.............. . . ?. . . !.?..7..9. . ..................... ?. . .>..?..9................... '.>.ħ.9.. . .................... ?.>.?..?..?.. 1 1 ^2. Suva........ 9.ÚÏë1..€.; /.1.Sc.i:
.i... . ...................... . . ?..'.?..?.9 ................... ±.'.!....9........ .. . .........?..'.9..?..9 ................ ?'.±.?.9. ...................... ±.'.?...9 .9. .. ................. ? . !. . ?± .9. . .. JJ.?.:
... .?.Y.1.͛Y... .... . .. . ......... . 9.ÑÏ?.t?.1.1.5.Ï1..i.. ................. ...1. . .. . ?.i.9. .. . .............. ?..' . . ?..?..9...... ........... ?..? .. ?.?..9 ...................... !.1: 1: ..9. . .. .................. ?..r.?.?. .. ? . .. . ................?..1.?....! .. . ....!. ..!.ᐗ . . :
. ^. }ashkent ............ .?.!.Ç1?: &.l.:
<.: Ç1.i......... ......... . ...... . . Á . . !.?..?.?................... .?..,.?..).9. . ....... ........ (.>.?..9..9. . .................... ' .. !.8.?..9. .. ................ ?. . .. . ?..?.):
... ......... . ?..2 .. ! .9. 1 1 5. Tawau ..?.ÑØ.1-1:
&/.1.s.Ø1.i..... 450 890 1 ,370 420 940 ................ ! .:
±. ?.9. . 1 1 6. Teheran......... .......... . <: ?.Û.Ï.g/.ã.Ï1.L.......... .... ..1. .. 1.?.9..9.................. . . L...?...9. .9 . ................. '±.1.3..9.9. .................... !..&9.9 ................... .!..?.9..9 .................... '±."±.9.9. l l 7. I.?.1.sY..?........... . ...................................... .. ........................ 2!.Õ!.1: Ù./.ÊÇ1.!............ , ... _.... '1..z.9.!.9.. . .......... _ .. .. .. (1.1..? .. !.9.. .. ... -........... ? . .>..1.:
9.. .. ....... '1. . .>..1.:
?..9. . .................... ?..?...1.:
'±.9. . .. .............. : ? . .. ?. .. ᐓ.Q. 1 18. Toronto .<?.EÎ&./.:
<.: ×ØÉ ... .. .................... J.>..?..'.!..9....................?.!...?. . .. ................ ?. .. . ?..7..9. . .. .............. .J . . !.?..?..9...... . .. . ...... .. . .. . ?.'.?..?..9. . .................... .7. 2. ': 1:
9.. 1 19 . . Ú1.): iP?.JÉ........... .. .......... . 9.ÒÜÏ.S./.ì13.: Ý.i. .... .. ................... ?.1.??..9................... ?..": ??..9.. .. .. ......... ?..&?9.......... ...... ...... . ?....i.?9. . ................. ..? . .. . ? . . 7.. 9................... .. .. . .. : 1: ±.9.. 12 0. Tunis 2!.Ç?&/}Èi. ...... .. ................ ?. . .>.9..?..?...... . ... ...... . ... M.N?..9.9. . .................... M.L.O.?..9.. ................... ?.. ! .9 . ?. .?.................. . ?. . ! .9 . . L . ?..... .......... . ... ?. . > . ?. . ? .9. , . . J . ?. .L'....Y.. ancouver .. .......... 2!.'.3.: !1.g/:
<.: '.3.:
É... ... .. ............... .J . . ,.?..?..9....... .......... : ?.!.'±.?..9..... .............. ± .. . ?. .. !..9.. .. ................ J .... ?..?..9. ................... ?..>.?..9.9. .................... '.! . . !.?.?.. . 1 22. V a nimo ... . <: ?.1.:
ÏÓ!.g/.f.S: Ï1..i... ... .. .............. 1.: ?...... . .. . .. ...... ?..1 .. ?.?.i . ................... ...1.:
1.?..9.: 1: ?. .. . .......... ?..&?c. , ... J.:
..^Y. 8: ^tican . .... . . 9.Ñ13.: ?.€.; /.: , .. }.?.᎙:
...^Yientiane ..........<?.!.ÇJ?: g/:
<.: Ç1.L...... 900.... .. . .....J . .>.?..?..9.................J).?..?..Q. ... 920...................J ... .9..?..!. .. ...... . .J. .! .?. .9. .9.. 1 25. Warsawa Orang/Kali ...... . .. . . 0.Ģ.i.9.?................. . .. . ..3..9..9 ..................... . .. . ?.9..9................... . .. . J..9..... .. . ...... . .. . . '.7 . .. .9.: J: N........ .. /!.} .. ?. 1 26. Washington 6; ͜;
.. 2,436 6,090 9,020 2,3 1 0 6, 143 7 ^,8 75 NO . PERWAKILAN SATUAN (1.) (2) (3) JAKARTA - PERWAKILAN Published Business (4) (5) First (6) ldalam US$ PERWAKILAN - JAKARTA Published Business (7) (8) First (9) 1 2 7 . . JKL.1.M?.. NO?..1?.:
...... . ........... ....... . 9.Í: §l: ?._gl.î(: l: ßi........ 2' 130............. ....... 9.?.: ?..9. ........ .......... ?..?.7..7..9. . .. . ........ . ........ . ͝.' . . ?..?..9.. ········........ .. . ?..!.: 1:
?..9. .......... ......... ?.!.?..?..9.. 128. JPe..13-: ___ ·-····---·--·---·-·---- . ..... . ..... . ...... . ... . _ ^9ra E.ts .. L.1.S. ᒖi. ___ -·-·---Q.J.R .. 2-Q........ . _ 3. ^,2 QQ . . ________ .?..1 .. S_TQ. ---·---··-U.! .. ᑅ . . .9.. ·-·-·--·-·· .;
!..?..<.9.. .. . ... 5,92 . .9. . 1 2 9. Windhoek....<?.!.'.3.: ᐇ./.!.S'.3.:
ᐈ...... . .... ............... =.?.?..!?..?.. ...... . ......... ?..?.?. . . ͝.9.. . ... .. . .... ?.?.2.?..?.. . .................. =.?.;
?..>. . ..................... ?..?.; -@.2.................... ?..2.'.!?.. 1 3 o...Xᐉ!.!: ᐊ.?..?..10:
........... . ..... ....... Q1.1'1:
.+/.2i3.:
.i........ .. . 15o 9 50.......... ....... . . J.ᐆ .. ᐵ.9.9..... .. 150 9 50 . .......... ...... ...1.:
?.}.9.9.. 131. Z a gr e b Orang/Kali 4,344 6,750 7, 125 4,802 8,82 1 8,004 3 ^7. ^SATUAN BIAYA OPERASIONAL KHUSUS KEPALA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUARNEGERI NO. PERWAKILAN RI (l) ᐅ) AMERI.Ƹ UT !..Rf.\ D..A: N. ... J'N..G.A.H.. ....... . 1 . New York (Konsulat Jenderal Republik Indonesia 2 . Ottawa 3. New York (Perutusan Tetap Republik Indonesia) 4. San Fransisco.... .... . ...... ........... . ...................... . ..... . ........... . ... ..... .
................. 5..... . · ...............• : ".Y'.3.:
21.:
: !gg!?..1.?.:
............. .
................ 6.... .. ·...············ • *?.+ ... !\ 1.?.: g % · · ¼ · ᐃ ········ .. .
................ 1 . .... . ·......... . ....... . q?..<: 3-: g?. ..... . 8. Houston 9. Toronto • ····································· • 10. Vancouver 1 1 . Mexico lty AMERIKA SELATAN DAN KARIBIA 1 2 . Buoenos Aires 1 3 .
. . ..... !Paramaribo 1 4. Brazilia 1 5 . I Caracas 1 6. Havana 1 7. ?..?. g?.!p .... . ... .. . . 1 8. . ....... "9.:
1: ?:
#$§l: g?. .... ͙.¼ ... s=.:
?. . ¼ ········· .......... . 19. Lima 20. ········ oຯT ··········· 2 1 . Panama ··············-······..... . EROPA TENGAH DAN TIMUR 22. .J?.¼gg§l:
͙ ....... . 23. Bucharest 2 4. . ....... . ?..: t?.: 9: &P%.?..' .......... . 25. Moskow 26. IPraha 27. Sofia 28. Wa.rsawa 29. 1i.K .. . ... i ... e ..... v ......................................................................................................................................................................... 1 3 ^0 . Bratislava 3 ^1 . ........ . 3.6g !: : 7.1?. ..... . 3 2....... . . & ຩJ. Y. ?. ..... . EROPABARAT 33. Stockholm 34. Helsinski 3 ^5. Roma 3 ^6. Vatikan 3 7. Frankurt 3 ^8. Bern 3 ^9. Berlin 40. Brussels 4 1 . .P. .. ᐄ1.?.:
.. !i.6§l: K .. . ... . ........... . 42. !Geneva SA TUAN (3 ^) OT OT OT OT OT OT OT OT OT OT OT OT OT OT OT OT OT OT OT OT OT OT OT OT OT OT OT OT OT OT OT OT fdalam US$) BE SARAN (4) 60,000 . ........... o9.,..99..9.. 60,000 ..................... '±.§.,..Q.9..9..
. .............. ?.9.?..99..9. ................. ?.9.?.. 9. .9.Q ............. '±?..i.. 9. .9.Q. ............ : 1:
?..?.. 9. .9.9.. .... .......... 5.?..?.9.9.. 9. .
............................................................... '±?..,.Q.9.9. . .. .. .. . n.9.?..9..9.Q ... ............... o.9.?..9.9.9..
. . ... ............ ........... ...1.:
. ?..?.. 9. .99.. ................... o.9.?.. 9. .99.. 15,000 1 ., 100 . . ............... o.9.?.. 9. .9.9.. .............. J.?..?.. 9. .9.9....... . .. J .. ?..?..9.9.9.. 1 5,000 · ····· ············ is".'(5 . 00 ' ., 10 .................. Ƙ.?..?..9..99..... .. ...... .....J§?..9.QQ.
. .. . ... . . .9..1..9..99.. 17, 100 1 ., 10 .. ............. .'.?..:
.9.9 .9..
......... . ....... m.9.>..9.9. .9.
. ............... l .. § . ^, ..Q. 9 .9..
......... . ......... ... l .. ?. . .. 9...9.9.. . ............ .. ?..,..9.9 .9. OT ............. m .Q . , . 9.9 .9. . OT ................... . . m.Q'...9.9 .9. OT.... . .. . .... . ......... '±.§., . .9..Q.9. OT......... . . J.<.,. . Q.9..9. OT ................. '±.§.,..Q..9.9. OT ......................................... m .Q .' .9..9. .9. . OT............. ?..Q., . .9..Q.9.. OT....... ....... ?..9 ... 9.. 9..Q OT 60,000 oT · ·............ . ··· · ·· ioo · : oo6 ··--···-··--··-·--·---··--···---·-·---·· • ······-·-·-·-··-.. --·······--···-··--···-····-··"··· ........ . .. .. . ..... . ....... . ....................... .......... . .......... . . :
..... . ............, 43. !i.61.??: !?4.5K.............................. OT ·5,000 44. London 45 .
. . .... . !Paris 46. Vienna 4 7. . .... . S2.?.P¼.1: ?:
0.: §l: B.. ?. ................... . · ······ 4 · 3 · ··· Madrid OT OT OT OT OT . . ........... ?9.i..9.9.9 ................. .. ?9..?..9.Q.Q ............ ?9..?..9..9.9.. . ...... p..9.?..9..9.9. 3 ^0,000 NO.
Tananaravie 59. Dakkar 60. Nairobi 6 1 . Harare 62. Windhoek 63. Pretoria 64. Cape Town 6 5. .M..6P.1: : : 1: !.<?. ...... . ASIA SELATAN DAN TENGAH • ····································• 66. Mumbai 67. Colombo 68. Dhaka 69 . Islamabad 70. Kaboul 7 1 . Karachi 72. New Delhi 73. Teheran...................... . - . .....7 4. Tashkent 7 5.
....... 'ii ̣ ^1; ; : · ····· .... .
Astana ASIA TIMUR DAN PASIFIK 77. . !i? !Y?; ̤?.̭: : g ···· · ·· · .... . . 78. Osaka 79 · ........ . RY?..1.?: K.Y-!.1.: K ............ .. . 80. Seoul 8 1........ . ^!Tokyo 82. Phnom Penh.... . .. . .. . .......... . ..................83. p'-?.\·i·· (·gg ................................................................................................................................................ I •............ ^8 ...... 4 . . .. . .. · ............ • .9.: 1: : 1:
<: l: g๔ຶ?.๕................ . ...... 85. Canberra - 32 - SATUAN (3) OT OT OT ··········· ········· --0 r - · ·· OT OT OT OT OT OT OT OT OT OT OT OT OT OT OT OT OT OT OT OT OT . ............... .. .............. . .. . .. . .. . .................. -.... . OT OT OT (dalam US$) BESARAN (4) .. ................. Z.9.!..9.9. .9.. .................. }.9}.9.9..9..
....... Ɨ.! . .'.99. .9.......... Z.9..1..9. .9.9. ............... X.9.,,.9..99. .. ........... Y.9.?..99.9.. .
....... J.?.?..9..9.9...... ...... . l . . ?...i .99..9. ...... . ............. ?..9..๘.9.9.9..
.......... J.?.?.9.9..Q . ................. J .. ?.. ?. 9.9..9. ..
........................ ?..9..?..999.. . .................... 1-.?..,,.Q.9.9. ..
. ........... 1. .. ?. 2 .9. .9. . 9................ ?..9.?..9.. 9. ^. 9. ............. Y.9.?..9.9.Q . . ....... 1. ... ?. . ? _ 9. . Q .Q . ....... . ...... ?..9 ?..9.9.9.......... . .. .. . ...................... . .....1- . . !?..?..9.Q.9.. . ............. L?..?..9.9. ^. 9..
. .. . .............. . ?..9..?..9..9..9..
........... .J.?..?..9 . 9..Q ........๖ .9.. ?..9.9 9.. .
............ ͘.9.. ?.9.9.9.. . ...... ͘.9.. ?.9.9..9. . ........... ๗.9.. ?..9..9.9.
. . .......... . } .. ?. ?..9. . Q .Q . .. . .. . . . 1 .?. 9 . Q .Q OT ..... ..... - 2 § ,..Q Q Q. OT............. . .. . .. §.9..;
.Q.9. Q. OT........ . J . . ?...'.Q.9. 9. OT .. ............ : J: ?. . -'..Q.9. 9. OT . ...... . §.9._1..Q.Q Q. OT . ...... -.Q.,..Q.99 . OT.......... .. . . : 1:
§..1..Q.Q Q. OT ............ ?. .9. . 1..Q Q .9. OT ............... § .9. . 1.9. 9 9 . 86. Noumea OT . .......... J . ?. 1..9.9. .9. . 8 7. . ..... . )Y9:
1.?:
*Y....... . . OT.... . . §.9.. .1..Q.Q .9.. 88. . .. . '.Y..*g+.1.?: g!?..1.?:
..................OT ....... - .9.. . 1..Q.Q .9. . 8 9 · .R.<?.E! ... M..<?.T ,.+.1?.Y..................... OT.......-.9.. .1..9.9. .9.. 90. Darwin ................... .. .......................... ^OT .......................................... ...... . .............. .. ... . .... . .................. . =1:
?._1..9. 9..9. . 9 1 . Melbourne OT......... =1:
?i..9.. 9.9. 92. Vanimo OT ......... . . J.H.1.. 9.9.. 9.. 93. !Perth OT 45,000 9 ^4 . ········ 1 ^Dnu · · · ················· or -··· · ··· ·········· · 36 : : : . .9.
........ 1.?..๚ຉ!: g๛?.: 97 ^. ^........ .P..Y.§1: ?. .... g,!Y.................. ... OT......... 1. . . ?.?..Q.Q.9.. 98. Hanoi OT........ . ...1. .?.?..99.9.. . 99. Kota Kinabalu OT ............... Ð .9. . ?. 9 .9. .9.. 1 00 . .. . .. ๒ 1: : : 1: §l!§.l . .. .: £: : i?.: ຫP.P.1: : : 1: ............... OT ........... ? .9. ?. .9. .9. .Q . 1 0 1 . Manila OT . ....... . : ': 1: : .?..?..9..9..9.. 1 02. Penamr OT 30,000 NO. PERWAKILAN RI (1) 1 03. "" ' :
๑1.!.g๏!: J:
...... . 1 0 ^4 . ..... . ?..์.; : i.gc: ,t: pํ£๎ ...... ... . """ 1 05. Vientiane 1 06. "" ' .1.?.่้๊็.<: ': !.:
. . . !- .. 1.?.§l: g/ §l: !1........... . 1 0 ^7 . Ho Chi Minh (dalam US$) SATUAN BESARAN (3) (4) OT . ............ ......... . ........ .. ................... . ....... .. . ...... .. . .. . .. .......... ...... . <.9..1..9.9 .9. OT . ... . .... . .. . .. . ..... . .. ?.Q.1..Q Q.9.. OT .. ..................................... . .. .......................................................... ..... J . ?.1..9..Q . 9 . OT .............. ........... ...... . ......... . .................. ............... ....................... . . : 1:
? . .. .9.9.9.
. . ....... ·········-······ ······· ·· .. ··-·· · ·················-··· ···········-······-·-·····-···-·-··- ···························--·······-··········- ·-··-·-······--· ^OT.... . . ___ ... ..... .. . __ .. .......... ...... ... . .... .. . ...... -...... . ......... .. ......... ?..9._1..9.9.9 . 1 08. " " .?.gJ: ?.: gຌ-๐-§1:
.....1 09. Johor Bahru 1 1 O . .. .. .1.9: : 1:
<; h: i!.1.: K . .. . .. 1 1 1..... . ?..l.?:
§-:
?:
gl.1.:
§lL... . 1 1 2 . .Tawau TIMUR TENGAH 1 13. Khartoum 1 1 ^4.... . . !._1.gi.-T+....... . 1 1 5. Tunisia 1 1 6 . Rabbat 1 1 7. .....IT.i.: P.?..!:
.. ..... " " 1 1 8. .J.?§: gJ:
:
9:
๋9:
..... 1 1 9. Cairo OT _..... . ............................ . ... . ...... . ...... . ............... . .. . ..... . .. . .......... . .. . ..... . .. . ..... . ......?..9.1..Q.Q.9. OT ..................... . . ?.9..1.9.9.9. OT . .................. .. ...... .. ...... ...... : 1:
?2..Q .Q.9.
. ...................................... . .. .................................. o.......^T ...................................... . .................... : t:
?2..Q .Q.9. OT 30,000 ----------------------------.. ------- 1 ................ --. ...... . ....... .. , ____ ,, .. . ,........... . .............. . ..................... . ... . ....... . ....... . . , . .. .. .. ............. .< ...... . ... . ........ . OT ........ . ..........J .. ?..?..9.99. OT . .. . ... . .. . ......... .J.?..?..9.9.9.. OT . ....... ..... ................... ..................... .. .. .... ............. ........ .. .......... =.?..i..9.9.9. OT ....... ........ .1.:
?..?..9.9..9.. OT . ............ ....... . . Ƙ .. ?..?..9.9.9.. OT.... . ...... .. ... . .. Ƙ .. ?..?..9.9.9.
... ................................................. ............ ........... .. .......................................................... .... .................... ........ OT . ....... . .............. . t: J:
?..'-.9.9.9.
Damascus 1 2 1 . Jeddah 122. Sana'a 123. Kuwait 1 2 ^4 . Abu Dhabi 1 25. Amman .. ^. ..... Ei6 · ᐁ · .. ^8iY§l: _g ີ- ..... . ......... Ez-7·ᐂ. ^. Beirut ...... T2'Ef...... . Doha 1 29. Dubai ........ i ' 3 · 6 ' :
....... Muscat 1 3 1 . Manama OT.... . ..... . ..... . ... . .................. . ................... .................... . ....... . ............... .. . .. . .. }..9.,..Q.Q_Q OT _......... ......... . .. .. . .. . .. . .............. . .. . .. . .. . ...................... . ................... . .. . .. ......... . ?..Q.?..Q. Q.Q. OT .. ..J . . ?..1..Q .Q.9. .......... ......... ......................... ..Q ^T .......... ............... . ....... ..... .............. . ........... ... . ; ?..91..QQQ OT ..... . . ?. . .9.1.Q.Q . 9.. OT ........ .. ......... B.92.Q.Q.9. OT ....i.?19..9.Q OT .................. . . J.?..1..9..9.Q . ... .QI...................... . ........ -.......................... . .......................................... .. ;
.9_1_QQQ_ OT ?9.19.QQ OT .. . ............. . }.92.QQ.Q. OT ........ . ... . ... . ... ........ . ...... . .. .. .................. ^.... . ... . .. . ...... . _ .......... ...... . ........ . .. . .. . ...... ... ; .- " www.jdih.kemenkeu.go.id 38. SATUAN BIAYA MAKANAN PENAMBAH DAYA TAHAN TUBUH NO. P ^R O ^VINS! (1) (2) 1 . ACEH 2. SUMATERA UTARA 3. R I A U 4. KEPULAUAN RIAU :
........... ..................5. J A M B I 6. SUMATERA BARAT 7. SUMATERA SELATAN 8. LAMPUNG . ............ . ....... .. . .......... . ...... . 9. BENGKULU 10. BANGKA BELITUNG ...... . ................. . ....... 1 1 . B A N T E N 12. JAWA BARAT 13. D.K.I. JAKARTA ..... .................. . ,........14. JAWA TENGAH 1 5. D.I. YOGYAKARTA 1 6. JAWA TIMUR 17. B A L I 1 8. NUSA TENGGARA BARAT 1 9. NUSA TENGGARA TIMUR SATUAN BE SARAN (3) (4) OH ... .. .......... . .. .. . ................ . ...... .. ....... . .. . ................................. 8.P..7.8 .. :
. 9.9.9.. OH .. ...... ...... ...... . .. . ....... ...... . .......... .. ...... ............................ ........... 1.31?...K.?..:
9.. .9..9.. 0 H . ....... ...... . ................... .. . ...... .. . .... . ...... . ...... ....... ..... ... . .. . .........1.31?...K.L .. :
9.9..Q OH..................... .. ................ .. .................. 8.1.?..7 .. ?.:
.9.9.. Q 0 H .............. ....... .......... ... . .......... .............. . .. . . 1.31?...K .. ?..:
99..9 . 0 H ...... ........................................ . .. .. . .. . ................ .. .. .................... . 8.1.?..7 .. ?..:
.9.9.Q. •...................................... o ....... . ^H . . ................. . .................... . ... ^. ^................... . .. . ............. . .. .. .. ...... ...... .. .....1.3P..! .. ?..:
99..Q. ·····-·····--····--·-····- ···-·-·-··-····--······-··-·· 2 . !i . . _..... . .. . .. . . -.... . ............................................... 8.P..7 .. ?..:
.9.9.9. OH ..... . .......... . ....... . .... . ...... ... . ... . ........... .. . .......... . ... . .... . ... . ...........OP..K . . ไ . . :
9.9.9.. o ^H.... .. . ........... . ...... . ...... .. . .. ....... . ...... )SP...K .. ?..:
9..9..9 OH...................... . ............. . .............. . ...... 8.1.?.}: ?.:
.9.9.Q. OH .......... ... . ....... .. . ........................ ...... . .. . .......... . .......... . .......... . .. OP} . . L .. :
9.9..9. 0 H ...... . ...... . ... ...... . .................... . .. .... .. ..........8.1.?..7.?..:
.9.9.. Q. OH ..... ................... . .. ......... . ..... . ... . ... . .... . . 1.3P..! .. L.:
9.9..Q. OH ................ .......... ....... .. .. . .. .............. .. .. ........... ................... . ... .. . 8.1.?..7 .. ?.:
.9.9.Q. 0 H ....... ...... .. .............. . ...... . ...... ... . .............. MP..K .. ?. .. :
9.. .9..Q. OH .. . ... . ....... . ... .................. . .... . ............... .................. .......... . .. . .. . . 8.P..7.8 .. :
.9.9.9. 0 H......... .. . .......... ............................ . .............. . .............. .............8.P..7.: --:
.9.9.Q. OH . ..... . .... ..... ........................... -.. ·······----··-·--·······---·-·-····--·-·-·---··--·---··-·-·-·--···- -··--···-·····--····--·······-··-·-·--····-·-··-·- ........................................... 1.3 1?.. .K.-L . . :
9.9.9.. 2 0. KALIMANTAN BARA T OH . .. . .. ............................................... .. . ...... . ...... .. ...... .............. . . 8.P..7.?..:
.9.9.9.. 2 1 . KALIMANTAN TENGAH OH ......... ............ . ...... .... . .......... . .. . .. .................... ....... . ........... . .. 1.31?...! .. ?. . . :
9.9.. .Q . ..... 3.3.:
... -ƉLIMANTAN SELATAN OH.... .. . ... .. . ... . .. ....... ........ . ........ .. . .. . .................. . ...... . .. . ...............8.1.?.L?.:
.9.9.Q . 23. KALIMANTAN TIMUR 24. KALIMANTAN UTARA 25. SULAWESI UTARA 26. GORONTALO •...................................... o........ ^H ............................................ •............................................................. 1.3P..K .. L .. :
9.9..9.. OH..... . .... . .. . ........ ..... .. . ...... .......... ....... . 8.P.} .. ?.:
.9.9.. Q. 0 H.... . ........... . .... . ... .. ... . ...... ...... . ...... ....... . 8.P..7.?..:
.9.9.9.. OH ................ . ..... . ....... ...... . ....... .. .. ......... . . MPLL.:
9..9 .9 .. 27. SULAWESI BARAT OH . ........... . ........... . .. . .......... . ....... .. .. . .......................................... 8.P..7 .. ?..:
.9.9.9.. . ๅๆ . . '. ... ^_?. ^ULAWESI SELATAN OH ...... . .. ...... ............. .............. ...... . ...... ............... . .. ...... ................ MP.. .! . . ?.1. .. :
9..9..9 . 29. SULAWESI TENGAH OH . . ....... . ........ .. . ...... .. . ...... ........................... .. . ........................... ;
P.} . . ? .. :
.9.9.9. 30. SULAWESI TENGGARA OH.... ... .. .......... . ... ........... . ...................... . .. ...... .. . ...... .. . .. . . MP...! .. L .. :
9..9. .9.. 3 1 . MALUKU OH..... . ......... ........ . .......... . ................ ... . 8.P.<..9 .:
.9.9.9.. 1 .... . . 3 . . .. 2 . .....· ······ ,M ....... A ....... L ..... . u . .. .... . K . ...... u ............... u.... . .. T ..... A ........ RA ....................................................................................................................................................................... . ...................................... o . .... . . H ..................... . .. . .. . .. ...... .............. . ................................ 8.P.9.9 .. :
.9.9.9.. 33. P A P U A OH ...... ................... ............ .. .. .. ... . .. .. . .. .. . .................. . ............. . . MP.. N.? .. :
9.. .9..Q. 34. PAPUA BARAT OH Rp25.000 Ai . (h]- www.jdih.kemenkeu.go.id 39. SATUAN BIAYA SEWA KENDARAAN 39. 1 Sewa Kendaraan ^P elaksanaan Kegiatan Ins ^i dent ^i l NO. PROVINS! SA TUAN RODA 4 RODA 6/BUS SEDANG RODA 6/BUS BES AR 1 1) l'J.I 13\ f4\ (5) (6\ , ......... 1..... .... . . 11 . . A..... ^c ... . ... E ....... H ................................................................................................................................................ , ....................... P ..... e ..... r ........ h .... a ...... r .... i ..... ...... . .. . .. ...................... . .. 13.P!.?..?.:
9.9.9. . .............. 13.P.'.?. .:
?.?..?. .. :
9.9.9. .............. 13: P.?..:
. ?.7..9..:
9.9.9. 2. SUMATERA UTARA 3. R I A U 4. KE ^P ULAUAN RIAU 1 ......................5. J A M B I 6. SUMATERA BARAT 7. SUMATERA SELATAN 8. LAM ^P UNG Per hari .. ... . .. . ................... . .. . 81?.. ?.?..?..:
9..9.9 . ............. 13: P.Õ.:
?..?..9 .:
9.9.Q .. . ....... . 13P'.?. .. '..?.'.?..9 .. :
9..9..9. Per hari .. . .. . ............................. . .. . . 13: P.?..7..?..:
.9.9.9. . .......... 13: Pf.:
; ?.?..f.:
9.9.9 . .............. 8P; ?..:
g.?..?..:
9.9..9. Per hari.... . ........ . ............ .. . .. . . 13 .P?..89..:
9.9.Q ............ 13 .P?.. :
..1. .. §.9.:
9..9.9. . ...... .. . .. 13: P..:
?..?.9.:
9.9..9. Per hari . . .. ... . ................. .. . ......... . . 13.P?... Õ.9..:
9.9.Q . ............. 13.P?..:
. '±.Ô.?. .. :
9..9. Q .. . ..... . ..... J.3P . È.:
. '.?. . ?. .9 . :
.9 .9..9.. ........ -........ ฿-เแ . . hari .... !3: P.!..9. 9. _:
. :
?.9..9..:
. 9..Q.9 . ............. 13.P.. Ô . . :
9 .. ?.9..:
9.9..9. Per hari........ . .............. . .. . ... 13: P.?..?.. ?..:
9.9..9.. . ............ . 8PL.?..?..?.:
:
9..9.9 . .............. !3: PÂ .. :
7.. 9..9..:
9.9..9. Per hari .................. . ..................... 13.P.!.9.9..:
9.9..9. . .. ........ B.: P.?..:
?..9.9..:
9..9.9.. .. ........... :
3: P.?..:
. l?..?..9.. :
.9 .9..9. i .... . .. ^9 ...... ·.... .. . .. B ...... E ...... N ....... G ........ K .. . ... u.... . . ^L . .... . u..... . .. . .............. . ......... . ...... . .............. . ...... ............... ........... . ....................... ...... , ....................... P ...... e .... r ...... h ....... a ...... ri......................... 1 .... . ............. 8P T 1. . 9. . :
9 9..9............... 8 P ?. .. : . Â . . ?.:
9.9.9. .......... J3PÔ.:
!7.? .. :
9..9. 9. 1 . .... . ^1 ..... 0.... ^· . .......B ....... A .. .. . N .... . . u.... . .. KA .................. B ...... E ... . . 1 . .. .. . . 1 . ^T ...... u .... . .. ^N.... .. u..... ... . ....... ...... .. . ...... . ........... . ..... . ........... .. ........ ... . ...... ............... . .... .. .. . . ^P ...... e .... r ...... h ...... a ...... r .. i .. . .. . .......... .. . ..... . , ................... 8P?..'.?..?.:
.9.9.9. .............. 8Pf.:
9..?..9.:
9..9.9 . .............. 13: P?..}.?9..:
9.9..9. i .. . .. ^1 ..... 1 . . ... · .... i ,. ^B ......... A .......... N ....... T ......... E ......... N ................................................................................................................................................. P ..... e ..... r ....... h .... a ...... ri .. . ...... . ................. . .. ..... . .. . ..... .. 13.P.7..9.9..:
9.9.9.. .. ........... 13 ^. P?..:
.9.9.. ?>. .. :
9..9. Q ... ...... :
3: P..0. . :
.9 }..9 . :
.9 . 9 .9. 12 :
.. . ใ!: '! ! J : · . .. . - ^A R}\ !......... ... -.............. .. ............ -................... .. .................... ິ- . . ື: โ--- . . - ...... -·---...-.. !3: P _?.. .. '±.:
.9..QQ_.... -....... 1.3.P?...:
.?.9.. :
. 9..9.9 .. ......... .. 1.3P.?. . :
.9 . '.?.9.. :
9 .9 . Q 13. D.K.I. JAKARTA 14. JAWA TENGA ^H 1 5. D.I. YOGYAKARTA 1 6. JAWA TIMUR 1 7. B A L I 18. NUSA TENGGARA BARAT 19. NUSA TENGGARA TIMUR 1 ................... ......20. KALIMANTAN BARAT P ^e r ^hari ........ . ................ . .... . . 13: P.?..1...9. .:
.9.9.9. ...... . ...... 13: P . . 1. .. :
? . ?. .9. :
9.9..9 . Per hari . ................. . .. 8P.?.:
9.9.:
9.9..9. .............. 13: PL.?9..9.:
9.9.9.. .. .......... 1.3.P ? .. :
?? 9. :
9.9..9 . Per hari........ .......... ...... . ... . ... . . 1-3:
P.7.?..?.:
9.99. ............. 13P. .. Ã.:
?..?..9..:
9..9.Q . .......... . .. :
3: P.?..:
.. 1. . . ?..9..:
9.9..9. Per hari .. . .. . ..... . ......................... . .. . 13: P.?..9.9 .. :
9.9.9....... . .. . .. .. 13:
12.1. . . :
?..?..'±.:
. 9.9.9. ............. 1.3.Pf.:
h.f.9.:
9..99.. Per hari ......... ..... ... 13: PT?..9.:
.9.9.9. ............. 8P.f.:
?..79..:
.9.9.9. . ............ 13: 1?.?. .. :
9..9. Q . Per hari ............ _.... JP..'.!?.9..:
9.9..9........ . .. .. . .8P.'.?..:
. '.?..7.. 9. .. :
9.. 9..9..... .. .. .. . ... : I.3: P.. ?..:
.9. Ö.9 :
. 9 .9.9. Per hari .. . .......... ....... ............. 8PÅ.9.9..:
9.9.Q .............. g P.?.. :
?..?.9. .. :
9 .9. Q........ ... . 13: P..?. . :
f. . '± . 9 . :
9.9 .9. Per hari . ... .. ................... :
3: P.7.?..?.:
.9.9.9. . ............. 13: Pf.:
.!.9..9.:
9..9.9. . ............ 13 P. ?. .. :
;
.Ù.9..:
9.9.Q.
... ^2 ...... 1...... · ... 1 _ ^KA ........... L.... . 1 ... . M ....... A ...... N ...... T . .....A ..... . N ........... T ...... E ..... N ...... G ..... A ....... H ............................................ . ........ . ...... . ^.... . 1.... ....... . ...... . ... ^P ..... e ..... r . .....11 .. .....^a ..... r .... i ......... .......... 1 ...... ............. :
3: P?. . : i:
. :
.9.9. Q..... . . g P 9 . :
f §. .9 . :
.9 .9 Q........ . _ gp ?. . : 9.9 .:
9.9. .Q 22. KALIMANTAN SELATAN 23. KALIMANTAN TIMUR 1 ............. , . ... ., •••• . • • 24. KALIMANTAN UTARA 25. SULAWESI UTARA Per hari ....... .. . ..........gP.Tl..9..:
9.9..9 . ............. gP.×.:
.?.!?..9 .. :
9.9. ............ :
3: P.?..:
.. 1. .. ? .9. :
.9 .9 .9.. Per hari ......... . 13: P..1.:
:
.9.!.:
? .. :
9..9..9. .......... 8 P . ᏽ . :
f.9 .9 . :
.9 .9.9............. . . 13. P ; ?. :
?. . ?. . 9. . :
.9 ..1. . . Ô.:
.9 .9..9. . ...... ...... . 8Pf.:
. 1. . . ?.9.:
.9.9.9 . .............. 8.P.. ?. .. :
?. .. '?.9..:
9.9..9.. Per hari ........ ...................... 13.P ?..9 9..:
9.9.9. . ... ......... g .P? . :
9 . ?. .9. .. :
9..9..9. .......... . ... 13: P.Ô.:
: 1: '?..9.:
9.9.9.
... ^2 ...... 6 ...... · . .. . . ^G ..... . . ^o . ...... R . .....o ... . .. ^N ...... T ..... A ...... L .. .. . . o .. . ..... . .. .. ... . .... . ............ . ... . ............... . .. . ...... . .... ....... .. ......................... . .. . .. . .... . , ........................ P ..... e .... r ...._ .. h _ .... a ...... r ^i .. . ...... . .............. . . , .... ............... !3: P?.. :
.9.:
9..99..... . ... . .....13 P . . ᏻ.:
?..§.9 .. :
9..9.9. .......... . . : I.3: P..Ô.:
9..Ö.9..:
.9 .9..9. 27.
SULAWESI BARAT Per hari .................. ...................... 8P7 .. 1. .. Q.:
9.9..9. . ............ GPH.:
'.?.?..?..:
9..9.9 . ...... . ...... . 1.3.P ?. .. :
Q.'.?.9..:
9.9..9. SULAWESI SELATAN Per hari .... . ... . ... . ....... . 13P.7.9.9..:
9.9..9. ..........gP.?..:
}99 . . :
.9 . '.?..9 :
.9 .9. 9 1 ................................................................................................................................................................... . 1 ....................................................................... ..... .
SULAWESI TENGA ^H 1 .. . ........ . ... 11.................. . ............................... . ... .................. . .. . .................. ... . ........................ . ........ . ......... . ........ . .. . .. . .. . , ....................... P ..... e .... r ...... h ...... a ^r ......... i .......... . .......... . , .............. . .. 8P.7.79..:
9.9..9 . .............. gP.Ä.:
?..?..9..:
9.9.Q .. . ..... 13: P.È.:
..1. .?..9.:
.9.9.9. 30. SULAWESI TENGGARA 3 1 . MALUKU 32. MALUKU UTARA 33. ^P A ^P U A 34. PAPUA BARAT Per hari ... . ......... ...................... l3: P. ?.. 7.9. :
.9.9. 9. .... . ...... . .. : I.3:
9..?.9.:
.9.9.9. ........... : gp; ?.J . . ?. .9.: Per hari......................... 13: P..?..?..9.. :
.9 .9.9............ . .. 8P.f.:
T9..9.:
Q.9.9. .. ............ 8P?. . . :
9.9..9. Per had ...... .......... ...................... !3:
.Æ .. 1..9. . . :
9 .9..9. ............ 13: P .Ô . :
. ?. . ?. .9 . :
.9 .9 .9. Per hari Per hari .... 1.3.P...! .:
9.Ç.?.:
9.9.Q ...... .. . ... 1.3.PÔ.:
9..9..9. ... ....... ÚP.: i:
:
9.9..9. Rp980.000 Rp3.240.000 Rp4.2 10.000 39.2 Sewa Kendaraan Operasional Pejabat NO. PRO VIN SI SATUAN BE SARAN (1) (2) (3) (4) 39.2. 1 PEJABAT ESELON I Per bulan Rp l 7.660.000 39.2.2 PEJABAT ESELON II 39.2.2. 1 ACEH Per bulan Rp14. 180.000 39.2.2.2 SUMATERA UTARA Per bulan Rpl3.880.000 39.2.2.3 R I A U Per bulan '.p 13. 730.000 39.2.2.4 KEPULAUAN RIAU Per bulan '.p 15.000.000 39.2.2.5 J A M B I Per bulan Ñp13.500.000 39.2.2.6 SUMATERA BARAT Per bulan .pl3.650.000 39.2.2.7 SUMATERA SELATAN Per bulan .p13.500.000 39.2.2.8 LAMPUNG Per bulan Rpl3.430.000 39.2.2.9 BENGKULU Per bulan Rpl3.500.000 39.2.2. 10 ^BANGKA BELITUNG Per bulan Rpl2.750.000 39.2.2. 1 1 ^. B A N T E N Per bulan Rpl3.950.000 39.2.2. 12 ^JAWA BARAT Per bulan Rp 13. 950.000 39.2.2. 13 ^D.K.I. JAKARTA Per bulan Rp13.250.000 39.2.2. 14 ^JAWA TENGAH Per bulan Rp 13. 950.000 39.2.2. 15 ^DJ. YOGYAKARTA Per bulan Rpl4.030.000 39.2.2. 16 ^JAWA TIMUR Per bulan Rp13.430.000 39.2.2. 17 ^B A L I Per bulan Rpl3.500.000 39.2.2. 18 ^NUSA TENGGARA BARAT Per bulan Rp13.650.000 39.2.2. 19 ^NUSA TENGGARA TIMUR Per bulan Òp14.850.000 39.2.2.20 ^KALIMANTAN BARAT Per bulan Rpl4.030.000 39.2.2.21 ^KALIMANTAN TENGAH Per bulan Rpl4. 140.000 39.2.2.22 ^KALIMANTAN SELATAN Per bulan Rp14.030.000 39.2.2.23 ^KALIMANTAN TIMUR Per bulan Rpl4.030.000 39.2.2.24 ^KALIMANTAN UTARA Per bulan Rp14.030.000 39.2.2.25 ^SULAWESI UTARA Per bulan Rp 5.000.000 39.2.2.26 ^GORONTALO Per bulan Óp 5.000.000 39.2.2.27 ^SULAWESI BARAT Per bulan Rpl3.580.000 39.2.2.28 ^SULAWESI SELATAN Per bulan Rpl3.580.000 39.2.2.29 ^SULAWESI TENGAH Per bulan Rp14.400.000 39.2.2.30 ^SULAWESI TENGGARA Per bulan Rpl4.030.000 39.2.2.31 ^MALUKU Per bulan Rp14.480.000 39.2.2.32 ^MALUKU UTARA Per bulan Rp14.400.000 39.2.2.33 ^P A P U A Per bulan Rp 14.850.000 39.2.2.34 ^PAPUA BARAT Per bulan Rp14.780.000 39.3 Sewa Kendaraan Operasional Kantor dan/atau Lapangan NO. P ^R O VIN SI 1 . ACEH 2 . SUMATERA UTARA 3. R I A U . .. .. . .. . ..........................
KEPULAUAN RIAU 5. J A M B I 6. SUMATERA BARAT . . ........ . ........ . ....... . . 7. SUMATERA SELATAN 8. LAMPUNG 9. BENGKULU 1 0. BANGKA BELITUNG 1 1 . B A N T E N 1 2. JAWA BARAT 13. D.K.I. JAKARTA 14. JAWA TENGAH SATUAN PICK UP M IN IBUS (31 (41 15) DOU BLE GARD AN Per bulan . .. ...... .. . . 1.3.P.?.:
. µ.9.2 .. :
.9.2.9. .. ..... 1.3.P.?. .. :
. ?..1.9..:
.2.9.. 9...... . !: 3P... ²...?. . . :
. ¨.?..2 .. :
.9.2.2 .. Per bulan.... . . J.3: P.'?. .. :
9.. ?. . 9 .. :
2..9 .9.... . 1.3.P} .. ?. . . :
2.?..9.:
9..9. .9. Per bulan .... . ....... . 1.3.P.? .. :
. ©.?..9.. .:
.9.2.2 ...... .....8.P .. ?..:
.2.9. 9.. .:
.9 .9..9. ...... 8P.}...? . . :
.9.9..9.. .:
.9.9..9.. Per bulan.... . .. ....... J.3: P.?. .. : J.?..9.:
9.. .9.2 ............ J.3: P . ?. .. :
.. ?.2.:
9.. .9.9 . .. . ... 8P . . F . . '?..:
. ª .. «.9.:
9.. .9.9. Per bulan ........ 1.3.P.?. .. :
. ?..?..9.. .:
.9.2.9........ .. . 1.3.P.?. .. :
. .?..9..:
.9.2.9 ......J.3P.J .. '±.:
. ?.. ?. .9. .:
.9. 9. 9 . . Per bulan . ...... J.3: P.?..:
¼.?..9.:
9...9 .9 ............ J.3: P.'?..:
. . ª .. ?..2.:
.2..9 .9.... ... I.3.P .. F . . ̖.:
.?. . . ?.9.:
.9..9. .9 . Per bulan ............ 1.3.P. : ?. .. :
. ?..?.9. .. :
.2.9.9.. . .... ...... 1.3.P .. ?.:
. ?.?.9..:
.9.9..9 ...... !3P... ².'±.:
?..?..9. .:
.2.9.9.. Per bulan......... .. . . 8P.?..:
7.?...2. :
9...9 .Q .... . . 8P.?..:
?. .. ?.2.:
9...9 .9. ^Rp 14. 780.000 Per bulan .. .... . .. .. . . : l3: P .. ? .. :
. ©.?..9. . . :
. 9.9.9.. ............ : l3: P..? . . :
. อ.?..9.. .:
.9.9.9.. .. ... 8P.} .. '±.:
. ?..?..9. .. :
.9.9.9.. Per bulan . ...... 8P.?..:
³.?..9.:
9.. .9.Q ... 8P.'?. . . · . . ·.?..2.:
9...9 .9. .. .... : l3: P .. F . . ?.: J . . ?.9 .. :
9.. .9.9. Per bulan.......... 8.P. : ?. .. :
. L.9..9. .. :
.9.2.9.. ........... 1.3.P.: ?. .. :
. '?..?..9.. .:
.9.9..9. ...... 8P. . . ² .. '±.:
. L.?..9. .. :
.9.0 0 Per bulan............ J.3: P.?..:
'±.9.9..:
9...9 .2 .. ..... J.3: P.?.:
. ?.?..9..:
9..9 .9..... . . 1.3.P . . F .. L . :
'±.? .9 . :
9.. .9 .2. Per bulan ....... . ....... 8.P.?. . . :
. ?..?...9 .:
.9. 2.9.......... 1.3.P .?. .:
. ?..?..2 .. :
.9.9.9.. . . J.3PJ .. '±.:
. ?..?...9 :
.9.9.. 9.. Per bulan........ 8P.?..:
??..2.:
9...9 .2. ........ J.3P.?. . . :
? .. ?.2.:
9..9 .9 ... . . 1.3: P..¶.º.:
. ?. . . ¨.2.:
2..9 .9 . ..... ̙.?.:
.. . ?. . ^I . ^Y OG YAKART A ... . . R.E . . ี ึ!.§1: 1: : 1............... 1.3.P.: ?. . . :
. '?..?..2 .. :
.9.2.9...... ...... . 8.P.: ?. . . :
?.?.9.. .:
.2.2.9.. .... !3P.².'±.:
?..³.9.. :
.2.9.9. --̘ .. ̗:
. .. !.!: : '!.!:
.... .. !.̚.̛̜̝-------------- .. ........ .. ... ........ . .... . .. . .......... . ..... . .. !CລE.... !? .. สห .. Ᏽ .. .. .......... . . ຮP..: ?..:
. ?ิ9.. :
.9 .. 9.9.. ..... .. ...... 812.?.: §. . . ะ..Q.:
.2..QQ.......8P.J.'± .. :
. ´¸.2 .. :
9.9..Q .. 1 7. B A L I ......... .. . ...... . ........ . ..... 1 8. NUSA TENGGARA BARAT 19. NUSA TENGGARA TIMUR 20. KALIMANTAN BARAT 2 1 . KALIMANTAN TENGAH 22 . KALIMANTAN SELATAN 23. KALIMANTAN TIMUR 24. KALIMANTAN UTARA 25. SULAWESI UTARA 26. GORONTALO 27. SULAWESI BARAT 28. SULAWESI SELATAN 29. SULAWESI TENGAH 30. SULAWESI TENGGARA 3 1 . MALUKU 32. MALUKU UTARA 33. P A P U A 1 ...................... .... . 34. PAPUA BARAT .Rฮฯ . .. 1?.ู!ฺ. .. .... ....... 8P.?. . . :
L . . ·.9.:
9...9 .9 ........ 8P.'?..:
9...9 .9.:
9...9 9 .... . 'P . . F.า .. :
».·9.:
9.. .9.9. Per bulan .. .... ....... I.3.P . . ?.:
.9 . . ?...9. :
.9 .9..9 ... ....... 1.3.P . . ?..:
³.?...9.:
9.9..9...... . 1.3.P . . ª .. ? .:
.9.9 ..9 . . :
.9 .9...9 Per bulan.... .... 8P.?...J .?...9 . . :
9...9.9 . .. ...... . . J.3: P.7..:
?. .. ?..9. :
9...9.9 .. . ... 1.3.P ... F . . '?..:
. ª.?..9 .. :
9...9 . 9 . ... !'.!- 1?..!.......... . ..... ®P.?.:
?. .. 29..:
.9 .9.9.. ... .. ....... 1.3.P. .. ?.:
§.?..9.. :
.9 .9.9. ....... 8P.J...?. .. :
. ¨ . ?.. 9.. . :
.9.9. 9.. . Per bulan....... . ..... . J.3: P.?..:
?. .. ?.9.:
.9. .. Q.Q..... ...... . J.3: P.'?. . . '..?.?.9.:
9...9 .9 .. . .... 1.3.P .. F .. ?..:
. ?. .. «.9 .. :
9 .. 9.9. Per bulan ......... ..... 1.3.P.?.:
.2.9..9. ......... I.3.P.?. .. :
.9.9.9... ^Rp 1 5.380.000 .?..?...9. :
9..99 . .. ... gP. ?. .:
M..99.:
9.9.9 .... ... gP.ื .. ?.:
ุ.; ?..9 . . :
9.. 9..9. Per bulan . .. .. ...... 1.3: P. .. ?.. :
.9 .9..9. ........... . 1.3: P.7.:
. ³.9..9. .:
.9.9.9. . .. .. .. 1.3: P.J .. ? . . :
. ³.·..9.:
.9. 9..9.. Per bulan..............J.3:
?. .. ?.9.:
9..99 . ........... J.3:
. ?..99.:
9..9.9 ....... 1.3: .?..9 . . '..9.. .9.9. Per bulan .. . ...... . ..... : l3: P..7.:
. ?.?..9. .. :
.9 .9.9.. . Rp 7.43 0. 00 0.... . . 8 P... N.?. .. :
. ?.?. .9.. .: Per bulan . .. . .. . J.3: P.?. .. : J .. ?..9.:
.9...9 .9 ........... J.3: P.?. . . :
?.. ?..9.:
..99.9 . ...... 1.3: P. . . F .. ? .. :
.9 9. .9 Per bulan........... .. . 1.3.P.. ?.:
. ษ . . ?..9. .:
.9.9.9.. .... .... 1.3.P.?.:
??...9:
.9.?. .9. . . :
.9. 9..9 Per bulan . ....... ......J.3:
7.?.9.:
9...9 .2 ............ J.3:
?..?..9.:
9..9. 9.... . . 1.3.P.¹ .. ?. .. :
?.?.9.:
9...9 9. Per bulan..... ...... 1.3.P.. . . ?.:
. (.9..9 .:
.?.. ?..9. .:
.9.9..9....... 1.3: P.L?.:
. ¬.9..9. .:
?.. ;
ั . . ?.9. .. :
.9.9.9. Per bulan ........ ... .. . 1.3:
P..7.:
. ?..?..9. .. :
. 9.9 .9... Rp 6. 83 0. 00 0 .. . ... !3P. ^} .. ?.:
. ?..?. ^. 9. .. :
??.9.:
..9.9.:
9...9 .9.......1.3.P . . E.:
?.?..2.: Per bulan Rp8.480.000 Rp7. 130.000 Rpl 7.330.000 /ศ' 40. SATUAN BIAYA PENGADAAN KENDARAAN DINAS NO.
........ ·-·········· ··· · ········-··-····"····-······- ················--·· . . ··---······-····· . ........ ·--··-······-·· SULAWESI TENGGARA MALUKU MALUKU UT ARA ·--·---·-··-·-··--o .. p--··-q----·--·--r·--··-··--·--··-·------··----··-·-··----·s·-· . . ---[----·--·-- P ^A P ^U A P ^A P ^UA BARAT SATUAN (3) Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit -·····-- ·······-··-·······-·-·-··--·····-··-···--· Unit Unit Unit Unit . ........ _ ..... ............ . ,......... ...... . .. ...... ... . ...... ....... . Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit ···-"-··· .... ·--··- ················-···· ..... Unit Unit Unit .,_,,. __________ ·t·-··--·-------·--u- Unit Unit BE SARAN (4) .......................... )P?..9.*.:
. ?.'..?..9. :
9..9..9. Rp5 1 5.263.000 Rp5 13.709.000 Rp450. 790.000 Rp484.095.000 Rp47 1 .6 1 5.000 Rp482.074.000 Rp5 1 5.263.000 Rp500. 494. 000 Rp482.96 1 .000 Rp482.286.000 Rp462.063.000 Rp49 1 .745.000 Rp503.860.000 Rp444.496.000 ·-·-·······- ···-··-······-··-··-·-··········-···········-···-········-··-······· Rp488.645.000 Rp4 72.468. 000 Rp48 l .803.000 Rp488. 1 69.000 Rp5 19.889.000 Rp475.9 1 7.000 Rp526.588.000 Rp486.306.000 Rp523. 750.000 Rp523. 750.000 Rp478.289.000 Rp5 1 6.850.000 Rp428.632.000 Rp5 1 3.850.000 Rp526.400.000 ·····-········-................ . . _...,.... Rp48 1 .3 1 6.000 Rp449. 526.000 Rp449 . 526.000 ,, __ ,, __ ,.,,,]•••••"--·•-""''"'"'">'••••-•-•^•••""''"-"°'""'"'''""''-"'•-••»•., Rp537.9 13.000 Rp535.075.000 40.2 Kendaraan Operasional Kantor dan/atau Lapangan Roda 4 (Empat) NO. PROVINS I SATUAN (1) (2) (3) PICK U P M I N IBUS (4) (5) DOU BLE G ARD AN (6) 1 . ACEH Unit . ... . .................. 13P?.?.?..:
?..7..?.. :
9.99. .......... 131?..9.7.} .. :
?..?3. .. '.9.9.Q . .... .....BP.!?. .. 1. .. ?. .. :
?.9.?.:
9.9..9. 2. S UMATERA UTARA Unit.... . ........... . ...... . . J.3: P.?.<?..!.:
.??.?..:
9..9. .Q.... . ...... ZP?..9. ?..:
9.. ?.9.:
9..9.9. . .......... : 13P: : : 1 : ?.. ?..:
.'?.9.:
9..9..9.
R I A u...... ................... . .......... . . Y. ^ni t .. .. 13P?.?..2.:
. U.?.:
?.99. ... # J ? .?.<?.T'.) . . ᑢL.9.99........... 1.3: 1?.. .?.. . . :
?3..9. .. '..99..9.. KEPULAUAN RIAU Unit . ...... .. . .. .. ....... . . J.3: P.??..? .. '..?..3..9. .:
9..9. .Q........... : 13P.Ꮺi.Ꮻ:
. 9..2.?..:
9..9.Q ... .... : 13P: 1:
?..:
ļ.?..9.:
9.9.Q. s. J.· .. 1:
. .. . ฤ .. ฦ--ว ............. - ... -.............. _........ . . - . .......... . ... . _____ ... ...... ·-·· · ·--·-··---· ·---··-··Y..ĽľĿ·-·- .. ___ .B.P.. ? _ ŀ.9.: !:
.Q.9.Q . .. . _ . .. . B.P.?..?..Ꮹ .. :
Ꮳ .. Ꮲ . .9.:
.9.9.Q .......... 131?..'.'.!.7..?.: '.?.Q:
.92.9.. , _ .. ล .. :
.... . Ł. ร ł .1:
._1. ࢇ - -- ย:
:
ม ·· · ·-- . . --·- .. ...... .. .. . .... -·-·---·-·----- --..._____ ._ .. . __ g2: Ʃt ... . . ... ._}3EᏲJ.Ᏻ _: §Q6..:
QOO .. . _: 13P._3. . . 3..?.:
i?..! . .: Q.9 _ Q . .. _ .. J3P: t- . . ?..Ᏸ:
±7..Ᏹ:
9..9 .Q ........ 7.... . · . .... . . s .....u ...... M .. ^...... A . ^.. . T ...... E . ^..... RA .............. . s . .. . . E ... .. . 1 . .. _ . . A _ ... T ..... A ....... N ............................................ .. ....................................................... . .... ............ Y.!.1.!! ^. . ^. . ........... 13P.'.?). ?..'. ?.?. :
9..9.9. . .. P.: ?,?.?.:
?..3..9.:
9.. 9..9.... . .. : 13 P. . '.1: ?.. ?.: ? . 3..9. .:
9 . 9Q 8. LAMPUNG Unit........................ J3P?J..?.. :
. C>..?..?..:
99.Q ........... J3P9?) .. :
. 1..Q9.: QQ.Q. ......... J3P.Ꮵ .?.. Ꮶ . . :
?.: ?,.Q.:
.9.9..9. . 9. BEN GKULU Un i . ! ...... ....... ........... !3.P.'.?.??..:
.. 1. J.?:
. ?..9.Q .$P?..?.9..:
?.??.:
9..9. 9......... 8J?: J-.!.?.:
?.9.9: Q.9.Q.
... . 1.... o .....· .....^. ^. . s .. . . ^A . ^. .... N ...... G ...... K ....... A .. ^. ...... B . .. ... E ..... 1 .. .. . . n.......u ....... N . .. . G .....' ............................................................................. ^. ........................... , .. ............ .Y..1.+.t........................... 8P?.9.?.:
ǡ.9.'.1:
:
9..9.9 . ...... . ... 13P9.9.9.:
??.9.:
.9.QQ ......... 13P'.'.!. 7.. .:
?.: ?,9..:
.99.Q 1 1. B A N T E N 12. JAWA BARAT 13. D.K.I. ,JAKARTA .14. JAWA TENGAH 15. D.I. YOGYAKARTA 1 6. JAWA TIMUR 17. B A L I 18. NUSA TENGGARA BARAT 19. NUSA TENGGARA TIMUR 20. KALIMANTAN BARAT 2 1. KALIMANTAN TENGAH 22. KALJMANTAN SE LAT AN 23. KALIMANTAN TIMUR 24. KALIMANTAN UTARA 25. SULAWESI UTARA 26. GO RO NT ALO 27. SULAWESI BARAT 28. SULAWESI SELATAN ..................... ···················-··········· 29. SULAWESI TENGAH 30. SULAWESI TENGGARA 3 1. MALUKU 32. MALUKU UTARA . ... . .. .. ........... . . 33. P A P U A 34. PAPUA BARAT 40.3 Kendaraan Operasional. Bus NO un ^i t.............. ........... !3.P.?..9..?.:
..?.?.. :
9..9. .9 .......... !3P?..?.!..:
} J .. .:
9.9.9 ....... !3P..Ᏼ6..9.: }.!..9.: 5?.9..9.. Unit...... .. ........ 13P?.?.?.:
?.?..? :
?.9.9. ............ 13P9.?..?..:
?.'.1: ?..:
9.9.2. .. ......... 13P.?..3.. :
. 1..?.2 .. :
9..9.9. un ^i t ................... . .. . BP.?...9.. :
3.. ?..'.'.!:
:
9..9 .9 . .......... !3P?.. 3.?.:
. ?..'.'.!..: 5?.9.9. ......... 8P.: 7: T!..:
'.'.!:
?..?..:
9.9.9. Unit............. . ... . 13P.?.9..?..:
? . . 1. . . ?.:
9..9.9. ........ BP.. ?.1..9.:
7..3. ? .. :
9.9.2 . ..... .. 13P.?.?..:
?.3..9. :
.9.9.9.. u ^ni t...... .. . ......... .P.. ?..1. .. ?:
.1.9..:
9.9.9. . ......... gP..3. T!.. :
?..?..9.: 5?.9..9 ......... 8P..?'.'.!:
?.:
?..?..7.. :
9.9..9 Unit.... . .. ...... . ......... 1.3: P? .. 1..?: ?..9.?..:
9..9..9. ........... 13P9 .. 1. . . 3..:
7.?.) .. :
99.Q. .......... 13P?..?.: ?..3.9..:
.99.9.. Unit.............. .. .. . .... J3P.?..9?..:
.. ?.9.. :
9.9.9 . .......... gP?.. ?5?.:
.'.'.!:
?.:
9.9.Q .......... : f3: P.'.±.7..?.:
3..?..9.:
9.9.Q. Unit . ........ .... . .......... 1.3: P?.?.?..:
.. 1. . . ?. .. :
9.<.?9. ............ 13P.. ?..9..?..:
Ń . . ?9.:
.Q9.9. . ......... 13P.'.'.1:
'.!..0. :
.?..?9..'..Q9.9. Unit.................. ... . .. . . . P.?.?.L.ǧ?.?. :
9..9 .9.... .. .....ŊP..0..?..?..:
9..?.?.:
9.9.9 .......... l.3: 1?.±?.. ?..:
0.0..9..:
9.9.9.. Unit..... ........ . .......... 1.3: P?.?.9..:
9..? ^. Q.:
9..<.?9. ............ 13 .P.. 9..'.'.1:
9 . . :
99.9.. .:
9..9. . ... . .. . ... 13 . P.. . ? Ꮽ .. :
?. .1. .9.. . :
9.9 . Un ^i t ......... . ...............13.P.'.?3..0. .. : iᏬ.?..:
9..9..Q ............ .f3: P3..Ꮷ?..:
! .. ?. . . 1. . . :
9.9.9 ......... P.± ?.l.. :
?. . !..9.:
9..9..9 Unit . .................... . .. 1.3: P.?.?.9.:
9.?.9.:
9.9.Q........ .. .. 13.P.. ?..'.'.1:
?.:
9..99..:
99..9. .......... 13.P.. '.'.1:
?.9 .. :
?..!:
9..'..99.9.. Unit.... . .. . .. .. ........... ... 13P.? ..9. :
9..?.9:
9.9..Q..... ...... .£3: 1?..3. .?.:
9..9 .9.:
9.9.9 .......... 1.3: 1?.: 7: ?..?.:
?..: ń . .9.:
9..9.Q. Unit . .. . .................... 1.3: P.?.'.?.9.:
9.?..Q.:
9.C?Q ............ 13.P.?..'.'.1: Ǥ .. :
9.'?.9.:
.Q.9.9........... . . Ꮾ.P.Ꮿ.?Ꮽ .. :
?..!:
9..'..9.9.9.. Un ^i t ...... . .......... ......... 13P.?.?..?. .. :
?.?.?.:
9..9. .9 ........... 1.3: P.0...Ǣ.:
?.?.?..:
9.9.9.... ...... 1.3:
P.±?..ᑡ.:
. ?. .. 1..9.:
9.9.Q. Unit ....... ..... . .......... 1.3: P.?.?.'.'.1:
:
9.?.9..:
9.9..9 ............ 13.P.?.?..?.:
?..7..?. :
.9..99. . .......... 13.P.[.?.±.:
?. .. ?9 .. '..9.. 9.Q. ··················-······ ··-···- ..... 1: !: !?:
Ņt····-····-· ...... -... .13.P.?.±: _ ņ_±L..Q. 9.9 . .. ...... .. .: !3J2.Ꮸ.?.?..:
. Ꮸ.?..? .:
9.9.-9 . ...... }sP.±?..?..:
?..?..9.:
9.99.. Unit ........... ····-······1.3: P?_!?.?Ň.?..ň.'!.:
.9.QQ .. -....... 13.P.?..7-7_:
?!?.9.. .:
9.9..Q. ........... 13 . P.'.± ?. ?. . :
?...9.. :
.9..9.9. . u n ^.i t .. . ....... . .......... .13.P.?.?.9..:
.9..9.ʼn.:
9..9.9............. 13 .P. Ꮴ . . ?..?.:
ǣ.?...:
9..9 .Q ........... Ō.P.: 7: ?..[.:
?..?..9 .:
9..9.9. Unit ............ . .......... 1.3: P?.1..?.:
·ǥ .. ?..?.. :
9.9.. Q. . .......... 8.P.?..'!: : : 1:
:
?.?9...:
9.. 9.9. ......... .13.P.'.'.1:
?.'i:
. :
?.?. 9 . :
9.. 9 . 9 . Unit . ............. . ... .... ... 13J?..?±?..:
9.?.?..:
9..9.Q . ........... 13P..0..!5..?..:
ŋ?.9.:
9..9.Q ......... ZP..?.9. ?..:
?.?..9.:
9..9 ^. Q unit.... . ........ . .......... 13 P?..:
:
:
?..9.?.:
.9..99. ............ 8.P.?.?.'.1:
:
?.'.1: ?.. .:
99..9. ........... 13.P!?.9.Ǧ .. :
?.0..9. .:
9.9.. Q . Unit .. . ....... ...... . ........ 13.P.. ?..<?.'.±.:
.0..?.. ?..:
9..9. Q ............ 1: 3: P.0. .. ?.?.. :
?...9.:
9.9Q .......... 1: 3: P?.?..'.'.1:
: }.?.1.9.:
9.9.9. Un ^i t Rp266.027.000 Rp386. 1 0 1 .000 Rp560.900.000 URAIAN SATUAN BESARAN (2) (3) (4) •............................. u .. .. .. n.... . i .. . t ..............................• ·········Rp.3.66ᐷ942: l566 •............................. u .. .. . n .. ... i...t...................... . .. . .. . . · ··· ··· · · ·R: iJ7is · : · ; is·: ; L·C5aO , .............. ^. .............. u . . :
.. n ___ ,_i __ t _, . .... . .. .......... .. . ...... . 1 · ภ-...P.I) . '. ຑ.-.'.:
?.?.§; '.B.'.C>.
4 Kendaraan Operasional Kantor dan/atau Lapangan Roda 2 (Dua) NO. PROVINS! f l ) (2) 1 . ACEH 2. SUMATERA UTARA 3 . R I A U 4. KEPULAUAN RIAU . .......... ..... .. ... . .... .. . .. .. ,_, 5. J A M B I SA TUAN OPERASIONAL LAPAN GAN (3) (4) (5) Unit .. .. . .. . ........ . ... . ... ... . .. . ...... . .. 8P.Ꮰ.?:
;
.?.Q.:
.9.9Q . .. . ... . .. 8 PᏟ.?. .. :
Ꮯ.?. . . :
9.9..9.. Unit........ . ............... 13: Pฟ.?..:
77.?. . . :
9..9.9. .. . ......... 13: P.?..?.:
?..9.9..:
9..9..9. Unit............ . .. . ...... ...... . . gP.'.?..?..:
. ?..?.9.:
.9 .9.9 . ...... . ... . .. gP.¨.; ?..:
. :
.ã.9.:
.9.9..9.
. ··········.... ..... ························-··- ·········.... ......... .. Y.: E.!!..... . .. gP.©.ª.:
. ?. . . ä.; 3-.:
9.9..9. ... . ...... _gpé-ê.:
.9 .9.1. .. :
.9.9..9 . Unit . ........ . ...... ............. . ..... . .. 13: P®.?.:
¨ .. ?..9.. .:
9..9.9. .......... 13: P.?.?.:
?; ?..9.. .:
9..9..9. •········ ^6 ······ ··· ....•.. s.... . u ........ M ········· ^A ······ ^T ······ ^E ······ ^RA ·················· ^B ······· ^A ······ ^RA ············ ^T ·······································································································································l····························u ······ ^n ······· ^i ···· ^t ····························I.... ...... ......gP?..?.:
?..7.?..:
.9 9.9. . ....... .. ... gP.?..?..:
. ?.9.9.:
9..9.9. 7. SUMATE.RA SELATAN Unit.......... . .................. gP.© .. ?..:
. ?..?.9.:
.9.9...9 . ............. gp; ?.; ?:
.:
.ã.9.:
.9.9. .9. 8. LAMPUNG ···········-········-·--·····-···--·-·······--··-.... ...... . ....... ... . . -.. Y..? J! .. . . -................. ................... 13: P..å..!5-.:
æ§.9 .. :
9.. .9.Q ............... 13: P..ë-ç-.: ã4:
'2.: '2.9.9 . . 9 . BENGKULU Unit ...... ................... 13: P.°.!?.:
¨ . . ?.9..:
9..9.9.. .............. 13: P.;
.?.:
?..å.?.:
9..9.9. , .. J.?..:
.. ^_ ^1.3 ^ANGKA BELITUNG Unit............. . .. . ...... . ....... : RP.Ꮰ.?:
;
. . ?.9:
.9.9.Q .. ...... .... . : RP.Ꮱ.;
.. :
ã'.i.:
9..:
9.9..9. •..... 1 ...... 1..... · .... j l· ^B ········· ^A ·········· ^N ········· ^T ········ ^E ·········· ^N ··········································································································································································· 1····························u ······· ^n ······· 1 · .. t .............................•................... 8 Pè.ã.:
9..1.:
9.:
9..9..9 .............. 13: P.?.J .. :
è.?..9.:
9..9.9. . . 1. ^· . . ป :
... -!_ J: '!!.. 12 . ... . . f!>.f: พ..T.. ..... . ........................... .................................................... ......................................... Unit ... 13: P.บ:
.:
. Q . . 1. .. ¨ . . :
9.9.Q .13: P.?. .. ä.:
è.?. . 9..:
9 . 9.9.. 13. D.K.I. JAKARTA 14. JAWA TENGAH 1 5. D.I. YOGYAKARTA 1 6. JAWA TIMUR 17. B A L I 1 8. NUSA TENGGARA BARAT 19. NUSA TENGGARA TIMUR 20. KA.LIMANTAN BARAT 2 1 . KALIMANTAN TENGAH 22. KALIMANTAN SELATAN 23. KALIMANTAN TIMUR 24. KALIMANTAN UTARA . ... . .. . .. . .... . .... . .. . ............ . .. . .. ............ 25. SULAWESI UTARA.... . .......... . .. .. . . - .. . .....26. GORONTALO 27. SULAWESI BARAT 28. SULAWESI SELATAN 29. SULAWESI TENGAH 30. SULAWESI TENGGARA 3 1 . MALUKU 32. MALUKU UTARA 33. P A P U A 34. PAPUA BARAT Unit . ... .. . ............. gP.'.?.ª.:
. 9 .. 1..?..:
.9 .9..9 . ............ : RP.;
.?.:
.. 1..9..9.:
.9 .9.9. Unit...____ ..}3J?.? _ Ꮮ.:
. ?...!:
? .. :
9.9. .9 . ... _ ..... . . 8P.?.ธ..: น§ . .9..:
9_Q.Q. Unit ......... . .. .. . . 13: P.®.'.7..:
?..1 ^. . . ?. . . :
9..9.9. ............... 13: P.?..?..:
: i: ?... 1. .. :
:
. ?. .. 1..?..:
.9 9.9. . ........... gP.ฝ.?..:
. ?. 9 ?. . :
.9..9 .9. . Unit............... . .............. gP..© .. ?..:
.?..7.?..:
.9..9..9. . ............. gP.. ; ?.?..:
.?..9..9.:
.9. .9.. .9. Unit . ................ ............ Rp25.775.000 . .......... . ... J3: P..7.:
. 1. . . å.: ?.:
9..9.9.. Unit......... . .. gP.. Ꮰ.?.: ?.7..?. .:
.9 .9.9. .......... . gP.?.?..:
.?.?..:
.:
.9.9. .9. Unit ... .. .. . .... . ......... gP.© .. ?..:
. ?.è.?.:
.9 .9.9........... !3P.;
.'?..:
.?..7..9.:
.9 .9.9. Unit ........... . ............... . . gP.®.¯.:
?..©.¨ . . :
9..9.9.. .... Rp37.750.000 Unit Unit Unit Unit Unit ........ ................ _gpè?.:
?..å.? .. :
9.9.Q ............... 13: P.;
.?.:
?7.9..:
9..9.Q ................. gP.«.?..:
. ?«.?..:
.9..9.9 . ... ........ ¬P.¨ .. ?..:
.?..7.9. .:
.9..9.9.
............... 13: P.?. .. : ?è.?. .. :
9..9.9 ........... 13: P.?..?.:
?..?..9.. .:
9.9.9.
3: P..å.?.:
?..å.?. .. :
9..9..9.. ............... 13: P.?..?.:
?..7..'2.: ••••••••••••••• • • •• •••••••• !3P. « .7.. :
. ?.?..9:
.9 .9..9.. • H• •O g p ;
7.. :
.7. .: ?.9 . :
.9. 9. .9 Unit ............... J3: P®.¯.:
?.!: .:
9..9..9.. .... ...... 1.3P.?.}.: ?.??.© . . : Unit...... ...... . J3: P..'.i.:
:
?. .. ᏻ.ᏼ . . :
9..9.Q .............. J3: P.¨.«.:
4:
.9..9.9. .........g P. ;
.7. .:
.?.. ?.9.:
.9 .9..9. Unit . ........ . ...... .8P.Ꮰ7. .. :
?. . . ?..9:
.9. .9.... . ... . . 1.3: P.?..'.!. . . :
7.. : ?.9.: Unit..................... . ...... 8Pè.7.. :
?...9 .9.. .:
9..9.9. ............. 13: P.;
.?. .. :
?.?..9.: Unit . .................. . ... . 13: P.'.?..T:
?..9.9.:
.9..9...9..... . ....... gP.;
. ?..ì..9. :
. 9.9.9 . ... ........ gP.:
.©.:
9 . .7...9. .:
9..9.Q. Unit Rp28.388.000 Rp39.9 1 0.000 41. SATUAN BIAYA PENGADAAN PAKAIAN DINAS PAKAJAN D.!NAS SATUAN PAKAIAN DINAS PEGAWA1/ DOKTER PERA WAT NO. PROVINSl I l l (2) 131 ( ^4) (5) PAKAIAN SERAGAM MAHASISWA/ TAR UNA f6l PAKAIAN KERJA PENGEMUDI /PETUGAS KEBERS!HAN/ PRAMUBAKTI (7) PAKAIAN KERJA SATPAM (8) 1. ACEH Stel ....... ................. J.3P!..E.J .?..:
9.9..9. . ...... ........... J.3P?.?..9..:
9.9.9. ................... .. 8P?..9..:
9.9.9. . ..................... J.3P.f>..9..:
9..9. 9. ........... 8P..1. . . :
. ž.ſ..:
9..9..9.. 2. SUMATERA UTARA.... ..................... . §. Ώ.y !................ ..........JP.§.P.:
9.9..Q . .................. J<.P.!J..?..?..:
9.9.Q . ..... ......... ..J<.P..!:
9.:
9.9.Q ................. J<.P..9.:
9.9.Q . .. ....... . gP. .??.:
.9.9.
......3 . .. .. · ......1H.......1 ... . . A ·······U ··································································································i········· .?.t.i: !.1... ..................... 8P.?..1..?.:
9.9..9. ..................... BP.§.9.9..:
9.9..9. ...................... gP..?.?.:
9.9.9. ....................... ƎP..?.:
9..9. ....... J<P.1.:
?..ƀ.9..:
9.9.Q 4. KEPULAUAN RIAU . .................. ... .................... ............ §.!.<: !..... . ........ P .. ?..!.?..:
9.9..9.. ..P..6. .. ?.:
9..9. .9 . ....................... P.!5..f:
?..:
9.9..9..... .. . ............... . !3: P.§J.?..:
9.9.9. . ............ P..1. .. :
!.?.!5..:
9.9..9.
,J A M B I........ . ........ §.t./.J.. .......... .. .............. gP.?. .. 1..?.:
9.9.. 9. ....................... g.l?..?..?.!J..:
9.9..9. ....................... gP.§.?.?.:
9.9..9. ....................... gP.: : i.?..?.:
9.9..9. ............. gP .. 1..:
.1. ?..!'.i.:
9.9.Q.
SUMAT.ERA BA RAT . ..... . ....... . ...... . +!,!.... .... ............. .... !3: P..!..'.7. .?..:
9.9..9..................... 8P.0..?..?..:
99.9 ..................... 8P.0.'.?.?..:
9.. 9Q . .................. PP.0..1. .. p.:
9.99 ............. 8P..1. . . :
Ą.?..?..:
9..9.9. , ...... ?..:
... . . Ꮤ ^UMATERA SE LAT AN ............ .. . ...... : ':
),.L . ........................ . 8P..?§.9..:
9.9..9. . .... . ............ . .....8P..§.'.2.. ?..:
9..9..9......... . ........... 8P.?..??.:
9.9..9. . ....................... 8P.§.9..'.2.. .:
9..9..9...... . ...... . . 8P. . . l..:
9.9.9..:
99..9.
LAMPUNG Stel........... .. . .. . .. . . : ƁP.?.§9..:
9.9..9.. ............. f.SP!J..f:
?..:
9..9.9 . .. ................... !3: P: ?..f:
?..:
9.9.9. ............... !3P.§: '.3.f: i:
99.Q ... ... ƂPl ^. .:
ƃ}}.:
9..9..
... . . 9 . .. . . •.... . 1.B ..... E . . ' .. N . .. . .. o...' .. K . .. . . v .. · . .. . L .....u.................... .. .. . .......... . .............. . ...... ...... . .. ............ . . , ........... l?.!.yl....... . .. ..... J*P§.!.?..:
9.9..9 . .. ......... .. J+P?.?..?.:
9.9.9. . ......... .. . J*P.: ?.?.?..:
.9. .Q ... . .......... . . JP.'.1: ?..9. :
9.99......... . . J*P.t . . 1..'.2..!5..:
9.9.9.
BANG KA BELITUNG......... ..................§.t.i: !.l.... ...... . .. ....... . .........8 P.?..9.: ?..:
9.9.9. .. ............. BP..?..? . . ?..:
9.9.9. .. . ... . .. . ............ . 8P..§§?.:
9.9..9..... . .................BP..?. .. 1..?.:
:
.9.9. . .......... 8P..1..:
?..!:
9.:
9..9. 9.. 1 1 . B A N T E N . . ^...... . ^............ §.-: <: !..... . .... .. ......... PP.f:
f:
?..:
9.9..Q . .. . ............... . 8P?..?..?..:
9.9..9 . .. ....... ...... Ε1?.1 . .T§.:
9.9..Q ....................... 8.J?.1 .. !:
9.:
9..9.9.. . ........ P.}:
:
9.9..9. .:
9.9.Q 1 2 . JA WA BARAT.... . ...... . §.tΓ.l.. ...... . .............. ....... gP.§.?.: ?..:
9.9 . 9. . ........... . ... . .. . . gp_§.9.9.:
9.9.9. .. .. . ........ gP..?.§.:
9.9.9. ....................... g P..'.2.. ?. . :
.9 .9 . .. . ............. . .. R P.?J.7. !'.i . :
..... 1 . . ?..:
.. ^_D.K.I. JAKARTA .. . ............... ?!..!........ .................. 8P.f>.Ƅ.?.. :
9.9..Q ....................... PP.0.7..9. .:
99.Q ..................... 8P.0.0.9.:
9.9Q .. ................... RP.§.2.9..:
9..9. Q .. ......... 8P..l. . . :
?.9.9..:
9.9..9.
JAWA TENGAH...............§.*<: : .1.... . .. ..... ... ........ 8.P..§.9.9..:
9..9..9. . ....................... 13P.'.i:
?..?..:
9..9..9........ ....... ....... . gP...?..: ?.:
.9.9..9. . ... . ...................gP..?..?..?..:
.9.9. . ................. . . RP.?.9..9.:
9.9..9.. 1 .... . 1...s .....· . .. l·D ········r. ······y ·····o ·····G ····'··y ····A ·····KA ··········R ····T ·····A ··························································J...........ΐ!.yΑ......... . .. .... ..... l.SP.: ?..?..9..:
9.9..9 . ....................... l.SP.?..!.?..:
9.9.9 . ...................... !3Pq.?..:
9.9..9.... . .. ....... . .. ...!3P.9.:
9...<?.9..C>........ . . !: P..?..§.: ?..:
9.9..9. l 6. J A WA TIMUR............ . . ?!.!..... . .......... !3: P.!..? .?..:
9.9..9. . .............. . .. .....RP.'.±.?.9..:
9..9. .9..1 •••••••••••••• • ••••• R P. 9. .9. :
9.9.9. . ............ ,P.1. .. :
9..+? . . :
.9..Q 17. B A L I . ........... ........... ?.t..1... .... . ........ 8P.?...1. .9. .. Ί9.9.9..... . ... 13.P..':
?.9..ƅ().9.Q................. gP.'.i:
9.9..:
9..9.9. . .. ··········--··8.P..'.?.2 .9. .. · . . 0..9.9. . ..........gP. . . 1..:
9..f:
; i_:
9..9. 9.. 1 8 . NUSA TENGGARA BARAT ................ ... . ......... §.!: !!. !........................ RP?.L?..:
9.9.Q ....................... RP.: ?..9.9.. :
9.9..9 . ...................... RP.?..9..:
9.9.9. . ....................... RPi.9.:
9..9. 9..... . ...... . . ĆP} .. J.?..: ?..:
.9.9. l·····l ····9 ···· ·····l·N ·····l ···J ···S ····A ········T ·····E ······N ·····G ·····G ·····A ·····R ·····A ········T ·····r . . M . .. . ... l . . m.... . .. ·..................... . .. . 1 ^. ^. ^. ^. ^. ^.. ^. ^. ^.. §.+,!l...................... J3P.!d: '1:
:
9.9.9. ....................... 13.P.?..d?..:
9..9..Q .................... J3P..?..?.?..: Q.9.. Q ...................... 13P.'1..9. .:
.9.9. ......... gP.}Jf.?..:
9.9Q.
KALIMANTAN BARAT ...... ... . .. . +!..!................ .. . .. . .. . .. . gP.?..!}.:
9.9..9. . ..................... RP.0.q.?..:
9.9.Q ....................... RP.?..6..?..:
9.9.9. . ....................... 8P.: ?..!.9..:
9..9. 9. . .......... gP..1. .. }. ? . ?. . :
.:
9.9..9.... . ........... . ... . . gP.?..?. ?. .:
.9..9. . .. ................. J3P..?..!5..:
9..9..Q ....................... J3P...': 1: Q.:
.9..9.. . ............... RP?.?..?..:
9.99.. ,._ ?. . Ꮣ .: , ᒝ.L.!Ꮪ.Ꮫ: T'.'.': Ꮬ ......Ã.ÇÈ!: Ä-·-··--·-···· ........... §..!.. ··- ....... ____ 8r..?..l"Ό.:
.0.9. .9. . . ... .. .. .... . .. ^. . . 8P.6 ^2 S.QQ .. Q --···-··-·······!5E§.?.9-:
9..9Q ··--···· .. ····ÅBE?..§.9.Æ0..9.9.. ...... . _.... 8P.l.:
. I.±.§.:
.._ ^KALIMANTAN TIMUR............ .. . . §.!/! ..... . .. ................ PP.?..!.?..:
9.9..9 . .. .................. RP..?..Ɔ.?..:
9.9.9. ............ ........ RP.!5..?.Ƈ.:
9.9.9. . ............... ....... !S: P.: '1: ?..p.:
9.9.Q .............. ąP.1 ^. .J?..!5..:
9.9.9.
... 2.... 4..... · .... i.K.... A.... . . L ... 1....rv.... . 1 . . A ······N ······T ·····A ······ N ·········U ······T ····A ·····RA ··················································l···········§.t.i: !.1...... . ................. 8P..?. . . 1..?.:
9.9..9......... ........... . . J3P..?..?.!5..:
9..9.9. .. . ... . .......... . . 8P.§.?.?.:
9.9.9. . ....................... gP.. .?..ƈ.:
9.9..9.. ........ .......... RP.29..9.:
9.9.9..
SULAWl.SI UTARA.... .. . ...... . ?0: f!.l ........ ...... ...... .........81?.TƉ}.:
9.Q.9. . ... ................ .RP.!5..T?..:
9.9.Q . ....................... RP.§.§..9..:
9.9..9. ....................... J.3P§q.?..:
9.99 . .. . ..... RP} .. J.?..9. .:
.9.9. , .... Ꮦ.?.:
. _ (_} ^ORONTALO.... .......... . §.1: ,:
1....... . ................. 8P.?..1..0.:
9..9..9. ....................... 8P.§..1..?..:
.9.9. .................... gP.. .§.9..:
9..9.9.. ....................... J3P..ć.9..:
.9.9. . ............ 8P).J'.??.:
9.9Q. 2 7. S ULAWESI BARA T........... . .............§Ꮭ.9.1........................ gP.!..<.?..:
9.9.9. . .. . .............. 8P.'.±.f:
?..:
9..9. .Q . .. ................ RP.: '1:
9..9..:
99.9. . ...................... 812.;
.;
9..:
9..9. 9..... .. ...... 8P.. l. . . :
9..?..1.:
9..9.Q .9..9.9. . .......... . . 13P..?..'.! :
9.9..9. ................ 13P..Ꮧ.?.. §:
9.9..9. .............. ... J3P..?.?..9 :
9..9..9. . ... ......... I.SeƋ.Ɗ}.:
S ULAWESI TENGAH................ . .. . . §t.i: !l........... ....... . f.5.P.. !.1..§.:
9..9.. Q ...................... gP...?.?.:
.9.9................... 13.P....9.:
9..YΎ.:
SULAWESI TENGGARA Ste!.... ......P.?..!.9.:
9.9. . .9............. . RP.:
9..9..9. ·-··- ... .. . ...... RP.: '1:
.9..9.:
9..9. . .9.......... RP?.5.J..9.: 3 1 . MALUKU.... . ............... . . §.t.0.f:
9.9.9. ....................... g P.. ?.. § .:
... 3.... 2..... . ·...I ·M ····· ^· ·A ····.L ·····u ······K ······u ·········u ·····T ······ A .. ·...R ······A ····························································I . ..... . ... ?.!i:
9.9.9 ... ....... RP.1. .. : ?..9.9. :
.9..9. 33. P A P U A.......... . ... . §.)-.l...... . .......... .13.P.2.;
9.Q.9. . ...... . .. ...... f.5.P.§..1.. ;
.:
9.9..9. . ... .... f.5.P.}.:
9.. 99.. 34. PAPUA BAR A T Ste! I<p875.000 I<p775.000 Rp603.000 I<p553. 000 Rp l .625.000 PENJELASAN STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2017 YANG BERFUNGSI SEBAGAI BATAS TERTINGGI 1. Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan Honorarium diberikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan Surat Perintah Membayar, Bendahara Pengeluaran, dan Staf Pengelola Keuangan/Bendahara Pengeluaran Pembantu/Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai (PPABP) selaku penanggung jawab pengelola keuangan. Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan pada setiap satuan kerja, diberikan berdasarkan besaran pagu yang dikelola Penanggung Jawab Pengelola Keuangan untuk setiap Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), dengan ketentuan sebagai berikut:
Kepada Penanggungjawab Pengelola Keuangan yang mengelola lebih dari 1 (satu) DIPA, dapat diberikan honorarium dimaksud sesuai dengan jumlah DIPA yang dikelola dengan besaran didasarkan pagu dana yang dikelola pada masing-masing DIPA. Alokasi honorarium tersebut dibebankan pada masing-masing DIPA.
Untuk membantu PPK dalam pelaksanaan administrasi belanja pegawai di lingkungan satuan kerja, KPA dapat menunjuk PPABP. Besaran honorarium PPABP diberikan mengacu pada honorarium Staf Pengelola Keuangan sesuai dengan pagu belanja pegawai yang dikelolanya.
Ketentuan Jumlah Staf Pengelola Keuangan (SPK) diatur sebagai berikut: 1 ) Jumlah SPK yang membantu KPA: a) KPA yang merangkap sebagai PPK dan tan pa dibantu oleh PPK lainnya, jumlah SPK paling banyak 6 (enam) orang, termasuk PPABP. b) KPA yang dibantu oleh satu atau beberapa PPK, jumlah SPK paling banyak 3 (tiga) orang termasuk PPABP.
Jumlah Keseluruhan SPK yang membantu PPK dalam 1 (satu) KPA tidak melebihi 2 (dua) kali dari jumlah PPK.
Jumlah SPK untuk PPK yang digabungkan diatur sebagai berikut: a) jumlah SPK tidak boleh melampaui sebelum penggabungan; b) besaran honorarium SPK didasarkan pada jumlah pagu yang dikelola SPK; dan c) dalam hal penggabungan PPK dilaksanakan tahun anggaran sebelumnya, maka jumlah SPK paling banyak sejumlah SPK tahun sebelumnya.
Jumlah keseluruhan alokasi dana untuk honorarium penanggung jawab pengelola keuangan dalam 1 (satu) tahun anggaran paling banyak 1 0% ( sepuluh persen) dari pagu yang dikelola.
Dalam hal Bendahara Pengeluaran telah diberikan tunjangan fungsional bendahara, maka yang bersangkutan tidak diberikan honorarium dimaksud. Cata tan: Honorarium penanggung jawab pengelola keuangan dapat diberikan kepada pengelola kegiatan yang secara langsung mengelola dan melaksanakan kegiatan yang anggarannya bersumber dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) dengan ketentuan alokasi honorarium dimaksud berasal dari pagu Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) berkenaan.
Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan pada Satuan Kerja yang Khusus Mengelola Belanja Pegawai Honorarium yang diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) /Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang ditunjuk untuk melakukan pengelolaan belanja pegawai pada Kementerian Negara/Lembaga/ satuan kerja sesuai surat keputusan pejabat yang berwenang. 3 . Honorarium Pengadaan Barang/Jasa a. Honorarium Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Honorarium diberikan kepada seseorang yang diangkat oleh Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai Pejabat Pengadaan Barang/Jasa untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa melalui penunjukkan langsung/pengadaan langsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku. b . Honorarium Panitia Pengadaan Barang/Jasa clan Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Honorarium diberikan kepada seseorang yang diangkat oleh PA/ KPA menjadi Panitia Pengadaan Barang/Jasa atau Kelompok Kerja ULP untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. c . Honorarium Pengguna Anggaran Honorarium diberikan kepada Pengguna Anggaran dalam hal: 1 ) melakukan penetapan pemenang atas pelelangan atau penyedia pada penunjukkan langsung untuk paket pengadaan barang/ konstruksi/jasa lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku; a tau 2) menetapkan pemenang pada seleksi atau penyedia pada penunjukkan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultansi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Catatan: Dalam hal Pejabat Pengadaan Barang/Jasa atau anggota Panitia Pengadaan Barang/Jasa dan Kelompok Kerja ULP telah menerima tunjangan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa, maka tidak diberikan honorarium dimaksud. 4 . Honorarium Perangkat Unit Layanan Pengadaan (ULP) Honorarium diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI yang berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang diberi tugas tambahan sebagai perangkat pada ULP. Yang dimaksud dengan ULP adalah unit yang struktur organ1sasmya dilekatkan pada unit organisasi yang sudah ada. Dalam hal ULP sudah merupakan struktur organisasi tersendiri dan perangkat ULP telah diberikan remunerasi sesuai ketentuan yang berlaku, maka perangkat ULP tidak diberikan honorarium.
Honorarium Penerima Hasil Pekerjaan Honorarium diberikan kepada panitia/ pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan.
Honorarium Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Honorarium diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI yang diberi tugas oleh pejabat yang berwenang untuk mengelola PNBP fungsional dengari ketentuan sebagai berikut:
Jumlah petugas penerima PNBP atau anggota paling banyak 5 (lima) orang;
Jumlah alokasi dana untuk honorarium Pengelola PNBP dalam 1 (satu) tahun paling tinggi sebesar 1 0% (sepuluh persen) dari target pagu penerimaan PNBP fungsional; clan c. Dalam hal bendahara penerimaan telah menenma tunjangan fungsional bendahara, maka yang bersangkutan tidak diberikan honorarium dimaksud. 7 . Honorarium Pengelola Sistem Akuntansi Instansi (SAI) Honorarium diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI yang diberi tugas melakukan pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga sesuai dengan unit akuntansi masing-masing, baik yang dikelola secara prosedur manual maupun terkomputerisasi. SAI terdiri dari Sistem Akuntansi Keuangan (SAK) dan SIMAK-BMN (Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara) . Ketentuan mengenai jumlah pengelola SAI adalah sebagai berikut:
ditetapkan atas dasar Keputusan Menteri, paling banyak 7 (tujuh) orang; dan b . ditetapkan bukan atas dasar Keputusan Menteri, paling banyak 6 (enam) orang. Cata tan: Kementerian Negara/ Lembaga tidak diperkenankan memberlakukan satuan biaya Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dalam pengelolaan SAL 8 . Honorarium Pengurus/ Penyimpan Barang Milik Negara Honorarium diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI di lingkungan Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang yang melaksanakan tugas rutin selaku pengurus/ penyimpan barang berdasarkan surat keputusan Pengguna Barang. Jumlah pejabat/pegawai yang dapat diberikan honorarium selaku pengurus/ penyimpan barang milik negara paling banyak 4 (empat) orang pada tingkat Pengguna Barang dan 2 (dua) orang pada tingkat Kuasa Pengguna Barang. 9 . Honorarium Kelebihan Jam Perekayasaan Honorarium atas kelebihan jam kerja yang diberikan kepada fungsional perekayasa yang diberi tugas berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang melakukan perekayasaan, paling banyak 4 (empat) jam sehari, dengan tidak diberikan uang lembur dan uang makan lembur. 1 0. Honorarium Penunjang Penelitian/ Perekayasaan Honorarium diberikan kepada seseorang yang diberi tugas untuk menunjang kegiatan penelitian/perekayasaan yang dilakukan oleh fungsional peneliti/ perekayasa sebagai pembantu peneliti/ perekayasa, koordinator peneliti/ perekayasa, sekretariat peneliti/ perekayasa, pengolah data, petugas survei, pembantu lapangan berdasarkan surat perintah pejabat yang berwenang. Dalam hal pembantu peneliti/perekayasa berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, maka peneliti/perekayasa dimaksud tidak diberikan uang lembur dan uang makan lembur. Cata tan:
Dalam hal penelitian/ perekayasaan dilakukan bersama-sama dengan Pegawai Negeri Sipil (non fungsional peneliti/ perekayasa) , kepada Pegawai Negeri Sipil (non fungsional peneliti/ perekayasa) atas penugasan penelitian yang dilakukan di luar jam kerja normal diberikan honorarium paling tinggi sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari honorarium kelebihan jam perekayasaan untuk perekayasa pertama serta tidak diberikan uang lembur dan uang makan lembur.
Khusus honorarium pembantu lapangan, dalam hal ketentuan mengenai upah harian minimum di suatu wilayah lebih tinggi daripada satuan biaya dalam Peraturan Menteri ini, maka satuan biaya ini dapat dilampaui mengacu pada ketentuan tersebut. 3 . Honorarium penunJang penelitian/perekayasaan diberikan secara selektif dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektifitas. 1 1 . Honorarium Komite Penilaian dan/atau Reviewer Proposal dan Komite Penilaian dan/atau Reviewer Keluaran Penelitian Honorarium diberikan kepada Komite Penilaian dan/atau Reviewer Proposal dan Komite Penilaian dan/atau Reviewer Keluaran Penelitian yang dibentuk dan ditetapkan oleh Penyelenggara Penelitian sebelum tahapan pelaksanaan penilaian penelitian. Komite Penilaian dan/atau Reviewer Proposal dan Komite Penilaian dan/atau Reviewer Keluaran Peneli tian memiliki mas a kerj a terten tu un tuk mem berikan penilaian pada penelitian yang bersifat khusus/penugasan dan/atau penelitian kompetisi. Cata tan: Ketentuan lebih lanjut terkait dengan Komite Penilaian dan/atau Reviewer Proposal dan Ko mite Penilaian dan / a tau Reviewer Keluaran Penelitian berpedoman pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mengenai Pedoman Pembentukan Komite Penilaian dan/atau Reviewer dan Tata Cara Pelaksanaan Penilaian Penelitian dengan Menggunakan Standar Biaya Keluaran. 1 2 . Honorarium N arasum ber / Pem bah as/ Moderator/ Pem ba wa Acara/ Panitia 1 2 . 1 Honorarium Narasumber / Pembahas Honorarium yang diberikan kepada Pejabat Negara/ Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI yang memberikan informasi/pengetahuan dalam kegiatan Seminar/ Rapat/ Sosialisasi/ Diseminasi/Bimbingan Teknis/ Workshop/ Sarasehan/ Simposium/ Lokakarya/ Focus Group Discussion/Kegiatan Sejenis yang dilaksanakan baik di dalam negeri maupun di luar negeri, tidak termasuk untuk kegiatan diklat/ pelatihan. Cata tan: 1 . Satuan Jam yang digunakan dalam pemberian honorarium narasumber/pembahas adalah 60 (enam puluh) menit baik dilakukan secara panel maupun individual. 2 . Honorarium narasumber/pembahas dapat diberikan dengan ketentuan:
narasumber / pembahas berasal dari luar unit organ1sas1 eselon I penyelenggara; dan/atau b . narasumber / pembahas berasal dari dalam unit organisasi eselon I penyelenggara sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar unit organisasi eselon I penyelenggara/ masyarakat. 1 2 .2 Honorarium Moderator Honorarium yang diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas sebagai moderator pada kegiatan Seminar/ Ra pat/ Sosialisasi/ Diseminasi/ Bimbingan Teknis/ Workshop/ Sarasehan/ Simposium/ Lokakarya/ Focus Group Discussion/Kegiatan Sejenis yang dilaksanakan baik di dalam negeri maupun di luar negeri, tidak termasuk untuk kegiatan diklat/ pelatihan. Cata tan: Honorarium Moderator dapat diberikan dengan ketentuan: 1 . moderator berasal dari luar unit organ1sas1 eselon I penyelenggara; dan/atau 2 . moderator berasal dari dalam unit organisasi eselon I penyelenggara sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar unit organ1sas1 eselon I penyelenggara/ masyarakat. 1 2 . 3 Honorarium Pembawa Acara Honorarium yang diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas memandu acara dalam kegiatan Seminar/ Ra pat/ Sosialisasi/ Diseminasi/ Bimbingan Teknis / Workshop/ Sarasehan / Simposium/ Lokakarya/ Focus Group Discussion/Kegiatan Sejenis yang dihadiri oleh Menteri/ Pejabat Setingkat dengan peserta kegiatan minimal 300 (tiga ratus) orang clan sepanJang dihadiri lintas unit eselon I /Kementerian Negara/Lembaga lainnya/ masyarakat. 1 2.4 Honorarium Panitia Honorarium yang diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI yang diberi tugas oleh pejabat yang berwenang sebagai panitia atas pelaksanaan kegiatan Seminar/ Ra pat/ Sosialisasi/ Diseminasi/ Bimbingan Teknis / Workshop/ Sarasehan/ Simposium/ Lokakarya/ Focus Group Discussion/ Kegiatan Sejenis sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar lingkup unit eselon I penyelenggara / Kernen terian Negara/Lembaga lainnya/ masyarakat. Dalam hal pelaksanaan kegiatan Seminar / Rapat/ Sosialisasi/ Diseminasi/ Bimbingan Teknis / Workshop/ Sarasehan/ Simposium/ Lokakarya/ Focus Group Discussion/Kegiatan Sejenis memerlukan tambahan panitia yang berasal dari non Pegawai Aparatur Sipil Negara harus dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan urgensi, dengan besaran honorarium mengacu pada besaran honorarium untuk anggota panitia. Jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium maksimal 1 0% (sepuluh persen) dari jumlah peserta dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas. Dalam hal jumlah peserta kurang dari 40 (empat puluh) orang, jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium paling banyak 4 (empat) orang. 1 3 . Honorarium Pemberi Keterangan Ahli/ Saksi Ahli dan Beracara a. Honorarium Pemberi Keterangan Ahli/ Saksi Ahli Honorarium diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI yang diberi tugas menghadiri dan memberikan informasi/ keterangan sesuai dengan keahlian di bidang tugasnya yang diperlukan dalam tingkat penyidikan dan/atau persidangan di pengadilan. Dalam hal instansi yang mengundang/ memanggil pemberi keterangan ahli/ saksi ahli tidak memberikan honorarium dimaksud, instansi peng1nm pemberi keterangan ahli/ saksi ahli dapat memberikan honorarium dimaksud.
Honorarium Beracara Honorarium diberikan kepada Pejabat Negara/ Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI yang diberi tugas untuk beracara mewakili instansi pemerin tah dalam persidangan pengadilan sepan j ang merupakan tugas tambahan dan tidak duplikasi dengan pemberian gaji dan tunjangan kinerja. 1 4 . Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan Pada Lingkup Pendidikan Tinggi Honorarium yang diberikan untuk pelaksanaan tugas tambahan/ tugas khusus tertentu, penyelenggara kegiatan akademik dan kemahasiswaan serta penugasan lain dalam rangka penyelenggaraan kegiatan pendidikan pada lingkup pendidikan tinggi. Penerapan pemberian honorarium dimaksud harus berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:
Sumber pembiayaan satuan biaya Kegiatan Pendidikan pada Perguruan Tinggi berasal dari PNBP.
Dalam hal terdapat kekhususan maka untuk keperluan dimaksud dapat menggunakan sumber pendanaan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Besaran satuan biaya dimaksud harus ditetapkan oleh Menteri/ Pimpinan Lembaga/ Pimpinan Perguruan Tinggi sesuai kemampuan keuangan perguruan tinggi bersangkutan.
Terhadap satuan biaya honorarium dosen/ pegawai yang diberi tugas tambahan/ tugas khusus tertentu sebagaimana dimaksud pada poin 14. 1 , jabatan dimaksud harus telah ditetapkan dalam struktur organisasi dan tata kerja oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam hal fakultas tidak memiliki jurusan, maka standar honorarium ketua dan sekretaris prodi dapat menggunakan standar honorarium ketua dan sekretaris jurusan sebagaimana dimaksud f. Terhadap satuan biaya honorarium dosen yang menyelenggarakan kegiatan akademik dan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada poin 14.2, berlaku untuk penugasan yang melampaui perhitungan Beban Kerja Dosen (BKD) yang menjadi tugas wajib dosen tetap pada perguruan tinggi yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terhadap satuan biaya lain-lain sebagaimana dimaksud pada poin 1 4 . 3 . a sampai dengan 14.3.f, berlaku bagi dosen dari luar perguruan tinggi yang bersangkutan atau non dosen.
HonorÚrium Pengembangan Bahan Ajar pada poin 14.3.p diberikan kepada Penyusun Rancangan Mata Kuliah dan Bahan Ajar serta Penelaah Bahan Ajar baik yang berbahasa Indonesia maupun yang berbahasa asing pada perguruan tinggi negeri yang hanya menyelenggarakan pendidikan tinggi jarak jauh modus tunggal (sing le mode) . i . Khusus untuk Honorarium Penyusunan Rancangan Mata Kuliah dan Bahan Ajar pada poin 14.3 .p. 1 ) dan 14.3.p.2) di atas diperuntukkan bagi penyusunan rancangan mata kuliah baru atau penyempurnaan rancangan mata kuliah lama dengan persentase penyempurnaan substansi paling sedikit 20% ( dua puluh persen) . J . Honorarium Pengembangan dan Pelaksanaan Tutorial pada pom 14.3.q diberikan kepada penyusun/ penulis Garis Besar Program Media (GBPM) Tutorial, Naskah Tutorial melalui Media, dan Kit Tutorial Tatap Muka serta Tutor pada perguruan tinggi negeri yang hanya menyelenggarakan pendidikan tinggi jarak jauh modus tunggal (single mode) .
Honorarium Pengembangan Bahan Ujian dan Pelaksanaan Ujian pada poin 14.3.r diberikan kepada penyusun/ penulis Kisi-Kisi Soal, Soal Objektif dan Uraian Input Bank Soal, dan Soal Ujian Komprehensif (Tugas Akhir Program) , serta pelaksana ujian yang terdiri dari Pengawas Tempat Ujian Luar Negeri dan Penguji Tugas Akhir Program Magister pada perguruan tinggi negeri yang hanya menyelenggarakan pendidikan tinggi jarak jauh modus tunggal (sing le mode) .
Untuk pegajar non dosen, penyetaraannya diatur oleh masmg masing perguruan tinggi.
Penerapan satuan biaya dimaksud tidak diperkenankan adanya duplikasi dengan pembayaran gaji dan tunjangan kinerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku.
Penerapan satuan biaya Kegiatan Pendidikan pada Perguruan Tinggi harus tetap mempertimbangkan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara, yaitu tertib, taat pada peraturan perundang undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. 1 5. Honorarium Penyuluh Non Pegawai Negeri Sipil Honorarium diberikan sebagai pengganti upah kerja kepada Non Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk melakukan penyuluhan berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Dalam hal ketentuan mengenai upah minimum di suatu wilayah lebih tinggi dari pada satuan biaya dalam Peraturan Menteri ini, satuan biaya ini dapat dilampaui dan mengacu pada peraturan yang mengatur tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan ketentuan:
Lulusan SLTA diberikan setinggi-tingginya sesuai UMP setempat.
Sarjana Muda/DI/DII/ DIII diberikan setinggi-tingginya 1 14% (seratus empat belas persen) dari UMP setempat.
Sarjana diberikan setinggi-tingginya 1 24% (seratus dua puluh empat persen) dari UMP setempat.
Master (82) diberikan setinggi-tingginya 1 33% (seratus tiga puluh tiga persen) dari UMP setempat. 1 6 . Satuan Biaya Operasional Penyuluh Biaya Operasional Penyuluh (BOP) adalah satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya bantuan transportasi bagi para Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagai penyuluh dalam rangka mengunjungi daerah binaannya sebagaimana dimaksud pada Undang Undang Nomor 1 6 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan. 1 7 . Honorarium Rohaniwan Honorarium yang diberikan kepada seseorang yang ditugaskan oleh pejabat yang berwenang sebagai rohaniwan dalam pengambilan sumpah jabatan.
Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan 18.1 Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Honorarium yang diberikan kepada seseorang yang berdasarkan Surat Keputusan Presiden/ Menteri/ Pejabat Setingkat Menteri/ Pejabat Eselon I/KPA diangkat dalam suatu tim pelaksana kegiatan untuk melaksanakan suatu tugas tertentu. Ketentuan pembentukan tim yang dapat diberikan honorarium adalah sebagai berikut:
mempunyai keluaran (out put) jelas dan terukur;
bersifat koordinatif yang mengharuskan untuk mengikutsertakan Eselon I/Kementerian Negara/Lembaga/ Instansi Pemerin tah lainnya;
bersifat temporer, pelaksanaannya perlu diprioritaskan;
merupakan perangkapan fu ^ri gsi atau tugas tertentu kepada pejabat negara/pegawai Aparatur Sipil Negara di samping tugas pokoknya sehari-hari; dan
dilakukan secara selektif, ef ektif, dan efisien. Terhadap tim pelaksana kegiatan yang dibentuk berdasarkan keputusan Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dan sumber pendanaan dari APBN maka besaran honorarium yang diberikan disetarakan dengan honorarium tim pelaksanaan kegiatan yang ditetapkan oleh Menteri/ Pejabat Setingkat Menteri.
2 Honorarium Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Honorarium yang diberikan kepada seseorang yang diberi tugas melaksanakan kegiatan administratif untuk menunjang kegiatan tim pelaksana kegiatan. Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan merupakan bagian tidak terpisahkan dari tim pelaksana kegiatan. Sekretariat tim pelaksana kegiatan hanya dapat dibentuk untuk menunjang tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh Presiden/ Menteri. Jumlah sekretariat tim pelaksana kegiatan diatur sebagai berikut:
paling banyak 1 0 (sepuluh) orang untuk tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh Presiden; atau
paling banyak 7 (tujuh) orang untuk tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh Menteri/ Pejabat Setingkat Menteri. Cata tan: 1 . Dalam hal tim pelaksana kegiatan telah terbentuk selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, Kementerian Negara/ Lembaga melakukan evaluasi terhadap urgensi dan efektifitas keberadaan tim dimaksud untuk dipertimbangkan menjadi tugas dan fungsi suatu unit organisasi.
Kementerian Negara/ Lembaga dalam hal melaksanakan ketentuan Standar Biaya Masukan agar melakukan langkah langkah efisiensi anggaran dengan melakukan pembatasan dan pengendalian pemberian honorarium tim pelaksana kegiatan, dengan ketentuan sebagai berikut:
Tim yang keanggotaannya berasal dari lin tas eselon I dalam 1 (satu) Kementerian Negara/Lembaga. Pengaturan batasan jumlah tim yang dapat diberikan honorarium bagi Pejabat Negara, Pejabat Eselon I, Pejabat Eselon II, Pejabat Eselon III, Pejabat Eselon IV, pelaksana, dan pejabat fungsional pada tim dimaksud dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: Klasifikasi No Jabatan I II III 1 . Pejabat Negara, Eselon I, 2 3 4 dan Eselon II 2 . Pejabat Eselon III 3 4 5 3 . Pejabat Eselon IV, pelaksana, dan pejabat 5 6 7 fungsional Keterangan: Penjelasan mengenai klasifikasi pengaturan jumlah honorarium yang diterima sebagaimana dimaksud di atas adalah se bagai beriku t: Klasifikasi I Kementerian Negara/ Lembaga yang telah menenma tunjangan kinerja sesuai dengan peraturan perundang undangan mengenai tunjangan kinerja dengan tunjangan kinerja pada kelas jabatan tertinggi lebih besar atau sama dengan Rp40 .000.000 (empat puluh juta rupiah) . Klasifikasi II Klasifikasi III Kementerian Negara/ Lembaga yang telah menenma tunjangan kinerja sesuai dengan peraturan perundang undangan mengenai tunjangan kinerja dengan tunjangan kinerja pada kelas j abatan tertinggi le bih besar a tau sama dengan Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) Rp40 . 000. 000 rupiah) . dan (em pat kurang puluh dari ju ta Kementerian Negara/Lembaga yang telah menenma tunjangan kinerja sesuai dengan peraturan perundang undangan mengenai tunjangan kinerja dengan tunjangan kinerja pada kelas jabatan tertinggi kurang dari Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) a tau belum menenma tunjangan kinerja.
Tim yang keanggotaannya berasal dari lintas Kementerian Negara/Lembaga. 1 ) Tim yang keanggotaannya berasal dari lintas Kementerian Negara/ Lembaga yang ditetapkan oleh Pejabat Eselon I atau KPA. Pengaturan batasan jumlah tim yang dapat diberikan honorarium bagi Pejabat Negara, Pejabat Eselon I, Pejabat Eselon II, Pejabat Eselon III, Pejabat Eselon IV, pelaksana, clan pejabat fungsional pada tim dimaksud mengacu pada butir 2 . a. di atas.
Tim yang keanggotaannya berasal dari lintas Kementerian Negara/ Lembaga yang ditetapkan oleh Presiden, Menteri/ Pimpinan Lembaga atau pejabat yang diberikan kewenangan oleh Menteri/ Pimpinan Lembaga. Penetapan tim oleh pejabat yang diberikan kewenangan oleh Menteri/ Pimpinan Lembaga dilaksanakan setelah pembentukan tim tersebut mendapat persetujuan Menteri/ Pimpinan Lembaga. Pemberian honorarium bagi tim yang ditetapkan oleh Presiden, Menteri/ Pimpinan Lembaga atau pejabat yang diberikan kewenangan oleh Menteri/ Pimpinan Lembaga dikecualikan dari ketentuan butir 2.a. di atas. 1 9 . Honorarium Tim Penyusunan Jurnal/Buletin/Majalah/ Pengelola Website 1 9 . 1 Honorarium Tim Penyusunan Jurnal Honorarium tim penyusunan jurnal dapat diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI clan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas untuk menyusun dan menerbitkan jurnal berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Unsur sekretariat adalah pembantu umum, pelaksana clan yang sejenis, clan tidak berupa struktur organisasi tersendiri. Dalam hal diperlukan, dalam menyusun jurnal nasional/ internasional dapat diberikan honorarium kepada mitra bestari (peer review) sebesar Rp l .500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) . 1 9 . 2 Honorarium Tim Penyusunan Buletin/ Majalah Honorarium tim penyusunan buletin/ majalah dapat diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI yang diberi tugas untuk menyusun dan menerbitkan buletin/majalah, berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Majalah adalah terbitan berkala yang isinya berbagai liputan jurnalistik, pandangan tentang topik aktual yang patut diketahui pembaca. Buletin adalah media cetak berupa selebaran atau majalah berisi warta singkat atau pernyataan tertulis yang diterbitkan secara periodik yang ditujukan untuk lembaga atau kelompok profesi tertentu. 1 9 . 3 Honorarium Tim Pengelola Website Honorarium tim pengelola website dapat diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI yang diberi tugas untuk mengelola website, berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Website yang dimaksud disini adalah yang dikelola oleh unit eselon I/ setara. Dalam hal website yang dikelola oleh unit vertikal setingkat eselon II di daerah maka kepada pengelola website tersebut dapat diberikan honorarium tim pengelola website.
Honorarium Penyelenggara Sidang/ Konferensi Internasional/ Konferensi Tingkat Menteri, Senior Of ficial Meeting (Bilateral/ Regional/ Multilateral), Berskala In ternasional Workshop/ Seminar/ Sosialisasi/ Sarasehan 20. 1 Honorarium Penyelenggara Konferensi Tingkat Menteri, Regional/ Multilateral) Sidang/ Konferensi Internasional/ Senior O f ficial Meeting (Bilateral/ Honorarium penyelenggara sidang/ko ^ri ferensi internasional, konferensi tingkat menteri, senwr of ficial meeting (bilateral/ regional/ multilateral) dapat diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI penyelenggara kegiatan sidang/konferensi yang dihadiri/ pesertanya pejabat setingkat menteri atau senwr of ficial berdasarkan surat keputusan pejabat berwenang.
2 Honorarium Penyelenggara Workshop/ Seminar/ Sosialisasi/ Sarasehan Berskala Internasional Honorarium penyelenggara workshop/ seminar/ sosialisasi/ sarasehan berskala internasional dapat diberikan kepada Pejabat Negara/ Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI penyelenggara kegiatan workshop/ seminar/ sosialisasi/ sarasehan berskala internasional, berdasarkan surat keputusan dari pejabat berwenang. Cata tan: Kepada panitia/ penyelenggara dapat diberikan uang harian perjalanan dinas dan/atau uang harian paket meeting sesuai surat perintah perjalanan dinas yang diterbitkan pejabat yang berwenang. 2 1 . Honorarium Penyelenggara Ujian dan Vakasi Honorarium Penyelenggaraan Ujian dan Vakasi merupakan imbalan bagi penyusun naskah ujian, pengawas ujian, penguji atau pemeriksa hasil ujian pada pendidikan tingkat dasar, menengah, dan tinggi. Satuan biaya pengawas ujian sudah termasuk uang transpor. Pemberian honorarium penyusun naskah ujian, penguji atau pemeriksa hasil ujian kepada guru/ dosen diberikan atas kelebihan be ban kerja guru/ dosen dalam penyusunan naskah UJian, pengujian atau pemeriksaan hasil ujian yang ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pada tingkat pendidikan dasar dan menengah, honorarium pemeriksaan hasil ujian tidak diberikan untuk penyelenggaraan ujian yang bersifat latihan dan ujian lokal. Sementara untuk tingkat pendidikan tinggi, honorarium pemeriksaan hasil ujian dapat diberikan untuk ujian masuk penerimaan mahasiswa baru, ujian tengah semester, ujian akhir semester, dan ujian akhir baik untuk ujian yang bersifat tertulis maupun praktik.
Honorarium Penulisan Butir Soal Tingkat Nasional 22. 1 Honorarium Penyusunan Butir Soal Tingkat Nasional Honorarium yang diberikan kepada guru, dosen atau pakar sesuai bidang yang dibutuhkan dengan kepakarannya (baik Pegawai Negeri Sipil maupun Non Pegawai Negeri Sipil) untuk proses penyusunan soal yang digunakan pada penilaian tingkat nasional, meliputi soal yang bersifat penilaian akademik, seperti soal ujian berstandar nasional, soal ujian nasional, soal yang mengukur literasi untuk survei nasional, soal tes kompetensi akademik guru, soal Calon Pegawai Negeri Sipil, dan soal untuk penilaian non akademik seperti soal tes bakat, tes minat, soal yang mengukur kecenderungan perilaku, soal tes kompetensi guru yang non akademik, soal tes asesmen pegawai, soal kompetensi managerial kepala sekolah. Honorarium Penyusunan Butir Soal Tingkat Nasional diberikan berdasarkan penugasan oleh unit kerja yang mempunyai tugas atau fungsi untuk melakukan penulisan soal tingkat nasional sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2 Honorarium Telaah Butir Soal Tingkat Nasional Honorarium yang diberikan kepada guru, dosen atau pakar sesuai bidang yang dibutuhkan dengan kepakarannya (baik Pegawai Negeri Sipil maupun Non Pegawai Negeri Sipil) untuk proses telaah soal yang digunakan pada penilaian tingkat nasional, meliputi soal yang bersifat penilaian akademik, seperti soal ujian berstandar nasional, soal ujian nasional, soal yang mengukur literasi untuk survei nasional, soal tes kompetensi akademik guru, soal akademik Calon Pegawai Negeri Sipil, dan soal untuk penilaian non akademik seperti soal tes bakat, tes minat, soal yang mengukur kecenderungan perilaku, soal tes kompetensi guru yang non akademik, soal tes asesmen pegawai, soal kompetensi managerial kepala sekolah, soal non akademik Calon Pegawai Negeri Sipil. Honorarium Telaah Butir Soal Tingkat Nasional diberikan berdasarkan penugasan oleh unit kerja yang mempunyai tugas atau fungsi untuk melakukan telaah soal tingkat nasional sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) 23. 1 Honorarium Penceramah Honorarium penceramah dapat diberikan kepada Pejabat Negara/ Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI yang memberikan wawasan pengetahuan dan/atau sharing ex perience sesuai dengan keahliannya kepada peserta diklat pada kegiatan pendidikan dan pelatihan dengan ketentuan sebagai berikut:
berasal dari luar unit organisasi eselon I penyelenggara;
berasal dari dalam organisasi eselon I penyelenggara sepanjang peserta diklat yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar unit organisasi eselon I penyelenggara/masyarakat; dan c. khusus untuk Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI, honorarium tersebut digunakan untuk kegiatan pengajaran diklat yang materi diklatnya diampu oleh Pejabat Eselon II ke atas / setara.
2 Honorarium Pengajar yang berasal dari luar satuan kerja penyelenggara Honorarium dapat diberikan kepada pengajar yang berasal dari luar satuan kerja penyelenggara sepanjang kebutuhan penga J ar tidak terpenuhi dari satuan kerja penyelenggara. 23 . 3 Honorarium Pengajar yang berasal dari dalam satuan kerja penyelenggara Honorarium dapat diberikan kepada pengajar yang berasal dari dalam satuan kerja penyelenggara baik widyaiswara maupun pegawai lainnya. Bagi widyaiswara, honorarium diberikan atas kelebihan jumlah minimal jam tatap muka. Ketentuan jumlah minimal tatap muka mengacu pada ketentuan yang berlaku.
4 Honorarium Penyusunan Modul Diklat Honorarium penyusunan Modul Diklat dapat diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI yang diberi tugas untuk menyusun modul untuk pelaksanaan diklat berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Pemberian honorarium dimaksud berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:
Bagi widyaiswara, honorarium dimaksud diberikan atas kelebihan beban kerja wajib widyaiswara sesuai ketentuan yang berlaku.
Satuan biaya ini cliperuntukkan bagi penyusunan moclul cliklat baru atau penyempurnaan moclul cliklat lama clengan persentase penyempurnaan substansi moclul cliklat paling seclikit 20% (clua puluh persen) .
5 Honorarium Panitia Penyelenggaraan Kegiatan Diklat Honorarium clapat cliberikan kepacla panitia penyelenggara cliklat yang melaksanakan fungsi tata usaha cliklat, evaluator, clan fasilitator kunjungan serta hal-hal lain yang menunJang penyelenggaraan cliklat berjalan clengan baik clengan ketentuan sebagai berikut:
merupakan tugas tambahan/ perangkapan fungsi bagi yang bersangkutan;
clilakukan secara selektif clengan mempertimbangkan urgensinya; clan c. jumlah panitia yang clapat cliberikan honorarium maksimal 1 0% ( sepuluh persen) clari jumlah peserta clengan mempertimbangkan efisiensi clan efektivitas pelaksanaan. Dalam hal jumlah peserta kurang clari 40 (empat puluh) orang, maka jumlah panitia yang clapat cliberikan honorarium paling banyak 4 (empat) orang. Catatan: Jam pelajaran yang cligunakan untuk kegiatan penyelenggaraan cliklat aclalah 45 (em pat puluh lima) menit.
Satuan Biaya Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Satuan biaya uang makan Pegawai Aparatur Sipil Negara merupakan satuan biaya yang cligunakan untuk perencanaan kebutuhan uang makan pegawai yang clihitung berclasarkan jumlah hari kerja.
Satuan Biaya Uang Lembur clan Uang Makan Lembur bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara a. Uang Lembur Uang lembur merupakan kompensasi bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melakukan kerja lembur berclasarkan surat perintah clari pejabat yang berwenang.
Uang Makan Lembur Uang makan lembur diperuntukan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara setelah bekerja lembur paling kurang 2 (dua) jam secara berturut-turut dan diberikan maksimal 1 (satu) kali per hari.
Satuan Biaya Uang Lembur dan Uang Makan Lembur bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti a. Uang Lembur Uang lembur merupakan kompensasi bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas rutin kementerian negara/ lembaga, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.
Uang Makan Lembur Uang makan lembur diperuntukan bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas rutin kementerian negara/lembaga, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti setelah bekerja lembur paling kurang 2 (dua) jam secara berturut-turut dan diberikan maksimal 1 (satu) kali per hari. Cata tan: Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti sebagaimana dimaksud tidak termasuk Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti yang melakukan perjanjian kerja/ kontrak dengan pihak penyedia tenaga alih daya (outsourcing) .
Satuan Biaya Uang Saku Rapat Di Dalam Kantor Uang saku rapat di dalam kantor merupakan kompensasi bagi seseorang yang melakukan kegiatan ,rapat yang dilaksanakan di dalam kantor di luar jam kerja pada hari kerja. Uang saku rapat di dalam kantor dapat dibayarkan sepanjang rapat di dalam kantor memenuhi ketentuan se bagai beriku t:
dihadiri peserta dari eselon II lainnya/ eselon I lainnya/ Kementerian Negara/ Lembaga lainnya/Instansi Pemerintah/ masyarakat; dan
dilaksanakan minimal 3 (tiga) jam di luar jam kerja pada hari kerja. Cata tan: 1 . Satuan biaya uang saku rapat di dalam kantor belum termasuk konsumsi rapat. 2 . Terhadap peserta rapat tidak diberikan uang lembur clan uang makan lembur. 3 . Bagi peserta yang berasal dari luar unit penyelenggara dapat diberikan uang transpor sepanjang kriteria pemberian uang transpor terpenuhi.
Satuan Biaya Uang Saku Pemeriksa Dalam Lokasi Perkantoran Yang Sama Satuan biaya uang saku pemeriksa dalam lokasi perkantoran yang sama merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya kompensasi kepada aparat fungsional pemeriksa (auditor) berdasarkan surat perintah pejabat yang berwenang yang diberi tugas untuk melakukan pengawasan internal dalam lokasi perkantoran yang sama clan dilaksanakan lebih dari 8 (delapan) jam. Terhadap aparat fungsional pemeriksa (auditor) tersebut tidak diberikan uang makan, uang lembur clan uang makan lembur. 29 . Satuan Biaya Pengepakan dan Angkutan Barang Perjalanan Dinas Pindah Dalam Negeri Satuan biaya pengepakan clan angkutan barang perjalanan dinas pindah dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya pengepakan clan angkutan barang pindahan yang diberikan kepada pejabat negara/pegawai Aparatur Sipil Negara yang dipindahtugaskan berdasarkan Surat Keputusan pejabat yang berwenang. Satuan biaya ini merupakan bantuan yang diberikan pemerintah kepada pejabat negara/ pegawai Aparatur Sipil Negara yang berkenaan. Satuan biaya ini sudah termasuk ongkos tukang, pengadaan bahan-bahan, biaya bongkar muat, clan biaya angkutan barang dari tempat asal sampai dengan tujuan.
Satuan Biaya Bantuan Biaya Pendidikan Anak (BBPA) pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri Satuan Biaya Bantuan Biaya Pendidikan Anak (BBPA) pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri adalah satuan biaya untuk bantuan biaya pendidikan anak-anak Pejabat Dinas Luar Negeri/ Home Staf f / Atase Teknis/ Atase Pertahanan yang bekerja pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri. Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Anak (BBPA) pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri dilaksanakan dengan ketentuan se bagai beriku t: 1 . BBPA digunakan untuk membiayai biaya pendidikan formal mulai sekolah dasar sampai dengan perguruan tinggi dan tidak termasuk program pasca sarJana. 2 . Diberikan untuk anak-anak Pejabat Dinas Luar Negeri/ Home Sta f f / Atase Teknis/ Atase Pertahanan yang bekerja pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, yang bersekolah pada pendidikan formal mulai sekolah dasar sampai dengan perguruan tinggi dan tidak termasuk program pasca sarjana. 3 . Diberikan untuk anak-anak yang termasuk dalam tunjangan keluarga dan bersekolah di lokasi yang sama dengan tempat bekerja orang tuanya (negara akreditasi-lokasi perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri tempat orang tuanya bertugas) .
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) dikecualikan bagi:
anak-anak Pejabat Dinas Luar Negeri/ Home Sta f f / Atase Teknis/ Atase Pertahanan yang bekerja pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri pada negara yang termasuk dalam perwakilan rawan dan/atau berbahaya; dan
anak-anak dari Pejabat Dinas Luar Negeri/ Home Sta f f / Atase Teknis/ Atase Pertahanan yang dimutasikan antar perwakilan (cross posting) . 5 . Perwakilan Republik Indonesia yang termasuk dalam daerah rawan dan/atau berbahaya dan Pejabat Dinas Luar Negeri/ Home Sta f f / Atase Teknis / Atase Pertahanan yang dimutasikan an tar perwakilan (cross posting) sebagaimana dimaksud pada angka 4 ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri. 6 . Alokasi anggaran untuk BBPA sudah termasuk dalam pagu anggaran Kementerian Negara/ Lembaga. 7 . Penggunaan Satuan Biaya BBPA mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri. 8 . Pemberian BBPA dilakukan dengan menerapkan pnns1p efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. 3 1 . Honorarium Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti Honorarium yang diberikan hanya kepada non pegawai Aparatur Sipil Negara yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti, berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang/ kon trak kerj a. Cata tan: 1 . untuk satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti dengan melalui jasa pihak ketiga/ diborongkan alokasi honorarium dapat ditambah paling banyak sebesar 1 5% (lima belas persen) dari satuan biaya, besaran tersebut tidak termasuk seragam dan perlengkapan.
dalam satu tahun anggaran, dapat dialokasikan tambahan honorarium sebanyak 1 (satu) bulan sebagai tunjangan hari raya keagamaan. 3 . dalam hal ketentuan mengenai upah minimum di suatu wilayah lebih tinggi dari pada satuan biaya dalam Peraturan Menteri ini, maka satuan biaya ini dapat dilampaui mengacu pada ketentuan tersebut.
Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Uang Represen tasi Satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI/ Pihak Lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di dalam negeri. Uang representasi hanya diberikan kepada pejabat negara (ketua/wakil ketua dan anggota lembaga tinggi negara, Menteri serta setingkat Menteri), pejabat eselon I dan pejabat eselon II yang melaksanakan perjalanan dinas jabatan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi yang rnelekat pada jabatan sebagairnana diatur dalarn Peraturan Menteri Keuangan rnengenai perjalanan dinas dalarn negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap. Uang harian diklat diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI yang diberikan tugas untuk rnengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan di dalarn kota yang rnelebihi 8 (delapan) jarn atau diselenggarakan di luar kota.
Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Luar Negeri Satuan Biaya Uang Perjalanan Dinas Luar Negeri rnerupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari Pejabat Negara/ Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI/ Pihak Lain dalarn rnenjalankan perintah perjalanan dinas di luar negeri yang dapat digunakan untuk uang rnakan, transpor lokal, uang saku, dan uang penginapan. Besaran uang harian untuk negara yang tidak tercanturn dalarn Larnpiran Peraturan Menteri ini, rnerujuk pada besaran uang harian pada negara dirnana Perwakilan Republik Indonesia bersangkutan berkedudukan. Contoh: Uang harian bagi pejabat/pegawai yang rnelaksanakan perjalanan dinas ke negara Uganda, besarannya rnerujuk pada uang harian negara Kenya.
Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Satuan biaya penginapan perjalanan dinas dalarn negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya menginap dalarn rangka pelaksanaan perj alanan dinas dalarn negeri. Dalarn pelaksanaannya, rnekanisrne pertanggungjawaban disesuaikan dengan bukti pengeluaran yang sah.
Satuan Biaya Rapat/Perternuan di Luar Kantor 35. l Paket Kegiatan Rapat/ Perternuan di Luar Kantor Satuan biaya paket kegiatan rapat/ pertemuan di luar kantor merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor dalarn rangka penyelesaian pekerjaan yang perlu dilakukan secara intensif dan bersifat koordinatif yang sekurang kurangnya melibatkan peserta dari eselon I lainnya/ masyarakat. Satuan biaya paket kegiatan rapat/ pertemuan di luar kantor menurut pesertanya terbagi dalam 3 (tiga) jenis, yaitu:
Kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor pejabat Menteri/ setingkat Menteri adalah kegiatan rapat/ pertemuan yang melibatkan pejabat Menteri/ setingkat Menteri;
Kegiatan rapat/ pertemuan di luar kantor pejabat eselon I / eselon II adalah kegiatan rapat/ pertemuan yang melibatkan pejabat eselon I / eselon II/yang disetarakan;
Kegiatan rapat/ pertemuan di luar kantor pejabat eselon III adalah kegiatan rapat/pertemuan yang melibatkan pejabat eselon III/yang disetarakan. Satuan biaya paket kegiatan rapat/ pertemuan di luar kantor menurut lama penyelenggaraan terbagi dalam 3 (tiga) jenis yaitu:
Paket Fullboard Satuan biaya paket fullboard disediakan untuk paket kegiatan rapat/ pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor sehari penuh dan menginap.
Paket Fullday Satuan biaya paket fullday disediakan untuk paket kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor minimal 8 (delapan) jam tanpa menginap.
Paket Half day Satuan biaya paket halfday disediakan untuk paket kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor minimal 5 (lima) jam tanpa menginap. Cata tan: 1 . Akomodasi paket fullboard diatur sebagai berikut:
Untuk pejabat eselon II ke atas, akomodasi 1 (satu) kamar untuk 1 (satu) orang.
Untuk pejabat eselon III ke bawah, akomodasi 1 (satu) kamar untuk 2 (dua) orang. 2 . Satuan biaya paket fullboard m1 digunakan untuk penghitungan biaya paket rapat fullboard per peserta dengan akomodasi 1 (satu) kamar untuk 2 (dua) orang. Sedangkan besaran indeks satuan biaya paket fullboard untuk pejabat Eselon II ke atas sebagaimana dimaksud pada butir l .a) dapat diberikan sebesar 1 ,5 (satu setengah) kali dari satuan biaya paket fullboard sebagaimana tercantum dalam Peraturan Men teri ini. 3 . Kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor dalam rangka penyelesaian pekerj aan yang dilakukan secara in tens if harus menggunakan satuan biaya ini.
Dalam rangka efisiensi anggaran untuk kegiatan rapat, PA/ KPA agar selektif dalam melaksanakan rapat/pertemuan di luar kantor (fullboard, fullday, dan half day) dan mengutamakan penggunaan fasilitas milik negara.
2 Uang Harian Kegiatan Rapat/ Pertemuan di Luar Kantor Uang Harian Kegiatan Rapat/Pertemuan di Luar Kantor merupakan satuan biaya yang digunakan untuk pengalokasian uang harian kegiatan fullboard di luar kota, kegiatan fullboard dan kegiatan fullday / half day di dalam kota kepada peserta dan panitia kegiatan rapat/ pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor. Cata tan: Kepada pani tia (karena faktor transportasi dan / ata u guna mempersiapkan pelaksanaan kegiatan dan penyelesaian pertanggungjawaban) dan kepada peserta (karena faktor transportasi) yang memerlukan waktu tambahan untuk berangkat/ pulang di luar waktu pelaksanaan kegiatan, dapat dialokasikan biaya penginapan dan uang harian perjalanan dinas sesuai ketentuan yang berlaku, untuk 1 (satu) hari sebelum dan/atau 1 (satu) hari sesudah pelaksanaan kegiatan.
Satuan Biaya Tiket Perjalanan Dinas Pindah Luar Negeri (One Way) Satuan biaya tiket perjalanan dinas pindah luar negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya pembelian tiket pesawat udara perjalanan dinas pindah dan diberikan untuk satu kali jalan (one way) . Satuan biaya tiket termasuk biaya asuransi, tidak termasuk air port tax serta biaya retribusi lainnya. Satuan biaya ini diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI dan keluarga yang sah berdasarkan surat keputusan pindah dari pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang digunakan untuk melaksanakan perintah pindah dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri atau se baliknya. Catatan: Un tuk biaya tiket perj alanan dinas pindah an tar perwakilan (cross-posting) mengikuti ketentuan sebagai berikut: 1 . besaran biaya tiket perjalanan dinas pindah antar perwakilan (cross-posting) dapat dilakukan sesuai dengan informasi yang diperoleh dari perusahaan travel dan ditetapkan oleh KPA/PPK; 2 . penetapan be saran biaya tiket perj alanan dinas pindah an tar perwakilan (cross-posting) tersebut agar tetap memperhatikan prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas, dan kewajaran serta kemampuan keuangan negara.
Satuan Biaya Operasional Khusus Kepala Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri Satuan Biaya Operasional Khusus Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri adalah dana operasional yang digunakan untuk menunjang pelaksanaan m1s1 khusus Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri dan bukan merupakan tambahan penghasilan.
Satuan Biaya Makanan Penambah Daya Tahan Tubuh Satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya pengadaan makanan/ minuman bergizi yang dapat menambah/ meningkatkan/ mempertahankan daya tahan tubuh Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas melaksanakan pekerjaan tugas dan fungsi kantor yang dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan pegawai dimaksud. 39 . Satuan Biaya Sewa Kendaraan a. Sewa Kendaraan Pelaksanaan Kegiatan Insidentil Satuan biaya sewa kendaraan pelaksanaan kegiatan insidentil merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya sewa kendaraan roda 4 (empat) , roda 6 (enam) /bus sedang, clan roda 6 (enam) /bus besar untuk kegiatan yang sifatnya insidentil (tidak bersifat terus - menerus) . Satuan biaya ini diperuntukan bagi: 1 ) Pejabat Negara yang melakukan perjalanan dinas dalam negeri di tempat tujuan; atau
Pelaksanaan kegiatan yang membutuhkan mobilitas tinggi, berskala besar, clan tidak tersedia kendaraan dinas serta dilakukan secara selektif clan efisien. Satuan biaya sewa kendaraan sudah termasuk bahan bakar clan pengemudi.
Sewa Kendaraan Operasional Pejabat/ Operasional Kantor dan/atau Lapangan Satuan biaya sewa kendaraan operasional pejabat/ operasional kantor clan/ atau lapangan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya sewa kendaraan roda 4 (empat) yang difungsikan sebagai kendaraan dinas kantor sebagai pengganti pengadaan kendaraan melalui pembelian. Dalam pelaksanaannya, sebelum melakukan perjanjian sewa, satuan kerja penyewa wajib melakukan pemeriksaan bahwa penyedia barang menjamin bahwa kondisi kendaraan yang disewa selalu siap pakai (termasuk pemeliharaan rutin clan menyediakan pengganti apabila kendaraan tidak berfungsi se bagaimana mestinya) , oleh karenanya atas kendaraan dimaksud tidak dapat dialokasikan biaya pemeliharaan. Cata tan: 1 . Penggunaan satuan biaya sewa kendaraan operasional pejabat/ operasional kantor clan/ atau lapangan ini dimaksudkan sebagai upaya untuk melakukan langkah-langkah efektifitas penggunaan anggaran, sehingga fungsinya sebagai pengganti atas pengadaan kendaraan melalui pembelian, dengan tetap menjadi bagian dari rencana kebutuhan untuk penyecliaan pengaclaan kenclaraan pejabat/ operasional kantor.
Satuan biaya sewa kenclaraan operasional pejabat/ operasional kantor clan/ atau lapangan clapat cliperuntukan bagi satuan kerja yang belum memiliki kenclaraan pejabat/ operasional kantor clalam rangka menunjang pelaksanaan tugas fungsi.
Mekanisme sewa kenclaraan operasional pejabat/ operasional kantor clan/ atau lapangan mengikuti ketentuan pengaclaan barang/jasa yang berlaku.
Satuan Biaya Pengaclaan Kenclaraan Dinas Satuan biaya pengaclaan kenclaraan clinas merupakan satuan biaya yang cligunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya pengaclaan kenclaraan operasional bagi pejabat, operasional kantor, clan/ atau lapangan serta bus melalui pembelian guna menunjang pelaksanaan tugas clan fungsi Kementerian Negara/Lembaga. Bagi satuan kerja baru yang suclah acla ketetapan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, pengadaan kenclaraan clinasnya clilakukan secara bertahap sesuai dana yang terseclia. Dalam hal kebutuhan kenclaraan operasional telah dipenuhi melalui mekanisme sewa kendaraan, maka pengadaan melalui pembelian tidak di per kenankan lagi. 4 1 . Satuan Biaya Pengaclaan Pakaian Dinas Satuan biaya pengaclaan pakaian clinas merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya pengadaan pakaian dinas termasuk ongkos jahit yang meliputi:
Satuan Biaya Pakaian Dinas Dokter Satuan biaya pakaian clinas dokter diperuntukan bagi dokter yang bekerja di instansi pemerintah dan diberikan paling banyak 1 ( satu) potong jas per tahun yang penyediaannya dilaksanakan secara selektif.
Satuan Biaya Pakaian Dinas Perawat Satuan biaya pakaian dinas perawat diperuntukan bagi perawat yang bekerja di instansi pemerintah dan diberikan paling banyak 2 (dua) stel pakaian per tahun yang penyediaannya dilaksanakan secara selektif.
Satuan Biaya Pakaian Dinas Pegawai Satuan biaya pakaian dinas pegawai diperuntukan bagi pegawai dan diberikan paling banyak 2 (dua) stel per tahun yang penyediaannya dilaksanakan secara selektif, dengan ketentuan sebagai berikut: 1 ) harus ada ketentuan yang ditetapkan oleh Presiden pada awal pembentukan satuan kerja mengenai kewa jiban penggunaan pakaian dinas pegawai; dan
dalam hal satuan kerja yang pada awal pembentukannya tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan penggunaan pakaian dinas pegawai, biaya pakaian dinas pegawai dapat dialokasikan setelah memiliki ijin prinsip dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Satuan Biaya Pakaian Seragam Mahasiswa/Taruna Satuan biaya pakaian seragam mahasiswa/taruna diperuntukan bagi mahasiswa/ taruna pada pendidikan kedinasan di bawah Kementerian Negara/ Lembaga tertentu dan diberikan paling banyak 2 (dua) stel per tahun yang penyediaannya dilaksanakan secara selektif, dengan ketentuan sebagai berikut: 1 ) harus ada ketentuan yang ditetapkan oleh Presiden pada awal pembentukan satuan kerja mengenai kewajiban penggunaan pakaian seragam mahasiswa/ taruna; dan
dalam hal satuan kerja yang pada awal pembentukannya tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan penggunaan pakaian seragam mahasiswa/ taruna, biaya pakaian seragam mahasiswa/ taruna dapat dialokasikan setelah memiliki IJm prinsip dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Satuan Biaya Pakaian Kerja Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti Satuan biaya pakaian kerja pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti diperuntukan bagi pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti yang diangkat berdasarkan surat keputusan KPA, dan dapat diberikan paling banyak 2 (dua) stel per tahun.
Satuan Biaya Pakaian Kerja Satpam Satuan biaya pakaian kerja satpam diperuntukan bagi satpam, sudah termasuk perlengkapannya (sepatu, baju PDL, kopel, ikat pinggang, tali kurt dan peluit, kaos kaki, topi, kaos security, dan atribut lainnya) dan dapat diberikan paling banyak 2 (dua) stel per tahun. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI LAMPIRAN II PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 78 / PMK.02 / 20 1 7 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 33/ PMK.02 / 20 1 6 TENTANG STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 20 1 7 STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 20 1 7 YANG BERFUNGSI SEBAGAI ESTIMASI 1 . SATUAN BIAYA TRANSPORTASI DARAT DARI IBUKOTA PROVINS! KE KOTA/ KABUPATEN DALAM PROVINSI YANG SAMA (ONE W AY) NO. IBUKOTA PROVINSI KOTA/KABUPATEN TUJUAN SA TUAN BE SARAN ACEH 1 Banda Aceh Kab. Aceh Barat Orang/Kali Rp275.000 2 Banda Aceh Kab. Aceh Barat Daya Orang/Kali Rp298.000 3 Banda Aceh Kab. Aceh Besar Orang/Kali Rp 183.000 4 Banda Aceh Kab. Aceh Jaya Orang/Kali Rp238.000 5 Banda Aceh Kab. Aceh Selatan Orang/Kali Rp325.000 6 Banda Aceh Kab. Aceh Singkil Orang/Kali Rp420.000 7 Banda Aceh Kab. Aceh Tamiang Orang/Kali Rp3 1 5.000 8 Banda Aceh Kab. Aceh Tengah Orang/Kali Rp293.000 9 Banda Aceh Kab. Aceh Tenggara Orang/Kali Rp460.000 1 0 Banda Aceh Kab. Aceh Timur Orang/Kali Rp289.000 1 1 Banda Aceh Kab. Aceh Utara Orang/Kali Rp270.000 12 Banda Aceh Kab. Bener Meriah OrangLKali Rp278.000 13 Banda Aceh Kab. Bireuen Orang/Kali Rp220.000 14 Banda Aceh Kab. Gayo Lues Orang/Kali Rp370.000 1 5 Banda Aceh Kab. Nagan Raya Orang/Kali Rp275.000 1 6 Banda Aceh Kab. Pidie Orang/Kali Rp 190.000 1 7 Banda Aceh Kab. Pi die J aya Orang/Kali Rp205.000 1 8 Banda Aceh Kota Langsa Orang/Kali Rp30 1 .000 19 Banda Aceh Kota Lhokseumawe Orang/Kali Rp240.000 20 Banda Aceh Kota Subulussalam OrangLKali Rp400.000 SUMATERA UTARA 2 1 l l\Jf ,,rl a..-. Kab. Asahan OrangLKali Rp259.000 22 l l\Jf,,, rlqn Kab. Batubara · Orang/ Kali Rp225.000 23 1 1\Jfprl a..-. Kab. Dairi OrangLKali Rp270.000 24 1 1!fprl a..-. Kab. Deli Serdang · Orang/ Kali Rp 186.000 25 1 1!f.: >rlqn Kab. Humbang Hasundutan OrangLKali Rp300.000 26 1 1\Jf,,, rlqn Kab. Karo Orang/Kali Rp200.000 27 1\Jf ,,,.: i .,. ..., Kab. Labuhan Batu Orang/Kali Rp287.000 28 l\Jfprl a ..-. Kab. Labuhan Batu Selatan Orang/Kali Rp360.000 29 l\Jfprla..-. Kab. Labuhan Batu Utara OrangLKali Rp300.000 30 1\Jf <>rla..-. Kab. Langkat Orang/Kali Rp 186.000 3 1 l\Jfprla..-. Kab. Mandailing Orang/Kali Rp420.000 32 Medan Kab. Mandailing Natal Orang/Kali Rp420.000 33 Medan Kab. Padang Lawas Orang/Kali Rp420.000 34 Medan Kab. Padang Lawas Utara Orane: /Kali Rp420.000 NO. IBUKOTA PROVINSI KOTA/KABUPATEN TUJUAN SATUAN BE SARAN 3 ^5 Medan ··········3K······· MedϷa: n: ······· 37 ^····· ·Ѝx; ; cia: n················· 3 8 · ···· ·11"ecia: 11······· · 3 9 ······ ·rvredϸa11····· ··· · 40 ······ ·rvrc; a·an······· 41 ······ M: edail···· 42 Medan 43 Medan 44 Medan 45 ······ rvre.c: l"a11··········· 46 ······ Me.da: 11······ .......... '.47 . Medan • ............................•. -8.J..A ... V. ...... . 48 .P.13<.?.: P.:
l: : > .2.fl: : l:
........... . 49 Pekanbaru s ^o .: P.<: : .k?.: P.. 9..f3 ^. .JJ: J.:
.... 51 Pekanbaru 52 Pekanbaru · . · : : : .: : .. $ϓ: : : : : : : · :
P.ϼk.ϔD.ϕfii.}i": : · : ····· . 54 P... B.: §1: : 1:
.l.?.?.:
: : Y. ..... . ··········5·5 .......P.B.:
:
Ꮞ?:
l.?.?.!..l.:
.... . ··········5·6 ..... .P<: '!.i.f?.J.:
J: P.9.: J.J: ! ..... . Kab. Pakpak Bharat ····································-····-····.... . .. . .. ...... .. .9.F. J: : 1. g/.J.: <.:
1.L . . _ Rp300.000 ············· : Kah: ····saffio.si"r·- . . ···························........ . ............. .. . ...... ...... ........ . ....... .9.: t:
T . ^. !.1. ^g. l.. ^^. 13.: E · ·················· ········ ················R: µ33o-: -<5o"i5 · ············· " K a 1J ·····s·; ; r: a: a: n·; ; : ···13ecia·; ; : ai··········· . ^. . ^. ............. . ^..... ........... .9E ^.13.:
J: : i. g ^f . ^^.'3.: g_ ^········· ··············· · · · ···················: rʄJ? ·2·60ς·6ao ................. · .. · ... · . · . ^· . · .. · . ·· . · . · . ·:
-ƴik: ---ƵƶƷ Ƹ =ƹ ƺ 1 ƻ - Ƽ =; ƽ - ƾ ""."." . .. ."........ Orang/Kali ^........ ···········································Rp·2·6·4·: ·066 . ........................ ................................ ................................................................ . ... :
: : : .: : : gtǗ): ƲƳf .: : . :
:
. . :
: : : .: : .. : : .:
. : : : : : .: : .:
: : .... : : .. : : : : : : σp p · .: : τυ: ϳ: φ: ggg ... . ......· . ^· . · . · . ^·χ . · . · . ^· . · . ^· . ·:
. · . ^· . ^·· . ^ψ . · . ^· . ^· . ·· .. ·:
· . · . · . ·ω. · . ^r..... ·:
· . ^· . · . ·P P . . · . ^· . ·:
...... . n . ^i __ } __ ·. ·ϊ. · . ^·· . ^· .. ·.ϋ . ^· ^.. ...... ' . ^u _r _ ^. . · . ^· . ·e .. i .. n .a.r . · .. ·· .. g ... a . ·_a _ ^. _ ^· . ^·· · ^h · ^·· . ^· . . ·. ··········· .......... . ····· . · : : : : : : : .: 9 : ό:
ii./.Ϻ.ϻff . · · .. . · : · . · ._: __ :
: __ : _ .: __ · _: _:
_ · . · : _: _ .. _ ... __ : _.:
__ : _:
.. .. ..: _. __ . _.: __ : .: .: _: R R . _ .: _...P P . . _: _.33 . _: .: 3 0 ·.·. ·.· · .o o ..: .:
_.: .: o o .. . . · _ : _o o .·· .. : : _oo .: _: _:
Kab. Toba Samosir ..... . ......... . ........ . ...........9 ^. : t:
U ^. 1Vg.f: f5: aj ^i .. : !S.?.!.<3.:
..: 1:
. /.!..1.J 0.i........... ············-····-·····-······ ...... . ............ 923@!..1- .'ef?./..45!6 ......... ............................................ 8P. }:
!3...9 .:
.9.9.9.. Kota Pematang Siantar Orang/Kali Rp225.000 · ····· ··· ········································ I<oia: ···siba"ilia················································ ·· : : : ··· .: : : : : · : : : : : : : : : : : : ···· :
: : : : : : : : @: : 9_ABg/CAK: : ····· ······ ································_Rf>34"S": ·o"0 " 6 ....... :
.. _:
: _: : _: : _: .:
: _: _:
· . _: _: _: _: _: _: _: _ · _- _K K: _: : _ · .: _: _ · o o _: _:
: _: _t t . · . . : _ · a · .a .: _: _: _ · . . : _ · T ._1' _ . _: _: _: _e a : _ · .: _b:
ύ _: _: _ · _: 1 ._i .1 : _ώ _1 :
: i . . g i.1 _ · .: _T g _ · _ · _ · _ : _: _1 · _: _ s n . . · . . : _ : _: _: _ Ϗ _ :
g tϐ _ - 1 · . ϑ · . · · · i · : · . · . · . · . · . · . · . ·· . · . ········ . ....... .. .. .. . .................. ............ .9.: t:
?. ·!.1._g/Ѐ.9.:
ϒ .... .... : · .. · : : · : ·· .: ·······························Rj)28"S": "C56"6" - ϐ -............... . ...... .. . .. .9.i.()!.1. M . . : £5:
:
ᏉᏊ-.... . .. ··············· : ·····: : : : · : : : : 1.3P.: ϴ: ¢I: · 9 · 99 . .............. K?.-1?..:
.. . !.r.:
4.r.?.:
gi.ri..B.ili.r........ . ...................................... .............. .9.F. P:
gf. 1.i......... . .......... . .. ....... . .. : : ·· : : · : · : · : ·· }{i?.ϖ?·gj?.: 9·9:
.. ........................ : !S.'3.: ?..:
.. . 1..!..1. xŸżgŹi. .. . 1.: i1:
Ꮢ1:
.............. . ........... ..9<5B:
&./..!<.: ?: 7L.... Rp3 l 5. 000 .. ... .. .. ........... K.9.: 1?..:
.. K?..1.P. P.?.T.... . ..................... ......... .9.F. P: g/J.: <.:
li. ..... .. · : ·· : ·· : · : : : : : · : ··· : : : : ·· : · : · : : : : : · : · : · : : : ·· ϗi?.Ў·99: : : 99: 9 · : !S9:
:
.JS1: : 1 .# ; 9?. ... ?..i.!£s..i.!.1.ฏ..... . .. ··············· ... ... . ... .?.Ɩf:
ฐ?: ฑ/I<.ฒ!i... Rp300. 000 ...................... K?.:
? . . '. . .PᏏ.1§1:
,?.: '>Y.?.: P., ... . .... . ........ .. .9E!.1.gf..?: W.i..... ···· ·········· ····· .......... ···· ······ ··Rr)22·5·: ·006 . ........................ K?.:
? .. :
. B9.k?.:
.. tI.m.r... ........ . ...... .9.E.?:
/ g/: £5: ?:
1.! ... ^···· · .. · :
:
^· :
:
:
. :
... :
· : : ^· : : : : : : : : .: : .R J3 p P.: 3 Ϙ : 2 $: 29: _ :
o9: o § o q .... Kf: 1: P.:
. .R.9k: ?.!! .. .tI.Y.: !.1: : l _ ....._______________________ ..... . ..... ______ .9.!: ?:
J: : 1. g/.J.: <.: â-!.i. .. . .......... .. ···················- I<.?.: P.:
...§J.Ꮕ ·······-·····-·-···-···-·····-··-·-·-···-···- __ _.9._i: _² g/.J.: <.: ?.: ã.L . ············································Rp356: ·oo" c i .... ................... K2.t.?:
. P..g_i.: g_?: L. . .. ..................... ...9..: t:
?: !.1._g/..^.9.: !i........ . . ·······························: -· - _ ·: : .: · .··: -P..4.9.9.:
: : .9.ЌiQ. . • .............................•. li..P.. Y.ᏍA.V.A.N.... . RI..A.Y .......... . 57 Tanjung Pinang •·K ······a · ^····b ········· ···B ······ ^. i ···n ·······t···a ·····n ··········································································································l·············O ······· ^r ···a ·····n ······ g ····· ^/ ····· ^K ······a ····h ·········· ·········•··············· . .... . .... . .... 8.P.A.?.?..:
.9.9.9. J A M B I 58..... . "Jan1EC""""'""""" ... . .. ..... J5: ?.:
?.:
... ?.?:
6.?:
P:
gh.?: F.7...... ... . ..... . .... ... .9.. r..?:
8gl.!?.: 1-L . .... .... . ............. . ..... . ........ ..... Rpi7"S"": ·c i' o6 59 ...... "Jaill : i; r ^·. . ........... JS.c.i: P.:
. 1.?..XEJ ^. g<?. ^.. ... ^.......... ..O o......r r .. . a a .. ..J n ^Jg g / / . . . K K ..... a a } l .1 1 :
.... . ... ............................ :
. · :
. · .----- ^ _ R R ..... Pp ) 3 ^_. _ _"1 2 :
: : ^·0 5 .. · .ϙ .
. . oo _" ._o o . ··o o :
:
. . ...... 60 ······ Ja.mbi""·· ·· Kab. Kerinci 61 . .. Jaffib"C: · . .-.-.: · ............................ ····· .. .......... .. .. . .... .. . .. . - :
: · :
: · : : .: · .: : · .: · . · .-.-.-.: · · .I.5.E:
· _)0.. Є: iit.1. gb.: ϵ ················--·····-·--···-···-·········- . .. ............... .. . ........... "Orang/KaIC" ..... . ...... . .. . . Rp26i5: "666 62 Jambi Kab. Muaro Jambi ... . ...... .. . .. :
. : : : : : : : 9.: ຺ູ ?iZ: ถทH......... Rpl 70.o ^" OO 63 Jambi · · ·········· K ab····s· a: r 0 1 an: g: u: n····· · Orang/Kali.... . ... .................. ........ . ... Rp ^· 2 ^· ; : fr ^· 606 : : : : : : J: ưƱr: : : . :
· . ··· . · . · _: · _ · '.'.: _: _: _ · _: : _: : : _ . . K: K U a _: _ : _ : : b b Ζ : _ _ : _ :
_ : _ :
_ : _ , T T _: r _ . _: _ : __ : e ' _ :
_ : _ : _ : b n . 1 . '. 1 _ : _ : __ Ϛ 0 · . : _ . u _ u _:
_: _ :
_ :
_: 1 _ ϛ Љ_3Њ--k.: : : _ : ʐtF:
· _- _-····· . ··· .. · Ϝ-ϝ-: _: .: : : __ .. : _ : _: : _: _: _:
. : _: : : : §.t.: Ͼ-- Ђ: Ϟϟf :
. : _: · : · : _ · ·············· .. .... ·.: : .. : : : .. : · : ʎ I·Ϡ: : : : gg: ϶: ······ ··; s6 .... ·· Jaັnbi"" . ···· · . ....... . .... . .. .. . .... . .9t.9.: Pg ^l i<:
?.:
1t.. ·· ·: : .: : gP.: ?.: $І?.: : : 9.<i9 ........ ?.?.. .. . J ^_ ϯpϹl?.ϡ...... .. . ................................ l.S.<?.Ꮖ.?: -YZ-]g?.: [ .P.f: : ! !.VX ^. h ^. ... .............. .9..r.. .1.Ꮠ_g./: £5: §:
Ꮡ................... ............ .. . 8.P.?..9..?. . . '..9..9..9. 68 ?.99.: 9?..<....... . . 69 ͕ą-͖ą.?..ณ . .... . 70 ... . ͕ą - ͖ -- < ········ 7 1 ...... ?.'3.:
9:
'3.:
!.:
' ........ . . 72 ...... :
=>.'3.:
9 .'3.:
: Ϣ····· 73.......ź§l:
c.1: !.1..Ż ........ . 7 4 .'3.:
(.): 12$.. .. ....... . 75 Padang 76 tฌญฎl.i"i"."" . """" _" 77 Padang 78 : : : : : : i.=>.4.l.?i: : : .:
........ . 79..... P.?.: 9: ?.: P: K ..... . 8 ^0 Padang 81 : : : .: : · RļϣļЃ: ; : ; .: : : : : · : · : : : : ········ .. . 8 ^2 ..... . ?.?:
g ^_ §t.pg········ 8 ^3.......P13.:
<:
?:
K ......... . ......... ?1. . ......?§.9.?.: ᏇK .... .
................ Kab. Agam . ........ .9.: : .'3.: ?.ຎ.!.!S.'3.:
1.ช ...................... 8.1?..?..?..Ì.:
9..9.Q . .......... 1.1.: >. .. .?..1.: 1:
i: i: Ɩ:
i:
ą.ดƖາxi: i:
........... ........ . ........... .?.:
Ϥ_.: ,: _g; /..!S.i: i: !L. ..... ............... .................... 8.r..?..Ì.9.. .'..9..9.Q Kab. Lima Puluh Kota..... . ............... .9.E.ϰ: 1: _g; /.. !S.Ł ϱ---······ ........ . 8.P..? .?.§.:
9..9.Q ............... 4'.3.: !?..:
... P.585!1.> .. P.59: 5:
Il: 5!..1- . ................... . ·················· .. . ....... 9.. <=.1:
1..'ef?./..45!6............... . .... .......... 8.P.?.9.B.:
.99..9 Kab. Pasaman . .. . .............. . .?.E5!.1..'ef?.D5;
i......... . .. . ................. . .... . ...... ......... . 8.P.?.?..9.:
.9.9.9. Kab. Pasaman Barat......... .9E.1.1.: ຏ.!..ซ.1'!: : 1.i..... . ...... . ...... . .. ............... . .. . ...... . . 8.P..?..?..9. .. '..9.9..9. Kab Pesisir Selatan..... . .. ..9<5!1..'ef?./..45!6 . ...... . ....... . ....... . ........ . ...... . .. . . 8.J?.?..9 .?..:
. 9.9.9. Kab. Sijunjung Orang/Kali "Rp225.000 ·· · ·· Kah": ··s010i<···················· ··· · · · · · · · · ····· ········· ··· ··· ··· ··· ··· .... _ _ ..._. _. _. . ... · .: : ··: ··: : 9.:
ϥЁ.iZRL: ···· · · .................. .... .. . ..._ϦP.-?.I.9.:
. 9.9.9. Kab. Solok Selatan.......... . ... .9.1: : .4?,: g; /K:
498 Rp250.000 ···· · ················· kabϧ··ra:
f1.ai1.t5atar······ ·............. . ...... .................. .. ................. .. ^.9. E.?.: !.1.. g.f...'3.: !t. ^..... . ···· ············· ········RiJ·2: : fo·: 600 · ······················ : · : · : : : : : R9·tϲ: : i:
Ϩ1ff :
fogiic : ··· : ········ ···................ . .. .. .9..r..?:
^g f.I.S?: Ji. . . · · · · ·· : ·· :
3P.: ?I$: · : : ϽЋg9 Kota Padang Panjang............. .9.E9?.B./..!S.'3.: =L.... Rp210.000 · ······ ····· ko.ta .. r>.aria: m: ·a: n·· ................ . ...... ... . .... . ....... · o /Kal. ············ R ···2"0"6 .. 666 · · ································· ·k0"t"a: "I; · a: : Y a ^kli ffi ^1Jli"t1 ······· · ^· · · · ^·· · ^··· · ^·· · ^······· · ^······ ·· ^·· · ^··············-··· ·············· ^..r.. ?: !.g ···· ... . ....... . i. ········· ·························· · ············· · P ...... . ...... '. .............. · ................ ............... .. ... ................... .9.1.: §1:
1: g/.I,<:
ϩF ^_ .... ... . .......... .. .................... R .13: p l?.2Ϫ 2 1 ^····· 5 Ì .. :
0 9..0 Q.O Q ·············· 1<: aia sawahiu.nto . ··· .......... .. . ... . .. . .......... .. . 9.F. J: : 1. g/. 1.L. ·············· I<0ia:
. ·s010k········ .. . ......... .... . ......... . .... ...9.E?: !.1..g.l..(.13.: JL... ... ················ ·········· . . _. : : : : : : .: : ตv..I9.:
: : .9."9..9.:
...... ...... .......... ...... ........... . ...... .. . .................... . ................... . .. . .. . ............ . .. . .. ...... .. . SUMATERA SELATAN .. : : : : : : : · :
· . . : _: _.: : : : ..: _: _: 0 9 _: .: _: _r r : .: _ a a ϫ _: _: _: _: n_n : _ · _: _: _: _g g . "/ / : _ : . . _ K: K. . : .: _._a. a : .: _:
_ 1 1 ._: _ 1 1 ; _: _: _ : . : _: _ ...... · · ······ ······ · · ·························RpЈXcfaϬ666 ····· ········ · · ······· ···········Rr; sis·: ·000 ··········s·s ······ : Paieffihan: g ···················· ········································ I<a: h: ···13a: n: : y u·asi·i1·························· iV •••• i - : !=: =====-: ; : i!H "# $ % g: ===: == ........... . ^. .. .. ^. ......... .9E.?.: !.1.J?;
/. ).<3.: !L.. . ............ Ri)2.56: 666 ............ ..9T?.: !.g.!.!\13.:
i.. . .... Rp·2·3K.660 ........ 89.......P..Gl:
1.f: : : .1.1.?: 1?..?:
K.................... ............. ?.:
. M: i: : t. (i. . . l.3..13.:
1.?:
": l: : : >.i.!.1.:
... .. . 9 ^0 . ...... ?.?: lA!.!.1..1?.BCK....... Kah,.... MY.: (å---æa': Y.§1: (........... . ......... QF.§1:
: i: g/. 1.L................... ······. ··· .. ·· . · . ··. · . · . · . · .·. · . · .· · .-- . ·ϭ ··· · · · · . · . · ·P P . .. 3_2 .-.· _ - 2 3 _ .. _ . . _...... Ϯ .---· · . · . · .. .:
." _g _: _ · . .. _b _ .. _: • . .. g _ . . _ . . ..·.... .. ........................... .9.F. äg/. 1..L .. 9 1 Palembang Kab. Musi Rawas Utara Orang/Kali Rp325.000 NO. IBUKOTA PROVINS! 92 Palembang 93 ! PalPmh: : : in e; 94 Palembang 95 Palembang 96 Palembang 97 Palembang 98 Palembang 99 Palembang LAMPUNG 1 00 Bandar LamEung 1 0 1 Bandar Lampung 1 02 Bandar Lam2ung 1 03 Bandar Lampung 1 04 Bandar Lampung 1 05 Bandar Lam2ung 1 06 Bandar Lam2ung 1 07 Bandar Lam12ung 1 08 Bandar Lampung 1 09 Bandar LamEung 1 10 Bandar Lam2ung 1 1 1 Bandar Lampung 1 12 Bandar Lam12ung 1 13 Bandar Lam2ung IBENGKULU 1 14 ! Ro"' aln 1h 1 1 1 5 i Rpn rrln 1l11 1 16 ! Rpn aln 1l 1 17 ·. . 1 - 1 18 r-. )JϏ 1 1 1 1 1 1 9 Bengkulu 120 r-. Έ!.. 1 1 1 1 - 1 2 1 D Ή-1<. : h1 122 ,--. ; ; -l,.- , h 1 BANGKA BELITUNG 123 Pangkalpinang 124 Pangkalpinang 125 Pangkal2inang 126 Pangkalpinang BANTEN 127 erang 128 Serang 129 Serang 130 Serang 1 3 1 Serang 132 Serang !JAWA BARAT 133 Bandung 134 Bandung 135 Bandung 136 Bandung 137 Bandung 138 Bandung 139 Bandung 140 . ,.... . : : : . 141 ! R: : : in rl11 n P' 142 Bandung 143 Ran rl1 1 n a 144 R a n rl1 1 n a 145 Bandung 146 B <> n r h 1 n p- 147 Bandung - 76 - KOTA/KABUPATEN TUJUAN Kab. 0 gan Ilir Kab. Ogan Komering Ulu Kab. Ogan Komering Ulu Selatan Kab. Ogan Komering Ulu Timur Kab. Pali Kota Lubuk Linggau Kota •agar Alam Kota Prabumulih Kab. LamEung Barat Kab. LamEung Selatan Kab. Lampung Tengah Kab. LamEung Timur Kab. Lampung Utara Kab. Mesuji Kab. Pesawaran Kab. Pesisir Barat Kab. Pringsewu Kab. Tanggamus Kab. Tulang Bawang Kab. Tulang Bawang Barat Kab. Way Kanan Kota Metro Kab. Bengkulu Selatan Kab. Bengkulu Tengah Kab. ^Rpn nlr11l1 1 Utara Kah. Kaur Kab l<pn: : : ih i: : : in a Kab. Lebong Kab. Mukomuko Kab. Rejang Lebong Kab. Seluma Kab. ^Ra n _: : : lra Kab. Bangka Barat Kab. Bangka Sela tan Kab. Bangka Tengah Kab. Lebak Kab. Fì 1 1 Cf - - Kab. ì - - Kota Cilegon Kota Tangerang Kota Tangerang Selatan Kab. Bandung Kab. Bandung Barat Kab. Ciamis Kab. Cianjur Kab. Garut Kab. Indramayu Kab. Karawang Kab KllnlT c<>n Kab. Majalengka Kab. Pangadaran Kab Purwakarta Kab. Subang Kab. Sukabumi Kab. Sumedang Kab. Tasikmalaya SA TUAN BE SARAN Orang/Kali Rp205.000 Orang/Kali Rp248.000 Orang/Kali Rp250.000 Orang/Kali Rp245.000 · Orang/ Kali Rp265.000 Orang/Kali Rp290.000 Orang/Kali Rp280.000 Orang/Kali Rp205.000 Orang/Kali Rp270.000 Orang/Kali Rp234.000 Orang[ Kali Rp246.000 Orang[ Kali Rp246.000 Orang/Kali Rp252.000 Orang/Kali Rp276.000 Orang/Kali Rp2 16.000 Orang/Kali Rp200.000 Orang/Kali Rp222.000 Orang/Kali Rp240.000 Orang[ Kali Rp252.000 Orang/Kali Rp267.000 Orang/Kali Rp270.000 Orang/Kali Rp234.000 Orang/Kali Rp275 .000 Orang/Kali Rp 185 000 Orang/Kali Rp250.000 . Orang/ Kali Rp308.000 Orang/Kali Rp238.000 Orang/Kali Rp300.000 Orang/Kali Rp338.000 Orang/Kali Rp250.000 Orang/Kali Rp225.000 Orang/Kali Rp250.000 Orang/Kali Rp275.000 Orang/Kali Rp275.000 Orang/Kali Rp250.000 Orang/Kali Rp 190.000 Orang/Kali Rp l 75.000 Orang/Kali Rp 180.000 Orang/Kali Rp l 70.000 Orang/Kali Rp2 1 5.000 Orang/Kali Rp230.000 Orang/Kali Rp 1 83.000 Orang/Kali Rp 1 83.000 . Orang/ Kali Rp245.000 Orang/Kali Rp2 15.000 Orang/Kali Rp243.000 Orang/Kali Rp275.000 Orang/Kali Rp248.000 Orang/Kali Rp275.000 Orang/Kali Rp235.000 Orang/Kali Rp283.000 Orang/Kali Rp2 18.000 Orang/Kali Rp208.000 Orang/Kali Rp245.000 Orang/Kali Rp230.000 Orang/Kali Rp245.000 NO. IBUKOTA PROVINSI KOTA/KABUPATEN TUJUAN SATUAN BESARAN 14 ^8.... 1.?.9!.1..9: 1: : !?: g ...... . 149 .. . J.:
3..Ꮘr..1 .9:
i: : t. !.l: K ........ . 1 5 ^0 . .. . 1.?..': '.!.l:
9.\1.1.?K ... . 1 5 ^1..... E.3..Ꮒ.1!.9: \1.!?:
K .... . 1 5 ^2...Ç.': l:
1.àÈá.!.1.K .... . 1 5 ^3.... . !: ?.ƕ1.:
.9.: 1: : .1.?: ..... . 1 54.... !: ?.Æ!.1..?.:
É?: g_ ..... . 1 55 ^Semarang 1 56 .?.)?.: 1:
: : : : : 1:
?: , ........ . 15 7 ... . ? . !?. Æ !. : : 1: !.1......... . : ·: : : x§·s ... . ?.*!.!1.?.: !.+.i.: : K. .. . 1 59.... §`!.?: atbl?JL. 1 6 ^0 .... . ?. c . : t?.. ad. <=l: g····· 1 6 1 . .. . . ?..c.: t? ^. .ad.'3.: !.: 1K ... . 1 6 ^2 .?.): l!l: !: : : : : 1:
: 1:
, ..... . 1 6 ^3 ?..c.: t?..ad.c.i:
:
: g ...... . 1 64 . .. . . ?.Ꮌ.1.!1.ᎽE?.: : J: : l. g ........ . 1 65 .... - Ꮌ . 1.!.:
. E.'3.: : J: : l .g . .. .....1 66 ... ?.!.?.!.!.1.L . . 1 67 l?._m-ng 1 6 ^8...f?.*gi.,: r: : §l: -K. ... . 1 69.... . ?..: ?.: 1:
'3.: : 1:
;
?:
€L .. . 1 70 .§.c.!.1:
: eE.b.1.?: g ...... . . 1 71 ... .?..?.!..!!:
........ . .. ""__"""f.7..2.... §.$.1.!.1.?.: T.: : l: %?:
K ... . 1 7 3 .?.;
1.:
1..<:
1=>?.. ? .. ... . 1 7 4 .. . ?...1.?: ?: j!.8-: !?: g ..... . 175 .?.!.!.1: !: : 1.?:
........ . 176.... ?..: ?.: 1:
E; !l: >L ... . 1 77 ?.: 1!.1.T?. .... . . 1 7 ^8.... ?.: ?.?: §: : 1:
;
?: K .. . 1 79 ... . ?.. Ë!.1:
: a E Æ J:
JL . . 1 ^80 ?.. Ì!!.1..13.: : 1:
Æ1.?:
Ê ....... . 1 ^8 1 ^S e ^maxang .... .......... .. Ï?.t..Æ...f.?..t3.: !?: JᎺ.. Orang/Kali Rp283.000 . ... ........... .................... ........... .9.. !§:
..1.?.. 4!7.'3.:
i. . .............. ·······--·········-··-·····-······--·-····· : : ...... : : .. Η · Θ:
.. 9.:
i.fi.ZRL:
.............. ·· ·········...· .P.-?§$."3?.9.9................... /?..!.. .. J.:
3.?g?.E.. . .......... ................ . ......................... ......... .9.E'!.l: g/J.: <.: (1.&........ . .......... ............... }3P..?..?..?.:
.9..9. Kata ^C imahi . .............. .. . 9!.: §l: !.Sf.1.: \§l.Ꮅi.............................. ...... . ......... !3: P.].?.^.:
9..9.9. , .. K . ...... a.... . t ... a.......c.... . . i ... r .... e .... b.... . 0.... . 11.... . .. ....... ... ..................... .. ...... . .. . .. .. . .......................................... ...... . .. . , .......... ..9!.ãJ?:
!.Ïå-Ñ-Ð ............................................ .8.P?.7.. 9.:
9..9..9 : : : : .: · .:
: : · Ko ta Depok ............ ..2!.8-: : ΙΚ: g / Kag1. ............ ··········-···········- ...... .. .. .. .. dP..?.?..e . . '..9.9..9. . Kata Sukabumi . ........ ........... ..2E. ě Λ.?: g ./..χ-i.............. ............................... ...... . gP..'.?. .'.?..?. . . '..9.9.Q Kab. Banjarnegara Orang/ Kali........ 1.3P..'.?. .?.9..'..9.9.9.. ...................... ບ.i3.:
?..:
..l.:
3.: : 1: !!.Y.. Μ1.?.dΝ-······....... . .... ......... ..91.: : Æ1.: 1:
Ê/.ÏÆ!.i............................ .................. !3: 1?.'.?.?..?..:
9..9..9. Kab. Batang.... .. 9.. EÆ?.gDÆÑi. Rp240.000 ······························ kah: ··13i0ra············................. . ........ . 9E§.l.i.: : g/F. :
·· : ·· : · : · : : · : ·.·· : : · .:
· : : ···· : ·· : · : ···: : : : : r.ii Ξ?..93?.: 9:
....................... !SÆl.?..:
.. I.?..'?.Y?..1.Æ!L...... . . 9Tbk1.:
s.!.!Sc.i: : h1.. . ....... ᒊJ?.Ꮉ'.+.9.:
9..9.9.
^K ...... a ..... b.... . . · . .. .. B.... .. r . .. . e .... b ..... e ..... s..... . ................... .......... ........... . ........................................... . ..............^..... . ...... 9E.c.1: jkg/.1.S.ii................ !3: P.'.?..?.?. .. :
9 . 9 .9. ................ IKab Cilacao ·-··-··-..<?.E.c.i:
:
:
/.. 1.S.Ě-······· ........ gP. :
?. . ?. .9. . :
9 .9. 9. Kab. Demak . .... ......... ..9£Æ1.?:
&/.ÏÆ!: Ò..... . ................ : P.¢.£.9..:
9.9..9. . ............... -Ïç?..:
..9.E.?.?.?.g_d1.?:
............. .......... ..9E.l3.: ?.g./.. 1.S.i...... . ......... 13P..?... . .. ..9.9.Q . . ··············· .1-: \.1?..:
. . Ꮏ?.P.ᏀE...... . ... ............ .9.Ο.?.:
?: g/.1.S.13.: }Ě.......... . ... . ............... gP..?.'.+..9.. .'..9.9.9. . ............. 1.S?.:
1: ?.:
... /0E?.:
J: ?:
.J: ?: Y.. .E.......... . ............ . .......... 9.E<: l: ?.f$../.. <: l: }Ꮑ.... . ....... gP'.?..e.9.'..9.9.9. , . ^K ...... a ..... b . .....·.... . ^K ...... e ..... b ..... u . .....^n . ... 1...e.... . 1 . . 1 . ... .. . ........... ...... . .. . ........... ...................................... .. . .............. . . , .......... ..9ÓÆ1?: Þ/.Ïä}Ô.. . .. ......... ...................... 1312'.?.?..9.:
9.9..Q. Kab. Kendal Orang/Kali Rp230.000 1 1 _ K :
:
^a = 1 _b : : .. ·:
.... K : : .: : .:
^a =_ ^t : : .e : : .. n : : .:
................................... . ...... . ...... ......................................... . .... .... .. . . 1 . .. . ... . .. . . :
9i.·.iigZKL · .: · ··-· ··········· _ -··: ·:
Er_""$."9-ĺ_-9 ·9_9_ . ··········· Kab. Kudus .............9.. : 1:
¨: t?:
8.J.¤¨1.¥ . ......... ..................... . ................ 81?.'.?.?. .. ?. . :
9.9 .9 . ... ·················· ¸δ: Χ .. :
. :
v.1.. e : g Ꮄ . 1. Æ ?.g.... . Kab. Pati . ..... . . 9.. E.?.: J: ?:
/..bc_L.. .. . .131?..?. .'.+.9.. .:
9.9.9....... ........... 9.£Æ1?:
Ê/.ÏÆÑÕ.... Rp240. 000 . ........ .. ··········-·--··------_ ---·-· i.5̆_-: , ·5: >Π.J.. ƫ. fori.iP.." : ·· .· . . ··_-······· .......... . 9..Ꮋ?.: : r.: ig/J.S JL. . . · . ···"") Ρ P. + $. . . :
99·9_ . ..................... ຍ-.1?..:
... !!1.-1.: : ...................... ..2.C>?.. l.1.: D1..... . ..... . ... 1.3P¢.?..9.:
.9..9..9 .. ·············· ෴1.S.ມ1?. .. :
.. ?.t:
1.!!i?. .. &!3.:
.... . . ·-··---·······-·---·--·--······-······-··-··-· ····-···-.9.El3.: ς?: !./..1.SƢ ....... g P.'.?. . ?..9. . :
9 .9. Q........................... ÏÆ-1?.:
...?.J?.......... ...... ........ ..9.. !.ÆJ?:
&!.ÏÆ!L. . ......... . 8P.?.?..9:
9..9.Q ....... ..... .I.\f: l: ?.:
. !3: ß!?.?Æ!! ^. .&... . .... .. . ... . ........ ..9.. .ÖÆ: i: : _gf.!S: : : i: ×L..... 1.3: P.. ¢?..9.:
9 ^. 9.9 . ................ !S'.'1: ?.:
. . F;
1.?.:
G:
HI?? . ......... . ··········........ .?- -!!!S.1" . .................... . ... !3: P. ` ¦ .9 :
9..9. . 9 . ................. ... -<=?..:
?!.;
J: ?:
..... .......... . ... 9. : r: : ; Ζ:
g f . 1. L . ........................... . !3: P ¢ ?..9 :
9 .9..9................... ÏÆ?.:
... ?.ฉ.1.จ?.!:
.l3.: !.J?.......... ............. ......... ..9.. .1.*): i: : .g/J.: <.: c: i:
+............. 13 .P.'.? .. ?..9 :
9.9.9 .i: K .:
... ·.a ...... b . .. .. •.... . T ... . . e ... :
υg"" al ···················································································································•···········..9.. Σd!.1,g/.¸dαL.. . ...................... . ............... 8Pd .. ?.9.:
9..9.9. ··: ·: · 5·_·?·. ·: ·: · . · . ^$·π-i.-i.-!i..... . _ ^. _ ·: : : · ^············· ......................... -d?..:
... !).: t?..*.J: ?: S+1.!..g.................. ............ .9E.l3.: ?.BJ..1.S.ΤL.......... . ............. gP..'.?..: 1:
9..:
9.9..9. ........ ..... !SÆ?.:
.. !Y.. ?.?.?..gÝE!....... ........... . ..... g>@: r:
g!.A?-µ........ 13 .P§ .. ?. .9. . :
9.9. .9 . . }.?..... ?..`!.1:
:
ad.c.i: ?.g ..... . 1 ^8 4 .. . ?..c.f?:
: : : : 1 :
'3.: ?.JL. 1 ^8 5 ?.. !.?.!.1?: .. 1 ^8 6 ?.Ë!.1:
: Æ1.ÍÆ!.1..S. ....... . 1 ^8 7 . .. . ?.t: !1.?: : : l : Ꮎc.1: : 1?: S. .... . . 1 ^88 .?.; ?J.@: ALB ...... . Kab. Wonosobo.....................9.. !.6.1: 1?.:
/..1.Sbgi,............ ............................. !3: P.'.?..f9..:
99..9 . ..... ... 1.S?..Ꮈ: : : l:
. . Υěgγ!. c.i:
:
: tL..... .... . ...... ........... .9E.c.i:
:
: g ./..¸βΦ-········ . ....... . . 13P.?.. '.+..9. .:
9..9..9............... .... !S?.ØÆ ?..1.&1.?:
.......... . ............... .. ..9.. !.ÆJ?: _gDÆ!i.... . ....... 13.P`a?..:
9..9.9 . ...... .. . Ù.?!Æ ... ?.ÚÆ!æ.gÆ ....... . ........ 9.. !ÍÆ!J:
g/.Ïc: i: !L.. . ....... 131?.§.¦.?.:
9.9..9. ,. ^K.......^o.... ^t .... a..... . . s.... . i.:
..ff.......a.... . k.... . a .....r.... t .. . . a.... . .... . .............. . .......... .. ............... .. . . -................................. 1 . . •... .. 9..tb:
i1.S./.1.Sb:
h1..... . .. .... . ...... gJ?..'.?.'.+..?.:
99..9 Ko ta : gal . .?: 1'-1: K:
B/!SE.i............ !3: P § . ?. 9 :
9.9.9 . 19 ^0.... .X?.g: yÆÑÎÆ: r: : !Æ .... . ............ ..... . :
ri.d1?. . . :
. S:
â.J: : 1.: 1: : 1. J?: K.ÏÛÈ: 1: : 1. Ü........ . ..... .9.E.8-: !1._g./...c.i: !i. . ^............... . .............. hP.. .. !..9.:
9.99. 191.... Y..?. .l'.?.Y.. ຟ1.<.. :
:
t..c..t ............... ...... .... . ············· : Æ.1?..:
... 1: : 1: : !?..12 P. !: ?..g_<: }_ Orang/Kali . ........... 13.P.. eJ.9..:
9..9.9. 1 9 ^2 y ?͔͔.!: : i:
..... .. . 1_ ^K ······ ^a ····· ^b ··········...s.... . . 1 . .. e . .. . m . .....^· .. _ ^a ····· ^n ··················································'·······················································•·········...?..ฆ.<: 1: ພ1.: ง./.!': l!.L........ ................. hJ?..'.?. .9..!. . . '..9.9..9. Si\wA···r..tJ0.98.: : : : : : .:
: : : : ··----··--_-··············· . 19 ^3...§.Ꮓ.r..?.: P. .?.: Y ^Ꮔ .......... ················ kah: ····13·an: gf8Ii·11······· ..... "i94 ···· .$..t: : ᏄP.9.-Y".l . ....... . · · ^.. .":
: : ·""".": ·.-.-.-.: · · K Ψ · a ^f.. b Ω-Ϊ . ^'.: · :
" B $.o §.: njj}ri.: d _ ^. .. o ."jw _"iio .Ϋs .il o _"ii. ..... ... . 19 5 ?..i: : t. E: t?.ïY.. 13.:
......... . ..... "i9·6······ Surabaya · ·····"i97 ··· ·su·1: ·a: ha: Ya····· ··· :
: : ..: t:
: -- : : . : IJ tŸ ǟǠ: : : : · ··:
···· .. ..... · ··· ·· ·············· icaiJΰ··a: ; esiiζ·· · · ············· K: ah: ···J"embe·1: ······ · ..... :
. :
-:
: : · : : . : · : : : : : : : · - : : : : : t.- : ii . . : : · : : --: : : · ·: · · ·· . : ·· .. ········ . 200 .....?..i: : i: : r.: à1.?.ñY.<; l;
......... . ·············· : IS,Ꮘ1?...'. ... ᒈ: 1:
?:
: ᒆ5!3.:
0.: 8 ......... . .. . 20 1. Surabaya ·······ηfr52····· ·su: ά: ·a: ha: y: a: ········· · ....... .-.. Ưg: r:
· : _ : : : : : : : : g t ; ƫ Ƭ: f ƭ : ; l. F ·: : · · .
........ ...... ......_--····: ·.-: ··: : . .-.-.-.-.-.-.-- Ʈǐ8 - rggg orang/ Kali ·······································Rii"2.'.: is·: "Oo6 - R : iSTi[I!: - . ......... · . . ·· . · · •---!!!1- ggg . ....... 9..i: : .<3.:
1.1.: g/.J.: <.: aj_t__........ Rr2"t5T.666 . ..... ............ 9. : r: : §l . . Ά ? .. g f.: §l .. !L...... ........... ·······........ . .......... Rpฅis"3··: "6 66 .. ..9.i.: : gg/.J.: <.: JL ....... . . ·················· ··· · ···················Rr; 24·5·: ·00"0 Orang/Kali ···············Rp2"5°: : f o66 ···: ··: · : : : : ·: ·: : : : : : ·: : : : ·0 0: ·: : : : : r r : έa a : : : : n n : : : : . ή : / : z: K ga a ί: : . 1 ·f.1 1 : ; : : · : : · ··· · ·········································Rp-ρ2°8"5:
666 '!=.
........ . ....... .. R ^ili"43j566 NO. IBUKOTA PROVINSI KOTA ^/ KABUPATEN TUJUAN SA TUAN BE SARAN 206 .... ?.ЛМт1.?.: : 1: Y.. у...... Kab. Pasurnan .............. . .... . .................... ...... ....... . ........ . .......... . ...... . .. . .. .9..ෲ: 1෯ຖ./..T.s. ෮:
........ Rp228.000 207 ... . ?. : i: : t E.E.l: ?..l: l: Y.,.................................... .I:
<: i: ?..:
. f..<?. !.1.<?.E<?. g<_: >................. . .................. ............. Q ^r.: ѐ.J?: g f.I. ^lL ... . _ ^, ^. ^. ^............... ^. ^.... ^.
............. Rp.'..i s's'Нci66 208 Surabaya Kab. Sampang Orang/Kali ....................................... Rp2:
=f?5': '6cfr5 ....... 209· :
·$.i.fr.' b..ђY..: -.:
·· · ....... · ... . .................. . .... . ...... . .... . ............... . .. kah: ···s1d0·ru: JO· ·....... ._ .....·.-.....
.. ._ .......... . '.'.'.
.. '..'.:
· . · . -.-. .. . . :
. ·:
·.·:
: : ·: ·:
... : : .·.: : .·: : .·: ·: : -.·:
·:
. ......-.-:
-:
ࢊ.i /෦ajL'.'........ ......................... ....... . .... : Rµ2їrn-: -c5a'6 ...... 2 i6 ... §ăr.: §1: 1: ??.J.?.:
. .... ·...^· ...... ......... · ......... kat·: ··sit: uhoilcio.... .. ........ ............ ^. 9E?.: !.1.gf.F.?.:
L . .......... . .................... .
^.... ^. ^. ^.. : Rp'.is·s·: O'oo ..... О ^· П ^· ч ^.... ^·²··: : : ... . ^· ..... · . ^. .. ·:
: : : .: : . : : ^· : : : ǘt: : : : ǔr.J: Ǜǜ .: : . . : . · : ^· .. ·· ... . ...... . ......... giР: С·kТl · · · ·· ^· ..
.
... ^.
.
.
.....
.
.
. ..
.
.
.
. .. ..
........
Ʃƪ·; Ǖ·.:
g·gg ...... ᒒff 3 : ·: ·§: ii: УÉ: Ź : цY ....... Kab. Tub an ......................................................... ....... : ·: : ·: ·: ·: : : : · : : .. : ·: : .. :
. 9iŸg/Фif .·. : · : · : ·: · · · : · " · ·· · · · ··: · : ·: · · · ··: · · · ·· · ·· · · ·· · : · : ···· · · : ·: · : · ··: · : ·· · : · ···· · · : · · · : ·· · · · · ·: · ······ · · · · R R ". · ·· · ·· ·P P ..
:
:
2 2 . . · . · .:
: 4 4 : · · · : ·: · : ·s 5 ··· ·• · ·· · .. :
:
· 0 o · : · : ·: · · · a 0 · ·: · · · · · : · 0 0 · .
.
•. · 214 .... . ХăT1: 'l.l.?.?.W.?.:
..... . .......................... . !s.1: 'l.1?..'. . . T.ᎭJ\l:
1.1_gᎩᎬ!.1K .. .. .. .... . .................. ....... . ............ . .. ^..... . ... ..... .. . 9.: t:
13-.1.: l g/JS.Ꮜl ^.Ꮚ 2 15...e: i: : t t.: §1:
?ᒑY....... Kota Batu........ ........9J: : .?.: PM.ᒙl: ll ! ... . .. . ...... ............. . ...... . .. . .. .. ..... ᎥP?ᎦᎧ.'..9.9..9. 21 6 ... . ?: i: : t.!:
<: l: ?. .l: l: Y....... Kota Blitar ............................................ ....... . ...... ... ..... ........... ..9T?.: P: ^gf . ^I ј}.i..... Rp255.000 21 7 ... . ?.: i: : tE.13.:
l? .13.: Y....... . .......... : ^· : : : ^· : : : : : ^· : : : : : : ^· : : : : : : : : ^· : : : ^· : : . K J.{0 ?._t i.: a É: : : SK : : : : : : e gj d ; : 9 1 ^.: r Ÿ ^1 : : Цgfrg Orang/ Kali .... .......................................... Rpżiѕii5': ' 660 21 s . .. . . §ю'.r.: .l.?.?.: Y.?.:
...... ·....... . ... . .. . .. ...... 'Orani/: KaiC ^. ^. ^.. ........ ^. ^. ^. ^. ^..... ^. ^. ^. ^. ^... ^. ^. ^.... ^. ^.......... : R r; 23· 5·: ·006 219 .... . §ăr.: §1: 1?.ыY....... . ·.... . ..... . ..... . ... . ........... . .. . ·k0ta .. M: adhiil ^.. . : ^· . ^· : : ... . .. : ^. : : : : : .: : ^· : : ^· : : ^: : : : : : ^: : : ^·: : .: : : : .: : : : . ^:
. ·: : : : ·:
.. ·:
... : : : : : .. : : : : : : : : : : : : : : ^· : : : : : : : : S?'i.: ·P.: iz: Rtr ^:
: · · ........ : RiJ ^· 24·5·: ·66 ^0 220 Surabaya ...... 'K: 0ta .. M ^a i ^a ng ^..... orang/Kali ·· ^.......................................... Rp.'.i żi s ^. : ^6 66 ... . 22 1 :
.' $µ ^· i.ÉFєi·: : ·· ^· ........... ^. .. . .. . ........ . .... . .. . .................. . ... . ... . : : .: : ^· :
?%i.:
M.?J?Js.&i.'2.: : : ............. . ...... .. .. . .....^. .. . ....................
. ............... : : .:
:
:
:
:
¢>.i.Ч·g/Ш0.C.:
... .. .......... ... . ...... .. . ·. ^· .·. · . .. . ·. ^· .·. · . ...... .. . · . ·.· .. · . .. . ^. :
:
. .. . :
.. : Щ · · · : · · ^·· · ·· · P f> . '.: · 2 · 2 · · · · · · · · · ; · · · · · : · Ъ ·· ·:
. .. : : . ^· .. g... · . :
·· · g · ^: · · . ^· . ^· . g . : : . ^. . :
. 222 . .. . ?*t+.1?.§l: Yt=.l............. ................................... ^Y .<?.Z§l .. P.: t:
9.l??.1.Ы!.1.-gg2. ............................................................................. . . ^.... .. ^9 1.: 1.?: £/.1.: <.: 1.L . B A L I 223....P.. DE1.P.?.:
E.c.1T..... ............. . ...... . ........ ·----:
-.-. · --:
-. ·gO'_:
'.' .' ?... R.ii.iJ;
s. · .. .. . .............. . ...................... . ... ....... . .. .. .... ........
....... .
'.'...'.' ....... Q:
: ͏J?:
gf.; £.͏.Y.
. ......... : Ri)is·s .. : ·666 224 . P.D.1.1.: P?.:
E.a.:
r.:
. .... . Kab. Bangli ... ................................................ ..................... ............ .91.: §l: : r.i: g/Êaj. ^Ь ......... ......................................... Rp ^ѓi'.is ·: ·oo ^6 ..... ·225 ... P..ф!.3: P..i: >.Э..... ... · ..................... . .... ........... . .. . .... .. ... . . :
. : : · _' 1 Ю 5a a · :
· :
·.b · Ź : : · '.·: : .B 0 ·: : ·.'.t 1-; i a ·. ) n Я1 Y .. а a ·: б r i i·: : : ·: : · . .. .. . ................................................................ ........... 9..r.: в:
: ig/ш.§1:
i . ......... ......................................... Rp26·s: ·oo6 226 .... P.&!3:
I?.<: : 1 : ?..(...... . .. ...... ............ 9t.?.: : r.:
g.f..Ꮛ.?.:
1.Ꮚ ^. ^. ^. ^. ^... ^. ^.... .. ^. ^. ^..... . ^. ^.. ^. .. ....... . ^.... j: p'.i: iёS: -66 ^6 221.... P..ᎰPP.£.l: : 3.Ꮁ:
:
..... · ^.. .............................. kab ' ^:
. 'Jeill 'h1: ·a: na:
........... .................... ..... ... ................ . ...... . ^c?.:
:
i: !Ꭾgl . ^Ꭿ§lJ! ^........ ^. ^. ^. ^... ^. ^... ^. ^.. ^. ^. ^. ^.... ^. ^. ^. ^.. ^. ^.. ^. ^.. ^. ^.... ^.. ^. : R ^r; 2·1 · ^0: e500 228 .. . PD.FP?.:
E.13.:
G........
. .... ...... .. .... : ^·:
: : .: : : : .:
.. :
: : : .: : : : : : : . љb. ^: : .: : .Ri.Érigњ ^· гi.!i ......................................... ^. . ... ................ ............. Qr.: §1:
?: g ^/ J.: <.: ^aj L: : ^· · .... .. . .. ... . ..... ... . . Rp263': oob' ...... '.?.'.?..?.>. ... P.DP.: P.?.:
13..13.:
: : . ....... ... . ....... .. . ... .. ...... ........... ................. .. . ... . .. . .. ... . .. .. . . , ^Ka b ^. Ta b ^anan .. . .. . .................... .... .............. ..... .... Q:
: .!1: g/. ^Ê ?.: 1L . .. .... : : ^· : ·: ^·· : : ... ^........ : : : ^· :
.. :
. : ^· : ^· дpźź ^· $.: ^· 99·9 ^· NUSA TENGGARA BARAT "' "........... . ....... . .... . 230 M_ata..1: §.l.!!1.. ............... . .. . .... .......... .. . Kab. Lombok Ba.rat.... . ^. . ^. ... . ......... ^. . .. . ^.. .. . .. .. _ .. . .. .. ......... ..9E.§.l_!?: g/.I,.-.i...J.3: P.'..?.9 .9.:
9.9.9.. 231 Mataram .. ..... :
. : : ^· :
. : : : ͓: : : : : : : : ෳ: : : : : ͓ : 1 е ^· a жb b ·: : : : .: : : : : L з o?, . i,n 1n : : : : : t b ·:
: : 0 ?.·и k <. : : : T ' f.'1 й m:
1.i . g u ^ r jj Orang ^/ Kali Rp2 10. 000 ...... '.2'3 ^2..... Mataram " - ...... . ....................... . .. _' ......... .. .. ..
.. .... . .......... 9..iෛນ.i.J.'J: {i .. . .. ..... . .... .... . .... ^..
. ...... . ........ ...... . .... : ^· : ^· : ^· : ^· : : : ·: ^· : f; J?..4.9.'_: _'.9.: ¢ _'¢ NUSA TENGGARA TIMUR , ........ 2 ..... 3 ..... 3 .
..
^.... ^.
.1: : 1. P.?.$........ .. . .. . ........ .. . .... ........... .. . [ . . K ..... a ..... b ........... B ..... e ....... l ^. u .................................................................................................................... .
. . ^·.: ·: : . ^: : «?iLMi./.NL!L:
^.. . ^..... 234 m'.L.=l.P..l!1.qL. .. . ..... .... ..... . mn.1?. . . :
.. ᒟ.Pᏺ: l?:
K...... . ................... ............. 9.E3g./..7.1/ ....... .. 235 .1.So.P.l1?: &..... Kab. Timor Tengah Selatan .. .. . ............... . ......... .9..6'.3-: ?.:
/..9./ ..... .. 236 ./ P._!: J:
....................... . . :
·.·.·.· .. . . ^........·.·.·:
·.·.·.· .. .. . .. . '.:
^'i<: t; .. . TiOP·Q ^· . . Tො·gෝh ... ut·ᎳᎲᎳ.. ............ . ......... .9.pl1?: q/.1.l!r ....... ..
1.: : 1. M.1.: \ .. Ꭰ Ꭱ I f.: ! Ꭲ L .. !?.-: L .. . _____ ., .....
..... _ ...... . -.... · .. -· . . ·-·---·-·-............ ·-----· ··-·-·-----к---·-·-·- .. ·· ---·-··· .............. -...... ...... . ... .. . ...... .. ..
... . ... ¯J?; ?.?.?.:
9.9..9............ !3P.. .. ?. . . :
9..9..9................. ᎥP.}.§ .. :
9..9.Q.... .............. J.3: P?7..?. .:
9..9. . 237 Pontianak .................. . !S.1?..'. . . ?.Ꭺ1.1.: gᎫ§l: YᎩ.!lK...... ....... . .. . ................ . .. ....... . ........... . .... . . 9.E.13.: !.˶.8./. щ.§:
.... Rp270.000 23 8 .c.: : .c: : . .. .. ...... .. . .. ......... . .... ... ...... .......... . .. .. ....... . ....... ... .. . ^....,. ^Ê <: : 1: 1?.:
.. 1.: <.:
?.: P: L.)?.I: (. J: : l .1:
.... . ................. ........ ..9r.: EIg./.H.1:
1.i.... . ... ...... · .............. · · . ^.. . ^.......... Rpss ^· 6л·666 239 Y.c.i: P..:
.. . Ꭳ.ᒐY9..J: ?K.Y. Ꭴ .c.i: : r.: ?.:
...... .... . ...... .................. . ................. . ... . .. . ......... . ... ..9:
: i: : i: 1: i: g /ÊF .... ..... ..................................... iir; ·ss·ci': cioo 240 Pontianak . ... . ......... ....... .. J.?.: !?..:
... 15&).?.: P§l:
1.1.: K....... .. ......... ............ Q ^E ^ьэ g/. ^J.: <.: ?.:
i .... ^···· .......... · .... ............. R p55(5: 'oo ^6 241 Pontianak Kab. Landak Orang/Kali .... .. .................................. Rp27cfo66 242 ^.... ·F>0·nt'i ^a n ^· a: 1< ^.......... · · · .......... ·kab .. :
^. ·rvieia; ; c ^... ··· ·........ . ... . .. a .. · ^: a: il i / ka: tc· .. ........................................ : Rp·4·3'6 ^': ·6 ^00 243 ^.... Pont'i ^a n ^. ai( ^..... .. Kab. Mempawah .. :
^· : : : ^:
. . : : : : : : : : : : ·.9. fa . !ig.Z: RX.L : : · · · · · ^.......... . : RJ).'.2'36: 666 244 ^... ·P'0 ^il ti'at1 ^a i( ^...... · · · ............................. kah: · ·saffita·s..... .... ...... orang/ Kali . . · .. ................. ................ . : Ri)3oojfo6 245 ^... : P011d'an ^a k ^.......... Kab. sanggau .... ........................... .... ...... ._ ^. : ·: : ·: : .:
. ·: ^: : ^· · ._ .. _.
.. . ..._..9i.എ g/K.. aif............................ : Ri): fo ^: foo'ci . ^..... 24 ^· 5 ^... ^. : P01i: ti ^a nak ^... . ............................. I<aiJ·: ··sei{aciali ...... .. . ............ .9.t: : ?.: : r.: ig l.G.1: 1:
n...... · .. ............ Rp34·3·: 000 24 7 Pontianak ............................................... . !s.?.: 1?:
.. §i.P.: м1.?: K............... ... ^. .. ...... . ^. 9..t.:
?.:
CDg/ F.?.Ji. . ^......... Rp·3 ^· 9'2·: ·60'6 248 Pontianak........... . ...... . .. . .. . ......I:
f9.. Z?.:
.. §Ż. ^· н?: gо?.: Y.1.. §l:
0.K.... .. ......... .Q:
: .пi. ^. g/.!5.§.lŻ .. . .. ......... .. ......... . .. . .. . ...... ... .. . .. . .. .. .... . .
.... .. . · . . : : ... 1.3.P ^· Q .. ේຸ{_'Q.Q.Q. KALIMANTAN TENGAH 249 . .. . 1.: >.(.1.)1: ?:
1.)*4Y3................ Kab. Barito Selatan.... . .. .. .. .........9.pl!.': 250 .: t=.'l1..s!.:
.1.<.: llY.l..... .. Kab. Barito Timur . .. . .. . .... . ............... . ..9.E8.:
45gf.1.s.aj/.... . .. .. : I.3: P.. Ą.Ą.Ą .. :
9..9. 251.... . 1.: >.t: : 1: ?:
uvlpw'.3-:
.......... . . Kab. Bari to Utara .......... .9.!: : l!.l: Z./.1-Sxy:
...... ... .. .. .. .................... 1.3: P.?.:
9.9..Q 2 52 . .. . : t=.'l1..13.: ? .1.<.: l:
".8.: : Y l..... ......... .. .................. . 1.s.lz.:
.. 9:
1.:
{!1..u ... ෩.8.:
෪.............. ............ .9..r..c.i:
r.J.1..1.S.c.i: !L...................... ෞP.Ą9.9. . . : 253 . .. . 1.: >.; ; :
!'.(1.)SY.+... . ... . +)l: : > .:
... : CS.13.:
P ^/ ; ; :
0......... . .. ......... Qpl!.':
l$./.r.<.:
l1.r................ 1.312. ͎ . ! . ? : , ... ?..?.4 Palangkaraya Kab. Katingan .. . ..................... . ... .. .9.El3:
1?: ъ./..IS'3.:
. i .. Rp250.000 2 55.... 1.: >.ข!: : 1: E1..l$.ฃƕกคƕ......... . .. . ...................... !.13.:
l: : > .:
... 1.s.?!.| ".:
l}i.?.: ~!.1?:
. . 1.?.l!.l..................... ..9l!1.q!.ml1.!.................. 1.3P.෧෨.?.:
9.?..9.. 256 ... 1.: >.'3.: !'.(*+:
,x.c.i:
... !S.?.!.'3.: ,):
-?./0 . . !.l!:
'?.: E...... ...... ............... ............ -9pl1?: &!.m.1..i......................................... &r.. !.".?.:
9.. .?.. 9. . 257 Palangkaraya Kab. Lamandau . ......... . . ?.1.: ෫͑1: : 1:
i?./.͒͑෬෭..... Rp525.000 258 12.i: l:
125!3.:
r; ; : : Y ).... . .... .................... 1 Ka.......1/23!5. ... ෟ.13:
. .. . .......... ......... 9..r.. 2/JS.aj/.... .. ...... P.. .͐.:
9..?..9 259 Palangkaraya Kab. Pulau Pisau .. . 9.рCl: я.Is./.r<.: х1с. . ' ^Rp250.000 260 ?..'3.:
1.'.(*+:
'."1X.'3.:
..... ........ .. ........ ............... +)l: : > .:
... F; E'?.: Y.. '3.:
1: ?:
................ ......... ..9pl!.1: Z./.1.Sl1..i. ......... ........................... ...... !<: P?..ෙ .. # .:
9.. .?..9.. , ........ 2..... . 6 . ... . 1 ............ p..... ai....... a .... n ...... g ..... k ..... a .. . .. 1...·.a .... . Y ...... a ..................................................................... ,Kab. Sukamara..... . ^. . .... . .. . .. ..?.: 1: ?..(/..r,<,: i:
.i....... . Rp525.000 NO. IBUKOTA PROVINS! KOTA/KABUPATEN TUJUAN SA TUAN BE SARAN KALIMANTAN SELATAN 262 J?jr.P...?..1.1 ....... ··················································· 1<:
iJ·: ·· l3aiailgan ··········orai1g/Kaic· ..... .........."iiJ? .2.3.o_·: -c5g_·o.· ....... .'?..!........ I.?E1.!.JEFi.P..?.:
?G.1?:
................................... :
. : : .:
:
. :
:
:
: : : .: : : : : : : : : . . JAI.: ; .: : J. .HJDi: : : : : : : : : .: : : : : : .: : ...................................... ............................................. ........... ..9E.'3.: P..gi. .. t<ສK.: : ........ . ...... . .. . ...... .. . ............ . ........ : 12} . . 7.9. .. :
_ .... .... - -.................... _ .... .. .. _.... ᐢ.c:
i: !=> ..:
. .E3ᒛrtᐣ.<? . .. ᒜᑺ!_.................. ....... .. -·-···-·--·--···· . .. . _ .... Qᎌ l3.: : l ᎍ glᎎᎏ . . L.... .. .. . .. ........ ,. ..................... RJ2.2.9.9..'.2().9. 2 65 . λ.?.:
1:
: J§.lE.1?: ?:
9.:
¹.ip ___ .. . .. . ......... ................. ................. K8: P.:
... :
I.: t:
1.1: J.: --ᎊᎋ1: ?.g'3.:
i . .. >.ç.1.?è§l:
1?:
..... . ............... C?..r.i.: i: g/K§ll.L........................ . ............ . I{P.2.9.0.:
.9..0.. 266 !3..?.:
1:
1: P.: J:
89j_p __ ............ .... . .................... J?: P.:
. f: I11: 1 . . S1: J.:
1.1.: gξ.T.ĜP.:
g13.: b:
......... . ......9!'a.J: lg/.; K,: §l!i..................... .........RP¶.1.2.:
0.90 ...... ..?.......I3.?.: !1l§T!!.1.El:
?4.1:
-. .......... ... . .. .. ...... ........... ......... ....... : I\El:
1.J. .. '. .. :
I.: U.\l . . >i:
t.1?: g§l} . ... Y..!f:
1᎖᎗-?.:
..... ................ .9Ea11g./. .13.-1.i ......... ................................. __ Rp2, 1_8 __ : _()Q_O ....... *.§.?..... .. . . J.?6p.j§!E!!.l.§.l: ?i..1.1.:
............................... . K§.l:
? .. '. .. .T.13.: P.13.: [9..1.1.: K... . .. ............ .9.t.13.:
J: l g/0.a.)i ........... ................................... .P.?./.: t .. '..9.9.9. 2.<5.9. ...... . J?..º.1.1.JτT.1?: ?.§l:
¹.i.!J:
-:
l?..:
. .IEl:
!:
. §1:
...I.?..: t:
᎑ bu.... ... ............. . .. . ... ................ ........ .. ...... .. . .. . .....9.:
: §.l.1.1.:
gf.!5.?.!.L...B.: P.;
.99.:
9.9.9 . ... . ¶.79. ...... ᎘.f: : l .1.:
i.ᑼ.1.:
P.:
13.: §liP....... . ..................... :
r5.8.l?..:
...!1: ?: ?!:
... I.:
aut ....... . ...........Q.r./g/.: !<,0!L. ......... ......................................... 1.3.P2.9..0..:
9.9..9 . ........ ᏽ.?...!. ........ . 1.?5J6.!.1.!:
?.:
: : J}.1.1.:
............................. ....... . 1.5.?.:
?....T..?.: P᐀!l...... . ..... 9E?.-P.g/..?.:
1i..... .... . ... . .. . .......... .. ..................... . .. . . ·l?...1. ?.?. .. :
9 . 9 .9.. '.2.7.'.?....... I.?61.!.l671.!:
?: ?.}.J: ?:
..... .. .. .. .. ... .......... .K9..t.?:
. l.?..?:
J?...i.?:
i: : .l?.».r.ĝ........ . .. ...... . ........... 9.1.:
?:
J?..g.f. +.?:
1.i................................................. 1.3P.?..?..?..:
.9.9.9. Kf..(i.MANtA.i.f:
ti.MːJ.: g: : : : : ···:
.. . kah: ···" K11t·ʱ ··Bara: E···· ······ · ··························· ····· · ··········: ·····: : : ·: : : : : : : : : ·: : : ·: : : ·C?i.ABfi/CA1L : : ·: : : : : ··: ·: : ··: : ····: : : ·: : ·: : ·: : : ·: : ˓wp: : ·: ·ʲgg: : g.gg 273 Samarinda 214 ··· ·saill ·aa11·d.·a·· ·· 21 s ·· · ·saffiad; 1<lʰ····· 276 Samarinda 211 ·· ·sa: ffia: 1: 111a·a: ·········· ........................ . K.1.?.. - -.t.i. .. §l: : t.:
9.: !.1..g.i: : .................................................. ........... ..9.r.9.:
ng./.If.1.i . .........Kab. Kutai Timur Orang/Kali ············ ······ ·········R····i : ·3g(f(i66 21 s ··· ·s·ail1a: 1: 1n: ·C: fa: ····· · · 2fi9 ···· s·a:
a: riiicia: ····· ·· ············· ˕!·: ····˟-aill···Pas·e·r···utar·a: ··············· · ........ · ..... .' ... .'.:
. · · : : · : : : · : · : : · : ·: · : g 0 : : : .. _. :
r r !: a a " n # : θ g .' j 1 : ·· .. k K . .. $ a a % t 1 : : 1 ; : ··· :
. .-.. . . ······················ ············· 3 ʳ-; g·: ·§g.g. ................................... ·.·.·.· ... ·.·.·. ·.·.·.·.·.·.·.·.··: 1<:
.!_ ·:
·13.˛Hii iJ_.P.-.g_... .. ............. ·························· · · ········· ············ ······ ······ ···············Rr.; s·so-: ·066 .................... . Kg.t.?.:
.. I.?..᎒!.1..᎓9.:
1.: K...........: : : : .:
: : .: 9: £iiii.ປ.# :
:
: : : : . . : : : .-.. : ·:
.... : ·:
: : . . :
·: : ·:
: : .:
·: : .:
'.P.: @: 99: : : AiQ.9. -·-······---.... ...... . ...... -...... ........... ....... .. .......... . .... ... ..... . _ .. ___________ ----· -·--------- ----·--···-·-------------·---· -·---- ----··----.............................. ... ,.... .... . ................. . ............. .. .. .. . .. . ... . ................ . . _ .. ___ , SULAWESI UTARA 2so ManοC: io . . ...... .......... . ......... I.5.a.:
ᎉ.:
. B.()l.86!1K.1.'1.Q!lgQ1: ?:
c.I«: >.:
............. . ................... : : : .: : .:
:
:
i.9.: Bg/}<Ai{·: -_ ·· ··· ······ ··················Ri)25o.cib"O" i . &: ·: ·.· ··· ........... ···························· -¸ˠʴ···ʵ-ʶ-˚: -¹--ʷ; -¹ʸʹʺʻ-; ···ˎf; -1:
:
....... :
. : : : .: : : : : : : .8.:
: : : g Ƨ.ƨ: : i1: : : .: : : : : .. · : : .. : : · :
. : : : : ._.: : : . . : · : · · : : : : : _. : : ·:
: : : . : .. : : : R · P P ¸: 3 l . o $: ·o ¹:
:
o º·o Á: o » 283 ··· Ma.ilact0········ · ···· ·--ʼ- --Д- ි-ී.'.$.'?.Iέ. ii.i._._I1..?i. i..ii..?..'.'.'.i lf.i·:
-:
............ C?. :
: 0 1.1.: gl . !5.ᒁ.:
i . 284 ··· ivian.acfO········ Kab. Minahasa orang/Kali ········· ··········································R"{)is6·: ·o66 285 ··· ·11 a: 1ˍa·C: l0······ ·········· kah: ····i\ii fi1ahasa··se.iata: : n···· ············0: rang/kaii ······ ···································: Rp.isO": oo6 286 ··· rv1a: ·11a: Ci0····· ···· · ····· ··········· ··········· ···· 1<: a: i: ; : ···: Mii1aEa·s·a: · i'e.ngg·a: : ra···· : : : -. .:
. : · .· .·.-: : .··: : .:
: : ·: : : : ·: : .:
: : .: : .: : 0 0 .. : : : r r . : : a a : : . : n 1 : · 1 __ : g g . / / K K . : : .: : a al _ j 1 1 : ; : : ·:
· · ·· · ·· · · · ····· ·· ·· · ····· ··· · ·R.iJ-ibo: ·o-00 2s1 ··· !iaila<la......... · ·························· K: ahʽ···11i; iaha·s·a·"lTtara················· ··· ......................................... R: i)Tis··: «5oo 288 · · M: an·a·cia····· · ·· ····: ····:
:
: · : ··.: : : !{: g ! . : : K.? .i Iil 9. #: !g" _ :
:
:
: : : · ·· · · ............ :
:
: : .. : : · .. :
.Éig/_¸?.: I.C:
.....· · · ··· ···· ·· · · ·· · ···Rp2 50 : ·ooo 2s9 ··· 11a: n·a: <l0············ !<ot.» .. .!9..1.!1.2!19..1.!...... . ........... 9.. .r.J?: g/J<.: <:
tl.i.. ··········: RiJI?g·: : 99·9_ .. ...................... ·G°oR°ONii\i6···· . . 2 90 ···· d·0: r0·nt.aio······ .. ·Ka.b. Boalemo. ····· .............................. ·-·······--·····-····-······........... ........... .9.T?.1.1.: g/ I.?.!i.
. . .. . ··· ··· ..................... ··············R: r4Iˑf666 ······29·T · "Gorontaio····· Kab. Gorontalo orang/Kali ···········································Rp.T9c fcio6 · ··· -˙2"92······ "G0·; 0n: tai0········ · ................................................................... 1.1 .<ab : ····r>ai1uwat: 0··········· ···· ··· ··· ···· · ······ ·· · ··· ·· ·········· ········ ·· ·· · · · · . ... ... .. ...9..¹ºJig/i.S. » 1. ( .. . . .... ·· . ....... . .ෑP. .6..1..$ _ : · _ 0 9.9 .. ... .... ·suL,1\wEsC .. i3A: Ri\T"····· . . 293 .M?.: ᎐.: i:
tJ': : 1 ...... . ................................... • . .13.: P.:
... M.î:
Je.!1..ì.... . ....... .9r.9.:
: ig/ I<.§l:
li. ........... R: j; )'.i4o: 606 ˝z-94······ .M§l!.P: 1: 1J\1......... Kab. Mamasa........Or.aJ?:
gf.K.?.:
i.... . .... :
. ··.·: ··: : ·.·:
: ·: : ·ʾP P ·:
ʿgS· : ·ˀˁg 29 5 .....M-.º.1Iι: σJ\1:
...... . .... ... . !5.E! - .1.? .. '. ... : M.º.l!:
: t: ljĝ .. T.íéêgh....................... .9.r.§l: ng . f..?-1.i ... . 296 Mamuju Kab. Mamuju utara Orang/Kali ············Rpi76": ·66o 291 ..._. · .TY: fo!P..i:
f . ..._ ......_..... ····· · .............. . . _..... _. -.?.;
-: ··· ?·0 1·ewaii···rvran<l.ar ............................................... ............ .... . ... _ ....¢.fr.¼_½_g/t<Jf_... _ ... _ ._ ................................._. _ .. _. ...) 3 .ii?. .. . §. . 9.: . 9._9..9 . SULAWESI SELATAN : Ƣ: : ƣƤƥ: $.: : Ʀ:
©: : : "E==: : =: : : ·: =: : : : : : : : : : : ===: : ==: R;
t: !#ii %=: : : : : : ==: : : ==: =: : : =: : : : : : ==: : : =: : =: =: : : : ='t.!: : 1: 2 ( : : : : : · : =: : : : : : : ·: : : : : =: : : : : .. ƞƟ: : x: Ơ; : ¢: 6-ơ ..... ..3.9.9 Mal<:
:
¹.κ_ar. ... . .................... i.<:
al?.:
:
9 . . ½.91 ···· ·Makassar ··· · . . .......... . .......... ..... . . : K.?:
1: >.:
. . I3: i:
!: i: kt: !.1.1.: !? ?.:
......... . .. ............... ... .. . ................... ........... .9r.. f:
J: ?: g/ l:
i: Iᎈ.......... .. RP¶.¼9.:
99 302 ··· ·Makas·s·a: r·· ··· . . ......... . .. -.1.?.:
. ᎔.r: : i .i: : .. Js?.: ᎕K.......... . .......... ..Qt.?.: !.1.g.f... c.i: E............ .................................. . 1.3P.¾5o. ooo 303 Makas.μ».r.................. . Kab. Gowa ................................................. Orang/Kali Rp 175.000 304 Maka ssar . ...... .... . .. . §I: ?.:
} ຐ.-ຜ.P.<?.1.1.:
t.?...... ...... . ......... . ....... .. .. . Qු-͍_g/i<͍.i.{ ຒ.... ..... .. . ........... .... · ................... ) .. ˂ p ·˞·· o.-: · 9-_9· 9 305 ···· Makas.sai: ······· ·· Kab. Luwu orang/Kali Rp35o.ooo 306 ··· ·11 a: 1<a8·˃·˔········· · ················ : Ka-s·: ··Lu˗1··riffi˘1: r· ··· ·········· orang/Kai1···· ·········R:
; 3is·: oo6 ... :
1g : r : : .· - /: : i: : )* : : : .: · · -¸˄i; -˅---ˢˣ;
Y..!.ˆra :
. .. ·: : : · ·: : ··: : ·: : .: : g: trt˒f 4r : : : ··: : · ········ ······ · ··: : : ·: ··: ··: : : : .. : : · : : : · 5 : f-: + : ˇ: : : g¢ˋ 309 Malrnssar................... §l:
1: >.:
. . .l?.i!J.FE!-.PK............ ...... ....... .. ................... .9.r.l: : li.1g /: K.ë.L. . ...... _Rp2_3<?.: 0()0 3J o ··· ·Makas·s·a: r········......... . .................§1:
1: >.:
--659.:
11.r..7J?..K.8.?.: PP?.: J?: K.... . ............. ............ 9.. i.: : ?.: J?: g/.¿?.:
1i. ......... ................ ........ ....... R.r.'.2.3.0.:
9.o.o. 3 1 1 ··· lViai<as·s·ar····· · ...... . . K.1.?.:
. . . S'.i.!.1..i. f: l: L. . .. ......... ............. 9!.?:
ng./.K:
i:
i.......... . .. R.: P..¾.3..5.:
9.9.9. 312 Makassar Kab. Soppeng Orang/Kali Rp235.000 3 13 ··· .M.aka·s-sar ···-·- ·i<a: s .. :
. ·-rai<a: 1a: r, ·-······-···--·-······ . . .....¾....¿... . ..._ÀÁ-Â.-.-.-Ã:
-·gi?.X$·9-: _-9.- 9:
C5. 314 ··· ·Makas·s·a: 1: ····· Kab. Tanatoraja Orang/Kali Rp35o.ooo ······ˈ·i·ˉ _ . .. -- : : 0: -( ···· · ˡ: ---: · · .. ..... ......... ._. g. 1 : , - ;
. ˏ: n·:
-.-.--.·. -·· . ......................... ....... ..... .... . ....... . .. .. .. .. . ...... ƙƚ-ƛ-Ɯg-.: -Ɲ g-g : ·: H$% i.: : : ---.... _ ................. . .. . : : : : : : : : ·: : : : : : : : . ·g9"f.ˌ)=?.J-P. ·o.: : : ·: : : : ·: : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : ·: : : ·: : : : : .... . -........................ ....... : : QiriiZ: ຳC . ........ ...... ...... ... . . · . . :
.. ···: ·: : ·.P.-3.}:
ˊ: QQ.(5 3_18 Malrnssar Kota ParĜ: : -.J?..νre.... .. . ......... 9.. .r.1.?: g/:
<<:
tl.L . .1.3P.1.'.??.: NO. IBUKOTA PROVINSI KOTA ^/ KABUPATEN TUJUAN SA TUAN BE SARAN SULAWESI TENGAH .·:
·:
·.·· Ƙ· · . :
·: ··· .
. ...
. . .
...l u .. u ..
. . . ..
..
. . ..
..
..
..
....
.
..
.
.
. . . . ..
. . . ...
..
.
..
.....
.....
.
. . ..
. .....
. . ..
.
..
..
...
. ...
.
; ; : : .": e : ! .. : : : : ............................. ...... .............. .......... ........... ........ . . : : : : : : : : . . : : : : : : : : : .. : : : · : · : : : : : '§. tg: : i: : : ; {f : : : .: · : : : : .«»»«»»««««» .
.
: : : : ... : : : : ... :
. :
: : : .. : : : : : . . : : ǝǞ.r Ǒ: ǒ:
...... 3 ^. 2"1" . . Pa ^l u -!J ...:
}4.2!.: ': : : §l: IL . _____ . ____________________ ___ ..Q!.. gL፻.ᒔi.. .... _. --------- ... ....... ... .. }3J?.፼_QQQ5? --- 3 .. 22·- Palu 38.l?..:
. . M..<?.t.: <?.bc.i. ... Y.l.<: i: T.......... .91.: §1:
?: g/.35L........... . ... .. ....... ......... 8.P.;
.?9..:
9..9.9. 323 ^... Palu l.P.:
... !'. ?.?: : gLM..<: >.: i: -!9.J: ?:
... ..9.d§.l: gg/.e?.JL.... . ..
^. ^.. . ^. ^. ^. ^. ^. ^.. ^. ^. ^. ^. ^. ^. ^. . .
. . . . .. . . 8.P. Ꭸ . . ?9..:
.99..9 . .. .. 3.24 .. . .
. Palu Kab. Poso...... ....... .9.!:
:
: ig/J: f?.:
Ž .
^. ^. ^. ^. ^. ^. ^. ^. ^. ^. ^. ^. ^. ^. ^. ^. .
. . ............
.. ...... .. . .. . . : 8P..: Z. .?..9..:
99.Q 325 ^.... Pa ^l u .ál'.l:
? . . '. ... §JgL...... Orang ^/ Kali Rp219.000 3 2 6 .... Palu .?.: P.:
..T.qi.<?..ᎁ.1?.?..: Y.:
.ᎀ . .. ...... .............. .................. ...... .. .
^. ^. ^.. ^. ^. ^. ^..
ƞƟ-Ơ·: : ơ: ·: : : «.'.'.'Ƣ:
'9.i ƣ.: Ƥ. g /i.?.H.'.': : ··-:
:
: : ·:
·: ^:
«·: : «: : : ^: : : : .. ^. :
. : : : . ^: ··········· ^Rp·3 ·4·()'ƥ· ^6 6p 327 ^... Palu Kab. Toli-To ^l i.........
............... Qdfgg/.e§.IE.... .. .............. ᒅ.P.'.2J . . ©.:
9..9.9. SULAWESI TENGGARA 328 Kendari ·· ......................................... .....kab'፺...8offii; ^a : 11 ^a :
... . 329 ^. . ^. ·: K'eiid'a.ri..... · ^... ...... ......... ..... ka: h:
. ^. . I< ^0 1 ^a : 1<: a: · 330 ^. ^. ^. i< e ilCi' ^a ·1: c· ^- -. ^.......................................................... ka: h: --·'Koiaka .. r ^i ffi ^: ur· . ........... .. . .. . .... . ..
.. .. .
.
.... .
.... .
.
.
....... . ..............
. . . 331 Kendari Kab. Kolaka Utara 332 Kendari...Kab. Konawe · . ^. ^. ^. ^.. ^. ^. ^. ^. ^. ^. ^. ^.. ^. ^. ^. ^. ^. ^. .
.. . .. ... . .. . ......
^. ^. ^. ^. ^. ^. ^. ^.. ^. ^. ^. ^. ^.. ^. ^...... . ....... 6rang/kaff·.... . .....
. Rp·3·s ^- sj566 .
. :
. : : : <><>«: <>:
. : ^<>: : . : ^: : ^. : ^: : .Qi.#g/k.aj{ . . ^.
. .
.
. . .
. . . . . . . . ..
...
. . .
.....
.
.... Rp371fo66 ......................................... .... .. ..9.d§l: gg ^f .e?.U . . ^.. ^.. ·: : : · ..................................... Rf)3ckf666 . ^. ............... ........... 9.i: : . :
: ig/I: f .?.: Jt... ^. ........................... .... Rr42s: ·oo6 333.... . keil<lari"" ...
. 334 ^. ^. ^. keilᒕiarf' ....· . ^. orang ^/ Kali · · "R: J).366: 666 · ...................... 'Ka: t; ·: ·--k0n: aƦe--·s·Ƨia·t·a·n ......... .... · · · ·· · · : : : : : : : : : : ·: : : : : .:
«: : . « ·: : : : . « ·: _ 9 .ii!J:
i. ZI <ƨ} I ... : : : .·: ---- ......................................... Rr·3·0K'660 .. . ............ .9!.f!.1.g/.ef1.L . ^... . ........................... : ·:
^. : ^- -: : : : : : 8.P.Ʃ9.¢.: : : 99 ^: 9: Kab. Konawe Utara M: 'AiUi{U .Tir/'i: A.. .
·B: : ·.C?.G$FE: : .. ƪ9ft.Kƫ: ·: · : ·: ^· : ·=-·: · : · : · Ƭ: ·=ƭ=ƾ Ʈ: ^· : : =·= = Kij; )i! !ii.h. i i3ilii £= == Ư = = +~ += ǀ=ƿ9i_ifi: ZœI : ·ư+: Ʊ =: ~: ·Ʋ: ·Ƴƴ+ +ƵƶƷ: ·Ƹ: : : : jf?: $EU2: 9ǁQ· 336 Sofifi .
^. ^. ^. ^. ^. ^. ^. ^. ^. ^. ^... .
..... . .
. .13.: P.:
. . . : Ei.ᎂᎃ.J: !l.?..1.?:
ᎄE.ᎂ .
.T4.J: ?: g§l.h................... ............ Q!.?.1,?: g/.ecL..... . ...... .......... .... .......... .. .. . 8.P..ª .. :
9.9.9..:
9..9.9. 33 7 Sofifi I.P:
. . : Ei?.J.!1.1.: §l.h:
er.ᎅ...'.U.J: !l----.... .. . ....... ............................... ^. .. .. ......... .9d?.P,g/.I.<,: ?.: F.......... . . ^.......... .
. . . . .. . .....
.
.
. 8.P.! . . :
¢.«.9.:
9..9.9. 338 Sofif ^i Kab. Halmahera Utara .. ... . .
... . .. . ....... . .. . .9E.:
: ig/..J:
?.: JL ....... ..................... ............... ¬P.. ®.9.9.:
.9.9..9. P A P U A................ .
..... . . 339 . .. ᎆ.ᎂYᎇP: t: : t Eᎂ ..... . 340 Ꮆ: §lY.'3.: P.: 1: : Ꮇ!. §l .... .. . 341.... '.: !?.Y..?.: P: µr.: ?. .... . PAPUA . . Eii\ R/\T ... ...
342 ^. ^.
·Ma: n: ·01a: d ... ^. 343 .
. i.1.t: an01; ; ; a: rr .. 344 Manokwari ... ^· .. .. . ... kቾ: -t; : . . · ^reiui .. ri ^·i 11f11·ilc.. . ................... : »: : : : ·: : : : ·: : ·: : : : : : : : : : : : : : : ^: Qi. !"iizg!n. ^: : : : : . . :
.. .. ... · · · ............... : ^· : : ^· : : .: : : : ·8.222: 9: : : 2: 9: 9· · . ^. · ^· . ^. .. ^. ..... ^. ...... I<a: h:
... M ^an: 0 ^: k: w a:
c ^s · e 1a· f ail.. ^.
. .......... ........... .9.*.:
: igf. I:
?.: J.L.. .. . Rp7 so. ooo ······: ·: : ·: ·: : : : : : : : : : : ·!'; : .: J.· gg!ii./ii.t.":
: : : #..... . .....-............................ ............. 9E.. ^g l.ћ-1.Ž : : : : .: : : : : : : : ·: ·: : : : : : : .: : J.P.-.D: @: $.:
: : : 9: §9..
SATUAN BIAYA TRANSPORTASI DARI DKI JAKARTA KE KOTA ^/ KABUPATEN SEKI.TAR NO. IBUKOTA PROVINS! KOTA ^/ KABUPATEN TUJUAN SATUAN BESARAN 1 Jakarta Kota Bekasi . ...... .9E..1.1.: g/..ᒂ.?J.. L Rp284.000 2 Jakarta . .. ................. .?.: PP§: !.P.:
..?..+.,?.: -L.... ...... . ................. ^. ..... ......... .9!.?.g: i: g/ecL.....^. . ^. R: p·2·s·4·: ·066 3 Jakarta...........
... I.?.: PP§l: !.: t?:
..?.9.g<?.!......... . ....... . ... ^. .. ^. .. ^. .. ^.. ............ 9d ^?.:
^i.: i: g ^f .e ^?.:
.L...
.....
....
......... .
..
. . .. . . Rp366: ·oo6 4 Jakarta Kot.a Bogor Orang/Kali ....
... R1): : fo6: ·006 . ^.............. 5 . ^.............. . ^. J.... . a .....1 . . <:
... a ...... r . .. . t .. a ...... .
^. ^.. ^. ^. ^. ^.. ^. ^.. ^. ^. ^. ^. ^. ^. ^. ^. ^. ^. ^. ^.
. • : C?.:
$: : . . ......... _............................. : : : ƹ:
i ƺrifi.Z: ƻƽH: : : : : · . ^. · ^: : .. .................................. Rp·: : i7 ^' 5Ƽ666 6 3ai<art ^a : ^. . ^. .. Ko ta Tangerang Orang ^/ Kali · . ^... . Rp.'.2"8'6": ·666 9 J'akarta Kepulauan Seribu Orang ^/ Ka ^l i Rp428.000 NO. URAIAN SATUAN B E S A R AN (ll (2) (3) (4) 3 . SATUAN B IA Y A TRAN SPOR KE G I A TA N DALAM KABUPATEN/KOTA PERGJ PULANG (PP) Orang/Kali RplS0.000 4. SATUAN BlAYA PEMELIHARAAN SAlzANA KANTOR 4. 1 Inventaris Kantor Pegawai/Tahun Rp80.000 4.2 Personal Com puter / Notebook Unit/Tahun Rp730.000 4.3 Printer U n i t / T a hu n Rp690.000 4.4 AC S plit U ni t /T a hu n Rp61 0.000 4.5 Genset lebih kecil dari SO KV A Unit/Tahun .Rp7. l 90.000 4.6 Genset 75 KVA Uni t /T ahu n Rp8.640.000 4 . 7 Gens et 1 0 0 K V A Unit/Tahun Rpl0. 150.000 4.8 Genset 125 KVA Unit/Tahun Hp l 0 . 7 8 0 . 000 4.9 Genset 1 50 KVA Unit/Tahun Rp 1 3.260.000 4. 1 0 Genset 175 KVA Unit/Tahun Rp 14.81 0.000 4. 1 1 Genset 200 KVA U n i t / T ah u n Rp l S.850.000 4 . 1 2 Genset 250 KV A Unit/Tahun Rp 1 6.790.000 4. 1 3 Genset 275 KVA Unit/Ta.bun Rp l7.760.000 4. 1 4 Genset 300 KV A Unit/Ta.bun Rp20.960.000 4 . 1 5 Genset 3 5 0 KVA Unit/Tahun Rp22 .960.000 4. 1 6 Gensel 450 KVA Unit/Tahun Rp25.620.000 4. 1 7 Gensel 5 0 0 KVA Unit/Tahun Rp3 l. 770.000 5. SATUAN BIAYA PENERJEMAHAN DAN PENGETIKAN 5. 1 Dari Bahasa Asing ke Bahasa Indonesia atau Sebaliknya a. Bahasa fng gris Halaman .Jadi Rp l 52.000 b. Bahasa Jepang Halaman Jadi Rp238.000 c. Bahasa Mandarin HaJaman ,fa.di Rp238.000 d. Bahasa Belanda Halaman Jadi Rp238.000 e. Bahasa Francis Halaman Jadi Rp l 76.000 f. Bahasa Jerman Halaman Jadi Hp 1 76.000 g. Bahasa Asing Lainnya Halaman Jadi Rp238.000 5.2 Dari Bahasa Indonesia ke Bahasa Daerah/Bahasa Lokal atau Sebaliknya Halaman Jadi Rp l 20.000 6. SATUAN BlAYA BANTUAN BEASISWA PROGRAM GELAR/NON GELAR DALAM NEGERf 6. 1 Program Diploma I, Ill, dan Diploma IV/Strata l a. Biaya Hidu p dan Biaya Opcrasional - Diploma I dan Diploma Ill OT Rp 1 6.070. 000 - Diploma IV dan Strata 1 OT Rp l 7.0 1 0.000 b. U a n g Buku cl a n Referensi - Diploma I OT Rp 1 .330.000 - Diploma III OT Rp l . 590.000 - Diploma IV dan Strata l OT Rp l .850.000 6.2 Program Strata 2/SP- 1 dan Strata 3/SP-2 a. Biaya Hidup dan Biaya Operasional - Strata 2 dan Spesialis 1 OT Rp20.690.000 - Strata 3 dan S p e sia li s 2 OT Rp2 1 .320.000 b. Uang Buku dan R eferen s i - Strata 2 dan S p es i alis 1 OT Rp2 . 120.000 - Strata 3 dan Spesialis 2 OT Rp2.380.000 7. SATUAN BIAYA SEWA MESIN FOTOKOPI 7. 1 Mesin Fotokopi Analog Unit/ Bulan Rp3.800.000 7.2 Mcsin Fotokopi Digital U n it / Bul a n RpS.000.000 8. HONORARAmUM NARASUMBER/PEMBAHAS PAKAR/PRAKTISI/PROFESIONAL 8. 1 Kegiatan Di Dalam Negeri OJ Rp 1 . 700.000 8.2 Kegiatan Di Luar Negerl a. ^Narasumber Kelas A OH $ 330 b. ^Narasumber ^Kelas ^B OH $ 275 c. ^Narasumber Kelas ^C OH $ 220 9. SATUAN BIAYA PENGADAAN BAHAN MAKANAN 9. 1 Pengadaan Bahan Makanan untuk Narapidana NO. PRO VIN SI ( ^1 ) ( ^2 ) RAYON I 1 B A N T E N ................... ¼f.. W ^A BARAT 3 D.K.l. JAKARTA ..... ፸ .. . .. . . ¼J:
v-f A TENGAH ........ ?. ...... . p.I. YOGYAKARTA 6 JAWA TIMUR ,. .... .?. . .... . . ŭ.J.\ ^MPUNG DAERAH KHUSUS RAYON I RAYON II 8 ACEH 9 SUMATERA UTARA 1 0 _ R I A U 1 l. KEPULAUAN RIAU 1 2 . I J A M B I .. ^. J} ......?..Y.MATERA BARA T 1 4 SUMATERA SELATAN 1 5 BENGKULU 1 6 BANGI<A BELITUNG 1 7 . B A L I 1 8 NUSA TENGGARA BARAT 19 NUSA TENGGARA TIMUR 20 KALIMANTAN BARAT 2 1 KALIMANTAN TENGAH 22 I<ALIMANTAN SELATAN 23 KALIMANTAN TIMUR ... '..?. . ^ᐗ .... ^!<ALIMANTAN UTARA DAERAH KHUSUS RAYON II RAYON III 25 GORONTALO 26 SULAW.: ESI .lJ'.fAR.:
i:
... ... . 27 SULAWESI BARAT 28 SULAWESI SELATAN 29 SULAWESI TENGAH , ..... ; ?..9. . ^. ^.. ^§.YLAWESI TENGGARA 3 1 MALUKU 32 MALUKU UTARA 33 .. P A P U A 34 PAPUA BARAT........................ ^. . . DAERAH KHUSUS RAYON III SATUAN BESARAN (3) (4) OH Rp14.000 0 H .. . ...... ............... . . 8.P..± .. '!..:
99..Q . 0 H . .. .. ................... . ..... ............. . .............. .J3: P..! .'!..:
9..9.Q. OH...... . .. ..... . . !3: P..µ.'.±.:
9.9.Q .
........................................... 0 . .. . 1 •• H..................... ... ............... .. .....^.......... . .. ...... ...... . .. . .. . .. , .................................... ' ................. 8.P..1. . . '.± .. :
99..9 . OH ....... .. .. . 8.P..µ'!..:
9..Q OH.... ....... . ... ......... ........... ..... .............................. .. .. . ......... ... . ............... 8.P..µ.'!..:
99..9. OH........ . .....g.P..² .. ?..:
.9 .9.Q OH........... 8.P²?..:
9.9. , ........................................... 0 .. .. 1 . . H ............................................... ............ .. ................ ......... ..... .. 8.P..± .. ³.:
9.9..Q OH ... . .... !3: P..± .. ?. . . :
9.9..Q . . ............... ............... .. ·•······································-· O ····· iH ·················································• .. . .. . . !3: P .. ± .. § .. :
99..Q. OH........ .J3: P..1 ^. .?.:
9.9..9. OH . .......... ................ !3: P..± .. ?. .. :
9.9Q . OH ....... . ......... .. . 8P.².?:
9..9.9. 0 H ... . .. .. .. . . 8.P.´.?. .. :
9.9..Q.
..... ............................ • .. ... .. .. ....... . .............. ......... . ... o .....H ................................................. . ..................................... . ... . ........... ........... 8PJ.?..:
.9.9..9. OH ......... .....8.P.µ.?..:
9..9. .9. OH .8.P.µ.?. .. :
9..9. Q OH . .. .. gP.².?..:
9.9.9. 0 H .......... ............... . . gPJ .. ?..:
9.9.9. OH........ .... . g.P}-..?..:
.9 .9..9. . OH . ...... JSPJ . . ?..:
.9.9.9. OH . ...... . ....... . ...... ........ ..........g.PJ .. ?..:
.9.9.9. OH ...... .... 1.3: P.².?..:
.9 .9..9. OH.................... . 1-3:
P.²¶.:
9.9..9. OH OH OH .............................................................................. o..... . ^H ............................................... .. OH OH OH OH OH H OH . . .1.3: P. . . µ.7.. .:
9..9.9 ... .. . gp_².7..:
.9.9.9.
.... ' ' ....... g.P.}:
7..:
.9.9.
........... g.P.. .1:
.?. :
.9.99. ' . .. 8.P..1.:
7.:
9.9.9.
...... g.P.E.: ' ........ 13.P.፹.?.:
.......... . ............ .1.3:
... .......... . .......... Rp l 7.000 .. ............ g.P..E.:
9..9.9. Rp22.000 9.2 Pengadaan Bahan Makanan untuk Operasi Pasukan/Latihan Pra Tugas/Latihan Pasukan Lainnya Bagi Anggota Polri/TNI, Dikma/Taruna/Karbol/Kadet Bagi Anggota Polri/TNI, Diklat Lainnya Bagi Kemhan/ Anggota Polri/TN!, Anggota yang Sakit Bagi Kemhan/ Anggota Polri/TNI, Tahanan Anggota Polri/TNI, dan Jaga Kawa! Bagi Kemhan/ Anggota Polri/TNI NO. PROVINS! (2) 1. ACEH 2. SUMATERA UTARA 3. R I A U SA TUAN OH OPERAS! PASUICAN/LATIHAN PRA TUGAS/ LATIHAN PASUKAN LAINNYA Rp83.000 DIKMA TARUNA/ DIKLAT LAINNYA ANGGOTA TAHANAN JAGA KAWAL KARBOL/ YANG SAKIT !CADET 7 Rp83.000 Rp87.000 Rp32.000 NO.
3 . 4 .
-- 6.
-- 8. -- 9 . 1 0. 1 1 .
1 5 . 1 6 .
1 8.
20 . 2 1 .
3 1 .
33 .
3 4. 5 . 6 .
8 . 9 . 1 0 . 1 1 . 1 2 . 1 3 .
1 5 . 1 6. 1 7 1 8 . 1 9 . 2 0 . 2 1 .
3 1 .
1 .
6 Pengadaan Bahan Makanan untuk Mahasiswa/Siswa Sipil dan Mahasiswa Militer/ Semi Militer di Lingkup Sekolah Kedinasan PRO VIN SI ( ^2) ACEH SATUAN ( ^3) MAHASISWA/ SISWA SIPIL DI LINGKUP MAHASISWA MILITER/ SEMI MILITER DI SEKOLAH LINGKUP SEKOLAH KEDINASAN KEDINASAN (4) 15) 0 H ...... . ....... . ............................ . ......... 8.P...:
.9..9. .9...... . ......... . ..... . ...................... 8.P.?.7.:
.9..9. .Q. 2 . SUMATERA UTARA •·····················• ··································································································································· ····································································•·························· Q ······· H ·······························t ·· . ....... . ................. . 8P.9.. .. :
9..9..9._ ............................................. 8P..7..:
9..9..9. 3 . IR I A U , .................................................................. . .................... . ........... . ................................................................................................... , .. . ........................ o ... . . > . . ^H ... . .. ................ . ........ , .................................... 8P.?. .. :
9..9.Q . .................................................. 8P.. ?.7..:
KEPULAUAN RIAU . • ^........................................................................................................................................................................................................... , ........................... 0 ....... H .... .. . ... . ........ . .......... . . , ...... . ..... .......... .8P.Ú'..?.:
.9.9..9. ............................... ...... ...... J3: P: '?.7.:
9..9..9. 5 . J A M B I 6. SUMATERA BARAT 7. SUMATERA SELATAN 8. LAMPUNG 9. BENGKULU 1 0. BANGKA BELITUNG 1 1 . B A N T E N 1 2 . JAWA BARAT OH ... . .. ...... .... . ...................... ...... .8P.Ú.Û:
.9.9 .9. ........................................... à.P..7..:
.9.9 .9.. 0 H .. .. ....... ...... . .... . ... . ....... 8P.?. .. :
9..9..9. ............................................... 8P.?7..:
9..9.9.. OH . . ............ ................................. .81?..Ú.'..?.:
.9..9.Q ... ... ............... ............ .8P: '?..7..:
9..9.9. 0 H . ............... . ............. . .. .81?..ÚÛ.:
.9..9.9. . .............................. .............. .8P?..7..:
.9.9. .9.. 0 H ....... . .. . .... ................................. 8P.?. .. :
9..9.9.. .............................................. 8P.. ?7...:
9.9..9. 0 ^H ... . .... ........... . .............................8P.Ú?..:
.9..9.9. ....................................... . . 0.P/.7..:
.9..9 .9.. 0 H . . .. .. .. ...... . ... ....... . .......... : P.Ú.9.:
.9..9..9. ... . ........ .8P.Ú.=1:
:
. 9.. .9.9. 0 H .. .. . .. . .... . ...... . .. . .. 8P.?.9.. .:
.9.9..9.. . .......... .................... . .......... . ...... . . 8P. . . ± . . :
9.9.9.. 1 3 . D . K.I. JAKARTA • ...... ....... . ..... . . ^. ....... ...... . .. ............................ . .... ... ...... .................................. . ...... . .......... . .......... . ........ . ..... . ... . ..... . .... . .. .. . ... . .... . ........ . ..................... . ... .. 1.... ........... . .. . .... . .... 0 . . .. . .. H .. .. .. ... . ............ . .... . .. . 1 ... . .. ... ........... .... .. . .... 13: P. Þ..9 :
99..9 .........ᒍP . =1: : .9. .9 .9. . 14 . JAWA TENGAH 1 5. D.I. YOGYAKARTA 1 6. JAWA TIMUR 1 7 . B A L I 1 8 . NUSA TENGGARA BARAT 1 9 . NUSA TENGGARA TIMUR 20. KALIMANTAN BARAT 2 1 . KALIMANTAN TENGAH 0 H . ............ . .. . .. . ....... . .8P.Ú..9.:
.9..9...9. ........................................ .. . .8P. / . =1:
:
.9..9 .9. . 0 H ...... .... . .. . .. . ...... ... . . 8P.?9.:
.9.9.9.. .. . ...... . ............ . ... . ... . ............... . . 8P.?.±:
..9.9.. .9. 0 H ..... .......... ... ........8P.Ú..9.:
.99...9 . ... ... . ................... ....... .81?.. '!:
9..9.Q 0 H . ... . .. . .. . ...................... .8P.Ú.?..:
99..9.... . ...... . ... . ···········.... . .. . .... .8P.'.±.Û.:
.9.9 .9. 0 H............... ............ 8P.9..?..:
.99.9. . ................................ ............... 8P.±Û .. :
9.9..9. . ....... g͌............. . ...................... 8P.. ? .:
.9.9.9 .... . ........ . ... .. . .............. ... . 8.P'.±.Û:
.99..9 o H................. ............ .8P.Ú.?..:
.9.9..9 . ............................. ............... .8P.'.±.L..9..9.9.. . 0 H ..... ... . ... . ....... . ...... .. . 8P.9.?..:
.9.9.9.. .. ................................. ....... 8P.± . . ! . . :
9.9.9.. 22. KALIMANTAN SELATAN 1 ................. . . 11 . ........ . .. ............. ... .. .. . . --···· .. -···-- .. ····-·-····-·············-· ···· .... ·-······ ... -· ......................................... ........... , ................... ැ͌ ----·····---···· ... .. .... . .. .. ... _ ............ .. 81?..Ú .. f?..:
.9.9.Q Rp 1 . 000 23 . KALIMANTAN TIMUR . . ............. . .. ... . . ^.. .. . o ........ H ..... ............ . .. . .. ....... .. . ......... . ....... . .. ...... .. ...... .8P.Ú.?..:
.9.. 9..9. ... . ........ .8P'.±.} .. :
.9.9 .9.. . 24. KALIMANTAN UTARA . . ............. ....................... ......................... ා . ຊ- --·········..... . ...... .. . ......... 81?.9..?..:
.9.9.9.. ............ .. . .. . ... . ..................... . .. 8P± . . ! .. :
9.9..9. 25. SULAWESI UTARA OH .. . ............. ....... 8P??. :
9.9.9.. Rp4 1 .000 1 . .. • ......•. 11 . .. ............ . .. . .. . ..................... . ..... . .. . ....... . ..................... . .... .... .... .. ...... . .... . ..... . .. . ........... . ........ . .. .... . .................................. . .. . .................. . ... . ...... .......... . ........ ..................................
GORONTALO 27. SULAWESI BARAT 28. SULAWESI SELATAN 29. SULAWESI TENGAH 30. SULAWESI TENGGARA 3 1 . MALUKU 32. MALUKU UTARA 33. P A P U A 34. PAPUA BARAT · ·····················-··· .. ···- ........... ,_ ....... . ...... . OH OH OH OH OH OH OH OH ·····-···········-··--·-··--······-·-···-·-·-·· OH . . ..... ... .. ..... .8P.Ú?..:
.9..9.9. .. . ....... .8PÝ ^. L..9..9. 9..
................... B.P.?.? .. :
.9.9.9.. ... .. ........ 8P.. ± .. ! . . :
9.9...9.
..... 8P.?.?:
9..9.9..1 . ..... . .. . ............................ . ....... . . R .. . .. ΅. ,,, P...^4 ....... 1 .... . ·...^0 ..... 0 ....... 0 .....• . . .............................. 81?..Ú .. ?..:
.9.9...9. . .... ....................... ........... .8P.±L..9.9.9.
................ 81?...? .?..:
.9.9.9.. . .. . ............................. ..... 8P± .. !.:
.9.9..9 .
............... ............... 8P?.?.:
9.9..9.. ....... ... ......... . .......... 8P±. .. :
9.9.. .9 ..9.9..9. . .. Rp<!..'.±.: _000 Rp44.000 .......... .8PÝ ^. Û.:
.9.9. 9.. .
....... ............ B.P±.?. .. :
9.9.9. Rp48.000 NO .
9.7 Pengadaan Bahan Makanan untuk Rescue Team PRO VIN SI SATUAN ( ^2 ) (3) BE SARAN (4) 1 . ACEH OH .......... . ... . ...... . ...... . .. .............. . ....... . ... . ... . .. . ......... . ... . .. . .. . .. . 8P.?.7..:
9..9.9. 2 . SUMATERA UTARA OH Rp37.000 --- ̐ - ̑ .. :
..... 8. ... . ... .. .. _ .. ...... .. . _ .. ___ ^_ ____ ········-····--···---·····-· .. _ ___ _ .. . ... . .. .... .. ..... -·-·-···-.. ·---······ ··-···-··-·-- ......... . ...... .. ........._. . ........... ·-·····-·····QH .... -·-····-···-···-··· :
... : · .. · _:
. ·· - ̒ - · .. : : : ..... :
· ... .. ̓.̔--̕---.. -.... :
. Ų r · $ :
ų t.Ŵ.Q.Q . . Q 4. KEPULAUAN RIAU OH . .. . ........ . ........................... . .... . ... ... . gP.? . .7.. :
.9.9 .9..
SUMATERA SELATAN OH...... . ... . .. . ... . .. . .......... ·········································· ............... gP.?..7. .. :
.9.9..Q 8. LAMPUNG 0 H ······························· ................... . .................. . .. . ............ . .. . ... 81??.7..:
.9..9..9. 9. BENGKULU 0 H ............ . .... . .. . ............. . ......... . .................. . ... . .. ... .. . ...... . ...... .. gP.? . . 7.. .:
9.9..9.. 0 H ······························· ........ . .................... .. . ... . ........ . .......... . . _gl?..!..:
9..9.9. 1 0 . BANGKA BELITUNG ,....... . ...... . ... . ........ ....... q---uv-------------------------------------r----- O _ H _______ ΄ __ ______ .. gpi:
9.Q 1 1 . B A N T E N 1 2 . 1 3 . 1 4. 1 5. 1 6. JAWA BARAT 1····································································································································································································································· ····· i····································O ········H ············································i························································· _gP.?.'±:
.9..9.. D.K.I. JAKARTA JAWA TENGAH D.I. YOGYAKARTA JAWA TIMUR 0 H .. . ..... . ....... . ........ . .. . ................ . ....... . .... . .............. . ........... . gP .. S.±:
9..9..9.. 0 H ... . .......... ... . ..... . ............. . ................. gP.? .. '± . . :
9..9..Q. 0 H . ..... . ... . ... . ............. . .. ...... .. ... .. . ............... . ......... . ......... ... ..... ... gP.?.±.:
9.9..9.. 0 H . ...................... . ........ .. .............. . ..... . ... gP. ? .'± . . :
9.9.. 9 l ^·········· · ^······ · ^·· ll ^······························· · ^························· · ^········································· · ^················· · ^····················· · ^·········· · ^················· · ^··················· · ^·········································· r ^······ · ^······················· · ^·· · ^··· · ^········· · ^···················· · ^················ 1 17. , . ...... .. . .. .. . ..... . .. .. 18. 1 9. B A L I '"'" . NUSA TENGGARA BARAT NUSA TENGGARA TIMUR 0 H ..... .. .. . .......................... . ... . ..... . ........ . ................. . ... . ......... . gP.±.T .. :
9.9..9.. 0 H ................................ ............................................................. gP. ± s . . :
9..9.Q. 1 ••••••••••••••••••••• 11 ........................................................................................................................................................................................................................................................................................................................ ... .
KALIMANTAN BARAT 2 1 . KALIMANTAN TENGAH 22 . KALIMANTAN SELATAN OH tp4 1 .000 0 H ........... . ..... . .. . ......... . .......................................................... gP.± .. .. . :
.9..9..9. OH ............ . ... . .. . ...... . .............. ...... . .. . . gl?±.W .. :
99..9. ••.•••.•••••••••••••••• 11 ........................................................................................................................................................................................................................................ . .............................................................................. .. , i ............... . ... . ..... 11................ . ..... . ....... . ................ . .. . .. . .. . ........... . .. . .............. . ............... . .. . ......... . ............. .. ..... . .............................................................................. . ...... . ·········t·····································O ········H ········································1 . ............ ... .... .............. . .. . gP.± .. !...:
.9..9.Q 23. KALIMANTAN TIMUR •·······················I'················································································································································································································································ • ····································O ········H ·································· . ...... , ... ... .. ... ... ............. . ...... gP..'± .. W.:
9..9..9.. 24. KALIMANTAN UTARA 25. SULAWESI UTARA 0 H ·························· ..... ..... . ............. . .......... . ................... . .. . ...... ຘ.P.±. . . :
9.9..9.. 0 H . .. . .............. . ........ . ... ... . .. . ................... . .................... . ..... . .. . ... gP.± .. W.:
9.9..9.. 26. GO RO NT ALO : .............. . .. . .......... . 27. SULAWESI BARAT OH . ....... . ......... . ......... . ............ . .. . .. . _gP.±.!.:
9..9..9. l ^-··································································· · ^········ · ^···································································· · ^·················································································· ·11· ··· ········· .. ······················································· ·····1 28. SULAWESI SELATAN 29. SULAWESI TENGAH OH Rp4 1 .000 0 H . ............ . ................... . ............... . .. . ......... . .. . ........ . ... . .. .. ........8P.± .. W .. :
9..9.9.. 30. SULAWESI TENGGARA •················································································································································································································································1t····································O ·········H ··········································1 . .... . .......... . ..... . ............... . .. . ... .. . gP.± .. ! ... :
.9..9..9. 3 1 . MALUKU 0 H .... . ....... . ..... . ...... . ................... . ........... . ... . ...... .. ................. . .... gP.±.X .. : i ...................... 11.............................................................................................................................................................................................................................. ·1·····································0 ·········H ······························· · 1 ·•··•·••·••·•··•························ ................. gP. ± . :
9.9. .9. 32. MALUKU UTARA 0 H ................ .......... . .... ........................ . .. .. ........ . .. . .. . .. .. .. . ......... . gl?.'±.?.. :
.9.. .Q.9.. 33. P A P U A 1 .......................... ..... 34. PAPUA BARAT OH Rp48.000 Mfwf 10. SATUAN BIAYA KONSUMSI TAHANAN/DETENI NO. P ^R O ^VINS! (1) (2) 1 . ACEH 2. SUMATERA UTARA SATUAN BE SARAN (3) (4) OH ........... . ............ . .. ... ............... . .. . ...... . . 8.P±.; ?.:
.9. 9..9.. 0 ^H...... . .................. . ........ ... . ....... .......... .... . ...... . 8.P±} .. :
. 9.9..9. 3. R I A U.................. ... . ...... .. ..... . .. . .. . ....... . ... . ............. . . _ ...... ...... ....... ....... . .. .. . ... .................. .......... .. .. ....... .. . .. . . ̌.̍ .... .......... . ............... .. .......... . .. ... . ............... .. ... .. .................... 8.P?. .. ?.:
.9 .9..9. 0 ^H . ........... . .. . .. . ..... . ...... .. . ......... ........ ............ ......... . .....8.P? ^. .. ?..:
.9 .9..9. 4. KEPULAUAN RIAU I•·• .................... .... . . 5. J A M B I ...................................... ......................... 0 ^H .. .. ..... . .. . .......... ................... .. ......................................... 8.P.; ?.; ?.:
.9 .9.9.
....... ^6 ....... · ......... ^ . . s ......u ....... . M ......... A ..... T ....... E ....... RA ...................... B ........ A ........ RA ............. T .................. .................... . .... . ...... ............ ....... . .... . .... . .... ...... . ........ . ... . .. . ....... . .. ................. . ......... . ... . .. . .. . . ,, ............................... o ...... . . ^H . .... . ........... . ................ . I . ........ ................ .......... . ······· · ·· · . .P.?.?.:
9...9..9 ..
^........ B....... · . .. . .... ^. . .. L ..... A ........ M .......... P .. .. .... u ....... N...... . . G ........................................................................................................................................................................................................... .
................................ o.......H ... . ..................... . ........... .. ........ ...... ....... . ............ . ............ . ............. . .. 8.P: ?. .. ?. .. :
9.9..9.
........ 9...... · .. . .... . ^. ^B ........ E ....... N ........ G ........ K . ... . .. . u . ...... ^L ... . .. u..................... . ..... . .... . .. . .. . ... .. .................................................. . ........................ . .... . ............ . ................... . ..................... . ...... . ...... ... . . , ................................ o ....... ^H ....... . ..... . ..... . ................. , ................................. ............... ...... .P.?.? .. :
9...9.9. ..
BANGKA BELITUNG OH......... . ... . ...... . ... . ....... . ...... . ............. . .... . . l<: P.9.?..:
9...9. .Q 1 1 . B A N T E N ................................. o........ ^H . .. . ... . ....... . .. . ..... . ............ . ......... . ... . .......... . ..... . .. . ............ . ........... ... 8.P.; ?.?.:
.9..9.9. 12. JAWA BARAT , ................................ o.... .... H .. .. .. . ... . ..... . ..... ............. . ....... . ..... . ........... . ................ ........ . .......... 8.P±.9.:
9.9.9.. 13. D.K.I. JAKARTA OH ............ ... .......... ..... . ........... . ........... . ...... .. . ...... ............ ........ 8.P±; ? .. :
.9.9.9.. 14. JAWA TENGAH OH ............. . ............. ............................ ........ . . 8.P.?. .. ?. :
. 9 . 9 9. . 15. D.I. YOGYAKARTA OH .... ............... . ............... .. ... .P.?./.:
.් . . :
9..9.9 ..
B A L I OH . .......... . .. . .... . .. . .... . ... . ................... . .. .. ..................... RP.9..? .. :
.9. . 9.9.. 1 8. NUSA TENGGARA B.A ̩!. ...... ................................ . ........................... ... ..................... -̎.̏............................ .. ............................ l<:
P; ?. ?... :
.9..9 .9. ..
..... ^1 ..... 9...... ·..... ^1 .. ^N . . ..... u ....... s ... . .. ^A .............. T ...... E ...... N ......... G ....... G ........ A ...... RA ..................... T ..... r .. . .. M...... . . u.... .....^R ....... . ...... . ......................... . ........ . .. . ...... ...... .. ... . ... . ............................ .. ....................... . .... . .. . .. . .. . ..... . .... o .......... ^H ........... . .. ................ . .. . ... . ... . .. . ............. ....... . .............. . ....... ... QE?.?...:
.9..9.9 20. KALIMANTAN BARAT OH .................. . ..... ....................... ....... . .. . .. . .. . .. . ..... . . 8.P.?. . . ?..:
.9..9..9. 2 1 . KALIMANTAN TENGAH OH . . .. . ... . ..................... .. . .... ... . ... ....... . ....... 8.P?..?.:
9.9..9.. 1........ ...... . 11 .. ...... ........ . ... . .. . ............ . ................. . ....... . .. . ...... . .. .. ....... . ..... . ............. ........... ...... . .. . .......... . ................ . .. . .. . .. . ... . ............... .. . ...... ................. . .. . . ll .... . ................................ ... .............. . .....
KALIMANTAN SELATAN OH ..... . ..... .. . .. ..... .......... . ... ...... ........ .. ................... J.3: P±.9.:
9.9.Q. 23. KALIMANTAN TIMUR OH . .. . .......... . .. . .. . ............ . ............................... 8.P.?..?..:
9.Q.9.. 24. KALIMANTAN UTARA OH ... . .... . ...... .. P.P?. ?. .. :
9..9.9. 25. SULAWESI UTARA ....... . ........ ................. . . 26. GORONTALO 27. SULAWESI BARAT 28. SULAWESI SELATAN 29. SULAWESI TENGAH 30. SULAWESI TENGGARA 3 1 . MALUKU 32. MALUKU UTARA 33. P A P U A 1- ...................... •••• ••••• 34. PAPUA BARAT OH Rp39.000 1............ .... . .. . ...... . .....0 .. ....... H . . ...... . .. . .. . ..... . ...............1......... .. .. . ......... ..................... ........ PE?..? .. :
.9..9.9. 0 ^H.... ........... . ....... . .... . ......... . .......... .. . ... .. . .. . .. .P.: J:
?. .. :
9..9. .. Q. OH ...... .. ............ . 8.P.?..9. .:
.9.9.9.. OH OH OH OH OH OH ..... .......................... 8.P. n .. ?. . :
. . .. ........ ........... 8.P?.. ?:
... ...................... 8.P±; ?.:
. .. .. ................... 8.P.o.o.:
.... ......... . ............................................. .E0.?. .. :
9.9..9. . Rp56.000 1 1 . SATUAN BIAYA KONSUMSI RAPAT· NO. PROVINS! (1) (2) 1 1 . 1 RAPAT KOORDINASI TINGKAT MENTERI/ESELON I/SETARA 1 1 .2 RAPAT BIASA 1 1 ACEH 1 1 .2.2 SUMATERA UTARA 1 1 .2.3 R I A U 1 1 .2.4 KEPULAUAN RIAU 1 1 .2.5 J A M B I 1 1 .2.6 SUMATERA BARAT 1 1 .2.7 SUMATERA SELATAN 1 1 .2.8 LAMPUNG 1 1 .2.9 BENGKULU 1 1 .2. 1 0 ^BANGKA BELITUNG 1 1 . 2. 1 1 ^B A N T E N 1 1 .2. 1 2 ^JAWA BARAT 1 1 . 2. 1 3 ^D.K.I. JAKARTA 1 1 .2. 14 ^JAWA' TENGAH 1 1 .2. 1 5 ^D.I. YOGYAKARTA 1 1 .2. 1 6 ^JAWA TIMUR 1 1 .2. 1 7 ^B A L I 1 1 .2. 1 8 ^NUSA TENGGARA BARAT 1 1 .2. 19 ^NUSA TENGGARA TIMUR 1 1 .2.20 ^KALIMANTAN BARAT 1 1 .2 . 2 1 ^KALIMANTAN TENGAH 1 1 .2.22 ^KALIMANTAN SELATAN 1 1 .2.23 ^KALIMANTAN TIMUR 1 1 .2.24 ^KALIMANTAN UTARA 1 1 .2.25 ^SULAWESI UTARA 1 1 .2.26 ^GO RO NT ALO 1 1 .2.27 ^SULAWESI BARAT 1 1 .2.28 ^SULAWESI SELATAN 1 1 .2.29 ^SULAWESI TENGAH 1 1 .2.30 ^SULAWESI TENGGARA 1 1 .2.3 1 ^MALUKU 1 1 .2.32 ^MALUKU UTARA 1 1 .2.33 ^P A P U A 1 1 .2.34 ^PAPUA BARAT - 90 - SATUAN MAKAN KUDAPAN (SNACK) (3) (4) (5) Orang/Kali Rp l l0.000 Rp49.000 Orang/Kali Rp48.000 Rp l 5.000 Orang/Kali Rp46.000 Rp l3.000 Orang/Kali Rp40.000 Rp l 5.000 Orang/Kali Rp4 1 .000 Rp25.000 Orang/Kali Rp39.000 Rp 17.000 Orang/Kali Rp44.000 Rp 1 6.000 Orang/Kali Rp46.000 Rp l 7.000 Orang/Kali Rp40.000 Rp20.000 Orang/Kali Rp44.000 Rp l 6.000 Orang/Kali Rp40.000 Rp l8.000 Orang/Kali Rp48.000 Rp 19.000 Orang/Kali Rp45.000 Rp 18.000 Orang/Kali Rp47.000 Ro2 1 .000 Orang/Kali Rp38.000 Rp l 5.000 Orang/Kali Rp36.000 Rp l4.000 Orang/Kali Rp44.000 Rp l8.000 Orang/Kali Rp44.000 Rp l7.000 Orang/Kali Rp4 1 . 000 Rp l 7.000 Orang/Kali Rp4 1 .000 Rp2 1 .000 Orang/Kali Rp42.000 Rp l 6.000 Orang/Kali Rp40.000 Rp lS.000 Orang/Kali Rp45.000 Rp 1 5.000 Orang/Kali Rp42.000 Rp20.000 Orang/Kali Rp42.000 Rp 1 6.000 Orang/Kali Rp44.000 Rp2 1 .000 Orang/Kali Rp44.000 Rp 14.000 Orang/Kali Rp47.000 Rp20.000 Orang/Kali Rp48.000 Rp l9.000 Orang/Kali Rp4 1 .000 Rp l 7.000 Orang/Kali Rp42.000 Rp20.000 Orang/Kali Rp47.000 Rp l 9.000 Orang/Kali Rp63.000 Rp23.000 Orang/Kali Rp60.000 Rp3 1 . 000 Orang/Kali Rp62.000 Rp25.000 12. SATUAN BIAYA KEPERLUAN SEHARI-HARI PERKANTORAN DI DALAM NEGERI NO. PROVINS I !I 1. ACEH 2. SUMATERA UTARA 3. R I A U 4. KEPULAUAN RIAU 5. J A M B I 6. SUMATERA BARAT 7. SUMATERA SELA.TAN 8. LAMPUNG 9. BENGKULU 10. BANGKA BELITUNG 1 1 . B A N T E N 12. JAWA BARAT . ............ ......... .
D.K.l. JAKARTA MEMILIKI SAMPAI DENGAN 40 PEGAWAI SATUAN BESARAN (3) (4) Satker/Tahun Rp60.870.000 SatŽe¯/Tahun. .. ............. : R.: P?..9 .:
'.?..9.. :
.9..9..9. Satker /Tahun .. ... . ...... . .. . .. .....: R.: P .. ?..9.:
9.9.9..... හළ.ຨJ.!ah1:
ෆ: 1:
... .. . ............. . gP.f?.." : ?}.9.:
Satker /Ta.hun ... ....................... g.P.?..?..:
. ?..9.9.:
9.9..Q Satker /Ta ^h un . ....... ......... . ...... . .. : R.: P.?9..:
9.'.?..9. .. :
9..9.9. Satker/Tahun ........ ... . .. gP.. ?..9.:
9..u.9.:
9.9..9.......Satker /Tahun .. .......... .. . ...... . 13: P.?.?.} .. ?.Q.:
9.9.9. Satker /Ta ^h un.......... . .. .. . : R.: P?.9. .. :
9.'.?..9. :
9.9.9. Satker/Tahun........... . J.3: P.?..?. . . :
?.9.9.:
9 .9.. Q ... ž.y®.r ^. !.T.ſ. ^h un . ......................13:
P..f?..9..:
. ?..7..9.:
9...9. .. 9.. Satker /Tahun ....................... . . : R.: P?.9..:
: : !. '.± .Q.:
9.9..9.. Satker/Tahun............ . .. ..... . . 13: P.§.9..:
'.±'.±.9.:
9.9.9. . .. . 14. JAWA TENGAH Satker/Tahun.... . ....... .......... J3: P.f?..9.:
?..7.. Q.:
9.9.Q . . 15. D.I. YOGYAKARTA Satker/Tahun .. .
....... . ......... ......£3.P?.9..:
: ±.: ±.9. .. :
9..9..9 . ..
. ... ! .. ?. . :
..^!.ƀWA TIMUR Satker /Tahun............ . .. . ... ...... 1.3: P.§9.:
'.±.'.1:
Q.:
9.9.Q . .. , ...... 1 .. 7 ...... ·.... ,. ^B ,. ...... A ......... L . .....1 ....................................................................... ........................................................... 1 ...... ^?. Ƌ ^ƌy -Ɓ.J: ^/! Ɖ ^ƍ Ǝ?. ........... ........... . . 1.3: P .. f?..!.:
፶፷..Q: -99..Q 18. NUSA TENGGARA BARAT Satker/Tahun ...... . .. . ......... ..... J.: 3: P?9..:
'.±.'.±.9. .. :
9..9.Q 19. NUSA TENGGARA TIMUR Satker/Tahun........ .. . ...... . ...... 13:
P.§.9.: '.±.y. Q .:
9.9.Q . .. 20. KALIMANTAN BARAT Satker /Tahun.... ......... . J.: 3: P?.9.: : ±'.±9. . . :
9..9.Q ... ?..ස:
:
... ^: ƊƂ - ^ƃ : ^!ƈA . ^NTAN TENGAH .. ....................... . ........... . ^Ƅ -Ɛ!: ^ƒ ƅ¯ ^/! Ɣ ^Ə Ɔ-n.... ....... .. ... ... . ....... J.: 3: P.?..s.1..:
. ? ..9.. Q .:
9.9.Q 22. KALIMANTAN SELATAN 23. KALIMANTAN TIMUR 24. KALIMANTAN UTARA 25. SULAWESI UTARA 26. GORONTALO 27. SULAWESI BARAT 28. SULAWESI SELATAN 29. SULAWESI TENGAH 30. 3: 0if\w ^lisT"; rENGGAI{A"""' 31. MALUKU 32. MALUKU UTARA Satker /Tahun........ . ........... . .. 13: J?..?.9..:
9.?..9..:
9.9..Q ... Satker /Tahun.... .... . .... . ..........: R.: P?.9..: : : .1:
: ± .9 .. :
9..9.9.. .. Satker /Tahun.... . .. . ..............1: 3: P?9..:
: : !.: ±9..:
9.9. Satker /Tahun . ............... .. . .. . g ^. P.?.v. :
.1.:
. Ľ.9.:
9..9. .9...... Satker /Tahun ...................... . .. .1: 3: P?.9.:
.?..?.. 9. .. :
9..9.9.... . . Satker/Tahun........ .. . ....... gP.ľ.7. :
9.. ?. .9. .. :
9.9.9. . .. ... . Satker /Ta.hun.................... . ... . g.P.. ?..9. :
. ?..?..9..:
.9. .9.. .Q Satker /Tahun.......... .. .. . ...... : R.: P?.9.:
9.. '.?..9.. :
.9..9..9.. Satker/Tahun . ... . ........ . . gP.?..9.. :
'.±.'.1:
9..:
9.9.Q . .. .............................. ..... S..Ƈy®.:
.f.T.Ɠun .... g.P.f?.: !.:
'± .?...9 .:
9.9..Q Satker /Tahun ......... . ... . .... . ..... . : R.: Pf?.'±.:
: ±?.9. .. :
9..9..9.. MEMILIKI LEBIH DARI 40 PEGAWAI SATUAN BESARAN 151 r6l OT Rpl.530.000 OT ............. . . gP..1. .. :
. ?.x . .9.:
99.Q OT........... . ... . ...... . ..... . ............. . 1.3: P. . . Ä.:
. ? .. 1 ^. ..9..:
.9 9.Q OT . ..... .....gp!..:
??.9:
9..9. Q OT .. . ...... ....... J.: 3: P..1.:
. :
: : .1:
፲.9. . . :
9.9.Q. OT . ................ . J3: E.1. . . :
. ? .. 1...9.. .:
99.9. . . OT............... . .. .. . ........... .1: 3: P1. ·?.J.9.:
9.9..Q OT............... : R.: P.= .. :
'.±.?.9. . . :
9..9. .9.. OT.... .. ...... . gP}.:
. ? x ..9:
9.9.Q OT............. J.: 3: E.1..:
ᐐ.?.9:
9..9.9.
..... QI.......................................... .8P .. L?..?..9. .. :
9.9.9.. OT.... . .. .... . ... . .f3: J?.} .. :
. ?.?.. 9 .:
9.9..Q. OT.... . .. . ... . ..........................1: 3: PL.?..'.?..9.:
9.9.9.. OT . .......... .... ...... . ..... gP}.: ?.;
.9 . . :
9..9..9.. OT...... gP..1. .. :
. ?.?..9.:
.9.. 9..Q OT.... . ........... . ...............f3: P.".:
?..'.?..9. .. :
9..9..9.. OT t.9ŀ99..Q. OT......... . ..... J3: P.. 1. .. :
. ?.v.9.:
9.9..Q OT ........ ........ ....... . ............ .. .8P.= .. :
?..፵.9 .. :
9..9. Q . OT .. ............ gp} :
99.9.. OT.... .. . g.l?. . . Ä.:
.9.9.Q OT .. . ........... . .... .. ................ .f3: PJ. .. :
?.} . .9. .. : OT.............. .. . .. . ...... . .. gP.} .. :
?.u.9.:
9.9.Q OT....... .. ...... g.P.1 ^. .:
. ?Ń.9.:
9.9.Q OT ... .. . .. .. .. . .. ................ ፱: PJ. . . :
?..? .9. .. :
?.ń ^. 9.:
9...9. .Q. OT.... . .. .. . ........... ............ . J3: P} :
. '.1:
w.9.: OT.... ....... . ..... . J.: 3: P . . 1. . . :
. f?.9..9. .. :
. ?.1... 9 .:
9.9.Q. OT........ .. . .. . : R.: PL:
?.'.?..9. :
9.9.9.. OT.... ................ ....... . ....... J3P.= .. :
?..'.?..9. .. : OT ....... . .. . .. . gJ?.):
. ?..?..9.:
9.99.. 33. P A P U A Satker /Tahun . .. ................. J.: 3: P.7.'.. w:
Ŀ.7..9. .:
9..9.. .Q,.... . ............ ...... .... . ^. o.... .. T.... .......... ................ . 1 . ........ . ... . J.: 3: P.= .. :
?..?..9. .. :
9..9.9. 34. PAPUA BARAT Satker /Tahun Rp67.630.000 OT Rp 1. 700.000 1 3 . SATUAN BIAYA PENGGANTIAN INVENTARIS LAMA DAN/ATAU PEMBELIAN INVENTARIS UNTUK PEGAWAI BARU NO . PRO VIN SI SATUAN BE SARAN (1) (2) (3) (4) 1 . ACEH Pegawai/Tahun Rp l . 7 5 5 . 00 0 2 . SUMATERA UTARA Pegawai/Tahun Rp l . 66 0 . 000 3 . R I A U Pegawai/Tahun RJ2 1 . 67 1 . 00 0 4 . KEPULAUAN RIAU Pegawai/Tahun Rp l . 65 0 . 000 5 . J A M B I Pegawai/Tahun Rp l . 702 . 000 6. SUMATERA BARAT Pegawai/Tahun Rp l . 692. 000 7 . SUMATERA SELATAN Pegawai/Tahun Rp l . 67 1 . 00 0 8 . LAM PUNG Pegawai/Tahun Rp l . 67 1 . 00 0 -- 9 . BENGKULU Pegawai/Tahun Rp l . 66 0 . 000 1 0 . BANGKA BELITUNG Pegawai/Tahun Rp l . 63 9 . 000 1 1 . B A N T E N Pegawai/Tahun Rp l . 67 1 . 00 0 1 2 . JAWA BARAT Pegawai/Tahun Rp 1 . 6 6 0 . 000 -- 1 3 . D . K. I . JAKARTA Pegawai/Tahun Rp l . 692 . 00 0 1 4 . JAWA TENGAH Pegawai/Tahun Rp l . 75 5 . 000 1 5 . D .I . YOGYAKARTA Pegawai/Tahun Rp l . 745 . 000 1 6 . JAWA TIMUR Pegawai/Tahun Rp l . 67 1 . 000 1 7. B A L I Pegawai/Tahun Rp l . 755 . 000 1 8 . NUSA TENGGARA BARAT Pegawai/Tahun Rp l . 692 . 000 1 9 . NUSA TENGGARA TIMUR Pegawai/Tahun Rp l . 6 1 8 . 00 0 2 0 . KALIMANTAN BARAT Pegawai/Tahun Rp l . 65 0 . 00 0 2 1 . KALIMANTAN TENGAH Pegawai/Tahun Rp l . 734. 000 22 . KALIMANTAN SELATAN Pegawai/Tahun Rp l . 660. 000 23 . KALIMANTAN TIMUR Pegawai/Tahun Rp l . 63 9 . 000 24. KALIMANTAN UTARA Pegawai/Tahun Rp 1 . 639 . 000 2 5 . SULAWESI UTARA Pegawai/Tahun Rp l . 62 8 . 00 0 2 6 . G O RO NT ALO Pegawai/Tahun Rp l . 607. 000 27. SULAWESI BARAT Pegawai/Tahun Rp l . 565 . 00 0 2 8 . SULAWESI SELATAN Pegawai/Tahun Rp l . 702 . 000 29. SULAWESI TENGAH Pegawai/Tahun Rp l . 62 8 . 000 30. SULAWESI TENGGARA Pegawai/Tahun Rp l . 724. 000 3 1 . MALUKU Pegawai/Tahun Rp l . 798 . 00 0 3 2 . MALUKU UTARA Pegawai/Tahun Rp l . 85 0 . 000 33. P A P U A Pegawai/Tahun Rp2 . 072 . 00 0 34. PAPUA BARAT Pegawai/Tahun Rp l . 9 5 6 . 00 0 14. SATUAN BIAYA PEMELIHARAAN DAN OPERASIONAL KENDARAAN DINAS 14. 1 Kendaraan Dinas Pejabat NO P ^R O VIN SI SATUAN BE SARAN (1) (2) (3) (4) .... 1 ...... 4 ....... ^. .... 1 .......· .. ^1 ............................. , P ^EJABAT NE G ^ARA .... . .... .. .. .......... . .. ... . ........................... . .... . ..... . 1!..1.:
: _!./..!_1hu, n .. . ............ . ... . ... . . J.3. P.͗.ำ.:
?..9...9. .:
9..9...9. .
... 1 ...... 4 ...... . · .. . i . .. . .. ... .. 2 .................................. P ...... EJ . ........... A .... . ... B ....... A ....... T .......... E ....... s ..... . . E ........ L . . .... o ....... N .......... . . r .... . .. . .......... .. ... . ......... .. ....... . ... . ....... ..... . ................ . .... . ........ .. ... . ............................L1.:
: Q.Y!M1.:
?.!1 ....... ................... . .......... !3E=1:
.9..9..9 .. :
.9.. 9..9.. 14. 1 .3 P ^EJABAT ESEL O ^N II , .... 1 .... 4 ...... .. · . . ^1 . ......... 3 ... . .... ·...1 .. . .. . .
..
......
. .
.
...
. , 1 . ^A ............... Ƈ ^E ........ H.... . .. . ...... . ........ . .. . .............. . ... . ... . .. . ... . .. . .......... . .. . .. . ............ . ................. . .. ................. . ............... . ... . .... .. .... ........... . .............. .. .. , ............ Y..t../. T.. ව.hශෂ....... . : : : : ·: ···: : ·: : ·.:
: : : ·: : : : ·: : : .: : : .: ··"P.#·$: : '.?: §: 9: : .9: 9: 9:
.... 1 .... 4 ....... ^. ... 1 . ........... 3 .. . ... · .. ^2 .. ......................s ....... u....... . M ......... A ........ T ....... E ........ RA.................... u.... . .. . T ..... A ......... RA ..... . ..................... . ............. .. ....... . .. . .... .. . ..... . ............ . .. . ............... . ........................ . ........ . ..... . . Y . .!.?:
R.Y!Tl11: : 11. ...... . ....... ......................... . .. .. . gP. ? .? .. :
L . . 9. . . :
.9..99.
.... 1 .... 4 ....... · . .. . i . ......... 3 ....... · .. ^3 ......................... R . ........r ....... ^A .. ..... . .. . . u............. . .......... . ......... . ............. . ............ . ..... . .... . ... .. .... . ... .. .. . .. ...... . .. ............. . ....... .. . ...... . ... . ........... .. .. . ............. . ... . .... . ........ .. ..... . . !: !.!.?: N.Y!M1:
: S!1 ............. ..................... ...... 1.31?.?.? ^. :
. !?.?.9. .. :
.9..9..9.. 14. 1 . 3. 4 KE P ^U LAU AN RIA U .. . ............ 1!..1.:
: c ( ! Ā hun.... ........ . .............. . ........... . gP. .. ?..:
; ?.. .9 .. :
9...9. .9.. 14. 1 . 3. 5 J A M B I .. . ......... . ............ .. ........... !: !.!.1.: Y!.hun .............. ............................ 8P .. ? . :
; ?. . ͗ .9 . :
9...9.9. .
.... 1 .... 4 .. . ..... · ... i . ... . .. .. .. ^3 . .. . ... ·.... ^6 ......................s ....... u ..... .. M ......... A ......... T ........ E ...... RA .................... B ........ A ........ RA ............ T .... . ...... . ............ . .. . ....... . ....... .. ....... . ....... .. . .. . .......... .. . ................ . ........ . .. . .... . .................Y..1.:
: ±.Y!²1.2°³1.:
... ............................ J.3P.?.?. .. :
.. .2.9 .. :
.9..9.9..
.... 1 .... 4 ....... ^. ... 1 . .......... 3 . . .....· .. 1.... ........ . ........... s ...... . u....... ^M ......... A ....... T ....... E ........ RA ............. . ... . ... s ...... ^E ..... . .. L ..... A ....... T ...... A ......... N .. . ...... . ........... . ............... . ... . ............. . ... . .... . ...................... .. ................... .. . ... . . Y..1.:
: ®.Y!¯1.:
ª?. .............. ................. .... ..... l.3P. ? .? .. :
. ?.?..9.. .:
.9.. 9..9..
.... 1 .... 4 ...... · ... . . i . ... .. .. ^3..... . . · . .. s .. .. . .......... .. ....... L ..... A ........ M ......... P ... . . u . ........ N ....... G.... .......... .. . .................. ...... . .. . ........ . ... . .................. . ........ ....... ........ . .. . ... . ........... . .... . ............ . .. .. ................ .......... ... . .... L?.PY!MJ: i:
i? ............. . ....... ... . .. . 1.3P?«. 6 7 0. 000 .... 1 ...... 4 . . .....· ... ^1 ..... . . · .. 3 . . .... . · . . 9 ........................ B ....... E ....... N ......... G ...... K........u . .. . ..... L ..... u .... . .. . ... .. . .. . .. ........ . ... . .. ................ . ...... . ........... . .... . ....... . ......... . .. . .................. . .... . ................ . ...... .................... .............. !: !..1.:
: _YTf.g.1.:
:
....... . ................................. gP; ?. . . ?..:
?..9..:
9..9.. 9. .
... 1 ..... 4 .. . ... . . · ... ^1 . ... . .. · .. 3 ....... ^. .... 1 ..... 0 ................. B ....... A ....... N ....... G ......... K ^A ..................... B ......... E ........ L .. .. . . n ..... . .. .. u........ ^N ........ G ................................................................................................................ , . ... ....... lJ1.:
: ƈ!/.!.Āh ^un . ........ ................ . ............. . 1.3.P..1 .. ?. . : ? ?..9. . :
9..9...9. . 14 . 1 . 3 . 1 1 B A N T E N.......... ...................... ...... ..Y..1.:
:
®Y.!´1.:
ª³1.:
... .. ....... ............. 1.3P.9..? .. :
.'±.ฬ..9. . . :
.9..9..9..
... 1 ..... 4 ....... · ..... i . ....... 3 . ...... · ... . ^1 ..... 2 ................ J ...... A ..... . . w ... . ....... A .............. B ....... A ...... RA ................ T ... . .... . ... . ........... . ........ . ..................................... .. . ............................ . .. . ........ . ........... .. ....... . ....... . , ............ Y.. !.1:
PU/.!MV?,!.1:
.. . ....... . ......... .. ....... .. . .. gl?.?.?.:
. ??.9. .. :
.9.. 9..9..
.. 1 ...... 4 ....... ^. ... 1 . ........ 3 ...... . · . .. . . 1 .... 3.... ............ n......... · . ... K ............ L.......... . .. J . .... . A ....... KA ............. R ....... T ........ A . .. . ..... . .. . .................. .......... ...... . .. . .............. .... . ........... ... . ...... . ........ . .... . ...... . ........... . .. . ..... , . ........ ... !: !.1.?.: dY.!..'.":
:
.1.:
:
. . .. ...................... ..... .. . ..... . . gP.; ?..?._]}9..:
9.9...9. 14. 1 .3. 14 JAWA TENGAH . ........... . .......... ... ....... . .............. ... . ... . ... .. . .......... .. . .......... .... . ...... . ..... !: !..1.:
: _!/!.`?:
1.:
:
............ .............................. gP.1.?.:
. ?..?.9.. .:
. 9. .9...9. . • .. ^1 ..... 4 ....... · .. .. 1 ....... ^. ... 3 .... . .. ·..... 1 ...... s..... . ...... . .. D ........ .I ....... · . ... . . Y ... . .. .. o ....... ^G ........ Y ....... A....... KA .. . ... . .... . ... R ...... T ...... A ................................................................................................................................ ........... lJ re_! !.!.`h UJ:
....... ..... . .. ... . 1.3P.; ?. . . ?.:
?. .. ?..9..:
9..9.. 9.
1 .3 . 1 6 JAWA TIMUR . _un..¬.!/!¯hun ............. . .......................... gP.? ? .. :
. ?.}..9. :
.9..9..9. 14. 1 .3 . 17 B A L I . . .. ...... Y. !.1:
̊. ! .!. ! ` h. ?.?. . ...... . ............................... 1.3:
P..?.?. .. :
. ?..?..9 .. :
.9. 9..9.. ..... ...... !: !..r.:
_Y!..fh?.............. gp; ?.?.:
.9.. .9:
9.9...9............ ................................................ .................................................................................................................................................................................................................. . , 14. 1 .3. 1 8 NUSA TENGGARA BARAT ... 1 ...... 4 ........... 1 ...... · . . 3 ............. 1 .... 9 ................. N ....... u . ...... . . s . .. .. .. A ............ T ....... E ....... N ......... G ....... G ......... A ..... RA ..................... T ....... I ... M .......... u.... ..... R ............ . ... .. .. . ........................ . ...... . ... . .. . ..... . .. . ...... .. . ... . .. . .. ..... . !: !..r.:
_Y!.`i.1.:
:
...... . ......... .......... gP.; ?. .. 7..:
.?.?..9..:
.9..9.. .9.
1 .3.20 KALIMANTAN BARAT Uni!JT13.hun ............................. . 1.3.p38.750.000 ..... 1 ..... 4 ....... · .. ^1 ....... · .. ^3 .. . .. . . · . . 2 ......... 1 ................ KA ............. L ....... 1 .. ^M ......... A ........ N ....... T ...... A ....... N ............... T ...... E ........ N ........ G ....... A ......... H ..... . .......... .. ...... . .... . .......................................... . ..... . .......... . ....... , . ............ L!.?:
i..!/.!M?.: ?.!.1-:
.......... .. .. ......... ............ 1.31?.; ?..?.:
. ?..?..9. .. :
.9. .9.9.. 14. 1 . 3 .2 2 KALIMANT AN SELA TAN ...... "lJ.1?: ර. /.!Ɔh ^u J: ?:
.............. ..................... ... gl?.?.?.:
¦ .. ?..9. .. :
.9..9.9.. .. 1 ̇ .. :
.. ̈ . . . . ̉ .:
:
.... .. . ... .................. ...... . .. . ... . .... J.3.P..?. . . ?..:
. ?. . . f?...9. . :
.9.9..9. .
1 . 3. 24 KALIMANT AN UT ARA.... . ...... . !: !.?._!./.!.`f-.1.:
:
.. .. .... .. .. . gP.?. .. ?.:
.?.?. . .9.:
.9. . .9.Q.... .................. . ............................ . .. . ............... .... .. .. . ............... . ... . ............... . .................. . .... . .. . ...... . .............. . .. . ..... . ....... . .......... . ........ . ............. .. ............. .................. .... .. ........ . . , ..... 1 ..... 4 ..... . · ... ^1 ...... · .. . . 3 ....... · . . 2 ...... . s .... . .. . ........ s . .... u .. . .....^L ....... A ....... w ........ . . E .. . ... s ....... ^I . .. . ...... u ........ T ...... A ........ RA . . .. . .. ... . ... . ............. .............. . ......... ........................... . ...... .............. . .. ............ . .............. .... . ... L?.. i..!./!M1.:
?.!.1-:
................................. !31?.?.?.: '±.? ^. 9.. .:
.9..9..9.. 14. 1 .3.26 GO ^R O ^NTAL O ...... : cJ..!.?:
i.Y. !§ª!.1.:
...... ................................ 1.31?.9.?.:
.. ?..9 .. :
.9..9.Q. 14. 1 .3.27 SULAWESI BARAT ..... "lJ1.:
:
N.O/..!M9.: 1'.1: !.1.:
................ ..... J3: P.?7. .. :
. .?.9. .. :
1 .3.28 SULAWESI SELATAN....... . ...... ... .............. . . !: !..1.?.: _!./.!.`fh.1.:
:
.... ................. ............. J.3P?. .. ?.:
?.. ; ?...9. :
9..9.. .9. 14. 1 .3.29 SULAWESI TENGAH.... . ....... .... ....... . ....... . ... . ....... . ..... . . !: !.!.1.: _.Y.!.`.1.2.1.:
:
......... . .. ... ........... I3: P. .. ?.:
. 9...9. .9.. 14. 1 .3.30 SULAWESI TENGGARA ..... .. . : cJ.!.?:
P!/.!M1.:
?.!.1.:
..... .. . ....................... !31?.?.¨ .. :
. ?. . '± .9. .. :
1 . 3 . 3 1 MALUKU . . Y 1.:
:
i.Y .!M1.:
?.!.?:
©.'±.9. .. :
.9..9.9.. 14. 1 .3.32 MALUKU .UTARA Un . N !J ^T M h ^u J: l . ........... .................. ... . !3:
.?.?.9. . . :
9..9.9.. 14. 1 . 3. 3 3 p A p u A .... . ............ ............. !: !..1.:
: _Y!..ab.1.?.:
.9.9..9. . 14. 1 .3.34 P ^A P ^UA BARAT Unit/Tahun Rp38.840.000 14.2 Kendaraan Dinas Operasional NO. PROVINS I (1) (2) 13. D.K.I. JAKARTA 1 4. JAWA TENGAH 15. D.I. YOGYAKARTA 1 6. JAWA TIMUR 19. NUSA TENGGARA TIMUR 2 1. KALIMANTAN TENGAH 22. KALIMANTAN SELATAN 23. KALIMANTAN TIMUR t ········ ............ .......24. KALIMANTAN UTARA 25. SULAWESI UTARA 26. GORONTALO 27. SULAWESI BARAT [ ... ... .. . ....... .... .. , ... ,.,,,..... ............... . · ···········-····.... . . -...... .. ..... . . ,...,. .. ,, .. ........ .. 28. SULAWESI SELA TAN 29. SULAWESI TENGAH 30. SULAWESI TENGGARA 3 1 . MALUKU 32. MALUKU UTARA 33. P A P U A . .. . ................ . . ,, . . , .......... . 34. PAPUA BARAT - 94 - SATUAN RODA EMPAT (3) (4) DOU BLE GARD AN (5) RODA DUA (6) 1.4.3 Operasional dalam Lingkungan Kantor, Roda 6, Roda 6 Khusus Tahanan Kejaksaan, dan S peed Boat NO. URAIAN SA TUAN BES ARAN (1) (2) (3) (4) , ....... L...... 0r..?. : : .4.0.i.?.: : 1..l: l: 5 .... 6.45-71.? . .. : 8-1.1.: ; 1.1: : : : : : ¥f.c; l: ?....͒.f: l: ?..!?:
... .... . ....... . ............................... ......... Y..%".!f.T#J: : .$.3: ?:
..... . .... ... gP.?. :
.?..§.9.:
9.9.9.. •...... : 2 . .... . · .... . .. 1.R ....... o . ... ct .... . a ... . · .... 6 ............................................................................................................................................................................................................................................................................................... , ....... . Y. ].!YT.<: 1: !1:
a!:
..... ...... _ g p Ô _ T :
. !.፰.9..:
99.9. I .... . .. 3 : : .. : · ...... . i:
1 R ... :
o .Ų .. ct.... :
:
..... 6 ..•..... K:
. :
.. h ..... u...... . s .. . . u . .. .. . . s .. ' .......... = ... . . · .. J. ··· a. ····· u ······ a. · .• · . . u . ·.- ....... v ፯ .. . e . . 1 · 1 __ 1: '.8.=_ : s . . ᒗl-ᒋL . . 1:
..... . .............. ..... . .................... .. ................................. . .. . .... . .... . ............................................. . ... . .... . ........... 1 . .. . Y.].i.^./T._!.1:
9.9.9.. 4. Speed Boat Unit/Tahun Rp20.240.000 NO.
1 4.4 Kendaraan Dinas Operasional Patroli Jalan Raya (PJR) PRO VIN SI SA TUAN (2) (3) PJR RODA EMPAT ^PJR RODA DUA PJR RODA DUA (s 250 CC) (፤ 750 CC) (4) (5) (6) l . I A CEH .......... Y..1:
:
!./.!.u?. 1: : 1. .1:
:
. ......................... 8P.?.?. .. '..?.?.. Q.:
9.. 9.Q .......... :
P..!.9 .. :
?..?..9.: 9-.9..9.. . ......... 8P.: '±.?.:
9.. ?..9. :
.9.9.9. , ....... ፦.:
..... _ ?, UMATERA UTARA ................... . .. . .. . ................. . .. . ........... . ...................... .. . .. : r!.ƛ?.ƖY!.ƜƝ?.: i: 1: !.1. ......... .................... 8P!..? .:
'.?.9.. .'..Q.Q.Q . ......... gP.! .. ?..:
. ፡ . . ?9..:
9.9.9. . ........ !3: 1?..: 't..;
.:
.?..: 't..9..:
9..9.9. , ...... ?.:
.....13. ^I A U ... . ........ . ........ . ... . .............. . ...... . ......... . ... . .. . ........................ . ... : r!.?..i.Y.!i?..1: : 1. q?. ....... .. . ........... . 8P. .?..?..:
9.. 9.9.. .:
9.9..9 . ...... 8P..1. .. ?..:
?.?.9.:
9..9.9. ........ ƨ.P.: 't...:
.: : 5. . . 1...9.:
9.9..9 4. KEPULAUAN RIAU Unit/Tahun .. . ........... ...... .. .. J3P.!..?.:
?. ?..9. .'..Q.Q.Q . .......... 8P.! .. ?..:
. ?..?..9..:
9.9.9. . ...... .. . . 8.P.L.9.:
.?.. ?..9.:
9..9. .Q , ....... ?.:
. .. .. : ! .. ^A M B ^I .. . ....... . .. .. . ...... . ... .. ... ....... . .......... . ............ . .. . ............... ................. . .............. . .. . : r!.1:
: !%/.T&: i: : t .1:
:
.... ................... 8: P. ?. 7.:
' . .9 . :
999 R 19.3 10.000.... ^gP: '± . ^'±:
^¬} .9 ^..:
9..9.9 6. SUMATERA BARAT ........ . : r!..1:
:
w./.!.u-1: : 1. ... .. .......... ........ x.P'.!.7.:
.'.?.?.9.:
999.. 0.000.... . ... . . J3: P.'±.f?..:
?.?..9..:
9.9.Q 7. SUMATERA SELATAN .....Y..?.i..Y!.x1: : 1. ?. ..... ... ... . . !3: P ?. ? . :
! . r .9 . :
9.. 9 Q 80.000.... . ... :
P..©.ª:
±?.9.. .:
9.9.Q 8. LAMPUN G .... ....... ......... ................ ........... ............. .... ...... ......... : r!.!.1.jn/.!.?..1: : 1. !.1............... ........... . .. J3P !.. '?. .:
;
.: 't..9. .. :
9.9.Q . ...... . ... 8.P..J.. .. ?. :
? ?9 . :
9 .9.9...... . ..... 8P. : '! . . :
. .9 .9 . :
9..9. 9 9. BEN G KULU..... .. .. : r!.!.1.j!f.!.: i: 1:
?:
..... ........... . ... . ...... 8P?..?..J.?.9.:
.9.9.9..... ...... 8P..1. .. ?. . :
?..9. 9.. :
9 . 9 .9. . .. . ......1.3 P.± . ᑻ. :
. ? .?..Q . :
9..9. 9. 1.0. BANG KA BELITUNG.... ............ ... . ......... . .. ........................ .. . .......... . .. . .. ...... . : Y..1: 1v-wl.!.u:
: '..1.: 1:
..... ... ... _!3: P.7.?..:
?..v.9.:
9..9. .Q .........}P..!.?. .. :
7..9.9.:
.9.9.Q. -···-····8P.: '±.! .. :
'.±.'.?.9..:
9.9.9. 1 1 . B A N T E N........ . . Y..1: : 1 .i..Y!.u 1: : 1. .1: : 1. ..... ................... . 8.P'.!.?..:
.?.. a.9.:
9..9. 9. . .......... :
P..! .. ?.:
?..?..9.:
.9 .9..9. . ... ..... 8P.: '±.9..:
?...9..:
9.9.9 .
^. . }.፨.:
.. ! AW A BARA T................... . ...... . ......... . .. . .. .................... . ..... .. ...... . ... . .... ... . .. : r!.k?.j!f.!.ir?.1: : 1. k?. ..... ............ .... 8P!..?.:
?..?..9.:
9.9.9. . .......... 8P..1..?.:
??..9.:
9..9..9. ......... !3: P.L.9...:
?.'±.9..:
9..9.Q 13. D. K.I. JAKARTA .... . .. . : r!.!.1.j!/!.i?..1:
!.1. ...... . ... . ..... . .... . .. . . 8P!..'?..:
?9.. 9.:
9.9..9....... 8P..1. .. ?..:
?..9.9.:
9..9..9. . ..... ¯.P. : '! . . :
.9. . ?. . 9 :
9..9. .Q . 14. JAWA TENGAH ........ l.: t?.i.!nom?1.?:
..... .............. .8P.!..?. : =}. 9. .'..Q.Q.Q ...... J.3P.1..=.: !.?.9..:
9..9..9. .... .. 13P. '.± ?.. :
?!°5. .9 :
99 .Q 15. D .I. ^YOGYAKART A .. . .. ....... . ..... . ......... .. .... . .. . ..... . .............. . ... . .. ........ : r!..1.:
v..f.!: : 3.: x-1:
:
....... ............... . .. . . ƤP.?..?..:
: '±a.9..:
9.9..9. .. . ....... 13.PJ.?. .. :
?..1 ^. . .9..:
.9 .9..Q .......... J3: P: '±.?..:
?..9.. 9.:
9.9..9. 1 6. JAW A TIM UR .........Y..1:
:
i..Y!.u.1: : 1. ..... .................... !3: P.7..?..:
. ! .. .9.:
9..9. Q ....... . . !3: P..!.?..:
?..9..9..:
.9 .9..Q . .........8P.: '±.ƞ.:
9.?..9. .:
9.9.9. 1 ^7. B A L I . ....... . . : r!.!.1.ය: !: !..! 13.:
1?..1: : 1. !.1. .................... . .. . .. 8P.?..:
?..9..9. .:
9.9.9. . .......... 8.P.ơ.9.:
.. ? .9. . :
9..9. .9. . 18. NU SA TEN GGARA BARA T........ .. .. ...... .......... : r!.?.j!/!.i?.?1.?:
....... . .................... .J3P7..'.!.. :
. !.?. .9. .. :
9.9.9 . .......... 8P..1....:
.9.9..9. .......... : f3: P.L.?..:
...9.:
9..9. Q. 1 9. NUSA TENGGARA TIMUR . .... .. : Y.1: : 1.!(.f.!&)-1:
:
.... . ..... . .. . .. . .. . .. J.3: P.7.?.:
.'.?..J.. .Q.:
9.. 9Q ......... 8P..!? . . :
?. . . !.9.. :
.9.99........... gP.'±..J...: ?.'...f?. Q.:
9.9.9. 20. KALIMANTAN BARAT . ....... . : Y..1:
vY.!ux~-1: : 1 . ........ ..................... ᒄ.P?..?...'..፴.፳.9.:
9.. 9.9 ......... ᒌP.}?.l . . :
. 1 ^. .. ±.9.:
.9 .9.9. . .. ...... 8.P: '±: '±.:
?.?..9. .:
9.9.9.. 2 1 . KALIMANTAN TENG AH ..... . Y..y: 1-Y.Tux: i: : t z{---··· .. ......I3: P.s.9.:
?..t.9.:
9.. 9.9. ...... !3: P.w.9.. :
r.7..9.:
9.. .9.9 ...... l3: P.፭.፮.:
9.?..9.. :
9.9.Q 22. KALIMANTAN SELA TAN . . .. .. . .. . : r!.!.1.jn/.!.i1.:
.1: : 1. !.1. .. ...... . ... . .. . ..... . ...... J3P.?!..:
?.. : 't..9. .:
9..9.9 . .......... !3.P..1:
. ?..:
« .. ?9..:
9..9..9 . .. . .. . .. . . !3.P..: '!.?..:
.?..?..9..:
9..9.9. . 23. KALIMANT AN TIMUR .. . ...... : c: !.?.jY!.?.?1.?:
..... .. . ... . ........ . ..... 8P7.7..:
9.?..9.:
.9.9.9 . ......... 8P.! . . ?..:
?..?.Q:
.9.9.9. ........ I3: P.'.±.፧.:
. ?...9.:
9..9.Q. ···-Ɵ-Ɨ.:
... ƥƦ1\Ƙ.IƧ-ƣ!.'1.T.Ƣ---···Ʃ: LT.ƙ RA.... .. .. ·······················-·······- .: Y..|i..tf..T.u1.: 1~?....... ···················-·13: P.. 7.?..:
. ። . .!.. 9.:
9..9. .9......... _.8P..!.?. .. :
7...9.:
.9 .9..9. . ........ .8P.±.'.?.: ƚ?.. 9. .. :
9.9..9. 25. SULAWESI UTARA....... ..: r!.1: : 1.i. .Y.!.ux~-1:
:
..... ..................... 8.P.7.. ?..:
.?...9..:
9..9. 9......... !3: P..!.?..:
?..?..9.:
.9..9.Q . ....... . .J3P: '±.Ơ .. :
9 .. l?.9. .. :
9..9..9.. 2 6. GO RO NT ALO.......: r!.k?.j!./.!.is: 1: : 1 .t?................ . ...... .8.P!..? :
?.?.9.. .:
9..9.Q . ....... .8.P.! .. ?..:
?.?...9 :
9..9.9.. . ..... . . !3: P.L.;
.. :
'.??..9..:
9.. 9.Q. 2 7. SULAWESI BARA T .. . ..... : r!.!.1.j!/!.i?..1: : 1. ?........ . .................. 8P .'.!.. :
?.. ?..9..:
9..9..9. . ....... 8P..1. . .7..:
?!..9.:
9.9.9. ......... 13: P.?. ?. . '. . ?.?. .9 :
9..Q.Q ... . .8p}?..:
.7..7..9.:
9...9 .Q. 13:
P.: 1}.:
?.?..Q .:
9..9.9. , .... ፦.?..:
... - ᐾ ULA WESI TEN GAH.... ..... .. . : Y..1:
v.w./.!ux-1:
:
....... ...................... ®.P.7..?..:
.9.9.9.:
9.. 99. ........... 13.P.} . . ?.l .. :
'.± .. ፣ . .9..:
9..9..9. . ........ J3: P: '±.?..:
: 't ^. .'.?.9.. .:
9..9..9.. ፥.9:
? . 1J LA WESI TENGGARA........... . ......... . .. . Y . .1: : 1 .i..Y!.ux1: : 1. .y} ..... ..................... 8P.?.. ?.:
a; ?..Q.:
9..9. .Q ......... .8P.!.?. .. :
?..1..9.:
9..9..9. ......... 8P.: J:
?..:
'.?..9. .9. .. '..9..9..9. 3 1 . MALUKU....... .......... : r!.!.1.pYT.13.: h?..1: : 1. !.1.. .. . .. . .................... l3: P .?.?. .:
.9..9..:
9.9.9. . ......... : 1:
P . . 1. . . ?..:
?.. .!.9..:
9.9.9. . ......... 13: P.. '.±.?...'. .9..?..9..:
9.9..9. 32. MALUKU UT ARA ...... . .. . .. .......... : r!.?.j!f.!.l3.: J.:
: i: 1: !.1.......... . ........ . ...... . 8P.7..?..:
?. .. 1..9.:
.9.9.9. . ........ 8.P.! . . ?..:
. ! .. ?.9..:
9..9..9. ......... .8P.±.?..:
..±.9.:
9.. .9.Q 33. p A p u A ...... .. . : r!..J?: vYT.ux1: : 1. .1.?..... . .... . ............ . B1J..?..?. .:
. ?.2.9.:
9..9.9. ......... 8P..1..?. .. :
2.9.9.:
.9..9..9...... .....8.P: '±.?.:
9.. 9.9.. .:
9..9..9. 34. PAPUA BARAT Unit/Tahun Rp77.690.000 Rp l 9.640.000 Rp46.680.000 14.5 Operasional Kendaraan Dinas Untuk Pengadaan Dari Sewa NO. URAIAN SATUAN BES ARAN (1) (2) (3) (4) i.... . .. . 1 : : .: · ...... . , I P ...... e .. j: : '.. a ...... b .... . a ..... t ..... E ...... s . .. .. e ... . 1...0 . ... n ........ r .......................................................................................................................................................................................................................................................... 1 . ........ Y..!.1..፩!/T፫፪!.1.............. . ... gP.?.9.. :
9.. .9..9. 2. ^_ _ I Pejabat Eselon II ....... . .. Y!.1.i!IT1'1: !?: ፬1.!.1......... .. . ... I3: P..?.:
.9.9.9.:
9.. .99. 3. Operasional Kantor dan/atau Lapangan Unit/Tahun Rp25.000.000 15. SATUAN BIAYA PEMELIHARAAN GEDUNG / BANGUNAN DALAM NEGERI HALAMAN NO. PROV.INS.I SA TUAN GED UNG GEDUNG TIDAK GEDUNG / BERTINGKAT BERTINGKAT BANGUNAN KANTO.R (1) (2) (3) (4) ( ^5 ) (6) .......... 1 ... . . · .......•. A ........ c ...... ^E .. . ^.... H .............................. ^. .................................................... ^......................................................................... • ^m 2 /tah ^un ................... 8P .. 1. . .7.9..:
9..9..9............. .......... ~P. .. 1. . . ! . .. 1..:
.9 .?.9. . .... .. ......... ..... i.:
P.. . . 1...9...:
9..9. .?.. . .. ······· ······ . ················ ·---"/.! ¸-¹ -:
..................... +P..,.7..? .. :
9..9.9.. ........ ...... . .. . 1.3.P|.}?. .. :
9..9..9. .. .... . ' .. ....... 1.3P.. |.9..:
9.9..9. . 2. SUMATERA UTARA 3. R I A U ·· ^·· ·· ^·· · ^· ·······-·--······ ^· ·· m2 ^/tahun .. . ........... .... . .. . . !3: 1?.. .፟.፠.?..:
9.9.9.....1.31.2..|.=1:
9.. .:
9..9.?. ' ^.p 1 .000 •........ 4.... . . · ........•. K ....... E . ^..... P ... . . u.......^L ...... A..... . . u.... .... A ....... N . . .......... . ^R . ...... 1 ... . ^A . ... .. . u .......... . ...... .............. ......... .. .. .. . ....... . .. .......... . .. .... .. .... . .. . ...... ^· . ^· . ^· . ^· .·.- ... · .• ··; ?/"t̪--.... ....... .. ...... 8P.~.9.. .:
. 9.99. . .......................... P..1 ^. . . ?.?..:
9.9..?.. ........... ~P. . .. | .. :
.9.9. .Q . ........................ +.P.}_Q . . :
9..Q .. C2 : p 1 .000 ................... 1.3P..ෘJ.͎ .. :
.9.9................. 1.3P...|.9.:
9.9..2 . .. ........................ 13.P..ම?..:
.9..9..?.. . ......... E. . .9..:
9..?..9.. . Àp 1 5.000 Rp 1 .000 ........ ...... ..................................... 1-3.E_l:
๓.?.:
2.9..9.. Rp 0. 000 JAWA BARAT . ....... ...... ...... . ...... 1.3Pඹ.?..:
.9..9.Q . ............................ ~P.. ...9. .:
9.. .9..9_ 13. D.K.I. JAKARTA ... .. .......................................... ..13.P..|-.?. .. :
9..9..9._ . ....... 13P. . . |J.:
.9..9..Q. 14. JAWA TENGAH . ....... ··; ̄27t: ; h̰........ Rp 15-s.6"6o Rp87.000 Rp l0.000 -: - Q · · _`: o a: RTA -· : : ===-=-=: == · - = m D 1 ; 1t t ¤ : a = J h = u & : 1 : 1 · : = · =: = K - Ɨ R = P P L i 1 . . M 7 7 N = 3 7 = - . - - 6 0 = 0 o O 0 o °: : =: : I : ----]^- l= > 1 7. B A L I............ . ... .... 1.3P . . 1.. .. | . . :
.9. 2..?...... ........... ~P.. ...9. .:
9..9..9..
iE: bc: N FX: Y Z · : : : : : : : m C I B / ^: t ^A ru a ^@ h ? ^P u >: n ^= < . : : = ; = R ^: ; P · 9 2 f Ɩ 0 ^8 4 ^7 : : .0 ° i 0 ° i6 o · •: • · ; : : J: GHI .••.
: : `^la 2 1. KALIMANTAN TENGAH Rp134.0.9.0 . .......... .... . J.3P.. .|.L.9..Q_?._ 22. KALIMANTAN SELA TAN . . ^. ^.. . ^. ^. ^. ^. ^.. . ^. 1 m · ^: ¥¦ -/ /t t · ^: : a §h h ·: ·_: ·u u : : : : ··n· ¨-- ··: ·····: ·: ·: ···: -.-.··8P.i"7: ©-.·Q·Q: Q . ....... . ......:
. 1.3.P. ..9..: _9._9.Q : : J ^. 0 1 . . 0 0 0 0 0 0 23. KALIMANTAN TIMUR.......... .............8P..1..?.:
.Q.Q.Q .............. ....... P.. ..!..7. :
9.. 9. ^. 9. .•.............................. ' .... .. ' .. P ..................................... • 24. KALIMANTAN UTARA ·························· ··; 2/t=lf; ·.......... . ...... . .. . .. :
3: 1?...,.§.?. .. :
99.9. . ................ . ....... 1.3.P.. .| . .!..!..:
.9._?..... . ..... ..... . ........ . . J.3P... 1...Q.:
9..9.9.. · ^···2 · ^5 ·· ^: · ^· · ^· ^.S U LAWESI UT ARA ... ^. ... ^. .. · · ຢ; ; · 2/t ඳh : ; ; . ............. : .P .. ፝ . . '.!7.:
.9..99. . ...... . ...... ... . .. . ...... J.3P...1. .. | . . ?..:
.9.. 9..?. . ............................. P....9. .:
9..9..9..
GORONTALO ....... . ··; 2/t¶ª; ·· . .
........... . 8P..ᏸ.?.ᏹ.:
.9.9..Q. Rp 1 1.000 ........ ...... පP.ඵ.බ.:
9.. .9._9. 27 ^. SULAWESI BA R AT ·; ; ; 2/t=h̃¹ . .
.... ........... :
3: P./.. 9.?..:
.9..9.9.. ........ . .. . ......... . .. : J3P..?..?..:
9..9.Q Rp1 1..000 28. SULAWESI SELA TAN ··; ·2"/t; h®« ^- ........... .. . ... . .. . .8P..1..?.፞.:
.9.9 .Q . .. ........... .. . .......... J.3P..1. .. | .. ?..:
.9. 9..Q..... ......... ອP. . . .9.. .:
9.. .9..9._ , .... 2 ^. s»: ^· ·· ^· ·suiA WESI TENG AH . . .... ··; 2; -t: ·¬hª; · ..... . ... .. . ...... . : 8: P..1..... --. - -:
9..9.9. . ...... . ........... PJ.ූ.?.:
9.. .9..9.. ...... .......... 1.3P.. L| .. :
.9 .9..Q. ·· ^···fr)·: ··· ^. ^S ^ULAWESI TEN GGARA . ^. ..... ···· ^· ···· ^· · ^··· ·· ^· · ·-̆2/t; h-̅-............. ....... . :
3: P..භ.?J:
9.9..9. . .. .. .. ........... . .....1.3.P.J..?:
9.9._?........... . J.3PJ..Q.:
. 9.?.9. 3 1. • MAL U KU ·; ; ; 2"/t iµ®; ; ^..................... 8P..9.. . :
.9 .9 9 ... ................ P...1....1.-.. :
.9. 2..9................... i.:
P..1.:
͐ . . :
?.9..9_ , . ^.. . ^. 3 .2°:
... . MA LUKU UTARA ···························· ··; 2/t=hf¹ ....... .... . .....: I.3: P.1.. 9.. .. :
9.9.9. . .. . ................ . 1.3.P. .. | .. }.7..:
9..9..9.. ......... J.3P... |..:
9..9..9. . l····3·i A ^p u A . . ii?-¯/i.°±²-i³. ^· :
............. J3.P.!.".2.:
.9.9 .9..... .. . ....... . ...... . . 1.3P....?.:
.9.9. 9. .............. ~E.1. . .7... :
9..9.9.. 34. PAPUA BARAT m ´ /tahun Rp514.000 Rp38 l.OOO Rp23.000 1 6. SATUAN BIAYA SEWA GEDUNG PERTEMUAN NO. PROVINS! (1) (2) SATUAN BESARAN (3) (4) ............ 1 ..... · .. . .....^. . . A .. . ... c ....... ^E ........ H ................................................................................... ^. ..................................................................................................................................................... P ..... e ..... r ....... h ........ a .... r ..... i ................ ....... . .. . ^. .......... . ................ . ... . ...... . . MP..N .. ?.: ?.ඪ?'.9..99.. 2. SUMA TERA UT ARA Per hari ... . ........................... . ..... . ........... .. . ....... . ... .. . .. .. ]P.e.f .. :
7..?.9.:
999 3. R I A U Per hari Rp9 . 1 18.000 .......... 4 ......· ..... . ... ^. ^ . . K.... .. . E..... . ... P . .... u........ . L ..... A ...... . u..... . . ^A ...... N ................ R ....... I ... A ..... . . u.... . ...... . ...... . .. . ... . ..... . ... . ..................... ...... .. .. . ...... ...... .. ...... . ........ . .. . ...... . ........................... . .. ^. f . ^....... . ^. . ^. . ^..... . . ^. . ^. ^. ^.. ^P ...... e ..... r ......... h ..... a ...... r ..... i ....... . ...... ...... . ..... ^. . ...... ... . ... . .. ........... .. ......... .. .. . ....... . ... . . ]P ?. .:
. ?=1:
g. :
9.9..9.. 5 . J A M B I Per hari Rp 1 .250.000 6. ථ.Y.ද.ງ!.ධ.න .. 13.!.\ຈ!................................................................................... ............................ .. .. ?.˿̀·-·́̂ .. .. .. .... ....... . ............... ...... . .. . ..... . ............... ... . .. .. . E.!. .. 7.. :
. ?..?.9. .. :
9..9. .. 9. .
......... 1 . ....... · ....... . .. s ....... u.... ... ^M ........ A ....... T ....... E ...... RA . ...... . ... . ..... . ... s .... . .. E ....... L ...... A ..... T ....... A ....... N .......................................................................................................................... ll""""""'""""""'' ^p "'"' ^e """ r .. . ... . . h ...... ar ......... i ................ ........... . .......... . ................... . .......... . .......... . ຬP.J .. O:
?..O.?.:
9..99.. , ... _ .. s _ . _ 9 . .. L _ A _ M P _ U __ N G ______ ... ___________________ ... ______ ώ _____ P __ er __ h _ a _ r _ i __ ...... _ : ----- .. . ----.. ɺɻo.þ9þ.000 9. BENGKULU Per hari.... ....... ............ . .. . .. . .. . .. . ......... . .. . .... . ͊P.?. .. :
Ɠ . . ?.9.:
9.9..Q. . ... ... ඩ.9. .. :
.... . 1.:
3..ඬ!.'!.0..ත .....1-?...!.: ජ.!.Y.ඣ.0.......................... ................. .. ...................... ........................ ^Per hari.... . ........... .......... .... ]P.?. .. : } .. ඨ .. ?..:
.?..9..^ 1 1 . B A N T E N 1 2. JAWA BARAT 13. D.K.I. JAKARTA 14. JAWA TENGAH Per hari : p l 0.450.000 Per hari . ....... .. . ...... ........... ...... . ............... . ... . ........... . .. . .... . !3.P.. O.?..:
P.?..L.:
9..9.9. Per hari . .. . .. ......................... . .. . ..... . ............... . MP..Q.?..:
?..P.S.:
9..9..9. Per hari . . ...... . ........ ........ .... . .................. ..................... .. ]P . . Ɣ.ට .. :
.. Ɣ . Ɠ . ?. . :
9 .9.? . 1 5 . D J . YOGYAKARTA , ............................................................................................................................................................................................................................................................ , ........................... P ....... e .... r ......... h ...... a ...... r .... i . ................ . .. . ...... , .................................................... ]P. .. ඥ.?.. :
. ?.=1:
?.. :
9.9..?.. 1 6. JAWA TIMUR Per hari Rp l2.625.000 ......................... ............................................................................................................................................................................................................................................................................................................................. . ............................................ " ' ' ' . .... . ... . ............ .. ................ . 17. B A L I 1 8 . NUSA TENGGARA BARAT 19. NUSA TENGGARA TIMUR 20 . KALIMANTAN BARAT . ... . .. . ... . ....... . ..... ..... 2 1 . KALIMANTAN TENGAH 22. KALIMANTAN SELATAN 23. KALIMANTAN TIMUR 24 . KALIMANTAN UTARA Per hari ɼp 5.000.000 Per hari ...... .. . .... . ............... . ..... ...... .. .................. ........ . ...... ... I.3.P?..:
O.?.9. . . :
9.9.. 9.. Per hari . .. ... . .................. . ................... . ..........]P.?..:
. ?..9.?..:
9.9..9.. Per hari .. . ............... ...... ........... . ... . ........................ . ... ͊P.ඦ.9.. .:
. ?..?. . . ?..:
.?. ?..9.. Per hari . ........ . ........... . .. . ........... . ......... .. . ...... ... . ..... . ]P?..: ?. . .?.. ?.. :
99.9.. Per hari ...... .... ...... . .. .. ................................................. I.3.P..!...9.:
?. . . !. .. 9..:
9..9 9.. Per hari........ . ................ . .......................... . . ວE.!. . .9..:
?..?..R .. '.ggg Per hari Rp9.625.000 . ...... .. ...... . ......... . .. . ......... . ......... . .......... . .. .. ........... . ........ . .......... . ................. . ..... .. ....... . .. . .............. . .................................. . .. . ........... . ......... . .... . .. . ... . ....... . .............................. . ............ . ....... . .... . .............. . ....... . ........... . ... . ........... . .. . .. . , . ....... . ................... .... . .. . ..... .. ... .. . .... . .. ........ . .. . ... . ... . ....... . ............ . ........... . .. . . 25. SULAWESI UTARA Per hari . .... ............ . ........... . ......... ............ . .... . ........ ]P .. Ɣ . . ?. .. :
. _.9.?..:
.?..9..9.. 26. GORONTALO , ........................ , ......................................................................................................................................................... ^. ............................................................................ , ........................... P ....... e.... ^r .. . ... . .. . h ..... a ...... r ..... i .. .. .... ... . ...... . .. . .... , .......................................................... `P.?. .. :
. Ɠ.?. .. ?. :
.9 .9..9..
SULAWESI BARAT 28. SULAWESI SELATAN .. ,,......... . ............... . 29. SULAWESI TENGAH • .... . ...... .. ............ .. P ... ^. .... e ... r . ........ h ..... ar .......... i ... .. .. . ....... . ............... ......... .. .. .. ... . ............... . ................. . .. . TET:
. ?.9.. 9. .. :
.9..9.. Per hari .. . ...... .. .... . ........ . .. . ... . .................. . UP.!...9.:
L9. .. ඤ . . :
.9.9.. Per hari .. .. . .. . .. . .. . .. . .. ....... .... ........ aP.bc-.. c=1: =1:
:
9.9.?.
SULAWESI TENGGARA Per hari ɽp 1 .2 50.000 3 1 . MA ඡ: L.1. . චY. ............ .. .. .. ........................... ................................... .. .. ...................... }Cණ!. .. . ຝ._ ^ri ....... . ...... . .. .. . .. . ....... . ... . .. . ........ ...... .. .. .. . .... . .................. ]P.d_:
99.9 .. :
. 9..9..9. .
...... 3 ....... 2 ... . ... · .... . ^ ... M ....... A ........ L ..... u ..... . .. . K.... . . u .............. u.......^T ...... A ........ RA ........................... ^. ............................................................................................................................... , ............................. P ....... e .... ^r ....... h ...... ar .......... i .. .. .... . ... . ............... , ........................................................ TEL.:
9..9..9. .. :
9.. 9..9.. 33. P A P U A 34. PAPUA BARAT .9..9..9. .. :
9.9..?. Per hari Rp 18.350.000 1 7 . SATUAN BIAYA TAKSI PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI NO. PROVINSI SATUAN BE SARAN (1) (2) 1 . ACEH 2 . SUMATERA UTARA (3) (4) .......... .2.; <!1.. g./..=.!.> ....... .. ........................................................ '.; ; ; P..... . ^1 ... ^. .. 2..... . .. 3.... . . · .. .. .. ^0 ...... 0 ........ 0 ...... .
................... ....... 01.: ?.:
$. ^/ Kali Rp232 . 000 1.......... .. 3 .. .
.... · . ........ . ^. . . R . ^......
.... r . ... . .. . A...... ...... u . ^.... ................ ^. ....... ^. ... ^.. ............ ^. .. ^... .... ^. ........... ^. . ^. ....... ^. ... ^. ....... ^....... ... ^......... .... ^.. .................... ^.................... ........ ^. .. ^. ........ ^.. .. ^. ... ^.................. .... 1 .... .. .... ^.Q E ^§l: <g/..F.?:
. . .... . ^. . .....
..
. . .. ^.
....... .. .. ... .
. ...... .......... ^81?. . ^? .=. ^'. ..9..Q.Q 4 . KEPULAUAN RIAU 5 . J A M B I 6. SUMATERA BARAT ................................................ ............................................. .. ..... 9.E?: Rg./...P[-!Q ... . .. ................ ....... . : gP...!}.!..:
9.9..9.
................... ^. .. ......... .«2. ^= E-<g/..?.?:
.> ^..... .. .. ...... . .. .......... .. . .. . ........ . .. 8 1?.
. 2 .. =.?... :
.9.9.Q ..................... ............ .2E><g./... =!.?.... . .. .................. . .. . ................. .. . . 3.P. .. 2 . . ?. . 9. .. '.. . 9. . 9..9.. 7. SUMATERA SELATAN ...................... ............. 9.. A-><.€.l.B.?: !L.... .. . .............................................. . 3E.2 .. ?. . ?. . '. ..9. 9 .9. . 8 . LAMPUNG 9 . BENGKULU 1 0 . BANGKA BELITUNG ···············-·············· · ..................... .............. «2E9: Rg[P?.: !Q ..... . .. . ...... . ......... . ...... . .. . ............. . .. . . 8P . . ! . . ?..!.:
9.9..9. .
............. 9.E><-g/..B.=!.?........ . ................ 3E.4..9.?. . . :
.9.9..Q. .......................................................................................... ... ...... 2E§: Rg.!._S_TJ .. i...... -.. ... .. .............................. 8P..1 .9 . . :
Q . Q.Q .. · ... ^.. .. ^. . 1 ........ 1 ...... • ...... 1 ^_ _ ^B .... ^. .. ^. ... A .. ^. .. ^. .. ^.. ... N .. ^. ... ^. ..... T .... ^.. ..... E ... .. ... . .. . N .. ^.
.
. ....
. . .
.
. . . . . ..
..
...
. . ..
.....
.. . .
. ..
..
..
. . . .
.....
.
..
. ......
.
..
. ^. ..
. . . . .... . .
.
..
. . ...
. . ...
.
.....
..
. . . ..
. . .......
....
.. . .
. . . .. ..
...
...
....
.. ...Q=9: <g/..?9:
. ... . ........... ˾E?.?.?.'.Q9Q.
........ 1 ....... 2 ..... . · ...... . 1 .. J..... . A.... ... w .. . .. . .. . .. ^A ................. B ......... A ........ RA .............. T.................. . .............. .. ........... . .. . ........ . .............. . ..... . .... . ... . ... .. ........ . .. . .. . ............. . .. . ... . ...... . ............ . .. ...... . ........ .. .. .....QE.9: Rg/K?.: !U ..... . ..................... .. .. ...... .... 8P...! .. 4: Q.:
9.Q.Q. 1 ......... . 1.... . 3......... · .. . ... ^1...D.... ...... · . . K.... . ... .r.... . .. . . ·........ . . J.... . A ......... KA ................. R ....... T ...... A............. . ... . ..... ................ . ..... . ......... . ... . ......... . .......... . ...... . .............. ......... ....................... . ....... .. ..... . . 1 ...... . ..... QE.9: <g/..??:
1..>.....
.............. +E?.}.?.:
. 9.9..9. 1 4 . JAWA TENGAH . ....... . .. QE.9: <g/..?:
. ^. . ... . .......... .. . ............ ...... . .... ...... . 8P..7.?..:
.9..Q.Q_ 1 5 . D . I . YOG YAKART A . ... . ......... ... . ...... ......... Qt.?.: P.: g/.K.?.JL..... . .. ............ 8..P.JJ.? . . :
. 9.9.9. 1 6. JAW A TIMUR..... . ........ . ............... . 2T>!.:
.8../.. =! L ,.... . ........ .... 1-3:
P...2 . . ?..?. . . '...Q.Q.Q. 1 7 . 1 . . B ............ A ............. L........ . . r ................ . ................ ........................... . ...... . .. . .. . ................................ . ....... . ............ ^. .......................... ............ . .......... . .. .. ..... . ..... . ^...... . 1 ...... . ... . .. 9.E<.1.?:
8../..?E!.@ ...... ......... . ........... ............. . ...... . . 'P....˺ . .. !? . . ˹ . . ˻.9..9..9. .. 1 8 . NUSA TENGGARA BARAT....... . .... QE<: r?:
g./..=_lG......... .. .............. (P..) .. *+ . . '.. _9._9 ^0 ......... 1.......9.... . .. . . ·.......
. ^N .......... u ......... s.... . . A ................ T ....... E ......... N .. . ..... a .......... a........ ^A ......... RA ........................ T........ r . .. . M .... . .....u ....... . . ^R............ . ... . .......... .. . ... . ..... . ............. . ............... . .. . ..................... . ...... ..2E9: Ag./..?EBC ...... .......................... . .............. 3P....5 9. .. 9 . :
. !}}...:
9.9.Q.
..... ^. .. 2 ....... 1.... .. . · ..........KA ................ L ...... . r .. . M ............ A ........ N . .. . .. . r . ......^A ........ N ................. T ...... E ........ N .......... a.... . .. . A ........ H.... ............... . .............................. ..................... ......... ......... ...... . ^.............. ^..... . . QE<: r?:
g[=_ID...... .......................... . .......... 'P...*.9,.'.. ggg 2 2 . KALIMANTAN SELA TAN............... . .............. . ...9TVRg./..K?:
1.L.... .. ............... 8. P... ! .. ?. . . ˸ . . :
9.9..9. l ........ 2 .... ^. .. 3..... . ·..........^KA ................. L . .... . 1.... M......... . . A........N .. ...... T ...... A . ....... . . N ..... . .. . .. .. . T.... . .. . . 1 .. . . M ........... u .. ... . .. .. . R.... . . ^......... . ....... .................. . ....... . ....... . .. .................. .. . ........ .. . .... . ...... .. . .. . .. . .. .. .. . . 1 . .. .. . ... . Q!.: §: !.?: g/W§:
!X ................................... ....... - P!.34. 000 24 . KALIMANTAN UTARA .2.!:
F!l.: _g./..??:
!@......... . ^...... . .... . .................... ^.
. . J3J?.?.˼.:
Q.Q.Q 2 5 . SULAWESI UT ARA ...... . .... QE.§: Rg./.. .PT1.Y........ . ... ..... : gP. __ !} . . ?. .. :
9.Q..9.
........ 2 ....... 6 .. . ... ·........ .. a ......... o ...... . .. R........ o ...... ... N ......... T ...... A . ........ L .. . .. . . o.... . ^. .. .. .. . ...... ....... ..... .. .. ....... . .................. . ............ ... . ..... . ...... .............. .. . ... ..................... . .. . ... . .. . ...... ................ ....... 1......... 2E<: r?:
g.!..=.!.D............ . .. ...... . .................... . (P..).og'.. gqo 1 ...... ^2........ 1 . ...... · .. . .... ^1 . . . s . .... . u......... . L ...... A .. .. .. . ... w .. .. ...... . E . .... . .. s........ 1.... . .. . .. . B ......... A ......... RA ................. T . .... . ........... .. .. . .. . .......... . ..... . ...... . .... ... . .. . ....... ........... .. . ... .. ... . ...... . ... . ................. . ....... . .. . ................ ...9t.§: Rg.l.PZ!Y .......... . ............ . .. . ...... . ....... . ... 8P?.?..?..:
9.9.Q. 1 . ....... 2...... . s.......· ......... . s.... ... u....... . . L ...... A ... . ......w.... . .....^E . .. . ...... s.... . . r . ... . ...... . s......... E ......... L ....... A ...... . . r..... . ^A ......... N............................................ . ............ . .. . ... . ............. . .. ....... . .. . ..... . ...... . ................. . ... ..9.E.<g/..F.@1..>......... . .............. >E.?.=.?. .. :
.9..9.Q. 1 ..... . . ^2 .. . .. . .. 9.... .....·........ . s........ u ........ 1 .... . . ^A........ . . w . .... . ... . E .... . .. . .. s.... . . 1 . ........... T ........ E ........ N . .... .. .. . o.... . . ^. .. A ........ H ... . .. . ..... . .. . .. . .. . ... . ................. .. . .............. . .. . ....... ..... . ................... .......... . ................. . ^........... . . 2E>!.:
.8.l.=!.?........ . ..................... 1-3:
P.?..˽.:
9.9..9.
....... 3 ....... . o .. . .....· .........s . ...... . u.......... 1.... . . A........ w............ ^E........ s.... . .. . 1 . ...... .. . .. . T ........ E ....... N.... .. . .. o .......... o........A ........ RA .......... ...... . .. ................ ... . .......... . ...................... ..... . .. . ............................... . ...... .. .......9E?:
<gl.?:
.A....... . ............ . 8.P. . . ! . . ?.? . . :
9.9.9. 3 1 . MAL UKU......... . . 9.E.>!.:
g/.@?:
.? ..... ...................... ....... @.1.?.?..=.9 . . :
.9. . 9..Q 3 2 . MALUKU UTARA ... . ...... . ......... .............9.E.V.: t?:
/..KTg........ .. .............. 8P ... ! .. . ?. .. ?. . . :
^...... 3 ......... 3 .. . .. .. ·.... ...... P .......... A ........... P . .. . ....... . u......... ... A........ ............. . .. . ........... . ....................... ^.
... . ........ . ..... . . ^........... .. .. ....... . ... .. .......... .. .. . .. .. .. . .... . ..... ..Q.BC<g/.D?:
.A ..... .............................. ... . .. 8.P..'.± }}:
PAPUA BARAT Orang/Kali Rp 1 82 . 000 18. SATUAN BIAYA TIKET PESAWAT PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI PERGI PULANG (PP) KOTA SATUAN BIAYA TIKET N0. 1-- ASAL TU JUAN BISNIS EKONOMI (1) (2) (3) (4) (5) 1 . JAKARTA AMBON........ ...... ...... . .......... .. . .RPI.; ?. .. '..; ?.?.?.:
.9.Q...... . ........................ . RP7..:
9?.L.QQQ 2 . JAKARTA BALIKPAPAN . .......... BP.7:
ඟJ..:
99.Q........................8.PÕ:
7..9.7..:
.9.9.Q 3. JAKARTA BANDA ACEH................. gP'.!..:
.?.!-.:
9.9.Q . ..............................gP1.:
49.ඞ.:
.9 . 9.Q 4. JAKARTA ... ... ............ ..... .J?ANDAR LAMPUNG Rp2.407. () 00 ............................... R. P ^l ^ :
?. } . :
9.9. Q 5 . JAKARTA B.ANJAR.MA.SIN .
.
.. · . . :
.. ·:
R.p: $: ; ·j.$..j.J?.:
Q . .............................BP.'.?..:
.99..?. .. :
9 .9. Q . 6. JAKARTA BA TAM . .. . .. .. .......... 8.P.4.:
.§.§.7...:
9.9.. Q.... . .......... . ............... .. . . 8.P; ? .. :
§.§.§.:
.9.9.9. 7 . JAKARTA BENGKULU.... .. . .. ... . ... . .RP.1 .. : }.§.'! .. :
9.9.Q.................. . .. ........... BPî .. :
. f: ?./.L..Q.9.9.
JAKARTA BIAK ............................... . ...... ..................................... .. ........ ...... . R: PX4:
.?..:
9.9.Q . .. . ........... ...... . ........... .. RP.7..:
.?..19.:
.9.9.9. 9. JAKARTA DENPASAR............. ............... .. .........................RP.?..: ; ?..9.?..:
9.9.9..... .. ........... .. . .......... . RP?. . . : / .. '?a . . :
.99.. Q 1 O . JAKARTA .............
. . . G6R.Oi\i,TA˶Q.... .............................. . .................. .. . ..........R.P.7...:
×.0.J.:
9.9.9. .................................. RP1J3.. '.?.4.:
.9.9Q 1 1 .
......... JAKARTA... ............ . :
!h..M l?..L........................ . ......................... .............. ............... BP.4.:
.99..!=? .. :
.9.9.9 . .. . ............ ...... ....... BP.Ö.:
19.9.:
.9.9.Q. 1 2 . JAKARTA JAYAPURA.... ........... . .. . ...... .. .
. ...... . ..............BP.H .. :
. ?. . 9. . ? . :
.9 . 9 . 9..................... . .. . ...... RP. ? . :
J.. 9. ; ?. . :
JAKARTA YOGYAKAʅTA........ . ...... .. . ....... ..........................RE'! .. JQ.7..:
.9.9.Q............. . .....................BP.'.? .. :
'.? .. §? .. :
.9.9.9. 14. JAKARTA KENDARI . .................. . .. . .......... . .............. .. . . B.P7..:
?..?..§:
.9 .9Q ............................... 8.P.'!.:
. % . . §Ɨ.:
9..9.Q 1 5 . JAKARTA KU PANG.......BP9. .. :
. 4J}.:
.9.9.Q . .............. .. . ...... . ...... . . B.P.?..:
.9.§ .. LQ.9.9. 1 6. JAKARTA MAKASSAR . .............. . ... ........... . ...... .. . .. .....B.P.7.:
.1.'!.'! .. :
9.9.Q. .............. ............. !3:
P?. . . :
? .. '.?.9. .. :
.9.9.9. 1 7. JAKARTA MALANG........ ............... ...... . ............ .. RP.'!.'. .. ?.9.. 9.. :
9..9.Q ........................... . .....BP.'.?.:
. 9.2?..:
. 9 . 9 .9 . 1 8 . JAKARTA MA ^MU ʃ.Y........ .. ........... BP.7.. .:
. '.? .. 2.?..:
. 9.9.9 . ... ......................... ..RP.1.:
.?.?.7.:
9.9.Q. 1 9 . JAKARTA MANADO..... . ...... . .. ........................ .. . .. . B.P..! .. 9:
. ?.Ɨ.1 . . :
9.9.Q ................................. RP. § . . J .9. ,. :
^. 9 .9.9 . .. . / 9.:
.... :
: : : : : ˷.J.: f.'i{ARTA...... . . MANOJS..Y.!.A.RL ....................................... ... Rp !. 6. 22 6 .g9_o.... ...... BP. ... !.9 .. :
. ?. . . '.?.1..:
.9.9 ^. 9. 2 .1 . JAKARTA MATARAM........................ . ...... .......... ..RP.?.: }J..9.:
.9 .9.9 . .............................. 8P.; ?. .. '..; ?.; ?..9 .. '..9.QQ 22. JAKARTA............. ........ M.: E: P.h.N................. . ....................... ...... ...... . ... ... BP7:
'.? .. ?..Ø.:
. 9.9.9................. . .. . . BP; ?.:
. §.9.$..:
9.9.9 23. JAKARTA PADANG................ ..................... B.P.?..:
?}.9 .. :
9.9 ^. 9................. .. . .... ....... . . RP; ? . . :
. 9..?. . . '.?.:
.9.9.9.
JAKARTA PALANG KARA YA........ . ....................... . .....................8P4.:
2.? .. 4.:
.9 .9.9. ... .. . ...... ........ 8.P.'.?..:
.9..?.4.:
9.9.9 2 5. JAKARTA PALEM..b.N:
Q.......-......................... . ............................... B: P .. i . . :
. ?§J .. :
.9 .9.9.................. . ..... . .... 8.P.'.?. :
. ×.§.$. .. '. . 9. Q . 9 . 2 6. JAKARTA PALU.... .. BP.9..:
; ?..1.?.:
9.9.9. .......... ... .............. 8 .P?.J J .. i.:
.9.9.Q ...... '.?.?..:
. . ... . .. _...:
J. ^AKARTA............ . ... _ .. .................. _ . .. · ^· · ^·- · ·- . .. . .. . J!: .N.Q .- . . : P!R'!Atr.9 ___ . .. . . -. ····----····--·-·- .R P.. ; ? .=. 1.J..( _ :
9.Q ·-· · ···· · ·· · ·- · ·····--- R P ; ? . :
..J..;
. . 2.:
.9.9.9. 2 8. JAKARTA PEKANBARU . .. ...... BP.?.:
. ?..?.?..:
.9 .9.9. ...... ... _......... . 8.P.; ?..:
.9J..§.:
9.9.9. 29. . ....... 'JAKARTA"""".... .. . .. PONTIANAK ............ B.P'!.:
0..?..0. .. '..9.9.9. ............... .. . .. . ...... . BP./ .. :
.7...§ .L..9.9..9. 30. JAKARTA SEMARANG Rp3.86 1 .000 Rp2 . 1 82 .000 3 1 . JAKARTA . .... .................... ....... ........ ... . ^SOLO ........................ .......... ^. ..... ^. . ^. ..... ._ ..... . RP .. . ˳_- ˴ -.f{§ . .. f':
·c>.̱i.9 '' .-.-...- .. · . .-.. --..- . .............. . RP.+-_-; · ) -. 4* . . 35·9·).
JAKARTA SURABAYA Rp5.466.000 Rp2.674.000 3 3 .
......... . JAKARTA............ . . TERNATE............ .......... .. . ...... : : .. :
: ˵P..El. .. 3?.9I: : k: ik: i 9 . .............................. :
8P.§.: : : : §..§4..: : .n?: 9: 9 34. JAKARTA TIMIKA Rp l3.830.000 Rp7.487. 000 35. AMBON DENPASAK.. ... . ..... . ....... . .. .. ·· ^· : ^· : : : : : : .: : _RP.?.: _: 9: l:
Ji9: 9:
^: : ^· .· ^: ^· ^: : . ^: : : · : : : : · : · : : .. _: : ·: : : : 8.P.{ . 4fI; : 9: 9: 9: 3 6. AMBO N JAYAPURA................ .8.P.'!..:
±; ?..'!.:
9.9.9..................... ...... .. BP.1 . . J . . 9.ඝ . . :
.9.9.9. 37. AMBON KENDARI.....RP4:
?'.?.4.:
.9 .9Q ......... .. . ... 81?'.?..:
?..?.§.:
9.9.9. 3 8. AM BON MAKA § .. §.A.R..... . ........... RP.9..:
.9.'.?..'.?..:
.9. 9.9. ... ..... . ........ ..8.P.0.. :
.'!.? .. ? . . :
9.9.9. 39. AMBON MANOKW.f!3:
... ....... ...... B.P.?..J..7. 7..:
9.9.Q.... ........... R.P0. .. :
9 .. '.?.7:
.9.9.Q.
AMBON ...................................^PALU.... . . R.P§.'. .. 1..'!. 9:
9.9.9..... . .. . .. . .. . ................. BPï.:
. ?...9 ?.:
.9.9.9. 4 1 . AMBO N SORO N..G:
....... ..... ..RP?. . . :
. 9..; ?.7.:
. 9.9.Q. ......... ....................... B.P. '.?. . :
. '.?.? .7.. :
. 9 . 9 . Q 42. AMBON SURABAYA RpS.803.000 Rp4.845.000 : : ±Er°APAN""" ^. ^.
.
. . fusxTfc · E}f ······ . . · ^- · ^·""" . . .. . ...... . . _. .. . :
: : .·ǂǃDŽ{Dž: _.: : .dž:
LJ:
Lj . . ƕ . ^.
)-*: §. : : : ...... :
...... : : ..... :
:
. : : : : : : .+.,---: : .±.../:
: '..:
§.§ ...
BALIKPJ.\PAN. .. . BATAM ........ ...... RPJ9.:
; ?.?..4:
.9 .9.9. .......... . ........ R: P?. :
?. 9 . § '.. Q .9. Q 46. BALI KP APAN D ENPASAR..... . .... BP.J..9 .:
7..; ?._2 . . '..9.9 ^. 9 .. .... .. . ................... RP? .. :
. §.±§ .. :
.9.9.Q. 47. BALIKPAPAN JAYAPURA Rp l9.07 1 .000 Rp l 0.086.000 48. BALIKPAPAN _ .... . .....X.9.QY.A.Kl\B: T.A.. . .. ^. .. ^. .... ^... .. ^. .. . ^....... ..... ^. : ·: : : : .. : : : : : RP2.m:
§: §: 2: : .: 9:
:
: : : .: : : : : .: : : : : : : : _: : : 'f.{p{: z: 4: 2: ; : 9: 9: 9:
BALIKPAPAN MAKASSAR.... . ........ B.P..! . . '.?. . . '..2.2.'! .. :
9.9.9............ ........... !3:
P§.J ... ?..9.:
.9.9.9. 50. BALIKPAPAN .............................. MANADQ.................. ......... RPJ..§:
79.b.:
99...... .8.P.7.:
/.9.?:
.9.9.Q 5 1 . BALIKf.'.J.\PAN............. ....... MEDAN........ . .................. ....... . 8.PJ.a.:
. 1.2.; ?.:
.9.9.9................ .................. ..R.P.§.J .. ±.9.:
9.9.9. 52. BALIKPAPAN PADANG..... .......... B.P..J.9 .. :
9..1'.? . . :
9.9.Q..... .. ..... !3:
P.? . . : }.§.2 .. :
^. 9.9 ^. 9. 53. BALII.<.; : P!.\PAN........... .... .... PALEMBAN.9.......B.P.9. . . :
'!'!.§ . . :
9.9.9........................ .....R.P±.:
7.'!.9. .. :
.9.9.Q 54. BALIK. f> !,\PAN... . ........... . . PEKANBARY..... . ...... . RPJ . ..9.:
. 9. .. 2.2.:
. 9.9.Q............. .. . .........BP?.:
'.?; ?..:
.9.9.9. 55. BAL{?.APA.: N.......... ......... SEMARANG.... . .. BP.2.:
±.4§:
.9 .9.. .9 .. . ................ .. 8.P.4 :
§.7.4: : .9. 9 9 . 5 6. BALI KP AP AN SO LO . ..................... . ... .. .................... B.P..9..'..'!.±.? . . :
9.9.9. ...... .......... . ... RP±.:
?J; ?. .. :
.9.9 ^. 9. 5 7. BALI KP AP AN .. ........ ........... §.Y.RA)?._AY.1-. _........ .. . ....... . .. . .... . .... .. . .. . ...... . ............ BP J .QJ? .. ?.9..:
. 9.9.9. ..RP.?.:
JJ . . ; ?._ .. ..9.9.9. 58. BALIKPAPAN.... TIMIKA.... ...... . BPf. .. $:
. 4.9.?..:
. 9.9.9................. . ...... BP.9..:
±?.:
.9.9.Q. 59. BAN.. P..A...AG$B............ . .. . .. . DENPASAR............. . ............... ............. .. B P.J..9.:
§.; ?..? .. :
9.9.9. ...... . ..................BP.? .. :
. '.?.7.2 .. :
.9.9.9. 60. BANDA ACEH JAYAPURA Rp l9. 1 67.000 Rp l 0.7 1 7.000 6 1 . BANDA ACEH '"' ' ' 'Y o ' GYAKARTA' "" ' "' ' " . ............ . ................ .............'io'9: "76s·: ·ooo .. . ............ . ...... ...... . .. Rp · 5: · 33 '()" 666 KOTA SATUAN BIAYA TIKET NO. 1-- TU JUAN BISNIS EKONOMI ASAL (1) (2) (3) (4) (5) 62. BANDA ACEH MAKASSAR................ .. ............ ............ ... B.: PL . . :
. 7.§.9.:
.9.9.9. ... .. ......... BP.'?..:
.7.? .. % . . :
.9.9.9. 63. BA N P.. A...A.9ƒ!.: I... ............. MAN ADO . ................. ......... ............ B P L ?. . :
. 7 . 2 . ? . :
.9 . 9 . 9 . .......... . R.P. 7 . :
. ?.1. . ` . ? . : 99 . 9 . .... 9.4...:
.... . .. 1?.AN.P..A...A.G.ග.H............... PQ NT.JAN.AK...... .. " .R.P.9..:
.9..9..9:
9.9. ... .. ....... B P?..:
§.4..9:
9.9.9 65. BANDA ACEH SEMARANG.... RP.9. .. :
. ?.?.9:
9.9.9 ........ ...... .. . . 'P?.: (9?.:
99.9. 66. BANDA ACEH SOLO.......BP. 2 .. :
. ?.0..9.:
.9 .9.9. ... . ...... .B.P.?..:
.4.4.4.:
.9.9.Q. 67. BANDA ACEH SURABAYA Rp l 0.985.000...........BP.?. .. :
7.4.4..:
.9.9.9. 68. BANDA ACEH TIMIKA ·: : ... . ·: : . .. : : ·: : .. : ·: · :
-: : . .. . :
:
. : ·: : : : : "fiJ?.: : =: : § .. : ·$.: >?.: 4: : .'Q.Q.<i' · : ..
......
..... ..R.P.J.9:
9.7..9 . . :
9..9.9 ..
BANDAR LAMPUNG BALIKPAPAN........ . R: P.?.:
J'.?..2.:
. 9.9.9...........
.... . ...... . ..........8.P.4.:
. . L'.? . ?.J. . :
. '""" "iiA: i\iD'A'rfi: : A'J\1 'ii u f: : fo '""" BANDA ACEH .
....B.P.? . . :
5.5?..:
9..9.9 ............ BP.1:
7.<?..9.:
.9.9.9 7 1 . BANDAR LAMPUNG BANJARMASIN.... .. . ..8.P.? . . : J.9..?. .. :
9.9. ..... . .. .......... 8 .P; ?..:
. : l J . . '.? . . :
.9.9.9. 72. BANDAR LAMP..Y.. N.9........ . . BATAM..... .BP. ?. .. :
. §.4..9.:
. 9.9.9..... . ........ .BP.?..:
. 0...f:
. ?.:
9.9.9. 73. BANDAR LAMP,Y.N.9.:
...... . BIAK . ...... ...... . ............... .. ..........BP .. HJ...ፚ . . 9. . . :
. 9.9.9.... . ......... BP.7.:
. 4 . § 7 . :
.9. Q. 74. BANDAR LAMf>.Q.N..9.:
...... DENPASAR ....... B.P.?.:
.?.?..9 . . :
9..9..9. .. .................... .......... .BP; ?. .. :
. ?.4.7 .. :
.9.9.9. 7 5 . BANDAR LAM PUNG JAYAPURA.......................... . ................. . . BPJ.4..:
. ?. .. ?. . ? . :
.9 .9.9................B.P. ? . :
.9. 9. . 7 . :
. 9.9. Q. 7 6............ . BANIS ' ; ,\R .. 'LAM,:
f,'.Qf.{Q.: : : : Y Q.Q.YA.,RTA. . ........ . .. . ...... ...... ...... ... . _.... . . _.... . ..... F.: P.?. . . J . . ?.?.:
.9.9.9 ....... .. ........... B.P.: ?..:
.7. ?.9.:
.9.9..9. .
. .
...
. . · -; : ; ; ; · 7 · ····· · 7 8 ..
.
.
· . . · · . · . · . . · . . .
· . · . · .
.......BANDAR LAMP.TJ..N..9.:
.......... KENDARI........RP.§.:
.?..§.4 .. :
9..9.9.. .. .....BP.4 .. :
4.§.'.? .. :
.9.9.Q · r , BANDAR LAM,P,V,,NQ .... . MAKASSAR .. . .. . B.: P.§.J§J.:
9..99..... .. ......... 8 .P.1 J . . ?..L .. 9 QQ 79 . BANDAR LAMPUNG MALANG.......BP.?. .. :
. ?.2.4.:
.9 .9.9. ... .. ......... 8.P.0..:
L; ?..4.:
.9.. 99. 80 . .......... . . BANiil'i .... L AM·P·uN 'G ............... .. ... MAN ADO.... ......................... . ... ...... ...... . .R: PJJ . . J . . 9..9. .. :
.9..9.9 .... .. .. ...... .BP.?. .. :
?...9.?. .. :
. 9..9.9. 8 1 . BANDAR LAMPUNG MATABA.M __ ._ ... _... .. .... . ...... ....................... Rp6.246.000 . .. . BP; ?. .. :
. ?. .. '.? .. ?..:
.9.9.9. 8 2............ BANfiAR"'i=1\MPD'Nd""'" MEDAN ..... ·: j5 { P. .. 7:
3˫-79' '3?..99' ' .ˬ:
....... . .BP.4J .. ?..9.:
.9.9.9. 83. BANDAR LAMPUNG PADANG Rp6.439.000........ 8.P? . . }.(3,.Q.-. .9.9.9. 84.......... EfAN'iSAR.LA.MPUN.G .............. PALANGKARA YA ....
............ ... . .... . ...... . . : : : : .: : .tfrJ..$' 3J..4 . zj?.: Q.Q. :
:
. . · . . ....... .BP.$ .. :
4..9.L .. 9..9.9.
BANDAR LAMPUNG PALEMBANG . ...... . BP1 .. :
. 9 . . ?. . .. L.9.9.9. ... .. ....... .BP.`.:
.7.<?..9.:
.9.9.9. 86. BANDAR LAMPUNG PEKANBARU..... . .BP.?..:
. 1 .?. .. :
.9.9.9. ... . ...... . .B .P. 0. . :
. 4 . ; ?. . ; ?. . :
.9. .9.9. 8 7. BANDAR LAMPU..N.9.:
. ..... . . PO_l'fl'J.A.NA.1.5.......... ..... B.P.?..:
.; 3,.§9 .. :
9.. 9.9.. ......... . ....... BP.$.:
. '.?. .'.?...9 .:
. 9.9.9 88. BANDAR LAMPUNG SEMARANG ......BP4.:
?.t.9.9.9. .......... RP.:
.?.§.$.:
.9.9.9. 89 . .. .. .... . . BAND ' AR . 'LAMPUN 'd ' "" " ' SOLO.... . RP.1 . . :
. 9 .. ? . . LQ.9.9........ . ...... . ... ...... . ...... . .R.P. a .. :
. ?.`4.:
9.9.9. 9 0. BAND AR LAMPY..N..9.:
.............. .. ..... 2-.V . .R.!..!?. .A.Y..A. ............... . . ..................................... 8.P.§.: ; 3,4§:
9.9..9...... .. . BP.; 3, . . : J.... ;
. . :
.9..9 .9. 9 1 . BANDAR LAMPUNG TIMIKA . ............................ .. ....... . ..B.: PJ.9. . . :
99 .. ? .. :
9.9 . . 9..... . .... .. ....... BP.7..:
4..?..?..:
.9.9.9 92. BANDUNG BATAM ....... .. R: P.?..:
. ă .. ?.2.:
. 9.9.9.................. . . BP . 9. . :
? . ? . ?. .. :
9.. 9. .9. 93. BANDUNG DENPASAR . .. . . B.P.?..:
?.59.:
9..9. .9 .. . ......... RP; ?..:
.. ?.ĝ.:
.9.9.9 94. BANDUNG JAKARTA ...... . . R: P.` . . :
9.. 9.1 .. :
9..9. 9.. ... . ........ .BP.L.4.7..? .:
.9.9.9. 9 5. BANDUNG J AMBI .. ....... . ............................. .. . ....... ...R. P.?..:
.9.9.'?..:
. 9.9.9.............B.P. ` . :
1.'?..2 . :
. J
. 2 : 9 . 9 9 . 97. BANDUNG PADANG...... . .R.P.§.J .. 5.9. .. :.9.9.9.. ... .. ........ BP.; ?. .. :
. ?...9 §.:
. 9.9.9 98. BANDUNG PALEMBANG Rp4.385.000 Rp2. 63 l .OOO 99. BANDUNG PAN.Q.ÿ.1' .. . P.I.NA_tf..Q_ ................. .... - .............. .. Rf.)4: ˭9·9:
....... ...... RJ?.: ˰.z: ˱: $.: ˲9: ̮?.: ¢J.: 1 00. BANDUNG PEKANBARU.........8.P.§.: §.?.§ .. :
9.9..9.. . ...... ......... .8.P.;
. . :
.7..9.1.. . . :
.9.9.9. 1 O 1 . BAND UNG SEMARANG........... .B.: P.9. .. :
9.?.7.:
9.9.9..... ........ BPL9 .. ?..7 . :
.9 .9...9 . 1 02 . BANDUNG SOLO........BP?. .. :
. §.4..7..:
.9.9.9...... ......... BP; ? ... :
: ?.. 9. . ? . :
9 . 9 .9.. 1 03. BANDUNG SURABAYA..... .. B.P.4.:
?.5.1.:
9.9..9. .... .. . .... .RP.; ?.:
?. .. ?..?.:
.9.9.9. 1 04. BANDUNG . . T.!.: \N.Y.. ඛ9...PA..12!.: ... ...RP.1 . . :
1.9..9. . . :
9.. 9. ........ ..RP .. :
. ?. .. ?..?. . . :
.9.9.9. 105. BANJARMASIN BANDA ACEH............ . ....................... . ... . . BP .. 1... 9.:
.7.9..Ġ.:
. 9.99. ......... .. .. . .B.P.'?..:
9..
.:
.9.. 9.9. 1 06. BANJARMASIN . . BATAM . Rp8.407.000..... -.-........ BP.1.:
. ?. . 7. ?.:
. 9. 9 . Q . 1 07.......... BANJAR'iVI".Asi'N ' " __.... .,. __ , __ --B'IA K . . -·-·-·--·--....................... -... .
.
... ..
.. :
-.-.= .. .....
_: -..-..-6:
-.-.7.8.8.l?I§:
:
: §.?'9r.-9.-9: 9·.... ........ .BP.? .. :
7.4.9. . . :
9.9.9 . .. 'i'bEL.... .....BANJARMASIN .. DENPASAR..... . .BP.?.:
. 7.9. .:
.9. 9.9. ..............B.P. 4 .:
2 . ` . 9 . :
9.9.9. 1 09. BANJARMASIN.. JAYAPURA .. . ...... . .. . ...... . ....................... . .BP.E.:
. . ፚ . . ?.?.:
. 9.9.9. ... .. .......... .R..P.2.:
. ? . ?. 9. . :
9 .9.. 9.. 1 1 0. BANJARMASIN YOGYA.: £<!.R.I.!..............B.P.7.:
.7.`? . . :
9..99..... .. .. ....... .BP.1.:
9.'.?. .. '.?..:
.9.9.9. 1 1 1 . BANJARMASIN MEDAN Rp l0.546.000 .. . .. . . BP.?.:
'! J ..'.?..:
9.9..9.. 1 12. . . B A NJA RMASIN PADANG ...... .. ....... ...... ........ ............ .. .......... ................ Rp9.: 66t: L666 ...... . .. ......... B.P.1.:
?.1.'.?.:
.9.9.9. 1 1 3. BANJARMASiff"" . . PAijirJi'BANG .... . .. . .... . :
8.P..'?.> +.. 9. . . $. . .. : : ·9: 9'?.'. ...... ....... .BP.4.:
9 .. .. . . :
. 9.9 .. 9 .. 1 14. BANJ ARMA SUɾ.......... PEKAJ{l3!..R.Y.......... . ...... ...B.: P. 2 .. :
4.9. .. :
9.9.9. ...... .. .... .BP.1 .. :
. §.9.f?.:
9.9.9. 1 1 6. BANJARMASi1\f' .. SOLO . .. _ ....'8p_?':
. 4 ^· ɿ·§ ^· _ : '9'g · Q. · ....... ........ .BP1.:
. ?..§ .. ?. . . : 1 1 8 . BANJARMAS I N . .. . .... . -. .... : ---_· .. TIMIKA . .. .......... . ........ . .. . ................... . .... gJ?.I:
§..ˮ_ '_4°.Z: _' _-: : .9: 9 .9:
...... ....... B.P.?.:
.. E.:
9.9.9. 1 19. BATAM BANDA ACEH .......... . .......... . .. ...... . ............ .BP.) .. .9 .. :
4.Ğ.9 .. :
2.?..§ . . :
. 9.9.Q. 1 2 1 . BA TAM . . JAYAPURA . .............. .............. .. ........... . . gp· I_ g?.'_: _'7.' § .. ˯': : .·9·99.· ... ... .. . ......... .R.P.9.:
.9.9..9.. 12 2. BAT AM.......................................... ........ . Y.Q.9.: Y.A. , .R. T.A..... ... .. ............... _..... . ... . ... ... ...... . ....... . . BP . . ? .. :
. ?. .. 7.9 .. :
. 2 . ; ?. . ?. . :
. 9 .9..9.. 1 2 3 . BATAM ... MAKAE)Sf..R........ ...... .. ................... ........................ .B.PJ .. 9.:
.:
9.9.. 9........................8.P.?.:
ğ}.7 . . :
.9.9.9. 1 24. BATAM MANADO Rp 13.4 13 .000.... .BP?.:
1 . . § . '..?. :
.9 .9.9 .
BATAM MEDAN .......... . .................. ...... . .. ........ RoT6f'i9': : Rn5.3 1 6.000 KOTA SATUAN BIA YA TIKET N0. 1-- TU JUAN BISNIS EKONOMI ASAL (1) (2) (3) (4) (5) 126. BATAM PADANG......................... ...... ......................... .. .. .. . .......... . BP.§.:
. 9..?.?.:
.9 .9.Q.... . .......... . ...... ........ ...... .RP.1.: §.1.9.:
9.9.9.. 1 27. BATAM PALEMBANG ....... ... . .......... ...................... ......BP!.. .J .. 1.!?..:
.9.9.9 . ................................. .R.P.?.:
. 9..; ?..9.:
9.9.9.. 1 28. BATAM.... PƒIY\Nl.?.!..8Y....................... ... . .. . ........... . .. . .. ....... . .. . .. .RP.§].9.. 7..:
9.. 99.... .................... . BP.4:
. !?.9.. 2 .. :
.9.9.9 1 29 . BATAM PONTIANAK ........ BP?.:
. ?9.1:
999 .............................. .RP.1.: ; 3..?J..f?.:
9.9.9 130. BATAM SEMARANG................. . ............ ................... . ...... ......8P7... J . . 1.?.:
.9 .9Q . ...... ...........................8P.0 .. :
. ?.3..9 . . L.9.9.9.
J.; ?.J .. :
. ..... . BATAM SO LO......... ... ........... ............... R.P.7.:
. 1.1.? .. :
9.9.9. ................................. BP1 .. :
.9.9.9..:
.9.9..9. 1 3 2 . BAT AM S. URAJ?.A.Y.A... ......... ..................... .. ...... ... ... .RP.?.3. .. :
9.9.9.:
.99..9 ................................. .8.P.4.: ?...9 9.:
.9.9.9 13 3. BAT AM TI.JVIIM........... ............................................ ........................... .8P..1 . . ?.:
.. 1.J..9. . . :
.9 .9Q .. . ....... .. ........ .... . .........RP.?.:
?.; ?J...'..9.9..9.. 1 34. BENGKULU PALEMBANG ................................. ........................... RP:
§99. .. :
.99.Q ................................. BP.ı . . :
?.9.; ?. .. :
.9 .9.9. 1 3 5 . BIAK BALIKPAPAN............. . .. .. . .................. .........................RPI.?.3. .. :
?... .. :
.99.Q ................................. .8.P9. .. :
.9. .9.9 . 136. BIAK BANDA ACEH.............................................. .. . .8P.J§.:
.7.J..§..:
.9 .9.9.... ........... ..............B.P..1...9. : J:
.9. t9.9.Q 1 37. BIAK · · · · · · · - · · ···.... BATAM.... ....... ................................ .......... .. ..................... .BP. .. 1. .. ?.:
. ? .? : ?.: 9 .9 . 9.... .. ... . ...................... . .8 P . ? & 9 . 1 :
9.. 9. Q 13 8 . BIAK D ENPASAR.... . .. . ...... .. . .. .... .......... ... . .............. ............... BEJ.? .. :
7.. ; ?.9. .. :
9.99................... ............ .. .. BP.? .. :
. 9. .. 9. . . !?..:
.9..9.9. 1 3 9 . BIAK JAYAPURA................. .................... .....BP; ?. . . :
. ?. . . 1. . . ?..:
.9.9.9 . ................... .......... . .BP..: ?..L.9.9.9. 140. BIAK ..Y.Q.QY.A.M.13-T.A................ . ...... .R: PL !?. .. : _9..1.§..:
.9.9.9. .RP.§.: J . .9.L9.9.. Q 1 4 1 . BIAK MANADO.... .. ............... . .. ............ ...... . . RE.! ... ! . . :
7.}1.:
9.9..9. ............................... .R.P.?..: }.!?.}.:
.9.9.Q 1 4 2. BIAK MEDAN..................... .. . ........ . .......... . . RPJ..?. .. :
1.7.. ; ?.:
.99.Q. ......... ................. .BP.9..:
4..9..? .. :
.9.9.Q 1 43 . BIAK PADANG . .. . ........... ...... . ...... . .......... .. . .8P.1 .. ?.:
. 9. .?.'.?..:
.9 9Q . ................................. .8.P.?..:
.7.§.:
9.9.9. 144. BIAK PALEMBANG Rp l S.424.000..... . ............. . ...... ...... ... .R: P.? .. :
.. 1. . .9..§.:
.9..9.9. 145. BIJ!.f....................................... .. . . PE Kf.\ . N . 1.? . A .R. Q ... .......... . .....: : . : : : : : : : : : : : : : : : . : : : : : . : : : : . : : . :
: : : : : . .-: · · · : : : : : 8J?.I{: L §. }3.j.{i9:
........ . .........................BP.§ . . :
7 . . ፘU . . :
.9.9.9.. 146. BIAK PONTIANAK.... . .. . ....... . .... .......... .... ..........BP..L!?..:
. ?..7..? :
Q................. .. ........... ... . RP.§.:
. ?.?..?..:
9.9.9. 1 4 7. BIAK SURABAYA Rp 12. 7 82. 000 ...... . .. . ....... ...... B: P.7..:
.9..?..L..9.Q.9. 148. BIAK TI.MIR.A......· . . : : ··: : : : : : .-: : : : ·: : : .:
. . :
: : .:
.. : : : : : : : .. : : : : : .-.: : .:
. 8J?.: ?L§.: ¢J.. §:
. : QQ.Q . ......................... . .BP.9 .. :
4.4.4..:
.9..9.9. 149 . DENPASAR JAYAPURA..................... ...... .. . .. . . BP .. 1..L . . §§.9.:
99.9 ................................. R.P.?.:
?.1.9 .. :
9.9.9. 1 50. DENPASAR KUPANG . .............. . .... . . BP?.:
.9..2.L.9.9.9 . .... ......... .......... .B.P..:
2.?. .. :
9.99. 1 5 1 . DENPASAR MAKASSAR...
.............................. .......... .. . .R.P.'.±.: J..§; ? .. :
.99..9......... . ................. .BP.F .. :
. ?.'.?. ... LQQQ. 1 52 . DENPASAR MANADO . ...... . ........... . .. ...... . .. . BP!.. .:
.??..1..:
9.9.Q . ................................ .-8.P.1: ??:
9.9.Q. 1 53. DENPASAR MATARAM...... . .. .. .f.SP .. L.?4..9.:
.9.9.9 . ................................. B.P.1...:
.; ?..9..9.:
9.9.9. 1 54. D ENPAS!.\R ..... .... .................. .. .. . ..................... . .M.ƒP.AJ\t..._ . ... . .... . .. . .... . ............. .BEJ.9.:
§.2.:
9..99. . .8.P?. .. :
. ?.!?. .. §.:
.9.9.9 1 5 5 . D ENPASAR PADANG......... ... . .. . ....... ...................... . ..RP.9..:
9.1.2 .. :
9.9..9...................... . ......... .BP.'.± .. :
. ?.? .. ?.:
.9.9.9. 1 5 6. D ENP ASAR PALAN G KA.RAY f.\ .. . ........ .. . ........................ . ...... ....... .8P.§..:
. ?.?..7 . :
.9.9.9 . ............................. BP.1.:
9..9.9..:
9.9.9. 1 5 7. D ENP ASAR PALEMBANG............. ... . ...... . .. ........ . J.SP.7..: §1J..:
9..9 9............. . ........ ...... . BP.4..:
. '.?.7 § :
.9..9.Q 1 5 8. D ENPASAR PEKANBARU........ .R P .9..:
9.9..; ?.:
9.9.Q. .. .. ...................... .BP.1 .. :
9.. 4..'.? .. :
.9.9.9. 1 5 9 . D E N.: PA.§.AR-...... .... .... . PQN'I'.I.. A: N: AK....... . ................. ........................... BP.'.L.9..9..9.:
.9.9.9 . .... ............................. R P. 1:
7.. ; ? .? . :
9.9.9. 1 60. DENPASAR TIMIKA ...... . ...................BP .. 1...9.:
..1.49:
.9.9.9 . ..... .................. .BP.§J . . .9. . . :
9.9.9. 1 6 1 . JAMBI BALIÿ: P!..RAN................ ........... R.P.7..:
7.; ?..9 . . :
9..9.9. . .... ..................... .BP.1.:
4.9.7... :
.9.9.9 1 62 . JAMBI BANJARMASIN.... ....... .. .......... . .............BP.7.:
. ?.9..9.:
.9.9.Q ..... .......... .......... BP'!.: J.9.; ?..:
9.9.9. 1 63. J AMBI D EN f'. A §. A. 8....... -............. . ................ .............................. .BP.7... :
.7.?. .. ?. .. :
.9.9.9. . ....... BP.1.:
1.; ?..9..:
9.9.9. 1 64. JAMBI YOGYAKARTA ........ .....BP.?..:
?..§.9. . . :
.99.Q .... ......................... B: P.9. .. :
. !?. . . ?. . .. 1...:
.9.QQ. 1 6 5. ... ʀ!.\MJ.?L. KUPAN G............ . .RPJJ..:
; ?.1 .. :
.999..........................8.P.9 .. :
.9.7..?.:
.9..9.9. 1 66. JAMBI MAKASSAR.... ....... .. .. l.3:
P.9..:
. ?..?..9. .. :
.9..9 . 9. ... . ....... BP.1.:
9..?..:
9.9.9. 1 6 7. J AMBI MALAN G ............ .B.P.7..:
9.9.J .. :
9..9 9.. ... . ... ................ B: P.; ?. .. :
.9.9.Q 1 68. JAMBI MANADO.........RPI. .. :
7.9. 7..:
9.9.9......... . BP.9 .. :
9..9..7.. :
.9.9.9. 169. JAMBI PALANGKARAY.: !.. ... . ... .. . ....... 8.. P.7... :
11.1:
999......... .............R: P.1.J..9..; ?..:
9.9.Q 1 70. JAMBI PONTIANAK ···-····-· . . -·········l --" · -··--· · B . E §. ..: §. 7. . ̯LQ 9 . 9 . -···"·-- · ··...........RP.: J: '.9.J..t.9.Q-9.
. .. i · 7 - 1 · · ˪ ^, ·-·- . .. . ʁiAʄ/iBI __ . . .,, . .....,. __ .,,···-,,··- .. -····· m .. -- SEMAAA· N·G N--n--o· ....... . ... . . R.P.?..IJ.ij..--Ĵ.9.9.9.. . .............. ................. . . 8.-P.Ñ .. :
i.7..9 . . ύ . .9..9.Q. 172. JAMBI SOLO............ . . BP?.:
4..'.? . . § . . : ?.:
9.9.9. 1 73. JAMBI SURABAYA........ . ... . .. . . BP.7.. .:
. § .. § . . ?.:
. 99.9 . ....... ......... BP.; ?:
.9.J.. ? .. :
9.9.Q 1 74....J: !.\Y.APY.J3A........ ................ . .. .. ..... . YOG YAK.A.RT!................ . .. . ..... BPJ.; ?.:
.7.1.:
9......... . ...... . ...........RP.7.:
9.9...9.:
.9.9.9 1 75 . JAYAPURA MANADO............BP'.?.$.:
J.9.9.:
.9 .9.9 . ... .................... RP} ".: #.E?.?.:
. 9..?. .. ă . . :
.9.9.9. ... . .......... .R.P..1... 9:
9.9 . 9. 1 77. JAY AP URA PADANG......... ...RP.I.7.:
; ?..§J.:
9.9.Q................ .......... ...... . .8.P?.J. . . :
. ?. .. ă . .7.. :
.9 .9.9. 1 78. JAYAPURA P A%.MJ.?.AN.9.... .................... ...RP.J.?.&7.9. . . :
9..99. ..... .. . .......... BP§ . . :
?J. .7. :
.9.9.9 1 79 . JAY A.: R.Q.B: !.................. .. .. . .... .. .... PEKANBARU......... .BP..1..7.. .:
4..?.?.:
.9 .9.9.... .................. .....BP.2:
; ?..§.9.:
9.. 9.9. 1 80. J A YAPlf.: RA.... PONTIANJ.ʂ........... .. . ........... .8PJ.§'.9.͉.͉ . . :
9.9Q. ... .........R:
9.9.9 1 8 1 . JAYAPURA TIMIKA............RP.; ?. . . :
f?. . . !..? . . :
9.9.Q. ............. ........ ..BP.Ò .. : Ò .. ?.9. .. :
.9.9.9. 182. YOG Y A, ) <:
A R'J'b.. ......................... . ... D ENP ASAR.... BP.?. . . :
.9.9.9 . ... .......................... BP..:
1.§J.: ?..§.:
.9.9.9. .... . .................... .8P.;
.. :
9.9Q 1 84. YOG YAKART A M A . N .!.\P. . Q......... . ....... BEI.9.: ?..? .. :
9.9.9.. .... . .. ............... .BP..? . . :
7... '.?. . . '.?. . . :
.9.9..9. 185. YOGYAKARTA MEDAN......... BP.2.:
.9. 9.Q .................................. .8P.1:
.7.. 7.9.:
. 9 .. §9.:
.9 .9.9..... ................ R.P.1.:
.9.9.9 .. :
9.9.9. 1 8 7. YOG Y ;
'.±.?..9..'..9.9.9.......................... .. R.P.9. . . : }.?.9.:
.9.9.9 18 8 . YOG YA.19\R.I!........................ ..... . PEKANBAR: Y............ .. .. . .RP.§.:
9. .. :
.99.9........... . ................. 8.. P.1 .. :
99.Q 189. YOGYAKARTA PONTIANAK Rn6.9 10.000 Rn3.840.000 KOTA ASAL TU JUAN (1) (2) (3) (4) (5) 190. Y 0 G Y AKART A TIMI: KA........... ........ . ........ ........... ............. R.P..1 .. L.?. 9. .4..:
.9 .9.9 .............................. .R: P.7..:
.9.; ?..§.:
9.9.9. 191. KENDARI BANDA ACEH Rp12.953.000 Rp7.102.000 19 2. KEN DARI BATAM ·.···.···.··········.-: ·.·.·········: ·····.·: : : ·······.: ··: : ···.·.······.·.···.·.: ·· . .. ·: ··.-: ·.-: ·.-·····.·.: ·.:
-·····_R.P..I.9: : ··$. . . §.§.:
··vB:
...Q.· · ... .. . :
.. . .. .. . : : ·.·: ·.···:
. RJ?.·$·w.-§$ . itx-i.°Q·Q· 193. KENDARI DENPASAR.......... ........ . ........................... . .. . ... .. .. R.P.?:
4.?..?.:
999........ .......... . gP.ń: 7; ?:
99.9. 194. KE ND ARI Y OGYAKART A . ...... .......... . .......... .......................... .1.3: P.?. .. : J . . '.? . . 9 . . :
.9 .9.Q . .. . ............................ . .8.P.4..:
.7. 9.?.:
9.9.9. 195. KENDARI PADANG .. .................... ..... ...... . .. . ....... .8.P.g...LJ .. ?.?..:
9.9..9..... ..................... BP.!?..:
7..'.?.'.? .. :
.9.9..Q 196. KENDARI PALEMBANG . ............................. . ... RP.. 2.'. .. Ei.?.9..:
9..9.Q . ..............BP? .. J..9] .. :
.9.9.Q 197. KENDARI ...... . fÍÎJ'IBARU . ....................... ... ....................... .......... ..I3: P.1 . . L .. '.? . . '.?..9.:
.9..9.9 . ... ............................ .8.P. ?. :
7.7. § . :
9..9. . 9 . 198. KENDARI SEMARANG . ........ 8.P.9..: ??..9..:
9.9.Q........ . ......... ............ .. RP!?. .. :
9..]7.:
.9.9.Q. 199. KENDARI SQL.Q.... ....................................................... . ............. RP.9. . . '. .. ? . .?.9. . . :
.9.. 9.9. ....... . ....... .. .. . ............... . 1-S: P. .?.:
..l.'?.'?.:
.9. 9 .Q . 200. KENDARI SURABAYA.... . ........................... .. ...... .......... . BP.J..LJ.9.?.:
9.9.9 . .. ................. .......... 8.P.?. . :
. 4.. § . §. :
. 9 . 9..9.. 201. KENDARI TIMIKA .. ....... ................. ........ . ........ . ...... . ....... . ............ BP.l .. ?..:
9.?.?.:
.9.9.Q........ . .......... . ...... . .. B.P.Ņ:
.7.. 9.§:
9.9.. 202. KUPANG JAYAPURA . .. . ................................. ................ ............. . . 8.P.J . . 4..: ).§§.:
9.9.9. .......................... ...... .8.P.§ .. : J.9.?.:
.9..9. .9. 2 0 3. KUPAN G Y OG YAKARTA . ... . .. .............. .. .......... ............. . .......... 13:
P.7.. :
. ?.4..§.:
9.9.Q ... ..... . ............. .8.P.4. .. J.§. .. :
9.9.9. 2 04. KU PANG . .... . .............. ^. ................ ..... ^M i.?-I&.ÏÏ!\1.3:
..... . .. . .......... .................. ........ BP.?.. .:
. 9..?.7..:
.9 .9.9 . ........... .............. B.P.4..:
?JJ. .. :
9.9..9. 205. KUPANG MANADO.... ...8.P JJ. .. :
?.4..§ .. :
9.99. .. ...... ................ . R.P.§J.19.:
.99.Q 206. KUPANG SURABAYA . ............ . ................BP.§:
74.9. .. :
9.9..Q . ........ ................... R.P.y .. :
.T'.? .. Û.:
.9.9.Q 207. MAK.AS SAR BIAK............ . .. . .......... ............ BP?. .. :
1.2.?.:
.9.9.9..... . .... ......... . .............B.P.4..:
2.?.L.9.9.9. 208. MAKASSAR JAYAPURA......... . ....... . ... ........... . ..........................8.P.J..9.: J.9.}.:
9.9.Q.... . ......... . ...... BP!?. .. :
7?7:
.9.9.9. 209. MAK.f.$.?.A.R.................. KENP..AR..I. . .......... . ................ . ...... . ............... . .. .. ...... .. .. ................... . .RP..:
. ? .. ?.ұ .. :
9...9. 9. . ......... .B: P.J..:
7?. . . 9..:
.9.9.9 2 .1.0. MAKASSAR MANADO........ .. . .......... .. .............. ............. . ........... BP.?.:
. ?..7.:
. 9.9.9. ... ..... . ......... .RP..:
9..9.9. .. :
9.9.9. 211. MAKASSAR TIMIKA . .. . ........... . ............... . .............. . J.3: PJJ.:
7ņ-:
.9. Q ................................. F.: P.Ei: ?.§7.:
.QQQ 212. MALANG BALIKPAPAN............... 8.P..g..9..: J.9.§ .. :
.9.9.9. RpS.134.000 213. MALANG BANDA ACEH . ...... .. ................ .. . .......... ..... ... .......... . .. BP.J..9 .:
.9..9.9. :
:
-.:
-.:
: : ..... . ... . .... : ·.·.: : ·.:
.. 8.P_ . $._; : z.§ . . $..·;
MALANG BANJARMASIN........ . .. . ........ . ..... . .. BP.?.J .. §l .. :
.9.9.9.... . ...... ...... . .. . .... . . BP.4.:
4..9.7.:
.9.9.9. 215. M.AL.Al'l"Q BATAM ............... . ... .. . .. . ...... . ............. ... . ........ ...................BP.7:
.9.9. ............ .................. RP4 .. : }.LL..Q.9..9 216. MALAN G BIAK............ . .. . ... ....... . ... . .. . .. .. . . B.P..1.§.:
9§7.:
.9.99.. ................................. RP.Es.: 4§_:
9.9.9. 217. MALANG JAYAPURA......... . .BP.l.9.:
?..?§.:
9.9.. .. :
9..9.9. 2 18. MA1: : tA N.9............................... . .... .......... Ҷҹ-NP.!.R-1...... .. ..... .............................. ...................... B.P . J..9.: ?_; ? __ :
9 .9. 9 ................. .............. RP? .. :
1.?..7. .:
.9.9..9.. . 219. MALANG MAKASSAR . .. . .BPJ.9.:
9.9.Q ... . ............... . . BP.?.:
.. l.?..§.:
.9.9.9.......... .......... . ...... . . -8.P.§ .. })J. . . :
9..?.§:
9.9.Q . ....... .. . ....... ........ . . BP.§J:
.9.9.9. 222. MALANG PADANG....... . ....... . ............ . .. . .................... . ........... ....... .. ........ BP.§ . . :
: lJ . . § .. :
9.9. ................ ......... BP.4.:
. : ?..? .. ?:
. 9.9.9 . ............................. l.3:
4..9.7.:
.7.§?..'.9.9.9. 22 5. MALf\N.Q PÐ!V.Bf.\RQ.. . ....... ............... ........... .............. .. ........... .8.P.§ .. :
1 ?. . 9. . . :
.9..9..9.. . 226. MALANG TIMIKA.... ...... ... . .... . ........ ............ . .. . ........ . ....... . ...... .... . ..........l.3: P..1? . . :
. ?...T? .:
.99.9 .............................. RP.? . . :
4..?.L.9.9.9. 2..Ӏ..7 .:
......MAN!\P.9 .. IYI..ҷ l?AN.................. . .... ............................... . ....... ........................ .1.3:
. ?..?...:
9.9.9..... ....... ... . .................B.P.7.: _ ; ?. J .?. . . :
9.J.'.? .. :
9.9.9. ....................... .. . .. . RP.9 .. :
9.9.Q 229 . . ^M,ANAP.9. . ^..... . .................. ............ P.AEMBANG.... .. ....... . ............................... . ...... l.3: PJ.:
99.Q . .............. .. ..RP.?.:
9..Ā . .?.:
..9. 9...9. 231. MAN ADO PONTIANAK.......... . ....... . .... . .. ....................... . ...........8.P.J..C.:
?..§.; ?. . . :
9.9..9. . ................................ RP..§ .. :
?..9. . . § .. :
9 ^. 9. ^. 9.. . 23 2. MAN ADO......... ............................ . ....... $.__MAR.A!': T G.... .RPJ.:
?..Q.4. .. :
.9.9.9........RP.?. . . :
? .. ?...l .. :
.9..9. Q . 233. MANADO SOLO ........... .8PJ.'.? . . : ?. .9.4. .:
.9.9.9 . .............. .............. B P . ?. . : 9 . 9 9. : 9 9 .9.. 2 3 4. . ........ .MANAJ?.9 . ...... . . --- ·· ··· · ·- ·· - · ·- · --- · ·- · ·· · · · ·- · ._ ...... ?Y . MJ? .. AY.A................ _ ....... . ...... B.P.2:
. 9..?.: 7 ... : .2 . . :
9.. .9.. 235. MAN,_AP.. Q . . TIMIKA . .....RPJ .. ? . . : J§.ҳ.:
9.9..9. ........................ ..RP? . . :
.9.9.9. 237. MATARAM BANP.f\ A.PE.I.:
........... . .... . ...... . ...... ........ ..........BPI.9.:
§.4..§.:
.9.9.9 . ........ ................ BP.9.: '.?4..? . . :
9 .9.9. 238. MATARAM BANJA,RM,AS_IN ............. .... .. .BP.§: §.9; ?. .. :
99.Q .................. .........BP.4.:
§.$§:
9.9.. Q 2 3 9. MAT ARAM BAT AM.....J.: 3:
P.§:
. 4..§.L: Q.9.9............ .......... .... . . l.<P4.:
:
?..9.?.:
9.9..9. 240. MATA,Rf.\M ..... BIAK ....... . ............................. BP.1..1 .. :
. ? .. ?. . . '.?.:
.99.9 ................... ... RP. ?:
§4..9 .. :
9.. 9. .9. 241 . MATARAM JAY AP URA.................R.P.1.} .. :
9.?.. h . . :
.9.9.Q . ......................... .BP.7.. .:
.9..9.Q 242. MATf\RA.M ..... Y ^OG Y ^AKARTA ........ . ... . .............. . ................ . .......... . BP.4. .. :
4..E .. :
9.9.9. ..... . ...... ...... .. . ....... . .. . . BP.Ă .. :
7.?.J.:
.9..99. 2 43. MAT ҴҵM........ MAK1\SS!\R.... . ..... ............. .BP1.:
. 9.9.9.:
.9.. 9.9. 244. MATARAM MANADO . .. . ........ .. . . 8.P.§.:
7J7.:
9.9.Q .. ............................ R.P'!:
7.: '.?.?:
.9.9..9. 245. ^. ....... MATRAiJ(_: : : ··············· MEDAN .. . .... . .............. . R.P.I..9 .. :
9.9..9. .. · · ^· · ^···· ·...........JP..?. .. :
. <?..yE.:
9..9..9. . 246. MATARAM PADANG ....... .......... .. .. ... .. ........... . ... . ....... .. . .. ...... BP.9. .. :
.9.9.9. ....... ..................B.P. 1 . :
§. . § . 7. :
.9. 9 .9. 2 4 7. M,A 'IAR!.: \M..... . . ^. . . P ALEM,BA,N Q.... ... .BP.7.:
. ?..?..LQQQ ... .. . ..... . .RP.4.: .4.§.:
9..9.9. 2 4 8. MAT A.RA.M. .................... PE.Kl.l'JJ?!\R.Y.. ........ . .......... R.P.9 . . J.9. .. :
9.9.9.. . .......... . ........... ..RP.4. .. :
9...9. 9. .. :
.9..9.9.. . 249. MATARAM PONTIANAK ... . .......... . ....... BP.§.:
.9.9J:
.9 .9Q ....... . ............R P.1 :
?' .9. ? . :
P..-:
.?.'.? . . 9. . . :
9.Q.Q....... . .. . ............. .8.P.'.? .. :
. ?. . J . :
.9. 9.9. 251. ME.PAN..... BAND.A-A9E.. B.. ........... ......................... ....... ........... B.P.;
.9..9. .9.. . ................ ...... .. . .. . . R.P.'.? .. J . . 9. . . Ň.: 2 5 2. M.EI?.AN...... . .. . .. MAK!? $.AҸ........ . ..... ...................... .RP.J..'.? .. :
9.9.9....... . .......... .RP.?. .. :
. ă.7] .. :
.9.9..9.. . 253. MEDAN PONTIANAK Rp9.733.000 RPS.230.000 KOTA S ^A T ^UAN BIA Y ^A T ^IKET ASAL T ^U J ^UAN BISNIS EKONOMI (1) (2) (3) (4) (5) 2 54. MEDAN SEMARANG . .. . ........ . .. . .......... . .................... ...... ...... . .. . ...... . .. . .. . ....... J.3: P..9. .. :
. '.?§.1.:
.9.9.9 .................................. .R.P.1 . :
. ? . 9.. ? . :
. 9.9.Q. 255. MEDAN SOLO..... ................ ............. .. .. .. . .. . .. . ..................... . ... ............ . .. . .... . ...... . .......... . B P.. 9. .. :
. '.? . . ?..4.:
.9 .9.Q .................................. .R.P.1:
.$.?.§ .. :
9.9.9. . . . ?.<?. .. :
... MEDAN ......................... .. . .. . .. . ... . ....... . .. . ... ....... f.? Y. RA.l.?..AY.b.... . .. ...... . .. . ........... . .. . .. . ........... . ................... . . R.P.J.9..'..799.:
99 ... .......... ...... ....... . . R.P.?J.'.?..4.:
9.9.9 . b.?.?..:
...... M%.Q ^A. I: '!.............. . .. . TIMIKA .. .. ..... .................................. ...... . .. ............ ... ......................RP.J?.:
8?.?:
.9 99..... . .......... . .. . ........... . RP.9..'..1.e?.:
9.9.9. 258. PADANG MAKASSAR.... . ......... . .. . .............. . ... ...... ........ . .. .. .. . ......... .....RP. . . Ö..9.:
. 27..1.:
.9.9.9 . ................................... .8.P. §. :
. 1 .9. b . :
9 . 9.9. 2 5 9. PADANG....... ....................... .......... P.9.J'i'.I!A.NA.: E<:
... . ....... ......... . ............... ............. .. . .. . .. .. .................. . . 8.P.§..:
J.9..; ?. .. :
9.9.9. . .. . .. ...... . ...... . .. .......... BP.: 1±.:
4.09.:
.9.9..9. 260. PADANG .. . ............ ....... . ............... .. . ....... $%.MA.1.3: !\N.9......... . .. . .. . ..... .. ... . .......... . .............................. . ...... . .. .. .RP.7.:
.7..4..4. .. :
9.9.9. .......... .. . ....... . .RP.Ù .. :
.. '.? .. ?..:
.9.9.9 2 61. PADANG SO LO ................................................................................ ................................. .R P. 7 . :
.7..1.1.:
.9.9.9 . .................................. BP..4.:
.9.?.?..:
.9.9.9. 262. PADANG SURABAYA.................................. . .. . ........................ . J.3:
P.9..:
J.9.9..:
9..9. ........ ................. .RP.1.:
?.f: ?.4..:
.9.9.Q. 263. PADANG T ^I M ^IKA ...... . .................... 8P..IJ .. ? .. :
7...! . . $ . . :
9.9.Q....... .. . .. ...... .. . .. . ....... . . BP§ .. :
. f: ?..?..?.:
.9.9.9. 264 . ..... . .. . .?..Al: ANQJ9.\RA.Y.1. BANDA ACEH .. . .. ...... . ................... .. .. .......... . ...... .....BPJ9.:
. ?..1.<?..:
.9.9Q.... . .. ............... . .. .. . B.P.9..:
9.&.&-:
.9.9.9 265. PALANG KARA Y ^A BATAM ...................................................................... ..... ... ......... . B P ? :
J. § . L. 9 .9 . 9..................................8.P . 1 :
. ?. .7. § :
.9. 9 . Q 2 66. PALAN G KARA YA .......................... ........ .Y..9..Q.X.A.MRT A ........... . ... . .. . ..... . .. . .. . ........... . ........... . .............. B.P.7...:
4..7..7.. .:
9.9.9..... . .....................BP.4. .. :
.9.'.? .. '.?.:
.9.9..Q. 2 6 7. P ALANG KARA Y ^A MATARAM.......... . .................. . .. . ..... . ........ . .. . .. ...... ...... ............. ...... BP.?..:
. ?..?..7..:
.9.9.9. . ............ ............ B.P.1.:
.?.$.$.:
.9.9.Q 2 68. P ALAN G KARA YA. . .......... . ....... .......... . ..... . M%.QA. ^N ........ .......................... ......................... . ... ..R: P..Ö.9.:
. 0.9 ^. 9.:
.9 .9.9 ................... 8.P.?..:
. 4.J .. & . :
. 9. 9. . 9. 2 69. P ALAN G KARA YA PADANG . .......................................... . .. ...... ...... ... . .. . .. . ............... .. B.P.$.:
.7..§.9..:
9.9.9. . .............. . ........ .BP.4. .. :
. f: ?.4.'.? . . :
.9.9..9. 2 7 o......... .P.A1A.N..QMR.A.Y.A ........................... ....... PA.1.MJ.?.A.NG.......... . .. . ...... . ...................... . ............ ..... .RP.7.:
&.!?&.:
9.9.9 .. ........................... .RP.1 . . :
.9 Ý.Ú .. :
.9.9.9. 2 71. . ......... P.Al: A.I.':
.Q.J.A) YA........ . PEKANBARU . ...... ......... . .. . ..................... ...... ... . ....................... BP..? .. :
. ?.9..?..:
.9 .9.9 . ................................... l.3:
P.4..:
.9.9..9.:
.9.9.9. 272. PALANGKARAYA SEMARANG................... ...... ............. .. .. . .. ........ . ................. . ...... . ...8.P. 7.:
.; ?.!?.; ? . . :
9.. .9.9..... .. . ....................... .BP.; ?. .. :
. 9..4..7.. :
.9.9.Q. 2 73. PALANGKARJ\X!.. .......... . ........... ....... . .. ... .. .. §Q!.: '.Q...................... .... .. ........... . ...... ... . ...... .......... .. . .........Rp7_:
Ñ_§_2. 000.... .... . ...... . ... . ...............BP.4. .. :
9.?..0.:
.9..9.Q. 27 4. PALANG KARA Y ^A SURA BAY A..... ...... . .. .. . .. .............. .................... . ...............................RP.?.:
. 2.2 .. §.:
.9.QQ . ....... ....... . ............. . .... . 8 P .4. . :
. '.? .$ . ?. . :
.9.9Q 275. PALEMBANG BALIKPAPAN ............ . ........ .. ...... . ........................... . ...... .. . . 8.P.9..:
?9..1:
9.9.Q........ . ................. . . RP?..:
).'.?..9 :
9..9.Q 276. PALEMBANG M A . Kf\ § . S. A R .... ................... .................... ................................ l.3:
P.9. .. :
4..9.9 .. :
9.99 ................................ BP.1.:
.7..?J. . :
.9 . 9 . 9 . 277. PALEMBANG PONTIANAK . .. . ............... ........................ . ............... . .......... . .. .....B.P.9.:
. 9..?.?..:
.9.9.9 .................................. B.P.?.:
.$.4..9.:
.9.9.9. 278. PALEMBANG SEMARANG.... .... . ..................... . .. . .................... .. . .. .. . .............. BP.9..:
. '.? . . ?.§.:
.9 .99 ... ..................... B.P.?.:
. ?.9.§ .. :
QQ. 279. PALEMBANG SOLO......................... ... . ............... . ........ ...... . .. .............. . ................... 1.3:
P.9.: &; ?.?.:
9.9.Q............ .. . . BP}.:
4..4..:
.9.9.9 280. PALEMBANG SURABAYA ....... .. .... .. ............ . .... ...... ...... ...... . .. . ............. . .. . BP..7.. .:
. §.2.9.:
.9 .9.Q......... . .... .. .. . .... . .. . ...... ij.P.Ĵ:
74.4:
.9.9.9. 281. PALEMBANG TIMIKA.... .................. ...... . ................................. . ..................... .......BP..4 .. ?. . . :
. × . . rn.:
.9 .9.9 . ............................ .... 8.P.?..:
.9.7.. 9 .. :
9.9.9. 282. PALU.... ............ . .. . .........M.A.Me.$.A.B_........ . ....... ..... . .. .... . ........ .. .. ..... ................... . ........ .. B.P_'± .. :
&.?.?.:
.9.9.Q .... BP.× . . :
. ?. . .7...?..:
. 9. ^. 9.9. · · |is ' 3· · : ·· · !.... . ... ppj)j...... POSO ........ . .. . ...... .. .... ... . .. . .. . .. ............... ...... . ...... ...... . ...... . ... .. . ... .. .. . ...... ...... . .l.SPJ. .. :
9.9.9. ........ ....... ... . ............BP.L.4..Ҳ .. Ø.:
PALU SORO ^NG ...... .......... ........................... . ... . .... . ....... .. .......... .......... ... ... . .. BP?.:
. ?.7.?:
. 9.9.9 .. . .. ....... . .......... . .. .....B.P.?:
.?.?..? .. :
9.9.9. 285. PALU S ^U R ^ABA Y ^A ...... ..... . .. .. ... ...... ........ . ... .. ..... ............ . ......... ........ . . B.P.§:
.??..$.:
9.9.Q........ ........ . .. . ......... . . BP}.:
. ?..§ .. ? .. :
9..9.9. 286. PALU TO ^LI -TO ^LI.... . ...... ... . .......... . ...... .................. . ................. . .......... .RP.; ?.:
9..4..LQ.9.9. . ...... .. . ... . ........ . . BP.J.:
9.J.?.:
.9..9.9. 28 7. PANG KAL PIN ANG Bf\J.rn: pA.f>.A.N . ........................................... ............................... 8P.9. . . :
.9.?. . . ?. . . :
.9.?J . . :
. 9 . 9 . 9 . 288. PANGKAL PINANQ:
.9.. 2 J.. :
.9.9.9 . ............................... B.P.?:
. 9.J..!?. .. :
9.9. 9. 289. PANGKAL PINANG BATAM .................. . .. .. .. . .......... ...... .. .... . ....... ... . .............. ....................... .. . B.P.? .. :
?.. ?.9. .. :
9.9.9. .. . ...... .. .. .. ........ . .. .... .. BP( . . :
.9.9.9.. 290. PANGKAL PINANG YO ^G Y ^AKA RT ^A ... . ........ . .. . .. . ... . .......... . .. . ........... .......... .. .....RP.?.:
.9.9.9.... . .. ...... .. . .. .. . .. . .. 8.P.?.:
.&.§'.? .. :
?.?.? .. :
9.9.9. .. ; ?.9.. .. :
. . PANG KAL PIN ANG....... M ^AN ADO................ ... ............. ....... . ............... . .. ...... ...... ................ ..8.P.J..&.:
9.9..7...'..9.9.9 . ............. ......... . ....... . .. JS.P..§ .. :
PANGKAL PINAl\J.9:
...... .. MEDAN........ ............................................ . .. ........... . .RP.$ .. :
?..$$.:
.9.9.Q. .......... ..... .... BP.4.:
. §..!?. .. :
. :
.9..9.9. ... '.?.9.1.:
.. ..... ^P . ^A N.QK!. .. .?.J.I.':
. ? .. ; ?..7.:
. 9.9.9 .................................. B.P.?.:
?..$.?.:
9.9.9. . .............................. B.P.? . . :
. '.? .. 0.'.? .. :
.9. ^. 9..9.. 2 9 6. p ANQ.KAL Pil\IA.N.9:
. P.ķĵ.N.ĶA.R.Y ................................................ ............... ..R.P.7.. .:
; ?..9. . . L:
9.Q.9. ............................... ..BP.? .. :
. Ҭ .. ;
..PANGKAL PINAN.G:
.. . . PONTIANAK . .. .................... . .................. . ................... . . BP§.:
'.?.7.. 9.:
.9 .9.9........ . .. . ........ ...8.P.?.:
7..??.:
9.9.Q ... b2?.:
.. . ........ . Pb-N.9.KA.1 .. EJ.NA.NQ ______________ ...... §zMA.J.3: !{9: -... ··-···- .. -·-- .......... _ . .. __ . .. .. -........ _ .. _.8P.§J3-.f_2.:
9.Q.Q ........... .RP: '.? .. :
PANGKAL PINAN.9:
........ SO ^L O.......... ... . ............... ... . .. . .. . .. . ........ . ........ .. . .. . ... . .. .. . ....................... .. ...... . ... .RP.?.:
?..Ү.9. .. :
9.9.Q ... ......... ... . ............ BP}:
. ү.'.?. . . 9.:
. 9.9.9 . .. ...................... . ....... B.P.;
.?..'.?.?.:
.9.9.9. 301. PEKANBARU PONTIANAK............ ....................... ............................... .BP..?.:
.9.9.9.... .. .................. .. . .... B.P.4.:
9.9.9. .. .. . .. . ....... ........... ....._Bp: ?, . . :
.9 ^. 9..9.. 303. PEKANBARU SO ^L O................................................................................ ....... . .. ........ .RP..7.:
9.9.9 . .............................. R.P.4 J .. 1..Ұ .. '..9.9.9. 3 04. PEKANBARU S.U.:
RA.ҽ.A.YA....... . ................................................................ BP.9.:
. '.? . . 4.I.:
.9.9.9............ . .... . .......... .. ......8.P.4.:
9.9.9. 3 0 5. PEKANBARU T ^IMIKA............ ... . ........................ ........ ..8.P.J.§.:
7.. 7..L.9.9.9. ................................ BP.§ .. :
.7.?.9. .. :
.9.9..9.. 306. POùJ!ANA.I< . M ^AKA SS ^A R . .. . ....... . ......................... . ...... . ....... .. ... . ........ . ......... .RP.9.:
9.J..?. .. :
9.9.9......... . ... . ............... ... . . BP.?. .. : Ü.4J:
.9..9..9. . ... 0.9.7.. :
.. .. . . ^P O NT_L'..N. AK.... S.. *M.A.8!..N..9:
.9.9.9 . ................................... 8 .P . ? . :
.7.. ?. . ? . :
9 ^. 9.Q ................................ .BP}.:
9..9. 1.:
9.9.9. ................................. BP.4.:
'.?..9.4.:
.?.9..? .. :
9.9.9. 3 11. S ^E M ^A R ^ANG MAKAS .$.AR... ............................................. ... ............BP.9.. :
1.9..§.:
.9.9.Q.... ........ . .................... 8.P.1.:
.7..9.§:
.9.9.9. 312. so LO MA.M?.$.A.R................ . ....... ... . .. ... .... .. . ................................. ... . . 8.P.9. .. :
4..§.§ .. '..9.9.9. .. ...................... .....BP.1J?.4..?. .. :
.9.9..9.. 313. S ^U R ^ABA Y ^A DENPASAR.... ... . .......................... . ....... .. . ......... ... . ....... .. . . BP?. . . J . . 2.?.:
.9..9.Q Rpl.979.000 314. S ^U R ^ABA Y ^A J ^A Y ^APU R ^A ..... . .. . ............ .......... .. . ................ . ....... . .... . .. .. ..... .BP...!.× .. :
9..7..?.:
. 9..9.9.. ·· · ········· ^· ········Rp7: ·23_f666 315. S ^U R ^ABA Y ^A M ^AKA SS ^A R.... ... . .. . .... . .......... . .. . ............. . .......... . ...... . .. ............. . .B.P.? . . : ?. .. f?. .. :
9.9.9..... .. ....... . ............ ...... . BP?. .. :
4..Ø .. Ø.:
S ^U RA ^BA Y ^A T ^I M ^IKA R nl 1.295.000 Rn6.589.000 19. SATUAN BIAYA TIKET PESAWAT PERJALANA N DINAS LUAR NEGERI PERGI PULAN G (PP) NO. KOTA (1) (2) ........................................ A MERIKA UTARA 1........ . .. . ,s; ,1.:
:
Ҟ.ľg.? .......... . 2. H ouston 3 · .Ҕ?..ҕ .. . !\1.'.!.Bt.1..ŀ.Ł ................ . 4. New York 5. Ottawa 6. San Fransisco 7. Toronto 8. Vancouver 9. . ..... . Y.'.'.§.: Ł.1.:
: ҥ i.: !.g!.?.i.: !. .............. . A MERI KA SELATA N........ . ........... ....... .. .. ...... . .. . (dalam US$) BESARAN EKSEKUTIF BISNIS EKONOMI (3) (4) (5) . .......... .?.' .. !..?.?.... .. . ................ ............... .. .... . ..... ?..&?..*... ................. ..................... ? . '. . ? . ? ? .. ........ }.Ҿ..' . . '?..?....... . .. ................... . ........... '?..'.'.±.?.!........ ............. . ?.t??. ..
... .............. ... . .. . .. . .. . .......... .. . .. . 1 ..... 1 ..... :
' .. 4 ............. 1 .. .....1.... .......... . ... . ...... .....? . .. . ?...?.... ...... .. .. ........ ?.:
. ¢.'.±. ... . '101 '179..... . ......... }'..?.?..?................... ) . . ?..'.¢ .. '?..?..... ........ ..... ........ . .............. ?..'..?..?.'.±.... . .. . .......................... =1:
,..Q.?? .. . ......... # . . ?..i..=1:
?..?.... ' 13 8........ ... ...... .. ................... .... . ?.? .. ?..?.?.:
.......... J . . ) . . :
. 7.!?..9.. ......... .. ............ ?.' .. ?.'?..=1:
. . ...................... ?. . . ' .. ?..9. . . ) .. . . 10' 902 ...... ................ . ........... .7.i.=1: ?.?. . ... ................................. ҏ.? . . ? ?... !... .. .. """"'i5'6i5'6' .. .. ...................................... ?. . .. . . ? .. ?..Һ............................. ?.:
. ?..?.9 .. . .
: J?.sig?..!ҫ..................I.?.. ,_?.?.?....... ................. ... ?,,.'.±?..?............ ... ... ?'..?..I?. .. 11. Brazilia...... . .. . . *.?.>..?.? .. ғ... 1 , 18......... ...... .... . ?..?. .. ?.!...'? .. 12. Boenos Aires . ... ....... .. . ?.?..?..9.9.9 .... ....... ......................... # ..§.,?,.9..9. .............................. .. #..Q ,, .=1:
9..9...13. Caracas.......... ..................... .. .. ................................ ..... ....................... 3,128 ....... .. ...... }.3,8_? . . ?.... .......... . . ?.?..?...?. ... . 14. R.§1: ҍ .. ҩҪ!: t}?.?...................... . ........................... ........ ...... .............................. .. . ................................. }.!?.1..9. J,.. .. ......... . ........ .. .... .. .. .............. ...... ?..i.=1:
. ļ=1:
.......... .T,_??.: ?. 1 s......... һ.§.:
'.!.!.Җ.§l: g?. .. . . Ҧ.£ . .. . g.1.: ?: gŀ. ................................. ..... .... .. ................................... ¢J.l3.Z.=1:
....... .. ... . ...... .. .. .. ........ . ... .......... .....L?..?..?.?.?..... s, 900 16. .QҤ.ң.!.?......... . .. .. .... . ...................... $.?..,.?.%.?......... .. ........................... ) .. '?..' .. ?..?.?. .............. ........ .......... .. ...... . .. """i'2"j"2'7"" 17. Lima . ... . ... ...... .. ............... . ................. ?..?..?.?..?.... ......................... .. .... . . ?. . ?. . ? . ?.. ?.............. .. . .............. .......... ?. ..i. .9. . ? . ? .. . . • .... . .. .. .. , . ...... .. .. . _ . ........... ...... .. .. .. ................ . ....... .. . ....... ...... .. .................. . .. . .. . _ .. ........... . -........ -...... . .............. -................... - ................... -.......................... ______ , ................ _ . .. . , _ ...... ........ . _.... _ .................................. ...................... . .................................................. -................................. 1 A MERIKA TENGAH 18..... M: җxi'c;
..c.it: Y .................
. ....... f>¡1¡Ҙ¡ . .. Citv ........... . EROPA BARAT . ........ ..! . . Ҋ...ҝ.?..Ľ.Ľ... .... . ... ............ .. ............. T.Қ?.?.. L....... ........ '.?.?..?..?.? .. . .................................. ...*.: i:
, .. ?..Q.Ҽ..... ...) .. ҉ . .'.?.?.?. . ............... . ............................. ?.. '..?..?. . . ?. ... .. ..... J .. ҈!...?. S?..Ļ...................... 5.ґ .. Ҍ9. .. ?_ '19 5 21. Vief1.:
:
................................ ... . ...... . ................... .................. .. ............... !.9.? .. ?..Ҝ.9..... 4, 177 . ..... . .............. .... . : ?, .1_; ?._§.7. .. . 22. Brussels 10,713 5,994 3,870 .......... 2-3 . . :
.......... ·Niar.seilies........ ............... ... .. .. . ......... . .. .. . ........ ---------.. -·..... . _______ - --- .. -------.=I-.?-.?<?.=• --=>-·-----··--·----.=-.-.-.$-; 9•?.•4".·• .. _ ............ .... .. ...... ., .. -.-.---.=-.-.-.-; §.iL ............ 2.ӂi':
...... . . Paris........ . . }..9 .... 7..?.=1:
... ....... .. ................................. ?.i..9.. ? . . ?..... . .. ..... ?..:
'.?'.?} .. .. 25. Berlin . .. .. . .....: Ғ9 .. '.Ļ.7..7.... , 126 ...... . ..... . .. . .. ?..?..?. .. ?..?? .... . 26. Bern 27. Bonn 28. H amburg 29. Geneva 30. Amsterdam 31. Den Haag 32. Frankfurt EROPA UTARA .............. 3 ...... 3 .. . ... . . · ....... . ...... . s;
?.P.£.ҧJ.: ?:
Ҩg-£i.: !. ............ . 34. H elsinki...... . .. .......... ...... .............. . .
Stockholm 36. London 37. Oslo EROPA SELATA N 3 8. .?.ľҟ-ҢJĿY.? .... . 39 . ....... Ҡ§l: gҡĿ? ........ . 40. Athens 41. Lisbon 4 2. ·...·Ma'dricf .......... ..
....... . ....... J}.:
'.±.7.?...... . ..... . ...... .. ..... ?.i.?T?.. . .. . ... . =1:
?.?..?. .. ? .. ......... J..9? . . ?..=1:
?........... .. ......... ??..9.?.?.... . ... . ................ ?...7.?.? .. .. 9,938 7,639 ,108 ..................................................... 8 ...... , ..... 1 .... 6 ......... 6 ................................. ?. ?. . ?.. 7..9............. . .. . ... . . '.± .'.. ? .'.?.'.?.... ... ........ ?.i..} . . ?....... .......... . ....... . ... ?.&?..?... ....... . .. . ..... .... . .. .. ?.,,.?.?.L.
............... ? .. '..Ҏ . .. ) . . '?..... . .. . ... . ................................. ?. .. ?.?. . . ? . . ?..... .......................?.?.. ?. . ?..L.............. ?..:
.?..?.9..... ......... . ................ . ....... '.±.i.9..?. . .7.......... }.i..9.?..қ .. .
................. .?..?.. .. ?..... . .. .. ........................... =1:
'.. .9... .. .
............ }.9. .. '.9. .. ?..?..... .. . .... . .. ............. ?..' .. ? . . ?. . . ).... . .
...... .. ...................... .'..?.1. .. $.?..... .... . ............... .. .. ............ Ґ.i. .. ? .9.. ?......... ........ #...ҙ.'.=1: }.9.... .......... . ...... ...... . .. .. .. . ...... T i. . ? ? .................. ļ.?. . . ?.?.'?.... .... . .. . ....... '.±.2.7.?. .....
............ . .. . ... ...... ?..?..'.±.?.?. .. . . ,153 . ... .......... =1:
?..9..=1:
. ҋ.
....... $$ .. , 7..7.? ... , ............................................................... o' . .. . 1 .... 2 ........ 9........ t .............. ... ? i. 9.. ?.?..... ......... # . . ?.?..?..?..=1:
.................................................................. :
. ........... *.±.'..+ .. $ .. L. ... .............. ..?...'. . . ?.?. .. ?......... ............ J.?.9.=1:
. * ......................... .'..?..9. .................... =1:
?.. =1:
?....................... 9 . . &?.?. .. . 10,393 4,767 3,631 (dalam US$) BESARAN NO. KOTA EKSEKUTIF BISNIS EKONOMI (1) (2) (3) (4) (5) 86. Dubai 4,207 ' 1, ASIA TENGAH 87. Tashkent ' ^17 ' 3 ' 88. Astana 13,661 12,089 ' 89. Baku 13,234 8,556 ,281 ASIA TIMUR 90. 'RP111nP' ,, 9 2,140 1,623 91. Hongkong 3,028 ' 1,25 92. Osaka 3,204 2,686 1, 93. Tokyo 3,734 ' ' 94. Pyongyang 4,040 2,220 1, 95. Seoul 3,233 2,966 1, 3 96. Shanghai ,122 2, 49 ' 97. Guangzhou ,122 2,749 1, ASIA SELATAN 98. Kaboul 6,307 ,90 ' 99. Teheran 5,800 4,600 ' 100. Colombo 3,119 2, 1, 101. haka 3,063 ' 1, 102. Islamabad 5,482 ' ' 1 103. Karachi 4,226 ' ' 1 104. New Delhi 3,500 2,500 1,500 105. Mumbai 3,063 ' 1, ASIA TENGGARA 106. Bandar Seri Bagawan 1,628 1,147 919 107. R: : ino-1.rnlr ' 1,155 823 108. Davao .ty ' ' ' 1 109. Dilli 747 491 350 110. Hanoi 1, 1, ,3 1, 111. H Chi Minh 1,6 1, 1,2 112. J Bahru ,195 911 525 113. Kata Kinabalu 1,894 1,427 694 114. Kuala Lumpur ,158 659 585 115. K11r: h1no- 2,659 1, 00 364 116. M: : inil& 2,453 1, 14 1,150 117. Penang 918 766 545 118. Phnom Penh 2,202 ,9 1 1, ___Ll.9 ---'- ^Singapore 991 673 40: 1 120. Vientiane 2,274 2,025 1,420 121. IYangon 1,468 1,212 1,053 122. Tawau 1, 1, 694 123 Songkhla 2,344 1, 155 823 (dalam US$) BESARAN NO. KOTA EKSEKUTIF BISNIS EKONOMI (1) (2) (3) (4) (5) ASIA PASIFIK 12!-" ..........g _?.: !l:
1?..¡Era ............................. .. . .. ....... §.1 .. ;
..9.i... 6,30 ............................. ʋ?. .. ? . .9..9. .. . 12 4. Darwin ..... . ........... . ........ . ............. . ..... .. <?..1.?.?.?..... .. . .......................... ................ : 1:
1 .. ?..9.9.... . ............... ................ . ...... . ......... 9-.?..ʎ .. ?i. .. . 125. Melbourne ....... . ............... . .. . .......... ....... '.±1?. . . ?..? ... ............................................. $-'.?..% .. '+... . ................................ ; ?. . . !?..ʍ ... . 129. • .. s .. .. ... u .. . ... . v .. . .. a ......................................................................................................................................................... • ..................................... ...... &.; ?.1?.?.§.... . ............................ ............ 11 .. 1.?I... . .................................... ʌ.?. . . ?.?.Q .. . 13 0. ..... : ; y L֮ucy . .. . ... . ............... . ............ ........ . .... : J:
1..?..B.2... . .. ............................... : J:
1.B_}.7__.................................. B.?..§.?..'.!.. .. . 13 1 . V animo................... . ... . .. . .... . .... . ..... ... ..... ; ?..1.9. . . ʊ . . ?.... . ............................................. B.1..7.. '.±.9......... . ... .......... ............. . B . ?. . ; ?. . ?. . 9 . .. . 132. Wellington 11,750 9 ^, 8 ^30 4,120 20. SATUAN BlAYA P: ENYELENGGARAAN PERWAKILAN REPUB: LlK INDONESIA Dl LU.AR NEGKRI 20.1 ATK, Langganan Koran/Majalah, Lampu, Pengamanan Sendiri, Kantong Diplomatik, Jamuan (dalam US$) NO. KOTA ATK (OT} Langganan Koran/ Majalah (Ekslempar/ Bulan) Lampu (Buah) Pengamanan Sendiri (OB) Kan tong Diplomatik (kg} Jamuan (OH) (1) (2) 1.... . ... . .......... . .. ... .. ... . ,AMERIKA UTARA 1 . ........9..1:
-.8.P ..... . . 2. Houston.......... ........... . , 3. ....... . . !: '..<?.֣ .. . . 1.\ִ:
gl'.:
1.ů.֫...... ... ..
1 4 ) (5) ............ !:
. !.|.?..?........... J.1.H.H.9 ...•................................. · . · . · . · . · . · . · . · . - .. - ... 3 ^· . · . · . Ț . · . ^1 .. · . · . · . · . · .• . ......... J2yz?. ... 1 .•..•..•.........•...•..•..................... 3 ..... 8 ....... • (6) (7) 1 8........ '.?.2 .. ?.?.: 2-.... . ...................................... 9 6 18............ . .......... . . H.1.?..?.L. .. . 94 1 8 ...................... °'.: ±֥.?... .. 96 1 8 ) 4 . New York (Konsulat Jenderal l,299 20 2,30 8 101 91 89 91 96 Republik Indonesia) 5 New York (Perutusa .n Tetap Republik Indonesia) .1,299 2,30 8 0 96 , ............... 6 ... · .. · ... .. ........., ^Ottawa 1 ^•......•..•. 7 ......· .. . ........... s.§.n x/11 ^. .l3..i0-?. ............... . 8 ^. Toronto . .......................... ..... . : ·· · ... i . ; "3 ^· 07 ^·· 1 ^. . ^.. . . ^. . .. ... ..... .. . ... .. ........ . .. .. ....... 4 .. _ ...... .. .. .. .. . .. . .. .. .. .. .. .... H9..... ..... . .J.1.?.I.?..?..... 10 6 ....... . .. l 00 .............. ^. ............................................ J..t?..?û... 4 0 . ! . . ֝ ... ········-······ .. . ........ . . H.?.I .. ֨.?3-.... 101 . 96 . ........... ֞ .. &C?.?... 4 2 . 2 0.... . ... . ......... . . N.'.°.?. .. ū... . l 0 6 1 00 9. Vancouver..........J. .. . ?. .9..7.. ... 4 ^2 20..... ........ . ........ . .... 8.? . . ?..?.ŭ.......10 6 100 ........... 1-.9.:
. ... .....W.\ : ; ; .hi!:
ge2.1]-···-···-·-···· · - · · · · · · - ·- ·· ·- · ·· - -· - - - · - ·- -·- · - ___ ....1.1..:
?.3 42 1 8 ···-···^1._z`.... . . ·· · ^··· · ······ ··········· 9 · 9· ^··· ·· :
....... . -................ '.?.;
. AMERIKA SELATAN 11. ^· · ^·· · · 1 i3·ʅgʆ.tʇ··· .. ·· ....
...... Brnzilia 13. Boenos Aires 1 4 . Caracas 1 5 . Paramaribo 1 6 . ...... . . §.a.1.1..b.i..cg2...֬1.ů ... 9.. !1..i..1.֭....... .... ... . .. . .. . 3 ........... !.>.1..?.? .............................................................. . 1 8 4 ^7 22 4 0 ·· is ............... : ֡ .. ?.: '.': 7§. .. . J ..........................................................• ....... J . .. . ?..9.9. ................................................................ . 5 ^6 ........... 8 . .. . 1..7..? ............................................................. . 27 33 ......... } .. . ?..L?.. 9.......... ........... .. . ............. ..................... . .. . ... 1 1 6 37 .......... .J. .. 1 .. 1.?.. H .................................................................. . 1 8 ,1 5 0 96 91 2,.195 1 65 1 88 2,200 1 5 0 200 .. .. . ....................... ;
. ?֦.9.Ŭ ... 1 42 134 .............................. J . . !.: & .. ?. .9 . .. 85 8 0 1, 777 ^·································· · ^···9·5· .. 90 17 . Quito 1 8...... Lima 32 15 1,1 0 81 7 7 ............ 8....<?.9..1. ....•.............................................................. 1.................... . ....... . .. . ... . . 1 .................. ......................... :
................. . ........................................................ . ............................................ 1 35 1 7 1,262 89 85 ........ J.1.9.?.J?. .. , ......... ...... .. ...... ... . ........... ............. . ......... , ..................................... 1.... .... . .... . ...... ............ . ...... ... .< •••• c .... c •...• c ... 1 ............................................. :
. Ƈ..... . 1 ........ . .. .. . ..... .. . ...... . ... . . ƈ .. . '.: '. ... I AMERIKA TENG.AH 19 . ...... . M.d?:
.'?.? . . 9!Y. ... . 20. Havana 2 .1 · .. ?.§ln.': 1:
1?:
.': 1:
.. g}: !Y. EROPA BARAT l··········2·····2····· . ··········· v ^1· ț · ££Ȝ: ······· 23 .
..... Brw: ; sel 24 . 1\11 Ɖ IP 2 5 .
..... Paris 35 .. ........... 1.?..?:
?:
.?:
.9. .. 1 ................................................................................................ . 33 1 6 . ...!:
. r.9.: ?.§_ . ..... .. . .......... . ... .. ....... . .... .. ...... . ....... .. .. .. 1• . .. ...... . .. .. .................. . ... . .. 1 ............ !.?.??..?..
.....1.?..2±7 ... 2,022 .................... ʂ.;
C: iʃʄ .. ^.- . ······ .
..... ..1..>z.1..9. .. 264 259 269 269 2 54 22 22 23 23 22 ........... ........ ?.!.??..'.!.. .. 90 . ......................... !.?..?.?1. .... 88...··· ^· · ^· ^· ^·· ·-·· · ··· - · · · ֜. & ֛ . ?....1 56 ·· · ^······-·······-·····-······ . ............... ?-.. .. .'.!..?. ?. .. 132 . ....................... }.l,?:
.Q 129 ······ ..................... ?:
.? .. N?.ŭ . . 134 ......................... '.?. .• .9..7.?. ... 134 . .................. ??.?.?..?. . . 127 . . . 26 . ······ Berlin 2 7 . Bern 28 .
.....i3 · Ȥ£; ········· ............. ................... ..... .... H .. . ?..9.. ?. ... ..................................... . ^334 33 5 ,ü . . ?..§. ... 1 66 29...... . . ֩l'-1:
1: !1.: 1?.1?.:
r.: g ......... . 30. Geneva 31. AP.J.ý.t.þr: <:
i.9.: : 1:
.......3 2. Frankfurt 33 . .. .....P.Ů1.?:
.. l.i'.3.: ֶK ....... . EROPA UTARA •································• 34..... . 9..?P.Ů1.?: !1..§l: S.֪.ֳ:
......... . 35. Helsinski . ... } 6. Stockh()ȝ.1.!1 ..................... ........... ^. ........................ . 37 . London 38. ······ 6Ȟiȥ· · · · · ········· .
.......... 1..1.?}..9 .. . 25 4 22 . ...................... '.?.&2.9 ... 127 2 5 7 ........... 1. .. '.z.?:
.z............ . ......... . ... . ............... . ..... . ...... . .. . .. . 22 . ............ H.i..?.1.?. 1 8 334 28 . .................... ...... ?:
.. ?.. ?.. ?..?. ... 1 66................... ?:
.!.?..9..?. .... 1 . .. . ...... . ..... . .. . .. ....... . .. . .......................... 1 254 ............ 1..?.?.1..9.. ................................................................ . 22 ................... ?.i.֧.2.9 ... 127 2 54 22 ................ . ... ?:
. ?. ?. ?. . ?. . .. 127 · · ····· ........ .J..>.?. . . 1..9............... ..... . ........... . .. . .. ........... . ........ .. ... . 2 54 ........ J .. !.?. . . 1...9 .. 1 ............................................................• 22 . ............ ?:
.?..??1..9. 127 ........... ?:
.! .. 1. .. 1..?. .. 28 1 24................... '.?..'.?.: '.':
.?.0.: ±9. .. . 259 22............. . ....... ... ?:
.. . ?..?.?.... . 213 . ..................... .?.?._: !:
. . ·-····-·····-····-??:
... ........................... ....... ;
1.?.l.Z?.... 209 28 0 25 . .. ............. ...... ?.?.?±?... 250 . ······· · ^·········· · ^·"3 ii .. 2 6............ .. . .. . ...... N .•. ?..?.. ?... 2 5 6 85 83 79 103 101 105 10 5 99 130 99 100 130 99 99 99 110 101 99 259 1 2 1 1 ... .... . ....... . ............· .. ·. ·· . i.iE?..Rȟ: o': !,.P!:
: ': 'A...'.': cȑ."'i.: Ȓ .: : T '.: : tJ.ȓ- ''T'.L!}.i: l.T · · ···· - · - ·· -· · · · ··-- · -··- ·· - ···· ·· - · · · · ' ·· · -- ·- · · ....................... ··--·-·-···-·-·· .... ·--· ^- .. ···-··········-·•-----·--·-············· ........................... 11-····-······-·········- ... . .. . .. . .... . .. .. . ........... _ .. .. . ........ . ...... ............... 1 39.... . .. ?..cE.JfY.?....... . ........... 1..?..1 ^. .. ?.?.. 1 4 5 1 8 2,232 108 ....... 59:
....... . : Z.:
9.: gȧȦ·Ƞ·······....... ...!:
.. _.?..?.... 4 09 20 2.232 11 7 1 5 0 4 1 . Athens .....J . .. . ?:
?-.. 9... 158 20................... . ....... ?:
. .. .?.7.. .?. .. 1 . .. . ..... . .. . .. . ... ............ . .. . ... . 1 ...... 1_ .. 8 ..... .. 1 ...... .. . ..... .. ................. .. 9 ....... 1 .......• 4 ^2. Lisabon . .... ... . ....... .. ....... .. . ..... : !.?.. .?:
.9 ... i........ .. ......... . .. .......... . .. . .. . .... 1 ...... 6 ...... 1 .. .. .. 1 20 . .... . ........... ?:
.. . 7.. °.?:
............................................ 1 ... 2 ...... 1 ......................................... 9 .... 3 . ....... 1 4 ^3. Madrid . .. . ......J. .. . _.7..9.... 1 65 · 21 .. . ....... . .. . . ?:
.?.?; ?.?:
.... 1...... . ......... ...... .. .............. . . 1 ...... 2 .. :
. 3 .......................................... 9 ..... 5.,..... . 44 . Rome 1,45 0 200 45 ........ . .. ...... .....?-.. .!?..9..9 .. . ........ ..... ....... . .................. 1 ... 5 ... ' .. 0 ................................... 1 ..... 2 ..... 5.... .. . 1 45..... . ?ȡ.?gtȢȣ· · ······· ····· . · . : : : .: : : : .: x;
ʈ: $..?.: : . 1 51 2 o ·.......... . ...... J...7..֢.?...... . ................... .. ...... .. ....... . . ^1 ..... 1 . ... 8 ......................................... 9 ..... o ....... , 4 ^6. Vatican ... .. ... . ....! . .. . ?._.9... 177 22 ..
. . .. . .. ........... ..... ?:
/±?? .... , ............................................. 8 .. . · . . 6 ....... , ............................ 1 .... 0 ...... 2 ....... , EROPA TIMU R 4 ^7. Bratislava ·········· 4 · s · : ···· ··· "I3liC: ilare · ; ; ; · E ........ .. · · · ........... ..1...!.?:
.?: 1 9 1,86 7 96 . 99 86 NO. K O T A ATK (OT) Langganan Koran/ Majalah (Ekslempar / Bulan) Lampu (Bu ah) Pengamanan Se n d i r i (OB) Kan tong Diplomatik (kg) dalam US$) J a m u a n (OH) Ill Ȍ ral (4) (5) (6) 49 . .......... K ...... i .. e.... v ....................................................................................................................... . ........... 8 . ?. . ւ . ? N .. . .. 169 22............ .. . .. ! . . ?.?..?..?. .. . 50. M""Ɖ·Ɗm ........ . . !.?..'.±.'.±.Ŭ... . .. . ... 247 25 ..... . .... ........ . .. .. .. .... . .'.?.1.'.!._99.... .. . .. ... . .......... . ........... . ... ................. . , ......... si.... . .. . Prague .... J . . "pp9... .. 148 19........ .. . ..................+2§.9.1 ...................................................... 1 52.... Sofia.......J.?.??.Q..................... 48..... 19 ................. ? ' 9 . ?. . ?..... .... . .... . ................. . ...... ...... ...... ...... .. ,1 . ...... . ............... ..... . .... .. . ...... . . 1 53 . Warsaw ......... 1. . . ?.'.'.1:
'.'.1:
?. . .. , ........................................... 1 .... 7 .. ' .. 4 . ... . .. . , · 19 . .. .......... . .. . .. . ֤.1.;
§N.... 1.... . ................. ................ . ......... . ...... . 11.... ... .. ...... ...... .. . .. . ... . ............. . 1 ......... 54· : · ..... ·u·:
. · : ť·; ; ·: : : : · : : : · · .. :
.. . .. _____ : 3±և .. '±... 292 ʁ-------- Q .. .. .. ___________ 1 .. ֆ.?.J .... 1 . . ___ .......... .. ... . -.... cc...:
......... 11.... _,,,, ______ ,, .. ƈ .... Ƈ ... 1 IAFRIKA BARAT 55. lnȍ,1r1n: n· 56 ... : : .. IAbuia ................................. AFRIKA TIMUR 57 Addis Ababa..... . .. ........... . .. . . 58. Nairobi 59. Antanana.rive.... . .. ,......... ....... .. ...... ....... . " 60. Dar Es Salaam 61 . ·Ŧ.· . .. ii֗Ū: Ū: """' ..
. . AFRIKA SELATAN . ............ ............................. ........ . ..................... . .. . 62. Windhoek 63 . .......9ֱ.P.ֈ...T.s֑i-֒ .............. . . 64 ·.... . . 29.P.3P.: 456: t?7EK...... . 65.... . .. . -ַP\l.!9. .......... . 66. Pretoria ...... ..!.?.?.79 ... . ........... !.2.?!?.J.. .. . . 148 6.................. . .. . ... ?.!.'.=1:
1 ............................. . . J.i .. ֊......... ...... . . 12 ... .. ... ?. .. !.?..?..?. ... ,..... . ......... .. .. . ...... ............. . ..... ......... . , . ................ .. . .......... . ................
.......................... -.... .. ........ ?..1..Q .. ?..։ . ...... . ... .. ....... ... . .. . ...... .. ...... ...... 1 .... 3 .. . . · 2 ........ , .............................. 5..... . . 1.... . ............ ... ũ.!9.7.9. .... , ...................................................... 11 ................................. :
..:
... .. .
. ...... <.?..=9..9.... 5................. . .......... ?..1.'?.?i., .................................................................................................... .
......... ?..?..9.. ?.?... 5 .... . ...... .. .. . .. J.'..?..?..?....1............. . .. . ............. .. ... . .................. . 11 ...... . ..................... ............. .. . 1 ......... ..!.?..?.'?.?.. ... 128 5.... . ..............J . . !.?..?..9 ... 1...... . .... . .......... ....... . ........ . ...............11 .... . .. . .. .. . .............. .... . .............1 .. ........ ?. . . ! .9.. ?. . ?. ... 136 s............... . ........ .. . .. } .. 1 . ?.?....................... . ......... . .. ...... . .. . .. . .......... . ,f ...................................... :
.....
. ........ ?. . .. . =.'-1:
L....139 1 . ......... . .. . .... . ... . .. . ... . s...... 1 .................... ?. ?. . ? . փ 9...., ....................................................... 11 ............................................. .
......... ?..!..'.±.!?..֖ .. ...... ...... -........................ 1.. 60 6 ,,,,,,_,, ,,.... ...... ...... ...... . .? . . t??.9 . .. + .. .. .... . ... ................ .......... ......... .............. ....................... . ... . .. .. . ......
. ...... ?..1.k.?.?.... .. 150 1 ........................... 1 ... 0 . ......1..................k!..l9.9. . ................................................................................................... .
........ ?. . .. ?..9.. ?.... 149 6 ......... ...... . .... . 1. .. 1.?m.? ... 1 .. .. ...... . ......... . .............. . ............... ..... 11........ ........ . .... . ........ .......... ..... 1 ......... ?..?..'.?.?..?.. .. 150 10.... . ...... ........ ?.?..9..9..9. ... , ...................................................... 11 .. .. ........ . ....... . .. . ...... .. . .. . ....... . . 1 , ............................. 111 A ...... F ..... R .... I .. . . K . .. .. . A ....... . .. U..... . T ... ' . . A.... .. R...... A ......................................................................... ,.............. . .. ...... ...... .. .. .. . ...... .. .. .............. .. .. .... .. .............. .. ...... ...... .... . ... ............ ................. . .. .. .... . ....... .......... ............... . ............................ .....f .......................................... .
........ . 6: : : ' .. 7:
..:
......... ,l: A ... : : .k.Q.i:
e: -: : : rs: : . . : : : ...................................................................................................... 1 ........ . =.?..<;
9.... 140 6 1 .,815 68. Cairo . . J.֙.֚.??.... . 7.... . .... ..........} . .1 . . ?.?..?...i ........................................... . . 69 ... : : .. IKharcvurn........J . . '.?..?..9. ... .. 151 1..... .. .. . .. . .... . .. . .. . .. . .. 7 . .. .. .. J ...... . ...... ........ ..... . .. . ......֓.?.ŨŨ.֔ .. . . 1......................... .. . ...... . ......... .. .. .........11.......................... . .... . ........... . 1 70. Rabbat.... . .. . . 8.,֟?..9. .. .. 138 6.......... . J..!?..?..7. . . 1........ . .. . .. ... . .................... .. . .......... . . 11 .. . ........ .... . ................. . ...... . .. . 1 11 .
. .. . .. rʔ: i; ʀii... . ... J.?..?..?..9.... 132 6 ...... . ................ . . ?.,.!.?L .. 1 ...... .......... . ...... . ..................... ...... . . 1 72 .
.... . 1Tu1rn·m.1 ...... . J .. !. ?. . ?. . ?. ... 130........... ...... .. ... . .. .. . ... ... . .. .. . .. . .. .. }.?.: ?..!.ũ ............................................ : : : ...... . :
....., !ASIA BARAT 73 .Man8: 1t1._a.... ...... J . .. . ?..9p... 423 5 1.278 194 52 74. B a ghda d ...... ..J.?..?.."9.... 421 5.... ...... . .. . .. . 4:
..; ?.9.9... 194 51 75 .
. .. . . ·4 .. ; ·ŧŨũ: ; : ; "Ū'""'"'"" 1, 170 5 928 ....................................... 1""7 """7"""1'""""""""""''"'"'"" "","7"""'1 76 .
. .. . !Kuwait :
. : : : "): : : : : : i.fʕJ.:
' .. : : ..... 363........ ............... . ...... . s....... 1,469 1...... . .......... . ........ . ...... . ... 1 ...... 6 . ... . 1.......11.... .............................4 ...... 4.... . . 1 77 .
... . . 1 Be i ru t ....... J.1.;
@.9.......399 s . . ...... . · .. i: 574·· . 183 48 78 .
.. . ... I Doha.... . .. . ... 1. . .> . . 8.?..9... ........385 5 .. . ..............!.1..?.l .. ? . .. . .. ........... . .............. . ... .
.
.
.
.......i ...
.
. 77 ..
. .
....
.
.
.
. . .
· _ · 1 ..
. . :
. . ........... :
. .......... :
........ ɿ . .
. : ": "4""" · "7. """": : 79 .
.....
8n>.·§·LI?.: §L.13..9. 0............. .. .......... .. . .................. ... ....... .... . ....... . ........ . ...... l ....... ! .. .. ?..?..9.... ...... . 381 5 ·......... . . 1.?..7.. ?..... , ...................................... 1...1.... . s . ...... , ............................... 4 ..... 6 ....... , 80. ······ AnJ,.. ..,rn . ... . J.?..?.'.?9.... . . 399 5.... ................ : ?..t?..'.!..!.. . . , ...................................... 1.... . s..... 3..... . ,f............ .... . .. . .... . ...... 4 ...... 8 . ... . . 1 81 .
..... 1Abu Dhabi.... . . J .. 1}.7..9.. .. 408 5 ·..... . ...... . .. . .. J . . 1օ . . ?.9. . .. 1............ . ...... . .................... . 1 ... 8 ...... 1 . .....1..... . ..... . .. .. .............. . .. 4...· .. 9 ....... 1 ......... 32·:
. . .. . . Sana· a ....... .....!..!.. EQ_ ·---·--·-- . . -֎..'!-֏... 5 ___ ,. .... -.... -.... ֍/: l: ?..: 1'.L.1. __.... .. . ........................1..... 1 . . · .. 1 ...... 1...... _ .......... . _ ...... .. 4.· 5 ....... , 83. T..> rlrl: : ih . . .... J . .. . '.?.?9.......376 5 ........ . ...... . .. }..!.?.; ?.'.±........... . ................... . ........ . 1.... . 1 ......3 ....................................... 4.... · .. 6 ....... .
IM,,NȎȏȐ ...... . .. 1. . . !.E.9.. .. .. . 394 6.... ................. ք . . ?..'.l: ?.?. . . , ...................................... 1 ...... 8 ... :
. 1 ................... . ............ .. . .....s ..... o ....... .
... . .. IRivadh .. . ..!?.7'.?..<?.. . . 376 7 ........... ....... ! . . }7.. ?. . . 1.............. .. ...... .......... .. . . 1 .... 7.' ... 3 ...... 1 ............................... 4 ... . ·...6.... . 1 86. ······· r<'Ƌ""""',,1 ....... . J . .. k-n.9.. ... 399 5 · .... . .. ?..?.?..'.!..?....... .. . .................. . ................ 1 .. . . s . .. . . 3 .................................... . .. 4 ..... 8 ........ , 87. -ū· Dubai.......1. . . 1.E.9. . 408 s .... . .. . ..................... J,.'.??9.., ...................................... 1.... s.:
. • . . 1.... . ....... . .. . ....................... 4 .... 9:
..... , ................. !ASIA TENGAH 88. l'l'ac-h kPnt 89.... . !Astana 90..... . lBaku !ASIA TIMUR 91.
.... . i Beiiing 92. 1T-lAn"1'"'1nO' 93...... Osaka 94. : ·: : : · iTokvo 9 5........ . 1.Y.?.?..ֲ:
.1:
1.: Jt......... . 96. Seoul 97. . ..... ֕.1:
.9.:
:
gl.1.: §l. ..... 9 8. . .... 9.: ʐ.': 1: !.1.g,z.; _1:
.ʑ>.i:
..... . ASIA SE LATAN 99. Kab֘; tir··· ..
....... J.?..?..o.9... ... 381 1 ...... . ...... ....... . ...... . . 5 . ... .. . . 1 ........... . ....... . ....... ........... 2 ..... ,' .. 2 .... 4 ..... 4 ....... 1· ........... . ...... .. 2: ·2·44· :
. ·.·: : Ŭ: : .· .. ··: "·.-ŭ: : .·:
··Ů.-.-.·: : ů4.··: ··6·"""·. '.
....... }.:
.?..89. ...... . ......................... . ....... ... . . 4 ....... 1 .... 2 ...... i . ........... . ........ . .........5...... 1 ........ . ...... .. ...1. ?. . . 1. . . ?..9. .. . , .............................. 1.... ·...1 . .... s ..... o . ... . . , ................................ 4 ....... 6 ...... , ....... J.?.;
?..9. ... .. ............... ... . .......... . ...... . ... . 4 .... 3.... • .. . 9 ..................................... 6.......1 · .1..J..Q. 35 1 ............................... 1 ....... 0 ..... 3 ...... s....... 6 ....... .J.?..?..?.9.... ....... 346.... .
.
. .
..
.
.
..... · ......
....
.
. ...... .
. ..
..... 6 .. ... .. . .. .. ....................................... 2 ..... : L,2 .. :
. 3c.. Ű .. 3 ................................................. 4 ..... ·. 7 . . .....J..... . ... . .. . .. .... . ........... . 4 ...... 4 ...... .
..... ...! .. 1.֠.7.9.... ....... 346 6 .. . ...... ... . ...... . ...... . .. ?..1..! .. ??..... 1 . ........ ...... . .......... . ...... . .......... 4 . .. . . ·. 1 . .... . . 1 . .... .. ......... ............. . .. . 4 ...... s.... .. 1 .... >.?.? .. 79........... .. . .. ........ . -.............. 3 79 6 . . -............... -............... ?....9..?..?. . .. . .. . .. . ... . ........ .. ............. . ...... ... .. s.... . 1 ...... +....... ... . .. . .. . ..... . ...... .. 4 ...... 8 ...... 1 1.1.? . . ?9... 379 6 .; ?i.'.!..?..9. . . , ............................................. s:
... 1 ...... , ............................... 4.... ·.s ........ .
........ .! . .'.?.ְ.?.... . . 365 6.................. . J.?. .'.±..., ........................................... 4.... · .. 9 ........................................ 4 ...... 7 ...... .
........ !.1..'.?.79.... .. 361 6.................... : ?..!.?..$.'.!. . .. 1 ............................................ 4 ..... 9.... . . jf .. . .. . ... . ... . ... . .............. 4...· . . 6 ....... , ....... J.?..?. "9.. .... 346 6.................. .!.!.; ?,; ? . . 1 ........................................... 4 . .. · . . 7 .. .... 1......... . ... ........... . .. ... .. 4 .... 4........ 1 .. ..... ..1.:
?.?..?..9........ . 346 6 .................. ?..?..?ű.?. ................................................ 4.... . 1 .............. . ......... . ...............4 ...... 4 ...... 1 1 ,120 50 6 ......... i}jֹi's· 65 89 1dalam. US$) NO. K OTA (1) (2) ATK (OT) (3) Langganan Koran/ Majalah (Ekslempar / Bulan) (4) Lampu (Buah) (5) Pengamanan Sendiri (OB) (6) Kan tong Diplomatik (kg) (7) Jamuan (OH) (8) 8 0 110 100 . Teheran 1, 64 0 , .............................................. 6.... a....... . , .............................. 1 ....... 1 . .. ...... .. . .. . .. .... . ..... . . ŧ.&?.9...1 .. .. . ...... . .................... . ............ ......... , ............................................ 1 1o1. ^···· c010ƌh0············ · ·········· ······ . . .-. -.-.-.-.-.-.-.I.5.?..9 :
-. 44 5 . ................. . .. . .... . ...... .. ն . . 1. ± 2 . ?. . . 1 ....................................................... 1 .............................................• 5 ^7 78 5 ^8 79 10 2 . Dhaka .... . .... 1. .. !.E.9... 45 5 ....... . .. . ....... .. . . 1..i .. ?..?.չ . .. 1 ..................................................... ,, ............................................ 1 10 3 . Islamabad ...... .. . !.,,.'.??.9.... 45 5 .
. . ..... . .................... . . "! .. 1..'.1: } .. 5 ^8 79 5 ^8 79 10 4 ^. Karachi .....J . . 1.?..'.?..9. ... 45 5 ^·........ . ........ ^. ........ . .. . .. : ո .. i .. ?.± ^?. .. •····· ^· ················································•i···· ....................................... ^. 1 5 ^9 8 1 10 5 ^. New Delhi 1,1 7 0 4 ^6 5 . ···--·-·----ƛ1}ƍ .. ?_1 . .. ........ .. ............ ... _ .. .. .... ............... 1 ..... ........................ - ..... .. .... , 10 6. rvruպac .............. _ ....................... _________________ --#-$%-&TT?.-.<?.:
4 ^6 s.... ... . ..............Ɯ&?..?J. ... , ......................................................• , ............................................ 1 5 ^9 81 ASIA TENGGARA 75 8 3 l 01. : : : ?Ǝ: : Ɵ: Ƣ; T.:
: §: ƣl.I: : f.: 3-Ơ: Ə ^ƤƐơ: : : : : : . ^: : : ····· ····· ·· · ..... J.?..1..ֵ?.9....t···......... ...... .... .. ..................... . . 4 . ... 1.·.... ... , .............................. s .. . .. . . 1 . ^.. . ^..... .. . ^. . .. ... . ^. . .. . ...... . .... ^. .. . 1 .... ,,. 3 ..... s .... ' .. o..... . . 1 ...... ................................................. +·····················-·····················I 75 83 108 . ... !?.վ.Si.<.:
?.!........... .J..!.1.7.9. . . , .............................................. 4 ...... 1 . ...... 1 .. . .... . .. . .......... . .. . .... s ....... 1 ...... . .. .. . ........ . 1./:
!?.9. .. , ...................................................... 1, . ... . .... . ....... . .... .. .. . ... . ............ .. 1 75 83 10 9.... 1.?.ָY.1: 1: ?. ... g.i.սY.......... ..... ŧ . . !1..7..9. 4 ^7 5 982 ,........ ......... . .. . ..................... .. .. . .... ... ....... ....... .. . .............. . .. . ........ 73 8 1 l l 0. Hanoi .. .....} . . ?.} . .?.9..... 4 ^6 5.................. . ............ }..t.1..7..?J. . .. -1 .........••..• .••••.••.••.•.......•.............•..•.•.. . , ...•...........•..••....•••.•.•..•..••..•••.. 1 111. ^···· 1i; ···cb: T ^. M ^iili1·········· .. ··· ·· . .... . . J._, __ E.9... 4 ^6 s .... . .. . .. . ... . .... . ........... . . i..?..?.: ?.?. .. . 65 8 1 6 0 66 11 2 . ····· JoiƝ0·1: ··i3·; ; ; : hƑƒ ^············· ···· ... . .J.,,. _.?.9.... 37 971 ^·······················································ll············································I l.1 3 . Kota Kinabalu.... . J.?.}:
.?9..... 37 4 . ... . ........................ . . ŦJ..9.?..?! .. . 6 0 66 62 68 11 4 ^. Kuala Lumpur.... . . J.!.? . . 1..9.... 38 4 ·.... ....... . ... . ... ..... J.i .. '.?..?.ռ . .. i· ^················ · ^·····································•i············································• 11 s ^. . ... ·M¬; ; -iiƓ···...................... . .......... .. .. . ........ 1..,,} . .?9... 4 1 s..................... ..!:
. '.9..?..?. .. • ....................................................... • · 5 6 0 l l 6. .... .1.'..տ?..֯.1.1.JL....... . ......... 1..1..!:
7..9. .. 3 7 4...... ·······........ . 1.i.1..?.. ?. ........................... ····························I 62 83 66 69 . ........ . 117. Phnom Penh ....... .J..! . . 1..7 9.... 39 4 .
............... . ............. '.?..i.9.? . . ?. .. , ....................................................... 1 11 8. SingȨpore........ ... . 1.-'} . .?9..... 4 ^9 5 . . ....... ?. . . >.?! . . շ . .Z. .. -1······-······················-····-·······-·-····,•·······-····································• 78 87 75 11 9 . Vientiane .. J.!..?!9. 4 ^7 5.... ................ Ŧ!..?.?..?. . . , ................ . ....... . ................ .. .. . . 83 74 1 2 0 . Yangon ....... .. ) . .>.! <?.... 46 5 98 1 •·······················································• 1 2 1 . · :
: -. ɽ-.?.. ɾikFE...--____.... . ..!..?.... ?.9.... 4 ^7 s .... . .. . ..................... . ...1.:
1.«.?..9. ... , ...................................................... • 82....... . .. .. . .. 75 83 . . 6 0 1 22 ^. Kuching . .. . ... .. .. . !.1.. !.?...9. .. 37 4 .... .... . ...... . .. . .. .. ........ ....1. J..?.?. . .1-... , ....................................................... , ...... 123': ·ɹɺ- f: ; a......................................... ................................................................ . .... . } . ^• J?..9... 37 4 .... . .. .. . ...... ...... ........ ...... !.!..H.'.?..!. .. , ........................................................• 66 ASIA PASIFIK .124 . Canberra. 1 25 . ^····· i5¬1: ; fn······ ···· 1 26. Melbourne 1 27. Noumea 1. 28 . Perth 6 0 66.... . 1 23 92 ....... .J. . .. ?..?..9... 6 0 ...... 2 9 ............................ ?..1 . . 1. . . ?.Ɣ·-·1························································1············································1 ............................................ 1. . . !.'.?..'.?.9. .. . , .............................................. 5 .... a .........• · 6 .......... ջ.?..?. ^? ? . .. . , .....................................................•............................................• 1 23 92 1 23 92 ... J.1.'.?.?9. . . , ............................................... s .... 2....... . , .· ... · . ^· . · . · .............. ...... . .. 6.... .. . 1 ..... . ................. . ...... ?.!?..?..?. ..•.................................................... , ........................................... ^• 1 33 67 12 3 9 ù ......... }.1..?.?.9... 5 5 ,ú 6 . .. . .. . ... . .................. . ... ƕ.!.?..«.Ɩ····t··································"··················t············································I 1, 22 0 'L. 6 2 ,568 - ^. -.- ^. -ր.·.12.2.·; _ ^·ց. - ^.-.-. - ^. rorf'Moresbv . .. . ...... . ...... ^.. .. ^. ^. ^. ^. . ········ · · 1 3 o. . ...
§ Y. ^4..ii- ^ʒ)L ^.: : : .... ._ ................ ^. ... ^. ... ^. . ^.. .. . b ...................... Ɨ-- ^- Ƙƙ.'.'.'.'.].'.;
2.2.'!I° . ^· 5 ^0 t ··································T; Mz·•········· .............................. , ...•• :
;
.. .,, . .. ...... . ............. ......... . ; , ... ƅ:
... , ........ ..!.1..!..9... 5 ^2 E . ......... ...... ........... . ........ j'J()(j" 1 3 1 . Vanimo ········1'3·2·ƚ· --- \v.Ii..foi.!. · ʓ----............. . .. . .. ....... i."3.3: Suva ······T34·: ······· biiiC............... . . r , , I ȋ I 1, 22 0 5 ^0 E ........ . .... . ............ 6.ij>i·t······································: : .:
. :
:
... ii ................................ :
.. : : : : . ... , ' 2 3 ' )...... . .. .. . . ......--I;
.ɻɼL s 2 ........_.L?..+cL, . ... .. ............. . .... . ............ . : : - .. Ɔ:
: : . ... 11 ........•.................•.... : c· . . : : : : .... 1 ............ ·· .................. ······· . -.· : : : - . ·: 3:
^: -.1.-$.. ƞ.: : · : :
._: ^: : ^: : : ^:
^: : : ^: : : · . ^: : . ^: : : . ^: : ^: : : ^: : : 1: -.t.4.i :
: ^l······················································ll·············································I 1 4 86 7 88 20.2 Pemeliln1raan, Pengadaan Inventaris Kantor, Pakaian Sopir/Satpam, Sewa Ke n d a r aan , dan Konsumsi Rapat Pemeliharaan NO. K 0 T A Kendaraan 8,528 ·· 3 · ; "3 · s x· · ···················s·; ·520·· · ^· · ^·········· · ^····· · ^··· . ^: ^··· . · .- . · .. · . ^. ·.·.·.··.:
. .-. ^· .:
^· .·.-. ^· .· ..
^.
^:
.... ^.. . ^.. ^.. ^.. ..
^:
.. .. .. ... ^. . . ɳ.-;
?..s.i. :
.-.-.- 9,408 . . ................... . .... . .
.
. .. .
^. .. . ^. . .. .. .. . .
.. . · . · .- . . հ .. . · . .. .. . .. . .... . .. .. ............... .. ?; · 9_0,_:
"_" .. 9,408 ... ^. ................................................... ........... ^.. ............................ ·?.; +@: ^:
· .. ..... .............. ...................... E?.!.?.. ?.: L ................... Atv1,J3: R.. l>fl:
. S..!LȘA,Tf.J\l .... Gcdung (m2/Tahun) 10.... . . :
.?.g?.Ȉ.a.. ...... 8,529 63 11. .. .. B r.azilia..... .................. i"6)5: : i9.. . ........ ······················· ifa .. 1 ^2. 13.<>.Ȁ.'1.(lȁ .. '.\ɮ-ɯ<l .............................................................. • . ·..... ... .. .. .. .. ^.. . .... ^. .. )).o .9.." ....... ..1..3..:
..... Caracas.............. . ... . ... 9..?.'1-9.. ^6 .. 7,562 1 ^5 . ... .. .. .. . . s.·ɰii..ɲg.".".<: I.".".<: : : h 1.ɱ· . .-. .... .. ^. ^. ^. . ...... . . կ . .. . ^. .. . .... .. .. . .. . .. . .. .. .... . ձ..." .. 13."; ·ճ-ղ . .- . , .. · .............................. . 16. 9: t: i: ǷǸ?. ................................... .!?.?..1.9. .. ... Fl..:
. . . _L ^i .1l1.8:
.. .
. .......... ......... J!:
f: <.9.J.: fl:
J?.'.\gǶ T ........ Ȕ..1. .. :
... Y.. i.i:
Ȇȇ!.l.1:
... 13,692 22.....J?.r.uȉ.Ȋ.<: 1:
.... . .... ·· . ...... .......... .. . . i.3">i3·4·· 23. M arseilles ····································· : : : : : · : · : : : : · : · :
: : : : : : : : : : : : : : : : : : : ·.: : : : ·ɷ?ɸ?.sX: : ·· 24. Paris ........ '.2..ǵ.: Berlin 26. 27. 28. 29. 30. 31. Frankfurt ............. ...... . .. .. . .. ..3.?:
...D ^e _n . . Ha.a.: g .... EROPA UTAR.A ...... . .... . ... ..................... . .... . ........... ............ 3..? .'..... . C ^o pe,r: ih,a.g ^n .... 34 . ......t!.l i,1-····· 35. Stockholm "' " . '.................... ..... 36.:
. ^_Lo11.c!on . . 37. O ^sl o .... .... .......... hǹC>?.1.\ ... ǺhL.!\Tt\ǻ ... 3 ^8...... մ-"յ:
£0.SY.O. .... . ....... Ǽ.9..:
....1: 1 gȂ: șl:
.... . ...... Ǵ9 ...... . . 1..t.1:
Ȗ.1.1.13 ..... . 41. Lisbon ··· · ·4·2: ·· ··· : i-.1adricC. 43. Rome 44. : sɴ·ɵgi; ʖr: : : ······· 45 . ... .Y. ȃȄ!.i.ȅ1: 1:
1:
.. EFWPATIMUR 46. ^. . B; : ; _{ ^. ti·la ................ ......... . .. . . 4 7. Bucharest.... . .... . ... . ...... ...... 4.8:
.. 49. Mo ^s cow.................. . ............ !5.9.'...... 1'.: r: ǽ{Ǿǿ .... .... . 5L...Sofia ........ ?.2.:
13,434 ...... ................. Tf ^i"76 ...
.. . ........ "jj )fr · 3 ·· .. .. .............. . ......... : : : : .: : x§_; x±t.:
63 Pengadaan Inventaris Kantor (OT) dalam USS Sewa Kendaraan Pakaian (hari) So p ir I i- --- ....- -'- ....., ....- -- --1 Konsumsi S a tparn R a p a t (Stel) Sedan Bus Mobil (OK) Box 361 . ...... ····3·45· · · · · ··· ·· · ·· · · 3 · 6 T 361 336 9 327 · · ^·· · ·· · · · · · ^··2 6 ^· 4 ·· 350 418 46 . ........... <)""".... . .. .. . . ·····- ···· 3c; 7 ··· ··············· ·; i{iT 500 s oo · · · · · · ·· · · · · ·· · · 5 0 0 · · ............. ··········· 5 · 3 · .. 15 ^. . .. . .. .. .... .. ^.. ^ . ^+ ^- ^.- . ^, ^.-- · . ^: _so " b _" " . .. ....... 5"00" ............. s o o.
"86o"" . ····· . . " ^"""6oci........ .. .... ..... io . 12 775 ·· · · · · ·· · ·· 4 5(5 " .............. "39i" " ... . ......... 466"" ... ······519·· 69 9 616............. . . 29'0" 250 ........ . ...... ȗ: frfr)'' 370 ^.. ^. ^. ^.. ^. ^.. ^. ^. ^. ^. ^. ^. ^. ^. ^... ^... 4'1"'' 9 9 . .. .. · ···32 4 · ..... ·······26 "( ······ · ·······3·5o" 413 .. · · · · · 4 · ('>""" 755 695 ·· · ···· · · · ·· · ·· · 5 · -32· · · 702.... . ...... . . 835 ···················7ɶfr· 353 781 330 ......................... 63i"" . 309 ··················· ..... 53·1 .. · · · · · · · ··· · · · · · "3 · 0 9 ·· 631 309 ·· · · · · · ·· · · ····· · · ··· · ···c·S"Sf ·············337·· ... . ···············"3"1"5"" 259 223 318.... . ......., . 293 ········· ·· ······ 300 "· ··· .. ··. 300 352 242 262 265 287 250 314 472 275 275 596 3 ^87 275 ............ "3.sa·· 353 .6. ^4 .s...876 596 ············ao6·· 585 791 · ·· · · · · · · · ··· ··50 2 · · 814 717 ····959 . .. · · · ··· 5 · 13 5 ··· 510 577 654 505 ················5·05··· . . . 800 · · · · · ·· · ·· · · ··5 /i"(; · · .............. 663"" ................ 6.ifo""" 710 54 50 49 50 . ......... ..... .. 6 ^o """ ·············································+-·····················-·······+ ········· ifs ·· · · · ·· 2 · 52 · · · 250 663 ! · · ·· · · · · ·· ··· · · · · · · · · · · ··· ··· ··· · ! ................. """3"1"5"" ·············; 2"59·· .•..................................•............. ....... 304_ 251 ·············7"io · . . ····· 5.fr; "" Pemeliharaan Pengadaan Pakaian Sewa Kendarnan (hari) dala.rn USS NO. K 0 TA Kendaraan dinas (Unit/ lnventaris Sopir/ i--------' ^Konsumsi Ra pat (OK) (l) ( ' ) . ... ƌ13.IƝ<.!....13-.ǣl.: ǤI/...Ǣ .......... ..
...... 9..L.... . . YJ.: Ɨ1:
9.b.<: >.l':
ls ..... . 62 . .....Qi;
P.^ .. Tc.>DZY!.1. ........................ . ...... 63':
... . 0..0..1.ǭ8.:
1.!1.Ǯ13..ǯ.l!ǰK ... . ........ <?.Ƌ.:
... . ¥. . H P.: ti:
<: > ...... . ....... ?.Ɖ ...... . . ?.r.^.t.9.r..i .8.:
...... . Gedung (nl/Tahun) Kantor Satpam (OT) (St el) Sedan 500 . . """""'3'50" .. . .. . ............. ƈ . . 1..0. .. 304 ' ^""""" 2 ' 5 ' 1 ' Bus .. /.: -ii Rii<'A . . u'f.i-\R.A ... . ..
. . ........... . §.'9,': · :
^· : : : 'i.J.iii.'i.i.' ^. '.'.'.'.'".' ^. '.'' 67. Cairo .. """"""ii5; 7'6'6"' ............................... · .......... T2·; ·09i' ................................................... ... 342 ^. ^.. ^. ^.. ^.. ^... ^. ^. ^. 2.i3'T ^.
....... '329"' . .. .... "; i"i i'. .......... j5-: ^ ......
.. . · fSf.t ^a r,t9tƕƖ1.1. ... . ........ §?..:
. . .. . -ƒƓ1?.1?.a.: Ɣ .... .......................... .. . 70. : ri:
ro.H .. ..... ^. ..... ^. . ... ?...:
.... ?.\ǩ1.1..iǪ.i.'3.:
....
.. : : : fr Manama 73 ^.
... ·safih<la<l .... . . ·7; : r .... p; ; 11i: n ^· ǥǦ ........... . . : : : : : .: ?.: Ĩ: ĩ. ···· "Ku·ǡit . .. ........... .. . ................................... . ^. ....... 7 0 . ^. ^. ^. ^. ^. ^s· e1: ; ; 1:
. ...... ·ff ^. ^. ^. ^. ^. ooha.... . .... ............ "78·:
.... Da ^m ascus ........ ,7'9·:
.... . x1; ; : a .........
...... ^. Ɗ ^9.:
.. . .. p; l)·; ; . . 611 ^i.·i: ; -r ......... s 1.... . . · sa - Ia ^; a .. ^................ ifa·:
... · Jecicia11 ........ ..
Muscat ........ 34 ^· : ^..... · R: iY: a ^. cii ^...... ^.......... 8 ^. iC.... . i's.'tĪi; b..L.''_' .... .'.'.''.'.'.'.?.. ^Ħ·: ^.. ^. ^. ^. ^Dubai . /..ƍ.! 0. . .. ±ġ. Ģ .Q.f.( ..... ^. ......... ^. ...
. .. ^..... . iff:
^. .
T ^a.Ƙ . ^!1.1.ƙ .ƚ-1ƛ!.... . . ^. .... 8·s·:
^.... A ^st ana : : : : .: : : ĥ?.:
... . ƎƏ1.ƐƑl ........
...................... .-.f8·: ·!........ .. ·.................................. .. . ..... . ·· ······'io·; is·4·· ............................................... ... .. ................. i.'9.A. 1..'.?. .' ..... ^. .. ^. ... ^. .......................................... .
. · ...... . ... .
. . i' ^i ): ; 60 ..
. . ............................................. . .................................. 1 '"'""'3()'1' 248 .. ......... """'2137'" . ""'""'23'6"' """""'"'"" ''.2' 75 " . "'"'284. .. ..... "'2'34'' ................................ ?!.:
$" . 503 . . '""""566" 404 401 275.... ""ii)fo'O'' ... ................................................ .................................. . " ^" "'""""" 1"6 ) 5 ' 22 " . . 3'67" .. . .. ..
.. ....
..
.. .
. .. .-... ·.-2·50.·.- "' """ ^9 ǧ 9 ^i 6 ^' , .. ' ..... · . . · .................................... , ................................. 1. 346 275 · · . ...... .....io',s.8 ^9............................. 474 . . · · ·.... 3so.. · · · ... . .. . . 2.7"5". .. .. ^.... ........... . ^. ^.................. . ^... .' . ! § ;
. ģ- Ĥ - ^? -.....
. ................. 4.fa" . . "'"'""' '3 ' 67 " ...... .. ...... . ...... .... ....
.... ??.if .......... '.2'8'5'" 10,399 453 363 275 350 . : ^· : : : .... . .. : : j"C5,; _ħ$.9.": ^·.... ...... . . "'"'; i'74" 3 ^8 0 ^.. ^. .. ... ^. '""'27'5'. . "'"3'50" .
. ...... ..1.).1..1..0..Ǭ... 4 ^' 84 ^"' ^. 38 ^9.............. . 275" """""'""35'6' ] 0' 154 442 '"""'"'354'" .... "'"""'.2'5'6.... . '"""""' 30 0 " ......... ...'.'.'.'.'.'.'.'.'5"9 .;
?.?.I...........44-7" 35 ^9 . .. . ... . ... . . ,ifs...... . ...... '3sc5' 10, 766 . .. ....... . .. . ...... .. . .. . Dzi(jg"' .. ...... . .. . .. . 3 ^. 7 ^' 6 ^" . .. ^... ^. ^.. ^. ^"" i ^ii" 35Ci" .............. : 1'0; 27·7" ^· "" ^2 ' ^; 7'5' " 534 . ...... .. ... .-.x . ĭ_; _s..?.9.' " . """"'""'.2 75 " "'" 35 ( )" 11,133 2.7.?. .................. ?.. ^5 . ^0 ............ A.S..It.TI.r.v.1.Y.l/ ............................................................. , 90. Beijing .. ·9i.......8; ; ; .; : gk.o.Ǩg ....... .. · ..... . 9. '.2': ' . .. .. . ·osaic ........ ...... . ....... 93·:
... Tokyo ........ ..
.... . b ī ' ?.'Ĭ&5;
b..ii. ' .'.'.'.'.'.' ^"" ................. A'SiA...sF.iLl'f.f\i\i .... ........ Ɯ)8': "'"' .K:
iJ.9'Z .r.-.-.-..
. ...... . .. .. . .. ..
...... 9 · 9 · :
......T ^ehcr an ..... io'if . .. . c0T0dz'G'0 ..... ...... i ^oi ':
.. ^. oh: ai(a...· · ·...io2'... 1si; ; ; : r!; ǫ1J'aci"" · .. ..... .. 55· 97 63 72 .. . ............. 72" .. .. ""''"'28i ""'2'8i """""9'"' 287 134 """]'3'4.' 63 63 """' 9 ' ""'" 29"i- ' ................... 9 .. ........... . """'.2'9'4" 137 137 ........ : fo'i'" 1 40 301 301 . . "'"'"'2'9'4" . .. """"'"""'" 2 9 4 " . ^.. '""""'i'ii'i' ' . ........... . ....... . ...... ...... ... 240 . . " ''i"i2'' ............... . ...... .. . ...... .. . .
...... . ....... . . 2 ^4 6 ^" ^'''""'""' ] ^" i: 2' ^" 240 112 3 J 4 J 46 '"'"'5' ^ifa"' · · .. . .. . . '3'o'i'.. .. ........ "140 ·..... .......... . · s3·9 · .. "'""2i;
^. . ^. ^. . ^... ^. ^. ^. ^. ^. ^. ^. ^.. ^. ^. ^....... ^..... . . • ^.. .. .................. 3 ^. oi. ^.. ^· ^.. ^. ^. ^. ^. ^. ^. ^. ^.. ^'i"fr>............ ·5·3·9 .. . ....... .. ""': i4'(>".... . ... i i'2 . .....""43o' 112 430 Mobil Box (11 Pcmeliharaan NO. K 0 TA Kendaraan G ed un g Halaman dinas (Unit/ (m 2 /Tahun) (m ^2 / Tahunl Ta ^h un) (1) (2) (0) {4) {!: >) ASIA PASIFIK Pengadaan Pakaian lnventaris S opir / Kantor Satpam (OT) (Ste!) (b) ( /) dalarn USS) Sewa Kendarnan (hari) i----.--.---f Konsumsi Sedan Bus (8) (9) Mobil Box (10) Rap at (OK) ( J l) ..... 'i2s·: ^·· canbe ^· i: r; : ^······ · ·················· ·····················9)535· 12 ) 334 ^·············2·cfo··· ··················c; 00"· ·:
· . · . · . ^· . ^:
· . · . · . ^- . ^"3Ņļ"3·· · . ^: : : ·: ·.-.-·; ,·?Ofi.."." 29 12 ^4 . ^... "j)Ľľ-ĿŇň"j"; ; ···· . ......... .. .. ^......... ..... ... . .. .. ..... .. .. ^. . ... ?." ;
"$.." ? .: ŀ ^· . .-•····································7····2······•················· .. ···········)····•························ ·334 .. ·············i"s·6·· ... ............ 6 ^66 923·· 2,883 :
. ..... . ......... : · . · .-.-.............
. . 2 ... .... 9 _ """ ... : ······i2s·: ····· TY.reiG·01: 1·Ł; 1·; : ; ····· 9,585 12 334 156 600 923 ·········2·; ·sa: 3"· 29 ·····126·: ·· Nou; nea······ · · · ·· · ·· ················ ················"1"0·; "3"59· 12 ················ ······"36T ·· ·······"iess·· ·················c; 43 ··············99f · .........łJT.:
: ·····························4····s······· 121. ^··· P ^e rt h............ ... . ..... ........ .. . ......... .... . ........... ...... .. .. _ . .. . . .. . ^.... _ ....._ . . . _ .. _ . ^ . ^ ... _ . ^. . ^ ?..";
"?..." §.·: : ; 3 334 ^··············i"s K ^········ ·········efo· o ^.. 92 ^3 2,88 ^3 •............................ 2.... 9 ...... ^• ······i2tc: : .. ??.Ǘǘ...fyl.?.Ǟǟ-Ǡ-?.Y....... . .................... ?..i.?..<?.<: >... 3 2 ^1 149 51 s ············· s"B "s·· : : : : : : : : : : ?.: ; : zĠt.: : •............................ 2 ... . s ......• ....... i29ǖ . .. . ǚYǛ.·ǜǝY........ . ................. ?.?..?.?..!?... ; 9 ·························334·· ················is·6· ················600· 92 ^3 .. ... .. ^'.?&?. .? .. ^. , ............................ 2 ... 9 ..... ^. , 13 ^0 . Vanimo 9,197 A 321 149 575 923 2 , 7 6 7 +···························2 . ... s ...... , : : : : : ^: ?. ^I: : : ^Wi.fffrj ii.t.9: Ń: : : : : ^····· · · · · ...................... ^. <i; ^·5· 3 ^5·· : ; 334..... . ... ... .. J..!'&.
. .. 600 ^"· 92"3 ... .......... ; ; x; · 33 3 ^·· 132. Suva ·····3·; ·907·· '· . .. . .. . .......... . .... .. : fiT 145 ··················5w· : : : : : : : : : : : : : : : §: $?.: : ········2; 679·· •.......................... ,2., .. 1..... . 1 : . ··.·xʼnI .:
P.mc: : ···· .. . .. ·: : . ···: : : · .: ·· ... :
. :
:
: : : .: : : : .... .: <=E:
F5.T:
7B 9 : ·: : : . ^: : : .: : · :
· .. : : : : : · .?xņ · . ^........................... Ef . ................... . ........ . · .-ń?.: : ................ ?.??. . ^....... . ^.... . .... Ǚ;
........................... . 2 . .. . 1 ..... ^• PENJELASAN STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2017 YANG BERFUNGSI SEBAGAI ESTIMASI 1. Satuan Biaya Transportasi Darat dari Ibukota Provinsi ke Kota/Kabupaten dalam Provinsi yang Sama (One Way) Satuan Biaya Transportasi Darat dari Ibukota Provinsi ke Kota/Kabupaten dalam Provinsi yang Sama merupakan satuan biaya untuk perencanaan kebutuhan biaya transportasi darat bagi Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI/pihak lain dari tempat kedudukan di Ibukota Provinsi ke tempat tujuan di Kota/Kabupaten tujuan dalam satu Provinsi yang sama atau sebaliknya dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri. Cata tan: Dalam hal Satuan Biaya Transportasi Darat dari Ibukota Provinsi ke suatu Kota/Kabupaten dalam Provinsi yang Sama belum tercantum dalam Lampiran Peraturan dimaksud mengacu pada mempertimbangkan prms1p kegiatan. Menteri ini, harga pasar efisiensi dan maka biaya transportasi (at cost) dengan tetap ef ektifi tas pelaksanaan 2. Satuan Biaya Transportasi dari DKI Jakarta ke Kota/Kabupaten Sekitar (One Way) Satuan Biaya Transportasi dari DKI Jakarta ke Kota/Kabupaten Sekitar merupakan satuan biaya untuk perencanaan kebutuhan biaya transportasi bagi Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI/pihak lain dari tempat kedudukan di DKI Jakarta ke tempat tujuan di Kota/Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota/Kabupaten Bekasi, Kota/Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kepulauan Seribu atau sebaliknya dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri.
Satuan Biaya Transpor Kegiatan Dalam Kabupaten/Kota Pergi Pulang (PP) Satuan biaya transpor kegiatan dalam kabupaten/kota merupakan satuan biaya untuk perencanaan kebutuhan biaya transportasi Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI/pihak lain dalam melakukan kegiatan/pekerjaan di luar kantor dalam batas wilayah suatu kabupaten/kota (pergi pulang) yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kantor/instansi dengan ketentuan tidak menggunakan kendaraan dinas. Satuan biaya transpor kegiatan dalam kabupaten/kota tidak dapat diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI/pihak lain yang melakukan kegiatan dalam komplek perkantoran yang sama. Cata tan:
Untuk kegiatan dalam kabupaten/kota yang memerlukan biaya melebihi satuan biaya yang ditetapkan (termasuk moda transportasi udara dan/atau air) dapat diberikan secara at cost.
Dalam hal instansi/unit penyelenggara tidak memberikan satuan biaya transpor kegiatan dalam kabupaten/kota, instansi/unit pengirim dapat memberikan satuan biaya transpor kegiatan dalam kabupaten/kota.
Khusus Provinsi DKI Jakarta, yang dimaksud kabupaten/kota adalah meliputi kesatuan wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan.
Satuan Biaya Pemeliharaan Sarana Kantor Satuan biaya pemeliharaan sarana kantor merupakan satuan biaya pemeliharaan yang digunakan untuk mempertahankan barang inventaris kantor (yang digunakan langsung oleh pegawai, khususnya meja dan kursi), personal computer/ notebook) printer) AC split) dan genset agar berada dalam kondisi normal (beroperasi dengan baik). Un tuk biaya pemeliharaan genset belum termasuk kebutuhan bahan bakar minyak.
Satuan Biaya Penerjemahan dan Pengetikan Satuan biaya penerjemahan dan pengetikan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya penerjemahan dan pengetikan dari naskah asli ke dalam bahasa yang diinginkan.
Satuan Biaya Bantuan Beasiswa Program Gelar/Non Gelar Dalam Negeri Satuan biaya bantuan beasiswa program gelar/non gelar dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya bantuan mahasiswa program gelar/non gelar dalam negeri bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI yang ditugaskan untuk melanjutkan pendidikan Diploma I, Diploma III, Diploma IV atau Strata 1 (S 1), dan pendidikan Pasca Sarjana (Strata 2 (S2) atau Strata 3 (S3)) yang terdiri dari biaya hidup dan operasional, uang buku dan referensi. Biaya pelaksanaan pendidikan ditanggung oleh Pemerintah secara at cost sedangkan untuk biaya riset program dapat dialokasikan bantuan biaya riset sesuai kemampuan keuangan Kementerian Negara/Lembaga . . mas1ng-masmg.
Satuan Biaya Sewa Mesin Fotokopi Satuan biaya sewa mesin fotokopi merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya sewa mesin fotokopi analog dan/atau mesin fotokopi digital, untuk menunjang pelaksanaan operasional kantor. Satuan biaya ini sudah termasuk toner dan biaya perawatan untuk pencetakan sampai dengan 6.000 (enam ribu) lem bar/ bulan.
Honorarium Narasumber /Pembahas Pakar /Praktisi/Profesional Merupakan kebutuhan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan honorarium narasumber / pembahas pakar / praktisi/ prof esional yang mem punyai keahlian / profesionalisme dalam ilmu/ bidang tertentu dalam kegiatan seminar/ rapat/ sosialisasi/ diseminasi/ workshop/ sarasehan/ simposium/lokakarya/ focus group discussion /kegiatan sejenis yang diselenggarakan baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Untuk kegiatan yang diselenggarakan di luar negeri, narasumber / pembahas dikelompokkan sebagai berikut: Narasumber /Pembahas Narasumber /Pembahas Pakar /Praktisi/ Kelas A N arasumber / Pembahas Kelas B Profesional yang disetarakan dengan Menteri, ketua dan wakil ketua lembaga negara. Narasumber /Pembahas Pakar /Praktisi/ Profesional yang disetarakan dengan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, duta besar yang menjabat kepala perwakilan, pegawai negeri Gal. IV/ c ke atas, perwira N arasumber / Pembahas Kelas C - 117 - tinggi Anggota Polri/TNI, dan anggota lembaga negara. N arasum ber / Pem bah as Pakar / Praktisi / Prof esional yang disetarakan dengan pegawai negeri Gol. III/ c sampai dengan IV / b dan perwira menengah Anggota Polri/TNI.
Satuan Biaya Pengadaan Bahan Makanan Satuan biaya pengadaan bahan makanan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya pengadaan bahan makanan dan diberikan untuk:
1 Pengadaan Bahan Makanan untuk Narapidana Satuan biaya pengadaan bahan makanan diberikan pada Narapidana. Pengaturan daerah khusus untuk pengadaan bahan makanan narapidana pada masing-masing rayon mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
2 Pengadaan Bahan Makanan untuk Operasi Pasukan/Latihan Pra Tugas/Latihan Pasukan Lainnya Bagi Anggota Polri/TNI, Dikma Taruna/Karbol/Kadet Bagi Anggota Polri/TNI, Diklat Lainnya Bagi Kemhan/ Anggota Polri/TNI, Anggota yang Sakit Bagi Kemhan/ Anggota Polri/TNI, Tahanan Anggota Polri/TNI, dan Jaga Kawal Bagi Kemhan/ Anggota Polri/TNI a. Operasi pasukan adalah kegiatan terencana yang dilaksanakan oleh satuan Polri/TNI dengan sasaran, waktu, tempat dan dukungan logistik yang telah ditetapkan sebelumnya melalui perencanan terinci dalam rangka melaksanakan tugas Operasi Militer Perang/ Operasi Militer Selain Perang untuk mempertahankan serta melindungi wilayah negara dan bangsa serta kepentingan lainnya dari berbagai bentuk ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan baik dari dalam maupun luar negeri. Latihan pra tugas / latihan pasukan lainnya adalah kegiatan terencana dalam rangka kesiapan pelaksanaan operasi berupa latihan yang terdiri dari teori dan praktek dengan sasaran, waktu, ternpat dan dukungan logistik yang telah ditetapkan sebelurnnya rnelalui perencanan terinci.
Dikrna/Taruna/Karbol/Kadet ad al ah pendidikan untuk rnernbentuk prajurit siswa rnenjadi prajurit, yang diternpuh rnelalui pendidikan dasar golongan pangkat, dengan tujuan agar rnerniliki tingkat kepribadian, kernarnpuan intelektual, dan jasrnani sesuai dengan peranan dan golongan pangkatnya Perwira.
Diklat lainnya bagi Kernhan/ Anggota Polri/TNI adalah adalah pendidikan untuk rnernbentuk prajurit siswa/pelajar rnenjadi prajurit, yang diternpuh rnelalui pendidikan dasar golongan pangkat, dengan tujuan agar rnerniliki tingkat kepribadian, kernarnpuan intelektual, dan jasrnani sesuai dengan peranan dan golongan pangkatnya Bintara/Tarntarna serta pendidikan yang dilakukan untuk rneningkatkan kernarnpuan/ketrarnpilan anggota.
Anggota yang sakit adalah Kernhan/ Anggota Polri/TNI dan keluarganya yang dirawat/ sakit (pasien).
Tahanan adalah Anggota Polri/TNI yang ditahan karena pelanggaran disiplin.
Jaga kawal adalah adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk rnenJaga kesatrian/ satuan secara terus rnenerus dengan kekuatan dan ternpat tertentu sesuai dengan kebutuhan di rnasing-kesatrian/ satuan.
3 Pengadaan Bahan Makanan Untuk Pasien Rurnah Sakit dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) a. Pengadaan Bahan Makanan Pasien Rurnah Sakit adalah pengadaan bahan rnakanan yang diberikan kepada pasien rurnah sakit pernerintah.
Pengadaan Bahan Makanan bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dalarn Panti Sosial/ Rurnah Perlindungan Sosial adalah pengadaan bahan rnakanan yang diberikan kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang rnendapatkan pelayanan/ perlindungan/ rehabilitasi sosial di dalarn Panti Sosial/Rurnah Perlindungan Sosial.
4 Pengadaan Bahan Makanan Untuk Keluarga Penjaga Menara Suar (PMS), Petugas Pengamatan Laut, ABK Cadangan pada Kapal Negara, ABK Aktif pada Kapal Negara, clan Petugas Stasiun Radio Pantai (SROP) clan Vessel Traffic Information Service (VTIS) a. Keluarga Penjaga Menara Suar (PMS) adalah keluarga petugas penjaga menara suar yang ikut serta mendampingi petugas penjaga menara suar di lokasi tempat bertugas. Satuan biaya pengadaan bahan makanan untuk keluarga penjaga menara suar diberikan kepada istri/ suami dan anak (maksimal 2 anak) petugas penjaga menara suar.
Petugas pengamatan laut adalah petugas yang melaksanakan survey hidrografi pada alur pelayaran serta melakukan evaluasi alur dan perlintasan serta memonitoring pelaksanaan Sarana Bantuan Navigasi Pelayaran (SBNP).
ABK Cadangan pada Kapal Negara adalah awak kapal negara kenavigasian yang siaga untuk ditempatkan pada kapal negara kenavigasian pada saat sandar dan bertolak serta bongkar muat.
ABK Aktif pada Kapal Negara adalah awak kapal negara kenavigasian yang ditempatkan dan bekerja di kapal negara kenavigasian pada posisi tertentu pada saat berlayar.
Petugas Stasiun Radio Pantai (SROP) dan Vessel Traffic Information Service (VTIS) adalah petugas yang mengoperasikan peralatan di SROP dan VTIS.
5 Pengadaan Bahan Makanan untuk Petugas Bengkel dan Galangan Kapal Kenavigasian, Petugas Pabrik Gas Aga untuk Lampu Suar, Penjaga Menara Suar (PMS), clan Kelompok Tenaga Kesehatan Kerja Pelayaran a. Petugas bengkel dan galangan kapal kenavigasian adalah petugas yang memperbaiki dan merawat sarana prasarana kenavigasian di bengkel navigasi dan memperbaiki serta merawat kapal negara kena vigasian di galangan navigasi.
Petugas pabrik gas aga untuk lampu suar adalah petugas yang bekerja di pabrik gas aga di Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran (BTKP), gas aga digunakan sebagai bahan bakar bagi lampu-lampu menara suar.
Penjaga Menara Suar (PMS) adalah petugas yang menjaga dan merawat menara suar agar dapat berfungsi dengan baik.
Kelompok tenaga kesehatan kerja pelayaran adalah petugas kesehatan yang bertugas memeriksa kondisi kesehatan para awak kapal pada saat pengurusan sertifikasi kepelautan.
6 Pengadaan Bahan Makanan untuk Mahasiswa/Siswa Sipil dan Mahasiswa Militer / Semi Militer di Lingkup Sekolah Kedinasan a. mahasiswa/ siswa · sipil ( seperti mahasiswa pada Sekolah Tinggi Perikanan, Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial); dan
mahasiswa/ siswa militer /semi militer (seperti mahasiswa Akademi TNI/ Akpol, mahasiswa Penerbangan, mahasiswa Institut Pemerintahan Dalam Negeri). Cata tan: Untuk Mahasiswa/ Siswa Sipil dan Mahasiswa Militer / Semi Militer di Lingkup Sekolah Kedinasan yang memiliki kualifikasi khusus dan dananya bersumber dari PNBP dapat diberikan estimasi untuk perencanaan kebutuhan biaya pengadaan bahan makanan sebesar Rp55.000,00 (lima puluh lima ribu rupiah).
7 Pengadaan Bahan Makanan untuk Rescue Team Pengadaan Bahan Makanan untuk Rescue Team adalah pengadaan bahan makanan yang diberikan kepada Rescue Team pada saat melaksanakan tugasnya (misal: penanganan bencana).
Satuan Biaya Konsumsi Tahanan/Deteni Satuan biaya konsumsi tahanan/ deteni merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya pengadaan paket makanan tahanan/ deteni, diberikan untuk tahanan/ deteni yang antara lain berada pada rumah tahanan Kejaksaan, Kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Satuan Biaya Konsumsi Rapat Satuan biaya konsumsi rapat merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya pengadaan makan dan kudapan termasuk minuman untuk rapat/pertemuan baik untuk rapat koordinasi tingkat menteri/ eselon I/ setara maupun untuk rapat biasa. Rapat koordinasi tingkat menteri/ eselon I/ setara adalah rapat koordinasi yang pesertanya menteri/ eselon I/pejabat yang setara.
Satuan Biaya Keperluan Sehari-hari Perkantoran di Dalam Negeri Satuan biaya keperluan sehari-hari perkantoran di dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya keperluan sehari-hari perkantoran berupa barang habis pakai yang secara langsung menunjang penyelenggaraan operasional dan untuk memenuhi kebutuhan minimal agar suatu kantor dapat memberikan pelayanan secara optimal, terdiri atas: alat tulis kantor (ATK), barang cetak, alat-alat rumah tangga, langganan surat kabar/berita/majalah, dan air minum pegawai.
Satuan Biaya Penggantian Inventaris Lama dan/atau Pembelian Inventaris untuk Pegawai Baru Satuan biaya penggantian inventaris lama dan/atau pembelian inventaris untuk pegawai baru merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya penggantian inventaris lama dan/atau pembelian inventaris bagi pegawai baru. Penggantian inventaris lama digunakan untuk penggantian meja dan kursi pegawai, pengalokasiannya maksimal 10% (sepuluh persen) dari jumlah pegawai, sedangkan pembelian inventaris bagi pegawai baru disesuaikan dengan kebutuhan.
Satuan Biaya Pemeliharaan dan Operasional Kendaraan Dinas Satuan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas yang digunakan untuk mempertahankan kendaraan dinas agar tetap dalam kondisi normal dan siap pakai sesuai dengan peruntukkannya. Satuan biaya terse but sudah termasuk biaya bahan bakar namun belum termasuk biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang besarannya mengacu pada ketentuan yang berlaku. Cata tan:
Yang dimaksud kendaraan operasional dalam lingkungan kantor adalah kendaraan yang digunakan hanya terbatas dalam lingkungan kantor. Contoh: Golf car/ sej enisnya yang digunakan untuk mengantar tamu kenegaraan.
Khusus untuk kendaraan dinas yang pengadaannya bersumber dari sewa, satuan biaya operasional tersebut hanya diperuntukkan untuk bahan bakar.
Satuan biaya ini tidak diperuntukkan bagi:
kendaraan yang rusak berat yang memerlukan biaya pemeliharaan besar dan untuk selanjutnya harus dihapuskan dari daftar inventaris; dan/atau
pemeliharaan kendaraan yang bersifat rekondisi dan/atau overhaul.
Satuan Biaya Pemeliharaan Gedung/Bangunan Dalam Negeri Satuan biaya pemeliharaan gedung/bangunan dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya pemeliharaan rutin gedung/bangunan di dalam negeri dengan maksud menjaga/mempertahankan gedung dan bangunan kantor di dalam negeri agar tetap dalam kondisi semula atau perbaikan dengan tingkat kerusakan kurang dari atau sama dengan 2% (dua persen), tidak termasuk untuk pemeliharaan gedung/ bangunan di dalam negeri yang memiliki spesifikasi khusus berdasarkan ketentuan yang berlaku. Satuan biaya pemeliharaan gedung/bangunan dalam negeri dialokasikan untuk:
gedung/bangunan milik negara; dan/atau
gedung/ bangunan milik pihak lain yang disewa dan/atau dipinjam oleh pengguna barang dan dalam perjanjian diatur tentang adanya kewajiban bagi pengguna barang untuk melakukan pemeliharaan.
Satuan Biaya Sewa Gedung Pertemuan Satuan biaya sewa gedung pertemuan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya sewa gedung pertemuan untuk pelaksanaan kegiatan di luar kantor antara lain rapat koordinasi, sosialisasi, seleksi/ ujian masuk pegawm, dan kegiatan lain sejenis. Gedung pertemuan adalah gedung yang biasa digunakan untuk pertemuan dengan kapasitas lebih dari 300 (tiga ratus) orang, sudah termasuk sewa meja, kursi, sound system, dan fasilitas gedung pertemuan lainnya.
Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri Satuan biaya taksi perjalanan dinas dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya satu kali perjalanan taksi dari kantor tempat kedudukan menUJU bandara/pelabuhan/terminal/ stasiun keberangkatan atau dari bandara/ pelabuhan/ terminal/ stasiun kedatangan menu Ju tempat tujuan di kota bandara/ pelabuhan/ terminal/ stasiun kedatangan dan se baliknya. Contoh penghitungan alokasi biaya taksi: Seorang pejabat/pegawai negeri melakukan perjalanan dinas jabatan dari Jakarta ke Medan, maka alokasi biaya taksinya sebagai berikut:
Berangkat 1) satuan biaya taksi dari tempat kedudukan di Jakarta ke Bandara Soekarno-Hatta; dan
satuan biaya taksi dari Bandara Kualanamu (Sumut) ke tempat tujuan (hotel/penginapan/kantor) di Medan.
Kembali 1) satuan biaya taksi dari hotel/penginapan (Medan) ke Bandara Kualanamu (Sumut); dan
satuan biaya taksi dari Bandara Soekarno-Hatta ke tempat kedudukan (Jakarta).
Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pergi Pulang (PP) Satuan biaya tiket pesawat perj alanan dinas dalam negeri adalah satuan biaya untuk pembelian tiket pesawat udara pergi pulang (PP) dari bandara keberangkatan suatu kota ke bandara kota tujuan dalam perencanaan anggaran. Satuan biaya tiket termasuk biaya asuransi, tidak termasuk airport tax dan biaya retribusi lainnya. Dalam pelaksanaan anggaran, satuan biaya tiket perjalanan dinas dalam negeri menggunakan metode at cost ( sesuai pengeluaran).
Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Luar Negeri Pergi Pulang (PP) Satuan biaya tiket pesawat perjalanan dinas luar negeri pergi pulang (PP) merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya pembelian tiket pesawat udara dari bandara di Jakarta ke berbagai bandara kota tujuan di luar negeri pergi pulang (PP). Satuan biaya tiket termasuk biaya asuransi, tidak termasuk airport tax clan biaya retribusi lainnya. Perjalanan dinas luar negeri dengan lama perjalanan melebihi 8 (delapan) jam penerbangan (tidak termasuk waktu transit), bagi pejabat Eselon III ke atas/fungsional yang setara dapat menggunakan kelas bisnis. Dalam pelaksanaan anggaran, satuan biaya tiket perjalanan dinas luar negeri menggunakan metode at cost ( sesuai pengeluaran).
Satuan Biaya Penyelenggaraan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri Satuan biaya penyelenggaraan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya penyelenggaraan operasional perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, berupa:
1 ATK, Langganan Koran/Majalah, Lampu, Pengamanan Sendiri, Kantong Diplomatik, Jamuan a. ATK merupakan satuan biaya yang digunakan untuk membiayai pengadaan kebutuhan alat tulis (misal: kertas, ballpoint, clan amplop) yang alokasinya dikaitkan dengan jumlah pegawai.
Langganan koran/majalah merupakan satuan biaya yang digunakan untuk membiayai pengadaan media cetak.
Lampu merupakan satuan biaya yang digunakan untuk membiayai pengadaan penerangan di dalam gedung clan halaman kantor perwakilan.
Pengamanan sendiri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk membiayai tenaga kerja yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan pengamanan di kantor perwakilan clan wisma.
Kantong diplomatik merupakan satuan biaya yang digunakan untuk membiayai pengiriman dokumen diplomatik.
Jamuan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk membiayai kegiatan jamuan tamu diplomatik yang dilaksanakan di luar kantor.
2 Pemeliharaan, Pengadaan Inventaris Kantor, Pakaian Sopir / Satpam, Sewa Kendaraan, dan Konsumsi Rapat a. Pemeliharaan kendaraan dinas merupakan satuan biaya yang digunakan untuk mempertahankan kendaraan dinas perwakilan Republik Indonesia di luar negeri agar tetap dalam kondisi siap pakai sesuai dengan peruntukkannya, termasuk biaya bahan bakar. Catatan: Untuk negara yang mempunyai 4 (empat) musim, satuan biaya tersebut sudah termasuk biaya penggantian ban salju. Dalam hal terdapat peraturan dari negara setempat yang mewajibkan asuransi kendaraan, biaya asuransi kendaraan dapat dialokasikan sesuai kebutuhan riil dan dilengkapi dengan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pemeliharaan gedung merupakan satuan biaya yang digunakan untuk pemeliharaan rutin gedung/bangunan kantor/wisma perwakilan Republik Indonesia di luar negen dengan maksuduuntuk menjaga/mempertahankan gedung/bangunan kantor / wisma perwakilan Republik Indonesia di luar negeri agar tetap dalam kondisi semula atau perbaikan dengan tingkat kerusakan kurang dari atau sama dengan 2% (dua persen). Satuan biaya pemeliharaan gedung/bangunan kantor/wisma perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dialokasikan untuk:
gedung/bangunan milik negara; dan/atau
gedung/bangunan milik pihak lain (selain pemerintah Republik Indonesia) yang disewa dan/atau dipinjam oleh pengguna barang dan dalam perjanjian diatur tentang adanya kewajiban bagi pengguna barang untuk melakukan pemeliharaan.
Pemeliharaan halaman merupakan satuan biaya yang digunakan untuk pemeliharaan rutin halaman gedung/bangunan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Cata tan: Untuk perwakilan Republik Indonesia mempunyai 4 (empat) musim dapat di negara dialokasikan yang biaya pemeliharaan tambahan di luar gedung untuk fasilitas umum apabila ada ketentuan pemeliharaan dari negara yang bersangkutan sesuai dengan kebutuhan riil clan dilengkapi oleh data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pengadaan inventaris kantor merupakan satuan biaya yang digunakan untuk membiayai pengadaan meja dan kursi pegawai pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Pengalokasiannya maksimal 10% ( sepuluh persen) dari jumlah pegawai (home stafjJ, sedangkan pembelian inventaris bagi pegawai baru disesuaikan dengan kebutuhan.
Pakaian sopir / satpam merupakan satuan biaya yang digunakan untuk membiayai pengadaan pakaian dinas harian sopir / satpam pada perwakilan Republik Indonesia di luar negen.
Sewa kendaraan sedan, bus, dan mobil box merupakan satuan biaya yang digunakan untuk membiayai kebutuhan biaya sewa kendaraan sedan, bus dengan kapasitas 32 (tiga puluh dua) penumpang selama 8 (delapan) jam, dan mobil box untuk kegiatan yang sifatnya insidentil dan dilakukan secara selektif serta efisien. Satuan biaya sewa tersebut sudah termasuk biaya bahan bakar dan pengemudi.
Konsumsi rapat merupakan satuan biaya yang digunakan untuk membiayai kebutuhan biaya pengadaan konsumsi rapat biasa yang diselenggarakan di kantor, dimana di dalamnya sudah termasuk makan dan kudapan. Catatan Umum:
Kementerian Negara/Lembaga dalam melaksanakan ketentuan standar biaya masukan agar melakukan langkah-langkah efisiensi anggaran sebagai berikut: a) pembatasan dan pengendalian biaya perjalanan dinas; b) pembatasan dan pengendalian biaya rapat di luar kantor; c) penerapan sewa kendaraan operasional sebagai salah satu alternatif penyediaan kendaraan operasional; d) pembatasan dan pengendalian pemberian honorarium tim pelaksana kegiatan; dan e) lebih mengutamakan penggunaan produk dalam negeri.
Untuk satuan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas, pemeliharaan sarana kan tor, penggan tian inven taris lama dan / ata u pembelian inventaris untuk pegawai baru, pengadaan bahan makanan, konsumsi rapat, pengadaan kendaraan operasional bus, sewa mesm fotokopi, sewa komputer perkantoran, sewa kendaraan dinas, pemeliharaan gedung/bangunan dalam negeri, sewa kendaraan, pengadaan kendaraan operasional kantor dan/atau lapangan roda 2 (dua), pengadaan operasional kantor dan/atau lapangan roda 4 (empat), dan pengadaan pakaian dinas, pada beberapa kabupaten diberikan toleransi pengusulan satuan biaya melebihi ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri ini sehingga menjadi sebagai berikut: No.
Provinsi Sumatera Utara Sumatera Barat Kepulauan Riau Ka bu paten Toba Samosir Samo sir Nias Utara Labuhan Batu Sela tan Kep. Mentawai Na tuna Kep. Anambas 132% 141% 141% 143% 184% 133% 146% Toleransi dari Satuan biaya Provinsi Sumut dari Satuan biaya Provinsi Sum bar dari Satuan biaya Provinsi Kepulauan Riau No Provinsi Kabupaten Toleransi 4. Kalimantan Ke ta pang 150% dari Satuan Barat biaya Provinsi Kalbar 5. Kalimantan Kutai 138% dari Satuan Timur Kartanegara biaya Provinsi Kaltim 6. Kalimantan Tana Tidung 190% dari Satuan Utara biaya Provinsi Kaltara 7. Maluku Maluku 142% dari Satuan Tenggara biaya Provinsi Kep. Aru 144% Maluku Maluku 158% Tenggara Barat Buru Selatan 164% Tu al 168% Maluku Barat 189% Daya 8. Papua Tolikara 231% dari Satuan Asmat 131% biaya Dogiyai 138% Provinsi Papua Sarmi 144% Jayawijaya 147% Merauke 148% Nduga 189% Lanny Jaya 213% Peg. Bintang 228% Yalimo 230% Puncak Jaya 244% Intan Jaya 258% Puncak 271% Membrano 237% Tengah 9. Papua Barat May brat 153% dari Satuan Fak-Fak 151% biaya Provinsi Raja Ampat 147% Papua Barat Tambraw 175% Pengertian Istilah:
OJ b. OH c. OB d. OT e. OP f. OK g. OR h. Oter 1. OJP - 129 - Orang/Jam Orang/ Hari Orang/Bulan Orang/Tahun Orang/ Paket Orang/ Kegiatan Orang/ Responden Orang/ Terbitan Orang/Jam Pelajaran MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI ,i) www.jdih.kemenkeu.go.id
Penyandang Cacat.
Relevan terhadap
Pemerintah melakukan pembinaan terhadap upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat melalui penetapan kebijakan, koordinasi, penyuluhan, bimbingan, bantuan, perijinan, dan pengawasan.
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus ...