Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110 Tahun 2023 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Petunjuk Teknis Bagian Dana Alokasi Umum y ...
Relevan terhadap
208 Pengelolaan Pendidikan Dayah Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Dayah 209 Pengelolaan Pendidikan Dayah Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dayah 210 Pengelolaan Pendidikan Dayah Pemberdayaan dan Pendidikan Santri 211 Pengelolaan Pendidikan Dayah Pembinaan Manajemen Dayah 212 Pengelolaan Pendidikan Dayah Penelitian dan Pengembangan Dayah 213 Pengelolaan Pendidikan Dayah Peningkatan Kualitas dan Pengembangan Kelembagaan Dayah 214 Pengelolaan Pendidikan Dayah Pengadaan Kitab/Buku Pendidikan Dayah 215 Pengelolaan Pendidikan Dayah Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Kependidikan Dayah 216 Pengelolaan Pendidikan Dayah Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Dayah/Pesantren 217 Pengelolaan Pendidikan Dayah Fasilitasi dan Pengawasan Penyelenggaraan Pendidikan Dayah/Pesantren dan Balai Pengajian 218 Pengelolaan Pendidikan Dayah Pemberian Bantuan Pembiayaan untuk Dayah Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan 219 Pengelolaan Pendidikan Dayah Fasilitasi Penyusunan Kurikulum Dayah Salafiah 220 Pengelolaan Pendidikan Dayah Penyediaan Biaya Penyelenggaraan Proses Evaluasi Hasil Belajar Peserta Didik pada Dayah yang Berskala Provinsi 221 Pengelolaan Pendidikan Dayah Supervisi dan Fasilitasi Satuan Pendidikan Dayah/Pesantren untuk Pengendalian Mutu Pendidikan Aceh 222 Penyelenggaraan Kebijakan Pendidikan Aceh Penetapan Standar Pendidikan Aceh 223 Penyelenggaraan Kebijakan Pendidikan Aceh Penyelenggaraan Sistem Informasi Manajemen Pendidikan Aceh 224 Penyelenggaraan Pembiayaan Pendidikan Aceh Pengelolaan TDBH Migas untuk Membiayai Program dan Kegiatan Pembangunan Pendidikan Aceh 225 Penyelenggaraan Pembiayaan Pendidikan Aceh Pengelolaan Dana Otsus untuk Membiayai Program dan Kegiatan Pembangunan Pendidikan Alokasi Pemerintah Aceh 226 Penyelenggaraan Pembiayaan Pendidikan Aceh Pembiayaan Pendidikan Formal, dan Pendidikan Nonformal bagi Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Aceh 227 Penyelenggaraan Pembiayaan Pendidikan Aceh Pemberian Bantuan Pembiayaan untuk Madrasah, dan Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan 228 Penyelenggaraan Kurikulum dan Pengajaran Pendidikan Aceh Penyusunan Kurikulum Aceh yang Islami untuk Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah 229 Penyelenggaraan Kurikulum dan Pengajaran Pendidikan Aceh Pengawasan Kurikulum Pendidikan Agama pada Sekolah Umum dan Madrasah 230 Penyelenggaraan Kurikulum dan Pengajaran Pendidikan Aceh Implementasi Kurikulum Aceh yang Islami 231 Penyelenggaraan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Aceh Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Dayah Salafiah dan Diniyah 232 Penyelenggaraan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Aceh Peningkatan Kesejahteraan, Memberikan Penghargaan dan Perlindungan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Setiap Satuan Pendidikan 234 Penyelenggaraan Penjaminan dan Pengendalian Mutu Pendidikan Aceh Penyediaan Biaya Penyelenggaraan Proses Evaluasi Hasil Belajar Peserta Didik pada
226 Penyelenggaraan Pembiayaan Pendidikan Aceh Pengelolaan TDBH Migas untuk Membiayai Program dan Kegiatan Pembangunan Pendidikan Aceh 227 Penyelenggaraan Pembiayaan Pendidikan Aceh Pengelolaan Dana Otsus untuk Membiayai Program dan Kegiatan Pembangunan Pendidikan Alokasi Pemerintah Aceh 228 Penyelenggaraan Pembiayaan Pendidikan Aceh Pembiayaan Pendidikan Formal, dan Pendidikan Nonformal bagi Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Aceh 229 Penyelenggaraan Pembiayaan Pendidikan Aceh Pemberian Bantuan Pembiayaan untuk Madrasah dan Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat dan Satuan Pendidikan Tinggi Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan 230 Penyelenggaraan Kurikulum dan Pengajaran Pendidikan Aceh Penyusunan Kurikulum Aceh yang Islami untuk Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah 231 Penyelenggaraan Kurikulum dan Pengajaran Pendidikan Aceh Pengawasan Kurikulum Pendidikan Agama pada Sekolah Umum dan Madrasah 232 Penyelenggaraan Kurikulum dan Pengajaran Pendidikan Aceh Implementasi Kurikulum Aceh yang Islami 233 Penyelenggaraan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Aceh Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Dayah Salafiah dan Diniyah 234 Penyelenggaraan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Aceh Peningkatan Kesejahteraan, Memberikan Penghargaan dan Perlindungan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Setiap Satuan Pendidikan 235 Penyelenggaraan Penjaminan dan Pengendalian Mutu Pendidikan Aceh Penyediaan Biaya Penyelenggaraan Proses Evaluasi Hasil Belajar Peserta Didik pada Sekolah/Madrasah yang Berskala Provinsi 236 Penyelenggaraan Penjaminan dan Pengendalian Mutu Pendidikan Aceh Supervisi dan Fasilitasi Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah untuk Pengendalian Mutu Pendidikan Aceh 237 Penyelenggaraan Penjaminan dan Pengendalian Mutu Pendidikan Aceh Evaluasi Pencapaian Standar Pendidikan Aceh pada Setiap Satuan Pendidikan di Aceh 238 Penyelenggaraan Penjaminan dan Pengendalian Mutu Pendidikan Aceh Penilaian Pencapaian Standar Pendidikan Aceh dan Standar Pelayanan Minimal pada Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus 239 Administrasi Keuangan Perangkat Daerah Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN 2. Rincian Kegiatan dan Subkegiatan Pendukung yang Didanai dari Dana Alokasi Umum Dukungan Bidang Pendidikan untuk Provinsi NO. URAIAN KEGIATAN URAIAN SUBKEGIATAN 1 Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKP Rujukan, UKM dan UKM Rujukan Tingkat Daerah Provinsi Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Kerja dan Olahraga 2 Pengelolaan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh Koordinasi dengan Organisasi Masyarakat, Organisasi Kepemudaan dan Lembaga Swadaya Masyarakat di Bidang Pembinaan dan Pengawasan Qanun Syariat Islam 3 Pelayanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan Terhadap Bencana Pelatihan Pencegahan dan Mitigasi Bencana 4 Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas TerlAntar di dalam Panti Pemberian Bimbingan Fisik, Mental, Spiritual dan Sosial
Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi 201 Pembinaan, Pengembangan dan Perlindungan Bahasa dan Sastra yang Penuturannya Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi Penyediaan dan Pendistribusian Buku Cerita Rakyat Daerah Penunjang Literasi Kewenangan Provinsi 202 Pembinaan, Pengembangan dan Perlindungan Bahasa dan Sastra yang Penuturannya Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi Peningkatan Apresiasi Siswa Terhadap Bahasa dan Sastra Daerah Kewenangan Provinsi 203 Pembinaan, Pengembangan dan Perlindungan Bahasa dan Sastra yang Penuturannya Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi Penyusunan Modul dan Bahan Ajar Bahasa Daerah Kewenangan Provinsi 204 Pengelolaan Pendidikan Dayah Pembangunan Sarana dan Prasarana Dayah 205 Pengelolaan Pendidikan Dayah Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Dayah 206 Pengelolaan Pendidikan Dayah Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dayah 207 Pengelolaan Pendidikan Dayah Pemberdayaan dan Pendidikan Santri 208 Pengelolaan Pendidikan Dayah Pembinaan Manajemen Dayah 209 Pengelolaan Pendidikan Dayah Penelitian dan Pengembangan Dayah 210 Pengelolaan Pendidikan Dayah Peningkatan Kualitas dan Pengembangan Kelembagaan Dayah 211 Pengelolaan Pendidikan Dayah Pengadaan Kitab/Buku Pendidikan Dayah 212 Pengelolaan Pendidikan Dayah Pembangunan dan Rehabilitasi Tempat Ibadah Dayah 213 Pengelolaan Pendidikan Dayah Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Kependidikan Dayah 214 Pengelolaan Pendidikan Dayah Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Dayah/Pesantren 215 Pengelolaan Pendidikan Dayah Fasilitasi Pendirian Sekolah Tinggi/Ma’had ‘Aly 216 Pengelolaan Pendidikan Dayah Fasilitasi Akreditasi Sekolah Tinggi/Ma’had ‘Aly 217 Pengelolaan Pendidikan Dayah Fasilitasi dan Pengawasan Penyelenggaraan Pendidikan Dayah/Pesantren dan Balai Pengajian 218 Pengelolaan Pendidikan Dayah Pemberian Bantuan Pembiayaan untuk Dayah Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan 219 Pengelolaan Pendidikan Dayah Fasilitasi Penyusunan Kurikulum Dayah Salafiah 220 Pengelolaan Pendidikan Dayah Penyediaan Biaya Penyelenggaraan Proses Evaluasi Hasil Belajar Peserta Didik pada Dayah yang Berskala Provinsi 221 Pengelolaan Pendidikan Dayah Supervisi dan Fasilitasi Satuan Pendidikan Dayah/Pesantren untuk Pengendalian Mutu Pendidikan Aceh 222 Penyelenggaraan Kebijakan Pendidikan Aceh Penetapan Standar Pendidikan Aceh 223 Penyelenggaraan Kebijakan Pendidikan Aceh Penyelenggaraan Sistem Informasi Manajemen Pendidikan Aceh 224 Penyelenggaraan Kebijakan Pendidikan Aceh Fasilitasi Pendirian Universitas, Institut, Politeknik, Akademi, Fakultas, Jurusan dan/atau Program Studi yang Dibutuhkan Aceh 225 Penyelenggaraan Kebijakan Pendidikan Aceh Pengawasan, Pengendalian, dan Pembinaan Terhadap Perguruan Tinggi Swasta dan Asing yang Beroperasi di Aceh Bersama dengan Majelis Pendidikan Daerah Sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan
Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai ...
Relevan terhadap
Penghasilan rata-rata dalam 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) untuk perolehan rumah umum secara kredit atau pembiayaan melalui program kepemilikan rumah umum dari pemerintah dihitung dengan mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Program kepemilikan rumah umum dari pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemberian bantuan dan kemudahan pemerintah untuk kepemilikan rumah umum berupa subsidi bunga, subsidi uang muka, atau pembiayaan tabungan perumahan rakyat.
Pembebasan pengenaan pajak pertambahan nilai untuk perolehan rumah umum melalui kredit atau pembiayaan melalui program kepemilikan rumah umum dari pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan dalam hal pihak yang memperoleh barang kena pajak telah terdaftar sebagai penerima manfaat program kepemilikan rumah dari pemerintah.
Pembebasan pengenaan pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku untuk pembayaran maupun penyerahan yang dilakukan sebelum maupun sesudah pihak yang memperoleh barang kena pajak terdaftar sebagai penerima manfaat program kepemilikan rumah dari pemerintah.
Dalam hal:
pihak yang memperoleh barang kena pajak belum terdaftar sebagai penerima manfaat program kepemilikan rumah dari pemerintah dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak dilakukannya akad kredit; atau
pihak yang memperoleh barang kena pajak ditolak pendaftarannya sebagai penerima manfaat program kepemilikan rumah dari pemerintah, pajak pertambahan nilai terutang dan dipungut, dengan saat terutang sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dalam hal pihak yang memperoleh barang kena pajak menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) secara elektronik melalui saluran yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 1 (satu) bulan setelah:
berakhirnya batas waktu terdaftarnya pihak yang memperoleh barang kena pajak sebagai penerima manfaat program kepemilikan rumah dari pemerintah setelah dilakukannya akad kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a; atau
pihak yang memperoleh barang kena pajak dinyatakan tidak berhak atas pemberian fasilitas program kepemilikan rumah dari pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b.
Dalam hal pihak yang memperoleh barang kena pajak tidak memiliki nomor pokok wajib pajak, pemberitahuan pemanfaatan fasilitas dilakukan oleh pengusaha kena pajak yang menyerahkan rumah umum melalui saluran elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Penggunaan, dan Pertanggungjawaban Dana Awal dan Akumulasi Iuran Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ...
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang selanjutnya disingkat JKP adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Dana Awal Program JKP yang selanjutnya disebut Dana Awal adalah modal awal Pemerintah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk pendanaan program JKP.
Iuran Peserta Program JKP yang selanjutnya disebut Iuran Peserta adalah iuran yang dibayar oleh Pemerintah dan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Akumulasi Iuran Program JKP yang selanjutnya disebut Akumulasi Iuran adalah akumulasi Iuran Peserta dan rekomposisi iuran program jaminan kecelakaan kerja.
Dana Program JKP yang selanjutnya disebut Dana Program adalah dana yang berasal dari Dana Awal, Akumulasi Iuran, dan hasil pengelolaan dana serta sumber lain yang sah.
Peserta Program JKP yang selanjutnya disebut Peserta adalah pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha dan telah terdaftar serta membayar iuran.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program JKP.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya yang selanjutnya disebut BA 999.08 adalah subbagian anggaran BUN yang menampung belanja Pemerintah Pusat untuk keperluan belanja pegawai, belanja bantuan sosial, belanja lain-lain, yang pagu anggarannya tidak dialokasikan dalam bagian anggaran kementerian negara/lembaga.
Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Pemimpin PPA BUN adalah pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang bertanggung jawab atas program Bagian Anggaran BUN dan bertindak untuk menandatangani DIPA BUN.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA BUN.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari BUN untuk melaksanakan sebagian fungsi bendahara umum negara.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut SPP-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/Bendahara Pengeluaran.
Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disebut SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA BUN dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/Bendahara Pengeluaran.
Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah ...
Relevan terhadap
Kementerian Keuangan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana melakukan pemantauan dan evaluasi atas kinerja pelaksanaan kegiatan dan penggunaan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana dalam rangka pencapaian target dan sasaran yang ditetapkan dalam PHD.
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara mandiri dan/atau bersama-sama.
Dalam rangka pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Keuangan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan Pemerintah Daerah melakukan rekonsiliasi atas kinerja pelaksanaan kegiatan setiap triwulan.
Berdasarkan hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Badan Nasional Penanggulangan Bencana menyampaikan laporan hasil pemantauan dan evaluasi kepada Menteri c.q Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan ketentuan sebagai berikut:
laporan hasil pemantauan dan evaluasi berkala terhadap perkembangan kinerja pelaksanaan fisik kegiatan, perkembangan realisasi penyerapan dana, perkembangan pencapaian indikator masukan (input) dan keluaran (output), permasalahan yang dihadapi, dan tindak lanjut yang diperlukan; dan
laporan akhir yang meliputi evaluasi terhadap keluaran (output), dampak program, kesinambungan program, dan indikator keberhasilan lainnya.
Laporan hasil pemantauan dan evaluasi berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, disampaikan secara triwulan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak triwulan berakhir.
Laporan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, disampaikan paling paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak batas waktu pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana berakhir.
Dalam rangka pemantauan sisa dana Hibah di RKUD, Kementerian Keuangan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana melakukan rekonsiliasi atas pengembalian sisa dana ke RKUN.
Di antara Pasal 74 dan Pasal 75 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 74A yang berbunyi sebagai berikut:
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana mengusulkan besaran Hibah dan daftar nama Pemerintah Daerah yang diusulkan sebagai penerima Hibah untuk bantuan pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan berdasarkan surat penetapan pergeseran BA BUN 999.02.
Kementerian Keuangan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana melakukan pembahasan atas usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan:
kontribusi daerah dalam penyelesaian program/kegiatan Hibah:
sinkronisasi program/kegiatan Hibah dengan sumber pendanaan lainnya;
kinerja dan kesiapan daerah; dan/atau
pertimbangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri menerbitkan dan menyampaikan SPPH kepada masing-masing Pemerintah Daerah.
Berdasarkan SPPH sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan penandatanganan PHD antara Menteri atau pejabat yang diberi wewenang dan gubernur atau bupati/wali kota atau pejabat yang diberi kuasa.
Ketentuan Pasal 70 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Gubernur atau bupati/ wali kota atau pejabat yang diberi kuasa menyampaikan laporan triwulan Pelaksanaan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana kepada Menteri c.q. KPA BUN Pengelolaan Hibah dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Laporan triwulan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah triwulan yang bersangkutan berakhir.
Dalam hal Pemerintah Daerah belum menyampaikan laporan triwulan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Nasional Penanggulangan Bencana memberikan teguran tertulis kepada Pemerintah Daerah.
Dalam hal kegiatan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana telah berakhir, Gubernur atau wali kota/pejabat yang diberi kuasa menyampaikan laporan akhir pelaksanaan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana kepada Menteri c.q. KPA BUN Pengelolaan Hibah dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Batas waktu penyampaian laporan akhir pelaksanaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 60 (enam puluh) hari sejak kegiatan berakhir.
Laporan akhir pelaksanaan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mencakup capaian keluaran (output), dampak program, kesinambungan program, dan indikator keberhasilan lainnya yang diatur dalam petunjuk pelaksanaan yang ditetapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Laporan akhir pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy) melalui aplikasi mengenai pengelolaan dan penyaluran hibah.
Dalam hal Pemerintah Daerah belum menyampaikan laporan akhir pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan tidak memprioritaskan pemberian alokasi Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana pada tahun berikutnya.
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.05/2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belan ...
Relevan terhadap
Dalam rangka penanganan pandemi COVID -19, penyaluran bantuan pemerintah berupa bantuan lainnya yang memiliki karakteristik bantuan pemerintah yang ditetapkan oleh pengguna anggaran yang diberikan kepada perseorangan, selain disalurkan secara sekaligus melalui mekanisme LS sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai mekanisme pelaksanaan anggaran bantuan pemerintah pada kementerian negara/lembaga, dapat pula disalurkan secara sekaligus atau bertahap melalui mekanisme TUP tunai.
Penyaluran bantuan pemerintah secara sekaligus atau bertahap melalui mekanisme TUP tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh kementerian negara/lembaga berdasarkan:
arahan Presiden; atau
penugasan dari badan/lembaga yang ditunjuk oleh Presiden dalam penanganan pandemi COVID -19 dan/atau Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Penyaluran bantuan pemerintah secara sekaligus atau bertahap melalui mekanisme TUP tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam hal:
pemberian bantuan bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda; dan
tidak dapat dibayarkan secara langsung melalui rekening penerima bantuan.
Untuk pelaksanaan penyaluran bantuan pemerintah secara sekaligus atau bertahap melalui mekanisme TUP tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
pengguna anggaran menyusun pedoman umum; dan
pengguna anggaran menunjuk pejabat eselon I yang bertanggungjawab terhadap program untuk menyusun petunjuk teknis, dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai mekanisme pelaksanaan anggaran bantuan pemerintah pada kementerian negara/lembaga.
Pertanggungjawaban atas penyaluran bantuan pemerintah secara sekaligus atau bertahap melalui mekanisme TUP tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
surat keputusan penerima bantuan pemerintah yang ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA;
bukti penerimaan uang bantuan pemerintah yang ditandatangani oleh penerima bantuan; dan c. foto penerimaan uang bantuan pemerintah oleh penerima bantuan.
Tata cara permintaan dan pertanggungjawaban TUP tunai dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN.
KPA bertanggung jawab atas ketepatan sasaran, ketepatan jumlah, dan pelaksanaan penyaluran bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran yang diberikan kepada perseorangan secara sekaligus atau bertahap melalui mekanisme TUP tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
bahwa untuk melaksanakan anggaran belanja atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara dalam penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penangangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.05/2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 ;
bahwa untuk menanggulangi dampak negatif dari penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu dilakukan optimalisasi penyaluran belanja bantuan sosial dan mengakomodir skema penyaluran bantuan melalui mekanisme bantuan pemerintah yang disalurkan secara tunai kepada masyarakat yang terdampak;
bahwa untuk mengakomodir ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.05/2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.05/2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam Penanganan Pandemi Corona Virus _Disease 2019; _ __ __
Pengelolaan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
Relevan terhadap
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat melakukan evaluasi dan penilaian terhadap rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Hasil evaluasi dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk dilakukan evaluasi dan penilaian bersama dengan Pemerintah Daerah DIY.
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara melakukan penilaian terhadap rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan:
kesesuaian rencana program dan kegiatan terhadap ketentuan penggunaan; dan
hasil pemantauan dan evaluasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional melakukan penilaian terhadap rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan:
kesesuaian rencana program dan kegiatan Dana Keistimewaan dengan prioritas nasional dan prioritas daerah;
kesesuaian rencana program dan kegiatan Dana Keistimewaan dengan rencana induk keistimewaan;
kesesuaian rencana program dan kegiatan Dana Keistimewaan dengan dokumen perencanaan daerah; dan
hasil pemantauan dan evaluasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri melakukan penilaian terhadap rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk urusan tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur dan urusan kelembagaan Pemerintah Daerah DIY berdasarkan:
kesesuaian rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan dengan rencana kerja kementerian negara/lembaga;
kesesuaian output dengan pencapaian kemanfaatan output ;
kesesuaian program dan kegiatan dengan kewenangan urusan keistimewaan DIY; dan
hasil pemantauan dan evaluasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang melakukan penilaian terhadap rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk urusan tata ruang dan urusan pertanahan berdasarkan:
kesesuaian rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan dengan dokumen rencana tata ruang nasional;
kesesuaian rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan dengan rencana kerja kementerian negara/lembaga;
kesesuaian output dengan pencapaian kemanfaatan output ; dan
hasil pemantauan dan evaluasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang.
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi melakukan penilaian terhadap rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk urusan kebudayaan berdasarkan:
kesesuaian rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan dengan rencana kerja kementerian negara/lembaga;
kesesuaian output dengan pencapaian kemanfaatan output ; dan
hasil pemantauan dan evaluasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat melakukan penilaian terhadap rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk urusan tata ruang dan urusan pertanahan berdasarkan:
kesesuaian rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan dengan rencana kerja kementerian negara/lembaga;
kesesuaian output dengan pencapaian kemanfaatan output ; dan
hasil pemantauan dan evaluasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Menteri dapat melibatkan lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan dalam melakukan evaluasi dan penilaian rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Hasil evaluasi dan penilaian rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau ayat (9) dituangkan dalam berita acara evaluasi dan penilaian.
Berita acara evaluasi dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (10) diterbitkan paling lambat minggu ketiga bulan Februari tahun anggaran sebelumnya.
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja pengelolaan Dana Keistimewaan sesuai dengan kewenangan masing-masing baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
capaian realisasi anggaran;
capaian kinerja _output; _ c. kendala pelaksanaan Dana Keistimewaan pada akhir tahun anggaran berjalan; dan/atau
analisis keberhasilan atau kegagalan atas pencapaian kemanfaatan output dari pelaksanaan kegiatan.
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan:
triwulanan;
semesteran; dan/atau
tahunan.
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilaksanakan paling lambat pada bulan Desember tahun anggaran berjalan.
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat menyusun dan menyampaikan laporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri untuk dikompilasi.
Kompilasi atas laporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri kepada:
Pemerintah Daerah DIY;
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara; dan
kementerian negara/lembaga terkait, paling lambat minggu pertama bulan Januari tahun anggaran berikutnya.
Kompilasi atas laporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) digunakan sebagai:
pertimbangan bagi Pemerintah Daerah DIY dalam menyusun rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan tahun anggaran berikutnya; dan
pertimbangan dalam penyusunan indikasi kebutuhan dana Dana Keistimewaan tahun anggaran berikutnya.
Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dilakukan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan kepada Inspektorat Jenderal pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sebagai dasar pengawasan atas anggaran BA BUN.
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07 /2022 tentang Pengelolaan Dana Desa
Relevan terhadap
P emerintah Desa menganggarkan dan melaksa naka n kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa yang dihitung sebelum tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, diutamakan penggunaannya untuk:
program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemi sk inan ekstrem dalam bentuk BLT Desa pali ng sedikit 10% (sepuluh persen) dan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari anggaran Dana Desa;
dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari anggaran Dana Desa; 20 2 3 , No. 759 - 14 - c. program ketahanan pang an dan hewani paling sedikit 20% (dua pul uh persen) dari anggaran Dana Desa termasuk pembangunan lumbung pangan Desa; dan
dukungan program sektor prioritas di Desa berupa bantuan permodalan kepada Badan Usaha Milik Desa, program kesehatan termasuk pe nanga na n stunting , pariwisata skala desa sesua i dengan potensi dan karakteristik Desa, serta program atau kegiatan lain.
Pemerintah Desa menganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa yang dihitung pada tahun anggaran berj alan s eb agaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b , digunakan untuk:
mendanai kegiatan sesuai dengan prioritas Desa; dan/atau
penanganan bencana alam dan non - alam.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (14) Pasal 36 diubah dan setelah ayat (17) ditambahkan 3 (tiga) a yat , yakni ayat (18), ayat (19), dan ayat (20), sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:
Tata Cara Penyediaan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Bantuan Pembayaran Tagihan Listrik Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negar ...
Relevan terhadap
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 jo. Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional, untuk melaksanakan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Pemerintah diberikan kewenangan melakukan kebijakan melalui belanja negara berupa jaring pengaman sosial ( social safety net ) termasuk bantuan sosial dan bantuan Pemerintah;
bahwa untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan ekonomi pelaku usaha dan kelompok masyarakat dalam menjalankan usaha dan aktivitasnya sebagai bagian dari upaya mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional, Pemerintah sesuai dengan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu memberikan bantuan pembayaran tagihan listrik Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara bagi pelanggan golongan industri, bisnis, dan sosial, yang dananya dialokasikan pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08);
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang mengatur pelaksanaan anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Bantuan Pembayaran Tagihan Listrik Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara bagi Pelanggan Golongan Industri, Bisnis, dan Sosial dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional;
Tata Cara Pemberian Penjaminan Pemerintah Dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah
Relevan terhadap
Terhadap permohonan Penjaminan Pemerintah yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilakukan evaluasi oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dengan berkoordinasi dengan unit terkait lainnya di lingkungan Kementerian Keuangan.
Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara melakukan evaluasi atas permohonan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersama dengan Badan Usaha Penjaminan.
Dalam melakukan evaluasi bersama dengan Badan Usaha Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dapat meminta konfirmasi kapasitas penjaminan Badan Usaha Penjaminan.
Badan Usaha Penjaminan menyampaikan konfirmasi atas kapasitas penjaminan Badan Usaha Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah diterimanya permintaan konfirmasi dari Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara.
Evaluasi dilakukan sejak permohonan Penjaminan Pemerintah dan seluruh lampiran yang menjadi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), telah diterima secara lengkap dan benar oleh Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara.
Evaluasi dilakukan dengan cara:
memeriksa kelengkapan dokumen beserta seluruh lampirannya;
memeriksa informasi terkait:
peruntukan Pinjaman; dan
kelayakan penugasan Penyelenggara CPP, c. melakukan verifikasi terhadap syarat dan ketentuan (terms and conditions ) di dalam rancangan perjanjian Pinjaman; dan
dalam hal Pinjaman diperuntukkan bagi kegiatan investasi, pemeriksaan dilakukan terhadap studi kelayakan yang terdiri atas:
aspek teknis sehubungan dengan dapat tidaknya kegiatan investasi dilaksanakan dari sisi teknis;
manfaat ekonomi dari kegiatan investasi, yang dicerminkan dari manfaat langsung maupun tidak langsung kegiatan investasi terhadap masyarakat dan/atau terhadap fiskal (APBN);
manfaat keuangan yang dicerminkan oleh penurunan biaya dan/atau peningkatan laba dari Pemohon Jaminan; dan
dokumen mengenai analisis dampak lingkungan dan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara mempertimbangkan Batas Maksimal Penjaminan.
Dalam rangka pelaksanaan evaluasi, Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dapat meminta keterangan atau penjelasan dari Pemohon Jaminan.
Dalam rangka pelaksanaan evaluasi, Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara menggunakan pinjaman Pemerintah dan/atau pinjaman BUMN yang mendapatkan Penjaminan Pemerintah sebagai pembanding untuk menilai kewajaran syarat dan ketentuan (terms and conditions ) Pinjaman yang dijamin.
Syarat dan ketentuan (terms and conditions ) yang diperbandingkan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) meliputi:
harga ( pricing ) Pinjaman;
jangka waktu Pinjaman; dan
syarat dan ketentuan (terms and conditions ) Pinjaman lainnya.
Hasil evaluasi atas permohonan Penjaminan Pemerintah dituangkan dalam berita acara evaluasi dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (11), Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan rekomendasi kepada Menteri untuk dapat memberikan persetujuan atau penolakan atas:
syarat dan ketentuan (terms and conditions ) perjanjian Pinjaman; dan
usulan pihak yang akan melakukan penjaminan.
Usulan pihak yang akan melakukan penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf b terdiri atas:
Pemerintah;
Pemerintah bersama dengan Badan Usaha Penjaminan; atau
Badan Usaha Penjaminan.
Dalam hal Pinjaman yang diajukan oleh Penyelenggara CPP diberikan subsidi, tingkat suku bunga yang dikenakan oleh Pemberi Pinjaman sebelum diberikan subsidi merupakan tingkat suku bunga yang telah disetujui oleh Pemerintah berdasarkan persetujuan syarat dan ketentuan (terms and conditions ) Pinjaman.
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Perseroan (Persero) di Bawah Pembinaan dan Pengawasan Menteri Keuangan ...
Relevan terhadap
TJSL BUMN Persero dalam bentuk bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dapat diberikan pada kegiatan yang meliputi bidang:
pendidikan dan/ a tau pelatihan;
kesehatan;
lingkungan;
pemberdayaan masyarakat;
budaya dan keagamaan;
manajemen bencana;
ekonomi kreatif; dan/atau
infrastruktur.
TJSL BUMN Persero dalam bentuk pembiayaan usaha mikro dan usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dapat diberikan kepada perorangan atau badan usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro dan usaha kecil sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. jdih.kemenkeu.go.id jdih.kemenkeu.go.id (3) Pelaksanaan program TJSL BUMN Persero diprioritaskan pada:
peningkatan kualitas hid up dan/atau pemberdayaan kemandirian masyarakat di sekitar wilayah operasi atau kegiatan usaha yang terdapat keterlibatan BUMN Persero;
penanggulangan daerah terdampak bencana;
pelaksanaan program pemerintah; dan/atau
pelaksanaan aspirasi pemegang saham.