Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan
Halo! Saya Asisten Pintar JDIH. Apa yang ingin anda ketahui tentang dokumen ini?
Disclaimer:
Informasi yang diberikan oleh chatbot ini dihasilkan oleh AI dan belum tentu akurat. Silakan selalu melakukan pengecekan ulang dengan sumber terkait. Riwayat chat ini tidak disimpan dimanapun, dan akan hilang jika browser di refresh.
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.08/2017 tentang Penggunaan Barang Milik Negara sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Penggunaan Barang Milik Negara Sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara.
Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia Iii.
Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia Ii.