Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025
Relevan terhadap
untuk ekonomi a, dukungan penjaminan dalam rangka Penyediaan Infrastruktur Nasional; b. dukungan penjaminan pada program ekonomi nasional; c. penugasan penyediaan pembiayaan infrastruktur daerah kepada Badan Usaha Milik Negara; dan/atau d. pemberian ^jaminan Pemerintah dalam rangka penyelenggaraan cadangan pangan Pemerintah. (21 Dukungan penjaminan dalam rangka Penyediaan Infrastruktur Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. pemberian ^jaminan Pemerintah Pusat untuk percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional; b. pemberian jaminan Pemerintah untuk pelaksanaan pembangunan infrastruktur dalam proyek kerja sama Pemerintah dengan badan usaha; c. pemberian dan pelaksanaan ^jaminan Pemerintah atas pembiayaan infrastruktur melalui pinjaman langsung dari lembaga keuangan internasional kepada Badan Usaha Milik Negara; dan/atau d. pemberian jaminan Pemerintah untuk percepatan pembangunan infrastruktur infrastruktur jalan tol, infrastruktur transportasi penyediaan air minum. perkeretaapian, serta (3) Dukungan penjaminan pada program pemulihan ekonomi nasional sebagaimana dimaksud ^pada ayat (1) huruf b terdiri atas: Pemerintah yang dilakukan secara langsung oleh pemerintah dalam rangka pelaksanaan pftrgram nasional; dan/atau a.
Pasal 34 (l) Pemerintah mengalokasikan pembiayaan investasi kepada: a. Badan layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara dengan tujuan pembentukan dana jangka panjang dan/atau dana cadangan dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan proyek strategis nasional dan pengelolaan aset Pemerintah lainnya; dan b. Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup dengan tqjuan pembentukan dana abadi, dana jangka par{ang, dan/atau dana cadangan dalam rangka percepatan kegiatan rehabilitasi mangrove dan pengembangan kegiatan sektor pariwisata serta ekonomi kreatif. {21 ^Tanah ^untuk ^kepentingan ^proyek strategis ^nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat ditetapkan status penggunaannya pada kementerian/lembaga dengan mekanisme pengesahan belanja modal. (3) Kegiatan rehabilitasi mangrove dan kegiatan pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dan dicatat sebagai kegiatan kementerian/lembaga dengan mekanisme pengesahan belanja atau mekanisme pembiayaan. (4) Dalam hal anggaran pengesahan belanja yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) belum tersedia, dapat dilakukan penyesuaian Belanja Negara. (5) Pelaksanaan pengesahan belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3), serta penyesuaian Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaporkan Pemerintah dalam l,aporan Keuanga.n Pemerintah Pusat tahun berkenaan.
ekspor ^jasa melalui internet (digitallg deliuered serui@s expor$ seperti animasi, desain, audio dan video, musik dan film, gdmes, ^jasa konsultansi bisnis, periklanan, dan lainnya, diharapkan dapat meningkatkan kinerja ekspor nasional. Inflasi akan tetap terjaga pada tingkat 2,5o/o ldua koma lima persen), didukung oleh terjaganya daya beli masyarakat, pengendalian inflasi pada periode hari besar keagamaan nasional, serta penerapan kebijakan administered prie yarry hati-hati. Rupiah diperkirakan masih akan menghadapi risiko ketidakpastian global pada tahun 2025, terutama yang bersumber dari perubahan kebdakan moneter The Fed sehingga diperkirakan akan mencapai Rp16.000,00 (enam belas ribu rupiah) per dollar Amerika Serikat. Suku bunga Surat Berharga Negara 10 tahun ditargetkan sebesar 7,0% (tujuh koma nol persen), didukung kehati-hatian pengelolaan anggaran sehingga dapat pasar yang pada akhirnya akan penurunan yrbld SBN. Namun, risiko tekanan frskal AS ^juga perlu diwaspadai karena kebutuhan pembiayaan fiskal AS yang tinggi akan membutuhkan penerbitar: United. States Tleastljr lebih banyak, sehingga dapat mendorong kenaikan ^yield United. States Tleasury yang pada gilirannya dapat memengaruhi yield SBN. Harga minyak mentah Indonesia diperkirakan akan mencapai 82 (delapan puluh dua) dollar Amerika Serikat per barel. Lifiing minyak dan gas bumi diperkirakan masing-masing mencapai 605.000 (enam ratus lima ribu) barel per hari dan 1.005.000 (satu ^juta lima ribu) barel setara minyak per hari. Di tengah berbagai tantangan yang dihadapi, lifitng minyak dan ^gas pada tahun 2025 terus diupayakan untuk mempertahankan produksinya. Tema kebijakan fiskal tahun 2025 adalah "Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan". Untuk mendukung tema tersebut, ditempuh melalui 2 (dua) strategi utama yaitu strategi ^jangka menengah-panjang dan strategi ^jangka pendek. Strategi ^jangka menengah- panjang difokuskan pada (i) peningkatan kualitas sumber daya manusia yang unggul; (ii) hilirisasi dan transformasi ekonomi hijau; (iii) inklusivitas; (iv) infrastruktur; (v) birokrasi dan regulasi; (vi) ekonomi kreatif dan kewirausahaan; (vii) pertahanan, keamanan, kemandirian pangan dan energi; serta (viii) nasionalisme, demokrasi, dan hak asasi manusia. Sementara itu strategi ^jangka pendek difokuskan pada: 1) ^pendidikan bermutu, melalui program (i) ^peningkatan gizi anak sekolah, serta ^(ii) p€nguatan mutu sekolah untuk link and matclt; 2) kesehatan berkualitas, melalui (i) efektivitas program ^jaminan kesehatan nasional untuk akses, kualitas, dan financial protection, serta (ii) akselerasi penurunan sfunting dan kasus penyakit menular; 3) pengentasan kemiskinan dan pemerataan, melalui (i) perlindungan sosial pemberdayaan untuk percepatan graduasi, (ii) rumah layak huni dan terjangkau, ^(iii) Program Desa Mandiri, ketahanan pangan, petani makmur, nelayan sejahtera, dan pembangunan Ibu Kota Nusantara; dan 4) ^pertumbuhan
Fasilitas untuk Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Pemanfaatan Barang Milik Negara dan/atau Pemindahtanganan Barang Milik Negara dalam Rangka Persiap ...
Relevan terhadap 5 lainnya
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kebijakan pelaksanaan Fasilitas.
Pengawasan atas pelaksanaan Fasilitas yang dilakukan oleh badan usaha milik negara yang diberi penugasan khusus untuk melaksanakan Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dilakukan sesuai dengan tata cara yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pelaksana Fasilitas dan/atau Penasihat Transaksi yang terlibat dalam pelaksanaan Fasilitas bertanggung jawab untuk melakukan tindakan yang diperlukan dalam mendukung keberhasilan pelaksanaan Fasilitas.
Dalam rangka mendukung keberhasilan pelaksanaan Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melalui Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur dapat memberikan arahan dan/atau masukan kepada badan usaha milik negara penerima penugasan sepanjang berlangsungnya pelaksanaan Fasilitas.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur melaksanakan pemantauan atas pelaksanaan Fasilitas secara berkala atau dalam hal dibutuhkan.
Dalam rangka memperoleh persetujuan atas Hasil Keluaran yang telah disusun atau disediakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), badan usaha milik negara penerima penugasan khusus menyampaikan Hasil Keluaran kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur dan PJPBMN (2) Terhadap penyampaian Hasil Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan reviu sebagai berikut:
PJPBMN atau pejabat yang ditunjuk melakukan reviu atas pemenuhan substansi dan/atau aspek materiil dari Hasil Keluaran; dan
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur melakukan reviu atas kesesuaian administrasi dan/atau aspek formil dari Hasil Keluaran.
Dalam pelaksanaan reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan PJPBMN atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan rekomendasi dan/atau arahan kepada pihak yang bertugas menyiapkan Hasil Keluaran untuk melakukan penyempurnaan dan/atau perbaikan.
Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan PJPBMN atau pejabat yang ditunjuk melakukan reviu atas penyempurnaan dan/atau perbaikan Hasil Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melalui mekanisme reviu yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Dalam hal berdasarkan hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau hasil reviu atas perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah memenuhi persyaratan:
PJPBMN atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan surat persetujuan substansi dan/atau materiil atas Hasil Keluaran; dan
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur menerbitkan surat persetujuan atas kesesuaian administrasi dan/atau formil atas Hasil Keluaran.
Hasil Keluaran yang telah mendapatkan surat persetujuan Hasil Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diserahkan kepada PJPBMN.
PJPBMN menerima Hasil Keluaran dan bertanggung jawab untuk melaksanakan kesimpulan serta rekomendasi Hasil Keluaran, termasuk mengambil keputusan yang menjadi tugas dan tanggung jawab PJPBMN berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. Paragraf 3 Kepemilikan dan Penggunaan Hasil Keluaran
Atas pelaksanaan penugasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), badan usaha milik negara berhak atas kompensasi biaya dan margin yang wajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pembayaran kompensasi biaya dan margin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berasal dari Dana Fasilitas.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dapat menyesuaikan margin dan/atau komponen pembentuk margin.
Penyesuaian margin sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dengan mempertimbangkan usulan dan/atau kinerja badan usaha milik negara yang diberi penugasan khusus.
Pembayaran kompensasi biaya dan margin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan verifikasi yang dilaksanakan oleh Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Dalam rangka pembayaran kompensasi biaya dan margin penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri selaku Pengguna Anggaran menetapkan Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sebagai KPA.
Ketentuan mengenai tata cara penagihan dan pembayaran kompensasi biaya dan margin sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Platform Digital Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional
Relevan terhadap
Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Relevan terhadap
ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47 TAHUN 2024 TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG MACET KEPADA USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH I. UMUM Dalam rangka meningkatkan ketahanan ekonomi nasional melalui pemberdayaan UMKM, Pemerintah memberikan dukungan kepada UMKM termasr.lk dengan memudahkan akses pembiayaan dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian. Pemberian kemudahan akses pembiayaan di antaranya dengan memberikan kepastian hukum dalam penanganan piutang macet ^pada Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN serta ^pada Pemerintah kepada UMKM melalui Penghapusbukuan dan Penghapustagihan sesuai dengan ketentuan Pasal 250 dan Pasal 251 Undang-Undang Nomor ^4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan melalui Penghapusan Secara Bersyarat dan Penghapusan Secara Mutlak sesuai ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2AO4 tentang Perbendaharaan Negara. Penghapusbukuan dan/atau Penghapustagihan dapat diberikan kepada UMKM yang memenuhi kriteria berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Debitur atau nasabah UMKM yang menjadi sasaran antara lain debitur atau nasabah penerima Kredit Modal Kerja Permanen ^(KMKP), ^Kredit lnvestasi Kecil (KIK), dan kredit atau pembiayaan UMKM di luar ^program pemerintah yang penyalurannya menggunakan dana dari Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN yang bersangkutan. Penghapusbukuan dan/atau Penghapustagihan ^juga dapat ^diberikan terhadap piutang macet atas kredit atau ^pembiayaan UMKM ^akibat terjadinya bencana alam berupa ^gempa, likuefaksi, atau ^bencana ^alam lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah ^pusat, ^pemerintah ^daerah, dan/atau instansi yang berwenang. Penghapusan
Menimbang PERATURAN PEMEzuNTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47 TAHUN 2024 TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG MACET KEPADA USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA a. bahwa untuk meningkatkan ketahanan ekonomi nasional melalui pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah, perlu diberikan kemudahan akses pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah; b. bahwa untuk memberikan kemudahan akses pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu penanganan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah melalui penghapusbukuan dan penghapustagihan serta penghapusan secara bersyarat piutang negara dan penghaPusan secara mutlak piutang negara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta sesuai dengan ketentuan Pasal 25O dan Pasal 251 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta penanganan piutang negara macet melalui penghapusan secara bersyarat piutang negara dan penghapusan secara mutlak piutang negara sesuai dengan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
Pasal 4 Cukup ^jelas Pasal 5 Cukup ^jelas Pasal 6 Ayat (1) Huruf a Kredit atau pembiayaan UMKM dalam ketentuan ini merupakan kredit atau pembiayaan UMKM program pemerintah yang sudah selesai programnya, di antaranya Kredit Modal Keda Permanen (KMKP) dan Kredit Investasi Kecil (KIK). Huruf b Kredit atau pembiayaan UMKM dalam ketentuan ini merupakan kredit atau pembiayaan UMKM di luar ^program pemerintah yang penyalurannya menggunakan dana dari Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN yang bersangkutan, antara lain Kredit Usaha Pedesaan (Kupedes). Huruf c Kredit atau pembiayaan UMKM akibat terjadinya bencana alam berupa gempa, likuefaksi, atau bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau instansi yang berwenang antara lain ^pemberian Kredit Usaha Pedesaan (Kupedes) di Yograkarta karena terdampak gempa bumi. Ayat (2) Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Contoh 1: PT Bank A telah melakukan ^penetapan Penghapusbukuan untuk nasabah UMKM pada tanggal 31 Januari 2018 maka berdasarkan Peraturan Pemerintah ini piutang yang telah dihapusbukukan oleh PT Bank A tersebut dapat dihapustagihkan. Contoh
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan ...
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.08/2020 Tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah Untuk Pelaku Usaha Korporasi Melalui Bada ...
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Penjaminan Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut Penjaminan Program PEN adalah penjaminan yang diberikan dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah mengenai Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Penjaminan Pemerintah adalah penjaminan yang diberikan untuk dan atas nama Pemerintah oleh Menteri melalui badan usaha penjaminan yang ditunjuk sebagai penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan dalam rangka pelaksanaan Penjaminan Program PEN.
Pinjaman adalah setiap pembiayaan baik secara konvensional maupun syariah dari kreditur atau pemberi fasilitas pembiayaan syariah berupa sejumlah uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu yang menimbulkan kewajiban finansial berdasarkan perjanjian pinjaman atau perjanjian pembiayaan.
Pelaku Usaha Korporasi yang selanjutnya disebut Pelaku Usaha adalah pelaku usaha di sektor riil dan sektor keuangan yang kekayaan bersihnya di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) atau omzet tahunannya di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) yang kegiatan usahanya terdampak oleh pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Penjamin adalah Pemerintah dalam hal ini Menteri yang dilaksanakan melalui penugasan kepada badan usaha penjaminan.
Penerima Jaminan adalah bank yang memberikan fasilitas Pinjaman.
Terjamin adalah Pelaku Usaha penerima Penjaminan Pemerintah.
Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang selanjutnya disingkat LPEI adalah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) yang selanjutnya disingkat PT PII adalah Badan Usaha Milik Negara yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk pendirian perusahaan perseroan (persero) di bidang penjaminan infrastruktur.
Imbal Jasa Penjaminan yang selanjutnya disingkat IJP adalah sejumlah uang yang diterima oleh Penjamin dari Terjamin dalam rangka kegiatan penjaminan.
Imbal Jasa Penjaminan Loss Limit yang selanjutnya disingkat IJP Loss Limit atau premi Loss Limit adalah sejumlah uang yang diterima badan usaha yang menjalankan penugasan dukungan loss limit dalam rangka kegiatan Penjaminan Pemerintah.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Regres adalah hak Penjamin untuk menagih Terjamin atas apa yang telah dibayarkan oleh Penjamin kepada Penerima Jaminan untuk memenuhi kewajiban Terjamin tersebut.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
Nilai Penjaminan adalah jumlah Pinjaman yang mendapatkan Penjaminan Pemerintah.
Ketentuan ayat (2) Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
bahwa untuk menyempurnakan dan melanjutkan dukungan kepada pelaku usaha korporasi melalui badan usaha penjaminan serta memperbaharui dukungan pemerintah kepada penjamin, pemerintah, perlu memberikan kepastian hukum dan penyesuaian terhadap proses penjaminan;
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.08/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional belum mengatur ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sehingga perlu dilakukan perubahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional;
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Relevan terhadap
Ayat (1) Menteri sebagai perwakilan pemilik modal Perum menetapkan kebijakan pengembangan Perum yang bertujuan menetapkan arah dalam mencapai tujuan perusahaan baik menyangkut kebUakan investasi, pembiayaan usaha, sumber pembiayaannya, penggunaan basil usaha perusahaan, dan kebijakan pengembangan lainnya. Mengingat Dewan Pengawas akan mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut, usulan Direksi Perum kepada Menteri harus didahului dengan persetujuan dari Dewan Pengawas. Angka 74 Menteri sangat berkepentingan dengan modal negara yang tertanam dalam Perum untuk dapat dikembangkan. Untuk itu masalah investasi, pembiayaan, serta pemanfaatan basil usaha Perum perlu diarahkan dengan jelas dalam suatu kebijakan pengembangan perusahaan. Dalam rangka memberikan persetujuan atas usul Direksi Perum tersebut, Menteri dapat mengadakan pembicaraan hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan sektoral. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Perseroan (Persero) di Bawah Pembinaan dan Pengawasan Menteri Keuangan ...
Relevan terhadap
TJSL BUMN Persero dalam bentuk bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dapat diberikan pada kegiatan yang meliputi bidang:
pendidikan dan/ a tau pelatihan;
kesehatan;
lingkungan;
pemberdayaan masyarakat;
budaya dan keagamaan;
manajemen bencana;
ekonomi kreatif; dan/atau
infrastruktur.
TJSL BUMN Persero dalam bentuk pembiayaan usaha mikro dan usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dapat diberikan kepada perorangan atau badan usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro dan usaha kecil sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. jdih.kemenkeu.go.id jdih.kemenkeu.go.id (3) Pelaksanaan program TJSL BUMN Persero diprioritaskan pada:
peningkatan kualitas hid up dan/atau pemberdayaan kemandirian masyarakat di sekitar wilayah operasi atau kegiatan usaha yang terdapat keterlibatan BUMN Persero;
penanggulangan daerah terdampak bencana;
pelaksanaan program pemerintah; dan/atau
pelaksanaan aspirasi pemegang saham.
TJSL BUMN Persero dalam bentuk pembiayaan usaha mikro dan us aha kecil se bagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b diwujudkan melalui pemberian modal berupa:
pembiayaan berdasarkan prinsip konvensional; dan/atau
pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk setiap usaha mikro dan usaha kecil.
Terhadap kualitas pembiayaan tidak lancar dapat dilakukan usaha pemulihan pembiayaan dengan cara penjadwalan kembali atau penyesuaian persyaratan, apabila usaha mikro dan usaha kecil binaan memenuhi kriteria:
kegiatan yang diberikan pembiayaan masih berjalan dan mempunyai prospek yang baik; dan
masih mempunyai kemampuan untuk memenuhi kewajiban.
Tindakan penyesuaian persyaratan dapat dilakukan bersamaan dengan tindakan penjadwalan kembali.
Dalam hal dilakukan tindakan penyesuaian persyaratan:
tunggakanjasa administrasi pembiayaan, marginjual beli, dan/ a tau porsi bagi hasil; dan / a tau b. beban jasa administrasi pembiayaan, margin jual beli, dan/atau porsi bagi hasil selanjutnya yang belum jatuh tempo, dapat dihapuskan.
Pembiayaan tidak lancar yang telah diupayakan pemulihannya namun tidak terpulihkan, dikelompokkan dalam aktiva lain-lain dengan pos pembiayaan bermasalah.
Pembiayaan tidak lancar yang terjadi karena keadaan memaksa, dikelompokkan dalam aktiva lain-lain dengan pos pembiayaan bermasalah tanpa melalui proses pemulihan pembiayaan.
Penempatan Dana pada Bank Peserta dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Relevan terhadap
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai Penempatan Dana kepada perbankan untuk melaksanakan Program PEN.
Penempatan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk memberikan dukungan likuiditas kepada perbankan yang melakukan restrukturisasi kredit/ pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/ pembiayaan modal kerja.
Penempatan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada Bank Peserta.
Bank Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berfungsi untuk menyediakan dana yang d.1.butuhkan oleh Bank Pelaksana dalam rangka pelaksanaan Program PEN setelah Bank Pelaksana melakukan:
restrukturisasi kredit/ pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/ pembiayaan modal kerja; dan/atau
tambahan kredit/pembiayaan bagi bank perkreditan rakyat/bank pembiayaan rakyat syariah dan perusahaan pembiayaan yang melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/ pembiayaan modal kerja.
Bank Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat bertindak pula sebagai Bank Pelaksana yang menerim~ dana setelah melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Bank Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) memberikan dukungan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja kepada usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan koperasi.
Untuk melaksanakan penyaluran dana, Bank Peserta dapat meminta informasi yang dibutuhkan kepada OJK dan/ a tau otoritas yang berwenang.
Tata Cara Pelaksanaan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Usaha Alat dan Mesin Pertanian
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Alat dan Mesin Pertanian yang selanjutnya disebut Alsintan adalah peralatan yang dioperasikan dengan motor penggerak ataupun tanpa motor penggerak untuk kegiatan budi daya Pertanian.
Taksi Alsintan adalah kegiatan model tata kelola usaha jasa Alsintan dengan sistem jasa sewa atau kepemilikan Alsintan, dengan dukungan pemanfaatan teknologi informasi untuk penguatan usaha/bisnis kelembagaan pengelola Alsintan.
Kredit Usaha Alat dan Mesin Pertanian yang selanjutnya disebut Kredit Alsintan adalah kredit/pembiayaan investasi yang dikhususkan untuk pembelian Alat dan Mesin Pertanian yang diusahakan sebagai Taksi Alsintan yang diberikan oleh penyalur Kredit Alsintan kepada penerima Kredit Alsintan yang memperoleh subsidi bunga dari pemerintah.
Subsidi Bunga adalah bagian bunga yang menjadi beban pemerintah sebesar selisih antara tingkat bunga yang seharusnya diterima oleh penyalur Kredit Alsintan dengan tingkat bunga yang dibebankan kepada penerima Kredit Alsintan.
Subsidi Margin adalah bagian margin yang menjadi beban pemerintah sebesar selisih antara margin yang seharusnya diterima oleh penyalur Kredit Alsintan dengan margin yang dibebankan kepada penerima Kredit Alsintan dalam skema pembiayaan syariah.
Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Lembaga adalah organisasi nonkementerian negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas penggunaan anggaran pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
Kuasa Pengguna Anggaran Subsidi Kredit Usaha Alat Mesin Pertanian yang selanjutnya disingkat KPA Alsintan adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari PA untuk menggunakan anggaran untuk pembayaran subsidi atas Kredit Alsintan.
Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disebut Komite Kebijakan adalah komite yang dibentuk oleh Presiden dengan Keputusan Presiden yang diberi kewenangan dalam memberikan arahan terhadap kebijakan program Kredit Alsintan.
Penerima Kredit Alsintan adalah pihak yang memenuhi kriteria untuk menerima Kredit Alsintan sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Kredit Alsintan.
Penyalur Kredit Alsintan adalah lembaga keuangan atau koperasi yang memenuhi persyaratan untuk menyalurkan Kredit Alsintan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman pelaksanaan Kredit Alsintan.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran BUN Belanja Subsidi.
Baki Debet adalah sisa pokok pinjaman/sisa pokok pembiayaan yang wajib dibayar kembali oleh Penerima Kredit Alsintan kepada Penyalur Kredit Alsintan.
Sistem Informasi Kredit Program yang selanjutnya disingkat SIKP adalah sistem informasi elektronik yang digunakan untuk menatausahakan dan menyediakan informasi penyaluran kredit program.
Tahun Penyaluran adalah periode penyaluran Kredit Alsintan mulai bulan Januari sampai dengan Desember berdasarkan kebijakan yang ditetapkan Komite Kebijakan.
Rencana Target Penyaluran yang selanjutnya disingkat RTP adalah rencana yang disusun oleh Penyalur Kredit Alsintan untuk menyalurkan Kredit Alsintan selama Tahun Penyaluran.
Indikasi Kebutuhan Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat IKD adalah indikasi dana untuk pemenuhan kewajiban pemerintah yang penganggarannya hanya ditampung pada bagian anggaran BUN.
Penjamin Kredit Alsintan adalah perusahaan penjaminan dan perusahaan lain yang ditunjuk untuk memberikan penjaminan Kredit Alsintan.
Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial debitur Kredit Alsintan oleh Penjamin Kredit Alsintan baik berdasarkan prinsip konvensional maupun syariah.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang selanjutnya disingkat BPKP merupakan aparat pengawasan intern pemerintah yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.
bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Alat dan Mesin Pertanian, pemerintah memberikan subsidi bunga/subsidi margin penyaluran kredit alat dan mesin pertanian yang besarannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
bahwa berdasarkan Pasal 8 Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, ketentuan mengenai imbal jasa penjaminan, subsidi bunga, dan fasilitas lainnya untuk pelaksanaan kebijakan pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Usaha Alat dan Mesin Pertanian;