Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ...
Relevan terhadap
Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas
Relevan terhadap
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional menganggarkan dana untuk bantuan teknis berupa penyiapan kajian awal (outline business case) Prastudi Kelayakan Infrastruktur Prioritas berdasarkan usulan Penanggung Jawab Program.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan fasilitas pendanaan untuk bantuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Transaksi Penyediaan Infrastruktur Prioritas dilaksanakan oleh Penanggung Jawab Program sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Transaksi Penyediaan Infrastruktur Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan rencana aksi Penyediaan Infrastruktur Prioritas.
Transaksi Penyediaan Infrastruktur Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui konsultasi dan koordinasi intensif dengan KPPIP. PRE SI DEN REPUBLIK INDONESIA (4) Untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan Transaksi Penyediaan Infrastruktur Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan menyediakan fasilitas pendanaan untuk bantuan teknis (project development fund) berupa pendampingan transaksi terhadap Penyediaan Infrastruktur Prioritas Kerja Sama Pemerintah dan Swasta.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan fasilitas pendanaan untuk bantuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional.
Relevan terhadap
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional menyusun tema, Sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan untuk tahun yang direncanakan.
Tema, Sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
Tema, Sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Presiden paling lambat bulan Januari untuk disetujui.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional menyampaikan tema, Sasaran, Arah Kebijakan dan Prioritas Pembangunan yang telah disetujui oleh Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada seluruh kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan pembangunan.
Tema, Sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai dasar penyusunan dan pengusulan Program dan Kegiatan dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan pembangunan.
Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Anggaran atas Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga. ...
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Lembaga adalah organisasi non Kementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat RKA-K/L adalah dokumen rencana keuangan tahunan Kementerian/Lembaga yang disusun menurut Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga.
Kinerja adalah prestasi kerja berupa keluaran dari kegiatan atau program, dan hasil dari program dengan kuantitas dan kualitas yang terukur.
Kinerja Anggaran adalah capaian Kinerja atas penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga yang tertuang dalam dokumen anggaran.
Evaluasi Kinerja Anggaran adalah proses untuk melakukan pengukuran, penilaian, dan analisis atas Kinerja Anggaran tahun anggaran berjalan dan tahun anggaran sebelumnya untuk menyusun rekomendasi dalam rangka peningkatan Kinerja Anggaran.
Evaluasi Kinerja Anggaran Reguler adalah Evaluasi Kinerja Anggaran yang dilakukan oleh Menteri Keuangan dan/atau Menteri/Pimpinan Lembaga/pimpinan unit eselon I/pimpinan satuan kerja secara berkala.
Evaluasi Kinerja Anggaran Non-Reguler adalah Evaluasi Kinerja Anggaran yang dilakukan oleh Menteri Keuangan sesuai kebutuhan dan kebijakan untuk tujuan tertentu.
Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Implementasi adalah Evaluasi Kinerja Anggaran yang dilakukan untuk menghasilkan informasi Kinerja mengenai penggunaan anggaran dalam rangka pelaksanaan kegiatan atau program dan pencapaian keluarannya.
Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Manfaat adalah Evaluasi Kinerja Anggaran yang dilakukan untuk menghasilkan informasi Kinerja mengenai perubahan yang terjadi dalam Pemangku Kepentingan sebagai penerima manfaat atas penggunaan anggaran pada program Kementerian/Lembaga.
Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Konteks adalah Evaluasi Kinerja Anggaran yang dilakukan untuk menghasilkan informasi mengenai kualitas informasi Kinerja yang tertuang dalam dokumen RKA-K/L termasuk relevansinya dengan dinamika perkembangan keadaan termasuk perubahan kebijakan pemerintah.
Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga adalah kondisi yang akan dicapai oleh Kementerian/Lembaga, baik berupa hasil atau dampak ( impact ), dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan nasional.
Sasaran Program adalah kondisi yang akan dicapai dari suatu program dalam rangka pencapaian Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga yang mencerminkan berfungsinya keluaran ( output ) program.
Sasaran Kegiatan adalah kondisi yang akan dicapai dari suatu kegiatan dalam rangka pencapaian Sasaran Program yang mencerminkan berfungsinya keluaran ( output ) kegiatan.
Keluaran ( Output ) Program adalah barang/jasa yang dihasilkan oleh level eselon I yang dilaksanakan untuk mencapai Sasaran Program.
Keluaran ( Output ) Kegiatan adalah produk akhir berupa barang/jasa yang dihasilkan oleh level eselon II/satuan kerja yang dilaksanakan untuk mencapai Sasaran Kegiatan.
Pemangku Kepentingan adalah pihak-pihak dari internal dan/atau eksternal Kementerian/Lembaga, baik kelompok maupun individu yang terkait dan berpengaruh terhadap program, termasuk penerima manfaat atas hasil Program.
Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Konteks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk Kinerja Anggaran tingkat Kementerian/Lembaga dan tingkat eselon I/program.
Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Konteks dilakukan dengan menganalisis kualitas informasi Kinerja Anggaran yang tercantum dalam dokumen RKA-K/L, termasuk relevansinya dengan dinamika perkembangan keadaan termasuk perubahan kebijakan pemerintah.
Kualitas informasi Kinerja Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
ketersediaan rumusan informasi Kinerja;
ketersediaan target yang akan dicapai untuk setiap indikator;
kejelasan rumusan informasi Kinerja;
relevansi rumusan informasi Kinerja dengan rumusan informasi Kinerja yang didukungnya dan dengan dinamika perkembangan keadaan termasuk perubahan kebijakan pemerintah; dan
keterukuran setiap indikator yang tertuang dalam RKA-K/L.
Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Konteks tingkat Kementerian/Lembaga dilakukan atas:
Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga;
indikator Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga;
Sasaran Program;
indikator Sasaran Program;
Keluaran ( Output ) Program; dan
dinamika perkembangan keadaan termasuk perubahan kebijakan pemerintah.
Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Konteks tingkat eselon I/program dilakukan atas:
Keluaran ( Output ) Program;
indikator Keluaran ( Output ) Program;
Keluaran ( Output ) Kegiatan;
indikator Keluaran ( Output ) Kegiatan; dan
dinamika perkembangan keadaan termasuk perubahan kebijakan pemerintah.
Tahap analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf c dilakukan atas hasil pengumpulan data.
Tahap analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
analisis atas kelengkapan rumusan informasi Kinerja yang tertuang dalam RKA-K/L;
analisis terhadap kejelasan rumusan;
analisis kesesuaian antara Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga, indikator Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga, Sasaran Program, indikator Sasaran Program, Keluaran ( Output ) Program, dan dinamika perkembangan keadaan termasuk perubahan kebijakan pemerintah, untuk Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Konteks tingkat Kementerian/Lembaga;
analisis kesesuaian antara Keluaran Program, indikator Keluaran Program, Keluaran Kegiatan, indikator Keluaran Kegiatan, dan dinamika perkembangan keadaan termasuk perubahan kebijakan pemerintah, untuk Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Konteks tingkat eselon I/program;
analisis keterukuran indikator Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga dan indikator Sasaran Program; dan
analisis keterukuran indikator Keluaran ( Output ) __ Program dan Indikator Keluaran ( Output ) __ Kegiatan untuk Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Konteks tingkat eselon I/program. Paragraf 4 Penyusunan Rekomendasi
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07 /2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam r ...
Relevan terhadap
Pemerintah Daerah wajib menyampaikan laporan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan meliputi:
laporan penyesuaian APBD; dan
laporan pencegahan dan/atau penanganan COVID -19.
Laporan penyesuaian APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah penyesuaian pendapatan dan belanja daerah, meliputi:
penyesuaian pendapatan Transfer ke Daerah dan Dana Desa;
penyesuaian Pendapatan Asli Daerah;
rasionalisasi belanja pegawai; dan
rasionalisasi belanja modal dan belanja barang/jasa secara kumulatif paling kurang sebesar 35% (tiga puluh lima persen).
Besaran rasionalisasi belanja modal dan belanja barang/jasa secara kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d tidak berlaku pada Pemerintah Daerah yang mengalami:
penurunan Pendapatan Asli Daerah yang ekstrim paling kurang 25% (dua puluh lima persen) sebagai dampak dari menurunnya aktivitas masyarakat dan perekonomian; dan/atau
pandemi COVID -19 yang memerlukan anggaran yang memadai untuk melakukan penanganan COVID -19.
Laporan penyesuaian APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga mencakup:
belanja bidang kesehatan dan hal-hal lain terkait kesehatan dalam rangka pencegahan dan penanganan pandemi COVID -19;
penyediaan jaring pengamanan sosial/ social safety net , antara lain melalui pemberian bantuan sosial kepada masyarakat miskin/kurang mampu yang mengalami penurunan daya beli akibat adanya pandemi COVID -19; dan/atau
penanganan dampak ekonomi, terutama menjaga agar dunia usaha daerah tetap hidup.
Laporan penyesuaian APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat 2 (dua) minggu setelah ditetapkannya Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan COVID -19, serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomianan Nasional.
Laporan pencegahan dan/atau penanganan COVID - 19, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
laporan kinerja bidang kesehatan untuk pencegahan dan/atau penanganan COVID -19; dan b. laporan bantuan sosial untuk pemberian bantuan sosial dan/atau ekonomi kepada masyarakat yang terdampak COVID -19.
Laporan pencegahan dan/atau penanganan COVID - 19 sebagaimana dimaksud ayat (6) menjadi persyaratan tambahan dalam penyaluran DBH triwulan II dan triwulan III, serta penyaluran DAU bulan Mei sampai dengan September tahun anggaran 2020, selain yang dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan DBH, DAU, dan Dana Otonomi Khusus.
Laporan pencegahan dan/atau penanganan COVID - 19 sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, menjadi pengganti dari laporan kinerja Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sanitasi lingkungan yang dipersyaratkan dalam penyaluran DBH SDA sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan DBH, DAU, dan Dana Otonomi Khusus.
Laporan pencegahan dan/atau penanganan COVID - 19 sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diterima paling lambat minggu kedua setiap bulan sebelum bulan penyaluran DAU berkenaan.
Dalam hal laporan pencegahan dan/atau penanganan COVID -19 sebagaimana dimaksud pada ayat (6) untuk bulan Maret belum selesai disusun/belum disampaikan/kegiatan belum dilaksanakan, maka Laporan pencegahan dan/atau penanganan COVID -19 bulan Maret disampaikan bersamaan dengan laporan pencegahan dan/atau penanganan COVID -19 bulan April sebagai persyaratan penyaluran DBH Triwulan II dan DAU bulan Juni Tahun Anggaran 2020.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang sudah bertanda tangan basah dan diberi stempel dikirim dalam bentuk Portable Document Format (PDF) ke dalam akun surat elektronik ( email ) resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Setelah ayat (10) Pasal 39 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (11), sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai berikut:
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 /PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024 ...
Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Program Jaminan Kesehatan Nasional ...
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Jaminan Kesehatan Nasional yang selanjutnya disingkat JKN adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disebut BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
Dana Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat DJS adalah dana amanat milik seluruh peserta yang merupakan himpunan iuran beserta hasil pengembangannya yang dikelola oleh BPJS Kesehatan untuk pembayaran manfaat kepada peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan program jaminan sosial.
Dana Cadangan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang selanjutnya disebut Dana JKN adalah sejumlah dana tertentu dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan yang dialokasikan Pemerintah untuk menjaga kesinambungan program JKN dan dipergunakan untuk mengatasi defisit arus kas DJS Kesehatan.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) yang selanjutnya disebut BA 999.08 adalah subbagian anggaran bendahara umum negara yang menampung belanja pemerintah pusat untuk keperluan belanja pegawai, belanja bantuan sosial, belanja lain-lain, yang pagu anggarannya tidak dialokasikan dalam bagian anggaran kementerian negara/lembaga.
Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan yang selanjutnya disingkat FKRTL adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau sub spesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus.
Tagihan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan yang selanjutnya disebut Tagihan FKRTL adalah tagihan atas pemanfaatan program JKN oleh peserta pada FKRTL yang meliputi pelayanan kesehatan rawat jalan dan/atau rawat inap.
Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Pemimpin PPA BUN adalah pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang bertanggung jawab atas program bagian anggaran bendahara umum negara dan bertindak untuk menandatangani daftar isian pelaksanaan anggaran bendahara umum negara.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing pembantu pengguna anggaran bendahara umum negara baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian anggaran bendahara umum negara.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.
Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari bendahara umum negara untuk melaksanakan sebagian fungsi kuasa bendahara umum negara.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA BUN.
Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disebut SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari daftar isian pelaksanaan anggaran dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/bendahara pengeluaran.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut SPP-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/bendahara pengeluaran.
Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Penyelenggara Lelang
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman Lelang.
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disingkat DJKN adalah unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan Lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah Pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan Lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Direktur Lelang yang selanjutnya disebut Direktur adalah Pejabat Eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang Lelang.
Kantor Wilayah DJKN yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal DJKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal.
Kepala Kantor Wilayah DJKN yang selanjutnya disebut Kepala Kantor Wilayah adalah pejabat instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal.
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang selanjutnya disingkat KPKNL adalah instansi vertikal DJKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah.
Pejabat Lelang Kelas II adalah orang perorangan yang berasal dari swasta/umum yang diangkat sebagai Pejabat Lelang oleh Menteri.
Kantor Pejabat Lelang Kelas II adalah kantor swasta tempat kedudukan Pejabat Lelang Kelas II.
Balai Lelang adalah Badan Hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan usaha di bidang Lelang.
Penyelenggara Lelang adalah KPKNL, Kantor Pejabat Lelang Kelas II, atau Balai Lelang yang menyelenggarakan Lelang.
Pembeli adalah setiap orang atau instansi yang mengajukan penawaran tertinggi dan disahkan sebagai pemenang Lelang oleh Pejabat Lelang.
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi. 15. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Pengguna Jasa adalah Pembeli yang menggunakan jasa Penyelenggara Lelang.
Prinsip Mengenali Pengguna Jasa yang selanjutnya disingkat PMPJ adalah prinsip yang diterapkan Penyelenggara Lelang dalam rangka mengetahui profil dan Transaksi Pengguna Jasa dengan melakukan kewajiban sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Menteri ini.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disingkat PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
Proliferasi Senjata Pemusnah Massal adalah penyebaran senjata nuklir, biologi, dan kimia.
Pemblokiran adalah tindakan mencegah pentransferan, pengubahan bentuk, penukaran, penempatan, pembagian, perpindahan, atau pergerakan dana untuk jangka waktu tertentu.
Transaksi adalah seluruh kegiatan yang menimbulkan hak dan/atau kewajiban atau menyebabkan timbulnya hubungan hukum antara dua pihak atau lebih.
Transaksi Keuangan adalah transaksi untuk melakukan atau menerima penempatan, penyetoran, penarikan, pemindahbukuan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, dan/atau penukaran atas sejumlah uang atau tindakan dan/atau kegiatan lain yang berhubungan dengan uang.
Transaksi Keuangan Mencurigakan adalah:
Transaksi Keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola Transaksi dari Pengguna Jasa yang bersangkutan;
Transaksi Keuangan oleh Pengguna Jasa yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan Transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh pihak pelapor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang;
Transaksi Keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana; atau
Transaksi Keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan oleh Penyelenggara Lelang karena melibatkan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Pemilik Manfaat ( Beneficial Owner ) adalah setiap orang yang:
memiliki hak atas dan/atau menerima manfaat tertentu yang berkaitan dengan Transaksi Pengguna Jasa, baik secara langsung maupun tidak langsung;
merupakan pemilik sebenarnya dari harta kekayaan yang berkaitan dengan Transaksi Pengguna Jasa;
mengendalikan Transaksi Pengguna Jasa;
memberikan kuasa untuk melakukan Transaksi;
mengendalikan Korporasi; dan/atau
merupakan pengendali akhir dari Transaksi yang dilakukan melalui Korporasi atau berdasarkan suatu perjanjian.
Orang yang Populer Secara Politis atau Politically Exposed Person yang selanjutnya disingkat PEP adalah orang perseorangan yang memiliki atau pernah memiliki kewenangan publik pada:
lembaga yang memiliki kewenangan di bidang eksekutif, yudikatif, legislatif;
negara asing/yurisdiksi asing; atau
organisasi internasional.
Dokumen adalah data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas atau benda fisik apa pun selain kertas maupun yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
tulisan, suara, atau gambar;
peta, rancangan, foto, atau sejenisnya; dan
huruf, tanda, angka, simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya.
Evaluasi Kepatuhan adalah serangkaian kegiatan lembaga pengawas dan pengatur serta PPATK untuk memastikan kepatuhan pihak pelapor atas kewajiban pelaporan menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan mengeluarkan ketentuan atau pedoman pelaporan, melakukan audit kepatuhan, memantau kewajiban pelaporan, dan mengenakan sanksi.
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali Hari Kerja yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai hari libur nasional dan/atau cuti bersama.
Tata Cara Penyaluran Hibah kepada Daerah
Relevan terhadap
Menetapkan PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYALURAN HIBAH KEPADA DAERAH. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah otonom sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang 2. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. 4. Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau bupati bagi Daerah kabupaten atau wali kota bagi Daerah kota. 5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan Daerah. 7. Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang. dialokasikan dan disalurkan kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 8. Hibah kepada Daerah yang selanjutnya disebut Hibah adalah pemberian dalam bentuk uang dari pemerintah pusat kepada Pemerintah Daerah yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan dilakukan melalui perjanjian. 9. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara. 10. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah Bagian Anggaran yang tidak dikelompokkan dalam Bagian Anggaran kementerian negara/lembaga. 11. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN. 12. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor Daerah atau satuan kerja di kementerian negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN. 13. Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKA Satker BUN adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang memuat rincian kebutuhan dana baik yang 14.
berbentuk anggaran belanja maupun pembiayaan dalam rangka pemenuhan kewajiban Pemerintah Pusat dan TKD tahunan yang disusun oleh KPA BUN. Kementerian Teknis (Executing Agency) yang selanjutnya disingkat EA adalah kementerian negara/lembaga pemerintah nonkementerian yang menjadi penanggung jawab secara keseluruhan atas pelaksanaan kegiatan/program. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan se bagai acuan pengguna anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat J enderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Pinjaman dan Hibah yang selanjutnya disingkat KPPN KPH adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab secara administratif kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan bertanggungjawab secara fungsional kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri selaku bendahara umum negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sen tral. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau walikota untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan membayar seluruh pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan. Pinjaman Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PLN adalah setiap pembiayaan melalui utang yang diperoleh pemerintah pusat dari pemberi PLN yang diikat oleh suatu perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga negara, yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu. Hibah Luar Negeri yang selanjutnya disingkat HLN adalah HLN sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah. Perjanjian Hibah Daerah yang selanjutnya disingkat PHD adalah kesepakatan tertulis mengenai hibah antara pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah yang dituangkan dalam perjanjian.
Perjanjian Penerusan Hibah yang selanjutnya disingkat PPH adalah kesepakatan tertulis antara pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah yang dituangkan dalam perjanjian mengenai penerusan hibah dari pemberi pinjaman dan/atau hibah luar negeri kepada Pemerintah Daerah. 24. Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang selanjutnya disebut Aplikasi OM-SPAN adalah aplikasi yang digunakan dalam rangka memonitoring transaksi dalam sistem perbendaharaan dan anggaran negara dan menyajikan informasi sesuai dengan kebutuhan yang diakses melalui jaringan berbasis web. 25. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SPTJM adalah surat pernyataan dari pengguna dana yang menyatakan bahwa pengguna dana bertanggung jawab secara formal dan material kepada kuasa pengguna anggaran atas kegiatan yang dibiayai dengan dana tersebut. 26. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat penanda tangan surat perintah membayar untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA. 27. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM. 28. Surat Penarikan Dana (withdrawal application)- Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut SPD-PL adalah dokumen yang ditandatangani oleh KPA BUN penyaluran dana transfer khusus sebagai dasar bagi Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPPN, atau KPPN KPH dalam mengajukan permintaan pembayaran kepada pemberi PLN atau HLN. 29. Surat Perintah Pembukuan/Pengesahan yang selanjutnya disingkat SP3 adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN KPH selaku kuasa BUN, yang fungsinya dipersamakan sebagai SPM/SP2D, kepada satuan kerja untuk dibukukan/ disahkan sebagai penerimaan dan pengeluaran dalam APBN atas realisasi penarikan PLN atau HLN melalui tata cara pembayaran langsung. Pasal 2 (1) Dalam APBN telah dialokasikan belanja Hibah pada sub BA BUN TKD (999.05). (2) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
penerimaan dalam negeri;
PLN; dan/atau C. HLN. (3) Tata cara pengalokasian dan penganggaran Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3 (1) Besaran alokasi Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat dilakukan perubahan. (2) Perubahan besaran alokasi Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh EA kepada Menteri c.q Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. (3) Usulan perubahan besaran alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlebih dahulu dibahas antara Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan EA. (4) Hasil pembahasan se bagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. (5) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan perubahan besaran alokasi Hibah melalui revisi anggaran. (6) Tata cara perubahan besaran alokasi Hibah melalui revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan. Pasal 4 (1) Dalam rangka penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri selaku BUN pengelola TKD menetapkan:
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pemimpin PPA BUN pengelola TKD;
Direktur Dana Transfer Khusus sebagai KPA BUN pengelola dana transfer khusus;
Direktur Pelaksanaan Anggaran sebagai koordinator KPA BUN penyaluran TKD; dan
Kepala KPPN Jakarta I sebagai KPA BUN penyaluran dana transfer khusus. (2) Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN pengelola dana transfer khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berhalangan, Menteri menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN pengelola dana transfer khusus. (3) Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN penyaluran dana transfer khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berhalangan, Menteri menunjuk pejabat pelaksana tugas/pelaksana harian Kepala KPPN Jakarta I se bagai pelaksana tugas KPA BUN penyaluran dana transfer khusus. (4) Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan suatu keadaan yang menyebabkan pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN pengelola dana transfer khusus dan/atau KPA BUN penyaluran dana transfer khusus:
tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan; atau
masih terisi namun pejabat definitifyang ditetapkan sebagai KPA BUN pengelola dana transfer khusus dan/atau KPA BUN penyaluran dana transfer khusus tidak dapat melaksanakan tugas. (5) Pejabat pelaksana tugas KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang sama dengan KPA BUN definitif. (6) Penunjukan:
Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN pengelola dana transfer khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan/atau
pejabat pelaksana tugas/pelaksana harian Kepala KPPN Jakarta I sebagai pelaksana tugas KPA BUN penyaluran dana transfer khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berakhir dalam hal Direktur Dana Transfer Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan/atau Kepala KPPN Jakarta I se bagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d telah terisi kembali oleh pejabat definitif dan/atau dapat melaksanakan tugas kembali sebagai KPA BUN. (7) Pemimpin PPA BUN pengelola TKD dapat mengusulkan penggantian KPA BUN pengelola dana transfer khusus kepada Menteri. (8) Penggantian KPA BUN pengelola dana transfer khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Pasal 5 (1) Dalam rangka penyaluran dana Hibah, KPA BUN pengelola dana transfer khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
menyusun RKA Satker BUN TKD untuk Hibah beserta dokumen pendukung yang berasal dari pihak terkait;
menyampaikan RKA Satker BUN TKD untuk Hibah beserta dokumen pendukung kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk direviu;
menandatangani RKA Satker BUN TKD untuk Hibah yang sudah direviu oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan menyampaikannya ke pemimpin PPA BUN pengelola TKD;
menyusun DIPA induk/DIPA petikan BUN TKD untuk Hibah dan perubahannya berdasarkan daftar hasil penelaahan RKA Satker BUN TKD untuk Hibah dan perubahannya;
menyusun dan menyampaikan rekomendasi penyaluran Hibah, pengenaan sanksi pemotongan, penundaan, penghentian penyaluran dan/atau penyaluran kembali Hibah kepada KPA BUN penyaluran dana transfer khusus; dan
menyusun dan menyampaikan dokumen syarat penyaluran sebagai lampiran rekomendasi penyaluran Hibah kepada KPA BUN penyaluran dana transfer khusus. (2) Koordinator KPA BUN penyaluran TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
menyampaikan laporan realisasi penyaluran Hibah kepada PPA BUN pengelola TKD melalui Aplikasi OM-SPAN;
menyusun proyeksi penyaluran Hibah sampai dengan akhir tahun berdasarkan rekapitulasi laporan dari KPA BUN penyaluran dana transfer khusus melalui aplikasi cash planning information _network; _ dan c. menyusun dan menyampaikan konsolidasi laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN pengelola TKD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) KPA BUN penyaluran dana transfer khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
menetapkan pejabat pembuat komitmen dan pejabat penandatangan SPM;
melakukan verifikasi atas rekomendasi permintaan penyaluran Hibah;
melaksanakan penyaluran dan/atau penyaluran kembali Hi bah berdasarkan rekomendasi penyaluran yang diterbitkan oleh KPA BUN pengelola dana transfer khusus untuk Hibah;
menyusun dan menyampaikan laporan realisasi penyaluran Hibah kepada PPA BUN pengelola TKD melalui koordinator KPA BUN penyaluran TKD;
melakukan pengisian dan menyampaikan capaian kinerja penyaluran Hibah melalui aplikasi sistem monitoring dan evaluasi kinerja terpadu bendahara umum negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
menyusun dan menyampaikan laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN pengelola TKD melalui koordinator KPA BUN penyaluran TKD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
menyusun dan menyampaikan proyeksi penyaluran Hibah sampai dengan akhir tahun kepada koordinator KPA BUN penyaluran TKD;
menyusun rencana penarikan dana Hibah; dan
melakukan penatausahaan dokumen yang berkaitan dengan penyaluran Hibah. Pasal 6 Pemimpin PPA BUN pengelola TKD, KPA BUN pengelola dana transfer khusus, koordinator KPA BUN penyaluran TKD dan KPA BUN penyaluran dana transfer khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak bertanggung jawab secara formal dan materiil atas penggunaan dana Hibah oleh Pemerintah Daerah. Pasal 7 (1) Penyaluran Hi bah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme APBN dan APBD. (2) Penyaluran Hibah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri dilaksanakan melalui tata cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD. (3) Penyaluran Hi bah yang bersumber dari PLN dan/atau HLN dilaksanakan melalui:
pembayaran langsung; dan/atau
rekening khusus. (4) Penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap sesuai dengan capaian kinerja. (5) Pemerintah Daerah harus menyediakan dana pendamping a tau kewajiban lain sepanJang dipersyaratkan dalam PHD/PPH. (6) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak dapat menyediakan dana pendamping atau kewajiban lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5), penyaluran dana Hibah tidak dilakukan. (7) Penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Aplikasi OM-SPAN. Pasal 8 (1) Penyaluran Hi bah dilakukan berdasarkan surat permintaan penyaluran Hibah dari Kepala Daerah atau pejabat yang diberi kuasa oleh Kepala Daerah kepada KPA BUN pengelola dana transfer khusus. (2) Dalam hal Hibah diteruskan kepada badan usaha milik Daerah, surat permintaan penyaluran Hibah diajukan oleh Kepala Daerah atau pejabat yang diberi kuasa oleh Kepala Daerah kepada KPA BUN pengelola dana transfer khusus. (3) Surat permintaan penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilampiri dengan dokumen pendukung sebagai berikut:
SPTJM;
surat pertimbangan/ rekomendasi penyaluran Hibah dari EA;
surat kuasa dalam hal dikuasakan; dan
dokumen lain yang dipersyaratkan dalam PHD/PPH. (4) Tata cara penerbitan surat pertimbangan/rekomendasi penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, mengacu pada petunjuk teknis / pelaksanaan Hibah yang ditetapkan oleh EA. Pasal 9 (1) Penyaluran Hibah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri melalui pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dilakukan melalui penyampaian surat permintaan penyaluran Hibah dari Kepala Daerah atau pejabat yang diberi kuasa oleh Kepala Daerah kepada KPA BUN pengelola dana transfer khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dilampiri dengan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3). (2) Penyampaian surat permintaan penyaluran Hibah dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Aplikasi OM-SPAN. (3) Dalam hal penyampaian surat permintaan penyaluran Hibah dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum dapat dilakukan melalui Aplikasi OM-SPAN, Kepala Daerah atau pejabat yang diberi kuasa oleh Kepala Daerah menyampaikan surat permintaan penyaluran Hibah dan dokumen pendukung berupa hardcopy dan/atau softcopy dalam bentuk file Portable Document Format (PDF). (4) Berdasarkan surat permintaan penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA BUN pengelola dana transfer khusus melakukan verifikasi atas kelengkapan dokumen permintaan penyaluran Hibah dan kesesuaian nilai permintaan penyaluran Hi bah dengan surat pertimbangan/ rekomendasi penyaluran Hibah dari EA. (5) Dalam hal berdasarkan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan bahwa:
dokumen permintaan penyaluran Hibah telah lengkap; dan
nilai permintaan penyaluran Hibah telah sesuai dengan surat pertimbangan/ rekomendasi penyaluran Hibah dari EA, KPA BUN pengelola dana transfer khusus menyampaikan rekomendasi penyaluran Hibah, surat permintaan penyaluran Hibah, dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPA BUN penyaluran dana transfer khusus melalui koordinator KPA BUN penyaluran TKD. (6) Dalam hal berdasarkan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan bahwa:
dokumen permintaan penyaluran Hibah tidak lengkap; dan/atau
nilai permintaan penyaluran Hibah tidak sesuai dengan surat pertimbangan/ rekomendasi penyaluran Hibah dari EA, KPA BUN pengelola dana transfer khusus menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Daerah atau pejabat yang diberi kuasa oleh Kepala Daerah untuk melakukan perbaikan. (7) Rekomendasi penyaluran Hibah, surat permintaan penyaluran Hibah, dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan melalui aplikasi persuratan internal Kementerian Keuangan dan Aplikasi OM-SPAN. (8) KPA BUN penyaluran dana transfer khusus melakukan verifikasi atas rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), surat permintaan penyaluran Hibah, dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (9) Dalam hal berdasarkan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dinyatakan bahwa:
rekomendasi penyaluran Hibah dapat diproses lebih lanjut;
dokumen permintaan penyaluran Hibah telah lengkap; dan
nilai permintaan penyaluran Hibah telah sesuai dengan surat pertim bangan / rekomendasi penyaluran Hibah dari EA, KPA BUN penyaluran dana transfer khusus menerbitkan surat permintaan pembayaran dan SPM. (10) Dalam hal berdasarkan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dinyatakan bahwa:
rekomendasi penyaluran Hibah tidak dapat diproses lebih lanjut;
dokumen permintaan penyaluran Hibah tidak lengkap; dan/atau
nilai permintaan penyaluran Hibah tidak sesuai dengan surat pertimbangan/ rekomendasi penyaluran Hibah dari EA, KPA BUN penyaluran dana transfer khusus menyampaikan pemberitahuan kepada KPA BUN pengelola dana transfer khusus untuk melakukan perbaikan. (11) SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diajukan kepada KPPN Jakarta I dan dijadikan dasar penerbitan SP2D untuk pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD. (12) Tata cara penerbitan surat permintaan pembayaran, SPM, dan SP2D berpedoman pada Peraturan Menteri mengenai tata cara pencairan anggaran pendapatan dan belanja negara bagian atas BA BUN pada KPPN. Pasal 10 (1) Penyaluran Hibah yang bersumber dari PLN dan/atau HLN yang dilaksanakan melalui pembayaran langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dilakukan melalui penyampaian surat permintaan penyaluran Hibah dari Kepala Daerah atau pejabat yang diberi kuasa oleh Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) kepada KPA BUN pengelola dana transfer khusus dilampiri dengan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3). (2) Penyampaian surat permintaan penyaluran Hibah dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Aplikasi OM-SPAN. (3) Dalam hal penyampaian surat permintaan penyaluran Hibah dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum dapat dilakukan melalui Aplikasi OM-SPAN, Kepala Daerah atau pejabat yang diberi kuasa oleh Kepala Daerah menyampaikan surat permintaan penyaluran Hibah dan dokumen (4) (5) (6) (7) (8) (9) pendukung berupa hardcopy dan/ a tau softcopy dalam bentuk file Portable Document Format (PDF). Berdasarkan surat permintaan penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA BUN pengelola dana transfer khusus melakukan verifikasi atas kelengkapan dokumen permintaan penyaluran Hibah dan kesesuaian nilai permintaan penyaluran Hibah dengan surat pertimbangan/ rekomendasi penyaluran Hibah dari EA. Dalam hal berdasarkan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan bahwa:
dokumen permintaan penyaluran Hibah telah lengkap; dan
nilai permintaan penyaluran Hibah telah sesuai dengan surat pertimbangan/ rekomendasi penyaluran Hibah dari EA, KPA BUN pengelola dana transfer khusus menyampaikan rekomendasi penyaluran Hibah, surat permintaan penyaluran Hibah, dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPA BUN penyaluran dana transfer khusus melalui koordinator KPA BUN penyaluran TKD. Dalam hal berdasarkan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan bahwa:
dokumen permintaan penyaluran Hibah tidak lengkap; dan/atau
nilai permintaan penyaluran Hibah tidak sesuai dengan surat pertimbangan/rekomendasi penyaluran Hibah dari EA, KPA BUN pengelola dana transfer khusus menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Daerah atau pejabat yang diberi kuasa oleh Kepala Daerah untuk melakukan perbaikan. Rekomendasi penyaluran Hibah, surat permintaan penyaluran Hibah, dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan melalui aplikasi persuratan internal Kementerian Keuangan dan Aplikasi OM-SPAN. KPA BUN penyaluran dana transfer khusus melakukan verifikasi atas rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), surat permintaan penyaluran Hibah, dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Dalam hal berdasarkan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dinyatakan bahwa:
rekomendasi penyaluran Hibah dapat diproses lebih lanjut;
dokumen permintaan penyaluran Hibah telah lengkap; dan
nilai permintaan penyaluran Hibah telah sesuai dengan surat pertimbangan/rekomendasi penyaluran Hibah dari EA, KPA BUN penyaluran dana transfer khusus menerbitkan SPD-PL dan menyampaikan kepada KPPN KPH.
Dalam hal berdasarkan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dinyatakan bahwa:
rekomendasi penyaluran Hibah tidak dapat diproses lebih lanjut;
dokumen permintaan penyaluran Hibah tidak lengkap; dan/atau
nilai permintaan penyaluran Hibah tidak sesuai dengan surat pertimbangan/ rekomendasi penyaluran Hibah dari EA, KPA BUN penyaluran dana transfer khusus menyampaikan pemberitahuan kepada KPA BUN pengelola dana transfer khusus untuk melakukan perbaikan. (11) Mekanisme penyaluran Hibah melalui pembayaran langsung termasuk penerbitan SP3 dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara penarikan PLN dan/atau HLN. (12) Setelah dilaksanakan penyaluran Hi bah dengan mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (11), KPA BUN penyaluran dana transfer khusus menerbitkan dan menyampaikan salinan SP3 atas Hibah yang diterbitkan oleh KPPN KPH kepada KPA BUN pengelola dana transfer khusus. (13) KPA BUN pengelola dana transfer khusus dapat menyampaikan salinan SP3 yang diterima dari KPA BUN penyaluran dana transfer khusus kepada Pemerintah Daerah untuk keperluan pencatatan dan pelaporan Hibah dalam laporan keuangan Pemerintah Daerah. Pasal 11 (1) Penyaluran Hibah yang bersumber dari PLN dan/atau HLN yang dilaksanakan melalui rekening khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b dilakukan melalui penyampaian surat permintaan penyaluran Hibah dari Kepala Daerah atau pejabat yang diberi kuasa oleh Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) kepada KPA BUN pengelola dana transfer khusus dilampiri dengan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3). (2) Penyampaian surat permintaan penyaluran Hibah dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Aplikasi OM-SPAN. (3) Dalam hal penyampaian surat permintaan penyaluran Hibah dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum dapat dilakukan melalui Aplikasi OM-SPAN, Kepala Daerah atau pejabat yang diberi kuasa oleh Kepala Daerah menyampaikan surat permintaan penyaluran Hibah dan dokumen pendukung berupa hardcopy dan/atau softcopy dalam bentukfile Portable Document Format (PDF). (4) Berdasarkan surat permintaan penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA BUN pengelola dana transfer khusus melakukan verifikasi atas kelengkapan dokumen permintaan penyaluran Hibah dan kesesuaian nilai permintaan penyaluran Hi bah dengan surat pertimbangan/ rekomendasi penyaluran Hibah dari EA. (5) Dalam hal berdasarkan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan bahwa:
dokumen permintaan penyaluran Hibah telah lengkap; dan/atau
nilai permintaan penyaluran Hibah telah sesuai dengan surat pertimbangan/ rekomendasi penyaluran Hibah dari EA, KPA BUN pengelola dana transfer khusus menyampaikan rekomendasi penyaluran Hibah, surat permintaan penyaluran Hibah, dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPA BUN penyaluran dana transfer khusus melalui koordinator KPA BUN penyaluran TKD. (6) Dalam hal berdasarkan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan bahwa:
dokumen permintaan penyaluran Hibah tidak lengkap; dan/atau
nilai permintaan penyaluran Hibah tidak sesuai dengan surat pertimbangan/ rekomendasi penyaluran Hibah dari EA, KPA BUN pengelola dana transfer khusus menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Daerah atau pejabat yang diberi kuasa oleh Kepala Daerah untuk melakukan perbaikan. (7) Rekomendasi penyaluran Hibah dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan melalui aplikasi persuratan internal Kementerian Keuangan dan Aplikasi OM-SPAN. (8) KPA BUN penyaluran dana transfer khusus melakukan verifikasi atas rekomendasi se bagaimana dimaksud pada ayat (5), surat permintaan penyaluran Hibah, dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (9) Dalam hal berdasarkan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dinyatakan bahwa:
rekomendasi penyaluran Hibah dapat diproses lebih lanjut;
dokumen permintaan penyaluran Hibah telah lengkap; dan
nilai permintaan penyaluran Hibah telah sesuai dengan surat pertimbangan/ rekomendasi penyaluran Hibah dari EA, KPA BUN penyaluran dana transfer khusus menerbitkan surat permintaan pembayaran dan SPM. (10) Dalam hal berdasarkan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dinyatakan bahwa:
rekomendasi penyaluran Hibah tidak dapat diproses lebih lanjut;
dokumen permintaan penyaluran Hibah tidak lengkap; dan/atau
nilai permintaan penyaluran Hibah tidak sesuai dengan surat pertimbangan/ rekomendasi penyaluran Hibah dari EA, KPA BUN penyaluran dana transfer khusus menyampaikan pemberitahuan kepada KPA BUN pengelola dana transfer khusus untuk melakukan perbaikan. (11) SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diajukan kepada KPPN Jakarta I. (12) SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditujukan untuk penyaluran Hibah melalui mekanisme pembayaran langsung dari rekening khusus ke RKUD atau rekening penyedia barang/jasa sesuai dengan PHD/PPH. (13) Mekanisme penyaluran Hibah melalui rekening khusus dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara penarikan PLN dan/atau HLN. (14) KPA BUN penyaluran dana transfer khusus menyampaikan daftar SP2D Rekening Khusus secara elektronik kepada KPA BUN pengelola dana transfer khusus. Pasal 12 Tata cara penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan Hibah dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan TKD. Pasal 13 Ketentuan mengenai format:
surat permintaan penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1);
SPTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) hurufa;dan c. surat pertimbangan/ rekomendasi penyaluran Hi bah dari EA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) hurufb, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 14 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyaluran Hibah kepada Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 793), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 15 Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Relevan terhadap 6 lainnya
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 1 , Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A2 menyelenggarakan fungsi:
pengujian terhadap surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan;
penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kas negara atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN);
penyaluran pembiayaan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari Kas Negara;
penyusunan laporan pelaksanaan pendapatan dan belanja negara; anggaran f. pelaksanaan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi serta pertanggungjawaban bendahara;
pembinaq._n dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi Penerim8: an Negara Bukan Pajak (PNBP);
pelaksanaan tugas kepatuhan internal;
pelaksanaan manajemen mutu layanan; J . pelaksanaan manajemen hubungan pengguna layanan (customer relationship management);
pelaksanaan tugas dan penyusunan laporan Pembina Pengelola Perbendaharaan (treasury management representative);
pelaksanaan dukungan penyelenggaraan sertifikasi bendahara;
pengelolaan rencana penarikan dana;
pengelolaan rekening pemerintah;
pelaksanaan fasilitasi Kerjasama Ekonomi dan Keuangan Daerah;
pelaksanaan layanan bantuan (helpdesk) penenmaan negara;
pelaksanaan sistem akuntabilitas clan kinerja;
pelaksanaan monitoring dan evaluasi kredit program;
pelaksanaan Kehumasan dan layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP); dan
pelaksanaan administrasi Kan tor Perbendaharaan Negara (KPPN) .
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana climaksucl clalam Pasal 27, Kantor Pelayanan Perbenclaharaan Negara (KPPN) Tipe A 1 menyelenggarakan fungsi:
pengujian terhaclap surat perintah pembayaran berclasarkan peraturan perunclang-unclangan;
penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) clari kas n ^e gara atas nama Menteri Keuangan selaku Bencl ^a hara Umum Negara (BUN);
penyaluran pembiayaan atas beban Anggaran Penclapatan clan Belanja Negara (APBN);
cl. penatau ^Ͳ ahaan penerimaan clan pengeluaran negara melalui clan clari Kas Negara; e . penyusunan laporan pelaksanaan penclapatan clan belanja negara; anggaran f. pelaksanaan verifikasi transaksi keuangan clan akuntansi serta pertanggungjawaban benclahara;
pembinaan clan pelaksanaan monitoring clan evaluasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
pelaksanaan tugas kepatuhan internal;
pelaksanaan manajemen mutu layanan; J. pelaks ^a naan manajemen hubungan pengguna layanan (custome ^r relationship management); - 1 8 - k. pelaksanaan tugas dan penyusunan laporan Pembina Pengelola Perbendaharaan (treasury management representative);
pelaksanaan dukungan penyelenggaraan sertifikasi bendahara;
pengelolaan rencana penarikan dana;
pengelolaan rekening pemerintah;
pelaksanaan fasilitasi Kerjasama Ekonomi dan Keuangan Daerah;
pelaksanaan layanan bantuan (helpdesk) penenmaan negara;
pelaksanaan sistem akuntabilitas dan kinerja;
pelaksanaan monitoring dan evaluasi Kredit Program;
pelaksa ^na an Kehumasan dan layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP); dan
pelaksanaan administrasi Kan tor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan pengelolaan organisasi, kinerja, Sumber Daya Manusia (SDM), dan keuangan, melakukan penatausahaan akun pengguna ·(user) Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) dan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi · (SAKTI), melakukan penyusunan bahan masukan 'dan konsep Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Penetapan Kinerja (PK), Laporan Kinerja (LAKIN) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), melakukan urusan tata usaha, pengelolaan rumah tangga, melakukan -fr - 2 3 - penyusunan dan pelaporan beban kerja, implementasi budaya orgamsas1, serta melakukan urusan kehumasan dan layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satuan Kerja mempunyai tugas melakukan penguJian resume tagihan dan Surat Perintah Membayar (SPM), pengujian Surat Petintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja Badan : Layanan Umum (BLU), penerbitan Surat Tanggapan Koreksi, dan pengelolaan data kontrak, data pemasok (supplier), dan belanja pegawai satuan kerja, melakukan pengesahan hibah langsung dalam bentuk uang, monitoring dan evaluasi penyerapan anggaran satuan kerja, pembinaan dan bimbingan teknis pengelolaan perbendaharaan, supervisi teknis Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) dan Sistem. Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI), asistensi tek ^n ologi informasi dan komunikasi eksternal, penyelenggaraan fungsi manaJemen hubungan pengguna layanan (customer relationship management), pelaksanaan tugas Pembina Pengelola Perbendaharaan, Pengelolaan Layanan Perbendaharaan (treasury management representative) dan rencana penarikan dana, melakukan koordinasi penyelenggaraan manaJemen mutu layanan, fasilitasi sertifikasi bendahara, fasilitasi kerjasama dengan pemerintah daerah dan pihak lainnya, serta melakukan monitoring penerimaan dana tr an sf er.
Seksi Bank mempunyai tugas melakukan penyelesaian transaksi pencairan dana, penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) , fungsi pengelolaan kas (cash management), penerbitan Daftar Tagihan, pengelolaan rekening pemerintah, penatausahaan penenmaan negara, penyelesaian retur, pengujlan permintaan pengembalian penerimaan negara, konfirmasi dan koreksi d ^a ta transaksi penerimaan, fungsi layanan bantuan (helpdesk) penerimaan negara, monitoring dan . # - 24 - evaluasi bank/ pos perseps1, pengelolaan dokumen sumber dan analisis data Penerimaan Fihak Ketiga (PFK), pembinaan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), supervisi implementasi Sistem Pengelolaan Kas (Cash Management System) pada rekening bendahara, serta monitoring dan evaluasi kredit program.
Seksi Verifikasi, Akuntansi dan Kepatuhan Internal memplJ_nyai tugas melakukan verifikasi dokumen pembayaran, rekonsiliasi data laporan keuangan, penyusunan Laporan Keuangan Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) tingkat Unit Akuntansi Kuasa Bendahara Um um Negara (UAKBUN)-Daerah, pelaporan realisasi dan analisis kinerja anggaran, pembinaan pertanggungjawaban bendahara, rekonsiliasi data rekening pemerintah, penyusunan lapora: h· saldo rekening pemerintah, pencatatan pengesahan hibah langsung dalam bentuk barang, penerbitan dokumen pengembalian penenmaan, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengaduan, kepatuhan terhadap kode etik clan disiplin, clan ^t indak lanjut hasil pemeriksaan, melakukan perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis, koordinasi pemberian keterangan saksi/ ahli keuangan negara, serta pelaksanaan program Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih clan Melayani (WBK/WBBM) .