Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Relevan terhadap
Contoh analisis penyesuaian atas faktor waktu transaksi: Untuk menganalisis persentase atas waktu transaksi dapat dilakukan dengan membandingkan 2 (dua) data atau lebih yang mempunyai ciri-ciri yang hampir sama yang dalam contoh ini adalah data (a) dan (c). Cara analisis: nilai penyesuaian sebesar 4,16% (dibulatkan menjadi 4%) menunjukkan adanya kenaikan nilai tanah setiap tahunnya.
Pengelolaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan
Relevan terhadap
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA (1) Selama menjalankan Tugas Belajar, PIHAK KEDUA berhak:
memperoleh gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
diusulkan kenaikan pangkat dan peringkat jabatan/ grading sesuai ketentuan yang berlaku;
diperhitungkan masa kerjanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
dilakukan evaluasi kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
mengajukan permohonan perpanjangan studi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selama melaksanakan Tugas Belajar, PIHAK KEDUA wajib:
melaksanakan Tugas Belajar dengan penuh tanggung jawab;
menyelesaikan Tugas Belajar tepat waktu;
menyampaikan/memutakhirkan alamat korespondensi (nomor telepon, alamat surat elektronik (e-mail) yang aktif dan alamat tempat tinggal);
menjaga kehormatan dan nama baik Kementerian Keuangan dan Pemerintah Republik Indonesia;
mematuhi segala ketentuan yang berlaku, baik sebagai Pegawai Negeri Sipil, dalam hal ini termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan terkait disiplin dan kode etik Pegawai Negeri Sipil, maupun ketentuan yang berlaku sebagai mahasiswa;
menyampaikan Laporan Perkembangan Studi yang selanjutnya digunakan sebagai salah satu dasar penilaian kinerja;
melakukan pemutakhiran data dan mengimplementasikan kebijakan manajemen kinerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
menyelesaikan administrasi pengisian Surat Pemberitahuan Pajak (SPT), LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), dan/atau ALPHA (Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta Kekayaan) setiap tahunnya;
tetap responsif dan bertanggung jawab terhadap penugasan-penugasan yang diberikan dalam rangka mendukung kebutuhan organisasi;
menyampaikan Laporan Selesai Studi setelah dinyatakan lulus kepada PIHAK KESATU dan (nama UPTB) paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah dinyatakan lulus.
Setelah menyelesaikan Tugas Belajar, PIHAK KEDUA berhak diusulkan memperoleh penyesuaian gelar akademik dan pangkat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setelah menyelesaikan Tugas Belajar, PIHAK KEDUA wajib:
menyampaikan Laporan Selesai Studi dan langsung aktif bekerja kembali;
mengikuti program Re-entry Program sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
memenuhi masa Ikatan Dinas dengan aktif bekerja paling sedikit 2 (dua) kali masa Tugas Belajar yang telah dilalui;
melakukan penyesuaian perjanjian kinerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
menyerahkan asli ijazah kepada ( Nama UPSDM ) untuk disimpan sampai dengan masa ikatan dinas pendidikan berkenaan telah terpenuhi.
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA (1) Selama menjalankan Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan, PIHAK KEDUA berhak:
memperoleh gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
diusulkan kenaikan pangkat dan peringkat jabatan/ grading sesuai ketentuan yang berlaku;
diperhitungkan masa kerjanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
dilakukan evaluasi kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
mengajukan permohonan perpanjangan studi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selama melaksanakan Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan, PIHAK KEDUA wajib:
melaksanakan Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan dengan penuh tanggung jawab;
menyelesaikan Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan tepat waktu;
menyampaikan/memutakhirkan alamat korespondensi (nomor telepon, alamat surat elektronik (e-mail) yang aktif dan alamat tempat tinggal);
menjaga kehormatan dan nama baik Kementerian Keuangan dan Pemerintah Republik Indonesia;
mematuhi segala ketentuan yang berlaku, baik sebagai Pegawai Negeri Sipil, dalam hal ini termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan terkait disiplin dan kode etik Pegawai Negeri Sipil, maupun ketentuan yang berlaku sebagai mahasiswa;
menyampaikan Laporan Perkembangan Studi yang selanjutnya digunakan sebagai salah satu dasar penilaian kinerja;
melakukan pemutakhiran data dan mengimplementasikan kebijakan manajemen kinerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
menyelesaikan administrasi pengisian Surat Pemberitahuan Pajak (SPT), LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), dan/atau ALPHA (Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta Kekayaan) setiap tahunnya;
tetap responsif dan bertanggung jawab terhadap penugasan-penugasan yang diberikan dalam rangka mendukung kebutuhan organisasi termasuk mengikuti pelatihan mandatory ;
menyampaikan Laporan Selesai Studi setelah dinyatakan lulus kepada PIHAK KESATU dan ( nama UPTB) paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah dinyatakan lulus.
Setelah menyelesaikan Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan, PIHAK KEDUA berhak memperoleh penyesuaian gelar akademik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setelah menyelesaikan Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan, PIHAK KEDUA wajib:
menyampaikan Laporan Selesai Studi dan langsung aktif bekerja kembali;
mengikuti program Re-entry Program sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
memenuhi masa ikatan dinas dengan aktif bekerja paling sedikit 1 (satu) kali masa Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan yang telah dilalui;
melakukan penyesuaian perjanjian kinerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
menyerahkan asli ijazah kepada ( Nama UPSDM ) untuk disimpan sampai dengan masa ikatan dinas pendidikan berkenaan telah terpenuhi.
PNS Tugas Belajar Mandiri wajib:
melaksanakan Tugas Belajar dengan penuh tanggung jawab;
menyelesaikan Tugas Belajar tepat waktu;
memutakhirkan alamat korespondensi (nomor telepon, alamat surat elektronik ( e-mail ) yang aktif dan alamat tempat tinggal) pada modul kepegawaian dalam aplikasi otomasi perkantoran ( office automation ) yang disediakan oleh Kementerian Keuangan;
menjaga kehormatan dan nama baik Kementerian Keuangan dan Pemerintah Republik Indonesia;
mematuhi segala ketentuan peraturan perundang- undangan dan/atau ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan, baik sebagai PNS yang mencakup di antaranya ketentuan terkait disiplin, kode etik, dan kode perilaku PNS, maupun ketentuan yang berlaku sebagai mahasiswa;
menyampaikan Laporan Perkembangan Studi yang disusun sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini melalui aplikasi otomasi perkantoran ( office automation ) yang disediakan oleh Kementerian Keuangan, khusus untuk Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan Laporan Perkembangan Studi selanjutnya digunakan sebagai salah satu dasar penilaian kinerja;
melakukan pemutakhiran data dan mengimplementasikan kebijakan manajemen kinerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
menyelesaikan administrasi pengisian Surat Pemberitahuan Pajak (SPT), Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, dan/atau Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta Kekayaan setiap tahunnya;
tetap responsif terhadap penugasan yang diberikan dalam rangka mendukung kebutuhan organisasi; dan
menyampaikan Laporan Selesai Studi setelah dinyatakan lulus yang disusun sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini kepada atasan langsung dan UPK dengan tembusan kepada UPTB dan UPSDM melalui aplikasi otomasi perkantoran ( office automation ) yang disediakan oleh Kementerian Keuangan, paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah dinyatakan lulus, khusus untuk Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan Laporan Selesai Studi selanjutnya digunakan sebagai salah satu dasar penilaian kinerja.
Bagi PNS Tugas Belajar Mandiri Tidak Diberhentikan, selain melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga wajib melaksanakan seluruh kewajiban sebagai pegawai aktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan.
PNS Tugas Belajar Mandiri yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau (2), dikenakan sanksi meliputi:
sanksi kepegawaian yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan;
sanksi sesuai dengan Perjanjian Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan; dan/atau
sanksi lainnya sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Tata Cara Pemberian Fasilitas Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Pemanfaatan Barang Milik Negara
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Fasilitas Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi yang selanjutnya disebut Fasilitas adalah bantuan dan dukungan yang disediakan oleh Menteri Keuangan kepada penanggung jawab pemanfaatan barang milik negara.
Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Dana Fasilitas adalah dana yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan Fasilitas.
Penanggung Jawab Pemanfaatan BMN yang selanjutnya disingkat PJPB adalah pengelola barang atau pengguna barang yang bertanggung jawab terhadap pemanfaatan BMN.
Permohonan Fasilitas adalah naskah dinas yang berisi permohonan mengenai penyediaan Fasilitas yang diajukan oleh PJPB kepada Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Surat Persetujuan Fasilitas adalah surat yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan yang berisi persetujuan atas pemberian Fasilitas.
Keputusan Penugasan adalah Keputusan Menteri Keuangan yang berisi mengenai penugasan khusus kepada badan usaha milik negara tertentu untuk melaksanakan Fasilitas yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Kesepakatan Induk adalah kesepakatan antara Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko selaku pemberi Fasilitas dengan Pengguna Barang sebagai PJPB selaku penerima Fasilitas.
Perjanjian untuk Penugasan Khusus yang selanjutnya disebut Perjanjian Penugasan adalah perjanjian antara Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dengan direktur utama atau wakil yang sah dari badan usaha milik negara yang ditugaskan untuk melaksanakan Fasilitas.
Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas adalah perjanjian antara PJPB dengan direktur utama dari badan usaha milik negara yang ditugaskan untuk melaksanakan Fasilitas.
Tahap Penyiapan adalah tahap kegiatan yang meliputi penyusunan dokumen kajian peningkatan nilai BMN dan skema pemanfaatan, kajian rekomendasi transaksi, daftar BMN dan/atau dokumen pendukung lainnya untuk pelaksanaan transaksi, pelaksanaan penjajakan minat pasar, sehingga dapat selaras dengan rencana Pemanfaatan dan/atau segala kajian dan/atau dokumen pendukung lainnya.
Tahap Pelaksanaan Transaksi adalah tahap setelah diselesaikannya Tahap Penyiapan untuk pelaksanaan tender pemanfaatan BMN.
Penasihat Transaksi adalah pihak yang terdiri atas penasihat/konsultan di bidang teknis, di bidang keuangan, di bidang hukum dan/atau regulasi, di bidang lingkungan, di bidang properti dan/atau bidang lainnya, baik perorangan, badan usaha, lembaga nasional atau lembaga internasional yang bertugas untuk membantu pelaksanaan Fasilitas.
Hasil Keluaran adalah segala kajian, dokumen, dan/atau bentuk lainnya yang disiapkan dan dipergunakan untuk mendukung proses penyiapan dan pelaksanaan transaksi pemanfaatan BMN.
Kajian Peningkatan Nilai BMN dan Skema Pemanfaatan adalah kajian atas upaya peningkatan nilai BMN dan pilihan skema pemanfaatan BMN yang akan digunakan, strategi komunikasi yang tepat, kerangka waktu kerja, rencana keterlibatan pemangku kepentingan.
Kajian Rekomendasi Transaksi adalah kajian yang mencakup rekomendasi transaksi untuk setiap BMN, mekanisme pengumpulan dana atas hasil pemanfaatan BMN, serta pengawasan dan evaluasi.
Data BMN adalah data yang memuat informasi dan penggunaan BMN berupa tanah dan/atau bangunan berikut fasilitas yang melekat pada tanah dan/atau bangunan yang berada pada PJPB untuk disampaikan dalam rangka penyampaian permohonan Fasilitas kepada Menteri Keuangan.
Penjajakan Minat Pasar adalah proses interaksi untuk mengetahui masukan maupun minat badan usaha atas BMN yang akan dimanfaatkan.
Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMN yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian negara/lembaga dan/atau optimalisasi BMN dengan tidak mengubah status kepemilikan.
Bangun Guna Serah yang selanjutnya disingkat BGS adalah Pemanfaatan BMN berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.
Bangun Serah Guna yang selanjutnya disingkat BSG adalah Pemanfaatan BMN berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
Kerja Sama Pemanfaatan yang selanjutnya disingkat KSP adalah Pemanfaatan BMN oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak dan sumber pembiayaan lainnya.
Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.
Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN.
Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Lembaga organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang- undangan lainnya.
Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas penggunaan BMN pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
Menteri adalah Menteri Keuangan.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024
Relevan terhadap
Ayat (1) Penjaminan Pemerintah untuk masing-masing program dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Ayat (2) SK No 189570 A Huruf a Pemberian jaminan Pemerintah Pusat untuk percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional dibatasi hanya pada proyek strategis nasional yang telah memperoleh surat jaminan oleh Pemerintah sebagaimana diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pemberian jaminan Pemerintah Pusat untuk percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional. Huruf b Pelaksanaan penjaminan infrastruktur dalam proyek kerja sama Pemerintah dengan badan usaha yang dibatasi pada proyek kerja sama Pemerintah dengan badan usaha dengan penanggung jawab proyek kerja sama adalah pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah. jdih.kemenkeu.go.id Huruf c Cukup jelas. Huruf d Pemberian jaminan Pemerintah untuk percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dibatasi hanya pada proyek yang telah memperoleh jaminan pinjaman oleh Pemerintah kepada kreditur sehubungan dengan pembayaran kembali pinjaman PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) selaku pelaksana penugasan pembangunan infrastruktur kelistrikan. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Pembentukan rekening dana cadangan penjaminan Pemerintah ditujukan terutama untuk menghindari pengalokasian anggaran kewajiban penjaminan Pemerintah dalam jumlah besar dalam satu tahun anggaran di masa yang akan datang, menjamin ketersediaan dana yang jumlahnya sesuai kebutuhan, menjamin pembayaran klaim secara tepat waktu dan memberikan kepastian kepada pemangku kepentingan (termasuk kreditur/investor). Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Mekanisme pembayaran pengeluaran belanja transaksi khusus atas klaim kewajiban dan/atau penggantian biaya yang timbul dari pelaksanaan kewajiban penjaminan untuk program penjaminan Pemulihan Ekonomi Nasional dilaksanakan melalui pemindahbukuan dana cadangan penjaminan ke rekening kas umum negara dan diperlakuka~ sebagai penerimaan pembiayaan. Bukti pemindahbukuan dana cadangan penjaminan dijadikan sebagai dasar pagu belanja transaksi khusus dalam penyusunan daftar isian pelaksanaan anggaran. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Cukup jelas. Ayat (10) Penempatan dana cadangan ke dalam instrumen investasi Pemerin tah dimaksudkan dalam rangka optimalisasi dana cadangan. Ayat (11) Cukup jelas.
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara
Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga
Relevan terhadap
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 2021 J2JREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN, m % Qr HADIYANTO LAMPIRAN PERATURAN PERBENDAHARAAN NOMOR PER- 4 /PB/2021 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN INDIKATOR KINERJA PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DIREKTUR JENDERAL TATA CARA PENGUKURAN DAN PENILAIAN INDIKATOR KINERJA PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA KEMENTERIAN KEUANGAN DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN / FORMULA PERHITUNGAN NILAI KINERJA PADA INDIKATOR KINERJA PELAKSANAAN ANGGARAN (IKPA) BELANJA KEMENTERIAN NEGARA/LEM BAGA 1. Perhitungan Nilai IKPA K/L/Unit Eselon I/Satker Nilai IKPA pada Aplikasi OM-SPAN untuk K/L/Unit Eselon I/Satker diperoleh dengan menjumlahkan seluruh nilai kinerja indikator dikalikan dengan bobot masing-masing indikator pada tingkat K/L/Unit Eselon I/Satker. Dalam hal pada salah satu atau beberapa indikator kinerja yang tidak memiliki transaksi, maka nilai akhir IKPA K/L/Unit Eselon I/Satker dihitung dengan mengalikan konversi bobot IKPA. 13 ^^(Nilai Indikator n x Bobot Indikator n) _: _ Konversi Bobot *) Nilai IKPA = n=l *) Keterangan:
Konversi bobot bernilai 100 persen apabila K/L/Unit Eselon I/Satker memiliki seluruh data transaksi atas indikator yang dinilai.
Konversi bobot bernilai di bawah 100 persen apabila pada Satker tidak terdapat data transaksi untuk indikator tertentu.
Perhitungan Nilai IKPA per Indikator Perhitungan IKPA Uraian Indikator Kalkulasi Indikator Bobot (%) No. Rasio Revisi DIPA triwulanan (RRev): Nilai IKPA Revisi DIPA:
Indikator kinerja Revisi DIPA dihitung berdasarkan frekuensi revisi DIPA yang dilakukan oleh Satker dalam satu triwulan. 1 Ef=i RRev n RRev n = x 100 IKPA Rev = Frekuensi Revisi n Revisi DIPA 5 1. n / Indikator Uraian Indikator Kalkulasi No. Bobot (%) Perhitungan IKPA b. Dalam rangka penilaian IKPA yang optimal, frekuensi revisi DIPA adalah satu kali dalam rentang triwulanan dan tidak bersifat kumulatif.
Jika frekuensi revisi DIPA Satker melebihi satu kali dalam satu triwulan, maka pencapaian nilai kinerja menjadi tidak optimal. d. Jenis revisi DIPA yang diperhitungkan adalah revisi dalam kewenangan pagu tetap yang disahkan oleh Kementerian Keuangan (DJA, Direktorat Pelaksanaan Anggaran, Kantor Wilayah DJPb). e. Revisi yang menjadi kewenangan Kuasa Pengguna Anggaran, serta revisi dalam rangka penghematan atau refocusing anggaran yang menjadi kebijakan Pemerintah dikecualikan dalam perhitungan.
Nilai IKPA Revisi DIPA untuk level Unit Eselon I dan K/L (agregasinya) merupakan nilai rata- rata dari Nilai IKPA Satker yang ada di bawah kewenangannya (konsolidasi lokasi: average). Keterangan: Keterangan: RReVn Rasio Revisi DIPA triwulan ke-n IKPA Rev = Nilai IKPA Revisi DIPA triwulan ke-n Frekuensi Revisi n Frekuensi Revisi DIPA pada triwulan ke-n Jumlah Triwulan n a. Indikator kinerja Deviasi Halaman III DIPA, dihitung berdasarkan rata-rata kesesuaian antara realisasi anggaran terhadap rencana penarikan dana (RPD) bulanan. Nilai IKPA Deviasi Hal III DIPA: Deviasi Halaman III DIPA bulanan: Deviasi Halaman 2. 5 III DIPA IKPA DevDIPAn = EiLi DevDIPAn WRealisasi n - RPDn\ DevDIPA n = x 100 RPDn 100- n / Indikator Uraian Indikator Kalkulasi Perhitungan IKPA Bobot (%) No. Deviasi Halaman III DIPA dihitung nilai penyimpangan/deviasi realisasi anggaran terhadap RPD. Nilai IKPA Deviasi Halaman III DIPA memperhitungkan rata-rata deviasi antara realisasi anggaran dengan RPD setiap bulan. Nilai RPD yang diperhitungkan adalah nilai RPD yang dikunci setiap awal triwulan. Batas akhir pemutakhiran RPD pada Halaman III DIPA dalam rangka penilaian IKPA adalah sampai dengan sepuluh hari kerja pertama pada setiap triwulan. Khusus untuk triwulan I, batas akhir pemutakhiran RPD pada Halaman III DIPA adalah sampai dengan 10 hari kerja pertama bulan Februari. Penguncian data RPD pada Halaman III DIPA dilakukan berdasarkan tanggal posting DIPA hasil revisi pada sistem. Nilai deviasi yang dihitung mulai periode Januari sampai dengan November.
Keterangan: Keterangan: berdasarkan antara rasio DevDIPAn Deviasi Hal III DIPA bulan ke-n IKPA DevDIPAn = Nilai IKPA Deviasi Hal III DIPA bulan ke-n c. Realisasi n = Realisasi Anggaran bulan ke-n DevDIPA bulan ke-n d. DevDIPAn = RPD n Rencana Penarikan Dana bulan ke-n e. Bulan ke-n n f. g- h. Indikator Uraian Indikator Kalkulasi No. Perhitungan IKPA Bobot (%) a. Indikator kinerja Pagu Minus dihitung berdasarkan rasio antara total nilai pagu minus (realisasi yang melebihi pagunya) terhadap pagu DIPA.
Nilai pagu minus mengacu pada nilai pagu minus pada level akun (6 digit) pada pada semua jenis belanja.
Satker yang tidak memiliki Pagu Minus, maka nilai kinerja diberikan sebesar 100 (seratus). d. Penilaian akhir indikator kinerja Pagu Minus didasarkan pada nominal pagu minus DIPA per tanggal 31 Desember yang belum diselesaikan. Rasio Pagu Minus: Nilai IKPA Pagu Minus: Keterangan: Pagu Minus 3. 5 Pagu Minus = Nominal Pagu Minus Pagu DIPA = Nominal Pagu DIPA a. Indikator kinerja Penyampaian Data Kontrak dihitung berdasarkan rasio ketepatan waktu penyampaian data perjanjian/kontrak terhadap seluruh data perjanjian/kontrak yang didaftarkan ke KPPN.
Data perjanjian/kontrak yang dihitung dalam penilaian adalah data perjanjian/kontrak dengan nilai di atas Rp50.000.000,- yang disampaikan ke KPPN dan data/perjanjian kontrak tahun jamak yang didaftarkan pada tahun pertama masa kontrak.
Data perjanjian/kontrak rilis untuk tahun jamak (multiyears) tidak termasuk dalam penilaian kinerja. Rasio Ketepatan Waktu Penyampaian Data Kontrak: Nilai IKPA Penyampaian Data Kontrak: Sesuai dengan nilai Rasio Ketepatan Waktu Penyampaian Data Kontrak (RKDK) DKTW RKDK = x 100 DK Keterangan: Penyampaian Data Kontrak 4. 10 RKDK Rasio Ketepatan Waktu Penyampaian Data Kontrak Jumlah Data Kontrak yang disampaikan tepat waktu DKTW Indikator Uraian Indikator Kalkulasi Perhitungan IKPA No. Bobot (%) DK Jumlah Data Kontrak yang disampaikan ke KPPN Nilai IKPA Pengelolaan UP dan TUP: Sesuai dengan Rasio Ketepatan Waktu Pertanggungjawaban UP dan TUP a. Indikator kinerja Pengelolaan UP dan TUP, dihitung berdasarkan rasio ketepatan waktu pertanggungjawaban UP Tunai dan TUP Tunai terhadap seluruh pertanggungjawaban UP Tunai dan TUP Tunai.
Basis perhitungan indikator kinerja Pengelolaan UP dan TUP berdasarkan pada:
Tanggal SP2D UP ke tanggal SP2D GUP Isi dan/atau SP2D GUP Nihil;
Tanggal SP2D TUP ke tanggal SP2D TUP Nihil; dan/atau
Tanggal SP2D GUP Isi ke tanggal SP2D GUP Isi berikutnya.
Indikator ini mempertimbangkan sisa dana UP dan TUP yang belum disetor pada akhir tahun (31 Desember) sebagai penalti nilai kinerja.
Pinalti kinerja dilakukan dengan mengubah status pertanggungjawaban UP dan TUP terakhir dari status tepat waktu menjadi terlambat. Ketepatan Waktu Pertanggungjawaban UP dan TUP: GUPTUP TW RKWUP = *100 GUPTUP Keterangan: Rasio Ketepatan Waktu Pertanggungjawaban UP dan TUP RKWUP Pengelolaan UP dan TUP 5. 8 GUPTUP TW = Jumlah SP2D GUP dan PTUP yang Tepat Waktu Jumlah SP2D GUP dan TUP yang diajukan ke KPPN GUPTUP Indikator Uraian Indikator Perhitungan IKPA Kalkulasi Bobot (%) No.
Ketepatan waktu pertanggungjawaban UP dan TUP dapat dipantau pada Kartu Pengawasan (Karwas) UP dan TUP pada OM SPAN.
Jenis UP dan TUP yang diperhitungkan dalam IKPA adalah UP Tunai dan TUP Tunai yang bersumber dari dana Rupiah Murni (RM), tidak termasuk UP dan TUP yang menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dan yang bersumber dari dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dalam hal tanggal batas akhir pertanggungjawaban UP dan/atau TUP berikutnya jatuh pada hari libur, maka nilai kinerja Pengelolaan UP dan TUP berdasarkan pada SP2D UP dan/atau TUP (baik Isi maupun Nihil) yang diterbitkan oleh KPPN pada hari kerja sebelumnya.
Indikator kinerja Penyampaian LPJ Bendahara dihitung berdasarkan rasio ketepatan waktu penyampaian LPJ oleh Bendahara Pengeluaraan terhadap seluruh kewajiban penyampaian LPJ. Rasio Ketepatan Waktu LPJ Bendahara: Nilai IKPA LPJ Bendahara: LPJB TW Sesuai dengan Rasio Ketepatan Waktu LPJ Bendahara Pengeluaran Penyampaian LPJ Bendahara RKLPJ = x 100 LPJB 5 6. J / Perhitungan IKPA Uraian Indikator Kalkulasi Indikator Bobot (%) No.
Batas waktu penyampaian LPJ Bendahara Pengeluaran ke KPPN (paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya) . c. Dalam hal tanggal 10 bulan berikutnya jatuh pada hari libur, maka LPJ Bendahara Pengeluaran disampaikan pada hari kerja sebelumnya. Keterangan: RKLPJ Rasio Ketepatan Waktu Penyampaian LPJ Bendahara Pengeluaran Jumlah LPJ Bendahara Pengeluaran yang disampaikan tepat waktu LPJTW Jumlah LPJ Bendahara Pengeluaran yang disampaikan ke KPPN LPJB Nilai Subkriteria a. Indikator kinerja Dispensasi Penyampaian SPM dihitung berdasarkan jumlah SPM yang mendapatkan dispensasi keterlambatan pengajuan SPM melebihi batas waktu yang ditentukan sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai pedoman penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran. b. Nilai IKPA diberikan secara bertingkat sesuai dengan jumlah kumulatif atas SPM yang telah diberikan dispensasi oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan . 100 0 SPM 95 1 - 5 SPM 90 6 - 10 SPM 85 11-20 SPM Dihitung berdasarkan jumlah SPM yang mendapat dispensasi. Dispensasi Penyampaian SPM 5 7. 80 > 20 SPM / Kalkulasi Perhitungan IKPA Uraian Indikator Bobot (%) Indikator No. Nilai Kineija Penyerapan Anggaran Triwulanan: Nilai IKPA Penyerapan Anggaran:
Indikator kineija Penyerapan Anggaran dihitung berdasarkan rata-rata nilai kinerja penyerapan anggaran pada setiap triwulan. b. Nilai kinerja penyerapan anggaran setiap triwulan dihitung berdasarkan rasio antara tingkat penyerapan anggaran terhadap target penyerapan anggaran pada setiap triwulan. c. Target penyerapan anggaran ditetapkan per triwulan dengan ketentuan:
Triwulan I sebesar 15 persen;
Triwulan II sebesar 40 persen;
Triwulan III sebesar 60 persen; dan
Triwulan IV sebesar 90 persen. d. Pagu DIPA yang menjadi basis perhitungan adalah Pagu DIPA yang berlaku pada akhir triwulan berkenaan. e. Terhadap Satker/Eselon I/KL dengan tingkat realisasi di atas target penyerapan triwulanan, maka nilai kinerja diberikan secara maksimal sebesar 100. g =l yVKP4 n IKPA - PAn = ( NKPAn = xlOO n Keterangan: Keterangan: NKPAn = Nilai Kinerja Penyerapan Anggaran triwulan ke-n IKPA-PA n = Nilai IKPA Penyerapan Anggaran Triwulan ke-n Penyerapan Anggaran Penyerapan Anggaran triwulan ke-n PAn 15 8. Target Penyerapan Anggaran Triwulan ke-n TA n Ketepatan Waktu Penyelesaian Tagihan: Nilai IKPA Penyelesaian Tagihan:
Indikator kinerja Penyelesaian Tagihan dihitung waktu SPM LS TW ketepatan penyelesaian tagihan dengan mekanisme SPM- LS Kontraktual terhadap seluruh SPM-LS Kontraktual yang diajukan ke KPPN. berdasarkan ( rasio RKPT = xlOO Penyelesaian Tagihan SPM LS 10 Sesuai dengan rasio ketepatan waktu penyelesaian tagihan 9. Indikator Uraian Indikator Kalkulasi Perhitungan IKPA Bobot (%) No.
Penyampaian SPM LS Kontraktual yang tepat waktu adalah paling lambat 17 (tujuh belas) hari kerja dari tanggal Berita Acara Serah Terima (BAST) atau Berita Acara Pembayaran Pekerjaan (BAPP) sampai dengan tanggal SPM LS Kontraktual diterima oleh KPPN pada saat proses konversi. Keterangan: Rasio Ketepatan Waktu Penyelesaian Tagihan RKPT Jumlah SPM LS Kontraktual Non Belanja Pegawai yang tepat waktu disampaikan ke KPPN SPM LS TW= c. Tanggal BAST berlaku apabila pekerjaan telah (barang/jasa) seluruhnya. d. Tanggal BAPP berlaku apabila pekerjaan (barang/jasa) dilakukan secara bertahap atau pembayaran berdasarkan termin. diserahterimakan Jumlah SPM LS Kontraktual Non Belanja Pegawai yang disampaikan ke KPPN SPM LS a. Indikator kinerja Capaian Output dihitung berdasarkan rasio antara total nilai kinerja Rincian Output (RO) terhadap jumlah RO yang dikelola oleh Satker. b. Nilai kinerja RO dihitung berdasarkan rasio antara capaian atau realisasi RO terhadap target RO. Nilai Kinerja Rincian Output (RO) Triwulanan: Nilai IKPA Capaian Output: IKPA COn = Capaian RO n Total NKROn NKROn = x 100 Target RO n x 100 Total RO Keterangan: Capaian Output 17 10. Keterangan: Nilai Kinerja Capaian RO Triwulan ke-n NKROn = IKPA CO n = Nilai IKPA Capaian Output Triwulan ke-n Realisasi/capaian RO sesuai status tahapan RO pada triwulan ke-n Capaian RO n / Indikator Uraian Indikator No. Kalkulasi Bobot (%) Perhitungan IKPA c. Target capaian RO diproksikan sama dengan target penyerapan anggaran triwulanan kecuali untuk triwulan IV, dengan ketentuan:
Triwulan I sebesar 15 persen;
Triwulan II sebesar 40 persen;
Triwulan III sebesar 60 persen; dan
Triwulan IV sebesar 100 persen. d. Perhitungan nilai kinerja atas capaian RO ditentukan berdasarkan pada status tahapan pelaksanaan RO sampai dengan periode pelaporan capaian RO setiap bulan. e. Status tahapan capaian RO adalah sebagai berikut: Target RO n Target RO sesuai status tahapan RO pada triwulan ke-n Total Total kumulatif dari NKCO pada Triwulan ke-n NKROn Total RO Jumlah RO yang dikelola Satker Kode Status Status Tahapan Nilai Kinerja Persiapan/ Proses PBJ 0 (1) Sesuai rasio PCRO dengan Target PCRO Proses Pelaksanaan (2) Sesuai rasio RVRO dengan Target RO Selesai (3) Keterangan:
PCRO: Progres Capaian Rincian Output 2) RVRO: Realisasi Volume Rincian Output / Indikator Uraian Indikator Kalkulasi No. Bobot (%) Perhitungan IKPA f. Khusus pada bulan Desember, Nilai Kinerja Capaian Output akan dihitung berdasarkan rasio antara capaian RO terhadap target RO.
Terhadap capaian RO yang melebihi target, maka nilai kinerja Capaian Output diberikan maksimal sebesar 100 (seratus). h. Dalam rangka penilaian indikator kinerja capaian output, Satker menyampaikan data capaian output paling lambat 10 hari kerja pada bulan berikutnya melalui sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Data capaian output yang disampaikan oleh Satker paling kurang meliputi: Realisasi Volume Rincian Output (RVRO), Progres Capaian Rincian Output (PCRO), dan Keterangan. Rasio Retur SP2D: Nilai IKPA Retur SP2D: Retur SP2D RRSP2D = *100 SP2D 100 - Rasio Retur SP2D Indikator kinerja Retur dihitung berdasarkan rasio antara jumlah SP2D yang SP2D Retur Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Keterangan: mengalami retur terhadap jumlah SP2D yang telah diterbitkan. 11. 5 RRSP2D = Rasio Retur SP2D Jumlah SP2D yang diretur Retur SP2D = Jumlah SP2D yang diterbitkan SP2D Indikator Uraian Indikator No. Kalkulasi Bobot (%) Perhitungan IKPA Rasio Kesalahan SPM: Nilai Subkriteria a. Indikator kinerja Pengembalian/Kesalahan SPM dihitung berdasarkan rasio antara pengembalian/kesalahan SPM oleh KPPN terhadap seluruh SPM yang diajukan oleh Satker ke KPPN.
Pengembalian/Kesalahan SPM merupakan SPM yang ditolak atau dikembalikan pada saat proses konversi di front office KPPN berdasarkan data pada Payment Management Resume Tagihan (PMRT) atau kesalahan formal, dan/atau penolakan pada saat validasi tagihan oleh middle office KPPN atau kesalahan substantif. 0% 100 SPM Salah RKSPM = xlOO >0,00%- 1,50% 95 SPM Keterangan: > 1,50% - 3,00% 90 > 3,00% - 5,00% 85 Pengembalian/ Kesalahan Surat Perintah Membayar (SPM) > 5,00% 80 12. 5 RKSPM Rasio Kesalahan SPM SPM Salah Jumlah SPM yang ditolak oleh sistem Jumlah SPM yang disampaikan ke KPPN SPM Rasio Ketepatan Waktu Renkas: Nilai IKPA Renkas:
Indikator kinerja Renkas dihitung berdasarkan rasio antara Renkas/RPD Harian disampaikan secara tepat waktu terhadap kewajiban Renkas/RPD Harian yang diajukan ke KPPN.
Penilaian kinerja Renkas tidak mengecualikan dispensasi penyampaian SPM tanpa Renkas oleh KPPN. RenTW yang RKRen = xlOO Sesuai dengan Rasio Ketepatan Waktu Renkas Renkas Perencanaan Kas (Renkas) Keterangan:
5 RKRen Rasio Ketepatan Waktu Renkas m Perhitungan IKPA Kalkulasi Bobot (%) Uraian Indikator Indikator No. V Jumlah Renkas yang disampaikan ke KPPN Renkas DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN, 5. is * HADIYANTO A.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022
Relevan terhadap
Ayat (1) Ketentuan mengenai penjaminan Pemerintah untuk masing- masing program diatur dalam ketentuan peraturan perLlndang- undangan. Ayat (2) Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Pelaksanaan penjaminan infrastruktur dalam proyek kerja sama Pemerintah dengan badan usaha hanya dibatasi pada proyek kerja sama Pemerintah dengan badan usaha dengan penanggung jawab proyek kerja sama adalah pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Pemberian jaminan Pemerintah Pusat untuk percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional dibatasi hanya pada proyek strategis nasional yang telah memperoleh surat jaminan oleh Pemerintah sebagaimana diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pemberian jaminan Pemerintah Pusat untuk percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional. Huruf h Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup ^jelas. Ayat (7) Ayat (8) Pemberian jaminan Pemerintah untuk percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dibatasi hanya pada proyek yang telah memperoleh jaminan pinjaman oleh Pemerintah kepada kreditur sehubungan dengan pembayaran kembali pinjaman PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) selaku pelaksana penugasan pembangunan infrastruktur kelistrikan. Pembentukan rekening dana cadangan penjaminan Pemerintah ditujukan terutama untuk menghindari pengalokasian anggaran kewajiban penjaminan Pemerintah dalam jumlah besar dalam satu tahun anggaran di masa yang akan datang, menjamin ketersediaan dana yang jumlahnya sesuai kebutuhan, menjamin pembayaran klaim secara tepat waktu dan memberikan kepastian kepada pemangku kepentingan (termasuk kreditur/investor). Mekanisme pembayaran pengeluaran belanja transaksi khusus atas klaim kewajiban dan/atau penggantian biaya yang timbul dari pelaksanaan kewajiban penjaminan untuk program penjaminan Pemulihan Ekonomi Nasional dilaksanakan melalui pemindahbukuan dana cadangan penjaminan ke rekening kas umum negara dan diperlakukan sebagai penerimaan pembiayaan. Bukti pemindahbukuan dana cadangan penjaminan dijadikan sebagai dasar pagu belanja transaksi khusus dalam pen5rusunan daftar isian pelaksanaan anggaran. Cukup jelas Ayat (9) Cukup jelas. Ayat (10) Cukup jelas.