Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang ...
Relevan terhadap
Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berhak mendapatkan jaminan kehilangan pekerj aan.
Jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan oleh badan penyelenggara J aminan Sosial ketenagakerjaan dan Pemerintah Pusat. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan jaminan kehilangan pekerjaan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 46B (1) Jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip Asuransi Sosial. (2) Jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja/buruh kehilangan pekerjaan. Pasal 46C (1) Peserta jaminan kehilangan pekerjaan adalah setiap orang yang telah membayar luran.
Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar oleh Pemerintah Pusat. Pasal 46D (1) Manfaat jaminan kehilangan pekerjaan berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. jdih.kemenkeu.go.id REPUBUK INDONESIA (2) Jaminan kehilangan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 6 (enam) bulan upah.
Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh Peserta setelah mempunyai masa kepesertaan tertentu.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan masa kepesertaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 46E (1) Sumber pendanaan jaminan kehilangan pekerjaan berasal dari:
modal awal pemerintah;
rekomposisi Iuran program Jamman sosial; dan/atau
dana operasional BPJS Ketenagakerjaan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan Jamman kehilangan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Bagian Keempat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Pasal 83 Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256) diubah sebagai berikut:
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Badan Informasi Geospasial ...
Penyelenggaraan Penataan Ruang
Relevan terhadap
Pemanfaatan Ruang yang tidak mematuhi ketentuan dalam muatan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, antara lain Pemanfaatan Ruang yang dilakukan dengan tidak mematuhi ketentuan yang tercantum dalam muatan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, seperti: lokasi kegiatan, jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang, koefisien dasar bangunan atau koefisien wilayah terbangun, koefisien lantai bangunan, ketentuan tata bangunan, persyaratan pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang, dan/atau ketentuan batas sempadan.
Yang dimaksud dengan "menghalangi akses" adalah tertutupnya akses Masyarakat untuk mencapai kawasan yang dinyatakan dalam peraturan perundang-undangan sebagai milik umum. Yang termasuk dalam kawasan yang dinyatakan sebagai milik umum, antara lain pesisir pantai, sungai, danau, situ, dan/atau sumber daya alam serta prasarana publik, sumber air, taman dan/atau rlrang terbuka hijau, fasilitas pejalan kaki, lokasi dan/atau jalur evakuasi bencana, dan/atau jalan umum tanpa izin pejabat yang berwenang. Penutupan akses ini dapat mengakibatkan proses evakuasi masyarakat dalam keadaan bencana menjadi terganggu.
Cukup jelas. Ayat Ayat Ayat (3) Cukup ^jelas. Pasal 193 Dasar pengenaan sanksi administratif disimpan dan diproses ^dalam bentuk basis data dan informasi digital bidang ^Penataan ^Ruang, sehingga menjadi suatu database yang dapat ^dijadikan pertimbangan dalam Perencanaan Tata Ruang. Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup ^jelas Huruf c Hasil audit Tata Ruang memuat informasi ketidaksesuaian antara Pemanfaatan Ruang dan RTR, baik yang terjadi setelah penetapan peraturan tentang RTR maupun sebelum penetapan peraturan tentang RTR. Huruf d Pengaduan pelanggaran Pemanfaatan Ruzurg dapat dilakukan melalui seluruh media, termasuk secara daring.
Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 19 Pengaturan Bersama
Relevan terhadap
Jenis Pengaturan Bersama (paragraf 18 – 21) 2 PP 12. Pengaturan bersama dapat dibentuk untuk berbagai tujuan, misalnya 3 sebagai cara para pihak untuk berbagi biaya dan risiko, atau 4 memberikan akses kepada para pihak terhadap teknologi baru atau 5 pasar baru atau cara para pihak untuk penyediaan jasa layanan publik. 6 Pengaturan bersama dapat dibangun dengan menggunakan berbagai 7 struktur dan bentuk hukum. 8 PP 13. Beberapa pengaturan tidak memerlukan kendaraan terpisah, namun 9 beberapa pengaturan lain melibatkan pembentukan kendaraan 10 terpisah, untuk melakukan aktivitas yang menjadi subjek pengaturan. 11 PP 14. Klasifikasi pengaturan bersama yang disyaratkan oleh Pernyataan 12 Standar ini tergantung pada hak dan kewajiban para pihak yang timbul 13 dari operasi normal pengaturan. Pernyataan Standar ini 14 mengklasifikasikan pengaturan bersama sebagai operasi bersama atau 15 ventura bersama. Pengaturan merupakan operasi bersama jika suatu 16 entitas pemerintah memiliki hak atas aset dan tanggung jawab atas 17 kewajiban terkait dengan pengaturan. Pengaturan merupakan ventura 18 bersama jika suatu entitas pemerintah memiliki hak atas aset neto 19 pengaturan tersebut. Paragraf PP 16 – PP 33 menetapkan penilaian 20 yang dilakukan entitas pemerintah untuk menentukan apakah entitas 21 pemerintah memiliki kepentingan dalam operasi bersama atau ventura 22 bersama. 23 Ya Ya Tidak Tidak Apakah pengaturan yang mengikat memberikan pengendalian secara kolektif kepada semua pihak atau sekelompok pihak? Apakah keputusan mengenai aktivitas relevan membutuhkan persetujuan dengan suara bulat dari semua pihak atau sekelompok pihak yang mengendalikan pengaturan secara Di luar ruang lingkup PSAP Pengaturan Bersama Di luar ruang lingkup PSAP Pengaturan Bersama Pengaturan dikendalikan bersama: Pengaturan merupakan Pengaturan Bersama
Sistem Perbukuan
Relevan terhadap
Cukup jelas. Pasal 21 Cukup jelas. Pasal 22 Cukup jelas. Pasal 23 Cukup jelas. Pasal 24 Cukup jelas. Pasal 25 Ayat (1) Hurufa PRES I DEN Yang dimaksud dengan "akses" adalah kemudahan dalam mendapatkan informasi dan kesempatan berusaha. Hurufb Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 26 Cukup jelas. Pasal 27 Ayat (1) Hurufa Cukup jelas. Hurufb Cukup jelas. Huruf c PRES I DEN Pengembang buku elektronik terdiri atas: usaha jasa dan usaha produksi mandiri Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 28 Huruf a Cukup jelas. Hurufb Cukup jelas. Hurufc Yang dimaksud dengan "manajemen hak digital" adalah hiponim yang merujuk pada teknologi pengaturan akses yang digunakan oleh para penerbit atau pemegang hak cipta untuk membatasi penggunaan suatu media atau alat digital. Pasal 29 Cukup jelas.
Penilaian oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Relevan terhadap
Penilai Pemerintah melaksanakan survei lapangan untuk mengumpulkan data dan informasi dengan teknik:
survei langsung; atau
survei tidak langsung.
Survei langsung dilakukan dengan cara mengumpulkan data dan informasi secara langsung di lapangan untuk objek Penilaian:
Properti;
Bisnis; dan
SDA.
Dalam hal saat pelaksanaan survei langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditemukan kondisi objek Penilaian tidak dapat diakses secara langsung oleh Penilai Pemerintah karena pertimbangan keamanan dan keselamatan Penilai Pemerintah, Penilai Pemerintah dapat menggunakan alat bantu berupa:
drone ;
aplikasi pemetaan online ;
alat ukur elektronik;
alat ukur optik; dan/atau
alat lainnya yang dapat digunakan untuk mengumpulkan data dan informasi.
Survei tidak langsung dilakukan dengan syarat minimal:
objek Penilaian Properti berupa:
sebagian tanah dan/atau bangunan; atau
selain tanah dan bangunan.
biaya pelaksanaan survei lapangan secara langsung tidak ekonomis dibanding dengan manfaat yang akan didapatkan;
data dan informasi lain di luar objek Penilaian dimungkinkan diperoleh dari sumber data sekunder; dan
terdapat kondisi berupa:
bencana atau kondisi kahar ( force majeure ) yang menghalangi akses menuju lokasi objek Penilaian;
tersedianya jaringan teknologi informasi yang memadai di lokasi objek Penilaian untuk dilakukan panggilan video ( video call ); dan/atau
penguasa atau pemilik objek Penilaian bersedia memfasilitasi pelaksanaan pengumpulan data dan informasi melalui survei tidak langsung oleh Penilai Pemerintah.
Selain survei lapangan yang dilaksanakan oleh Penilai Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penilai Pemerintah dapat meminta pihak lain untuk melaksanakan survei lapangan.
Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi:
Pemohon;
pihak yang menguasai objek Penilaian; atau
pihak yang memiliki kompetensi dalam melakukan survei terhadap objek Penilaian.
Survei lapangan yang dilaksanakan oleh pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan dengan syarat dan kondisi minimal:
objek Penilaian berupa:
Properti sederhana selain tanah, sepanjang Penilai Pemerintah yang bersangkutan secara perorangan atau dalam tim pernah melakukan Penilaian objek sejenis melalui survei langsung;
bangunan, atau selain tanah dan bangunan yang pernah dinilai oleh Penilai Pemerintah bersangkutan secara perorangan atau dalam tim dengan pengumpulan data dan informasi dilakukan melalui survei secara langsung;
Instrumen Keuangan; atau
SDA;
dapat diperoleh data dan informasi tanpa survei secara langsung terkait:
objek pembanding, dalam hal Penilaian dilakukan dengan menggunakan pendekatan pasar;
analisis pasar; dan/atau
hal lainnya, yang diperlukan dalam Penilaian; dan
terdapat petunjuk teknis pengumpulan data dan informasi objek Penilaian yang dilakukan oleh pihak lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pembiayaan Ultra Mikro
Relevan terhadap
Kerj a sama program se bagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b, merupakan komitmen BLU PIP dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) untuk mengembangkan program Pembiayaan Ultra Mikro, termasuk sinergi program antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Bentuk kerja sama program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
leveraging lebih lanjut potensi piutang Pembiayaan Ultra Mikro melalui pasar sekuritas;
pembangunan big data UMKM Indonesia;
peningkatan keandalan data UMKM;
perluasan penyaluran Pembiayaan Ultra Mikro;
peningkatan kapasitas pelaku Usaha Ultra Mikro;
penguatan ekosistem Pembiayaan Ultra Mikro; dan/atau g. tujuan pengembangan UMKM lainnya.
Bentuk kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dituangkan dalam dokumen kesepakatan yang mengikat para pihak, yang paling sedikit memuat:
program yang disinergikan;
hak dan kewajiban para pihak;
sumber pembiayaan;
pembebanan biaya yang dibutuhkan; dan
monitoring dan evaluasi.
Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Relevan terhadap
LPEI dapat melaksanakan kegiatan lainnya berupa menyediakan jasa konsultasi.
Penyediaan jasa konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tujuan sebagai berikut:
memberikan layanan informasi, konsultasi, pemberdayaan, pengembangan, kapasitas dan dukungan untuk meningkatkan daya saing di pasar global;
memperluas akses pasar pelaku usaha agar dapat melakukan kegiatan Ekspor;
mengatasi hambatan Ekspor dan kegiatan Ekspor berkelanjutan; dan/atau
menjalankan fungsi enabler dalam rangka peningkatan Ekspor nasional.
Dalam melaksanakan kegiatan penyediaan fasilitas jasa konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPEI wajib memiliki kebijakan jasa konsultasi yang ditetapkan oleh Dewan Direktur.
Kebijakan jasa konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling kurang mencakup aspek aspek sebagai berikut:
penyusunan perencanaan jasa konsultasi;
organisasi dan manajemen jasa konsultasi;
proses persetujuan dan pelaksanaan jasa konsultasi; dan
pemantauan dan pengukuran kinerja jasa konsultasi.
Pengesahan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Comprehensive Economic Partne ...
Penggunaan Dana Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit ...
Relevan terhadap
Penggunaan Dana SPPKS bertujuan untuk meningkatkan produksi, produktivitas, dan mutu hasil perkebunan kelapa sawit.
Penggunaan Dana SPPKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penyediaan:
benih;
pupuk;
pestisida;
alat pascapanen dan pengolahan hasil;
jalan kebun dan jalan akses ke jalan umum dan/atau ke pelabuhan;
alat transportasi;
mesin pertanian;
pembentukan infrastruktur pasar; dan
verifikasi atau penelusuran teknis.