Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Keuangan Negara STAN
Relevan terhadap
Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana bisnis dan anggaran, penyusunan dokumen perencanaan anggaran, urusan perbendaharaan, dan penyusunan laporan keuangan.
Subbagian Tata Usaha, Organisasi, Sumber Daya Manusia, dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan urusan kearsipan, ketatausahaan dan kesekretariatan, penyiapan penataan organisasi, ketatalaksanaan, analisis jabatan, dan penyusunan prosedur kerja, perumusan dan evaluasi rencana strategis dan rencana kerja, administrasi dan pengembangan sumber daya manusia, penyusunan peraturan dan keputusan Direktur, pengelolaan kinerja dan risiko, serta kepatuhan internal.
Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara dan Kerumahtanggaan mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan kebutuhan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, dan pemeliharaan atas barang milik negara, penyiapan kebutuhan perlengkapan perkantoran, dan urusan kerumahtanggaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), Bagian Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi:
penyusunan rencana strategis dan rencana bisnis dan anggaran;
penyusunan dokumen perencanaan anggaran;
pelaksanaan urusan perbendaharaan dan penyusunan laporan keuangan;
pelaksanaan urusan kearsipan, ketatausahaan, dan kesekretariatan;
penataan organisasi, analisis jabatan, dan penyusunan prosedur kerja;
penyiapan bahan perumusan dan evaluasi rencana strategis dan rencana kerja;
pelaksanaan administrasi dan pengembangan sumber daya manusia;
penyusunan peraturan dan keputusan Direktur;
pengelolaan kinerja, risiko, dan kepatuhan internal;
pelaksanaan perencanaan kebutuhan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan dan pemeliharaan atas barang milik negara;
penyiapan kebutuhan perlengkapan perkantoran; dan l. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan dan kerumahtanggaan.
Bagian Keuangan dan Umum terdiri atas:
Subbagian Keuangan;
Subbagian Tata Usaha, Organisasi, Sumber Daya Manusia, dan Kepatuhan Internal; dan
Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara dan Kerumahtanggaan.
Tata Laksana Audit Kepabeanan dan Audit Cukai
Relevan terhadap 1 lainnya
(3) Penyaji data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk pada Direktorat Audit, Kantor Wilayah, atau Kantor Pelayanan Utama untuk melakukan kegiatan penyajian, pelaporan, evaluasi, dan pengelolaan data dalam rangka kegiatan analisis Audit dan analisis tujuan lain. Pasal 15 Proses penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) merupakan kegiatan pengolahan dan investigasi data untuk mengidentifikasi risiko ketidakpatuhan terhadap peraturan kepabeanan dan cukai dalam rangka penentuan objek Audit dan analisis tujuan lain. Pasal 16 (1) Quality assurance perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dilakukan terhadap hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. (2) Kegiatan quality assurance perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memastikan kesesuaian hasil penelitian dengan kriteria dan parameter. (3) Kegiatan quality assurance perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk pada Direktorat Audit, Kantor Wilayah, atau Kantor Pelayanan Utama. (4) Hasil quality assurance perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam berita acara quality assurance perencanaan. (5) Tindak lanjut dari kegiatan quality assurance perencanaan dapat berupa LAOA dan/atau LATL. (6) Berita acara quality assurance perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (7) LAOA dan/atau LATL sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 17 (1) Usulan penerbitan NPA pada Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama dilakukan melalui rapat pembahasan. (2) Rapat pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk untuk menyelenggarakan fungsi perencanaan Audit. (3) Dalam rapat pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemilihan LAOA untuk diusulkan penerbitan NPA yang dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko. (4) Hasil rapat pembahasan sebagaimana pada ayat (1) dituangkan ke dalam berita acara rapat pembahasan usulan NPA.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI ………………………(1)………………………. LAPORAN PENJAMINAN KUALITAS AUDIT TAHAP PERENCANAAN ……….. (2)...………. No Kegiatan Rincian Kegiatan Output Ada Tidak Ada Jumlah Keterangan 1 Analisis Penentuan Objek Audit Telah melakukan analisis data yang objektif dan terukur serta informasi yang diperoleh dari analyzing tools berdasarkan manajemen risiko Daftar Nominasi Objek Audit (3) (4) (5) (6) Telah menerima rekomendasi dari unit satuan kerja atau instansi lainnya (apabila ada) Nota Dinas Usulan Telah melakukan rapat pembahasan dalam rangka menetapkan objek analisis 1. Undangan Rapat Pembahasan 2. Daftar Hadir Rapat Pembahasan 3. DNOA Tim Analis melakukan analisis terhadap Objek Audit atau Analisis Tujuan Tertentu Konsep LAOA atau Konsep LATT Analis perencanaan melakukan kegiatan Quality Assurance terhadap LAOA yang telah disusun Berita Acara Quality Assurance Perencanaan Melakukan perubahan pada LAOA berdasarkan hasil Quality Assurance apabila diperlukan perbaikan (apabila ada) Penyaji data dan pejabat Bea Cukai yang melakukan analisis menandatangani LAOA
PERENCANAAN AUDIT Bagian Kesatu Wewenang Pejabat Bea dan Cukai dalam Penentuan Objek Audit dan Analisis Tujuan Lain Pasal 6 Penentuan objek Audit dan objek analisis tujuan lain dilakukan oleh: a. Direktur Audit melalui Kepala Subdirektorat yang mempunyai tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang perencanaan Audit; atau b. Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama melalui Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk untuk menyelenggarakan fungsi di bidang perencanaan Audit. Pasal 7 Dalam melaksanakan proses penentuan objek Audit dan objek analisis tujuan lain, Direktur Audit, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan Utama dapat: a. melakukan akses data kepabeanan dan cukai secara elektronik; b. meminta data dan/atau informasi kepada unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/atau c. meminta data dan/atau informasi kepada instansi di luar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 8 Berdasarkan permintaan Direktur Audit, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dan huruf b, unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai harus memberikan akses secara elektronik dan/atau memberikan data dan/atau informasi yang diminta. Bagian Kedua Penentuan Objek Audit dan Analisis Tujuan Lain Pasal 9 (1) Proses penentuan objek Audit dilakukan melalui: a. penentuan objek analisis; b. kegiatan analisis; dan c. penerbitan NPA. (2) Proses penentuan objek analisis tujuan lain dilakukan melalui: a. penentuan objek analisis; b. kegiatan analisis; dan c. penyampaian LATL. Pasal 10 (1) Penentuan objek analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dan Pasal 9 ayat (2) huruf a dilakukan berdasarkan manajemen risiko.
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara
Relevan terhadap
Divisi Anggaran dan Akuntansi mempunyai tugas melakukan pengelolaan anggaran berupa penyusunan dokumen perencanaan anggaran, penyusunan rencana bisnis dan anggaran, penyusunan proposal penerimaan negara bukan pajak, penyusunan rencana strategis, penyusunan dan pengelolaan daftar isian pelaksanaan anggaran LMAN, pelaksanaan penyelenggaraan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan, pelaksanaan penatausahaan aset kelolaan, dan pengelolaan basis data aset kelolaan.
Divisi Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja, kas, rekening, utang, piutang, pengelolaan dana yang bersumber dari bagian anggaran pembiayaan investasi pemerintah berikut hasil pengelolaannya, pengelolaan dana lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara maupun sumber lain berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan, pengurusan pajak, serta monitoring, evaluasi dan pelaporan pengelolaan keuangan.
Divisi Dukungan Organisasi dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan kegiatan pengelolaan barang milik negara di lingkungan satuan kerja LMAN, kerumahtanggaan, sarana dan prasarana, pengembangan dan pemeliharaan sistem, data, struktur, dan infrastruktur teknologi informasi, pengelolaan layanan teknologi informasi, pengelolaan arsip, dan pengadaan barang dan/atau jasa, serta pelaksanaan fungsi keprotokoleran.
Divisi Sumber Daya Manusia dan Manajemen Kinerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyusunan kebijakan teknis sumber daya manusia, pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, pembinaan mental, pengelolaan kinerja individu dan organisasi, pengembangan organisasi dan tata laksana, penyusunan road map organisasi, serta penyusunan dan evaluasi analisis beban kerja.
Divisi Manajemen Risiko dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan penyusunan kerangka kerja dan pelaksanaan kegiatan pemantauan kepatuhan internal, pembangunan zona integritas, pengembangan, pemantauan, dan penegakan disiplin dan kode etik sumber daya manusia di LMAN, dan penyusunan strategi komunikasi pendidikan budaya anti korupsi, pengendalian gratifikasi, serta penerapan manajemen risiko LMAN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktorat Keuangan dan Dukungan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
penyusunan dokumen perencanaan anggaran, rencana bisnis dan anggaran, serta proposal penerimaan negara bukan pajak;
penyusunan rencana strategis;
penyusunan dan pengelolaan daftar isian pelaksanaan anggaran LMAN;
pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan;
pelaksanaan penatausahaan aset kelolaan, dan pengelolaan basis data aset kelolaan;
pengelolaan dana yang bersumber dari bagian anggaran pembiayaan investasi pemerintah berikut hasil pengelolaannya;
pengelolaan perbendaharaan;
pengelolaan barang milik negara, kerumahtanggaan, dan teknologi informasi;
pengelolaan pengadaan barang dan/atau jasa;
pelaksanaan keprotokoleran;
pengelolaan sumber daya manusia dan pembinaan mental;
pengembangan organisasi dan tata laksana; dan
pelaksanaan penerapan manajemen risiko dan pengelolaan kepatuhan internal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LMAN menyelenggarakan fungsi:
pelayanan pengelolaan aset kelolaan LMAN;
pelayanan pengelolaan aset konsultasi;
pelayanan pengembangan usaha, analisis pasar properti, dan pengembangan strategi bisnis;
perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring dan evaluasi atas layanan jasa analisis dan pengkajian manajemen aset konsultasi, layanan fasilitasi pertemuan pemilik aset dan mitra, kegiatan atau jasa pengelolaan aset konsultasi;
pendanaan pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional;
penyusunan dan pendokumentasian dokumen hukum peraturan, perjanjian, dan/atau perikatan lainnya;
penanganan hukum;
pelaksanaan hubungan masyarakat, publikasi dan layanan informasi, strategi komunikasi, serta hubungan kemitraan;
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi dan teknis kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan LMAN;
pelaksanaan pemeriksaan intern atas pelaksanaan tugas LMAN; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.
Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Penyelenggara Lelang
Relevan terhadap
Tingkat risiko Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dibagi menjadi:
rendah;
sedang; dan
tinggi.
Pengelompokan Pengguna Jasa berdasarkan tingkat risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c:
harus memperhatikan hasil penilaian risiko tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal; dan
harus dilakukan berdasarkan analisis minimal:
profil;
bisnis;
negara; dan
produk.
Penyelenggara Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c wajib mengidentifikasi dan mengklasifikasikan Pengguna Jasa:
orang perseorangan; atau
Korporasi.
Format formulir pengelompokan Pengguna Jasa berdasarkan tingkat risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
Relevan terhadap 367 lainnya
Seksi Penganggaran Investasi mempunyai tugas melakukan analisis kebutuhan dana penerusan pinjaman, investasi pemerintah, kredit program dan investasi lainnya, melakukan fungsi koordinasi dan pembahasan dengan lembaga terkait pengalokasian anggaran penerusan pinjaman, investasi pemerintah, kredit program dan investasi lainnya, dan melakukan penyiapan, penyusunan, dan revisi dokumen pelaksanaan anggaran penerusan pinjaman, investasi pemerintah, kredit program dan investasi lainnya.
Seksi Pengelolaan Kinerja mempunyai tugas melakukan pengelolaan kinerja investasi pemerintah, penerusan pinjaman, kredit program dan investasi lainnya.
Seksi Pengelolaan Risiko mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model analisis risiko, identifikasi risiko, penyusunan mitigasi risiko, monitoring dan evaluasi pelaksanaan mitigasi risiko di bidang investasi pemerintah, penerusan pinjaman, kredit program dan investasi lainnya, serta pengelolaan risiko Direktorat.
Seksi Data, Informasi, dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan analisis data dan informasi terkait investasi pemerintah, penerusan pinjaman, kredit program dan investasi lainnya, koordinasi penyusunan laporan pelaksanaan investasi, penerusan pinjaman, dan kredit program, koordinasi tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional, layanan informasi dan publikasi, analisis laporan realisasi dan statistik investasi pemerintah, penerusan pinjaman, kredit program, dan investasi lainnya, dan analisis kajian sistem manajemen investasi dan penerusan pinjaman.
Subbagian Manajemen Kinerja dan Risiko I mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, analisis dan penyiapan bahan terkait manajemen kinerja organisasi dan manajemen risiko organisasi yang meliputi tahapan perencanaan, pengelolaan, edukasi, komunikasi, konsultasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja dan risiko pada Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, dan Lembaga National Single Window .
Subbagian Manajemen Kinerja dan Risiko II mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, analisis dan penyiapan bahan terkait manajemen kinerja organisasi dan manajemen risiko organisasi yang meliputi tahapan perencanaan, pengelolaan, edukasi, komunikasi, konsultasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja dan risiko pada Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Subbagian Manajemen Kinerja dan Risiko III mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, analisis dan penyiapan bahan terkait manajemen kinerja organisasi dan manajemen risiko organisasi yang meliputi tahapan perencanaan, pengelolaan, edukasi, komunikasi, konsultasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja dan risiko pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Inspektorat Jenderal, Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, dan Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan.
Subbagian Manajemen Kinerja dan Risiko IV mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, analisis, dan penyiapan bahan terkait perencanaan dan perumusan kebijakan manajemen kinerja organisasi dan manajemen risiko organisasi, edukasi, komunikasi, konsultasi, pemantauan, dan evaluasi atas implementasi kebijakan manajemen kinerja organisasi dan manajemen risiko organisasi, penyusunan akuntabilitas kinerja Kementerian, serta pemantauan dan evaluasi kinerja dan risiko tingkat Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1056, Subdirektorat Penganggaran, Pengelolaan Kinerja dan Risiko Investasi menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan penganggaran dan revisi dokumen pelaksanaan anggaran investasi pemerintah, penerusan pinjaman, kredit program, dan investasi lainnya;
pelaksanaan pengelolaan kinerja investasi pemerintah;
pelaksanaan pengelolaan risiko di bidang investasi pemerintah, penerusan pinjaman, kredit program, dan investasi lainnya;
pelaksanaan analisis kajian sistem manajemen investasi, penerusan pinjaman, kredit program, dan investasi lainnya;
pelaksanaan pengelolaan data dan layanan publikasi informasi terkait investasi pemerintah, penerusan pinjaman, kredit program, dan investasi lainnya;
pelaksanaan konsolidasi dan analisis laporan keuangan dan statistik investasi pemerintah, penerusan pinjaman, kredit program, dan investasi lainnya;
pelaksanaan koordinasi penyusunan laporan pelaksanaan investasi, penerusan pinjaman, dan kredit program;
pelaksanaan koordinasi tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional; dan
pelaksanaan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat.
Organisasi dan Tata Kerja Balai Laboratorium Bea dan Cukai
Relevan terhadap
Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko, komunikasi publik, pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan, pengendalian intern, serta kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin.
Seksi Teknis Laboratorium mempunyai tugas melakukan pelaksanaan asistensi teknis dan pengujian barang secara laboratoris dan/atau identifikasi barang, serta pengelolaan, pemeliharaan, perawatan sarana laboratorium, dan perencanaan pengadaan peralatan khusus yang berkaitan dengan pengujian barang secara laboratoris dan/atau identifikasi barang.
Seksi Penjaminan Mutu Laboratorium mempunyai tugas melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi atas sistem manajemen laboratorium berdasarkan standar internasional, pelaksanaan standardisasi dan pembakuan metode pengujian barang, pelaksanaan pengendalian mutu pengujian barang, pelaksanaan analisis hasil dan/atau metode atas pengujian barang, pelaksanaan pengembangan metode pengujian dan/atau identifikasi barang, serta penyiapan pelaksanaan kerja sama dengan lembaga nasional dan/atau internasional di bidang pengujian barang secara laboratoris dan/atau identifikasi barang di bidang kepabeanan dan cukai.
Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko, komunikasi publik, pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan, pengendalian intern, serta kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin.
Seksi Teknis Laboratorium mempunyai tugas melakukan pelaksanaan asistensi teknis dan pengujian barang secara laboratoris dan/atau identifikasi barang, serta pengelolaan, pemeliharaan, perawatan sarana laboratorium, dan perencanaan pengadaan peralatan khusus yang berkaitan dengan pengujian barang secara laboratoris dan/atau identifikasi barang.
Seksi Penjaminan Mutu Laboratorium mempunyai tugas melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi atas sistem manajemen laboratorium berdasarkan standar internasional, pelaksanaan standardisasi dan pembakuan metode pengujian barang, pelaksanaan pengendalian mutu pengujian barang, pelaksanaan analisis hasil dan/atau metode atas pengujian barang, pelaksanaan pengembangan metode pengujian dan/atau identifikasi barang, serta penyiapan pelaksanaan kerja sama dengan lembaga nasional dan/atau internasional di bidang pengujian barang secara laboratoris dan/atau identifikasi barang di bidang kepabeanan dan cukai.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Balai Laboratorium Bea dan Cukai menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan pengujian barang secara laboratoris dan/atau identifikasi barang di bidang kepabeanan dan cukai;
pelaksanaan asistensi teknis terkait pengujian barang secara laboratoris dan/atau identifikasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal;
pengelolaan, pemeliharaan, perawatan sarana laboratorium, serta perencanaan pengadaan peralatan khusus yang berkaitan dengan pengujian barang secara laboratoris dan/atau identifikasi barang di lingkungan Balai Laboratorium Bea dan Cukai;
perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi atas sistem manajemen laboratorium berdasarkan standar internasional di lingkungan Balai Laboratorium Bea dan Cukai;
pelaksanaan standardisasi dan pembakuan metode pengujian barang secara laboratoris dan/atau identifikasi barang di lingkungan Balai Laboratorium Bea dan Cukai;
pelaksanaan pengendalian mutu pengujian barang secara laboratoris dan/atau identifikasi barang di lingkungan Balai Laboratorium Bea dan Cukai;
pelaksanaan analisis hasil dan/atau metode atas pengujian barang secara laboratoris dan/atau identifikasi barang di bidang kepabeanan dan cukai;
pelaksanaan pengembangan metode pengujian dan/atau identifikasi barang di bidang kepabeanan dan cukai;
penyiapan pelaksanaan kerja sama dengan lembaga nasional dan/atau internasional di bidang pengujian barang secara laboratoris dan/atau identifikasi barang di bidang kepabeanan dan cukai;
pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan, pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di lingkungan Balai Laboratorium Bea dan Cukai; dan
pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko, dan komunikasi publik Balai Laboratorium Bea dan Cukai.
Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk
Relevan terhadap
Terhadap deklarasi nilai pabean dalam pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, dilakukan risk assessment .
Risk assessment sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keseluruhan proses identifikasi risiko, analisis risiko, dan evaluasi risiko.
Risk assessment sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh SKP.
Dalam hal SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dioperasikan, mengalami gangguan operasional, atau mengalami keadaan kahar, risk assessment sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilakukan.
Pengelolaan Surat Utang Negara
Relevan terhadap
Dalam rangka pelaksanaan pengelolaan SUN, dilakukan penyusunan:
strategi dan kebijakan pengelolaan SUN; dan
perencanaan dan penetapan struktur portofolio SUN.
Strategi dan kebijakan pengelolaan SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui penetapan:
strategi dan kebijakan tahunan; dan/atau
strategi dan kebijakan jangka menengah.
Strategi dan kebijakan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Strategi dan kebijakan jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Menteri.
Strategi dan kebijakan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
metode penerbitan SUN yang akan digunakan untuk memenuhi pembiayaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
komposisi penerbitan SUN berdasarkan denominasi mata uang dan jenis instrumen; dan
target indikator risiko utang tahunan.
Strategi dan kebijakan jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat:
kebijakan pengelolaan SUN dalam kerangka kebijakan pengelolaan utang secara umum;
komposisi pengadaan utang baru, termasuk yang bersumber dari penerbitan SUN; dan
target indikator risiko utang jangka menengah.
Perencanaan dan penetapan struktur portofolio SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan secara efisien berdasarkan praktik yang berlaku umum di pasar keuangan untuk meminimalkan biaya bunga utang pada tingkat risiko yang dapat ditoleransi.
Penyusunan struktur portofolio SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Surat Utang Negara yang selanjutnya disingkat SUN adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya.
Pasar Perdana adalah kegiatan penawaran dan penjualan SUN untuk pertama kali.
Pasar Sekunder adalah kegiatan perdagangan SUN yang telah dijual di Pasar Perdana.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pimpinan unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan pengelolaan pembiayaan dan risiko.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang selanjutnya disebut Direktorat Jenderal adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan pengelolaan pembiayaan dan risiko.
Bank Indonesia adalah bank sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Setelmen adalah penyelesaian transaksi SUN yang terdiri dari setelmen dana dan/atau setelmen kepemilikan SUN.
bahwa surat utang negara merupakan salah satu alternatif instrumen bagi pemerintah dalam mendapatkan sumber pembiayaan yang strategis bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
bahwa untuk memberikan pedoman dalam pengelolaan atas surat utang negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menyusun ketentuan mengenai pengelolaan surat utang negara;
bahwa untuk penyempurnaan pelaksanaan pertanggungjawaban Bank Indonesia atas kegiatan penatausahaan surat utang negara, perlu melakukan pengaturan kembali atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.08/2016 tentang Laporan Pertanggungjawaban Bank Indonesia atas Pelaksanaan Pencatatan Kepemilikan, Kliring dan Setelmen serta Pembayaran Bunga dan Pokok Surat Utang Negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Surat Utang Negara;
Penggunaan Proyek sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Relevan terhadap 6 lainnya
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan usulan Daftar Proyek kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan sesuai dengan kebutuhan penerbitan SBSN, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Anggaran.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan Daftar Proyek yang telah disetujui Menteri kepada Direktur Jenderal Anggaran.
Direktorat Jenderal Anggaran melibatkan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam melakukan identifikasi Proyek yang akan digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN untuk penyusunan usulan Daftar Proyek.
Identifikasi Proyek yang akan dijadikan dasar penerbitan SBSN untuk penyusunan usulan Daftar Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah ditetapkannya Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN untuk tahun anggaran berkenaan.
Berdasarkan hasil identifikasi Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan usulan Daftar Proyek kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Penyampaian usulan Daftar Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui platform pertukaran data secara elektronik.
Tata Cara Pemberian Fasilitas Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Pemanfaatan Barang Milik Negara
Relevan terhadap 11 lainnya
Dalam melaksanakan penugasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), badan usaha milik negara berhak atas kompensasi biaya dan margin yang wajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pembayaran kompensasi biaya dan margin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Dana Fasilitas.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dapat menyesuaikan margin dan/atau komponen pembentuk margin.
Penyesuaian margin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dengan mempertimbangkan usulan dan/atau kinerja badan usaha milik negara yang menerima penugasan khusus.
Pembayaran kompensasi biaya dan margin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan verifikasi yang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan lnfrastruktur.
Dalam rangka pembayaran kompensasi biaya dan margin penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri selaku pengguna anggaran menetapkan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sebagai kuasa pengguna anggaran.
Ketentuan mengenai tata cara pembayaran kompensasi biaya dan margin sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Badan usaha milik negara yang menerima penugasan khusus menyampaikan Hasil Keluaran kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan PJPB.
Hasil keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan reviu oleh:
PJPB atau pejabat yang ditunjuk, untuk aspek substansi dan/atau aspek materiil; dan
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur, untuk kesesuaian aspek administrasi dan/atau aspek formil.
Dalam proses reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengguna Barang selaku PJPB dan/atau Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur dapat melibatkan Pengelola Barang.
Dalam pelaksanaan reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PJPB atau pejabat yang ditunjuk dan/atau Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur dapat memberikan rekomendasi kepada badan usaha milik negara yang menerima penugasan untuk melakukan penyempurnaan dan/atau perbaikan Hasil Keluaran.
PJPB atau pejabat yang ditunjuk dan/atau Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur melakukan reviu untuk memastikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah ditindaklanjuti dalam penyempurnaan dan/atau perbaikan Hasil Keluaran.
Dalam hal berdasarkan hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau hasil reviu atas perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah memenuhi persyaratan, maka:
PJPB atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan surat persetujuan substansi dan/atau materiil atas Hasil Keluaran; dan
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur menerbitkan surat persetujuan atas kesesuaian administrasi dan/atau formil atas Hasil Keluaran.
Dalam rangka penyiapan dan pelaksanaan Fasilitas, badan usaha milik negara yang menerima penugasan khusus menyusun, menyediakan, dan menyerahkan Hasil Keluaran.
Hasil Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan ketentuan:
disusun dalam Bahasa Indonesia;
informasi yang tersedia dalam Hasil Keluaran harus jelas, mudah dipahami, dan tidak saling bertentangan; dan
berisi kesimpulan dan rekomendasi yang optimal untuk kebutuhan Pemanfaatan berdasarkan kepada analisis yang memadai dan profesional.
Hasil Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat informasi mengenai kegiatan pada Tahap Penyiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Tahap Pelaksanaan Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Dalam hal Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan/atau PJPB meminta Hasil Keluaran yang masih dalam proses penyusunan, badan usaha milik negara yang menerima penugasan khusus dapat menyediakan Hasil Keluaran sementara. Paragraf Kedua Reviu Hasil Keluaran